Notice (8): Undefined variable: cpage [APP/View/Blog/index.ctp, line 2]Code Context<?php
$this->assign("title", "Blog - Page: " . $cpage);
$viewFile = '/home/gaivosys/isosupport.net/app/View/Blog/index.ctp' $dataForView = array( 'appinfo' => array( 'name' => 'ISOSupport.net' ), 'header_menu' => array( 'tentang-kami' => array( 'l' => 'Tentang Kami', 'u' => '/tentang-kami', 'r' => array( [maximum depth reached] ) ), 'jasa-sertifikasi-iso' => array( 'l' => 'Jasa Sertifikasi ISO', 'u' => '/layanan-kami/jasa-sertifikasi-iso', 'r' => array( [maximum depth reached] ) ), 'konsultasi-iso' => array( 'l' => 'Konsultasi ISO', 'u' => '/layanan-kami/konsultasi-iso', 'r' => array( [maximum depth reached] ) ), 'sektor-industri' => array( 'l' => 'Sektor Industri', 'u' => '/sektor-industri', 'r' => array( [maximum depth reached] ) ), 'kontak-kami' => array( 'l' => 'Kontak Kami', 'u' => '/kontak-kami', 'r' => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'footer_menu' => array( 'penerbitan-oss' => array( 'l' => 'NIB OSS & CSMS', 'u' => '/penerbitan-oss', 'r' => array( [maximum depth reached] ) ), 'sbujk' => array( 'l' => 'SBU Jasa Konstruksi', 'u' => '/sbujk', 'r' => array( [maximum depth reached] ) ), 'skk-konstruksi' => array( 'l' => 'SKK Konstruksi', 'u' => '/skk-konstruksi', 'r' => array( [maximum depth reached] ) ), 'sertifikasi-iso' => array( 'l' => 'Sertifikat ISO', 'u' => '#', 'r' => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'random_posts' => array( (int) 0 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 1 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 2 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 3 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 4 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 5 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ) ), 'app_list_lpse' => array( (int) 0 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 1 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 2 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 3 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 4 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 5 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 6 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'list_jenis_pengadaan' => array( (int) 0 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 1 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 2 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 3 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 4 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 5 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 6 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 7 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'list_sub_bidang_skk' => array( 'air-tanah-dan-air-baku' => 'Air Tanah Dan Air Baku', 'alat-berat' => 'Alat Berat', 'bangunan-air-limbah' => 'Bangunan Air Limbah', 'bangunan-air-minum' => 'Bangunan Air Minum', 'bangunan-pelabuhan' => 'Bangunan Pelabuhan', 'bangunan-persampahan' => 'Bangunan Persampahan', 'bendung-dan-bendungan' => 'Bendung Dan Bendungan', 'drainase-perkotaan' => 'Drainase Perkotaan', 'estimasi-biaya-konstruksi' => 'Estimasi Biaya Konstruksi', 'gedung' => 'Gedung', 'geodesi' => 'Geodesi', 'geoteknik-dan-pondasi' => 'Geoteknik Dan Pondasi', 'grouting' => 'Grouting', 'hukum-kontrak-konstruksi' => 'Hukum Kontrak Konstruksi', 'irigasi-dan-rawa' => 'Irigasi Dan Rawa', 'jalan' => 'Jalan', 'jalan-rel' => 'Jalan Rel', 'jembatan' => 'Jembatan', 'keselamatan-konstruksi' => 'Keselamatan Konstruksi', 'manajemen-konstruksi' => 'Manajemen Konstruksi', 'material' => 'Material', 'pembongkaran-bangunan' => 'Pembongkaran Bangunan', 'pengendalian-mutu-pekerjaan-konstruksi' => 'Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi', 'plumbing-dan-pompa-mekanik' => 'Plumbing Dan Pompa Mekanik', 'proteksi-kebakaran' => 'Proteksi Kebakaran', 'sungai-dan-pantai' => 'Sungai Dan Pantai', 'teknik-mekanikal' => 'Teknik Mekanikal', 'teknik-tata-udara-dan-refrigasi' => 'Teknik Tata Udara Dan Refrigasi', 'terowongan' => 'Terowongan', 'transportasi-dalam-gedung' => 'Transportasi Dalam Gedung' ), 'list_sbu_headers' => array( (int) 0 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 1 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 2 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 3 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 4 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 5 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 6 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 7 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 8 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 9 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 10 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 11 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 12 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 13 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 14 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 15 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 16 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 17 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 18 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 19 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 20 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 21 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 22 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 23 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 24 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 25 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 26 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 27 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 28 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 29 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 30 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 31 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 32 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 33 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 34 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 35 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 36 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 37 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 38 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 39 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 40 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 41 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 42 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 43 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 44 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 45 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 46 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 47 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 48 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 49 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 50 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 51 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 52 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 53 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 54 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 55 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 56 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 57 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 58 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 59 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 60 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 61 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 62 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 63 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 64 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 65 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 66 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 67 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 68 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 69 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 70 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 71 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 72 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 73 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 74 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 75 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 76 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 77 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 78 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 79 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 80 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 81 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 82 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 83 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 84 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 85 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 86 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 87 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 88 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 89 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 90 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 91 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 92 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 93 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 94 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 95 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 96 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 97 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 98 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 99 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 100 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 101 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 102 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 103 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 104 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 105 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 106 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 107 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 108 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 109 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 110 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 111 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 112 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 113 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 114 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 115 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 116 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 117 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 118 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 119 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 120 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 121 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 122 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 123 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 124 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 125 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 126 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 127 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'android_apps' => array( (int) 0 => array( 'name' => 'SKK LPJK Scanner', 'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.skk.lpjk.scanner', 'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_1.png', 'desc' => 'Cek SKKmu dengan cepat pakai SKK LPJK Scanner sekarang' ), (int) 1 => array( 'name' => 'SKK Scanner 2022', 'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.skk.lpjk.scanner', 'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_2.png', 'desc' => 'Aplikasi SKK Scanner 2022 khusus untuk scan SKK LPJK' ), (int) 2 => array( 'name' => 'Scanner Jasa Konstruksi', 'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.skk.lpjk.scanner', 'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_6-removebg-preview%20(1).png', 'desc' => 'Aplikasi Scanner Jasa Konstruksi LPJK untuk scan SBU JK terbaru' ), (int) 3 => array( 'name' => 'SKK Konstruksi Scanner', 'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.gaivosys.scanner.skk.konstruksi', 'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_5-removebg-preview.png', 'desc' => 'Aplikasi SKK Konstruksi Scanner terbaik' ) ), 'global_sectors' => array( (int) 0 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 1 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 2 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 3 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 4 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 5 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 6 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 7 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 8 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 9 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 10 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 11 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 12 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 13 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'global_faqs' => array( (int) 0 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 16602 membantu dalam pengelolaan risiko bahan kimia?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 1 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Mengapa audit internal ISO 17025 penting bagi laboratorium pengujian?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 2 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara melakukan perbaikan berkelanjutan dalam sistem ISO 9001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 3 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana peran kepemimpinan dalam keberhasilan implementasi ISO 45001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 4 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa tantangan dalam sertifikasi ISO 20000 untuk manajemen layanan TI?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 5 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 20121 membantu dalam pengelolaan acara berkelanjutan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 6 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa manfaat utama ISO 14064 dalam pelaporan emisi gas rumah kaca?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 7 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 29001 mendukung industri minyak dan gas?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 8 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 13485 mendukung industri perangkat medis?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 9 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa perbedaan utama antara ISO 27001 dan ISO/IEC 27701 dalam manajemen privasi?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 10 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 22301 dapat membantu perusahaan menghadapi gangguan operasional?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 11 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana mengintegrasikan ISO 20000 dengan ITIL dalam pengelolaan layanan TI?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 12 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana organisasi dapat memastikan sertifikasi ISO 26000 bermanfaat bagi reputasi perusahaan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 13 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana memastikan laboratorium sesuai dengan ISO 17025?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 14 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana organisasi dapat mempersiapkan audit internal untuk ISO 22301?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 15 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa manfaat utama menerapkan ISO 50001 dalam industri manufaktur?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 16 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 31000 membantu perusahaan dalam manajemen risiko?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 17 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa yang membedakan ISO 37001 dengan sistem kepatuhan anti-korupsi lainnya?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 18 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara mengintegrasikan ISO 27001 dengan kebijakan keamanan siber perusahaan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 19 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana peran kepemimpinan dalam implementasi ISO 45001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 20 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 22000 membantu industri makanan dalam mengelola risiko keamanan pangan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 21 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja tantangan dalam menerapkan ISO 14001 di industri konstruksi?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 22 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara memastikan kepatuhan terhadap ISO 9001 di perusahaan manufaktur?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 23 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja kesalahan umum dalam implementasi sistem manajemen ISO?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 24 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara organisasi mempersiapkan audit internal untuk sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 25 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 26000 dapat meningkatkan tanggung jawab sosial perusahaan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 26 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa tantangan terbesar dalam menerapkan ISO 50001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 27 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara memastikan laboratorium sesuai dengan standar ISO 17025?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 28 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 22301 membantu dalam manajemen kelangsungan bisnis?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 29 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara memastikan kepatuhan terhadap ISO 27001 dalam organisasi?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 30 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa yang membedakan ISO 37001 dari regulasi anti-suap lainnya?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 31 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Mengapa manajemen risiko dalam ISO 31000 penting bagi organisasi?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 32 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 22000 dapat meningkatkan keamanan pangan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 33 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja tantangan utama dalam implementasi ISO 45001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 34 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa perbedaan antara ISO 14001 dan standar lingkungan lainnya?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 35 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara menerapkan ISO 9001 secara efektif dalam organisasi?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 36 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 9001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 37 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana proses sertifikasi ISO 14001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 38 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa manfaat memiliki sertifikasi ISO 27001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 39 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu ISO 37001 dan bagaimana relevansinya bagi perusahaan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 40 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana proses untuk mendapatkan sertifikasi ISO 45001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 41 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Profil Perusahaan dan mengapa penting untuk sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 42 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Siapa saja yang tergabung dalam tim instruktur sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 43 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Dapatkah perusahaan kecil mendapatkan sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 44 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja manfaat memiliki sertifikasi ISO 9001 untuk organisasi?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 45 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara menghubungi isosupport.net untuk informasi lebih lanjut?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 46 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja kebijakan privasi yang diterapkan oleh isosupport.net?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 47 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu kebijakan layanan di isosupport.net?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 48 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja yang termasuk dalam proses sertifikasi ISO 27001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 49 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja testimoni dari klien yang telah menggunakan layanan isosupport.net?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 50 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 51 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 9001 untuk Manajemen Mutu?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 52 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apakah sertifikasi ISO 45001 wajib untuk semua perusahaan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 53 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja langkah yang perlu dilakukan setelah sertifikasi ISO 27001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 54 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 37001 untuk Anti-Penyuapan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 55 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Layanan Awareness ISO?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 56 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Mengapa Sertifikasi ISO 14001 Penting?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 57 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Proses Sertifikasi ISO 27001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 58 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 37001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 59 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Mengapa Sertifikasi ISO 45001 Diperlukan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 60 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa Keuntungan Sertifikasi ISO untuk Tender?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 61 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi ISO 9001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 62 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa Perbedaan Antara ISO 27001 dan ISO 45001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 63 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Layanan Awareness Dapat Membantu Perusahaan dalam Sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 64 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa yang Harus Dipersiapkan Sebelum Sertifikasi ISO 14001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 65 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Memilih Konsultan ISO yang Tepat?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 66 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa Saja Tantangan dalam Mendapatkan Sertifikasi ISO 37001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 67 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apakah Proses Sertifikasi ISO 45001 Mencakup Pemeriksaan di Lapangan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 68 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi ISO 27001 untuk Keamanan Informasi?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 69 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa yang Membuat Sertifikasi ISO Penting dalam Proses Tender?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 70 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa Peran Sertifikasi ISO 9001 dalam Meningkatkan Kepuasan Pelanggan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 71 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Layanan Sertifikasi ISO 45001 Membantu Mengurangi Kecelakaan Kerja?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'posts' => array( (int) 0 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 1 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 2 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 3 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 4 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 5 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 6 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 7 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ) ) ) $appinfo = array( 'name' => 'ISOSupport.net' ) $header_menu = array( 'tentang-kami' => array( 'l' => 'Tentang Kami', 'u' => '/tentang-kami', 'r' => array( (int) 0 => array( [maximum depth reached] ), (int) 1 => array( [maximum depth reached] ), (int) 2 => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'jasa-sertifikasi-iso' => array( 'l' => 'Jasa Sertifikasi ISO', 'u' => '/layanan-kami/jasa-sertifikasi-iso', 'r' => array( (int) 0 => array( [maximum depth reached] ), (int) 1 => array( [maximum depth reached] ), (int) 2 => array( [maximum depth reached] ), (int) 3 => array( [maximum depth reached] ), (int) 4 => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'konsultasi-iso' => array( 'l' => 'Konsultasi ISO', 'u' => '/layanan-kami/konsultasi-iso', 'r' => array( (int) 0 => array( [maximum depth reached] ), (int) 1 => array( [maximum depth reached] ), (int) 2 => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'sektor-industri' => array( 'l' => 'Sektor Industri', 'u' => '/sektor-industri', 'r' => array( (int) 0 => array( [maximum depth reached] ), (int) 1 => array( [maximum depth reached] ), (int) 2 => array( [maximum depth reached] ), (int) 3 => array( [maximum depth reached] ), (int) 4 => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'kontak-kami' => array( 'l' => 'Kontak Kami', 'u' => '/kontak-kami', 'r' => array( (int) 0 => array( [maximum depth reached] ), (int) 1 => array( [maximum depth reached] ), (int) 2 => array( [maximum depth reached] ) ) ) ) $footer_menu = array( 'penerbitan-oss' => array( 'l' => 'NIB OSS & CSMS', 'u' => '/penerbitan-oss', 'r' => array( (int) 0 => array( [maximum depth reached] ), (int) 1 => array( [maximum depth reached] ), (int) 2 => array( [maximum depth reached] ), (int) 3 => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'sbujk' => array( 'l' => 'SBU Jasa Konstruksi', 'u' => '/sbujk', 'r' => array( (int) 0 => array( [maximum depth reached] ), (int) 1 => array( [maximum depth reached] ), (int) 2 => array( [maximum depth reached] ), (int) 3 => array( [maximum depth reached] ), (int) 4 => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'skk-konstruksi' => array( 'l' => 'SKK Konstruksi', 'u' => '/skk-konstruksi', 'r' => array( (int) 0 => array( [maximum depth reached] ), (int) 1 => array( [maximum depth reached] ), (int) 2 => array( [maximum depth reached] ), (int) 3 => array( [maximum depth reached] ), (int) 4 => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'sertifikasi-iso' => array( 'l' => 'Sertifikat ISO', 'u' => '#', 'r' => array( (int) 0 => array( [maximum depth reached] ), (int) 1 => array( [maximum depth reached] ), (int) 2 => array( [maximum depth reached] ), (int) 3 => array( [maximum depth reached] ), (int) 4 => array( [maximum depth reached] ), (int) 5 => array( [maximum depth reached] ) ) ) ) $random_posts = array( (int) 0 => array( 'Post' => array( 'id' => '26826', 'title' => 'Audit ISO: Rahasia Lolos dan Mengubah Kepatuhan Menjadi Expertise Bisnis Trustworthiness Anda', 'slug' => 'audit-iso-rahasia-lolos-dan-mengubah-kepatuhan-menjadi-expertise-bisnis-trustworthiness-anda', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Banyak perusahaan memandang sertifikasi ISO sebagai pencapaian akhir—sebuah plakat yang dipajang di lobi. Padahal, inti sebenarnya dari standar global seperti ISO 9001, ISO 14001, atau ISO 45001 terletak pada proses berkelanjutannya, yaitu audit ISO. Audit inilah yang menjadi mekanisme vital untuk memastikan sistem manajemen tidak sekadar di atas kertas, melainkan benar-benar berdenyut dalam operasional sehari-hari. Tanpa audit yang mendalam dan independen, sistem ISO Anda hanyalah macan ompong.</p> <p>Audit ISO adalah cermin yang jujur, memperlihatkan celah dan potensi perbaikan yang mungkin terlewat oleh rutinitas harian. Ini adalah proses sistematis yang menguji kepatuhan sistem Anda terhadap persyaratan standar yang berlaku. Bagi manajemen, audit adalah alat Expertise strategis, bukan sekadar beban administrasi. Audit yang dilakukan dengan benar akan mengungkap risiko operasional, inefisiensi biaya, dan peluang untuk meningkatkan kepuasan pelanggan.</p> <p>Di pasar yang menuntut Trustworthiness dan transparansi tinggi, hasil audit ISO yang positif adalah bukti nyata Authority organisasi Anda dalam menjaga kualitas dan integritas. Menguasai siklus audit adalah langkah krusial untuk mengubah kepatuhan (compliance) menjadi keunggulan kompetitif.</p> <h2>Memahami Tiga Pilar: Jenis-Jenis Kunci Audit ISO </h2> <h3>Audit Pihak Pertama (Internal)</h3> <p>Audit Pihak Pertama, atau yang lebih dikenal sebagai audit ISO internal, adalah penilaian yang dilakukan oleh organisasi itu sendiri terhadap sistem manajemennya. Audit ini biasanya dilakukan oleh tim auditor internal yang telah terlatih. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menguji efektivitas sistem sebelum diaudit oleh pihak luar.</p> <p>Kelebihan utama audit ISO internal adalah kedalaman dan frekuensinya. Audit ini memungkinkan tim untuk mengidentifikasi non-conformity kecil atau kelemahan sistem secara dini, memberikan waktu yang cukup untuk melakukan tindakan korektif. Ini adalah kesempatan terbaik bagi organisasi untuk menunjukkan Expertise dan komitmennya terhadap perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).</p> <p>Dalam Experience kami, perusahaan dengan program audit internal yang kuat dan independen cenderung lolos audit eksternal dengan lebih sedikit major non-conformity. Audit internal yang efektif adalah fondasi Authority sistem manajemen Anda.</p> <h3>Audit Pihak Kedua (Pemasok/Vendor)</h3> <p>Audit ISO Pihak Kedua adalah penilaian yang dilakukan oleh pelanggan kepada pemasok atau vendornya. Dalam rantai pasok konstruksi atau manufaktur, misalnya, kontraktor utama seringkali mengaudit subkontraktornya untuk memastikan mereka patuh pada standar mutu (ISO 9001) atau K3 (ISO 45001) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Ini adalah bagian dari manajemen risiko rantai pasok.</p> <p>Audit ini bertujuan untuk membangun Trustworthiness dalam hubungan bisnis. Ketika Anda mengaudit vendor Anda, Anda memastikan bahwa input yang Anda terima memenuhi standar kualitas yang diperlukan, yang pada akhirnya memengaruhi kualitas produk akhir Anda. Bagi pemasok, lolos audit pihak kedua dari klien besar meningkatkan Authority dan peluang bisnis mereka.</p> <p>Proses ini memerlukan Expertise yang spesifik, karena audit pihak kedua harus disesuaikan dengan persyaratan kontrak yang unik. Hasil audit ini menjadi data penting dalam penilaian kinerja vendor (vendor performance evaluation).</p> <h3>Audit Pihak Ketiga (Sertifikasi)</h3> <p>Audit ISO Pihak Ketiga adalah proses formal yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi (LS) yang independen dan terakreditasi (misalnya, oleh KAN). Audit inilah yang menentukan apakah organisasi Anda berhak mendapatkan atau mempertahankan sertifikat ISO (audit awal, surveilans tahunan, dan resertifikasi).</p> <p>Audit sertifikasi adalah yang paling ketat, karena auditor pihak ketiga harus memastikan bahwa sistem manajemen Anda memenuhi setiap klausul standar ISO. Kegagalan serius di tahap ini dapat mengakibatkan penundaan sertifikasi (major non-conformity) atau bahkan pencabutan sertifikat. Keberhasilan dalam audit ini adalah bukti Expertise tertinggi.</p> <p>Lolos audit ISO Pihak Ketiga memberikan Authority global dan Trustworthiness di mata seluruh stakeholder. Sertifikat yang Anda terima adalah pengakuan bahwa Anda telah memenuhi standar internasional terbaik di kelasnya.</p> <h2>Kunci Sukses: Strategi Lolos Audit ISO Eksternal </h2> <h3>Persiapan Dokumen dan Bukti Rekaman</h3> <p>Dokumentasi yang lengkap dan terkendali adalah darah kehidupan sistem ISO. Pastikan semua prosedur, instruksi kerja, dan kebijakan (policy) telah diperbarui sesuai dengan standar terbaru dan telah dikomunikasikan kepada personel. Selain itu, audit ISO sangat bergantung pada bukti rekaman (records).</p> <p>Bukti rekaman menunjukkan bahwa Anda tidak hanya memiliki prosedur, tetapi Anda benar-benar menjalankannya. Contoh bukti rekaman meliputi daftar hadir pelatihan, hasil inspeksi, notulen rapat tinjauan manajemen, dan laporan tindakan korektif. Bukti rekaman yang valid dan mudah diakses menunjukkan Expertise dalam manajemen sistem.</p> <p>Sediakan Audit Folder yang berisi semua dokumen dan rekaman penting, disusun berdasarkan klausul standar. Kerapian ini secara implisit menunjukkan Authority dan Trustworthiness sistem Anda kepada auditor.</p> <h3>Peran Tinjauan Manajemen yang Efektif</h3> <p>Tinjauan Manajemen (Management Review) seringkali menjadi area kritis dalam audit ISO. Ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan forum di mana manajemen puncak menganalisis kinerja sistem ISO secara keseluruhan, termasuk hasil audit, kinerja proses, umpan balik pelanggan, dan status risiko/peluang.</p> <p>Auditor akan mencari bukti bahwa manajemen puncak benar-benar terlibat, tidak hanya mendelegasikan. Mereka akan meninjau keputusan yang dihasilkan dari tinjauan ini dan apakah sumber daya yang dialokasikan sudah memadai. Tinjauan Manajemen yang baik adalah bukti Authority manajemen puncak terhadap sistem.</p> <p>Pastikan notulen rapat mencakup semua input dan output wajib standar ISO. Ini menunjukkan komitmen Expertise terhadap continuous improvement dan Trustworthiness dalam pelaporan data kinerja.</p> <h2>Manajemen Risiko: Mengapa Risk-Based Thinking Penting dalam Audit ISO </h2> <h3>Identifikasi Risiko dan Peluang (Risk and Opportunity)</h3> <p>Standar ISO modern (seperti ISO 9001:2015 dan ISO 45001:2018) menuntut organisasi menerapkan Risk-Based Thinking. Dalam audit ISO, auditor akan memeriksa bagaimana Anda mengidentifikasi, menganalisis, dan merespons risiko serta peluang yang relevan dengan konteks organisasi Anda. Kegagalan dalam proses ini dapat menjadi major non-conformity.</p> <p>Proses identifikasi risiko yang proaktif menunjukkan Expertise dan kesadaran manajemen terhadap lingkungan internal dan eksternal. Misalnya, dalam audit ISO 27001 (Keamanan Informasi), auditor akan fokus pada penilaian risiko ancaman siber terbaru. Pendekatan ini adalah inti dari pencegahan, bukan hanya reaksi.</p> <p>Dokumentasikan bagaimana tindakan yang Anda ambil untuk mengatasi risiko telah terintegrasi ke dalam perencanaan bisnis dan proses harian. Ini adalah bukti bahwa sistem manajemen Anda fungsional dan relevan, meningkatkan Authority Anda.</p> <h2>Langkah Pasca-Audit: Tindak Lanjut dan Perbaikan Berkelanjutan </h2> <h3>Penyelesaian Non-Conformity (NC)</h3> <p>Hampir tidak ada audit ISO yang berakhir tanpa temuan (non-conformity / NC). Yang penting bukanlah tidak adanya NC, melainkan kecepatan, kedalaman, dan Expertise Anda dalam menanganinya. NC diklasifikasikan menjadi minor dan mayor. NC mayor harus diselesaikan segera dengan bukti close-out yang meyakinkan.</p> <p>Untuk menyelesaikan NC, Anda harus melakukan analisis akar masalah (Root Cause Analysis / RCA). Jangan hanya memperbaiki gejala; cari tahu mengapa sistem Anda gagal. Tindakan korektif (Corrective Action) harus menghilangkan akar masalah. Auditor akan memverifikasi bahwa tindakan ini telah diimplementasikan secara efektif, tidak hanya di atas kertas. Ini adalah bagian dari Experience praktis.</p> <p>Proses penanganan NC yang transparan dan efektif menunjukkan Trustworthiness organisasi terhadap standar. Menyelesaikan NC dengan RCA yang kuat adalah kunci untuk mengubah kelemahan menjadi kekuatan Expertise operasional.</p> <h2>Audit ISO sebagai Alat Strategis</h2> <h3>Benchmarking Kinerja dan Standarisasi Proses</h3> <p>Audit ISO berfungsi sebagai benchmarking kinerja terhadap praktik terbaik global. Auditor membawa Experience dan pengetahuan dari berbagai industri, memberikan perspektif eksternal yang berharga mengenai efisiensi dan efektivitas proses Anda. Hasil audit membantu Anda mengukur kinerja internal dibandingkan dengan standar internasional.</p> <p>Penerapan standar ISO yang ketat melalui audit ISO yang konsisten membantu standarisasi proses di seluruh unit bisnis atau lokasi Anda. Standardisasi ini mengurangi variasi, meningkatkan kualitas output, dan pada akhirnya, memperkuat Authority merek Anda di pasar. Ini adalah kunci untuk scaling bisnis tanpa mengorbankan kualitas.</p> <p>Data dari audit ISO juga dapat digunakan sebagai masukan untuk tinjauan strategis manajemen, memandu keputusan investasi pada teknologi atau pelatihan. Ini adalah bukti bahwa ISO bukan sekadar sertifikasi, melainkan alat manajemen strategis.</p> <h2>Penutup: Audit ISO, Pendorong Continuous Improvement</h2> <p>Audit ISO adalah proses pendewasaan bagi setiap organisasi. Ini adalah mekanisme yang menjamin bahwa komitmen Anda terhadap kualitas (ISO 9001), lingkungan (ISO 14001), atau K3 (ISO 45001) bukan sekadar retorika, melainkan Expertise yang teruji dan terbukti. Keberhasilan dalam setiap siklus audit ISO adalah bukti Authority dan Trustworthiness Anda di mata stakeholder global.</p> <p>Jangan anggap audit ISO sebagai ujian, melainkan sebagai kesempatan untuk mendapatkan insight berharga dari auditor profesional. Persiapan yang matang, Risk-Based Thinking, dan penanganan non-conformity yang tuntas adalah kunci Anda untuk mengubah biaya kepatuhan menjadi investasi pada keunggulan kompetitif.</p> <p>Perlu Expertise untuk mempersiapkan audit ISO yang optimal dan mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi terakreditasi? Hubungi kami. Kunjungi <a href="https://isocenter.id">https://isocenter.id</a>: layanan Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, Sertifikasi ISO 22000, Sertifikasi ISO 27001, Sertifikasi ISO 37001, Sertifikasi ISO 31000, Sertifikasi ISO 13485, Sertifikasi ISO 17025, Sertifikasi AS 9100, Sertifikasi ISO 50001, Sertifikasi ISO 26000, Sertifikasi ISO 20000, Sertifikasi ISO 17021, Sertifikasi ISO 22301, Sertifikasi ISO 14064, Sertifikasi ISO 20121, Sertifikasi ISO 15189, Sertifikasi ISO 16602, Sertifikasi ISO 29001, Sertifikasi ISO/IEC 27701 Seluruh Indonesia. Raih Authority dan Trustworthiness ISO Anda sekarang!</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/positive-latin-man-showing-report-asian-woman-with-folder_1262-17159.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'audit ISO, proses audit ISO, manfaat audit ISO, jenis audit ISO, ISO 9001 audit, ISO 45001 audit, ISO 27001 audit, tips lolos audit ISO, sistem manajemen mutu, continuous improvement, audit ISO internal, sertifikasi ISO, KAN akreditasi, non-conformity, risk-based thinking, kepatuhan standar', 'keywords' => null, 'description' => 'Kuasai proses audit ISO! Tingkatkan Authority dan Expertise sistem manajemen Anda. Jaminan Trustworthiness dalam setiap siklus perbaikan.', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-10-14 11:12:25', 'created_at' => '2025-10-14 11:04:51', 'updated_at' => '2025-10-14 11:04:51', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'audit ISO', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/positive-latin-man-showing-report-asian-woman-with-folder_1262-17159.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '10' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ), (int) 1 => array( 'Post' => array( 'id' => '26770', 'title' => 'Bongkar Tuntas! Rahasia Tersembunyi Menjadi Auditor ISO 14001: Pintu Gerbang Karier Ramah Lingkungan', 'slug' => 'bongkar-tuntas-rahasia-tersembunyi-menjadi-auditor-iso-14001-pintu-gerbang-karier-ramah-lingkungan', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Isu perubahan iklim dan keberlanjutan bukan lagi sekadar wacana pinggiran, melainkan telah menjadi imperatif global yang menuntut aksi nyata dari setiap entitas bisnis. Pernahkah Anda membayangkan, di balik logo hijau atau klaim "ramah lingkungan" sebuah perusahaan multinasional, ada satu profesi krusial yang memastikan klaim itu bukan sekadar <em>gimmick</em> marketing? Ya, mereka adalah para Auditor ISO 14001.</p> <p>Profesi ini memegang peranan vital sebagai mata dan telinga independen yang memastikan sebuah organisasi benar-benar mempraktikkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) sesuai standar internasional yang diakui, yaitu ISO 14001. Mereka bukan sekadar memeriksa dokumen, melainkan menganalisis jejak ekologis perusahaan secara menyeluruh—dari hulu ke hilir. Tanpa peran Auditor ISO 14001 yang kompeten, komitmen lingkungan sebuah perusahaan bisa jatuh ke dalam jurang <em>greenwashing</em>.</p> <p>Lalu, apa yang membuat peran ini begitu krusial? Bagaimana seseorang bisa mencapai level <em>expertise</em> ini, dan tantangan apa yang dihadapi saat berada di garis depan ketaatan lingkungan? Mari kita selami lebih dalam dunia audit SML yang menantang dan sarat makna ini, sebuah perjalanan yang mengupas tuntas antara idealisme lingkungan dan realitas bisnis.</p> <h2>Memahami Jantung Sistem: Standar ISO 14001 (The WHAT)</h2> <p>Untuk menjadi seorang Auditor ISO 14001, seseorang harus terlebih dahulu menguasai secara mendalam standar itu sendiri. ISO 14001 adalah lebih dari sekadar sertifikat; ia adalah kerangka kerja sistematis yang membantu organisasi mengelola aspek lingkungan, mengurangi dampak negatif, dan meningkatkan kinerja lingkungan mereka.</p> <h3>Prinsip Dasar Sistem Manajemen Lingkungan (SML)</h3> <p>SML berbasis ISO 14001 beroperasi di atas filosofi <strong>PDCA (Plan-Do-Check-Act)</strong> yang tak terhindarkan. <em>Plan</em> berarti menentukan aspek lingkungan dan menetapkan sasaran, <em>Do</em> adalah implementasi prosedur, <em>Check</em> adalah pemantauan kinerja, dan <em>Act</em> adalah tindakan perbaikan. Sebagai seorang auditor, fokus saya seringkali adalah memastikan bahwa siklus ini tidak terputus, bahwa tindakan perbaikan yang dilakukan benar-benar efektif dan tidak hanya formalitas di atas kertas. Intinya, ISO 14001 menekankan pada perbaikan berkelanjutan, sebuah <em>mindset</em> yang harus tertanam kuat di seluruh jajaran organisasi.</p> <h3>Aspek dan Dampak Lingkungan Krusial</h3> <p>Tugas inti dalam SML adalah mengidentifikasi aspek lingkungan, yaitu elemen dari kegiatan organisasi yang dapat berinteraksi dengan lingkungan. Contohnya bisa berupa konsumsi energi, emisi udara, atau limbah padat. Setelah teridentifikasi, kita harus mengevaluasi dampak lingkungan (misalnya, penipisan sumber daya, perubahan iklim, atau polusi air) dan menentukan mana yang signifikan. Dalam pengalaman on-site saya, sering kali perusahaan kecil luput dalam mengidentifikasi aspek tidak langsung, seperti dampak dari rantai pasok atau desain produk. Inilah momen krusial di mana Auditor ISO 14001 harus menggunakan ketajaman analitisnya.</p> <h3>Konteks Organisasi dan Kepentingan Pihak Terkait</h3> <p>Edisi terbaru standar ini sangat menekankan pada pemahaman konteks organisasi—memahami isu-isu internal dan eksternal yang relevan. Selain itu, organisasi harus mempertimbangkan kebutuhan dan harapan dari pihak-pihak terkait, seperti regulator, masyarakat sekitar, hingga investor. Bagi auditor, ini berarti memeriksa bagaimana perusahaan mengintegrasikan isu-isu ini ke dalam SML-nya, misalnya, melalui due diligence lingkungan yang kuat atau sistem komunikasi krisis lingkungan yang transparan. Kepatuhan regulasi (<em>legal compliance</em>) pun menjadi fokus utama yang tidak boleh ditawar-tawar.</p> <h2>Mengapa Profesi Auditor 14001 adalah Pilihan Karier Prestisius (The WHY)</h2> <p>Menjadi Auditor ISO 14001 lebih dari sekadar pekerjaan; ini adalah penunjukan peran strategis yang berpengaruh besar terhadap keberlanjutan bumi dan reputasi bisnis. Profesi ini menawarkan paduan unik antara keahlian teknis, kepiawaian manajerial, dan idealisme lingkungan.</p> <h3>Meningkatkan Employability dan Expertise Global</h3> <p>Di pasar tenaga kerja yang semakin menuntut kompetensi multidisiplin, sertifikasi auditor ISO, terutama <strong>Lead Auditor ISO 14001</strong>, adalah badge kehormatan yang meningkatkan <em>employability</em> secara eksponensial. Sertifikasi ini membuktikan bahwa Anda memiliki <em>expertise</em> untuk memahami dan mengevaluasi sistem manajemen di berbagai sektor industri, dari manufaktur hingga jasa keuangan. Menurut laporan tren karier global, permintaan terhadap profesional SML bersertifikat terus meningkat seiring dengan eskalasi isu ESG (Environmental, Social, Governance) di dunia korporat.</p> <h3>Kontribusi Nyata pada Keberlanjutan Perusahaan</h3> <p>Seorang auditor adalah agen perubahan yang mengarahkan perusahaan menuju praktik yang lebih bertanggung jawab. Melalui temuan audit yang konstruktif, kami membantu perusahaan mengidentifikasi pemborosan sumber daya, mengurangi biaya operasional terkait energi dan limbah, serta menghindari denda atau sanksi hukum. Saya ingat pernah mengaudit sebuah pabrik di Karawang yang, berkat rekomendasi audit kami, berhasil mengurangi penggunaan air bersih hingga 30% hanya dalam satu tahun. Ini adalah bukti bahwa audit bukan sekadar biaya, tapi investasi strategis.</p> <h3>Membangun Otoritas dan Jaringan Profesional</h3> <p>Sebagai auditor eksternal (pihak ketiga), Anda mewakili otoritas sertifikasi. Peran ini menuntut tingkat <strong>integritas, objektivitas, dan skeptisisme profesional</strong> yang tinggi. Anda akan berinteraksi langsung dengan level manajemen tertinggi, termasuk CEO dan Direktur Operasional, membangun jaringan profesional yang sangat berharga. Soft skill negosiasi dan komunikasi yang efektif menjadi kunci untuk menyampaikan temuan audit secara persuasif tanpa menimbulkan friksi yang merugikan proses audit.</p> <h2>Perjalanan Menjadi Auditor ISO 14001 yang Kompeten (The HOW)</h2> <p>Jalan menuju kompetensi sebagai Auditor ISO 14001 adalah sebuah kurva pembelajaran yang terstruktur. Ini membutuhkan perpaduan antara pengetahuan standar, pengalaman praktis, dan pengakuan formal.</p> <h3>Fondasi Pendidikan dan Pelatihan Dasar</h3> <ol> <li><strong>Pemahaman Standar:</strong> Langkah awal adalah menamatkan diri dengan standar ISO 14001. Banyak calon auditor yang berasal dari latar belakang Teknik Lingkungan, Kimia, atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merasa lebih mudah.</li> <li><strong>Pelatihan Auditor Internal:</strong> Mengikuti kursus Auditor Internal ISO 14001 untuk memahami metodologi audit, terutama teknik pengumpulan bukti dan penyusunan laporan temuan.</li> <li><strong>Pengalaman Praktis Awal:</strong> Melakukan audit internal di organisasi sendiri atau menjadi bagian dari tim audit internal. Pengalaman adalah guru terbaik.</li> </ol> <h3>Menempuh Sertifikasi Lead Auditor</h3> <p>Puncak dari jenjang profesional ini adalah kursus Lead Auditor ISO 14001 yang diakreditasi oleh lembaga terkemuka seperti IRCA (sekarang CQI & IRCA). Pelatihan intensif selama lima hari ini bukan hanya mengajarkan standar, tetapi juga keterampilan kepemimpinan tim audit, penanganan situasi sulit, dan strategi audit berbasis risiko. Kelulusan ujian ini adalah prasyarat utama untuk diakui sebagai auditor profesional dan membangun <em>trustworthiness</em> di mata klien.</p> <h3>Konsolidasi Pengalaman Audit Lapangan</h3> <p>Sertifikat Lead Auditor barulah izin untuk berlayar. Untuk benar-benar diakui oleh Badan Sertifikasi (CB), Anda harus mengumpulkan jumlah hari audit yang disyaratkan—seringkali 20 hari audit dalam 4 proyek berbeda. Dalam fase ini, Anda akan belajar menghadapi skenario real-world: perbedaan budaya kerja antarperusahaan, data yang sengaja ditutup-tutupi, hingga tantangan untuk tetap objektif saat menghadapi tekanan manajemen. Inilah Experience sesungguhnya yang membedakan auditor berwawasan luas dari sekadar pemegang sertifikat.</p> <h2>Tantangan Audit Kepatuhan Lingkungan (Compliance)</h2> <p>Lingkungan regulasi di Indonesia sangat dinamis, menuntut Auditor ISO 14001 untuk selalu up-to-date dan cermat. Kepatuhan hukum adalah klausul non-negosiabel dalam ISO 14001.</p> <h3>Menyikapi Regulasi Lingkungan yang Volatil</h3> <p>Indonesia memiliki spektrum regulasi lingkungan yang luas, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Daerah (Perda). Seorang auditor harus memahami dan memverifikasi daftar lengkap peraturan yang relevan dengan aktivitas klien—sebuah proses yang dikenal sebagai <strong>Legal and Other Requirements Register</strong>. Saya sering menemukan kasus di mana perusahaan gagal memperbarui izin lingkungan karena adanya perubahan Perda setempat. Tugas auditor adalah membongkar gap ini dan memastikan ada mekanisme sistematis untuk memantau perubahan regulasi secara berkala, bukan hanya saat ada audit.</p> <h3>Kasus Nyata: Audit Amdal dan Izin Lingkungan</h3> <p>Dalam pengalaman saya mengaudit sektor pertambangan, verifikasi Izin Lingkungan dan implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi titik krusial. Tidak cukup hanya memiliki dokumen Amdal yang tebal. Auditor harus menelusuri implementasi nyata dari komitmen Amdal di lapangan. Misalnya, apakah program rehabilitasi lahan pascatambang benar-benar dijalankan, atau apakah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) beroperasi sesuai baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh pemerintah. Verifikasi data pengukuran lingkungan yang akurat adalah kunci untuk membangun Trustworthiness pada laporan audit.</p> <h2>Penggunaan Teknologi dan Data dalam Audit SML</h2> <p>Audit SML modern tidak lagi mengandalkan tumpukan kertas. Auditor ISO 14001 kini harus mahir menggunakan teknologi untuk analisis data dan visualisasi, terutama dalam konteks audit berbasis risiko.</p> <h3>Audit Berbasis Risiko Lingkungan</h3> <p>Standar ISO 14001 mengharuskan organisasi untuk mengidentifikasi risiko dan peluang terkait SML mereka. Bagi auditor, ini berarti menilai apakah perusahaan sudah menerapkan pengendalian yang proporsional terhadap risiko-risiko tersebut. Kami kini menggunakan metode risk mapping dan analisis probabilitas-dampak untuk menilai efektivitas kontrol. Dalam audit emisi, misalnya, kami tidak hanya melihat laporan bulanan, tetapi juga memverifikasi kalibrasi sensor pemantauan real-time dan tren data anomali untuk menentukan apakah risiko kegagalan sistem terkelola dengan baik.</p> <h3>Pemanfaatan Data Kinerja Lingkungan</h3> <p>Verifikasi data adalah core dari audit. PPIU harus mampu memverifikasi konsumsi energi, air, produksi limbah, dan emisi gas rumah kaca. Di sinilah otoritas auditor diuji. Tidak cukup hanya menerima angka; kami harus menelusuri sumber data (data source), metode pengukuran (measurement method), dan validitas kalibrasi. Penggunaan dashboard digital dan Environmental Management Information System (EMIS) oleh perusahaan semakin memudahkan proses ini, namun juga menuntut auditor memiliki pemahaman dasar tentang data integrity atau integritas data.</p> <h2>Peran Soft Skill: Komunikasi dan Etika Auditor</h2> <p>Selain penguasaan standar, keberhasilan seorang Auditor ISO 14001 sangat bergantung pada soft skill dan etika profesional yang ketat. Keduanya adalah penopang Authoritativeness di lapangan.</p> <h3>Keahlian Komunikasi yang Persuasif dan Objektif</h3> <p>Seorang auditor harus mampu berkomunikasi secara efektif dengan berbagai tingkatan staf—dari operator di lantai produksi hingga Direktur. Menyampaikan temuan ketidaksesuaian (<em>non-conformity</em>) harus dilakukan dengan cara yang persuasif, non-konfrontatif, dan berbasis bukti (<em>fact-based</em>). Tujuan audit bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan untuk membantu perbaikan sistem. Clarity dan brevity dalam menyusun laporan temuan sangat menentukan apakah rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti secara serius oleh manajemen.</p> <h3>Etika dan Independensi Profesional</h3> <p>Etika adalah pondasi dari Trustworthiness seorang auditor. Kami harus selalu menjaga independensi dan objektivitas selama proses audit. Hal ini termasuk menolak segala bentuk gratifikasi atau pengaruh yang dapat mengkompromikan penilaian. Dalam kode etik auditor, komitmen terhadap kerahasiaan (confidentiality) informasi klien juga menjadi janji yang tidak bisa dilanggar. Tanpa etika yang kuat, kredibilitas seluruh proses sertifikasi akan runtuh.</p> <h2>Tinjauan Studi Kasus Audit Sektor Manufaktur</h2> <p>Mari kita ulas sebentar sebuah studi kasus nyata yang memperlihatkan kompleksitas kerja Auditor ISO 14001 di sektor industri.</p> <h3>Verifikasi Pengurangan Limbah Berbahaya (B3)</h3> <p>Dalam audit manufaktur, salah satu area paling kritis adalah manajemen limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tantangannya bukan hanya memastikan izin penyimpanan sudah ada, tetapi juga menelusuri manifest limbah B3 dan memverifikasi bahwa pengangkut limbah telah memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam salah satu audit yang saya pimpin, kami menemukan adanya selisih data antara volume limbah yang tercatat di gudang dengan volume yang dikirim ke pengolah berizin. Temuan ini termasuk Ketidaksesuaian Mayor karena berpotensi melanggar hukum dan memicu sanksi berat. Ini membutuhkan Expertise tingkat tinggi untuk menelusuri paper trail data yang kusut.</p> <h3>Analisis Efisiensi Sumber Daya dalam Proses Produksi</h3> <p>Aspek lingkungan yang sering diabaikan adalah efisiensi sumber daya. Auditor ISO 14001 harus mampu melihat proses produksi dan mengidentifikasi peluang konservasi energi atau air. Misalnya, dengan membandingkan rasio air per unit produk (water footprint) perusahaan dengan standar industri (benchmarking). Ketika perusahaan menetapkan sasaran untuk mengurangi konsumsi energi, kami memverifikasi metodologi pengukuran, keakuratan meteran energi, dan efektivitas proyek-proyek konservasi energi yang mereka klaim telah dilakukan. Verifikasi ini memperkuat Authoritativeness dari sistem SML klien di mata regulator dan publik.</p> <h2>Masa Depan dan Kebutuhan Auditor Lingkungan Digital</h2> <p>Seiring dengan digitalisasi industri (Industri 4.0), tuntutan terhadap Auditor ISO 14001 pun berevolusi. Keahlian audit kini harus meluas ke ranah digital.</p> <h3>Integrasi SML dengan ISO Lain</h3> <p>Tren ke depan adalah audit terintegrasi, terutama integrasi SML (ISO 14001) dengan Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (ISO 45001). Ini menuntut auditor memiliki pemahaman holistik tentang bagaimana risiko lingkungan beririsan dengan mutu produk dan keselamatan pekerja. Perusahaan juga mulai mengintegrasikan ISO 14001 dengan ISO 27001 (Keamanan Informasi) dan ISO 37001 (Anti-Penyuapan) dalam konteks pengungkapan data lingkungan yang jujur dan antikorupsi, semakin memperkuat urgensi Trustworthiness.</p> <h3>Kebutuhan Expertise di Sektor Baru</h3> <p>Permintaan akan Auditor ISO 14001 kini tidak terbatas pada sektor manufaktur. Sektor teknologi, layanan keuangan (terkait green financing), dan infrastruktur energi terbarukan juga semakin membutuhkan auditor SML. Keahlian dalam memverifikasi klaim carbon offset atau menilai dampak lingkungan dari proyek data center adalah niche expertise baru yang sangat dicari. Ini menandakan bahwa profesi auditor lingkungan akan terus menjadi pilar sentral dalam ekonomi hijau global.</p> <h2>Jadilah Game Changer Lingkungan</h2> <p>Profesi Auditor ISO 14001 adalah perpaduan antara <em>passion</em> terhadap lingkungan dan disiplin ilmu manajemen. Peran ini adalah garda terdepan dalam memastikan komitmen lingkungan perusahaan di Indonesia bukan sekadar janji, melainkan sistem yang terimplementasi, terverifikasi, dan terus ditingkatkan. Membangun E-E-A-T dalam bidang ini membutuhkan dedikasi, pengalaman lapangan yang ekstensif, dan integritas etika yang tak tergoyahkan.</p> <p>Apakah Anda siap mengambil peran strategis ini dan menjadi profesional yang diakui secara global? Memastikan kinerja lingkungan organisasi Anda mencapai standar kelas dunia adalah sebuah keharusan, bukan pilihan. Jangan tunda lagi kesempatan untuk memperkuat sistem manajemen lingkungan dan bisnis Anda.</p> <p>Tingkatkan kredibilitas bisnis Anda, penuhi tuntutan pasar, dan pastikan keberlanjutan operasional dengan sertifikasi ISO yang sahih. Untuk bimbingan ahli dan layanan sertifikasi ISO 14001, ISO 9001, ISO 45001, ISO 27001, ISO 37001, dan standar ISO lainnya di seluruh Indonesia, pastikan Anda bermitra dengan yang terbaik.</p> <p>Kunjungi <a href="https://isocenter.id"><strong>isocenter.id</strong></a> sekarang—Penyedia layanan Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, hingga Sertifikasi ISO 37001 dan standar manajemen lainnya untuk membuktikan kualitas, keamanan, dan komitmen lingkungan perusahaan Anda di panggung global.</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-vector/vector-illustration-3d-flat-isometric-people-concept-business-leader-lead-manager-ceo_1441-236.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'Auditor ISO 14001, Sistem Manajemen Lingkungan, Sertifikasi ISO 14001, pelatihan auditor lingkungan, karier ISO auditor, E-E-A-T auditor, EMS, environmental compliance, audit internal ISO 14001, lead auditor ISO 14001, kompetensi auditor ISO, pengalaman audit lingkungan, manfaat ISO 14001, standar internasional lingkungan, due diligence lingkungan, audit berbasis risiko lingkungan, persyaratan auditor ISO, prospek kerja auditor ISO', 'keywords' => null, 'description' => 'Ingin jadi trendsetter lingkungan? Pelajari expertise Auditor ISO 14001! Kupas tuntas standar EMS, studi kasus real, dan langkah sertifikasi. Cek sekarang!', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-10-22 14:04:52', 'created_at' => '2025-10-13 13:59:24', 'updated_at' => '2025-10-13 13:59:24', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'Bongkar Tuntas! Rahasia Tersembunyi Menjadi Auditor ISO 14001: Pintu Gerbang Karier Ramah Lingkungan', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-vector/vector-illustration-3d-flat-isometric-people-concept-business-leader-lead-manager-ceo_1441-236.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '9' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ), (int) 2 => array( 'Post' => array( 'id' => '26737', 'title' => 'Jangan Salah Pilih! Rahasia Sukses Audit: Memilih Konsultan ISO Terbaik, Anti Gagal & Pasti Lolos!', 'slug' => 'jangan-salah-pilih-rahasia-sukses-audit-memilih-konsultan-iso-terbaik-anti-gagal-pasti-lolos', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Di tengah geopolitik bisnis global yang kian kompetitif dan menuntut kepatuhan standar internasional, sertifikasi ISO bukanlah lagi sebuah kemewahan, melainkan kebutuhan fundamental untuk membangun Authority dan Trustworthiness perusahaan Anda. Namun, proses implementasi dan sertifikasi standar yang kompleks, mulai dari ISO 9001 (Mutu) hingga ISO 37001 (Anti-Suap), seringkali menjadi pain point yang memusingkan bagi banyak perusahaan, apalagi di Indonesia dengan keragaman industri dan regulasinya.</p> <p>Di sinilah peran konsultan ISO menjadi krusial. Konsultan ISO bukan hanya cheerleader yang menyemangati, melainkan arsitek sistem manajemen yang bertugas menerjemahkan standar internasional yang bersifat umum menjadi prosedur operasional yang spesifik, praktis, dan adaptif bagi entitas bisnis Anda. Tanpa Expertise yang tepat, perusahaan berisiko melakukan implementasi yang salah (mal-implementation), yang ujung-ujungnya akan menyebabkan kegagalan audit dan kerugian waktu serta biaya yang signifikan. Memilih konsultan ISO yang tepat adalah keputusan strategis yang menentukan keberhasilan transformasi manajemen Anda.</p> <p>Lalu, mengapa harus menggunakan konsultan ISO? Karena Expertise mereka yang mendalam akan memangkas kurva belajar perusahaan, memitigasi risiko temuan (Non-Conformity) audit, dan memastikan sistem yang dibangun benar-benar efektif, bukan sekadar "kosmetik" sertifikasi. Artikel ini akan membedah secara komprehensif apa itu konsultan ISO dan bagaimana memilih partner terbaik yang menjamin Experience implementasi yang mulus dan hasil audit yang sukses.</p> <h2>Definisi dan Spesialisasi Konsultan ISO</h2> <h3>Peran Strategis dalam Gap Analysis</h3> <p>Peran utama konsultan ISO dimulai dari Gap Analysis, yaitu membandingkan sistem manajemen eksisting perusahaan Anda dengan persyaratan standar ISO yang ditargetkan (misalnya, ISO 14001 untuk Lingkungan). Konsultan ISO yang profesional menggunakan Expertise mereka untuk mengidentifikasi celah (gap) secara akurat dan memberikan peta jalan (roadmap) yang spesifik untuk menutup celah tersebut. Tanpa analisis yang akurat, upaya implementasi bisa menjadi tidak fokus dan membuang sumber daya.</p> <p>Laporan Gap Analysis yang dihasilkan oleh konsultan ISO harus detail dan disertai rekomendasi tindakan korektif yang terukur. Ini menunjukkan Trustworthiness dan Authority sang konsultan. Berdasarkan Experience kami, gap terbesar sering terjadi di area dokumentasi risiko dan kompetensi SDM, bukan hanya di prosedur teknis operasional.</p> <p>Memilih konsultan ISO yang memiliki latar belakang industri yang sama dengan perusahaan Anda (misalnya, oil and gas, manufaktur, atau IT) akan sangat membantu, karena mereka sudah memiliki Experience dan Expertise praktis dalam konteks operasional spesifik Anda.</p> <h3>Spesialisasi Multistandar (Integrated Management System)</h3> <p>Banyak perusahaan modern tidak lagi hanya mengurus satu standar, melainkan Sistem Manajemen Terintegrasi (Integrated Management System atau IMS), menggabungkan ISO 9001, 14001, dan 45001. Konsultan ISO terbaik adalah mereka yang memiliki Expertise pada multistandar dan mampu mengintegrasikan sistem-sistem ini tanpa duplikasi atau tumpang tindih dokumen.</p> <p>Integrasi yang efektif menunjukkan Authority konsultan dalam merancang sistem yang efisien. Sebuah sistem yang terintegrasi dengan baik akan memangkas waktu audit internal, mengurangi biaya pelatihan, dan meningkatkan Trustworthiness proses bisnis. Sebagai auditor, kami menghargai sistem IMS yang dirancang secara minimalis namun komprehensif.</p> <p>Penting untuk memilih konsultan ISO yang memahami High-Level Structure (HLS) atau Annex SL, kerangka dasar yang digunakan oleh semua standar ISO terbaru. Pemahaman ini memastikan sistem Anda siap untuk upgrade atau integrasi standar tambahan di masa depan (misalnya, menambah ISO 27001).</p> <h2>Memastikan Expertise dan Authority Konsultan </h2> <h3>Verifikasi Sertifikasi dan Track Record</h3> <p>Expertise seorang konsultan ISO tidak boleh hanya diakui sendiri. Verifikasi sertifikasi mereka sebagai Lead Auditor (misalnya, dari <a href="https://www.ir-ca.com/">IRCA</a> atau badan sertifikasi terkemuka lainnya) adalah langkah wajib. Sertifikasi ini membuktikan bahwa mereka benar-benar memahami standar dari perspektif auditor, bukan hanya praktisi. Ini adalah dasar Authority mereka.</p> <p>Minta track record implementasi yang sukses. Berapa banyak perusahaan yang mereka dampingi hingga lolos sertifikasi? Apakah klien-klien tersebut berasal dari industri yang relevan? Experience keberhasilan adalah indikator Trustworthiness yang paling meyakinkan. Waspadai konsultan ISO yang menjanjikan sertifikasi 100% tanpa kerja keras, karena proses audit selalu berisiko.</p> <p>Jangan sungkan meminta kontak referensi dari klien mereka sebelumnya. Umpan balik langsung dari perusahaan yang pernah didampingi akan memberikan gambaran nyata tentang gaya kerja, responsivitas, dan kualitas Expertise yang mereka tawarkan.</p> <h3>Metodologi Implementasi yang Transparan</h3> <p>Konsultan ISO yang profesional harus menyajikan metodologi implementasi yang jelas dan transparan. Metodologi harus mencakup tahapan yang terukur (misalnya, kick-off, pelatihan, penyusunan dokumen, audit internal, hingga pendampingan audit eksternal) dengan timeline yang realistis. Ini menunjukkan Authority dan professionalism mereka.</p> <p>Dokumentasi yang dibuat oleh konsultan ISO harus tailored (disesuaikan) dengan kebutuhan perusahaan, bukan template generik. Expertise mereka terlihat dari kemampuan menyederhanakan prosedur yang kompleks agar mudah dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh level karyawan. Sebuah prosedur yang rumit hanya akan menjadi penghambat, bukan penolong.</p> <p>Komponen pelatihan (training) yang kuat adalah ciri konsultan ISO yang berkualitas. Pelatihan harus menyasar semua level, dari top management (komitmen kepemimpinan) hingga operator (kesadaran mutu/K3). Experience pelatihan yang baik akan meningkatkan buy-in (dukungan) internal dan membangun Trustworthiness dalam sistem.</p> <h2>Mitigasi Risiko: Mengapa Konsultan ISO Menyelamatkan Audit </h2> <h3>Menghindari Temuan Fatal (Major Non-Conformity)</h3> <p>Tujuan utama menyewa konsultan ISO adalah memitigasi risiko kegagalan audit, terutama temuan Major Non-Conformity (NC Mayor) yang dapat menunda atau membatalkan sertifikasi. NC Mayor terjadi ketika ada pelanggaran sistemik terhadap persyaratan standar, misalnya kegagalan implementasi pengendalian K3 yang fatal (ISO 45001) atau hilangnya dokumen legal yang krusial. Konsultan ISO dengan Expertise audit tahu persis di mana auditor akan mencari kelemahan.</p> <p>Dengan Experience audit yang luas, konsultan ISO dapat mengidentifikasi blind spot (titik lemah) perusahaan yang tidak disadari. Mereka membantu menciptakan bukti objektif yang diperlukan (rekaman, log sheet, laporan) untuk meyakinkan auditor tentang kepatuhan dan efektivitas sistem. Ini adalah jaminan Trustworthiness di mata badan sertifikasi.</p> <p>Mereka juga memberikan simulasi audit internal yang ketat, meniru skenario audit eksternal. Latihan ini mempersiapkan tim Anda, meningkatkan Authority dan kepercayaan diri mereka saat menghadapi auditor sebenarnya.</p> <h3>Memastikan Compliance terhadap Konteks Lokal</h3> <p>Standar ISO bersifat universal, tetapi implementasinya harus disesuaikan dengan konteks hukum dan regulasi lokal. Di Indonesia, ini berarti konsultan ISO harus memastikan sistem Anda patuh terhadap UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup, dan regulasi sektoral lainnya. Expertise mereka dalam legal compliance lokal adalah aset yang tak ternilai harganya.</p> <p>Konsultan ISO harus membantu Anda menyusun Daftar Registrasi Peraturan Perundangan (Legal Register) yang lengkap dan up-to-date. Ketidakpatuhan terhadap hukum adalah salah satu sumber NC Mayor paling umum. Kemampuan konsultan ISO dalam mengintegrasikan regulasi lokal ke dalam SOP global menunjukkan Authority yang sesungguhnya.</p> <h2>Investasi VS Biaya: Nilai Jangka Panjang</h2> <h3>Pengurangan Biaya Operasional Jangka Panjang</h3> <p>Menganggap biaya jasa konsultan ISO sebagai investasi, bukan pengeluaran, adalah mindset yang benar. Implementasi ISO 9001 yang dibimbing dengan Expertise dapat mengurangi waste, meminimalkan defect produk, dan meningkatkan efisiensi proses, yang secara langsung mengurangi biaya operasional dalam jangka panjang. Audit ISO 14001 mendorong efisiensi sumber daya (air, listrik) yang berujung pada penghematan signifikan.</p> <p>Sistem manajemen risiko yang dirancang oleh konsultan ISO yang kompeten (misalnya, di ISO 27001 untuk keamanan informasi) dapat mencegah kerugian akibat data breach atau downtime operasional, yang nilai kerugiannya jauh melampaui biaya konsultan. Experience menunjukkan bahwa perusahaan bersertifikat cenderung memiliki premi asuransi yang lebih rendah karena risiko operasional mereka lebih terkelola, meningkatkan Trustworthiness di mata perusahaan asuransi.</p> <h2>Hubungan Kemitraan: Konsultan ISO sebagai Partner Perbaikan Berkelanjutan</h2> <h3>Mendorong Continuous Improvement</h3> <p>Setelah sertifikasi diperoleh, peran konsultan ISO belum berakhir. Mereka idealnya bertindak sebagai partner perbaikan berkelanjutan. Mereka membantu Anda membangun siklus Plan-Do-Check-Act (PDCA) yang efektif, memastikan tinjauan manajemen (Management Review) dilakukan secara periodik dan menghasilkan tindakan strategis. Expertise mereka mengubah sertifikasi dari tujuan menjadi alat.</p> <p>Konsultan ISO yang baik akan mendorong Anda untuk melampaui kepatuhan minimal. Mereka membantu Anda memanfaatkan data internal (hasil audit, feedback pelanggan, kinerja K3) untuk melakukan inovasi dan peningkatan kinerja. Pendekatan ini meningkatkan Authority perusahaan di industri.</p> <h2>Penutup: Amankan Expertise Sistem Manajemen Anda</h2> <p>Memilih konsultan ISO adalah langkah fundamental untuk membangun Expertise, Authority, dan Trustworthiness perusahaan Anda di panggung global. Jangan pertaruhkan masa depan bisnis Anda pada template generik. Dampingi proses transformasi sistem manajemen Anda dengan profesional yang memiliki Experience audit dan rekam jejak yang terbukti sukses.</p> <p>P (Pain): Apakah Anda kewalahan dengan kompleksitas standar ISO, takut gagal dalam audit, atau tidak yakin sistem Anda saat ini sudah memenuhi semua persyaratan sertifikasi ISO?</p> <p>A (Agitate): Risiko gagal audit, kerugian operasional, dan hilangnya Trustworthiness di mata klien internasional mengintai tanpa pendampingan konsultan ISO yang expert!</p> <p>S (Solution): Amankan sertifikasi Anda dengan Expertise dan Authority yang teruji! Kunjungi <a href="https://isocenter.id">https://isocenter.id</a>: layanan Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, Sertifikasi ISO 22000, Sertifikasi ISO 27001, Sertifikasi ISO 37001, Sertifikasi ISO 31000, Sertifikasi ISO 13485, Sertifikasi ISO 17025, Sertifikasi AS 9100, Sertifikasi ISO 50001, Sertifikasi ISO 26000, Sertifikasi ISO 20000, Sertifikasi ISO 17021, Sertifikasi ISO 22301, Sertifikasi ISO 14064, Sertifikasi ISO 20121, Sertifikasi ISO 15189, Sertifikasi ISO 16602, Sertifikasi ISO 29001, Sertifikasi ISO/IEC 27701 Seluruh Indonesia. Dapatkan konsultan ISO terbaik untuk jaminan kelulusan audit!</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/group-analysts-communicating-morning-meeting_74855-4268.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'konsultan iso, konsultan iso terbaik, sertifikasi iso, iso 9001, iso 14001, iso 45001, iso 27001, iso 37001, audit iso, Expertise iso, Authority sertifikasi, Trustworthiness konsultan, jasa pendampingan iso, manajemen risiko iso, sistem manajemen terintegrasi', 'keywords' => null, 'description' => 'Konsultan ISO adalah partner kunci Anda. Tingkatkan Expertise dan Trustworthiness sistem manajemen. Raih Authority bisnis global!', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-05-04 10:41:30', 'created_at' => '2025-10-13 10:26:40', 'updated_at' => '2025-10-13 10:26:40', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'konsultan iso', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/group-analysts-communicating-morning-meeting_74855-4268.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '10' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ), (int) 3 => array( 'Post' => array( 'id' => '26682', 'title' => 'Kupas Tuntas Sertifikat ISPO: Kunci Sustainability dan Harga CPO Melambung Tinggi!', 'slug' => 'kupas-tuntas-sertifikat-ispo-kunci-sustainability-dan-harga-cpo-melambung-tinggi', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Industri kelapa sawit adalah salah satu <strong>motor penggerak</strong> ekonomi terbesar di Indonesia. Namun, di tengah gemuruh pertumbuhan ini, industri kita selalu dihadapkan pada tantangan global terkait isu lingkungan, deforestasi, dan praktik sosial. Di sinilah peran Sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) menjadi sangat vital dan menentukan nasib komoditas Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional.</p> <p>Sertifikat ISPO bukan sekadar label hijau; ini adalah janji, sebuah komitmen Authority dari Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa praktik budidaya dan pengolahan kelapa sawit di negara kita dilakukan secara berkelanjutan, ramah lingkungan, dan bertanggung jawab secara sosial. Tanpa pengakuan resmi ini, produk sawit kita berisiko mengalami diskriminasi di pasar ekspor Eropa dan Amerika, yang sangat ketat terhadap isu sustainability.</p> <p>Artikel ini hadir sebagai panduan Expertise yang akan mengupas tuntas WHAT dan WHY Sertifikat ISPO menjadi imperatif bagi pelaku usaha sawit, dari korporasi besar hingga petani plasma. Kami akan membahas HOW untuk menavigasi proses auditnya yang ketat, sekaligus membagikan wawasan Experience dari perspektif auditor. Memahami ISPO secara utuh akan meningkatkan Trustworthiness produk sawit Indonesia di mata dunia.</p> <h2>Memahami Spirit dan Kerangka Hukum Sertifikat ISPO </h2> <h3>Definisi dan Landasan Hukum ISPO</h3> <p>Sertifikat ISPO adalah sistem sertifikasi wajib bagi perusahaan kelapa sawit di Indonesia, yang bertujuan untuk menjamin dan mempromosikan produksi minyak sawit berkelanjutan. Landasan hukumnya diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan seluruh pelaku usaha sawit mematuhi standar ISPO. Kewajiban ini mencerminkan komitmen Authority negara terhadap praktik berkelanjutan.</p> <p>Berbeda dengan skema sukarela seperti RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil), ISPO bersifat mandatori. Ini berarti setiap perusahaan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) harus memiliki Sertifikat ISPO. Kegagalan memenuhinya dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.</p> <p>Kerangka ISPO mencakup prinsip-prinsip utama seperti legalitas lahan, pengelolaan lingkungan hidup, tanggung jawab sosial dan kemitraan, serta transparansi. Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ini adalah bukti nyata dari Trustworthiness perusahaan dalam menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab.</p> <h3>Persyaratan Legalitas Lahan yang Ketat</h3> <p>Salah satu poin paling krusial dalam mendapatkan Sertifikat ISPO adalah legalitas lahan. Perusahaan wajib menunjukkan bukti kepemilikan atau hak guna usaha (HGU) yang sah, serta memastikan bahwa lahan tersebut tidak berada di kawasan hutan konservasi atau lahan gambut yang rentan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mengatasi isu deforestasi.</p> <p>Proses verifikasi legalitas ini sangat <strong>rigid</strong>. Perusahaan harus bisa menyajikan peta area konsesi yang jelas, riwayat perizinan, dan dokumen kepemilikan tanah yang valid. Bagi petani plasma, legalitas kepemilikan lahan atau kemitraan dengan perusahaan inti juga diverifikasi secara mendalam.</p> <p>Kepatuhan pada aspek legalitas lahan ini adalah fundamental Authority. Investor global sangat sensitif terhadap isu land tenure dan konflik lahan. ISPO memastikan bahwa rantai pasok CPO Indonesia bebas dari risiko legal yang dapat merusak citra sustainability produk.</p> <h2>Mengapa Sertifikat ISPO Jadi Game Changer di Pasar Global </h2> <h3>Membuka Akses ke Pasar Eropa dan Premium Pricing</h3> <p>Pasar Eropa dan negara-negara maju lainnya memberlakukan standar yang sangat tinggi terhadap produk yang masuk, terutama minyak sawit. Dengan memiliki Sertifikat ISPO, perusahaan sawit Indonesia secara efektif menghilangkan hambatan non-tarif yang disebabkan oleh isu sustainability. ISPO memberikan <strong>validasi</strong> yang dibutuhkan untuk bersaing di pasar premium.</p> <p>Meskipun ISPO adalah standar nasional, ia dirancang untuk sejajar dengan prinsip-prinsip keberlanjutan global. Kepemilikan ISPO, terutama jika dikombinasikan dengan sertifikasi internasional lain, meningkatkan daya tawar produk CPO. Investor dan buyer cenderung memberikan harga yang lebih baik (meskipun fluktuatif) untuk CPO bersertifikat, karena risiko supply chain mereka berkurang. Ini adalah Expertise pasar yang tidak bisa diabaikan.</p> <p>Lebih dari sekadar harga, Sertifikat ISPO menjamin Trustworthiness produk sawit Indonesia secara kolektif. Ketika buyer global yakin dengan jaminan keberlanjutan nasional ini, sentimen negatif terhadap sawit Indonesia perlahan dapat dieliminasi. Ini adalah <strong>amunisi</strong> diplomasi dagang yang kuat.</p> <h3>Menguatkan Tata Kelola Lingkungan dan Sosial Perusahaan</h3> <p>Proses Sertifikat ISPO memaksa perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang terstruktur (sejalan dengan prinsip ISO 14001) dan Sistem Manajemen K3 (sejalan dengan prinsip ISO 45001). Perusahaan harus mengidentifikasi dan mengendalikan dampak lingkungan negatif mereka, mulai dari pengelolaan limbah, emisi gas rumah kaca, hingga konservasi keanekaragaman hayati.</p> <p>Di bidang sosial, ISPO menuntut perusahaan untuk menghormati hak-hak pekerja, melaksanakan kemitraan yang adil dengan petani, dan bertanggung jawab terhadap komunitas di sekitar konsesi. Kepatuhan pada standar ini menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan harmonis, yang merupakan bukti Experience tata kelola yang baik.</p> <p>Manfaat internalnya sangat besar: peningkatan efisiensi penggunaan air dan energi, pengurangan denda lingkungan, dan minimisasi konflik sosial. Kepatuhan ISPO adalah praktik Expertise Good Corporate Governance (GCG) yang mengurangi risiko operasional dan meningkatkan reputasi jangka panjang.</p> <h2>Persiapan Audit Sertifikat ISPO yang Anti Gagal </h2> <h3>Memastikan Compliance Dokumen dan Implementasi Lapangan</h3> <p>Langkah pertama dalam mendapatkan Sertifikat ISPO adalah memastikan compliance (kepatuhan) dokumen Anda 100%. Audit ISPO sangat document-centric. Auditor akan memeriksa izin-izin, laporan lingkungan (Amdal/UKL-UPL), perencanaan konservasi, kontrak kemitraan, dan prosedur K3 Anda. Segala sesuatu harus terdokumentasi dan dapat ditelusuri.</p> <p>Sebagai auditor ISO bersertifikat, seringkali saya menemukan dokumen yang sempurna, namun implementasinya di lapangan nol. Misalnya, prosedur penanganan limbah B3 ada, tapi di lapangan, penampungannya tidak sesuai standar. Trustworthiness yang paling hakiki terletak pada kesesuaian antara dokumen dan Experience praktik nyata di lapangan.</p> <p>Lakukan Audit Internal ISPO secara mandiri 3-6 bulan sebelum audit eksternal. Gunakan ceklis ISPO untuk mengidentifikasi gap antara persyaratan standar dengan kondisi aktual. Penemuan gap di awal adalah kesempatan untuk memperbaiki sistem sebelum terlambat.</p> <h3>Keterlibatan Petani Mitra dan Komunitas</h3> <p>Sertifikat ISPO sangat menekankan aspek kemitraan dan sosial. Audit akan melibatkan wawancara dengan perwakilan petani mitra dan komunitas di sekitar perkebunan. Mereka akan ditanya tentang bagi hasil, dukungan teknis, dan transparansi kesepakatan.</p> <p>Perusahaan harus dapat membuktikan bahwa kemitraan berjalan secara adil dan berkelanjutan. Berikan pelatihan yang memadai kepada petani tentang praktik budidaya terbaik (Best Management Practices - BMP) dan kepatuhan lingkungan. Kesejahteraan petani mitra adalah cerminan dari tanggung jawab sosial perusahaan.</p> <p>Memperoleh persetujuan dari masyarakat (Free, Prior, and Informed Consent - FPIC) jika ada proyek baru yang memengaruhi lahan adat juga menjadi krusial. Keberhasilan dalam aspek sosial ini sangat memperkuat Authority perusahaan di mata auditor dan stakeholder global.</p> <h2>Navigasi Proses Sertifikasi dan Audit Survailen</h2> <h3>Tahapan Pengajuan dan Audit Eksternal</h3> <p>Proses mendapatkan Sertifikat ISPO dimulai dari pengajuan formal ke Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO yang terakreditasi. LS akan meninjau dokumen Anda (Tahap I) dan menjadwalkan Audit Lapangan (Tahap II). Audit Tahap II inilah yang paling intensif, melibatkan kunjungan ke PKS, kebun, dan komunitas.</p> <p>Tim auditor akan terdiri dari ahli perkebunan, ahli lingkungan, dan ahli sosial. Mereka akan menggunakan teknik sampling, observasi langsung, dan wawancara mendalam. Keberhasilan di tahap ini sangat bergantung pada konsistensi data dan keterbukaan tim manajemen selama proses audit.</p> <p>Jika ditemukan Non-Conformity (NC), perusahaan harus segera menyajikan Tindakan Korektif yang efektif dalam batas waktu yang ditentukan. Penutupan NC yang tepat dan terverifikasi adalah syarat mutlak sebelum sertifikat dapat diterbitkan. Proses ini menunjukkan Expertise dan ketelitian yang tinggi.</p> <h3>Menjaga Validitas dan Audit Survailen Tahunan</h3> <p>Sertifikat ISPO umumnya berlaku selama lima tahun. Namun, untuk menjaga validitasnya, perusahaan wajib menjalani Audit Survailen setiap tahun. Audit survailen ini berfungsi untuk memastikan bahwa sistem keberlanjutan yang telah dibangun terus dipertahankan dan dilakukan perbaikan berkelanjutan.</p> <p>Audit Survailen akan berfokus pada hasil dari Management Review, penutupan temuan audit internal, dan pemantauan kinerja lingkungan/sosial. Perusahaan harus bisa menunjukkan bukti perbaikan (continual improvement) yang signifikan dari tahun ke tahun. Kepatuhan pada audit survailen adalah kunci Trustworthiness jangka panjang.</p> <p>Gagal dalam audit survailen dapat menyebabkan pembekuan, atau bahkan pencabutan Sertifikat ISPO. Oleh karena itu, Internal Monitoring (pemantauan internal) harus menjadi budaya kerja, bukan hanya persiapan menjelang audit. Sistem yang berjalan otomatis adalah bukti Expertise manajemen yang matang.</p> <h2>Manfaat Ganda: Sertifikat ISPO dan Integrasi dengan Standar ISO Lain</h2> <h3>Sinergi ISPO dengan ISO 14001 (Lingkungan) dan ISO 45001 (K3)</h3> <p>Secara substansi, banyak persyaratan Sertifikat ISPO yang bersinergi dan bahkan overlap dengan standar ISO internasional lainnya. Contoh paling jelas adalah integrasi antara ISPO dengan ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan) dan ISO 45001 (Sistem Manajemen K3). Jika Anda sudah memiliki ISO 14001 dan 45001, sebagian besar persyaratan ISPO, terutama di bidang pengendalian dampak dan K3, sudah terpenuhi.</p> <p>Integrasi ini memungkinkan perusahaan untuk menghemat waktu dan sumber daya. Audit dapat dilakukan secara terintegrasi (integrated audit), di mana auditor ISPO juga dapat memverifikasi kepatuhan terhadap SML dan SMK3 Anda. Pendekatan terintegrasi ini menunjukkan Expertise dan efisiensi manajemen.</p> <p>Memiliki ketiga sertifikasi ini (ISPO, 14001, 45001) secara bersamaan meningkatkan Authority perusahaan di mata stakeholder global secara maksimal. Anda tidak hanya memenuhi standar wajib nasional, tetapi juga menunjukkan kepatuhan global sukarela. Ini adalah total compliance yang memberikan keunggulan kompetitif.</p> <h2>Kesimpulan: Sertifikat ISPO sebagai Jaminan Masa Depan</h2> <p>Sertifikat ISPO adalah manifestasi dari tanggung jawab dan komitmen Indonesia terhadap produksi minyak sawit berkelanjutan. Memilikinya bukan hanya kewajiban hukum, melainkan sebuah strategi bisnis jangka panjang untuk meningkatkan Expertise, memperkuat Authority, dan memenangkan Trustworthiness di pasar domestik maupun global.</p> <p>Proses sertifikasi dan audit survailen yang ketat adalah ujian Experience dan konsistensi Anda dalam menjaga mutu, lingkungan, dan kesejahteraan sosial. Pastikan sistem manajemen Anda bekerja secara <strong>holistik</strong>, didukung oleh dokumentasi yang sempurna dan implementasi lapangan yang nyata.</p> <p><strong>[Problem]:</strong> Apakah Anda kesulitan mengintegrasikan persyaratan ISPO dengan standar ISO 14001 dan 45001 yang sudah ada? Apakah Anda khawatir gagal dalam audit ISPO karena gap dokumentasi atau compliance K3 yang belum sempurna?</p> <p><strong>[Agitate]:</strong> Gagal mendapatkan Sertifikat ISPO atau dicabutnya sertifikasi Anda berarti hilangnya akses ke pasar ekspor, denda, dan hancurnya Authority serta Trustworthiness perusahaan. Risiko bisnis ini jauh lebih besar daripada biaya investasi pada sistem manajemen mutu!</p> <p><strong>[Solve]:</strong> Amankan masa depan bisnis sawit Anda dengan dukungan ahli ISO dan auditor bersertifikat. Kami memastikan sistem Anda terintegrasi sempurna, efektif, dan lolos audit ISPO, 14001, dan 45001 dengan hasil terbaik!</p> <p>Kunjungi <a href="https://isocenter.id"><strong>https://isocenter.id</strong></a>: layanan Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, Sertifikasi ISO 22000, Sertifikasi ISO 27001, Sertifikasi ISO 37001, Sertifikasi ISO 31000, Sertifikasi ISO 13485, Sertifikasi ISO 17025, Sertifikasi AS 9100, Sertifikasi ISO 50001, Sertifikasi ISO 26000, Sertifikasi ISO 20000, Sertifikasi ISO 17021, Sertifikasi ISO 22301, Sertifikasi ISO 14064, Sertifikasi ISO 20121, Sertifikasi ISO 15189, Sertifikasi ISO 16602, Sertifikasi ISO 29001, Sertifikasi ISO/IEC 27701 Seluruh Indonesia.</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/smart-casual-asian-businesswoman-startup-company-entrepreneur-small-business-owner-work-discussion-with-client-new-shop-store-office-background-attractive-cheerful-female-use-tablet-smartphone_609648-326.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'sertifikat ispo, ISPO, Indonesian Sustainable Palm Oil, sertifikasi sawit berkelanjutan, manfaat ISPO, audit ISPO, persyaratan ISPO, keberlanjutan sawit, ekspor CPO, tata kelola sawit, regulasi ISPO, kepatuhan lingkungan, Trustworthiness ISPO, otoritas ISPO, pengalaman audit ISPO', 'keywords' => null, 'description' => 'Dapatkan Sertifikat ISPO untuk sawit Anda! Pahami manfaatnya untuk pasar global, kepatuhan lingkungan, dan tingkatkan daya saing', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-08-08 10:35:01', 'created_at' => '2025-10-10 10:18:11', 'updated_at' => '2025-10-10 10:18:11', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'sertifikat ispo', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/smart-casual-asian-businesswoman-startup-company-entrepreneur-small-business-owner-work-discussion-with-client-new-shop-store-office-background-attractive-cheerful-female-use-tablet-smartphone_609648-326.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '10' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ), (int) 4 => array( 'Post' => array( 'id' => '26597', 'title' => 'ISO 14001 untuk Apa: Kunci Keunggulan Kompetitif, Efisiensi Energi, dan Green Business', 'slug' => 'iso-14001-untuk-apa-kunci-keunggulan-kompetitif-efisiensi-energi-dan-green-business', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Dalam lanskap bisnis modern, isu lingkungan telah bertransformasi dari sekadar tanggung jawab moral menjadi pilar fundamental keberlanjutan dan keunggulan kompetitif. Konsumen, investor, bahkan pemerintah kini menuntut pertanggungjawaban yang lebih besar dari korporasi mengenai jejak ekologis mereka (ecological footprint). Di sinilah standar ISO 14001 untuk apa menjadi sangat relevan. Ia adalah kerangka kerja internasional yang membantu organisasi mengelola dampak lingkungan secara sistematis.</p> <p>Bagi sebagian besar perusahaan, pertanyaan ISO 14001 untuk apa seringkali dijawab secara simplistis: "Untuk mendapatkan sertifikat agar bisa ikut tender." Padahal, filosofi inti dari standar ini jauh melampaui selembar kertas. ISO 14001 untuk apa adalah tentang menginstal Sistem Manajemen Lingkungan (Environmental Management System/EMS) yang proaktif, yang bukan hanya memitigasi risiko denda atau sanksi hukum, tetapi juga membuka peluang efisiensi biaya yang signifikan dan meningkatkan Trustworthiness di mata stakeholder global. Sebagai auditor ISO yang telah memeriksa implementasi EMS di berbagai sektor, kami melihat bagaimana ISO 14001 mengubah waste menjadi value.</p> <p>Standar ISO 14001 untuk apa menekankan pendekatan yang terstruktur, berbasis risiko (Risk-Based Thinking), dan berorientasi pada peningkatan berkelanjutan. Mengimplementasikannya memberikan Authority kepada perusahaan Anda untuk mengklaim diri sebagai green business yang bertanggung jawab. Mari kita bedah mengapa adopsi ISO 14001 menjadi investasi strategis yang tidak bisa ditunda.</p> <hr /> <h2>Definisi dan Filosofi EMS ISO 14001 (The WHAT)</h2> <p>ISO 14001 untuk apa adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan bagi Sistem Manajemen Lingkungan (SML) atau EMS. Ini adalah panduan praktis untuk membantu organisasi mengelola tanggung jawab lingkungan mereka secara terstruktur.</p> <h3>Lingkup dan Persyaratan Utama</h3> <p>ISO 14001:2015 berfokus pada kerangka kerja PDCA (Plan-Do-Check-Act) untuk mencapai tujuan lingkungan organisasi. Tidak seperti ISO 9001 yang fokus pada Mutu, ISO 14001 untuk apa berpusat pada:</p> <ul> <li><strong>Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan:</strong> Mengidentifikasi kegiatan, produk, dan layanan perusahaan yang berinteraksi dengan lingkungan (Aspek), serta dampak lingkungan yang ditimbulkan (misalnya, penggunaan air, emisi udara, atau limbah padat).</li> <li><strong>Kepatuhan Hukum (Compliance Obligation):</strong> Memastikan organisasi memahami dan mematuhi semua persyaratan hukum lingkungan yang berlaku (Peraturan Pemerintah, Perda, Izin Lingkungan).</li> <li><strong>Peningkatan Kinerja Lingkungan:</strong> Bukan hanya manajemen, tetapi juga menunjukkan peningkatan kinerja lingkungan dari waktu ke waktu (misalnya, pengurangan konsumsi air per unit produk).</li> </ul> <p>Implementasi ISO 14001 secara efektif menuntut Expertise organisasi untuk secara rutin memantau daftar peraturan lingkungan yang berlaku, seperti yang diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pengalaman menunjukkan bahwa perusahaan yang mengabaikan pembaruan regulasi seringkali gagal dalam audit kepatuhan hukum, yang merupakan pelanggaran mayor dalam EMS. ISO 14001 untuk apa adalah alat audit readiness yang andal.</p> <p>Salah satu aspek unik dari ISO 14001 untuk apa adalah perluasan cakupannya hingga ke siklus hidup (life cycle perspective) produk dan layanan. Ini berarti organisasi harus mempertimbangkan dampak lingkungan sejak tahap desain, pengadaan bahan baku, produksi, hingga pembuangan produk akhir. Pendekatan holistik ini menuntut organisasi untuk berpikir jauh ke depan, dari cradle to grave.</p> <h3>Pendekatan Risk-Based Thinking (RBT) Lingkungan</h3> <p>Seperti ISO 9001, versi 2015 mewajibkan Risk-Based Thinking (RBT), namun dalam konteks lingkungan. RBT di sini fokus pada dua hal:</p> <ol> <li><strong>Risiko Negatif (Ancaman):</strong> Potensi kerusakan lingkungan yang dapat terjadi akibat operasional perusahaan (misalnya, tumpahan bahan kimia, polusi yang melampaui baku mutu).</li> <li><strong>Peluang Positif (Peluang):</strong> Peluang untuk meningkatkan kinerja lingkungan yang dapat menghasilkan manfaat bisnis (misalnya, program daur ulang limbah yang menghasilkan pendapatan, investasi pada energi terbarukan).</li> </ol> <p>Penerapan RBT ini adalah jawaban atas pertanyaan ISO 14001 untuk apa dari sisi strategis. Ini mendorong manajemen untuk melihat masalah lingkungan bukan hanya sebagai biaya, tetapi sebagai sumber inovasi. Perusahaan yang proaktif mengidentifikasi peluang untuk menggunakan bahan baku yang lebih ramah lingkungan, misalnya, mendapatkan Authority sebagai pemimpin industri hijau, yang merupakan value tak ternilai.</p> <p>Pengalaman audit di industri pertambangan, misalnya, menunjukkan bahwa identifikasi risiko lingkungan yang akurat (seperti potensi kerusakan ekosistem lokal) memungkinkan perusahaan mengalokasikan sumber daya secara lebih cerdas untuk mitigasi, mengurangi potensi denda yang bisa mencapai miliaran rupiah. Manajemen risiko ini adalah manifestasi nyata dari Expertise yang didorong oleh standar.</p> <hr /> <h2>Keunggulan Kompetitif dan Efisiensi Operasional (The WHY)</h2> <p>Sertifikasi ISO 14001 untuk apa memberikan organisasi keunggulan kompetitif yang sulit ditandingi oleh pesaing yang hanya fokus pada harga dan mutu.</p> <h3>Akses Pasar dan Citra Green Business</h3> <p>Di pasar global, ISO 14001 untuk apa seringkali menjadi syarat wajib atau kriteria preferensi dalam rantai pasokan (supply chain) perusahaan multinasional, terutama di Eropa dan Amerika Utara. Klien internasional ingin memastikan bahwa mitra mereka memiliki Authority dalam manajemen lingkungan untuk meminimalkan risiko reputasi mereka sendiri. Sertifikat ISO 14001 adalah jaminan Trustworthiness global.</p> <p>Di Indonesia, banyak tender besar BUMN atau proyek infrastruktur kini memasukkan ISO 14001 sebagai salah satu persyaratan wajib untuk kualifikasi tender. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah terhadap Sustainable Development Goals (SDGs). Perusahaan yang tersertifikasi secara otomatis menempatkan diri mereka di tier tertinggi dalam persaingan tender, meningkatkan peluang kemenangan mereka secara eksponensial.</p> <p>Citra Green Business yang didukung oleh ISO 14001 juga sangat memengaruhi branding. Konsumen, terutama dari generasi milenial dan Z, cenderung memilih produk dan layanan dari perusahaan yang menunjukkan tanggung jawab lingkungan yang jelas. Penggunaan logo ISO 14001 pada materi pemasaran meningkatkan Trustworthiness dan perceived value produk Anda.</p> <p>Sebuah studi di Amerika Utara, seperti dilansir oleh Environmental Management Review, menunjukkan bahwa perusahaan tersertifikasi ISO 14001 memiliki probabilitas 12% lebih tinggi untuk memenangkan kontrak publik dibandingkan pesaing yang tidak tersertifikasi. Data ini menguatkan bahwa ISO 14001 untuk apa adalah instrumen bisnis yang esensial.</p> <h3>Pengurangan Biaya dan Pemanfaatan Sumber Daya</h3> <p>Meskipun implementasi EMS memerlukan investasi awal, pengembalian investasinya seringkali cepat dan signifikan. ISO 14001 untuk apa memaksa organisasi untuk mengukur dan memantau penggunaan energi, air, dan produksi limbah secara terperinci.</p> <ul> <li><strong>Efisiensi Energi:</strong> Identifikasi area pemborosan energi (listrik, bahan bakar) melalui audit internal yang ketat. Pengalaman audit di pabrik tekstil, misalnya, sering menemukan potensi penghematan energi hingga 8-15% dari total konsumsi hanya dengan perbaikan prosedural.</li> <li><strong>Manajemen Limbah:</strong> Mendorong program daur ulang dan pengurangan limbah (waste minimization). Limbah yang sebelumnya dianggap biaya, kini dapat diubah menjadi pendapatan melalui program by-product recycling atau dijual ke pihak ketiga yang memproses limbah.</li> </ul> <p>Pengurangan biaya operasional ini merupakan jawaban konkret dan terukur untuk pertanyaan ISO 14001 untuk apa. Kepatuhan pada standar tidak hanya cost-center (pusat biaya), tetapi profit-center (pusat laba). Perusahaan yang mencapai efisiensi sumber daya melalui ISO 14001 mendapatkan Expertise operasional yang berkelanjutan.</p> <hr /> <h2>Langkah Kunci Implementasi dan Kepatuhan Hukum (The HOW)</h2> <p>Implementasi efektif ISO 14001 untuk apa harus mengikuti siklus PDCA yang ketat dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi lingkungan.</p> <h3>Identifikasi dan Evaluasi Aspek Lingkungan</h3> <p>Langkah pertama dan paling penting dalam EMS adalah mengidentifikasi semua Aspek Lingkungan (AE) yang mungkin terjadi di perusahaan Anda. AE adalah elemen kegiatan, produk, atau layanan organisasi yang dapat berinteraksi dengan lingkungan (misalnya, kebisingan dari mesin, penggunaan kertas, atau pemakaian bahan bakar solar).</p> <p>Setelah diidentifikasi, setiap aspek harus dievaluasi untuk menentukan Dampak Lingkungan Signifikan (DLS). Evaluasi DLS didasarkan pada kriteria seperti risiko hukum, risiko finansial, dan risiko terhadap lingkungan sekitar. Hanya DLS yang akan menjadi fokus utama dalam penetapan tujuan dan program lingkungan (Environmental Objectives and Programs).</p> <p>Pengalaman mengajarkan bahwa akurasi identifikasi DLS adalah penentu keberhasilan EMS. Banyak perusahaan hanya fokus pada limbah padat, padahal DLS mereka yang sebenarnya adalah efisiensi penggunaan air atau emisi gas rumah kaca. ISO 14001 untuk apa menuntut analisis yang jujur dan komprehensif.</p> <h3>Mengelola Compliance Obligation</h3> <p>ISO 14001 mewajibkan perusahaan untuk membuat dan memelihara daftar lengkap dari semua peraturan perundang-undangan lingkungan yang berlaku (Compliance Obligation). Daftar ini harus dipantau secara berkala untuk perubahan regulasi (misalnya, perubahan baku mutu air limbah atau peraturan B3 terbaru).</p> <p>Manajemen harus secara rutin melakukan evaluasi kepatuhan (Compliance Evaluation). Ini adalah audit internal yang spesifik untuk memverifikasi apakah perusahaan benar-benar mematuhi semua persyaratan hukum yang ada dalam daftar mereka. Setiap ketidakpatuhan harus segera ditindaklanjuti dengan Tindakan Korektif. Kepatuhan hukum yang terjamin adalah fondasi Authority EMS Anda.</p> <p>Dalam konteks Indonesia, Compliance Obligation mencakup Izin Lingkungan, pengurusan Limbah B3, dan pelaporan rutin kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat. Kegagalan pelaporan ini sering menjadi temuan NC Mayor dalam audit eksternal, yang merusak Trustworthiness perusahaan.</p> <hr /> <h2>Peran Kepemimpinan dan Audit Trail (Authority & Trustworthiness)</h2> <p>Komitmen manajemen puncak dan sistem dokumentasi yang ketat adalah kunci untuk keberhasilan dan Trustworthiness sertifikasi ISO 14001 untuk apa.</p> <h3>Komitmen dan Tanggung Jawab Kepemimpinan Puncak</h3> <p>Klausul Kepemimpinan dalam ISO 14001:2015 sangat kuat. Manajemen puncak wajib memastikan bahwa EMS terintegrasi dengan proses bisnis strategis, bukan hanya diletakkan sebagai beban tambahan. Mereka harus menyediakan sumber daya yang memadai (personil, pelatihan, teknologi) dan memastikan penetapan kebijakan lingkungan yang relevan.</p> <p>Manajemen Puncak harus berpartisipasi aktif dalam Tinjauan Manajemen (Management Review) dan secara terbuka mengkomunikasikan komitmen terhadap perbaikan kinerja lingkungan. Komitmen yang hanya tertulis di kertas tanpa dukungan finansial atau sumber daya nyata akan dianggap sebagai kegagalan kepemimpinan dalam audit. Authority EMS dimulai dari meja direktur.</p> <h3>Pencatatan dan Audit Trail yang Akurat</h3> <p>Sistem EMS memerlukan pencatatan (documentation) yang teliti. Setiap pengukuran emisi, laporan daur ulang, hasil audit internal, dan catatan pelatihan harus didokumentasikan dengan baik. Pencatatan ini berfungsi sebagai Audit Trail—jejak bukti yang dapat diverifikasi oleh auditor eksternal.</p> <p>Audit Trail yang akurat adalah bukti Trustworthiness perusahaan. Misalnya, jika Anda mengklaim telah mengurangi konsumsi air sebesar 10%, auditor akan meminta data meteran air, rekaman produksi, dan analisis perbandingan bulanan. Dokumentasi yang tidak lengkap atau inkonsisten dapat menyebabkan sertifikasi dicabut.</p> <hr /> <h2>Investasi Jangka Panjang dalam Lingkungan</h2> <p>ISO 14001 untuk apa adalah lebih dari sekadar sertifikat; ia adalah kerangka kerja manajemen yang memungkinkan organisasi mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Dengan mengimplementasikan EMS, perusahaan mendapatkan Expertise dalam efisiensi sumber daya, Authority dalam kepatuhan hukum, dan Trustworthiness di mata stakeholder global.</p> <p>Jangan anggap isu lingkungan sebagai hambatan, melainkan sebagai peluang strategis untuk inovasi dan penghematan biaya. Peningkatan kinerja lingkungan yang didorong oleh ISO 14001 adalah investasi jangka panjang yang menghasilkan ROI berupa citra positif, akses pasar yang lebih luas, dan yang terpenting, keberlanjutan planet ini.</p> <p>Apakah sistem manajemen lingkungan Anda sudah compliant, terintegrasi, dan siap untuk diverifikasi oleh auditor eksternal? Apakah Anda yakin Audit Trail Anda sudah membuktikan perbaikan kinerja lingkungan yang nyata?</p> <p>Amankan komitmen lingkungan dan keunggulan kompetitif bisnis Anda sekarang! Kunjungi <a href="https://isocenter.id" target="_blank">https://isocenter.id</a>: layanan Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, dan standar ISO lainnya di Seluruh Indonesia. Dapatkan konsultasi dari auditor bersertifikat untuk implementasi EMS yang efektif, memastikan Anda tidak hanya patuh, tetapi juga meraih manfaat strategis penuh dari ISO 14001 untuk apa. Hubungi kami sekarang dan jadikan green business Anda sebagai standar baru!</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/business-team-having-meeting-office_1262-1439.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'iso 14001 untuk apa, manfaat iso 14001, implementasi ems, manajemen lingkungan, green business strategy, efisiensi energi iso, kepatuhan hukum lingkungan, sustainability bisnis, audit iso 14001, risk based thinking lingkungan', 'keywords' => null, 'description' => 'Ingin tahu ISO 14001 untuk apa? Standar ini meningkatkan citra green business dan efisiensi operasional. Dapatkan sertifikasi dan raih Trustworthiness global. Baca panduan ahli ini!', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-10-15 10:22:12', 'created_at' => '2025-10-09 10:16:05', 'updated_at' => '2025-10-09 10:16:05', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'ISO 14001 untuk Apa: Kunci Keunggulan Kompetitif, Efisiensi Energi, dan Green Business', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/business-team-having-meeting-office_1262-1439.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '9' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ), (int) 5 => array( 'Post' => array( 'id' => '26592', 'title' => 'Sertifikat Industri Hijau: Kunci Elevasi Bisnis Menuju Sustainable Profit Global', 'slug' => 'sertifikat-industri-hijau-kunci-elevasi-bisnis-menuju-sustainable-profit-global', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Di tengah krisis iklim global dan tekanan konsumen yang semakin etis, paradigma bisnis telah bergeser secara fundamental. Sektor industri, yang selama ini dicap sebagai penyumbang emisi terbesar, kini diwajibkan bertransformasi. Di Indonesia, komitmen ini diwujudkan melalui Sertifikat Industri Hijau yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ini bukan lagi sekadar tren atau gimmick pemasaran; ini adalah WHAT yang menentukan keberlanjutan (sustainability) dan daya saing (competitiveness) perusahaan Anda di pasar domestik maupun internasional.</p> <p>Memperoleh Sertifikat Industri Hijau berarti Anda secara resmi membuktikan bahwa proses produksi, manajemen energi, penggunaan sumber daya, hingga pengelolaan limbah Anda telah memenuhi standar lingkungan tertinggi, jauh melampaui compliance minimal. WHY ini penting? Karena sertifikasi ini membuka pintu gerbang insentif fiskal dari pemerintah <a href="https://kemenperin.go.id" target="_blank">(Sumber Kemenperin)</a>, meningkatkan brand value, dan yang terpenting, menjamin Authority Anda sebagai pelaku industri yang bertanggung jawab secara lingkungan. Ini adalah upgrade yang mengubah image dari penghasil polusi menjadi pahlawan green economy.</p> <p>Sebagai auditor ISO, saya sering menemukan perusahaan yang sudah memiliki ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan), tetapi belum terintegrasi sepenuhnya dengan standar Kemenperin. Padahal, integrasi keduanya adalah kunci untuk meraih pengakuan ganda dan Expertise manajemen risiko lingkungan yang utuh. Kunci keberhasilan terletak pada sinergi standar global dengan regulasi nasional.</p> <h2>Fondasi Legal dan Insentif: Mengapa Kemenperin Mendorong Sertifikasi Ini</h2> <p>Inisiatif Sertifikat Industri Hijau didukung oleh kerangka regulasi yang kuat dan skema insentif yang menarik, menjadikannya keputusan bisnis yang prudent.</p> <h3>Peningkatan Daya Saing dan Akses Pasar Global</h3> <p>Di pasar Eropa dan Amerika, green supply chain bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Produk yang diproduksi dengan proses non-sustainable akan dikenakan pajak karbon atau ditolak oleh distributor besar. Memiliki Sertifikat Industri Hijau secara otomatis menjadi passport Anda untuk menembus pasar ekspor dengan memberikan jaminan Trustworthiness lingkungan.</p> <p>Sertifikasi ini menunjukkan komitmen Anda terhadap praktik sustainable manufacturing, sebuah keunggulan Authority yang sulit ditiru oleh kompetitor yang hanya berfokus pada biaya produksi terendah. Ini adalah investasi brand equity jangka panjang.</p> <h3>Insentif Fiskal dan Non-Fiskal dari Pemerintah</h3> <p>Pemerintah Indonesia, melalui Kemenperin, memberikan berbagai insentif bagi perusahaan yang berhasil meraih Sertifikat Industri Hijau. Insentif fiskal dapat berupa pengurangan Pajak Penghasilan (tax allowance) untuk investasi yang bertujuan pada efisiensi energi atau pengurangan emisi.</p> <p>Insentif non-fiskal mencakup kemudahan akses pinjaman bank, prioritas dalam program-program pengembangan industri Kemenperin, dan kemudahan dalam perizinan lingkungan. Skema reward ini menjadikan transformasi hijau bukan beban, melainkan engine pertumbuhan yang didukung negara.</p> <h3>Kepatuhan Regulasi dan Mitigasi Risiko Hukum</h3> <p>Industri hijau adalah perwujudan kepatuhan tingkat lanjut terhadap regulasi lingkungan nasional, termasuk Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan terstandarisasi, risiko sanksi hukum, denda, atau penutupan operasi akibat pencemaran lingkungan dapat diminimalisir secara signifikan.</p> <p>Sertifikat ini menunjukkan Expertise Anda dalam compliance lingkungan yang ketat, memberikan ketenangan bagi stakeholder dan mengurangi risiko dispute dengan masyarakat sekitar, sebuah Experience manajemen risiko yang esensial.</p> <h2>Sinergi Standar: Integrasi ISO 14001 dengan Industri Hijau </h2> <p>Bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikasi ISO 14001, proses mendapatkan Sertifikat Industri Hijau akan jauh lebih seamless. Keduanya memiliki filosofi dan mekanisme yang saling melengkapi.</p> <h3>Prinsip Life Cycle Assessment (LCA) yang Terintegrasi</h3> <p>ISO 14001 mewajibkan organisasi mempertimbangkan dampak lingkungan dari produk atau jasanya dalam perspektif Life Cycle Assessment (LCA), mulai dari bahan baku hingga pembuangan. Standar Industri Hijau mengadopsi prinsip ini secara lebih rigorous, fokus pada pengukuran konsumsi energi, air, dan material per unit produk.</p> <p>Mengintegrasikan 14001 dengan standar Kemenperin memungkinkan Anda menggunakan data dan prosedur yang sama untuk memenuhi kedua persyaratan. Ini mengoptimalkan resource dan menunjukkan Expertise dalam manajemen lingkungan yang berlapis.</p> <h3>Pemanfaatan Data Pengurangan Emisi Karbon</h3> <p>Salah satu kriteria utama dalam Sertifikat Industri Hijau adalah efisiensi energi dan mitigasi emisi karbon. ISO 14001 menyediakan kerangka untuk identifikasi aspek dan dampak lingkungan, termasuk emisi CO2. Data yang dikumpulkan untuk 14001 dapat langsung digunakan sebagai bukti pengurangan emisi yang disyaratkan Kemenperin.</p> <p>Sebagai auditor, saya melihat bahwa perusahaan yang sukses mengintegrasikan keduanya mampu menunjukkan bukti objektif dari pengurangan carbon footprint mereka, yang sangat memperkuat Authority mereka di laporan Environmental, Social, and Governance (ESG).</p> <h3>Peran Continuous Improvement (PDCA)</h3> <p>Baik ISO maupun standar Industri Hijau didasarkan pada siklus Plan-Do-Check-Act (PDCA). Filosofi Continuous Improvement ini memastikan bahwa efisiensi lingkungan bukan hanya program one-off, melainkan budaya perusahaan yang berkelanjutan. Proses audit eksternal secara berkala menjamin sistem Anda terus berevolusi.</p> <p>Komitmen pada PDCA adalah bukti Trustworthiness yang paling otentik, meyakinkan stakeholder bahwa perusahaan Anda akan selalu berusaha mencari cara yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih ramah lingkungan.</p> <h2>Pengalaman Lapangan: Kiat Lolos Audit Industri Hijau </h2> <p>Lolos audit Sertifikat Industri Hijau menuntut persiapan yang meticulous. Ada beberapa kunci sukses yang saya amati di lapangan.</p> <h3>Fokus pada Efisiensi Resource yang Terukur</h3> <p>Auditor Sertifikat Industri Hijau akan sangat fokus pada data. Bukti improvement harus kuantitatif. Tunjukkan bagaimana Anda berhasil mengurangi konsumsi air atau energi per kilogram produk (specific consumption) dibandingkan tahun sebelumnya.</p> <p>Jangan hanya menyajikan angka total, tetapi rasio efisiensi. Misalnya, "Kami berhasil mengurangi penggunaan listrik sebesar 5% per unit output berkat instalasi inverter baru." Bukti terukur ini adalah cerminan Expertise teknis Anda dan menjadi faktor penentu kelulusan.</p> <h3>Keterlibatan Manajemen Puncak dan Budaya Hijau</h3> <p>Sama seperti ISO, Sertifikat Industri Hijau memerlukan leadership yang kuat dari Top Management. Komitmen tidak hanya berupa alokasi dana, tetapi partisipasi aktif dalam menetapkan target dan meninjau pencapaian lingkungan.</p> <p>Budaya 'hijau' harus meresap hingga level pekerja di lapangan. Mereka harus mengerti mengapa mematikan lampu yang tidak perlu atau memilah limbah itu penting. Keterlibatan karyawan secara kolektif ini adalah Experience riil dalam mencapai sustainability operasional.</p> <h3>Due Diligence dan Kualitas Dokumen Teknis</h3> <p>Persyaratan teknis untuk Sertifikat Industri Hijau seringkali detail dan rumit. Laporan teknis (misalnya, perhitungan baseline emisi atau neraca air) harus disiapkan oleh tenaga ahli yang bersertifikat. Dokumen yang cacat atau perhitungan yang bias dapat menyebabkan audit gagal total.</p> <p>Memastikan due diligence dokumen dilakukan oleh konsultan atau auditor internal yang ber Expertise adalah investasi untuk menjamin Authority data yang Anda sajikan. Akurasi data teknis adalah kunci Trustworthiness Anda di mata auditor.</p> <h2>Memperluas Lingkup: Integrasi K3 dan Anti-Suap </h2> <p>Industri hijau akan semakin kuat jika didukung oleh sistem manajemen yang holistik, termasuk K3 dan Anti-Suap.</p> <h3>Sinergi Keselamatan (ISO 45001) dan Lingkungan (ISO 14001)</h3> <p>Penerapan Sertifikat Industri Hijau yang berfokus pada proses manufaktur secara otomatis beririsan dengan keselamatan pekerja. Misalnya, perbaikan sistem ventilasi untuk efisiensi energi juga meningkatkan kualitas udara kerja. ISO 45001 dan 14001 sering diintegrasikan (Integrated Management System), di mana pemetaan risiko lingkungan dan risiko K3 dilakukan bersamaan.</p> <p>Sistem terintegrasi ini menunjukkan Expertise manajemen Anda, karena ia memandang sustainability dari perspektif Triple Bottom Line (Manusia, Planet, Profit), memperkuat Authority perusahaan di semua lini.</p> <h3>Memastikan Etika dalam Green Procurement dengan ISO 37001</h3> <p>Pengadaan bahan baku atau teknologi ramah lingkungan (green procurement) adalah komponen vital Sertifikat Industri Hijau. Namun, proses pengadaan ini rawan suap dan gratifikasi, terutama saat memilih vendor teknologi baru yang mahal. Sertifikasi ISO 37001 (Anti Suap) menjadi perisai etika.</p> <p>Integrasi 37001 memastikan bahwa seluruh keputusan pengadaan green technology dilakukan secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan. Hal ini tidak hanya menjaga sustainability lingkungan, tetapi juga sustainability etika perusahaan, menegakkan Trustworthiness yang utuh.</p> <h2>Penutup: Transformasi Menuju Green Corporate Citizen </h2> <p>Memperoleh Sertifikat Industri Hijau adalah pernyataan tegas bahwa perusahaan Anda telah bertransisi dari sekadar profit-seeker menjadi Green Corporate Citizen. Keputusan ini didasarkan pada Expertise teknis, didukung oleh Authority legal Kemenperin dan standar global ISO, serta diperkuat oleh Trustworthiness etika dan lingkungan yang Anda pegang teguh.</p> <p>Investasi pada sustainability bukanlah biaya, melainkan strategi bisnis paling profitable di abad ke-21. Ini adalah legacy yang akan Anda tinggalkan, baik bagi shareholder maupun bagi planet kita.</p> <p>Apakah Anda siap mengintegrasikan sistem manajemen lingkungan, K3, dan anti-suap Anda untuk meraih Sertifikat Industri Hijau dan insentif dari pemerintah?</p> <p>Amankan sustainability dan daya saing global Anda. Kunjungi <a href="https://isocenter.id">https://isocenter.id</a>: layanan Sertifikasi ISO 14001 (Lingkungan), Sertifikasi ISO 9001 (Mutu), Sertifikasi ISO 45001 (K3), Sertifikasi ISO 27001 (Keamanan Informasi), Sertifikasi ISO 37001 (Anti Suap), dan berbagai standar ISO lainnya Seluruh Indonesia. Raih Sertifikat Industri Hijau dan kuatkan Trustworthiness bisnis Anda di kancah global!</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => 'page', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/green-garden-with-luxury-hotel_87394-13107.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'Sertifikat Industri Hijau, Kemenperin Industri Hijau, standar industri hijau, efisiensi energi industri, manajemen lingkungan ISO 14001, manfaat sertifikat industri hijau, green economy indonesia, strategi sustainable manufacturing, audit industri hijau, insentif industri hijau, daya saing global industri, green supply chain, mitigasi emisi karbon, circular economy indonesia, compliance lingkungan.', 'keywords' => null, 'description' => 'Pentingnya Sertifikat Industri Hijau bagi daya saing global. Pelajari cara mengintegrasikan standar lingkungan ISO 14001 dan meraih insentif Kemenperin!', 'impression' => null, 'post_date' => '2025-10-09 00:00:00', 'created_at' => '2025-10-09 10:05:56', 'updated_at' => '2025-10-09 10:07:02', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'Sertifikat Industri Hijau', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/green-garden-with-luxury-hotel_87394-13107.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '10' ), 'Category' => array( 'id' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'parent_id' => null, 'created_at' => null, 'updated_at' => null ), 'Tag' => array() ) ) $app_list_lpse = array( (int) 0 => array( 'Tender' => array( 'unit' => 'LPSE Badan Ekonomi Kreatif' ) ), (int) 1 => array( 'Tender' => array( 'unit' => 'LPSE Badan Keamanan Laut RI' ) ), (int) 2 => array( 'Tender' => array( 'unit' => 'LPSE Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional' ) ), (int) 3 => array( 'Tender' => array( 'unit' => 'LPSE Badan Koordinasi Penanaman Modal' ) ), (int) 4 => array( 'Tender' => array( 'unit' => 'LPSE Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika' ) ), (int) 5 => array( 'Tender' => array( 'unit' => 'LPSE Badan Narkotika Nasional' ) ), (int) 6 => array( 'Tender' => array( 'unit' => 'LPSE Badan Nasional Penanggulangan Bencana' ) ) ) $list_jenis_pengadaan = array( (int) 0 => array( 'Tender' => array( 'slug_jenis_pengadaan' => 'jasa-konsultansi-badan-usaha-konstruksi', 'jenis_pengadaan' => 'Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi' ) ), (int) 1 => array( 'Tender' => array( 'slug_jenis_pengadaan' => 'jasa-konsultansi-badan-usaha-non-konstruksi', 'jenis_pengadaan' => 'Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi' ) ), (int) 2 => array( 'Tender' => array( 'slug_jenis_pengadaan' => 'jasa-konsultansi-perorangan-konstruksi', 'jenis_pengadaan' => 'Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi' ) ), (int) 3 => array( 'Tender' => array( 'slug_jenis_pengadaan' => 'jasa-konsultansi-perorangan-non-konstruksi', 'jenis_pengadaan' => 'Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi' ) ), (int) 4 => array( 'Tender' => array( 'slug_jenis_pengadaan' => 'jasa-lainnya', 'jenis_pengadaan' => 'Jasa Lainnya' ) ), (int) 5 => array( 'Tender' => array( 'slug_jenis_pengadaan' => 'pekerjaan-konstruksi', 'jenis_pengadaan' => 'Pekerjaan Konstruksi' ) ), (int) 6 => array( 'Tender' => array( 'slug_jenis_pengadaan' => 'pekerjaan-konstruksi-terintegrasi', 'jenis_pengadaan' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi' ) ), (int) 7 => array( 'Tender' => array( 'slug_jenis_pengadaan' => 'pengadaan-barang', 'jenis_pengadaan' => 'Pengadaan Barang' ) ) ) $list_sub_bidang_skk = array( 'air-tanah-dan-air-baku' => 'Air Tanah Dan Air Baku', 'alat-berat' => 'Alat Berat', 'bangunan-air-limbah' => 'Bangunan Air Limbah', 'bangunan-air-minum' => 'Bangunan Air Minum', 'bangunan-pelabuhan' => 'Bangunan Pelabuhan', 'bangunan-persampahan' => 'Bangunan Persampahan', 'bendung-dan-bendungan' => 'Bendung Dan Bendungan', 'drainase-perkotaan' => 'Drainase Perkotaan', 'estimasi-biaya-konstruksi' => 'Estimasi Biaya Konstruksi', 'gedung' => 'Gedung', 'geodesi' => 'Geodesi', 'geoteknik-dan-pondasi' => 'Geoteknik Dan Pondasi', 'grouting' => 'Grouting', 'hukum-kontrak-konstruksi' => 'Hukum Kontrak Konstruksi', 'irigasi-dan-rawa' => 'Irigasi Dan Rawa', 'jalan' => 'Jalan', 'jalan-rel' => 'Jalan Rel', 'jembatan' => 'Jembatan', 'keselamatan-konstruksi' => 'Keselamatan Konstruksi', 'manajemen-konstruksi' => 'Manajemen Konstruksi', 'material' => 'Material', 'pembongkaran-bangunan' => 'Pembongkaran Bangunan', 'pengendalian-mutu-pekerjaan-konstruksi' => 'Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi', 'plumbing-dan-pompa-mekanik' => 'Plumbing Dan Pompa Mekanik', 'proteksi-kebakaran' => 'Proteksi Kebakaran', 'sungai-dan-pantai' => 'Sungai Dan Pantai', 'teknik-mekanikal' => 'Teknik Mekanikal', 'teknik-tata-udara-dan-refrigasi' => 'Teknik Tata Udara Dan Refrigasi', 'terowongan' => 'Terowongan', 'transportasi-dalam-gedung' => 'Transportasi Dalam Gedung' ) $list_sbu_headers = array( (int) 0 => array( 'Scope' => array( 'id' => '329', 'slug' => 'gt001-bangunan-gedung-hunian', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'GT001', 'klasifikasi' => 'Bangunan Gedung Hunian', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '41011', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '11', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/aerial-view-shanghai-city-china_105694-6868.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-skyscraper-japan_23-2148889530.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394940.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394945.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-architecture_23-2148889590.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-building_181624-666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661426.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-beautiful-building-with-apartments_23-2147694653.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-buildings-city_1048944-11323024.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-building-with-cartoon-style-architecture_23-2151154974.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-residential-house-neighbourhood_23-2147694659.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/france-cloudy-summer-day-parisian-district-la-defense-modern-buildings-pedestrian-street_356860-936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architectural-beauty-liuzhou-sanjiang-chengyang-bazhai-residential-building_1151483-18496.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-business-complex-city-working_1122-1713.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/brutalist-inspiration-architecture-background_23-2149162890.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cityscape-anime-inspired-urban-area_23-2151028683.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/silhouette-design-asean-landmarks-with-row-step-design_1029622-128412.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-asian-country_23-2148889554.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-view-modern-white-building-with-columns-engravings-them-with-windows-lights_181624-8096.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-city-building-with-trees-buildings-background_694871-14907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-high-view-modern-city_116348-2.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-stone-tower_23-2148252822.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/panoramic-aerial-shot-cityscape-colorful-skyline-sunset-aerial_181624-28641.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bangkok-thailand-city-view-with-bright-clear-blue-sky-high-buildings-traditional-temple-roof_254869-749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/congested-high-rise-apartments-hong-kong_33793-205.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-shanghai-city-china_105694-6868.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-new-houses-suburbs_23-2147694636.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architectural-landscape-commercial-building-city-center-city_1417-4581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-skyscrapers-against-sky_1048944-24640625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scenery-from-singapore-cable-car_1099000-6561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/panoramic-view-sao-paulo-city-downtown_321802-707.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building_750958-21.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/panorama-residential-districts-singapore_124717-288.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394939.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-bridge-river-city_23-2148757052.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394858.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-background-panoramic-view_23-2148892928.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/looking-up-blue-modern-office-building_1112-8632.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/city-across-river_1048944-19221301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/silhouette-design-asean-landmarks-with-row-step-design_1029622-128625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/neighbourhood-with-plenty-new-houses_23-2147694657.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/commercial-building-has-low-angle-view-guangzhou_1417-3982.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-building-sunny-day_34433-112.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architecture-skyscraper-night-tourism-wooden_1127-2346.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-city-landscape-daytime_23-2149444917.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bangkok_1308-4999.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manhattan-buildings_74658-4.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-office-buildings-city_23-2148836826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/skyscrapers_1353-54.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Gedung Hunian, Jasa Konstruksi Bangunan Residensial, Sertifikasi Sbu Gt001, Perizinan Konstruksi Perumahan, Layanan Rancang Bangun Hunian, Perusahaan Konstruksi Bersertifikat, Legalitas Usaha Konstruksi, Syarat Izin Sbu Gedung, Pengurusan Sertifikat Sbu, Kontraktor Bangunan Hunian, Konstruksi Apartemen Bersertifikat, Pembangunan Rumah Susun Legal, Izin Usaha Konstruksi Residensial, Sertifikasi Kontraktor Perumahan, Layanan Bangun Rumah Tinggal, Proses Perizinan Sbu Konstruksi, Konsultan Izin Sbu Gedung, Konstruksi Kondominium Bersertifikat, Dokumen Izin Sbu Hunian, Perusahaan Real Estate Konstruksi, Sertifikasi Gt001 Bangunan, Jasa Bangun Rumah Tinggal Sementara, Persyaratan Sbu Jasa Konstruksi, Kontraktor Bersertifikat Untuk Hunian, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikasi Konstruksi Bangunan Hunian, Layanan Konstruksi Gedung Residensial, Legalitas Kontraktor Perumahan, Pengajuan Izin Sbu Gt001, Perusahaan Konstruksi Hunian Bersertifikat, Pembangunan Gedung Hunian Legal, Sertifikasi Sbu Untuk Apartemen, Jasa Konstruksi Rumah Susun, Prosedur Izin Sbu Konstruksi, Konsultasi Perizinan Konstruksi Hunian, Kontraktor Bangunan Bersertifikat, Sertifikasi Usaha Konstruksi Residensial, Layanan Pembangunan Kondominium, Izin Konstruksi Bangunan Tinggal, Sertifikasi Sbu Perumahan, Jasa Rancang Bangun Apartemen, Dokumen Sertifikasi Sbu Gt001, Perusahaan Konstruksi Untuk Real Estate, Pembangunan Rumah Tinggal Bersertifikat, Persyaratan Izin Usaha Konstruksi, Kontraktor Hunian Legal, Sertifikasi Konstruksi Gedung Tinggal, Layanan Izin Sbu Jasa Bangunan, Proses Sertifikasi Sbu Hunian, Konsultan Sertifikat Konstruksi Residensial, Kontraktor Bersertifikat Gt001, Izin Bangun Gedung Hunian, Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi, Jasa Konstruksi Untuk Perumahan, Legalitas Pembangunan Apartemen, Pengurusan Izin Sbu Konstruksi Hunian, Perusahaan Jasa Konstruksi Bersertifikat, Sertifikasi Kontraktor Bangunan Hunian, Layanan Perizinan Gt001 Konstruksi', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Gedung, Jasa Konstruksi Hunian, Sbu Gt001, Kontraktor Bangunan Hunian, Sertifikasi Konstruksi Gedung, Layanan Konstruksi Residensial, Izin Usaha Konstruksi, Proyek Bangunan Tempat Tinggal, Kontraktor Bersertifikat, Konstruksi Rumah Tinggal, Pembangunan Gedung Hunian, Perusahaan Konstruksi Terdaftar, Sertifikat Sbu Konstruksi, Jasa Bangun Rumah, Kontraktor Gedung Hunian, Legalitas Usaha Konstruksi, Konstruksi Properti Residensial, Layanan Sertifikasi Sbu, Kontraktor Perumahan, Spesialis Bangunan Hunian, Konstruksi Bangunan Tempat Tinggal, Sertifikasi Kontraktor Gedung, Jasa Konstruksi Berizin, Proyek Perumahan, Kontraktor Bangunan Bersertifikat, Pembangunan Rumah Tinggal, Perusahaan Jasa Konstruksi, Sbu Konstruksi Gedung, Kontraktor Hunian Legal, Konstruksi Bangunan Residensial, Layanan Bangun Gedung Hunian, Sertifikasi Usaha Konstruksi, Kontraktor Properti Hunian, Jasa Konstruksi Terpercaya, Proyek Konstruksi Hunian, Kontraktor Bersertifikasi Sbu, Pembangunan Tempat Tinggal, Perusahaan Konstruksi Hunian, Layanan Kontraktor Gedung, Sertifikasi Gt001 Konstruksi', 'name' => 'GT001 Bangunan Gedung Hunian' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41011', 'kode' => '41011', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN', 'slug' => '41011-konstruksi-gedung-hunian', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.', 'created' => '2022-12-11 16:57:34', 'modified' => '2022-12-11 16:57:34', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2006,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian. Kode Subklasifikasi: BG001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2007,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk rumah tinggal sementara, rumah tinggal, rumah susun dan apartemen. Kode Subklasifikasi:GT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"170","id_syarat":354,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Tempat Tinggal Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41011","judul":"Konstruksi Gedung Hunian","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian."}]}' ) ), (int) 1 => array( 'Scope' => array( 'id' => '11', 'slug' => 'bs002-bangunan-sipil-jembatan-jalan-layang-fly-over-dan-underpass', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS002', 'klasifikasi' => 'Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha Pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'kbli' => '42102', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/kochi-city_1353-184.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tokyo-cityscape-daytime_23-2149209919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/viaduct-city_1127-3277.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/digital-art-with-urban-landscape-architecture_23-2151065722.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-city-bridge-with-train-london_23-2149437440.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pixelated-view-empty-urban-overpass_1007521-51227.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-illustration-startup-bridge-loan_1029473-781399.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29169.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-rails_23-2148889589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-structures-bridge-details-western-high-speed-diameter-saint-petersburgmetal-structures-bridge-details-western-high-speed-diameter-saint-petersburg_197602-102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kochi-city_1353-184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hallway-building_23-2149397597.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lifestyle-mexico-landscape-with-path_23-2149862555.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/travel-trip-commute-interior-train-technology_1417-1060.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-concrete-bridge-surrounded-by-greenery-sunlight_181624-18946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tokyo-cityscape-daytime_23-2149209921.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-people-running-together-outside_23-2149033508.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/overgrown-cityscape-glimpse-natures-reclamation_1261112-14847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-long-overpass-road-near-mountains-sky_181624-4812.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-that-has-picture-bridge-that-says-go_1276913-25727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/concrete-road-curve-viaduct_38810-518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bangkok-thailand-24-feb-2024-few-cars-charan-sanit-wong-road-weekend-bangkok_40015-2410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-city_29193-33.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-arriving-station-city_23-2148757032.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/concrete-bridge-field-surrounded-by-greenery-with-hills-background_181624-9786.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-road-scenario_23-2151293817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-bridge_1048944-9613827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-tall-concrete-pylon-bridge-using-tower-crane_954226-419244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sunset-bridge-road_1321-1656.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-buildings-against-sky_1048944-30082633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-curve-road_52253-757.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-with-plane-flying-sky_23-2149553587.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-traffic-road-with-cityscape_1359-801.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-tall-concrete-pylon-bridge-using-tower-crane_954226-428026.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/green-plane-ecofriendly-environment_23-2151582386.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/highway-bridges_53876-32441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tower-city-finance-skyline_1417-317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/restored-old-bridge-odessa-ukraine_3510-392.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-big-blue-metal-bridge-sunny-day_181624-2755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/support-exit-from-ring-road-saint-petersburg_105718-4166.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3836.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-riding-bicycle-bridge_23-2147764155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-13276.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Bs002, Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang Konstruksi, Fly Over Pembangunan, Underpass Konstruksi, Pemeliharaan Jembatan, Pembongkaran Jalan Layang, Pembangunan Kembali Fly Over, Konstruksi Jembatan Rel, Peningkatan Jalan Layang, Pemeliharaan Underpass, Pembangunan Pagar Penahan, Tembok Penahan Jembatan, Drainase Jalan Konstruksi, Marka Jalan Sipil, Rambu-Rambu Konstruksi, Usaha Pembangunan Jembatan, Jasa Konstruksi Underpass, Kontraktor Fly Over, Perbaikan Jalan Layang, Renovasi Jembatan Sipil, Konstruksi Bangunan Penunjang, Pelengkap Jembatan Sipil, Perlengkapan Jalan Layang, Proyek Underpass Sipil, Spesialisasi Konstruksi Jembatan, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Legalitas Usaha Konstruksi, Layanan Pemeliharaan Jalan, Ahli Pembangunan Fly Over, Teknik Konstruksi Underpass, Manajemen Proyek Jembatan, Perencanaan Jalan Layang, Material Konstruksi Jembatan, Teknologi Pembangunan Underpass, Metode Pemeliharaan Fly Over, Standar Konstruksi Jalan, Keamanan Proyek Jembatan, Pengawasan Konstruksi Underpass, Biaya Pembangunan Jalan Layang, Estimasi Proyek Fly Over, Anggaran Konstruksi Jembatan, Analisis Biaya Underpass, Tender Proyek Jalan Layang, Penyedia Jasa Konstruksi, Konsultan Pembangunan Jembatan, Desain Teknik Fly Over, Studi Kelayakan Underpass, Dokumen Tender Konstruksi, Evaluasi Proyek Jalan Layang, Sertifikasi Kontraktor Sipil, Pengalaman Konstruksi Jembatan, Portofolio Proyek Fly Over, Referensi Underpass Konstruksi, Kualifikasi Usaha Konstruksi, Persyaratan Sbu Jasa, Proses Perizinan Konstruksi, Regulasi Pembangunan Jembatan, Kebijakan Jalan Layang Sipil', 'atags' => 'Konstruksi Jembatan, Pembangunan Jalan Layang, Proyek Fly Over, Underpass Sipil, Kontraktor Bangunan Sipil, Jasa Konstruksi Jalan, Desain Jembatan Beton, Perencanaan Jalan Layang, Konstruksi Underpass, Tender Proyek Fly Over, Material Konstruksi Jembatan, Metode Pembangunan Underpass, Spesifikasi Jalan Layang, Teknik Konstruksi Fly Over, Perawatan Jembatan, Biaya Pembangunan Underpass, Perusahaan Konstruksi Sipil, Ahli Struktur Jembatan, Manajemen Proyek Jalan Layang, Teknologi Konstruksi Fly Over, Keamanan Underpass, Standar Bangunan Sipil, Pengawasan Proyek Jembatan, Estimasi Biaya Jalan Layang, Kualitas Material Fly Over, Perizinan Konstruksi Underpass, Tenaga Kerja Bangunan Sipil, Desain Struktural Jembatan, Analisis Beban Jalan Layang, Pemeliharaan Fly Over, Sistem Drainase Underpass, Sertifikasi Kontraktor Sipil, Studi Kelayakan Jembatan, Anggaran Proyek Jalan Layang, Material Baja Fly Over, Geoteknik Underpass, Metode Pelaksanaan Bangunan Sipil, Perhitungan Struktur Jembatan, Pengendalian Proyek Jalan Layang, Uji Kualitas Fly Over, Lingkungan Konstruksi Underpass', 'name' => 'BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42102', 'kode' => '42102', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JEMBATAN, JALAN LAYANG, FLY OVER, DAN UNDERPASS', 'slug' => '42102-konstruksi-bangunan-sipil-jembatan-jalan-layang-fly-over-dan-underpass', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.', 'created' => '2022-12-11 16:57:36', 'modified' => '2022-12-11 16:57:36', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2018,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha Pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan ramburambu. Kode Subklasifikasi: BS002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2323,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Kode Subklasifikasi: ST001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"091","id_syarat":275,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Jembatan dan Jalan Layang yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"421","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi dan pekerjaan permukaan jalan kendaraan bermotor dan kendaraan lain dan jalan untuk pejalan kaki serta pekerjaan sejenisnya. Golongan ini juga mencakup konstruksi jembatan jalan layang bebas hambatan, terowongan, jalan rel baik di permukaan atau bawah tanah, dan landasan pacu lapangan udara. Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4210","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi jalan tol, jalan raya, gang, jalan pejalan kaki dan kendaran lainnya\n- \tPengerjaan permukaan jalan, gang, jalan layang, jembatan atau terowongan, seperti pengaspalan jalan, pengecatan jalan untuk tanda atau rambu lalu lintas dan pemasangan palang kereta api, rambu lalu lintas dan sejenisnya \n- \tKonstruksi jembatan, mencakup jalan raya yang ditinggikan (jalan layang)\n- \tKonstruksi terowongan\n- Konstruksi jalan rel dan subway \n- \tKonstruksi landasan pacu pesawat terbang \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tPemasangan penerang jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang menggunakan listrik, lihat 4321\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110 \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42102","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu."}]}' ) ), (int) 2 => array( 'Scope' => array( 'id' => '337', 'slug' => 'st001-bangunan-sipil-jembatan-jalan-layang-fly-over-dan-underpass', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'ST001', 'klasifikasi' => 'Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan flyover. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/ tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '42102', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '9', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/bridge-city_29193-33.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tokyo-cityscape-daytime_23-2149209919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/viaduct-city_1127-3277.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/digital-art-with-urban-landscape-architecture_23-2151065722.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-city-bridge-with-train-london_23-2149437440.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-tall-concrete-pylon-bridge-using-tower-crane_954226-419244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-that-has-picture-bridge-that-says-go_1276913-25727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-rails_23-2148889589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kochi-city_1353-184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hallway-building_23-2149397597.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lifestyle-mexico-landscape-with-path_23-2149862555.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/travel-trip-commute-interior-train-technology_1417-1060.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-concrete-bridge-surrounded-by-greenery-sunlight_181624-18946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-bridge_1048944-9613827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-city_29193-33.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/restored-old-bridge-odessa-ukraine_3510-392.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tokyo-cityscape-daytime_23-2149209921.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-people-running-together-outside_23-2149033508.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/concrete-road-curve-viaduct_38810-518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-long-overpass-road-near-mountains-sky_181624-4812.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bangkok-thailand-24-feb-2024-few-cars-charan-sanit-wong-road-weekend-bangkok_40015-2410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-arriving-station-city_23-2148757032.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/concrete-bridge-field-surrounded-by-greenery-with-hills-background_181624-9786.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-road-scenario_23-2151293817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-structures-bridge-details-western-high-speed-diameter-saint-petersburgmetal-structures-bridge-details-western-high-speed-diameter-saint-petersburg_197602-102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sunset-bridge-road_1321-1656.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-tall-concrete-pylon-bridge-using-tower-crane_954226-428026.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-with-plane-flying-sky_23-2149553587.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/overgrown-cityscape-glimpse-natures-reclamation_1261112-14847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pixelated-view-empty-urban-overpass_1007521-51227.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-traffic-road-with-cityscape_1359-801.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/green-plane-ecofriendly-environment_23-2151582386.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/support-exit-from-ring-road-saint-petersburg_105718-4166.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/highway-bridges_53876-32441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-curve-road_52253-757.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tower-city-finance-skyline_1417-317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-illustration-startup-bridge-loan_1029473-781399.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-big-blue-metal-bridge-sunny-day_181624-2755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3836.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-buildings-against-sky_1048944-30082633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-riding-bicycle-bridge_23-2147764155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29169.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-13276.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi St001, Jasa Konstruksi Bangunan Sipil, Pembangunan Jembatan, Konstruksi Jalan Layang, Proyek Flyover, Pembuatan Underpass, Rancang Bangun Jembatan, Konstruksi Jembatan Rel, Peningkatan Jalan Layang, Pemeliharaan Jembatan, Pembangunan Tembok Penahan, Drainase Jalan Raya, Marka Jalan Konstruksi, Pemasangan Rambu Jalan, Perbaikan Underpass, Kontraktor Jembatan Sipil, Layanan Konstruksi Flyover, Spesialisasi Bangunan Sipil, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Perencanaan Jalan Layang, Konstruksi Underpass Kota, Pengadaan Material Jembatan, Teknik Sipil Jembatan, Manajemen Proyek Flyover, Perawatan Jalan Layang, Desain Struktur Underpass, Konstruksi Pagar Penahan, Sistem Drainase Konstruksi, Pengecatan Marka Jalan, Pemasangan Rambu Lalu Lintas, Pembangunan Infrastruktur Jembatan, Proyek Jalan Layang Tol, Renovasi Flyover Eksisting, Konstruksi Underpass Komersial, Ahli Struktur Jembatan, Konsultan Jalan Layang, Kontraktor Flyover Bersertifikat, Teknologi Konstruksi Underpass, Material Bangunan Jembatan, Perkuatan Struktur Jalan Layang, Pengawasan Proyek Flyover, Pembangunan Underpass Perkotaan, Perbaikan Drainase Jalan, Pengecatan Ulang Marka Jalan, Pemeliharaan Rambu Lalu Lintas, Konstruksi Jembatan Baja, Proyek Jalan Layang Strategis, Desain Flyover Modern, Pembuatan Underpass Pedestrian, Konstruksi Tembok Penahan Tanah, Sistem Pembuangan Air Jalan, Penandaan Jalan Konstruksi, Perawatan Rambu Jalan, Sertifikat Kompetensi Konstruksi, Perencanaan Teknis Jembatan, Manajemen Kualitas Jalan Layang, Pengendalian Proyek Flyover, Studi Kelayakan Underpass, Tenaga Ahli Konstruksi Jembatan', 'atags' => 'Konstruksi Jembatan, Pembangunan Jalan Layang, Proyek Fly Over, Underpass Sipil, Kontraktor Bangunan Sipil, Perencanaan Jembatan, Desain Jalan Layang, Material Konstruksi Jembatan, Metode Pembangunan Fly Over, Teknologi Underpass, Spesifikasi Bangunan Sipil, Biaya Konstruksi Jembatan, Tender Proyek Jalan Layang, Safety Konstruksi Fly Over, Struktur Underpass, Perizinan Bangunan Sipil, Manajemen Proyek Jembatan, Kualitas Material Jalan Layang, Perawatan Fly Over, Drainase Underpass, Analisis Tanah Bangunan Sipil, Estimasi Biaya Jembatan, Dokumen Tender Jalan Layang, Pengawasan Proyek Fly Over, Sistem Penerangan Underpass, Standar Konstruksi Sipil, Perhitungan Struktur Jembatan, Pemilihan Material Jalan Layang, Pengendalian Biaya Fly Over, Utilitas Underpass, Studi Kelayakan Bangunan Sipil, Metode Pelaksanaan Jembatan, Pengujian Material Jalan Layang, Jadwal Proyek Fly Over, Sistem Keamanan Underpass, Sertifikasi Kontraktor Sipil, Perbaikan Jembatan, Inovasi Desain Jalan Layang, Optimasi Biaya Fly Over, Integrasi Sistem Underpass', 'name' => 'ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42102', 'kode' => '42102', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JEMBATAN, JALAN LAYANG, FLY OVER, DAN UNDERPASS', 'slug' => '42102-konstruksi-bangunan-sipil-jembatan-jalan-layang-fly-over-dan-underpass', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.', 'created' => '2022-12-11 16:57:36', 'modified' => '2022-12-11 16:57:36', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2018,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha Pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan ramburambu. Kode Subklasifikasi: BS002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2323,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Kode Subklasifikasi: ST001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"091","id_syarat":275,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Jembatan dan Jalan Layang yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"421","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi dan pekerjaan permukaan jalan kendaraan bermotor dan kendaraan lain dan jalan untuk pejalan kaki serta pekerjaan sejenisnya. Golongan ini juga mencakup konstruksi jembatan jalan layang bebas hambatan, terowongan, jalan rel baik di permukaan atau bawah tanah, dan landasan pacu lapangan udara. Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4210","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi jalan tol, jalan raya, gang, jalan pejalan kaki dan kendaran lainnya\n- \tPengerjaan permukaan jalan, gang, jalan layang, jembatan atau terowongan, seperti pengaspalan jalan, pengecatan jalan untuk tanda atau rambu lalu lintas dan pemasangan palang kereta api, rambu lalu lintas dan sejenisnya \n- \tKonstruksi jembatan, mencakup jalan raya yang ditinggikan (jalan layang)\n- \tKonstruksi terowongan\n- Konstruksi jalan rel dan subway \n- \tKonstruksi landasan pacu pesawat terbang \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tPemasangan penerang jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang menggunakan listrik, lihat 4321\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110 \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42102","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu."}]}' ) ), (int) 3 => array( 'Scope' => array( 'id' => '54', 'slug' => 'pb004-dekorasi-interior', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PB004', 'klasifikasi' => 'Dekorasi Interior', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu, dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu, dan bahan lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43304', 'mklasifikasi' => 'PENYELESAIAN BANGUNAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '6', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/room-with-furniture-pressing-flowers_23-2150306296.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/room-with-furniture-pressing-flowers_23-2150306296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-home-with-healthy-green-plants_23-2149383712.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-watering-plant-full-shot_23-2149099004.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-interior-room-design-concept_23-2148786406.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/calming-room-design-with-green-plants_23-2149155790.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-vase-with-picture-shelf-room_392895-406612.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-retro-concept-home-interior-with-design-rattan-armchair-coffee-table-commode-plants-mock-up-poster-map-decoration-personal-accessoreis-stylish-home-decor-living-room_431307-4307.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/living-room-with-couch-coffee-table-with-plant-wall_605423-201829.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cozy-interior-living-room-is-wooden-bench-with-vase-decor-sofa_624178-5436.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-design-with-photoframes-nice-chairs_23-2149385446.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-interior-design-with-wooden-pieces_23-2149155798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-interior-room-design-concept_23-2148786440.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/christmas-tree-pot-bedside-table-by-bed-bedroom_1048944-27342457.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-messy-living-room-with-clothes_23-2149363770.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-design-with-plants_23-2149155791.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/stylish-living-room-with-couch-art-wall_1004592-18211.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-decoration-with-potted-plant-shelf_23-2149428023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cozy-living-room-interior-design_23-2150306973.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cozy-interior-with-stylish-sofa-design-coffee-table-bookcase-plants-carpet-decoration-poster-map-elegant-personal-accessories_431307-5.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-interior-decorations_23-2149155799.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/stylish-composition-living-room-interior-with-design-rattan-armchair-personal-accessories-honey-yellow-home-decor_431307-81.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/room-interior-design_23-2148899488.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cozy-living-room-scene-with-gray-sofa-coffee-table_1254878-31278.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plant-is-table-potted-plant_1021079-452985.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-indoor-space-ready-comfortable-activities_23-2149864772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-design-with-photoframes-grey-couch_23-2149385445.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-retro-composition-living-room-interior-with-design-wooden-cabinet-stylish-armchair-poster-map-plants-vinyl-recorder-books-personal-accessories-home-decor_431307-885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-bedroom-with-interior-design-interior-mockups-design-cozy-bedding-plants-minimalist-design-neutral-colors-wall-art-luxury-interior-design-wall-art-mockups-office-interior-frame-design_1282075-881.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plant-wall-shelf-with-blank-space_1177649-5152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/interior-modern-living-room-with-grey-sofa-coffee-table-plants_1111504-20413.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/vintage-home-decor_126175-8.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/roylaty-free-images_1023251-470727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/handcrafted-wooden-decorative-vase_23-2151003052.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-design-with-photoframes-couch_23-2149385443.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/dining-table-background-zoom-calls_23-2149684444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/concentrated-woman-working-her-office_23-2147601355.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plants-lamp-desk_23-2147730923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-interior-design-with-eucalyptus-plants_23-2149420709.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cozy-living-room-interior-design-with-white-sofa-colorful-pillows_861748-35736.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/decorative-desk-with-books-plant_23-2147730961.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/room-decor-with-potted-monstera-plant_23-2149428028.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/silver-glitter-effect-wall-modern-living-room-white-gold-theme-interior-modern-minimalism-photo-realism-neww-style-3d-paints-doodle-illustration-deep-view-high-results_772702-7212.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-bohemian-hallway-with-eclectic-framed-artwork-indoor-plants_529344-23241.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-room-decor-with-potted-plants_23-2149428022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/mid-century-modern-reading-nook-apartment_53876-132819.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/indoor-plants-studio_23-2151022097.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-interior-room-design-concept_23-2148786409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-interior-room-design-concept_23-2148786438.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/concentrated-woman-checking-her-camera_23-2147601350.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pb004 Dekorasi Interior, Sertifikasi Sbu Dekorasi Interior, Jasa Konstruksi Dekorasi Interior, Plester Interior Bangunan, Pemasangan Pintu Interior, Instalasi Kusen Kayu, Pemasangan Jendela Interior, Kitchen Set Instalasi, Pembuatan Tangga Interior, Pemasangan Pagar Interior, Furnitur Bangunan, Langit-Langit Dekorasi, Pelapisan Dinding Kayu, Partisi Ruang Bongkar Pasang, Pengubinan Keramik Interior, Pemasangan Ubin Lantai, Parket Lantai Kayu, Pelapisan Lantai Linoleum, Pemasangan Karpet Lantai, Pelapisan Lantai Karet, Lantai Plastik Dekorasi, Teraso Lantai Interior, Marmer Dinding Bangunan, Granit Pelapis Dinding, Wallpaper Pemasangan, Pengecatan Interior Gedung, Pemasangan Kaca Dekoratif, Cermin Dinding Interior, Dekorasi Kolom Logam, Plafon Kayu Dekorasi, Finishing Interior Bangunan, Kontraktor Dekorasi Interior, Spesialis Plester Dinding, Ahli Pemasangan Pintu, Jasa Instalasi Jendela, Perakit Kitchen Set Profesional, Pembangun Tangga Custom, Tukang Pagar Interior, Desainer Furnitur Bangunan, Ahli Langit-Langit Gypsum, Tukang Pelapis Dinding, Installer Partisi Ruangan, Ahli Keramik Lantai, Pemasang Ubin Marmer, Spesialis Lantai Parket, Tukang Linoleum Lantai, Ahli Pemasangan Karpet, Kontraktor Lantai Karet, Installer Lantai Plastik, Ahli Teraso Interior, Marmer Granit Dekorasi, Tukang Pasang Wallpaper, Jasa Cat Interior Gedung, Pemasang Kaca Dekorasi, Ahli Cermin Interior, Dekorasi Logam Bangunan, Kayu Plafon Dekoratif, Finishing Dinding Interior, Jasa Konstruksi Finishing, Sertifikasi Kontraktor Interior', 'atags' => 'Dekorasi Interior, Jasa Kontraktor Interior, Desain Interior Rumah, Renovasi Interior Kantor, Kontraktor Dekorasi, Interior Design, Jasa Arsitek Interior, Desain Interior Modern, Dekorasi Ruang Tamu, Kontraktor Bangunan Interior, Jasa Desain Interior, Interior Minimalis, Dekorasi Ruang Kerja, Renovasi Interior Rumah, Kontraktor Interior Profesional, Desain Interior Apartemen, Dekorasi Dinding, Jasa Pembuatan Interior, Interior Klasik, Dekorasi Kamar Tidur, Kontraktor Dekorasi Interior, Desain Interior Komersial, Renovasi Interior Toko, Jasa Dekorasi Kantor, Interior Rumah Mewah, Dekorasi Ruang Meeting, Kontraktor Interior Berpengalaman, Desain Interior Restoran, Dekorasi Plafon, Jasa Renovasi Interior, Interior Skandinavia, Dekorasi Ruang Makan, Kontraktor Interior Terpercaya, Desain Interior Hotel, Dekorasi Kamar Mandi, Jasa Kontraktor Dekorasi, Interior Industrial, Dekorasi Ruang Keluarga, Kontraktor Interior Murah, Desain Interior Cafe, Dekorasi Lobby', 'name' => 'PB004 Dekorasi Interior' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43304', 'kode' => '43304', 'name' => 'DEKORASI INTERIOR', 'slug' => '43304-dekorasi-interior', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2066,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahanbahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langitlangit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/\nsekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya. Kode Subklasifiasi: PB004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2067,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pemasangan ornamen dan pekerjaan seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya. Kode Subklasifikasi: PB005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"150","id_syarat":332,"uraian":"<p>Bidang Usaha Dekorasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Interior</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"433","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan pintu, jendela, tangga, peralatan lain dan sejenisnya, langit-langit, lantai, dinding dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan penyelesaian bangunan lain yang tidak di klasifikasikan di tempat lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan instalasi interior toko, rumah bergerak, kapal dan lain-lain."},{"kode":"4330","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tPelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan \n- \tInstalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya \n- \tInstalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya\n- \tInstalasi furnitur\n- \tPenyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya \n- \tPengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; wallpaper (kertas dinding) \n- \tPengecatan interior dan exterior bangunan\n- \tPengecatan bangunan sipil\n- \tPemasangan kaca, cermin dan lain-lain\n- \tPembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan\n- \tInstalasi interior untuk toko, rumah mobil, perahu dan lain-lain\n- \tPengerjaan penyelesaian bangunan lainnya ytdl \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengecatan jalan, lihat 4210\n- \tInstalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat 4329\n- Kegiatan perancang dekorasi interior, lihat 7412\n- \tPembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat 8121\n- \tPembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat 8129\n- Perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat 9524"},{"kode":"43304","judul":"Dekorasi Interior","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya."}]}' ) ), (int) 4 => array( 'Scope' => array( 'id' => '35', 'slug' => 'in006-instalasi-elektronika', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN006', 'klasifikasi' => 'Instalasi Elektronika', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (prepaid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43213', 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/diagnosing-circuit-using-multimeter_23-2148254095.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sideways-man-repairing-computer_23-2148419165.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/diagnosing-circuit-using-multimeter_23-2148254095.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/using-multimeter-check-circuit-board_23-2148254081.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-assembling-motherboard-parts_23-2147883615.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-testing-ram-computer-motherboard-table_23-2147883612.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tech-tests-electronic-equipment_87646-4899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-playing-with-computer-keyboard-lot-wires_984237-49533.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-playing-with-computer-keyboard-lot-wires_984237-49564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/it-technician-upgrading-motherboard-wooden-table_23-2147883751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-repairing-switchboard-voltage-with-automatic-switches_179755-9207.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-technician-inserting-chip-computer-motherboard-wooden-desk_23-2147923518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-female-technician-repairing-computer-motherboard_23-2148816431.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-female-technician-with-soldering-iron-electronics-motherboard_23-2148816365.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-inventor-creating-her-workshop_23-2149067239.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/using-multimeter-diagnose-circuit_23-2148254094.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-technician-hand-examining-computer-circuit-board-with-digital-multimeter_23-2147923520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-female-inventor-creating-her-workshop_23-2149067228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-components-making-robot_23-2148863419.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-engineer-checking-operation-electrical-circuit-board_167713-4321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-troubleshooting-computer_23-2148419156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/midsection-man-working-office_1048944-5493350.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-female-inventor-her-workshop_23-2149067213.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-female-technician-with-computer-motherboard_23-2148816429.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-male-technician-assembling-motherboard_23-2147883707.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-electrician-man-works-switchboard-with-electrical-connecting-cable-electrician-repairing_294383-8872.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-making-cable-voltage-measure_23-2147743078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-playing-with-computer-keyboard-lot-wires_984237-49478.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-use-electric-multimeter-check-voltage-b_63762-7444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/diagnosing-circuit-with-multimeter_23-2148254096.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/using-soldering-iron-fix-connector_23-2148254083.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-repairing-computer_23-2148419161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/furnace-circuit-control-board-hvac-maintenance-repair-service-installation-concept_1199132-166091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrician-worker-checking-electricity-meters-electrical-equipment_179755-7624.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-circuit-board-repair_23-2148419133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/closeup-shot-digital-multimeter-with-many-colorful-wires-wooden-table_181624-60905.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-using-multimeter-check-board_23-2148254080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-repairing-computer_23-2148419159.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/service-maintenance-worker-repairing_23-2149176685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-wearing-gloves-working-computer-motherboard_23-2147923515.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-repairing-electronic-component_23-2148254086.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-connects-equipment-mining-cryptocurrency-bitcoin_154092-6062.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-putting-ram-memory-module-motherboard_23-2147883606.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-foreman-engineer-architecture-working-laptop-with-tools-machine-table-office-engineering-architect-business-safety-technology-concept_612827-35258.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-person-working-table_1048944-26845337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-technician-working-electrical-panel_23-2151669953.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/using-multimeter-diagnose-circuit_636537-374060.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-repairing-computer-hardware-service-center_392895-94103.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-using-soldering-iron-circuit_23-2148254101.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In006, Instalasi Elektronika Bangunan Gedung, Pemasangan Sistem Alarm Gedung, Close Circuit Tv Bandara, Sound System Elektronik, Commercial Management System, Prepaid Electricity Voucher, Instalasi Access Control, Scoring Board Elektronik, Timing System Fasilitas, Perimeter Pixel Display, Master Clock Instalasi, Teknologi Informasi Konstruksi, Sistem Telekomunikasi Bangunan, Pemasangan Cctv Bandara, Fasilitas Elektronik Gedung, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Jasa Instalasi Sistem Keamanan, Pemasangan Sistem Pintar, Elektronika Bandara Terpadu, Sistem Informasi Teknologi, Perangkat Telekomunikasi Bangunan, Instalasi Sistem Suara, Manajemen Komersial Elektronik, Voucher Listrik Prabayar, Kontrol Akses Elektronik, Papan Skor Digital, Sistem Waktu Terpusat, Tampilan Pixel Perimeter, Jam Utama Terintegrasi, Perangkat Elektronik Konstruksi, Sertifikasi In006 Konstruksi, Pemasangan Sistem Elektronik, Teknologi Informasi Gedung, Sistem Keamanan Elektronik, Instalasi Perangkat Telekomunikasi, Sistem Cctv Terpadu, Sound System Gedung, Manajemen Listrik Prabayar, Akses Kontrol Terpusat, Papan Penilaian Digital, Sistem Pengatur Waktu, Layar Pixel Perimeter, Jam Master Elektronik, Peralatan Elektronik Bandara, Layanan Konstruksi Elektronik, Pemasangan Sistem Informasi, Teknologi Telekomunikasi Bangunan, Perangkat Keamanan Elektronik, Instalasi Jaringan Informasi, Sistem Monitoring Elektronik, Audio System Terintegrasi, Manajemen Energi Elektronik, Sistem Pembayaran Listrik, Kontrol Pintu Elektronik, Display Skor Otomatis, Pengatur Waktu Digital, Tampilan Perimeter Led, Jam Sinkronisasi Elektronik, Perangkat Teknologi Konstruksi', 'atags' => 'Instalasi Listrik, Jasa Konstruksi Elektrik, Kontraktor Listrik Gedung, Pemasangan Panel Listrik, Perawatan Instalasi Elektronik, Sistem Kelistrikan Bangunan, Proyek Elektrikal Konstruksi, Instalasi Kabel Listrik, Perbaikan Instalasi Listrik, Desain Sistem Elektrik, Konsultan Listrik Konstruksi, Pengadaan Material Listrik, Instalasi Penerangan Bangunan, Jaringan Listrik Gedung, Sertifikasi Instalasi Listrik, Pengujian Instalasi Elektronik, Perencanaan Sistem Kelistrikan, Pemasangan Kabel Tray, Instalasi Listrik Tenaga, Maintenance Sistem Elektrik, Panel Distribusi Listrik, Instalasi Grounding Listrik, Proteksi Sistem Kelistrikan, Instalasi Listrik Industri, Wiring Listrik Bangunan, Instalasi Listrik Rumah, Pengawasan Proyek Listrik, Instalasi Listrik Komersial, Perencanaan Jaringan Listrik, Pemasangan Stop Kontak, Instalasi Listrik Tata Cahaya, Pengkabelan Listrik Gedung, Pengaturan Beban Listrik, Instalasi Listrik Tegangan Rendah, Perencanaan Tata Letak Listrik, Pemasangan Mcb Listrik, Sistem Kontrol Listrik, Instalasi Listrik Arus Kuat, Penghematan Energi Listrik, Perbaikan Jaringan Listrik', 'name' => 'IN006 Instalasi Elektronika' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43213', 'kode' => '43213', 'name' => 'INSTALASI ELEKTRONIKA', 'slug' => '43213-instalasi-elektronika', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:43', 'modified' => '2022-12-11 16:57:43', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2050,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (prepaid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya. Kode Subklasifikasi: IN006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"068","id_syarat":250,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Elektronika</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4321","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi sistem kelistrikan pada semua jenis bangunan dan struktur teknik sipil. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi kabel listrik dan fiting\n- \tInstalasi kabel telekomunikasi\n- \tInstalasi jaringan komputer dan pemasangan kabel televisi, termasuk serat optik\n- \tInstalasi satelit\n- \tInstalasi sistem penerangan\n- \tInstalasi alarm kebakaran\n- \tInstalasi sistem alarm pencuri\n- \tInstalasi penerangan jalan dan sinyal atau rambu-rambu elektris\n- \tInstalasi penerangan landasan pesawat terbang di bandara\n- \tInstalasi penyambungan peralatan listrik dan perlengkapan rumah tangga, termasuk pemanas listrik (electric baseboard heating)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Konstruksi jaringan transmisi komunikasi dan tenaga, lihat 4220\n- Pengawasan atau pengawasan jarak jauh sistem alarm keamanan elektronik, seperti alarm kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya, lihat 8020"},{"kode":"43213","judul":"Instalasi Elektronika","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya."}]}' ) ), (int) 5 => array( 'Scope' => array( 'id' => '34', 'slug' => 'in005-instalasi-konstruksi-navigasi-laut-sungai-dan-udara', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN005', 'klasifikasi' => 'Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut, sungai dan udara, telekomunikasi pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43214', 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '7', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-shot-dock-by-sea_181624-40296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-sunrise-view-venice-beach-pier-near-santa-monica_181624-38374.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/fire-wind-farms-after-lightning-strike_160152-1080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gantry-crane-with-gripper-lifting-crane_3435-319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lake-berth_1385-2265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-42995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reservoir-canals-dams-artificially-made-by-people_8353-5757.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-vessel-manoeuvering-against-sky_1048944-10453559.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-engineer-checking-controlling-with-coal-power-plant_38145-1506.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-skyscraper-architecture-skyline-tourism_1112-974.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-safety-vest-operating-drone-inspect-survey-electrical-power-lines-technician-inspecting-power-station-scheduled-maintenance_1326977-2121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-boats-sea_1048944-7803633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-shot-big-crack-stony-shore-turquoise-water_181624-4827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-with-cancer-full-shot_23-2149870340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-suspended-stunning-landscape_194498-30468.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-old-tanker-that-ran-aground-overturned-shore-near-coast_1153-8576.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/brown-white-train-rail-bridge-water-daytime_417767-444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-pier_144627-45273.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-urban-city-with-modern-architecture-amazing-scenery_181624-2229.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/wind-turbine-assembly-ocean-floor-with-crane-sea-backdrop_1275033-2589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/big-crane-dockyard-large-iron-navy-ships-shipyard-repair-blue-sea-harbor_77829-1290.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/investigative-boats-sailing-turquoise-ocean-cloudy-sky_181624-6929.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-tanker-middle-sea_34159-218.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-near-boat_23-2148824520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/dnieper-hydroelectric-power-station-zaporozhye_212944-12708.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cargo-container-ship_1359-274.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-engineers-scientists-research-vessel-near-offshore-wind-farm-conducting-water_1060064-3146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-activity-dubai-downtown-dubai-uae-dubai-is-most-populous-city-emirate-united-arab-emirates_231208-7572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/park-city_1127-4122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sign-with-boat_1147-143.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-park-with-lake_1127-3973.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tanks-treatment-waste-water-after-it-has-been-drained-from-generator-set_131301-598.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/fishing-flattering-tuek-sadung-thailand-sunrise_44272-6170.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-rendering-isometric-tower-building-creation_408344-18.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/island-baltrum_1150964-14740.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-park-with-lake_1127-3964.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-engineer-working_35007-173.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chongqing-china-cable-car-cafes-yangze-river_121764-111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ferry-crossing-kama-river_533998-4284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-wild-rhino-animal-its-natural-habitat_23-2151685558.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In005, Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Instalasi Navigasi Sungai, Instalasi Navigasi Udara, Pemasangan Sarana Bantu Navigasi, Peralatan Navigasi Laut, Peralatan Navigasi Sungai, Peralatan Navigasi Udara, Telekomunikasi Pelayaran, Telekomunikasi Penerbangan, Konstruksi Hidrografi, Instalasi Meteorologi, Alur Perlintasan Navigasi, Pemanduan Pelayaran, Pemanduan Penerbangan, Keselamatan Pelayaran, Keselamatan Penerbangan, Jasa Konstruksi Navigasi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Kontraktor Navigasi Laut, Kontraktor Navigasi Sungai, Kontraktor Navigasi Udara, Pemasangan Peralatan Hidrografi, Konstruksi Alur Pelayaran, Pemasangan Radar Navigasi, Sistem Bantu Navigasi, Konstruksi Mercusuar, Pemasangan Rambu Laut, Pemasangan Rambu Sungai, Pemasangan Rambu Udara, Instalasi Komunikasi Maritim, Instalasi Komunikasi Udara, Konstruksi Dermaga Navigasi, Pemasangan Alat Meteorologi, Jasa Pemandu Pelabuhan, Konstruksi Menara Kontrol, Pemasangan Sistem Sonar, Perawatan Sarana Navigasi, Pengadaan Alat Bantu Navigasi, Sertifikasi Peralatan Navigasi, Konsultan Konstruksi Navigasi, Proyek Instalasi Navigasi, Tender Konstruksi Navigasi, Regulasi Sbu Konstruksi, Pelatihan Teknisi Navigasi, Audit Keselamatan Navigasi, Studi Kelayakan Navigasi, Pemasangan Sistem Gps Maritim, Konstruksi Stasiun Meteorologi, Pemasangan Alat Ukur Kedalaman, Jasa Survey Hidrografi, Pemasangan Sistem Ais, Konstruksi Bandara Navigasi, Pemasangan Vhf Komunikasi, Perencanaan Alur Pelayaran, Pemasangan Sistem Gmdss, Konstruksi Pelampung Navigasi, Pemasangan Alat Pengamatan Cuaca, Jasa Perbaikan Sarana Navigasi', 'atags' => 'Pembangunan Navigasi Laut, Instalasi Konstruksi Sungai, Sistem Navigasi Udara, Jasa Konstruksi Pelabuhan, Pembangunan Mercusuar, Pemasangan Rambu Laut, Konstruksi Dermaga, Perbaikan Sarana Navigasi, Pemeliharaan Fasilitas Pelayaran, Pembangunan Menara Kontrol Udara, Instalasi Radar Navigasi, Konstruksi Bandara, Perawatan Sistem Navigasi, Pembangunan Jalur Pelayaran, Pemasangan Beacon Udara, Jasa Survey Navigasi, Konstruksi Terminal Laut, Pembangunan Sistem Komunikasi Maritim, Pemasangan Alat Bantu Navigasi, Perencanaan Jalur Pelayaran, Konstruksi Jembatan Sungai, Pemeliharaan Mercusuar, Instalasi Sonar Navigasi, Pembangunan Sistem Pemanduan Kapal, Jasa Inspeksi Navigasi, Konstruksi Breakwater, Pemasangan Vts Maritime, Pembangunan Kanal Pelayaran, Perbaikan Fasilitas Navigasi Udara, Instalasi Ais Maritime, Konstruksi Pelampung Navigasi, Pemeliharaan Radar Pelabuhan, Pembangunan Sistem Pengamatan Pantai, Jasa Konsultasi Konstruksi Navigasi, Pemasangan Sistem Telekomunikasi Maritim, Konstruksi Tanggul Sungai, Perawatan Alat Bantu Penerbangan, Instalasi Sistem Pemantauan Kapal, Pembangunan Menara Suar, Pemeliharaan Alat Navigasi Bandara', 'name' => 'IN005 Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43214', 'kode' => '43214', 'name' => 'JASA INSTALASI KONSTRUKSI NAVIGASI LAUT, SUNGAI, DAN UDARA', 'slug' => '43214-jasa-instalasi-konstruksi-navigasi-laut-sungai-dan-udara', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut,sungai dan udara, telekomunikasi-pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:43', 'modified' => '2022-12-11 16:57:43', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2051,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut, sungai dan udara, telekomunikasi pelayaran/ penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan. Kode Subklasifikasi: IN005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4321","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi sistem kelistrikan pada semua jenis bangunan dan struktur teknik sipil. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi kabel listrik dan fiting\n- \tInstalasi kabel telekomunikasi\n- \tInstalasi jaringan komputer dan pemasangan kabel televisi, termasuk serat optik\n- \tInstalasi satelit\n- \tInstalasi sistem penerangan\n- \tInstalasi alarm kebakaran\n- \tInstalasi sistem alarm pencuri\n- \tInstalasi penerangan jalan dan sinyal atau rambu-rambu elektris\n- \tInstalasi penerangan landasan pesawat terbang di bandara\n- \tInstalasi penyambungan peralatan listrik dan perlengkapan rumah tangga, termasuk pemanas listrik (electric baseboard heating)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Konstruksi jaringan transmisi komunikasi dan tenaga, lihat 4220\n- Pengawasan atau pengawasan jarak jauh sistem alarm keamanan elektronik, seperti alarm kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya, lihat 8020"},{"kode":"43214","judul":"Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut,sungai dan udara, telekomunikasi-pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan."}]}' ) ), (int) 6 => array( 'Scope' => array( 'id' => '30', 'slug' => 'in001-instalasi-mekanikal', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN001', 'klasifikasi' => 'Instalasi Mekanikal', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan pemasangan instalasi mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan tapak bergerak (travelator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43291', 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/male-car-mechanic-working-car-repair-shop_23-2150367568.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bike-creation-workshop_23-2148866661.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/car-mechanic-choosing-spanners_23-2147897824.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-mechanics-working-car-shop-together_23-2150377023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/car-being-taking-care-workshop_23-2149580561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/auto-mechanic-s-hand-holding-spanners_23-2147897825.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mechanic-man-shows-report-asian-coworker-garage-man-mechanic-his-son-discussing-repairs-done-vehicle-changing-automobile-business_931309-5290.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-character-factory-worker-wearing-uniform_640251-134586.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mechanic-replacing-worn-component-aircraft-wing-showcasing-detailed-craftsmanship_416256-70318.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bike-shop-with-shop-assistant_23-2148138409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-worker-working-workshop_1048944-24525694.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-boy-working-machine-with-wrench_1218867-71143.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/auto-mechanic-looking-selection-spanners_23-2147897821.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/auto-mechanics-making-wheel-alignment-car-service_35752-8160.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-working-mechanical-gear_1218867-71140.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-mechanic-working-auto-repair-shop-car_23-2150376964.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-female-mechanics-working-shop-car_23-2150170017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hand-with-wrench-workshop_23-2147897913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/auto-mechanics-making-wheel-alignment-car-service_35752-8187.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/checking-heavy-equipment-modern-plant_236854-8886.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/auto-mechanics-making-wheel-alignment-car-service_35752-8156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mechanic-garage-with-tools-hanging-wall_855229-133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-with-car-detail-garage_23-2147897965.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/mechanic-working-workshop_1170-2528.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/auto-mechanics-making-wheel-alignment-car-service_35752-8182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/diligent-cobbler-glasses-is-working-with-pair-leather-shoes-his-workplace_613910-12914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/there-is-man-standing-front-large-machine_694871-13989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-checking-operating-industrial-chillers-hot-water-pump-pipe-line-mak-generative-ai_1259709-101281.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bike-creation-workshop_23-2148866654.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-car-mechanic-working-car-repair-shop_23-2150367568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-worker-working-production-line-factory_342744-177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/auto-mechanic-checking-car_1303-14043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-man-working-as-plumber_23-2151230004.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/brutal-tattooed-bearded-mechanic-specialist-repairs-car-engine-which-is-raised-hydraulic-lift-garage-service-station_613910-19599.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hand-car-mechanic-with-wrench-auto-repair-garage_146671-19611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/car-mechanic-fixing-car-auto-repair-garage-auto-repair-service-concept_1029473-816164.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/auto-mechanics-making-wheel-alignment-car-service_35752-8158.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-using-cutters-cut-cable-tie_23-2148254106.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-man-working_1048944-13604465.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-working-workshop_53876-7083.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-mechanic-working-auto-repair-shop-car_23-2150376958.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/car-being-taking-care-workshop_23-2149580562.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/auto-mechanic-holding-rockers_23-2147897828.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-process-steel-factory_140725-7627.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bike-creation-workshop_23-2148866640.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/professional-car-mechanic-repairing-automobile-engine-using-wrench-work-shop_342744-267.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/working-as-aircraft-mechanic_891336-4040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-mechanic-smiling-while-repairing-car_1170-1227.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-factory-employee-man-working-with-machinery_67123-262.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-automobile-mechanic-composition_23-2147881631.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In001 Instalasi Mekanikal, Pemasangan Instalasi Mekanikal Alat Angkut, Pemasangan Instalasi Mekanikal Alat Angkat, Pekerjaan Instalasi Mekanikal Gedung Hunian, Instalasi Mekanikal Gedung Non Hunian, Instalasi Mekanikal Bangunan Sipil, Pemasangan Lift Pada Bangunan, Pemasangan Eskalator Gedung, Instalasi Conveyor Bangunan, Pemasangan Travelator, Pemasangan Gondola Bangunan, Pintu Otomatis Gedung, Perlengkapan Tangga Kebakaran, Jasa Pemasangan Lift, Jasa Pemasangan Eskalator, Kontraktor Instalasi Mekanikal, Sertifikasi Sbu Instalasi Mekanikal, Persyaratan Izin Sbu Konstruksi, Prosedur Izin Sbu In001, Layanan Instalasi Mekanikal, Perawatan Instalasi Mekanikal, Perbaikan Instalasi Mekanikal, Teknisi Instalasi Mekanikal, Konsultan Instalasi Mekanikal, Spesialis Instalasi Mekanikal, Harga Pemasangan Lift, Biaya Pemasangan Eskalator, Anggaran Instalasi Conveyor, Estimasi Biaya Travelator, Perusahaan Instalasi Mekanikal, Vendor Instalasi Mekanikal, Supplier Alat Angkut Mekanikal, Distributor Alat Angkat Mekanikal, Standar Pemasangan Lift, Regulasi Instalasi Eskalator, Pedoman Pemasangan Conveyor, Aturan Instalasi Travelator, Panduan Pemasangan Gondola, Spesifikasi Pintu Otomatis, Keamanan Instalasi Mekanikal, Inspeksi Instalasi Mekanikal, Sertifikasi Alat Angkut, Sertifikasi Alat Angkat, Training Teknisi Lift, Pelatihan Teknisi Eskalator, Kursus Teknisi Conveyor, Workshop Teknisi Travelator, Seminar Instalasi Mekanikal, Konferensi Sbu Konstruksi, Teknologi Instalasi Mekanikal, Inovasi Alat Angkut Mekanikal, Perkembangan Alat Angkat Mekanikal, Tren Instalasi Lift, Update Regulasi Eskalator, Tips Pemilihan Conveyor, Rekomendasi Travelator Terbaik, Cara Perawatan Gondola, Solusi Masalah Pintu Otomatis, Jasa Perbaikan Tangga Kebakaran, Kontraktor Bersertifikat Sbu', 'atags' => 'Instalasi Mekanikal, Jasa Konstruksi Mekanikal, Kontraktor Instalasi Mekanikal, Konstruksi Sistem Mekanikal, Perencanaan Instalasi Mekanikal, Pemasangan Sistem Mekanikal, Layanan Instalasi Mekanikal, Proyek Instalasi Mekanikal, Ahli Instalasi Mekanikal, Teknik Instalasi Mekanikal, Konstruksi Bangunan Mekanikal, Instalasi Pipa Mekanikal, Instalasi Hvac, Sistem Ventilasi Mekanikal, Instalasi Plumbing, Perawatan Sistem Mekanikal, Instalasi Listrik Mekanikal, Konsultan Instalasi Mekanikal, Desain Sistem Mekanikal, Pengadaan Alat Mekanikal, Instalasi Peralatan Mekanikal, Konstruksi Fasilitas Mekanikal, Instalasi Mesin Industri, Sistem Pendingin Mekanikal, Instalasi Gas Mekanikal, Inspeksi Instalasi Mekanikal, Perbaikan Sistem Mekanikal, Manajemen Proyek Mekanikal, Instalasi Fire Fighting, Sistem Perpipaan Mekanikal, Instalasi Boiler, Konstruksi Pabrik Mekanikal, Instalasi Conveyor, Sistem Kontrol Mekanikal, Instalasi Tangki Mekanikal, Pengujian Sistem Mekanikal, Instalasi Chiller, Konstruksi Gedung Mekanikal, Instalasi Kompresor, Sistem Distribusi Mekanikal, Instalasi Pompa Mekanikal', 'name' => 'IN001 Instalasi Mekanikal' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43291', 'kode' => '43291', 'name' => 'INSTALASI MEKANIKAL', 'slug' => '43291-instalasi-mekanikal', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan-tapak bergerak (travelator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2058,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan pemasangan instalasi mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalantapak bergerak (travelator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran. Kode Subklasifikasi: IN001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"022","id_syarat":204,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Mekanikal</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4329","judul":"Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi perlengkapan selain sistem kelistrikan, saluran air, pemanas dan pendingin ruangan atau mesin industri dalam bangunan dan struktur teknik sipil, termasuk reparasi dan perawatannya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi elevator (lift), eskalator (tangga berjalan)\n- \tInstalasi pintu putar dan pintu otomatis\n- \tInstalasi konduktor cahaya\n- \tInstalasi sistem penghisap debu\n- \tInstalasi penyekatan (insulasi) panas atau termal, tenaga atau vibrasi (getaran) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tInstalasi mesin industri, lihat 3320"},{"kode":"43291","judul":"Instalasi Mekanikal","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan-tapak bergerak (travelator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran."}]}' ) ), (int) 7 => array( 'Scope' => array( 'id' => '134', 'slug' => 'in014-instalasi-meteorologi-klimatologi-dan-geofisika', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN014', 'klasifikasi' => 'Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi meteorologi, klimatologi dan geofisika ukuran kecil, sedang atau besar.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => null, 'gfx' => '15', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/asian-male-electrical-engineer-standing-holding-blueprint-working-power-plant-plans-inspect-high-voltage-poles-power-plant_140555-1065.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-wearing-equipment_23-2149354007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154424.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-with-cancer-full-shot_23-2149870340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tourist-paths-directions-shown-traditional-direction-sign-mountains_127089-5713.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-tablet-outside_23-2149353972.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-chatting-about-wind-power-plant_23-2149352230.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-digital-nomad-traveler-bearded-man-work-with-mobile-phone-laptop-outdoor-front-ocean_425263-965.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveyor-looking-into-his-survey-equipment_1048944-8804161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/student-image-classroom-doing-their-daily-work-back-school-program_829667-7214.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154485.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154429.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-male-electrical-engineer-standing-holding-blueprint-working-power-plant-plans-inspect-high-voltage-poles-power-plant_140555-1065.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/prism-installed-ordnance-control-point-before-beginning-works-new-construction-site_245726-1284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-with-cottage-plan-construction_494741-11809.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/viewing-telescope-slivnica-mountain-viewing-deck-overlooking-valley_181624-33435.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-preventive-maintenance-onsite-115kv-circuit-breaker-testing_484521-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/civil-engineer-with-optical-level-waves-his-hand-control-colleagues-from-distance_1048944-13818659.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-electric-woman-checking-maintenance-solar-cells_1150-4269.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-smiley-engineers-holding-plan_23-2149353975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ecofriendly-surveying-solarpowered-surveying-equipment_1168612-315072.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-working-his-laptop-front-wind-generators_342744-1049.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-inspecting-construction-solar-panel-roof-top-solar-farm-with-energy-storage-system-operated-by-super-energy-corporation-workers-gathered-testing-photovoltaic-cells-module_28976-2632.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-discussing-plan-high-angle_23-2149352224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-working-train-stationwork-together-happilyhelp-each-other-analyze-problemconsult-about-development-guidelines_44277-24310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-talking-outdoors_23-2149352218.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveying-wind-farm-locations-ar-generative-ai_1198283-123029.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500865.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-meeting-check-solar-panel-roof-top-solar-farm-with-energy-storage-system-operated-by-super-energy-corporation-specialists-gathered-outdoor-testing-photovoltaic-cells-module_28976-2677.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-woman-using-tablet_23-2149557251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveying-solar-farm-sites-ar-generative-ai_1169648-113250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveyor-looking-into-his-survey-equipment_1048944-2638988.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-environmental-engineer-drawing-plan_23-2149352264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/civil-engineer-with-optical-level-waves-his-hand-control-colleagues-from-distance_1048944-25576498.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184968.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-smiley-engineer-holding-tablet_23-2149353981.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-meeting-check-solar-panel-roof-top-solar-farm-with-energy-storage-system-operated-by-super-energy-corporation-specialists-gathered-outdoor-testing-photovoltaic-cells-module_28976-2679.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/boy-tourist-mountains-with-map_3579-726.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154425.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In014, Instalasi Meteorologi, Pemasangan Alat Klimatologi, Jasa Geofisika Ukuran Kecil, Kontraktor Instalasi Mkg, Sertifikasi Sbu Konstruksi Mkg, Layanan Pemasangan Alat Meteorologi, Perizinan Sbu Jasa Konstruksi, Instalasi Peralatan Klimatologi, Konstruksi Geofisika Skala Besar, Prosedur Izin Sbu In014, Jasa Pemasangan Sensor Geofisika, Kontraktor Bersertifikat Mkg, Alat Ukur Meteorologi Profesional, Layanan Instalasi Klimatologi Terpadu, Spesialis Pemasangan Peralatan Mkg, Konstruksi Instalasi Meteorologi Presisi, Peralatan Geofisika Akurat, Sertifikasi Kontraktor Mkg, Teknologi Instalasi Klimatologi Modern, Jasa Konstruksi Bersertifikat In014, Perangkat Meteorologi Berkualitas Tinggi, Pemasangan Sistem Geofisika Canggih, Konsultan Izin Sbu Konstruksi, Instalasi Alat Ukur Klimatologi, Kontraktor Ahli Geofisika, Perizinan Usaha Jasa Konstruksi, Solusi Instalasi Meteorologi Terbaik, Layanan Konstruksi Mkg Terpercaya, Alat Klimatologi Presisi Tinggi, Spesialis Geofisika Bersertifikat, Pemasangan Stasiun Meteorologi, Jasa Konstruksi In014 Terbaik, Peralatan Mkg Terbaru, Sertifikasi Kontraktor Meteorologi, Instalasi Sistem Klimatologi Otomatis, Teknologi Geofisika Mutakhir, Konsultan Sbu Jasa Konstruksi, Pemasangan Perangkat Meteorologi Digital, Kontraktor Instalasi Geofisika Profesional, Layanan Klimatologi Terintegrasi, Alat Ukur Geofisika Akurat, Perizinan Konstruksi Mkg Resmi, Jasa Pemasangan Sensor Meteorologi, Konstruksi Instalasi Klimatologi Handal, Spesialis Peralatan Mkg Bersertifikat, Sistem Pemantauan Geofisika Modern, Sertifikasi Sbu Untuk Mkg, Instalasi Stasiun Klimatologi Otomatis, Teknologi Meteorologi Terkini, Kontraktor Jasa Geofisika Terbaik, Pemasangan Alat Ukur Mkg Presisi, Layanan Konstruksi Meteorologi Profesional, Perangkat Klimatologi Digital Canggih, Solusi Instalasi Geofisika Terpadu, Konsultan Perizinan Sbu Mkg, Alat Meteorologi Otomatis Terbaik, Jasa Konstruksi Klimatologi Bersertifikat, Pemasangan Sistem Pemantauan Mkg', 'atags' => 'Instalasi Meteorologi, Jasa Konstruksi Klimatologi, Layanan Geofisika, Kontraktor Sbu In014, Pembangunan Stasiun Meteorologi, Pemasangan Alat Klimatologi, Konstruksi Fasilitas Geofisika, Perawatan Peralatan Meteorologi, Instalasi Sensor Cuaca, Proyek Klimatologi Terpadu, Pengadaan Perangkat Geofisika, Kontraktor Khusus Meteorologi, Jasa Kalibrasi Alat Cuaca, Pembangunan Menara Pengamatan, Sistem Pemantauan Iklim, Konstruksi Laboratorium Geofisika, Pemasangan Radar Cuaca, Perbaikan Alat Meteorologi, Instalasi Stasiun Klimatologi, Kontraktor Berpengalaman Geofisika, Pengembangan Jaringan Pengamatan, Jasa Survey Meteorologi, Pembangunan Fasilitas Pemantauan, Pemeliharaan Peralatan Klimatologi, Instalasi Alat Pendeteksi Gempa, Konstruksi Bangunan Tahan Cuaca, Penyedia Jasa Geofisika Profesional, Pemasangan Sistem Peringatan Dini, Perencanaan Proyek Meteorologi, Kontraktor Bersertifikat In014, Jasa Konsultasi Klimatologi, Pembangunan Infrastruktur Geofisika, Instalasi Alat Pengukur Hujan, Konstruksi Pusat Penelitian Iklim, Pemasangan Sensor Gempa, Perawatan Stasiun Meteorologi, Pengadaan Peralatan Pemantauan Cuaca, Jasa Instalasi Sistem Klimatologi, Pembangunan Menara Pemantauan, Kontraktor Ahli Geofisika Terpercaya', 'name' => 'IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 8 => array( 'Scope' => array( 'id' => '33', 'slug' => 'in004-instalasi-minyak-dan-gas', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN004', 'klasifikasi' => 'Instalasi Minyak dan Gas', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43223', 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '8', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-24841.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-consult-with-workers-working-oil-pumps-with-sky_1150-19222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/railroad-worker-checking-cargo-containers-freight-train-station_342744-759.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184942.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/petroleum-engineer-using-laptop-oil-field_651396-2450.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-standing-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19220.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-6772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184908.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-28897.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-21982.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-little-boy-are-both-yellow-work-uniform-glasses-helmet-industrial_247622-22568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-27316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-standing-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19219.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057684.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19223.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-female-engineers-stand-beside-working-oil-pumps-with-white-sky_1150-19228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check-record-pipeline-oil_478515-12807.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerialviewofconstructionworkerinconstruction_1295019-76385.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-man-working-factory_1048944-17314021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/singapore-crane-shipping-cargo_1203-7170.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerialviewofconstructionworkerinconstruction_1295019-76636.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-female-engineers-stand-beside-working-oil-pumps-with-white-sky_1150-19226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-21421.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-199.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-28782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-24248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-standing-checking-beside-working-oil-pumps_1150-19217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-male-engineer-working-field-engineers-day-celebration_23-2151615059.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/oil-worker-orange-uniform-helmet-working-with-pipe-wrench-near-oil-pump-jack_651396-2454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-hea_44277-24581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-view-steel-factory_1359-303.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184910.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-24841.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-male-engineer-work-engineers-day-celebration_23-2151615137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-process-pump-jack-engineers-oil-field-sunny-day_651396-2456.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-room-maintenance-checking-technical-data-hea_44277-22681.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-worker-with-protective-mask-gloves_23-2148773449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-22631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-16717.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-25703.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-29102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/freight-cars-inspection-cargo-dispatching-train-station_342744-760.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In004, Instalasi Minyak Dan Gas, Pemasangan Instalasi Minyak, Pemasangan Instalasi Gas, Bangunan Gedung Hunian, Bangunan Non Hunian, Bangunan Sipil, Inspeksi Fasilitas Produksi, Perawatan Fasilitas Produksi, Petrokimia, Panas Bumi, Instalasi Perpipaan Darat, Instalasi Perpipaan Bawah Laut, Fasilitas Produksi Minyak, Fasilitas Produksi Gas, Penyimpanan Minyak Darat, Penyimpanan Gas Darat, Penyimpanan Petrokimia, Penyimpanan Panas Bumi, Anjungan Lepas Pantai, Instalasi Bawah Laut, Konstruksi Fasilitas Minyak, Konstruksi Fasilitas Gas, Perawatan Anjungan Lepas Pantai, Inspeksi Anjungan Lepas Pantai, Pemasangan Pipa Minyak, Pemasangan Pipa Gas, Perbaikan Instalasi Minyak, Perbaikan Instalasi Gas, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Konstruksi Migas, Proyek Instalasi Migas, Kontraktor Instalasi Minyak, Kontraktor Instalasi Gas, Pengujian Fasilitas Produksi, Pemeliharaan Fasilitas Migas, Sistem Perpipaan Minyak, Sistem Perpipaan Gas, Teknologi Instalasi Migas, Standar Konstruksi Migas, Regulasi Instalasi Minyak, Regulasi Instalasi Gas, Keamanan Fasilitas Produksi, Sertifikasi Instalasi Migas, Audit Fasilitas Produksi, Manajemen Proyek Migas, Desain Instalasi Minyak, Desain Instalasi Gas, Konsultan Konstruksi Migas, Pengawasan Proyek Migas, Pelatihan Instalasi Migas, Risiko Proyek Migas, Mitigasi Risiko Migas, Bahan Konstruksi Migas, Alat Instalasi Migas, Lingkungan Proyek Migas, Keselamatan Kerja Migas, Efisiensi Instalasi Migas, Biaya Proyek Migas, Analisis Kebutuhan Migas', 'atags' => 'Instalasi Minyak Dan Gas, Jasa Konstruksi Migas, Kontraktor Instalasi Migas, Konstruksi Pipa Minyak, Proyek Instalasi Gas, Perawatan Jaringan Migas, Pembangunan Fasilitas Migas, Layanan Konstruksi Migas, Spesialis Instalasi Migas, Sistem Perpipaan Minyak, Pemasangan Jaringan Gas, Konstruksi Tangki Penyimpanan, Proyek Migas Skala Besar, Inspeksi Instalasi Migas, Perbaikan Fasilitas Migas, Manajemen Proyek Migas, Teknik Instalasi Migas, Solusi Konstruksi Migas, Desain Jaringan Pipa Migas, Pengembangan Infrastruktur Migas, Pengujian Instalasi Migas, Keamanan Instalasi Migas, Sertifikasi Kontraktor Migas, Perencanaan Proyek Migas, Teknologi Instalasi Migas, Efisiensi Sistem Migas, Pemeliharaan Instalasi Migas, Integritas Pipa Migas, Layanan Darurat Migas, Audit Instalasi Migas, Konsultan Konstruksi Migas, Standar Instalasi Migas, Pengawasan Proyek Migas, Material Konstruksi Migas, Mitigasi Risiko Migas, Training Instalasi Migas, Regulasi Instalasi Migas, Energi Infrastruktur Migas, Analisis Kebutuhan Migas, Pengendalian Kualitas Migas', 'name' => 'IN004 Instalasi Minyak dan Gas' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43223', 'kode' => '43223', 'name' => 'INSTALASI MINYAK DAN GAS', 'slug' => '43223-instalasi-minyak-dan-gas', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2056,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut. Kode Subklasifikasi: IN004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"038","id_syarat":221,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Minyak dan Gas</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4322","judul":"Instalasi Saluran Air (Plambing), Pemanas dan Pendingin","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi saluran air, sistem pemanas dan pendingin. Termasuk penambahan, alterasi, reparasi dan perawatan. \t\n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi sistem pemanas (listrik, gas dan minyak)\n- \tInstalasi tungku, menara pendingin\n- \tInstalasi pengumpul/kolektor energi matahari non elektris\n- \tInstalasi perlengkapan dan saluran ventilasi, pendinginan atau pendingin ruangan\n- Instalasi saluran gas\n- Instalasi saluran uap\n- Instalasi sistem penyemprot api untuk kebakaran \n- \tInstalasi sistem penyemprot taman\n- Instalasi plambing (termasuk duct work) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Instalasi pemanas listrik (electric baseboard heating), lihat 4321"},{"kode":"43223","judul":"Instalasi Minyak Dan Gas","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut."}]}' ) ), (int) 9 => array( 'Scope' => array( 'id' => '41', 'slug' => 'in013-instalasi-pemanas-dan-geotermal', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN013', 'klasifikasi' => 'Instalasi Pemanas dan Geotermal', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan peralatan pemanas (heating) dan geotermal pada bangunan gedung untuk hunian maupun bukan hunian, elektrik maupun non elektrik, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam; sistem pengendali pemanasan sentral, penghubung ke sistem pemanasan area, termasuk boiler domestik alat pembakar (burner). Termasuk pekerjaan isolasi panas pada pipa atau tangki, pemasangan insulasi termal kedap cuaca sebelah luar dinding, pemasangan insulasi thermal (untuk pipa air panas dan dingin, ketel uap dan saluran pembuang), insulasi kedap kebakaran, dan pemasangan sistem pelindung kebakaran.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => null, 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilcheck-contaminants-water-sources_44277-27927.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-wearing-equipment_23-2149354007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record-pipeline_478515-13156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electrician-builder-work-examines-cable-connection-electrical-line-fuselage-industrial-switchboard-professional-overalls-with-electrician-s-tool_169016-7336.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-ultrasonic-thickness-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual_478515-12936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record-pipeline_478515-13189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check_478515-13027.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record-pipeline_478515-13212.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record_478515-13144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/energy-supply-system_1127-2087.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-ultrasonic-thickness-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual_478515-13033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-with-old-pipes_23-2148254074.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-minimal-background-with-floor_23-2149207747.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-tool_23-2148921405.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-woman-taking-tool-filling-car-tires-with-air_23-2148150114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ventilation-duct-building-roof_1387-548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check_478515-12920.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-hea_44277-24581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-men-working-together_23-2148752013.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-man-working_1048944-27450264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check-record-pipeline-oil_478515-12807.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-25601.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-standing-checking-beside-working-oil-pumps_1150-19213.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilcheck-contaminants-water-sources_44277-27927.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-ultrasonic-thickness-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual_478515-12966.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-checking-water-supply-valveplumbing-maintenance-technicians-open-close-main-water-supply_44277-27968.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/railroad-worker-checking-cargo-containers-freight-train-station_342744-759.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-repairing-water-heater_23-2149334225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-technician-maintenance-checking-technical-data-system-equipment-condenser-water-pump-pressure-gaugeenvironmentalist-working-water-supply_44277-27947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/petroleum-engineer-inspecting-pump-jack-oil-field_651396-2144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-outdoors-full-shot_23-2149714278.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-engineers-work-cell-towers-5g-cell-phone-signalsnetwork-tower-maintenance-technicians_44277-24448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437835.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-consult-with-workers-working-oil-pumps-with-sky_1150-19222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/oil-refinery_120587-10826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-duty-construction-machines-carrying-placing-gas-pipe-into-ground_342744-367.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record-pipeline_478515-13147.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-preventive-maintenance-onsite-115kv-circuit-breaker-testing_484521-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-couple-enjoying-summer-spending-time-building-tower_482257-21290.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In013, Pemasangan Peralatan Pemanas, Perawatan Sistem Geotermal, Instalasi Pemanas Bangunan, Sistem Pemanas Sentral, Pemasangan Boiler Domestik, Pekerjaan Pipa Pemanas, Ducting Sistem Pemanas, Lembaran Logam Pemanas, Pengendali Pemanasan Sentral, Penghubung Sistem Pemanas Area, Alat Pembakar Burner, Isolasi Panas Pipa, Insulasi Termal Tangki, Pemasangan Insulasi Kedap Cuaca, Insulasi Thermal Pipa Air, Ketel Uap Insulasi, Saluran Pembuang Insulasi, Insulasi Kedap Kebakaran, Sistem Pelindung Kebakaran, Pemasangan Peralatan Geotermal, Perawatan Heating Gedung, Sistem Pemanas Elektrik, Pemanas Non Elektrik, Pemasangan Ducting Logam, Perbaikan Sistem Pemanas, Insulasi Termal Dinding, Proteksi Kebakaran Bangunan, Instalasi Ketel Uap, Pemasangan Burner Pemanas, Perawatan Boiler, Insulasi Pipa Air Panas, Insulasi Pipa Air Dingin, Pemasangan Sistem Pemanas Area, Perbaikan Ducting Pemanas, Insulasi Termal Eksterior, Pemasangan Insulasi Kebakaran, Perawatan Insulasi Termal, Sistem Pemanas Hunian, Pemanas Bangunan Non Hunian, Pekerjaan Insulasi Panas, Pemasangan Sistem Geotermal, Perawatan Saluran Pemanas, Insulasi Ketel Uap, Pemasangan Pelindung Kebakaran, Perbaikan Insulasi Pipa, Sistem Pemanas Sentral Gedung, Pemasangan Penghubung Pemanas, Perawatan Alat Pembakar, Insulasi Tangki Pemanas, Pemasangan Sistem Pengendali Pemanas, Perbaikan Insulasi Dinding, Proteksi Termal Bangunan, Instalasi Pemanas Elektrik, Pemasangan Sistem Non Elektrik, Perawatan Ducting Logam, Insulasi Saluran Pembuang, Pemasangan Sistem Area Heating, Perbaikan Insulasi Kebakaran, Perawatan Sistem Pelindung Kebakaran', 'atags' => 'Instalasi Pemanas, Sistem Geotermal, Jasa Konstruksi Geotermal, Kontraktor Pemanas, Pemasangan Sistem Panas Bumi, Perawatan Instalasi Pemanas, Konstruksi Energi Terbarukan, Ahli Geotermal, Desain Sistem Pemanas, Solusi Energi Panas Bumi, Teknologi Geotermal, Instalasi Panas Bumi, Layanan Konstruksi Pemanas, Proyek Geotermal, Perbaikan Sistem Pemanas, Konsultan Energi Panas Bumi, Konstruksi Pemanas Industri, Sistem Pemanas Efisien, Pembangkit Panas Bumi, Instalasi Pipa Pemanas, Kontraktor Panas Bumi, Jasa Perawatan Geotermal, Rancangan Sistem Geotermal, Pemasangan Pemanas Komersial, Energi Terbarukan Geotermal, Konstruksi Sistem Pemanas, Ahli Instalasi Panas Bumi, Solusi Pemanas Berkelanjutan, Teknologi Panas Bumi, Perbaikan Instalasi Geotermal, Layanan Geotermal Profesional, Proyek Pemanas Industri, Desain Instalasi Pemanas, Sistem Pemanas Ramah Lingkungan, Konstruksi Fasilitas Panas Bumi, Pemeliharaan Sistem Geotermal, Konsultan Instalasi Pemanas, Efisiensi Energi Panas Bumi, Kontraktor Spesialis Geotermal, Jasa Instalasi Pemanas Komersial', 'name' => 'IN013 Instalasi Pemanas dan Geotermal' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 10 => array( 'Scope' => array( 'id' => '37', 'slug' => 'in008-instalasi-pendingin-dan-ventilasi-udara', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN008', 'klasifikasi' => 'Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43224', 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '11', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/medium-shot-people-wearing-helmets-work_23-2149366667.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281313.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388972.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-climbing-ladder_23-2148921409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-people-wearing-helmets-work_23-2149366667.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281306.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-metal_1048944-23645502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-woman-walking-steps_1048944-15568846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-chillers-cooling-towers-building_33807-1517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281312.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281304.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-with-equipment-full-shot_23-2148921408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/white-wall-mounted-air-conditioners_384690-171.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281318.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/metal-chimney-sky_1150-12608.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-spray-cooled-chiller-temperature-exchange_330609-1514.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-skylight_1048944-1887803.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-are-tense-with-job_42044-3715.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281315.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-minimal-background-with-floor_23-2149207724.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/there-are-numerous-air-conditioners-installed-exterior-building_179755-27529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-working-with-equipment_23-2148921407.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388958.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cooling-panel-heat-sink-machine-industrial-plant_281691-269.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388951.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-road-parking-lot_1048944-18170977.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388966.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-tool_23-2148921405.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388949.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-wearing-helmet_23-2149366663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-tattoos-producing-craft-beer_23-2148110884.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioner-cleaning-man-gloves-checks-filter-young-man-adjusting-air-conditioning-system_39733-466.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-taking-picture-via-digital-tablet_236854-8858.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioners-roof-industrial-building-hvac_179755-13150.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioning-system_88426-119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-cage-that-has-fire-extinguisher-it_382352-23302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-gloves-checks-filter_39733-404.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-metal-black-ceiling-with-white-ventilation-pipes_181624-6755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184906.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/refrigeration-air-conditioning-engineering-detects-plant-cooling-problemselectrician-maintenanc_44277-27286.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-cage-that-has-fire-extinguisher-it_382352-23226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hvac-technician-working-capacitor-part-condensing-unit-male-worker-repairman-uniform-repairing-adjusting-conditioning-system-diagnosing-looking-technical-issues_155003-18262.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bicycle-buildingcloud-bike_444021-63.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281308.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi In008, Jasa Instalasi Pendingin, Pemasangan Ventilasi Udara, Ducting Ac Gedung, Pekerjaan Pipa Pendingin, Lemari Pendingin Bangunan, Instalasi Penyejuk Udara, Jasa Pemasangan Ac, Konstruksi Ventilasi Bangunan, Sistem Pendingin Gedung, Perizinan Sbu Konstruksi, Jasa Pemasangan Ducting, Instalasi Ac Sentral, Pemasangan Lembaran Logam, Kontraktor Pendingin Udara, Spesialis Ventilasi Gedung, Perakitan Sistem Pendingin, Layanan Instalasi Ac, Konstruksi Hvac, Sertifikasi Sbu In008, Pemasangan Pipa Refrigerasi, Jasa Perbaikan Ac, Desain Sistem Ventilasi, Instalasi Cold Storage, Kontraktor Ducting Ac, Perawatan Sistem Pendingin, Pemasangan Ac Komersial, Teknik Instalasi Pendingin, Jasa Perencanaan Hvac, Konstruksi Lemari Pendingin, Perbaikan Ventilasi Udara, Instalasi Ac Industri, Sertifikat Sbu Konstruksi, Pemasangan Ac Split, Sistem Ducting Ventilasi, Jasa Konsultasi Pendingin, Perakitan Lembaran Logam, Kontraktor Instalasi Ac, Perizinan Jasa Konstruksi, Pemasangan Ac Central, Teknik Refrigerasi Bangunan, Perencanaan Sistem Ventilasi, Layanan Ducting Udara, Konstruksi Pipa Ac, Instalasi Pendingin Komersial, Jasa Perawatan Ac, Pemasangan Sistem Hvac, Sertifikasi Kontraktor Pendingin, Desain Ducting Ac, Perbaikan Sistem Pendingin, Pemasangan Ventilasi Industri, Kontraktor Penyejuk Udara, Teknik Pemasangan Ac, Jasa Konstruksi In008, Perakitan Pipa Refrigerasi, Instalasi Ac Gedung Tinggi, Sistem Pendingin Sentral, Pemasangan Cold Storage, Konsultan Hvac Bangunan, Perawatan Ac Komersial, Konstruksi Sistem Ventilasi', 'atags' => 'Instalasi Pendingin, Ventilasi Udara, Jasa Konstruksi, Sbu In008, Kontraktor Pendingin, Sistem Ventilasi, Ac Sentral, Ducting Hvac, Pemasangan Ac, Perawatan Pendingin, Konstruksi Ventilasi, Pendingin Industri, Exhaust Fan, Cooling System, Tata Udara, Refrigerasi, Ac Komersial, Perbaikan Ac, Desain Hvac, Insulasi Ducting, Chiller System, Air Handling Unit, Ventilasi Mekanik, Ac Split, Sistem Tata Udara, Kontraktor Hvac, Instalasi Chiller, Maintenance Ac, Pendingin Gedung, Exhaust System, Ac Vrv, Ducting Udara, Ac Portable, Perencanaan Ventilasi, Ac Industri, Pembersih Udara, Ac Central, Filter Udara, Ac Standing, Pendingin Ruangan, Ac Cassette, Ac Ceiling, Ac Window, Ac Tower, Ac Evaporative, Ac Inverter, Ac Precision, Ac Rooftop, Ac Vrf, Ac Water Cooled', 'name' => 'IN008 Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43224', 'kode' => '43224', 'name' => 'INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA', 'slug' => '43224-instalasi-pendingin-dan-ventilasi-udara', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2057,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam. Kode Subklasifikasi: IN008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2334,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam. Kode Subklasifikasi: IN009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"180","id_syarat":364,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pendingin dan Ventilasi Udara</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4322","judul":"Instalasi Saluran Air (Plambing), Pemanas dan Pendingin","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi saluran air, sistem pemanas dan pendingin. Termasuk penambahan, alterasi, reparasi dan perawatan. \t\n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi sistem pemanas (listrik, gas dan minyak)\n- \tInstalasi tungku, menara pendingin\n- \tInstalasi pengumpul/kolektor energi matahari non elektris\n- \tInstalasi perlengkapan dan saluran ventilasi, pendinginan atau pendingin ruangan\n- Instalasi saluran gas\n- Instalasi saluran uap\n- Instalasi sistem penyemprot api untuk kebakaran \n- \tInstalasi sistem penyemprot taman\n- Instalasi plambing (termasuk duct work) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Instalasi pemanas listrik (electric baseboard heating), lihat 4321"},{"kode":"43224","judul":"Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam."}]}' ) ), (int) 11 => array( 'Scope' => array( 'id' => '207', 'slug' => 'in009-instalasi-pendingin-dan-ventilasi-udara', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN009', 'klasifikasi' => 'Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:34', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:34', 'kbli' => '43224', 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '1', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/cooling-panel-heat-sink-machine-industrial-plant_281691-269.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281313.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388972.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-climbing-ladder_23-2148921409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-people-wearing-helmets-work_23-2149366667.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281306.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-metal_1048944-23645502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-cage-that-has-fire-extinguisher-it_382352-23302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281312.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281304.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-cage-that-has-fire-extinguisher-it_382352-23226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-chillers-cooling-towers-building_33807-1517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-with-equipment-full-shot_23-2148921408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281318.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/metal-chimney-sky_1150-12608.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-skylight_1048944-1887803.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/refrigeration-air-conditioning-engineering-detects-plant-cooling-problemselectrician-maintenanc_44277-27286.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-minimal-background-with-floor_23-2149207724.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-gloves-checks-filter_39733-404.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-working-with-equipment_23-2148921407.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-road-parking-lot_1048944-18170977.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388958.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-taking-picture-via-digital-tablet_236854-8858.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388951.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388966.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/there-are-numerous-air-conditioners-installed-exterior-building_179755-27529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-spray-cooled-chiller-temperature-exchange_330609-1514.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioning-system_88426-119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-are-tense-with-job_42044-3715.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-tool_23-2148921405.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioner-cleaning-man-gloves-checks-filter-young-man-adjusting-air-conditioning-system_39733-466.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioners-roof-industrial-building-hvac_179755-13150.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388949.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-wearing-helmet_23-2149366663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cooling-panel-heat-sink-machine-industrial-plant_281691-269.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-woman-walking-steps_1048944-15568846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bicycle-buildingcloud-bike_444021-63.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281315.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/white-wall-mounted-air-conditioners_384690-171.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-tattoos-producing-craft-beer_23-2148110884.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-metal-black-ceiling-with-white-ventilation-pipes_181624-6755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184906.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hvac-technician-working-capacitor-part-condensing-unit-male-worker-repairman-uniform-repairing-adjusting-conditioning-system-diagnosing-looking-technical-issues_155003-18262.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281308.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In009, Pemasangan Ventilasi Bangunan, Instalasi Pendingin Gedung, Pemasangan Ac Komersial, Ducting Ventilasi Udara, Pekerjaan Pipa Pendingin, Lemari Pendingin Bangunan, Instalasi Penyejuk Udara, Pemasangan Ac Sentral, Sistem Ventilasi Gedung, Jasa Pemasangan Ducting, Konstruksi Instalasi Pendingin, Perbaikan Sistem Ventilasi, Pemasangan Ac Split, Perawatan Sistem Pendingin, Kontraktor Instalasi Ac, Pemasangan Ac Vrv, Sistem Pendingin Udara, Jasa Instalasi Ventilasi, Pemasangan Ac Industri, Perbaikan Ducting Udara, Konstruksi Lemari Pendingin, Instalasi Pipa Pendingin, Pemasangan Ac Chiller, Sistem Ventilasi Komersial, Jasa Perawatan Ac, Pemasangan Ac Vrf, Perbaikan Sistem Pendingin, Instalasi Pendingin Sentral, Pemasangan Ac Portable, Ducting Sistem Ventilasi, Konstruksi Pendingin Udara, Pemasangan Ac Cassette, Perawatan Ducting Udara, Instalasi Pendingin Industri, Pemasangan Ac Standing, Sistem Ventilasi Industri, Jasa Pemasangan Pipa, Konstruksi Ventilasi Bangunan, Pemasangan Ac Window, Perbaikan Lemari Pendingin, Instalasi Pendingin Komersial, Pemasangan Ac Ceiling, Sistem Pendingin Sentral, Jasa Perbaikan Ac, Pemasangan Ac Ducted, Perawatan Pipa Pendingin, Instalasi Ventilasi Sentral, Pemasangan Ac Tower, Sistem Ducting Udara, Konstruksi Penyejuk Udara, Pemasangan Ac Central, Instalasi Pendingin Rumah, Pemasangan Ac Split Duct, Sistem Pendingin Industri, Jasa Konstruksi Ducting, Pemasangan Ac Multi Split, Perawatan Sistem Penyejuk, Instalasi Pendingin Restoran', 'atags' => 'Instalasi Pendingin, Ventilasi Udara, Jasa Konstruksi, Sistem Pendingin, Kontraktor Hvac, Pemasangan Ac, Perawatan Ac, Perbaikan Ac, Ducting Udara, Exhaust Fan, Cooling System, Ac Sentral, Ac Industri, Ac Komersial, Ac Gedung, Chiller System, Air Handling Unit, Ventilasi Mekanik, Ac Split, Ac Vrv, Ac Vrf, Ac Portable, Ac Window, Ac Standing, Ac Cassette, Ac Ceiling, Ac Ducted, Ac Inverter, Ac Non Inverter, Ac Hemat Energi, Refrigerasi, Freezer Room, Cold Storage, Cooling Tower, Ahu, Fcu, Evaporator, Kondensor, Kompresor Ac, Freon, Thermal Insulation', 'name' => 'IN009 Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43224', 'kode' => '43224', 'name' => 'INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA', 'slug' => '43224-instalasi-pendingin-dan-ventilasi-udara', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2057,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam. Kode Subklasifikasi: IN008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2334,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam. Kode Subklasifikasi: IN009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"180","id_syarat":364,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pendingin dan Ventilasi Udara</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4322","judul":"Instalasi Saluran Air (Plambing), Pemanas dan Pendingin","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi saluran air, sistem pemanas dan pendingin. Termasuk penambahan, alterasi, reparasi dan perawatan. \t\n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi sistem pemanas (listrik, gas dan minyak)\n- \tInstalasi tungku, menara pendingin\n- \tInstalasi pengumpul/kolektor energi matahari non elektris\n- \tInstalasi perlengkapan dan saluran ventilasi, pendinginan atau pendingin ruangan\n- Instalasi saluran gas\n- Instalasi saluran uap\n- Instalasi sistem penyemprot api untuk kebakaran \n- \tInstalasi sistem penyemprot taman\n- Instalasi plambing (termasuk duct work) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Instalasi pemanas listrik (electric baseboard heating), lihat 4321"},{"kode":"43224","judul":"Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam."}]}' ) ), (int) 12 => array( 'Scope' => array( 'id' => '38', 'slug' => 'in010-instalasi-pengolahan-air-untuk-pembangkit-listrik', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN010', 'klasifikasi' => 'Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan pengolahan air laut, air payau, air tawar menjadi air murni/air bersih pada bidang pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU), pembangkit listrik tenaga mesin dan gas (PLTMG), pembangkit listrik tenaga mesin, gas, dan uap (PLTMGU), pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Termasuk sistem perpipaannya dan peralatan pemurnian.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43299', 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-22555.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-25900.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/energy-supply-system_1127-2087.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-preventive-maintenance-onsite-115kv-circuit-breaker-testing_484521-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-wearing-equipment_23-2149354007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/picture-shasta-dam-surrounded-by-roads-trees-with-lake-mountains_181624-13762.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/closeup-view-storm-barriers-placed-near-stones-water_181624-42361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-using-tablet-computer-check-management-system-boiler-water-pipe-water-factory_51137-7733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27866.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-man-working_1048944-27450264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-28102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-male-engineer-working-field-engineers-day-celebration_23-2151615059.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-22555.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-21137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sets-cooling-towers-data-center-building_1127-3434.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-22808.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check_478515-13027.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-132.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check_478515-12946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/operator-open-vaper-valve-recieve-gas-tank_330609-1257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184910.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-21200.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184908.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/railroad-worker-checking-cargo-containers-freight-train-station_342744-759.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27443.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-134.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-20594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-tokyo-city-nigh-time_23-2149347207.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27768.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-zonethe-equipment-oil-refiningnumber-electric-motors-with-reducers-food-industry-details-distribution-system-modern-brewery-equipment-industrial-tools_645730-827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057676.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-27957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-witn-fast-train_23-2148959675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-scenery-el-atazar-reservoir-madrid-spain-blue-sky_181624-20050.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-6685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plant-picture-clean-room-equipment-stainless-steel-machines_645730-326.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-team-asian-business-man-young-ceo-energy-engineer-plan-project-build-solar-panel-building-construction-clean-green-alternative-energy-concept_38052-3940.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-team-asian-business-man-young-ceo-energy-engineer-plan-project-build-solar-panel-building-construction-clean-green-alternative-energy-concept_38052-3942.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184942.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-199.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In010, Instalasi Pengolahan Air, Pembangkit Listrik, Air Laut Menjadi Air Murni, Air Payau Menjadi Air Bersih, Air Tawar Untuk Pltu, Sistem Perpipaan Pltg, Peralatan Pemurnian Pltgu, Pengolahan Air Pltmg, Teknologi Pemurnian Air Pltmgu, Air Bersih Untuk Pltn, Konstruksi Instalasi Pengolahan, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Pengolahan Air Pembangkit Uap, Sistem Pengolahan Air Gas, Perpipaan Instalasi Pengolahan, Pemurnian Air Laut, Teknologi Pengolahan Air Payau, Air Murni Untuk Pembangkit Listrik, Peralatan Pengolahan Air Tawar, Sertifikat Sbu In010, Konsultan Instalasi Pengolahan Air, Kontraktor Pengolahan Air Pltu, Desain Sistem Pemurnian Air, Konstruksi Pltg, Perawatan Instalasi Pengolahan, Pengadaan Peralatan Pemurnian, Integrasi Sistem Pengolahan Air, Regulasi Sbu Jasa Konstruksi, Pelatihan Instalasi Pengolahan Air, Audit Sistem Pengolahan Air, Efisiensi Pemurnian Air, Manajemen Proyek Pengolahan Air, Studi Kelayakan Instalasi Pengolahan, Pemasangan Perpipaan Pemurnian, Inspeksi Instalasi Pengolahan Air, Sertifikasi Kontraktor Pltgu, Teknologi Canggih Pengolahan Air, Solusi Pengolahan Air Pembangkit, Pengolahan Air Untuk Pltmg, Perencanaan Instalasi Pltmgu, Sistem Distribusi Air Bersih, Pengendalian Kualitas Air Pltn, Perbaikan Instalasi Pengolahan Air, Penyedia Jasa Pemurnian Air, Pengembangan Sistem Pengolahan Air, Standar Konstruksi In010, Analisis Kebutuhan Air Pembangkit, Implementasi Sistem Pengolahan, Pengujian Kualitas Air Murni, Perancangan Instalasi Pengolahan Air, Keamanan Sistem Pemurnian Air, Sertifikasi Tenaga Ahli Pengolahan Air, Dokumentasi Proyek Pengolahan Air, Evaluasi Kinerja Instalasi, Pemeliharaan Peralatan Pengolahan, Sistem Otomatisasi Pengolahan Air, Pengolahan Limbah Air Pembangkit, Konsultasi Proyek Pltu, Penyediaan Air Bersih Pltg, Perizinan Instalasi Pengolahan Air', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi In010, Instalasi Pengolahan Air, Pembangkit Listrik, Pengolahan Air Limbah, Konstruksi Pengolahan Air, Sistem Pengolahan Air, Air Untuk Pltu, Teknologi Pengolahan Air, Instalasi Air Industri, Pengolahan Air Bersih, Pembangunan Pengolahan Air, Kontraktor Pengolahan Air, Perawatan Instalasi Air, Desain Pengolahan Air, Pengolahan Air Boiler, Pengolahan Air Pendingin, Filtrasi Air Industri, Pengolahan Air Umpan, Pengolahan Air Ketel, Reverse Osmosis Pltu, Demineralisasi Air, Pengolahan Air Limbah Pltu, Konstruksi Ipal, Instalasi Pengolahan Limbah, Sistem Filtrasi Air, Pengolahan Air Proses, Pengolahan Air Untuk Turbin, Pengolahan Air Chiller, Pengolahan Air Cooling Tower, Pengolahan Air Kondensat, Pengolahan Air Ultra Murni, Pengolahan Air Deionisasi, Pengolahan Air Untuk Pembangkit, Pengolahan Air High Purity, Pengolahan Air Untuk Ketel Uap, Pengolahan Air Untuk Industri, Pengolahan Air Untuk Plta, Pengolahan Air Untuk Pltgu, Pengolahan Air Untuk Plts, Pengolahan Air Untuk Pltd, Pengolahan Air Untuk Pltg', 'name' => 'IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43299', 'kode' => '43299', 'name' => 'INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA YTDL', 'slug' => '43299-instalasi-konstruksi-lainnya-ytdl', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 43291 s.d. 43294. Termasuk pemasangan dan pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur seperti loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven; pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2060,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan instalasi peralatan infrastruktur pertambangan dan seperti: loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven. Kode Subklasifikasi: IN003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2061,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik. Kode Subklasifikasi: IN010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"031","id_syarat":214,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Konstruksi Lainnya YTDL Meliputi Pemasangan dan Pemeliharaan Instalasi Fasilitas Pertambangan dan Manufaktur seperti <em>Loading and Discharging Stations, Winding Shafis, Chemical Plants, Ironfoundaies, Blast Furnaces</em> dan <em>Coke Ouen</em>; Pemasangan Instalasi Sistem Pengolahan dan Peralatan Pemurnian Air Laut, Air Payau, Air Tawar Menjadi Air Murni pada Pembangkit Listrik, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4329","judul":"Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi perlengkapan selain sistem kelistrikan, saluran air, pemanas dan pendingin ruangan atau mesin industri dalam bangunan dan struktur teknik sipil, termasuk reparasi dan perawatannya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi elevator (lift), eskalator (tangga berjalan)\n- \tInstalasi pintu putar dan pintu otomatis\n- \tInstalasi konduktor cahaya\n- \tInstalasi sistem penghisap debu\n- \tInstalasi penyekatan (insulasi) panas atau termal, tenaga atau vibrasi (getaran) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tInstalasi mesin industri, lihat 3320"},{"kode":"43299","judul":"Instalasi Konstruksi Lainnya Ytdl","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 43291 s.d. 43294. Termasuk pemasangan dan pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur seperti loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven; pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik."}]}' ) ), (int) 13 => array( 'Scope' => array( 'id' => '32', 'slug' => 'in003-instalasi-peralatan-infrastruktur-pertambangan-dan-manufaktur', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN003', 'klasifikasi' => 'Instalasi Peralatan Infrastruktur Pertambangan dan Manufaktur', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan instalasi peralatan infrastruktur pertambangan di darat dan lepas pantai, dan manufaktur seperti: loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven. Termasuk pekerjaan perpipaan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43299', 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '16', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/carpenter-working-sawmill-wood-manufacture_1303-22882.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-using-excavator-digging-day-light_23-2149194784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excavator-digging-ground-day-light_23-2149194799.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-working-sawmill-wood-manufacture_1303-22882.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-working-sawmill-wood-manufacture_1303-22879.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-seeder-attached-tractor-field_146671-19091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/desert-ndt-is-leading-us-provider-nondestructive-testing-ndt-integrity-management-im-inspection-services-gathering-pipelines-midstream-infrastructure_181624-36550.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-hills-sunny-day_23-2147770316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-length-muscular-athletic-man-doing-exercise-hands-push-ups-hands-un-finishing-building-high-big-iron-crane-background_7502-8701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-railway-team-wearing-safety-uniform-helmet-conversation-document-hand-inspect_978391-2394.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-with-machinery-field_1048944-24519455.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-working-sawmill-wood-manufacture_1303-22895.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excavator-digging-day-light-outdoors_23-2149194792.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-working-sawmill-wood-manufacture_1303-22900.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-climbing-ladder_23-2148921422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/caucasian-engineer-using-laptop-work_249974-22570.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/process-extracting-rocks-from-cliff-egypt_169016-12876.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-builder-construction_7502-4919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cranes-construction-site-against-sky_1048944-19345310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-male-industry-working-high-boom-lift-inspection-pipeline-oil_478515-469.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-construction-site_23-2148751969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/container-cargo-freight-ship-with-working-crane-loading-bridge-shipyard_73503-910.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-vacuum-test-bottom-plate-tank-petrochemical-steel-weld-leak-internal-confined-spec_478515-1711.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/controlled-hydraulic-manipulator-controls-position-logs-feed-conveyor-modern-sawmill_533998-5057.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site_1282598-4447.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-use-safety-harness-is-form-protective-equipment-designed-protect-person_11358-330.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317349.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excavator-digging-day-light-outdoors_23-2149194801.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-metal-structure_1048944-15536297.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-space_664434-8128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/archeology-dig-site-with-ancient-remains-discoveries_23-2151786752.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/combine-machine-service-mechanic-repairing-motor-outdoors_146671-19069.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-grinding-pipe-safety-gear-outdoors_230115-19381.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/new-modern-agricultural-machinery-equipment-details_179755-12970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-worker-pouring-concrete-construction-site_33835-1137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194831.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-protective-helmet-holding-clipboard-while-monitoring-work-petroleum-pump-jack-petroleum-engineer-work-vest-working-oil-field-concept-petroleum-industry-oil-extraction_10069-9497.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/new-modern-agricultural-machinery-equipment-details_179755-12541.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-working-construction-site_1048944-24972051.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/combine-machine-service-mechanic-repairing-motor-outdoors_146671-19070.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/closeup-worker-observing-indicators-industrial-pump-oil-gas-industry_508835-10695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-process-pump-jack-engineers-oil-field-sunny-day_651396-2456.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/handling-vessel-port-latvia-ventspils_74947-301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/little-child-with-binoculars-steps_23-2147770394.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site_1203-3121.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In003, Instalasi Peralatan Infrastruktur Pertambangan, Pemasangan Peralatan Manufaktur, Konstruksi Loading Station, Pembangunan Discharging Station, Pemasangan Winding Shaft, Instalasi Chemical Plant, Konstruksi Iron Foundry, Pembangunan Blast Furnace, Pemasangan Coke Oven, Pekerjaan Perpipaan Pertambangan, Jasa Konstruksi Lepas Pantai, Instalasi Peralatan Darat, Kontraktor Infrastruktur Pertambangan, Spesialis Pemasangan Peralatan Manufaktur, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Instalasi Infrastruktur, Proyek Konstruksi Pertambangan, Perakitan Peralatan Industri, Pembangunan Pabrik Kimia, Konstruksi Fasilitas Pertambangan, Pemasangan Peralatan Offshore, Perencanaan Instalasi Manufaktur, Teknik Pemasangan Perpipaan, Kontraktor Khusus Pertambangan, Ahli Instalasi Winding Shaft, Pembangunan Fasilitas Coke Oven, Jasa Pemasangan Blast Furnace, Konstruksi Iron Foundry Plant, Perawatan Instalasi Pertambangan, Sertifikasi In003 Konstruksi, Layanan Konstruksi Infrastruktur, Proyek Instalasi Peralatan Industri, Teknik Konstruksi Lepas Pantai, Pemasangan Peralatan Loading Station, Pembangunan Discharging Facility, Perancangan Chemical Plant, Kontraktor Pemasangan Perpipaan, Ahli Konstruksi Iron Foundry, Instalasi Peralatan Offshore Mining, Pembangunan Infrastruktur Manufaktur, Jasa Sertifikasi Sbu, Pemasangan Peralatan Winding Shaft, Konstruksi Pabrik Blast Furnace, Perawatan Coke Oven Plant, Proyek Infrastruktur Pertambangan, Teknik Instalasi Perpipaan Industri, Kontraktor Khusus Manufaktur, Pembangunan Fasilitas Pertambangan Darat, Pemasangan Peralatan Lepas Pantai, Perencanaan Konstruksi Chemical Plant, Layanan Pemasangan Iron Foundry, Sertifikasi Konstruksi In003, Ahli Pembangunan Blast Furnace, Instalasi Peralatan Coke Oven, Proyek Konstruksi Manufaktur, Teknik Pemasangan Infrastruktur Pertambangan, Kontraktor Perpipaan Industri, Pembangunan Loading Unloading Station, Perawatan Winding Shaft, Jasa Konstruksi Pabrik Kimia', 'atags' => 'Instalasi Peralatan Pertambangan, Jasa Konstruksi Infrastruktur, Sbu In003, Konstruksi Pertambangan, Instalasi Manufaktur, Peralatan Infrastruktur Pertambangan, Kontraktor Pertambangan, Jasa Instalasi Peralatan, Konstruksi Manufaktur, Layanan Sbu Jasa Konstruksi, Infrastruktur Manufaktur, Pemasangan Peralatan Pertambangan, Proyek Pertambangan, Kontraktor Instalasi, Peralatan Manufaktur, Konstruksi Infrastruktur Pertambangan, Jasa Pemasangan Peralatan, Sertifikasi Sbu, Instalasi Infrastruktur, Peralatan Industri Pertambangan, Proyek Manufaktur, Kontraktor Manufaktur, Jasa Konstruksi In003, Peralatan Tambang, Instalasi Peralatan Manufaktur, Konstruksi Peralatan Pertambangan, Infrastruktur Tambang, Layanan Instalasi Pertambangan, Sertifikasi Konstruksi, Peralatan Industri Manufaktur, Proyek Instalasi, Kontraktor Infrastruktur, Jasa Pertambangan, Pemasangan Infrastruktur, Konstruksi Peralatan Manufaktur, Peralatan Pertambangan Berkualitas, Proyek Infrastruktur, Kontraktor Sertifikasi Sbu, Jasa Manufaktur, Pemasangan Peralatan Industri', 'name' => 'IN003 Instalasi Peralatan Infrastruktur Pertambangan dan Manufaktur' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43299', 'kode' => '43299', 'name' => 'INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA YTDL', 'slug' => '43299-instalasi-konstruksi-lainnya-ytdl', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 43291 s.d. 43294. Termasuk pemasangan dan pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur seperti loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven; pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2060,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan instalasi peralatan infrastruktur pertambangan dan seperti: loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven. Kode Subklasifikasi: IN003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2061,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik. Kode Subklasifikasi: IN010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"031","id_syarat":214,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Konstruksi Lainnya YTDL Meliputi Pemasangan dan Pemeliharaan Instalasi Fasilitas Pertambangan dan Manufaktur seperti <em>Loading and Discharging Stations, Winding Shafis, Chemical Plants, Ironfoundaies, Blast Furnaces</em> dan <em>Coke Ouen</em>; Pemasangan Instalasi Sistem Pengolahan dan Peralatan Pemurnian Air Laut, Air Payau, Air Tawar Menjadi Air Murni pada Pembangkit Listrik, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4329","judul":"Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi perlengkapan selain sistem kelistrikan, saluran air, pemanas dan pendingin ruangan atau mesin industri dalam bangunan dan struktur teknik sipil, termasuk reparasi dan perawatannya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi elevator (lift), eskalator (tangga berjalan)\n- \tInstalasi pintu putar dan pintu otomatis\n- \tInstalasi konduktor cahaya\n- \tInstalasi sistem penghisap debu\n- \tInstalasi penyekatan (insulasi) panas atau termal, tenaga atau vibrasi (getaran) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tInstalasi mesin industri, lihat 3320"},{"kode":"43299","judul":"Instalasi Konstruksi Lainnya Ytdl","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 43291 s.d. 43294. Termasuk pemasangan dan pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur seperti loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven; pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik."}]}' ) ), (int) 14 => array( 'Scope' => array( 'id' => '36', 'slug' => 'in007-instalasi-saluran-air-plambing', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN007', 'klasifikasi' => 'Instalasi Saluran Air (Plambing)', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor, dan instalasi pompa', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43221', 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '6', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/man-fixing-kitchen-sink_53876-13430.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990725.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumber-assembling-pipe_1098-17772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/handyman-helping-senior-woman-kitchen_1098-17865.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-repairing-water-heater_23-2149334230.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-men-working-together_23-2148752013.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721532.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721544.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721545.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-are-applying-seal-foam-gaskets-edgge-manhole-cover_1301913-25.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990703.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-parts-stage-are-stacked-top-each-other_179755-28482.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-is-installing-gas-boiler-pipes_191163-768.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plumbing_1018566-128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/person-fixing-leak-basement_194498-28477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/heat-recovery-recuperation-system-installation-by-professional-hvac-worker_1426-7930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-mechanic-working_23-2148480380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-working-as-plumber_23-2150746298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-blue-uniform-is-painting-faucet_1195869-11887.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-delivery-man-with-motorcyle_23-2148480319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sanitary-technician-working-with-wrench-kitchen_23-2147772255.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-fixing-kitchen-sink_53876-13430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990704.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-woman-fixing-kitchen-sink_53876-52557.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990735.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plumber-installing-new-pipes_274689-10541.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-parts-stage-are-stacked-top-each-other_179755-27632.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plumber-hands-holding-pvc-pipe-connect-drain-water_330609-1582.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-motorbike-inner-tires-patched-by-traditional-press-machine-workshop_8595-25022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/still-life-putting-up-decorative-vinyls_23-2149683449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-checking-water-supply-valveplumbing-maintenance-technicians-open-close-main-water-supply_44277-21400.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-working-as-plumber_23-2150746311.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-working-sink-with-wrench_1220445-13047.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-plumber-blue-overalls-clearing-blockage-drain_1098-17773.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990720.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/service-maintenance-worker-repairing_23-2149176720.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/barbells-gym_23-2147671885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumber-man-fixing-kitchen-sink_53876-27.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-male-plumber-makes-wiring-sewer-pipes_493343-517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record-pipeline_478515-13156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721538.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical_1018566-343.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plumbing-with-different-tools_112793-7224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/service-maintenance-worker-repairing_23-2149176719.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-repairing-water-heater_23-2149334231.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-plumber-checking-drain-pipes-home-using-pliers_1022426-16048.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-repairing-water-heater_23-2149334225.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In007, Instalasi Saluran Air Bersih, Pemasangan Pipa Air Limbah, Saluran Drainase Bangunan, Perpipaan Gedung, Pemeliharaan Instalasi Air, Perbaikan Pipa Distribusi, Water Treatment Plant, Reverse Osmosis Plumbing, Instalasi Pompa Air, Sistem Plambing Gedung, Kontraktor Pipa Air Kotor, Perencanaan Saluran Drainase, Teknik Pemasangan Pipa, Konstruksi Sistem Air Bersih, Perawatan Wtp, Instalasi Ro Bangunan, Jaringan Pipa Air, Spesialis Plumbing Konstruksi, Sertifikasi Sbu Plumbing, Proyek Instalasi Saluran Air, Sistem Distribusi Air Minum, Pemasangan Pipa Pvc, Saluran Air Limbah Domestik, Perbaikan Instalasi Pompa, Konstruksi Pipa Hdpe, Perancangan Sistem Drainase, Kontraktor Spesialis Plumbing, Pengadaan Material Pipa, Instalasi Pipa Bawah Tanah, Sistem Pengolahan Air Bersih, Teknik Pemasangan Drainase, Perawatan Saluran Air Kotor, Sertifikasi Kontraktor Plumbing, Proyek Water Treatment Plant, Pemasangan Sistem Ro, Perbaikan Jaringan Pipa, Konstruksi Instalasi Pompa, Perencanaan Sistem Plambing, Ahli Pemasangan Pipa, Pengawasan Proyek Plumbing, Instalasi Pipa Tembaga, Sistem Distribusi Air Limbah, Teknik Perawatan Wtp, Kontraktor Berpengalaman Plumbing, Perbaikan Saluran Drainase, Pemasangan Pipa Galvanis, Sertifikasi Sbu In007, Proyek Instalasi Air Bersih, Sistem Plumbing Modern, Perawatan Instalasi Reverse Osmosis, Pemasangan Pipa Stainless Steel, Konstruksi Saluran Air Hujan, Perencanaan Jaringan Pipa, Ahli Perpipaan Bangunan, Pengadaan Material Plumbing, Instalasi Sistem Pengolahan Air, Teknik Pemasangan Water Treatment, Kontraktor Berpengalaman Wtp, Perbaikan Instalasi Drainase', 'atags' => 'Instalasi Saluran Air, Jasa Plambing, Konstruksi Saluran Air, Pemasangan Pipa Air, Perbaikan Saluran Air, Kontraktor Plambing, Sistem Perpipaan Air, Perawatan Saluran Air, Instalasi Pipa Air Bersih, Pembangunan Saluran Air, Tukang Plambing Profesional, Perbaikan Kebocoran Pipa, Desain Sistem Plambing, Pemasangan Pipa Ledeng, Jasa Perpipaan Air, Instalasi Air Minum, Perbaikan Pipa Air, Konstruksi Pipa Air, Saluran Air Rumah Tangga, Sistem Distribusi Air, Pemasangan Instalasi Air, Perawatan Pipa Air, Jasa Instalasi Pipa, Saluran Air Komersial, Perencanaan Sistem Plambing, Pemasangan Saluran Pembuangan, Perbaikan Instalasi Air, Kontraktor Saluran Air, Instalasi Pipa Pvc, Sistem Penyediaan Air Bersih, Pemasangan Water Meter, Perbaikan Saluran Pembuangan, Jasa Perbaikan Plambing, Konstruksi Instalasi Air, Perawatan Sistem Plambing, Pemasangan Pipa Galvanis, Instalasi Air Panas, Perbaikan Pipa Bocor, Sistem Pengolahan Air, Pemasangan Pipa Hdpe, Jasa Konstruksi Plambing', 'name' => 'IN007 Instalasi Saluran Air (Plambing)' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43221', 'kode' => '43221', 'name' => 'INSTALASI SALURAN AIR (PLAMBING)', 'slug' => '43221-instalasi-saluran-air-plambing', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor.', 'created' => '2022-12-11 16:57:43', 'modified' => '2022-12-11 16:57:43', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2054,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor. Kode Subklasifikasi: IN007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"003","id_syarat":185,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Saluran Air (Plambing)</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4322","judul":"Instalasi Saluran Air (Plambing), Pemanas dan Pendingin","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi saluran air, sistem pemanas dan pendingin. Termasuk penambahan, alterasi, reparasi dan perawatan. \t\n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi sistem pemanas (listrik, gas dan minyak)\n- \tInstalasi tungku, menara pendingin\n- \tInstalasi pengumpul/kolektor energi matahari non elektris\n- \tInstalasi perlengkapan dan saluran ventilasi, pendinginan atau pendingin ruangan\n- Instalasi saluran gas\n- Instalasi saluran uap\n- Instalasi sistem penyemprot api untuk kebakaran \n- \tInstalasi sistem penyemprot taman\n- Instalasi plambing (termasuk duct work) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Instalasi pemanas listrik (electric baseboard heating), lihat 4321"},{"kode":"43221","judul":"Instalasi Saluran Air (Plambing)","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor. "}]}' ) ), (int) 15 => array( 'Scope' => array( 'id' => '39', 'slug' => 'in011-instalasi-sinyal-dan-rambu-rambu-jalan-raya', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN011', 'klasifikasi' => 'Instalasi Sinyal dan Rambu-rambu Jalan Raya', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya. Termasuk pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka jalan, marka jembatan, termasuk reflector, deliniator, papan penunjuk jalan, patok pengarah, patok kilometer, patok hektometer, kerb pracetak, median beton, guardrail, dan perlengkapan lainnya yang sejenis.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => null, 'gfx' => '11', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/man-looking-street-clock_23-2147932424.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/30-speed-limit-sign-city-street-cycle-lane-with-green-trees_23-2148139961.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/road-city-view_1417-1480.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pedestrians-warning-sign-against-construction-site_23-2148139987.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-light-city-streets_23-2149092109.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-looking-street-clock_23-2147932424.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-older-man-crossing-street-while-listening-music-headphones_23-2148991121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-convex-mirror-corner-street_1373-219.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/triangular-bicycle-warning-sign-square-pedestrian-crossing-road-sign-city_23-2148139940.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/road-sign-by-street-against-sky_1048944-21027477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/still-life-paper-urban-transport-assortment_23-2149003903.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-sign-goes-straight-traffic-sign_1150-20146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/green-traffic-light-intersection_53876-153444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-electric-bicycle-city_23-2149026615.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-exterior-urban-view_23-2149092133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-riding-bicycle-city-taking-selfie-with-smartphone_23-2149026590.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/small-people-small-people-walk-many-streets_1150-20158.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/street-railroad-crossing-sign-city-against-cloudy-sky_1048944-21048483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/belgrade-serbia-april-28-2024-37th-comtrade-belgrade-marathon-top-view-athletes-running_618068-2543.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/red-people-stay-near-pedestrian-crossing-red-traffic-light_183314-6104.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/empty-curved-road_107420-95914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/boy-driving-quad-bike-four-wheel-cycle-car-spring-brightly-morning-sunny-day_399963-8077.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-light-city-streets_23-2149092106.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-pedestrians-warning-sign-with-30-speed-limit-sign-against-green-tree-blue-sky_23-2148139960.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/red-prohibition-signal-traffic-light-background-highrise-buildings_163132-1056.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-lights-sky-before-sunset_181624-20885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/busy-crosswalk-city-with-traffic_23-2148757077.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-light-city-streets_23-2149092111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-small-cars-model-road-traffic-conception_1150-20157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/traffic-light-signal-road-markings-pass-either-side_35148-514.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cluster-street-signs-road-markings-entrance-loop_181624-41129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/semaphore_21730-8740.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-man-against-sky_1048944-6423612.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215164.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cross-road-sign-symbol_1150-18038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotroad-worker-installing-new-traffic-signalquot_1280275-353753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/traffic-light_44527-79.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/traffic-light-with-pedestrian-crossing-sign-is-city-intersection_457211-16177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/red-traffic-light-signal-moving-vehicles_598320-3357.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/text-signboard-by-railroad-signal_1048944-25523327.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/traffic-light-signal-road-markings-pass-either-side_1048944-26405613.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/road-bridge-into-green-land-full-palm-trees_1353-246.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/boy-driving-quad-bike-four-wheel-cycle-car-spring-brightly-morning-sunny-day_399963-23744.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/road-sign-by-trees-street_1048944-2917192.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/blind-person-walking-through-city-with-blind-stick_23-2149275741.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-sign-symbol_1150-10858.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-asian-woman-taking-selfie_23-2149123003.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-construction-workers-are-working-street_27550-2990.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background-with-traffic-lights_23-2149394879.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi In011, Pemasangan Rambu Jalan Raya, Instalasi Sinyal Lalu Lintas, Marka Jalan Beton, Deliniator Jalan Raya, Reflector Jalan, Patok Kilometer Jalan, Pemasangan Guardrail, Kerb Pracetak Jalan, Median Beton Jalan, Papan Penunjuk Arah, Patok Hektometer Jalan, Rambu Lalu Lintas Jalan, Pemasangan Marka Jembatan, Perlengkapan Jalan Raya, Rambu Peringatan Jalan, Tanda Lalu Lintas Jalan, Pemasangan Reflector Jalan, Deliniator Beton Jalan, Patok Pengarah Jalan, Rambu Petunjuk Jalan, Instalasi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan Termoplastik, Pemasangan Median Jalan, Rambu Larangan Jalan, Tanda Pengarah Lalu Lintas, Pemasangan Patok Kilometer, Kerb Beton Jalan Raya, Guardrail Pengaman Jalan, Rambu Perintah Jalan, Instalasi Deliniator Jalan, Reflector Pemantul Jalan, Patok Hektometer Beton, Papan Informasi Jalan, Marka Jalan Cat Termoplastik, Pemasangan Kerb Pracetak, Median Pembagi Jalan, Rambu Peringatan Lalu Lintas, Tanda Petunjuk Arah Jalan, Pemasangan Reflector Pemantul, Deliniator Jalan Beton, Patok Penunjuk Jalan, Rambu Pengaturan Lalu Lintas, Instalasi Marka Jalan, Marka Jembatan Beton, Perlengkapan Keselamatan Jalan, Rambu Peringatan Konstruksi, Tanda Pengarah Jalan Raya, Pemasangan Patok Hektometer, Kerb Jalan Pracetak, Guardrail Baja Jalan, Rambu Informasi Lalu Lintas, Instalasi Papan Penunjuk, Reflector Jalan Raya, Patok Kilometer Beton, Papan Petunjuk Arah, Marka Jalan Termoplastik Panas, Pemasangan Median Beton, Rambu Larangan Lalu Lintas, Tanda Peringatan Jalan, Pemasangan Deliniator Beton', 'atags' => 'Instalasi Sinyal Jalan Raya, Rambu Lalu Lintas Konstruksi, Jasa Pemasangan Rambu Jalan, Kontraktor Sinyal Lalu Lintas, Pemasangan Rambu Peringatan, Konstruksi Rambu Jalan Tol, Instalasi Rambu Lalu Lintas, Jasa Pembuatan Rambu Jalan, Perawatan Sinyal Jalan Raya, Kontraktor Instalasi Rambu, Pemasangan Rambu Petunjuk, Rambu Konstruksi Jalan, Jasa Perbaikan Sinyal Lalu Lintas, Instalasi Rambu Peringatan Jalan, Pembuatan Rambu Lalu Lintas, Pemasangan Rambu Peringatan Jalan, Kontraktor Sinyal Jalan Raya, Jasa Instalasi Rambu Lalu Lintas, Perbaikan Rambu Jalan Tol, Konstruksi Rambu Petunjuk, Pemasangan Sinyal Lalu Lintas, Jasa Pemeliharaan Rambu Jalan, Instalasi Rambu Konstruksi, Pembuatan Sinyal Lalu Lintas, Kontraktor Pemasangan Rambu, Perawatan Rambu Jalan Raya, Jasa Kontraktor Sinyal Jalan, Pemasangan Rambu Peringatan Konstruksi, Instalasi Rambu Petunjuk Jalan, Pembuatan Rambu Peringatan Jalan, Kontraktor Perbaikan Sinyal Lalu Lintas, Jasa Pemasangan Sinyal Jalan, Perbaikan Rambu Lalu Lintas, Konstruksi Rambu Peringatan Jalan, Pemasangan Rambu Lalu Lintas Tol, Instalasi Sinyal Lalu Lintas Jalan, Jasa Pembuatan Rambu Peringatan, Kontraktor Perawatan Rambu Jalan, Pemeliharaan Sinyal Lalu Lintas, Pemasangan Rambu Petunjuk Jalan Raya', 'name' => 'IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu-rambu Jalan Raya' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 16 => array( 'Scope' => array( 'id' => '40', 'slug' => 'in012-instalasi-sinyal-dan-telekomunikasi-kereta-api', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN012', 'klasifikasi' => 'Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => null, 'gfx' => '16', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/asian-railway-engineer-inspects-train-station-engineer-working-maintenance-inspection-railway-station_697211-556.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-woman-taking-tool-filling-car-tires-with-air_23-2148150114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveler-looking-map-station-platfom_23-2148228453.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/trains-railways-transport-concept_23-2148959701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cars-city-traffic-daylight_23-2149092092.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-working-train-stationwork-together-happilyhelp-each-other-analyze-problemconsult-about-development-guidelines_44277-24310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-railway-engineer-inspects-train-station-engineer-working-maintenance-inspection-railway-station_697211-556.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/road-sunset_1048944-10435184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/train-railroad-crossing-sunny-day_1048944-3096673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-learning-ski-mountain_9354-59.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-railroad-tracks-against-sky_1048944-6541786.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/walkway-railway_1150-12644.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-with-cancer-full-shot_23-2149870340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-traveler-looking-phone_23-2148228448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/railway-tracks-there-are-freight-wagons-distance_222822-526.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveler-looking-train-station-platform_23-2148228449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/contract-mobile-towers-cloud-sky-backgruond-communications-tower-solar-panels-that-supply-electricity-local-thailand_28914-2687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-adult-engineer-wearing-medical-mask-examining-air-conditioner-while-checking-work-done-caucasian-professional-man-standing-checking-suitability-device-using-roof_161094-15904.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-witn-fast-train_23-2148959675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/couple-lifting-inside-mountain-lift-cable-cabin-with-blue-sky-background-mountains_75939-307.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cable-car-japan_1150-11091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/french-man-waiting-subway-train-using-his-smartphone_23-2149353959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-lights-sky-before-sunset_181624-20885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shipping-worker-looking-train-coming-station-organizing-goods-distribution-export_342744-776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/europeanlooking-man-sunglasses-waits-train-platform-summer-day-tallinn_652999-3546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-railway-engineer-inspects-train-station-engineer-working-maintenance-inspection-railway-station_697211-568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-traveler-waiting-train_23-2148228456.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-taking-photo-train-while-traveling_23-2147746304.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveller-woman-walking-train_23-2147770310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-part-high-voltage-electric-power-station_181624-19111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-railroader-man-worker-with-clipboard-standing-by-railroad-tracks-cargo-freight-train-background_342744-787.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pretty-woman-climbing-train_23-2147770303.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tanks-with-fuel-railway-tracks-sunset-sunset-train-station-cargo-part-station-industrial-zone-against-backdrop-mountains-fuel-wagons-cargo-transportation_537001-3472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-adult-engineer-wearing-medical-mask-examining-air-conditioner-while-checking-work-done-caucasian-professional-man-standing-checking-suitability-device-using-roof_161094-15997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-passing-railway-station-railroad-background_181624-40209.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/railway-tracks-with-freight-wagons-distance_222822-214.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asia-woman-traveller-sitting-looking-map_41418-1206.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-with-train-aerial-view_23-2148959671.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-traveling-by-train_23-2150510126.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/railroad-tracks_1048944-21948102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ropeway-jermuk-armenia-beautiful-view_220873-10711.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-ropeway-clear-sky_181624-10072.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/popular-ski-resort-bukovel-summer-ukrainian-carpathians_168527-1052.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-transport-concept-with-railroad_23-2148959669.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sideways-traveler-looking-map_23-2148228452.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-with-bicycles_23-2148959677.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-light_155003-4567.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In012, Instalasi Sinyal Kereta Api, Telekomunikasi Kereta Api, Pemasangan Sinyal Kereta Api, Pemeliharaan Sinyal Kereta Api, Perbaikan Sinyal Kereta Api, Jasa Konstruksi Telekomunikasi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Persyaratan Sbu In012, Prosedur Izin Sbu, Kontraktor Sinyal Kereta Api, Spesialisasi Instalasi Telekomunikasi, Layanan Pemasangan Sinyal, Perawatan Sistem Telekomunikasi, Perbaikan Jaringan Sinyal, Konstruksi Infrastruktur Kereta Api, Teknologi Sinyal Kereta Api, Sistem Komunikasi Kereta Api, Sertifikat Sbu Jasa Konstruksi, Ahli Instalasi Sinyal, Konsultan Telekomunikasi Kereta Api, Pengadaan Peralatan Sinyal, Standar Instalasi Telekomunikasi, Pelatihan Sbu Konstruksi, Legalitas Kontraktor Sinyal, Tender Proyek Sinyal Kereta Api, Pengawasan Instalasi Telekomunikasi, Dokumen Izin Sbu, Evaluasi Sistem Sinyal, Modernisasi Sinyal Kereta Api, Integrasi Sistem Telekomunikasi, Pengujian Sinyal Kereta Api, Manajemen Proyek Instalasi, Perencanaan Jaringan Telekomunikasi, Komponen Sinyal Kereta Api, Keamanan Sistem Telekomunikasi, Regulasi Instalasi Sinyal, Audit Sistem Sinyal, Sertifikasi Kontraktor Telekomunikasi, Pengembangan Infrastruktur Sinyal, Solusi Telekomunikasi Kereta Api, Pemasangan Kabel Sinyal, Perangkat Keras Telekomunikasi, Perizinan Proyek Kereta Api, Kualifikasi Kontraktor Sinyal, Inspeksi Instalasi Telekomunikasi, Teknologi Terkini Sinyal Kereta Api, Sistem Kontrol Sinyal, Desain Jaringan Telekomunikasi, Pengoperasian Sinyal Kereta Api, Mitigasi Risiko Instalasi, Sertifikasi Kompetensi Kontraktor, Optimalisasi Sistem Telekomunikasi, Perangkat Lunak Sinyal Kereta Api, Koordinasi Proyek Instalasi, Standar Kualitas Sinyal, Dokumentasi Proyek Telekomunikasi, Analisis Kebutuhan Sinyal, Implementasi Sistem Telekomunikasi, Peningkatan Kapasitas Sinyal', 'atags' => 'Instalasi Sinyal Kereta Api, Jasa Konstruksi Telekomunikasi, Sbu In012, Kontraktor Sinyal Kereta, Pemasangan Sinyal Rel, Sistem Telekomunikasi Kereta Api, Perawatan Sinyal Kereta, Proyek Sinyal Perkeretaapian, Spesialis Instalasi Telekomunikasi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Jaringan Telekomunikasi Kereta, Teknologi Sinyal Perlintasan, Konstruksi Jaringan Sinyal, Pengadaan Perangkat Telekomunikasi, Integrasi Sistem Sinyal, Layanan Sbu Jasa Konstruksi, Ahli Instalasi Sinyal, Perbaikan Sinyal Kereta Api, Sistem Komunikasi Kereta, Kontraktor Telekomunikasi Rel, Sertifikasi In012, Pemasangan Perangkat Telekomunikasi, Desain Sistem Sinyal Kereta, Pengujian Sinyal Perkeretaapian, Manajemen Proyek Sinyal, Pelatihan Teknisi Sinyal, Solusi Telekomunikasi Kereta Api, Pengembangan Jaringan Sinyal, Perangkat Keras Sinyal Kereta, Regulasi Instalasi Telekomunikasi, Konsultan Sinyal Perkeretaapian, Tender Proyek Sinyal Kereta, Standar Sbu Konstruksi, Sistem Pengendalian Sinyal, Modernisasi Sinyal Kereta Api, Infrastruktur Telekomunikasi Rel, Audit Sistem Sinyal, Penyedia Jasa In012, Perencanaan Jaringan Telekomunikasi, Teknologi Terkini Sinyal Kereta', 'name' => 'IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 17 => array( 'Scope' => array( 'id' => '31', 'slug' => 'in002-instalasi-telekomunikasi', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN002', 'klasifikasi' => 'Instalasi Telekomunikasi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43212', 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '8', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/cellphone-tower-with-clouds-background_1353-96.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-with-cancer-full-shot_23-2149870340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/back-view-muscular-builder-work-wear-standing-brick-wall-high-man-holding-hands-pockets-looking-down-extreme-hot-summer-day-blue-sky-high-tv-tower-background_7502-8702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-electric-linemen-working-pole_181624-46993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-builder-construction_7502-4917.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lady-safety-helmet-pointing-high-voltage-line_23-2148039989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-voltage_39730-1123.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-beautiful-sky-with-clouds-with-antenna_58702-1669.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/telecommunications-antenna-radio-television-telephone-with-cloud-blue-sky_1373-194.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower-against-blue-sky-with-clouds_41386-463.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-pointing-near-high-voltage-line_23-2148039991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-television-antenna-captured-sunny-day-with-clear-sky_181624-29079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-214987.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/spotlight-equipment-security-tower-illuminated_1323-27.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-network-engineer-working-with-wires_23-2148323457.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215042.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215201.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/signal-post-sky_1150-12609.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-engineer-uses-radio-communicate-with-teamwork-colleagues-near-telecommunication-tower_272843-5.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-ethernet-switch_23-2148323497.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technician-using-drone-inspect-cellphone-tower-showcasing-modern-methods-maintenance-monitoring_1229213-46002.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215645.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215473.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-214165.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/telecommunications-towers-against-cloudy-sky_181624-42735.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-florist-working-green-house_1303-29960.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/red-white-chimney-against-blue-sky-with-furry-clouds_88135-17634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/selective-focus-electricians-are-fixing-power-transmission-line-electricity-pole_1150-6115.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-white-scene-showcasing-life-construction-workers-site_23-2151431575.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-214092.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/machinery-sky_181624-17298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-crane-construction-site_23-2147785503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-woman-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-214194.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/2-technicians-installing-5g-antennas-rooftops-emphasizing-rapid-expansion-infrastructure-development-5g-networks_486608-797.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stairs-sky_93675-128635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cellphone-tower-with-clouds-background_1353-96.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-213928.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-business-engineer-with-tablet-medium-shot_23-2148323486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-skiers-waving-from-cable-car_181624-49693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-looking-fiber-optic-tester-medium-shot_23-2148323492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/soviet-radar-duga-3-near-chernobyl-ghost-town-ukraine_627829-11647.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215413.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technicians-performing-maintenance-work-tall-communication-tower-with-safety-gear-harnesses-cartoon-illustrations-vectors_1288601-1878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-near-high-voltage-line_23-2148039996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-light_155003-4567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-electrical-engineer-inspects-telecommunication-tower-sensor-connectors-reports-maintenance_272843-198.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-network-engineer-with-box-looking-ethernet-switches_23-2148323473.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In002, Pemasangan Instalasi Telekomunikasi, Perbaikan Instalasi Telekomunikasi, Pemeliharaan Instalasi Telekomunikasi, Antena Telekomunikasi, Sentral Telepon, Sentral Telegraf, Stasiun Pemancar Radar, Gelombang Mikro, Stasiun Bumi Kecil, Stasiun Satelit, Transmisi Telekomunikasi, Jaringan Telekomunikasi, Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Kontraktor Telekomunikasi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Instalasi Telekomunikasi, Sistem Telekomunikasi Gedung, Infrastruktur Telekomunikasi, Jaringan Fiber Optik, Pemasangan Kabel Telekomunikasi, Perawatan Jaringan Telekomunikasi, Teknisi Telekomunikasi, Proyek Instalasi Telekomunikasi, Konsultan Telekomunikasi, Perizinan Konstruksi Telekomunikasi, Pengadaan Jaringan Telekomunikasi, Desain Jaringan Telekomunikasi, Pengujian Jaringan Telekomunikasi, Integrasi Sistem Telekomunikasi, Solusi Telekomunikasi Gedung, Jaringan Nirkabel, Tower Telekomunikasi, Sistem Antena Gedung, Jaringan Komunikasi Data, Instalasi Jaringan Voip, Sistem Distribusi Sinyal, Jaringan Backbone Telekomunikasi, Sistem Grounding Telekomunikasi, Proteksi Jaringan Telekomunikasi, Kabel Coaxial Telekomunikasi, Jaringan Akses Telekomunikasi, Sistem Transmisi Digital, Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah, Jaringan Telekomunikasi Udara, Sistem Redundansi Telekomunikasi, Jaringan Seluler Dalam Gedung, Sistem Distribusi Antena Terpadu, Jaringan Telekomunikasi Fiber Optik, Pemasangan Bts Kecil, Jaringan Telekomunikasi Enterprise, Sistem Komunikasi Satelit, Jaringan Microwave Point To Point, Sistem Komunikasi Radio, Jaringan Telekomunikasi Terpadu, Sistem Keamanan Jaringan Telekomunikasi, Jaringan Telekomunikasi Berkapasitas Tinggi, Instalasi Jaringan Telekomunikasi Canggih, Sertifikasi Kompetensi Telekomunikasi, Standar Instalasi Telekomunikasi', 'atags' => 'Instalasi Telekomunikasi, Jasa Konstruksi Telekomunikasi, Sbu Jasa Konstruksi, Kontraktor Telekomunikasi, Pemasangan Jaringan Telekomunikasi, Perizinan Sbu Konstruksi, Sertifikasi Sbu In002, Proyek Instalasi Telekomunikasi, Konstruksi Menara Telekomunikasi, Jaringan Fiber Optik, Sistem Komunikasi Gedung, Perencanaan Jaringan Telekomunikasi, Maintenance Jaringan Telekomunikasi, Pengadaan Perangkat Telekomunikasi, Teknisi Telekomunikasi Bersertifikat, Layanan Instalasi Bts, Infrastruktur Telekomunikasi, Penyedia Jasa Telekomunikasi, Konstruksi Jaringan Telepon, Pengembangan Jaringan Telekomunikasi, Survey Lokasi Telekomunikasi, Perbaikan Jaringan Telekomunikasi, Instalasi Kabel Telekomunikasi, Sertifikasi Kontraktor Telekomunikasi, Sistem Transmisi Telekomunikasi, Jaringan Nirkabel Telekomunikasi, Perangkat Pendukung Telekomunikasi, Konsultan Proyek Telekomunikasi, Pengawasan Proyek Telekomunikasi, Standar Instalasi Telekomunikasi, Pengujian Jaringan Telekomunikasi, Integrasi Sistem Telekomunikasi, Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi, Perawatan Menara Telekomunikasi, Solusi Jaringan Telekomunikasi, Teknologi Terbaru Telekomunikasi, Desain Jaringan Telekomunikasi, Pelatihan Teknisi Telekomunikasi, Manajemen Proyek Telekomunikasi, Regulasi Industri Telekomunikasi', 'name' => 'IN002 Instalasi Telekomunikasi' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43212', 'kode' => '43212', 'name' => 'INSTALASI TELEKOMUNIKASI', 'slug' => '43212-instalasi-telekomunikasi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.', 'created' => '2022-12-11 16:57:43', 'modified' => '2022-12-11 16:57:43', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2049,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: IN002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"033","id_syarat":216,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Telekomunikasi</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4321","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi sistem kelistrikan pada semua jenis bangunan dan struktur teknik sipil. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi kabel listrik dan fiting\n- \tInstalasi kabel telekomunikasi\n- \tInstalasi jaringan komputer dan pemasangan kabel televisi, termasuk serat optik\n- \tInstalasi satelit\n- \tInstalasi sistem penerangan\n- \tInstalasi alarm kebakaran\n- \tInstalasi sistem alarm pencuri\n- \tInstalasi penerangan jalan dan sinyal atau rambu-rambu elektris\n- \tInstalasi penerangan landasan pesawat terbang di bandara\n- \tInstalasi penyambungan peralatan listrik dan perlengkapan rumah tangga, termasuk pemanas listrik (electric baseboard heating)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Konstruksi jaringan transmisi komunikasi dan tenaga, lihat 4220\n- Pengawasan atau pengawasan jarak jauh sistem alarm keamanan elektronik, seperti alarm kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya, lihat 8020"},{"kode":"43212","judul":"Instalasi Telekomunikasi","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil."}]}' ) ), (int) 18 => array( 'Scope' => array( 'id' => '69', 'slug' => 'ar001-jasa-arsitektural-bangunan-gedung-hunian-dan-non-hunian', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'AR001', 'klasifikasi' => 'Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Non hunian.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'kbli' => '71101', 'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '8', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/panoramic-view-cityscape-construction-site-metropolis_31965-22202.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-environment-with-grunge-aesthetic_23-2150943433.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-haunted-house-background_23-2149454739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-architectural-objects-desk_23-2148346295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-18339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/automation-modern-warehouse_103577-5834.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/set-designer-work-indoors_23-2149837022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-house-with-old-door_23-2149454780.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-background-panoramic-view_23-2148892918.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-asian-individual-architect-engineer-holding-building-scale-model-multistory-building-design-review-architectural-plans-laid-out-work-surface_1033579-183023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/paper-style-earth-globe-with-buildings_23-2149377684.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/builders-bright-orange-vests-sitting-roof-building-construction-looking-city-view-from-back_274689-14479.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/panoramic-view-cityscape-construction-site-metropolis_31965-22202.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/house-building-construction-site-with-crane-truck_293060-535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-abandoned-house-with-rotted-wood_23-2149454772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-dimensional-view-cartoon-apartment-building_52683-107559.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-standing-front-model-building_184808-7319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-with-glasses-looking-model-house_965427-3893.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-construction-worker-construction-site_41043-2265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/comic-style-scene-with-earthquake-aftermath_23-2151789107.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-21997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plasterer-renovating-indoor-walls_1150-10298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/still-life-paper-urban-transport-composition_23-2149003910.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-buildings-by-bicycle-track_53876-75101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-building-reflextions-modern-glass-building_17661-422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-plans-design-construction-model-residential-building-table_158518-32167.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-new-living-complex_23-2147694673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-building_181624-666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/facade-building-repair-is-covered-blue-protective-construction-net-czech_969147-3674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/woman-is-looking-model-building-made-wood_1320867-28685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-being-demolish-city_1048944-17004017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buildings-city_1048944-14221156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-stone-tower_23-2148252822.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661426.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-house-with-green-plants_23-2149454809.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Ar001, Jasa Arsitektural Bangunan Gedung, Hunian Dan Non Hunian, Kajian Konstruksi, Perencanaan Bangunan, Perancangan Arsitektur, Pengawasan Konstruksi, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Jasa Nasihat Arsitektural, Pradesain Arsitektural, Site Philosophy, Tujuan Pembangunan, Tinjauan Lingkungan, Analisis Iklim, Kebutuhan Hunian, Batasan Biaya Konstruksi, Analisis Pemilihan Lokasi, Penjadwalan Konstruksi, Isu Desain Konstruksi, Desain Arsitektural, Ilustrasi Konsep Desain, Siting Plan, Bentuk Bangunan, Material Konstruksi, Struktur Bangunan, Sistem Mekanikal, Biaya Konstruksi, Bangunan Hunian, Bangunan Non Hunian, Perizinan Konstruksi, Sertifikasi Sbu, Layanan Arsitek, Konsultasi Desain, Studi Kelayakan Proyek, Evaluasi Desain, Perencanaan Tata Ruang, Desain Interior, Konstruksi Gedung, Pengelolaan Proyek, Teknik Sipil, Desain Struktural, Sistem Utilitas Bangunan, Efisiensi Energi Bangunan, Standar Konstruksi, Regulasi Bangunan, Desain Eksterior, Pengendalian Biaya, Manajemen Risiko Konstruksi, Desain Berkelanjutan, Arsitektur Hijau, Bangunan Ramah Lingkungan, Teknologi Konstruksi, Material Bangunan Berkualitas, Perencanaan Anggaran, Analisis Dampak Lingkungan, Desain Fungsional, Konsep Arsitektur Modern, Solusi Desain Kreatif, Integrasi Sistem Bangunan, Optimalisasi Ruang, Desain Ergonomis, Studi Tapak, Analisis Kebutuhan Pengguna', 'atags' => 'Arsitektur Bangunan, Jasa Konstruksi Gedung, Desain Arsitektur Hunian, Kontraktor Bangunan Non Hunian, Konsultan Arsitektur, Perencanaan Konstruksi, Pembangunan Gedung Komersial, Desain Rumah Modern, Konstruksi Bangunan Bertingkat, Renovasi Gedung Perkantoran, Layanan Arsitek Profesional, Konstruksi Bangunan Publik, Desain Interior Gedung, Bangunan Hunian Mewah, Jasa Gambar Arsitektur, Konstruksi Bangunan Industri, Perancangan Struktur Bangunan, Pembangunan Ruko, Desain Fasad Gedung, Konstruksi Bangunan Kesehatan, Arsitek Berpengalaman, Jasa Perizinan Konstruksi, Bangunan Ramah Lingkungan, Desain Kantor Modern, Konstruksi Bangunan Pendidikan, Manajemen Proyek Konstruksi, Desain Bangunan Komersial, Pembangunan Apartemen, Jasa Pengawasan Konstruksi, Konstruksi Bangunan Hospitality, Desain Rumah Minimalis, Pembangunan Mall, Konstruksi Bangunan Pemerintah, Jasa Survey Konstruksi, Bangunan Hemat Energi, Desain Gedung Perkantoran, Konstruksi Bangunan Retail, Pembangunan Hotel, Jasa Perencanaan Anggaran Konstruksi, Desain Bangunan Sustainable, Konstruksi Bangunan Warehouse', 'name' => 'AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71101', 'kode' => '71101', 'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR', 'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:58:17', 'modified' => '2022-12-11 16:58:17', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 19 => array( 'Scope' => array( 'id' => '70', 'slug' => 'ar002-jasa-arsitektural-lainnya', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'AR002', 'klasifikasi' => 'Jasa Arsitektural Lainnya', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'kbli' => '71101', 'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '4', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/two-engineer-meeting-room_43289-85.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741828.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-young-couple-looking-musical-sheet-learning-play-piano_23-2148047592.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-professional-engineers_23-2147704204.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-analyzing-blueprint_23-2147839867.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/couple-take-look-their-house-plan_8595-8940.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-new-project-conference-room_23-2148746325.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-architects-standing-front-table-having-discussing-paperwork_20263-753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-professional-architects_23-2147702469.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-engineers-working-with-drafts-tablet_23-2147785606.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-examining-draft_23-2147785593.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-colleagues-with-engineer-working-against-white-background_1048944-8909565.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-professionals-broker-evaluating-property-corporate-relocation_482257-90901.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diverse-group-civil-engineer-client-working-architect-prudent_31965-515284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-corporate-engineers_23-2147704205.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-entrepreneur-working-remotely-night_23-2148499637.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15269.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-coworkers-office-with-lunch_273609-6308.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15270.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-discussing-blueprint-desk-office_1048944-12410562.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-asian-architects-discussing-about-new-project_7188-717.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-people-businessman-talking-communication-architecture-construction-building-project_10541-1705.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/problem-solving-concept-with-kids-wearing-helmets_23-2149908702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-engineers-discussing-project_23-2147704206.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-discussing-while-standing-table_1048944-4853164.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-interacting-office-work-day_23-2151625678.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-partners-hold-discussions-men-business-suits-are-talking-man-suspenders-with-beard_1157-44611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-friends-working-office_1048944-12780714.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-looking-blueprint-while-working-office_23-2148204030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-partners-hold-discussions-men-business-suits-are-talking-man-suspenders-with-beard_1157-43484.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-meeting-room_43289-85.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-table_1048944-8987690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-engineers-leaning-table_23-2147704208.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-preparing-blueprint-office_23-2147839869.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-architectural-objects-desk_23-2148346295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-working-construction-site_1048944-12354197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-man-with-helmet-pointing-something_23-2148269324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-architects-wearing-helmets_23-2147702486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-working-project_23-2147702515.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-people-with-building-project-coffee_23-2148269327.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-teams-meeting-working-together-wear-worker-helmets-hardhat-with-architectural-project-site-making-model-house-asian-industry-professional-team-modern-officexa_1070994-7899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-asian-interior-male-contractor-consult-examine-site-house-renovation-with-laptop-paper-drawingasian-engineer-designer-explain-discuss-site-constrction_609648-1144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-construction-engineers-working-outdoors-construction-site_33855-302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/confused-man-woman-looking-company-results_23-2148352764.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-man-woman-looking-company-diagram_23-2148352742.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Ar002, Jasa Arsitektural Khusus, Perencanaan Bangunan Cagar Budaya, Desain Museum Profesional, Pengawasan Konstruksi Bangunan Riset, Manajemen Penyelenggaraan Monumen, Kajian Bangunan Sipil, Perancangan Bangunan Teknologi, Layanan Arsitek Spesialis, Penyiapan Material Promosi Konstruksi, Presentasi Proyek Arsitektur, As Built Drawing Ahli, Representasi Lapangan Konstruksi, Pembuatan Manual Operasi Bangunan, Konsultasi Arsitektur Khusus, Sertifikasi Sbu Jasa Arsitektural, Perencanaan Konstruksi Bangunan Unik, Desain Bangunan Bersejarah, Pengawasan Proyek Museum, Manajemen Konstruksi Bangunan Teknologi, Kajian Kelayakan Monumen, Perancangan Struktural Bangunan Sipil, Penyedia Jasa Arsitek Berpengalaman, Penyusunan Dokumen Konstruksi, Gambar Teknis Bangunan Khusus, Supervisi Konstruksi Cagar Budaya, Koordinasi Proyek Arsitektural, Studi Kelayakan Bangunan Riset, Desain Interior Museum, Pengelolaan Proyek Konstruksi Unik, Perencanaan Tata Letak Monumen, Konsultasi Teknis Bangunan Sipil, Pembuatan Maket Arsitektur, Evaluasi Desain Bangunan Teknologi, Penyusunan Laporan Konstruksi, Audit Bangunan Cagar Budaya, Pengembangan Konsep Arsitektural, Perencanaan Anggaran Proyek Museum, Desain Fasade Bangunan Bersejarah, Pengawasan Kualitas Konstruksi, Manajemen Risiko Proyek Arsitektur, Kajian Lingkungan Bangunan Khusus, Perancangan Sistem Bangunan Teknologi, Penyediaan Tenaga Ahli Konstruksi, Verifikasi As Built Drawing, Pelatihan Operator Bangunan, Konsultasi Hukum Konstruksi, Perencanaan Keselamatan Proyek, Desain Akustik Bangunan Museum, Pengelolaan Dokumen Tender, Studi Banding Konstruksi Monumen, Perancangan Utilitas Bangunan Sipil, Penyusunan Rencana Kerja Konstruksi, Evaluasi Kinerja Proyek Arsitektur, Pengawasan Lingkungan Bangunan Riset, Manajemen Kontraktor Spesialis, Kajian Material Bangunan Cagar Budaya, Desain Ramah Lingkungan Museum, Pengendalian Biaya Proyek Konstruksi', 'atags' => 'Arsitektur Jasa Konstruksi, Jasa Arsitek Profesional, Desain Bangunan Komersial, Konstruksi Bangunan Arsitektural, Jasa Desain Rumah, Konsultan Arsitektur, Perencanaan Konstruksi Bangunan, Jasa Gambar Arsitektur, Desain Interior Eksterior, Kontraktor Arsitektur, Layanan Desain Konstruksi, Jasa Perancangan Gedung, Arsitek Bangunan Modern, Konstruksi Arsitektur Berkelanjutan, Jasa Renovasi Bangunan, Desain Struktural Bangunan, Konsultasi Proyek Konstruksi, Jasa Pengawasan Konstruksi, Arsitektur Hijau Berkelanjutan, Desain Fasade Bangunan, Jasa Konstruksi Hemat Energi, Perencanaan Tata Ruang, Jasa Konstruksi Ramah Lingkungan, Desain Bangunan Unik, Jasa Pembangunan Gedung, Arsitek Spesialis Konstruksi, Jasa Perizinan Bangunan, Desain Konstruksi Efisien, Jasa Manajemen Proyek Konstruksi, Arsitektur Bangunan Publik, Jasa Konstruksi Berkualitas, Desain Bangunan Minimalis, Konsultan Desain Arsitektur, Jasa Konstruksi Cepat, Perencanaan Desain Arsitektur, Jasa Konstruksi Terpadu, Desain Bangunan Industrial, Jasa Konstruksi Murah, Arsitek Berpengalaman, Jasa Konstruksi Turnkey, Desain Bangunan Komersial Modern', 'name' => 'AR002 Jasa Arsitektural Lainnya' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71101', 'kode' => '71101', 'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR', 'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:58:17', 'modified' => '2022-12-11 16:58:17', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 20 => array( 'Scope' => array( 'id' => '78', 'slug' => 'at007-jasa-commissioning-proses-industrial', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'AT007', 'klasifikasi' => 'Jasa Commissioning Proses Industrial', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis komponen atau bagian tertentu dari bangunan konstruksi gedung atau bangunan sipil untuk memastikan semua komponen atau bagian tertentu sesuai dengan standar, spesifikasi dan output dari bangunan konstruksi sesuai dokumen kontrak dan termasuk jasa commissioning proses industrial dan produksi pada fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71206', 'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '14', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-by-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-curcuit-mother-board-machine_609648-995.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-discussing-factory-work-with-worker_74855-16343.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineer-job-site-work-hours_23-2151589634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-by-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-curcuit-mother-board-machine_609648-915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-caucasian-engineer-professional-having-discussion-standing-consult-machine-factory-two-expert-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-2520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-industrial-workplace-workers-collaborating-hightech-factory_1249787-34395.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-computer_23-2148932662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-carpenter-explaining-design-plans-african-american-female-manager-production-facility_637285-11913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-female-factory-worker-her-male-boss-standing-industrial-machine-talking_74855-16337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/caucasian-business-man-factory-engineer-talking-shaking-hands-business-cooperation-agreement-successful-hand-shaking-after-good-deal_38052-3047.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-technician-maintenance-checking-technical-data-system-equipment-condenser-water-pump-pressure-gaugeenvironmentalist-working-water-supply_44277-28774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-engineer-apprentice-workshop-railway-engineering-facility_35752-12897.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/both-petroleum-engineer-is-mission-inspect-oil-distillation-huge-oil-refinery_159755-16544.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-woman-hardhat-using-digital-tablet-discussing-technical-task-with-coworker-modern-workshop_274679-13110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mechanics-electricians-electronics-technicians-examining-old-welding-robots-large-new-robots-stacked-industry-40-warehouse_1257429-30296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-880.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/indian-engineers-day-with-diverse-engineers-technical-equipment-engineering-concepts-india_978786-50013.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cooperation-two-asian-maintenance-engineers-men-women-inspect-relay-protection-system-with-tablet-device-control-quality-control-process-work-heavy-industry-manufacturing-factory_609648-41.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-engineer-apprentice-workshop-railway-engineering-facility_35752-12898.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/teamwork-worker-measuring-detail-with-vernier-caliper-factory-workshop_1048944-28425491.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-workers-uniform-safety-equipment-relaxing-break-drinking-coffee-talking-inside-factory_342744-92.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industry-engineer-team-worker-teaching-help-friend-operate-control-heavy-machine-factory_35752-13849.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-female-worker-explaining-design-plans-company-manager-who-is-visiting-factory-facility-coronavirus-pandemic_637285-11979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-837.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cooperation-two-asian-male-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-system-with-tablet-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-factory_609648-195.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-specialist-asian-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-arm-system-with-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-smart-factory_609648-95.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-wearing-fire-helmets-one-wearing-helmet-other-with-other-wearing-number-3-his-back_950347-41760.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-factory-workers-hardhats-overalls-walking-plant-floor-talking-carrying-toolkit-box_74855-16363.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-engineer-female-factory-employees-hardhats-walking-plant-floor-talking-man-pointing-equipment-instructing-women_74855-16405.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineer-job-site-work-hours_23-2151589633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-businesswoman-talking-worker-woodworking-industrial-facility_637285-11885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/men-working-together-factory-computer-screen_1108533-60782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-caucasian-engineer-professional-having-discussion-standing-consult-machine-factory-two-expert-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-683.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quality-control-qc-engineer-monitoring-checking-machine-system-manufacturing-factory_33799-11160.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/professional-asian-male-engineer-specialist-worker-wearing-uniform-hand-control-drilling-machine-manufacturing-factory-emgoneer-concept_609648-72.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-specialist-asian-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-arm-system-with-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-smart-factory_609648-64.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/senior-investor-visiting-factory-workshop_236854-5783.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-technician-maintenance-checking-technical-data-system-equipment-condenser-water-pump-pressure-gaugeenvironmentalist-working-water-supply_44277-28844.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-wearing-masks-medium-shot_23-2148921421.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineers-different-ethnic-backgrounds-using-laptop-platform_1291600-5055.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-technician-maintenance-checking-technical-data-system-equipment-condenser-water-pump-pressure-gaugeenvironmentalist-working-water-supply_44277-28769.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-by-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-curcuit-mother-board-machine_609648-995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-bunch-wheels_23-2148976277.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reading-manual_1098-18197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-health-measures-corona-virus-pandemic_342744-120.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi At007, Jasa Commissioning Proses Industrial, Pengujian Teknis Bangunan Konstruksi, Analisis Teknis Komponen Bangunan, Standar Konstruksi Gedung, Spesifikasi Bangunan Sipil, Output Dokumen Kontrak Konstruksi, Commissioning Fasilitas Produksi Minyak, Commissioning Fasilitas Produksi Gas, Commissioning Fasilitas Produksi Petrokimia, Commissioning Fasilitas Produksi Panas Bumi, Pengujian Komponen Bangunan, Verifikasi Standar Konstruksi, Pemeriksaan Teknis Bangunan, Sertifikasi Jasa Konstruksi, Uji Kelayakan Bangunan, Jasa Inspeksi Konstruksi, Pengawasan Teknis Proyek Konstruksi, Pengecekan Kualitas Konstruksi, Evaluasi Spesifikasi Kontrak, Pengujian Sistem Bangunan, Analisis Performa Konstruksi, Jasa Pengujian Gedung, Pengujian Bangunan Sipil, Commissioning Pabrik Minyak, Commissioning Pabrik Gas, Commissioning Pabrik Petrokimia, Commissioning Pembangkit Panas Bumi, Uji Fungsi Fasilitas Produksi, Inspeksi Teknis Industri, Sertifikasi At007 Konstruksi, Layanan Commissioning Industri, Pengujian Komponen Gedung, Pemeriksaan Standar Konstruksi, Verifikasi Dokumen Kontrak, Pengujian Sistem Mekanikal, Pengujian Sistem Elektrikal, Analisis Kesesuaian Konstruksi, Pengujian Bangunan Sebelum Serah Terima, Jasa Pengujian Pabrik, Pengujian Fasilitas Industri, Pemeriksaan Kualitas Proyek, Evaluasi Kinerja Konstruksi, Pengujian Komponen Fasilitas Produksi, Inspeksi Commissioning Industri, Pengawasan Kualitas Konstruksi, Sertifikasi Jasa Pengujian, Uji Coba Sistem Bangunan, Analisis Dokumen Proyek Konstruksi, Pengujian Komponen Mekanik, Pengujian Komponen Listrik, Verifikasi Output Konstruksi, Pemeriksaan Fasilitas Produksi, Pengujian Pabrik Minyak, Pengujian Pabrik Gas, Pengujian Pabrik Petrokimia, Pengujian Pembangkit Panas Bumi, Jasa Verifikasi Konstruksi, Uji Performa Bangunan, Inspeksi Kualitas Konstruksi, Evaluasi Dokumen Kontrak Konstruksi', 'atags' => 'Komisi Industri, Jasa Commissioning Pabrik, Konstruksi Proses Industri, Layanan Commissioning, Sbu Jasa Konstruksi, Commissioning Plant Industri, Jasa Inspeksi Industri, Perencanaan Commissioning, Pengujian Sistem Industri, Integrasi Proses Industri, Startup Plant, Verifikasi Sistem Industri, Optimasi Pabrik, Uji Coba Operasional, Sertifikasi Commissioning, Manajemen Proyek Commissioning, Jasa Engineering Industri, Pengawasan Commissioning, Kalibrasi Peralatan Industri, Pengendalian Kualitas Industri, Instalasi Sistem Industri, Pelatihan Operator Pabrik, Analisis Kinerja Pabrik, Evaluasi Sistem Industri, Jasa Konsultasi Commissioning, Perawatan Pasca-Commissioning, Dokumentasi Proses Industri, Penyesuaian Peralatan Pabrik, Pengujian Performa Mesin, Validasi Proses Produksi, Jasa Pengembangan Industri, Pengoptimalan Sistem Pabrik, Pengecekan Fasilitas Industri, Jasa Pengendalian Proyek, Pemeriksaan Keselamatan Pabrik, Jasa Pengujian Fungsional, Perbaikan Sistem Industri, Jasa Pemantauan Operasional, Sertifikasi Pabrik, Audit Kinerja Industri', 'name' => 'AT007 Jasa Commissioning Proses Industrial' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71206', 'kode' => '71206', 'name' => 'JASA COMMISSIONING PROSES INDUSTRIAL, QUALITY ASSURANCE (QA), DAN QUALITY CONTROL (QC)', 'slug' => '71206-jasa-commissioning-proses-industrial-quality-assurance-qa-dan-quality-control-qc', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan memastikan semua komponen sesuai dengan standar dan spesifikasi owner; dilakukan oleh pihak ketiga penyedia jasa comissioning; layanan analisis serta commissioning proses industrial dan produksi pada fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) yang dilakukan untuk memeriksa kandungan suatu zat secara kuantitatif dalam cuplikan yang menggunakan zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion, seperti X-Ray Fluorosence (XRF), X-Ray Diffraction (XRD), Spectrometer.', 'created' => '2022-12-11 16:58:21', 'modified' => '2022-12-11 16:58:21', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":1523,"judul_ruang_lingkup":"Seluruh","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Memenuhi standar jasa <em>commissioning</em> proses industrial, <em>Quality assurance (Qa)</em>, dan <em>Quality control (Qc)</em></p>":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Memenuhi standar jasa <em>commissioning</em> proses industrial, <em>Quality assurance (Qa)</em>, dan <em>Quality control (Qc)</em></p>":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Memenuhi standar jasa <em>commissioning</em> proses industrial, <em>Quality assurance (Qa)</em>, dan <em>Quality control (Qc)</em></p>":5,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":6,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Memenuhi standar jasa <em>commissioning</em> proses industrial, <em>Quality assurance (Qa)</em>, dan <em>Quality control (Qc)</em></p>":5,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":6,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2110,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis komponen atau bagian tertentu dari bangunan konstruksi gedung atau bangunan sipil untuk memastikan semua komponen atau bagian tertentu sesuai dengan standar, spesifikasi dan output dari bangunan konstruksi sesuai dokumen kontrak dan termasuk jasa commissioning proses industrial dan produksi pada fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi. Kode Subklasifikasi: AT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"712","judul":"Analisis dan uji teknis","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan pelaksanaan pengujian fisik, kimiawi dan analisis lain dari semua jenis barang dan bahan termasuk pengujian kinerja, kekuatan dan komposisi bahan, di bidang makanan, non makanan, pengujian dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain diantaranya. Golongan ini juga mencakup kegiatan sertifikasi produk dan operasional laboratorium kepolisian. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengujian spesimen binatang."},{"kode":"7120","judul":"Analisis dan uji teknis","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- Kegiatan uji fisik, kimia dan analisis lainnya dari semua jenis material dan produk, mencakup uji akustik dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, kegiatan pengujian dalam bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang berhubungan dengan produksi makanan, uji karakteristik fisik dan kinerja material, seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan; motor, automobil, perlengkapan elektronik dan lain-lain, uji radiografi dari las dan lipatan, analisis kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain \n- Sertifikasi produk meliputi barang konsumen, kendaraan bermotor, pesawat terbang, kontainer yang bertekanan udara, mesin nuklir dan lain-lain \n- Uji periodik mengenai keamanan jalannya kendaraan bermotor\n- Uji dengan menggunakan model atau maket (seperti pesawat terbang, kapal, bendungan dan lain-lain) \n- Operasional dari laboratorium kepolisian \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji spesimen binatang, lihat 7500\n- Uji laboratorium medis, lihat 8690"},{"kode":"71206","judul":"Jasa Commissioning Proses Industrial, Quality Assurance (QA), dan Quality Control (QC)","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan memastikan semua komponen sesuai dengan standar dan spesifikasi owner; dilakukan oleh pihak ketiga penyedia jasa comissioning; layanan analisis serta commissioning proses industrial dan produksi pada fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) yang dilakukan untuk memeriksa kandungan suatu zat secara kuantitatif dalam cuplikan yang menggunakan zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion, seperti X-Ray Fluorosence (XRF), X-Ray Diffraction (XRD), Spectrometer."}]}' ) ), (int) 21 => array( 'Scope' => array( 'id' => '71', 'slug' => 'ar003-jasa-desain-interior-pada-bangunan-gedung-dan-bangunan-sipil', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'AR003', 'klasifikasi' => 'Jasa Desain Interior pada Bangunan Gedung dan Bangunan Sipil', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait ruangan interior untuk kebutuhan fisik, estetik, dan fungsi termasuk penggambaran dekorasi interior untuk bangunan gedung dan bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'kbli' => '74120', 'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '11', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/graphic-design-color-swatches-pens-desk-architectural-drawing-with-work-tools-accessories_1421-1087.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278558.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-choosing-tags_23-2147785626.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741828.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-doing-teamwork-designing-blueprints-plan-after-analyzing-building-model-team-people-using-maquette-create-architectural-construction-urban-development-project_482257-38838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-working-together-environment-project-top-view_23-2148894088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-520362.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-coworkers-planning-together-office_23-2148339372.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-woman-holding-phone_23-2148819832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/graphic-design-color-swatches-pens-desk-architectural-drawing-with-work-tools-accessories_1421-387.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-people-are-sitting-table-with-building-background_1198230-99430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-showing-schedule-coworker_23-2147778870.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-office-desk-with-messy-workspace-laptop_23-2150282088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-people-table_1048944-20324432.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/closeup-architects-working-with-drawings-desk_1262-18413.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hands-choosing-labels_23-2147785625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-woman-her-desk-working-blueprints-business-creativity-architecture-job_482257-33113.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/background-image-architects-office-with-focus-floor-plans-copy-space_236854-44665.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-drawing-project_23-2148903493.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/overview-contemporary-designers-bending-workplace_274679-32122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-drawing-house-plan_23-2148889754.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-making-corrections-draft_23-2147785621.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-architect-analyzing-blueprints-plan-table-design-building-model-maquette-engineer-working-architectural-development-project-with-industrial-construction-tools_482257-38865.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-503889.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-engineer-design-working-blueprint_1418-1937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-colleagues-using-building-model-inspiration-design-construction-layout-man-woman-working-with-maquette-plan-blueprints-urban-structure-architectural-project_482257-33692.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-architectural-design-office_482257-10516.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workplace-draftsman_23-2147785624.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-working-discussing-data-with-laptop-blueprint-calculator_35681-234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-looking-plans-office_23-2148017111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architect-engineer-design-working-discussing-data-laptop_35681-232.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-sitting-near-model-building_23-2148039864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/design-creativity-captivating-images-that-depict-innovation-engineering-expertise-action_548188-6784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mature-architect-engineer-man-using-smartphone-discuss-information-with-younger-colleague_35681-235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/from-people-with-tablet-drafts_23-2147785603.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architectural-drawings-with-samples-materials_359031-4494.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pretty-young-tailor-working-new-order-client-her-own-fashion-collection-while-making-belt-grey-dress-by-table-studio_274679-12671.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-545840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-entrepreneur-working-remotely-night_23-2148499637.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-architect-engineer-interior-drawing-with-blueprint-tools-conference-table-office-center-construction-site_33829-148.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-designer-working-home-design_2221-3851.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architectural-plan-house-layout-tool-colors_359031-10878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-people-airport_1048944-30760341.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/from-architect-using-template-stencil_23-2147785518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-woman-designing-blueprints-plan-analyzing-building-model-team-people-working-construction-design-with-industrial-sketch-maquette-urban-project_482257-29994.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/empty-architectural-space-with-buidling-model-maquette-create-property-plan-desk-nobody-work-office-with-construction-layout-design-used-urban-development-project_482257-29904.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-looking-plans-office_23-2148017109.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-holding-patterns-close-up_23-2148903485.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/graphic-design-color-swatches-pens-desk-architectural-drawing-with-work-tools-accessories_1421-1087.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-african-american-lady-chair-near-plan-model-house-table_23-2148039921.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Ar003, Jasa Desain Interior Bangunan, Konstruksi Bangunan Gedung, Perencanaan Interior Bangunan Sipil, Pengawasan Konstruksi Interior, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Kajian Desain Interior, Perancangan Ruangan Interior, Dekorasi Interior Gedung, Fungsi Estetik Interior, Kebutuhan Fisik Interior, Layanan Usaha Konstruksi, Desain Interior Untuk Bangunan Sipil, Penyelenggaraan Konstruksi Interior, Perencanaan Dekorasi Interior, Penggambaran Desain Interior, Jasa Konstruksi Ar003, Sbu Jasa Desain Interior, Interior Bangunan Gedung, Konstruksi Ruangan Interior, Estetika Desain Interior, Perancangan Dekorasi Bangunan, Manajemen Proyek Interior, Kajian Fungsi Interior, Desain Interior Estetik, Perencanaan Fisik Interior, Pengawasan Dekorasi Interior, Layanan Perancangan Interior, Konstruksi Untuk Bangunan Sipil, Dekorasi Ruangan Gedung, Jasa Penggambaran Interior, Kebutuhan Fungsi Interior, Penyelenggaraan Dekorasi Bangunan, Sbu Konstruksi Interior, Arsitektur Interior Gedung, Perencanaan Tata Ruang Interior, Pengawasan Manajemen Konstruksi, Desain Dekorasi Sipil, Kajian Estetika Interior, Perancangan Fisik Bangunan, Jasa Manajemen Interior, Konstruksi Estetik Gedung, Interior Untuk Bangunan Sipil, Layanan Penggambaran Dekorasi, Fungsi Ruangan Interior, Penyelenggaraan Tata Ruang, Sbu Ar003 Konstruksi, Desain Bangunan Estetik, Perencanaan Konstruksi Interior, Pengawasan Dekorasi Gedung, Kajian Tata Ruang Interior, Perancangan Fungsi Bangunan, Jasa Penyelenggaraan Interior, Konstruksi Dekorasi Sipil, Estetika Ruangan Gedung, Layanan Kajian Interior, Kebutuhan Estetik Bangunan, Penyelenggaraan Fisik Interior, Sbu Jasa Ar003, Desain Interior Tata Ruang', 'atags' => 'Desain Interior Bangunan Gedung, Jasa Arsitektur Interior, Konstruksi Bangunan Sipil, Kontraktor Desain Interior, Renovasi Interior Gedung, Konsep Desain Interior, Perencanaan Interior Bangunan, Konsultan Desain Interior, Interior Bangunan Komersial, Desain Interior Rumah, Jasa Desain Interior Kantor, Interior Bangunan Publik, Material Desain Interior, Finishing Interior Gedung, Tata Ruang Interior, Desain Interior Modern, Interior Bangunan Minimalis, Jasa Desain Interior Hotel, Interior Bangunan Apartemen, Desain Interior Restoran, Interior Bangunan Mall, Jasa Desain Interior Custom, Desain Interior Ergonomis, Interior Bangunan Ramah Lingkungan, Jasa Desain Interior Mewah, Desain Interior Industrial, Interior Bangunan Tradisional, Jasa Desain Interior Eksklusif, Desain Interior Fungsional, Interior Bangunan Hemat Energi, Jasa Desain Interior Kreatif, Desain Interior Kontemporer, Interior Bangunan Sustainable, Jasa Desain Interior Profesional, Desain Interior Klasik, Interior Bangunan Futuristik, Jasa Desain Interior Komersial, Desain Interior Tropis, Interior Bangunan Elegan, Jasa Desain Interior Residential', 'name' => 'AR003 Jasa Desain Interior pada Bangunan Gedung dan Bangunan Sipil' ), 'Kbli' => array( 'id' => '74120', 'kode' => '74120', 'name' => 'AKTIVITAS DESAIN INTERIOR', 'slug' => '74120-aktivitas-desain-interior', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi Desain Interior/Desain Ruang Dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil suasana/atmosphere dengan mempertimbangkan unsur-unsur: Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, Kenyamanan, Penunjang penderita disabilitas, dan Estetika. Dalam bidang Desain Interior, selain jasa perencanaan, juga mencakup jasa survey, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior. Termasuk Desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:58:08', 'modified' => '2022-12-11 16:58:08', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2111,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait ruangan interior untuk kebutuhan fisik, estetik, dan fungsi termasuk penggambaran dekorasi interior untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AR003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"74","judul":"Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya","uraian":"Golongan pokok di sini mencakup kegiatan penyediaan jasa ilmu pengetahuan dan teknisi profesional (kecuali kegiatan hukum dan akuntansi; kegiatan arsitek dan teknik sipil; uji dan analisis secara teknis; manajemen dan kegiatan konsultasi manajemen; penelitian dan pengembangan serta kegiatan periklanan). Kegiatan penulis untuk semua subyek mencakup penulis fiksi, teknis dan lain-lain diklasifikasikan dalam golongan 900."},{"kode":"741","judul":"Aktivitas Desain Khusus","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan desain industri, desain interior, desain komunikasi visual/desain grafis, dan desain konten kreatif. Termasuk kegiatan jasa pesanan dan/atau atas inisiatif kreasi sendiri."},{"kode":"7412","judul":"Aktivitas Desain Interior","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi desain interior/desain ruang dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil suasana/atmosphere dengan mempertimbangkan unsur-unsur: keamanan, kesehatan, keselamatan, kenyamanan, penunjang penderita disabilitas, dan estetika. \n\nDalam bidang desain interior, selain jasa perencanaan, juga mencakup jasa survey, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior. Termasuk Desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya."},{"kode":"74120","judul":"Aktivitas Desain Interior","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi Desain Interior/Desain Ruang Dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil suasana/atmosphere dengan mempertimbangkan unsur-unsur: Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, Kenyamanan, Penunjang penderita disabilitas, dan Estetika. Dalam bidang Desain Interior, selain jasa perencanaan, juga mencakup jasa survey, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior. Termasuk Desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 22 => array( 'Scope' => array( 'id' => '80', 'slug' => 'it002-jasa-konsultansi-ilmiah-dan-teknis-bawah-tanah', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IT002', 'klasifikasi' => 'Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk didalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '4', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/man-woman-workers-helmets-sign-document-against-background-construction-equipment-quarry_533998-2435.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-guy-working-about-project-construction-site_53876-30161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardener-reading_23-2148013517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mining-engineers-discussing-working-documentation-outdoor-mining-site_533998-5272.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-woman-workers-helmets-sign-document-against-background-construction-equipment-quarry_533998-2435.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builders-discussing-drafts_23-2147785492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-male-builder-with-tea-sandwich-talking-female-colleague-lunch-break_274679-21846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-discussing-project-building-outdoors_706756-4326.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mining-engineers-discussing-working-documentation-outdoor-mining-site_533998-5273.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-engineer-architect-looking-clipboard_23-2148233774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-exercising-with-hula-hoop-circle_23-2149306284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/geologist-surveying-mineexplorers-collect-soil-samples-look-minerals_44277-26403.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-working-train-stationwork-together-happilyhelp-each-other-analyze-problemconsult-about-development-guidelines_44277-17961.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500839.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/signing-document_1098-14224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-engineer-discussion-brainstorming-construction-concept_53876-26411.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-helmets-looking-plans_23-2147785486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500806.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-paleontologists-extract-fossilized-bone-from-ground-desert-focus-close-researcher_533998-3980.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-working-with-arms-raised_1048944-22329890.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/miners-using-computer-excavation-site_236854-8256.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-female-geologists-discuss-record-data-against-background-rock_533998-2424.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/discussing-construction-process_1098-21104.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kids-having-fun-as-boy-scouts_23-2149657017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-discussing-plan-high-angle_23-2149352224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-lunch-break_236854-134.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-smiley-engineers-with-tablet_23-2149353984.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-with-cottage-plan-construction_494741-56305.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/site-engineer-construction-site_53876-42833.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-from-archeological-site-with-ancient-remains-discoveries_23-2151786781.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-working-train-stationwork-together-happilyhelp-each-other-analyze-problemconsult-about-development-guidelines_44277-15196.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gold-miners-inspecting-worksite_236854-8245.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-female-geologists-discuss-record-data-against-background-rock_533998-2425.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-geologists-conducting-field-survey_1271419-20270.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-taking-photos-while-his-girlfriend-is-checking-map_23-2148714909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-are-working-pipe-that-has-hole-it_657790-13604.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/development-teamwork-people-concept-close-up-builders-hardhats-high-visible-vests_706756-2478.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/white-collar-workers-works-building-site_1398-1737.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi It002, Jasa Konsultansi Ilmiah Bawah Tanah, Survei Formasi Bawah Permukaan, Analisis Data Bawah Tanah, Metode Survei Seismograf, Pengukuran Gravimeter Bawah Tanah, Survei Magnetometer Bawah Permukaan, Teknik Survei Bawah Tanah, Konsultasi Teknis Bawah Tanah, Jasa Analisis Geofisika, Survei Geoteknik Bawah Tanah, Eksplorasi Bawah Permukaan Bumi, Metode Pengukuran Bawah Tanah, Survei Geologi Bawah Permukaan, Analisis Struktur Bawah Tanah, Jasa Pemetaan Bawah Permukaan, Survei Hidrogeologi Bawah Tanah, Teknik Eksplorasi Seismik, Konsultansi Teknik Geofisika, Metode Penginderaan Bawah Tanah, Survei Resistivitas Bawah Permukaan, Analisis Data Geoteknik, Jasa Pengeboran Eksplorasi, Survei Geofisika Terpadu, Metode Pemantauan Bawah Tanah, Konsultansi Survei Geologi, Teknik Pengukuran Gravitasi, Jasa Evaluasi Formasi Batuan, Survei Elektromagnetik Bawah Tanah, Analisis Risiko Geoteknik, Metode Eksplorasi Geofisika, Konsultansi Teknik Seismik, Survei Georadar Bawah Permukaan, Jasa Interpretasi Data Bawah Tanah, Teknik Pemetaan Geologi, Survei Getaran Bawah Tanah, Analisis Stabilitas Lereng Bawah Permukaan, Metode Pengujian Tanah Dalam, Konsultansi Hidrogeologi, Survei Mikrogravimetri Bawah Tanah, Jasa Perencanaan Eksplorasi, Teknik Analisis Core Sample, Survei Termal Bawah Permukaan, Analisis Potensi Air Tanah, Metode Pemodelan Geofisika, Konsultansi Geoteknik Terpadu, Survei Sonik Bawah Tanah, Jasa Pengolahan Data Seismik, Teknik Evaluasi Risiko Bawah Permukaan, Survei Elektrikal Bawah Tanah, Analisis Karakteristik Batuan, Metode Pengeboran Investigasi, Konsultansi Survei Hidrologi, Survei Geokimia Bawah Permukaan, Jasa Pemantauan Deformasi Tanah, Teknik Analisis Lapisan Bumi, Survei Akustik Bawah Tanah, Analisis Dampak Lingkungan Bawah Permukaan, Metode Perekaman Data Geofisika, Konsultansi Eksplorasi Mineral', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi, It002 Jasa Konsultansi Ilmiah, Jasa Konsultansi Teknis, Jasa Bawah Tanah, Konsultansi Teknis Bawah Tanah, Konsultansi Ilmiah Bawah Tanah, Konstruksi Bawah Tanah, Jasa Konstruksi Teknis, Jasa Konstruksi Ilmiah, Layanan Konstruksi Bawah Tanah, Konsultan Teknis Konstruksi, Konsultan Ilmiah Konstruksi, Jasa Survey Bawah Tanah, Perencanaan Konstruksi Bawah Tanah, Desain Konstruksi Bawah Tanah, Proyek Bawah Tanah, Solusi Konstruksi Bawah Tanah, Teknologi Konstruksi Bawah Tanah, Manajemen Proyek Bawah Tanah, Analisis Teknis Bawah Tanah, Riset Ilmiah Bawah Tanah, Studi Kelayakan Bawah Tanah, Pengawasan Konstruksi Bawah Tanah, Evaluasi Teknis Bawah Tanah, Rekomendasi Ilmiah Bawah Tanah, Sistem Drainase Bawah Tanah, Infrastruktur Bawah Tanah, Pemetaan Bawah Tanah, Geoteknik Bawah Tanah, Pengujian Material Bawah Tanah, Perkuatan Struktur Bawah Tanah, Mitigasi Risiko Bawah Tanah, Desain Terowongan, Pembangunan Terowongan, Jasa Geologi Teknik, Investigasi Tanah Bawah Tanah, Pemodelan Bawah Tanah, Pengendalian Kualitas Bawah Tanah, Perizinan Konstruksi Bawah Tanah, Pelatihan Konstruksi Bawah Tanah', 'name' => 'IT002 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 23 => array( 'Scope' => array( 'id' => '84', 'slug' => 'it007-jasa-konsultansi-ilmiah-dan-teknis-hidrolika-hidrologi-dan-oceanography', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IT007', 'klasifikasi' => 'Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, danau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '4', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/medium-shot-engineers-wearing-helmets_23-2149354030.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27014.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24637.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23162.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-wearing-helmets_23-2149354030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-23472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/unrecognizable-ecologist-standing-where-sewage-waste-water-meets-river-taking-samples-determine-level-contamination-pollution_342744-950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-middle-age-friends-spending-time-together_23-2149284840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-standing-checking-beside-working-oil-pumps_1150-19215.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/petroleum-engineer-inspecting-pump-jack-oil-field_651396-2144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-asian-technician-man-colleague-safety-uniform-checking-operation-sun-photovoltaic-solar-panel-use-laptop-computer-while-working-solar-farm_1150-57234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-male-builder-with-tea-sandwich-talking-female-colleague-lunch-break_274679-21846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23163.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27789.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-hanging-out-jetty_23-2150514729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-giving-note-another-worker_53876-46951.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500806.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-women-having-fun-together_23-2148941136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-construction-worker-standing-rooftops-high-silos-storage-tanks-working-tablet-computer_342744-441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-consult-with-workers-working-oil-pumps-with-sky_1150-19222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-construction-workers-with-tablet_23-2148921391.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-smiley-engineers-holding-plan_23-2149353975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-wearing-helmet_23-2149354029.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water_44277-23867.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-discussing-plan-high-angle_23-2149352224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154425.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/medium-shot-engineer-wearing-safety-helmet-outdoors_23-2149354023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589601.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineer-wearing-protective-equipment-carefully-collects-water-samples_941742-8492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-18136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-22935.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27024.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-looking-river_23-2149882323.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi It007, Konsultansi Ilmiah Hidrolika, Survei Teknis Hidrologi, Analisis Oceanography, Rekayasa Sipil Sumber Daya Air, Konstruksi Bendungan, Pembangunan Bendung, Perkuatan Tebing Sungai, Tanggul Banjir, Prasarana Pengendali Banjir, Desain Check Dam, Konstruksi Sabo Dam, Pengelolaan Air Baku, Eksplorasi Air Tanah, Jaringan Irigasi Modern, Pengembangan Rawa, Budidaya Tambak, Sistem Drainase Perkotaan, Pembangunan Embung, Restorasi Danau, Pengelolaan Situ, Kolam Retensi, Pintu Air Otomatis, Talang Hidrolik, Kanal Irigasi, Tanggul Sungai, Krib Penahan Sedimentasi, Pengamanan Pantai, Konstruksi Dermaga, Prasarana Pelabuhan, Pengerukan Sungai, Revitalisasi Pelabuhan, Pengelolaan Rawa, Konservasi Danau, Alur Pelayaran Sungai, Kanal Transportasi, Studi Kelayakan Hidrologi, Pemodelan Hidrolika, Analisis Dampak Oceanography, Perencanaan Sumber Daya Air, Mitigasi Banjir, Sistem Pengendalian Erosi, Manajemen Daerah Aliran Sungai, Teknologi Irigasi Cerdas, Rehabilitasi Tambak, Desain Drainase Berkelanjutan, Optimasi Embung, Pengendalian Sedimentasi Danau, Pemeliharaan Situ, Kolam Penampungan Banjir, Pintu Air Pintar, Talang Overflow, Kanal Banjir, Perbaikan Tanggul, Krib Pengarah Arus, Proteksi Pantai Dari Abrasi, Dermaga Terapung, Peningkatan Kapasitas Pelabuhan, Operasi Pengerukan, Pengembangan Pelabuhan Perikanan, Restorasi Ekosistem Rawa, Pengayaan Habitat Danau, Navigasi Alur Sungai, Kanal Penghubung Danau', 'atags' => 'Konsultasi Hidrolika, Jasa Hidrologi, Oceanografi Teknis, Konsultasi Ilmiah Hidrolika, Analisis Hidrologi, Studi Oceanografi, Konsultan Teknis Hidraulik, Penelitian Hidrologi, Layanan Konsultasi Oceanografi, Ahli Hidrolika, Solusi Teknis Hidrologi, Analisis Dampak Oceanografi, Perencanaan Hidrolika, Survei Hidrologi, Pemodelan Oceanografi, Evaluasi Teknis Hidraulik, Manajemen Risiko Hidrologi, Konsultasi Proyek Oceanografi, Rekayasa Hidrolika, Pemantauan Hidrologi, Teknologi Oceanografi, Desain Sistem Hidraulik, Pengelolaan Sumber Daya Air, Studi Kelayakan Oceanografi, Optimasi Hidrolika, Sistem Informasi Hidrologi, Mitigasi Bencana Oceanografi, Perancangan Hidraulik, Pengukuran Hidrologi, Alat Oceanografi, Simulasi Hidrolika, Data Hidrologi, Metode Penelitian Oceanografi, Instalasi Hidraulik, Kualitas Air Hidrologi, Survei Pantai Oceanografi, Perawatan Sistem Hidrolika, Peta Hidrologi, Instrumentasi Oceanografi, Pelatihan Hidraulik', 'name' => 'IT007 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 24 => array( 'Scope' => array( 'id' => '83', 'slug' => 'it005-jasa-konsultansi-ilmiah-dan-teknis-konstruksi-sistem-kendali-lalu-lintas', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IT005', 'klasifikasi' => 'Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Konstruksi Sistem Kendali Lalu Lintas', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan survey dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalu-lintas antara lain sistem kendali lalu-lintas untuk transportasi darat, udara dan laut.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '14', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/builders-discussing-drafts_23-2147785492.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-businessman-working-talking-phone_23-2147650216.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiley-businessman-talking-phone_23-2147650217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-helmets-looking-plans_23-2147785486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-asian-architects-discussing-about-new-project_7188-717.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589603.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-engineer-architect-looking-clipboard_23-2148233774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-working-ecological-solar-cell-farm_336744-1903.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/draftsmen-discussing-blueprints_23-2147785483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-female-male-architect-wearing-hard-hat-looking-clipboard_23-2148203935.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-working-construction-site_1048944-12354197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-holding-tablet-work-road-construction-construction-engineering-use-white-tablet-application-working-building-estate-architecture_10541-2009.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-two-civil-engineers-using-theodolites-measuring-land-coordinates-standing-outdoor-theodolites-road-construction-site_140555-1074.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-man-with-helmet-pointing-something_23-2148269324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-working-construction-site_35752-946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-people-working-construction_23-2150772878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863812.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-construction-engineer-writing_23-2148233751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-looking-drafts_23-2147785485.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-civil-engineer-survey-engineer-measuring-with-theodolite-theodolite-is-used-measure-land-coordinates-outdoor-handshake-is-welcomed-road-construction-sites_140555-1077.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-wear-face-mask-using-tablet-work-outdoor-site-survey_10541-3554.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-men-with-safety-vests-shaking-hands_23-2148269358.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/warehouse-management-software-application-computer-real-time-monitoring_31965-19808.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/teen-boy-using-smartphone-device-online-network-technology-internet-man-use-mobile-public-park_42100-120.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-according-road-conditions-have-barriers_1150-24316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-park_1048944-24768204.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-engineer-with-myanmar-businessman-holding-blueprint-meeting-discussing-construction-project-city_49071-3743.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-as-engineer_23-2148836103.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-engineers-pointing-drafts_23-2147785494.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/distributing-informative-pamphlets-brochures-generative-ai_1169665-130113.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/discussing-construction-process_1098-21104.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builders-discussing-drafts_23-2147785492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-reviewing-plans_1013392-1191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-wearing-face-mask_23-2148730264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/survey-team-is-working-with-theodolite-road-construction-plans-civil-engineers-are-taking-measurements-with-surveying-tools-construction_1326977-1217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-people-businessman-talking-communication-architecture-construction-building-project_10541-1705.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-wear-face-mask-using-tablet-work-outdoor-site-survey_10541-3553.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-discussing-plan-high-angle_23-2149352224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/both-petroleum-engineer-is-mission-inspect-oil-distillation-huge-oil-refinery_159755-16511.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-as-engineer_23-2148836101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/foreman-looking-blueprint-construction-site_1357-340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-works-front-building-site_1398-1732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-with-helmets-standing-by-factory_1157-35526.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-engineer-discussion-brainstorming-construction-concept_53876-26411.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi It005, Jasa Konsultansi Ilmiah Konstruksi, Jasa Teknis Sistem Kendali Lalu Lintas, Survey Konstruksi Transportasi Darat, Analisis Sistem Kendali Transportasi Udara, Konsultansi Teknis Transportasi Laut, Perizinan Sbu Jasa Konstruksi, Sertifikasi Sbu It005, Konsultansi Teknik Lalu Lintas, Studi Kelayakan Sistem Kendali, Perencanaan Sistem Transportasi Darat, Desain Kendali Lalu Lintas Udara, Evaluasi Konstruksi Transportasi Laut, Pengawasan Proyek Sistem Kendali, Audit Teknis Konstruksi Lalu Lintas, Pelaporan Survey Konstruksi, Analisis Dampak Lalu Lintas, Rekomendasi Teknis Sistem Transportasi, Feasibility Study Kendali Lalu Lintas, Perancangan Sistem Sinyal Lalu Lintas, Implementasi Teknologi Kendali Transportasi, Pengujian Sistem Kendali Darat, Sertifikasi Konsultansi Konstruksi, Pelatihan Teknis Sistem Lalu Lintas, Manajemen Proyek Kendali Transportasi, Pemetaan Kebutuhan Konstruksi Lalu Lintas, Optimasi Sistem Kendali Udara, Standar Teknis Konstruksi Laut, Regulasi Sbu Jasa Konsultansi, Penilaian Risiko Sistem Transportasi, Perbaikan Sistem Kendali Lalu Lintas, Integrasi Teknologi Kendali Darat, Verifikasi Desain Transportasi Udara, Validasi Sistem Kendali Laut, Kajian Lingkungan Konstruksi Lalu Lintas, Penyusunan Dokumen Teknis Transportasi, Pengembangan Sistem Kendali Cerdas, Monitoring Konstruksi Lalu Lintas Darat, Evaluasi Kinerja Sistem Transportasi, Perencanaan Tata Letak Kendali Udara, Analisis Biaya Konstruksi Laut, Konsultasi Hukum Sbu Konstruksi, Penyelesaian Masalah Sistem Kendali, Inovasi Teknologi Lalu Lintas, Perancangan Infrastruktur Transportasi, Pengendalian Proyek Konstruksi Lalu Lintas, Studi Banding Sistem Kendali, Penerapan Standar Konstruksi Transportasi, Pengelolaan Data Teknis Lalu Lintas, Peningkatan Kapasitas Sistem Kendali, Perancangan Prototipe Transportasi Darat, Pengujian Lapangan Kendali Udara, Sertifikasi Iso Untuk Konstruksi Laut, Analisis Ergonomi Sistem Lalu Lintas, Perencanaan Anggaran Transportasi, Desain Ramah Lingkungan Kendali, Pelibatan Stakeholder Konstruksi, Mitigasi Risiko Sistem Transportasi, Pengembangan Sdm Konsultansi Teknis', 'atags' => 'Konsultasi Konstruksi, Jasa Ilmiah Teknik, Sistem Kendali Lalu Lintas, Sbu Konstruksi It005, Perencanaan Sistem Lalu Lintas, Konsultan Teknik Konstruksi, Desain Sistem Kendali, Analisis Lalu Lintas, Rekayasa Lalu Lintas, Solusi Kendali Lalu Lintas, Teknologi Konstruksi Lalu Lintas, Studi Kelayakan Lalu Lintas, Perancangan Sistem Transportasi, Manajemen Lalu Lintas, Pengembangan Infrastruktur Lalu Lintas, Evaluasi Sistem Kendali, Konsultansi Teknis Konstruksi, Pengawasan Proyek Lalu Lintas, Pemasangan Sistem Kendali, Integrasi Sistem Lalu Lintas, Audit Lalu Lintas, Optimasi Sinyal Lalu Lintas, Perbaikan Sistem Transportasi, Desain Cerdas Lalu Lintas, Konsultansi Ilmiah Konstruksi, Sistem Pengaturan Lalu Lintas, Studi Lalu Lintas Perkotaan, Perangkat Kendali Lalu Lintas, Analisis Dampak Lalu Lintas, Konsultan Lalu Lintas Profesional, Implementasi Sistem Kendali, Perencanaan Transportasi Berkelanjutan, Teknologi Canggih Lalu Lintas, Solusi Konstruksi Lalu Lintas, Sistem Monitoring Lalu Lintas, Perencanaan Arus Lalu Lintas, Konsultansi Manajemen Lalu Lintas, Desain Infrastruktur Lalu Lintas, Evaluasi Kinerja Lalu Lintas, Sistem Adaptif Lalu Lintas', 'name' => 'IT005 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Konstruksi Sistem Kendali Lalu Lintas' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 25 => array( 'Scope' => array( 'id' => '81', 'slug' => 'it003-jasa-konsultansi-ilmiah-dan-teknis-permukaan-tanah-dan-pembuatan-peta', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IT003', 'klasifikasi' => 'Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '6', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/photo-portrait-two-construction-workers-safety-vests-helmets-discussing-plans-job-sit_763111-330116.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-with-compass-map_23-2147628784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-couple-pointing-map-train-tracks_23-2147637702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tourist-park_23-2147641157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-traveller-holding-map-sunglasses_23-2148588475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hands-with-magnifying-glass-reading-map_23-2147776840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-searching-route-map_23-2147654182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-travelers-with-coffee-cups_23-2148913746.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/drafting-scientific-analyses-conservation-stud-generative-ai_1198230-126482.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/archaeologist-character-illustration-flat-design-top-view-excavation-theme-cartoon-drawing-colored-pastel_1317319-16957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-engineers-discussing-environmental-plan_23-2149352226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-taking-photos-while-his-girlfriend-is-checking-map_23-2148714909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/planning-trail-running-route-mapping-sessions-ar-generative-ai_1198230-112282.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-working-elegant-cozy-office-space_23-2149548739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-hold-their-hands-map-with-coffee-cmaera-notebook_8353-1346.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-getting-ready-winter-camping_23-2149237499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-s-hand-holding-disposable-coffee-cup-searching-destination-map-while-sitting-park_23-2148203037.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-navigating-with-map-road-trip_23-2148195662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-designer-working-with-young-couple-lovely-family-professional-designer-architector-discussing-conept-future-interior-working-with-colour-palette-room-drawings-modern-office_155003-34235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/assisting-with-trail-mapping-projects-ar-generative-ai_1169651-107230.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-pointing-map-navigating_23-2147654175.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/prepare-cadastral-survey-reports-ar-generative-ai_1198283-122430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/friends-checking-map-direction_53876-927.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-friends-looking-map-together-travel_53876-52432.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/couple-pointing-map-train-tracks_23-2147637703.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/conducting-cadastral-boundary-verifications-ar-generative-ai_1198270-117600.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-young-couple-checking-map-together_23-2148691088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/landscape-architect-design-backyard-pool-plan-resort_176124-3.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-pointing-map-that-says-it_1262781-125586.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-couple-hikers-with-looking-map_24797-601.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-open-map_23-2148228509.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-people-holding-map_23-2148922102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-with-cottage-plan-construction_494741-56305.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kids-having-fun-as-boy-scouts_23-2149657017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-reading-map-table_23-2147654184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/friends-sitting-map_23-2147654151.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/conducting-ecological-impact-surveys-ar-generative-ai_1169651-118370.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveler-looking-way-map-with-compass_23-2147628785.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/couple-looking-map-close-up_23-2147637660.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-friends-checking-map-together-while-traveling-by-car_23-2148771852.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-man-holding-compass-pointing-map-grass_23-2148203007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-terrorist-planning-criminal_53876-39252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photo-portrait-two-construction-workers-safety-vests-helmets-discussing-plans-job-sit_763111-330116.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-designer-working-with-young-couple_155003-29459.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hands-pointing-map_23-2148922087.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi It003, Jasa Konsultansi Ilmiah Dan Teknis, Survei Permukaan Tanah, Pembuatan Peta, Analisis Bentuk Permukaan Bumi, Posisi Lapisan Tanah, Metode Transit Survei, Fotogrametri Untuk Pemetaan, Survei Hidrografi, Persiapan Pembuatan Peta, Topologi Udara, Pemetaan Satelit, Laser Scanning Permukaan, Kualitas Minyak Bumi, Kuantitas Minyak Bumi, Survei Muatan Kargo, Batimetri Laut, Survei Meteorologi, Oseanografi Teknis, Konsultan Geoteknik, Survei Geofisika, Pemetaan Topografi, Analisis Lapisan Bumi, Survei Geodesi, Pengukuran Tanah Profesional, Jasa Pemetaan Digital, Survei Fotogrametrik, Pemetaan Hidrologi, Survei Geologi Teknik, Analisis Data Satelit, Pemrosesan Data Lidar, Survei Kualitas Tanah, Jasa Survei Batuan, Pemetaan Kontur Tanah, Analisis Struktur Tanah, Survei Kedalaman Laut, Pemetaan Bawah Air, Konsultan Survei Udara, Jasa Pemetaan 3D, Analisis Perubahan Permukaan, Survei Stabilitas Tanah, Pemetaan Wilayah Pertambangan, Jasa Analisis Geospasial, Survei Sedimentasi, Pemetaan Daerah Rawan Bencana, Analisis Dampak Lingkungan, Survei Kelautan Profesional, Pemetaan Sumber Daya Alam, Jasa Survei Infrastruktur, Analisis Data Hidrografi, Pemetaan Garis Pantai, Survei Kualitas Air, Jasa Pemetaan Tambang, Analisis Data Batimetri, Pemetaan Daerah Aliran Sungai, Survei Geoteknik Tambang, Jasa Analisis Topografis, Pemetaan Kawasan Industri, Survei Tanah Untuk Konstruksi, Analisis Risiko Geologi, Pemetaan Zonasi Wilayah', 'atags' => 'Konsultan Konstruksi, Jasa Konsultansi Ilmiah, Jasa Teknik Permukaan Tanah, Pembuatan Peta Topografi, Survei Tanah Konstruksi, Analisis Tanah Teknik, Konsultan Geoteknik, Jasa Pemetaan Konstruksi, Studi Kelayakan Konstruksi, Perencanaan Proyek Konstruksi, Desain Teknis Konstruksi, Evaluasi Tanah Bangunan, Konsultan Pembangunan Infrastruktur, Jasa Pengujian Tanah, Survei Geologi Teknik, Perencanaan Tata Ruang, Analisis Dampak Lingkungan, Konsultan Manajemen Konstruksi, Jasa Perencanaan Drainase, Pemetaan Digital Konstruksi, Studi Tanah Prakonstruksi, Perencanaan Fondasi Bangunan, Jasa Pengawasan Konstruksi, Analisis Struktur Tanah, Konsultan Surveyor Bangunan, Jasa Perizinan Konstruksi, Pemetaan Wilayah Proyek, Evaluasi Kelayakan Lahan, Konsultan Perencanaan Jalan, Jasa Pengeboran Tanah, Analisis Kualitas Tanah, Perencanaan Sistem Utilitas, Konsultan Pengendalian Proyek, Jasa Penyelidikan Tanah, Pemetaan Kontur Tanah, Studi Geoteknik Konstruksi, Perencanaan Landscape Proyek, Konsultan Pengelolaan Risiko, Jasa Perhitungan Volume Tanah, Analisis Daya Dukung Tanah, Pemetaan 3D Konstruksi, Perencanaan Sistem Transportasi Proyek', 'name' => 'IT003 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 26 => array( 'Scope' => array( 'id' => '82', 'slug' => 'it004-jasa-konsultasi-ilmiah-dan-teknis-prasarana-dan-sarana-umum', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IT004', 'klasifikasi' => 'Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '16', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/person-working-office_23-2149229013.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-work-process-two-businessmen-discussing-project-while-sitting-desk_140725-109588.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/coworkers-discussing-job-issues_23-2147656661.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-wearing-face-mask_23-2148730264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-discussing-table_23-2148730279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/office-workers-using-finance-graphs_23-2150408662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diverse-group-civil-engineer-client-working-architect-prudent_31965-645141.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-people-working-table_1048944-28827798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-working-with-computer-man-is-looking-paper_1185498-97519.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/graphic-designer-working-meeting-with-computer-they-startup-new-project_35674-2317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-girls-talking-watching-documents_23-2147656662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-friends-working-office_1048944-12780714.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mature-architect-engineer-man-using-smartphone-discuss-information-with-younger-colleague_35681-133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-coworkers-working-together_23-2148339351.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/collaborative-work-group-marketing-experts-working-together-startup-project-sitting-table-with-sheets-paper-digital-tablet_273609-5542.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/clean-green-alternative-energy-concept-business-woman-office-building-owner-energy-engineer-plan-project-build-solar-panel-building-construction_38052-5088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/smiling-couple-carrying-blueprint-ware-wear-helmet-discussing-house-improvement-interior-design-plan-concept-interior-design-specialist_1209554-4579.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photo-is-must-everyday-work-best-wonderful-photo_1120246-3333.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-showing-blueprint-his-colleagues_23-2147839899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workplace-violence-taking-place-colleagues_23-2149361878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-business-partners-reviewing-documentation-office_1098-19162.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gynecologist-evaluating-pregnancy-with-patient_23-2149353046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-coworkers-discussing-new-ideas-brainstorming-together-looking-new-project-document_1150-3066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-social-distancing-work_23-2148862109.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-executives-working-out-business-strategy-period_1098-19136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-businessman-businesswoman-discussing-project-diary-looking-each-other_23-2148087178.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-business-man-woman_23-2148730236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-team-work-process-colleagues-having-business-negotiations_140725-109484.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-two-skillful-architects-young-man-elderly-woman-developing-new-residential-housing-project-working-generic-computer-office-using-cad-program-man-pointing-screen-with-pencil_344912-33.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-partner-team-learn-talk-with-house-plan-project-blueprint-graph-yellow-helmet-engineering-construction-tools-table-work_39768-9247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/teamwork-with-laptop_1150-84.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-meeting_1286777-13899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-water-resource-managers-collaborating-with-generative-ai_1198283-93664.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-discussing-data-tablet_23-2147785035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-working-together-office_928131-3832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-financial-department-discussing-development-strategy_1098-19154.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-architects-drawing-blueprint-desk-office_1048944-19144959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-office_23-2149229013.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workplace-violence-taking-place-colleagues_23-2149361877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/coworking-conference-business-team-meeting-present_1423-2420.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-business-man-woman_23-2148730238.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15263.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-business-concept-with-business-partners_23-2149268062.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi It004, Jasa Konsultasi Ilmiah Dan Teknis, Prasarana Dan Sarana Umum, Layanan Survei Infrastruktur, Analisis Fasilitator Prasarana, Konsultasi Sarana Air Minum, Pengolahan Air Limbah, Perencanaan Rumah Swadaya, Pembangunan Jalan Lingkungan, Konsultasi Teknis Infrastruktur, Studi Kelayakan Prasarana, Perencanaan Sistem Air Bersih, Desain Jaringan Air Limbah, Konstruksi Sarana Umum, Konsultan Teknik Lingkungan, Survei Kebutuhan Infrastruktur, Analisis Teknis Prasarana, Perancangan Fasilitas Umum, Manajemen Proyek Sarana Umum, Evaluasi Sistem Air Minum, Solusi Teknis Air Limbah, Pembangunan Berkelanjutan, Perencanaan Tata Ruang Lingkungan, Konsultasi Konstruksi Berwawasan Lingkungan, Teknik Perbaikan Jalan, Pengembangan Prasarana Permukiman, Konsultasi Perumahan Swadaya, Studi Dampak Lingkungan Infrastruktur, Perencanaan Drainase Lingkungan, Desain Infrastruktur Berkelanjutan, Manajemen Proyek Air Minum, Teknologi Pengolahan Limbah, Perencanaan Sistem Sanitasi, Konsultasi Pembangunan Jalan, Survei Kualitas Air Minum, Analisis Kebutuhan Sarana Umum, Perancangan Sistem Pengelolaan Air, Konsultasi Tata Kelola Prasarana, Teknik Konstruksi Ramah Lingkungan, Evaluasi Proyek Infrastruktur, Perencanaan Sistem Penyediaan Air, Desain Fasilitas Publik, Konsultasi Pengembangan Permukiman, Studi Optimasi Prasarana, Perencanaan Sistem Pengolahan Limbah, Manajemen Konstruksi Sarana Umum, Analisis Desain Jalan Lingkungan, Konsultasi Perbaikan Infrastruktur, Teknik Survei Geoteknik, Perencanaan Sistem Distribusi Air, Desain Bangunan Ramah Lingkungan, Konsultasi Pengendalian Limbah, Studi Kelayakan Sarana Umum, Perencanaan Jaringan Drainase, Analisis Konstruksi Berkelanjutan, Konsultasi Pengelolaan Air Bersih, Teknik Perencanaan Permukiman, Evaluasi Sistem Prasarana, Desain Infrastruktur Hemat Energi, Konsultasi Pembangunan Berkelanjutan, Studi Teknis Sarana Air Minum', 'atags' => 'Konsultasi Konstruksi, Jasa Teknik Sipil, Konsultan Infrastruktur, Perencanaan Prasarana Umum, Desain Sarana Publik, Studi Kelayakan Konstruksi, Manajemen Proyek Infrastruktur, Perencanaan Jalan Umum, Konsultasi Teknis Bangunan, Analisis Struktur Konstruksi, Pengawasan Proyek Sipil, Perencanaan Drainase Perkotaan, Desain Jembatan, Konsultasi Tata Ruang, Perencanaan Fasilitas Umum, Kajian Lingkungan Konstruksi, Rekayasa Lalu Lintas, Perencanaan Sistem Air Bersih, Konsultan Gedung Publik, Evaluasi Teknis Konstruksi, Perancangan Utilitas Kota, Studi Dampak Lingkungan, Perencanaan Jaringan Listrik, Konsultasi Geoteknik, Desain Bandara, Manajemen Konstruksi Prasarana, Perencanaan Transportasi Umum, Analisis Risiko Proyek, Konsultan Jalan Tol, Perencanaan Sistem Pengolahan Air, Desain Pelabuhan, Kajian Teknis Bangunan, Perencanaan Jaringan Telekomunikasi, Konsultasi Struktur Beton, Evaluasi Proyek Infrastruktur, Perancangan Sistem Irigasi, Studi Kelayakan Jalan, Konsultan Bandara, Perencanaan Fasilitas Kesehatan, Desain Terminal Bus, Analisis Fondasi Konstruksi', 'name' => 'IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 27 => array( 'Scope' => array( 'id' => '90', 'slug' => 'rt001-jasa-pelayanan-studi-investasi-infrastruktur', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'RT001', 'klasifikasi' => 'Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait: 1. Kajian awal prastudi kelayakan; 2. Kajian akhir prastudi kelayakan; 3. Perencanaan proyek investasi infrastruktur; 4. Perancangan proyek investasi infrastruktur; 5. Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur; 6. Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi; 7. Pemantauan pelaksanaan proyek prakonstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan 8. Penilaian pengalihan aset', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:26', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:26', 'kbli' => '70209', 'mklasifikasi' => 'REKAYASA TERPADU', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/professional-architects-looking-plan_23-2147702511.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-woman-working-office-desktop_23-2148194690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-people-planning-trip_23-2149048021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-construction-engineers-working-outdoors-construction-site_33855-302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-hd-image_1012565-86152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-diverse-analyst-team-analyzing-financial-data-meticulous_31965-306507.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-working-discussing-data-laptop-architectural-project-office_35681-228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/boss-explaining-something-his-secretary-while-coming-back-from-work_1150-2996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-business-executives-discussing-business-plan-office_23-2148087279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-reading-text-message_274689-2298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businessman-office-talking-phone_273609-5119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-discussing-new-project-office-looking-blueprint_20263-755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-professional-architects_23-2147702469.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-studying-plan-with-mockup_23-2148252110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-architects-wearing-helmets_23-2147702486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-designer-working-with-young-couple-lovely-family-professional-designer-architector-discussing-conept-future-interior-working-with-colour-palette-room-drawings-modern-office_155003-34234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-male-asian-architect-using-ruler-measure-house-model-length-while-young-beautiful-caucasian-colleague-using-laptop-analyzed-data-meeting-table-with-house-model-immaculate_31965-253301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-people-planning-trip-with-map_23-2149048022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589603.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-new-project-conference-room_23-2148746325.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-architector-working-construction-project_151013-59026.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-engineer-discussion-brainstorming-construction-concept_53876-26411.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sun-shining-architects-wearing-helmets_23-2147702489.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-planner-working-drawings-construction-plans-table_24899-727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/teamwork-engineers_112793-2077.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-table_1048944-8987690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-plans-near-laptop_23-2147785636.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/midsection-design-professionals-brainstorming-office_1048944-21056273.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-working-blueprint-table-office_1048944-27418027.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/co-working-managers_1098-16287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-coworkers-working-together_23-2148339351.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/office-workers-using-finance-graphs_23-2150408662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mature-architect-engineer-man-using-smartphone-discuss-information-with-younger-colleague_35681-239.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-people-businessman-talking-communication-architecture-construction-building-project_10541-1705.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mature-architect-engineer-man-using-smartphone-discuss-information-with-younger-colleague_35681-133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gynecologist-evaluating-pregnancy-with-patient_23-2149353046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-colleagues-discussing-data-working-tablet-laptop-with-architectural-project-construction-site-desk-officexa_1070994-6816.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businessmen-analyzing-business-plan-tablet_23-2148252119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-coworkers-discussing-new-ideas-brainstorming-together-looking-new-project-document_1150-3066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/professional-architects-looking-plan_23-2147702511.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-designer-working-with-young-couple-lovely-family-professional-designer-architector-discussing-conept-future-interior-working-with-colour-palette-room-drawings-modern-office_155003-34235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-businesspeople-hands-discussion-business-plan_23-2147923348.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rt001, Layanan Studi Investasi Infrastruktur, Kajian Awal Prastudi Kelayakan, Kajian Akhir Prastudi Kelayakan, Perencanaan Proyek Investasi Infrastruktur, Perancangan Proyek Investasi Infrastruktur, Pengawasan Pelaksanaan Proyek Investasi, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Pemantauan Pelaksanaan Proyek Prakonstruksi, Konstruksi Operasi Komersial, Berakhirnya Proyek Investasi, Penilaian Pengalihan Aset, Jasa Konsultansi Konstruksi, Studi Kelayakan Proyek Infrastruktur, Analisis Kelayakan Investasi, Perencanaan Pembangunan Infrastruktur, Desain Proyek Investasi, Supervisi Proyek Konstruksi, Manajemen Kontrak Konstruksi, Evaluasi Prakonstruksi, Monitoring Proyek Investasi, Audit Proyek Infrastruktur, Penyerahan Aset Proyek, Legalitas Sbu Konstruksi, Sertifikasi Jasa Konstruksi, Layanan Konsultasi Investasi, Perencanaan Anggaran Proyek, Feasibility Study Infrastruktur, Analisis Dampak Investasi, Perancangan Teknis Konstruksi, Pengendalian Biaya Proyek, Koordinasi Pelaksanaan Konstruksi, Evaluasi Kinerja Proyek, Laporan Kemajuan Proyek, Pengelolaan Risiko Konstruksi, Verifikasi Dokumen Proyek, Penyusunan Dokumen Tender, Evaluasi Penawaran Konstruksi, Pengawasan Kualitas Konstruksi, Manajemen Waktu Proyek, Penyelesaian Sengketa Konstruksi, Sertifikasi Penyedia Jasa, Perizinan Usaha Konstruksi, Standar Pelayanan Konstruksi, Prosedur Pengadaan Proyek, Analisis Biaya Manfaat, Dokumen Perjanjian Konstruksi, Pengelolaan Aset Infrastruktur, Transfer Kepemilikan Proyek, Audit Kinerja Kontraktor, Pengawasan Lingkungan Proyek, Studi Ekonomi Infrastruktur, Perencanaan Tata Ruang, Evaluasi Pasca Konstruksi, Laporan Akhir Proyek, Manajemen Sumber Daya, Pengendalian Jadwal Proyek, Analisis Resiko Investasi, Dokumen Pelaksanaan Konstruksi, Sertifikasi Kompetensi Kontraktor, Pengelolaan Dokumen Proyek', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi, Rt001, Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur, Konstruksi Infrastruktur, Layanan Studi Investasi, Sertifikasi Sbu, Jasa Konstruksi Terdaftar, Perizinan Konstruksi, Konsultan Infrastruktur, Studi Kelayakan Proyek, Investasi Pembangunan, Layanan Sertifikasi Konstruksi, Kontraktor Bersertifikat, Analisis Investasi Infrastruktur, Perencanaan Proyek Konstruksi, Pengembangan Infrastruktur, Jasa Konsultasi Konstruksi, Legalitas Usaha Konstruksi, Sertifikasi Badan Usaha, Proyek Infrastruktur Pemerintah, Layanan Perencanaan Investasi, Studi Teknis Konstruksi, Manajemen Proyek Infrastruktur, Penilaian Kelayakan Investasi, Penyedia Jasa Konstruksi, Peraturan Sbu Konstruksi, Sertifikasi Kontraktor, Dokumen Tender Konstruksi, Evaluasi Proyek Infrastruktur, Jasa Pengawasan Konstruksi, Perencanaan Pembangunan Infrastruktur, Analisis Risiko Investasi, Layanan Pengurusan Sbu, Rekomendasi Investasi Infrastruktur, Konsultasi Proyek Konstruksi, Persyaratan Sbu Jasa Konstruksi, Pengajuan Sertifikasi Konstruksi, Studi Ekonomi Infrastruktur, Jasa Penilaian Proyek, Prosedur Sertifikasi Rt001, Layanan Pengembangan Proyek, Audit Kelayakan Konstruksi', 'name' => 'RT001 Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur' ), 'Kbli' => array( 'id' => '70209', 'kode' => '70209', 'name' => 'AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA', 'slug' => '70209-aktivitas-konsultasi-manajemen-lainnya', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.', 'created' => '2022-12-11 16:58:17', 'modified' => '2022-12-11 16:58:17', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":1516,"judul_ruang_lingkup":"Seluruh","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menerapkan standar K3L":1,"Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat":2,"Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menerapkan standar K3L":1,"Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat":2,"Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menerapkan standar K3L":1,"Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat":2,"Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menerapkan standar K3L":1,"Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat":2,"Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"284","id_syarat":466,"uraian":"Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha sektor PUPR berupa Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur (Kode Subklasifikasi: RT001) agar mengajukan Perizinan Berusaha dengan KBLI 71102."}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"70","judul":"Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan nasihat dan bantuan untuk usaha dan organisasi lain pada persoalan manajemen, seperti rencana strategis dan organisasional, pembiayaan dan rencana keuangan, kebijakan dan tujuan pemasaran, rencana, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, jadwal produksi dan rencana pengawasan. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pengawasan unit lain dalam satu perusahaan atau enterprise, sebagai salah satu kegiatan kantor pusat."},{"kode":"702","judul":"Aktivitas konsultasi manajemen","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan nasihat, petunjuk dan bantuan operasional untuk usaha dan organisasi lain pada berbagai persoalan manajemen, penyediaan jasa bisnis ini dapat mencakup nasihat, petunjuk dan bantuan operasional untuk usaha dan layanan masyarakat atau umum pada berbagai aspek manajemen dan operasional."},{"kode":"7020","judul":"Aktivitas Konsultasi Manajemen","uraian":"Subgolongan ini mencakup penyediaan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan yang berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. \n\nPenyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan asistensi operasional suatu usaha dan pelayanan masyarakat mengenai hubungan masyarakat (public relations) dan komunikasi masyarakat atau umum, kegiatan lobi, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Rancangan dari perangkat lunak komputer untuk sistem akuntansi, lihat 6201 \n- Bantuan nasihat dan perwakilan hukum, lihat 6910\n- Aktivitas akuntansi, pembukuan dan pemeriksaan, konsultasi pajak, lihat 6920 \n- Aktivitas arsitektur, teknik mesin dan laporan teknik lainnya, lihat 7110, 7490 \n- Aktivitas periklanan, lihat 7310\n- Penelitian pemasaran dan jajak pendapat masyarakat, lihat 7320\n- Jasa konsultasi pencarian dan penempatan eksekutif, lihat 7810\n- Aktivitas konsultasi pendidikan, lihat 8550"},{"kode":"70209","judul":"Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya","uraian":"Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur."}]}' ) ), (int) 28 => array( 'Scope' => array( 'id' => '79', 'slug' => 'it001-jasa-pembuatan-prospektus-geologi-dan-geofisika', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IT001', 'klasifikasi' => 'Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '16', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/collectors-analyzing-categorizing-meteorite-finds_964444-42375.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-traveller-holding-map-sunglasses_23-2148588475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-couple-pointing-map-train-tracks_23-2147637702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-with-compass-map_23-2147628784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hands-with-magnifying-glass-reading-map_23-2147776840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bearded-miner-inspecting-land_236854-8248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-holding-map_23-2150343022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184921.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-male-hiker-looking-map-backpack_23-2148182820.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/women-asians-travel-relax-holiday-view-map-explore-mountains_36074-691.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-taking-photos-while-his-girlfriend-is-checking-map_23-2148714909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotmiddle-school-student-explaining-geology-projectquot_1324785-110907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tourist-park_23-2147641157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-getting-ready-winter-camping_23-2149237499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineer-examining-blueprints-construction-site_693425-51112.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/couple-holding-each-other-beach-rock_23-2148379869.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/active-senior-couple-trekking-travel-vacation-outdoor-leisure-activity-together-looking-paper-map-plan-trip-old-people-have-fun-with-sport-activity-nature-mountain-youthful_425263-2444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardener-reading_23-2148013517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hiker-with-compass-his-hand_23-2147628872.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/conducting-research-soil-erosion-prevention-tec-generative-ai_1169651-121309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gold-miners-inspecting-worksite_236854-8245.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kids-having-fun-as-boy-scouts_23-2149657017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/arafed-man-hard-hat-looking-tablet-rocky-hill_733139-193022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/evaluate-geophysical-data-ar-generative-ai_1198295-109485.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/women-asians-travel-relax-holiday-view-map-explore-mountains_36074-693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/outdoor-orienteering-check-point-activity_53876-48898.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/prepare-cadastral-survey-reports-ar-generative-ai_1198283-122430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/park-ranger-examines-endangered-lizard-species-tablet-dramatic-rocky-canyon-backdrop_1223049-6658.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/advising-coastal-zone-management-strategies-ar-generative-ai_1169649-107604.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/collectors-analyzing-categorizing-meteorite-finds_964444-42375.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photo-portrait-two-construction-workers-safety-vests-helmets-discussing-plans-job-sit_763111-330116.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/conducting-site-surveys-development-ar-generative-ai_1198270-119296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveler-looking-way-map-with-compass_23-2147628785.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/outdoor-orienteering-check-point-activity_53876-41025.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-young-man-reading-map_23-2148622528.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/geologist_1034820-59572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-woman-enjoying-view-with-copy-space_23-2148699836.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-hipster-man-hiking-wild-nature-winter-vacation-traveling-warm-shoes-boots-close-up-details-feet-legs_285396-2021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-standing-rooftop-with-phone-hand_23-2148269876.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-with-hat-map-river_1044943-17378.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotmiddle-school-student-explaining-geology-projectquot_1324785-110978.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184918.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi It001, Prospektus Geologi, Survei Geofisika, Analisis Data Geokimia, Pekerjaan Konstruksi Mineral, Kandungan Minyak Bawah Tanah, Survei Air Bawah Tanah, Studi Parameter Bumi, Formasi Batuan Geologi, Struktur Geologi Darat, Pelaksanaan Seismic Darat, Survei Seismic Lepas Pantai, Pengolahan Data Seismic, Logging While Drilling, Lwd Geofisika, Measure While Drilling, Mwd Konstruksi, Mud Logging Mineral, Jasa Pembuatan Prospektus, Analisis Geologi Konstruksi, Survei Kandungan Mineral, Eksplorasi Minyak Geofisika, Studi Geokimia Batuan, Parameter Formasi Bumi, Survei Struktur Batuan, Seismic Survey Darat, Pengolahan Seismic Data, Teknik Logging Drilling, Lwd Dalam Geologi, Mwd Untuk Eksplorasi, Mud Logging Minyak, Jasa Geologi Profesional, Konsultan Geofisika Konstruksi, Analisis Geokimia Air, Eksplorasi Gas Geologi, Survei Geofisika Mineral, Studi Kandungan Mineral, Parameter Geologi Batuan, Formasi Struktur Bumi, Seismic Eksplorasi Lepas Pantai, Interpretasi Data Seismic, Teknologi Lwd Geologi, Aplikasi Mwd Geofisika, Metode Mud Logging, Pembuatan Laporan Geologi, Jasa Analisis Geofisika, Survei Geologi Minyak, Eksplorasi Air Bawah Tanah, Studi Geokimia Formasi, Parameter Survei Seismic, Struktur Geologi Lepas Pantai, Pengolahan Seismic Eksplorasi, Alat Logging While Drilling, Sistem Measure While Drilling, Prosedur Mud Logging, Konsultasi Geologi Konstruksi, Survei Geofisika Gas, Analisis Batuan Mineral, Eksplorasi Formasi Bumi', 'atags' => 'Jasa Pembuatan Prospektus Geologi, Jasa Pembuatan Prospektus Geofisika, Sbu Jasa Konstruksi It001, Prospektus Geologi Dan Geofisika, Konsultan Geologi Dan Geofisika, Pembuatan Laporan Geologi, Pembuatan Laporan Geofisika, Studi Geologi Terpadu, Survei Geofisika Lengkap, Analisis Geoteknik, Eksplorasi Geofisika, Pemetaan Geologi, Jasa Survey Geofisika, Penyusunan Dokumen Geologi, Jasa Eksplorasi Mineral, Investigasi Geoteknik, Analisis Tanah Dan Batuan, Studi Kelayakan Geologi, Perencanaan Eksplorasi Geofisika, Pengujian Geofisika, Konsultan Eksplorasi Tambang, Jasa Pemetaan Geologi, Laporan Investigasi Geoteknik, Survei Geologi Detail, Analisis Struktur Geologi, Jasa Pengeboran Eksplorasi, Perencanaan Tambang Geologi, Evaluasi Sumber Daya Geologi, Pemodelan Geofisika, Jasa Analisis Geohidrologi, Penyelidikan Geoteknik, Studi Dampak Lingkungan Geologi, Eksplorasi Geotermal, Jasa Perencanaan Geoteknik, Survei Seismik Eksplorasi, Analisis Risiko Geologi, Pemantauan Geoteknik, Jasa Konsultasi Geologi, Perencanaan Infrastruktur Geoteknik, Pengujian Laboratorium Geologi, Jasa Evaluasi Geofisika', 'name' => 'IT001 Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 29 => array( 'Scope' => array( 'id' => '68', 'slug' => 'al004-jasa-pengembangan-lingkungan-bangunan-dan-lanskap', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'AL004', 'klasifikasi' => 'Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lanskap', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscapinguntuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'kbli' => '71101', 'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR LANSEKAP DAN PERENCANAAN WILAYAH', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/view-futuristic-city-with-greenery-vegetation_23-2150842744.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-businesspeople-analyzing-graph-office_23-2147826526.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/photorealistic-sustainable-garden-with-home-grown-plants_23-2151479069.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-futuristic-city-with-greenery-vegetation_23-2150842744.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-person-planning-alternative-energies_23-2149205465.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineer-designing-sustainable-urban-landscapes_1079150-181835.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-engineers-discussing-environmental-plan_23-2149352226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-man-with-book-writing-job-glass-office-background_38161-1721.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-businesspeople-having-conversation-office_23-2147838538.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/collaborating-environmental-impact-assessments-generative-ai_1169649-133446.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/planting-trees-middle-city-city-greening_687292-6054.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-pointing-map-looking-camera_23-2148258786.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-working-eco-friendly-wind-power-project-with-paper-plans_23-2148847790.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-urban-view_23-2151002740.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-engineers-analyzing-innovative-gree-generative-ai_1169649-131095.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-architects-discussing-building-model-office_14117-527880.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/planting-trees-middle-city-city-greening_687292-6053.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/collaborating-with-local-authorities-ar-generative-ai_1169665-135448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-alone-sustainable-greenhouse_23-2149072122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-sitting-distance_23-2148863876.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-environment-project_1257223-123497.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-father-girl-scrubbing-wooden-chair_23-2149394458.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-working-desk-with-building-model-equipment-office-desk-using-laptop-building-construction-project_319816-1211.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-enjoying-her-exterior-hobbies_23-2149367019.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/landscape-architect-presenting-plans-public-garden-project_997534-45214.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-man-working-eco-friendly-wind-power-project-with-paper-plans_23-2148847792.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-construction-engineer-construction-site_41043-3101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-female-holding-map-hands-looking-her-female-pointing-something_23-2148027181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-city-with-apartment-buildings-green-vegetation_23-2150439338.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-designing-detailed-scale-model_151355-68244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researchers-looking-alternative-energy-souces_23-2149311492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-pot-plant-architect-workplace_23-2147839872.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661427.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/landscape-architect-sketching-out-garden-plan-large-table_861346-86972.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-person-planning-alternative-energies_23-2149205464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-efficiency-consultant-assessing-buildings_1280275-170568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researchers-looking-alternative-energy-souces_23-2149311437.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-architectural-objects-desk_23-2148346295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sustainable-architect-designing-green-building_1168612-317924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cinematic-style-mall_23-2151551279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sustainable-architect-designing-green-building_1168612-317795.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sustainable-architect-designing-green-building_1168612-317834.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cactus-houseplant-collection-decoration-set_53876-16475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sustainable-architect-designing-green-building_1168612-317869.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-photography-park_1127-3567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/women-looking-plants-greenhouse-with-city-buildings-background_1307028-24238.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-young-business-team-working_23-2149153848.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-city-with-apartment-buildings-green-vegetation_23-2150439369.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Al004, Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan, Jasa Lanskap, Perencanaan Taman Komersial, Perancangan Permukiman, Pengawasan Konstruksi Lanskap, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Kajian Aesthetic Landscaping, Penataan Bangunan, Audit Pemanfaatan Ruang, Pengaturan Zonasi, Penyiapan Rencana Lapangan, Gambar Kerja Lanskap, Spesifikasi Pengembangan Lahan, Estimasi Biaya Konstruksi, Kontur Tanah Lanskap, Tanaman Untuk Taman, Fasilitas Pejalan Kaki, Desain Pagar Taman, Area Parkir Lanskap, Perencanaan Tata Ruang, Konsultasi Pengembangan Lahan, Penyusunan Rencana Zonasi, Desain Taman Permukiman, Konstruksi Taman Komersial, Perhitungan Biaya Lanskap, Pengelolaan Proyek Lanskap, Teknik Penanaman Tanaman, Perencanaan Drainase Taman, Desain Jalan Setapak, Tata Letak Area Hijau, Penyediaan Fasilitas Taman, Pengaturan Vegetasi Lanskap, Evaluasi Pemanfaatan Lahan, Perencanaan Infrastruktur Taman, Desain Tempat Duduk Taman, Penataan Area Rekreasi, Konsultasi Tata Ruang, Analisis Kebutuhan Lahan, Penyusunan Dokumen Konstruksi, Pengawasan Pembangunan Taman, Manajemen Proyek Lanskap, Perencanaan Sistem Irigasi, Desain Kolam Taman, Penataan Tanaman Hias, Perhitungan Kebutuhan Material, Pengembangan Konsep Lanskap, Penyediaan Tanaman Peneduh, Perencanaan Jalur Pedestrian, Desain Tempat Parkir, Penataan Area Bermain, Konsultasi Desain Taman, Analisis Kontur Tanah, Penyusunan Anggaran Proyek, Perencanaan Tata Hijau, Desain Elemen Hardscape, Pengaturan Pencahayaan Taman, Penataan Area Publik, Perencanaan Sistem Resapan, Desain Taman Vertikal, Penataan Ruang Terbuka Hijau', 'atags' => 'Jasa Konstruksi, Pengembangan Lingkungan, Lanskap Bangunan, Kontraktor Lanskap, Perencanaan Lingkungan, Konstruksi Taman, Pembangunan Lanskap, Desain Lingkungan, Jasa Pembangunan Taman, Perbaikan Lanskap, Konstruksi Area Hijau, Perancangan Taman, Jasa Perawatan Lanskap, Pembuatan Taman, Renovasi Lingkungan, Kontraktor Taman, Jasa Desain Lanskap, Pembangunan Area Publik, Konstruksi Lingkungan, Tata Ruang Lanskap, Jasa Penataan Taman, Perencanaan Taman, Pembuatan Lanskap, Kontraktor Lingkungan, Jasa Konstruksi Taman, Desain Taman Modern, Perawatan Area Hijau, Pembangunan Ruang Terbuka, Jasa Pembuatan Lanskap, Konstruksi Ruang Terbuka, Penataan Lingkungan, Jasa Renovasi Taman, Desain Lanskap Komersial, Pembuatan Taman Vertikal, Kontraktor Area Hijau, Jasa Perencanaan Lingkungan, Konstruksi Taman Kota, Perancangan Lanskap, Pembangunan Taman Atap, Jasa Tata Lingkungan, Desain Taman Minimalis', 'name' => 'AL004 Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lanskap' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71101', 'kode' => '71101', 'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR', 'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:58:17', 'modified' => '2022-12-11 16:58:17', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 30 => array( 'Scope' => array( 'id' => '65', 'slug' => 'al001-jasa-pengembangan-pemanfaatan-ruang', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'AL001', 'klasifikasi' => 'Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dankelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'kbli' => '71101', 'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR LANSEKAP DAN PERENCANAAN WILAYAH', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/businessman-working-office_53876-500.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-showing-blueprint-his-colleagues_23-2147839899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741828.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-getting-break-time-office_23-2149272048.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-women-arranging-their-cake-shop_23-2149210422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-working-together-animation-studio_23-2149207978.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-male-architect-preparing-blueprint-office_23-2147839864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-businessman-showing-graph-his-partner_23-2147839895.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-team-inspect-house-model-while-manager-hold-blueprint-alimentation_31965-554756.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-working-together-environment-project-top-view_23-2148894088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-looking-blueprint-while-working-office_23-2148204030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-engineers-coming-with-energy-innovations_23-2148820121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-man-woman-looking-company-diagram_23-2148352742.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/confused-man-woman-looking-company-results_23-2148352764.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-father-girl-painting-wooden-chair_23-2149394512.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businessman-working-office_53876-500.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/directly-view-unrecognizable-assistant-photographing-3d-model-house-while-architect-making-notes-about-room-space_274679-22518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-coworkers-office-with-lunch_273609-6308.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-looking-plans-office_23-2148017111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-diverse-people-working-design-building-model-with-laptop-blueprints-multi-ethnic-colleagues-using-technology-construction-layout-plan-architectural-strategy_482257-29998.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-woman-holding-phone_23-2148819832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-team-inspect-house-model-while-manager-hold-blueprint-alimentation_31965-528126.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-showing-schedule-coworker_23-2147778870.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-team-inspect-house-model-while-manager-hold-blueprint-alimentation_31965-510076.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-545840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-meeting-room_43289-85.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-office-desk-with-messy-workspace-laptop_23-2150282088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-choosing-tags_23-2147785626.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-working-discussing-data-with-laptop-blueprint-calculator_35681-234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-520362.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-analyzing-blueprint_23-2147839867.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gynecologist-evaluating-pregnancy-with-patient_23-2149353046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-architects-real-estate-agent-office-team-working-with-blueprints_35892-248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-designer-working-home-design_2221-3851.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-entrepreneur-working-remotely-night_23-2148499637.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741813.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/senior-watercolorist-studio-working-his-art_23-2150214852.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-503889.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-working-discussing-data-laptop-architectural-project-office_35681-228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diverse-male-colleagues-wearing-masks-holding-architectural-plans-office-hygiene-workplace-coronavirus-covid-19-pandemic_13339-313902.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-women-talking_23-2148862108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fashion-designers-working-clothing-line-atelier_23-2148846757.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741844.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-engineers-leaning-table_23-2147704208.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-team-inspect-house-model-while-manager-hold-blueprint-alimentation_31965-318887.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-teamwork_23-2148826994.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-planner-working-drawings-construction-plans-table_24899-727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-architect-engineer-interior-drawing-with-blueprint-tools-conference-table-office-center-construction-site_33829-148.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-making-corrections-draft_23-2147785621.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-preparing-blueprint-office_23-2147839869.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Al001, Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang, Kajian Tata Ruang, Perencanaan Tata Ruang, Perancangan Tata Ruang, Pengawasan Konstruksi, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Kebijakan Strategis Tata Ruang, Operasional Rencana Tata Ruang, Audit Pemanfaatan Ruang, Pengaturan Zonasi, Pemrograman Pemanfaatan Ruang, Pemanfaatan Ruang Darat, Pemanfaatan Ruang Laut, Pemanfaatan Ruang Udara, Pemanfaatan Ruang Dalam Bumi, Manajemen Mitigasi Bencana, Adaptasi Bencana, Kerusakan Lingkungan, Fasilitasi Kemitraan Tata Ruang, Kelembagaan Penataan Ruang, Penyelenggaraan Penataan Ruang, Konsultasi Tata Ruang, Analisis Dampak Lingkungan, Perizinan Konstruksi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Konstruksi Berizin, Studi Kelayakan Tata Ruang, Evaluasi Pemanfaatan Ruang, Rekomendasi Zonasi, Perencanaan Wilayah, Desain Infrastruktur, Pengendalian Pembangunan, Regulasi Tata Ruang, Strategi Pengembangan Wilayah, Pemetaan Zonasi, Pengelolaan Risiko Bencana, Rehabilitasi Lingkungan, Perencanaan Mitigasi, Koordinasi Tata Ruang, Penyusunan Dokumen Tata Ruang, Verifikasi Pemanfaatan Lahan, Pengawasan Proyek Konstruksi, Penilaian Dampak Tata Ruang, Pembangunan Berkelanjutan, Konservasi Ruang Terbuka, Pengaturan Kawasan Lindung, Perencanaan Kota, Desain Kawasan, Pengembangan Wilayah Terpadu, Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, Penataan Kawasan Permukiman, Pengelolaan Kawasan Pesisir, Perencanaan Transportasi Wilayah, Tata Kelola Ruang Laut, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengembangan Kawasan Strategis, Audit Lingkungan Konstruksi, Sertifikasi Lingkungan Proyek, Fasilitas Publik Tata Ruang, Infrastruktur Berwawasan Lingkungan', 'atags' => 'Jasa Konstruksi, Pengembangan Ruang, Pemanfaatan Ruang, Sbu Konstruksi, Al001, Jasa Pengembangan Ruang, Konstruksi Bangunan, Perencanaan Tata Ruang, Layanan Konstruksi, Sertifikat Sbu, Kontraktor Konstruksi, Proyek Pengembangan Ruang, Izin Konstruksi, Konsultan Konstruksi, Pembangunan Infrastruktur, Manajemen Proyek Konstruksi, Desain Tata Ruang, Konstruksi Sipil, Pengelolaan Ruang, Perizinan Konstruksi, Konstruksi Gedung, Pengembangan Properti, Perencanaan Konstruksi, Konstruksi Jalan, Jasa Perencanaan Ruang, Sertifikasi Sbu, Konstruksi Komersial, Pembangunan Ruang Terbuka, Kontraktor Bangunan, Konstruksi Perumahan, Jasa Pembangunan Ruang, Konstruksi Industri, Tata Kelola Ruang, Proyek Konstruksi, Konstruksi Fasilitas Umum, Pengembangan Kawasan, Jasa Kontraktor, Konstruksi Infrastruktur, Perancangan Ruang, Konstruksi Publik, Pengawasan Konstruksi', 'name' => 'AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71101', 'kode' => '71101', 'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR', 'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:58:17', 'modified' => '2022-12-11 16:58:17', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 31 => array( 'Scope' => array( 'id' => '67', 'slug' => 'al003-jasa-pengembangan-perkotaan', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'AL003', 'klasifikasi' => 'Jasa Pengembangan Perkotaan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'kbli' => '71101', 'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR LANSEKAP DAN PERENCANAAN WILAYAH', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '16', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/draftsmen-discussing-blueprints_23-2147785483.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/boss-explaining-something-his-secretary-while-coming-back-from-work_1150-2996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-coworkers-discussing-new-ideas-brainstorming-together-looking-new-project-document_1150-3066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/set-designer-work-indoors_23-2149837022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-man-with-helmet-pointing-something_23-2148269324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-professionals-broker-evaluating-property-corporate-relocation_482257-90901.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-engineer-with-myanmar-businessman-holding-blueprint-meeting-discussing-construction-project-city_49071-3743.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-female-male-architect-wearing-hard-hat-looking-clipboard_23-2148203935.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-engineers-discussing-environmental-plan_23-2149352226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/draftsmen-discussing-blueprints_23-2147785483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-hd-image_1012565-86152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-smiley-man-holding-tablet_23-2148269245.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-new-project-conference-room_23-2148746325.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/foreman-looking-blueprint-construction-site_1357-340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-transport-paper-style-assortment_23-2149003868.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/woman-wears-white-safety-hat-tablet-businessman-are-looking-building_37429-233.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/balancing-property-sector-real-estate-agent-is-explaining-house-style-see-house-design-purchase-agreement-house-city_1070994-5751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-people-businessman-talking-communication-architecture-construction-building-project_10541-1705.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-working-elegant-cozy-office-space_23-2149548739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-architects-wearing-helmets_23-2147702486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-business-engineer-working-with-blue-print_55877-701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-discuss-plan-looking-blueprint_554837-418.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/real-estate-architect-finalizing-city-deal-agreement_1240525-99966.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-professional-architects_23-2147702469.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-construction-engineers-working-outdoors-construction-site_33855-302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-asian-architects-discussing-about-new-project_7188-717.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/trade-real-estate-mortgage-business-dealings-people_548821-69357.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-architect-analyzing-blueprints-plan-table-design-building-model-maquette-engineer-working-architectural-development-project-with-industrial-construction-tools_482257-38865.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-team-office-tour-with-real-estate-agent_482257-99648.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-wearing-face-mask_23-2148730264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-designer-working-with-young-couple-lovely-family-professional-designer-architector-discussing-conept-future-interior-working-with-colour-palette-room-drawings-modern-office_155003-34235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-young-man-with-helmet-looking-away_23-2148269239.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pensive-african-american-woman-safety-helmet-near-model-building_23-2148039860.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-businessman-working-talking-phone_23-2147650216.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/problem-solving-concept-with-kids-wearing-helmets_23-2149908702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-stack-hand-teamwork_554837-414.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hight-rise-condominium-office-buildings_1127-3902.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-stack-hand-teamwork_554837-416.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-architect-writing-clipboard-site_23-2148204018.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-working-construction-site_1048944-12354197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1227.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/this-beautiful-design-is-design-happy-labour-day_790062-149146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diverse-business-people-looking-architectural-model-discussing-work-office_1099751-21650.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/checking-construction-plan_1098-21097.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Al003, Jasa Pengembangan Perkotaan, Layanan Kajian Perkotaan, Perencanaan Tata Ruang Darat, Perancangan Pengembangan Kota, Pengawasan Konstruksi Perkotaan, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Audit Pemanfaatan Ruang, Pengaturan Zonasi Kota, Kajian Tata Ruang Laut, Perencanaan Ruang Udara, Desain Pengembangan Bawah Tanah, Konsultansi Konstruksi Perkotaan, Penyusunan Masterplan Kota, Studi Kelayakan Pengembangan Kota, Analisis Dampak Lingkungan Perkotaan, Perencanaan Infrastruktur Kota, Desain Kawasan Permukiman, Pengawasan Proyek Perkotaan, Manajemen Proyek Konstruksi Kota, Evaluasi Tata Ruang Wilayah, Penyusunan Rencana Zonasi, Kajian Penggunaan Lahan Perkotaan, Perencanaan Kawasan Industri, Desain Ruang Publik Kota, Pengendalian Pembangunan Perkotaan, Konsultasi Tata Ruang Kota, Penyusunan Rdtr Perkotaan, Analisis Kapasitas Ruang Kota, Perencanaan Kawasan Komersial, Desain Kawasan Hijau Perkotaan, Pengelolaan Proyek Pengembangan Kota, Monitoring Konstruksi Perkotaan, Evaluasi Pemanfaatan Ruang Kota, Penyusunan Peraturan Zonasi, Kajian Struktur Ruang Perkotaan, Perencanaan Sistem Transportasi Kota, Desain Kawasan Waterfront, Pengawasan Pembangunan Kawasan, Manajemen Konstruksi Tata Ruang, Audit Kinerja Ruang Perkotaan, Penyusunan Rencana Tata Bangunan, Analisis Kebutuhan Ruang Kota, Perencanaan Kawasan Pariwisata, Desain Kawasan Padat Penduduk, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Konsultasi Pengembangan Wilayah, Penyusunan Dokumen Rtrw, Studi Keseimbangan Ruang Kota, Perencanaan Kawasan Permukiman, Desain Kawasan Mixed-Use, Pengelolaan Pembangunan Terpadu, Monitoring Pemanfaatan Ruang, Evaluasi Rencana Zonasi Wilayah, Penyusunan Pedoman Tata Ruang, Kajian Keterpaduan Infrastruktur, Perencanaan Kawasan Strategis Kota, Desain Kawasan Berkelanjutan', 'atags' => 'Jasa Konstruksi, Pengembangan Perkotaan, Kontraktor Bangunan, Pembangunan Infrastruktur, Proyek Konstruksi, Perencanaan Kota, Layanan Konstruksi, Pembangunan Perkotaan, Konstruksi Gedung, Jasa Pembangunan, Kontraktor Sipil, Arsitektur Perkotaan, Manajemen Proyek Konstruksi, Pembangunan Jalan, Renovasi Kota, Tata Kota, Konstruksi Jalan Raya, Pembangunan Drainase, Jasa Perencanaan Konstruksi, Pembangunan Fasilitas Umum, Konstruksi Drainase, Pengembangan Infrastruktur, Jasa Pengawas Konstruksi, Pembangunan Perumahan, Proyek Perkotaan, Konstruksi Jembatan, Perbaikan Jalan, Kontraktor Jalan, Pembangunan Kota Hijau, Jasa Konsultan Konstruksi, Pembangunan Trotoar, Konstruksi Fasilitas Publik, Revitalisasi Kota, Pembangunan Saluran Air, Kontraktor Gedung, Jasa Desain Konstruksi, Pembangunan Kawasan Industri, Konstruksi Perumahan, Peremajaan Kota, Pembangunan Taman Kota, Konstruksi Infrastruktur Transportasi', 'name' => 'AL003 Jasa Pengembangan Perkotaan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71101', 'kode' => '71101', 'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR', 'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:58:17', 'modified' => '2022-12-11 16:58:17', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 32 => array( 'Scope' => array( 'id' => '66', 'slug' => 'al002-jasa-pengembangan-wilayah', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'AL002', 'klasifikasi' => 'Jasa Pengembangan Wilayah', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'kbli' => '71101', 'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR LANSEKAP DAN PERENCANAAN WILAYAH', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '4', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/managers-working-with-papers_1098-18384.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-coworkers-discussing-new-ideas-brainstorming-together-looking-new-project-document_1150-3066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-working-elegant-cozy-office-space_23-2149548739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-transport-paper-style-assortment_23-2149003868.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-wearing-face-mask_23-2148730264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/senior-painter-using-watercolor-his-art_23-2150214849.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hands-having-small-flags_23-2148925834.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diverse-business-people-looking-architectural-model-discussing-work-office_1099751-21650.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/still-life-paper-urban-transport-composition_23-2149003910.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/collaborating-with-local-authorities-ar-generative-ai_1169665-135448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/boss-explaining-something-his-secretary-while-coming-back-from-work_1150-2996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/set-designer-work-indoors_23-2149837022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-business-handshake-vector-illustration-corporate-success_1198884-29290.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-wearing-face-mask_23-2148730265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ambitious-business-team-having-brainstorming_13339-233957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/urban-planners-collaborating-city-project_1354831-1294.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-terrorist-planning-criminal_53876-39252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-cartoon-pin-location_23-2151642225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/table-with-map-man-suit-sitting-table-with-map-it_970765-20061.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-business-man-woman_23-2148730238.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-business-travel-vector-illustration-corporate-mobility_1198884-29204.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-paper-chart-with-various-elements_23-2149377688.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/students-looking-map-table_746565-178746.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-friends-planning-trip-cafe_23-2148952385.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businesspeople-partners-shaking-hands-table_39630-25.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-discussing-table_23-2148730280.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hands-map_23-2148925820.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/managers-working-with-papers_1098-18384.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-discussing-table_23-2148730279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/design-flat-illustration-bustling-financial-district-seen-from_1317057-21888.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businessman-are-planning-market-by-setting-country-invest-map_39630-107.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-working-elegant-cozy-office-space_23-2149548733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/poster-city-with-city-skyline-background_257043-46779.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hight-rise-condominium-office-buildings_1127-3902.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/this-beautiful-design-is-design-happy-labour-day_790062-149146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-construction-engineers-working-outdoors-construction-site_33855-302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/planning-urban-renewal-projects-ar-generative-ai_1169648-118448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-showing-blueprint-his-colleagues_23-2147839899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diversity-teamwork-with-joined-hands_53876-19228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-studying-statistic-report-indoors_1262-2227.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-with-laptop-street_23-2147710241.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/map-background-with-hands-holding-mail_1092689-47286.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-coworkers-discussing-new-ideas-brainstorming-together-looking-new-project-document_1150-3047.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/unrecognizable-man-with-map_23-2147654173.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-friends-planning-trip-while-having-breakfast_23-2148952424.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bird-s-eye-view-shanghai_1127-4012.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-business-people-working-with-ipad_23-2150103552.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Al002, Jasa Pengembangan Wilayah, Kajian Penataan Ruang, Perencanaan Wilayah, Perancangan Konstruksi, Pengawasan Konstruksi, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Audit Pemanfaatan Wilayah, Pengaturan Zonasi, Penataan Ruang Darat, Penataan Ruang Laut, Penataan Ruang Udara, Penataan Ruang Dalam Bumi, Koridor Pulau, Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Strategis Kabupaten, Kawasan Strategis Kota, Kawasan Andalan, Kawasan Permukiman, Ruang Terbuka Publik, Ruang Terbuka Hijau, Konsultansi Pengembangan Wilayah, Studi Kelayakan Wilayah, Perencanaan Tata Ruang, Desain Infrastruktur Wilayah, Pengelolaan Proyek Konstruksi, Evaluasi Zonasi Wilayah, Perizinan Konstruksi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Kajian Wilayah, Penyusunan Masterplan Wilayah, Analisis Dampak Lingkungan, Perencanaan Kawasan Permukiman, Pengembangan Kawasan Hijau, Tata Kelola Wilayah, Perencanaan Koridor Transportasi, Pengawasan Pembangunan Wilayah, Manajemen Proyek Infrastruktur, Audit Lingkungan Konstruksi, Zonasi Kawasan Industri, Perencanaan Kawasan Strategis, Pengembangan Wilayah Berkelanjutan, Konsultasi Tata Ruang, Perancangan Kawasan Publik, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang, Pengaturan Kawasan Lindung, Perencanaan Kawasan Perkotaan, Pengembangan Wilayah Pesisir, Manajemen Ruang Udara, Perencanaan Transportasi Wilayah, Kajian Dampak Pembangunan, Sertifikasi Lahan Konstruksi, Pengelolaan Kawasan Permukiman, Perencanaan Ruang Terbuka, Zonasi Kawasan Komersial, Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Perencanaan Kawasan Terpadu, Konsultasi Pengaturan Zonasi, Analisis Tata Ruang Wilayah', 'atags' => 'Jasa Konstruksi, Pengembangan Wilayah, Kontraktor Konstruksi, Proyek Infrastruktur, Pembangunan Daerah, Layanan Konstruksi, Pekerjaan Sipil, Perencanaan Wilayah, Pembangunan Jalan, Konstruksi Gedung, Pengembangan Properti, Jasa Pembangunan, Manajemen Proyek Konstruksi, Perumahan Rakyat, Pembangunan Fasilitas Umum, Konstruksi Bendungan, Jasa Arsitektur, Pembangunan Perkotaan, Renovasi Bangunan, Konstruksi Jembatan, Pengadaan Konstruksi, Pembangunan Perdesaan, Konsultan Konstruksi, Pembangunan Kawasan Industri, Infrastruktur Transportasi, Pembangunan Drainase, Konstruksi Jalan Tol, Pengembangan Kawasan, Pembangunan Irigasi, Konstruksi Bandara, Pembangunan Pelabuhan, Perbaikan Infrastruktur, Konstruksi Bawah Tanah, Pembangunan Sekolah, Jasa Survey Konstruksi, Pembangunan Rumah Sakit, Konstruksi Terowongan, Pengembangan Permukiman, Pembangunan Sarana Olahraga, Konstruksi Tanggul', 'name' => 'AL002 Jasa Pengembangan Wilayah' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71101', 'kode' => '71101', 'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR', 'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:58:17', 'modified' => '2022-12-11 16:58:17', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 33 => array( 'Scope' => array( 'id' => '77', 'slug' => 'at006-jasa-pengujian-dan-analisis-akustik-dan-vibrator-gedung-hunian-dan-nonhunian', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'AT006', 'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis akustik bangunan gedung hunian dan nonhunian.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/medium-shot-side-view-construction-engineer-looking-through-plans_23-2148233716.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-medical-mask-working-radio-with-professional-equipment_23-2148815371.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-student-reading-book_23-2148888821.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-sitting-near-model-building_23-2148039864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-talking-phone_23-2149366709.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/real-estate-agents-front-house_23-2147653357.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-29110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-survey_39730-221.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-is-order-team-work-by-radio_40313-24.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-contemporary-musician-with-headphones-using-shaker-while-sitting-front-microphone-recording-new-music-garage_274679-15442.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-civil-engineer-safety-hat_185193-110838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-man-standing-factory_1048944-6012444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-engineer-looking-through-theodolite-construction-site_1048944-18558441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/measuring-heartbeat-rate-girl-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-her-workshop-creative-invention_23-2149067189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smart-asian-engineer-manager-with-safety-uniform-checking-site-construction-with-steel-concrete-structure-background_609648-1375.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/desert-ndt-is-leading-us-provider-nondestructive-testing-ndt-integrity-management-im-inspection-services-gathering-pipelines-midstream-infrastructure_181624-36550.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-work-place-keep-liquid-heliumpreventive-maintenance-schedule-checkingthailand-people_44277-20662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-young-theft-girl-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17205.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cinematic-doctor-reviewing_976492-115260.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/that-crime-is-serious-problem-your-employees-suspicious-man-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-civil-engineer-surveying-with-theodolite-apparatus-before-construction-construction-site-roads-buildings-with-construction-machinery-background_140555-1309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-musician-working-studio_23-2150265035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/here-we-begin-our-session-preparation-polygraph-test-conception-lie-detector_146671-17322.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/draftsmen-discussing-blueprints_23-2147785483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-inspector-railroad-tracks_53876-34138.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/warehouse-workers-hard-hats-helmets-inspect-count-steel-warehouse_159755-12.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-handsome-asian-tunnel-engineering-wearing-high-visibility-jacket_36367-1153.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184968.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-woman-wears-mask-prevent-covid-dust-side-water-tank_1048944-19662997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-as-engineer_23-2148836100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/playground-roof-one-building-georgetown-malaysia-concept-fun-safety-children_157912-7288.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/contractor-talking-walkie-talkie_274689-8582.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-as-engineer_23-2148836101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-home-with-music_23-2149293607.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-side-view-construction-engineer-looking-through-plans_23-2148233716.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveyor-looking-into-his-survey-equipment_1048944-8804161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-face-mask-working-radio_23-2148815374.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-woman-looking-draft_23-2147710708.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/contemporary-musician-casualwear-protective-gloves-mask-sitting-front-drumset-making-new-music-recording-it-garage_274679-15458.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analizying-information-polygraph-examiner-works-office-with-his-lie-detector-s-equipment_146671-17243.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/girl-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city-background_33799-4967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-surveyor-makes-measurement_84738-3548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-male-working-wood-engraving-workshop_23-2149185458.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-with-helmet-headphone_23-2148269263.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-using-calculator-near-plan-equipments_23-2148039902.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-with-instruments_23-2148845388.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/person-lighting-candles-board_852340-35721.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-making-music_23-2149199980.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi At006, Jasa Pengujian Akustik, Analisis Vibrasi Gedung, Pengujian Teknis Bangunan, Sertifikasi Akustik Hunian, Uji Getaran Non-Hunian, Standar Akustik Gedung, Layanan Analisis Vibrator, Konsultasi Pengujian Konstruksi, Perizinan Sbu At006, Pengujian Kebisingan Bangunan, Sertifikasi Gedung Hunian, Teknik Analisis Akustik, Pengukuran Getaran Struktural, Uji Kualitas Suara Ruangan, Audit Akustik Bangunan, Pengujian Performa Akustik, Analisis Dampak Vibrasi, Sertifikasi Konstruksi At006, Pengujian Isolasi Suara, Jasa Inspeksi Akustik, Perhitungan Tingkat Kebisingan, Pengujian Bangunan Komersial, Standar Vibrasi Gedung, Layanan Pengujian Teknis, Uji Akustik Ruang Kantor, Analisis Frekuensi Suara, Sertifikasi Hunian Akustik, Pengukuran Akustik Interior, Pengujian Struktur Bangunan, Konsultasi Standar Akustik, Uji Kepatuhan Getaran, Jasa Sertifikasi At006, Analisis Resonansi Gedung, Pengujian Material Akustik, Inspeksi Vibrasi Non-Hunian, Perencanaan Akustik Bangunan, Pengujian Kenyamanan Suara, Verifikasi Standar Konstruksi, Uji Akustik Aula, Pengukuran Getaran Mesin, Sertifikasi Akustik Hotel, Analisis Kebisingan Lingkungan, Pengujian Akustik Teater, Layanan Uji Getaran, Standar Bangunan Akustik, Pengujian Kualitas Konstruksi, Konsultasi Pengukuran Akustik, Sertifikasi Gedung Komersial, Analisis Suara Dalam Ruangan, Pengujian Insulasi Akustik, Verifikasi Performa Vibrasi, Uji Akustik Studio, Pengukuran Tingkat Getaran, Jasa Pengujian At006, Analisis Teknis Akustik, Pengujian Gedung Perkantoran, Sertifikasi Akustik Restoran, Inspeksi Kualitas Akustik, Perhitungan Getaran Struktural', 'atags' => 'Pengujian Akustik Gedung, Analisis Vibrasi Bangunan, Jasa Pengujian Akustik Hunian, Pengukuran Getaran Nonhunian, Uji Kebisingan Konstruksi, Analisis Akustik Apartemen, Inspeksi Vibrator Gedung, Jasa Akustik Bangunan Komersial, Pengujian Getaran Hotel, Pemeriksaan Akustik Kantor, Pengukuran Kebisingan Rumah Sakit, Analisis Vibrasi Sekolah, Uji Akustik Pusat Perbelanjaan, Jasa Pengujian Getaran Industri, Inspeksi Akustik Gedung Perkantoran, Pengujian Vibrasi Fasilitas Publik, Analisis Kebisingan Apartemen, Pengukuran Akustik Restoran, Uji Getaran Laboratorium, Jasa Analisis Akustik Bioskop, Pemeriksaan Vibrasi Perpustakaan, Pengujian Kebisingan Hotel, Analisis Akustik Puskesmas, Pengukuran Getaran Kafe, Uji Vibrasi Gedung Olahraga, Jasa Inspeksi Akustik Teater, Pengujian Getaran Mall, Analisis Kebisingan Kampus, Pengukuran Akustik Gedung Serbaguna, Uji Vibrasi Apartemen Mewah, Jasa Pemeriksaan Akustik Rumah Sakit, Pengujian Getaran Pusat Bisnis, Analisis Akustik Gedung Pemerintahan, Pengukuran Vibrasi Stasiun, Uji Kebisingan Terminal, Jasa Analisis Getaran Bandara, Inspeksi Akustik Gedung Bersejarah, Pengujian Vibrasi Pusat Hiburan, Analisis Kebisingan Pusat Konvensi, Pengukuran Akustik Gedung Parkir', 'name' => 'AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 34 => array( 'Scope' => array( 'id' => '72', 'slug' => 'at001-jasa-pengujian-dan-analisis-teknis-geologi-geofisika-dan-geokimia', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'AT001', 'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Geologi, Geofisika dan Geokimia', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing).', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/miners-using-computer-excavation-site_236854-8256.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hands-with-magnifying-glass-reading-map_23-2147776840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-with-compass-map_23-2147628784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/miners-using-computer-excavation-site_236854-8256.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-are-working-with-camera-camera_198067-978189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gold-miners-inspecting-worksite_236854-8245.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-holding-map_23-2150343022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-couple-pointing-map-train-tracks_23-2147637702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-traveller-holding-map-sunglasses_23-2148588475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500839.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/conducting-geophysical-surveys-buried-features-generative-ai_1198230-124242.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-discussing-plan-high-angle_23-2149352224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-looking-camera-camera_198067-979874.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-are-looking-drone-with-piece-paper-middle-ground_972324-119706.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photo-portrait-two-construction-workers-safety-vests-helmets-discussing-plans-job-sit_763111-330116.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-taking-photos-while-his-girlfriend-is-checking-map_23-2148714909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-getting-ready-winter-camping_23-2149237499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-lake_144627-45258.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hiker-with-compass-his-hand_23-2147628872.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184921.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-woman-workers-helmets-sign-document-against-background-construction-equipment-quarry_533998-2435.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tourist-park_23-2147641157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-geologists-conducting-field-survey_1271419-20270.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/realistic-depiction-mining-site-with-engineers-heavy-machinery-work_825767-38678.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184918.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveling-with-off-road-car_23-2151473057.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-orange-jackets-are-looking-tablet-that-says-caution_1274269-17758.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/geologist-surveying-mineexplorers-collect-soil-samples-look-minerals_44277-26318.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/performing-mine-reclamation-surveys-ar-generative-ai_1169648-114098.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/prepare-cadastral-survey-reports-ar-generative-ai_1198283-122430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/park-ranger-examines-endangered-lizard-species-tablet-dramatic-rocky-canyon-backdrop_1223049-6658.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-wearing-helmets_23-2149354030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-male-builder-with-tea-sandwich-talking-female-colleague-lunch-break_274679-21846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-guy-working-about-project-construction-site_53876-30161.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi At001, Jasa Pengujian Geologi, Analisis Teknis Geofisika, Studi Geokimia, Kandungan Mineral Konstruksi, Eksplorasi Minyak Dan Gas, Survei Air Bawah Tanah, Parameter Formasi Bumi, Struktur Batuan Geologi, Pelaksanaan Seismic Darat, Survei Seismic Lepas Pantai, Pengolahan Data Seismic, Logging While Drilling, Lwd Geofisika, Measure While Drilling, Mwd Konstruksi, Mud Logging Teknik, Pengujian Sumur Minyak, Well Testing Geologi, Analisis Formasi Batuan, Eksplorasi Geologi Konstruksi, Teknik Pengujian Geofisika, Metode Analisis Geokimia, Studi Kandungan Mineral, Survei Seismik Darat, Interpretasi Data Seismic, Teknologi Lwd, Aplikasi Mwd, Prosedur Mud Logging, Evaluasi Well Testing, Konsultasi Geologi Konstruksi, Sertifikasi Sbu At001, Layanan Analisis Geofisika, Pengujian Teknis Geokimia, Survei Struktur Bumi, Eksplorasi Formasi Batuan, Teknik Seismic Survey, Pemrosesan Data Seismik, Alat Logging While Drilling, Sistem Measure While Drilling, Praktik Mud Logging Standar, Metode Pengujian Sumur, Studi Geologi Teknik, Analisis Geofisika Konstruksi, Pengujian Geokimia Mineral, Survei Kandungan Minyak, Eksplorasi Gas Bawah Tanah, Parameter Air Tanah, Investigasi Formasi Geologi, Survei Seismic Offshore, Teknologi Pengolahan Seismic, Peralatan Lwd Modern, Sistem Mwd Canggih, Teknik Mud Logging Akurat, Prosedur Well Testing Standar, Sertifikasi Jasa Geologi, Layanan Sbu At001, Analisis Teknis Geologi Konstruksi, Pengujian Geofisika Terpadu, Studi Geokimia Lanjutan, Eksplorasi Mineral Terstruktur', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi At001, Jasa Pengujian Geologi, Analisis Teknis Geofisika, Jasa Geokimia Konstruksi, Pengujian Teknis Geologi, Analisis Geofisika Konstruksi, Layanan Geokimia Teknik, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Pengujian Tanah Geoteknik, Analisis Batuan Konstruksi, Survei Geofisika Teknik, Uji Laboratorium Geologi, Konsultasi Geokimia Proyek, Jasa Analisis Mineral, Pemeriksaan Struktur Geologi, Pengujian Lapangan Geofisika, Analisis Kimia Tanah, Sertifikasi At001 Konstruksi, Studi Kelayakan Geoteknik, Pengujian Kualitas Batuan, Survei Seismik Konstruksi, Analisis Kandungan Mineral, Jasa Pemetaan Geologi, Uji Resistivitas Tanah, Analisis Geokimia Lingkungan, Pengujian Kepadatan Tanah, Jasa Pengeboran Geoteknik, Studi Dampak Geologi, Analisis Struktur Bawah Tanah, Pengujian Permeabilitas Tanah, Survei Geolistrik Konstruksi, Analisis Sampel Batuan, Jasa Investigasi Geoteknik, Pengujian Kuat Tekan Batuan, Analisis Korosi Tanah, Sertifikasi Pengujian Geofisika, Studi Geohidrologi Konstruksi, Pengujian Sifat Fisik Tanah, Analisis Risiko Geologi, Jasa Perencanaan Geoteknik, Pengujian Ketahanan Batuan', 'name' => 'AT001 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Geologi, Geofisika dan Geokimia' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 35 => array( 'Scope' => array( 'id' => '76', 'slug' => 'at005-jasa-pengujian-dan-analisis-teknis-hidrolika-hidrologi-dan-oceanography', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'AT005', 'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, danau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '3', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27014.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27926.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27267.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28349.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/unrecognizable-ecologist-standing-where-sewage-waste-water-meets-river-taking-samples-determine-level-contamination-pollution_342744-950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/petroleum-engineer-inspecting-pump-jack-oil-field_651396-2144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-23472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27789.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-wearing-helmets_23-2149354030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-21709.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-18136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-hanging-out-jetty_23-2150514729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water_44277-23867.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-construction-worker-standing-rooftops-high-silos-storage-tanks-working-tablet-computer_342744-441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-standing-checking-beside-working-oil-pumps_1150-19215.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589601.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-25900.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-middle-age-friends-spending-time-together_23-2149284840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27771.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-consult-with-workers-working-oil-pumps-with-sky_1150-19222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-standing-near-natural-flowing-river_23-2148187314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-construction-workers-with-tablet_23-2148921391.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28542.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-looking-river_23-2149882323.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-25742.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineer-wearing-protective-equipment-carefully-collects-water-samples_941742-8492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-dirty-polluted-lake_181624-1190.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-fishermen-pier-dock-with-many-fishing-boats-parked-harbour-bird-s-eye-view-from-small-fishing-port_158595-6886.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-construction-process-bridge-river_181624-1127.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi At005, Pengujian Teknis Hidrolika, Analisis Teknis Hidrologi, Jasa Oceanography, Rekayasa Sipil Sumber Daya Air, Konstruksi Bendungan, Pembangunan Bendung, Perkuatan Tebing Sungai, Tanggul Banjir, Prasarana Pengendali Banjir, Desain Check Dam, Konstruksi Sabo Dam, Pengelolaan Air Baku, Eksplorasi Air Tanah, Jaringan Irigasi Modern, Pengelolaan Rawa, Konstruksi Tambak, Sistem Drainase Perkotaan, Pembangunan Embung, Restorasi Danau, Pengelolaan Situ, Kolam Teknik Sipil, Pintu Air Otomatis, Talang Hidrolik, Kanal Irigasi, Tanggul Sungai, Krib Pantai, Prasarana Pengaman Pantai, Desain Dermaga, Konstruksi Pelabuhan, Pengerukan Sungai, Pengerukan Pelabuhan, Pengelolaan Rawa Pesisir, Revitalisasi Danau, Alur Pelayaran Sungai, Kolam Retensi, Kanal Drainase, Studi Hidrolika Bendungan, Analisis Hidrologi Weir, Oceanography Teknik Sipil, Pengujian Kekuatan Tanggul, Analisis Banjir, Perencanaan Sabo Dam, Sistem Irigasi Cerdas, Pengendalian Rawa, Desain Tambak Berkelanjutan, Drainase Perkotaan Hidrolik, Embung Untuk Irigasi, Konservasi Danau Alami, Rehabilitasi Situ, Kolam Pengendali Banjir, Pintu Air Hidrolik, Talang Overflow, Kanal Navigasi, Tanggul Penahan Ombak, Krib Penahan Sedimentasi, Proteksi Pantai, Dermaga Komersial, Pelabuhan Laut Dalam, Pengerukan Alur Sungai, Pengelolaan Sedimentasi Pelabuhan, Restorasi Rawa Bakau, Danau Buatan Teknik Sipil, Alur Pelabuhan, Kolam Stabilisasi, Kanal Banjir', 'atags' => 'Pengujian Hidrolika, Analisis Teknis Hidrologi, Jasa Oceanografi, Konstruksi Hidrolika, Uji Teknis Hidrologi, Analisis Hidrolika, Pengujian Teknis Oceanografi, Jasa Konstruksi Hidrologi, Studi Hidrolika, Analisis Oceanografi, Pengujian Hidrologi, Jasa Analisis Hidrolika, Teknik Pengujian Hidrologi, Konsultan Oceanografi, Konstruksi Teknis Hidrolika, Studi Teknis Hidrologi, Analisis Data Hidrolika, Pengujian Laboratorium Oceanografi, Jasa Survey Hidrologi, Perencanaan Hidrolika, Analisis Aliran Hidrologi, Pengujian Model Oceanografi, Jasa Penelitian Hidrolika, Evaluasi Teknis Hidrologi, Konsultasi Oceanografi, Pengukuran Hidrolika, Studi Kelayakan Hidrologi, Jasa Pemetaan Oceanografi, Perhitungan Hidrolika, Analisis Dampak Hidrologi, Pengujian Lapangan Oceanografi, Jasa Perencanaan Hidrolika, Simulasi Hidrologi, Analisis Pantai Oceanografi, Pengujian Material Hidrolika, Jasa Monitoring Hidrologi, Pemodelan Oceanografi, Analisis Sistem Hidrolika, Pengujian Kualitas Air Hidrologi, Jasa Evaluasi Oceanografi, Optimasi Hidrolika, Studi Lingkungan Hidrologi, Pengujian Sedimentasi Oceanografi', 'name' => 'AT005 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 36 => array( 'Scope' => array( 'id' => '73', 'slug' => 'at002-jasa-pengujian-dan-analisis-teknis-komposisi-dan-tingkat-kemurnian', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'AT002', 'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Komposisi dan Tingkat Kemurnian', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '11', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-watching-graphics-statistics_23-2147656686.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/office-workers-using-finance-graphs_23-2150408662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-team-coworkers-working-project_273609-16169.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-protective-mask-typing-phone-while-colleague-working-using-clipboard-respecting-social-distancing-freelancer-new-normal-office-chatting-writing-mobile-with-internet-technology_482257-12896.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-man-working-office-desktop_23-2148194753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chaotic-business-coronavirus-pandemic_53419-9198.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103553.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-woman-working-office-desktop_23-2148194690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/real-estate-desk-with-keys_23-2147653337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-concept-young-business-man-woking-financial-plan-strategy-analysis_1258-307.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103578.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-wooden-desk-with-business-papers-supplies-including-laptop-several-hands_1282444-86615.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-work-process-two-businessmen-discussing-project-while-sitting-desk_140725-109588.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/project-managers-use-evm-analysis-assess-project-costs-performance_163855-10564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-man-working-computer-with-diagram-plant-man-working-it_1281602-33475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-working-innovative-project-indoors_23-2148776762.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hand-investment-income-return-results-management_1421-662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-clipboard-with-diagrams_1098-546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/midsection-businesswoman-working-office_1048944-4647181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-team-discussing-their-ideas-office-working-collaborate-together-analysis-chart_1421-635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-kids-elementary-school_53876-42240.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/multiethnic-businesswomen-discussing-work-using-digital-tablet-meeting-wearing-protection-mask-respecting-social-distance-group-diverse-businesspeople-working-background_482257-14838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/working-as-team-architect-designer-working-blueprint-project-new-apartments-photo-concept-work-technical-drawings-office_533890-1635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gynecologist-evaluating-pregnancy-with-patient_23-2149353046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-engineer-working-project-accounting-with-graph-construction-helmet-office-construction-account-concept_39768-3128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-team_273609-5543.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-partners-working-business-plan_274689-3546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-working-together-office_928131-3832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-partner-team-learn-talk-with-house-plan-project-blueprint-graph-yellow-helmet-engineering-construction-tools-table-work_39768-9247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-wearing-santa-hat-celebrating-2019-new-year-christmas-presents-office_1423-3197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-sits-computer-with-graphic-man-working-computer_1281602-33193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-people-wearing-masks_23-2148862074.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-working-desk_23-2149103746.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/office-businessman-working-analyzing-company-profits-using-charts-documents-using-coins-business-analysis-strategy-concept_359031-13518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workplace-violence-taking-place-colleagues_23-2149361877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hands-graphic-designers-using-laptop-digital-tablet_1170-905.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/collaborative-work-group-marketing-experts-working-together-startup-project-sitting-table-with-sheets-paper-digital-tablet_273609-5542.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-replacing-faulty-laptop-hard-drive-reinstalling-os_1218867-57565.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/science-photos_1108314-441838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-manager-working-with-business-graph-paper-documents-accounting-annual-company-s-financial-results_359031-39312.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-two-businesspeople-analyzing-report-office_23-2147838557.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-business-executives-discussing-business-plan-office_23-2148087279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-women-talking_23-2148862108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-guy-inspecting-clients-manufacturing-process-with-pen-paper_1218867-1410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-holding-wood_23-2148966873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-discussing-data-tablet_23-2147785035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-girl-taking-notes-writing-down-notes-front-table-with-schedules-graphics-laptop-job-business-activity_140725-16038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi At002, Jasa Pengujian Teknis, Analisis Komposisi, Tingkat Kemurnian, Pengujian Parameter Kimia, Analisis Parameter Biologi, Pengujian Udara, Analisis Air, Pengujian Limbah Rumah Tangga, Analisis Limbah Industri, Mikrobiologi Udara, Biokimia Air, Bakteriologi Limbah, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Pengujian Kimia Udara, Analisis Biologi Air, Pengujian Limbah Industri, Analisis Mikrobiologi, Parameter Kimia Limbah, Parameter Biologi Udara, Jasa Analisis Teknis, Pengujian Kemurnian, Analisis Komposisi Limbah, Pengujian Bakteriologi, Sertifikasi At002, Pengujian Kualitas Udara, Analisis Kualitas Air, Pengujian Limbah Domestik, Analisis Kimia Biologi, Parameter Mikrobiologi Air, Uji Kemurnian Bahan, Analisis Bakteriologi Udara, Pengujian Parameter Fisika Kimia, Analisis Komposisi Kimia, Pengujian Biokimia Limbah, Sertifikasi Jasa Konstruksi, Pengujian Udara Industri, Analisis Air Limbah, Pengujian Mikrobiologi Limbah, Analisis Parameter Lingkungan, Uji Kualitas Limbah, Analisis Kandungan Kimia, Pengujian Biologi Lingkungan, Sertifikasi Pengujian Teknis, Pengujian Komposisi Udara, Analisis Tingkat Polusi, Pengujian Air Bersih, Analisis Limbah Berbahaya, Pengujian Parameter Mikroba, Analisis Kimia Udara, Pengujian Biologi Air, Sertifikasi Analisis Teknis, Pengujian Kandungan Logam, Analisis Bakteri Air, Pengujian Polutan Udara, Analisis Komposisi Biologi, Pengujian Limbah Cair, Analisis Mikroorganisme, Pengujian Parameter Lingkungan, Analisis Kualitas Limbah, Sertifikasi Jasa Pengujian', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi At002, Jasa Pengujian Komposisi, Analisis Teknis Kemurnian, Pengujian Material Konstruksi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Uji Laboratorium Konstruksi, Analisis Tingkat Kemurnian, Jasa Pengujian Teknis, Pengujian Komposisi Material, Standar Kemurnian Konstruksi, Layanan Pengujian At002, Analisis Komposisi Bahan, Uji Kualitas Material Konstruksi, Jasa Analisis Teknis Material, Sertifikasi Pengujian Konstruksi, Pengujian Kemurnian Bahan, Teknik Analisis Komposisi, Jasa Pengujian Laboratorium, Uji Teknis Material Bangunan, Analisis Material Konstruksi, Pengujian Kualitas Konstruksi, Jasa Sertifikasi Sbu, Uji Komposisi Kimia Material, Analisis Kemurnian Bahan Bangunan, Pengujian Standar Konstruksi, Layanan Analisis Teknis At002, Jasa Uji Material Konstruksi, Sertifikasi Pengujian Teknis, Pengujian Komposisi Bangunan, Analisis Kualitas Material, Uji Kemurnian Bahan Konstruksi, Jasa Pengujian Bahan Bangunan, Teknik Pengujian Komposisi, Analisis Material Bangunan, Pengujian Kualitas Bahan, Sertifikasi Analisis Teknis, Uji Komposisi Konstruksi, Jasa Laboratorium Konstruksi, Pengujian Standar Kemurnian, Analisis Bahan Konstruksi, Layanan Pengujian Material', 'name' => 'AT002 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Komposisi dan Tingkat Kemurnian' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 37 => array( 'Scope' => array( 'id' => '75', 'slug' => 'at004-jasa-pengujian-dan-analisis-teknis-parameter-fisikal', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'AT004', 'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis parameter fisikal untuk keperluan pekerjaan konstruksi seperti kekuatan, keringkihan, konduktivitas elektrisitas dan radioaktivitas dari material seperti metal, plastik, tekstil, kayu, kaca, beton, dan material lainnya termasuk pengujian daya tarik, kekerasan, impact resistance, ketahanan fatique, serta efek temperatur tinggi.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '5', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/here-we-begin-our-session-preparation-polygraph-test-conception-lie-detector_146671-17322.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/doctors-front-whiteboard_23-2147822732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-specialized-photographers-working-studio_23-2150247233.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scientist-making-calculations_1098-21182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/doctors-looking-whiteboard_23-2147822731.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-women-discussing-strategy_23-2148634564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/here-we-begin-our-session-preparation-polygraph-test-conception-lie-detector_146671-17322.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gynecologist-evaluating-pregnancy-with-patient_23-2149353046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/stress-testing-sports-lab-doctor-with-tablet-explaining-athletes-ekg-data_178151-1558.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/learning-science_1098-19573.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-her-workshop-creative-invention_23-2149067189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/busy-technical-repairman-soldering-manometer-motherboard_236854-10133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-adults-reusing-fabric-material_23-2149400674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-team-coworkers-working-project_273609-16169.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-150.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cancer-patient-hospital-front-view_23-2149870319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/real-estate-desk-with-keys_23-2147653337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/concentrated-scientist-working-with-computer_13339-115237.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-protective-mask-typing-phone-while-colleague-working-using-clipboard-respecting-social-distancing-freelancer-new-normal-office-chatting-writing-mobile-with-internet-technology_482257-12896.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/doctor-testing-patient-eyesight_23-2149230018.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-team-collaborating-business-project_1126694-9615.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/computer-laptop-showing-electronic-circuit-pattern_53876-78549.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-cleaning-ophthalmologist-s-office_23-2150917638.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-female-technician-with-soldering-iron-electronics-board_23-2148816359.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/that-crime-is-serious-problem-your-employees-suspicious-man-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-repairing-computer-computer-hardware-repairing-upgrade-technology_1150-8866.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/calm-woman-girl-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/illustration-wellorganized-electronics-workbench-with-diverse-tools-devices_29120-10395.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/doctors-identifying-disease_274689-1684.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/nurse-record-vital-sign-into-medical-chart-computed-tomography-workstation-roo_42401-73.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-working-chemical-project-new-discovery_23-2148776758.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/student-conduct-experiments-school-laboratory-b_63762-7567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-with-mask-working_23-2148925519.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/manager-sitting-desk-pointing-financial-graph-discussion-with-african-emply-wearing-face-mask-multiethnic-team-working-company-with-new-normal-respecting-social-distance_482257-9552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/office-businessman-working-analyzing-company-profits-using-charts-documents-using-coins-business-analysis-strategy-concept_359031-13518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-using-calculator-near-plan-equipments_23-2148039902.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/server-room-man-technician-with-clipboard-technology-cyber-security-software-glitch-hardware-network-database-contract-with-engineer-talking-about-tech-support-internet-help_590464-180539.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/prosthetist-examining-artificial-foot_236854-9495.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/showcase-board-hightech-laboratory-setting-scientific-product_1029473-812627.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-automation-engineer-team-standing-looking-camera-industrial-factory_612827-64472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-social-distancing-work_23-2148862109.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-laboratory-doing-experiments_23-2148939116.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-working-desk_23-2149103746.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-replacing-faulty-laptop-hard-drive-reinstalling-os_1218867-57565.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electronic-laboratory-worker-working-with-microscope_232693-195.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-female-ophtalmologists-discussing-something-tablet-eye-examination-room_1098-17641.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/girl-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businessmen-discussing-together-meeting-room_38480-177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mixed-race-doctor-reading-something-while-athlete-treadmill-testing-racetrack_178151-1503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/nurse-checking-x-ray-result-reading-patients-list-taking-notes-clipboard-holding-radiography-medical-physician-medicine-uniform-writing-list-consulted-diagnosed-patients-making-research_482257-3329.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi At004, Jasa Pengujian Parameter Fisikal, Analisis Teknis Material Konstruksi, Pengujian Kekuatan Material, Uji Keringkihan Material, Konduktivitas Listrik Material, Pengujian Radioaktivitas Material, Uji Metal Untuk Konstruksi, Analisis Plastik Konstruksi, Pengujian Tekstil Konstruksi, Uji Kayu Untuk Bangunan, Analisis Kaca Konstruksi, Pengujian Beton Parameter Fisikal, Uji Daya Tarik Material, Pengujian Kekerasan Material, Analisis Impact Resistance, Uji Ketahanan Fatique, Efek Temperatur Tinggi Material, Sertifikasi Pengujian Konstruksi, Laboratorium Uji Material Konstruksi, Standar Pengujian At004, Parameter Fisikal Material Bangunan, Pengujian Kekuatan Beton, Analisis Konduktivitas Termal, Uji Ketahanan Material Konstruksi, Pengujian Kualitas Material Bangunan, Sertifikasi Sbu Jasa Konstruksi, Uji Parameter Fisikal Logam, Analisis Kekuatan Tekstil Konstruksi, Pengujian Ketahanan Kayu, Uji Kaca Untuk Konstruksi, Analisis Beton Bertulang, Pengujian Kekuatan Tarik Baja, Uji Kekerasan Logam Konstruksi, Analisis Ketahanan Impact Material, Pengujian Fatique Struktur Bangunan, Efek Suhu Tinggi Pada Beton, Jasa Sertifikasi Material Konstruksi, Pengujian Kualitas Logam Bangunan, Analisis Parameter Fisikal Plastik, Uji Ketahanan Tekstil Konstruksi, Pengujian Kayu Untuk Struktur, Analisis Kaca Tempered Konstruksi, Uji Beton Prategang, Pengujian Konduktivitas Listrik Kabel, Analisis Radioaktivitas Material Bangunan, Sertifikasi Pengujian At004 Konstruksi, Laboratorium Analisis Material Konstruksi, Standar Kekuatan Material Bangunan, Parameter Pengujian Fisikal Logam, Uji Ketahanan Termal Material, Analisis Kekuatan Struktur Konstruksi, Pengujian Kualitas Baja Bangunan, Sertifikasi Jasa Pengujian Konstruksi, Uji Parameter Fisikal Beton, Analisis Ketahanan Material Terhadap Fatique, Pengujian Efek Temperatur Pada Logam, Jasa Analisis Teknis Konstruksi, Pengujian Kualitas Material At004', 'atags' => 'Pengujian Parameter Fisikal, Analisis Teknis Konstruksi, Jasa Pengujian Konstruksi, Sbu At004, Layanan Pengujian Teknis, Uji Parameter Fisik Bangunan, Sertifikasi Konstruksi At004, Jasa Analisis Material Konstruksi, Pengujian Laboratorium Konstruksi, Parameter Fisikal Struktur, Inspeksi Teknis Konstruksi, Pengujian Kualitas Material, Analisis Fisikal Bangunan, Uji Teknis Proyek Konstruksi, Jasa Pengujian Gedung, Pengujian Kekuatan Material, Sertifikasi Sbu Jasa Konstruksi, Pengujian Tanah Dan Beton, Analisis Struktur Fisik, Jasa Pengujian Infrastruktur, Parameter Teknis Bangunan, Pengujian Ketahanan Material, Uji Fisikal Proyek, Layanan Analisis Konstruksi, Pengujian Kualitas Konstruksi, Jasa Inspeksi Parameter Fisikal, Uji Parameter Teknis, Analisis Fisikal Material, Pengujian Keamanan Struktur, Sertifikasi Pengujian Konstruksi, Jasa Pengujian Jalan Dan Jembatan, Parameter Fisikal Beton, Pengujian Ketahanan Bangunan, Analisis Teknis Infrastruktur, Uji Kualitas Tanah Konstruksi, Jasa Pengujian Struktur Fisik, Pengujian Parameter Bangunan, Analisis Parameter Teknis, Inspeksi Fisikal Konstruksi, Pengujian Material Infrastruktur', 'name' => 'AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 38 => array( 'Scope' => array( 'id' => '74', 'slug' => 'at003-jasa-pengujian-hasil-pekerjaan-konstruksi-dan-fasilitas-laboratorium', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'AT003', 'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '1', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/side-view-female-scientist-with-hijab-laboratory_23-2148492090.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-150.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-lab-doing-experiments_23-2148939082.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-52.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-54.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/research-worker-with-test-tubes_1398-1992.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-women-talking_23-2148862108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-working-while-standing-laboratory_1048944-14769832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-examining-tubes-with-microscope-laboratory_13339-272475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scientists-microbiologists-with-ppe-suit-face-mask-hold-test-tube-microscope-lab-finding-treatment-vaccine-coronavirus-infection-covid-19-laboratory-vaccine-concept_1157-48136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-working-chemical-project-new-discovery_23-2148776758.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-51.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-female-scientist-with-hijab-laboratory_23-2148492090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chemists-protective-suits-adding-liquid-petri-dishes_13339-268709.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/doctor-show-polyaxial-screw-spine-model_179755-363.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-doctors-working-laboratory_23-2148485943.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-doctors-masks-gloves-discussing-epidemic-with-each-other-while-working-with-analysis-laboratory_236854-37892.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-holding-flask_23-2148581892.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-working-together-laboratory_28586-1616.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-test-concentrated-skilled-researchers-wearing-uniform-doing-test-creating-vaccine_1157-48114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-man-looking-through-microscope-laboratory_1048944-9848812.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/doctor-working-medical-research_23-2149345444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-young-female-doctor-protective-suit-with-mask-due-covid-white-desk-disease-health-pandemic-covid-virus_140725-92237.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-male-asian-arab-researcher-scientists-working-laboratory-conducting-study-biohazard-substance-with-scientific-equipment-microscope_554837-761.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stomatology-assistant-sitting-desk-using-computer_482257-12263.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/several-people-room-with-many-papers-printer_1035457-20642.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-researcher-scientists-working-laboratory_38480-1454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-examining-chemicals-laboratory_1048944-29498080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-social-distancing-work_23-2148862109.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-women-working-together-chemical-project_23-2148776745.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-scientist-preparing-solution_23-2148882139.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-holding-balloon-flask_23-2148581907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-chemists-working-protective-suits_13339-58250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-working-while-standing-laboratory_1048944-8591650.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-people-looking-camera_1048944-19525173.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-with-chemical-substances-indoors_23-2148776814.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chemical-equipment-two-chemists-making-experiment-laboratory_359031-14709.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/senior-male-scientist-looking-through-microscope-laboratory_53255-58.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-chemical-project-new-discovery_23-2148776755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/medical-professor-is-lecturing-case-study-related-disease-treatment-medical-students_159755-10927.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-modern-plant_236854-9729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/doctor-nurse-ppe-suit-looking-monitor-global-pandemic-with-covid-19-medicine-team-wearing-protection-gear-against-coronavirus-pandemic-dental-reception-as-safety-precaution_482257-11887.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-chemists-working-protective-suits_13339-52673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-female-male-scientist-team-writing-research-color-glass-beaker-test-tube_37129-378.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-male-doctor-protective-suit-with-mask-due-covid-just-sitting-posing-white-space_140725-87199.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-doctor-protective-suit-with-mask-just-sitting-white_140725-93685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/serious-scientists-using-tablet-pc-lab_13339-13683.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-scientist-looking-through-microscope-research-laboratory-smoking-blue-liquid-test-tubes_482257-31019.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi At003, Jasa Pengujian Konstruksi, Fasilitas Laboratorium Bangunan, Analisis Teknis Konstruksi, Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi, Sertifikasi Laboratorium Konstruksi, Uji Bangunan Gedung, Inspeksi Fasilitas Laboratorium, Pengujian Bangunan Sipil, Layanan Pengujian Konstruksi, Laboratorium Uji Material Konstruksi, Standar Pengujian Konstruksi, Legalitas Sbu At003, Pengujian Kualitas Konstruksi, Verifikasi Hasil Konstruksi, Sertifikasi Fasilitas Laboratorium, Uji Teknis Bangunan, Audit Laboratorium Konstruksi, Pengujian Struktur Bangunan, Jasa Inspeksi Konstruksi, Pengujian Kualitas Material, Fasilitas Pengujian Konstruksi, Laboratorium Pengujian Gedung, Sertifikasi Pengujian Konstruksi, Pengujian Ketahanan Bangunan, Analisis Laboratorium Konstruksi, Uji Kelayakan Konstruksi, Pengujian Performa Bangunan, Inspeksi Teknis Konstruksi, Pengujian Keamanan Bangunan, Fasilitas Uji Material, Laboratorium Bangunan Sipil, Pengujian Komponen Konstruksi, Sertifikasi Hasil Konstruksi, Uji Kualitas Laboratorium, Pengujian Integritas Struktur, Jasa Verifikasi Konstruksi, Analisis Hasil Pengujian, Pengujian Fasilitas Bangunan, Laboratorium Uji Konstruksi Gedung, Pengujian Ketahanan Material, Inspeksi Kualitas Konstruksi, Sertifikasi At003 Konstruksi, Pengujian Fungsi Laboratorium, Uji Kinerja Bangunan, Fasilitas Inspeksi Konstruksi, Pengujian Standar Bangunan, Laboratorium Analisis Konstruksi, Pengujian Keandalan Struktur, Jasa Sertifikasi Konstruksi, Verifikasi Laboratorium Bangunan, Pengujian Kualitas Gedung, Inspeksi Fasilitas Bangunan, Uji Material Konstruksi, Pengujian Ketepatan Konstruksi, Laboratorium Pengujian Sipil, Pengujian Kompatibilitas Material, Analisis Kualitas Konstruksi, Uji Fungsi Fasilitas Laboratorium', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi At003, Jasa Pengujian Konstruksi, Fasilitas Laboratorium Konstruksi, Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Pengujian Laboratorium, Uji Kualitas Konstruksi, Jasa Inspeksi Konstruksi, Pengujian Material Konstruksi, Laboratorium Pengujian Bangunan, Standar Pengujian Konstruksi, Analisis Hasil Konstruksi, Pengujian Fasilitas Laboratorium, Jasa Pengawasan Konstruksi, Verifikasi Hasil Pekerjaan Konstruksi, Uji Kelayakan Konstruksi, Sertifikasi At003, Pengujian Struktur Bangunan, Jasa Pengujian Proyek Konstruksi, Laboratorium Uji Material, Pengujian Kualitas Bangunan, Inspeksi Laboratorium Konstruksi, Pengujian Ketahanan Konstruksi, Jasa Pengujian Gedung, Pemeriksaan Hasil Konstruksi, Pengujian Peralatan Laboratorium, Uji Performa Konstruksi, Jasa Pengujian Infrastruktur, Pengujian Keamanan Konstruksi, Laboratorium Pengujian Fasilitas, Pengujian Akhir Konstruksi, Sertifikasi Pengujian Konstruksi, Jasa Pengujian Jalan, Pengujian Sistem Konstruksi, Uji Coba Fasilitas Laboratorium, Jasa Pengujian Jembatan, Pengujian Mutu Konstruksi, Inspeksi Hasil Pekerjaan, Pengujian Bangunan Laboratorium, Jasa Pengujian Drainase', 'name' => 'AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 39 => array( 'Scope' => array( 'id' => '85', 'slug' => 'rk001-jasa-rekayasa-konstruksi-bangunan-gedung-hunian-dan-non-hunian', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'RK001', 'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'REKAYASA', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '10', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/engineer-architect-working-construction-site_35892-751.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pensive-african-american-woman-safety-helmet-near-model-building_23-2148039860.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-sitting-near-model-building_23-2148039864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-engineer-working-city_1048944-20271588.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/livestock-chickens-cage-sale-butcher-shop_1012221-40406.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rugged-female-construction-workers-jobsite_1150-10078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plasterer-renovating-indoor-walls_1150-10298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-labor-people-thai-labour-workers-use-machine-tools-heavy-machinery-working-builder-new-structure-tower-building-scaffolding-construction-site-wat-maheyong-temple-ayutthaya-thailand_258052-13243.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-architectural-objects-desk_23-2148346295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-abandoned-house-with-rotted-wood_23-2149454772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-building-reflextions-modern-glass-building_17661-422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-industry-worker-building_49071-1491.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-18339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-architect-working-construction-site_35892-751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/house-building-construction-site-with-crane-truck_293060-535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buildings-city_1048944-14221156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-work-new-construction-building-underconstruction-concrete-building_758740-2465.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/draftsmen-discussing-blueprints_23-2147785483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-with-project-drill_23-2148752005.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-environment-with-grunge-aesthetic_23-2150943433.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/builders-bright-orange-vests-sitting-roof-building-construction-looking-city-view-from-back_274689-14479.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-man-with-helmet-pointing-something_23-2148269324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-construction-worker-construction-site_41043-2265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/set-designer-work-indoors_23-2149837022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-21997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-architect-discussing-building-construction-site_38480-987.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-industry-worker-building_49071-1492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scenery-from-singapore-cable-car_1099000-6561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-asian-interior-male-contractor-consult-examine-site-house-renovation-with-laptop-paper-drawingasian-engineer-designer-explain-discuss-site-constrction_609648-1144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-construction-engineer-construction-site_41043-3101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/horizontal-shot-construction-site-with-scaffolding-clear-blue-sky_181624-27944.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-architectural-project-desk_23-2148346291.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rk001, Jasa Rekayasa Konstruksi Gedung, Bangunan Hunian Dan Non Hunian, Perencanaan Konstruksi Bangunan, Pengawasan Konstruksi Gedung, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Kajian Rekayasa Konstruksi, Perancangan Bangunan Gedung, Konsultansi Rekayasa Teknik, Rekayasa Struktur Bangunan, Load Bearing Framework, Konstruksi Bangunan Perumahan, Konstruksi Bangunan Komersial, Bangunan Institusi, Bangunan Industrial, Layanan Usaha Konstruksi, Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Legalitas Jasa Konstruksi, Persyaratan Sbu Rk001, Prosedur Izin Konstruksi, Jasa Pengawasan Proyek Gedung, Perencanaan Struktur Bangunan, Konsultan Teknik Konstruksi, Desain Bangunan Hunian, Desain Bangunan Non Hunian, Konstruksi Gedung Bertingkat, Perhitungan Struktur Bangunan, Analisis Beban Konstruksi, Perizinan Usaha Konstruksi, Standar Konstruksi Bangunan, Sertifikasi Kontraktor Gedung, Layanan Rekayasa Konstruksi, Ahli Struktur Bangunan, Konsultasi Proyek Konstruksi, Perencanaan Tata Ruang Bangunan, Pengendalian Biaya Konstruksi, Metode Konstruksi Modern, Teknologi Rekayasa Konstruksi, Material Bangunan Berkualitas, Sistem Konstruksi Berkelanjutan, Perencanaan Infrastruktur Gedung, Evaluasi Desain Konstruksi, Pengelolaan Risiko Konstruksi, Studi Kelayakan Konstruksi, Perencanaan Fasilitas Bangunan, Sistem Keamanan Konstruksi, Pengujian Material Konstruksi, Standar Keselamatan Konstruksi, Peraturan Jasa Konstruksi, Panduan Izin Sbu Konstruksi, Pelatihan Sbu Jasa Konstruksi, Dokumen Izin Konstruksi, Verifikasi Sbu Rk001, Audit Proyek Konstruksi, Sertifikasi Ahli Konstruksi, Pengembangan Proyek Gedung, Manajemen Kualitas Konstruksi, Perencanaan Anggaran Konstruksi, Solusi Rekayasa Konstruksi', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi Rk001, Jasa Rekayasa Konstruksi, Bangunan Gedung Hunian, Bangunan Gedung Non Hunian, Konstruksi Bangunan Residensial, Konstruksi Gedung Komersial, Layanan Konstruksi Gedung, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Kontraktor Bangunan Gedung, Perizinan Konstruksi Rk001, Proyek Konstruksi Hunian, Proyek Konstruksi Non Hunian, Jasa Pembangunan Gedung, Konstruksi Bangunan Bertingkat, Kontraktor Bersertifikat Sbu, Ahli Rekayasa Konstruksi, Konstruksi Bangunan Modern, Renovasi Gedung Hunian, Renovasi Gedung Komersial, Desain Konstruksi Bangunan, Manajemen Proyek Konstruksi, Konstruksi Bangunan Sustainable, Pembangunan Gedung Perkantoran, Konstruksi Bangunan Publik, Jasa Konstruksi Terpercaya, Kontraktor Gedung Profesional, Konstruksi Bangunan Hemat Energi, Perencanaan Konstruksi Gedung, Konstruksi Bangunan Tahan Gempa, Pembangunan Rumah Susun, Jasa Konstruksi Bangunan Mall, Konstruksi Bangunan Industri, Kontraktor Berpengalaman Sbu, Konstruksi Bangunan Sekolah, Pembangunan Gedung Apartemen, Jasa Konstruksi Bangunan Hotel, Konstruksi Bangunan Rumah Sakit, Pembangunan Gedung Pemerintah, Konstruksi Bangunan Fasilitas Umum, Spesialis Konstruksi Gedung, Konstruksi Bangunan Ramah Lingkungan', 'name' => 'RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 40 => array( 'Scope' => array( 'id' => '91', 'slug' => 'rt002-jasa-rekayasa-konstruksi-pembangkit-jaringan-transmisi-gardu-induk-dan-distribusi-tenaga-listrik', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'RT002', 'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:26', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:26', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'REKAYASA TERPADU', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/african-american-lady-safety-helmet-near-high-voltage-line_23-2148039996.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-part-high-voltage-electric-power-station_181624-19111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-african-american-lady-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148039998.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lady-safety-helmet-pointing-high-voltage-line_23-2148039989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-control-room_1359-316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-near-high-voltage-line_23-2148039996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation-energy-industry_180601-7838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation_180601-5161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-engineer-stands-mask-electrical-substation_180601-6182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-woman-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-pointing-near-high-voltage-line_23-2148039991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia_180601-6802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-florist-working-green-house_1303-29960.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6820.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-5739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-control-room_1359-317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-substation-engineer-inspects-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6541.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-voltage-electrical-transformers-electricity-distribution-power-plant-high-voltage-power-lines-life-power-supply-close-up_166373-1593.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-electric-linemen-working-pole_181624-46993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-african-american-lady-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040004.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-rails-country-landscape_23-2148139937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineers-inspect-equipment-substation_180601-7464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/selective-focus-electricians-are-fixing-power-transmission-line-electricity-pole_1150-6115.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-with-hard-hats-working-nuclear-power-plant_23-2150957670.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-substation-engineer-inspects-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pondemia-energy-industry_180601-6117.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-5736.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/masked-engineers-inspect-electrical-substation_180601-7623.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation_180601-6023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/house-view-wires-cloudy-cloudy-view_53876-42779.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/walkway-railway_1150-12644.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/red-roof-church-mountain-view_1268-14444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057676.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electricity-pylons-power-lines-sunset_1127-2947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation_180601-8645.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5496.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6120.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-witn-fast-train_23-2148959675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineer-job-site-work-hours_23-2151589634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/silhouette-young-fitness-man-running-sunrise_1150-14618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation_180601-5235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-asian-technician-man-colleague-safety-uniform-checking-operation-sun-photovoltaic-solar-panel-use-laptop-computer-while-working-solar-farm_1150-57240.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/masked-engineer-inspects-electrical-substation_180601-7610.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-specialist-electrical-substation-engineers-inspect-modern-high-voltage-equipment-energy-industry_180601-5748.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-environmental-engineers-outside_23-2149352214.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-male-engineer-work-engineers-day-celebration_23-2151615008.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rt002, Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, Gardu Induk Distribusi Listrik, Perencanaan Konstruksi Pembangkit, Pengawasan Konstruksi Transmisi, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Kajian Rekayasa Konstruksi, Perancangan Jaringan Distribusi, Layanan Usaha Konstruksi Listrik, Penyelenggaraan Konstruksi Gardu Induk, Konstruksi Pembangkit Tenaga Listrik, Perencanaan Jaringan Transmisi, Pengawasan Gardu Distribusi, Manajemen Konstruksi Pembangkit, Kajian Teknis Konstruksi Listrik, Perancangan Pembangkit Tenaga, Layanan Rekayasa Konstruksi, Penyelenggaraan Transmisi Listrik, Konstruksi Jaringan Distribusi, Perencanaan Gardu Induk, Pengawasan Pembangkit Listrik, Manajemen Rekayasa Konstruksi, Kajian Perencanaan Transmisi, Perancangan Distribusi Tenaga, Layanan Konstruksi Transmisi, Penyelenggaraan Pembangkit Listrik, Konstruksi Gardu Induk, Perencanaan Distribusi Tenaga, Pengawasan Rekayasa Konstruksi, Manajemen Jaringan Transmisi, Kajian Pembangkit Listrik, Perancangan Transmisi Tenaga, Layanan Pengawasan Konstruksi, Penyelenggaraan Jaringan Distribusi, Konstruksi Pembangkit Tenaga, Perencanaan Rekayasa Listrik, Pengawasan Manajemen Konstruksi, Kajian Gardu Induk, Perancangan Penyelenggaraan Konstruksi, Layanan Konstruksi Pembangkit, Penyelenggaraan Rekayasa Listrik, Konstruksi Transmisi Tenaga, Perencanaan Manajemen Konstruksi, Pengawasan Pembangkit Tenaga, Kajian Jaringan Distribusi, Perancangan Konstruksi Transmisi, Layanan Penyelenggaraan Listrik, Konstruksi Distribusi Tenaga, Perencanaan Pengawasan Konstruksi, Pengawasan Rekayasa Listrik, Manajemen Pembangkit Tenaga, Kajian Konstruksi Gardu, Perancangan Manajemen Listrik, Layanan Konstruksi Gardu Induk, Penyelenggaraan Pengawasan Konstruksi, Konstruksi Rekayasa Tenaga Listrik, Perencanaan Penyelenggaraan Pembangkit, Pengawasan Konstruksi Distribusi', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi Rt002, Jasa Rekayasa Konstruksi, Pembangkit Listrik, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, Distribusi Tenaga Listrik, Konstruksi Pembangkit, Perencanaan Jaringan Transmisi, Perawatan Gardu Induk, Instalasi Distribusi Listrik, Kontraktor Listrik Bersertifikat, Proyek Konstruksi Energi, Konstruksi Plta, Konstruksi Pltu, Konstruksi Plts, Pembangunan Gardu Listrik, Perbaikan Jaringan Transmisi, Sistem Distribusi Tenaga, Konstruksi Infrastruktur Listrik, Layanan Rekayasa Elektrik, Manajemen Proyek Konstruksi Listrik, Pemasangan Kabel Transmisi, Pengembangan Jaringan Listrik, Perancangan Sistem Distribusi, Konstruksi Substation, Sertifikasi Kontraktor Listrik, Solusi Rekayasa Energi, Teknologi Pembangkit Listrik, Efisiensi Jaringan Transmisi, Perkuatan Gardu Distribusi, Konstruksi Menara Transmisi, Perencanaan Pembangkit Energi, Audit Sistem Distribusi, Modernisasi Jaringan Listrik, Konstruksi Jaringan Tegangan Tinggi, Perencanaan Tata Letak Gardu, Pemeliharaan Infrastruktur Listrik, Integrasi Sistem Tenaga Listrik, Desain Jaringan Distribusi, Optimalisasi Transmisi Listrik', 'name' => 'RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 41 => array( 'Scope' => array( 'id' => '92', 'slug' => 'rt003-jasa-rekayasa-konstruksi-proses-industrial-produksi-dan-fasilitas-produksi', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'RT003', 'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Konstruksi Proses Industrial, Produksi, dan Fasilitas Produksi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk didalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:26', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:26', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'REKAYASA TERPADU', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '5', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/robotics-engineer-working-maintenance-modern-robotic-arm-factory-warehouse_35752-13861.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-carpenter-explaining-design-plans-african-american-female-manager-production-facility_637285-11913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-by-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-curcuit-mother-board-machine_609648-915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-computer_23-2148932662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-discussing-factory-work-with-worker_74855-16343.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineer-job-site-work-hours_23-2151589634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-female-factory-worker-her-male-boss-standing-industrial-machine-talking_74855-16337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-engineer-female-factory-employees-hardhats-walking-plant-floor-talking-man-pointing-equipment-instructing-women_74855-16405.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-are-looking-blue-white-diagram_1046390-142611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-health-measures-corona-virus-pandemic_342744-120.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/robotics-engineer-working-maintenance-modern-robotic-arm-factory-warehouse_35752-13861.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-female-worker-explaining-design-plans-company-manager-who-is-visiting-factory-facility-coronavirus-pandemic_637285-11979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-female-industrial-employee-hardhat-overall-walking-plant-floor_74855-16327.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-factory-workers-hardhats-overalls-walking-plant-floor-talking-carrying-toolkit-box_74855-16363.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/celebrate-engineers-day-with-us-recognize-dedication-our-engineering-team_483861-93617.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-businesswoman-talking-worker-woodworking-industrial-facility_637285-11885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-yellow-helmet-vest-studies-building-plans-warm-diffuse-light-spacious-industrial-setting_1323182-12368.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/serious-male-inspector-female-factory-employee-hardhats-walking-plant-floor-talking-man-using-tablet_74855-16452.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cooperation-two-asian-maintenance-engineers-men-women-inspect-relay-protection-system-with-tablet-device-control-quality-control-process-work-heavy-industry-manufacturing-factory_609648-41.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cooperation-two-asian-male-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-system-with-tablet-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-factory_609648-195.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-workers-uniform-safety-equipment-relaxing-break-drinking-coffee-talking-inside-factory_342744-92.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-hard-hats-are-working-project_960782-213356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-are-sitting-around-table-with-plate-food-one-has-word-d-it_1289884-3247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-workers-working-factory-machine_925613-17240.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ai-food-waste-reduction-visualized-detailed-vector-showing-how-artificial-intelligence-optimizes_1165841-18737.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-operations-background_1409-5622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-male-engineer-working-field-engineers-day-celebration_23-2151615118.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-employees-working-together-factory-production-line_342744-175.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/men-working-together-factory-computer-screen_1108533-60782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/professional-engineer-controlling-process-plasma-cutting_7502-4464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-workers-operating-machinery-waste-treatment-facility_38013-80734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-business-man-office-building-owner-energy-engineer-plan-project-build-solar-panel-building-construction-clean-green-alternative-energy-concept_38052-3970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-wearing-fire-helmets-one-wearing-helmet-other-with-other-wearing-number-3-his-back_950347-41760.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-specialist-asian-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-arm-system-with-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-smart-factory_609648-95.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-suit-blue-helmet-looking-model-building_980716-567727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-people-working-construction-site_1048944-17139694.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-people-blue-uniforms-are-working-projector_1074916-20566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineer-job-site-work-hours_23-2151589633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-job-corona-virus-pandemic_342744-125.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-operating-industrial-machine_976492-101006.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineers-different-ethnic-backgrounds-using-laptop-platform_1291600-5055.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rear-view-boss-standing-factory-listening-plant-worker_74855-16435.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rt003, Jasa Rekayasa Konstruksi, Proses Industrial, Fasilitas Produksi, Kajian Konstruksi, Perencanaan Konstruksi, Perancangan Konstruksi, Pengawasan Konstruksi, Manajemen Konstruksi, Penyelenggaraan Konstruksi, Rekayasa Produksi, Fasilitas Industri, Manufaktur Produksi, Metode Pemotongan, Alat Angkut Industri, Alat Angkat Konstruksi, Transportasi Logistik, Layout Lokasi Konstruksi, Pembangunan Pertambangan, Fasilitas Penyimpanan Minyak, Fasilitas Produksi Gas, Petrokimia Konstruksi, Panas Bumi Konstruksi, Pelaksanaan Sipil, Instalasi Mekanikal, Instalasi Instrumentasi, Instalasi Perpipaan Minyak, Instalasi Perpipaan Gas, Single Point Mooring, Pertambangan Bawah Tanah, Hoists Pertambangan, Kompresor Industri, Stasiun Pompa, Crushers Konstruksi, Conveyor Industri, Prosedur Recovery Minyak, Recovery Gas, Recovery Petrokimia, Recovery Panas Bumi, Desain Tiang Elektrikal, Desain Tower Elektrikal, Konstruksi Minyak Dan Gas, Konstruksi Petrokimia, Konstruksi Panas Bumi, Perencanaan Fasilitas Produksi, Pengawasan Industri Manufaktur, Rekayasa Alat Angkut, Manajemen Transportasi Logistik, Perancangan Layout Pertambangan, Kajian Penyimpanan Minyak, Instalasi Mekanikal Pertambangan, Instrumentasi Industri, Perpipaan Panas Bumi, Konstruksi Bawah Tanah, Sistem Hoists, Manajemen Stasiun Pompa, Desain Crushers, Perencanaan Conveyor, Prosedur Produksi Industri, Tiang Listrik Konstruksi, Tower Listrik Konstruksi, Fasilitas Produksi Minyak, Penyimpanan Gas Industri', 'atags' => 'Konstruksi Industri, Jasa Rekayasa Konstruksi, Fasilitas Produksi, Proses Produksi Industri, Kontraktor Konstruksi Industri, Perencanaan Konstruksi Industri, Manajemen Proyek Konstruksi, Pembangunan Pabrik, Desain Fasilitas Produksi, Konstruksi Bangunan Industri, Jasa Konstruksi Terintegrasi, Sistem Konstruksi Industri, Layanan Rekayasa Konstruksi, Konstruksi Pabrik, Perancangan Fasilitas Produksi, Optimasi Proses Produksi, Pembangunan Fasilitas Manufaktur, Konstruksi Gedung Industri, Solusi Rekayasa Konstruksi, Proyek Konstruksi Industri, Teknologi Konstruksi Industri, Infrastruktur Produksi, Jasa Perencanaan Konstruksi, Fabrikasi Struktur Industri, Tata Letak Fasilitas Produksi, Pengembangan Fasilitas Industri, Konstruksi Sistem Produksi, Rekayasa Pabrik, Konstruksi Jalur Produksi, Integrasi Sistem Produksi, Manajemen Konstruksi Industri, Desain Pabrik Modern, Konstruksi Gudang Industri, Perbaikan Fasilitas Produksi, Efisiensi Proses Industri, Jasa Konstruksi Khusus, Pembangunan Infrastruktur Industri, Konsultan Konstruksi Industri, Pengawasan Proyek Konstruksi, Konstruksi Berkelanjutan Industri', 'name' => 'RT003 Jasa Rekayasa Konstruksi Proses Industrial, Produksi, dan Fasilitas Produksi' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 42 => array( 'Scope' => array( 'id' => '89', 'slug' => 'rk005-jasa-rekayasa-lainnya', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'RK005', 'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Lainnya', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait: 1. pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir; 2. pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi,lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lain-lain; 3. pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur 4. tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan 5. pekerjaan sistem kontrol lalu- lintas antara lain sistem kontrol lalu-lintas untuk transportasi darat, udara dan laut.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:26', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'REKAYASA', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '8', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/business-colleagues-working-office_1048944-7125040.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741828.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-woman-working-office-desktop_23-2148194690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-women-working-together-outdoors_23-2148416454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-businessman-businesswoman-planning-project-paper-desk_23-2148073307.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-working-discussing-data-laptop-architectural-project-office_35681-228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-young-couple-looking-musical-sheet-learning-play-piano_23-2148047592.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-new-project-conference-room_23-2148746325.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-architects-standing-front-table-having-discussing-paperwork_20263-753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ambitious-business-team-having-brainstorming_13339-233957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-meeting-room_43289-85.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-people-planning-trip-with-map_23-2149048022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-businesspeople-hands-discussion-business-plan_23-2147923348.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-architect-presenting-floor-plan-discussing-blueprint_74855-2763.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-meeting-renewable-energy-project_23-2148890073.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-architects-are-discussing-construction-projects-office-architectsengineer-workplace-concept_774935-6736.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analyzing-evidence-air-crash_1098-16309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-studying-plan-with-mockup_23-2148252110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businessmen-discussing-blueprint-table-office_1048944-3057166.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/one-worker-showing-important-details-architectural-plan-project-another_114579-2772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-teams-meeting-working-together-wear-worker-helmets-hardhat-with-architectural-project-site-making-model-house-asian-industry-professional-team-modern-officexa_1070994-7790.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-financial-department-discussing-development-strategy_1098-19154.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-two-skillful-architects-young-man-elderly-woman-developing-new-residential-housing-project-working-generic-computer-office-using-cad-program-man-pointing-screen-with-pencil_344912-33.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-coworkers-office-with-lunch_273609-6308.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-analyzing-blueprint_23-2147839867.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-asian-engineers-looking-paper-plan-buildingdiscuss-about-problems-solutions_44277-24464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-discussing-financial-reports_274689-6585.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-making-corrections-draft_23-2147785621.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-planner-working-drawings-construction-plans-table_24899-727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-engineers-architects-discuss-construction-site_1357-420.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-woman-checking-construction-plan_23-2148252080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/corporate-workers-brainstorming-together_23-2148804498.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-clapping-while-looking-colleagues-shaking-hands_1048944-14543182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-preparing-blueprint-office_23-2147839869.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-colleagues-working-office_1048944-7125040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-helmets-looking-plans_23-2147785486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-discussing-while-standing-table_1048944-4853164.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-professionals-broker-evaluating-property-corporate-relocation_482257-90901.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/japanese-civil-engineers-collaborating-efficiently-documentarystyle-digital-film_1304707-1110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-senior-people-learning-classroom_23-2150191626.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rk005, Jasa Rekayasa Konstruksi, Kajian Konstruksi, Perencanaan Konstruksi, Perancangan Bangunan Teknik, Pengawasan Konstruksi, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Pekerjaan Bangunan Teknik Militer, Konstruksi Benteng, Kubu Pertahanan, Lubang Perlindungan, Latihan Menembak Militer, Pusat Pengujian Militer, Tempat Peluncuran Satelit, Pengelolaan Bahan Nuklir, Pemrosesan Bahan Nuklir, Fasilitas Olah Raga, Konstruksi Stadion, Lapangan Sepakbola, Lapangan Golf, Lapangan Baseball, Lapangan Rugbi, Lintasan Balap Mobil, Lintasan Balap Motor, Lapangan Basket, Lapangan Hoki, Lapangan Tenis, Kolam Renang, Lintasan Atletik, Lapangan Panahan, Pengolahan Air Bersih, Penyehatan Lingkungan Permukiman, Pengolahan Air Limbah, Pengolahan Lumpur Tinja, Pengelolaan Persampahan, Prasarana Permukiman, Sarana Kawasan Industri, Infrastruktur Rumah Sakit, Sistem Kontrol Lalu Lintas, Kontrol Transportasi Darat, Sistem Transportasi Udara, Manajemen Lalu Lintas Laut, Perancangan Fasilitas Militer, Konstruksi Kawasan Pertahanan, Desain Bangunan Keamanan, Rekayasa Fasilitas Olahraga, Perencanaan Infrastruktur Air, Pengawasan Proyek Lingkungan, Manajemen Proyek Konstruksi, Teknik Pengolahan Limbah, Konstruksi Sarana Publik, Perancangan Sistem Pengolahan, Bangunan Pengujian Nuklir, Infrastruktur Olahraga Profesional, Fasilitas Peluncuran Ruang Angkasa, Konstruksi Kawasan Permukiman, Pengelolaan Infrastruktur Industri, Rekayasa Prasarana Kesehatan', 'atags' => 'Jasa Konstruksi, Jasa Rekayasa, Sbu Rk005, Kontraktor Konstruksi, Layanan Rekayasa Teknik, Konstruksi Bangunan, Proyek Konstruksi, Jasa Desain Konstruksi, Perencanaan Konstruksi, Manajemen Proyek Konstruksi, Konsultan Konstruksi, Izin Konstruksi, Sertifikasi Konstruksi, Kontraktor Bangunan, Ahli Rekayasa Konstruksi, Pembangunan Infrastruktur, Jasa Perbaikan Konstruksi, Konstruksi Sipil, Konstruksi Gedung, Konstruksi Jalan, Konstruksi Jembatan, Konstruksi Drainase, Konstruksi Bendungan, Konstruksi Industri, Konstruksi Perumahan, Konstruksi Komersial, Konstruksi Publik, Konstruksi Swasta, Konstruksi Berkelanjutan, Material Konstruksi, Teknologi Konstruksi, Metode Konstruksi, Biaya Konstruksi, Anggaran Konstruksi, Tender Konstruksi, Hukum Konstruksi, Risiko Konstruksi, Pengawasan Konstruksi, Kualitas Konstruksi, Standar Konstruksi, Keselamatan Konstruksi, Lingkungan Konstruksi', 'name' => 'RK005 Jasa Rekayasa Lainnya' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 43 => array( 'Scope' => array( 'id' => '88', 'slug' => 'rk004-jasa-rekayasa-pekerjaan-mekanikal-dalam-bangunan', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'RK004', 'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'REKAYASA', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/woman-working-as-engineer_23-2148836096.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-male-engineer-working-field-engineers-day-celebration_23-2151615118.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-by-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-curcuit-mother-board-machine_609648-915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-computer_23-2148932662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-colleagues-working-project_114579-2770.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-interior-blueprint-plan-designing-concept_53876-26414.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-engineers-designers-working-construction-project_273609-16395.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-operations-background_1409-5622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-showcasing-group-people-working-factory_869640-862556.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-collaborating-mechanical-blueprints_274679-51822.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineers-inspect-equipment-substation_180601-7464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-worker-safety-machine-engineer-character-cartoon-hand-drawn-cartoon-art-illustration_974732-65471.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-involved-setting-up-developing-3d-printers-modern-laboratory_259150-76764.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-with-project-drill_23-2148752005.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-entrepreneur-working-remotely-night_23-2148499637.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278558.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-male-engineer-work-engineers-day-celebration_23-2151615020.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-are-sitting-around-table-with-plate-food-one-has-word-d-it_1289884-3247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-guy-working-about-project-construction-site_53876-30161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/robotics-engineer-working-maintenance-modern-robotic-arm-factory-warehouse_35752-13861.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-carpenter-explaining-design-plans-african-american-female-manager-production-facility_637285-11913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-holding-wood_23-2148966873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mature-architect-engineer-man-using-smartphone-discuss-information-with-younger-colleague_35681-133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-helmets-looking-plans_23-2147785486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-person-working-construction-industry_23-2151349685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/teamwork-businessman-engineer-cafe-outdoor-with-laptop-computer_42044-826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-hard-hats-are-working-project_960782-213356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-automation-engineer-team-standing-looking-camera-industrial-factory_612827-64443.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-as-engineer_23-2148836096.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-architects-drawing-blueprint-desk-office_1048944-19144959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-engineer-site-construction_53876-26415.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plumber-man-communicates-with-client_85574-10212.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hands-near-tablet-with-blueprint_23-2147785622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-showcasing-group-people-working-factory_869640-548864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-discussing-factory-work-with-worker_74855-16343.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cooperation-two-asian-male-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-system-with-tablet-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-factory_609648-195.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-showcasing-group-people-working-factory_869640-860253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-wearing-yellow-hard-hats-are-sitting-platform_1097875-26408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-making-corrections-draft_23-2147785621.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-sitting-near-model-building_23-2148039864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workplace-safety-campaign-poster-design_1167636-27425.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-are-looking-blue-white-diagram_1046390-142611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-engineer-discussion-brainstorming-construction-concept_53876-26411.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-female-worker-explaining-design-plans-company-manager-who-is-visiting-factory-facility-coronavirus-pandemic_637285-11979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184946.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rk004, Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal, Perencanaan Sistem Mekanikal Bangunan, Pengawasan Konstruksi Mekanikal, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Instalasi Pipa Gas Bangunan, Sistem Pemanas Ruangan Bangunan, Ventilasi Bangunan, Pendingin Ruangan Bangunan, Lemari Pendingin Bangunan, Pemasangan Mekanikal Bangunan, Kajian Rekayasa Mekanikal, Perancangan Sistem Mekanikal, Konstruksi Rekayasa Mekanikal, Sistem Komunikasi Bangunan, Jasa Perencanaan Mekanikal, Jasa Pengawasan Mekanikal, Sertifikasi Sbu Konstruksi Mekanikal, Layanan Rekayasa Mekanikal, Instalasi Mekanikal Gedung, Perencanaan Hvac Bangunan, Sistem Pendingin Udara Bangunan, Pemasangan Ventilasi Mekanikal, Perancangan Pipa Gas Bangunan, Pengelolaan Proyek Mekanikal, Konsultan Rekayasa Mekanikal, Kontraktor Mekanikal Bangunan, Perizinan Sbu Konstruksi, Spesialis Mekanikal Bangunan, Desain Sistem Mekanikal, Konstruksi Instalasi Mekanikal, Perencanaan Tata Udara Bangunan, Sistem Pemanas Sentral Bangunan, Pemasangan Ac Sentral, Perancangan Sistem Ventilasi, Pengawasan Instalasi Mekanikal, Manajemen Proyek Mekanikal, Sertifikasi Kontraktor Mekanikal, Layanan Desain Mekanikal, Teknik Rekayasa Mekanikal Bangunan, Instalasi Pendingin Komersial, Perencanaan Tata Gas Bangunan, Sistem Distribusi Udara Mekanikal, Pemasangan Sistem Pemanas, Perancangan Lemari Pendingin, Pengelolaan Konstruksi Mekanikal, Konsultasi Proyek Mekanikal, Kontraktor Hvac Bangunan, Perizinan Jasa Konstruksi Mekanikal, Ahli Rekayasa Mekanikal Bangunan, Desain Instalasi Pipa Mekanikal, Konstruksi Sistem Pendingin, Perencanaan Tata Suara Bangunan, Sistem Kontrol Udara Mekanikal, Pemasangan Sistem Ventilasi, Perancangan Pendingin Udara, Pengawasan Proyek Mekanikal, Manajemen Instalasi Mekanikal, Sertifikasi Ahli Mekanikal, Layanan Perancangan Mekanikal', 'atags' => 'Jasa Konstruksi, Rekayasa Mekanikal, Pekerjaan Mekanikal Bangunan, Kontraktor Mekanikal, Instalasi Mekanikal, Sistem Mekanikal Gedung, Perencanaan Mekanikal, Desain Sistem Mekanikal, Konstruksi Bangunan Mekanikal, Ahli Mekanikal Bangunan, Proyek Mekanikal, Jasa Perancangan Mekanikal, Pemasangan Sistem Mekanikal, Maintenance Mekanikal, Perawatan Sistem Mekanikal, Konsultan Mekanikal, Kontrak Mekanikal Bangunan, Teknik Mekanikal Konstruksi, Solusi Mekanikal Bangunan, Konstruksi Fasilitas Mekanikal, Bangunan Komersial Mekanikal, Bangunan Industri Mekanikal, Pengadaan Mekanikal, Pengawasan Mekanikal, Evaluasi Sistem Mekanikal, Upgrade Sistem Mekanikal, Perbaikan Sistem Mekanikal, Integrasi Sistem Mekanikal, Efisiensi Sistem Mekanikal, Audit Mekanikal Bangunan, Sertifikasi Mekanikal, Standar Mekanikal Bangunan, Regulasi Mekanikal Konstruksi, Teknologi Mekanikal Terbaru, Material Sistem Mekanikal, Energi Efisien Mekanikal, Hvac Sistem Mekanikal, Plumbing Mekanikal Bangunan, Ventilasi Mekanikal, Sistem Pendingin Mekanikal', 'name' => 'RK004 Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 44 => array( 'Scope' => array( 'id' => '86', 'slug' => 'rk002-jasa-rekayasa-pekerjaan-teknik-sipil-sumber-daya-air', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'RK002', 'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, danau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'REKAYASA', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '8', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24108.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27796.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24428.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineer-working-bridge-construction-site-rivercivil-engineer-supervising-workforeman-inspects-work-construction-site_44277-28421.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27797.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-wearing-helmets_23-2149354030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builder-looking-documents-construction-site_23-2148269878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-26746.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-construction-worker-standing-rooftops-high-silos-storage-tanks-working-tablet-computer_342744-441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-shot-small-rural-waterfall-spring-day_181624-24380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-hanging-out-jetty_23-2150514729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/unrecognizable-ecologist-standing-where-sewage-waste-water-meets-river-taking-samples-determine-level-contamination-pollution_342744-950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27789.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/girl-holding-glass-water_23-2148597980.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-standing-checking-beside-working-oil-pumps_1150-19213.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26188.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-standing-near-natural-flowing-river_23-2148187314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-splashing-water-from-river_23-2148187315.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-couple-enjoying-summer-spending-time-building-tower_482257-21290.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28542.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-women-help-each-other-collect-garbage_1150-23973.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-worker-with-protective-mask-gloves_23-2148773449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-26986.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24107.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-20587.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184934.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-construction-woman-engineer-manager-wear-safety-yellow-helmet-point-building_42044-3823.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-doing-his-checking-routine-he-is-wearing-hard-hat-engineer-uniformstanding-by-rail-by-dammonitor-water-levels-from-heavy-rain-that-has-been-falling-several-days_44277-29040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28281.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-looking-river_23-2149882323.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rk002, Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil, Sumber Daya Air, Kajian Konstruksi, Perencanaan Bendungan, Perancangan Bendung, Pengawasan Konstruksi, Manajemen Konstruksi, Pekerjaan Rekayasa Sipil, Konstruksi Bendungan, Konstruksi Bendung, Perkuatan Tebing, Perkuatan Tanggul, Prasarana Pengendali Banjir, Check Dam, Sabo Dam, Prasarana Air Baku, Prasarana Air Tanah, Jaringan Irigasi, Konstruksi Rawa, Konstruksi Tambak, Drainase Perkotaan, Pembangunan Embung, Pengelolaan Danau, Pembuatan Situ, Pembuatan Kolam, Pintu Air Hidrolik, Talang Air, Kanal Irigasi, Tanggul Sungai, Krib Pemecah Ombak, Prasarana Pengaman Pantai, Konstruksi Dermaga, Prasarana Pelabuhan, Pengerukan Sungai, Pengerukan Pelabuhan, Pengelolaan Rawa, Alur Pelayaran, Kolam Retensi, Kanal Drainase, Konsultansi Teknik Sipil, Jasa Nasihat Konstruksi, Rekayasa Sumber Daya Air, Perencanaan Irigasi, Desain Jaringan Drainase, Studi Kelayakan Bendungan, Pengawasan Proyek Bendung, Manajemen Proyek Air Tanah, Konstruksi Prasarana Banjir, Perancangan Sabo Dam, Pembangunan Check Dam, Perkuatan Struktur Tebing, Perencanaan Tanggul Sungai, Desain Krib Pantai, Konstruksi Pintu Air, Pembangunan Talang Irigasi, Perencanaan Kanal Banjir, Studi Dampak Lingkungan Bendungan, Konsultasi Pengelolaan Air Baku, Teknik Sipil Sumber Daya Air, Rekayasa Konstruksi Irigasi', 'atags' => 'Jasa Konstruksi, Rekayasa Sipil, Sumber Daya Air, Kontraktor Sipil, Konstruksi Bendungan, Pembangunan Irigasi, Perencanaan Drainase, Proyek Pengairan, Konsultan Teknik Sipil, Konstruksi Waduk, Pekerjaan Hidrolika, Manajemen Proyek Konstruksi, Perbaikan Saluran Air, Konstruksi Tanggul, Studi Kelayakan Sumber Daya Air, Desain Infrastruktur Air, Pengendalian Banjir, Sistem Drainase Perkotaan, Konstruksi Saluran Irigasi, Pemeliharaan Bendungan, Analisis Hidrologi, Perencanaan Sumber Daya Air, Konstruksi Infrastruktur Air, Teknik Pengairan, Konstruksi Embung, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Konstruksi Pintu Air, Perencanaan Bendungan, Pengembangan Sumber Daya Air, Konstruksi Sistem Pengolahan Air, Perancangan Saluran Drainase, Konstruksi Sabo Dam, Pengawasan Proyek Air, Perbaikan Infrastruktur Air, Konstruksi Check Dam, Teknik Pengelolaan Air, Pembangunan Infrastruktur Pengairan, Konstruksi Kolam Retensi, Studi Dampak Lingkungan Sumber Daya Air', 'name' => 'RK002 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 45 => array( 'Scope' => array( 'id' => '87', 'slug' => 'rk003-jasa-rekayasa-pekerjaan-teknik-sipil-transportasi', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'RK003', 'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'REKAYASA', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '7', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/side-view-queer-students-outdoors_23-2150405232.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-looking-inside-truck_23-2149426535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-queer-students-outdoors_23-2150405232.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cooperation-two-asian-male-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-system-with-tablet-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-factory_609648-195.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-with-neon-vests_23-2149426473.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-queer-students-outdoors_23-2150405231.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/meeting-designer-warehouse-manager-organize-arrangement-product-shelves_159755-3791.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-queer-students-outdoors_23-2150405229.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-engineers-discussing-plans-beside-oil-tanker-truck_1291600-6054.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-mask-receipt-goods-coronavirus-stop-coronavirus_1157-46536.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-discussing-outdoors_23-2149426491.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/project-discussion-full-speed_236854-8875.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-working-construction-site_35752-946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-discussing-document_23-2149426539.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-men-discussing-outdoors_23-2149426492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-businessman-carrying-out-inspection_236854-8864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-staff-male-warehouse-worker-hard-hat-working-walking-through-logistics-center-warehouse-factory-construction-site-logistics-architect-forklife-driver-man-builder-indoors-background_609648-818.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/mid-adult-manager-car-mechanic-analyzing-data-while-going-trough-reports-auto-repair-shop_637285-7572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/mechanic-using-digital-tablet-with-customer_1170-1263.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-working-train-stationwork-together-happilyhelp-each-other-analyze-problemconsult-about-development-guidelines_44277-17961.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architect-developers-reviewing-building-plans-construction-site_53419-8515.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-discussing-outdoors-high-angle_23-2149426493.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-checking-truck_23-2149426487.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24326.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/french-man-waiting-subway-train-using-his-smartphone_23-2149353959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-880.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technician-fixing-engine-airplanefemale-aerospace-engineering-checking-aircraft-enginesasian-mechanic-maintenance-inspects-plane-engine_44277-17805.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-technician-maintenance-checking-technical-data-system-equipment-condenser-water-pump-pressure-gaugeenvironmentalist-working-water-supply_44277-28613.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/wrapped-up-project-discussion_236854-8475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-car-mechanic-using-tablet-device-car-repair-shop_23-2150367549.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/container-cargo-crane-warehouse-terminal-employment-staff-labor-supervisor-director-white-yellow-har_178037-2521.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-queer-students-outdoors_23-2150405233.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/picture-two-young-businessmen-talking-station-holding-tablet-reflected-window_176420-6254.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-woman-engineer-maintenance-airplane_73503-2509.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-engineer-apprentice-workshop-railway-engineering-facility-factory_35752-13016.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-inspect-completed-air-conditioning-water-systems-continue-verifying_159755-13521.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/medium-shot-man-explaining-with-document_23-2149426514.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-engineer-with-myanmar-businessman-holding-blueprint-meeting-discussing-construction-project-city_49071-3743.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-men-wearing-equipment_23-2149426475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/mid-adult-inspector-overseeing-auto-repairman-who-is-working-n-computer-workshop-focus-is-mechanic_637285-7568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-female-worker-explaining-design-plans-company-manager-who-is-visiting-factory-facility-coronavirus-pandemic_637285-11979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589603.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-woman-technician-engineer-working-with-laptop-example-small-gear-workshop_36555-3420.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mechanic-service-car-garage-is-check-list-cars_39733-363.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-carpenter-explaining-design-plans-african-american-female-manager-production-facility_637285-11913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technician-fixing-engine-airplanefemale-aerospace-engineering-checking-aircraft-enginesasian-mechanic-maintenance-inspects-plane-engine_44277-20685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/warehouse-management-software-application-computer-real-time-monitoring_31965-19808.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-discussing-outdoors_23-2149426481.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rk003, Jasa Rekayasa Teknik Sipil Transportasi, Perencanaan Konstruksi Jalan Raya, Pengawasan Konstruksi Jalan Sedang, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Kajian Teknik Sipil Transportasi, Perancangan Jalan Kecil, Rekayasa Jalan Bebas Hambatan, Konstruksi Jalan Rel Kereta Api, Desain Landasan Pacu Bandara, Perencanaan Jalan Taksi Bandara, Pengawasan Parkir Bandara, Jasa Konstruksi Jembatan, Perancangan Jalan Layang, Rekayasa Fly Over, Konstruksi Underpass, Desain Terowongan Transportasi, Konsultansi Teknik Sipil, Nasihat Rekayasa Konstruksi, Perencanaan Infrastruktur Transportasi, Kajian Kelayakan Jalan, Pengawasan Proyek Jalan Raya, Manajemen Proyek Jalan Tol, Perancangan Jalan Arteri, Rekayasa Jalan Kolektor, Konstruksi Jalan Lokal, Desain Jalan Lingkungan, Konsultasi Perencanaan Transportasi, Studi Dampak Lalu Lintas, Analisis Struktur Jembatan, Perhitungan Beban Jalan Layang, Evaluasi Keamanan Fly Over, Audit Konstruksi Underpass, Inspeksi Terowongan Jalan, Sertifikasi Konstruksi Sipil, Pelatihan Tenaga Teknik Sipil, Standar Kualitas Konstruksi Transportasi, Metode Pelaksanaan Proyek Jalan, Teknologi Konstruksi Terbaru, Material Konstruksi Jalan Raya, Perencanaan Geometrik Jalan, Desain Drainase Jalan, Sistem Pengendalian Erosi, Stabilisasi Tanah Untuk Konstruksi, Perkuatan Lereng Jalan, Manajemen Lalu Lintas Proyek, Keselamatan Kerja Konstruksi, Mitigasi Risiko Proyek Transportasi, Dokumen Tender Konstruksi Jalan, Evaluasi Harga Satuan Pekerjaan, Administrasi Proyek Teknik Sipil, Pengendalian Biaya Konstruksi, Laporan Kemajuan Proyek, Dokumentasi Pekerjaan Konstruksi, Pengujian Material Jalan, Kalibrasi Alat Konstruksi, Pengelolaan Limbah Proyek, Izin Lingkungan Konstruksi, Amdal Proyek Transportasi, Sertifikat Laik Fungsi Jalan, Penerapan Standar Bina Marga', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi Rk003, Jasa Rekayasa Sipil, Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi, Kontraktor Konstruksi Sipil, Layanan Rekayasa Transportasi, Konstruksi Jalan Dan Jembatan, Perencanaan Teknik Sipil, Proyek Infrastruktur Transportasi, Pembangunan Jalan Raya, Rekayasa Lalu Lintas, Konstruksi Rel Kereta Api, Jasa Perancangan Sipil, Manajemen Proyek Konstruksi, Konsultan Teknik Sipil, Pembangunan Bandara, Konstruksi Bawah Tanah, Pekerjaan Tanah Sipil, Desain Jalan Tol, Pengawasan Proyek Konstruksi, Perbaikan Infrastruktur, Konstruksi Drainase, Jasa Survei Sipil, Pembangunan Pelabuhan, Rekayasa Struktur Transportasi, Konstruksi Flyover, Perencanaan Transportasi, Jasa Pengujian Material, Pembangunan Viaduk, Konstruksi Terowongan, Perancangan Geometrik Jalan, Manajemen Konstruksi Sipil, Pembangunan Jalan Layang, Rekayasa Pondasi Transportasi, Konstruksi Dermaga, Perbaikan Jalan Raya, Jasa Pemetaan Proyek, Pembangunan Infrastruktur Kota, Rekayasa Jalan Raya, Konstruksi Jembatan Gantung, Perencanaan Drainase Jalan, Pengendalian Proyek Konstruksi', 'name' => 'RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 46 => array( 'Scope' => array( 'id' => '20', 'slug' => 'bs011-konstruksi-bangunan-pelabuhan-bukan-perikanan', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS011', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan pelabuhan bukan perikanan seperti dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => null, 'gfx' => '7', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/industrial-construction-engineer-pollution_53876-42995.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-city-view_1417-1546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-42995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-activity-dubai-downtown-dubai-uae-dubai-is-most-populous-city-emirate-united-arab-emirates_231208-7572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cargo-container-ship_1359-274.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/red-white-boat-sea-daytime_417767-562.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-urban-city-with-modern-architecture-amazing-scenery_181624-2229.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-machinery-is-construction-building-railway-station-transport-bangkok-thailand_454892-955.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-lifting-shipping-containers-seaport_53876-139873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/odessa-commercial-port-it-s-world-s-busiest-port-terms-total-shipping-tonnage_138073-389.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lake-berth_1385-2265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-31127.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ships-docks-winter_325857-936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/labor-day-wallpaper-image_1125707-2565.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-view-boat-port_23-2149119476.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-port-with-concrete-buildings_144627-31345.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/odessa-ukraine-sep-10-2018-marine-industrial-commercial-port-industrial-zone-odessa-sea-port-container-cranes-cargo-container-terminal-sea-freight-industrial-port_173948-6585.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-near-boat_23-2148824520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-process-near-sea-coast-monaco_1268-14848.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/shipyard-industry-aerial-view-large-ship-repairs-large-floating-dock-river-delaware-pennsylvania-usa_73110-8957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/brown-white-train-rail-bridge-water-daytime_417767-444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-standing-metallic-bridge_23-2148187313.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-bridge-across-strait-crimean-bridge-kerch-strait-russia_795320-522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-ship-water_1048944-7172506.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/port-nanjing_1048944-30797665.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/port-crane-cargo-pier-sevastopol-bay_427771-1029.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/shipyard_55997-785.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-works-cost-monaco_1268-14846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/different-river-technical-vessels-wintering-backwaters_533998-735.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-factory_1048944-10249414.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gray-iron-bridge-body-water_250224-141.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shanghai-port_649448-3077.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/riverside-lifestyle_33141-27.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cargo-industrial-port-port-cranes-loading-anthracite-transportation-coal-heap-coal_120587-11277.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotlarge-railway-bridge-construction-riverquot_1324785-8668.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/vessel-with-crane-port-kamchatka_102618-2687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-by-pier-against-sky_1048944-8086576.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-builder-construction_7502-4919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-industrial-port-cargo-crane_28884-211.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cargo-port-barges-are-loading-coal_145577-31.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-wooden-pier-with-ropes-dock_181624-26913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-city-building-shadows_23-2149283301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-shipwreck-harbour_141667-8.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Bs011, Konstruksi Bangunan Pelabuhan, Pembangunan Dermaga, Pemeliharaan Trestle, Pembongkaran Sarana Pelabuhan, Konstruksi Jalan Air, Pembangunan Terusan, Pelabuhan Jalur Sungai, Konstruksi Dok, Pangkalan Kapal, Lock Pelabuhan, Panama Canal Lock, Hoover Dam Konstruksi, Jasa Pembangunan Pelabuhan, Izin Konstruksi Pelabuhan, Kontraktor Bangunan Pelabuhan, Proyek Konstruksi Pelabuhan, Perbaikan Dermaga, Pembangunan Jetty, Konstruksi Sarana Pelabuhan, Spesialis Konstruksi Pelabuhan, Layanan Konstruksi Pelabuhan, Ahli Bangunan Pelabuhan, Manajemen Proyek Pelabuhan, Desain Konstruksi Pelabuhan, Pengawasan Proyek Pelabuhan, Konsultan Konstruksi Pelabuhan, Tender Proyek Pelabuhan, Anggaran Konstruksi Pelabuhan, Material Bangunan Pelabuhan, Teknik Konstruksi Pelabuhan, Standar Konstruksi Pelabuhan, Regulasi Bangunan Pelabuhan, Sertifikasi Konstruksi Pelabuhan, Safety Konstruksi Pelabuhan, Lingkungan Konstruksi Pelabuhan, Studi Kelayakan Pelabuhan, Analisis Dampak Lingkungan Pelabuhan, Perencanaan Infrastruktur Pelabuhan, Konstruksi Breakwater, Pembangunan Quay Wall, Rehabilitasi Pelabuhan, Perluasan Dermaga, Konstruksi Marina, Fasilitas Pelabuhan Komersial, Terminal Pelabuhan Umum, Galangan Kapal Pelabuhan, Sistem Bongkar Muat Pelabuhan, Navigasi Pelabuhan, Pengendalian Erosi Pelabuhan, Sistem Drainase Pelabuhan, Pemasangan Fender Dermaga, Konstruksi Retaining Wall, Pondasi Bangunan Pelabuhan, Struktur Baja Pelabuhan, Beton Pracetak Pelabuhan, Pengujian Tanah Pelabuhan, Geoteknik Pelabuhan, Survei Topografi Pelabuhan, Pemetaan Batimetri Pelabuhan', 'atags' => 'Konstruksi Pelabuhan, Jasa Konstruksi Pelabuhan, Pembangunan Dermaga, Kontraktor Bangunan Pelabuhan, Proyek Konstruksi Pelabuhan, Konstruksi Dermaga, Perencanaan Pelabuhan, Konstruksi Terminal Pelabuhan, Pembangunan Pelabuhan Umum, Kontraktor Pelabuhan, Konstruksi Fasilitas Pelabuhan, Bangunan Pelabuhan Komersial, Jasa Pembangunan Pelabuhan, Konstruksi Pangkalan Kapal, Proyek Dermaga, Perbaikan Pelabuhan, Konstruksi Jetty, Pembangunan Terminal Pelabuhan, Kontraktor Dermaga, Konstruksi Infrastruktur Pelabuhan, Desain Pelabuhan, Konstruksi Breakwater, Pembangunan Fasilitas Pelabuhan, Jasa Perbaikan Dermaga, Konstruksi Pelabuhan Kargo, Pembangunan Jetty, Kontraktor Breakwater, Konstruksi Pelabuhan Niaga, Proyek Infrastruktur Pelabuhan, Konstruksi Pelabuhan Penyeberangan, Pembangunan Pelabuhan Kargo, Jasa Konstruksi Dermaga, Renovasi Pelabuhan, Konstruksi Pelabuhan Umum, Pembangunan Pelabuhan Niaga, Kontraktor Jetty, Konstruksi Pelabuhan Komersial, Proyek Pembangunan Dermaga, Perawatan Pelabuhan, Konstruksi Pelabuhan Barang', 'name' => 'BS011 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 47 => array( 'Scope' => array( 'id' => '341', 'slug' => 'st005-konstruksi-bangunan-pelabuhan-bukan-perikanan', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'ST005', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan pelabuhan bukan perikanan seperti dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok(pangkalan), lock (panamacanal lock, hoover dam) dan lain-lain.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '42912', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '3', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-city-view_1417-1546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-42995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-activity-dubai-downtown-dubai-uae-dubai-is-most-populous-city-emirate-united-arab-emirates_231208-7572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/vessel-with-crane-port-kamchatka_102618-2687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-industrial-port-cargo-crane_28884-211.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cargo-port-barges-are-loading-coal_145577-31.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cargo-container-ship_1359-274.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-by-pier-against-sky_1048944-8086576.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ships-docks-winter_325857-936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/red-white-boat-sea-daytime_417767-562.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/shipyard_55997-785.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-urban-city-with-modern-architecture-amazing-scenery_181624-2229.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/different-river-technical-vessels-wintering-backwaters_533998-735.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-lifting-shipping-containers-seaport_53876-139873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lake-berth_1385-2265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/port-nanjing_1048944-30797665.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-machinery-is-construction-building-railway-station-transport-bangkok-thailand_454892-955.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-31127.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-view-boat-port_23-2149119476.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-factory_1048944-10249414.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotlarge-railway-bridge-construction-riverquot_1324785-8668.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-port-with-concrete-buildings_144627-31345.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/riverside-lifestyle_33141-27.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-ship-water_1048944-7172506.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-near-boat_23-2148824520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-process-near-sea-coast-monaco_1268-14848.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/labor-day-wallpaper-image_1125707-2565.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/brown-white-train-rail-bridge-water-daytime_417767-444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-standing-metallic-bridge_23-2148187313.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/odessa-commercial-port-it-s-world-s-busiest-port-terms-total-shipping-tonnage_138073-389.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/odessa-ukraine-sep-10-2018-marine-industrial-commercial-port-industrial-zone-odessa-sea-port-container-cranes-cargo-container-terminal-sea-freight-industrial-port_173948-6585.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-works-cost-monaco_1268-14846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-bridge-across-strait-crimean-bridge-kerch-strait-russia_795320-522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gray-iron-bridge-body-water_250224-141.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cargo-industrial-port-port-cranes-loading-anthracite-transportation-coal-heap-coal_120587-11277.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shanghai-port_649448-3077.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/shipyard-industry-aerial-view-large-ship-repairs-large-floating-dock-river-delaware-pennsylvania-usa_73110-8957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/port-crane-cargo-pier-sevastopol-bay_427771-1029.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-builder-construction_7502-4919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-wooden-pier-with-ropes-dock_181624-26913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-city-building-shadows_23-2149283301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-shipwreck-harbour_141667-8.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi St005, Konstruksi Bangunan Pelabuhan, Pelabuhan Bukan Perikanan, Rancang Bangun Konstruksi, Dermaga Jetty, Trestle Pelabuhan, Sarana Pelabuhan, Konstruksi Jalan Air, Terusan Pelabuhan, Pelabuhan Sungai, Dok Pangkalan, Lock Panamacanal, Hoover Dam Konstruksi, Bangunan Dermaga, Konstruksi Trestle, Sarana Jalur Sungai, Konstruksi Dok, Pangkalan Kapal, Lock Kanal, Konstruksi Pelabuhan Umum, Jasa Konstruksi Pelabuhan, Perizinan Sbu Konstruksi, Sertifikasi St005, Bangunan Pelabuhan Komersial, Infrastruktur Pelabuhan, Pembangunan Dermaga, Proyek Konstruksi Pelabuhan, Kontraktor Pelabuhan, Spesialis Konstruksi Pelabuhan, Desain Bangunan Pelabuhan, Konstruksi Lock Dam, Fasilitas Pelabuhan, Layanan Konstruksi Pelabuhan, Izin Usaha Konstruksi, Sertifikasi Jasa Konstruksi, Pembangunan Trestle, Konstruksi Sarana Air, Perencanaan Pelabuhan, Manajemen Proyek Pelabuhan, Teknik Konstruksi Pelabuhan, Material Konstruksi Pelabuhan, Standar Konstruksi Pelabuhan, Keamanan Bangunan Pelabuhan, Pengawasan Konstruksi Pelabuhan, Studi Kelayakan Pelabuhan, Analisis Konstruksi Pelabuhan, Tender Proyek Pelabuhan, Hukum Konstruksi Pelabuhan, Regulasi Bangunan Pelabuhan, Teknologi Konstruksi Pelabuhan, Inovasi Bangunan Pelabuhan, Pemeliharaan Pelabuhan, Renovasi Dermaga, Perluasan Fasilitas Pelabuhan, Konsultan Konstruksi Pelabuhan, Ahli Bangunan Pelabuhan, Pelatihan Konstruksi Pelabuhan, Sertifikasi Kontraktor Pelabuhan, Evaluasi Proyek Pelabuhan, Biaya Konstruksi Pelabuhan, Anggaran Pembangunan Pelabuhan', 'atags' => 'Konstruksi Pelabuhan, Jasa Konstruksi Pelabuhan, Bangunan Pelabuhan, Kontraktor Pelabuhan, Proyek Konstruksi Pelabuhan, Pembangunan Dermaga, Konstruksi Dermaga, Jasa Pembangunan Pelabuhan, Perencanaan Pelabuhan, Desain Pelabuhan, Konstruksi Terminal Pelabuhan, Infrastruktur Pelabuhan, Kontraktor Bangunan Pelabuhan, Tender Konstruksi Pelabuhan, Spesialis Konstruksi Pelabuhan, Manajemen Proyek Pelabuhan, Material Konstruksi Pelabuhan, Biaya Konstruksi Pelabuhan, Teknologi Konstruksi Pelabuhan, Metode Konstruksi Pelabuhan, Analisis Konstruksi Pelabuhan, Studi Kelayakan Pelabuhan, Pengawasan Proyek Pelabuhan, Perbaikan Pelabuhan, Perluasan Pelabuhan, Fasilitas Pelabuhan, Sistem Drainase Pelabuhan, Struktur Pelabuhan, Pondasi Pelabuhan, Tanggul Pelabuhan, Breakwater, Jetty, Quay Wall, Revetment, Sheet Pile, Konstruksi Maritim, Pekerjaan Sipil Pelabuhan, Pengembangan Pelabuhan, Konsultan Konstruksi Pelabuhan, Standar Konstruksi Pelabuhan, Sertifikasi Konstruksi Pelabuhan', 'name' => 'ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42912', 'kode' => '42912', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN BUKAN PERIKANAN', 'slug' => '42912-konstruksi-bangunan-pelabuhan-bukan-perikanan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle,sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain.', 'created' => '2022-12-11 16:57:42', 'modified' => '2022-12-11 16:57:42', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2030,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan pelabuhan bukan perikanan seperti dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain. Kode Subklasifikasi: BS011","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2327,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan pelabuhan bukan perikanan seperti dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain. Kode Subklasifikasi: ST005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"148","id_syarat":330,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Bangunan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pelabuhan Bukan Perikanan Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"429","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.\n\nGolongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4291","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak dan pabrik industri kimia\n- \tKonstruksi dari jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), pintu air dan lain-lain, bendungan dan tanggul\n- \tPengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air\n- \tKonstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan\n- Pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup :\n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42912","judul":"Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle,sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain."}]}' ) ), (int) 48 => array( 'Scope' => array( 'id' => '21', 'slug' => 'bs012-konstruksi-bangunan-pelabuhan-perikanan', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS012', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan pelabuhan perikanan seperti dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => null, 'gfx' => '16', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/shipyard-industry-aerial-view-large-ship-repairs-large-floating-dock-river-delaware-pennsylvania-usa_73110-8957.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-42995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-city-view_1417-1546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/red-white-boat-sea-daytime_417767-562.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/colorful-crane-is-placed-floating-dock-harbor-malta-seascape-with-view-industrial-technic_463270-4171.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/crane-lifting-load-up-down-ship-deep-water-harbor-area-thailand_536080-420.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cargo-port-barges-are-loading-coal_145577-31.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cargo-container-ship_1359-274.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-activity-dubai-downtown-dubai-uae-dubai-is-most-populous-city-emirate-united-arab-emirates_231208-7572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-urban-city-with-modern-architecture-amazing-scenery_181624-2229.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/vessel-with-crane-port-kamchatka_102618-2687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-industrial-port-cargo-crane_28884-211.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-works-cost-monaco_1268-14846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-lifting-shipping-containers-seaport_53876-139873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-process-near-sea-coast-monaco_1268-14848.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lake-berth_1385-2265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/different-river-technical-vessels-wintering-backwaters_533998-735.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/jakarta-indonesia-12-june-2024-container-ship-docked-port-loading-unloading-conta_368093-13370.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-near-boat_23-2148824520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/odessa-ukraine-sep-10-2018-marine-industrial-commercial-port-industrial-zone-odessa-sea-port-container-cranes-cargo-container-terminal-sea-freight-industrial-port_173948-6585.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/port-crane-cargo-pier-sevastopol-bay_427771-1029.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-ship-water_1048944-7172506.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotlarge-railway-bridge-construction-riverquot_1324785-8668.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/brown-white-train-rail-bridge-water-daytime_417767-444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-port-with-concrete-buildings_144627-31345.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/extremely-old-torn-apart-staircase-going-down-wavy-sea-starting-from-old-bridge_181624-5133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ships-docks-winter_325857-936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/shipyard-industry-aerial-view-large-ship-repairs-large-floating-dock-river-delaware-pennsylvania-usa_73110-8957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ships-pier-port-cranes-commercial-seaport-petropavlovsk-kamchatsky_1048944-15329087.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/odessa-ukraine-sep-10-2018-marine-industrial-commercial-port-industrial-zone-odessa-sea-port-container-cranes-cargo-container-terminal-sea-freight-industrial-port_173948-6596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-31127.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shanghai-port_649448-3077.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-factory_1048944-10249414.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-skyscraper-architecture-skyline-tourism_1112-974.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-ship_144627-45268.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/odessa-ukraine-sep-10-2018-marine-industrial-commercial-port-industrial-zone-odessa-sea-port-container-cranes-cargo-container-terminal-sea-freight-industrial-port_173948-6590.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-bridge-across-strait-crimean-bridge-kerch-strait-russia_795320-522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-view-boat-port_23-2149119476.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-boats-port-pier-evening_1268-14293.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/boat-huangpu-river-with-shanghai-urban-architecture-cargo-crane_649448-2170.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gray-iron-bridge-body-water_250224-141.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/riverside-lifestyle_33141-27.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-city-building-shadows_23-2149283301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-boats-moored-harbor-against-sky_1048944-2788384.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-park-with-lake_1127-3964.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Bs012, Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan, Pembangunan Dermaga Perikanan, Pemeliharaan Jetty Pelabuhan, Pembongkaran Trestle Perikanan, Konstruksi Sarana Pelabuhan, Pembangunan Jalan Air, Konstruksi Terusan Pelabuhan, Pembuatan Dok Perikanan, Lock Konstruksi Pelabuhan, Pembangunan Pangkalan Perikanan, Perbaikan Dermaga Perikanan, Renovasi Pelabuhan Perikanan, Konstruksi Pelabuhan Sungai, Pembuatan Jalur Sungai, Perawatan Bangunan Pelabuhan, Proyek Konstruksi Pelabuhan, Kontraktor Bangunan Pelabuhan, Spesialis Konstruksi Perikanan, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Izin Konstruksi Pelabuhan, Ahli Bangunan Pelabuhan, Konstruksi Lock Kanal, Pembangunan Hoover Dam Kecil, Desain Dermaga Perikanan, Manajemen Proyek Pelabuhan, Konstruksi Fasilitas Perikanan, Pembangunan Infrastruktur Perikanan, Perencanaan Pelabuhan Perikanan, Teknik Konstruksi Pelabuhan, Material Bangunan Pelabuhan, Standar Konstruksi Perikanan, Pengawasan Proyek Pelabuhan, Konsultan Konstruksi Pelabuhan, Metode Pembangunan Dermaga, Teknologi Konstruksi Perikanan, Keamanan Bangunan Pelabuhan, Biaya Konstruksi Pelabuhan, Estimasi Proyek Perikanan, Tender Konstruksi Pelabuhan, Dokumen Izin Sbu, Legalitas Konstruksi Perikanan, Persyaratan Sbu Pelabuhan, Sertifikat Kompetensi Konstruksi, Pelatihan Konstruksi Pelabuhan, Studi Kelayakan Pelabuhan, Analisis Dampak Lingkungan, Konstruksi Ramah Lingkungan, Solusi Konstruksi Perikanan, Inovasi Bangunan Pelabuhan, Perbaikan Fasilitas Perikanan, Pengembangan Pelabuhan Perikanan, Konstruksi Dermaga Tahan Lama, Sistem Drainase Pelabuhan, Tata Letak Pelabuhan Perikanan, Struktur Bangunan Pelabuhan, Penguatan Dermaga Perikanan, Pemasangan Trestle Perikanan, Pengelolaan Proyek Pelabuhan', 'atags' => 'Konstruksi Pelabuhan Perikanan, Jasa Konstruksi Pelabuhan, Bangunan Pelabuhan Perikanan, Kontraktor Pelabuhan Perikanan, Pembangunan Pelabuhan Ikan, Proyek Konstruksi Pelabuhan, Perencanaan Pelabuhan Perikanan, Desain Pelabuhan Ikan, Konstruksi Dermaga Perikanan, Jasa Pembuatan Pelabuhan, Konstruksi Pangkalan Pendaratan Ikan, Infrastruktur Pelabuhan Perikanan, Tender Konstruksi Pelabuhan, Spesialis Konstruksi Pelabuhan, Kontraktor Bangunan Pelabuhan, Konstruksi Pelabuhan Tradisional, Pembangunan Dermaga Ikan, Layanan Konstruksi Pelabuhan, Ahli Konstruksi Pelabuhan, Material Konstruksi Pelabuhan, Manajemen Proyek Pelabuhan, Konstruksi Fasilitas Perikanan, Perbaikan Pelabuhan Perikanan, Konstruksi Pelabuhan Modern, Pengadaan Konstruksi Pelabuhan, Studi Kelayakan Pelabuhan, Konstruksi Breakwater Pelabuhan, Sertifikasi Konstruksi Pelabuhan, Konsultan Konstruksi Pelabuhan, Metode Konstruksi Pelabuhan, Anggaran Pembangunan Pelabuhan, Teknologi Konstruksi Pelabuhan, Dokumen Tender Konstruksi, Pengawasan Proyek Pelabuhan, Konstruksi Pelabuhan Ramah Lingkungan, Standar Konstruksi Pelabuhan, Perizinan Konstruksi Pelabuhan, Safety Konstruksi Pelabuhan, Estimasi Biaya Konstruksi, Analisis Dampak Lingkungan, Konstruksi Pelabuhan Berkelanjutan', 'name' => 'BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 49 => array( 'Scope' => array( 'id' => '19', 'slug' => 'bs010-konstruksi-bangunan-prasarana-sumber-daya-air', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS010', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => '42911', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/bridge-bharatha-river_1353-274.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437882.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26014.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317352.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-cargo-container-ship_1359-275.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317355.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-circular-foundation-pool-water_925376-297815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-take-water-from-wastewater-treatment-pond-check-quality-water-after-going_978391-2499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-hills-sunny-day_23-2147770316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/outdoors-farm-industrial-breeding-sturgeon-fish_99692-1892.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sechanisms-dancing-fountain-cleaning-work-dirty-bottom-city-fountain_537001-1798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27797.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317349.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/park-city_1127-4122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/salt-ponds-near-rio-lagartos-yucatan-mexico_181624-44320.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-hydro-power-dam-made-rcc-with-water-flowing-into-it_72832-37.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-hydroelectric-plant-topview-hydraulic-barrier-door-with-pipeline-concrete-dam-downstream-slope_77569-240.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-background-crane-background_1282598-5049.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-engineer-holding-document_23-2149354021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-houses_53876-33815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction_538646-4309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/treatmentwastewaterengineeringsewagequalitybusinesspeopletechnologymedicalworkplanthealthyfactoryindustryenvironment_978391-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-construction-woman-engineer-manager-wear-safety-yellow-helmet-point-building_42044-3823.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/reflection-building-river-riverside-home-community_53945-673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-shot-small-rural-waterfall-spring-day_181624-24380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26188.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-worker-building-concrete-public-canal_33745-706.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-dirty-polluted-lake_181624-1190.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-ship-water_1048944-7172506.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-bridge-river-against-cloudy-sky_1048944-2807810.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-fishermen-pier-dock-with-many-fishing-boats-parked-harbour-bird-s-eye-view-from-small-fishing-port_158595-6886.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-hanging-out-jetty_23-2150514729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builder-looking-documents-construction-site_23-2148269878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineer-working-bridge-construction-site-rivercivil-engineer-supervising-workforeman-inspects-work-construction-site_44277-27751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/futuristic-representation-water-structure_23-2151048136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineer-working-bridge-construction-site-rivercivil-engineer-supervising-workforeman-inspects-work-construction-site_44277-27863.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bridge-bharatha-river_1353-274.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi, Jasa Konstruksi Bs010, Konstruksi Prasarana Air, Bangunan Sumber Daya Air, Pembangunan Bendungan, Pemeliharaan Bendung, Pembongkaran Embung, Konstruksi Pintu Air, Pembangunan Talang, Siphon Sumber Daya Air, Check Dam Konstruksi, Tanggul Pengendali Banjir, Tanggul Laut, Bangunan Pengambilan Air, Krib Konstruksi, Waduk Prasarana Air, Stasiun Pompa Air, Izin Konstruksi Bendungan, Sertifikasi Bs010, Layanan Konstruksi Bendung, Perbaikan Embung, Desain Pintu Air, Pemasangan Talang, Perawatan Siphon, Pembuatan Check Dam, Rehabilitasi Tanggul, Konstruksi Tanggul Pantai, Instalasi Intake Air, Perkuatan Krib, Pengelolaan Waduk, Pemasangan Pompa Air, Konsultan Konstruksi Bs010, Kontraktor Bangunan Air, Proyek Prasarana Sumber Air, Perencanaan Bendungan, Konstruksi Weir, Manajemen Proyek Embung, Teknologi Pintu Air, Material Talang Konstruksi, Sistem Siphon Modern, Desain Check Dam, Material Tanggul Banjir, Konstruksi Tanggul Laut, Teknik Intake Air, Metode Pembuatan Krib, Operasional Waduk, Perbaikan Stasiun Pompa, Audit Konstruksi Bs010, Pengawasan Proyek Bendungan, Studi Kelayakan Bendung, Analisis Embung, Evaluasi Pintu Air, Optimasi Talang, Inspeksi Siphon, Pemantauan Check Dam, Perencanaan Tanggul Banjir, Desain Tanggul Laut, Pengembangan Intake Air, Inovasi Krib Konstruksi, Manajemen Waduk Air, Efisiensi Stasiun Pompa', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Air, Jasa Konstruksi Prasarana, Sbu Bs010, Sumber Daya Air Konstruksi, Kontraktor Bangunan Air, Sertifikasi Konstruksi Bs010, Proyek Prasarana Air, Konstruksi Bendungan, Pembangunan Saluran Air, Infrastruktur Sumber Daya Air, Izin Usaha Konstruksi, Layanan Konstruksi Air, Perencanaan Konstruksi Air, Bangunan Irigasi, Kontraktor Sumber Daya Air, Tender Konstruksi Air, Spesialis Konstruksi Air, Manajemen Proyek Air, Konstruksi Waduk, Pengadaan Konstruksi Air, Ahli Konstruksi Prasarana, Konstruksi Pengolahan Air, Pekerjaan Sipil Air, Konstruksi Jaringan Air, Pengembangan Prasarana Air, Konstruksi Drainase, Teknik Konstruksi Air, Pembangunan Infrastruktur Air, Konstruksi Tangki Air, Konsultan Konstruksi Air, Konstruksi Pipa Air, Perbaikan Prasarana Air, Konstruksi Pengairan, Sistem Sumber Daya Air, Konstruksi Embung, Proyek Pemerintah Konstruksi Air, Konstruksi Sanitasi Air, Pengawasan Konstruksi Air, Sertifikat Sbu Konstruksi, Konstruksi Pengendali Banjir, Konstruksi Penampungan Air', 'name' => 'BS010 Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42911', 'kode' => '42911', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN PRASARANA SUMBER DAYA AIR', 'slug' => '42911-konstruksi-bangunan-prasarana-sumber-daya-air', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:42', 'modified' => '2022-12-11 16:57:42', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2029,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya. Kode Subklasifikasi: BS010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2326,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya. Kode Subklasifikasi: ST004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"134","id_syarat":316,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Bangunan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Sumber Daya Air Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"429","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.\n\nGolongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4291","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak dan pabrik industri kimia\n- \tKonstruksi dari jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), pintu air dan lain-lain, bendungan dan tanggul\n- \tPengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air\n- \tKonstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan\n- Pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup :\n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42911","judul":"Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya."}]}' ) ), (int) 50 => array( 'Scope' => array( 'id' => '340', 'slug' => 'st004-konstruksi-bangunan-prasarana-sumber-daya-air', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'ST004', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), sifon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '42911', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-construction-woman-engineer-manager-wear-safety-yellow-helmet-point-building_42044-3823.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437882.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/treatmentwastewaterengineeringsewagequalitybusinesspeopletechnologymedicalworkplanthealthyfactoryindustryenvironment_978391-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-worker-building-concrete-public-canal_33745-706.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317352.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-ship-water_1048944-7172506.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-engineer-holding-document_23-2149354021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-cargo-container-ship_1359-275.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-take-water-from-wastewater-treatment-pond-check-quality-water-after-going_978391-2499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317355.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineer-working-bridge-construction-site-rivercivil-engineer-supervising-workforeman-inspects-work-construction-site_44277-27863.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-bridge-river-against-cloudy-sky_1048944-2807810.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/reflection-building-river-riverside-home-community_53945-673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/outdoors-farm-industrial-breeding-sturgeon-fish_99692-1892.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26188.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-circular-foundation-pool-water_925376-297815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-hills-sunny-day_23-2147770316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317349.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-background-crane-background_1282598-5049.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction_538646-4309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/park-city_1127-4122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/salt-ponds-near-rio-lagartos-yucatan-mexico_181624-44320.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineer-working-bridge-construction-site-rivercivil-engineer-supervising-workforeman-inspects-work-construction-site_44277-27751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26014.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-houses_53876-33815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-shot-small-rural-waterfall-spring-day_181624-24380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27797.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-hydroelectric-plant-topview-hydraulic-barrier-door-with-pipeline-concrete-dam-downstream-slope_77569-240.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sechanisms-dancing-fountain-cleaning-work-dirty-bottom-city-fountain_537001-1798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-dirty-polluted-lake_181624-1190.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-fishermen-pier-dock-with-many-fishing-boats-parked-harbour-bird-s-eye-view-from-small-fishing-port_158595-6886.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-hanging-out-jetty_23-2150514729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builder-looking-documents-construction-site_23-2148269878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-hydro-power-dam-made-rcc-with-water-flowing-into-it_72832-37.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/futuristic-representation-water-structure_23-2151048136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bridge-bharatha-river_1353-274.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi St004, Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air, Rancang Bangun Bendungan, Konstruksi Bendung, Pembangunan Embung, Pintu Air Konstruksi, Talang Viaduk Sumber Daya Air, Sifon Konstruksi, Check Dam Bangunan Air, Tanggul Pengendali Banjir, Tanggul Laut Konstruksi, Bangunan Pengambilan Free Intake, Krib Sumber Daya Air, Waduk Konstruksi, Stasiun Pompa Air, Prasarana Sumber Daya Air, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Konstruksi Bendungan, Perencanaan Konstruksi Weir, Kontraktor Embung Air, Desain Pintu Air, Viaduk Saluran Air, Teknik Konstruksi Sifon, Pembuatan Check Dam, Konstruksi Tanggul Sungai, Proyek Tanggul Pantai, Intake Bangunan Air, Perbaikan Krib, Pengembangan Waduk, Pompa Air Konstruksi, Infrastruktur Sumber Daya Air, Legalitas Sbu Konstruksi, Ahli Konstruksi Dam, Metode Pembangunan Bendung, Manajemen Proyek Embung, Material Pintu Air, Saluran Viaduk Air, Perhitungan Sifon, Struktur Check Dam, Perkuatan Tanggul Banjir, Desain Tanggul Laut, Sistem Free Intake, Rehabilitasi Krib, Operasi Waduk, Pemeliharaan Stasiun Pompa, Regulasi Konstruksi Sumber Daya Air, Proses Sertifikasi Sbu, Konstruksi Dam Beton, Teknologi Bendung Modern, Studi Kelayakan Embung, Komponen Pintu Air, Konstruksi Viaduk Tahan Air, Aplikasi Sifon Hidrolik, Eco-Friendly Check Dam, Material Tanggul Banjir, Teknik Tanggul Laut, Optimasi Free Intake, Konstruksi Krib Sungai, Manajemen Waduk Berkelanjutan, Efisiensi Stasiun Pompa, Standar Konstruksi Sumber Daya Air', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Air, Prasarana Sumber Daya Air, Jasa Konstruksi Sumber Air, Pembangunan Infrastruktur Air, Kontraktor Bangunan Air, Proyek Konstruksi Prasarana Air, Konstruksi Bendungan, Pembuatan Saluran Irigasi, Perbaikan Infrastruktur Air, Desain Bangunan Sumber Air, Manajemen Proyek Konstruksi Air, Konstruksi Waduk, Pembangunan Saluran Drainase, Perencanaan Prasarana Air, Konstruksi Tanggul, Pengembangan Infrastruktur Air, Pembangunan Embung, Jasa Perencanaan Konstruksi Air, Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Konstruksi Pintu Air, Pembangunan Infrastruktur Pengairan, Kontraktor Prasarana Air, Konstruksi Sistem Drainase, Proyek Pengelolaan Sumber Air, Pembangunan Infrastruktur Irigasi, Konstruksi Kanal, Perawatan Bangunan Air, Pembangunan Sarana Pengendali Banjir, Konstruksi Infrastruktur Pengairan, Jasa Pembangunan Bendungan, Perbaikan Saluran Air, Konstruksi Bangunan Pengelola Air, Pembangunan Prasarana Pengairan, Proyek Rehabilitasi Waduk, Konstruksi Jaringan Distribusi Air, Pembangunan Fasilitas Pengolahan Air, Kontraktor Bendungan, Konstruksi Sistem Penyimpanan Air, Perencanaan Konstruksi Irigasi, Pembangunan Infrastruktur Penyediaan Air', 'name' => 'ST004 Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42911', 'kode' => '42911', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN PRASARANA SUMBER DAYA AIR', 'slug' => '42911-konstruksi-bangunan-prasarana-sumber-daya-air', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:42', 'modified' => '2022-12-11 16:57:42', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2029,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya. Kode Subklasifikasi: BS010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2326,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya. Kode Subklasifikasi: ST004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"134","id_syarat":316,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Bangunan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Sumber Daya Air Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"429","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.\n\nGolongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4291","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak dan pabrik industri kimia\n- \tKonstruksi dari jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), pintu air dan lain-lain, bendungan dan tanggul\n- \tPengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air\n- \tKonstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan\n- Pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup :\n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42911","judul":"Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya."}]}' ) ), (int) 51 => array( 'Scope' => array( 'id' => '16', 'slug' => 'bs007-konstruksi-bangunan-sipil-elektrikal', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS007', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => '42204', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '1', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/overhead-power-line-blue-sky-sunlight_181624-16764.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-part-high-voltage-electric-power-station_181624-19111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-rails-country-landscape_23-2148139937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-african-american-lady-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148039998.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-voltage-electrical-transformers-electricity-distribution-power-plant-high-voltage-power-lines-life-power-supply-close-up_166373-1593.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/selective-focus-electricians-are-fixing-power-transmission-line-electricity-pole_1150-6115.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/house-view-wires-cloudy-cloudy-view_53876-42779.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-10842.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-near-high-voltage-line_23-2148039996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/walkway-railway_1150-12644.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation_180601-7471.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lady-safety-helmet-pointing-high-voltage-line_23-2148039989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation_180601-5208.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5117.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-pointing-near-high-voltage-line_23-2148039991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation_180601-5235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-electric-linemen-working-pole_181624-46993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation_180601-5161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/red-roof-church-mountain-view_1268-14444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-african-american-lady-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040004.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/masked-engineer-inspects-electrical-substation_180601-7610.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_283721-154.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5496.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_283721-210.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/overhead-power-line-blue-sky-sunlight_181624-16764.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/115kv-hybrid-switchgear-air-insulated-substation_484521-397.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-specialist-electrical-substation-engineers-inspect-modern-high-voltage-equipment-energy-industry_180601-5748.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation_180601-8645.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-11257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/foggy-shot-transmission-towers-middle-street_181624-7149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-engineer-stands-mask-electrical-substation_180601-6182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electricity-structure_395237-258.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-with-bicycles_23-2148959677.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-exterior-urban-view_23-2149092133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation-energy-industry_180601-5831.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-trails-sunset_23-2148889586.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-witn-fast-train_23-2148959675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6820.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-woman-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electricity-pylons-power-lines-sunset_1127-2947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-7097.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-building-seen-from_116348-80.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Bs007, Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, Pembangunan Bangunan Sipil Elektrikal, Pemeliharaan Bangunan Sipil Elektrikal, Pembongkaran Bangunan Sipil Elektrikal, Pembangunan Kembali Bangunan Sipil Elektrikal, Konstruksi Pembangkit Listrik, Konstruksi Transmisi Listrik, Konstruksi Distribusi Listrik, Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, Jaringan Pipa Listrik Lokal, Jaringan Pipa Listrik Jarak Jauh, Pembangunan Gardu Induk, Pemasangan Tiang Listrik, Pemasangan Menara Listrik, Perizinan Konstruksi Elektrikal, Sertifikasi Sbu Konstruksi Elektrikal, Layanan Konstruksi Bs007, Proyek Bangunan Sipil Elektrikal, Kontraktor Bangunan Sipil Elektrikal, Spesialis Konstruksi Elektrikal, Perencanaan Konstruksi Bangunan Listrik, Manajemen Proyek Elektrikal, Konstruksi Infrastruktur Listrik, Sistem Distribusi Tenaga Listrik, Pembangunan Jaringan Listrik, Perawatan Gardu Induk, Teknologi Konstruksi Elektrikal, Standar Konstruksi Bangunan Listrik, Regulasi Konstruksi Elektrikal, Pengawasan Proyek Elektrikal, Material Konstruksi Bangunan Listrik, Tenaga Ahli Konstruksi Elektrikal, Metode Pemasangan Tiang Listrik, Teknik Pembangunan Menara Listrik, Desain Jaringan Pipa Listrik, Konstruksi Bawah Tanah Listrik, Instalasi Kabel Listrik Tegangan Tinggi, Pengujian Sistem Distribusi Listrik, Sertifikasi Proyek Konstruksi Listrik, Keamanan Konstruksi Elektrikal, Analisis Kebutuhan Konstruksi Listrik, Efisiensi Energi Dalam Konstruksi Elektrikal, Solusi Konstruksi Bangunan Listrik, Inovasi Konstruksi Elektrikal, Perbaikan Jaringan Listrik, Pemasangan Transformer Listrik, Konstruksi Panel Kontrol Listrik, Sistem Proteksi Jaringan Listrik, Integrasi Sistem Listrik, Konstruksi Renewable Energy, Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Pembangkit Listrik Tenaga Angin, Manajemen Risiko Proyek Elektrikal, Estimasi Biaya Konstruksi Listrik, Tender Proyek Konstruksi Elektrikal, Dokumen Perizinan Konstruksi Listrik, Pelatihan Konstruksi Bangunan Listrik, Konsultan Proyek Elektrikal, Audit Konstruksi Bangunan Listrik', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Jasa Konstruksi Elektrikal, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Konstruksi Elektrikal, Layanan Konstruksi Sipil, Konstruksi Listrik Bangunan, Kontraktor Elektrikal Terpercaya, Perencanaan Konstruksi Sipil, Pembangunan Gedung Sipil, Instalasi Listrik Konstruksi, Manajemen Proyek Konstruksi, Konstruksi Bangunan Komersial, Jasa Pembangunan Sipil, Konstruksi Jaringan Listrik, Kontraktor Ahli Sipil, Desain Konstruksi Elektrikal, Bangunan Sipil Berkualitas, Konstruksi Fasilitas Listrik, Pengawasan Proyek Konstruksi, Sistem Elektrikal Bangunan, Konstruksi Infrastruktur Sipil, Penyedia Jasa Konstruksi, Perbaikan Konstruksi Sipil, Tenaga Ahli Konstruksi, Konstruksi Gedung Bertingkat, Pemasangan Listrik Konstruksi, Konstruksi Jalan Dan Jembatan, Konsultan Konstruksi Sipil, Material Konstruksi Elektrikal, Konstruksi Bangunan Industri, Proyek Listrik Konstruksi, Konstruksi Saluran Listrik, Kontraktor Berpengalaman Sipil, Konstruksi Bangunan Publik, Perawatan Konstruksi Elektrikal, Konstruksi Sub-Station Listrik, Estimasi Biaya Konstruksi, Konstruksi Panel Listrik, Teknik Konstruksi Sipil, Sertifikasi Kontraktor Konstruksi, Konstruksi Gardu Listrik', 'name' => 'BS007 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42204', 'kode' => '42204', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL ELEKTRIKAL', 'slug' => '42204-konstruksi-bangunan-sipil-elektrikal', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.', 'created' => '2022-12-11 16:57:41', 'modified' => '2022-12-11 16:57:41', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2024,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara. Kode Subklasifikasi: BS007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2325,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara. Kode Subklasifikasi: ST003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"123","id_syarat":305,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya: </p>\r\n<ul>\r\n<li>Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dan</li>\r\n<li>Konstruksi Jaringan Elektrikal dan Telekomunikasi Lainnya yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"422","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi jaringan distribusi dan bagian yang menyatu dan berkaitan dengan sistem irigasi, komunikasi dan pembuangan limbah.\n\nGolongan ini juga mencakup konstruksi jaringan pipa jarak jauh, jaringan komunikasi dan energi baik di perkotaan maupun perdesaan; bangunan perkotaan tambahan, konstruksi jaringan air, sistem irigasi/kanal, waduk, konstruksi sistem pembuangan limbah/kotoran, termasuk perbaikannya, bangunan pembuangan limbah/kotoran, stasiun pompa, bangunan pembangkit energi, termasuk pengeboran sumur air. Termasuk pemasangan bangunan prafabrikasi pada lokasi."},{"kode":"4220","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi dan sumber tenaga \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan air\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal)\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk reservoir \n- Konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya\n- Konstruksi bangunan pembuangan limbah \n- \tKonstruksi stasiun pemompa\n- \tKonstruksi pembangkit tenaga listrik\n- \tKonstruksi pengeboran sumur \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42204","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara. "}]}' ) ), (int) 52 => array( 'Scope' => array( 'id' => '339', 'slug' => 'st003-konstruksi-bangunan-sipil-elektrikal', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'ST003', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '42204', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '7', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6820.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-part-high-voltage-electric-power-station_181624-19111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-rails-country-landscape_23-2148139937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-african-american-lady-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148039998.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-voltage-electrical-transformers-electricity-distribution-power-plant-high-voltage-power-lines-life-power-supply-close-up_166373-1593.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/selective-focus-electricians-are-fixing-power-transmission-line-electricity-pole_1150-6115.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6820.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/house-view-wires-cloudy-cloudy-view_53876-42779.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5496.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-near-high-voltage-line_23-2148039996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/walkway-railway_1150-12644.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/115kv-hybrid-switchgear-air-insulated-substation_484521-397.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lady-safety-helmet-pointing-high-voltage-line_23-2148039989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-pointing-near-high-voltage-line_23-2148039991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-electric-linemen-working-pole_181624-46993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation_180601-5208.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/masked-engineer-inspects-electrical-substation_180601-7610.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/red-roof-church-mountain-view_1268-14444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-engineer-stands-mask-electrical-substation_180601-6182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation_180601-5161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation_180601-5235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-7097.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-african-american-lady-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040004.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/overhead-power-line-blue-sky-sunlight_181624-16764.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/foggy-shot-transmission-towers-middle-street_181624-7149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_283721-154.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electricity-structure_395237-258.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation-energy-industry_180601-5831.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-with-bicycles_23-2148959677.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation_180601-7471.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-exterior-urban-view_23-2149092133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-trails-sunset_23-2148889586.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-witn-fast-train_23-2148959675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-woman-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electricity-pylons-power-lines-sunset_1127-2947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_283721-210.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-specialist-electrical-substation-engineers-inspect-modern-high-voltage-equipment-energy-industry_180601-5748.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5117.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-11257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation_180601-8645.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-10842.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-building-seen-from_116348-80.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi St003, Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, Perekayasaan Konstruksi Bangunan Sipil, Pengadaan Konstruksi Elektrikal, Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Sipil, Bangunan Sipil Pembangkit Listrik, Konstruksi Transmisi Listrik, Konstruksi Distribusi Listrik, Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, Jaringan Pipa Listrik Lokal, Jaringan Pipa Listrik Jarak Jauh, Pembangunan Gardu Induk Listrik, Pemasangan Tiang Listrik, Pemasangan Menara Listrik, Jasa Konstruksi Elektrikal Terbaik, Kontraktor Bangunan Sipil Elektrikal, Sertifikasi Sbu Konstruksi Elektrikal, Persyaratan Izin Sbu St003, Prosedur Pengajuan Izin Sbu, Legalitas Usaha Konstruksi Elektrikal, Konstruksi Bangunan Pembangkit Tenaga Listrik, Perencanaan Konstruksi Jaringan Listrik, Pelaksanaan Proyek Transmisi Listrik, Pengawasan Konstruksi Elektrikal, Konstruksi Infrastruktur Tenaga Listrik, Perizinan Usaha Konstruksi St003, Layanan Konstruksi Bangunan Elektrikal, Spesialis Konstruksi Sipil Elektrikal, Konstruksi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik, Pembangunan Infrastruktur Listrik Nasional, Manajemen Proyek Konstruksi Elektrikal, Teknologi Konstruksi Bangunan Listrik, Konsultan Konstruksi Elektrikal Berpengalaman, Tender Proyek Konstruksi Elektrikal, Harga Konstruksi Bangunan Sipil Listrik, Standar Konstruksi Bangunan Elektrikal, Keamanan Konstruksi Jaringan Listrik, Perawatan Konstruksi Bangunan Elektrikal, Sertifikasi Kontraktor Listrik Terpercaya, Izin Usaha Konstruksi Kategori St003, Dokumen Izin Sbu Jasa Konstruksi, Tahapan Pengurusan Izin Konstruksi Elektrikal, Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Listrik, Peraturan Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, Panduan Mendapatkan Izin Sbu St003, Konstruksi Menara Transmisi Listrik, Pembangunan Jaringan Pipa Listrik Bawah Tanah, Instalasi Gardu Distribusi Listrik, Perbaikan Konstruksi Jaringan Listrik, Renovasi Bangunan Sipil Elektrikal, Analisis Biaya Konstruksi Elektrikal, Metode Konstruksi Bangunan Listrik Modern, Studi Kelayakan Proyek Elektrikal, Pengembangan Infrastruktur Tenaga Listrik, Evaluasi Proyek Konstruksi Elektrikal, Solusi Konstruksi Bangunan Listrik Efisien, Desain Konstruksi Jaringan Listrik Terpadu, Inovasi Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, Sertifikasi Kompetensi Konstruksi Listrik, Pelatihan Kontraktor Konstruksi Elektrikal', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Jasa Konstruksi Elektrikal, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Konstruksi Elektrikal, Layanan Konstruksi Sipil, Pembangunan Infrastruktur Elektrikal, Perencanaan Konstruksi Sipil, Konstruksi Gedung Elektrikal, Kontraktor Listrik Bangunan, Ahli Konstruksi Sipil, Instalasi Listrik Konstruksi, Manajemen Proyek Konstruksi, Desain Bangunan Sipil, Sistem Elektrikal Konstruksi, Konstruksi Jalan Dan Jembatan, Pemasangan Kabel Listrik, Bangunan Sipil Berkualitas, Konstruksi Jaringan Listrik, Perbaikan Konstruksi Sipil, Pengawasan Proyek Konstruksi, Material Konstruksi Sipil, Tenaga Ahli Konstruksi, Konstruksi Tata Udara, Perizinan Konstruksi Sipil, Konstruksi Saluran Listrik, Estimasi Biaya Konstruksi, Konstruksi Sub-Station, Bangunan Sipil Modern, Perencanaan Elektrikal Konstruksi, Konstruksi Panel Listrik, Pembangunan Gedung Elektrikal, Konstruksi Sistem Grounding, Konsultan Konstruksi Sipil, Konstruksi Kabel Tray, Proyek Infrastruktur Sipil, Konstruksi Gardu Listrik, Teknik Sipil Elektrikal, Konstruksi Instalasi Tenaga, Bangunan Sipil Hemat Energi, Konstruksi Jaringan Bawah Tanah, Konstruksi Sistem Proteksi Listrik', 'name' => 'ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42204', 'kode' => '42204', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL ELEKTRIKAL', 'slug' => '42204-konstruksi-bangunan-sipil-elektrikal', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.', 'created' => '2022-12-11 16:57:41', 'modified' => '2022-12-11 16:57:41', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2024,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara. Kode Subklasifikasi: BS007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2325,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara. Kode Subklasifikasi: ST003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"123","id_syarat":305,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya: </p>\r\n<ul>\r\n<li>Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dan</li>\r\n<li>Konstruksi Jaringan Elektrikal dan Telekomunikasi Lainnya yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"422","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi jaringan distribusi dan bagian yang menyatu dan berkaitan dengan sistem irigasi, komunikasi dan pembuangan limbah.\n\nGolongan ini juga mencakup konstruksi jaringan pipa jarak jauh, jaringan komunikasi dan energi baik di perkotaan maupun perdesaan; bangunan perkotaan tambahan, konstruksi jaringan air, sistem irigasi/kanal, waduk, konstruksi sistem pembuangan limbah/kotoran, termasuk perbaikannya, bangunan pembuangan limbah/kotoran, stasiun pompa, bangunan pembangkit energi, termasuk pengeboran sumur air. Termasuk pemasangan bangunan prafabrikasi pada lokasi."},{"kode":"4220","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi dan sumber tenaga \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan air\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal)\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk reservoir \n- Konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya\n- Konstruksi bangunan pembuangan limbah \n- \tKonstruksi stasiun pemompa\n- \tKonstruksi pembangkit tenaga listrik\n- \tKonstruksi pengeboran sumur \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42204","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara. "}]}' ) ), (int) 53 => array( 'Scope' => array( 'id' => '28', 'slug' => 'bs019-konstruksi-bangunan-sipil-fasilitas-militer-dan-peluncuran-satelit', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS019', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali konstruksi bangunan sipil fasilitas militer seperti benteng, lubang perlindungan, pusat pengujian. Termasuk tempat peluncuran satelit.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => null, 'gfx' => '16', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/crop-crane-construction-site_23-2147785503.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-crane-construction-site_23-2147785503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/machinery-sky_181624-17298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-placed-construction_23-2147694749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/drone-flying-construction-site_1331154-6161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-army-antenna-flat-illustration_1029473-810177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/silhouette-communications-tower-against-sky-sunset_1048944-29127162.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower-with-antennas-with-blue-sky-morning-sunlight_55609-18.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/indian-space-research-organization_967273-54895.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/futuristic-scene-with-high-tech-robot-used-construction-industry_23-2151329510.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-from_144627-45247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-industrial-harbor-cranes-seaport_329070-481.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buildings-cranes-against-sky_1048944-13665853.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buddha-statue-against-scaffoldings-against-sky_1048944-393189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/orbital-view-military-facility-with-prominent-satellite-dish-expansive-infrastructure_660230-104691.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/burj-khalifa-tower-this-skyscraper-is-tallest-man-made-structure-world-measuring-828-m-completed-2009_231208-7567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/huge-crane-site_23-2147694733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunications-towers-with-jabre-peak-matureia-paraiba-brazil_491130-183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/drone-view-jackson-cascades-sunlight-michigan_181624-34351.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-new-modern-gas-boiler-house-near-road-track_87743-281.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fourth-block-chernobyl-nuclear-power-plant-30-years-after-explosion-nuclear-power-plant_627829-11751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/futuristic-cityscape-with-towering-buildings-intricate-pathways_885831-102410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/panoramic-view-new-york-city-with-skyscrapers-construction_125540-1693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-tops-against-heavy-sky_1048944-28095268.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-speaker-tower_37269-341.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ready-day-low-angle-portrait-young-muscular-retro-builder-posing-crossbar-hanging-from-crane-skyscraper_7502-8712.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/big-ship-port_72229-250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-big-construction-site_144627-45252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-evening_53876-31090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-with-futuristic-robot-used-construction-industry_23-2151329577.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-village_144627-45279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sport-arena-stadium-light_43300-231.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/supports-are-prepared-construction-pedestrian-crossing-road_160315-581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-radar-station-mount-olympos-cyprus_477293-7790.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architectural-items-building_23-2148252723.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cement-mixer-industry-is-outdoors_43730-378.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-pagoda-watasokaram-temple-thailand_335224-1027.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Bs019, Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer, Pembangunan Benteng Militer, Pemeliharaan Lubang Perlindungan, Pembongkaran Pusat Pengujian, Pembangunan Kembali Fasilitas Pertahanan, Tempat Peluncuran Satelit, Kontraktor Konstruksi Militer, Perizinan Konstruksi Bangunan Sipil, Spesialis Konstruksi Fasilitas Pertahanan, Proyek Pembangunan Benteng, Renovasi Fasilitas Militer, Konstruksi Bunker Militer, Pembuatan Pusat Komando Militer, Perbaikan Infrastruktur Pertahanan, Desain Bangunan Militer, Kontraktor Peluncuran Satelit, Pembangunan Menara Pengawas Militer, Perencanaan Konstruksi Fasilitas Keamanan, Pengadaan Material Konstruksi Militer, Manajemen Proyek Konstruksi Pertahanan, Teknik Sipil Untuk Fasilitas Militer, Sertifikasi Kontraktor Militer, Pembangunan Gudang Amunisi, Sistem Keamanan Bangunan Militer, Konstruksi Hanggar Pesawat Militer, Pembangunan Laboratorium Pengujian Militer, Infrastruktur Peluncuran Roket, Pembangunan Fasilitas Radar Militer, Perawatan Bangunan Pertahanan, Konstruksi Dinding Pertahanan, Pembangunan Menara Komunikasi Militer, Proyek Rehabilitasi Fasilitas Militer, Konsultan Konstruksi Bangunan Sipil, Pembangunan Fasilitas Latihan Militer, Kontraktor Khusus Konstruksi Pertahanan, Pembangunan Terowongan Militer, Perbaikan Landasan Peluncuran Satelit, Konstruksi Fasilitas Penyimpanan Senjata, Pembangunan Kompleks Militer Terpadu, Pengawasan Proyek Konstruksi Militer, Pembangunan Instalasi Pengintaian, Renovasi Tempat Peluncuran Roket, Pembangunan Fasilitas Logistik Militer, Konstruksi Menara Pengamatan Pertahanan, Pembangunan Pusat Data Militer, Perbaikan Infrastruktur Peluncuran Satelit, Konstruksi Fasilitas Pelatihan Tempur, Pembangunan Markas Besar Militer, Perencanaan Tempat Uji Coba Militer, Pembangunan Fasilitas Penyelamatan Militer, Konstruksi Depot Suplai Militer, Pembangunan Sistem Pengamanan Perimeter, Proyek Pemugaran Bangunan Pertahanan, Pembuatan Fasilitas Komando Lapangan, Konstruksi Instalasi Pengolahan Data Militer, Pembangunan Pusat Kendali Operasi Militer, Perawatan Tempat Peluncuran Satelit, Kontraktor Berpengalaman Konstruksi Militer', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Militer, Peluncuran Satelit, Jasa Konstruksi Militer, Pembangunan Fasilitas Pertahanan, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Konstruksi Satelit, Infrastruktur Militer, Pembangunan Peluncuran Roket, Konstruksi Pangkalan Militer, Jasa Pembangunan Fasilitas Satelit, Kontraktor Khusus Militer, Bangunan Instalasi Pertahanan, Proyek Konstruksi Fasilitas Ruang Angkasa, Pembangunan Landasan Peluncuran, Konstruksi Bunker Militer, Jasa Pembangunan Stasiun Peluncuran, Infrastruktur Satelit, Kontraktor Proyek Pertahanan, Bangunan Sipil Strategis, Fasilitas Peluncuran Antariksa, Konstruksi Gudang Senjata, Pembangunan Pusat Kendali Satelit, Jasa Konstruksi Instalasi Militer, Proyek Pembangunan Fasilitas Peluncuran, Kontraktor Bangunan Fasilitas Pertahanan, Infrastruktur Peluncuran Roket, Konstruksi Menara Pengawas Militer, Pembangunan Fasilitas Uji Coba Satelit, Jasa Pembangunan Pangkalan Antariksa, Proyek Konstruksi Bunker, Kontraktor Khusus Bangunan Sipil, Fasilitas Pengendali Satelit, Konstruksi Gudang Amunisi, Pembangunan Stasiun Bumi Satelit, Jasa Konstruksi Menara Peluncuran, Proyek Pembangunan Instalasi Pertahanan, Kontraktor Fasilitas Antariksa, Bangunan Sipil Untuk Militer, Infrastruktur Peluncuran Satelit', 'name' => 'BS019 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 54 => array( 'Scope' => array( 'id' => '347', 'slug' => 'st011-konstruksi-bangunan-sipil-fasilitas-militer-dan-peluncuran-satelit', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'ST011', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil fasilitas militer seperti benteng, lubang perlindungan, pusat pengujian militer. Termasuk tempat peluncuran satelit.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:42', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:42', 'kbli' => '42914', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '3', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/fourth-block-chernobyl-nuclear-power-plant-30-years-after-explosion-nuclear-power-plant_627829-11751.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-crane-construction-site_23-2147785503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/machinery-sky_181624-17298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-placed-construction_23-2147694749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/orbital-view-military-facility-with-prominent-satellite-dish-expansive-infrastructure_660230-104691.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/futuristic-scene-with-high-tech-robot-used-construction-industry_23-2151329510.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-from_144627-45247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-speaker-tower_37269-341.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/burj-khalifa-tower-this-skyscraper-is-tallest-man-made-structure-world-measuring-828-m-completed-2009_231208-7567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunications-towers-with-jabre-peak-matureia-paraiba-brazil_491130-183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/futuristic-cityscape-with-towering-buildings-intricate-pathways_885831-102410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sport-arena-stadium-light_43300-231.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/huge-crane-site_23-2147694733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-radar-station-mount-olympos-cyprus_477293-7790.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/drone-view-jackson-cascades-sunlight-michigan_181624-34351.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cement-mixer-industry-is-outdoors_43730-378.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buildings-cranes-against-sky_1048944-13665853.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-new-modern-gas-boiler-house-near-road-track_87743-281.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fourth-block-chernobyl-nuclear-power-plant-30-years-after-explosion-nuclear-power-plant_627829-11751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buddha-statue-against-scaffoldings-against-sky_1048944-393189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/panoramic-view-new-york-city-with-skyscrapers-construction_125540-1693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ready-day-low-angle-portrait-young-muscular-retro-builder-posing-crossbar-hanging-from-crane-skyscraper_7502-8712.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/drone-flying-construction-site_1331154-6161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower-with-antennas-with-blue-sky-morning-sunlight_55609-18.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/indian-space-research-organization_967273-54895.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/big-ship-port_72229-250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-big-construction-site_144627-45252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-industrial-harbor-cranes-seaport_329070-481.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/silhouette-communications-tower-against-sky-sunset_1048944-29127162.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-evening_53876-31090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-army-antenna-flat-illustration_1029473-810177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-with-futuristic-robot-used-construction-industry_23-2151329577.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-tops-against-heavy-sky_1048944-28095268.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/supports-are-prepared-construction-pedestrian-crossing-road_160315-581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-village_144627-45279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architectural-items-building_23-2148252723.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-pagoda-watasokaram-temple-thailand_335224-1027.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi St011, Jasa Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Militer Konstruksi, Peluncuran Satelit Konstruksi, Perekayasaan Konstruksi Militer, Pengadaan Konstruksi Bangunan Sipil, Pelaksanaan Konstruksi Benteng, Lubang Perlindungan Konstruksi, Pusat Pengujian Militer Konstruksi, Tempat Peluncuran Satelit, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Bangunan Sipil Fasilitas Pertahanan, Konstruksi Infrastruktur Militer, Proyek Konstruksi Benteng, Pembangunan Fasilitas Peluncuran Satelit, Kontraktor Konstruksi Militer, Spesialis Konstruksi Bangunan Sipil, Layanan Konstruksi Fasilitas Pertahanan, Perencanaan Konstruksi Militer, Konstruksi Bunker Militer, Desain Konstruksi Peluncuran Satelit, Konstruksi Pusat Komando Militer, Izin Usaha Konstruksi St011, Konstruksi Gudang Senjata, Pembangunan Pangkalan Militer, Konstruksi Menara Pengawas Militer, Fasilitas Pelatihan Militer Konstruksi, Konstruksi Hanggar Pesawat Tempur, Proyek Konstruksi Satelit, Infrastruktur Peluncuran Roket, Konstruksi Laboratorium Militer, Sistem Keamanan Fasilitas Militer, Pembangunan Instalasi Radar, Konstruksi Terowongan Bawah Tanah, Fasilitas Penyimpanan Amunisi, Konstruksi Menara Komunikasi Militer, Bangunan Administratif Militer, Konstruksi Dermaga Kapal Perang, Proyek Pembangunan Pangkalan Udara, Konstruksi Tangki Penyimpanan Bahan Bakar, Fasilitas Penelitian Militer, Pembangunan Kompleks Latihan Militer, Konstruksi Barak Tentara, Instalasi Pertahanan Udara, Pembangunan Pusat Kendali Satelit, Konstruksi Fasilitas Uji Coba Senjata, Bangunan Operasi Khusus Militer, Infrastruktur Keamanan Nasional, Konstruksi Gudang Logistik Militer, Pembangunan Menara Pengintai, Fasilitas Pemeliharaan Peralatan Militer, Konstruksi Landasan Peluncuran, Pembangunan Bunker Komando, Instalasi Sistem Pertahanan Rudal, Konstruksi Pusat Data Militer, Fasilitas Pendukung Operasi Militer, Pembangunan Kompleks Markas Besar, Konstruksi Terowongan Rahasia, Infrastruktur Komunikasi Satelit, Proyek Konstruksi Fasilitas Rahasia', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Militer, Peluncuran Satelit, Jasa Konstruksi Militer, Pembangunan Fasilitas Pertahanan, Proyek Konstruksi Satelit, Kontraktor Bangunan Sipil, Konstruksi Pangkalan Militer, Pembangunan Landasan Peluncuran, Infrastruktur Pertahanan Nasional, Jasa Pembangunan Fasilitas Keamanan, Konstruksi Instalasi Militer, Proyek Bangunan Strategis, Pembangunan Pusat Kendali Satelit, Kontraktor Khusus Militer, Desain Fasilitas Peluncuran, Konstruksi Gudang Amunisi, Pembangunan Menara Pengawas, Jasa Konstruksi Fasilitas Rahasia, Proyek Infrastruktur Satelit, Bangunan Untuk Pertahanan Udara, Konstruksi Bunker Militer, Pembangunan Stasiun Radar, Kontraktor Proyek Pemerintah, Fasilitas Uji Coba Militer, Konstruksi Hanggar Pesawat Tempur, Pembangunan Pusat Komunikasi Satelit, Jasa Pembangunan Instalasi Nuklir, Proyek Konstruksi Bawah Tanah, Infrastruktur Peluncuran Roket, Bangunan Untuk Operasi Militer, Konstruksi Laboratorium Pertahanan, Pembangunan Fasilitas Pelatihan Militer, Kontraktor Khusus Satelit, Desain Bangunan Anti Peluru, Konstruksi Menara Komunikasi, Pembangunan Pusat Data Militer, Jasa Konstruksi Fasilitas Intelijen, Proyek Pembangunan Markas Besar, Infrastruktur Keamanan Nasional', 'name' => 'ST011 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42914', 'kode' => '42914', 'name' => 'PENGERUKAN', 'slug' => '42914-pengerukan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.', 'created' => '2022-12-11 16:57:42', 'modified' => '2022-12-11 16:57:42', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2032,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air. Kode Subklasifikasi: PL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;":2,"Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;":3,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint Venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja sama (joint venture).":4,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.":5,"<p>Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);</li> \r\n<li>Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);</li> \r\n<li>Teknik Sipil ;</li> \r\n<li>Teknik Geodesi; dan</li> \r\n<li>Teknik Kelautan.</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;":2,"Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;":3,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint Venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja sama (joint venture).":4,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.":5,"<p>Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);</li> \r\n<li>Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);</li> \r\n<li>Teknik Sipil ;</li> \r\n<li>Teknik Geodesi; dan</li> \r\n<li>Teknik Kelautan.</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;":2,"Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;":3,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint Venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja sama (joint venture).":4,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.":5,"<p>Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);</li> \r\n<li>Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);</li> \r\n<li>Teknik Sipil ;</li> \r\n<li>Teknik Geodesi; dan</li> \r\n<li>Teknik Kelautan.</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;":2,"Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;":3,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint Venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja sama (joint venture).":4,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.":5,"<p>Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);</li> \r\n<li>Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);</li> \r\n<li>Teknik Sipil ;</li> \r\n<li>Teknik Geodesi; dan</li> \r\n<li>Teknik Kelautan.</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"429","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.\n\nGolongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4291","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak dan pabrik industri kimia\n- \tKonstruksi dari jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), pintu air dan lain-lain, bendungan dan tanggul\n- \tPengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air\n- \tKonstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan\n- Pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup :\n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42914","judul":"Pengerukan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. \nTermasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air."}]}' ) ), (int) 55 => array( 'Scope' => array( 'id' => '25', 'slug' => 'bs016-konstruksi-bangunan-sipil-fasilitas-olah-raga', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS016', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan sipil fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, baseball, rugby, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hockey, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang termasuk kolam renang berdinding baja galvanized stainless steel standar Olympic, lintasan atletik, lapangan panahan, gelanggang olahraga dan lain-lain.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => null, 'gfx' => '13', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/happy-young-blonde-child-boy-have-fun-play-games-outdoor-park_530697-61619.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-stairs_23-2148824529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fitness-man-training-outdoors-living-active-healthy_1328-2922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cheerful-relaxing-girls-after-workout_23-2147758017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-woman-riding-bike-city_23-2148170919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661431.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-construction-site_1048944-7291666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cable-gliding-zip-lining-exciting-thrilling-recorded-june-2-2024-bookside-rayong-thailand_154026-6494.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technician-assembly-metal-sheet-silo-wall_330609-1037.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/trees-against-built-structure_1048944-12588099.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/handsome-stylish-man-standing-bridge-beautiful-river_23-2148187341.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-people-walking-beach_1048944-24459621.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/flexible-acrobat-keep-balance-with-one-hand-fireman-hydrant-with-blurred-dubai-cityscape_403777-1098.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-kids-playing-outdoors_23-2149264952.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/real-estate-agents-scaffold-plans_23-2147650208.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/structure-building-which-is-construction-more-than-30-percent_46383-390.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-riding-bicycle-bridge_23-2147764155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/miniature-world-close-up_93675-23068.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-woman-wearing-headphones-stretches-quadriceps-muscles-thigh-warms-up-before-intense-running-workout-foot-brige-dubai-marina_984126-8832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-young-blonde-child-boy-have-fun-play-games-outdoor-park_530697-61619.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/skateboard-rink-view_23-2148937901.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beauty-young-woman-posing-happy_23-2147917084.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/green-yellow-garden-with-word-water-bottom_1230717-304748.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-people-working-out-together_23-2150405456.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-pulls-himself-up-sports-ground-athlete-training-outdoors-city_99433-1467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/covid-19-restrictions-signs-playground_181624-40991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sports-gym-park-barra-da-tijuca-rio-de-janeiro-mountains-buildings-background-selective-focus_442713-2236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-pagoda-watasokaram-temple-thailand_335224-1027.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-outdoor-basketball-filtered-image-processed-vintage-effe_1232-3133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-people-running-outdoors_23-2150351995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-woman-wearing-trucker-hat_23-2149432339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/girl-playing-with-ribbon-outdoors_1048944-13220001.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/volleyball-players-having-match_23-2149492375.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/teens-with-books-relaxing-staircase_23-2147864056.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ferris-wheel_74190-81.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-teenagers-playing-basketball-outdoors_23-2148505438.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-progress-building-site-photo_960396-994877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-white-ferris-wheel-against-blue-sky_23-2147910417.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/treatmentwastewaterengineeringsewagequalitybusinesspeopletechnologymedicalworkplanthealthyfactoryindustryenvironment_978391-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-athletic-man-running_58466-11024.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/unidentified-group-people-exercising-weight-training-park_42667-1121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-basketball-player-training-court-throwing-ball-hoop_368093-12501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-carrying-laptop-full-shot_23-2148993856.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kid-running-field-full-shot_23-2149457235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/active-girl-running-outdoors_23-2147598795.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-girl-having-fun-amusement-park_23-2147917315.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Bs016, Jasa Konstruksi Bangunan Sipil, Pembangunan Fasilitas Olahraga, Pemeliharaan Stadion Olahraga, Pembongkaran Bangunan Sipil, Konstruksi Lapangan Sepakbola, Pembangunan Lapangan Baseball, Konstruksi Lapangan Rugby, Pembuatan Lintasan Balap Mobil, Pembangunan Lintasan Balap Motor, Konstruksi Lapangan Basket, Pembangunan Lapangan Hockey, Pembuatan Lapangan Tenis, Konstruksi Lapangan Golf, Pembangunan Kolam Renang, Kolam Renang Stainless Steel, Kolam Renang Standar Olimpiade, Konstruksi Lintasan Atletik, Pembangunan Lapangan Panahan, Gelanggang Olahraga, Izin Konstruksi Fasilitas Olahraga, Jasa Pembangunan Stadion, Perawatan Bangunan Olahraga, Kontraktor Bangunan Sipil, Ahli Konstruksi Fasilitas Olahraga, Desain Bangunan Olahraga, Renovasi Stadion Sepakbola, Pembangunan Fasilitas Olahraga Profesional, Konstruksi Bangunan Olahraga Modern, Material Konstruksi Kolam Renang, Spesialis Pembangunan Lapangan Olahraga, Kontraktor Lapangan Tenis, Jasa Pembongkaran Bangunan Olahraga, Pembangunan Gelanggang Olahraga Indoor, Konstruksi Fasilitas Olahraga Outdoor, Perbaikan Lapangan Sepakbola, Pembangunan Fasilitas Olahraga Sekolah, Kontraktor Kolam Renang, Pembuatan Stadion Multifungsi, Konstruksi Lapangan Voli, Perencanaan Bangunan Olahraga, Pembangunan Fasilitas Olahraga Komersial, Jasa Konstruksi Lapangan Bulutangkis, Pembangunan Arena Olahraga, Kontraktor Pembangunan Lintasan Atletik, Konstruksi Fasilitas Olahraga Rekreasi, Pembangunan Lapangan Futsal, Perawatan Kolam Renang Stainless Steel, Kontraktor Gelanggang Olahraga, Pembangunan Fasilitas Olahraga Pemerintah, Jasa Pembangunan Lapangan Basket Profesional, Konstruksi Bangunan Olahraga Berkualitas, Pembangunan Stadion Sepakbola Internasional, Kontraktor Pembangunan Lapangan Golf, Perbaikan Fasilitas Olahraga, Pembangunan Arena Olahraga Indoor, Jasa Konstruksi Lapangan Baseball Profesional, Pembuatan Fasilitas Olahraga Khusus, Kontraktor Pembangunan Kolam Renang Olimpiade, Renovasi Gelanggang Olahraga, Pembangunan Fasilitas Olahraga Universitas', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Olahraga, Jasa Konstruksi Olahraga, Pembangunan Stadion, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Konstruksi Olahraga, Desain Fasilitas Olahraga, Konstruksi Lapangan Olahraga, Pembangunan Fasilitas Olahraga, Kontraktor Stadion, Perencanaan Konstruksi Olahraga, Bangunan Sipil Olahraga, Konstruksi Kolam Renang, Pembangunan Lapangan Sepak Bola, Jasa Pembangunan Stadion, Konstruksi Gedung Olahraga, Kontraktor Fasilitas Olahraga, Proyek Bangunan Sipil, Pembangunan Arena Olahraga, Konstruksi Trek Atletik, Kontraktor Lapangan Olahraga, Perencanaan Stadion, Konstruksi Fasilitas Publik, Pembangunan Gelanggang Olahraga, Jasa Konstruksi Lapangan, Kontraktor Kolam Renang, Proyek Fasilitas Olahraga, Desain Stadion Olahraga, Konstruksi Lapangan Tenis, Pembangunan Fasilitas Atletik, Kontraktor Arena Olahraga, Perencanaan Lapangan Olahraga, Konstruksi Gedung Serbaguna, Pembangunan Fasilitas Renang, Jasa Pembangunan Lapangan, Kontraktor Trek Atletik, Proyek Konstruksi Stadion, Desain Fasilitas Atletik, Konstruksi Lapangan Basket, Pembangunan Kompleks Olahraga', 'name' => 'BS016 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 56 => array( 'Scope' => array( 'id' => '345', 'slug' => 'st009-konstruksi-bangunan-sipil-fasilitas-olah-raga', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'ST009', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan sipil fasilitas olahraga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, bisbol, rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang termasuk kolam renang berdinding baja galvanized stainless steel standar Olympic, lintasan atletik, lapangan panahan, gelanggang olahraga dan lain-lain.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '42918', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/construction-progress-building-site-photo_960396-994877.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-stairs_23-2148824529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fitness-man-training-outdoors-living-active-healthy_1328-2922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cheerful-relaxing-girls-after-workout_23-2147758017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-woman-riding-bike-city_23-2148170919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661431.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-progress-building-site-photo_960396-994877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/structure-building-which-is-construction-more-than-30-percent_46383-390.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technician-assembly-metal-sheet-silo-wall_330609-1037.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/green-yellow-garden-with-word-water-bottom_1230717-304748.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/handsome-stylish-man-standing-bridge-beautiful-river_23-2148187341.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-kids-playing-outdoors_23-2149264952.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/real-estate-agents-scaffold-plans_23-2147650208.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-woman-wearing-headphones-stretches-quadriceps-muscles-thigh-warms-up-before-intense-running-workout-foot-brige-dubai-marina_984126-8832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-construction-site_1048944-7291666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-riding-bicycle-bridge_23-2147764155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-young-blonde-child-boy-have-fun-play-games-outdoor-park_530697-61619.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-pulls-himself-up-sports-ground-athlete-training-outdoors-city_99433-1467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cable-gliding-zip-lining-exciting-thrilling-recorded-june-2-2024-bookside-rayong-thailand_154026-6494.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/unidentified-group-people-exercising-weight-training-park_42667-1121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/skateboard-rink-view_23-2148937901.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sports-gym-park-barra-da-tijuca-rio-de-janeiro-mountains-buildings-background-selective-focus_442713-2236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beauty-young-woman-posing-happy_23-2147917084.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-people-working-out-together_23-2150405456.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/covid-19-restrictions-signs-playground_181624-40991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-pagoda-watasokaram-temple-thailand_335224-1027.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-outdoor-basketball-filtered-image-processed-vintage-effe_1232-3133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/girl-playing-with-ribbon-outdoors_1048944-13220001.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-people-running-outdoors_23-2150351995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/flexible-acrobat-keep-balance-with-one-hand-fireman-hydrant-with-blurred-dubai-cityscape_403777-1098.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-woman-wearing-trucker-hat_23-2149432339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-people-walking-beach_1048944-24459621.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-basketball-player-training-court-throwing-ball-hoop_368093-12501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/miniature-world-close-up_93675-23068.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/treatmentwastewaterengineeringsewagequalitybusinesspeopletechnologymedicalworkplanthealthyfactoryindustryenvironment_978391-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/volleyball-players-having-match_23-2149492375.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/teens-with-books-relaxing-staircase_23-2147864056.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ferris-wheel_74190-81.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-teenagers-playing-basketball-outdoors_23-2148505438.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/trees-against-built-structure_1048944-12588099.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-white-ferris-wheel-against-blue-sky_23-2147910417.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-athletic-man-running_58466-11024.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-carrying-laptop-full-shot_23-2148993856.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kid-running-field-full-shot_23-2149457235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/active-girl-running-outdoors_23-2147598795.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-girl-having-fun-amusement-park_23-2147917315.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi, Jasa Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Olahraga Profesional, Pembangunan Stadion Sepak Bola, Konstruksi Lapangan Bisbol, Rancang Bangun Lapangan Rugbi, Pembuatan Lintasan Balap Motor, Desain Lapangan Basket, Konstruksi Lapangan Hoki, Pembangunan Lapangan Tenis, Proyek Lapangan Golf, Konstruksi Kolam Renang Olympic, Kolam Renang Baja Galvanized, Kolam Renang Stainless Steel, Pembangunan Lintasan Atletik, Konstruksi Lapangan Panahan, Gelanggang Olahraga Modern, Jasa Konstruksi Olahraga, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Izin Usaha Konstruksi, Layanan Konstruksi Fasilitas Olahraga, Kontraktor Bangunan Olahraga, Spesialis Konstruksi Stadion, Pembangunan Fasilitas Olahraga, Perencanaan Konstruksi Olahraga, Proyek Konstruksi Lapangan Sepak Bola, Pembangunan Arena Olahraga, Kontraktor Lapangan Tenis, Jasa Pembuatan Kolam Renang, Konstruksi Fasilitas Atletik, Pembangunan Gelanggang Olahraga, Kontraktor Stadion Profesional, Desain Konstruksi Olahraga, Pembangunan Lapangan Olahraga, Jasa Konstruksi Lintasan Balap, Proyek Pembangunan Stadion, Kontraktor Kolam Renang Olympic, Pembangunan Fasilitas Olahraga Indoor, Konstruksi Arena Olahraga Outdoor, Perencanaan Stadion Sepak Bola, Pembangunan Lapangan Basket Profesional, Jasa Pembuatan Lapangan Golf, Kontraktor Lapangan Hoki, Konstruksi Fasilitas Olahraga Air, Pembangunan Kolam Renang Standar, Jasa Perancangan Gelanggang Olahraga, Proyek Konstruksi Lapangan Rugbi, Pembangunan Lintasan Atletik Profesional, Kontraktor Lapangan Panahan, Desain Fasilitas Olahraga Modern, Pembangunan Arena Balap Motor, Jasa Konstruksi Lapangan Bisbol, Proyek Pembangunan Kolam Renang, Kontraktor Fasilitas Olahraga Air, Konstruksi Stadion Multifungsi, Pembangunan Gelanggang Olahraga Indoor, Jasa Pembuatan Lintasan Balap Mobil, Kontraktor Proyek Olahraga, Perencanaan Konstruksi Lapangan Golf, Pembangunan Fasilitas Olahraga Profesional', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Olahraga, Sbu Jasa Konstruksi, St009, Pembangunan Stadion, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Konstruksi Olahraga, Sertifikasi Sbu, Konstruksi Lapangan Olahraga, Jasa Konstruksi Terpercaya, Bangunan Fasilitas Publik, Kontraktor Fasilitas Olahraga, Konstruksi Kolam Renang, Pembangunan Gedung Olahraga, Kontraktor Bersertifikat, Perencanaan Konstruksi Sipil, Tender Proyek Konstruksi, Konstruksi Lapangan Sepak Bola, Bangunan Infrastruktur Olahraga, Spesialis Konstruksi Sipil, Manajemen Proyek Konstruksi, Pembangunan Arena Olahraga, Kontraktor Bangunan Olahraga, Konstruksi Tribun Stadion, Layanan Konstruksi Profesional, Pembangunan Fasilitas Atletik, Konstruksi Gedung Serbaguna, Kontraktor Handal Konstruksi, Perbaikan Fasilitas Olahraga, Konstruksi Lintasan Atletik, Pembangunan Lapangan Basket, Jasa Pembangunan Infrastruktur, Renovasi Bangunan Olahraga, Konstruksi Lapangan Tenis, Proyek Pemerintah Konstruksi, Kontraktor Berpengalaman, Pembangunan Sarana Olahraga, Konstruksi Fasilitas Rekreasi, Tender Konstruksi Bangunan, Kontraktor Proyek Olahraga', 'name' => 'ST009 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42918', 'kode' => '42918', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS OLAH RAGA', 'slug' => '42918-konstruksi-bangunan-sipil-fasilitas-olah-raga', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, baseball, rugby, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hockey, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang termasuk kolam renang berdinding baja galvanized stainless steel standar olympic, lintasan atletik, lapangan panahan, gelanggang olahraga dan lain-lain.', 'created' => '2022-12-11 16:57:42', 'modified' => '2022-12-11 16:57:42', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2036,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan sipil fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, baseball, rugby, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hockey, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang termasuk kolam renang berdinding baja galvanized stainless steel standar Olympic, lintasan atletik, lapangan panahan, gelanggang olahraga dan lain-lain. Kode Subklasifikasi: BS016","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2331,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan sipil fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, baseball, rugby, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hockey, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang termasuk kolam renang berdinding baja galvanized stainless steel standar Olympic, lintasan atletik, lapangan panahan, gelanggang olahraga dan lain-lain. Kode Subklasifikasi: ST009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"429","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.\n\nGolongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4291","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak dan pabrik industri kimia\n- \tKonstruksi dari jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), pintu air dan lain-lain, bendungan dan tanggul\n- \tPengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air\n- \tKonstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan\n- Pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup :\n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42918","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, baseball, rugby, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hockey, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang termasuk kolam renang berdinding baja galvanized stainless steel standar olympic, lintasan atletik, lapangan panahan, gelanggang olahraga dan lain-lain."}]}' ) ), (int) 57 => array( 'Scope' => array( 'id' => '27', 'slug' => 'bs018-konstruksi-bangunan-sipil-fasilitas-pengolahan-produk-kimia-petrokimia-farmasi-dan-industri-lainnya', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS018', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => null, 'gfx' => '11', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/model-factory-with-lot-smoke-coming-out-it_1262781-163857.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-factory-exterior-night_23-2149057724.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057679.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/equipment-petrochemical-industrial-plant-with-aerial-view_168569-177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-cartoon-scene-depicting-variety-people-multitasking_23-2151294602.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plastic-resin-with-cloudy-sky_60434-13.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-978.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-village_144627-45279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/advanced-molecular-sorting-technology-recycling-plant-sustainable-waste-processing_994764-115065.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/senior-woman-inspecting-production_236854-9758.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plant-picture-clean-room-equipment-stainless-steel-machines_645730-589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-model-ship-called-city_1044943-143537.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/panorama-chemical-industry-plant-top-view_151992-364.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-scheduling-metal-tomatoes-entrance-hall_1417-1114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-building-with-many-windows-lot-space_374321-2076.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-gas-oil-refinery-oil-industry_335224-1376.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-oil-factory-territory_140725-9896.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tanks-with-oil-owned-oil-company-rosneft_120587-13160.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electric-power-plant-substation_49071-2002.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/agricultural-silo_146671-19119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-icon-as-safety-protocols-factory-machinery-concept-as-safety-protocols-paired-with-factory-ma_980716-457884.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/singapore-crane-shipping-cargo_1203-7170.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-industrial-farm-with-lot-silos_752325-131407.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-view-steel-factory_1359-306.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-engineer-stands-mask-electrical-substation_180601-6184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-view-steel-factory_1359-305.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior_23-2149057698.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-industrial-farm-with-lot-silos_752325-130718.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-oil-gas-industry-refinery-shot-from-drone_33835-1373.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-factory-exterior_23-2149057714.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/polyethylene-plant-industrial-park-aerial-view-polyethylene-industry_35024-372.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589617.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chemical-factory-plant_63253-7129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plant-with-green-beans-bottle-liquid_1316263-123346.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/model-factory-with-lot-smoke-coming-out-it_1262781-163857.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-female-scientist-with-hijab-laboratory_23-2148492090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/flat-vector-illustration-industrial-plant-with-data-analytics-ecofriendly-design_217051-17258.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-cityscape_1048944-29139494.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plant-picture-clean-room-equipment-stainless-steel-machines_645730-599.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-oil-refinery-plant-near-southampton-england_181624-9928.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pharmaceutical-factory-woman-worker-protective-clothing-operating-production-line-sterile-environment_645730-305.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Bs018, Jasa Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Kimia, Pembangunan Pabrik Petrokimia, Pemeliharaan Pabrik Farmasi, Pembongkaran Pabrik Agrokimia, Konstruksi Pabrik Plastik, Perbaikan Pabrik Karet, Sertifikasi Konstruksi Kimia, Izin Usaha Konstruksi, Proyek Bangunan Industri, Kontraktor Pabrik Kimia, Perencanaan Pabrik Farmasi, Renovasi Pabrik Petrokimia, Pembangunan Fasilitas Produksi, Konstruksi Bangunan Pengolahan, Spesialis Konstruksi Industri, Layanan Konstruksi Pabrik, Legalitas Sbu Konstruksi, Sertifikasi Bs018, Konsultan Konstruksi Kimia, Desain Pabrik Pengolahan, Manajemen Proyek Industri, Konstruksi Pabrik Pupuk, Pengadaan Bahan Konstruksi, Teknik Sipil Industri, Pembangunan Pabrik Agrokimia, Perizinan Konstruksi Bangunan, Kontraktor Fasilitas Kimia, Pengawasan Proyek Industri, Pembangunan Ulang Pabrik, Konstruksi Pabrik Farmasi, Perbaikan Fasilitas Produksi, Layanan Pemeliharaan Pabrik, Konstruksi Pabrik Kimia Dasar, Ahli Konstruksi Industri, Pembangunan Pabrik Pengolahan, Sertifikasi Kontraktor Kimia, Proyek Konstruksi Petrokimia, Perencanaan Fasilitas Industri, Renovasi Bangunan Pabrik, Pembangunan Pabrik Karet, Izin Proyek Konstruksi, Konsultasi Konstruksi Farmasi, Desain Fasilitas Pengolahan, Manajemen Konstruksi Pabrik, Pembangunan Pabrik Plastik, Teknik Konstruksi Industri, Perbaikan Pabrik Pengolahan, Pengawasan Konstruksi Kimia, Kontraktor Bangunan Sipil, Pembangunan Pabrik Industri, Sertifikasi Proyek Konstruksi, Layanan Konstruksi Petrokimia, Perencanaan Pabrik Kimia, Renovasi Pabrik Pengolahan, Pembangunan Fasilitas Farmasi, Ahli Bangunan Industri, Izin Pembangunan Pabrik, Konsultan Proyek Kimia', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Kimia, Pabrik Petrokimia, Industri Farmasi, Jasa Konstruksi Bangunan, Kontraktor Fasilitas Industri, Pembangunan Pabrik Kimia, Proyek Konstruksi Petrokimia, Desain Bangunan Industri, Konstruksi Fasilitas Produksi, Kontraktor Bangunan Sipil, Perencanaan Pabrik Farmasi, Konstruksi Pabrik Pengolahan, Bangunan Industri Kimia, Jasa Konstruksi Khusus, Pembangunan Fasilitas Industri, Proyek Konstruksi Kimia, Kontraktor Pabrik Petrokimia, Manajemen Proyek Konstruksi, Teknik Konstruksi Bangunan, Konstruksi Fasilitas Pengolahan, Pembangunan Gedung Industri, Kontraktor Proyek Farmasi, Perancangan Pabrik Kimia, Konstruksi Infrastruktur Industri, Jasa Pembangunan Pabrik, Proyek Bangunan Sipil, Kontraktor Khusus Industri, Konstruksi Pabrik Bahan Kimia, Fasilitas Produksi Petrokimia, Pembangunan Laboratorium Farmasi, Desain Fasilitas Pengolahan, Kontraktor Konstruksi Kimia, Proyek Industri Pengolahan, Bangunan Pabrik Farmasi, Jasa Perencanaan Konstruksi, Konstruksi Gedung Produksi, Kontraktor Bangunan Industri, Teknik Sipil Untuk Pabrik, Pembangunan Infrastruktur Kimia', 'name' => 'BS018 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 58 => array( 'Scope' => array( 'id' => '346', 'slug' => 'st010-konstruksi-bangunan-sipil-fasilitas-pengolahan-produk-kimia-petrokimia-farmasi-dan-industri-lainnya', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'ST010', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '42923', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '4', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-factory-exterior-night_23-2149057724.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057679.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-cartoon-scene-depicting-variety-people-multitasking_23-2151294602.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/polyethylene-plant-industrial-park-aerial-view-polyethylene-industry_35024-372.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-978.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-village_144627-45279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plant-picture-clean-room-equipment-stainless-steel-machines_645730-589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-oil-gas-industry-refinery-shot-from-drone_33835-1373.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-scheduling-metal-tomatoes-entrance-hall_1417-1114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-industrial-farm-with-lot-silos_752325-131407.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/equipment-petrochemical-industrial-plant-with-aerial-view_168569-177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/flat-vector-illustration-industrial-plant-with-data-analytics-ecofriendly-design_217051-17258.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/advanced-molecular-sorting-technology-recycling-plant-sustainable-waste-processing_994764-115065.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-building-with-many-windows-lot-space_374321-2076.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plastic-resin-with-cloudy-sky_60434-13.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-gas-oil-refinery-oil-industry_335224-1376.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/panorama-chemical-industry-plant-top-view_151992-364.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-oil-factory-territory_140725-9896.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/agricultural-silo_146671-19119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chemical-factory-plant_63253-7129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/singapore-crane-shipping-cargo_1203-7170.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-view-steel-factory_1359-306.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-cityscape_1048944-29139494.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-view-steel-factory_1359-305.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-icon-as-safety-protocols-factory-machinery-concept-as-safety-protocols-paired-with-factory-ma_980716-457884.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior_23-2149057698.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-model-ship-called-city_1044943-143537.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-engineer-stands-mask-electrical-substation_180601-6184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-factory-exterior_23-2149057714.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589617.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electric-power-plant-substation_49071-2002.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-female-scientist-with-hijab-laboratory_23-2148492090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/senior-woman-inspecting-production_236854-9758.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plant-picture-clean-room-equipment-stainless-steel-machines_645730-599.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/model-factory-with-lot-smoke-coming-out-it_1262781-163857.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-industrial-farm-with-lot-silos_752325-130718.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tanks-with-oil-owned-oil-company-rosneft_120587-13160.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plant-with-green-beans-bottle-liquid_1316263-123346.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-oil-refinery-plant-near-southampton-england_181624-9928.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pharmaceutical-factory-woman-worker-protective-clothing-operating-production-line-sterile-environment_645730-305.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi St010, Jasa Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Kimia, Pabrik Petrokimia, Konstruksi Industri Farmasi, Perekayasaan Pabrik Kimia, Pengadaan Konstruksi Pupuk, Pelaksanaan Konstruksi Plastik, Bangunan Pengolahan Karet, Usaha Konstruksi Agrokimia, Pabrik Pengolahan Kimia Dasar, Konstruksi Pabrik Farmasi, Jasa Pembangunan Pabrik Kimia, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Izin Usaha Konstruksi St010, Proyek Bangunan Sipil Kimia, Kontraktor Pabrik Petrokimia, Perencanaan Konstruksi Industri, Pembangunan Fasilitas Pengolahan, Konstruksi Pabrik Pupuk, Layanan Konstruksi Plastik, Ahli Bangunan Pengolahan Karet, Konsultan Konstruksi Agrokimia, Desain Pabrik Kimia Dasar, Manajemen Proyek Farmasi, Legalitas Sbu Konstruksi, Persyaratan Izin St010, Konstruksi Bangunan Industri Kimia, Tender Proyek Petrokimia, Kontraktor Fasilitas Farmasi, Perizinan Usaha Konstruksi, Spesialis Pabrik Pengolahan, Konstruksi Gedung Kimia, Pengembangan Pabrik Pupuk, Perancangan Pabrik Plastik, Teknis Konstruksi Karet, Solusi Konstruksi Agrokimia, Pembangunan Pabrik Bahan Kimia, Sertifikat Kompetensi Konstruksi, Layanan Perizinan Sbu, Konstruksi Infrastruktur Kimia, Proyek Pabrik Petrokimia, Kontraktor Bangunan Farmasi, Konsultasi Izin Konstruksi, Perencanaan Pabrik Pengolahan, Konstruksi Fasilitas Pupuk, Manajemen Konstruksi Plastik, Desain Bangunan Karet, Ahli Konstruksi Agrokimia, Pembangunan Industri Kimia Dasar, Pelatihan Sbu Konstruksi, Dokumen Izin St010, Konstruksi Kompleks Kimia, Tender Konstruksi Petrokimia, Kontraktor Pabrik Farmasi, Studi Kelayakan Konstruksi, Perencanaan Fasilitas Pengolahan, Konstruksi Pabrik Bahan Kimia, Pengawasan Proyek Pupuk', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Kimia, Industri Petrokimia, Jasa Konstruksi Farmasi, Sbu St010, Konstruksi Pabrik Kimia, Bangunan Industri Farmasi, Proyek Pengolahan Produk Kimia, Kontraktor Bangunan Sipil, Pembangunan Fasilitas Petrokimia, Desain Konstruksi Industri, Perencanaan Bangunan Kimia, Konstruksi Pabrik Farmasi, Jasa Konstruksi St010, Bangunan Pengolahan Kimia, Kontraktor Industri Petrokimia, Proyek Konstruksi Fasilitas Kimia, Spesialis Bangunan Sipil, Pembangunan Pabrik Farmasi, Konstruksi Fasilitas Pengolahan, Industri Pengolahan Kimia, Kontraktor Bangunan Industri, Jasa Pembangunan Pabrik, Konstruksi Bangunan Petrokimia, Perancangan Fasilitas Farmasi, Proyek Bangunan Sipil, Konstruksi Pabrik Pengolahan, Kontraktor Fasilitas Kimia, Bangunan Industri Pengolahan, Spesialis Konstruksi St010, Pembangunan Fasilitas Farmasi, Jasa Konstruksi Bangunan Kimia, Proyek Pabrik Petrokimia, Desain Bangunan Pengolahan, Konstruksi Industri Kimia, Kontraktor Proyek Farmasi, Perencanaan Pabrik Pengolahan, Bangunan Sipil Industri, Fasilitas Produksi Kimia, Konstruksi Pabrik Industri', 'name' => 'ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42923', 'kode' => '42923', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS PENGOLAHAN PRODUK KIMIA, PETROKIMIA, FARMASI, DAN INDUSTRI LAINNYA', 'slug' => '42923-konstruksi-bangunan-sipil-fasilitas-pengolahan-produk-kimia-petrokimia-farmasi-dan-industri-lainnya', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia.', 'created' => '2022-12-11 16:57:43', 'modified' => '2022-12-11 16:57:43', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2041,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia. Kode Subklasifikasi: BS018","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2332,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia. Kode Subklasifikasi: ST010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"429","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.\n\nGolongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4292","judul":"Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya ","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus bangunan sipil lainnya (selain cakupan kegiatan subgolongan 4291) sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi sipil."},{"kode":"42923","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya\n\n","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia. "}]}' ) ), (int) 59 => array( 'Scope' => array( 'id' => '10', 'slug' => 'bs001-konstruksi-bangunan-sipil-jalan', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS001', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Jalan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir) termasuk lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk juga kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'kbli' => '42101', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/blocked-road-with-road-signs-downtown-calgary-canada-may-2022_418500-6151.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-people-running-together-outside_23-2149033508.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/office-building-road_1127-2155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/census-concept-photographed-urban-composition_23-2148993153.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-protective-helmet-turning-head-towards-camera_259150-57613.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/road-construction-sites-workers-machines_976492-93205.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-road-leading-towards-sea-against-sky_1048944-1352093.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tracking-construction-progress-ar-generative-ai_1198283-119294.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sunset-landscape_1417-1821.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-with-metal-fence_23-2148254071.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site_53876-23128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-buildings-by-bicycle-track_53876-75101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317347.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/road-city-view_1417-1475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-large-foundation-being-built-surrounded-by-towering-concrete-buildings_1284953-1166.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-illustration-construction-site-with-crane-background_1185498-124800.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-construction-site-city_1048944-11638774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-rendering-construction-isometric-building-business-concept_408344-126.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/roads-south-korea_121355-90.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-yellow-helmets-around-fence-painted-border-with-bright-color_74243-98.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quoturban-pipe-jacking-project-with-cityscape-traffic-managementquot_1280275-392126.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317256.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-top-it_1044943-94474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site_53876-165283.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/blocked-road-with-road-signs-downtown-calgary-canada-may-2022_418500-6151.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/blocked-road-with-road-signs-downtown-calgary-canada-may-2022_418500-8125.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-people-running-street_23-2149033513.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/census-concept-photographed-town_23-2148993150.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-street-dubai_93675-116736.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-machines-construction-workers-working-building_181624-8234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/road-city-view_1417-1474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/road-city-view_1417-1480.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tokyo-cityscape-daytime_23-2149209919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-9969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-bridge-construction-project-with-engineers-heavy-machinery_994764-98550.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-trails-sunset_23-2148889586.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-yellow-bulldozer-road_198067-1014088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-buildings-city_1048944-15144353.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Bs001, Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, Pembangunan Jalan Raya, Pemeliharaan Jalan, Pembongkaran Jalan, Pembangunan Kembali Jalan, Jalan Bebas Hambatan, Jalan Tol, Jalan Landasan Terbang, Pacu Landasan, Taksi Landasan, Parkir Landasan, Lapangan Penyimpanan Peti Kemas, Containers Yard, Penunjang Pembangunan Jalan, Peningkatan Jalan, Konstruksi Pagar Jalan, Tembok Penahan Jalan, Jalan Layang, Usaha Konstruksi Jalan, Proyek Jalan Raya, Kontraktor Jalan, Perbaikan Jalan, Perkerasan Jalan, Drainase Jalan, Marka Jalan, Rambu Jalan, Lampu Jalan, Trotoar Jalan, Jembatan Jalan, Underpass Jalan, Overpass Jalan, Median Jalan, Bahu Jalan, Saluran Air Jalan, Gorong-Gorong Jalan, Tanah Timbunan Jalan, Galian Jalan, Pekerjaan Tanah Jalan, Struktur Jalan, Material Konstruksi Jalan, Aspal Jalan, Beton Jalan, Paving Block Jalan, Base Course Jalan, Subbase Jalan, Subgrade Jalan, Stabilisasi Tanah Jalan, Perencanaan Jalan, Desain Jalan, Survey Jalan, Pengukuran Jalan, Pengawasan Jalan, Quality Control Jalan, Safety Konstruksi Jalan, Lingkungan Konstruksi Jalan, Dokumen Tender Jalan, Spesifikasi Teknis Jalan, Metode Kerja Jalan, Alat Berat Konstruksi Jalan, Tenaga Kerja Konstruksi Jalan', 'atags' => 'Konstruksi Jalan, Jasa Konstruksi Jalan, Kontraktor Jalan, Pembangunan Jalan, Proyek Konstruksi Jalan, Perbaikan Jalan, Pengerasan Jalan, Jalan Beton, Jalan Aspal, Perkerasan Jalan, Konstruksi Jalan Tol, Kontraktor Jalan Tol, Proyek Jalan Nasional, Pekerjaan Jalan, Konstruksi Jembatan, Perencanaan Jalan, Pengaspalan Jalan, Peningkatan Jalan, Rehabilitasi Jalan, Konstruksi Drainase Jalan, Jalan Raya, Kontraktor Sipil Jalan, Konstruksi Infrastruktur Jalan, Jalan Desa, Jalan Kota, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Nasional, Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Jalan Lokal, Jalan Lingkungan, Konstruksi Badan Jalan, Pekerjaan Tanah Jalan, Galian Jalan, Timbunan Jalan, Base Course Jalan, Subbase Jalan, Lapis Permukaan Jalan, Marka Jalan, Rambu Lalu Lintas Jalan', 'name' => 'BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42101', 'kode' => '42101', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JALAN', 'slug' => '42101-konstruksi-bangunan-sipil-jalan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang.', 'created' => '2022-12-11 16:57:36', 'modified' => '2022-12-11 16:57:36', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2017,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir) termasuk lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk juga kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang. Kode Subklasifikasi: BS001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"049","id_syarat":212,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jalan meliputi Pemeliharaan, Bangunan Jalan Raya yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"421","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi dan pekerjaan permukaan jalan kendaraan bermotor dan kendaraan lain dan jalan untuk pejalan kaki serta pekerjaan sejenisnya. Golongan ini juga mencakup konstruksi jembatan jalan layang bebas hambatan, terowongan, jalan rel baik di permukaan atau bawah tanah, dan landasan pacu lapangan udara. Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4210","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi jalan tol, jalan raya, gang, jalan pejalan kaki dan kendaran lainnya\n- \tPengerjaan permukaan jalan, gang, jalan layang, jembatan atau terowongan, seperti pengaspalan jalan, pengecatan jalan untuk tanda atau rambu lalu lintas dan pemasangan palang kereta api, rambu lalu lintas dan sejenisnya \n- \tKonstruksi jembatan, mencakup jalan raya yang ditinggikan (jalan layang)\n- \tKonstruksi terowongan\n- Konstruksi jalan rel dan subway \n- \tKonstruksi landasan pacu pesawat terbang \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tPemasangan penerang jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang menggunakan listrik, lihat 4321\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110 \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42101","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Jalan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang."}]}' ) ), (int) 60 => array( 'Scope' => array( 'id' => '26', 'slug' => 'bs017-konstruksi-bangunan-sipil-lainnya-ytdl', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS017', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 s.d. 42918, seperti lapangan dan sarana lingkungan pemukiman serta penataan bangunan dan lingkungan (di luar gedung) lainnya. Termasuk pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => null, 'gfx' => '7', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-with-helmet-talking-phone_23-2148269252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-31127.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-man-with-helmet-pointing-something_23-2148269324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1168.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-cranes-tall-buildings_5219-7909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/vibrant-digital-illustration-flat-design-labor_548373-13150.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-construction-workers-medium-shot_23-2148500248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-helmet-pointing-building_23-2148269237.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-low-angle-view-engineer-architect-looking-plans_23-2148233796.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-stack-hand-teamwork_554837-416.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-architect-standing-against-incomplete-building_1048944-30076991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city_33799-4953.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/foreman-looking-blueprint-construction-site_1357-340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-man-with-safety-vest-pointing-up_23-2148269284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city_1048944-7068631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-pop-landscape-design_23-2149213428.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-civil-worker-helmet-vest-smart-young-cute-blonde-girl-very-proud_140725-167612.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-rise-building-concept-tower-cranes-construction-townhouse-park-area_172420-115.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-building-with-yellow-crane-scaffolding_49071-2135.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-scaffold-tower-warning-label-building-scaffolding-construction-factory_38161-1266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-architects-front-building-site_1398-5116.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1179.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-9969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/lifting-crane-products_5219-8099.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-construction-site_1048944-15937330.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-men-with-safety-vests-shaking-hands_23-2148269358.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-labor-people-thai-labour-workers-use-machine-heavy-machinery-working-builder-new-structure-tower-highrise-building-scaffold-construction-site-capital-city-bangkok-thailand_258052-9822.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-engineer-group-meeting-discussing-looking-with-blueprint-clity_49071-2882.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-stack-hand-teamwork_554837-414.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-new-apartment-high-building-with-tower-cranes-against-blue-sky-residential-area-development-real-estate-project-growth-concept_127089-4191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-according-road-conditions-have-barriers_1150-24316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-labor-people-thai-labour-workers-use-machine-tools-heavy-machinery-working-builder-new-structure-tower-building-scaffolding-construction-site-wat-maheyong-temple-ayutthaya-thailand_258052-13243.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/panoramic-view-new-york-city-with-skyscrapers-construction_125540-1693.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Bs017, Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya, Usaha Pembangunan Bangunan Sipil, Pemeliharaan Bangunan Sipil, Pembongkaran Bangunan Sipil, Pembangunan Kembali Bangunan Sipil, Lapangan Pemukiman, Sarana Lingkungan Pemukiman, Penataan Bangunan Lingkungan, Pembagian Lahan Pengembangan, Penambahan Jalan Lingkungan, Prasarana Umum Pemukiman, Konstruksi Fasilitas Mikroelektronika, Pabrik Pengolahan Mikroprosesor, Konstruksi Chip Silikon, Pembangunan Wafer Mikroelektronika, Mikrosirkuit Konstruksi, Pabrik Pengolahan Tekstil, Konstruksi Pabrik Pakaian, Pengolahan Besi Baja Konstruksi, Pabrik Pengolahan Lainnya, Pelaksanaan Konstruksi Sipil, Perizinan Konstruksi Bs017, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Konstruksi Bangunan Sipil, Proyek Konstruksi Lingkungan, Pembangunan Infrastruktur Pemukiman, Perbaikan Bangunan Sipil, Renovasi Bangunan Lingkungan, Kontraktor Bangunan Sipil, Konsultan Konstruksi Sipil, Manajemen Proyek Konstruksi, Desain Bangunan Sipil, Perencanaan Konstruksi Lingkungan, Pengawasan Proyek Konstruksi, Pembangunan Fasilitas Umum, Konstruksi Jalan Lingkungan, Sistem Drainase Pemukiman, Instalasi Listrik Lingkungan, Jaringan Air Bersih Konstruksi, Pembangunan Taman Lingkungan, Tata Ruang Pemukiman, Infrastruktur Permukiman, Pembangunan Trotoar, Konstruksi Saluran Air, Pembangunan Jembatan Kecil, Perbaikan Jalan Lingkungan, Konstruksi Tempat Parkir, Pembangunan Sarana Olahraga, Fasilitas Rekreasi Lingkungan, Pembangunan Pos Keamanan, Konstruksi Tempat Ibadah, Pembangunan Pasar Lingkungan, Sarana Pendidikan Konstruksi, Fasilitas Kesehatan Lingkungan, Pembangunan Ruang Publik, Konstruksi Tempat Sampah, Pembangunan Lampu Jalan, Infrastruktur Hijau Pemukiman, Pembangunan Sumur Resapan, Konstruksi Taman Bermain, Pembangunan Posyandu, Sarana Transportasi Lingkungan', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Jasa Konstruksi Sipil, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Konstruksi Sipil, Layanan Konstruksi Sipil, Sbu Konstruksi Sipil, Bs017 Konstruksi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Izin Usaha Konstruksi, Tender Proyek Sipil, Pembangunan Infrastruktur Sipil, Kontraktor Bersertifikat Sbu, Konstruksi Jalan Dan Jembatan, Pekerjaan Sipil Lainnya, Konstruksi Drainase, Proyek Pemerintah Konstruksi Sipil, Perencanaan Konstruksi Sipil, Pengawasan Proyek Sipil, Manajemen Konstruksi Sipil, Material Konstruksi Sipil, Biaya Konstruksi Sipil, Metode Konstruksi Sipil, Teknologi Konstruksi Sipil, Standar Konstruksi Sipil, Dokumen Tender Konstruksi, Pelaksanaan Proyek Sipil, Penyedia Jasa Konstruksi, Perbaikan Infrastruktur Sipil, Konstruksi Bendungan, Konstruksi Irigasi, Konstruksi Bawah Tanah, Konstruksi Bandara, Konstruksi Pelabuhan, Konstruksi Rel Kereta Api, Konstruksi Gedung Pemerintah, Konstruksi Fasilitas Publik, Konstruksi Menara, Konstruksi Terowongan, Konstruksi Tanggul, Konstruksi Saluran Air, Konstruksi Jalan Tol', 'name' => 'BS017 Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 61 => array( 'Scope' => array( 'id' => '22', 'slug' => 'bs013-konstruksi-bangunan-sipil-minyak-dan-gas-bumi', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS013', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => null, 'gfx' => '11', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094959.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-oil-factory-territory_140725-9896.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-consult-with-workers-working-oil-pumps-with-sky_1150-19222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/singapore-crane-shipping-cargo_1203-7170.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057679.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/oil-refinery_120587-11732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-refinery-oil-tanks-construction-site_33835-1314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-cement-plant-with-high-factory-structure-tower-crane-industrial-production-area-sunset_127089-14025.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cranes-cargo-shipping-singapore-city_5219-7966.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-standing-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19219.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-female-engineers-stand-beside-working-oil-pumps-with-white-sky_1150-19226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pipeline-chemical-oil-factory-plant_63253-5212.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site_1282598-5097.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveyor-builder-engineer-with-theodolite-transit-equipment-construction-site-outdoors-surveying-work_46383-580.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-oil-refinery-plant-near-southampton-england_181624-9928.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/big-oil-refinery-factory_501530-5544.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-factory-exterior_23-2149057714.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-factory-industrial-zone-blue-sky_181624-6369.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-standing-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19220.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/supports-are-prepared-construction-pedestrian-crossing-road_160315-581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/back-view-male-construction-worker-against-gas-separation-plant_38678-1184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19223.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-female-engineers-stand-beside-working-oil-pumps-with-white-sky_1150-19228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-crane-construction-site_23-2147785503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/vector-flat-labor-day-illustration_981067-2467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/oil-refinery_120587-11340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tin-shui-wai-hong-kong-02-september-2018-construction-site_328191-7622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fourth-block-chernobyl-nuclear-power-plant-30-years-after-explosion-nuclear-power-plant_627829-11751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/equipment-petrochemical-industrial-plant-with-aerial-view_168569-177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/shop-production-methanol-catalytic-synthesis-methanol-raw-methanol-synthesis-columns_397940-469.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057684.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chemical-factory-plant_63253-7129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/supplier-diversification-varied-icons-representing-different-industries-flat-design-illustration_1298745-11275.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-process-pump-jack-engineers-oil-field-sunny-day_651396-2456.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-factory-exterior-night_23-2149057724.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/polyethylene-plant-industrial-park-aerial-view-polyethylene-industry_35024-372.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plastic-resin-with-cloudy-sky_60434-13.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wide-shot-three-towers-port-sunset-cloudy-day_181624-10776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cranes-industrial-equipment-sea-cargo-port-view-from-sea_598320-2669.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior_23-2149057698.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Bs013, Jasa Konstruksi Migas, Konstruksi Bangunan Sipil, Pembangunan Fasilitas Migas, Pemeliharaan Bangunan Sipil, Pembongkaran Konstruksi Migas, Proyek Hulu Minyak Dan Gas, Proyek Hilir Migas, Kontraktor Konstruksi Bs013, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Legalitas Usaha Konstruksi, Layanan Konstruksi Bangunan Sipil, Perizinan Kontraktor Migas, Spesialis Konstruksi Migas, Pembangunan Infrastruktur Migas, Renovasi Bangunan Sipil Migas, Konstruksi Kilang Minyak, Pembangunan Pipa Migas, Fasilitas Penyimpanan Migas, Proyek Energi Hulu, Proyek Energi Hilir, Konstruksi Terminal Migas, Bangunan Sipil Pertambangan, Sertifikasi Kontraktor Migas, Pengadaan Konstruksi Migas, Perbaikan Bangunan Sipil Migas, Desain Konstruksi Migas, Manajemen Proyek Migas, Konstruksi Fasilitas Produksi Migas, Pembangunan Rig Minyak, Pemasangan Struktur Migas, Inspeksi Konstruksi Migas, Perawatan Fasilitas Migas, Konstruksi Tangki Penyimpanan, Pembangunan Platform Migas, Proyek Konstruksi Offshore, Proyek Konstruksi Onshore, Pengawasan Proyek Migas, Konstruksi Jalur Pipa, Pembangunan Depot Migas, Rehabilitasi Bangunan Sipil, Konstruksi Pabrik Migas, Perencanaan Konstruksi Migas, Pengendalian Proyek Migas, Konstruksi Menara Migas, Pembangunan Fasilitas Distribusi, Sertifikasi Kompetensi Konstruksi, Pelaksanaan Proyek Migas, Konstruksi Fasilitas Pengolahan, Pembangunan Stasiun Migas, Perbaikan Infrastruktur Migas, Konstruksi Bangunan Offshore, Pembangunan Fasilitas Eksplorasi, Pengujian Konstruksi Migas, Pembangunan Jaringan Pipa, Konstruksi Dermaga Migas, Pembangunan Fasilitas Lng, Perawatan Infrastruktur Migas, Konstruksi Bangunan Kilang, Pembangunan Fasilitas Transmisi, Proyek Konstruksi Bawah Laut', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Jasa Konstruksi Migas, Sbu Bs013, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Konstruksi Migas, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Konstruksi Kilang Minyak, Pembangunan Fasilitas Migas, Kontraktor Bersertifikat Sbu, Pekerjaan Sipil Migas, Konstruksi Pipa Migas, Layanan Konstruksi Bs013, Proyek Infrastruktur Migas, Bangunan Industri Migas, Kontraktor Spesialis Migas, Konstruksi Tangki Minyak, Perbaikan Fasilitas Migas, Sertifikasi Konstruksi Migas, Konstruksi Terminal Minyak, Pembangunan Rig Migas, Jasa Konstruksi Bersertifikat, Proyek Konstruksi Minyak, Kontraktor Proyek Migas, Bangunan Sipil Migas, Konstruksi Fasilitas Produksi, Layanan Sipil Migas, Kontraktor Bangunan Migas, Proyek Konstruksi Gas Bumi, Infrastruktur Kilang Minyak, Pembangunan Jalur Pipa, Konstruksi Pabrik Migas, Perawatan Fasilitas Migas, Kontraktor Sertifikat Bs013, Proyek Bangunan Sipil, Konstruksi Depot Minyak, Jasa Pembangunan Migas, Pekerjaan Konstruksi Migas, Fasilitas Penyimpanan Migas, Kontraktor Infrastruktur Migas, Konstruksi Platform Migas', 'name' => 'BS013 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 62 => array( 'Scope' => array( 'id' => '342', 'slug' => 'st006-konstruksi-bangunan-sipil-minyak-dan-gas-bumi', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'ST006', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '42915', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '8', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/tin-shui-wai-hong-kong-02-september-2018-construction-site_328191-7622.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-oil-factory-territory_140725-9896.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-consult-with-workers-working-oil-pumps-with-sky_1150-19222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/singapore-crane-shipping-cargo_1203-7170.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/polyethylene-plant-industrial-park-aerial-view-polyethylene-industry_35024-372.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveyor-builder-engineer-with-theodolite-transit-equipment-construction-site-outdoors-surveying-work_46383-580.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/back-view-male-construction-worker-against-gas-separation-plant_38678-1184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/oil-refinery_120587-11732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/shop-production-methanol-catalytic-synthesis-methanol-raw-methanol-synthesis-columns_397940-469.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057679.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/oil-refinery_120587-11340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chemical-factory-plant_63253-7129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/big-oil-refinery-factory_501530-5544.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/supplier-diversification-varied-icons-representing-different-industries-flat-design-illustration_1298745-11275.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/equipment-petrochemical-industrial-plant-with-aerial-view_168569-177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tin-shui-wai-hong-kong-02-september-2018-construction-site_328191-7622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-refinery-oil-tanks-construction-site_33835-1314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-cement-plant-with-high-factory-structure-tower-crane-industrial-production-area-sunset_127089-14025.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-standing-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19219.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-female-engineers-stand-beside-working-oil-pumps-with-white-sky_1150-19226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-oil-refinery-plant-near-southampton-england_181624-9928.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cranes-industrial-equipment-sea-cargo-port-view-from-sea_598320-2669.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-factory-exterior_23-2149057714.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-factory-industrial-zone-blue-sky_181624-6369.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/vector-flat-labor-day-illustration_981067-2467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-standing-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19220.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/supports-are-prepared-construction-pedestrian-crossing-road_160315-581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19223.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-female-engineers-stand-beside-working-oil-pumps-with-white-sky_1150-19228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-crane-construction-site_23-2147785503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fourth-block-chernobyl-nuclear-power-plant-30-years-after-explosion-nuclear-power-plant_627829-11751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site_1282598-5097.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057684.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cranes-cargo-shipping-singapore-city_5219-7966.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plastic-resin-with-cloudy-sky_60434-13.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-process-pump-jack-engineers-oil-field-sunny-day_651396-2456.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pipeline-chemical-oil-factory-plant_63253-5212.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-factory-exterior-night_23-2149057724.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wide-shot-three-towers-port-sunset-cloudy-day_181624-10776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior_23-2149057698.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi St006, Jasa Konstruksi Bangunan Sipil, Konstruksi Migas Hulu Hilir, Perekayasaan Konstruksi Migas, Pengadaan Konstruksi Bangunan Sipil, Pelaksanaan Konstruksi Migas, Usaha Konstruksi Bangunan Sipil, Sertifikasi Sbu Konstruksi St006, Layanan Konstruksi Minyak Gas, Kontraktor Bangunan Sipil Migas, Proyek Konstruksi Hulu Migas, Proyek Konstruksi Hilir Migas, Konstruksi Fasilitas Migas, Bangunan Sipil Untuk Migas, Perizinan Sbu Jasa Konstruksi, Sertifikat Sbu Konstruksi Bangunan, Legalitas Usaha Konstruksi Migas, Persyaratan Sbu Konstruksi St006, Bidang Usaha Konstruksi Sipil, Konstruksi Infrastruktur Migas, Layanan Perekayasaan Migas, Pengadaan Proyek Konstruksi Migas, Tender Konstruksi Bangunan Sipil, Kontrak Konstruksi Migas, Penyedia Jasa Konstruksi Migas, Ahli Konstruksi Bangunan Sipil, Konsultan Konstruksi Migas, Manajemen Proyek Konstruksi Migas, Perencanaan Konstruksi Bangunan Sipil, Pembangunan Fasilitas Migas, Konstruksi Kilang Minyak, Konstruksi Pipa Migas, Konstruksi Tangki Penyimpanan Migas, Konstruksi Terminal Migas, Konstruksi Platform Migas, Konstruksi Rig Minyak, Konstruksi Fasilitas Produksi Migas, Konstruksi Jalur Transmisi Migas, Konstruksi Pabrik Pengolahan Migas, Konstruksi Depot Migas, Konstruksi Stasiun Pengisian Migas, Konstruksi Jaringan Distribusi Migas, Konstruksi Bangunan Pendukung Migas, Konstruksi Jalan Akses Migas, Konstruksi Jembatan Migas, Konstruksi Pelabuhan Migas, Konstruksi Dermaga Migas, Konstruksi Bangunan Administrasi Migas, Konstruksi Gudang Migas, Konstruksi Laboratorium Migas, Konstruksi Bangunan Utilitas Migas, Konstruksi Menara Migas, Konstruksi Bangunan Keamanan Migas, Konstruksi Fasilitas Pengeboran, Konstruksi Fasilitas Pemrosesan Migas, Konstruksi Fasilitas Penyimpanan Migas, Konstruksi Fasilitas Pengangkutan Migas, Konstruksi Fasilitas Distribusi Migas, Konstruksi Fasilitas Penunjang Migas', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Jasa Konstruksi Migas, Sbu Konstruksi Minyak Dan Gas, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Konstruksi Migas, Sertifikasi Sbu St006, Konstruksi Fasilitas Migas, Pembangunan Infrastruktur Migas, Perusahaan Konstruksi Migas, Layanan Konstruksi Sipil, Kontraktor Sertifikasi Sbu, Bangunan Industri Migas, Konstruksi Pipa Migas, Proyek Infrastruktur Minyak, Kontraktor Bangunan Migas, Spesialis Konstruksi Migas, Sertifikasi Konstruksi St006, Pekerjaan Sipil Migas, Konstruksi Kilang Minyak, Proyek Konstruksi Energi, Kontraktor Fasilitas Migas, Bangunan Sipil Energi, Jasa Sertifikasi Sbu, Konstruksi Tangki Migas, Pembangunan Kilang Migas, Proyek Bangunan Sipil, Kontraktor Proyek Migas, Layanan Konstruksi Energi, Sertifikasi Kontraktor Migas, Konstruksi Terminal Migas, Infrastruktur Minyak Dan Gas, Perusahaan Kontraktor Sbu, Konstruksi Fasilitas Energi, Proyek Sipil Migas, Bangunan Industri Energi, Kontraktor Infrastruktur Migas, Jasa Konstruksi Bersertifikat, Pembangunan Fasilitas Migas, Proyek Konstruksi Pipa Migas, Kontraktor Bangunan Energi', 'name' => 'ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42915', 'kode' => '42915', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL MINYAK DAN GAS BUMI', 'slug' => '42915-konstruksi-bangunan-sipil-minyak-dan-gas-bumi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas.', 'created' => '2022-12-11 16:57:42', 'modified' => '2022-12-11 16:57:42', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2033,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas. Kode Subklasifikasi: BS013","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2328,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan dan pelaksanaan konstruksi bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas. Kode Subklasifikasi: ST006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"429","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.\n\nGolongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4291","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak dan pabrik industri kimia\n- \tKonstruksi dari jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), pintu air dan lain-lain, bendungan dan tanggul\n- \tPengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air\n- \tKonstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan\n- Pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup :\n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42915","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi ","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas."}]}' ) ), (int) 63 => array( 'Scope' => array( 'id' => '24', 'slug' => 'bs015-konstruksi-bangunan-sipil-panas-bumi', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS015', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil panas bumi termasuk fasilitas hulu panas bumi, seperti sumur dan pipa penyalur.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => null, 'gfx' => '9', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/indian-city-buildings-scene_23-2151823152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-working_23-2151657932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-girls-feeding-grains-chicken-farm_23-2147907337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/temple-s-prang-phra-si-rattana-mahathat-is-buddhist-temple-pagoda-phitsanulok_29332-633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-plant-area_41204-134.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-industrial-engineer-hard-hat-working-oil-refinery-power-plant-site-industry-engineer-safety-concept_43430-149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ruined-building-fire-as-example-rocket-air-strike-result-israel-gaza-middle-east-conflict_127089-13570.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plastic-resin-with-cloudy-sky_60434-13.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-industrial-zone-odessa-ukraine_3510-950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-world_746565-144692.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-hills-sunny-day_23-2147770316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/unfinished-sphere-shape-building_77829-851.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/restoration-shaping-old-tree-european-city-plant-scaffolding-people-care-about-nature_266732-24804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scenic-view-residential-district-against-sky_1048944-5137934.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-world_746565-144695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/paper-style-earth-globe-with-buildings_23-2149377674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-walking-up-abandoned-building_23-2147770392.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/day-view-power-plant-smoke-from-chimney_218872-1711.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pile-driver-house-building-construction-site_293060-2248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094960.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-model-renewable-energy-with-geothermal-power_23-2149054474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437882.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site_1282598-5097.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/weather-effects-with-storm_23-2149667411.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094958.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-with-blue-sky-clouds_678914-7875.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/work-tower-cranes-against-background-sunset-sky-modern-housing-construction-industrial-engineering-construction-mortgage-housing_331695-524.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construct-site_1388-1725.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-construction-worker-work-portrait-satisfied-bricklayer-with-copy-space_1150-10146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-woman-looking-draft_23-2147710708.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/city-with-large-crane-background_1288601-7806.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-drone-view-thermal-station-sunset-with-smoke-coming-out-tube_1268-16964.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-thompson-center_181624-6564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-world_746565-145016.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/paper-style-earth-globe-with-buildings_23-2149377683.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-environment-with-grunge-aesthetic_23-2150943433.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/natural-disaster-concept-with-flood_23-2150385391.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Bs015, Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi, Pembangunan Fasilitas Hulu Panas Bumi, Pemeliharaan Bangunan Sipil Panas Bumi, Pembongkaran Bangunan Sipil Panas Bumi, Pembangunan Kembali Fasilitas Panas Bumi, Konstruksi Sumur Panas Bumi, Pipa Penyalur Panas Bumi, Usaha Konstruksi Panas Bumi, Sertifikasi Sbu Konstruksi Panas Bumi, Legalitas Usaha Konstruksi Panas Bumi, Persyaratan Sbu Bs015, Prosedur Izin Konstruksi Panas Bumi, Kontraktor Bangunan Sipil Panas Bumi, Spesialis Konstruksi Panas Bumi, Perizinan Usaha Konstruksi Bs015, Layanan Konstruksi Bangunan Panas Bumi, Proyek Pembangunan Panas Bumi, Infrastruktur Hulu Panas Bumi, Perbaikan Fasilitas Panas Bumi, Desain Konstruksi Panas Bumi, Manajemen Proyek Panas Bumi, Konsultan Konstruksi Panas Bumi, Tender Proyek Panas Bumi, Pengadaan Konstruksi Panas Bumi, Teknologi Konstruksi Panas Bumi, Standar Bangunan Sipil Panas Bumi, Regulasi Konstruksi Panas Bumi, Analisis Dampak Lingkungan Panas Bumi, Studi Kelayakan Konstruksi Panas Bumi, Biaya Konstruksi Fasilitas Panas Bumi, Material Bangunan Panas Bumi, Sistem Perpipaan Panas Bumi, Pengawasan Proyek Panas Bumi, Keselamatan Kerja Konstruksi Panas Bumi, Sertifikat Kompetensi Konstruksi Panas Bumi, Pelatihan Tenaga Kerja Panas Bumi, Metode Konstruksi Sumur Panas Bumi, Inspeksi Bangunan Sipil Panas Bumi, Perencanaan Infrastruktur Panas Bumi, Pengembangan Energi Panas Bumi, Konstruksi Pembangkit Panas Bumi, Rehabilitasi Fasilitas Panas Bumi, Pengujian Pipa Panas Bumi, Pengelolaan Limbah Konstruksi Panas Bumi, Mitigasi Risiko Proyek Panas Bumi, Dokumentasi Proyek Panas Bumi, Evaluasi Kinerja Konstruksi Panas Bumi, Pemasangan Peralatan Panas Bumi, Integrasi Sistem Panas Bumi, Pengendalian Kualitas Konstruksi Panas Bumi, Survei Lokasi Panas Bumi, Pengukuran Tanah Proyek Panas Bumi, Koordinasi Proyek Panas Bumi, Penjadwalan Konstruksi Panas Bumi, Estimasi Biaya Proyek Panas Bumi, Penawaran Jasa Konstruksi Panas Bumi, Negosiasi Kontrak Konstruksi Panas Bumi, Penyelesaian Sengketa Proyek Panas Bumi', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Panas Bumi, Sbu Jasa Konstruksi, Bs015, Kontraktor Konstruksi, Proyek Panas Bumi, Pembangkit Listrik Panas Bumi, Infrastruktur Panas Bumi, Konstruksi Geothermal, Sertifikasi Sbu, Bangunan Energi Terbarukan, Teknik Sipil Panas Bumi, Layanan Konstruksi Spesialis, Pembangunan Pltp, Kontraktor Geothermal, Perizinan Konstruksi, Ahli Konstruksi Panas Bumi, Manajemen Proyek Geothermal, Desain Bangunan Sipil, Konstruksi Pembangkit Listrik, Tenaga Panas Bumi, Sistem Energi Geothermal, Konstruksi Fasilitas Panas Bumi, Sertifikasi Kontraktor, Pekerjaan Sipil Geothermal, Studi Kelayakan Panas Bumi, Pengembangan Proyek Geothermal, Teknologi Konstruksi Panas Bumi, Perencanaan Konstruksi Geothermal, Material Bangunan Geothermal, Metode Konstruksi Panas Bumi, Pengawasan Proyek Geothermal, Standar Konstruksi Bs015, Analisis Dampak Lingkungan, Konstruksi Berkelanjutan, Efisiensi Energi Geothermal, Peraturan Konstruksi Panas Bumi, Keamanan Proyek Geothermal, Solusi Konstruksi Ramah Lingkungan, Rekayasa Geothermal', 'name' => 'BS015 Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 64 => array( 'Scope' => array( 'id' => '344', 'slug' => 'st008-konstruksi-bangunan-sipil-panas-bumi', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'ST008', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil panas bumi termasuk fasilitas hulu panas bumi, seperti sumur dan pipa penyalur.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '42917', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/construction-site_1282598-5097.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/indian-city-buildings-scene_23-2151823152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-working_23-2151657932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-girls-feeding-grains-chicken-farm_23-2147907337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site_1282598-5097.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/city-with-large-crane-background_1288601-7806.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-hills-sunny-day_23-2147770316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/paper-style-earth-globe-with-buildings_23-2149377674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/unfinished-sphere-shape-building_77829-851.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-walking-up-abandoned-building_23-2147770392.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094960.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-model-renewable-energy-with-geothermal-power_23-2149054474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-world_746565-145016.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437882.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-industrial-engineer-hard-hat-working-oil-refinery-power-plant-site-industry-engineer-safety-concept_43430-149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/weather-effects-with-storm_23-2149667411.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094958.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-world_746565-144695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ruined-building-fire-as-example-rocket-air-strike-result-israel-gaza-middle-east-conflict_127089-13570.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/restoration-shaping-old-tree-european-city-plant-scaffolding-people-care-about-nature_266732-24804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-with-blue-sky-clouds_678914-7875.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construct-site_1388-1725.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plastic-resin-with-cloudy-sky_60434-13.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-construction-worker-work-portrait-satisfied-bricklayer-with-copy-space_1150-10146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-woman-looking-draft_23-2147710708.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-drone-view-thermal-station-sunset-with-smoke-coming-out-tube_1268-16964.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/work-tower-cranes-against-background-sunset-sky-modern-housing-construction-industrial-engineering-construction-mortgage-housing_331695-524.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-thompson-center_181624-6564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/paper-style-earth-globe-with-buildings_23-2149377683.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-plant-area_41204-134.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-environment-with-grunge-aesthetic_23-2150943433.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/day-view-power-plant-smoke-from-chimney_218872-1711.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-industrial-zone-odessa-ukraine_3510-950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scenic-view-residential-district-against-sky_1048944-5137934.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-world_746565-144692.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/temple-s-prang-phra-si-rattana-mahathat-is-buddhist-temple-pagoda-phitsanulok_29332-633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pile-driver-house-building-construction-site_293060-2248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/natural-disaster-concept-with-flood_23-2150385391.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi, Jasa Konstruksi Panas Bumi, Perekayasaan Bangunan Sipil, Pengadaan Konstruksi Panas Bumi, Pelaksanaan Konstruksi Geothermal, Fasilitas Hulu Panas Bumi, Konstruksi Sumur Geothermal, Pipa Penyalur Panas Bumi, Sertifikasi Sbu St008, Layanan Konstruksi Bangunan Sipil, Kontraktor Geothermal Terpercaya, Proyek Konstruksi Energi Terbarukan, Pembangunan Fasilitas Geothermal, Ahli Konstruksi Panas Bumi, Perizinan Sbu Konstruksi, Spesialis Bangunan Sipil Geothermal, Konstruksi Pembangkit Panas Bumi, Infrastruktur Hulu Geothermal, Perencanaan Konstruksi Energi Bersih, Manajemen Proyek Geothermal, Konstruksi Pipa Geothermal, Teknologi Bangunan Sipil Panas Bumi, Konsultan Konstruksi Geothermal, Standar Sbu St008, Legalitas Usaha Konstruksi, Sertifikat Kompetensi Konstruksi, Tender Proyek Panas Bumi, Pengalaman Konstruksi Geothermal, Metode Konstruksi Energi Terbarukan, Desain Fasilitas Panas Bumi, Pengawasan Proyek Geothermal, Kualifikasi Kontraktor Panas Bumi, Peraturan Konstruksi Geothermal, Solusi Konstruksi Berkelanjutan, Integrasi Sistem Panas Bumi, Evaluasi Proyek Konstruksi, Keahlian Teknik Geothermal, Material Konstruksi Panas Bumi, Efisiensi Proyek Geothermal, Inovasi Konstruksi Energi Bersih, Analisis Risiko Konstruksi, Sertifikasi Kontraktor Geothermal, Perencanaan Fasilitas Hulu, Konstruksi Berwawasan Lingkungan, Layanan Terpadu Geothermal, Pengembangan Proyek Panas Bumi, Studi Kelayakan Konstruksi, Teknik Perpipaan Geothermal, Manajemen Risiko Proyek, Optimalisasi Konstruksi Geothermal, Perancangan Bangunan Sipil, Sistem Penyaluran Panas Bumi, Peningkatan Kapasitas Konstruksi, Pengendalian Kualitas Proyek, Regulasi Industri Geothermal, Strategi Konstruksi Berkelanjutan, Tata Kelola Proyek Panas Bumi, Verifikasi Sertifikasi Sbu, Praktik Terbaik Konstruksi Geothermal', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi, Sbu Jasa Konstruksi St008, Jasa Konstruksi Panas Bumi, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Konstruksi Geothermal, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Konstruksi Energi Terbarukan, Pembangkit Listrik Panas Bumi, Konstruksi Infrastruktur Geothermal, Spesialis Konstruksi Sipil, Izin Usaha Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi Geothermal, Perencanaan Bangunan Sipil, Konstruksi Pembangkit Energi, Sertifikat Sbu St008, Teknik Konstruksi Panas Bumi, Perusahaan Konstruksi Bersertifikat, Proyek Panas Bumi Indonesia, Konstruksi Fasilitas Geothermal, Kontraktor Bersertifikat Sbu, Bangunan Sipil Berkelanjutan, Konstruksi Pabrik Geothermal, Ahli Konstruksi Panas Bumi, Penyedia Jasa Konstruksi, Konstruksi Sistem Energi Terbarukan, Manajemen Proyek Konstruksi, Konstruksi Wellpad Geothermal, Standar Konstruksi Bangunan Sipil, Konstruksi Sumur Panas Bumi, Pengembangan Proyek Geothermal, Konstruksi Pipa Panas Bumi, Teknologi Konstruksi Geothermal, Konstruksi Pltp, Perbaikan Fasilitas Panas Bumi, Konstruksi Tangki Geothermal, Desain Bangunan Sipil, Konstruksi Menara Pendingin, Pengawasan Proyek Konstruksi, Konstruksi Akses Jalan Geothermal, Studi Kelayakan Proyek Panas Bumi, Konstruksi Sistem Uap Geothermal', 'name' => 'ST008 Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42917', 'kode' => '42917', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PANAS BUMI', 'slug' => '42917-konstruksi-bangunan-sipil-panas-bumi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup jasa konstruksi untuk pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali, fasilitas hulu panas bumi, seperti sumur dan pipa penyalur.', 'created' => '2022-12-11 16:57:42', 'modified' => '2022-12-11 16:57:42', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2035,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil panas bumi termasuk fasilitas hulu panas bumi, seperti sumur dan pipa penyalur. Kode Subklasifikasi: BS015","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2330,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil panas bumi termasuk fasilitas hulu panas bumi, seperti sumur dan pipa penyalur. Kode Subklasifikasi: ST008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"020000000059","nama_dokumen":"Persetujuan studi kelayakan/feasibility study (FS) proyek PLTP","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Izin Lingkungan</p>":3,"<p>Dokumen Studi Kelayakan</p>":2,"<p>Surat Keterangan Tenaga Ahli.</p>":4,"<p>Surat Penyampaian Dokumen Studi Kelayakan</p>":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan laporan jangka panjang eksploitasi</p>":2,"<p>Menyampaikan laporan berkala (bulanan, triwulanan dan tahunan) serta Laporan RKAB</p>":3,"<p>Melaksanakan program kerja eksploitasi dan produksi/pe-manfaatan sesuai dokumen FS</p>":1,"<p>Memenuhi semua kewajiban lainnya untuk tahap eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat (1) UU 21/2014 dan Pasal 89 PP 7/2017</p>":4},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"429","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.\n\nGolongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4291","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak dan pabrik industri kimia\n- \tKonstruksi dari jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), pintu air dan lain-lain, bendungan dan tanggul\n- \tPengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air\n- \tKonstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan\n- Pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup :\n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42917","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi ","uraian":"Kelompok ini mencakup jasa konstruksi untuk pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali, fasilitas hulu panas bumi, seperti sumur dan pipa penyalur."}]}' ) ), (int) 65 => array( 'Scope' => array( 'id' => '14', 'slug' => 'bs005-konstruksi-bangunan-sipil-pengolahan-air-bersih', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS005', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'kbli' => '42202', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '5', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/factory-worker-using-tablet-computer-industrial-factory-building_342744-449.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-cargo-container-ship_1359-275.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-take-water-from-wastewater-treatment-pond-check-quality-water-after-going_978391-2499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437882.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27866.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/factory-worker-using-tablet-computer-industrial-factory-building_342744-449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-bridge_1048944-7878815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-engineer-holding-document_23-2149354021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27797.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction_538646-4309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-26770.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28338.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/wastewater-sewage-treatment-plant-water-recycling-center_1048944-6663549.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/feeder-conveyor-line-sawmill-equipment-inside-modern-lumber-mill_533998-5046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27484.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/overhead-aerial-shot-small-stadium-houses_181624-9518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sets-cooling-towers-data-center-building_1127-3434.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-23473.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/big-silos-belt-conveyors-mining-equipment-quarry_641010-3749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26188.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317352.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-views-with-streets_23-2148959678.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-24805.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-24715.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27768.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-construction-worker-standing-rooftops-high-silos-storage-tanks-working-tablet-computer_342744-441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/futuristic-representation-water-structure_23-2151048136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ventilation-duct-building-roof_1387-548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/treatmentwastewaterengineeringsewagequalitybusinesspeopletechnologymedicalworkplanthealthyfactoryindustryenvironment_978391-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Bs005, Jasa Konstruksi Bangunan Sipil, Pengolahan Air Bersih, Pembangunan Bangunan Penyadap Air, Pemeliharaan Bangunan Penyalur Air Baku, Pembongkaran Bangunan Pengolahan Air, Konstruksi Reservoir Air Minum, Pembangunan Menara Air Minum, Jaringan Pipa Distribusi Air Bersih, Tangki Air Minum Konstruksi, Bangunan Pelengkap Air Minum, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Konstruksi Bangunan Sipil, Perizinan Sbu Bs005, Kontraktor Pengolahan Air Bersih, Pembangunan Instalasi Air Minum, Perbaikan Bangunan Pengolahan Air Baku, Desain Bangunan Penyadap Air, Konstruksi Bangunan Penyalur Air, Pemasangan Pipa Air Bersih, Pembangunan Unit Pengolahan Air, Perawatan Menara Air, Renovasi Reservoir Air Minum, Ahli Konstruksi Bangunan Sipil, Proyek Pengolahan Air Bersih, Pembangunan Infrastruktur Air Minum, Konstruksi Sistem Distribusi Air, Pembuatan Tangki Air, Sertifikat Sbu Jasa Konstruksi, Kontraktor Bangunan Pengolahan Air, Perencanaan Bangunan Penyadap, Pemeliharaan Jaringan Pipa Air, Pembongkaran Menara Air, Pembangunan Fasilitas Air Bersih, Instalasi Pengolahan Air Baku, Konstruksi Bangunan Filter Air, Perbaikan Reservoir Air Minum, Desain Jaringan Distribusi Air, Kontraktor Sipil Pengolahan Air, Pembangunan Sistem Penyediaan Air, Perawatan Bangunan Pengolahan Air, Renovasi Bangunan Penyalur Air, Ahli Pemasangan Pipa Air, Proyek Konstruksi Bangunan Air, Pembangunan Unit Filtrasi Air, Sertifikasi Kontraktor Bangunan Sipil, Layanan Perbaikan Menara Air, Konstruksi Bangunan Pengolahan Limbah Air, Pembuatan Instalasi Air Minum, Perencanaan Sistem Penyadap Air, Pemeliharaan Tangki Air Minum, Pembongkaran Bangunan Reservoir, Pembangunan Infrastruktur Pengolahan Air, Instalasi Penyalur Air Baku, Konstruksi Fasilitas Penyaringan Air, Perbaikan Jaringan Pipa Distribusi, Desain Menara Air Minum, Kontraktor Pembangunan Reservoir, Pembangunan Sistem Pengolahan Air Bersih', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Pengolahan Air Bersih, Jasa Konstruksi Air Bersih, Sbu Konstruksi Bangunan, Kontraktor Pengolahan Air, Proyek Bangunan Sipil, Pembangunan Instalasi Air, Konstruksi Fasilitas Air, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Kontraktor Bersertifikat Sbu, Perencanaan Konstruksi Air, Sistem Pengolahan Air, Teknik Konstruksi Sipil, Bangunan Pengolahan Air, Penyedia Jasa Konstruksi, Konstruksi Infrastruktur Air, Manajemen Proyek Konstruksi, Desain Bangunan Sipil, Layanan Konstruksi Air Bersih, Material Konstruksi Bangunan, Metode Pengolahan Air, Ahli Konstruksi Sipil, Pembangunan Sarana Air, Konstruksi Jaringan Air, Pengadaan Proyek Konstruksi, Standar Konstruksi Air Bersih, Teknologi Pengolahan Air, Perawatan Bangunan Sipil, Solusi Konstruksi Air, Studi Kelayakan Konstruksi, Pengawasan Proyek Konstruksi, Sertifikasi Kontraktor Konstruksi, Konstruksi Tangki Air, Analisis Proyek Konstruksi, Efisiensi Pengolahan Air, Konstruksi Saluran Air, Perizinan Proyek Konstruksi, Peningkatan Kualitas Air, Tender Proyek Konstruksi, Konsultan Konstruksi Bangunan', 'name' => 'BS005 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42202', 'kode' => '42202', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PENGOLAHAN AIR BERSIH', 'slug' => '42202-konstruksi-bangunan-sipil-pengolahan-air-bersih', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:41', 'modified' => '2022-12-11 16:57:41', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2022,"judul_ruang_lingkup":"elompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya. Kode Subklasifikasi: BS005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2324,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya. Kode Subklasifikasi: ST002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"143","id_syarat":325,"uraian":"Bidang Usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi untuk Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran dan Penampungan Air Minum, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"422","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi jaringan distribusi dan bagian yang menyatu dan berkaitan dengan sistem irigasi, komunikasi dan pembuangan limbah.\n\nGolongan ini juga mencakup konstruksi jaringan pipa jarak jauh, jaringan komunikasi dan energi baik di perkotaan maupun perdesaan; bangunan perkotaan tambahan, konstruksi jaringan air, sistem irigasi/kanal, waduk, konstruksi sistem pembuangan limbah/kotoran, termasuk perbaikannya, bangunan pembuangan limbah/kotoran, stasiun pompa, bangunan pembangkit energi, termasuk pengeboran sumur air. Termasuk pemasangan bangunan prafabrikasi pada lokasi."},{"kode":"4220","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi dan sumber tenaga \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan air\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal)\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk reservoir \n- Konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya\n- Konstruksi bangunan pembuangan limbah \n- \tKonstruksi stasiun pemompa\n- \tKonstruksi pembangkit tenaga listrik\n- \tKonstruksi pengeboran sumur \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42202","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya."}]}' ) ), (int) 66 => array( 'Scope' => array( 'id' => '338', 'slug' => 'st002-konstruksi-bangunan-sipil-pengolahan-air-bersih', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'ST002', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '42202', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '1', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-cargo-container-ship_1359-275.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26188.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-24715.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437882.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27866.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27484.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-23473.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-24805.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/feeder-conveyor-line-sawmill-equipment-inside-modern-lumber-mill_533998-5046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-engineer-holding-document_23-2149354021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/wastewater-sewage-treatment-plant-water-recycling-center_1048944-6663549.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/factory-worker-using-tablet-computer-industrial-factory-building_342744-449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28338.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-take-water-from-wastewater-treatment-pond-check-quality-water-after-going_978391-2499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/treatmentwastewaterengineeringsewagequalitybusinesspeopletechnologymedicalworkplanthealthyfactoryindustryenvironment_978391-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction_538646-4309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/overhead-aerial-shot-small-stadium-houses_181624-9518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sets-cooling-towers-data-center-building_1127-3434.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317352.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-views-with-streets_23-2148959678.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27768.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27797.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-construction-worker-standing-rooftops-high-silos-storage-tanks-working-tablet-computer_342744-441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-bridge_1048944-7878815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/futuristic-representation-water-structure_23-2151048136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/big-silos-belt-conveyors-mining-equipment-quarry_641010-3749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-26770.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ventilation-duct-building-roof_1387-548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi St002, Jasa Konstruksi Bangunan Sipil, Pengolahan Air Bersih, Rancang Bangun Konstruksi, Bangunan Penyadap Air Baku, Penyalur Air Baku, Bangunan Pengolahan Air Baku, Bangunan Pengolahan Air Minum, Menara Air Minum, Reservoir Air Minum, Jaringan Pipa Distribusi Air Bersih, Tangki Air Minum, Bangunan Pelengkap Air Minum, Konstruksi Instalasi Air Bersih, Perizinan Sbu Konstruksi, Sertifikasi Sbu St002, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Pengolahan Air Bersih, Desain Bangunan Pengolahan Air, Sistem Distribusi Air Minum, Pembangunan Menara Air, Konstruksi Reservoir Air, Pipa Penyalur Air Bersih, Tangki Penyimpanan Air, Fasilitas Pengolahan Air Minum, Infrastruktur Air Bersih, Konstruksi Bangunan Air Baku, Perencanaan Jaringan Air Bersih, Pembangunan Instalasi Air Minum, Teknik Konstruksi Pengolahan Air, Legalitas Sbu Konstruksi, Layanan Sertifikasi Konstruksi, Spesialis Bangunan Air Bersih, Kontraktor Pengolahan Air Baku, Ahli Konstruksi Bangunan Sipil, Manajemen Proyek Air Bersih, Konstruksi Fasilitas Air Minum, Perancangan Sistem Air Bersih, Pembangunan Infrastruktur Air, Penyedia Jasa Konstruksi St002, Pengadaan Jaringan Pipa Air, Konstruksi Bangunan Penampungan Air, Perbaikan Instalasi Air Bersih, Konsultan Konstruksi Pengolahan Air, Pengawasan Proyek Air Minum, Teknologi Pengolahan Air Bersih, Standar Konstruksi Bangunan Air, Evaluasi Proyek Pengolahan Air, Pemeliharaan Fasilitas Air Bersih, Sertifikasi Kontraktor Bangunan Sipil, Pengembangan Infrastruktur Air Minum, Analisis Kebutuhan Konstruksi Air, Perencanaan Bangunan Pengolahan Air, Konstruksi Sistem Penyaringan Air, Integrasi Jaringan Distribusi Air, Pengujian Kualitas Air Bersih, Pembangunan Unit Pengolahan Air, Perancangan Menara Air Minum, Optimasi Sistem Air Bersih, Studi Kelayakan Konstruksi Air', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Pengolahan Air Bersih, Sbu Jasa Konstruksi, St002, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Pengolahan Air, Konstruksi Instalasi Air, Sertifikasi Sbu, Jasa Konstruksi Air Bersih, Pembangunan Infrastruktur Air, Kontraktor St002, Spesialis Konstruksi Sipil, Pengadaan Air Bersih, Konstruksi Sistem Pengolahan Air, Izin Usaha Konstruksi, Tender Proyek Air Bersih, Perencanaan Bangunan Sipil, Konstruksi Fasilitas Air, Sertifikat Sbu Konstruksi, Manajemen Proyek Konstruksi, Teknologi Pengolahan Air, Kontraktor Pengolahan Air, Bangunan Pengolahan Air Minum, Konstruksi Sarana Air Bersih, Pelaksana Konstruksi Sipil, Perbaikan Instalasi Air, Konsultan Konstruksi Bangunan, Desain Sistem Pengolahan Air, Penyedia Jasa Konstruksi, Konstruksi Bangunan Pengolahan, Pengembangan Infrastruktur Air, Kontraktor Bersertifikat Sbu, Konstruksi Reservoir Air, Proyek Pemerintah Konstruksi, Pembangunan Instalasi Air Bersih, Konstruksi Jaringan Air, Layanan Sertifikasi Sbu, Ahli Konstruksi Bangunan Sipil, Perawatan Sistem Pengolahan Air, Konstruksi Tangki Air, Pengelolaan Proyek Konstruksi', 'name' => 'ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42202', 'kode' => '42202', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PENGOLAHAN AIR BERSIH', 'slug' => '42202-konstruksi-bangunan-sipil-pengolahan-air-bersih', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:41', 'modified' => '2022-12-11 16:57:41', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2022,"judul_ruang_lingkup":"elompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya. Kode Subklasifikasi: BS005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2324,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya. Kode Subklasifikasi: ST002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"143","id_syarat":325,"uraian":"Bidang Usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi untuk Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran dan Penampungan Air Minum, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"422","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi jaringan distribusi dan bagian yang menyatu dan berkaitan dengan sistem irigasi, komunikasi dan pembuangan limbah.\n\nGolongan ini juga mencakup konstruksi jaringan pipa jarak jauh, jaringan komunikasi dan energi baik di perkotaan maupun perdesaan; bangunan perkotaan tambahan, konstruksi jaringan air, sistem irigasi/kanal, waduk, konstruksi sistem pembuangan limbah/kotoran, termasuk perbaikannya, bangunan pembuangan limbah/kotoran, stasiun pompa, bangunan pembangkit energi, termasuk pengeboran sumur air. Termasuk pemasangan bangunan prafabrikasi pada lokasi."},{"kode":"4220","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi dan sumber tenaga \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan air\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal)\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk reservoir \n- Konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya\n- Konstruksi bangunan pembuangan limbah \n- \tKonstruksi stasiun pemompa\n- \tKonstruksi pembangkit tenaga listrik\n- \tKonstruksi pengeboran sumur \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42202","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya."}]}' ) ), (int) 67 => array( 'Scope' => array( 'id' => '23', 'slug' => 'bs014-konstruksi-bangunan-sipil-pertambangan', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS014', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pertambangan termasuk fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, dan pengendalian dampak lingkungan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => null, 'gfx' => '5', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/industrial-construction-engineer-pollution_53876-31127.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-hills-sunny-day_23-2147770316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/process-extracting-rocks-from-cliff-egypt_169016-12876.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hills-sunny-day_23-2147770360.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184965.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stone-quarry-mountains-peru_181624-38410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/salt-dumps-heaps-waste-from-production-potash-fertilizers-belarus-salihorsk-2020_331695-1897.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-machines-construction-workers-working-building_181624-8234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184926.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-shot-two-excavators-building-site_181624-7771.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-hardhat-standing-sand-quarry_1303-28118.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/waste-treatment-plant-is-waste-reception-center_448327-2008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rusty-pipe-river-bank-from-which-sewage-flows_533998-2696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-pandawa-beach_152904-4873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-construction-work-preparation-process-view-new-residential-district-with-apartment-buildings_73110-11080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tower-crane-industrial-zone-city_427771-77.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-st-audries-bay-waterfall-west-quantoxhead-sunny-summer-day_181624-40497.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site_1282598-4829.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-near-abu-dhabi-uae-future-living-compound-desert_141438-1873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194834.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194829.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-seeder-attached-tractor-field_146671-19091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317349.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-process-construction-ship-cloudy-day_181624-7812.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-girls-feeding-grains-chicken-farm_23-2147907337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/closeup-shot-ongoing-construction-with-tracks-bulldozer-abandoned-land_181624-32699.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cranes-construction-site-against-sky_1048944-19345310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/visualize-renewable-energy-project-managers-optimi-generative-ai_1169665-94371.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cement-factory-mountains_41929-251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sulak-canyon-chirkeyskaya-hpp-nature-caucasus-dagestan-russia_225753-1664.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rusty-train-left-nature_23-2147770338.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sand-quarry-mining-industry_91014-3257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-autobahn-germany_1048944-5434639.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/active-construction-site-with-heavy-machinery-workers_979520-118225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194831.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/huge-crane-site_23-2147694733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-walking-up-abandoned-building_23-2147770392.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/backhoe-excavators-trucks-area-construction-with-river-sky_54401-305.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-31127.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/part-pit-with-big-mining-truck-working_37874-1132.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rocks-with-animals-pacific-ocean-paracas-peru_134785-5641.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-barricade-front-entrance-way_29085-131.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ecoland-resort-odessa-ukraine_3510-811.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi, Sertifikasi Sbu Bs014, Jasa Konstruksi Pertambangan, Bangunan Sipil Pertambangan, Legalitas Usaha Konstruksi, Pembangunan Fasilitas Pertambangan, Pemeliharaan Bangunan Sipil, Pembongkaran Konstruksi Tambang, Rekonstruksi Bangunan Pertambangan, Eksplorasi Pertambangan, Operasi Produksi Pertambangan, Dampak Lingkungan Pertambangan, Pengendalian Lingkungan Konstruksi, Kontraktor Bangunan Sipil, Sertifikasi Kontraktor Pertambangan, Layanan Konstruksi Bs014, Perizinan Usaha Konstruksi, Klasifikasi Sbu Konstruksi, Konstruksi Fasilitas Tambang, Proyek Bangunan Pertambangan, Regulasi Konstruksi Pertambangan, Standar Bangunan Sipil, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Persyaratan Sbu Bs014, Dokumen Perizinan Konstruksi, Konsultan Sertifikasi Sbu, Proses Pengajuan Sbu, Evaluasi Dampak Lingkungan, Konstruksi Berkelanjutan Pertambangan, Manajemen Proyek Pertambangan, Infrastruktur Pertambangan, Sertifikasi Kompetensi Konstruksi, Audit Lingkungan Pertambangan, Perencanaan Bangunan Sipil, Pengawasan Konstruksi Tambang, Teknologi Konstruksi Pertambangan, Keamanan Bangunan Pertambangan, Mitigasi Dampak Lingkungan, Pelatihan Sbu Konstruksi, Pengembangan Fasilitas Pertambangan, Studi Kelayakan Konstruksi, Perbaikan Bangunan Sipil, Desain Konstruksi Tambang, Pengelolaan Limbah Pertambangan, Izin Lingkungan Konstruksi, Kualifikasi Kontraktor Pertambangan, Peraturan Konstruksi Nasional, Sertifikat Sbu Bs014, Pengadaan Jasa Konstruksi, Penilaian Risiko Pertambangan, Konstruksi Ramah Lingkungan, Fasilitas Operasi Pertambangan, Perawatan Infrastruktur Tambang, Penyusunan Dokumen Sbu, Verifikasi Izin Konstruksi, Peningkatan Kompetensi Kontraktor, Standar Keselamatan Pertambangan, Pengendalian Kualitas Konstruksi, Perbaikan Fasilitas Pertambangan', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Jasa Konstruksi Pertambangan, Sbu Konstruksi Bangunan, Kontraktor Sipil Pertambangan, Layanan Konstruksi Bs014, Sertifikat Sbu Konstruksi, Proyek Bangunan Sipil, Konstruksi Tambang, Perusahaan Konstruksi Terdaftar, Izin Usaha Konstruksi, Konstruksi Infrastruktur Pertambangan, Spesialis Konstruksi Sipil, Pembangunan Jalan Tambang, Konstruksi Jembatan Pertambangan, Pekerjaan Sipil Tambang, Konsultan Konstruksi Pertambangan, Kontrak Konstruksi Sipil, Tender Proyek Konstruksi, Konstruksi Bawah Tanah Pertambangan, Manajemen Proyek Konstruksi, Konstruksi Bendungan Pertambangan, Perencanaan Konstruksi Sipil, Teknik Konstruksi Bangunan, Konstruksi Terowongan Tambang, Pengawasan Proyek Konstruksi, Konstruksi Pelabuhan Pertambangan, Material Konstruksi Sipil, Metode Konstruksi Modern, Konstruksi Rel Kereta Tambang, Standar Konstruksi Pertambangan, Keamanan Proyek Konstruksi, Konstruksi Pabrik Pertambangan, Teknologi Konstruksi Terkini, Sertifikasi Kontraktor Sipil, Konstruksi Jalan Akses Tambang, Analisis Biaya Konstruksi, Konstruksi Bangunan Tahan Gempa, Perbaikan Infrastruktur Pertambangan, Konstruksi Base Camp Tambang, Studi Kelayakan Konstruksi', 'name' => 'BS014 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 68 => array( 'Scope' => array( 'id' => '343', 'slug' => 'st007-konstruksi-bangunan-sipil-pertambangan', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'ST007', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil pertambangan termasuk fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, dan pengendalian dampak lingkungan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '42916', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '15', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/construction-site_1282598-4829.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-hills-sunny-day_23-2147770316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/process-extracting-rocks-from-cliff-egypt_169016-12876.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hills-sunny-day_23-2147770360.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184965.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stone-quarry-mountains-peru_181624-38410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/backhoe-excavators-trucks-area-construction-with-river-sky_54401-305.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-machines-construction-workers-working-building_181624-8234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184926.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-shot-two-excavators-building-site_181624-7771.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-near-abu-dhabi-uae-future-living-compound-desert_141438-1873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-hardhat-standing-sand-quarry_1303-28118.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tower-crane-industrial-zone-city_427771-77.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/waste-treatment-plant-is-waste-reception-center_448327-2008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sulak-canyon-chirkeyskaya-hpp-nature-caucasus-dagestan-russia_225753-1664.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-barricade-front-entrance-way_29085-131.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/part-pit-with-big-mining-truck-working_37874-1132.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-pandawa-beach_152904-4873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-st-audries-bay-waterfall-west-quantoxhead-sunny-summer-day_181624-40497.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cranes-construction-site-against-sky_1048944-19345310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194834.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194829.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rocks-with-animals-pacific-ocean-paracas-peru_134785-5641.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site_1282598-4829.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-seeder-attached-tractor-field_146671-19091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/visualize-renewable-energy-project-managers-optimi-generative-ai_1169665-94371.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317349.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-process-construction-ship-cloudy-day_181624-7812.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-girls-feeding-grains-chicken-farm_23-2147907337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-construction-work-preparation-process-view-new-residential-district-with-apartment-buildings_73110-11080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-autobahn-germany_1048944-5434639.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cement-factory-mountains_41929-251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ecoland-resort-odessa-ukraine_3510-811.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/closeup-shot-ongoing-construction-with-tracks-bulldozer-abandoned-land_181624-32699.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/active-construction-site-with-heavy-machinery-workers_979520-118225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rusty-train-left-nature_23-2147770338.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/salt-dumps-heaps-waste-from-production-potash-fertilizers-belarus-salihorsk-2020_331695-1897.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rusty-pipe-river-bank-from-which-sewage-flows_533998-2696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194831.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/huge-crane-site_23-2147694733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-walking-up-abandoned-building_23-2147770392.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-31127.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sand-quarry-mining-industry_91014-3257.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi St007, Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan, Perekayasaan Konstruksi Pertambangan, Pengadaan Konstruksi Bangunan Sipil, Pelaksanaan Konstruksi Pertambangan, Fasilitas Eksplorasi Pertambangan, Operasi Produksi Pertambangan, Pengendalian Dampak Lingkungan Pertambangan, Jasa Konstruksi Untuk Pertambangan, Sertifikasi Sbu Konstruksi Pertambangan, Bangunan Sipil Untuk Tambang, Konstruksi Infrastruktur Pertambangan, Perencanaan Konstruksi Tambang, Pembangunan Fasilitas Pertambangan, Layanan Konstruksi St007, Izin Usaha Konstruksi Pertambangan, Proyek Konstruksi Bangunan Sipil Tambang, Kontraktor Konstruksi Pertambangan, Spesialis Konstruksi Pertambangan, Legalitas Sbu Konstruksi, Persyaratan Sbu Jasa Konstruksi, Dokumen Izin Konstruksi Pertambangan, Konsultan Konstruksi Bangunan Sipil, Manajemen Proyek Konstruksi Tambang, Teknik Konstruksi Bangunan Pertambangan, Standar Konstruksi Untuk Pertambangan, Evaluasi Dampak Lingkungan Konstruksi, Metode Konstruksi Fasilitas Tambang, Perizinan Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Sbu Kelompok St007, Konstruksi Jalan Tambang, Pembangunan Infrastruktur Pertambangan, Perbaikan Fasilitas Pertambangan, Desain Konstruksi Bangunan Tambang, Pengawasan Proyek Konstruksi Pertambangan, Keahlian Konstruksi Bangunan Sipil, Layanan Perekayasaan Konstruksi, Pengelolaan Proyek Konstruksi Tambang, Teknologi Konstruksi Pertambangan, Penyedia Jasa Konstruksi St007, Peraturan Konstruksi Bangunan Sipil, Analisis Dampak Lingkungan Konstruksi, Konstruksi Terowongan Pertambangan, Sistem Konstruksi Untuk Tambang, Kualifikasi Kontraktor Pertambangan, Proses Perizinan Sbu Konstruksi, Konstruksi Pabrik Pengolahan Tambang, Fasilitas Pendukung Pertambangan, Sertifikasi Kontraktor Pertambangan, Perencanaan Fasilitas Pertambangan, Konstruksi Bangunan Industri Tambang, Studi Kelayakan Konstruksi Tambang, Pengembangan Infrastruktur Pertambangan, Konstruksi Bendungan Tambang, Manajemen Risiko Konstruksi Pertambangan, Solusi Konstruksi Untuk Pertambangan, Konstruksi Rel Kereta Tambang, Perawatan Fasilitas Pertambangan, Desain Infrastruktur Pertambangan, Konstruksi Pelabuhan Tambang', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Jasa Konstruksi Pertambangan, Sbu Konstruksi Bangunan, Kontraktor Pertambangan, Konstruksi Infrastruktur Pertambangan, Layanan Konstruksi Sipil, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Proyek Bangunan Sipil, Konstruksi Jalan Tambang, Jasa Konstruksi St007, Kontraktor Bangunan Sipil, Konstruksi Fasilitas Pertambangan, Perizinan Sbu Konstruksi, Konstruksi Bendungan Pertambangan, Spesialis Konstruksi Sipil, Tender Konstruksi Pertambangan, Konstruksi Terowongan Tambang, Perusahaan Konstruksi Bersertifikat, Konstruksi Jembatan Pertambangan, Manajemen Proyek Konstruksi, Konstruksi Pelabuhan Tambang, Konsultan Konstruksi Sipil, Konstruksi Rel Tambang, Pengadaan Konstruksi Pertambangan, Konstruksi Pabrik Pertambangan, Teknik Sipil Pertambangan, Konstruksi Bawah Tanah, Penyedia Jasa Konstruksi, Konstruksi Tangki Pertambangan, Perencanaan Konstruksi Sipil, Konstruksi Terminal Batubara, Ahli Konstruksi Bangunan, Konstruksi Infrastruktur Tambang, Sertifikasi Kontraktor Konstruksi, Konstruksi Jalan Akses Tambang, Proyek Konstruksi Pertambangan, Konstruksi Bangunan Industri, Jasa Konstruksi Bersertifikat, Konstruksi Saluran Tambang, Pembangunan Fasilitas Pertambangan', 'name' => 'ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42916', 'kode' => '42916', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PERTAMBANGAN', 'slug' => '42916-konstruksi-bangunan-sipil-pertambangan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak lingkungan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:42', 'modified' => '2022-12-11 16:57:42', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2034,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pertambangan termasuk fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, dan pengendalian dampak lingkungan. Kode Subklasifikasi: BS014","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2329,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pertambangan termasuk fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, dan pengendalian dampak lingkungan. Kode Subklasifikasi: ST007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"429","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.\n\nGolongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4291","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak dan pabrik industri kimia\n- \tKonstruksi dari jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), pintu air dan lain-lain, bendungan dan tanggul\n- \tPengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air\n- \tKonstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan\n- Pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup :\n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42916","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan ","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak lingkungan."}]}' ) ), (int) 69 => array( 'Scope' => array( 'id' => '15', 'slug' => 'bs006-konstruksi-bangunan-sipil-prasarana-dan-sarana-sistem-pengolahan-limbah-padat-cair-dan-gas', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS006', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah,bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septic, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal, hydro, panas bumi, energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya. Termasuk limbah rumah sakit dan radioaktif.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => '42203', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '6', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094920.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437882.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/big-silos-belt-conveyors-mining-equipment-quarry_641010-3749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check-record-pipeline-oil-gas-industry_478515-648.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-hand-holding-gas-detector-inspection-safety-gas-testing-front-manhole-stainless-tank-work-inside-confined_478515-2302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057679.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27866.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-worker-checked-cleaned-circulation-water-motor-body_775781-2883.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check-record-pipeline_478515-7561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094960.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-with-old-pipes_23-2148254074.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-arriving-station-city_23-2148757032.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-checking-water-supply-valveplumbing-maintenance-technicians-open-close-main-water-supply_44277-27968.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-structure-factory_1048944-13139286.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28338.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/stationary-with-pipes-outside-concrete-factory_179755-28239.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317352.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-wearing-safety-first-harness-safety-lone-working-high-scaffold-place-open-top-tank-roof-oil_478515-1635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/treatmentwastewaterengineeringsewagequalitybusinesspeopletechnologymedicalworkplanthealthyfactoryindustryenvironment_978391-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094958.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mason-construction-worker-working-site-with-civil-engineer-asian-builders-working-pouring-concrete-mold-from-mixer-concrete-truck-manufacturing-prefabricated-concrete-walls-factory_38052-4303.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-take-water-from-wastewater-treatment-pond-check-quality-water-after-going_978391-2499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/harbour-silo_850000-5595.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184908.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057676.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/directly-shot-cathedral-buildings-city_1048944-5505883.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-checking-water-supply-valveplumbing-maintenance-technicians-open-close-main-water-supply_44277-27979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094920.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-vacuum-test-bottom-plate-tank-petrochemical-steel-weld-leak-internal-confined-spec_478515-1711.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/feeder-conveyor-line-sawmill-equipment-inside-modern-lumber-mill_533998-5046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-engineer-holding-document_23-2149354021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-factory-background-industrial-decay_91128-4700.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-nuclear-power-plant-with-towers-letting-out-steam-from-process_23-2150957646.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/chernobyl-alienation-zone-view-chernobyl-atomic-plant-background-river_627829-11757.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Bs006, Jasa Konstruksi Bangunan Sipil, Prasarana Pengolahan Limbah, Sarana Sistem Limbah Padat, Konstruksi Pengolahan Limbah Cair, Bangunan Pengolahan Limbah Gas, Pembangunan Reservoir Limbah, Jaringan Perpipaan Limbah Domestik, Konstruksi Jaringan Air Limbah Industri, Bangunan Incenerator Limbah, Pembongkaran Bangunan Limbah, Pemeliharaan Sistem Pengolahan Limbah, Pembangunan Kembali Instalasi Limbah, Konstruksi Tempat Pembuangan Akhir Sampah, Jasa Pemasangan Septic Tank, Unit Pengolahan Limbah Thermal, Konstruksi Pengolahan Limbah Rumah Sakit, Bangunan Pengolahan Limbah Radioaktif, Sistem Pengolahan Limbah Ebt, Konstruksi Jaringan Pengumpul Limbah, Pembangunan Bangunan Pelengkap Limbah, Desain Instalasi Pengolahan Limbah, Perencanaan Sistem Pengolahan Air Limbah, Kontraktor Pengolahan Limbah Cair, Spesialis Konstruksi Bangunan Limbah, Sertifikasi Sbu Bs006 Konstruksi, Layanan Konstruksi Bangunan Pengolahan, Proyek Pembangunan Incenerator, Perbaikan Jaringan Perpipaan Limbah, Konstruksi Unit Pengolahan Limbah Industri, Pembangunan Tempat Pembakaran Limbah, Jasa Pembongkaran Instalasi Limbah, Renovasi Bangunan Pengolahan Limbah, Pemasangan Sistem Pengolahan Limbah Domestik, Konstruksi Fasilitas Pengolahan Limbah Padat, Pembangunan Infrastruktur Limbah Cair, Perawatan Bangunan Pengolahan Limbah Gas, Kontraktor Spesialis Limbah Radioaktif, Pembangunan Septic Tank Komunal, Instalasi Pengolahan Limbah Panas Bumi, Konstruksi Bangunan Pengolahan Limbah Hydro, Sistem Pengolahan Limbah Terpadu, Pembangunan Sarana Pengolahan Limbah B3, Jasa Perencanaan Reservoir Limbah, Konstruksi Jaringan Limbah Dalam Kota, Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah Medis, Perbaikan Unit Pengolahan Limbah Thermal, Kontraktor Bangunan Pengolahan Limbah Ebt, Sertifikasi Konstruksi Pengolahan Limbah, Pembangunan Infrastruktur Pengolahan Sampah, Jasa Desain Tempat Pembuangan Akhir, Konstruksi Bangunan Pengolahan Limbah Industri, Pemasangan Jaringan Air Limbah Perkotaan, Renovasi Incenerator Limbah Padat, Pembangunan Sistem Pengolahan Limbah Terpusat, Perawatan Instalasi Pengolahan Limbah Cair, Kontraktor Ahli Bangunan Limbah Gas, Pembangunan Unit Pengolahan Limbah Rumah Sakit, Perencanaan Konstruksi Pengolahan Limbah Radioaktif, Jasa Pemeliharaan Jaringan Perpipaan Limbah, Konstruksi Bangunan Pengolahan Limbah Berbahaya', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Prasarana Pengolahan Limbah, Sarana Sistem Limbah, Pengolahan Limbah Padat, Pengolahan Limbah Cair, Pengolahan Limbah Gas, Jasa Konstruksi Bs006, Sbu Konstruksi Limbah, Pembangunan Instalasi Pengolahan, Teknologi Pengolahan Limbah, Kontraktor Bangunan Sipil, Desain Sistem Pengolahan, Proyek Infrastruktur Limbah, Konstruksi Fasilitas Pengolahan, Manajemen Limbah Konstruksi, Pengolahan Air Limbah, Sistem Pengelolaan Limbah, Konstruksi Sarana Prasarana, Pengolahan Limbah Industri, Perencanaan Bangunan Pengolahan, Konstruksi Ipal, Instalasi Pengolahan Air, Pembangunan Infrastruktur Limbah, Kontraktor Pengolahan Limbah, Teknik Pengolahan Limbah, Bangunan Pengolahan Limbah, Sistem Pengolahan Limbah Terpadu, Konstruksi Pengolahan Limbah Cair, Pengolahan Limbah B3, Fasilitas Pengolahan Limbah Padat, Proyek Pengolahan Limbah Gas, Konstruksi Saluran Limbah, Pengolahan Limbah Domestik, Pembangunan Sistem Pengolahan, Kontraktor Bangunan Pengolahan, Instalasi Pengolahan Limbah Industri, Teknologi Pengolahan Air Limbah, Perancangan Sistem Pengolahan, Konstruksi Prasarana Pengolahan, Pengolahan Limbah Konstruksi, Sistem Pengolahan Limbah Berkelanjutan', 'name' => 'BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42203', 'kode' => '42203', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PRASARANA DAN SARANA SISTEM PENGOLAHAN LIMBAH PADAT, CAIR, DAN GAS', 'slug' => '42203-konstruksi-bangunan-sipil-prasarana-dan-sarana-sistem-pengolahan-limbah-padat-cair-dan-gas', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah,bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septik, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal, hydro, panas bumi, energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:41', 'modified' => '2022-12-11 16:57:41', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2023,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah,bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incinerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septic, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal, hydro, panas bumi, energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya. Termasuk limbah rumah sakit dan radioaktif. Kode Subklasifikasi: BS006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"129","id_syarat":311,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran dan Penampungan Air Limbah dan/atau Risiko Kecil dan Sedang, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"422","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi jaringan distribusi dan bagian yang menyatu dan berkaitan dengan sistem irigasi, komunikasi dan pembuangan limbah.\n\nGolongan ini juga mencakup konstruksi jaringan pipa jarak jauh, jaringan komunikasi dan energi baik di perkotaan maupun perdesaan; bangunan perkotaan tambahan, konstruksi jaringan air, sistem irigasi/kanal, waduk, konstruksi sistem pembuangan limbah/kotoran, termasuk perbaikannya, bangunan pembuangan limbah/kotoran, stasiun pompa, bangunan pembangkit energi, termasuk pengeboran sumur air. Termasuk pemasangan bangunan prafabrikasi pada lokasi."},{"kode":"4220","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi dan sumber tenaga \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan air\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal)\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk reservoir \n- Konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya\n- Konstruksi bangunan pembuangan limbah \n- \tKonstruksi stasiun pemompa\n- \tKonstruksi pembangkit tenaga listrik\n- \tKonstruksi pengeboran sumur \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42203","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah,bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septik, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal, hydro, panas bumi, energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya."}]}' ) ), (int) 70 => array( 'Scope' => array( 'id' => '17', 'slug' => 'bs008-konstruksi-bangunan-sipil-telekomunikasi-untuk-prasarana-transportasi', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS008', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api, termasuk bangunan menara/tiang/ pipa/antena dan bangunan sejenisnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => '42205', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '16', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/signal-post-sky_1150-12609.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-builder-construction_7502-4917.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-crane-construction-site_23-2147785503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-beautiful-sky-with-clouds-with-antenna_58702-1669.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/back-view-muscular-builder-work-wear-standing-brick-wall-high-man-holding-hands-pockets-looking-down-extreme-hot-summer-day-blue-sky-high-tv-tower-background_7502-8702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-placed-construction_23-2147694749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/signal-post-sky_1150-12609.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/walkway-railway_1150-12644.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/antenna-tv_54199-96.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/telecommunications-antenna-radio-television-telephone-with-cloud-blue-sky_1373-194.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-crane_1048944-25586597.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/danger-zone-closed-area-is-fenced-with-concrete-fence-with-barbed-wire_317169-486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-soft-focus-light-background_41050-1455.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-going-vacation-trip-car-sunny-day_155003-17776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/machinery-sky_181624-17298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stairs-sky_93675-128635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lady-safety-helmet-pointing-high-voltage-line_23-2148039989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/masts-ships-against-skys_23-2147764390.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower_54199-572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-part-high-voltage-electric-power-station_181624-19111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower-with-antennas-blue-sky-background_131301-858.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/installation-modification-high-voltage-electrical-cables_44353-1413.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-support-power-lines_134398-1969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-cableway-cloudy-sky_181624-41825.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/red-white-chimney-against-blue-sky-with-furry-clouds_88135-17634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower-with-beautiful-sky-background_42088-3454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-exterior-urban-view_23-2149092133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site_41050-1078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/installation-modification-high-voltage-electrical-cables_44353-1412.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-african-american-lady-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148039998.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-telephone-line-against-buildings_1048944-13502635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-television-antenna-captured-sunny-day-with-clear-sky_181624-29079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-with-bicycles_23-2148959677.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-near-high-voltage-line_23-2148039996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-pointing-near-high-voltage-line_23-2148039991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sport-arena-stadium-light_43300-231.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-telecommunications-tower-against-sky_96743-157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/koper-lifting-ore-mining-processing-plant-sylvinite-mining-building-petrikov-district-republic-belarus_331695-1576.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-cell-phones-that-are-sky_1023984-42915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/levels-platform-tower-crane-with-ladders-railing_470301-88.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/soviet-radar-duga-3-near-chernobyl-ghost-town-ukraine_627829-11647.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/alphabetic-tower-batumi-technological-university-tower_143092-12989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-girl-with-skateboard-outdoors-full-shot_23-2148984011.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/5g-transmission-tower-urban-setting-with-skyscrapers-background-copy-space_1308941-1569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electricity-structure_395237-258.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Telekomunikasi, Jasa Konstruksi Bs008, Bangunan Sipil Telekomunikasi, Prasarana Transportasi Telekomunikasi, Pembangunan Fasilitas Telekomunikasi, Pemeliharaan Bangunan Telekomunikasi, Pembongkaran Menara Telekomunikasi, Konstruksi Navigasi Laut, Bangunan Sarana Bantu Navigasi, Menara Sinyal Kereta Api, Tiang Antena Telekomunikasi, Pipa Fasilitas Telekomunikasi, Bangunan Sinyal Transportasi, Konstruksi Prasarana Sinyal, Izin Bs008 Bangunan Sipil, Sertifikasi Konstruksi Telekomunikasi, Pembangunan Menara Telekomunikasi, Perbaikan Fasilitas Navigasi, Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi, Pemasangan Antena Telekomunikasi, Perawatan Bangunan Sinyal, Konstruksi Bangunan Navigasi, Izin Usaha Konstruksi Telekomunikasi, Legalitas Sbu Konstruksi, Prosedur Izin Bs008, Persyaratan Konstruksi Telekomunikasi, Standar Bangunan Sinyal, Sertifikat Sbu Prasarana Transportasi, Pembangunan Jaringan Telekomunikasi, Renovasi Bangunan Navigasi, Konstruksi Fasilitas Kereta Api, Pembongkaran Infrastruktur Telekomunikasi, Perizinan Konstruksi Menara, Pengadaan Bahan Bangunan Telekomunikasi, Kontraktor Bangunan Sinyal, Perencanaan Konstruksi Navigasi, Pengawasan Proyek Telekomunikasi, Manajemen Konstruksi Prasarana, Teknologi Bangunan Telekomunikasi, Desain Menara Sinyal, Keamanan Konstruksi Telekomunikasi, Biaya Pembangunan Menara, Estimasi Proyek Navigasi, Konsultan Izin Bs008, Pelatihan Konstruksi Telekomunikasi, Audit Bangunan Sinyal, Evaluasi Proyek Prasarana, Dokumentasi Konstruksi Menara, Pengujian Fasilitas Telekomunikasi, Peraturan Bangunan Navigasi, Pedoman Konstruksi Kereta Api, Sertifikasi Kontraktor Telekomunikasi, Studi Kelayakan Menara, Analisis Risiko Konstruksi, Pemantauan Proyek Sinyal, Laporan Kemajuan Prasarana, Solusi Konstruksi Telekomunikasi, Inovasi Bangunan Navigasi, Integrasi Sistem Sinyal', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Jasa Konstruksi Telekomunikasi, Prasarana Transportasi, Sbu Bs008, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Infrastruktur Telekomunikasi, Konstruksi Menara Telekomunikasi, Pembangunan Jaringan Telekomunikasi, Kontraktor Bersertifikat Sbu, Konstruksi Jalan Tol, Pembangunan Jembatan, Proyek Transportasi Nasional, Layanan Konstruksi Telekomunikasi, Sertifikasi Konstruksi Bs008, Pekerjaan Sipil Telekomunikasi, Infrastruktur Transportasi Modern, Pembangunan Bandara, Konstruksi Rel Kereta Api, Proyek Jalan Nasional, Kontraktor Prasarana Telekomunikasi, Bangunan Sipil Berkualitas, Konstruksi Bawah Tanah, Jaringan Fiber Optik, Pembangunan Menara Bts, Proyek Pemerintah Konstruksi, Manajemen Proyek Konstruksi, Perencanaan Infrastruktur Telekomunikasi, Teknologi Konstruksi Terbaru, Solusi Konstruksi Transportasi, Sistem Drainase Jalan Raya, Pembangunan Terminal Bus, Konstruksi Terowongan, Proyek Jalan Layang, Peningkatan Jaringan Telekomunikasi, Kontraktor Handal Konstruksi Sipil, Pembangunan Infrastruktur Digital, Perbaikan Jalan Nasional, Konstruksi Bandara Internasional, Proyek Kereta Cepat, Jaringan Telekomunikasi 5G, Pembangunan Viaduk', 'name' => 'BS008 Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42205', 'kode' => '42205', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL TELEKOMUNIKASI UNTUK PRASARANA TRANSPORTASI', 'slug' => '42205-konstruksi-bangunan-sipil-telekomunikasi-untuk-prasarana-transportasi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi udara, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api, termasuk bangunan menara/tiang/ pipa/antena dan bangunan sejenisnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:42', 'modified' => '2022-12-11 16:57:42', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2025,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api, termasuk bangunan menara/tiang/ pipa/antena dan bangunan sejenisnya. Kode Subklasifikasi: BS008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"199","id_syarat":381,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Bangunan Sipil, Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Konstruksi Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi dan Rambu Sungai yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya,</li>\r\n<li>Konstruksi Telekomunikasi Navigasi Udara yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dan</li>\r\n<li>Konstruksi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"422","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi jaringan distribusi dan bagian yang menyatu dan berkaitan dengan sistem irigasi, komunikasi dan pembuangan limbah.\n\nGolongan ini juga mencakup konstruksi jaringan pipa jarak jauh, jaringan komunikasi dan energi baik di perkotaan maupun perdesaan; bangunan perkotaan tambahan, konstruksi jaringan air, sistem irigasi/kanal, waduk, konstruksi sistem pembuangan limbah/kotoran, termasuk perbaikannya, bangunan pembuangan limbah/kotoran, stasiun pompa, bangunan pembangkit energi, termasuk pengeboran sumur air. Termasuk pemasangan bangunan prafabrikasi pada lokasi."},{"kode":"4220","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi dan sumber tenaga \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan air\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal)\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk reservoir \n- Konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya\n- Konstruksi bangunan pembuangan limbah \n- \tKonstruksi stasiun pemompa\n- \tKonstruksi pembangkit tenaga listrik\n- \tKonstruksi pengeboran sumur \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42205","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi udara, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api, termasuk bangunan menara/tiang/ pipa/antena dan bangunan sejenisnya."}]}' ) ), (int) 71 => array( 'Scope' => array( 'id' => '1', 'slug' => 'bg001-konstruksi-gedung-hunian', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BG001', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Hunian', 'content' => '<p>Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.</p> <p>BG001 KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN</p> <p>Gedung hunian adalah sebuah bangunan yang dibangun untuk dijadikan tempat tinggal oleh manusia. Gedung hunian ini biasanya terdiri dari beberapa lantai dan memiliki berbagai macam bentuk sesuai dengan kebutuhan dan keinginan penghuninya.</p> <p>Proses konstruksi gedung hunian sangatlah kompleks dan memerlukan koordinasi yang baik antara tim arsitek, insinyur, kontraktor, dan pekerja. Hal ini dikarenakan gedung hunian memiliki banyak komponen yang harus dipersiapkan dengan baik sebelum proses konstruksi dimulai.</p> <p>Pada tahap awal, tim arsitek akan menggambar desain gedung hunian yang akan dibangun sesuai dengan keinginan penghuni. Desain ini harus memperhitungkan berbagai faktor seperti lokasi, aksesibilitas, kebutuhan ruangan, dan jumlah lantai yang diinginkan.</p> <p>Setelah desain selesai, tim insinyur akan bertanggung jawab untuk membuat rencana struktur gedung hunian. Rencana ini akan menentukan bagaimana struktur gedung hunian tersebut akan didesain dan dibangun agar tahan terhadap berbagai beban seperti gempa bumi, angin kencang, dan beban lainnya.</p> <p>Selanjutnya, tim kontraktor akan bertanggung jawab untuk menyiapkan semua bahan bangunan yang dibutuhkan seperti semen, pasir, batu, besi, dan lain-lain. Tim kontraktor juga akan mengatur jadwal pekerjaan dan mengawasi proses konstruksi gedung hunian.</p> <p>Pada tahap konstruksi, pekerja akan mulai membangun pondasi gedung hunian dengan menggunakan semen, pasir, dan batu. Pondasi ini berfungsi sebagai dasar dari seluruh struktur gedung hunian dan harus dibangun dengan kuat agar gedung tersebut tidak goyah saat digunakan.</p>', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:20', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:20', 'kbli' => '41011', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN GEDUNG', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '5', 'json_snippet' => '{ "@context": "https://schema.org", "@type": "FAQPage", "mainEntity": [ { "@type": "Question", "name": "Apa itu Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi BG001 Konstruksi Gedung Hunian?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "SBU Jasa Konstruksi BG001 Konstruksi Gedung Hunian adalah sertifikat yang diperlukan oleh badan usaha yang akan melakukan pekerjaan konstruksi gedung hunian di Indonesia. Sertifikat ini mengindikasikan bahwa badan usaha tersebut memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh LSBU (Lembaga Sertifikat Badan Usaha) yang diakreditasi oleh LPJK PUPR dan BUJK Nasional." } }, { "@type": "Question", "name": "Berapa lama proses pembuatan SBU Jasa Konstruksi BG001?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Proses pembuatan SBU Jasa Konstruksi BG001 memakan waktu sekitar 14 (empat belas) hari kerja untuk proses sertifikasi dan 2 (dua) hari kerja untuk proses registrasi. Waktu ini dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan." } }, { "@type": "Question", "name": "Berapa lama masa berlaku SBU Jasa Konstruksi BG001?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Masa berlaku SBU Jasa Konstruksi BG001 adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa saja syarat untuk memperoleh SBU Jasa Konstruksi BG001?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Syarat untuk memperoleh SBU Jasa Konstruksi BG001 termasuk kriteria ekuitas badan usaha, penjualan tahunan, dan pengalaman tercatat. Syarat ekuitas tergantung pada klasifikasi badan usaha, dengan batasan ekuitas tertentu untuk badan usaha kecil, menengah, besar, dan asing. Penjualan tahunan juga memiliki batasan yang berbeda sesuai dengan klasifikasi badan usaha." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Equitas SBU Sub bidang BG001?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Equitas SBU Sub bidang BG001 adalah persyaratan terkait dengan nilai total ekuitas badan usaha. Nilai ekuitas ini diperoleh dari neraca keuangan badan usaha dan tergantung pada klasifikasi badan usaha, seperti kecil, menengah, besar, atau asing." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Penjualan Tahunan SBU Sub bidang BG001?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Penjualan Tahunan SBU Sub bidang BG001 adalah persyaratan terkait dengan jumlah penjualan tahunan badan usaha. Persyaratan ini berbeda-beda untuk badan usaha kecil, menengah, besar, dan asing, dengan batasan penjualan tahunan yang berbeda untuk setiap klasifikasi." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat SBU Sub bidang BG001?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Untuk memenuhi syarat SBU Sub bidang BG001, badan usaha harus memastikan bahwa nilai ekuitas, penjualan tahunan, dan pengalaman tercatat mereka sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi. Mereka juga harus mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengajukan permohonan kepada LSBU yang diakreditasi." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Syarat Tenaga Ahli sebagai PJBU, PJSKBU, dan IjinKonstruksi.com?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Syarat Tenaga Ahli sebagai PJBU, PJSKBU, dan IjinKonstruksi.com mencakup jenjang, kualifikasi, dan subklasifikasi tenaga ahli yang diperlukan untuk badan usaha. Persyaratan ini berbeda berdasarkan klasifikasi badan usaha, seperti kecil, menengah, besar, atau asing." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat Tenaga Ahli sebagai PJBU, PJSKBU, dan IjinKonstruksi.com?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Untuk memenuhi syarat Tenaga Ahli sebagai PJBU, PJSKBU, dan IjinKonstruksi.com, badan usaha harus memiliki tenaga ahli yang memenuhi kualifikasi, jenjang, dan subklasifikasi yang sesuai dengan regulasi. Tenaga ahli tersebut harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi adalah persyaratan terkait dengan jenis dan jumlah peralatan konstruksi yang dimiliki atau disewa oleh badan usaha. Persyaratan ini berbeda-beda berdasarkan klasifikasi badan usaha dan subklasifikasi pekerjaan konstruksi." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah persyaratan terkait dengan sistem manajemen yang digunakan oleh badan usaha untuk mencegah tindakan penyuapan. Badan usaha dapat memenuhi persyaratan ini dengan memiliki dokumen penyelenggaraan SMAP atau sertifikat ISO 37001-2016 dari lembaga sertifikasi terakreditasi." } } ] } ', 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/temple-s-prang-phra-si-rattana-mahathat-is-buddhist-temple-pagoda-phitsanulok_29332-633.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/indian-city-buildings-scene_23-2151823152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chongqing-city-skyline_1417-2050.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-building-reflextions-modern-glass-building_17661-422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-buildings-boats-san-diego-usa_1268-14464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/indian-city-buildings-scene_23-2151823146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scenery-from-singapore-cable-car_1099000-6561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1168.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-person-working-construction-industry_23-2151349685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-office-building-by-construction-site-city_368093-12582.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-satellite-dish-building-onstruction-background_49882-58.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/panoramic-view-new-york-city-with-skyscrapers-construction_125540-1693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/temple-s-prang-phra-si-rattana-mahathat-is-buddhist-temple-pagoda-phitsanulok_29332-633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-site-with-progress-updates-photo_960396-994789.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-18339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-21997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-new-living-complex_23-2147694673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-rails_23-2148889589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-building-with-yellow-crane-scaffolding_49071-2135.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-progress-building-site-photo_960396-994877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-top-it_1044943-94474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site_1282598-4903.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/vibrant-cityscape-showcasing-construction-cranes-interspersed-towering-skyscrapers_89223-14012.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-works-frankfurt-downtown-germany_1268-20907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-labor-people-thai-labour-workers-use-machine-heavy-machinery-working-builder-new-build_258052-9697.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Bg001 Konstruksi Gedung Hunian, Sertifikasi Sbu Bg001 Gedung Hunian, Persyaratan Izin Sbu Bg001, Proses Pengajuan Sbu Bg001, Biaya Sertifikasi Sbu Bg001, Dokumen Izin Sbu Bg001, Konsultan Sbu Bg001, Jasa Pengurusan Sbu Bg001, Kontraktor Sbu Bg001, Perusahaan Konstruksi Gedung Hunian, Pembangunan Rumah Tinggal Sbu Bg001, Renovasi Gedung Hunian Sbu Bg001, Konstruksi Apartemen Sbu Bg001, Pembangunan Rumah Susun Sbu Bg001, Kontraktor Gedung Hunian Bersertifikat, Legalitas Kontraktor Gedung Hunian, Klasifikasi Usaha Konstruksi Bg001, Syarat Menjadi Kontraktor Gedung Hunian, Perizinan Konstruksi Gedung Hunian, Prosedur Sertifikasi Kontraktor Bg001, Pelatihan Sbu Bg001, Ujian Sertifikasi Sbu Bg001, Keuntungan Memiliki Sbu Bg001, Masa Berlaku Sbu Bg001, Perpanjangan Izin Sbu Bg001, Jenis Pekerjaan Bg001, Konstruksi Rumah Tinggal Sementara, Pembangunan Kondominium Sbu Bg001, Perusahaan Real Estate Konstruksi Hunian, Perubahan Gedung Hunian Sbu Bg001, Tahap Konstruksi Gedung Hunian, Desain Arsitektur Gedung Hunian, Perencanaan Struktur Gedung Hunian, Bahan Bangunan Gedung Hunian, Pondasi Gedung Hunian Kuat, Konstruksi Tahan Gempa Gedung Hunian, Insinyur Konstruksi Gedung Hunian, Pengawasan Proyek Gedung Hunian, Jadwal Pekerjaan Konstruksi Hunian, Koordinasi Tim Konstruksi Hunian, Pembongkaran Gedung Hunian Sbu Bg001, Pembangunan Kembali Gedung Hunian, Kebutuhan Ruangan Gedung Hunian, Aksesibilitas Gedung Hunian, Jumlah Lantai Gedung Hunian, Lokasi Strategis Gedung Hunian, Standar Kualitas Konstruksi Hunian, Peraturan Konstruksi Gedung Hunian, Sertifikat Layak Huni, Pengalaman Kontraktor Bg001, Rekomendasi Kontraktor Gedung Hunian, Portofolio Proyek Gedung Hunian, Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi, Manajemen Risiko Konstruksi Hunian, Estimasi Biaya Konstruksi Hunian, Teknologi Konstruksi Gedung Hunian, Material Bangunan Berkualitas Hunian, Efisiensi Waktu Konstruksi Hunian, Pengendalian Biaya Proyek Hunian', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Hunian, Jasa Konstruksi Gedung, Sbu Konstruksi Gedung, Kontraktor Gedung Hunian, Layanan Konstruksi Residensial, Sertifikat Sbu Bg001, Bangunan Tempat Tinggal, Konstruksi Rumah Tinggal, Proyek Gedung Hunian, Kontraktor Bangunan Hunian, Izin Konstruksi Gedung, Pembangunan Gedung Residensial, Perusahaan Konstruksi Hunian, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Konstruksi Bangunan Tempat Tinggal, Jasa Bangun Gedung Hunian, Kontraktor Sertifikat Sbu, Layanan Bangun Rumah Tinggal, Spesialis Konstruksi Hunian, Perencanaan Gedung Hunian, Konstruksi Properti Residensial, Ahli Bangun Gedung Hunian, Sertifikat Bg001 Konstruksi, Kontraktor Gedung Tempat Tinggal, Jasa Konstruksi Bg001, Pembangunan Rumah Tinggal, Konstruksi Gedung Baru, Kontraktor Hunian Bersertifikat, Proyek Konstruksi Residensial, Renovasi Gedung Hunian, Konstruksi Apartemen Hunian, Jasa Renovasi Rumah Tinggal, Kontraktor Bangunan Bg001, Pembangunan Tempat Tinggal, Sertifikasi Konstruksi Gedung, Layanan Proyek Hunian, Konstruksi Villa Hunian, Jasa Pembangunan Residensial, Kontraktor Properti Hunian, Perbaikan Gedung Tempat Tinggal', 'name' => 'BG001 Konstruksi Gedung Hunian' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41011', 'kode' => '41011', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN', 'slug' => '41011-konstruksi-gedung-hunian', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.', 'created' => '2022-12-11 16:57:34', 'modified' => '2022-12-11 16:57:34', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2006,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian. Kode Subklasifikasi: BG001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2007,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk rumah tinggal sementara, rumah tinggal, rumah susun dan apartemen. Kode Subklasifikasi:GT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"170","id_syarat":354,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Tempat Tinggal Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41011","judul":"Konstruksi Gedung Hunian","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian."}]}' ) ), (int) 72 => array( 'Scope' => array( 'id' => '3', 'slug' => 'bg003-konstruksi-gedung-industri', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BG003', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Industri', 'content' => '<p>Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/ pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.</p> <p>Sertifikat badan usaha jasa konstruksi bidang BG003 konstruksi gedung industri adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terkait yang menunjukkan bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan dalam bidang konstruksi gedung industri.</p> <p>Sertifikat ini menjadi bukti bahwa perusahaan telah memiliki kemampuan, pengalaman, dan kompetensi dalam menangani proyek konstruksi gedung industri dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan. Selain itu, sertifikat juga menjamin bahwa perusahaan memiliki sistem manajemen mutu yang terstandarisasi, serta memiliki tenaga kerja yang kompeten dan berpengalaman.</p> <p>Untuk mendapatkan sertifikat badan usaha jasa konstruksi bidang BG003 konstruksi gedung industri, perusahaan harus melakukan proses sertifikasi yang meliputi tahap verifikasi dokumen, audit lapangan, dan evaluasi kelayakan. Proses ini dilakukan oleh auditor yang independen dan memiliki sertifikasi internasional seperti ISO 9001:2015.</p> <p>Setelah melewati proses sertifikasi, perusahaan akan mendapatkan sertifikat yang berlaku selama 3 tahun. Dalam masa berlakunya sertifikat, perusahaan harus melakukan audit tahunan untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu yang diterapkan masih sesuai dengan standar yang ditetapkan.</p> <p>Dengan memiliki sertifikat badan usaha jasa konstruksi bidang BG003 konstruksi gedung industri, perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap kemampuan dan kompetensi perusahaan dalam menangani proyek konstruksi gedung industri. Selain itu, sertifikat juga dapat membantu perusahaan untuk mendapatkan proyek/tender bidang BG003 konstruksi gedung industri.</p>', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:20', 'kbli' => '41013', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN GEDUNG', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '5', 'json_snippet' => '{ "@context": "https://schema.org", "@type": "FAQPage", "mainEntity": [ { "@type": "Question", "name": "Apa itu Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi BG003 Konstruksi Gedung Industri?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi BG003 Konstruksi Gedung Industri adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terkait. Ini menunjukkan bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan dalam bidang konstruksi gedung industri." } }, { "@type": "Question", "name": "Siapa yang menerbitkan SBU Jasa Konstruksi BG003?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "SBU Jasa Konstruksi BG003 dikeluarkan oleh LSBU - Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang diakreditasi oleh LPJK PUPR kepada BUJK Nasional." } }, { "@type": "Question", "name": "Berapa lama proses pembuatan SBU?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Proses sertifikasi memakan waktu 14 hari kerja, sementara proses registrasi memakan waktu 2 hari kerja, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Equitas SBU BG003?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Equitas SBU BG003 adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk memperoleh SBU. Kriteria ini berdasarkan nilai total ekuitas perusahaan, yang diperoleh dari neraca keuangan." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Penjualan Tahunan SBU BG003?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Penjualan Tahunan SBU BG003 adalah persyaratan yang berkaitan dengan penjualan tahunan perusahaan. Persyaratan ini bergantung pada kualifikasi perusahaan, seperti Kualifikasi Kecil, Menengah, Besar, atau BUJKA, dan memiliki batasan berdasarkan penjualan tahunan." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dipenuhi dalam hal Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi mencakup jenis peralatan yang dimiliki perusahaan dan persyaratan untuk jumlah peralatan dalam berbagai kualifikasi perusahaan." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dipenuhi dalam hal Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mencakup persyaratan terkait dokumen penyelenggaran SMAP atau sertifikat ISO 37001-2016 dari lembaga sertifikasi terakreditasi." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang menjadi masa berlaku SBU?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Masa berlaku SBU adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dilakukan perusahaan selama masa berlakunya SBU?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Selama masa berlakunya SBU, perusahaan harus melakukan audit tahunan untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu yang diterapkan masih sesuai dengan standar yang ditetapkan." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa manfaat memiliki SBU BG003?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "SBU BG003 meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap kemampuan dan kompetensi perusahaan dalam menangani proyek konstruksi gedung industri. Ini juga membantu perusahaan mendapatkan proyek/tender bidang BG003." } }, { "@type": "Question", "name": "Bagaimana proses sertifikasi SBU BG003?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Proses sertifikasi SBU BG003 meliputi tahap verifikasi dokumen, audit lapangan, dan evaluasi kelayakan. Proses ini dilakukan oleh auditor independen yang memiliki sertifikasi internasional seperti ISO 9001:2015." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Tenaga Ahli untuk PJBU, PJSKBU, dan IjinKonstruksi.com?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Tenaga Ahli mencakup persyaratan untuk jenjang dan kualifikasi tenaga ahli yang harus dimiliki perusahaan dalam berbagai klasifikasi." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang menjadi bukti kepemilikan peralatan konstruksi?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Bukti kepemilikan peralatan konstruksi mencakup surat pernyataan komitmen pemenuhan peralatan, bukti kepemilikan dalam SIMPK, atau bukti perjanjian sewa peralatan minimal 1 tahun." } }, { "@type": "Question", "name": "Berapa jumlah peralatan yang diperbolehkan sesuai dengan kualifikasi perusahaan?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Jumlah peralatan yang diperbolehkan berbeda sesuai dengan kualifikasi perusahaan: Kecil (1 alat/subklasifikasi), Menengah (2 alat/subklasifikasi), Besar (3 alat/subklasifikasi), dan BUJKA (5 alat/subklasifikasi)." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mencakup persyaratan terkait dokumen penyelenggaran SMAP atau sertifikat ISO 37001-2016 dari lembaga sertifikasi terakreditasi." } }, { "@type": "Question", "name": "Apakah SBU BG003 dapat diperpanjang setelah berakhir?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Ya, SBU BG003 dapat diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir." } }, { "@type": "Question", "name": "Apakah SBU BG003 dapat digunakan untuk beberapa subklasifikasi?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Iya, penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dipertimbangkan untuk perusahaan asing yang ingin mendapatkan SBU BG003?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Perusahaan asing harus mempertimbangkan penjualan tahunan KP-BUJKA yang dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan subklasifikasinya." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dilakukan jika nilai ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Jika nilai ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, maka harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs BI pada saat pengajuan." } } ] }', 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/standing-industrial-engineers-blue-vests-helmets_496169-947.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fourth-block-chernobyl-nuclear-power-plant-30-years-after-explosion-nuclear-power-plant_627829-11751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-work_1484-253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/crane-building-construction-work-blue-sky_35018-233.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-scaffold-tower-warning-label-building-scaffolding-construction-factory_38161-1266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chernobyl-nuclear-power-plant-ukraine_173948-5467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-abandoned-building-against-sky_1048944-24763805.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-31127.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-cranes-tall-buildings_5219-7909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes-construction-worker_33835-507.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-10842.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/hdr-parco-dora-industrial-ruins-turin_469558-36585.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/white-blue-concrete-structures-pink-sky_181624-6162.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-scafolding-building_1252-1176.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/huge-crane-site_23-2147694733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-city-building-shadows_23-2149283301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction_102332-4072.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-engineer-stands-mask-electrical-substation_180601-6184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chemical-plant-chemical-factory-industrial-plant-with-blue-sky-aerial-view_35024-266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850241.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chernobyl-nuclear-power-plant-ukraine_173948-5468.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tall-chimney-urban-area_23-2149627183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-pollution-industry-exterior_23-2149057702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/silhouette-construction-workers-yard_482257-34184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/liquefied-natural-gas-refinery-factory_63253-6283.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_33835-23.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1179.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/standing-industrial-engineers-blue-vests-helmets_496169-947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-new-apartment-high-building-with-tower-cranes-against-blue-sky-residential-area-development-real-estate-project-growth-concept_127089-4191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-park-factory-building-warehouse_1417-1922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-georges-pompidou-paris-france_181624-317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1168.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes-background-day-sky_508835-1322.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/factory-with-industrial-facilities-buildings-cloudy-sky_362389-5673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850247.jpg"]', 'tags' => 'Sertifikat Sbu Bg003, Izin Konstruksi Gedung Industri, Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi, Jasa Konstruksi Gedung Pabrik, Perizinan Sbu Konstruksi, Sertifikat Bg003 Kementerian Pupr, Persyaratan Sertifikasi Konstruksi Industri, Proses Audit Sbu Bg003, Dokumen Sertifikasi Konstruksi Gedung, Legalitas Usaha Konstruksi Industri, Standar Iso Untuk Konstruksi Pabrik, Verifikasi Dokumen Sbu Bg003, Sertifikat Kompetensi Kontraktor Industri, Pengurusan Izin Konstruksi Gedung, Sertifikasi Kontraktor Bangunan Pabrik, Prosedur Mendapatkan Sbu Bg003, Perusahaan Konstruksi Bersertifikat Bg003, Syarat Tenaga Kerja Konstruksi Industri, Sertifikat Resmi Konstruksi Gedung, Badan Usaha Bersertifikat Bg003, Konstruksi Workshop Bersertifikat, Sertifikasi K3 Konstruksi Industri, Izin Usaha Jasa Konstruksi Gedung, Sertifikat Lpjk Untuk Bg003, Pembangunan Gedung Industri Bersertifikat, Renovasi Pabrik Bersertifikat Bg003, Sertifikasi Manajemen Mutu Konstruksi, Kontraktor Gedung Industri Terdaftar, Sertifikat Pengalaman Konstruksi Pabrik, Tender Konstruksi Gedung Industri, Persyaratan Tender Bg003, Perusahaan Konstruksi Terpercaya Bg003, Sertifikat Kualifikasi Kontraktor Industri, Audit Tahunan Sbu Bg003, Sertifikasi Internasional Konstruksi Industri, Legalitas Kontraktor Gedung Pabrik, Izin Pembangunan Workshop Industri, Sertifikat Kompetensi Tenaga Konstruksi, Pengajuan Sbu Jasa Konstruksi, Dokumen Perizinan Kontraktor Industri, Sertifikasi Kontraktor Bangunan Nuklir, Proses Evaluasi Kelayakan Bg003, Sertifikat Konstruksi Berstandar Pupr, Perpanjangan Sertifikat Sbu Bg003, Konstruksi Gedung Perindustrian Bersertifikat, Persiapan Audit Lapangan Bg003, Sertifikat Kemampuan Finansial Kontraktor, Kualifikasi Usaha Konstruksi Gedung, Sertifikasi Kontraktor Berpengalaman Industri, Izin Pembongkaran Gedung Pabrik, Sertifikat Pengelolaan Proyek Konstruksi, Persyaratan Administrasi Sbu Bg003, Konstruksi Bangunan Industri Terstandar, Sertifikat Keahlian Konstruksi Pabrik, Prosedur Perizinan Kontraktor Industri, Perusahaan Konstruksi Berizin Resmi, Sertifikasi Badan Usaha Terpercaya, Persyaratan Teknis Konstruksi Bg003', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Industri, Jasa Konstruksi Gedung, Sbu Konstruksi Gedung, Kontraktor Gedung Industri, Bangunan Pabrik, Pembangunan Gudang, Konstruksi Bangunan Pabrik, Proyek Konstruksi Industri, Kontraktor Bangunan Industri, Layanan Konstruksi Bg003, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Konstruksi Fasilitas Industri, Perencanaan Gedung Industri, Desain Bangunan Pabrik, Konstruksi Warehouse, Pembangunan Industri, Jasa Pembangunan Pabrik, Konstruksi Bangunan Berat, Kontraktor Sbu Bg003, Izin Konstruksi Gedung, Spesialis Konstruksi Industri, Manajemen Proyek Konstruksi, Konstruksi Pabrik Makanan, Bangunan Industri Modern, Konstruksi Pabrik Kimia, Kontraktor Berpengalaman, Konstruksi Pabrik Otomotif, Renovasi Gedung Industri, Konstruksi Pabrik Tekstil, Pembangunan Fasilitas Manufaktur, Konstruksi Pabrik Farmasi, Jasa Konstruksi Terpercaya, Konstruksi Pabrik Elektronik, Bangunan Industri Tahan Gempa, Konstruksi Pabrik Baja, Kontraktor Konstruksi Bersertifikat, Pembangunan Pabrik Berkelanjutan, Konstruksi Pabrik Kertas, Proyek Konstruksi Besar, Konsultan Konstruksi Industri', 'name' => 'BG003 Konstruksi Gedung Industri' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41013', 'kode' => '41013', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI', 'slug' => '41013-konstruksi-gedung-industri', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.', 'created' => '2022-12-11 16:57:35', 'modified' => '2022-12-11 16:57:35', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2009,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/\nbengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri. Kode Subklasifikasi: BG003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2317,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/\nbengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Kode Subklasifikasi: GT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"},{"jns_bu":"117","id_syarat":299,"uraian":"Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41013","judul":"Konstruksi Gedung Industri","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri."}]}' ) ), (int) 73 => array( 'Scope' => array( 'id' => '331', 'slug' => 'gt003-konstruksi-gedung-industri', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'GT003', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Industri', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/ atau pembangunan gedung bangunan yang dipakai untuk gedung, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/ bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '41013', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '13', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/tall-chimney-urban-area_23-2149627183.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fourth-block-chernobyl-nuclear-power-plant-30-years-after-explosion-nuclear-power-plant_627829-11751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes-construction-worker_33835-507.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/liquefied-natural-gas-refinery-factory_63253-6283.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chemical-plant-chemical-factory-industrial-plant-with-blue-sky-aerial-view_35024-266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-31127.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-work_1484-253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-10842.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_33835-23.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/white-blue-concrete-structures-pink-sky_181624-6162.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-scafolding-building_1252-1176.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/huge-crane-site_23-2147694733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-city-building-shadows_23-2149283301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chernobyl-nuclear-power-plant-ukraine_173948-5467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850241.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/hdr-parco-dora-industrial-ruins-turin_469558-36585.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-scaffold-tower-warning-label-building-scaffolding-construction-factory_38161-1266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-new-apartment-high-building-with-tower-cranes-against-blue-sky-residential-area-development-real-estate-project-growth-concept_127089-4191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/factory-with-industrial-facilities-buildings-cloudy-sky_362389-5673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tall-chimney-urban-area_23-2149627183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-pollution-industry-exterior_23-2149057702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/silhouette-construction-workers-yard_482257-34184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1179.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/standing-industrial-engineers-blue-vests-helmets_496169-947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-park-factory-building-warehouse_1417-1922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction_102332-4072.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chernobyl-nuclear-power-plant-ukraine_173948-5468.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/crane-building-construction-work-blue-sky_35018-233.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-engineer-stands-mask-electrical-substation_180601-6184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-cranes-tall-buildings_5219-7909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-georges-pompidou-paris-france_181624-317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1168.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-abandoned-building-against-sky_1048944-24763805.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes-background-day-sky_508835-1322.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850247.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Gedung Industri, Persyaratan Sbu Gt003, Legalitas Usaha Konstruksi Gedung Pabrik, Sertifikasi Kontraktor Bangunan Industri, Prosedur Izin Konstruksi Workshop, Pembangunan Gedung Perindustrian, Perizinan Pembongkaran Bangunan Pabrik, Renovasi Gedung Industri Berizin, Sertifikat Sbu Untuk Konstruksi Nuklir, Layanan Pembangunan Bengkel Kerja, Syarat Pengajuan Sbu Konstruksi, Kontraktor Bersertifikat Gt003, Pengurusan Izin Renovasi Gedung Industri, Konstruksi Bangunan Pengolahan Bahan Nuklir, Dokumen Izin Pembangunan Pabrik, Klasifikasi Usaha Konstruksi Gedung, Sertifikasi Kontraktor Gedung Workshop, Peraturan Konstruksi Bangunan Industri, Izin Pemeliharaan Gedung Pabrik, Prosedur Pembongkaran Bangunan Industri, Persyaratan Kontraktor Gt003, Layanan Konstruksi Bersertifikat Sbu, Legalitas Pembangunan Gedung Nuklir, Sertifikasi Usaha Konstruksi Perindustrian, Izin Renovasi Bangunan Bengkel Kerja, Pembangunan Pabrik Berizin Resmi, Kontraktor Ahli Konstruksi Industri, Persyaratan Dokumen Sbu Gt003, Layanan Pemeliharaan Gedung Industri, Sertifikasi Pembangunan Workshop, Izin Konstruksi Bangunan Pengolahan Nuklir, Prosedur Pengajuan Sbu Konstruksi, Kontraktor Berpengalaman Gt003, Perizinan Pembangunan Gedung Pabrik, Sertifikasi Usaha Pembongkaran Industri, Legalitas Renovasi Bangunan Perindustrian, Persyaratan Kontraktor Bangunan Nuklir, Layanan Konstruksi Gedung Bersertifikat, Dokumen Izin Pembangunan Workshop, Sertifikasi Sbu Untuk Bengkel Kerja, Izin Pemeliharaan Bangunan Industri, Prosedur Pembangunan Gedung Pabrik, Kontraktor Terdaftar Gt003, Pengurusan Sertifikat Konstruksi Industri, Persyaratan Renovasi Gedung Nuklir, Layanan Pembongkaran Bangunan Berizin, Sertifikasi Kontraktor Perindustrian, Izin Pembangunan Bangunan Pengolahan, Legalitas Konstruksi Workshop Bersertifikat, Prosedur Pemeliharaan Gedung Pabrik, Kontraktor Bersertifikasi Sbu Gt003, Persyaratan Pembangunan Bengkel Kerja, Sertifikasi Usaha Renovasi Industri, Izin Konstruksi Gedung Nuklir, Layanan Pembangunan Pabrik Berizin, Dokumen Persyaratan Sbu Konstruksi, Kontraktor Ahli Gt003 Terdaftar, Perizinan Pemeliharaan Bangunan Workshop, Sertifikasi Pembongkaran Gedung Industri', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Industri, Jasa Konstruksi Gedung, Sbu Gt003, Kontraktor Gedung Industri, Izin Konstruksi Gedung, Sertifikasi Konstruksi Gedung, Proyek Gedung Industri, Pembangunan Pabrik, Kontraktor Bangunan Industri, Layanan Konstruksi Gedung, Perencanaan Konstruksi Gedung, Biaya Konstruksi Gedung, Spesialis Konstruksi Industri, Konstruksi Bangunan Pabrik, Legalitas Kontraktor Gedung, Konstruksi Fasilitas Industri, Manajemen Proyek Konstruksi, Konstruksi Gudang Industri, Standar Konstruksi Gedung, Tender Konstruksi Gedung, Material Konstruksi Gedung, Desain Gedung Industri, Konstruksi Bangunan Komersial, Konsultan Konstruksi Gedung, Konstruksi Bangunan Berat, Pengawasan Proyek Konstruksi, Konstruksi Pabrik Makanan, Konstruksi Pabrik Kimia, Konstruksi Pabrik Tekstil, Konstruksi Pabrik Otomotif, Konstruksi Pabrik Farmasi, Konstruksi Pabrik Elektronik, Konstruksi Pabrik Baja, Konstruksi Pabrik Kertas, Konstruksi Pabrik Plastik, Konstruksi Pabrik Semen, Konstruksi Pabrik Minyak, Konstruksi Pabrik Gas, Konstruksi Pabrik Kelapa Sawit, Konstruksi Pabrik Pupuk', 'name' => 'GT003 Konstruksi Gedung Industri' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41013', 'kode' => '41013', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI', 'slug' => '41013-konstruksi-gedung-industri', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.', 'created' => '2022-12-11 16:57:35', 'modified' => '2022-12-11 16:57:35', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2009,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/\nbengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri. Kode Subklasifikasi: BG003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2317,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/\nbengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Kode Subklasifikasi: GT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"},{"jns_bu":"117","id_syarat":299,"uraian":"Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41013","judul":"Konstruksi Gedung Industri","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri."}]}' ) ), (int) 74 => array( 'Scope' => array( 'id' => '5', 'slug' => 'bg005-konstruksi-gedung-kesehatan', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BG005', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Kesehatan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'kbli' => '41015', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN GEDUNG', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '15', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/glass-designed-building-view_23-2148230382.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tall-chimney-urban-area_23-2149627183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hospital-building_23-2147612303.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-road-amidst-buildings-city_1048944-22092496.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-park-factory-building-warehouse_1417-1922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/facade-multifamily-house-blue-sky-backgrounds_609048-1316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/standing-industrial-engineers-blue-vests-helmets_496169-947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-flat-design-top-view-building-project-3d-render-complementary-color-scheme_1317319-8299.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-with-scaffolds-unrecognizable-worker_136875-477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-building-construction-site-against-sky_1048944-18397257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-scaffold-tower-warning-label-building-scaffolding-construction-factory_38161-1266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-with-steel-beam_73110-5625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-with-safety-first-banner_368093-993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/facade-building-repair-is-covered-blue-protective-construction-net-czech_969147-3674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1179.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-woman-sitting-desk-with-model-house-engineering_835895-2633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/residential-area-blue-sky-tama-area_1099000-6384.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city-background_33799-4967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/facade-residential-building_158595-5090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/glass-designed-building-view_23-2148230382.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/layout-miniature-city-block-exhibition-sample_616001-3318.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-man-with-safety-vest-pointing-up_23-2148269284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-building-construction_20263-448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-metal-steel-bars-building_181624-26081.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-architect-writing-clipboard-site_23-2148204018.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-building-construction_23-2147785501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/flat-design-workplace-fire-safety-rescue-promotional-poster_1319687-11542.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/hospital-building-illustration-generated-by-ai_255524-11740.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-worker-site-with-architect_23-2149124265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/horizontal-shot-construction-site-with-scaffolding-clear-blue-sky_181624-27944.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/giant-glass-building_1127-2253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-helmet-pointing-building_23-2148269237.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Gedung Kesehatan, Persyaratan Sbu Bg005, Legalitas Kontraktor Gedung Kesehatan, Sertifikasi Kontraktor Rumah Sakit, Prosedur Izin Konstruksi Puskesmas, Pembangunan Gedung Laboratorium Medis, Renovasi Balai Pengobatan, Perizinan Pembongkaran Gedung Kesehatan, Kontraktor Spesialis Poliklinik, Sertifikasi Bg005 Kementerian Pupr, Standar Konstruksi Rumah Sakit, Izin Usaha Konstruksi Fasilitas Kesehatan, Dokumen Sbu Jasa Konstruksi, Syarat Pengajuan Sbu Bg005, Kontraktor Berpengalaman Di Bidang Kesehatan, Pembangunan Kembali Gedung Pelayanan Kesehatan, Peraturan Konstruksi Gedung Medis, Lisensi Kontraktor Untuk Puskesmas, Proses Sertifikasi Kontraktor Kesehatan, Renovasi Gedung Rumah Sakit, Persiapan Dokumen Sbu Konstruksi, Peluang Usaha Kontraktor Kesehatan, Tips Mendapatkan Izin Sbu Bg005, Konstruksi Gedung Sesuai Standar Kemenkes, Perencanaan Pembangunan Fasilitas Kesehatan, Kontraktor Ahli Bangunan Medis, Persyaratan Teknis Konstruksi Poliklinik, Biaya Sertifikasi Sbu Jasa Konstruksi, Prosedur Perubahan Gedung Kesehatan, Keuntungan Memiliki Sbu Bg005, Rekomendasi Kontraktor Gedung Laboratorium, Tahapan Pembongkaran Bangunan Kesehatan, Sertifikasi Kontraktor Untuk Renovasi Rumah Sakit, Izin Usaha Jasa Konstruksi Kesehatan, Panduan Mengurus Sbu Bg005, Spesialis Konstruksi Balai Pengobatan, Persyaratan Hukum Pembangunan Puskesmas, Kontraktor Terdaftar Untuk Proyek Kesehatan, Sertifikasi Kompetensi Kontraktor Medis, Perbaikan Infrastruktur Gedung Kesehatan, Persiapan Tender Proyek Konstruksi Kesehatan, Pentingnya Sbu Untuk Kontraktor Kesehatan, Konsultan Perizinan Konstruksi Gedung Medis, Teknis Pembangunan Gedung Pelayanan Kesehatan, Sertifikasi Kontraktor Untuk Laboratorium Klinis, Peraturan Terbaru Sbu Jasa Konstruksi, Izin Lingkungan Untuk Bangunan Kesehatan, Kontraktor Berpengalaman Di Renovasi Poliklinik, Sertifikasi Bg005 Untuk Pembangunan Rumah Sakit, Prosedur Perpanjangan Sbu Konstruksi, Kriteria Kontraktor Untuk Proyek Kesehatan, Pembangunan Gedung Kesehatan Modern, Sertifikasi Kontraktor Fasilitas Medis, Izin Mendirikan Bangunan Puskesmas, Keahlian Khusus Konstruksi Gedung Kesehatan, Persyaratan K3 Konstruksi Fasilitas Kesehatan, Kontraktor Terpercaya Untuk Proyek Kesehatan, Sertifikasi Kompetensi Bg005, Perencanaan Anggaran Konstruksi Gedung Medis, Tahap Pengawasan Proyek Kesehatan', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Kesehatan, Jasa Konstruksi Rumah Sakit, Pembangunan Klinik, Kontraktor Gedung Medis, Desain Bangunan Kesehatan, Proyek Konstruksi Fasilitas Kesehatan, Biaya Pembangunan Rumah Sakit, Kontraktor Spesialis Gedung Kesehatan, Perencanaan Konstruksi Klinik, Tender Konstruksi Gedung Kesehatan, Material Bangunan Rumah Sakit, Standar Konstruksi Fasilitas Medis, Arsitektur Gedung Kesehatan, Manajemen Proyek Konstruksi Rumah Sakit, Sistem Mekanikal Elektrikal Gedung Kesehatan, Konstruksi Bangunan Laboratorium Medis, Renovasi Gedung Kesehatan, Kontraktor Berpengalaman Bangunan Kesehatan, Izin Konstruksi Rumah Sakit, Spesifikasi Teknis Gedung Kesehatan, Tata Cara Pembangunan Klinik, Konsultan Konstruksi Fasilitas Kesehatan, Metode Konstruksi Gedung Medis, Perawatan Bangunan Rumah Sakit, Teknologi Konstruksi Fasilitas Kesehatan, Pengawasan Proyek Gedung Kesehatan, Sertifikasi Kontraktor Bangunan Medis, Anggaran Pembangunan Klinik, Keamanan Konstruksi Rumah Sakit, Efisiensi Energi Gedung Kesehatan, Desain Interior Fasilitas Medis, Konstruksi Modular Rumah Sakit, Peraturan Bangunan Kesehatan, Kontraktor Handal Konstruksi Klinik, Analisis Biaya Konstruksi Gedung Medis, Sistem Sanitasi Bangunan Kesehatan, Manajemen Risiko Proyek Rumah Sakit, Solusi Konstruksi Berkelanjutan Fasilitas Kesehatan, Pemilihan Material Bangunan Klinik, Strategi Pembangunan Gedung Kesehatan', 'name' => 'BG005 Konstruksi Gedung Kesehatan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41015', 'kode' => '41015', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN', 'slug' => '41015-konstruksi-gedung-kesehatan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:35', 'modified' => '2022-12-11 16:57:35', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2011,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan. Kode Subklasifikasi: BG005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2319,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Kode Subklasifikasi: GT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"137","id_syarat":319,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Gedung Kesehatan meliputi Puskesmas, Balai Pengobatan dan Gedung Pelayanan Kesehatan Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></li></ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41015","judul":"Konstruksi Gedung Kesehatan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan."}]}' ) ), (int) 75 => array( 'Scope' => array( 'id' => '333', 'slug' => 'gt005-konstruksi-gedung-kesehatan', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'GT005', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Kesehatan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '41015', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/crop-building-construction_23-2147785501.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tall-chimney-urban-area_23-2149627183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hospital-building_23-2147612303.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-park-factory-building-warehouse_1417-1922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/standing-industrial-engineers-blue-vests-helmets_496169-947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city-background_33799-4967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-woman-sitting-desk-with-model-house-engineering_835895-2633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/hospital-building-illustration-generated-by-ai_255524-11740.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/flat-design-workplace-fire-safety-rescue-promotional-poster_1319687-11542.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-with-steel-beam_73110-5625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/facade-multifamily-house-blue-sky-backgrounds_609048-1316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-building-construction-site-against-sky_1048944-18397257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/residential-area-blue-sky-tama-area_1099000-6384.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1179.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-with-safety-first-banner_368093-993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/facade-residential-building_158595-5090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-road-amidst-buildings-city_1048944-22092496.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-scaffold-tower-warning-label-building-scaffolding-construction-factory_38161-1266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/glass-designed-building-view_23-2148230382.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-man-with-safety-vest-pointing-up_23-2148269284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-metal-steel-bars-building_181624-26081.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-architect-writing-clipboard-site_23-2148204018.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-building-construction_20263-448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-building-construction_23-2147785501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/layout-miniature-city-block-exhibition-sample_616001-3318.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-worker-site-with-architect_23-2149124265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/facade-building-repair-is-covered-blue-protective-construction-net-czech_969147-3674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/horizontal-shot-construction-site-with-scaffolding-clear-blue-sky_181624-27944.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-with-scaffolds-unrecognizable-worker_136875-477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/giant-glass-building_1127-2253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-flat-design-top-view-building-project-3d-render-complementary-color-scheme_1317319-8299.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-helmet-pointing-building_23-2148269237.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Gedung Kesehatan, Sbu Gt005 Konstruksi Rumah Sakit, Jasa Konstruksi Poliklinik, Perizinan Sbu Puskesmas, Rancang Bangun Balai Pengobatan, Sertifikasi Sbu Laboratorium Kesehatan, Legalitas Konstruksi Gedung Pelayanan Kesehatan, Prosedur Izin Sbu Gt005, Persyaratan Sbu Konstruksi Fasilitas Medis, Konsultan Perizinan Konstruksi Kesehatan, Dokumen Izin Sbu Bangunan Rumah Sakit, Layanan Pengurusan Sbu Poliklinik, Syarat Sertifikasi Konstruksi Puskesmas, Panduan Mengurus Sbu Gt005, Konstruksi Gedung Kesehatan Bersertifikat, Keuntungan Memiliki Sbu Konstruksi Medis, Biaya Perizinan Sbu Laboratorium, Alur Pengajuan Sbu Bangunan Kesehatan, Tips Lulus Verifikasi Sbu Gt005, Jenis Proyek Konstruksi Gedung Kesehatan, Sertifikat Sbu Untuk Konstruksi Rumah Sakit, Perbedaan Sbu Gt005 Dengan Lainnya, Konstruksi Fasilitas Kesehatan Sesuai Standar, Pentingnya Sbu Untuk Proyek Puskesmas, Cara Memperpanjang Izin Sbu Konstruksi, Kriteria Kontraktor Sbu Gedung Kesehatan, Tahapan Verifikasi Sbu Gt005, Konstruksi Bangunan Medis Berizin, Sertifikasi Kontraktor Poliklinik, Peraturan Terbaru Sbu Konstruksi Kesehatan, Layanan Cepat Pengurusan Sbu Gt005, Sertifikat Kompetensi Konstruksi Rumah Sakit, Izin Usaha Konstruksi Balai Pengobatan, Klasifikasi Sbu Untuk Gedung Laboratorium, Konstruksi Fasilitas Kesehatan Berkualitas, Persiapan Dokumen Sbu Gt005, Peluang Bisnis Konstruksi Gedung Kesehatan, Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Medis, Izin Resmi Kontraktor Puskesmas, Kelebihan Kontraktor Bersertifikat Sbu, Konstruksi Bangunan Kesehatan Modern, Prosedur Tender Proyek Sbu Gt005, Sertifikasi Kualitas Konstruksi Poliklinik, Legalitas Usaha Konstruksi Rumah Sakit, Persyaratan Teknis Sbu Gedung Kesehatan, Tips Memilih Kontraktor Sbu Gt005, Sertifikasi Kompetensi Konstruksi Laboratorium, Perizinan Proyek Bangunan Medis, Standar Konstruksi Fasilitas Kesehatan, Sertifikat Sbu Untuk Balai Pengobatan, Proses Audit Sbu Gt005, Konstruksi Gedung Puskesmas Berstandar, Layanan Pengajuan Izin Sbu Kesehatan, Sertifikasi Kontraktor Gedung Pelayanan Kesehatan, Aturan Main Sbu Konstruksi Rumah Sakit, Keuntungan Proyek Konstruksi Bersertifikat, Persiapan Verifikasi Lapangan Sbu Gt005, Sertifikasi Pengalaman Konstruksi Poliklinik, Izin Operasional Kontraktor Kesehatan', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Kesehatan, Sbu Jasa Konstruksi Gt005, Pembangunan Rumah Sakit, Kontraktor Gedung Medis, Proyek Konstruksi Fasilitas Kesehatan, Izin Sbu Konstruksi Gedung, Spesialis Bangunan Rumah Sakit, Kontraktor Bangunan Klinik, Perencanaan Gedung Kesehatan, Konstruksi Fasilitas Medis, Syarat Sbu Gt005, Jasa Pembangunan Puskesmas, Kontraktor Spesialis Gedung Kesehatan, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Bangunan Rumah Sakit Modern, Konstruksi Laboratorium Medis, Renovasi Gedung Kesehatan, Kontraktor Berpengalaman Bangunan Medis, Legalitas Sbu Konstruksi, Pembangunan Klinik Spesialis, Tender Proyek Gedung Kesehatan, Konstruksi Bangunan Rumah Sakit, Konsultan Konstruksi Fasilitas Kesehatan, Persyaratan Sbu Gt005, Kontraktor Gedung Rumah Sakit, Manajemen Proyek Konstruksi Kesehatan, Desain Gedung Medis, Kontraktor Ahli Bangunan Kesehatan, Pengadaan Proyek Konstruksi Kesehatan, Perizinan Sbu Jasa Konstruksi, Pembangunan Fasilitas Kesehatan Terpadu, Kontraktor Terpercaya Gedung Medis, Teknik Konstruksi Gedung Rumah Sakit, Pelaksanaan Proyek Kesehatan, Sertifikat Sbu Konstruksi Gedung, Kontraktor Berpengalaman Di Bidang Kesehatan, Metode Konstruksi Bangunan Medis, Perencanaan Pembangunan Klinik, Tender Konstruksi Fasilitas Kesehatan, Kontraktor Handal Proyek Kesehatan', 'name' => 'GT005 Konstruksi Gedung Kesehatan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41015', 'kode' => '41015', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN', 'slug' => '41015-konstruksi-gedung-kesehatan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:35', 'modified' => '2022-12-11 16:57:35', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2011,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan. Kode Subklasifikasi: BG005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2319,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Kode Subklasifikasi: GT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"137","id_syarat":319,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Gedung Kesehatan meliputi Puskesmas, Balai Pengobatan dan Gedung Pelayanan Kesehatan Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></li></ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41015","judul":"Konstruksi Gedung Kesehatan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan."}]}' ) ), (int) 76 => array( 'Scope' => array( 'id' => '9', 'slug' => 'bg009-konstruksi-gedung-lainnya', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BG009', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Lainnya', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam Kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/ daerah, bangunan bandara,gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah,gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset,rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'kbli' => '41019', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN GEDUNG', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '6', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-buildings-boats-san-diego-usa_1268-14464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-office-building-by-construction-site-city_368093-12582.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-top-it_1044943-94474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-works-frankfurt-downtown-germany_1268-20907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city_1048944-7068631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/crane-building-construction-work-blue-sky_35018-233.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-pop-landscape-design_23-2149213428.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1168.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/panoramic-view-new-york-city-with-skyscrapers-construction_125540-1693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-labor-people-thai-labour-workers-use-machine-heavy-machinery-working-builder-new-build_258052-9697.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-helmet-pointing-building_23-2148269237.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/temple-s-prang-phra-si-rattana-mahathat-is-buddhist-temple-pagoda-phitsanulok_29332-633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-new-living-complex_23-2147694673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-with-construction-cranes_35752-8356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1179.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-shot-new-buildings-neighborhood_23-2147694723.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-building-with-yellow-crane-scaffolding_49071-2135.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4176.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buildings-against-sky_1048944-18630996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city-background_33799-4967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-man-with-safety-vest-pointing-up_23-2148269284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-construction-site_11208-2035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/safety-first-sign-building-low-angle_23-2149919535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-rails_23-2148889589.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Gedung, Sertifikasi Sbu Bg009, Legalitas Usaha Konstruksi, Pembangunan Tempat Ibadah, Renovasi Gedung Bersejarah, Konstruksi Masjid, Pembangunan Gereja Katolik, Pembangunan Gereja Kristen, Konstruksi Pura, Pembangunan Wihara, Pembangunan Kelenteng, Pembangunan Gedung Terminal, Konstruksi Stasiun Kereta Api, Pembangunan Balai Yasa, Renovasi Bangunan Monumental, Konstruksi Gedung Pemerintah, Pembangunan Gedung Negara, Konstruksi Bangunan Bandara, Pembangunan Hangar Pesawat, Gedung Pkppk Bandara, Renovasi Gedung Penjara, Pembangunan Balai Pertemuan, Konstruksi Gudang Penyimpanan, Pembangunan Gedung Genset, Renovasi Rumah Pompa, Konstruksi Depo Bahan Bakar, Pembangunan Power House, Konstruksi Gardu Listrik, Pembangunan Gardu Sinyal, Menara Telekomunikasi, Penyimpanan Bahan Peledak, Perubahan Struktur Gedung, Perawatan Bangunan Pemerintah, Sertifikasi Kontraktor Gedung, Izin Usaha Konstruksi, Layanan Sbu Bg009, Persyaratan Sbu Konstruksi, Dokumen Izin Konstruksi, Konsultan Sertifikasi Sbu, Prosedur Pengajuan Sbu, Klasifikasi Usaha Konstruksi, Pembongkaran Gedung Tua, Renovasi Terminal Bus, Pembangunan Gedung Bersejarah, Konstruksi Fasilitas Bandara, Perbaikan Hangar Pesawat, Pemeliharaan Gedung Pkppk, Restorasi Bangunan Monumental, Pembangunan Penjara Modern, Renovasi Balai Kota, Konstruksi Gudang Industri, Perawatan Genset Bangunan, Pembangunan Pompa Air, Renovasi Depo Minyak, Konstruksi Pembangkit Listrik, Perbaikan Gardu Distribusi, Pemasangan Menara Telekomunikasi, Penyimpanan Aman Bahan Kimia, Modifikasi Struktur Bangunan, Sertifikasi Kontraktor Pemerintah', 'atags' => 'Konstruksi Gedung, Jasa Konstruksi Gedung, Kontraktor Gedung, Pembangunan Gedung, Proyek Konstruksi Gedung, Layanan Konstruksi Gedung, Konstruksi Bangunan Komersial, Kontraktor Bangunan Komersial, Jasa Pembangunan Gedung, Konstruksi Gedung Perkantoran, Renovasi Gedung, Konstruksi Gedung Bertingkat, Kontraktor Gedung Perkantoran, Konstruksi Gedung Publik, Pembangun Gedung, Konstruksi Fasilitas Umum, Jasa Renovasi Gedung, Kontraktor Proyek Gedung, Konstruksi Gedung Pendidikan, Pembangunan Fasilitas Umum, Konstruksi Gedung Kesehatan, Jasa Konstruksi Bangunan, Kontraktor Konstruksi Gedung, Desain Dan Konstruksi Gedung, Manajemen Proyek Konstruksi Gedung, Konstruksi Gedung Industri, Kontraktor Bangunan Publik, Perencanaan Konstruksi Gedung, Konstruksi Gedung Modern, Jasa Kontraktor Gedung, Konstruksi Gedung Sekolah, Pembangunan Gedung Perkantoran, Konstruksi Gedung Pemerintahan, Kontraktor Fasilitas Umum, Konstruksi Gedung Komersial, Jasa Pembangun Gedung, Konstruksi Gedung Apartemen, Kontraktor Gedung Pendidikan, Konstruksi Gedung Hotel, Jasa Manajemen Konstruksi Gedung', 'name' => 'BG009 Konstruksi Gedung Lainnya' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41019', 'kode' => '41019', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA', 'slug' => '41019-konstruksi-gedung-lainnya', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:36', 'modified' => '2022-12-11 16:57:36', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2015,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam Kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/\nstasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/ daerah, bangunan bandara, gedung hanggar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya. Kode Subklasifikasi: BG009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"100","id_syarat":283,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Lainnya Meliputi Tempat Ibadah, Gedung Balai Pertemuan, Gudang, Gedung Genset, Rumah Pompa, Depo, Gedung Gardu Listrik, dan Gedung Gardu Sinyal Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41019","judul":"Konstruksi Gedung Lainnya","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya."}]}' ) ), (int) 77 => array( 'Scope' => array( 'id' => '6', 'slug' => 'bg006-konstruksi-gedung-pendidikan', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BG006', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Pendidikan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi pendidikan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'kbli' => '41016', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN GEDUNG', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '10', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/building-with-lot-construction-equipment-it_1230717-274438.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-hold-building-plan-check-work_1150-24334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-park-factory-building-warehouse_1417-1922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-building-with-crane-it_1230717-269739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-that-has-word-construction-it_198067-1013880.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pensive-african-american-woman-safety-helmet-near-model-building_23-2148039860.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-scene-road-trip-san-sebastian_23-2149121140.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-building-with-lot-windows-lot-construction-equipment_1230717-270547.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-crane-it-that-says-escalator_1230717-269300.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/collage-city-committed-education_23-2149886998.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-construction-workers-medium-shot_23-2148500248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-pop-landscape-design_23-2149213428.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1179.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-kid-running-outdoors_23-2149457232.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/whispers-solitude-capturing-essence-loneliness-deep-reflection-art_1057859-12686.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-yellow-crane-it-that-says-word-it_1230717-274451.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-building_181624-666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-environment-with-grunge-aesthetic_23-2150943433.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-beautiful-blue-sky-flow-background_33835-181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tall-chimney-urban-area_23-2149627183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/collage-city-committed-education_23-2149887003.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-building-construction-site-against-sky_1048944-18397257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building-construction_23-2147785504.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-with-scaffolds-unrecognizable-worker_136875-477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/collage-city-committed-education_23-2149886995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/this-beautiful-design-is-design-happy-labour-day_790062-149146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-lot-construction-equipment-it_1230717-274438.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-with-helmet-talking-phone_23-2148269252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-building-construction_23-2147785501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/residential-buildings-background-blue-sky_163132-1260.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/residential-area-blue-sky-tama-area_1099000-6384.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-asian-interior-male-contractor-consult-examine-site-house-renovation-with-laptop-paper-drawingasian-engineer-designer-explain-discuss-site-constrction_609648-1144.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Gedung Pendidikan, Sertifikasi Sbu Bg006, Jasa Konstruksi Bangunan Sekolah, Perizinan Konstruksi Gedung Kursus, Pembangunan Laboratorium Pendidikan, Renovasi Gedung Sekolah, Pemeliharaan Bangunan Pendidikan, Pembongkaran Gedung Sekolah, Legalitas Kontraktor Pendidikan, Syarat Izin Sbu Konstruksi, Proses Sertifikasi Bg006, Kontraktor Spesialis Gedung Pendidikan, Pembangunan Sarana Pendidikan, Konstruksi Bangunan Penunjang Sekolah, Perbaikan Fasilitas Pendidikan, Persyaratan Sbu Jasa Konstruksi, Layanan Konstruksi Bg006, Renovasi Ruang Kelas, Pembangunan Gedung Sekolah Baru, Izin Usaha Konstruksi Pendidikan, Sertifikasi Kontraktor Gedung Sekolah, Jasa Pembongkaran Bangunan Pendidikan, Konstruksi Fasilitas Kursus, Perizinan Bg006 Konstruksi, Pembangunan Laboratorium Sekolah, Perbaikan Infrastruktur Pendidikan, Kontraktor Berpengalaman Di Bidang Pendidikan, Sertifikasi Sbu Untuk Gedung Sekolah, Jasa Renovasi Tempat Kursus, Pembangunan Asrama Pendidikan, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Layanan Pemeliharaan Gedung Sekolah, Konstruksi Bangunan Pendidikan Berkualitas, Persyaratan Kontraktor Bg006, Renovasi Fasilitas Laboratorium, Pembangunan Gedung Pendidikan Modern, Sertifikasi Kontraktor Bg006, Jasa Pembangunan Sekolah Swasta, Perizinan Konstruksi Sarana Pendidikan, Pembangunan Ruang Perpustakaan Sekolah, Kontraktor Ahli Bangunan Pendidikan, Renovasi Infrastruktur Sekolah, Sertifikasi Sbu Konstruksi Gedung, Jasa Konstruksi Taman Pendidikan, Pembangunan Fasilitas Olahraga Sekolah, Izin Bg006 Untuk Kontraktor, Perbaikan Gedung Kursus, Layanan Konstruksi Bangunan Laboratorium, Pembangunan Gedung Serbaguna Pendidikan, Kontraktor Terdaftar Bg006, Renovasi Bangunan Penunjang Sekolah, Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi, Jasa Pembangunan Ruang Guru, Perizinan Sbu Untuk Sekolah, Konstruksi Gedung Pendidikan Ramah Lingkungan, Pembangunan Fasilitas Ibadah Sekolah, Kontraktor Berpengalaman Bg006, Renovasi Gedung Pendidikan Tua, Layanan Sertifikasi Sbu Konstruksi', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Pendidikan, Jasa Konstruksi Sekolah, Pembangunan Gedung Sekolah, Kontraktor Bangunan Pendidikan, Proyek Konstruksi Sekolah, Renovasi Gedung Sekolah, Desain Bangunan Pendidikan, Konstruksi Universitas, Pembangunan Fasilitas Pendidikan, Kontraktor Gedung Sekolah, Layanan Konstruksi Pendidikan, Bangunan Sekolah Berkualitas, Konstruksi Kampus, Perencanaan Gedung Pendidikan, Manajemen Proyek Sekolah, Konstruksi Ruang Kelas, Pembangunan Laboratorium Sekolah, Kontraktor Bangunan Kampus, Jasa Renovasi Sekolah, Konstruksi Perpustakaan Sekolah, Pembangunan Gedung Kuliah, Kontraktor Fasilitas Pendidikan, Bangunan Ramah Lingkungan Sekolah, Konstruksi Asrama Pendidikan, Proyek Gedung Sekolah Negeri, Pembangunan Taman Kanak-Kanak, Kontraktor Bangunan Madrasah, Jasa Pembangunan Sekolah, Konstruksi Auditorium Kampus, Perbaikan Gedung Sekolah, Pembangunan Ruang Guru, Kontraktor Proyek Pendidikan, Bangunan Hemat Energi Sekolah, Konstruksi Fasilitas Olahraga Sekolah, Pembangunan Gedung Serbaguna Pendidikan, Kontraktor Renovasi Kampus, Jasa Konstruksi Laboratorium, Pembangunan Ruang Praktik Sekolah, Konstruksi Gedung Tk, Kontraktor Pembangunan Universitas, Bangunan Tahan Gempa Sekolah, Konstruksi Ruang Serbaguna Pendidikan, Pembangunan Fasilitas Ibadah Sekolah, Kontraktor Gedung Perpustakaan, Jasa Pembangunan Ruang Kelas, Konstruksi Gedung Madrasah, Pembangunan Asrama Siswa, Kontraktor Proyek Sekolah Swasta, Bangunan Modern Sekolah, Konstruksi Fasilitas Kesehatan Sekolah', 'name' => 'BG006 Konstruksi Gedung Pendidikan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41016', 'kode' => '41016', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN', 'slug' => '41016-konstruksi-gedung-pendidikan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:36', 'modified' => '2022-12-11 16:57:36', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2012,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi pendidikan. Kode Subklasifikasi: BG006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2320,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Kode Subklasifikasi: GT006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"040","id_syarat":223,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Pendidikan meliputi Sarana Pendidikan, Tempat Kursus, Laboratorium dan Bangunan Penunjang Pendidikan Lainnya Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41016","judul":"Konstruksi Gedung Pendidikan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan."}]}' ) ), (int) 78 => array( 'Scope' => array( 'id' => '334', 'slug' => 'gt006-konstruksi-gedung-pendidikan', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'GT006', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Pendidikan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi bangunan yang dipakai untuk sarana endidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '41016', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '11', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/crane-construction-building_74190-5022.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-hold-building-plan-check-work_1150-24334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-park-factory-building-warehouse_1417-1922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pensive-african-american-woman-safety-helmet-near-model-building_23-2148039860.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/residential-buildings-background-blue-sky_163132-1260.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-scene-road-trip-san-sebastian_23-2149121140.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/collage-city-committed-education_23-2149886998.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-construction-workers-medium-shot_23-2148500248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-pop-landscape-design_23-2149213428.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-building-construction-site-against-sky_1048944-18397257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-yellow-crane-it-that-says-word-it_1230717-274451.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1179.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-kid-running-outdoors_23-2149457232.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-with-scaffolds-unrecognizable-worker_136875-477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-beautiful-blue-sky-flow-background_33835-181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-lot-construction-equipment-it_1230717-274438.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-crane-it-that-says-escalator_1230717-269300.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-building-with-crane-it_1230717-269739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-building-with-lot-windows-lot-construction-equipment_1230717-270547.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-building_181624-666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-environment-with-grunge-aesthetic_23-2150943433.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/residential-area-blue-sky-tama-area_1099000-6384.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tall-chimney-urban-area_23-2149627183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/collage-city-committed-education_23-2149887003.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building-construction_23-2147785504.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/this-beautiful-design-is-design-happy-labour-day_790062-149146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/whispers-solitude-capturing-essence-loneliness-deep-reflection-art_1057859-12686.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/collage-city-committed-education_23-2149886995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-with-helmet-talking-phone_23-2148269252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-building-construction_23-2147785501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-that-has-word-construction-it_198067-1013880.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-asian-interior-male-contractor-consult-examine-site-house-renovation-with-laptop-paper-drawingasian-engineer-designer-explain-discuss-site-constrction_609648-1144.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Gt006, Konstruksi Gedung Pendidikan, Rancang Bangun Gedung Sekolah, Jasa Konstruksi Tempat Kursus, Pembangunan Laboratorium Pendidikan, Bangunan Penunjang Pendidikan, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Syarat Izin Sbu Gt006, Layanan Konstruksi Gedung Sekolah, Kontraktor Bangunan Pendidikan, Perizinan Konstruksi Gedung, Spesialis Konstruksi Sekolah, Pembangunan Fasilitas Pendidikan, Konstruksi Bangunan Akademik, Izin Usaha Konstruksi Pendidikan, Proyek Gedung Sekolah, Konsultan Konstruksi Pendidikan, Perencanaan Bangunan Sekolah, Konstruksi Sarana Pendidikan, Legalitas Sbu Gt006, Kontraktor Gedung Laboratorium, Pembangunan Ruang Kelas, Konstruksi Bangunan Kursus, Sertifikat Sbu Jasa Konstruksi, Renovasi Gedung Pendidikan, Konstruksi Infrastruktur Sekolah, Bangunan Untuk Pendidikan, Persyaratan Sbu Gt006, Kontraktor Spesialis Pendidikan, Pembangunan Asrama Sekolah, Jasa Pembangunan Sekolah, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Desain Bangunan Pendidikan, Konstruksi Gedung Training, Perbaikan Gedung Sekolah, Pembangunan Perpustakaan Sekolah, Kontraktor Berpengalaman Pendidikan, Konstruksi Fasilitas Akademik, Layanan Perizinan Sbu, Pembangunan Aula Sekolah, Sertifikasi Kontraktor Pendidikan, Konstruksi Bangunan Training Center, Pembangunan Gedung Serbaguna Pendidikan, Kontraktor Terpercaya Sekolah, Perencanaan Laboratorium Sekolah, Konstruksi Ruang Praktik, Pembangunan Taman Pendidikan, Jasa Renovasi Laboratorium, Konstruksi Bangunan Workshop, Pembangunan Gedung Olahraga Sekolah, Kontraktor Ahli Pendidikan, Perizinan Usaha Konstruksi, Pembangunan Ruang Guru, Konstruksi Bangunan Asrama, Sertifikasi Kontraktor Gt006, Pembangunan Fasilitas Olahraga Sekolah, Jasa Konstruksi Terbaik Pendidikan, Izin Proyek Konstruksi Sekolah, Pembangunan Gedung Administrasi Sekolah, Konstruksi Ruang Serbaguna Pendidikan', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Pendidikan, Jasa Konstruksi Gedung Sekolah, Kontraktor Bangunan Pendidikan, Pembangunan Gedung Sekolah, Proyek Konstruksi Sekolah, Kontraktor Gedung Universitas, Renovasi Gedung Pendidikan, Konstruksi Sekolah Berkualitas, Pembangun Sekolah Terpercaya, Kontraktor Bangunan Sekolah, Desain Gedung Pendidikan, Konstruksi Fasilitas Pendidikan, Pembangunan Universitas, Jasa Bangun Sekolah, Kontraktor Profesional Gedung Pendidikan, Perencanaan Konstruksi Sekolah, Manajemen Proyek Gedung Pendidikan, Konstruksi Gedung Kuliah, Pembangunan Sekolah Modern, Kontraktor Berpengalaman Bangunan Pendidikan, Bangun Gedung Sekolah, Konstruksi Kampus, Renovasi Sekolah, Kontraktor Terbaik Untuk Gedung Pendidikan, Pembangunan Fasilitas Sekolah, Jasa Renovasi Gedung Pendidikan, Konstruksi Ruang Kelas, Kontraktor Handal Pembangunan Sekolah, Proyek Gedung Pendidikan, Pembangunan Laboratorium Sekolah, Konstruksi Perpustakaan Sekolah, Kontraktor Gedung Tk, Pembangunan Asrama Sekolah, Jasa Pembangunan Gedung Pendidikan, Konstruksi Auditorium Sekolah, Kontraktor Bangunan Kampus, Renovasi Gedung Universitas, Pembangunan Ruang Guru, Konstruksi Sekolah Islam, Kontraktor Gedung Sd, Pembangunan Sekolah Internasional, Jasa Konstruksi Pendidikan, Kontraktor Bangunan Sma, Pembangunan Gedung Perpustakaan Sekolah', 'name' => 'GT006 Konstruksi Gedung Pendidikan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41016', 'kode' => '41016', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN', 'slug' => '41016-konstruksi-gedung-pendidikan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:36', 'modified' => '2022-12-11 16:57:36', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2012,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi pendidikan. Kode Subklasifikasi: BG006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2320,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Kode Subklasifikasi: GT006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"040","id_syarat":223,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Pendidikan meliputi Sarana Pendidikan, Tempat Kursus, Laboratorium dan Bangunan Penunjang Pendidikan Lainnya Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41016","judul":"Konstruksi Gedung Pendidikan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan."}]}' ) ), (int) 79 => array( 'Scope' => array( 'id' => '7', 'slug' => 'bg007-konstruksi-gedung-penginapan', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BG007', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Penginapan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'kbli' => '41017', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN GEDUNG', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '8', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/modern-buildings-boats-san-diego-usa_1268-14464.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-buildings-boats-san-diego-usa_1268-14464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/safety-first-sign-building-low-angle_23-2149919535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/facade-building-construction_23-2147785500.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/facade-multifamily-house-blue-sky-backgrounds_609048-1316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-with-steel-beam_73110-5625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-building_1048944-5521660.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/horizontal-shot-construction-site-with-scaffolding-clear-blue-sky_181624-27944.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-construction-site-with-cranes-operation_470611-1028.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-top-it_1044943-94474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-with-blue-sky-background_41050-820.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-architect-writing-clipboard-site_23-2148204018.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sports-gym-park-barra-da-tijuca-rio-de-janeiro-mountains-buildings-background-selective-focus_442713-2236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-with-papers-near-building-construction_23-2148039947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-construction-site-with-cranes-top-word-construction-top_960396-443215.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-new-concrete-skyscraper-building-construction-site_73110-19164.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-building-construction_23-2147785501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-with-scaffolds-unrecognizable-worker_136875-477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-buildings-against-sky-city_1048944-13510003.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-buildings-against-sky-city_1048944-19806538.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-architect-standing-against-incomplete-building_1048944-30076991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-new-living-complex_23-2147694673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_23-2147785499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-stairs_23-2148824529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-building-construction-site-against-sky_1048944-18397257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661426.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/estate-is-construction_7457-308.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city_1048944-7068631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-modern-construction-site_23-2151317241.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-shot-new-buildings-neighborhood_23-2147694723.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Bg007, Jasa Konstruksi Gedung Penginapan, Pembangunan Hotel, Renovasi Hostel, Pemeliharaan Losmen, Pembongkaran Gedung Penginapan, Pembangunan Kembali Hotel, Izin Sbu Bg007 Konstruksi, Kontraktor Gedung Penginapan, Syarat Izin Sbu Konstruksi, Layanan Konstruksi Hostel, Perbaikan Gedung Losmen, Perubahan Bangunan Hotel, Sertifikasi Sbu Bg007, Proyek Konstruksi Penginapan, Ahli Konstruksi Gedung Hotel, Legalitas Sbu Jasa Konstruksi, Pembangunan Gedung Hostel, Renovasi Bangunan Losmen, Perizinan Sbu Bg007, Konstruksi Bangunan Penginapan, Pembangunan Kembali Hostel, Pemeliharaan Gedung Hotel, Jasa Pembongkaran Losmen, Kontraktor Khusus Hotel, Izin Usaha Konstruksi Penginapan, Renovasi Fasilitas Hostel, Pembangunan Losmen Baru, Sertifikat Sbu Bg007, Konsultan Konstruksi Hotel, Perbaikan Fasilitas Penginapan, Perubahan Desain Hostel, Layanan Pemeliharaan Losmen, Proyek Pembangunan Hotel, Syarat Sertifikasi Sbu, Konstruksi Gedung Berbintang, Renovasi Interior Hostel, Pembongkaran Bangunan Losmen, Pembangunan Hotel Murah, Jasa Renovasi Penginapan, Izin Bg007 Konstruksi Gedung, Kontraktor Ahli Hostel, Perbaikan Infrastruktur Losmen, Perubahan Struktur Hotel, Sertifikasi Jasa Konstruksi, Proyek Renovasi Penginapan, Pembangunan Hostel Modern, Pemeliharaan Bangunan Hotel, Jasa Konstruksi Losmen, Izin Usaha Bg007, Konstruksi Penginapan Ekonomis, Renovasi Eksterior Hostel, Pembongkaran Gedung Hotel, Pembangunan Losmen Tradisional, Sertifikat Konstruksi Bg007, Konsultan Proyek Penginapan, Perbaikan Gedung Hostel, Perubahan Fungsi Losmen, Layanan Konstruksi Hotel Mewah', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Penginapan, Jasa Konstruksi Gedung, Kontraktor Bangunan Penginapan, Pembangunan Hotel, Desain Konstruksi Penginapan, Proyek Gedung Penginapan, Layanan Konstruksi Bg007, Kontraktor Sbu Konstruksi, Spesialis Bangunan Penginapan, Konstruksi Bangunan Komersial, Perencanaan Gedung Penginapan, Biaya Konstruksi Hotel, Kontraktor Berpengalaman, Konstruksi Gedung Bertingkat, Renovasi Bangunan Penginapan, Material Konstruksi Gedung, Izin Konstruksi Penginapan, Manajemen Proyek Konstruksi, Konstruksi Bangunan Hospitality, Pembangun Gedung Penginapan, Teknik Konstruksi Modern, Arsitektur Gedung Penginapan, Kontraktor Terpercaya, Konstruksi Bangunan Berkualitas, Perumahan Dan Penginapan, Sistem Konstruksi Gedung, Kontraktor Gedung Komersial, Konstruksi Bangunan Tahan Lama, Proyek Konstruksi Hospitality, Jasa Bangun Penginapan, Kontraktor Ahli Konstruksi, Desain Interior Penginapan, Konstruksi Bangunan Efisien, Pembiayaan Proyek Konstruksi, Konstruksi Gedung Mewah, Pengawasan Proyek Konstruksi, Kontraktor Berpengalaman Di Bg007, Konstruksi Ramah Lingkungan, Solusi Konstruksi Penginapan, Teknologi Konstruksi Terbaru', 'name' => 'BG007 Konstruksi Gedung Penginapan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41017', 'kode' => '41017', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN', 'slug' => '41017-konstruksi-gedung-penginapan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:36', 'modified' => '2022-12-11 16:57:36', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2013,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan. Kode Subklasifikasi: BG007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2321,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Kode Subklasifikasi: GT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"009","id_syarat":191,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Penginapan meliputi Hostel dan Losme Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41017","judul":"Konstruksi Gedung Penginapan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan."}]}' ) ), (int) 80 => array( 'Scope' => array( 'id' => '335', 'slug' => 'gt007-konstruksi-gedung-penginapan', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'GT007', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Penginapan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '41017', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/horizontal-shot-construction-site-with-scaffolding-clear-blue-sky_181624-27944.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-buildings-boats-san-diego-usa_1268-14464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-architect-standing-against-incomplete-building_1048944-30076991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/safety-first-sign-building-low-angle_23-2149919535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/estate-is-construction_7457-308.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-top-it_1044943-94474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/facade-building-construction_23-2147785500.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/facade-multifamily-house-blue-sky-backgrounds_609048-1316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-building_1048944-5521660.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-with-steel-beam_73110-5625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city_1048944-7068631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-with-blue-sky-background_41050-820.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/horizontal-shot-construction-site-with-scaffolding-clear-blue-sky_181624-27944.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-architect-writing-clipboard-site_23-2148204018.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-with-papers-near-building-construction_23-2148039947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sports-gym-park-barra-da-tijuca-rio-de-janeiro-mountains-buildings-background-selective-focus_442713-2236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-buildings-against-sky-city_1048944-13510003.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-with-scaffolds-unrecognizable-worker_136875-477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-building-construction_23-2147785501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-building-construction-site-against-sky_1048944-18397257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-new-living-complex_23-2147694673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-construction-site-with-cranes-top-word-construction-top_960396-443215.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_23-2147785499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-stairs_23-2148824529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-buildings-against-sky-city_1048944-19806538.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-new-concrete-skyscraper-building-construction-site_73110-19164.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-construction-site-with-cranes-operation_470611-1028.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661426.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-modern-construction-site_23-2151317241.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-shot-new-buildings-neighborhood_23-2147694723.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Gedung Penginapan, Sertifikasi Sbu Gt007, Jasa Konstruksi Hotel, Perizinan Konstruksi Hostel, Legalitas Bangunan Losmen, Syarat Izin Sbu Jasa Konstruksi, Proses Sertifikasi Gt007, Konsultan Perizinan Konstruksi, Dokumen Izin Bangunan Penginapan, Klasifikasi Usaha Konstruksi Gedung, Layanan Perizinan Sbu, Konstruksi Gedung Perhotelan, Persyaratan Sbu Gt007, Jasa Bangun Hostel, Legalitas Konstruksi Penginapan, Prosedur Izin Sbu, Sertifikat Kompetensi Konstruksi, Rancang Bangun Hotel, Layanan Sertifikasi Gt007, Izin Usaha Konstruksi Losmen, Pengurusan Sbu Jasa Konstruksi, Konstruksi Bangunan Akomodasi, Persyaratan Dokumen Sbu, Jasa Pembangunan Gedung Penginapan, Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi, Izin Mendirikan Bangunan Hostel, Konsultasi Perizinan Gt007, Layanan Legal Konstruksi Perhotelan, Dokumen Sertifikasi Sbu, Jasa Konstruksi Untuk Penginapan, Proses Perizinan Bangunan Losmen, Persyaratan Teknis Sbu Gt007, Izin Operasional Konstruksi Hostel, Sertifikasi Kompetensi Gedung Penginapan, Jasa Perencanaan Konstruksi Hotel, Legalitas Usaha Bangunan Akomodasi, Prosedur Sertifikasi Sbu, Layanan Pengurusan Izin Gt007, Konstruksi Gedung Untuk Hostel, Dokumen Perizinan Bangunan Penginapan, Persyaratan Administrasi Sbu, Jasa Pembangunan Losmen, Sertifikasi Usaha Konstruksi Perhotelan, Izin Mendirikan Hotel, Konsultasi Sbu Gt007, Layanan Konstruksi Bangunan Akomodasi, Dokumen Legal Konstruksi Hostel, Proses Sertifikasi Usaha Penginapan, Jasa Rancang Bangun Losmen, Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikasi Kompetensi Gt007, Layanan Perizinan Usaha Konstruksi, Konstruksi Gedung Hostel, Dokumen Sbu Jasa Bangunan Penginapan, Persyaratan Teknis Perhotelan, Izin Operasional Bangunan Akomodasi, Jasa Pembangunan Gedung Hotel, Sertifikasi Badan Usaha Gt007, Legalitas Konstruksi Losmen, Prosedur Pengurusan Sbu, Layanan Konsultasi Perizinan Konstruksi', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Penginapan, Sbu Jasa Konstruksi, Gt007, Izin Konstruksi, Sertifikasi Konstruksi, Kontraktor Gedung, Pembangunan Penginapan, Layanan Konstruksi, Proyek Gedung, Perizinan Konstruksi, Syarat Sbu, Legalitas Konstruksi, Sertifikat Gt007, Kontraktor Bangunan, Desain Gedung Penginapan, Konstruksi Hotel, Perencanaan Konstruksi, Tender Konstruksi, Pengembang Gedung, Kualifikasi Kontraktor, Spesialis Konstruksi, Bangunan Komersial, Proses Sertifikasi, Standar Konstruksi, Pengawasan Proyek, Manajemen Konstruksi, Material Bangunan, Teknik Konstruksi, Peraturan Konstruksi, Lisensi Kontraktor, Konstruksi Hospitality, Renovasi Gedung, Biaya Konstruksi, Timeline Proyek, Arsitektur Penginapan, Pengalaman Kontraktor, Dokumen Sbu, Evaluasi Proyek, Konstruksi Berkelanjutan, Fasilitas Penginapan, Tender Proyek Konstruksi', 'name' => 'GT007 Konstruksi Gedung Penginapan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41017', 'kode' => '41017', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN', 'slug' => '41017-konstruksi-gedung-penginapan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:36', 'modified' => '2022-12-11 16:57:36', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2013,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan. Kode Subklasifikasi: BG007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2321,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Kode Subklasifikasi: GT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"009","id_syarat":191,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Penginapan meliputi Hostel dan Losme Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41017","judul":"Konstruksi Gedung Penginapan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan."}]}' ) ), (int) 81 => array( 'Scope' => array( 'id' => '4', 'slug' => 'bg004-konstruksi-gedung-perbelanjaan', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BG004', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Perbelanjaan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/ pasar/ mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'kbli' => '41014', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN GEDUNG', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '16', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-new-living-complex_23-2147694673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-office-building-by-construction-site-city_368093-12582.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-rails_23-2148889589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-construction-site-with-cranes-top-word-construction-top_960396-443215.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-21997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-top-it_1044943-94474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/facade-building-repair-is-covered-blue-protective-construction-net-czech_969147-3674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-buildings-boats-san-diego-usa_1268-14464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction-close-up_1353-99.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/houhai-construction-site_1048944-10265402.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-stone-tower_23-2148252822.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-building-reflextions-modern-glass-building_17661-422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-construction-site-with-cranes-operation_470611-1028.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/facade-building-construction_23-2147785500.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/safety-first-sign-building-low-angle_23-2149919535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-building_1048944-5521660.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-background-panoramic-view_23-2148892918.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-with-construction-cranes_35752-8356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city_1048944-7068631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-building-construction_20263-448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-18339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-street-dubai_93675-116736.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-industry-worker-building_49071-1491.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-building_181624-666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-buildings-by-bicycle-track_53876-75101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-pop-landscape-design_23-2149213428.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Bg004, Jasa Konstruksi Gedung Perbelanjaan, Pembangunan Mall, Konstruksi Pasar Modern, Izin Usaha Konstruksi Gedung, Renovasi Toko, Pembangunan Ruko, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Syarat Izin Bg004, Kontraktor Gedung Belanja, Pembongkaran Gedung Perbelanjaan, Perizinan Konstruksi Bg004, Pembangunan Toserba, Jasa Pembangunan Ruko, Konstruksi Gedung Perdagangan, Legalitas Usaha Konstruksi, Layanan Izin Sbu, Sertifikat Bg004, Renovasi Mall, Pembangunan Warung Modern, Kontraktor Mall, Persyaratan Izin Konstruksi, Jasa Renovasi Toko, Konstruksi Bangunan Komersial, Izin Usaha Bangunan Perbelanjaan, Pembangunan Gedung Retail, Sertifikasi Kontraktor Gedung, Prosedur Izin Bg004, Jasa Pembangunan Pasar, Konstruksi Rumah Toko, Perbaikan Gedung Belanja, Konsultan Izin Sbu, Pembangunan Pusat Perbelanjaan, Legalitas Kontraktor Bg004, Renovasi Ruko, Pembangunan Toko Modern, Izin Mendirikan Bangunan Perbelanjaan, Sertifikat Usaha Konstruksi, Jasa Pembongkaran Mall, Konstruksi Gedung Komersial, Pengurusan Izin Bg004, Pembangunan Plaza, Kontraktor Gedung Retail, Persyaratan Sertifikasi Sbu, Jasa Perbaikan Toko, Konstruksi Bangunan Mall, Izin Renovasi Gedung Perbelanjaan, Pembangunan Supermarket, Sertifikasi Jasa Konstruksi, Prosedur Pembangunan Ruko, Jasa Konstruksi Toserba, Pembangunan Gedung Belanja, Konsultan Perizinan Bg004, Renovasi Gedung Retail, Pembangunan Minimarket, Izin Konstruksi Bangunan Komersial, Sertifikat Kontraktor Mall, Jasa Pembangunan Warung, Konstruksi Pusat Belanja', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Perbelanjaan, Jasa Konstruksi Gedung Komersial, Kontraktor Bangunan Mall, Pembangunan Pusat Perbelanjaan, Proyek Konstruksi Retail, Desain Gedung Belanja, Konstruksi Bangunan Toko, Kontraktor Gedung Pertokoan, Biaya Konstruksi Mall, Pembangunan Plaza Komersial, Konstruksi Ruko, Jasa Pembangunan Minimarket, Kontraktor Supermarket, Renovasi Gedung Perbelanjaan, Konstruksi Bangunan Ritel, Pembangunan Gedung Bisnis, Kontraktor Pusat Belanja, Material Konstruksi Mall, Perencanaan Gedung Komersial, Konstruksi Showroom, Pembangunan Gedung Toserba, Jasa Konstruksi Department Store, Kontraktor Bangunan Pasar, Konstruksi Bangunan Grosir, Pembangunan Mal Modern, Jasa Renovasi Toko, Kontraktor Pembangunan Kios, Konstruksi Bangunan Outlet, Pembangunan Gedung Niaga, Jasa Arsitek Mall, Kontraktor Proyek Retail, Konstruksi Bangunan Hypermarket, Pembangunan Gedung Franchise, Jasa Manajemen Konstruksi Mall, Kontraktor Pembangunan Showroom, Konstruksi Bangunan Supermarket, Pembangunan Gedung Komersial Modern, Jasa Pengawasan Proyek Retail, Kontraktor Pembangunan Plaza, Konstruksi Bangunan Minimarket, Pembangunan Gedung Niaga Bertingkat', 'name' => 'BG004 Konstruksi Gedung Perbelanjaan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41014', 'kode' => '41014', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN', 'slug' => '41014-konstruksi-gedung-perbelanjaan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:35', 'modified' => '2022-12-11 16:57:35', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2010,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan. Kode Subklasifikasi: BG004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2318,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, dan rumah toko (ruko). Termasuk pembangunan ruko yang oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. Kode Subklasifikasi: GT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"106","id_syarat":270,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Perbelanjaan meliputi Toserba, Toko, Rumah Toko (Ruko) dan Warung Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41014","judul":"Konstruksi Gedung Perbelanjaan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan."}]}' ) ), (int) 82 => array( 'Scope' => array( 'id' => '332', 'slug' => 'gt004-konstruksi-gedung-perbelanjaan', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'GT004', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Perbelanjaan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan /pasar/ mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '41014', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '1', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-new-living-complex_23-2147694673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city_1048944-7068631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-building_1048944-5521660.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/houhai-construction-site_1048944-10265402.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-industry-worker-building_49071-1491.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-rails_23-2148889589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-buildings-boats-san-diego-usa_1268-14464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-construction-site-with-cranes-top-word-construction-top_960396-443215.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-office-building-by-construction-site-city_368093-12582.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction-close-up_1353-99.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-21997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/facade-building-repair-is-covered-blue-protective-construction-net-czech_969147-3674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-street-dubai_93675-116736.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-building-reflextions-modern-glass-building_17661-422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-building-construction_20263-448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-top-it_1044943-94474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-stone-tower_23-2148252822.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-with-construction-cranes_35752-8356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-construction-site-with-cranes-operation_470611-1028.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/facade-building-construction_23-2147785500.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/safety-first-sign-building-low-angle_23-2149919535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-background-panoramic-view_23-2148892918.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-18339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-building_181624-666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-buildings-by-bicycle-track_53876-75101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-pop-landscape-design_23-2149213428.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Gedung Perbelanjaan, Sertifikasi Sbu Gt004, Jasa Konstruksi Mall, Pembangunan Ruko, Kontraktor Gedung Perdagangan, Syarat Izin Sbu Gt004, Legalitas Konstruksi Toserba, Perizinan Bangunan Pasar, Prosedur Sbu Jasa Konstruksi, Kontraktor Bangunan Ruko, Konstruksi Gedung Komersial, Layanan Sertifikasi Sbu, Izin Usaha Konstruksi Toko, Peraturan Bangunan Mall, Konsultan Sbu Gt004, Pembangunan Gedung Belanja, Syarat Sertifikat Sbu, Kontraktor Pasar Modern, Jasa Bangun Ruko, Proses Perizinan Konstruksi, Sertifikat Sbu Untuk Ruko, Konstruksi Bangunan Retail, Izin Mendirikan Toserba, Perusahaan Konstruksi Mall, Dokumen Sbu Gt004, Jasa Pembangunan Warung, Kontraktor Gedung Komersil, Legalitas Konstruksi Ruko, Persyaratan Izin Sbu, Pembangunan Toko Ritel, Sertifikasi Kontraktor Mall, Jasa Konstruksi Bangunan Belanja, Izin Usaha Bangunan Pasar, Kontraktor Pembangunan Ruko, Prosedur Sertifikasi Sbu, Konstruksi Gedung Retail, Persyaratan Sbu Gt004, Layanan Perizinan Konstruksi, Pembangunan Mall Berkualitas, Kontraktor Toko Modern, Sertifikat Sbu Konstruksi, Jasa Bangun Gedung Perdagangan, Izin Mendirikan Ruko, Perusahaan Konstruksi Retail, Dokumen Perizinan Sbu, Pembangunan Pasar Tradisional, Kontraktor Bangunan Belanja, Legalitas Konstruksi Mall, Syarat Izin Usaha Konstruksi, Sertifikasi Kontraktor Ruko, Jasa Pembangunan Toserba, Izin Sbu Untuk Gedung Komersial, Konstruksi Bangunan Toko, Prosedur Perizinan Mall, Kontraktor Pembangunan Pasar, Sertifikat Sbu Jasa Konstruksi, Jasa Konstruksi Ruko Berkualitas, Izin Usaha Bangunan Retail, Pembangunan Gedung Toko Modern', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Perbelanjaan, Jasa Konstruksi Gedung, Kontraktor Gedung Belanja, Pembangunan Mall, Proyek Konstruksi Retail, Desain Gedung Perbelanjaan, Konstruksi Pusat Perbelanjaan, Bangun Ruko, Kontraktor Mall, Renovasi Gedung Belanja, Konstruksi Bangunan Komersial, Pembangunan Plaza, Jasa Bangun Ruko, Kontraktor Retail, Konstruksi Toko Modern, Perencanaan Gedung Belanja, Konstruksi Supermarket, Pembangunan Gedung Bisnis, Kontraktor Gedung Komersial, Jasa Konstruksi Mall, Bangun Pusat Perbelanjaan, Proyek Gedung Retail, Konstruksi Showroom, Pembangunan Toserba, Kontraktor Plaza, Jasa Renovasi Mall, Konstruksi Department Store, Bangun Gedung Belanja, Kontraktor Supermarket, Pembangunan Showroom, Konstruksi Minimarket, Jasa Pembangunan Ruko, Kontraktor Gedung Retail, Renovasi Pusat Perbelanjaan, Konstruksi Hypermarket, Bangun Toko Modern, Kontraktor Toserba, Pembangunan Minimarket, Jasa Konstruksi Showroom, Kontraktor Department Store, Bangun Hypermarket', 'name' => 'GT004 Konstruksi Gedung Perbelanjaan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41014', 'kode' => '41014', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN', 'slug' => '41014-konstruksi-gedung-perbelanjaan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:35', 'modified' => '2022-12-11 16:57:35', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2010,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan. Kode Subklasifikasi: BG004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2318,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, dan rumah toko (ruko). Termasuk pembangunan ruko yang oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. Kode Subklasifikasi: GT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"106","id_syarat":270,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Perbelanjaan meliputi Toserba, Toko, Rumah Toko (Ruko) dan Warung Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41014","judul":"Konstruksi Gedung Perbelanjaan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan."}]}' ) ), (int) 83 => array( 'Scope' => array( 'id' => '2', 'slug' => 'bg002-konstruksi-gedung-perkantoran', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BG002', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Perkantoran', 'content' => '<p>Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.</p> <p>Sertifikat badan usaha jasa Konstruksi bidang BG002 KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang memiliki kemampuan dan kompetensi dalam bidang konstruksi gedung perkantoran. Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti Lembaga Sertifikasi Badan Usaha(LSBU).</p> <p>Sertifikat ini menunjukkan bahwa badan usaha jasa konstruksi tersebut memiliki kemampuan dan kompetensi dalam menangani pekerjaan konstruksi gedung perkantoran. Hal ini terbukti dari adanya sertifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, serta memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh badan usaha jasa konstruksi tersebut.</p> <p>Sertifikat ini juga merupakan bukti bahwa badan usaha jasa konstruksi tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti memiliki lisensi konstruksi, memiliki tenaga ahli dan teknisi yang kompeten, serta memiliki pengalaman kerja dalam bidang konstruksi gedung perkantoran. Dengan adanya sertifikat ini, maka badan usaha jasa konstruksi tersebut dapat dipercaya dalam menangani proyek konstruksi gedung perkantoran.</p> <p>Sertifikat ini juga menjadi bukti bahwa badan usaha jasa konstruksi tersebut telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, seperti standar mutu konstruksi, standar keamanan kerja, dan standar lingkungan. Dengan demikian, sertifikat ini menjamin bahwa pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh badan usaha jasa konstruksi tersebut akan memenuhi kualitas yang diinginkan oleh pelanggan.</p> <p>Sertifikat ini juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha jasa konstruksi yang ingin mengikuti tender atau lelang proyek konstruksi gedung perkantoran.</p>', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:20', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:20', 'kbli' => '41012', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN GEDUNG', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '14', 'json_snippet' => '{ "@context": "https://schema.org", "@type": "FAQPage", "mainEntity": [ { "@type": "Question", "name": "Apa itu Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "SBU Jasa Konstruksi BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang menunjukkan bahwa badan usaha tersebut memiliki kemampuan dan kompetensi dalam bidang konstruksi gedung perkantoran. Sertifikat ini diperoleh setelah hasil evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh lembaga berwenang seperti Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU)." } }, { "@type": "Question", "name": "Berapa lama masa berlaku SBU Jasa Konstruksi BG002?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Masa berlaku SBU Jasa Konstruksi BG002 adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh SBU BG002?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Syarat-syarat untuk memperoleh SBU BG002 meliputi persyaratan ekuitas berdasarkan klasifikasi badan usaha (kecil, menengah, besar, atau asing) serta penjualan tahunan yang berbeda-beda untuk setiap klasifikasi. Selain itu, badan usaha juga harus memenuhi kriteria terkait dengan ketersediaan tenaga ahli, kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi, dan memiliki Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Equitas SBU Sub bidang BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Equitas SBU Sub bidang BG002 adalah persyaratan terkait dengan nilai total ekuitas badan usaha. Nilai ekuitas ini berbeda untuk setiap klasifikasi badan usaha (kecil, menengah, besar, atau asing) dan diperoleh dari neraca keuangan badan usaha." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Penjualan Tahunan SBU Sub bidang BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Penjualan Tahunan SBU Sub bidang BG002 adalah persyaratan terkait dengan jumlah penjualan tahunan badan usaha. Persyaratan ini berbeda untuk setiap klasifikasi badan usaha dan dapat digunakan untuk lebih dari satu subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat Tenaga Ahli sebagai PJBU, PJSKBU, dan IjinKonstruksi.com?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Untuk memenuhi syarat Tenaga Ahli sebagai PJBU, PJSKBU, dan IjinKonstruksi.com, badan usaha harus memiliki tenaga ahli dengan jenjang, kualifikasi, dan subklasifikasi yang sesuai dengan regulasi. Badan usaha juga harus mematuhi batasan maksimum dalam merangkap jabatan pada BUJK dan PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 subklasifikasi dalam 1 BUJK." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi adalah persyaratan terkait dengan jenis dan jumlah peralatan konstruksi yang dimiliki atau disewa oleh badan usaha. Jumlah peralatan berbeda berdasarkan klasifikasi badan usaha dan subklasifikasi pekerjaan konstruksi." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah persyaratan terkait dengan sistem manajemen yang digunakan oleh badan usaha untuk mencegah tindakan penyuapan. Badan usaha dapat memenuhi persyaratan ini dengan memiliki dokumen penyelenggaraan SMAP atau sertifikat ISO 37001-2016 dari lembaga sertifikasi terakreditasi." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dilakukan jika ingin mengajukan perpanjangan SBU BG002?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Untuk mengajukan perpanjangan SBU BG002, badan usaha harus memenuhi kembali syarat-syarat yang ditentukan, termasuk kriteria ekuitas, penjualan tahunan, dan ketersediaan tenaga ahli. Badan usaha juga harus memastikan bahwa Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mereka masih berlaku dan sesuai." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dilakukan jika ingin mengikuti tender atau lelang proyek konstruksi gedung perkantoran?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha jasa konstruksi yang ingin mengikuti tender atau lelang proyek konstruksi gedung perkantoran. Badan usaha harus memastikan bahwa mereka telah memperoleh SBU ini sebelum mengajukan penawaran." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang perlu diperhatikan terkait dengan pemenuhan kriteria ketersediaan tenaga kerja konstruksi?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Pemenuhan kriteria ketersediaan tenaga kerja konstruksi (TKK) melibatkan penilaian terhadap jenjang, kualifikasi, dan jumlah TKK yang sesuai dengan klasifikasi badan usaha. Perhatikan bahwa PJBU/IjinKonstruksi.com/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain, dan ada batasan merangkap yang berlaku." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dilakukan terkait dengan ketersediaan peralatan milik sendiri?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Ketersediaan peralatan milik sendiri mencakup bukti kepemilikan peralatan yang tercatat dalam SIMPK dan surat pernyataan komitmen pemenuhan peralatan. Jumlah peralatan yang diperlukan berbeda berdasarkan klasifikasi badan usaha dan subklasifikasi pekerjaan konstruksi." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah persyaratan terkait dengan sistem manajemen yang digunakan oleh badan usaha untuk mencegah tindakan penyuapan. Badan usaha dapat memenuhi persyaratan ini dengan memiliki dokumen penyelenggaraan SMAP atau sertifikat ISO 37001-2016 dari lembaga sertifikasi terakreditasi." } }, { "@type": "Question", "name": "Berapa lama waktu yang diperlukan untuk proses pembuatan SBU BG002?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Proses pembuatan SBU BG002 memerlukan waktu 14 (empat belas) hari kerja untuk proses sertifikasi dan 2 (dua) hari untuk proses registrasi, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan." } }, { "@type": "Question", "name": "Bagaimana cara memperpanjang masa berlaku SBU BG002?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Untuk memperpanjang masa berlaku SBU BG002, badan usaha harus mengajukan permohonan perpanjangan dan memastikan bahwa mereka masih memenuhi semua syarat yang ditentukan, termasuk kriteria ekuitas, penjualan tahunan, dan ketersediaan tenaga ahli." } }, { "@type": "Question", "name": "Apakah SBU BG002 dapat digunakan untuk mengikuti tender atau lelang proyek di Indonesia?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Ya, Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha jasa konstruksi yang ingin mengikuti tender atau lelang proyek konstruksi gedung perkantoran di Indonesia." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus diperhatikan dalam menghitung penjualan tahunan KP-BUJKA?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Dalam menghitung penjualan tahunan KP-BUJKA, perlu diperhatikan bahwa penjualan tahunan tersebut dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK asing pembentuk. Untuk pengajuan perpanjangan, penjualan tahunan dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan subklasifikasinya." } }, { "@type": "Question", "name": "Bagaimana cara menghitung jumlah peralatan konstruksi yang diperlukan?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Jumlah peralatan konstruksi yang diperlukan berbeda berdasarkan klasifikasi badan usaha (kecil, menengah, besar, atau asing) dan subklasifikasi pekerjaan konstruksi. Persyaratan ini mencakup jumlah minimum alat per-subklasifikasi yang harus dimiliki atau disewa oleh badan usaha." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dilakukan jika ingin memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Untuk memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002, badan usaha jasa konstruksi harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) yang diakreditasi oleh LPJK PUPR. Proses pembuatan SBU BG002 memerlukan waktu 14 hari kerja untuk proses sertifikasi dan 2 hari untuk proses registrasi, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dilakukan jika ingin memperoleh Sertifikat ISO 37001-2016 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Untuk memperoleh Sertifikat ISO 37001-2016 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan, badan usaha harus mengikuti proses sertifikasi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi. Sertifikat ini menunjukkan bahwa badan usaha telah memenuhi standar dan persyaratan dalam mencegah tindakan penyuapan." } } ] } ', 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-shot-new-buildings-neighborhood_23-2147694723.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/crane-building-construction-exterior_1203-12480.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-top-it_1044943-94474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tall-chimney-urban-area_23-2149627183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city_1048944-7068631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-pop-landscape-design_23-2149213428.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buildings-against-sky_1048944-18630996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-buildings-boats-san-diego-usa_1268-14464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/standing-industrial-engineers-blue-vests-helmets_496169-947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/curved-modern-buildings-reflected-mirrored-windows_94132-18.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-with-construction-cranes_35752-8356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/safety-first-sign-building-low-angle_23-2149919535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city-background_33799-4967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-works-frankfurt-downtown-germany_1268-20907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/new-high-builing-construction-blue-sky-background_43166-117.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-construction-site_11208-2035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/unfinished-building-skyscraper-photo-sky-background_186523-1753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building-construction_23-2147785504.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-activity-dubai-downtown-dubai-uae-dubai-is-most-populous-city-emirate-united-arab-emirates_231208-7566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/work-skyscraper-house-concrete-engineering_1232-4007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/burj-khalifa-tower-this-skyscraper-is-tallest-man-made-structure-world-measuring-828-m-completed-2009_231208-7567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4176.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-building-reflextions-modern-glass-building_17661-422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/panoramic-view-new-york-city-with-skyscrapers-construction_125540-1693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-carrying-laptop-full-shot_23-2148993856.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1168.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg"]', 'tags' => 'Sertifikat Sbu Bg002, Izin Konstruksi Gedung Perkantoran, Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi, Persyaratan Sbu Bg002, Legalitas Kontraktor Gedung Perkantoran, Proses Sertifikasi Lsbu, Dokumen Sertifikasi Bg002, Syarat Pengajuan Sbu Konstruksi, Biaya Sertifikasi Bg002, Jasa Pengurusan Sbu Bg002, Konsultan Sertifikasi Konstruksi, Prosedur Verifikasi Lsbu, Sertifikat Kompetensi Kontraktor, Klasifikasi Usaha Konstruksi, Lisensi Kontraktor Gedung, Pengalaman Proyek Perkantoran, Tenaga Ahli Konstruksi Gedung, Standar Mutu Konstruksi Perkantoran, Syarat Tender Konstruksi Gedung, Sertifikat Tender Bg002, Badan Usaha Terlisensi Konstruksi, Perpanjangan Sertifikat Sbu, Evaluasi Kompetensi Kontraktor, Verifikasi Lsbu Bg002, Sertifikasi K3 Konstruksi, Standar Keamanan Proyek Perkantoran, Dokumen Tender Sbu Bg002, Persyaratan Teknis Kontraktor, Sertifikat Iso Kontraktor, Pengajuan Sertifikasi Bg002, Rekomendasi Lsbu Konstruksi, Sertifikat Kualifikasi Usaha, Bidang Usaha Konstruksi Gedung, Klasifikasi Bg002 Kemenpupr, Sertifikasi Badan Usaha Resmi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Kompetensi Tenaga Ahli, Legalitas Proyek Perkantoran, Pengurus Sertifikasi Konstruksi, Syarat Administrasi Sbu Bg002, Proses Perizinan Kontraktor, Sertifikat Pengalaman Konstruksi, Dokumen Legal Kontraktor, Verifikasi Badan Usaha Konstruksi, Sertifikasi Proyek Pemerintah, Standar Lingkungan Konstruksi, Sertifikat Kualitas Konstruksi, Persyaratan Lelang Konstruksi, Sertifikasi Kontraktor Terdaftar, Badan Usaha Bersertifikat Bg002, Izin Operasional Kontraktor, Sertifikat Penilaian Kinerja, Prosedur Audit Lsbu, Sertifikasi Kompetensi Proyek, Dokumen Kualifikasi Kontraktor, Syarat Perpanjangan Sbu Bg002, Sertifikat Pengawasan Konstruksi, Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikasi Kontraktor Gedung, Izin Proyek Konstruksi Perkantoran', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Perkantoran, Jasa Konstruksi Gedung, Kontraktor Gedung Perkantoran, Pembangunan Gedung Kantor, Proyek Konstruksi Perkantoran, Layanan Konstruksi Bg002, Sbu Konstruksi Gedung, Spesialis Gedung Perkantoran, Kontraktor Bangunan Komersial, Desain Gedung Perkantoran, Manajemen Proyek Konstruksi, Perencanaan Gedung Kantor, Konstruksi Bangunan Bertingkat, Renovasi Gedung Perkantoran, Konstruksi Gedung Modern, Biaya Konstruksi Gedung, Kontraktor Berpengalaman, Izin Konstruksi Gedung, Material Bangunan Perkantoran, Sistem Struktur Gedung, Finishing Gedung Kantor, Arsitek Gedung Perkantoran, Pengawasan Proyek Konstruksi, Standar Konstruksi Gedung, Tata Cara Pembangunan Gedung, Metode Konstruksi Terkini, Keamanan Proyek Konstruksi, Estimasi Biaya Konstruksi, Sertifikasi Kontraktor Konstruksi, Perijinan Gedung Perkantoran, Teknologi Konstruksi Gedung, Konsultan Konstruksi Perkantoran, Solusi Konstruksi Komersial, Efisiensi Pembangunan Gedung, Kualitas Konstruksi Gedung, Perencanaan Anggaran Konstruksi, Penyedia Jasa Konstruksi, Konstruksi Ramah Lingkungan, Gedung Perkantoran Hemat Energi, Fasilitas Gedung Perkantoran', 'name' => 'BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41012', 'kode' => '41012', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN', 'slug' => '41012-konstruksi-gedung-perkantoran', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.', 'created' => '2022-12-11 16:57:35', 'modified' => '2022-12-11 16:57:35', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2008,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran. Kode Subklasifikasi: BG002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2316,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. Kode Subklasifikasi: GT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"},{"jns_bu":"117","id_syarat":299,"uraian":"Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41012","judul":"Konstruksi Gedung Perkantoran","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran."}]}' ) ), (int) 84 => array( 'Scope' => array( 'id' => '330', 'slug' => 'gt002-konstruksi-gedung-perkantoran', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'GT002', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Perkantoran', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '41012', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '16', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/construction-site-with-cranes_35355-4181.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-shot-new-buildings-neighborhood_23-2147694723.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tall-chimney-urban-area_23-2149627183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/unfinished-building-skyscraper-photo-sky-background_186523-1753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/new-high-builing-construction-blue-sky-background_43166-117.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-with-construction-cranes_35752-8356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-pop-landscape-design_23-2149213428.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-buildings-boats-san-diego-usa_1268-14464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/standing-industrial-engineers-blue-vests-helmets_496169-947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-construction-site_11208-2035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/safety-first-sign-building-low-angle_23-2149919535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-works-frankfurt-downtown-germany_1268-20907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-building-reflextions-modern-glass-building_17661-422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building-construction_23-2147785504.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/crane-building-construction-exterior_1203-12480.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-activity-dubai-downtown-dubai-uae-dubai-is-most-populous-city-emirate-united-arab-emirates_231208-7566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/work-skyscraper-house-concrete-engineering_1232-4007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city_1048944-7068631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buildings-against-sky_1048944-18630996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/burj-khalifa-tower-this-skyscraper-is-tallest-man-made-structure-world-measuring-828-m-completed-2009_231208-7567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city-background_33799-4967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4176.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/panoramic-view-new-york-city-with-skyscrapers-construction_125540-1693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/curved-modern-buildings-reflected-mirrored-windows_94132-18.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-carrying-laptop-full-shot_23-2148993856.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1168.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-top-it_1044943-94474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Gt002, Konstruksi Gedung Perkantoran, Rancang Bangun Gedung Kantor, Pembangunan Gedung Perkantoran, Perusahaan Konstruksi Gedung Kantor, Layanan Konstruksi Bangunan Kantor, Sertifikasi Sbu Konstruksi Gedung, Kontraktor Gedung Perkantoran, Proyek Konstruksi Bangunan Kantor, Izin Usaha Konstruksi Gedung, Legalitas Konstruksi Perkantoran, Spesialis Konstruksi Gedung Kantor, Perizinan Sbu Jasa Konstruksi, Konstruksi Rukan, Pembangunan Rumah Kantor, Perusahaan Real Estate Konstruksi, Jasa Pembangunan Gedung Kantor, Syarat Izin Sbu Konstruksi, Konsultan Konstruksi Gedung Perkantoran, Desain Bangunan Perkantoran, Konstruksi Bangunan Komersial, Proses Perizinan Konstruksi Gedung, Kontraktor Bangunan Perkantoran, Sertifikat Sbu Konstruksi, Layanan Bangun Gedung Kantor, Konstruksi Untuk Real Estate, Pembangunan Kantor Modern, Perusahaan Konstruksi Terpercaya, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Teknik Konstruksi Gedung Perkantoran, Proyek Bangunan Rukan, Konstruksi Gedung Bertingkat, Perencanaan Konstruksi Perkantoran, Kontraktor Profesional Gedung Kantor, Legalitas Usaha Konstruksi, Jasa Konstruksi Bangunan Komersial, Pembangunan Kantor Baru, Sertifikasi Kontraktor Gedung, Izin Sbu Gt002 Konstruksi, Konstruksi Bangunan Perkantoran Modern, Perusahaan Pembangun Gedung Kantor, Layanan Konstruksi Terpadu, Syarat Sertifikasi Sbu, Kontraktor Gedung Bertingkat, Jasa Perancangan Gedung Perkantoran, Konstruksi Untuk Perkantoran, Pembangunan Proyek Perkantoran, Perusahaan Konstruksi Berpengalaman, Izin Resmi Konstruksi Gedung, Teknik Bangun Gedung Kantor, Proyek Konstruksi Rukan, Sertifikasi Usaha Konstruksi, Layanan Konstruksi Gedung Kantor, Kontraktor Bangunan Komersial, Pembangunan Kantor Eksklusif, Perusahaan Jasa Konstruksi Terbaik, Izin Konstruksi Bangunan Perkantoran, Perencanaan Bangun Gedung Kantor, Spesialis Bangunan Rukan, Konstruksi Gedung Perkantoran Berkualitas', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Perkantoran, Jasa Konstruksi Gedung, Sbu Gt002, Kontraktor Gedung Perkantoran, Layanan Konstruksi Gedung, Pembangunan Gedung Kantor, Proyek Konstruksi Perkantoran, Izin Sbu Konstruksi, Sertifikasi Kontraktor Gedung, Konstruksi Bangunan Komersial, Perencanaan Gedung Perkantoran, Desain Konstruksi Gedung, Biaya Konstruksi Gedung, Tender Proyek Gedung, Manajemen Proyek Konstruksi, Material Konstruksi Gedung, Spesifikasi Bangunan Perkantoran, Kontraktor Berpengalaman, Konstruksi Gedung Modern, Arsitektur Gedung Perkantoran, Sistem Konstruksi Gedung, Struktur Bangunan Perkantoran, Finishing Gedung Kantor, Pengawasan Proyek Konstruksi, Legalitas Kontraktor Gedung, Kualitas Konstruksi Gedung, Tahapan Pembangunan Gedung, Teknik Konstruksi Perkantoran, Standar Bangunan Perkantoran, Perizinan Konstruksi Gedung, Estimasi Biaya Konstruksi, Kontraktor Terpercaya, Metode Konstruksi Gedung, Perencanaan Proyek Gedung, Pengelolaan Konstruksi Perkantoran, Teknologi Konstruksi Modern, Keamanan Bangunan Perkantoran, Efisiensi Konstruksi Gedung, Solusi Konstruksi Perkantoran, Konsultan Konstruksi Gedung', 'name' => 'GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41012', 'kode' => '41012', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN', 'slug' => '41012-konstruksi-gedung-perkantoran', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.', 'created' => '2022-12-11 16:57:35', 'modified' => '2022-12-11 16:57:35', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2008,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran. Kode Subklasifikasi: BG002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2316,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. Kode Subklasifikasi: GT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"},{"jns_bu":"117","id_syarat":299,"uraian":"Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41012","judul":"Konstruksi Gedung Perkantoran","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran."}]}' ) ), (int) 85 => array( 'Scope' => array( 'id' => '8', 'slug' => 'bg008-konstruksi-gedung-tempat-hiburan-dan-olahraga', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BG008', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'kbli' => '41018', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN GEDUNG', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '6', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/cheerful-relaxing-girls-after-workout_23-2147758017.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-stairs_23-2148824529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cheerful-relaxing-girls-after-workout_23-2147758017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fitness-man-training-outdoors-living-active-healthy_1328-2922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ferris-wheel_74190-81.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beauty-young-woman-posing-happy_23-2147917084.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661431.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-large-ferris-wheel-against-clear-sky_23-2147910412.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-building-against-sky_1048944-10074666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-riding-bicycle-bridge_23-2147764155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-pagoda-watasokaram-temple-thailand_335224-1027.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/structure-building-which-is-construction-more-than-30-percent_46383-390.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kid-running-field-full-shot_23-2149457235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-woman-riding-bike-city_23-2148170919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sports-gym-park-barra-da-tijuca-rio-de-janeiro-mountains-buildings-background-selective-focus_442713-2236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-thompson-center_181624-6564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/popular-resort-amara-dolce-vita-luxury-hotel-with-pools-water-parks-recreational-area-along-sea-coast-turkey-tekirova-kemer_146671-18755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscrapers-financial-district-changsha-hunan-china_11208-3213.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-rolling-pipes-folded-railway-warehouse-are-being-prepared-shipment_105751-3898.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-white-ferris-wheel-against-blue-sky_23-2147910417.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-people-front-building-with-sign-that-says-no-parking_947814-116633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-rails_23-2148889589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/flexible-acrobat-keep-balance-with-one-hand-fireman-hydrant-with-blurred-dubai-cityscape_403777-1098.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-woman-wearing-trucker-hat_23-2149432339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/skateboard-rink-view_23-2148937901.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/full-shot-fit-man-doing-parkour-training_23-2150490247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-young-traveler-visiting_23-2148328873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-traditional-building-against-sky_1048944-15682609.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-girls-performing-pole-aerial-hoop-dance-roof_8353-1021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-basketball-player-training-court-throwing-ball-hoop_368093-12501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city-against-cloudy-sky_1048944-20804421.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-georges-pompidou-paris-france_181624-317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-woman-wearing-headphones-stretches-quadriceps-muscles-thigh-warms-up-before-intense-running-workout-foot-brige-dubai-marina_984126-8832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-young-woman-casual-clothes-jumping-street_154515-3508.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-progress-building-site-photo_960396-994877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amusement-park-composition-with-roller-coaster_23-2147917238.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-pulls-himself-up-sports-ground-athlete-training-outdoors-city_99433-1467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/girl-playing-with-ribbon-outdoors_1048944-13220001.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-blue-headphones-using-his-mobile-while-jogging-street_181624-28215.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-top-view-dr-sun-yat-sen-memorial-hall-taipei-taiwan_35024-176.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architectural-landscape-minato-mirai-21-district_1099000-253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-tourist-with-backpack-standing-sunshade_23-2148221937.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Gedung Hiburan, Perizinan Sbu Bg008, Jasa Konstruksi Gedung Bioskop, Pembangunan Gedung Kesenian, Pemeliharaan Gedung Olahraga, Renovasi Tempat Hiburan, Pembongkaran Gedung Rekreasi, Legalitas Sbu Konstruksi, Sertifikasi Kontraktor Gedung Hiburan, Syarat Izin Sbu Bg008, Prosedur Perizinan Konstruksi, Kontraktor Gedung Olahraga, Pembangunan Kembali Tempat Wisata, Perusahaan Konstruksi Hiburan, Layanan Izin Sbu Jasa Konstruksi, Pengurusan Sertifikat Bg008, Konstruksi Gedung Kebudayaan, Renovasi Bioskop, Pembangunan Fasilitas Rekreasi, Spesialis Gedung Hiburan, Kontraktor Bersertifikat Sbu, Jasa Pembongkaran Gedung Hiburan, Pembangunan Tempat Hiburan Baru, Legalitas Usaha Konstruksi, Sertifikasi Kontraktor Bg008, Persyaratan Izin Konstruksi Hiburan, Layanan Perizinan Gedung Olahraga, Kontraktor Renovasi Tempat Rekreasi, Pembangunan Gedung Hiburan Komersial, Konsultan Perizinan Sbu, Jasa Konstruksi Bersertifikat, Renovasi Fasilitas Olahraga, Pembangunan Gedung Teater, Kontraktor Gedung Wisata, Sertifikasi Usaha Konstruksi Hiburan, Izin Usaha Konstruksi Bg008, Jasa Pemeliharaan Gedung Kesenian, Pembangunan Arena Olahraga, Perbaikan Gedung Bioskop, Kontraktor Spesialis Hiburan, Pengurusan Izin Sbu Konstruksi, Pembangunan Stadion Olahraga, Renovasi Gedung Kebudayaan, Jasa Konstruksi Tempat Rekreasi, Sertifikasi Kontraktor Hiburan, Pembangunan Fasilitas Hiburan Modern, Legalitas Usaha Bg008, Kontraktor Pembangunan Gedung Bioskop, Layanan Sertifikasi Sbu, Perizinan Kontraktor Gedung Olahraga, Pembangunan Tempat Konser, Renovasi Fasilitas Hiburan, Jasa Konstruksi Gedung Teater, Kontraktor Bersertifikat Bg008, Pembangunan Klub Malam, Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi, Izin Pembangunan Gedung Rekreasi, Jasa Renovasi Tempat Olahraga, Kontraktor Gedung Hiburan Profesional, Pembangunan Fasilitas Kesenian Modern', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Hiburan, Pembangunan Tempat Olahraga, Jasa Konstruksi Bg008, Kontraktor Gedung Hiburan, Proyek Konstruksi Tempat Rekreasi, Desain Gedung Olahraga, Pembangunan Stadion, Konstruksi Arena Olahraga, Kontraktor Tempat Hiburan, Renovasi Gedung Olahraga, Perencanaan Konstruksi Hiburan, Pembangunan Gedung Bioskop, Konstruksi Fasilitas Rekreasi, Jasa Pembangunan Stadion, Kontraktor Arena Olahraga, Konstruksi Gedung Serbaguna, Pembangunan Fasilitas Hiburan, Proyek Konstruksi Bg008, Desain Tempat Rekreasi, Pembangunan Lapangan Olahraga, Konstruksi Pusat Kebugaran, Kontraktor Gedung Bioskop, Renovasi Tempat Hiburan, Perencanaan Stadion, Pembangunan Kolam Renang, Konstruksi Gedung Konser, Jasa Pembangunan Arena, Kontraktor Fasilitas Olahraga, Konstruksi Taman Bermain, Pembangunan Gedung Teater, Proyek Konstruksi Hiburan, Desain Fasilitas Rekreasi, Pembangunan Pusat Kebugaran, Konstruksi Lapangan Futsal, Kontraktor Kolam Renang, Renovasi Gedung Konser, Perencanaan Tempat Hiburan, Pembangunan Arena Indoor, Konstruksi Gedung Klub Malam, Jasa Pembangunan Teater', 'name' => 'BG008 Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41018', 'kode' => '41018', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGA', 'slug' => '41018-konstruksi-gedung-tempat-hiburan-dan-olahraga', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.', 'created' => '2022-12-11 16:57:36', 'modified' => '2022-12-11 16:57:36', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2014,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga. Kode Subklasifikasi: BG008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2322,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. Kode Subklasifikasi: GT008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"145","id_syarat":327,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga meliputi Bioskop, Gedung Kebudayaan/Kesenian, Gedung Wisata dan Rekreasi serta Gedung Olahraga Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41018","judul":"Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga."}]}' ) ), (int) 86 => array( 'Scope' => array( 'id' => '336', 'slug' => 'gt008-konstruksi-gedung-tempat-hiburan-dan-olahraga', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'GT008', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/ kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '41018', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '10', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/young-woman-wearing-trucker-hat_23-2149432339.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-stairs_23-2148824529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cheerful-relaxing-girls-after-workout_23-2147758017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fitness-man-training-outdoors-living-active-healthy_1328-2922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ferris-wheel_74190-81.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beauty-young-woman-posing-happy_23-2147917084.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-building-against-sky_1048944-10074666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/structure-building-which-is-construction-more-than-30-percent_46383-390.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-top-view-dr-sun-yat-sen-memorial-hall-taipei-taiwan_35024-176.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661431.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-traditional-building-against-sky_1048944-15682609.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/girl-playing-with-ribbon-outdoors_1048944-13220001.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-basketball-player-training-court-throwing-ball-hoop_368093-12501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-people-front-building-with-sign-that-says-no-parking_947814-116633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-large-ferris-wheel-against-clear-sky_23-2147910412.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-riding-bicycle-bridge_23-2147764155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-pagoda-watasokaram-temple-thailand_335224-1027.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscrapers-financial-district-changsha-hunan-china_11208-3213.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city-against-cloudy-sky_1048944-20804421.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-pulls-himself-up-sports-ground-athlete-training-outdoors-city_99433-1467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sports-gym-park-barra-da-tijuca-rio-de-janeiro-mountains-buildings-background-selective-focus_442713-2236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kid-running-field-full-shot_23-2149457235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-rolling-pipes-folded-railway-warehouse-are-being-prepared-shipment_105751-3898.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/full-shot-fit-man-doing-parkour-training_23-2150490247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-woman-riding-bike-city_23-2148170919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-progress-building-site-photo_960396-994877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-thompson-center_181624-6564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/popular-resort-amara-dolce-vita-luxury-hotel-with-pools-water-parks-recreational-area-along-sea-coast-turkey-tekirova-kemer_146671-18755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-white-ferris-wheel-against-blue-sky_23-2147910417.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-rails_23-2148889589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-woman-wearing-trucker-hat_23-2149432339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/flexible-acrobat-keep-balance-with-one-hand-fireman-hydrant-with-blurred-dubai-cityscape_403777-1098.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/skateboard-rink-view_23-2148937901.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-young-traveler-visiting_23-2148328873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-young-woman-casual-clothes-jumping-street_154515-3508.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-girls-performing-pole-aerial-hoop-dance-roof_8353-1021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-georges-pompidou-paris-france_181624-317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architectural-landscape-minato-mirai-21-district_1099000-253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-woman-wearing-headphones-stretches-quadriceps-muscles-thigh-warms-up-before-intense-running-workout-foot-brige-dubai-marina_984126-8832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amusement-park-composition-with-roller-coaster_23-2147917238.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-blue-headphones-using-his-mobile-while-jogging-street_181624-28215.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-tourist-with-backpack-standing-sunshade_23-2148221937.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Gt008, Konstruksi Gedung Hiburan, Pembangunan Bioskop, Rancang Bangun Gedung Kesenian, Proyek Konstruksi Gedung Olahraga, Izin Usaha Konstruksi Gedung Wisata, Sertifikasi Sbu Konstruksi Rekreasi, Perusahaan Konstruksi Gedung Kebudayaan, Layanan Jasa Konstruksi Hiburan, Kontraktor Bangunan Tempat Rekreasi, Legalitas Sbu Konstruksi Gedung, Spesialis Konstruksi Tempat Hiburan, Pembangunan Gedung Teater, Izin Resmi Konstruksi Olahraga, Konsultan Konstruksi Gedung Bioskop, Sertifikat Sbu Untuk Konstruksi Hiburan, Kontraktor Gedung Kesenian, Proyek Pembangunan Tempat Rekreasi, Perizinan Konstruksi Gedung Wisata, Perusahaan Bangunan Olahraga, Jasa Konstruksi Gedung Kebudayaan, Pembangunan Fasilitas Hiburan, Izin Sbu Gt008 Konstruksi, Kontraktor Spesialis Gedung Bioskop, Rancangan Konstruksi Tempat Olahraga, Layanan Sertifikasi Sbu Hiburan, Pembangunan Gedung Konser, Proyek Konstruksi Tempat Kesenian, Perusahaan Konstruksi Bersertifikat Sbu, Jasa Pembangunan Gedung Rekreasi, Izin Usaha Jasa Konstruksi Gt008, Kontraktor Gedung Hiburan Berkualitas, Pembangunan Stadion Olahraga, Sertifikasi Konstruksi Gedung Teater, Konsultan Proyek Gedung Kebudayaan, Legalitas Usaha Konstruksi Hiburan, Spesialis Rancang Bangun Bioskop, Perusahaan Konstruksi Gedung Konser, Layanan Izin Sbu Konstruksi Rekreasi, Pembangunan Fasilitas Olahraga Indoor, Kontraktor Bersertifikat Gedung Kesenian, Proyek Konstruksi Tempat Wisata Budaya, Jasa Pembangunan Gedung Hiburan Modern, Sertifikasi Sbu Untuk Stadion, Izin Konstruksi Gedung Teater, Perusahaan Bangunan Tempat Rekreasi Keluarga, Konsultan Konstruksi Fasilitas Hiburan, Pembangunan Gedung Seni Pertunjukan, Kontraktor Spesialis Konstruksi Olahraga, Proyek Gedung Bioskop Mewah, Layanan Perizinan Sbu Konstruksi Hiburan, Pembangunan Arena Olahraga Indoor, Jasa Konstruksi Gedung Kebudayaan Tradisional, Sertifikasi Kontraktor Gedung Rekreasi, Izin Usaha Konstruksi Tempat Kesenian, Perusahaan Spesialis Bangunan Bioskop, Rancang Bangun Fasilitas Hiburan Modern, Kontraktor Gedung Olahraga Profesional, Proyek Pembangunan Tempat Wisata Hiburan', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Hiburan, Jasa Konstruksi Tempat Olahraga, Sbu Gt008 Konstruksi, Pembangunan Gedung Hiburan, Kontraktor Gedung Olahraga, Izin Konstruksi Gt008, Proyek Gedung Hiburan, Spesialis Konstruksi Tempat Rekreasi, Layanan Konstruksi Sbu, Perencanaan Gedung Olahraga, Konstruksi Fasilitas Hiburan, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Pembangunan Stadion Olahraga, Kontraktor Sbu Gt008, Desain Gedung Hiburan, Konstruksi Arena Olahraga, Legalitas Sbu Konstruksi, Manajemen Proyek Hiburan, Tender Konstruksi Gedung, Renovasi Tempat Olahraga, Konstruksi Teater Hiburan, Kualifikasi Kontraktor Gt008, Pembangunan Gelanggang Olahraga, Konsultan Konstruksi Hiburan, Syarat Sbu Jasa Konstruksi, Konstruksi Bioskop Modern, Pembangunan Lapangan Olahraga, Kontraktor Khusus Hiburan, Perizinan Konstruksi Gedung, Konstruksi Pusat Kebugaran, Proyek Tempat Rekreasi, Konstruksi Kolam Renang, Jasa Pembangunan Stadion, Sbu Konstruksi Resmi, Konstruksi Klub Malam, Pembangunan Fasilitas Olahraga, Kontraktor Terdaftar Gt008, Konstruksi Taman Bermain, Pembangunan Gedung Serbaguna, Konstruksi Pusat Kebudayaan', 'name' => 'GT008 Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41018', 'kode' => '41018', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGA', 'slug' => '41018-konstruksi-gedung-tempat-hiburan-dan-olahraga', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.', 'created' => '2022-12-11 16:57:36', 'modified' => '2022-12-11 16:57:36', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2014,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga. Kode Subklasifikasi: BG008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2322,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. Kode Subklasifikasi: GT008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"145","id_syarat":327,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga meliputi Bioskop, Gedung Kebudayaan/Kesenian, Gedung Wisata dan Rekreasi serta Gedung Olahraga Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41018","judul":"Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga."}]}' ) ), (int) 87 => array( 'Scope' => array( 'id' => '137', 'slug' => 'kk003-konstruksi-intake-control-gate-penstock-dan-outflow-pembangkit-listrik-tenaga-air', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK003', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Intake, Control Gate, Penstock dan Outflow Pembangkit Listrik Tenaga Air', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan intake, control gate, penstock dan outflow pada pembangkit listrik tenaga air.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => null, 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27866.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057676.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/closeup-view-storm-barriers-placed-near-stones-water_181624-42361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-tokyo-city-nigh-time_23-2149347207.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-boy-standing-against-graffiti_1048944-18054987.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plantation-greenhouse-hydroponic-organic-farm-walkway_39408-2744.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-witn-fast-train_23-2148959675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/energy-supply-system_1127-2087.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-cargo-container-ship_1359-275.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-steel-long-pipes-valves-factory-refinery-petrochemistry-industry-gas-oil-site-distillery_478515-3499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sets-cooling-towers-data-center-building_1127-3434.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/huge-car-bridge-across-wide-river_97694-13623.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/picture-shasta-dam-surrounded-by-roads-trees-with-lake-mountains_181624-13762.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-part-high-voltage-electric-power-station_181624-19111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-scheduling-metal-tomatoes-entrance-hall_1417-1114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/steel-structure-hdpe-flexible-underground-cable-115kv-electrical-equipment-switchyard_484521-611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hoover-dam-nevada-usa_1268-14402.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-arriving-station-city_23-2148757032.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-preventive-maintenance-onsite-115kv-circuit-breaker-testing_484521-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-wearing-equipment_23-2149354007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-canal-by-buildings-city_1048944-30737240.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/urk-holland_1150964-53701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-132.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/empty-asphalt-road-going-through-chemical-storage-facility-lined-with-black-silver-tanks_1103944-20444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/factory-worker-using-tablet-computer-industrial-factory-building_342744-449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-voltage-voltage-electric-wire_1099000-6825.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184910.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-modern-swimming-pool_23-2148326876.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184908.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-bridge-against-sky_1048944-17923173.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/treatmentwastewaterengineeringsewagequalitybusinesspeopletechnologymedicalworkplanthealthyfactoryindustryenvironment_978391-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27866.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-helmet-background-gas-station_218872-2230.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineers-inspect-equipment-substation_180601-7464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-6153.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-bridge_1048944-7878815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/walkway-railway_1150-12644.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bridge-bharatha-river_1353-274.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27768.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-134.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/formwork-pouring-second-floor-monolithic-building-reinforcement-walls-ceiling-monolithic-work-construction-building-closeup-construction-technologies_331695-5296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cheese-industry-interior-production-hard-cheese-background_645730-198.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk003 Konstruksi Intake, Persyaratan Izin Sbu Kk003 Control Gate, Prosedur Izin Sbu Penstock Pembangkit Listrik, Legalitas Sbu Kk003 Outflow Plta, Dokumen Izin Sbu Konstruksi Intake, Biaya Izin Sbu Kk003 Control Gate, Alur Pengajuan Izu Sbu Penstock, Sertifikasi Sbu Kk003 Outflow Pembangkit Listrik, Syarat Perpanjangan Izin Sbu Intake, Konsultan Izin Sbu Kk003 Control Gate, Pelatihan Sbu Penstock Plta, Peraturan Terbaru Izin Sbu Outflow, Keuntungan Memiliki Izin Sbu Kk003 Intake, Contoh Dokumen Izin Sbu Control Gate, Verifikasi Izin Sbu Penstock Pembangkit Listrik, Masa Berlaku Izin Sbu Kk003 Outflow, Revisi Peraturan Izin Sbu Intake, Tips Cepat Dapat Izin Sbu Control Gate, Perusahaan Jasa Izin Sbu Penstock, Sertifikat Kompetensi Izin Sbu Kk003 Outflow, Pengalaman Proses Izin Sbu Intake, Kendala Pengajuan Izin Sbu Control Gate, Solusi Ditolak Izin Sbu Penstock, Pentingnya Izin Sbu Kk003 Outflow Plta, Perbedaan Izin Sbu Intake Lama Dan Baru, Jasa Pengurusan Izin Sbu Control Gate, Biaya Perpanjangan Izin Sbu Penstock, Waktu Proses Izin Sbu Kk003 Outflow, Dokumen Pendukung Izin Sbu Intake, Keahlian Diperlukan Izin Sbu Control Gate, Sertifikasi Badan Usaha Izin Sbu Penstock, Aturan Main Izin Sbu Kk003 Outflow, Tahapan Verifikasi Izin Sbu Intake, Rekomendasi Konsultan Izin Sbu Control Gate, Cara Cek Status Izin Sbu Penstock, Manfaat Izin Sbu Kk003 Outflow Pembangkit, Persiapan Audit Izin Sbu Intake, Kualifikasi Tenaga Ahli Izin Sbu Control Gate, Jenis Pekerjaan Izin Sbu Penstock, Prosedur Revisi Izin Sbu Kk003 Outflow, Contoh Kasus Izin Sbu Intake, Biaya Konsultasi Izin Sbu Control Gate, Dokumen Teknis Izin Sbu Penstock, Persyaratan Tenaga Kerja Izin Sbu Kk003 Outflow, Perizinan Terkait Izin Sbu Intake, Sertifikat Iso Untuk Izin Sbu Control Gate, Alur Pembayaran Izin Sbu Penstock, Perubahan Regulasi Izin Sbu Kk003 Outflow, Pengecekan Online Izin Sbu Intake, Jaminan Mutu Izin Sbu Control Gate, Kriteria Penilaian Izin Sbu Penstock, Layanan Cepat Izin Sbu Kk003 Outflow, Dokumen Kontrak Izin Sbu Intake, Verifikasi Lapangan Izin Sbu Control Gate, Prosedur Banding Izin Sbu Penstock, Sertifikasi K3 Izin Sbu Kk003 Outflow, Persyaratan Finansial Izin Sbu Intake, Kualifikasi Proyek Izin Sbu Control Gate, Tahap Evaluasi Izin Sbu Penstock', 'atags' => 'Konstruksi Intake, Control Gate Pembangkit Listrik, Penstock Plta, Outflow Pembangkit Air, Jasa Konstruksi Pembangkit Listrik, Konstruksi Bendungan Plta, Pembangunan Intake Air, Desain Control Gate, Instalasi Penstock, Sistem Outflow Hidroelektrik, Kontraktor Konstruksi Plta, Proyek Pembangkit Tenaga Air, Konstruksi Saluran Intake, Pintu Air Kontrol, Pipa Penstock, Saluran Outflow, Konstruksi Infrastruktur Plta, Perencanaan Intake, Pemasangan Control Gate, Fabrikasi Penstock, Optimisasi Outflow, Teknik Konstruksi Hidroelektrik, Pembangunan Pembangkit Mikrohidro, Konstruksi Struktur Intake, Manajemen Proyek Plta, Material Penstock Tahan Korosi, Sistem Pengaturan Aliran Air, Konstruksi Bangunan Air, Perawatan Control Gate, Analisis Outflow, Desain Teknik Intake, Konstruksi Terowongan Penstock, Pengendalian Debit Air, Efisiensi Outflow Plta, Konstruksi Sipil Pembangkit Listrik, Spesialisasi Jasa Konstruksi Air, Pengujian Control Gate, Perbaikan Penstock, Studi Kelayakan Outflow, Teknologi Konstruksi Hidropower', 'name' => 'KK003 Konstruksi Intake, Control Gate, Penstock dan Outflow Pembangkit Listrik Tenaga Air' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 88 => array( 'Scope' => array( 'id' => '12', 'slug' => 'bs003-konstruksi-jalan-rel', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS003', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Jalan Rel', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan jalan rel. Seperti jalan rel untuk kereta api. Termasuk pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api dan penimbunan kerikil (agregat kelas A) untuk badan jalan kereta api.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'kbli' => '42103', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '4', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-with-train-aerial-view_23-2148959671.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-with-railways_23-2148959663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/walkway-railway_1150-12644.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-seeder-attached-tractor-field_146671-19091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/trains-railways-view_23-2148959703.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construcion-site_29085-363.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-witn-fast-train_23-2148959675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/trains-railways-transport-concept_23-2148959701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-with-railroad-aerial-view_23-2148959665.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/railroad-worker-walking-away-rail-tracks_181624-40374.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/investment-transportation-technology-advancing-industry-capabilities-flat-design-illustration_1288053-3994.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/railway-track-being-laid-alongside-major-highway_1324785-29111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-railroad-track-against-clear-sky_1048944-5695738.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-manager-construction-site-with-excavator-construction-equipment-back-view_327697-780.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-trails-sunset_23-2148889586.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-transport-concept-with-railways_23-2148959668.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotrailway-expansion-project-rural-town-with-new-trackquot_1324785-139676.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-people-running-together-outside_23-2149033508.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/railway-track-being-laid-alongside-major-highway_1324785-29108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotworkers-assembling-train-car-railway-workshopquot_1324785-29033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-arriving-station-city_23-2148757032.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/analyzing-utility-corridor-encroachments-ar-generative-ai_1198270-115316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-4020.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotrailway-track-being-laid-alongside-major-highwayquot_1324785-29148.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotrailway-track-being-laid-alongside-major-highwayquot_1324785-29125.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotrailway-track-being-laid-alongside-major-highwayquot_1324785-29151.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-transport-concept-with-railroad_23-2148959669.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-with-train-railways_23-2148959673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rusted-rails-railway-station-daytime_181624-21259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-traveler-waiting-train_23-2148228456.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/railway-construction-project-developing-country_1324785-30218.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317347.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/roads-south-korea_121355-90.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wild-rusty-color-line-cargo-classic_1417-1078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotrailway-track-being-laid-alongside-major-highwayquot_1324785-29098.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-moslem-women-waiting-train-manggarai-station-jakarta-indonesia-may-9-2023_24381-2825.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotrailway-track-being-laid-alongside-major-highwayquot_1324785-29162.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotrailway-construction-project-developing-countryquot_1324785-140155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/train-railroad-track-against-clear-sky_1048944-24955864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/railway-track-being-laid-alongside-major-highway_1324785-29183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-railway_1417-1606.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Jalan Rel, Persyaratan Sbu Bs003, Sertifikasi Konstruksi Rel Kereta Api, Legalitas Usaha Konstruksi Jalan Rel, Prosedur Izin Sbu Bs003, Dokumen Izin Konstruksi Rel, Pembangunan Jalan Rel Kereta Api, Pemeliharaan Rel Kereta Api, Pembongkaran Rel Kereta Api, Pemasangan Rel Kereta Api, Pemasangan Bantalan Kereta Api, Penimbunan Agregat Kelas A, Badan Jalan Kereta Api, Konstruksi Rel Untuk Kereta Api, Usaha Konstruksi Jalan Rel, Perizinan Sbu Jasa Konstruksi, Klasifikasi Usaha Konstruksi Rel, Sertifikat Badan Usaha Konstruksi, Aturan Konstruksi Jalan Rel, Standar Konstruksi Rel Kereta Api, Pengajuan Izin Sbu Bs003, Persiapan Dokumen Sbu Konstruksi, Ketentuan Konstruksi Jalan Rel, Pelaksanaan Pekerjaan Rel Kereta, Material Konstruksi Jalan Rel, Spesifikasi Bantalan Kereta Api, Jenis Agregat Untuk Rel Kereta, Metode Pemasangan Rel, Teknik Penimbunan Badan Jalan, Perawatan Jalan Rel Kereta Api, Renovasi Rel Kereta Api, Peningkatan Jalan Rel, Kontraktor Konstruksi Jalan Rel, Penyedia Jasa Konstruksi Rel, Konsultan Izin Sbu Bs003, Pelatihan Konstruksi Jalan Rel, Audit Sbu Jasa Konstruksi, Evaluasi Proyek Rel Kereta Api, Pengawasan Konstruksi Jalan Rel, Sertifikasi Kontraktor Jalan Rel, Lisensi Usaha Konstruksi Rel, Peraturan Pemerintah Konstruksi Rel, Pedoman Pembangunan Rel Kereta, Studi Kelayakan Konstruksi Rel, Analisis Biaya Konstruksi Jalan Rel, Manajemen Proyek Rel Kereta, Teknologi Konstruksi Rel Modern, Alat Berat Konstruksi Jalan Rel, Keselamatan Kerja Konstruksi Rel, Lingkungan Sekitar Proyek Rel, Dampak Konstruksi Jalan Rel, Mitigasi Risiko Proyek Rel, Solusi Konstruksi Rel Berkelanjutan, Inovasi Dalam Pembangunan Rel, Material Ramah Lingkungan Untuk Rel, Desain Jalan Rel Kereta Api, Perencanaan Tata Letak Rel, Survey Lokasi Konstruksi Rel, Pengukuran Tanah Untuk Rel Kereta, Uji Kualitas Material Rel, Sertifikasi Material Konstruksi Rel', 'atags' => 'Konstruksi Rel Kereta, Jasa Pembangunan Rel, Kontraktor Jalan Rel, Proyek Rel Kereta Api, Konstruksi Jalur Kereta, Pembangunan Rel Bs003, Spesialis Konstruksi Rel, Kontraktor Sbu Jalan Rel, Layanan Konstruksi Rel, Perbaikan Rel Kereta, Perawatan Jalan Rel, Konstruksi Rel Baru, Pengerjaan Rel Kereta, Ahli Konstruksi Rel, Jasa Perbaikan Rel, Material Konstruksi Rel, Teknologi Konstruksi Rel, Metode Pembangunan Rel, Sertifikasi Sbu Konstruksi Rel, Pengadaan Proyek Rel, Desain Konstruksi Rel, Manajemen Proyek Rel, Penyedia Jasa Rel, Konstruksi Rel Berkualitas, Pembangunan Infrastruktur Rel, Solusi Konstruksi Rel, Tenaga Ahli Konstruksi Rel, Pengawasan Proyek Rel, Kontraktor Bersertifikat Rel, Jasa Pengaspalan Rel, Pemasangan Bantalan Rel, Penguatan Struktur Rel, Pengujian Kualitas Rel, Penyedia Material Rel, Jasa Survey Rel, Perencanaan Proyek Rel, Sistem Konstruksi Rel, Peningkatan Kapasitas Rel, Jasa Pemeliharaan Rel, Evaluasi Proyek Rel, Konsultan Konstruksi Rel', 'name' => 'BS003 Konstruksi Jalan Rel' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42103', 'kode' => '42103', 'name' => 'KONSTRUKSI JALAN REL', 'slug' => '42103-konstruksi-jalan-rel', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jalan rel. Seperti jalan rel untuk kereta api. Termasuk pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api dan penimbunan kerikil (agregat kelas A) untuk badan jalan kereta api.', 'created' => '2022-12-11 16:57:41', 'modified' => '2022-12-11 16:57:41', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2019,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan jalan rel. Seperti jalan rel untuk kereta api. Termasuk pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api dan penimbunan kerikil (agregat kelas A) untuk badan jalan kereta api. Kode Subklasifikasi: BS003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":4,"data":[{"id_lic":"022000000132","nama_dokumen":"Izin operasi prasarana perkeretaapian umum","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"4"},{"id_lic":"022000000131","nama_dokumen":"Izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Data Lapangan":3,"Gambar Teknis":2,"Bukti bayar PNBP":1,"Jadwal Pelaksanaan":4,"Metode pelaksanaan":6,"Spesifikasi Teknis":5,"Amdal atau UKL - UPL. Metode Pelaksanaan":7,"Rancang Bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan":1,"Memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang":9,"Bukti telah membebaskan tanah paling sedikit 5% dari total tanah yang dibutuhkan":8},"jangka_waktu_persyaratan":["5 Tahun"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"4"},{"id_lic":"022000000004","nama_dokumen":"Izin perpotongan dan/atau persinggungan antara jalan dengan kereta api dan bangunan lainnya","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"Formulir data teknis Sertifikat Standar":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"4"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"4"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"421","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi dan pekerjaan permukaan jalan kendaraan bermotor dan kendaraan lain dan jalan untuk pejalan kaki serta pekerjaan sejenisnya. Golongan ini juga mencakup konstruksi jembatan jalan layang bebas hambatan, terowongan, jalan rel baik di permukaan atau bawah tanah, dan landasan pacu lapangan udara. Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4210","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi jalan tol, jalan raya, gang, jalan pejalan kaki dan kendaran lainnya\n- \tPengerjaan permukaan jalan, gang, jalan layang, jembatan atau terowongan, seperti pengaspalan jalan, pengecatan jalan untuk tanda atau rambu lalu lintas dan pemasangan palang kereta api, rambu lalu lintas dan sejenisnya \n- \tKonstruksi jembatan, mencakup jalan raya yang ditinggikan (jalan layang)\n- \tKonstruksi terowongan\n- Konstruksi jalan rel dan subway \n- \tKonstruksi landasan pacu pesawat terbang \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tPemasangan penerang jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang menggunakan listrik, lihat 4321\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110 \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42103","judul":"Konstruksi Jalan Rel","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jalan rel. Seperti jalan rel untuk kereta api. Termasuk pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api dan penimbunan kerikil (agregat kelas A) untuk badan jalan kereta api. "}]}' ) ), (int) 89 => array( 'Scope' => array( 'id' => '13', 'slug' => 'bs004-konstruksi-jaringan-irigasi-dan-drainase', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS004', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'kbli' => '42201', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '16', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/futuristic-representation-water-structure_23-2151048216.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-houses_53876-33815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilcheck-contaminants-water-sources_44277-27927.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/documenting-critical-issue-river-irrigation-dams-filled-with-rubbish-join-movement-cleaner-waterways_38954-1181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check_478515-12956.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-installing-new-drainage-systems-alongside-highway_86390-40751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-urban-wastewater-treatment-plant_29285-623.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/treatmentwastewaterengineeringsewagequalitybusinesspeopletechnologymedicalworkplanthealthyfactoryindustryenvironment_978391-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-shot-small-rural-waterfall-spring-day_181624-24380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/waste-water-treatment-ponds-from-industrial-plants_281691-550.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-with-old-pipes_23-2148254074.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/futuristic-representation-water-structure_23-2151048216.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-installing-precast-u-shape-concrete-drain-reconstruction-road_73110-12777.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-trees-field_1048944-16390924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/long-winding-pipeline-bridge-river-high-quality-photo_373520-1504.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-women-help-each-other-collect-garbage_1150-23975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-24715.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331799.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-25793.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-visual-pipeline-oil-gas-corrosion-rust-through-socket-tube-steam-gas-leak-pipeline_478515-1590.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-visual-pipeline-oil-gas-corrosion-rust-through-socket-tube-steam-gas-leak-pipeline-insulation_478515-3861.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builder-looking-documents-construction-site_23-2148269878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-wearing-orange-gloves-collecting-garbage-black-bag_1150-23972.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gray-pipe-with-water-coming-out-its-hole_181624-4705.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bridge-bharatha-river_1353-274.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-kids-trick-treating-halloween_53876-41218.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-dirty-polluted-lake_181624-1190.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3402.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/steel-structure-hdpe-flexible-underground-cable-115kv-electrical-equipment-switchyard_484521-611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/there-is-significant-heap-soil-beside-road_179755-27541.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/watermill-process_1161-193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/energy-supply-system_1127-2087.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26188.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/long-winding-pipeline-bridge-river-high-quality-photo_373520-1523.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/futuristic-representation-water-structure_23-2151048133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-wearing-safety-first-harness-safety-lone-working-high-scaffold-place-open-top-tank-roof-oil_478515-1635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/feeder-conveyor-line-sawmill-equipment-inside-modern-lumber-mill_533998-5046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/concrete-parts-piled-up-besides-rural-road-besides-highway_333098-16.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Bs004, Jasa Konstruksi Jaringan Irigasi, Pembangunan Saluran Drainase, Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Pembongkaran Saluran Air, Konstruksi Jaringan Drainase, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Usaha Konstruksi Irigasi, Bangunan Saluran Air, Perizinan Sbu Bs004, Kontraktor Jaringan Irigasi, Proyek Konstruksi Drainase, Pembangunan Kembali Saluran Air, Layanan Konstruksi Bs004, Spesialis Jaringan Irigasi, Perbaikan Saluran Drainase, Konstruksi Saluran Air Bersertifikat, Pengadaan Jaringan Irigasi, Ahli Konstruksi Drainase, Sertifikat Sbu Jasa Konstruksi, Perencanaan Jaringan Irigasi, Manajemen Proyek Drainase, Konstruksi Infrastruktur Irigasi, Penyedia Jasa Bs004, Pembangunan Sistem Drainase, Konsultan Konstruksi Irigasi, Pengawasan Proyek Drainase, Teknik Konstruksi Saluran Air, Kontrak Kerja Jaringan Irigasi, Pengembangan Sistem Drainase, Pelaksana Konstruksi Bs004, Desain Saluran Irigasi, Pengujian Jaringan Drainase, Metode Konstruksi Irigasi, Standar Bs004 Konstruksi, Rehabilitasi Saluran Air, Pengelolaan Proyek Irigasi, Material Konstruksi Drainase, Sertifikasi Kontraktor Irigasi, Peraturan Jaringan Drainase, Evaluasi Konstruksi Bs004, Teknologi Saluran Irigasi, Peningkatan Jaringan Drainase, Keahlian Konstruksi Irigasi, Studi Kelayakan Drainase, Perencanaan Proyek Bs004, Konstruksi Bendungan Irigasi, Pengendalian Kualitas Drainase, Sertifikat Kompetensi Konstruksi, Analisis Jaringan Irigasi, Pembiayaan Proyek Drainase, Training Konstruksi Bs004, Pengadaan Material Irigasi, Pengoperasian Saluran Drainase, Perawatan Jaringan Irigasi, Dokumentasi Proyek Bs004, Pengawasan Konstruksi Drainase, Keselamatan Kerja Irigasi, Standar Mutu Drainase', 'atags' => 'Konstruksi Jaringan Irigasi, Konstruksi Drainase, Jasa Konstruksi Irigasi, Jasa Konstruksi Drainase, Sbu Konstruksi Irigasi, Sbu Konstruksi Drainase, Bs004 Konstruksi, Kontraktor Jaringan Irigasi, Kontraktor Drainase, Pembangunan Saluran Irigasi, Pembangunan Saluran Drainase, Perbaikan Jaringan Irigasi, Perbaikan Saluran Drainase, Proyek Irigasi Pertanian, Sistem Drainase Perkotaan, Konstruksi Bendungan Irigasi, Saluran Pembuangan Air, Teknik Konstruksi Irigasi, Desain Jaringan Irigasi, Perencanaan Drainase, Material Konstruksi Irigasi, Metode Kerja Drainase, Spesialis Konstruksi Irigasi, Ahli Konstruksi Drainase, Pengelolaan Air Irigasi, Solusi Drainase Efektif, Konstruksi Parit Irigasi, Pemasangan Pipa Drainase, Pengendalian Banjir Drainase, Infrastruktur Irigasi Modern, Teknologi Drainase Terbaru, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Konstruksi Bs004, Penyedia Jasa Irigasi, Kontraktor Bersertifikat Sbu, Perawatan Saluran Irigasi, Pemeliharaan Sistem Drainase, Studi Kelayakan Irigasi, Analisis Kebutuhan Drainase, Tender Proyek Irigasi, Pengadaan Konstruksi Drainase', 'name' => 'BS004 Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42201', 'kode' => '42201', 'name' => 'KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI DAN DRAINASE', 'slug' => '42201-konstruksi-jaringan-irigasi-dan-drainase', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase.', 'created' => '2022-12-11 16:57:41', 'modified' => '2022-12-11 16:57:41', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2021,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase. Kode Subklasifikasi: BS004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"008","id_syarat":190,"uraian":"<p>Bidang Usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi untuk Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Konstruksi Jaringan Irigasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dan</li>\r\n<li>Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran dan Penampungan Drainase yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"422","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi jaringan distribusi dan bagian yang menyatu dan berkaitan dengan sistem irigasi, komunikasi dan pembuangan limbah.\n\nGolongan ini juga mencakup konstruksi jaringan pipa jarak jauh, jaringan komunikasi dan energi baik di perkotaan maupun perdesaan; bangunan perkotaan tambahan, konstruksi jaringan air, sistem irigasi/kanal, waduk, konstruksi sistem pembuangan limbah/kotoran, termasuk perbaikannya, bangunan pembuangan limbah/kotoran, stasiun pompa, bangunan pembangkit energi, termasuk pengeboran sumur air. Termasuk pemasangan bangunan prafabrikasi pada lokasi."},{"kode":"4220","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi dan sumber tenaga \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan air\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal)\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk reservoir \n- Konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya\n- Konstruksi bangunan pembuangan limbah \n- \tKonstruksi stasiun pemompa\n- \tKonstruksi pembangkit tenaga listrik\n- \tKonstruksi pengeboran sumur \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42201","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase."}]}' ) ), (int) 90 => array( 'Scope' => array( 'id' => '29', 'slug' => 'bs020-konstruksi-jaringan-irigasi-komunikasi-dan-limbah-lainnya', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS020', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207. Termasuk penataan bangunan dan lingkungan, prasarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit dan lain-lain.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => null, 'gfx' => '1', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27768.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27828.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-women-help-each-other-collect-garbage_1150-23975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-dirty-polluted-lake_181624-1190.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/treatmentwastewaterengineeringsewagequalitybusinesspeopletechnologymedicalworkplanthealthyfactoryindustryenvironment_978391-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-doing-his-checking-routine-he-is-wearing-hard-hat-engineer-uniformstanding-by-rail-by-dammonitor-water-levels-from-heavy-rain-that-has-been-falling-several-days_44277-29040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-houses_53876-33815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-25226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-installing-new-drainage-systems-alongside-highway_86390-40751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24107.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-fishermen-pier-dock-with-many-fishing-boats-parked-harbour-bird-s-eye-view-from-small-fishing-port_158595-6886.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-construction-process-bridge-river_181624-1127.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-shot-small-rural-waterfall-spring-day_181624-24380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-wearing-orange-gloves-collecting-garbage-black-bag_1150-23972.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-visual-pipeline-oil-gas-corrosion-rust-through-socket-tube-steam-gas-leak-pipeline-insulation_478515-3861.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-26770.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bridge-bharatha-river_1353-274.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/feeder-conveyor-line-sawmill-equipment-inside-modern-lumber-mill_533998-5046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-wearing-safety-first-harness-safety-lone-working-high-scaffold-place-open-top-tank-roof-oil_478515-1635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-hanging-out-jetty_23-2150514729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-25793.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/unrecognizable-ecologist-standing-where-sewage-waste-water-meets-river-taking-samples-determine-level-contamination-pollution_342744-950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-preventive-maintenance-onsite-115kv-circuit-breaker-testing_484521-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/long-winding-pipeline-bridge-river-high-quality-photo_373520-1523.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-women-help-each-other-collect-garbage_1150-23973.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/energy-supply-system_1127-2087.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-24859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-working-train-stationwork-together-happilyhelp-each-other-analyze-problemconsult-about-development-guidelines_44277-24310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-standing-near-natural-flowing-river_23-2148187314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27866.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437882.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27484.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27768.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crouching-man-taking-photo-idyllic-river_23-2148187293.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilcheck-contaminants-water-sources_44277-27927.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-woman-planting-sprouts-garden_23-2147714879.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Bs020, Jasa Konstruksi Jaringan Irigasi, Pembangunan Jaringan Komunikasi, Konstruksi Jaringan Limbah, Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Pembangunan Kembali Konstruksi, Penataan Bangunan Lingkungan, Prasarana Kawasan Permukiman, Konstruksi Prasarana Industri, Pembangunan Rumah Sakit, Jasa Konstruksi Lainnya, Izin Usaha Konstruksi, Sbu Konstruksi Kategori Bs020, Sertifikat Badan Usaha Konstruksi, Legalitas Usaha Konstruksi, Layanan Konstruksi Jaringan, Perbaikan Jaringan Irigasi, Perawatan Jaringan Komunikasi, Renovasi Jaringan Limbah, Pembangunan Infrastruktur Permukiman, Konstruksi Fasilitas Industri, Proyek Konstruksi Rumah Sakit, Penyedia Jasa Konstruksi, Kontraktor Jaringan Irigasi, Spesialis Konstruksi Komunikasi, Ahli Konstruksi Limbah, Perencanaan Konstruksi Lingkungan, Pengembangan Kawasan Permukiman, Desain Prasarana Industri, Manajemen Proyek Konstruksi, Konstruksi Bangunan Publik, Pembangunan Saluran Irigasi, Instalasi Jaringan Komunikasi, Sistem Pengolahan Limbah, Konstruksi Drainase Lingkungan, Pembangunan Jalan Permukiman, Fasilitas Pendukung Industri, Konstruksi Gedung Rumah Sakit, Konsultan Izin Sbu, Prosedur Sertifikasi Konstruksi, Persyaratan Sbu Bs020, Layanan Perizinan Konstruksi, Kontraktor Berpengalaman Konstruksi, Pembangunan Menara Komunikasi, Perbaikan Saluran Limbah, Konstruksi Taman Lingkungan, Infrastruktur Kawasan Industri, Renovasi Fasilitas Kesehatan, Pengajuan Izin Usaha Konstruksi, Pelatihan Sertifikasi Sbu, Studi Kelayakan Proyek Konstruksi, Analisis Dampak Lingkungan Konstruksi, Tender Proyek Konstruksi, Metode Konstruksi Berkelanjutan, Teknologi Konstruksi Modern, Material Konstruksi Jaringan Irigasi, Peralatan Konstruksi Komunikasi, Solusi Konstruksi Limbah, Standar Kualitas Konstruksi, Evaluasi Proyek Konstruksi', 'atags' => 'Konstruksi Jaringan Irigasi, Jasa Konstruksi Irigasi, Pembangunan Jaringan Irigasi, Kontraktor Jaringan Irigasi, Perbaikan Jaringan Irigasi, Konstruksi Saluran Irigasi, Proyek Jaringan Irigasi, Sistem Irigasi Modern, Jaringan Irigasi Pertanian, Desain Jaringan Irigasi, Konstruksi Limbah, Pembangunan Saluran Limbah, Jaringan Limbah Domestik, Sistem Pengolahan Limbah, Konstruksi Saluran Drainase, Proyek Jaringan Limbah, Perbaikan Saluran Limbah, Kontraktor Limbah, Instalasi Pengolahan Limbah, Jaringan Komunikasi, Konstruksi Jaringan Telekomunikasi, Pembangunan Tower Komunikasi, Jaringan Fiber Optik, Infrastruktur Telekomunikasi, Perbaikan Jaringan Komunikasi, Proyek Jaringan Telekomunikasi, Instalasi Jaringan Internet, Jaringan Broadband, Konstruksi Menara Telekomunikasi, Sbu Konstruksi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Bs020 Konstruksi, Legalitas Kontraktor Konstruksi, Layanan Konstruksi Terpadu, Spesialis Konstruksi Infrastruktur, Kontraktor Bersertifikat Sbu, Proyek Konstruksi Pemerintah, Tender Konstruksi Jaringan, Konsultan Konstruksi Infrastruktur, Manajemen Proyek Konstruksi', 'name' => 'BS020 Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 91 => array( 'Scope' => array( 'id' => '43', 'slug' => 'kk004-konstruksi-pelindung-pantai', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK004', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Pelindung Pantai', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan bangunan pelindung pantai termasuk groin, breakwater, seawall, artificial headland, beach nourishment, terumbu buatan dan pekerjaan lainnya yang sejenis.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '42922', 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '13', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/beach-sand-view_53876-33824.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beach-sand-view_53876-33824.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beach-concept-with-playground_23-2147796186.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/panoramic-shot-shipwrecked-boat-shore-rossbeigh-strand_181624-18603.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-exercising-with-hula-hoop-circle_23-2149306288.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-with-skateboard-near-sea_23-2148197386.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/broken-pier-sea-clear-sky_181624-7469.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-work-wooden-frames-ropes-seaweed-farms-beaches_186367-746.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/palm-trees-beach-against-sky_1048944-22721868.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-exercising-with-hula-hoop-circle_23-2149306284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-nomad-woman-seaside_23-2149046393.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/six-white-seagulls-standing-wooden-material-golden-sand-beach_181624-9053.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-seashore-with-breathtaking-skies_181624-373.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/frozen-pier_1385-2164.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/empty-old-wooden-sign-sea-background_35956-3499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/frozen-pier_1385-2276.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-shipwreck-near-brisbane-city-queensland_181624-9707.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/morning-sea-beach-empty-sun-beds-vacationers-concept-travel-rest-relax_99433-5977.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-lifebuoy-beach_23-2148226560.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/big-drain-pipe-beach_41051-70.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aged-male-his-grandson-walking-seaside-camp-lokken-denmark_181624-15010.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/small-wooden-fishing-huts-stilts-royan-charente-france_100800-5585.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-junk-garbage-dirty-beach-environment-pollution-background_41389-558.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/wooden-stairs-beach_391020-11.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/beach-before-summer-season_106485-3348.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-shot-big-crack-stony-shore-turquoise-water_181624-4827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-helmet-sitting-by-factory_1157-35358.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/summer-concept-with-sailing-boat-rope_23-2147646943.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/blue-white-fishing-hut-pier_100800-564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-helmet-standing-by-factory_1157-35548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picking-up-waste_274679-1473.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lake-berth_1385-2265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/lines-textures-wooden-frame-rope-laver-farm-are-beach-cloudy-days_186367-745.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/heavy-construction-machine-doing-building-with-construction-site-huge-oil-storage-tank_73110-11954.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stack-unused-beach-chairs-empty-beach_181624-23242.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-rocky-coastline-sunny-day_181624-9753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/overhead-shot-beach-sea-near-bowleaze-cove-weymouth-uk_181624-31698.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-woman-standing-by-lookout-tower-steps-sandy-beach_1048944-2081755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-desrted-embankment-batumi-georgia_143092-13016.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/empty-sign-board-wooden-fence-beach_53876-120022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-water-with-garbage_23-2149094963.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-construction-site_1048944-9876564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/stone-steps-descending-sandy-beach-with-promenade_120225-380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/salt-ponds-near-rio-lagartos-yucatan-mexico_181624-44320.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-heavy-construction-machine-doing-building-with-construction-site-huge-oil-storage-tank_73110-12046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picturesque-shore-sloping-sand-bank-mekong-river_39684-496.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-pier-remnants-cais-palafitico-da-carrasqueira-portugal_181624-20380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/farmer-watering-vegetable-with-rubber-tube-thailand-countryside_9635-2526.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cannon-beach-surrounded-by-holiday-makers-with-haystack-rock-cloudy-sky_181624-13257.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk004, Jasa Konstruksi Pelindung Pantai, Sertifikat Sbu Konstruksi Pantai, Groin Konstruksi, Breakwater Pembangunan, Seawall Pemasangan, Artificial Headland Teknik, Beach Nourishment Proyek, Terumbu Buatan Konstruksi, Pekerjaan Pelindung Pantai, Sertifikasi Sbu Kk004, Kontraktor Pelindung Pantai, Izin Usaha Konstruksi Pantai, Konstruksi Groin Profesional, Pembangunan Breakwater Berkualitas, Pemasangan Seawall Handal, Teknik Artificial Headland Ahli, Proyek Beach Nourishment Terpercaya, Konstruksi Terumbu Buatan Berpengalaman, Layanan Konstruksi Pelindung Pantai, Sertifikasi Kontraktor Kk004, Izin Sbu Untuk Konstruksi Pantai, Jasa Pembuatan Groin, Breakwater Konstruksi Spesialis, Seawall Perbaikan Pantai, Artificial Headland Pembangunan, Beach Nourishment Metode, Terumbu Buatan Perencanaan, Konsultan Konstruksi Pelindung Pantai, Persyaratan Sbu Kk004, Legalitas Usaha Konstruksi Pantai, Konstruksi Groin Termurah, Breakwater Desain Terbaik, Seawall Material Berkualitas, Artificial Headland Kontraktor, Beach Nourishment Solusi, Terumbu Buatan Teknologi, Ahli Konstruksi Pelindung Pantai, Proses Sertifikasi Sbu Kk004, Dokumen Izin Konstruksi Pantai, Jasa Perbaikan Groin, Breakwater Pemeliharaan, Seawall Konstruksi Tahan Lama, Artificial Headland Inovasi, Beach Nourishment Ahli, Terumbu Buatan Desain, Manajemen Proyek Pelindung Pantai, Biaya Sertifikasi Sbu Kk004, Izin Usaha Jasa Konstruksi Pantai, Konstruksi Groin Berstandar, Breakwater Harga Kompetitif, Seawall Kontraktor Terpercaya, Artificial Headland Material Terbaik, Beach Nourishment Perencanaan Ahli, Terumbu Buatan Konstruksi Ramah Lingkungan, Pelatihan Konstruksi Pelindung Pantai, Syarat Mendapatkan Sbu Kk004, Jasa Konsultasi Izin Konstruksi Pantai', 'atags' => 'Konstruksi Pelindung Pantai, Jasa Konstruksi Pantai, Pembangunan Breakwater, Revetment Pantai, Konstruksi Tanggul Pantai, Perbaikan Struktur Pantai, Kontraktor Pemecah Ombak, Proyek Proteksi Pantai, Konstruksi Groin, Jasa Pembangunan Seawall, Material Konstruksi Pantai, Teknik Konstruksi Pelindung Pantai, Desain Breakwater, Kontraktor Revetment, Perkuatan Garis Pantai, Konstruksi Pemecah Gelombang, Pencegahan Abrasi Pantai, Jasa Perbaikan Tanggul, Konstruksi Dermaga Pantai, Solusi Erosi Pantai, Metode Konstruksi Pelindung Pantai, Bahan Bangunan Pantai, Kontraktor Groin, Perencanaan Seawall, Konstruksi Penahan Ombak, Mitigasi Abrasi Pantai, Proyek Pemecah Ombak, Jasa Konstruksi Breakwater, Struktur Pelindung Pantai, Teknik Pembangunan Revetment, Kontraktor Tanggul Pantai, Material Untuk Seawall, Konstruksi Penahan Gelombang, Perawatan Struktur Pantai, Desain Groin, Jasa Perkuatan Pantai, Konstruksi Pelindung Abrasi, Metode Perbaikan Breakwater, Kontraktor Pemecah Gelombang, Teknologi Konstruksi Pantai', 'name' => 'KK004 Konstruksi Pelindung Pantai' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42922', 'kode' => '42922', 'name' => 'JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PELINDUNG PANTAI', 'slug' => '42922-jasa-pekerjaan-konstruksi-pelindung-pantai', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan pelindung pantai termasuk groin, breakwater, seawall, artificial headland, beach nourishment, terumbu buatan dan pekerjaan lainnya yang sejenis.', 'created' => '2022-12-11 16:57:43', 'modified' => '2022-12-11 16:57:43', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2040,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan bangunan pelindung pantai termasuk groin, breakwater, seawall, artificial headland, beach nourishment, terumbu buatan dan pekerjaan lainnya yang sejenis. Kode Subklasifikasi: KK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"429","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.\n\nGolongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4292","judul":"Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya ","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus bangunan sipil lainnya (selain cakupan kegiatan subgolongan 4291) sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi sipil."},{"kode":"42922","judul":"Jasa Pekerjaan Konstruksi Pelindung Pantai","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan pelindung pantai termasuk groin, breakwater, seawall, artificial headland, beach nourishment, terumbu buatan dan pekerjaan lainnya yang sejenis."}]}' ) ), (int) 92 => array( 'Scope' => array( 'id' => '136', 'slug' => 'kk002-konstruksi-reservoir-pembangkit-listrik-tenaga-air', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK002', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan reservoir pada pembangkit listrik tenaga air.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => null, 'gfx' => '15', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/men-woman-meeting-with-engineers-supervisors-are-standing-reading-blueprints_42044-3804.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/picture-shasta-dam-surrounded-by-roads-trees-with-lake-mountains_181624-13762.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-scenery-el-atazar-reservoir-madrid-spain-blue-sky_181624-20050.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction_538646-4309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-cargo-container-ship_1359-275.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-maslenica-bridge-river-channel-croatia_181624-26554.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-28102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/dnieper-hydroelectric-power-station-zaporozhye_212944-12708.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-dam-by-river-against-sky_1048944-4361334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27484.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hoover-dam-nevada-usa_1268-14402.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tak-thailand-december-24-2018-bhumibol-dam-with-hydroelectric-power-plant-reservoir-lake-ping-river_554837-141.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-lake-mead-hoover-dam-united-states-with-clear-blue-sky_181624-17226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lake-water-dam-canary-islands-with-cloudy-blue-sky_181624-16810.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27768.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bridge-bharatha-river_1353-274.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/small-dam-with-water-flowing-rapids_71756-1971.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-hoover-dam-nevada-usa-daytime_181624-24868.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electricity-pylons-power-plant_5219-7300.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/closeup-view-storm-barriers-placed-near-stones-water_181624-42361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sau-reservoir-province-osona-catalonia-spain_139143-184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-dam-hydroelectric-power-plant-la-rioja-spain_56854-5197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/imagine-renewable-energy-project-managers-conducti-generative-ai_1169665-95950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-hydroelectric-plant-topview-hydraulic-barrier-door-with-pipeline-concrete-dam-downstream-slope_77569-240.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cement-plant-with-high-metal-factory-structure-industrial-production-area-manufacture-global-industry-concept_127089-16186.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-train-nature_23-2147770331.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-hydro-power-dam-made-rcc-with-water-flowing-into-it_72832-37.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-construction-process-bridge-river_181624-1127.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-dam-against-sky_1048944-2609733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/men-woman-meeting-with-engineers-supervisors-are-standing-reading-blueprints_42044-3804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-witn-fast-train_23-2148959675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/concrete-bridge-bay-green-hills_346278-1295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-dam-against-plants_1048944-20798502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-landscape-with-forest-surrounding-dam-longrin-switzerland_181624-44305.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-dam-zaovine-lake-serbia_52137-34672.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-reservoir-dam-odelouca-drinking-water-algarve-region-portugal-monchique_170896-1314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-hills-sunny-day_23-2147770316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/park-city_1127-4122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/overhead-aerial-shot-small-stadium-houses_181624-9518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hydroelectric-power-station-generates-electricity-mountain-landscape-generated-by-ai_188544-26689.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-dam-wall-by-river_1048944-4690501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-drone-view-nature-moldova-lake-with-cyan-water_1268-16966.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk002 Konstruksi Reservoir Plta, Persyaratan Izin Sbu Jasa Konstruksi Kk002, Legalitas Kontraktor Reservoir Plta, Sertifikasi Sbu Kk002 Konstruksi Air, Dokumen Izin Sbu Konstruksi Pembangkit Listrik, Prosedur Pengajuan Izin Sbu Kk002, Klasifikasi Usaha Konstruksi Reservoir Plta, Syarat Mendapatkan Sbu Kk002, Bidang Usaha Konstruksi Kk002, Lisensi Kontraktor Reservoir Tenaga Air, Peraturan Izin Sbu Jasa Konstruksi, Tahapan Sertifikasi Sbu Kk002, Keahlian Kontraktor Reservoir Plta, Ketentuan Izin Sbu Konstruksi Air, Peluang Bisnis Konstruksi Kk002, Alur Pengurusan Sbu Jasa Konstruksi, Pentingnya Izin Sbu Kk002, Spesifikasi Pekerjaan Reservoir Plta, Standar Konstruksi Pembangkit Listrik Tenaga Air, Kriteria Kontraktor Kk002, Manfaat Memiliki Izin Sbu Konstruksi, Jenis Pekerjaan Kk002 Reservoir, Perizinan Usaha Konstruksi Plta, Cakupan Pekerjaan Kk002, Sertifikasi Kontraktor Reservoir Air, Proses Verifikasi Sbu Kk002, Kualifikasi Usaha Konstruksi Plta, Aturan Main Sbu Jasa Konstruksi, Biaya Pengurusan Izin Sbu Kk002, Pelatihan Untuk Sertifikasi Sbu, Lingkup Pekerjaan Kk002 Reservoir, Tips Lulus Verifikasi Sbu Kk002, Regulasi Terbaru Izin Konstruksi Plta, Keuntungan Legalitas Sbu Kk002, Contoh Proyek Reservoir Plta, Analisis Kebutuhan Izin Sbu, Sertifikat Kompetensi Kontraktor Kk002, Pengalaman Kerja Konstruksi Reservoir, Prosedur Perpanjangan Sbu Kk002, Persiapan Dokumen Izin Konstruksi, Uji Kelayakan Kontraktor Plta, Perbedaan Sbu Kk002 Dengan Lainnya, Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi, Pengecekan Izin Sbu Kk002, Proyek Pemerintah Konstruksi Reservoir, Kualifikasi Teknis Kontraktor Plta, Panduan Lengkap Sbu Kk002, Sertifikasi Resmi Konstruksi Air, Persiapan Audit Sbu Kk002, Ketentuan Hukum Konstruksi Plta, Sertifikasi K3 Konstruksi Reservoir, Peran Lpjk Dalam Sbu Kk002, Evaluasi Kinerja Kontraktor Plta, Sertifikasi Iso Kontraktor Kk002, Pengawasan Proyek Reservoir Plta, Sertifikasi Ahli Konstruksi Air, Penilaian Kualitas Konstruksi Kk002, Rekomendasi Kontraktor Reservoir Plta', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi Kk002, Konstruksi Reservoir Plta, Pembangkit Listrik Tenaga Air, Konstruksi Bendungan Plta, Jasa Konstruksi Pembangkit Listrik, Kontraktor Konstruksi Reservoir, Proyek Konstruksi Plta, Bangun Reservoir Pembangkit Air, Konstruksi Infrastruktur Plta, Layanan Konstruksi Kk002, Kontraktor Bendungan Hidroelektrik, Pembangunan Reservoir Listrik, Konstruksi Waduk Plta, Perencanaan Konstruksi Plta, Konstruksi Saluran Air Pembangkit, Jasa Bangun Plta, Konstruksi Pipa Pesat Plta, Kontraktor Kk002 Konstruksi, Teknik Konstruksi Reservoir, Konstruksi Pintu Air Plta, Pembangunan Pembangkit Listrik Air, Konstruksi Terowongan Plta, Kontraktor Spesialis Plta, Konstruksi Generator Plta, Proyek Reservoir Hidroelektrik, Jasa Konstruksi Bendungan, Perbaikan Konstruksi Plta, Konstruksi Turbin Air, Pembangkit Listrik Mikrohidro, Konstruksi Intake Plta, Kontraktor Reservoir Listrik, Bangun Infrastruktur Tenaga Air, Konstruksi Spillway Plta, Jasa Perencanaan Reservoir, Konstruksi Power House Plta, Pembangkit Listrik Skala Kecil, Kontraktor Sipil Plta, Konstruksi Saluran Pembuangan Plta, Jasa Pengawasan Konstruksi Plta, Konstruksi Jaringan Listrik Plta, Pembangunan Plta Terintegrasi', 'name' => 'KK002 Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 93 => array( 'Scope' => array( 'id' => '18', 'slug' => 'bs009-konstruksi-sentral-telekomunikasi', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS009', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Sentral Telekomunikasi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => '42206', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215042.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-builder-construction_7502-4917.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/back-view-muscular-builder-work-wear-standing-brick-wall-high-man-holding-hands-pockets-looking-down-extreme-hot-summer-day-blue-sky-high-tv-tower-background_7502-8702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-beautiful-sky-with-clouds-with-antenna_58702-1669.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/telecommunications-antenna-radio-television-telephone-with-cloud-blue-sky_1373-194.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lady-safety-helmet-pointing-high-voltage-line_23-2148039989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/signal-post-sky_1150-12609.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-crane-construction-site_23-2147785503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-television-antenna-captured-sunny-day-with-clear-sky_181624-29079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215473.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-pointing-near-high-voltage-line_23-2148039991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/machinery-sky_181624-17298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-cell-phones-that-are-sky_1023984-42915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/5g-transmission-tower-with-maintenance-workers-performing-checks-set-against-clear-sky_1308941-1630.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-engineer-uses-radio-communicate-with-teamwork-colleagues-near-telecommunication-tower_272843-5.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stairs-sky_93675-128635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower-with-beautiful-sky-background_42088-3454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-holding-laptop-check-construction-work-labor-day-concept_1150-41832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/spotlight-equipment-security-tower-illuminated_1323-27.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-telecommunications-tower-against-sky_96743-157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-african-american-lady-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148039998.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-woman-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/red-white-chimney-against-blue-sky-with-furry-clouds_88135-17634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-mast-tv-antennas-wireless-technology_54109-285.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower-with-antennas-with-blue-sky-morning-sunlight_55609-18.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215645.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/soviet-radar-duga-3-near-chernobyl-ghost-town-ukraine_627829-11647.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-electric-linemen-working-pole_181624-46993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-support-power-lines_134398-1969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-with-cancer-full-shot_23-2149870340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215526.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-buildings-nighttime-high-angle_23-2149444951.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-near-high-voltage-line_23-2148039996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215042.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-beautiful-sky-with-clouds-with-antenna_58702-5625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-placed-construction_23-2147694749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/telecommunications-towers-against-cloudy-sky_181624-42735.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-214387.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/antenna-tv_54199-96.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/masts-ships-against-skys_23-2147764390.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/2-technicians-installing-5g-antennas-rooftops-emphasizing-rapid-expansion-infrastructure-development-5g-networks_486608-797.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cellphone-tower-with-clouds-background_1353-96.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-engineer-architects-use-laptops-field-telecom-towers-tmonitor-5gg-technology-networks_272843-172.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electricity-pylons-power-lines-sunset_1127-2947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/wave-transmission-mast-large-phone-signal-with-bright-blue-sky_53526-676.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower_54199-572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-blank-billboard-from_53876-74718.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Bs009, Jasa Konstruksi Telekomunikasi, Pembangunan Sentral Telekomunikasi, Pemeliharaan Bangunan Telekomunikasi, Pembongkaran Sentral Telepon, Rekonstruksi Bangunan Telekomunikasi, Konstruksi Menara Pemancar, Pembangunan Stasiun Bumi Kecil, Instalasi Stasiun Satelit, Jaringan Pipa Komunikasi, Jaringan Transmisi Telekomunikasi, Distribusi Kabel Telepon, Konstruksi Bawah Tanah Telekomunikasi, Jaringan Kabel Dalam Air, Bangunan Sentral Telegraf, Radar Gelombang Mikro, Pemancar Penerima Telekomunikasi, Perizinan Konstruksi Bs009, Sertifikasi Sbu Konstruksi Telekomunikasi, Kontraktor Bangunan Telekomunikasi, Proyek Infrastruktur Telekomunikasi, Perencanaan Jaringan Telepon, Pengadaan Material Konstruksi Telekomunikasi, Sistem Distribusi Sinyal, Jaringan Kabel Optik, Tata Cara Pembangunan Sentral, Regulasi Konstruksi Telekomunikasi, Standar Bangunan Menara, Teknik Pemasangan Kabel Bawah Tanah, Perawatan Jaringan Transmisi, Desain Bangunan Stasiun Satelit, Pengujian Jaringan Telekomunikasi, Manajemen Proyek Konstruksi Telekomunikasi, Keamanan Jaringan Telepon, Integrasi Sistem Telekomunikasi, Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Nasional, Konsultan Konstruksi Telekomunikasi, Audit Bangunan Sentral, Teknologi Konstruksi Telekomunikasi, Sertifikasi Kompetensi Kontraktor, Perbaikan Jaringan Distribusi, Pengembangan Jaringan Kabel Optik, Konstruksi Jaringan Telekomunikasi Jarak Jauh, Sistem Komunikasi Gelombang Mikro, Perangkat Pendukung Telekomunikasi, Fasilitas Stasiun Bumi, Pemasangan Menara Telekomunikasi, Prosedur Perizinan Bs009, Evaluasi Proyek Konstruksi Telekomunikasi, Pengawasan Kualitas Konstruksi, Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Telekomunikasi, Studi Kelayakan Jaringan Telekomunikasi, Perencanaan Tata Letak Sentral, Metode Pembangunan Bawah Tanah, Pengendalian Biaya Konstruksi Telekomunikasi, Analisis Risiko Proyek Telekomunikasi, Dokumentasi Proyek Konstruksi, Pengelolaan Limbah Konstruksi Telekomunikasi, Keselamatan Kerja Konstruksi Telekomunikasi', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi, Bs009 Konstruksi, Sentral Telekomunikasi, Konstruksi Telekomunikasi, Jasa Konstruksi Telekomunikasi, Sertifikat Sbu Konstruksi, Bs009 Sertifikasi, Kontraktor Telekomunikasi, Konstruksi Menara Telekomunikasi, Bangunan Sentral Telekomunikasi, Izin Konstruksi Telekomunikasi, Proyek Konstruksi Telekomunikasi, Layanan Konstruksi Bs009, Konstruksi Infrastruktur Telekomunikasi, Perizinan Sbu Konstruksi, Spesialis Konstruksi Telekomunikasi, Konstruksi Jaringan Telekomunikasi, Sertifikasi Konstruksi Telekomunikasi, Kontraktor Bs009, Pembangunan Sentral Telekomunikasi, Konstruksi Base Transceiver Station, Peraturan Konstruksi Telekomunikasi, Konsultan Konstruksi Telekomunikasi, Tender Konstruksi Telekomunikasi, Konstruksi Bts, Perusahaan Konstruksi Telekomunikasi, Standar Konstruksi Telekomunikasi, Konstruksi Menara Bts, Legalitas Konstruksi Telekomunikasi, Konstruksi Sistem Telekomunikasi, Pengalaman Konstruksi Telekomunikasi, Konstruksi Jaringan Bts, Persyaratan Sbu Konstruksi, Konstruksi Fasilitas Telekomunikasi, Teknologi Konstruksi Telekomunikasi, Konstruksi Gardu Telekomunikasi, Pengerjaan Konstruksi Telekomunikasi, Konstruksi Telekomunikasi Terbaik, Lisensi Konstruksi Telekomunikasi, Konstruksi Infrastruktur Bts, Ahli Konstruksi Telekomunikasi', 'name' => 'BS009 Konstruksi Sentral Telekomunikasi' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42206', 'kode' => '42206', 'name' => 'KONSTRUKSI SENTRAL TELEKOMUNIKASI', 'slug' => '42206-konstruksi-sentral-telekomunikasi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.', 'created' => '2022-12-11 16:57:42', 'modified' => '2022-12-11 16:57:42', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2026,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air. Kode Subklasifikasi: BS009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"005","id_syarat":187,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Sentral Telekomunikasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"422","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi jaringan distribusi dan bagian yang menyatu dan berkaitan dengan sistem irigasi, komunikasi dan pembuangan limbah.\n\nGolongan ini juga mencakup konstruksi jaringan pipa jarak jauh, jaringan komunikasi dan energi baik di perkotaan maupun perdesaan; bangunan perkotaan tambahan, konstruksi jaringan air, sistem irigasi/kanal, waduk, konstruksi sistem pembuangan limbah/kotoran, termasuk perbaikannya, bangunan pembuangan limbah/kotoran, stasiun pompa, bangunan pembangkit energi, termasuk pengeboran sumur air. Termasuk pemasangan bangunan prafabrikasi pada lokasi."},{"kode":"4220","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi dan sumber tenaga \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan air\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal)\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk reservoir \n- Konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya\n- Konstruksi bangunan pembuangan limbah \n- \tKonstruksi stasiun pemompa\n- \tKonstruksi pembangkit tenaga listrik\n- \tKonstruksi pengeboran sumur \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42206","judul":"Konstruksi Sentral Telekomunikasi","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air."}]}' ) ), (int) 94 => array( 'Scope' => array( 'id' => '50', 'slug' => 'kk013-konstruksi-struktur-beton-pascatarik-post-tensioned', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK013', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned)', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned) untuk struktur beton pracetak dengan cor di tempat untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43909', 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '14', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/crane-building-construction_23-2147785504.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-tank-container-water-storage_23-2151748348.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-building-workers-working-site-cloudy-day_1268-16076.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scaffolding-construction-site_11358-334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/outdoor-stucture-backstage-concert-bangkok-thailand_39476-1298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/full-frame-shot-bridge-river_1048944-15109395.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-with-metal-fence_23-2148254071.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-scaffold-tower-warning-label-building-scaffolding-construction-factory_38161-1266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-metal-steel-bars-building_181624-26081.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-bell-tower-restoration-old-bell-tower-scaffolding-old-bell_3435-879.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-rails-country-landscape_23-2148139937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/huge-crane-site_23-2147694733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction-scaffolding-scaffolding_99433-89.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-old-bridge_1252-1043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-chainlink-fence-city_1048944-25048557.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/facade-building-construction_23-2147785500.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-beautiful-blue-sky-flow-background_33835-255.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cement-piles-concrete-piles-construction-site_52681-478.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electricity-structure_395237-258.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-are-building-sky-train-middle-intersection_37129-255.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-worker-crane_43667-5.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1179.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction-close-up_1353-99.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-concrete-structures-building-construction-scaffolding-supports_508835-6619.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-looking-down_23-2148921429.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building-construction_23-2147785504.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/new-stainless-tank_29085-498.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-modern-construction-site_23-2151317326.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-city-building-shadows_23-2149283301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-building-construction_23-2147785501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-concrete-structures-building-construction-scaffolding-supports-bottom-view_508835-6335.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-work_1484-257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-scafolding-building_1252-1176.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/unfinished-building_29085-690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/viaduct-city_1127-3277.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/directly-shot-ceiling-factory_1048944-25096670.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site_53876-23128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-building-construction-day-with-sky-gray-clouds_137916-1151.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-modern-construction-site_23-2151317325.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-with-safety-first-banner_368093-993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/metal-structure-building_1122-969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/concrete-beam-monorail-track-from-large-station-is-construction-near-suburb-metropolis-front-view-copy-space_29085-1143.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-surfboard-beach_23-2148000953.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site_53876-165283.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk013 Konstruksi Beton Pascatarik, Jasa Konstruksi Struktur Beton Post Tensioned, Sertifikasi Sbu Jasa Konstruksi Kk013, Konstruksi Beton Pracetak Pascatarik, Layanan Konstruksi Struktur Beton Post Tensioned, Prosedur Izin Sbu Kk013, Persyaratan Sertifikasi Konstruksi Beton Pascatarik, Kontraktor Konstruksi Beton Post Tensioned, Legalitas Usaha Konstruksi Kk013, Spesialis Konstruksi Struktur Beton Pracetak, Teknik Konstruksi Beton Pascatarik, Aplikasi Post Tensioned Pada Bangunan Gedung, Metode Konstruksi Beton Post Tensioned, Peraturan Konstruksi Beton Pascatarik, Sertifikat Kompetensi Kk013, Konstruksi Bangunan Sipil Beton Post Tensioned, Pengalaman Konstruksi Struktur Beton Pascatarik, Standar Kualitas Konstruksi Kk013, Pelatihan Konstruksi Beton Post Tensioned, Konsultan Izin Sbu Kk013, Dokumen Izin Konstruksi Beton Pascatarik, Keunggulan Konstruksi Post Tensioned, Analisis Biaya Konstruksi Kk013, Perencanaan Struktur Beton Pascatarik, Teknologi Konstruksi Beton Post Tensioned, Perizinan Usaha Konstruksi Kk013, Tahapan Konstruksi Beton Pascatarik, Material Konstruksi Post Tensioned, Sertifikasi Kontraktor Kk013, Konstruksi Gedung Beton Pascatarik, Perbedaan Beton Pracetak Dan Post Tensioned, Keamanan Konstruksi Kk013, Uji Kelayakan Konstruksi Beton Post Tensioned, Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi, Kualifikasi Kontraktor Kk013, Manfaat Konstruksi Beton Pascatarik, Studi Kasus Konstruksi Post Tensioned, Sertifikasi Tenaga Ahli Kk013, Pengawasan Konstruksi Beton Pascatarik, Inovasi Konstruksi Post Tensioned, Sertifikasi Proyek Kk013, Perbaikan Struktur Beton Pascatarik, Sertifikasi Iso Untuk Konstruksi Kk013, Metode Perawatan Konstruksi Post Tensioned, Sertifikasi K3 Konstruksi Kk013, Desain Struktur Beton Pascatarik, Sertifikasi Lingkungan Konstruksi Kk013, Teknik Pemasangan Post Tensioned, Sertifikasi Sni Konstruksi Kk013, Keandalan Konstruksi Beton Pascatarik, Sertifikasi Manajemen Proyek Kk013, Perhitungan Beban Konstruksi Post Tensioned, Sertifikasi Asosiasi Konstruksi Kk013, Perencanaan Anggaran Konstruksi Beton Pascatarik, Sertifikasi Peralatan Konstruksi Kk013, Pengujian Material Post Tensioned, Sertifikasi Penyedia Jasa Konstruksi Kk013, Kelebihan Konstruksi Beton Pascatarik, Sertifikasi Sistem Mutu Konstruksi Kk013', 'atags' => 'Konstruksi Beton Pascatarik, Post Tensioned Concrete, Sistem Pascatarik Beton, Konstruksi Struktur Beton, Teknik Pascatarik Beton, Aplikasi Post Tensioned, Metode Konstruksi Pascatarik, Keunggulan Beton Pascatarik, Perbedaan Beton Konvensional Dan Pascatarik, Material Beton Pascatarik, Perhitungan Struktur Pascatarik, Desain Konstruksi Post Tensioned, Pondasi Pascatarik Beton, Slab Beton Pascatarik, Balok Beton Pascatarik, Kolom Beton Pascatarik, Dinding Pascatarik Beton, Jasa Konstruksi Pascatarik, Kontraktor Post Tensioned, Spesialis Beton Pascatarik, Proyek Konstruksi Pascatarik, Harga Konstruksi Pascatarik, Biaya Post Tensioned Concrete, Perawatan Beton Pascatarik, Kekuatan Beton Pascatarik, Keamanan Struktur Pascatarik, Teknologi Konstruksi Pascatarik, Sertifikasi Beton Pascatarik, Standar Konstruksi Post Tensioned, Analisis Struktur Pascatarik, Perencanaan Konstruksi Pascatarik, Pelaksanaan Proyek Pascatarik, Kualitas Beton Pascatarik, Manfaat Post Tensioned Concrete, Kelemahan Beton Pascatarik, Solusi Konstruksi Pascatarik, Inovasi Beton Pascatarik, Training Konstruksi Pascatarik, Alat Konstruksi Post Tensioned, Bahan Baku Beton Pascatarik, Studi Kasus Konstruksi Pascatarik', 'name' => 'KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned)' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43909', 'kode' => '43909', 'name' => 'KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDL', 'slug' => '43909-konstruksi-khusus-lainnya-ytdl', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:45', 'modified' => '2022-12-11 16:57:45', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2075,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan lapis perkerasan beton atau rigid pavement pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2076,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2077,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan aspal (flexible pavement) yang meliputi lapis resap pengikat, lapis perekat, laston lapis aus (ACWC), laston lapis antara (ACBC), laston lapis pondasi (ACBase), burda, burtu dan lapen dan pekerjaan aspal lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2078,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan berbutir yang meliputi agregat kelas A, agregat kelas B dan/atau agregat kelas C dan pekerjaan perkerasan berbutir lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2079,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan termasuk untuk mengisi rongga dalam tanah, mengisi celah sesar, stabilisasi tanah pada pekerjaan bendungan, pengamanan penggalian selama konstruksi terowongan, perbaikan preventif sifat mekanik massa batuan di area kerja, penghentian arus masuk air ke dalam konstruksi dinding penahan tanah dan bebatuan, penguatan, stabilisasi overburden, termasuk pengeboran lubang curtain hole, pengoperasian grouting dan material grouting, dan untuk pekerjaan grouting sektor pertambangan termasuk penguatan dan stabilisasi lapisan deposit sebelum eksploitasi, persimpangan zona sesar, pengamanan overburden, stabilisasi sekitar pekerjaan tambang, penurunan permeabilitas massa batuan, penguatan batu bara di daerah dengan risiko ledakan batu, keterbatasan angin kencang bertiup penahan tanah dan bebatuan, stabilisasi dan penutupan lubang tambang tua pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: KK010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2080,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan beton struktur termasuk pengecoran beton, pembesian, pemasangan perancah, dan bekisting untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Tidak termasuk pengecoran beton dan pembesian pada pondasi konstruksi dan lapis perkerasan beton (rigid pavement). Kode Subklasifikasi: KK012","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2081,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned) untuk struktur beton pracetak dengan cor di tempat untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK013","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2082,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK015","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2083,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemulihan lahan kembali ke fungsi semula. Kode Subklasifikasi: PB011","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"119","id_syarat":301,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Khusus Lainnya YTDL yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya yang Belum Diklasifikasikan dalam Kelompok 43901 s.d. 43905, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"439","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain."},{"kode":"4390","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah\n- \tKegiatan pengerjaan penahan lembab dan air\n- \tKegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan\n- Kegiatan penggalian (shaft sinking)\n- \tKegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri\n- \tKegiatan pembengkokan baja\n- \tKegiatan pemasangan batu dan batu bata\n- \tKegiatan pemasangan atap rumah\n- \tKegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya \n- \tKegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri\n- \tKegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi \n- \tPekerjaan di bawah permukaan tanah\n- \tKonstruksi kolam renang di luar ruangan\n- \tPembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan \n- \tPenyewaan derek dengan operatornya \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7739"},{"kode":"43909","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya Ytdl","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 95 => array( 'Scope' => array( 'id' => '148', 'slug' => 'kk014-konstruksi-terowongan', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK014', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Terowongan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pekerjaan terowongan dengan menggunakan mesin bor dan/atau bahan peledak, bekisting, pembesian, dan pengecoran beton; pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah permukaan tanah.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => null, 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10080.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-climbing-ladder_23-2148921422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/contractor-warning-signs_1048-1635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-standing-construction-site_1048944-6284517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineers-inspect-equipment-substation_180601-7464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-looking-down_23-2148921429.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/traveler-crossing-mon-bridge-sangklaburi-kanchanaburi-thailand_5207-771.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/metal-structure-building_1122-969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/structure-tokyo-tower_1150-11155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-city-building-shadows_23-2149283301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-construction-worker-posing_23-2148500230.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-engineer-are-checking-progress-building-project-checking-accuracy-building-structure_1317355-39.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-installing-formwork-column-pillar_330609-816.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sky-train-elevated-railway-infrastructure-city-mass-transportation-construction_7239-511.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-construction-worker-work-portrait-satisfied-bricklayer-with-copy-space_1150-10146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site_53876-23128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-steel-frame-structure-is-construction_75563-8720.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-new-concrete-house_1398-2995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-labor-people-thai-labour-workers-use-machine-tools-heavy-machinery-working-builder-new-structure-tower-building-scaffolding-construction-site-wat-maheyong-temple-ayutthaya-thailand_258052-13243.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-workers-guiding-large-concrete-pump-as-it-pours-concrete-into-foundations-new-building_861346-87479.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-construction-site_1048944-15937330.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-white-scene-showcasing-life-construction-workers-site_23-2151431584.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/traveler-crossing-mon-bridge-sangklaburi-kanchanaburi-thailand_5207-770.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-architect-working-construction-site_35892-753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-working_23-2151657932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-holding-smiley-face-balloon-railway-bridge_1048944-4428289.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/audience-seating-stadium_33141-35.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1168.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-construction-site-city_1048944-11638774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-building-workers-working-site-cloudy-day_1268-16076.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-engineer-working-city_1048944-20271588.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/treatmentwastewaterengineeringsewagequalitybusinesspeopletechnologymedicalworkplanthealthyfactoryindustryenvironment_978391-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-stack-hand-teamwork_554837-416.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-scaffold-tower-warning-label-building-scaffolding-construction-factory_38161-1266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-low-angle-view-engineer-architect-looking-plans_23-2148233796.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-with-safety-first-banner_368093-993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-builder-construction_7502-4915.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk014 Konstruksi Terowongan, Jasa Konstruksi Terowongan Bersertifikat, Syarat Izin Sbu Kk014, Proses Pengurusan Izin Konstruksi Terowongan, Legalitas Usaha Konstruksi Terowongan, Sertifikasi Sbu Jasa Terowongan, Persyaratan Izin Kk014, Layanan Pengurusan Sbu Kk014, Konsultan Izin Konstruksi Terowongan, Dokumen Izin Sbu Kk014, Biaya Pengurusan Izin Konstruksi Terowongan, Perusahaan Konstruksi Terowongan Bersertifikat, Pekerjaan Terowongan Dengan Mesin Bor, Konstruksi Terowongan Bawah Tanah, Pembuatan Terowongan Menggunakan Bahan Peledak, Teknik Bekisting Terowongan, Metode Pembesian Terowongan, Pengecoran Beton Untuk Terowongan, Pemeliharaan Bangunan Terowongan, Perbaikan Terowongan Bawah Permukaan Air, Konstruksi Terowongan Di Pegunungan, Jasa Pembuatan Terowongan Bawah Tanah, Kontraktor Terowongan Bersertifikat Kk014, Spesialis Konstruksi Terowongan, Pelaksana Pekerjaan Terowongan, Perizinan Usaha Konstruksi Terowongan, Sertifikat Badan Usaha Kk014, Layanan Konstruksi Terowongan Legal, Prosedur Izin Sbu Kk014, Keahlian Konstruksi Terowongan, Teknologi Konstruksi Terowongan Modern, Alat Berat Untuk Konstruksi Terowongan, Ahli Terowongan Bersertifikat, Standar Konstruksi Terowongan Indonesia, Regulasi Izin Konstruksi Terowongan, Pengalaman Konstruksi Terowongan, Solusi Konstruksi Terowongan, Proyek Terowongan Bawah Tanah, Metode Aman Konstruksi Terowongan, Desain Terowongan Bawah Tanah, Material Konstruksi Terowongan, Sistem Drainase Terowongan, Pengawasan Proyek Terowongan, Manajemen Risiko Konstruksi Terowongan, Studi Kelayakan Terowongan, Analisis Geoteknik Terowongan, Perencanaan Konstruksi Terowongan, Pengendalian Kualitas Terowongan, Keselamatan Kerja Konstruksi Terowongan, Mitigasi Bahaya Terowongan, Pelatihan Konstruksi Terowongan, Sertifikasi Tenaga Kerja Terowongan, Inspeksi Terowongan Bawah Tanah, Perbaikan Struktur Terowongan, Rehabilitasi Terowongan Lama, Tata Cara Pembuatan Terowongan, Panduan Izin Sbu Kk014, Evaluasi Proyek Terowongan, Estimasi Biaya Konstruksi Terowongan', 'atags' => 'Konstruksi Terowongan, Jasa Konstruksi Terowongan, Kontraktor Terowongan, Pembangunan Terowongan, Proyek Terowongan, Konstruksi Bawah Tanah, Teknik Konstruksi Terowongan, Metode Konstruksi Terowongan, Desain Terowongan, Perencanaan Terowongan, Biaya Konstruksi Terowongan, Material Konstruksi Terowongan, Alat Berat Konstruksi Terowongan, Safety Konstruksi Terowongan, Manajemen Proyek Terowongan, Teknologi Konstruksi Terowongan, Izin Konstruksi Terowongan, Studi Kelayakan Terowongan, Analisis Risiko Terowongan, Galeri Terowongan, Terowongan Jalan Raya, Terowongan Kereta Api, Terowongan Air, Terowongan Tambang, Terowongan Pejalan Kaki, Sistem Drainase Terowongan, Ventilasi Terowongan, Struktur Terowongan, Waterproofing Terowongan, Penggalian Terowongan, Terowongan Prefabrikasi, Terowongan Beton, Terowongan Baja, Inspeksi Terowongan, Pemeliharaan Terowongan, Perbaikan Terowongan, Terowongan Transportasi, Terowongan Bawah Laut, Terowongan Gunung, Terowongan Perkotaan', 'name' => 'KK014 Konstruksi Terowongan' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 96 => array( 'Scope' => array( 'id' => '45', 'slug' => 'kk006-pekerjaan-konstruksi-kedap-air-minyak-dan-gas', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK006', 'klasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak, dan Gas', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43909', 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '15', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-25793.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-consult-with-workers-working-oil-pumps-with-sky_1150-19222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-oilfield-worker-standing-by-gas-pipe-construction-site_342744-366.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-checking-water-supply-valveplumbing-maintenance-technicians-open-close-main-water-supply_44277-27968.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-24715.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19223.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-worker-with-protective-mask-gloves_23-2148773449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-25427.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/hazmat-team-protective-gear-decontaminating-industrial-site-safe-toxic-waste-cleanup_964444-38729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-standing-checking-beside-working-oil-pumps_1150-19213.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-marine-geologists-conducting-deepsea-drill-generative-ai_1169665-99909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-wearing-hazmat-suit-working-nuclear-power-plant_23-2150805476.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-checking-water-supply-valveplumbing-maintenance-technicians-open-close-main-water-supply_44277-27979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-construction-worker-standing-rooftops-high-silos-storage-tanks-working-tablet-computer_342744-441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/petroleum-engineer-using-laptop-oil-field_651396-2450.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builder-looking-documents-construction-site_23-2148269878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/oil-worker-orange-uniform-helmet-working-with-pipe-wrench-near-oil-pump-jack_651396-2454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-27938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26201.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28338.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-wearing-safety-first-harness-safety-lone-working-high-scaffold-place-open-top-tank-roof-oil_478515-1635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-22898.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-25793.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-wearing-masks-medium-shot_23-2148921421.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-28597.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-female-engineers-stand-beside-working-oil-pumps-with-white-sky_1150-19226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-standing-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19219.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-oilfield-worker-standing-by-gas-pipe-construction-site_342744-364.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-slinger-crane-work-unloading-by-crane-production-pipeline-oil-valve-equipment_478515-3425.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-construction-workers-are-working-street_970295-102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/factory-worker-using-tablet-computer-industrial-factory-building_342744-449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotillustrate-training-process-workers-learning-new-skillsquot_1168612-381795.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/railroad-worker-checking-cargo-containers-freight-train-station_342744-759.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check-record-pipeline-oil_478515-12807.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28531.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotillustrate-training-process-workers-learning-new-skillsquot_1168612-381759.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-worker-with-hard-hat-protective-mask_23-2148773450.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-safety-is-standing-front-large-industrial-plant_976492-97283.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19225.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk006, Jasa Konstruksi Kedap Air, Konstruksi Tangki Penyimpanan Minyak, Pekerjaan Konstruksi Kedap Gas, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Tangki Penyimpanan Air Kedap, Konstruksi Bangunan Kedap Minyak, Layanan Konstruksi Kk006, Syarat Izin Sbu Kk006, Konstruksi Tangki Gas Kedap, Kontraktor Konstruksi Kedap Air, Bangunan Sipil Kedap Minyak, Spesialis Konstruksi Kk006, Tangki Penyimpanan Kedap Gas, Konstruksi Gedung Kedap Air, Legalitas Sbu Kk006, Pekerjaan Konstruksi Tangki Air, Konstruksi Kedap Untuk Bangunan Sipil, Sertifikat Sbu Jasa Konstruksi, Tangki Minyak Kedap Konstruksi, Layanan Bangunan Kedap Gas, Konstruksi Tangki Penyimpanan Bahan Kimia, Persyaratan Sbu Kk006, Jasa Pembuatan Tangki Air Kedap, Kontraktor Bangunan Kedap Minyak, Konstruksi Kedap Air Untuk Industri, Tangki Penyimpanan Gas Kedap, Prosedur Izin Sbu Kk006, Ahli Konstruksi Kk006, Bangunan Kedap Air Dan Minyak, Konstruksi Tangki Bahan Bakar Kedap, Sertifikasi Kontraktor Kk006, Jasa Konstruksi Tangki Gas, Tangki Penyimpanan Minyak Kedap, Konstruksi Kedap Untuk Tangki Air, Izin Usaha Konstruksi Kk006, Pekerjaan Kedap Gas Bangunan Sipil, Kontraktor Spesialis Tangki Kedap, Konstruksi Tangki Penyimpanan Air Bersih, Pelatihan Sbu Kk006, Tangki Penyimpanan Bahan Cair Kedap, Konstruksi Bangunan Tahan Minyak, Jasa Konstruksi Tangki Bahan Kimia, Sertifikasi Pekerjaan Kedap Air, Tangki Penyimpanan Gas Alam Kedap, Konstruksi Tangki Bawah Tanah Kedap, Konsultan Sbu Kk006, Pembangunan Tangki Air Kedap, Konstruksi Kedap Minyak Untuk Industri, Tangki Penyimpanan Solar Kedap, Perizinan Konstruksi Kk006, Jasa Pembuatan Tangki Minyak Kedap, Konstruksi Tangki Bahan Bakar Gas, Bangunan Kedap Air Tangki Penyimpanan, Kontraktor Tangki Gas Kedap, Konstruksi Tangki Penyimpanan Lpg, Sertifikasi Konstruksi Kedap Minyak, Tangki Penyimpanan Bbm Kedap, Konstruksi Tangki Air Bawah Tanah Kedap, Jasa Konstruksi Bangunan Kedap Gas', 'atags' => 'Konstruksi Kedap Air, Konstruksi Kedap Minyak, Konstruksi Kedap Gas, Sbu Kk006, Jasa Konstruksi Kedap Air, Kontraktor Kedap Minyak, Spesialis Konstruksi Kedap Gas, Bangunan Tahan Air, Proyek Kedap Minyak, Konstruksi Tangki Minyak, Waterproofing Konstruksi, Kontraktor Kk006, Konstruksi Industri Minyak, Pekerjaan Kedap Gas, Sistem Waterproofing, Konstruksi Basement Kedap Air, Aplikasi Waterproofing, Kontraktor Spesialis Kedap Air, Konstruksi Reservoir Minyak, Material Kedap Air, Teknik Konstruksi Kedap Minyak, Perbaikan Kebocoran Gas, Konstruksi Pipa Minyak, Pelapis Kedap Air, Proyek Konstruksi Kk006, Insulasi Kedap Gas, Waterproofing Bangunan, Konstruksi Storage Tank, Jasa Waterproofing Profesional, Konstruksi Dinding Kedap Air, Solusi Kedap Minyak, Kontraktor Berpengalaman Kk006, Konstruksi Tangki Gas, Sistem Kedap Air Modern, Aplikasi Pelapis Kedap Minyak, Konstruksi Bawah Tanah Kedap Air, Perawatan Bangunan Kedap Gas, Teknologi Waterproofing Terbaru, Spesialis Tangki Minyak, Konstruksi Fasilitas Minyak Dan Gas', 'name' => 'KK006 Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak, dan Gas' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43909', 'kode' => '43909', 'name' => 'KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDL', 'slug' => '43909-konstruksi-khusus-lainnya-ytdl', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:45', 'modified' => '2022-12-11 16:57:45', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2075,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan lapis perkerasan beton atau rigid pavement pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2076,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2077,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan aspal (flexible pavement) yang meliputi lapis resap pengikat, lapis perekat, laston lapis aus (ACWC), laston lapis antara (ACBC), laston lapis pondasi (ACBase), burda, burtu dan lapen dan pekerjaan aspal lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2078,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan berbutir yang meliputi agregat kelas A, agregat kelas B dan/atau agregat kelas C dan pekerjaan perkerasan berbutir lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2079,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan termasuk untuk mengisi rongga dalam tanah, mengisi celah sesar, stabilisasi tanah pada pekerjaan bendungan, pengamanan penggalian selama konstruksi terowongan, perbaikan preventif sifat mekanik massa batuan di area kerja, penghentian arus masuk air ke dalam konstruksi dinding penahan tanah dan bebatuan, penguatan, stabilisasi overburden, termasuk pengeboran lubang curtain hole, pengoperasian grouting dan material grouting, dan untuk pekerjaan grouting sektor pertambangan termasuk penguatan dan stabilisasi lapisan deposit sebelum eksploitasi, persimpangan zona sesar, pengamanan overburden, stabilisasi sekitar pekerjaan tambang, penurunan permeabilitas massa batuan, penguatan batu bara di daerah dengan risiko ledakan batu, keterbatasan angin kencang bertiup penahan tanah dan bebatuan, stabilisasi dan penutupan lubang tambang tua pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: KK010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2080,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan beton struktur termasuk pengecoran beton, pembesian, pemasangan perancah, dan bekisting untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Tidak termasuk pengecoran beton dan pembesian pada pondasi konstruksi dan lapis perkerasan beton (rigid pavement). Kode Subklasifikasi: KK012","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2081,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned) untuk struktur beton pracetak dengan cor di tempat untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK013","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2082,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK015","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2083,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemulihan lahan kembali ke fungsi semula. Kode Subklasifikasi: PB011","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"119","id_syarat":301,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Khusus Lainnya YTDL yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya yang Belum Diklasifikasikan dalam Kelompok 43901 s.d. 43905, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"439","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain."},{"kode":"4390","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah\n- \tKegiatan pengerjaan penahan lembab dan air\n- \tKegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan\n- Kegiatan penggalian (shaft sinking)\n- \tKegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri\n- \tKegiatan pembengkokan baja\n- \tKegiatan pemasangan batu dan batu bata\n- \tKegiatan pemasangan atap rumah\n- \tKegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya \n- \tKegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri\n- \tKegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi \n- \tPekerjaan di bawah permukaan tanah\n- \tKonstruksi kolam renang di luar ruangan\n- \tPembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan \n- \tPenyewaan derek dengan operatornya \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7739"},{"kode":"43909","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya Ytdl","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 97 => array( 'Scope' => array( 'id' => '141', 'slug' => 'kk007-pekerjaan-konstruksi-kedap-suara', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK007', 'klasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Kedap Suara', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan kedap suara untuk bangunan gedung dan bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => null, 'gfx' => '14', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/young-male-doctor-wearing-medical-robe-stethoscope-with-glasses-sitting-desk-with-medical-tools-looking-talking-by-speaker-isolated_141793-68924.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-view-curious-young-builder-uniform-with-hard-hat-holding-earplugs-listening-last-gossiping-isolated-red-wall_140725-147567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smart-asian-engineer-manager-with-safety-uniform-checking-site-construction-with-steel-concrete-structure-background_609648-1375.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-male-builder-holding-plan-blue-background-building-job-architecture-skyscraper-constructor-engineers_140725-155106.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workman-shouting-isolated-white-background_1368-6162.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-green-helmet-holding-metallic-wrench-repair-work-thinking-about-new-ideas_144627-68276.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-with-building-plans-outdoors_23-2148269234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-worker-with-yellow-helmet-holding_548373-20462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-construction-helmet-with-speaker_140725-7760.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-engineering-man-is-announcing-with-megaphone_33799-5128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/confident-female-engineer-with-megaphone-background-office_160672-27339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-civil-engineer-safety-hat_185193-110838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-green-uniform-helmet-holding-two-sign-boards-both-hands-looks-confused_144627-71737.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-worker-with-yellow-helmet-holding_548373-20485.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-concerned-young-worker-uniform-with-hard-hat-holding-earplugs-isolated-red-wall_140725-148391.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builder-man-wearing-construction-uniform-safety-helmet-raises-arms-with-indignation-isolated-orange-wall_141793-15102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-with-yellow-helmet-megaphone_58409-13677.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-examining-city-plan-with-magnifying-glass_1161378-10643.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-asian-man-wearing-white-shirt-shouting-with-megaphone-angry-expression_21336-3010.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-female-constructor-sniffing-from-black-cup-high-quality-photo_114579-62554.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/arabic-male-contractor-hardhat-standing-with-megaphone-gray-background-shouting-with-loud-noise-engineer-foreman-shouting-into-bullhorn-swearing-banner_275234-6480.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-with-yellow-helmet-megaphone_58409-13675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-with-white-helmet-holding-project-plan-looking-through-it_114579-15817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/muslim-foreman-shouting-grey-background-handsome-happy-construction-worker-shouting-loud-by-megaphone-with-negative-emotions-his-face-marketing-sales_275234-6443.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-blue-gear-helmet-holding-ax-with-wooden-handle-looks-thoughtful_144627-67035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-view-curious-young-builder-uniform-with-hard-hat-holding-earplugs-isolated-red-wall_140725-147572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-male-doctor-wearing-medical-robe-stethoscope-with-glasses-sitting-desk-with-medical-tools-looking-talking-by-speaker-isolated_141793-68924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-young-architect-uniform-with-hard-hat-making-stop-gesture-isolated-red-wall_140725-149950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-leaving-building_274689-8610.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-construction-worker-with-loudspeaker-isolated-white_1197797-238960.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-green-helmet-holding-metallic-wrench-repair-work-looks-confused-thoughtful_144627-50079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-with-helmet-talking-phone_23-2148269252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/muslim-engineer-with-megaphone-advertising-construction-services-foreman-organizes-work-builder-repairman-shouts-into-loudspeaker_275234-6391.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-worker-with-yellow-helmet-holding_548373-20476.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-holding-megaphone-plain-background_980928-87027.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-construction-site-worker-with-loudspeaker-standing-rooftop-supervising-constructi_274689-28739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-close-view-confused-young-worker-uniform-with-hard-hat-wearing-earplugs-isolated-red-wall_140725-148138.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-female-construction-worker-with-electric-drill_23-2148813409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-builder-man-wearing-construction-uniform-safety-helmet-covering-his-ears-with-fingers_141793-33597.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-blue-uniform-helmet-holding-blank-rectangle-info-board-showing-enjoyment-sign_144627-70773.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stressed-young-male-engineer-wearing-safety-helmet-safety-vest-keeping-hands-air-screaming-with-closed-eyes-isolated-white-background_141793-131969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-engineer-green-uniform-helmet-holding-black-coffee-cup_144627-67331.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-male-builder-uniform-helmet-light-background_140725-148945.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-green-helmet-holding-pliers-repair-work-showing-positive-hand-sign_144627-71537.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-male-builder-uniform-with-protective-helmet-white-wall_140725-146637.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-engineering-man-is-announcing-with-megaphone_33799-5129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-construction-worker-with-loudspeaker-isolated-white_1197797-239334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-green-uniform-helmet-holding-two-sign-boards-both-hands_144627-50132.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-engineering-man-is-announcing-with-megaphone_33799-5157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-men-with-masks-working-together_23-2148921438.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk007, Jasa Konstruksi Kedap Suara, Pekerjaan Konstruksi Kk007, Pelapisan Lantai Kedap Suara, Pelapisan Dinding Kedap Suara, Wallpaper Kedap Suara, Kertas Dinding Kedap Suara, Konstruksi Bangunan Kedap Suara, Bangunan Gedung Kedap Suara, Bangunan Sipil Kedap Suara, Material Kedap Suara, Aplikasi Kedap Suara, Kontraktor Kedap Suara, Spesialis Kedap Suara, Peredam Suara Dinding, Peredam Suara Lantai, Insulasi Akustik, Panel Kedap Suara, Sistem Kedap Suara, Solusi Kedap Suara, Teknologi Kedap Suara, Bahan Peredam Suara, Konstruksi Akustik, Perbaikan Akustik Ruangan, Isolasi Suara Ruangan, Peredam Kebisingan, Jasa Pemasangan Kedap Suara, Finishing Kedap Suara, Renovasi Kedap Suara, Desain Akustik Interior, Soundproofing Dinding, Soundproofing Lantai, Soundproofing Bangunan, Konstruksi Ruang Studio, Peredam Suara Studio Musik, Peredam Suara Kantor, Peredam Suara Rumah, Peredam Suara Apartemen, Material Akustik Terbaik, Jasa Soundproofing Profesional, Harga Jasa Kedap Suara, Biaya Konstruksi Kedap Suara, Estimasi Biaya Soundproofing, Kontraktor Spesialis Akustik, Sertifikasi Sbu Kk007, Syarat Izin Sbu Kk007, Legalitas Kontraktor Kedap Suara, Pengalaman Kontraktor Soundproofing, Proyek Konstruksi Kedap Suara, Metode Pemasangan Kedap Suara, Tips Memilih Material Kedap Suara, Keunggulan Konstruksi Kedap Suara, Manfaat Bangunan Kedap Suara, Perawatan Dinding Kedap Suara, Perawatan Lantai Kedap Suara, Solusi Kebisingan Bangunan, Inovasi Material Kedap Suara, Tren Konstruksi Kedap Suara, Standar Kualitas Kedap Suara', 'atags' => 'Konstruksi Kedap Suara, Jasa Konstruksi Kedap Suara, Kontraktor Kedap Suara, Material Kedap Suara, Harga Konstruksi Kedap Suara, Biaya Pembuatan Kedap Suara, Spesialis Kedap Suara, Peredam Suara Ruangan, Solusi Kedap Suara, Insulasi Akustik, Panel Kedap Suara, Dinding Kedap Suara, Plafon Kedap Suara, Lantai Kedap Suara, Pintu Kedap Suara, Jendela Kedap Suara, Studio Musik Kedap Suara, Ruang Rapat Kedap Suara, Rumah Kedap Suara, Apartemen Kedap Suara, Gedung Kedap Suara, Konstruksi Studio Rekaman, Peredam Kebisingan, Bahan Peredam Suara, Jasa Pembuatan Studio Musik, Kontraktor Akustik, Perancangan Ruang Kedap Suara, Sistem Kedap Suara, Teknologi Kedap Suara, Aplikasi Kedap Suara, Renovasi Kedap Suara, Kualitas Kedap Suara, Standar Konstruksi Kedap Suara, Proyek Kedap Suara, Konsultan Akustik, Desain Ruang Kedap Suara, Perbaikan Akustik, Isolasi Suara, Jasa Peredam Suara, Pemasangan Material Kedap Suara', 'name' => 'KK007 Pekerjaan Konstruksi Kedap Suara' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 98 => array( 'Scope' => array( 'id' => '151', 'slug' => 'kp001-pekerjaan-konstruksi-prapabrikasi-bangunan-gedung', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KP001', 'klasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Prapabrikasi', 'kategori' => null, 'gfx' => '7', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/man-engineer-standing-open-blueprint-with-looking-be-concentrated_49071-2611.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-with-helmet-talking-phone_23-2148269252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-helmet-pointing-building_23-2148269237.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-low-angle-view-engineer-architect-looking-plans_23-2148233796.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tourist-walk-city-pedestrian-bridge-with-exterior-modern-building_28976-826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/checking-construction-plan_1098-21097.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-builders-work-construction-multi-story-cement-building_94863-693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-photo-construction-site-engineering-team-outdoor-building-projects-planning_71956-30845.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-is-checking-progress-building-project-checking-accuracy-building_1317355-10.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-man-with-safety-vest-pointing-up_23-2148269284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-architect-standing-against-incomplete-building_1048944-30076991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850246.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers_982144-80.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-installing-formwork-column-pillar_330609-816.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city_1048944-7068631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-civil-engineer-safety-hat_185193-110838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/back-view-men-with-white-helmets-suits_23-2148269337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-with-blueprint_1098-14292.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-man-with-helmet-pointing-something_23-2148269324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city_33799-4953.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/woman-standing-against-sky_1048944-19918429.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-walking-by-wall-site_1048944-23203428.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-break_236854-8648.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/outdoor-construction-worker-looking-away_23-2148784049.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pensive-african-american-woman-safety-helmet-near-model-building_23-2148039860.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-engineer-standing-open-blueprint-with-looking-be-concentrated_49071-2611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineers-with-smartphone-break_236854-8649.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/multi-racial-builders-standing-outdoors-back-view-wearing-uniform-talking-about-new-glass-building-working-poject-city-infrastructure_1157-50888.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-men-discussing-architecture_23-2148269339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-according-road-conditions-have-barriers_1150-24316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/back-view-old-man-with-hand-hip_23-2148269356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-pointing-up-city_42957-534.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-men-with-safety-vests-shaking-hands_23-2148269358.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city-background_33799-4967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineer-safety-hat-with-clipboard-against-construction_185193-109879.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-plant-workshop_236854-10464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-with-helmet-pointing-up_23-2148269270.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-engineer-working-city_1048944-20271588.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/foreman-looking-blueprint-construction-site_1357-340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-african-american-lady-safety-helmet-with-paper-plan-near-building-construction_23-2148039952.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/back-view-two-workers-site_236854-8652.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-handsome-builder-with-bare-torso-hat-climb-up-ladder-up-ladder-leaning-brick-wall-un-finished-building-high-tv-tower-cityscape-background_7502-8691.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-old-man-with-glasses-helmet_23-2148269380.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Kp001, Jasa Konstruksi Prapabrikasi, Pemasangan Beton Pracetak, Konstruksi Bangunan Gedung, Metode Pabrikasi Bangunan, Erection Struktur Baja, Perakitan Komponen Pabrikasi, Bahan Konstruksi Pabrik, Konstruksi Plastik Bangunan, Karet Untuk Konstruksi Gedung, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Konstruksi Prapabrik, Instalasi Komponen Pracetak, Teknik Fabrikasi Konstruksi, Sistem Perakitan Bangunan, Material Konstruksi Pabrikan, Konstruksi Modular Gedung, Perizinan Sbu Kp001, Spesialis Konstruksi Prapabrik, Desain Bangunan Prapabrikasi, Manajemen Proyek Konstruksi, Teknologi Konstruksi Modern, Komponen Baja Struktural, Solusi Konstruksi Efisien, Bangunan Hemat Energi, Metode Erection Cepat, Konstruksi Ramah Lingkungan, Standar Konstruksi Gedung, Prafabrikasi Elemen Bangunan, Struktur Bangunan Tahan Gempa, Material Konstruksi Inovatif, Perakitan Panel Pracetak, Sistem Konstruksi Terpadu, Pengawasan Proyek Konstruksi, Kontraktor Prapabrikasi Bangunan, Kualitas Material Konstruksi, Proses Fabrikasi Struktur, Konstruksi Bangunan Bertingkat, Perencanaan Konstruksi Prapabrik, Teknik Pemasangan Modular, Material Bangunan Tahan Lama, Sistem Konstruksi Pracetak, Sertifikasi Kontraktor Konstruksi, Metode Konstruksi Efisien, Teknologi Prapabrikasi Bangunan, Komponen Konstruksi Prefab, Perakitan Struktur Gedung, Material Konstruksi Ringan, Desain Struktural Prapabrikasi, Konstruksi Bangunan Komersial, Teknik Pemasangan Baja, Sistem Bangunan Modular, Perizinan Jasa Konstruksi, Fabrikasi Komponen Bangunan, Solusi Konstruksi Berkelanjutan, Metode Konstruksi Inovatif, Material Bangunan Pracetak, Struktur Bangunan Prefabrikasi, Layanan Fabrikasi Konstruksi, Sertifikasi Sbu Kp001 Konstruksi', 'atags' => 'Konstruksi Prapabrikasi, Jasa Konstruksi Gedung, Sbu Kp001, Pekerjaan Konstruksi Bangunan, Konstruksi Modular, Bangunan Prapabrikasi, Kontraktor Konstruksi Gedung, Layanan Konstruksi Prapabrikasi, Konstruksi Bangunan Cepat, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Konstruksi Gedung Modern, Metode Konstruksi Prapabrikasi, Proyek Konstruksi Gedung, Teknologi Konstruksi Prapabrikasi, Material Konstruksi Prapabrikasi, Desain Bangunan Prapabrikasi, Sistem Konstruksi Modular, Konstruksi Efisien, Konstruksi Berkelanjutan, Perizinan Sbu Konstruksi, Konstruksi Hemat Waktu, Bangunan Modular, Jasa Kontraktor Gedung, Konstruksi Berkualitas, Solusi Konstruksi Prapabrikasi, Konstruksi Ramah Lingkungan, Manajemen Proyek Konstruksi, Konstruksi Inovatif, Bangunan Siap Pasang, Konstruksi Tahan Gempa, Perencanaan Konstruksi Gedung, Konstruksi Presisi Tinggi, Fabrikasi Komponen Bangunan, Konstruksi Termodern, Keunggulan Konstruksi Prapabrikasi, Konstruksi Skala Besar, Penyedia Jasa Konstruksi, Konstruksi Hemat Biaya, Standar Konstruksi Gedung, Teknik Konstruksi Mutakhir', 'name' => 'KP001 Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 99 => array( 'Scope' => array( 'id' => '152', 'slug' => 'kp002-pekerjaan-konstruksi-prapabrikasi-bangunan-sipil', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KP002', 'klasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/atau perakitan untuk bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Prapabrikasi', 'kategori' => null, 'gfx' => '9', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/young-construction-worker-posing_23-2148500230.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-with-helmet-talking-phone_23-2148269252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rugged-female-construction-workers-jobsite_1150-10078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-low-angle-view-engineer-architect-looking-plans_23-2148233796.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-are-make-framwork-pour-cement_330609-679.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/checking-construction-plan_1098-21097.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-plant-workshop_236854-10464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-according-road-conditions-have-barriers_1150-24316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/labor-construction-worker-using-machine-cutter-joint-concrete-slab-road-pavement_33835-566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-civil-engineer-safety-hat_185193-110838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bricklayer-worker-installing-brick-masonry-exterior-wall-with-trowel-putty-knife_1150-10143.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-foreman-gives-orders-workers-builders-who-build-building-construction-site_391937-2234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-bending-steel_1388-1519.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers_982144-80.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-engineer-working-city_1048944-20271588.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850246.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-builders-work-construction-multi-story-cement-building_94863-693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10130.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-man-with-safety-vest-pointing-up_23-2148269284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/outdoor-construction-worker-looking-away_23-2148784049.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/foreman-looking-blueprint-construction-site_1357-340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineers-with-smartphone-break_236854-8649.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineer-working-bridge-construction-site-rivercivil-engineer-supervising-workforeman-inspects-work-construction-sitediscuss-technical-problems-together_44277-27992.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-installing-formwork-column-pillar_330609-816.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-working_23-2151657932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/back-view-two-workers-site_236854-8652.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-break_236854-8648.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-construction-engineer-construction-site_41043-3101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-man-with-helmet-pointing-something_23-2148269324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-with-blueprint_1098-14292.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pensive-african-american-woman-safety-helmet-near-model-building_23-2148039860.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-helmet-pointing-building_23-2148269237.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-men-with-safety-vests-shaking-hands_23-2148269358.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-civil-worker-helmet-vest-smart-young-cute-blonde-girl-very-proud_140725-167612.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-pouring-concrete_33835-224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-stack-hand-teamwork_554837-416.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-architect-standing-against-incomplete-building_1048944-30076991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bearded-worker-construction-site-collects-formwork-pouring-concrete_85601-300.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-construction-worker-posing_23-2148500230.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-architect-working-construction-site_35892-751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city_33799-4953.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-building-workers-working-site-cloudy-day_1268-16076.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Kp002, Jasa Konstruksi Prapabrikasi, Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil, Pemasangan Beton Pracetak, Konstruksi Baja Prapabrikasi, Metode Fabrikasi Bangunan Sipil, Erection Konstruksi Prapabrik, Perakitan Struktur Baja, Bahan Konstruksi Hasil Pabrik, Konstruksi Plastik Prapabrik, Karet Untuk Bangunan Sipil, Metode Pabrikasi Konstruksi, Jasa Pemasangan Struktur Pracetak, Konstruksi Modular Bangunan Sipil, Perakitan Komponen Pabrikasi, Sistem Konstruksi Prapabrik, Sertifikasi Sbu Kp002, Izin Usaha Konstruksi Prapabrik, Standar Konstruksi Pracetak, Teknologi Fabrikasi Bangunan, Material Konstruksi Pabrikan, Desain Struktur Prapabrikasi, Aplikasi Baja Dalam Konstruksi, Teknik Erection Bangunan Sipil, Manajemen Proyek Prapabrik, Keunggulan Konstruksi Modular, Peraturan Konstruksi Prapabrik, Prosedur Izin Sbu Konstruksi, Spesialisasi Konstruksi Kp002, Material Alternatif Konstruksi, Inovasi Konstruksi Prapabrik, Efisiensi Konstruksi Modular, Analisis Biaya Prapabrikasi, Pengendalian Kualitas Konstruksi, Safety Dalam Erection Struktur, Perizinan Usaha Jasa Konstruksi, Tahapan Pekerjaan Prapabrik, Solusi Konstruksi Bangunan Sipil, Keamanan Struktur Prapabrik, Perhitungan Beban Konstruksi, Sertifikasi Tenaga Konstruksi, Pengawasan Proyek Prapabrik, Metode Konstruksi Terkini, Material Ramah Lingkungan Konstruksi, Perencanaan Fabrikasi Struktur, Keandalan Konstruksi Pracetak, Uji Kelayakan Struktur Prapabrik, Standar Sni Konstruksi Prapabrik, Manufaktur Komponen Konstruksi, Integrasi Sistem Prapabrikasi, Kualifikasi Kontraktor Konstruksi, Dokumen Izin Sbu Kp002, Pelatihan Tenaga Konstruksi Prapabrik, Riset Material Konstruksi, Optimalisasi Biaya Prapabrikasi, Desain Fleksibel Konstruksi Modular, Teknologi Canggih Konstruksi, Penghematan Waktu Prapabrikasi, Studi Kasus Konstruksi Kp002', 'atags' => 'Konstruksi Prapabrikasi, Pekerjaan Sipil, Jasa Konstruksi Bangunan, Konstruksi Modular, Bangunan Prapabrik, Proyek Konstruksi Sipil, Kontraktor Konstruksi Prapabrikasi, Metode Konstruksi Prapabrikasi, Material Konstruksi Prapabrik, Sistem Bangunan Prapabrikasi, Desain Konstruksi Prapabrik, Fabrikasi Komponen Bangunan, Konstruksi Cepat, Teknologi Prapabrikasi, Konstruksi Efisien, Perencanaan Konstruksi Prapabrik, Instalasi Bangunan Prapabrik, Struktur Bangunan Sipil, Konstruksi Hemat Waktu, Solusi Konstruksi Prapabrikasi, Bangunan Modular Sipil, Komponen Prapabrikasi Beton, Konstruksi Ramah Lingkungan, Manajemen Proyek Konstruksi, Konstruksi Berkualitas Tinggi, Perakitan Bangunan Prapabrik, Konstruksi Tahan Lama, Sistem Konstruksi Modern, Bangunan Sipil Prefabrikasi, Konstruksi Inovatif, Teknik Prapabrikasi Struktur, Konstruksi Berbiaya Rendah, Jasa Pembangunan Prapabrikasi, Konstruksi Bangunan Sipil, Pabrikasi Komponen Konstruksi, Konstruksi Berkelanjutan, Desain Modular Bangunan Sipil, Konstruksi Presisi Tinggi, Material Bangunan Prapabrikasi, Solusi Bangunan Modular, Konstruksi Terstandarisasi', 'name' => 'KP002 Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 100 => array( 'Scope' => array( 'id' => '149', 'slug' => 'kk015-pekerjaan-konstruksi-tahan-api-tanur-anneling-flare-atau-incenerator', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK015', 'klasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Tahan Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator)', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan konstruksi tahan api (tanur, annealing, flare, incenerator) untuk bangunan gedung dan bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => null, 'gfx' => '9', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/burning-coal_23-2147643498.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-protesting-working-rights_23-2151546373.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-working-nuclear-power-plant_23-2150957773.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/archeology-dig-site-with-ancient-remains-discoveries_23-2151786832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-mythological-minotaur_23-2151817191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/still-life-burnt-paper-with-flames_23-2150104311.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/adult-blowing-their-snot-tissue_23-2151544720.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-wearing-masks-medium-shot_23-2148921421.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-firefighters-masks-equipment-training-how-put-out-fire_97712-232.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-hard-hat-is-holding-fire-front-wall-bricks_824582-4861.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/managing-heat-waves-ensuring-construction-worker-safety-health-with-ai-solutions_209190-189291.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/glowing-ferroalloy-metallurgical-plant_527900-194.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-celebrating-new-year-s-eve_23-2150902032.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-industrial-plant-production-processing-crude-oil-generative-ai_1259709-89732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/firefighters-extinguishing-fire_1048944-23201710.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reflection-woman-walking-street-pool_8353-1573.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-firefighter-station-equipped-with-suit-safety-helmet_23-2149206383.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/hard-work-foundry-melting-iron_33764-140.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-safety-gear-watching-construction-site-with-dramatic-lighting-smoke-emphasizing-industry-safety_854723-49703.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/firefighter-stands-front-large-industrial-plant_1282598-28538.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-male-engineer-work-engineers-day-celebration_23-2151615026.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-industrial-development-construction-site-engineering_951586-67117.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/anime-style-fireman-character-with-fire_23-2151152290.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-wearing-safety-helmet-works-drilling_1106493-231321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/photographer-capturing-photos-world-photography-day-war-zone-conflict-area_23-2151671629.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-operating-heavy-machinery-transport-molten-metal_1357756-4115.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/empty-bbq-grill-pit-with-hot-charcoal-briquettes_23-2147841014.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/focused-worker-safety-gear-stands-confidently-amidst-flames-showcasing-bravery-determination-challenging-environment_34926-7614.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotwelder-repairing-ships-hull-scaffoldingquot_1280275-304604.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/independence-day-barbecue-grilling-food-close-up_42331-9804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-person-s-hand-burning-firepit_23-2147841071.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/dreamy-interior-mall_23-2151591436.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/firefighter-stands-ready-with-equipment-facing-raging-flames-that-engulf-wooden-building-rural-setting-afternoon-hours_86390-45335.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/blurry-image-coal-burning-barbecue_23-2147841291.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/dark-style-christmas-celebration-scene-with-horror-setting_23-2151417384.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-protesting-working-rights_23-2151546371.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/firefighter-using-water-fog-fighting-with-fire-flame-from-oil-pipeline-leak_63253-8546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-view-steel-factory_1359-121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-working-workshop_1048944-1468518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-male-engineer-work-engineers-day-celebration_23-2151615152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-suffering-from-technology-addiction-cybersickness_23-2151552579.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-wearing-coal-fired-power-station-working_752325-114259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-woman-competing-olympic-games-championship_23-2151460465.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/firefighter-ready-his-mission_23-2149237379.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-working-nuclear-power-plant_23-2150957769.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-hand-burning-coal-with-tong-firepit_23-2147840859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/halloween-pumpkin-with-front-lawn_1232-633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/burning-coal_23-2147643498.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-holding-goggles_23-2148921435.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk015 Konstruksi Tahan Api, Jasa Konstruksi Tanur Tahan Panas, Pemasangan Incenerator Tahan Api, Kontraktor Konstruksi Annealing, Spesialis Flare Tahan Panas, Sertifikasi Sbu Kk015, Konstruksi Bangunan Tahan Api, Layanan Pemasangan Tanur Industri, Ahli Konstruksi Incenerator, Perbaikan Flare Tahan Panas, Proyek Konstruksi Annealing, Pengadaan Material Tahan Api, Konsultan Sbu Kk015, Pembangunan Tanur Industri, Instalasi Incenerator Tahan Panas, Desain Konstruksi Flare, Perawatan Annealing Furnace, Kontraktor Bersertifikat Kk015, Konstruksi Furnace Tahan Api, Material Bangunan Tahan Panas, Jasa Perbaikan Incenerator, Pemasangan Tanur Annealing, Teknik Konstruksi Flare, Inspeksi Konstruksi Tahan Api, Sertifikasi Kontraktor Kk015, Konstruksi Cerobong Tahan Panas, Pembuatan Incenerator Custom, Perbaikan Tanur Industri, Layanan Konstruksi Annealing, Spesialis Pemasangan Flare, Material Refractory Konstruksi, Konsultan Tanur Tahan Api, Pengembangan Incenerator Industri, Konstruksi Ruang Bakar Tahan Panas, Perawatan Furnace Annealing, Kontraktor Ahli Kk015, Desain Tanur Custom, Instalasi Flare Industri, Jasa Inspeksi Incenerator, Konstruksi Boiler Tahan Api, Pemasangan Refractory Tanur, Perbaikan Annealing Furnace, Material Tahan Panas Incenerator, Sertifikasi Konstruksi Kk015, Pembangunan Flare Stack, Konsultan Pemasangan Tanur, Teknik Perawatan Incenerator, Konstruksi Kiln Tahan Api, Layanan Perbaikan Flare, Spesialis Material Refractory, Desain Annealing Furnace, Kontraktor Incenerator Tahan Panas, Pemasangan Cerobong Industri, Jasa Konstruksi Tanur Custom, Inspeksi Flare Tahan Api, Perawatan Incenerator Industri, Konstruksi Chamber Tahan Panas, Ahli Pemasangan Refractory, Pengadaan Tanur Annealing, Sertifikasi Material Tahan Api, Konsultan Konstruksi Flare, Pembuatan Furnace Custom', 'atags' => 'Konstruksi Tahan Api, Sbu Kk015, Pekerjaan Konstruksi Tanur, Konstruksi Anneling, Konstruksi Flare, Konstruksi Incenerator, Jasa Konstruksi Tahan Api, Kontraktor Konstruksi Tanur, Spesialis Konstruksi Anneling, Ahli Konstruksi Flare, Pembangunan Incenerator, Konstruksi Furnace, Proyek Konstruksi Tahan Panas, Sertifikasi Sbu Kk015, Konstruksi Industri Tahan Api, Perbaikan Tanur, Perawatan Anneling, Instalasi Flare, Desain Incenerator, Material Tahan Api, Konstruksi Kiln, Sistem Pembakaran Tahan Api, Konstruksi Boiler Tahan Panas, Inspeksi Konstruksi Tahan Api, Konstruksi Cerobong Tahan Panas, Konstruksi Reaktor Tahan Api, Teknologi Konstruksi Tahan Panas, Konstruksi Oven Industri, Kontraktor Sbu Kk015, Konstruksi Burner Tahan Api, Solusi Konstruksi Tahan Panas, Konstruksi Pipa Tahan Api, Konstruksi Refractory, Konstruksi Thermal, Manufaktur Tanur, Perencanaan Anneling, Pengujian Flare, Pemeliharaan Incenerator, Konstruksi High Temperature, Aplikasi Material Tahan Api, Standar Konstruksi Tahan Panas', 'name' => 'KK015 Pekerjaan Konstruksi Tahan Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator)' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 101 => array( 'Scope' => array( 'id' => '57', 'slug' => 'pb010-pekerjaan-lanskap-pertamanan-dan-penanaman-vegetasi', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PB010', 'klasifikasi' => 'Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan pembuatan taman, seperti taman kota termasuk tanaman vegetasi dan pemeliharaan termasuk pekerjaan penimbunan tanah subur dan pupuk, penanaman pohon, penanaman rumput dan pemotongan pohon untuk lokasi bangunan gedung dan bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43305', 'mklasifikasi' => 'PENYELESAIAN BANGUNAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/planting-trees-as-part-reforestation-process_23-2149409969.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-farmer-working-field_23-2147907302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/parenting-content-creator_23-2151488607.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardening_23-2148020418.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-women-help-each-other-collect-garbage_1150-23976.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kid-learning-how-plant-tree_23-2148943277.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardener-reading_23-2148013517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-indigenous-person-integrating-society_23-2151102504.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bicycle-bike-isolated-wheel-sport-cycle-pedal-transport-white-cycling-vehicle-mountain-ride-illustration-vintage-biking-black-old-seat-transportation-sports_154026-2455.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-girl-exploring-nature_23-2150559780.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/full-shot-woman-using-gardening-tools_23-2149128141.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-woman-plants-tree-sapling-park-as-part-community-volunteer-effort_14117-943184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/painting-woman-reading-letter-forest_7023-574588.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardening_23-2148020431.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/conducting-soil-type-surveys-ecological-studie-generative-ai_1198270-119131.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/planting-trees-as-part-reforestation-process_23-2149409969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardening_23-2148020419.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-woman-taking-care-crop_23-2148256616.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500870.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-girls-headscarves-sit-floor-chatting-while-holding-their-shoelaces-preparation-afternoon-exercise-together-park_8595-23040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-planting-tree-countryside_23-2149401235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/teenager-taking-care-squashing_23-2147828866.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/beautiful-blonde-girl-harvesting-organic-vegetables-farm_213512-358.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plant-trees-community-park-neighborhood-as-generative-ai_1198249-75937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-woman-are-looking-plants-garden_9083-26162.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kid-learning-garden_23-2151447548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-planting-tree-countryside_23-2149401187.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/research-team-conducting-fieldwork-environmental-health-research-indepth-infographic-exploration_1165841-8190.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-arranging-plants-greenhouse_23-2148396843.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-planting-tree-countryside_23-2149401244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bricklaying-construction-worker-building-brick-wall_1150-15114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bearded-man-plants-eggplant-seedlings-ground_308595-1106.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/senior-woman-caring-crops_23-2148256692.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-young-man-planting-tree-then-watering-tree_1418-1681.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-park-ranger-woods_23-2149309552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-farmer-working-alone-her-greenhouse_23-2149072069.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-rice-fields-sembalun-june-7-2024-lombok-indonesia_26365-6037.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-farmers-working-garden_1098-21215.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-harvesting-vegetables-field_23-2147907206.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-woman-tending-plants-garden_1282444-87962.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/child-learning-how-plant-tree_23-2148943283.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-her-sustainable-greenhouse_23-2149072089.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-indian-farmer-hard-working-with-farm-equipment-his-field_75648-1743.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/woman-tending-vegetable-garden-rural-setting_1282444-94614.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-woman-standing-by-plants_1048944-5826779.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/farmer-harvesting-vegetables-field_23-2147907303.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Lanskap, Sertifikasi Sbu Pertamanan, Legalitas Usaha Jasa Penanaman Vegetasi, Prosedur Izin Pb010, Persyaratan Sbu Pekerjaan Lanskap, Layanan Sertifikasi Taman Kota, Dokumen Izin Konstruksi Pertamanan, Biaya Pengurusan Sbu Penanaman Pohon, Cara Mendapatkan Izin Pekerjaan Vegetasi, Alur Pengajuan Sbu Pemeliharaan Taman, Konsultan Pengurusan Izin Lanskap, Tips Lulus Sertifikasi Pb010, Perusahaan Terdaftar Sbu Pertamanan, Keuntungan Memiliki Izin Konstruksi Taman, Peraturan Terbaru Sbu Penanaman Rumput, Jasa Pengurusan Izin Penimbunan Tanah Subur, Syarat Administrasi Sbu Pemotongan Pohon, Rekomendasi Konsultan Sertifikasi Lanskap, Panduan Lengkap Izin Pekerjaan Taman, Daftar Dokumen Sbu Vegetasi Bangunan, Waktu Proses Pengajuan Pb010, Kriteria Perusahaan Berizin Pertamanan, Layanan Cepat Izin Konstruksi Vegetasi, Sertifikat Sbu Untuk Pembuatan Taman, Prosedur Perpanjangan Izin Lanskap, Biaya Perizinan Pekerjaan Penanaman, Cara Verifikasi Legalitas Sbu Pertamanan, Persiapan Audit Sertifikasi Taman Kota, Perusahaan Spesialis Izin Pb010, Layanan One Stop Sbu Penimbunan Tanah, Tips Memilih Konsultan Izin Vegetasi, Dokumen Wajib Pengajuan Sertifikasi Lanskap, Regulasi Terkini Pekerjaan Pertamanan, Manfaat Memiliki Sbu Pemeliharaan Taman, Prosedur Pengaduan Izin Konstruksi Pohon, Syarat Teknis Sbu Penanaman Vegetasi Gedung, Konsultan Ahli Perizinan Taman Kota, Biaya Terselubung Pengurusan Pb010, Cara Cek Status Izin Lanskap Online, Perusahaan Berpengalaman Sbu Pertamanan, Layanan Konsultasi Gratis Sertifikasi Vegetasi, Panduan Praktis Mengurus Izin Penanaman, Daftar Perusahaan Ber-Sbu Pemotongan Pohon, Alur Revisi Dokumen Izin Taman, Syarat Kepemilikan Alat Sbu Lanskap, Jasa Pendampingan Sertifikasi Pb010, Perbedaan Izin Konstruksi Dan Pertamanan, Cara Memperpanjang Sbu Pekerjaan Vegetasi, Tips Menghemat Biaya Perizinan Taman, Konsultan Terpercaya Pengurusan Lanskap, Dokumen Pendukung Sertifikasi Penimbunan Tanah, Aturan Hukum Sbu Pemeliharaan Taman Kota, Layanan Pengurusan Izin Cepat Vegetasi, Prosedur Standar Sbu Penanaman Pohon, Perusahaan Rekomendasi Izin Pertamanan, Biaya Resmi Pengajuan Sertifikasi Lanskap, Cara Memenuhi Kriteria Pb010, Jasa Verifikasi Dokumen Izin Taman', 'atags' => 'Pekerjaan Lanskap, Jasa Konstruksi Pertamanan, Penanaman Vegetasi, Kontraktor Lanskap, Desain Taman Profesional, Pembuatan Taman, Perawatan Taman, Konstruksi Taman, Proyek Pertamanan, Tanaman Hias Taman, Taman Minimalis, Taman Vertikal, Taman Tropis, Taman Modern, Pemasangan Rumput Sintetis, Instalasi Irigasi Taman, Perencanaan Lanskap, Tukang Taman Berpengalaman, Jasa Pembuatan Kolam Taman, Hardscape Dan Softscape, Taman Rumah, Taman Perkantoran, Taman Publik, Taman Tematik, Penanaman Pohon, Pemeliharaan Tanaman, Desain Lanskap Komersial, Kontraktor Pertamanan, Pembuatan Jalur Taman, Pemasangan Paving Block, Taman Atap, Taman Kering, Taman Basah, Taman Bunga, Taman Herbal, Taman Buah, Taman Organik, Taman Ekologis, Taman Berkelanjutan, Taman Ramah Lingkungan, Taman Dengan Sistem Drainase, Taman Dengan Pencahayaan, Taman Dengan Fitur Air, Taman Dengan Gazebo, Taman Dengan Jalan Setapak, Taman Dengan Akses Difabel, Taman Dengan Area Bermain, Taman Dengan Tempat Duduk, Taman Dengan Tanaman Endemik', 'name' => 'PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43305', 'kode' => '43305', 'name' => 'DEKORASI EKSTERIOR', 'slug' => '43305-dekorasi-eksterior', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu alam, dan bahan lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2068,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pembuatan taman, seperti taman kota termasuk tanaman vegetasi dan pemeliharaan termasuk pekerjaan penimbunan tanah subur dan pupuk, penanaman pohon, penanaman rumput dan pemotongan pohon untuk lokasi bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: PB010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"102","id_syarat":285,"uraian":"<p>Bidang Usaha Dekorasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Eksterior</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"433","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan pintu, jendela, tangga, peralatan lain dan sejenisnya, langit-langit, lantai, dinding dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan penyelesaian bangunan lain yang tidak di klasifikasikan di tempat lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan instalasi interior toko, rumah bergerak, kapal dan lain-lain."},{"kode":"4330","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tPelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan \n- \tInstalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya \n- \tInstalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya\n- \tInstalasi furnitur\n- \tPenyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya \n- \tPengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; wallpaper (kertas dinding) \n- \tPengecatan interior dan exterior bangunan\n- \tPengecatan bangunan sipil\n- \tPemasangan kaca, cermin dan lain-lain\n- \tPembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan\n- \tInstalasi interior untuk toko, rumah mobil, perahu dan lain-lain\n- \tPengerjaan penyelesaian bangunan lainnya ytdl \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengecatan jalan, lihat 4210\n- \tInstalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat 4329\n- Kegiatan perancang dekorasi interior, lihat 7412\n- \tPembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat 8121\n- \tPembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat 8129\n- Perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat 9524"},{"kode":"43305","judul":"Dekorasi Eksterior","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu alam, dan bahan lainnya."}]}' ) ), (int) 102 => array( 'Scope' => array( 'id' => '44', 'slug' => 'kk005-pekerjaan-lapis-perkerasan-beton-rigid-pavement', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK005', 'klasifikasi' => 'Pekerjaan Lapis Perkerasan Beton (Rigid Pavement)', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan lapis perkerasan beton atau rigid pavement pada bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43909', 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '11', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/master-gloves-lays-paving-stones-layers-stone-road-by-professional-paver-worker_73110-12767.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-jogging-rainy-city_23-2147618039.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-technicians-are-mixing-cement-stone-sand-construction_1150-15091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-worker-using-hammer-job-site_23-2150530695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-wheelbarrow-jobsite-high-quality-photo_896342-891.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-applying-blacktop-sealer-asphalt-road-protective-coat-restoration-work_73110-9110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-section-female-skater-balancing-roller-skate_23-2148140496.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/athlete-relaxing-concrete-stairs_23-2147618046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-cuts-paving-slabs-with-gas-cutter-hand-saw_140282-62.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-technicians-are-mixing-cement-stone-sand-construction_1150-15090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/saw-industry-machine-cutting-metal_1150-10743.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-worker-using-hammer-job-site_23-2150530723.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/working-building-new-house-project_21730-5365.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-technicians-are-mixing-cement-stone-sand-construction_1150-15106.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/builder-dressed-orange-work-vest-helmet-is-using-circular-saw-open-building-site_472597-2797.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-renovating-house-concept_53876-20681.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-using-power-trowel-machine-construction-site_651396-3214.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-using-longhandled-trowel-smooth-out-freshly-poured-concrete-driveway_861346-87066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-people-walking-street_1048944-29239627.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/street-worker-paints-circle-asphalt-by-orange-paint_173948-4754.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-pouring-concrete-mix-home-foundation_75956-397.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-section-person-standing-near-aerosol-spray_23-2147827513.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/mom-helping-daughter-with-ice-skates_23-2148500018.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-using-jackhammer-drilling-concrete-surface_293060-4481.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-steel-rod-tight-by-chain-lift-up-construction-site_1150-10137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-construction-site_33835-1366.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-road-line-with-drain_23-2148106999.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-section-man-working-construction-site_1048944-10640681.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-with-power-trowel-tool-finishing-concrete_330609-377.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-cutting-concrete-road-with-diamond-saw-blade-machine_30478-2023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-man-spraying-powder-paint_23-2149714337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-man-with-protective-gear_23-2148269794.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-dressed-shirt-orange-work-vest-helmet-measures-hole-with-tape-measure-building-site_472597-2790.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-construction-site_181624-23246.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/master-gloves-lays-paving-stones-layers-stone-road-by-professional-paver-worker_73110-12767.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-man-working-construction-site_1048944-8761889.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/professional-builder-work-clothes-works-with-cutting-tool_169016-11202.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-view-child-playing-with-plastic-boat_23-2148597896.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-construction-worker-prepares-rebar-foundation-construction-house-pouring-concrete_118086-4034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-building-composite-boards-patio_1426-7356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-man-wearing-protective-equipment_23-2149714273.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-worker-using-hammer-job-site_23-2150530704.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331799.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wooden-boats-parked-shore_1312-41.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bricklayer_41929-76.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-architectural-building_181624-527.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/indian-man-working-male-yellow-vest-man-with-wheelbarrow_1157-47553.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-feet-practising-with-skateboard_23-2147995861.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk005, Jasa Konstruksi Rigid Pavement, Pekerjaan Lapis Perkerasan Beton, Sertifikasi Sbu Kk005, Kontraktor Rigid Pavement, Persyaratan Sbu Kk005, Pengajuan Izin Sbu Konstruksi, Layanan Perkerasan Beton, Prosedur Izin Sbu Kk005, Konstruksi Jalan Beton, Rigid Pavement Konstruksi, Spesifikasi Lapis Perkerasan Beton, Legalitas Sbu Kk005, Pelaksanaan Rigid Pavement, Dokumen Izin Sbu Kk005, Peraturan Konstruksi Rigid Pavement, Teknik Perkerasan Beton, Sertifikat Sbu Kk005, Metode Rigid Pavement, Konstruksi Jalan Rigid, Pengalaman Kontraktor Kk005, Kualifikasi Sbu Kk005, Material Perkerasan Beton, Standar Rigid Pavement, Biaya Konstruksi Rigid Pavement, Tender Pekerjaan Kk005, Perencanaan Lapis Perkerasan Beton, Keuntungan Rigid Pavement, Tahapan Konstruksi Kk005, Perizinan Kontraktor Rigid Pavement, Analisis Harga Satuan Rigid Pavement, Teknologi Perkerasan Beton, Pelatihan Sbu Kk005, Evaluasi Rigid Pavement, Pengawasan Konstruksi Kk005, Desain Perkerasan Beton, Perbaikan Rigid Pavement, Studi Kasus Kk005, Manajemen Proyek Rigid Pavement, Material Beton Berkualitas, Sertifikasi Kontraktor Kk005, Metode Pelaksanaan Rigid Pavement, Perhitungan Biaya Kk005, Pengendalian Mutu Rigid Pavement, Peralatan Konstruksi Perkerasan Beton, Penawaran Proyek Kk005, Permasalahan Rigid Pavement, Solusi Konstruksi Beton, Jaminan Kualitas Kk005, Inovasi Rigid Pavement, Perbandingan Perkerasan Beton, Strategi Tender Kk005, Pengembangan Rigid Pavement, Studi Kelayakan Kk005, Uji Material Beton, Optimasi Biaya Rigid Pavement, Rekomendasi Kontraktor Kk005, Perawatan Lapis Perkerasan Beton, Keahlian Konstruksi Rigid Pavement, Sertifikasi Proyek Kk005', 'atags' => 'Pekerjaan Rigid Pavement, Konstruksi Lapis Perkerasan Beton, Sbu Kk005, Jasa Konstruksi Rigid Pavement, Spesifikasi Rigid Pavement, Metode Pelaksanaan Rigid Pavement, Perkerasan Kaku Beton, Material Rigid Pavement, Perhitungan Rigid Pavement, Tebal Perkerasan Beton, Analisa Harga Rigid Pavement, Perencanaan Rigid Pavement, Kontraktor Rigid Pavement, Pengertian Rigid Pavement, Kelebihan Rigid Pavement, Kekurangan Rigid Pavement, Perbandingan Flexible Dan Rigid Pavement, Sni Rigid Pavement, Standar Rigid Pavement, Cara Pemasangan Rigid Pavement, Biaya Konstruksi Rigid Pavement, Harga Rigid Pavement Per M2, Konstruksi Jalan Beton, Perawatan Rigid Pavement, Joint Rigid Pavement, Jenis Rigid Pavement, Alat Berat Untuk Rigid Pavement, Mutu Beton Rigid Pavement, Pengujian Rigid Pavement, Curing Rigid Pavement, Penulangan Rigid Pavement, Drainase Rigid Pavement, Subgrade Rigid Pavement, Subbase Rigid Pavement, Lapis Pondasi Rigid Pavement, Faktor Kerusakan Rigid Pavement, Perbaikan Rigid Pavement, Teknologi Rigid Pavement, Proyek Rigid Pavement, Studi Kasus Rigid Pavement, Tender Rigid Pavement, Dokumen Rigid Pavement, Gambar Kerja Rigid Pavement, Lingkungan Rigid Pavement, Pengendalian Mutu Rigid Pavement', 'name' => 'KK005 Pekerjaan Lapis Perkerasan Beton (Rigid Pavement)' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43909', 'kode' => '43909', 'name' => 'KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDL', 'slug' => '43909-konstruksi-khusus-lainnya-ytdl', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:45', 'modified' => '2022-12-11 16:57:45', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2075,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan lapis perkerasan beton atau rigid pavement pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2076,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2077,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan aspal (flexible pavement) yang meliputi lapis resap pengikat, lapis perekat, laston lapis aus (ACWC), laston lapis antara (ACBC), laston lapis pondasi (ACBase), burda, burtu dan lapen dan pekerjaan aspal lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2078,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan berbutir yang meliputi agregat kelas A, agregat kelas B dan/atau agregat kelas C dan pekerjaan perkerasan berbutir lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2079,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan termasuk untuk mengisi rongga dalam tanah, mengisi celah sesar, stabilisasi tanah pada pekerjaan bendungan, pengamanan penggalian selama konstruksi terowongan, perbaikan preventif sifat mekanik massa batuan di area kerja, penghentian arus masuk air ke dalam konstruksi dinding penahan tanah dan bebatuan, penguatan, stabilisasi overburden, termasuk pengeboran lubang curtain hole, pengoperasian grouting dan material grouting, dan untuk pekerjaan grouting sektor pertambangan termasuk penguatan dan stabilisasi lapisan deposit sebelum eksploitasi, persimpangan zona sesar, pengamanan overburden, stabilisasi sekitar pekerjaan tambang, penurunan permeabilitas massa batuan, penguatan batu bara di daerah dengan risiko ledakan batu, keterbatasan angin kencang bertiup penahan tanah dan bebatuan, stabilisasi dan penutupan lubang tambang tua pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: KK010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2080,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan beton struktur termasuk pengecoran beton, pembesian, pemasangan perancah, dan bekisting untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Tidak termasuk pengecoran beton dan pembesian pada pondasi konstruksi dan lapis perkerasan beton (rigid pavement). Kode Subklasifikasi: KK012","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2081,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned) untuk struktur beton pracetak dengan cor di tempat untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK013","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2082,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK015","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2083,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemulihan lahan kembali ke fungsi semula. Kode Subklasifikasi: PB011","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"119","id_syarat":301,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Khusus Lainnya YTDL yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya yang Belum Diklasifikasikan dalam Kelompok 43901 s.d. 43905, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"439","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain."},{"kode":"4390","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah\n- \tKegiatan pengerjaan penahan lembab dan air\n- \tKegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan\n- Kegiatan penggalian (shaft sinking)\n- \tKegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri\n- \tKegiatan pembengkokan baja\n- \tKegiatan pemasangan batu dan batu bata\n- \tKegiatan pemasangan atap rumah\n- \tKegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya \n- \tKegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri\n- \tKegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi \n- \tPekerjaan di bawah permukaan tanah\n- \tKonstruksi kolam renang di luar ruangan\n- \tPembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan \n- \tPenyewaan derek dengan operatornya \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7739"},{"kode":"43909","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya Ytdl","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 103 => array( 'Scope' => array( 'id' => '49', 'slug' => 'kk012-pekerjaan-struktur-beton', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK012', 'klasifikasi' => 'Pekerjaan Struktur Beton', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan beton struktur termasuk pengecoran beton, pembesian, pemasangan perancah, dan bekisting untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Tidak termasuk pengecoran beton dan pembesian pada pondasi konstruksi dan lapis perkerasan beton (rigid pavement).', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43909', 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '3', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/monochrome-scene-depicting-life-workers-construction-industry-site_23-2151431490.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-building-workers-working-site-cloudy-day_1268-16076.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-photographer-exploring-urban-environment-with-grunge-aesthetic_23-2150943460.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bricklayer-worker-installing-brick-masonry-exterior-wall-with-trowel-putty-knife_1150-10143.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/concreate-wall-made-with-reinforcement-construction-site-metal-rods_211214-2701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-white-scene-showcasing-life-construction-workers-site_23-2151431563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10081.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-professional-bricklayer-laying-out-wall-with-new-stone-using-spatula_116124-14396.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/builder-worker-with-tube-from-truck-mounted-concrete-pump-pouring-cement-into-formwork-reinforcement_475689-1236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/monochrome-scene-depicting-life-workers-construction-industry-site_23-2151431406.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6194.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-putting-metal-structure-construction_1122-980.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/concrete-block-wall-construction-building-site_33835-193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-warming-up-before-training-street_23-2147757975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rugged-female-construction-workers-jobsite_1150-10079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-concrete-wall-with-reinforcement-private-house-building-by-construction-company_1048944-23702486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-asian-engineer-working-site-large-building-projectwork-overtime-construction-siteteam-engineer-discus-sitethe-architect-supervisor-foreman-meet-discuss-design_44277-29088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-engineer-is-checking-progress-building-project-accuracy-building_1317355-48.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/working-building-new-house-project_21730-5365.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-standing-construction-site_1048944-9979818.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sportsman-warming-up-before-running_23-2147757979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/carpenter-use-hammer-hit-nail-wood-bar_330609-901.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6196.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/professional-builder-work-clothes-works-with-cutting-tool_169016-11202.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/monochrome-scene-depicting-life-workers-construction-industry-site_23-2151431507.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-surfboard-beach_23-2148000953.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-engineers-consults-plans-construction-building-architect-supervisor-foreman-meet-discuss-design-buildingworking-site-large-building-project_44277-28734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-construction-worker-building-site_1150-10134.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-civil-engineer-workwear-standing-construction-site_1288657-817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/monochrome-scene-depicting-life-workers-construction-industry-site_23-2151431368.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tourist-walk-city-pedestrian-bridge-with-exterior-modern-building_28976-826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-bar-site-construction_1150-10126.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-plant-workshop_236854-10464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers_982144-80.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/indian-man-working-male-yellow-vest-man-with-wheelbarrow_1157-47553.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/monochrome-scene-depicting-life-workers-construction-industry-site_23-2151431541.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-asian-engineer-working-site-large-building-projectwork-overtime-construction-siteteam-engineer-discus-sitethe-architect-supervisor-foreman-meet-discuss-design_44277-28816.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/labor-man-working-construction-site-with-helmet-safty-equipment-covering-building-with-grey-color-vinyl-blue-sky_258335-574.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-pouring-concrete-reinforced-foundation-city-landscape-dusk_406939-31335.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/monochrome-scene-depicting-life-workers-construction-industry-site_23-2151431490.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-technicians-are-mixing-cement-stone-sand-construction_1150-15091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/builder-goes-down-scaffolding-construction-site_327697-779.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-bar-site-construction_1150-10124.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-construction-site_181624-23246.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-workiing-with-rebar-steel-reinforcement-beam-concrete-structure-home-building_40429-1462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plasterer-renovating-indoor-walls_1150-10298.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk012, Jasa Konstruksi Beton Struktur, Pekerjaan Struktur Beton, Pengecoran Beton Gedung, Pembesian Konstruksi Bangunan, Pemasangan Perancah Beton, Bekisting Untuk Bangunan Sipil, Layanan Konstruksi Beton, Sertifikasi Sbu Kk012, Kontraktor Beton Struktur, Spesialis Beton Bertulang, Konstruksi Bangunan Beton, Teknik Pengecoran Struktur, Perancah Untuk Konstruksi Beton, Bekisting Struktur Gedung, Penguatan Beton Bertulang, Metode Pembesian Konstruksi, Perizinan Sbu Konstruksi, Pelaksanaan Pekerjaan Beton, Standar Konstruksi Beton, Peraturan Sbu Kk012, Ahli Struktur Beton, Proyek Konstruksi Beton, Material Bekisting Beton, Desain Struktur Beton Bertulang, Pengawasan Konstruksi Beton, Tahapan Pengecoran Beton, Perhitungan Pembesian Struktur, Teknik Pemasangan Bekisting, Konstruksi Gedung Beton, Sertifikat Sbu Jasa Konstruksi, Persyaratan Sbu Kk012, Jasa Pembesian Bangunan, Perencanaan Struktur Beton, Pengujian Beton Struktur, Metode Pengecoran Beton, Konstruksi Jembatan Beton, Perbaikan Struktur Beton, Keahlian Konstruksi Beton, Pelatihan Sbu Kk012, Analisis Struktur Beton, Manajemen Proyek Beton, Teknologi Konstruksi Beton, Peralatan Pengecoran Beton, Material Pembesian Struktur, Biaya Konstruksi Beton, Dokumen Sbu Kk012, Evaluasi Struktur Beton, Metode Perancahan Beton, Kualitas Beton Struktur, Penyedia Jasa Konstruksi Beton, Peraturan Konstruksi Beton, Sertifikasi Kontraktor Beton, Studi Kasus Konstruksi Beton, Inovasi Bekisting Beton, Solusi Struktur Beton, Perencanaan Proyek Beton, Keamanan Konstruksi Beton, Pengendalian Mutu Beton', 'atags' => 'Konstruksi Beton, Pekerjaan Struktur Beton, Jasa Konstruksi Beton, Kontraktor Struktur Beton, Proyek Konstruksi Beton, Bangunan Struktur Beton, Konstruksi Gedung Beton, Perencanaan Struktur Beton, Perhitungan Struktur Beton, Desain Struktur Beton, Material Konstruksi Beton, Teknik Konstruksi Beton, Metode Kerja Struktur Beton, Spesifikasi Beton Konstruksi, Analisis Struktur Beton, Pembesian Beton, Bekisting Beton, Pengecoran Beton, Mutu Beton Konstruksi, Perawatan Beton, Pengujian Beton, Struktur Beton Bertulang, Pondasi Beton, Kolom Beton, Balok Beton, Pelat Beton, Dinding Beton, Tulangan Beton, Curing Beton, Slump Test Beton, Admixture Beton, Ready Mix Beton, Precast Beton, Post Tension Beton, Beton Prategang, Beton Pracetak, Beton Bertulang, Beton Precast, Beton Cor Di Tempat, Beton Mutu Tinggi, Beton Tahan Gempa, Beton Kedap Air, Beton Ringan, Beton Pracetak Struktur', 'name' => 'KK012 Pekerjaan Struktur Beton' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43909', 'kode' => '43909', 'name' => 'KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDL', 'slug' => '43909-konstruksi-khusus-lainnya-ytdl', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:45', 'modified' => '2022-12-11 16:57:45', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2075,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan lapis perkerasan beton atau rigid pavement pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2076,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2077,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan aspal (flexible pavement) yang meliputi lapis resap pengikat, lapis perekat, laston lapis aus (ACWC), laston lapis antara (ACBC), laston lapis pondasi (ACBase), burda, burtu dan lapen dan pekerjaan aspal lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2078,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan berbutir yang meliputi agregat kelas A, agregat kelas B dan/atau agregat kelas C dan pekerjaan perkerasan berbutir lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2079,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan termasuk untuk mengisi rongga dalam tanah, mengisi celah sesar, stabilisasi tanah pada pekerjaan bendungan, pengamanan penggalian selama konstruksi terowongan, perbaikan preventif sifat mekanik massa batuan di area kerja, penghentian arus masuk air ke dalam konstruksi dinding penahan tanah dan bebatuan, penguatan, stabilisasi overburden, termasuk pengeboran lubang curtain hole, pengoperasian grouting dan material grouting, dan untuk pekerjaan grouting sektor pertambangan termasuk penguatan dan stabilisasi lapisan deposit sebelum eksploitasi, persimpangan zona sesar, pengamanan overburden, stabilisasi sekitar pekerjaan tambang, penurunan permeabilitas massa batuan, penguatan batu bara di daerah dengan risiko ledakan batu, keterbatasan angin kencang bertiup penahan tanah dan bebatuan, stabilisasi dan penutupan lubang tambang tua pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: KK010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2080,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan beton struktur termasuk pengecoran beton, pembesian, pemasangan perancah, dan bekisting untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Tidak termasuk pengecoran beton dan pembesian pada pondasi konstruksi dan lapis perkerasan beton (rigid pavement). Kode Subklasifikasi: KK012","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2081,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned) untuk struktur beton pracetak dengan cor di tempat untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK013","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2082,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK015","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2083,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemulihan lahan kembali ke fungsi semula. Kode Subklasifikasi: PB011","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"119","id_syarat":301,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Khusus Lainnya YTDL yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya yang Belum Diklasifikasikan dalam Kelompok 43901 s.d. 43905, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"439","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain."},{"kode":"4390","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah\n- \tKegiatan pengerjaan penahan lembab dan air\n- \tKegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan\n- Kegiatan penggalian (shaft sinking)\n- \tKegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri\n- \tKegiatan pembengkokan baja\n- \tKegiatan pemasangan batu dan batu bata\n- \tKegiatan pemasangan atap rumah\n- \tKegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya \n- \tKegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri\n- \tKegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi \n- \tPekerjaan di bawah permukaan tanah\n- \tKonstruksi kolam renang di luar ruangan\n- \tPembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan \n- \tPenyewaan derek dengan operatornya \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7739"},{"kode":"43909","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya Ytdl","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 104 => array( 'Scope' => array( 'id' => '62', 'slug' => 'pl004-pekerjaan-tanah', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PL004', 'klasifikasi' => 'Pekerjaan Tanah', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi bangunan gedung atau bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'kbli' => '43120', 'mklasifikasi' => 'PERSIAPAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '13', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/heavy-machinery-used-construction-industry-engineering_23-2151307786.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardener-reading_23-2148013517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/girl-putting-rubber-boots_23-2147770356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rugged-female-construction-workers-jobsite_1150-10078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-machinery-used-construction-industry-engineering_23-2151307786.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-construction-site-workers-planting-trees-installing-erosion-control-measure_861346-88226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-machinery-used-construction-industry-engineering_23-2151307729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-machinery-used-construction-industry-engineering_23-2151307725.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-use-pickaxe-digging-soil-surface-level-it_330609-1476.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-helmet-standing-by-factory_1157-35548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-construction-site-workers-planting-trees-installing-erosion-control-measure_861346-88238.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-construction-site-workers-planting-trees-installing-erosion-control-measure_861346-88231.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineers-analyzing-soil-samples-new-construction-site_1167636-17181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-construction-site-workers-planting-trees-installing-erosion-control-measure_861346-88306.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-farmers-are-researching-soil_1150-8170.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/planting_23-2148013510.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-worker-construction-engineer-wear-safety-uniform-excavation-water-drainage_33835-768.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-shot-two-excavators-building-site_181624-7771.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-construction-site-workers-planting-trees-installing-erosion-control-measure_861346-88338.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-construction-site-workers-planting-trees-installing-erosion-control-measure_861346-88289.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/civil-engineer-check-soil-surface-control-yellow-vibratory-soil-motor-grader-civil_61243-1021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-construction-site-workers-planting-trees-installing-erosion-control-measure_861346-88591.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-hardhat-standing-sand-quarry_1303-28118.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hand-holding-sand-rural-lifestyle_23-2149382200.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-from-archeological-site-with-ancient-remains-discoveries_23-2151786748.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194834.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardening-tools_23-2148013507.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-young-hiker-climbing-up-mountains_181624-39896.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-worker-with-bulldozer-sand-quarry_1303-28096.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184928.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-digging-ground-with-pickaxe-adjust-floor_330609-1432.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-worker-with-bulldozer-sand-quarry_1303-28114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/working-with-garden-tools-shovel-wheelbarrow-site-country-house-preparation_168410-1771.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/caucasian-male-real-estate-investor-civil-engineer-talking-construction-site_1207718-205743.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-worker-with-bulldozer-sand-quarry_1303-28094.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/supervising-site-enlargement-activities-ar-generative-ai_1198283-118796.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-new-delhi-plant_730006-5.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-construction-site-workers-planting-trees-installing-erosion-control-measure_861346-88233.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-planting-tree-countryside_23-2149401182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/archeology-dig-site-with-ancient-remains-discoveries_23-2151786814.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-construction-site-workers-planting-trees-installing-erosion-control-measure_861346-88609.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excavator-digging-day-light-outdoors_23-2149194800.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Pl004, Pekerjaan Tanah Konstruksi, Pelaksanaan Pekerjaan Tanah, Penggalian Tanah Konstruksi, Perataan Tanah Bangunan, Timbunan Tanah Konstruksi, Pekerjaan Tanah Berbatu, Konstruksi Bangunan Gedung, Pekerjaan Sipil Tanah, Pembuatan Kemiringan Tanah, Galian Tanah Konstruksi, Izin Sbu Jasa Konstruksi, Pelaksanaan Pekerjaan Sipil, Pengurukan Tanah Bangunan, Perataan Lahan Konstruksi, Pekerjaan Tanah Gedung, Sistem Drainase Tanah, Pemadatan Tanah Konstruksi, Penggalian Batu Konstruksi, Perencanaan Pekerjaan Tanah, Penyiapan Lahan Konstruksi, Pengerukan Tanah Bangunan, Pengolahan Tanah Konstruksi, Penimbunan Tanah Gedung, Teknik Pekerjaan Tanah, Metode Penggalian Tanah, Alat Berat Pekerjaan Tanah, Kontraktor Pekerjaan Tanah, Standar Pekerjaan Tanah, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Pengawasan Pekerjaan Tanah, Manajemen Proyek Tanah, Analisis Tanah Konstruksi, Perizinan Sbu Konstruksi, Dokumen Pekerjaan Tanah, Spesifikasi Tanah Konstruksi, Pengendalian Erosi Tanah, Stabilisasi Tanah Konstruksi, Perbaikan Tanah Bangunan, Pengujian Tanah Konstruksi, Material Timbunan Tanah, Perhitungan Volume Tanah, Desain Kemiringan Tanah, Pengelolaan Limbah Tanah, Metode Perataan Tanah, Teknik Galian Konstruksi, Pemilihan Alat Tanah, Safety Pekerjaan Tanah, Biaya Pekerjaan Tanah, Jasa Penggalian Profesional, Penyelesaian Pekerjaan Tanah, Tahapan Pekerjaan Tanah, Peraturan Pekerjaan Tanah, Sertifikat Sbu Pl004, Pelatihan Pekerjaan Tanah, Studi Kelayakan Tanah, Laporan Pekerjaan Tanah, Evaluasi Tanah Konstruksi, Optimalisasi Pekerjaan Tanah', 'atags' => 'Pekerjaan Tanah, Konstruksi Tanah, Sbu Jasa Konstruksi, Proyek Konstruksi Tanah, Pelaksanaan Pekerjaan Tanah, Kontraktor Pekerjaan Tanah, Jasa Galian Tanah, Urugan Tanah, Pemadatan Tanah, Perataan Tanah, Pengupasan Tanah, Penimbunan Tanah, Pengerukan Tanah, Penggalian Tanah, Pembuangan Tanah, Pemindahan Tanah, Perbaikan Tanah, Stabilisasi Tanah, Pengolahan Tanah, Pengendalian Erosi Tanah, Drainase Konstruksi, Sistem Drainase Tanah, Pekerjaan Persiapan Lahan, Pembersihan Lahan, Land Clearing, Cut And Fill, Backfilling, Subgrade Construction, Base Course, Tanah Timbunan, Tanah Pilihan, Material Tanah, Analisis Tanah, Uji Kepadatan Tanah, Sondir Tanah, Investigasi Tanah, Perkuatan Tanah, Lereng Konstruksi, Sheet Pile, Turap, Pondasi Tanah, Perkerasan Tanah, Pekerjaan Awal Konstruksi, Manajemen Proyek Konstruksi Tanah, Metode Pelaksanaan Pekerjaan Tanah, Alat Berat Pekerjaan Tanah, Biaya Pekerjaan Tanah, Spesifikasi Teknis Pekerjaan Tanah, Dokumen Lelang Pekerjaan Tanah', 'name' => 'PL004 Pekerjaan Tanah' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43120', 'kode' => '43120', 'name' => 'PENYIAPAN LAHAN', 'slug' => '43120-penyiapan-lahan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:43', 'modified' => '2022-12-11 16:57:43', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":111,"judul_ruang_lingkup":"Merupakan perizinan berusaha untuk pematangan dan pembukaan lahan melalui kegiatan reklamasi.","id_referensi_regulasi":319,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2045,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar, stabilisasi tanah, pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, jalan sementara, dan goronggorong untuk pemasangan kabel), peledakan, pemindahan batu; pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek, pengukuran kembali, pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, papan nama proyek, dewatering, mobilisasi dan demobilisasi, dan lainlain pekerjaan sejenisnya; geofisika, geologi atau keperluan sejenis; Termasuk juga penyiapan lahan untuk pengelolaan limbah radioaktif dan Penyiapan Lahan untuk Instalasi Nuklir. Kode Subklasifikasi: PL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2046,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi bangunan gedung atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: PL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2047,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: PL006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2048,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup survei dan penyelidikan lapangan termasuk tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material untuk keperluan konstruksi pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: PL007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"014","id_syarat":196,"uraian":"Bidang Usaha Penyiapan Lahan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"431","judul":"Pembongkaran dan Penyiapan Lahan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyiapan lahan yang dilanjutkan dengan kegiatan konstruksi, termasuk pemindahan bangunan sebelumnya yang ada dengan cara penghancuran atau pengangkatan bangunan dan struktur lainnya. \n\nGolongan ini juga mencakup pengangkutan tanah, pengambilan sampel inti kegiatan konstruksi yang berhubungan dengan geofisika dan geologi serta keperluan yang sejenisnya dan pengeringan lokasi bangunan."},{"kode":"4312","judul":"Penyiapan Lahan","uraian":"Subgolongan ini mencakup penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya.\n\nSubgolongan ini mencakup :\n- \tPembersihan tempat yang digunakan untuk bangunan\n- \tPembukaan lahan, seperti penggalian, pengurukan (landfill), perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya \n- \tPenggalian, pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis \n- \tPersiapan lahan untuk penambangan, seperti pemindahan timbunan dan pengembangan serta persiapan lahan dan properti mineral, kecuali lahan penambangan minyak dan gas \n- \tPembangunan lahan drainase\n- \tPengeringan lahan pertanian atau kehutanan \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengeboran minyak atau pengeboran sumur gas, lihat 0610, 0620\n- \tPengeboran percobaan dan pengeboran sumur percobaan untuk pengoperasian pertambangan (selain ekstrasi minyak bumi dan gas), lihat 0990 \n- \tDekontaminasi tanah, lihat 3900\n- Pengeboran sumur air, lihat 4220\n- Shaft sinking, lihat 4390\n- \tSurvei dan eksplorasi ladang minyak dan gas, geofisika, geologi dan seismik, lihat 7110"},{"kode":"43120","judul":"Penyiapan Lahan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya. "}]}' ) ), (int) 105 => array( 'Scope' => array( 'id' => '63', 'slug' => 'pl006-pelaksanaan-pekerjaan-utilitas', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PL006', 'klasifikasi' => 'Pelaksanaan Pekerjaan Utilitas', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas pada bangunan gedung dan bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'kbli' => '43120', 'mklasifikasi' => 'PERSIAPAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '15', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/high-angle-coworkers-working-together_23-2148339351.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-wearing-face-mask_23-2148730264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-coworkers-working-together_23-2148339351.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-discussing-table_23-2148730279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-businessman-businesswoman-discussing-project-diary-looking-each-other_23-2148087178.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-two-skillful-architects-young-man-elderly-woman-developing-new-residential-housing-project-working-generic-computer-office-using-cad-program-man-pointing-screen-with-pencil_344912-33.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-woman-office-building-owner-energy-engineer-plan-project-build-solar-panel_38052-5079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-people-working-together_23-2148862088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-farmer-using-modern-technology-agricultural-development_1029476-451776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-women-talking_23-2148862108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/clean-green-alternative-energy-concept-business-woman-office-building-owner-energy-engineer-plan-project-build-solar-panel-building-construction_38052-5088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-portrait-young-businessman-businesswoman-discussing-report-workplace_23-2148087235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-coworkers-discussing-new-ideas-brainstorming-together-looking-new-project-document_1150-3066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workplace-violence-taking-place-colleagues_23-2149361878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15263.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/smiling-work-colleagues-sitting-together-table-modern-office-talking-using-tablet_1429-6244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/warehouse-staff-talking-video-call-computer-screen-storage-warehouse_31965-21142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/medium-shot-sad-woman-work_23-2149445786.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103579.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-guy-inspecting-clients-manufacturing-process-with-pen-paper_1218867-1410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workplace-violence-taking-place-colleagues_23-2149361880.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-business-man-woman_23-2148730236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/graphic-designer-working-meeting-with-computer-they-startup-new-project_35674-2317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/nsurance-home-house-life-car-protection-protect-concepts_1418-1700.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-discussing-table_23-2148730280.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-with-cottage-plan-construction_494741-56305.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/office-workers-using-finance-graphs_23-2150408663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-asian-engineers-looking-paper-plan-buildingdiscuss-about-problems-solutions_44277-24464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-woman-signing-delivery-clipboard-delivery-man_23-2148944558.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businesswoman-showing-document-businessman_23-2147626568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portraits-businesspeople-having-serious-conversation-while-consulting-their-work-meeting-room_67155-14016.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-working-deal_53876-49191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-documents-office-table-with-laptop_147950-605.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-executives-working-out-business-strategy-period_1098-19136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/coworkers-discussing-job-issues_23-2147656661.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-engineer-with-myanmar-businessman-holding-blueprint-meeting-discussing-construction-project-city_49071-3743.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/inclusive-education-concept_23-2149313787.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-woman-working_23-2148899726.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/estate-agent-showing-lease-customer-smiling_13339-68692.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-people-signing-documents_23-2149445769.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-financial-department-discussing-development-strategy_1098-19154.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-discussing-financial-reports_274689-6585.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-student-getting-tutored-home_23-2148524603.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/entrepreneurs-with-face-masks-talking-about-business-reports-while-working-office_637285-10569.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Pl006, Jasa Pemasangan Utilitas, Pemindahan Utilitas Bangunan, Perlindungan Utilitas Gedung, Pelaksanaan Pekerjaan Utilitas, Sbu Konstruksi Bangunan Sipil, Pemasangan Utilitas Gedung, Jasa Konstruksi Utilitas, Kelompok Utilitas Konstruksi, Sertifikasi Sbu Pl006, Layanan Pemasangan Utilitas, Kontraktor Utilitas Bangunan, Perizinan Sbu Konstruksi, Pekerjaan Utilitas Sipil, Instalasi Utilitas Gedung, Regulasi Sbu Pl006, Spesialis Utilitas Konstruksi, Proyek Pemasangan Utilitas, Teknis Pekerjaan Utilitas, Perawatan Utilitas Bangunan, Pengelolaan Utilitas Sipil, Persyaratan Sbu Pl006, Penyedia Jasa Utilitas, Konstruksi Utilitas Perkotaan, Pengawasan Pekerjaan Utilitas, Sertifikat Sbu Konstruksi, Metode Pemasangan Utilitas, Ahli Utilitas Bangunan, Perencanaan Utilitas Gedung, Standar Sbu Pl006, Pengujian Utilitas Konstruksi, Manajemen Proyek Utilitas, Konsultan Sbu Konstruksi, Desain Utilitas Sipil, Pengendalian Utilitas Bangunan, Legalitas Sbu Pl006, Pengembangan Utilitas Gedung, Evaluasi Pekerjaan Utilitas, Training Sbu Konstruksi, Integrasi Utilitas Sipil, Pengamanan Utilitas Bangunan, Audit Sbu Pl006, Optimalisasi Utilitas Gedung, Dokumentasi Pekerjaan Utilitas, Teknologi Utilitas Konstruksi, Pengadaan Sbu Pl006, Efisiensi Utilitas Sipil, Inspeksi Utilitas Bangunan, Perbaikan Utilitas Gedung, Inovasi Sbu Konstruksi, Sistem Utilitas Terpadu, Peningkatan Utilitas Sipil, Monitoring Utilitas Bangunan, Penanganan Utilitas Gedung, Kualifikasi Sbu Pl006, Solusi Utilitas Konstruksi, Perbaikan Jaringan Utilitas, Jaminan Kualitas Utilitas, Koordinasi Pekerjaan Utilitas', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi Pl006, Pekerjaan Utilitas Konstruksi, Pelaksanaan Utilitas Bangunan, Konstruksi Utilitas Gedung, Instalasi Utilitas Konstruksi, Proyek Utilitas Infrastruktur, Kontraktor Utilitas Bangunan, Sistem Utilitas Konstruksi, Perencanaan Utilitas Proyek, Layanan Utilitas Konstruksi, Material Pekerjaan Utilitas, Spesifikasi Utilitas Konstruksi, Metode Instalasi Utilitas, Dokumen Pelaksanaan Utilitas, Standar Pekerjaan Utilitas, Perizinan Sbu Konstruksi, Sertifikasi Sbu Pl006, Pengawasan Pekerjaan Utilitas, Manajemen Proyek Utilitas, Tenaga Ahli Utilitas Konstruksi, Teknologi Sistem Utilitas, Perbaikan Utilitas Bangunan, Pemeliharaan Utilitas Konstruksi, Desain Jaringan Utilitas, Pengadaan Material Utilitas, Analisis Kebutuhan Utilitas, Pengendalian Biaya Utilitas, Laporan Progres Utilitas, Uji Coba Sistem Utilitas, Koordinasi Proyek Utilitas, Safety Pekerjaan Utilitas, Lingkungan Kerja Utilitas, Efisiensi Sistem Utilitas, Solusi Utilitas Konstruksi, Integrasi Sistem Utilitas, Training Tenaga Utilitas, Sertifikasi Kontraktor Utilitas, Regulasi Pekerjaan Utilitas, Audit Sistem Utilitas, Evaluasi Proyek Utilitas', 'name' => 'PL006 Pelaksanaan Pekerjaan Utilitas' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43120', 'kode' => '43120', 'name' => 'PENYIAPAN LAHAN', 'slug' => '43120-penyiapan-lahan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:43', 'modified' => '2022-12-11 16:57:43', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":111,"judul_ruang_lingkup":"Merupakan perizinan berusaha untuk pematangan dan pembukaan lahan melalui kegiatan reklamasi.","id_referensi_regulasi":319,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2045,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar, stabilisasi tanah, pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, jalan sementara, dan goronggorong untuk pemasangan kabel), peledakan, pemindahan batu; pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek, pengukuran kembali, pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, papan nama proyek, dewatering, mobilisasi dan demobilisasi, dan lainlain pekerjaan sejenisnya; geofisika, geologi atau keperluan sejenis; Termasuk juga penyiapan lahan untuk pengelolaan limbah radioaktif dan Penyiapan Lahan untuk Instalasi Nuklir. Kode Subklasifikasi: PL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2046,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi bangunan gedung atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: PL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2047,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: PL006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2048,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup survei dan penyelidikan lapangan termasuk tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material untuk keperluan konstruksi pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: PL007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"014","id_syarat":196,"uraian":"Bidang Usaha Penyiapan Lahan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"431","judul":"Pembongkaran dan Penyiapan Lahan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyiapan lahan yang dilanjutkan dengan kegiatan konstruksi, termasuk pemindahan bangunan sebelumnya yang ada dengan cara penghancuran atau pengangkatan bangunan dan struktur lainnya. \n\nGolongan ini juga mencakup pengangkutan tanah, pengambilan sampel inti kegiatan konstruksi yang berhubungan dengan geofisika dan geologi serta keperluan yang sejenisnya dan pengeringan lokasi bangunan."},{"kode":"4312","judul":"Penyiapan Lahan","uraian":"Subgolongan ini mencakup penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya.\n\nSubgolongan ini mencakup :\n- \tPembersihan tempat yang digunakan untuk bangunan\n- \tPembukaan lahan, seperti penggalian, pengurukan (landfill), perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya \n- \tPenggalian, pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis \n- \tPersiapan lahan untuk penambangan, seperti pemindahan timbunan dan pengembangan serta persiapan lahan dan properti mineral, kecuali lahan penambangan minyak dan gas \n- \tPembangunan lahan drainase\n- \tPengeringan lahan pertanian atau kehutanan \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengeboran minyak atau pengeboran sumur gas, lihat 0610, 0620\n- \tPengeboran percobaan dan pengeboran sumur percobaan untuk pengoperasian pertambangan (selain ekstrasi minyak bumi dan gas), lihat 0990 \n- \tDekontaminasi tanah, lihat 3900\n- Pengeboran sumur air, lihat 4220\n- Shaft sinking, lihat 4390\n- \tSurvei dan eksplorasi ladang minyak dan gas, geofisika, geologi dan seismik, lihat 7110"},{"kode":"43120","judul":"Penyiapan Lahan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya. "}]}' ) ), (int) 106 => array( 'Scope' => array( 'id' => '51', 'slug' => 'kk016-pemasangan-kerangka-baja', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK016', 'klasifikasi' => 'Pemasangan Kerangka Baja', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung, konstruksi jembatan, dan konstruksi sipil lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43904', 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '9', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/woman-carrying-laptop-full-shot_23-2148993856.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-uses-control-joystick-factory_140725-7624.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-cuts-iron-with-tool_140725-7623.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-with-bicycle-bridge_23-2147764153.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-female-athlete-exercising-staircase-winter_23-2147905357.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-working-suit-fixing-metal-rack_140725-11110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-are-tying-structural-steel-construction-site_1230717-257925.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-mechanics-working-car-shop-together_23-2150377023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cropped-image-man-cutting-metal_1048944-20245817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-is-bending-rebars-steel-rods_330609-560.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-carrying-laptop-full-shot_23-2148993856.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-ware-gloves-use-electric-grinding-wheel-stone_330609-500.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-controls-cargo-crane_140725-7619.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-cuts-pattern-plywood-with-electrical-fretsaw_185937-42.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/operator-connect-vapor-pipe-from-truck-tank_330609-1218.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technicians-are-using-hammer-work_42549-64.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-woman-training-near-railings_23-2147786915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-white-scene-showcasing-life-construction-workers-site_23-2151431563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pop-punk-aesthetic-portrait-woman-posing-metal-structure-stairs_23-2149371470.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-woman-carrying-laptop_23-2148993854.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technician-ware-ppe-use-grinding-wheel-stone-grind-boiler_330609-497.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-spraying-powder-paint-from-gun-full-shot_23-2149878748.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mechanic-bent-down-weld-base-stainless-steel-wheelchair_330609-1833.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-column_1150-6197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-s-hand-with-bicycle-parts-workshop_23-2147892661.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-female-construction-worker-with-electric-drill_23-2148813409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-doing-parkour-training_23-2150510443.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-looking-down_23-2148921429.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/mechanic-repairing-bicycle_23-2148138471.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technicians-are-using-hammer-work_42549-62.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6194.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/factory-engineer-worker-operating-metal-sheet-roof-machine-heavy-industry-manufacturing-factory-worker-safety-hardhat-factory-industrial-facilities_38052-3096.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/athletic-man-doing-push-ups-parallel-bars-his-calisthenics-winter-workout_144962-16441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-with-safety-equipment-ladder_23-2148921431.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-handsome-carpenter-working-with-wooden-skate-workshop-profile-view_155003-26564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-working-rooftop-against-sky_1048944-8085782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/closeup-construction-workers-hands-tightening-nuts-scaffolding_913266-70322.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/desert-ndt-is-leading-us-provider-nondestructive-testing-ndt-integrity-management-im-inspection-services-gathering-pipelines-midstream-infrastructure_181624-36550.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-abandoned-bridge_1048944-1633223.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-climbing-ladder_23-2148921422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-welding-steel-part-fishing-boat-harbor_30478-1956.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-painting-car-door_23-2149714292.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/welding-industry-by-highly-skilled-technicians-wearing-safety-mask_42549-65.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/arc-welding-steel-construction-site_2831-684.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/combine-machine-service-mechanic-repairing-motor-outdoors_146671-19074.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-people-working-with-ladder_23-2149366658.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-metal-structure-elevator_1048944-2327830.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-welding-metal_1048944-7071591.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-cuts-flex-steel-products_75956-524.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/saw-industry-machine-cutting-metal_1150-10743.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk016 Pemasangan Kerangka Baja, Jasa Konstruksi Kerangka Baja, Sertifikasi Sbu Kk016, Konstruksi Gedung Kerangka Baja, Konstruksi Jembatan Baja, Pekerjaan Sipil Kerangka Baja, Persyaratan Sbu Kk016, Legalitas Usaha Konstruksi Baja, Prosedur Izin Sbu Kk016, Kontraktor Pemasangan Kerangka Baja, Spesialis Kerangka Baja Konstruksi, Layanan Pemasangan Struktur Baja, Sertifikat Sbu Kk016 Konstruksi, Peraturan Konstruksi Kerangka Baja, Standar Pemasangan Kerangka Baja, Konstruksi Baja Tahan Gempa, Teknik Pemasangan Kerangka Baja, Material Kerangka Baja Konstruksi, Biaya Pemasangan Kerangka Baja, Estimasi Proyek Kerangka Baja, Perencanaan Konstruksi Baja, Metode Pemasangan Struktur Baja, Keamanan Kerja Kerangka Baja, Pengawasan Proyek Kerangka Baja, Dokumen Izin Sbu Kk016, Pelatihan Sbu Kk016 Konstruksi, Uji Kompetensi Kerangka Baja, Konsultan Sbu Kk016, Alur Pengurusan Izin Sbu Kk016, Rekomendasi Kontraktor Kerangka Baja, Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Baja, Kualifikasi Usaha Konstruksi Baja, Perizinan Proyek Kerangka Baja, Analisa Harga Satuan Kerangka Baja, Manajemen Proyek Konstruksi Baja, Teknologi Pemasangan Kerangka Baja, Inovasi Konstruksi Kerangka Baja, Perhitungan Struktur Baja, Desain Kerangka Baja Konstruksi, Pengalaman Kontraktor Kerangka Baja, Studi Kasus Pemasangan Kerangka Baja, Solusi Konstruksi Kerangka Baja, Tips Memilih Kontraktor Kerangka Baja, Keuntungan Konstruksi Kerangka Baja, Tantangan Pemasangan Kerangka Baja, Perbandingan Material Konstruksi Baja, Panduan Izin Sbu Kk016, Jasa Perizinan Konstruksi Baja, Sertifikasi Proyek Kerangka Baja, Evaluasi Kinerja Kontraktor Baja, Sertifikasi Iso Untuk Kontraktor Baja, Standar Nasional Konstruksi Baja, Kualitas Material Kerangka Baja, Pengendalian Biaya Proyek Baja, Strategi Pemasangan Kerangka Baja, Efisiensi Waktu Proyek Baja, Keselamatan Kerja Konstruksi Baja, Lingkungan Kerja Proyek Kerangka Baja, Mitra Kontraktor Kerangka Baja, Rekomendasi Material Konstruksi Baja', 'atags' => 'Pemasangan Kerangka Baja, Konstruksi Baja, Jasa Konstruksi Baja, Kontraktor Baja, Sbu Kk016, Spesialis Kerangka Baja, Bangunan Baja, Fabrikasi Baja, Struktur Baja, Proyek Konstruksi Baja, Perakitan Kerangka Baja, Konstruksi Bangunan Baja, Kontraktor Struktur Baja, Pemasangan Struktur Baja, Jasa Fabrikasi Baja, Konstruksi Gedung Baja, Baja Ringan, Konstruksi Baja Berat, Perhitungan Struktur Baja, Desain Kerangka Baja, Material Konstruksi Baja, Teknik Pemasangan Baja, Ahli Konstruksi Baja, Sertifikasi Sbu Kk016, Konstruksi Pabrik Baja, Pemasangan Rangka Baja, Konstruksi Jembatan Baja, Baja Konstruksi Berkualitas, Konstruksi Baja Tahan Gempa, Sistem Konstruksi Baja, Manajemen Proyek Baja, Konstruksi Baja Industri, Perencanaan Struktur Baja, Konstruksi Baja Komersial, Pemasangan Kolom Baja, Konstruksi Baja Prefabrikasi, Jasa Las Kerangka Baja, Konstruksi Baja Hunian, Pengawasan Proyek Baja, Konstruksi Baja Multi Lantai, Metode Pemasangan Baja', 'name' => 'KK016 Pemasangan Kerangka Baja' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43904', 'kode' => '43904', 'name' => 'PEMASANGAN KERANGKA BAJA', 'slug' => '43904-pemasangan-kerangka-baja', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung.', 'created' => '2022-12-11 16:57:45', 'modified' => '2022-12-11 16:57:45', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2073,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. Kode Subklasifikasi: KK016","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"121","id_syarat":303,"uraian":"<p>Bidang Usaha Pemasangan Kontruksi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Kerangka Baja</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"439","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain."},{"kode":"4390","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah\n- \tKegiatan pengerjaan penahan lembab dan air\n- \tKegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan\n- Kegiatan penggalian (shaft sinking)\n- \tKegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri\n- \tKegiatan pembengkokan baja\n- \tKegiatan pemasangan batu dan batu bata\n- \tKegiatan pemasangan atap rumah\n- \tKegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya \n- \tKegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri\n- \tKegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi \n- \tPekerjaan di bawah permukaan tanah\n- \tKonstruksi kolam renang di luar ruangan\n- \tPembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan \n- \tPenyewaan derek dengan operatornya \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7739"},{"kode":"43904","judul":"Pemasangan Kerangka Baja","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung."}]}' ) ), (int) 107 => array( 'Scope' => array( 'id' => '315', 'slug' => 'pb006-pemasangan-ornamen-dan-pekerjaan-seni', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PB006', 'klasifikasi' => 'Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pemasangan ornamen dan pekerjaan seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:40', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:40', 'kbli' => '43304', 'mklasifikasi' => 'PENYELESAIAN BANGUNAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '5', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/tattooed-woman-painting-colorful-picture-standing-by-window_23-2148185845.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-father-girl-painting-wooden-chair_23-2149394512.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-building-their-own-dried-arrangement_23-2149697750.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-artist-man-staying-his-studio_23-2148422136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-women-arranging-their-cake-shop_23-2149210480.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-doing-drawing-tutorial-with-her-phone-home_23-2148775961.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/father-with-kid-repairing-room-together-unhanging-wallpaper-together_73664-447.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/art-studio-inside-young-female-artist-apron-ceramist-work-workshop-preparing-pottery-clay-jug_165285-6140.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-building-their-own-dried-arrangement_23-2149697734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-young-woman-carving-wall-with-tools_23-2147889847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gorgeous-woman-standing-hanging-decoration-home-jeans-pants-t-shirt-daytime_176474-4923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/creative-diy-craft-hobby_274689-1308.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/crafting-small-wooden-piece_23-2148742346.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/confused-man-woman-looking-company-results_23-2148352764.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-smart-manager-point-house-model-explain-design-alimentation_31965-636715.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-holding-chair-medium-shot_23-2148966888.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/participating-jade-carving-workshops-spring-generative-ai_1169648-121615.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-artist-studio_23-2148017383.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-hanukkah-traditional-festival-blue-garland_23-2148716855.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-happy-girls-decorating-christmas-tree_329181-5817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-mother-daughter-sitting-home_1048944-27550680.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lifestyle-person-decorating-their-front-door_23-2150562500.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/artist-spray-painting-floor_236854-8695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-taking-photos-ceramic-kitchenware_23-2149060846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/correct-washing-hands-method-coronavirus-pandemic_633611-589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-cutting-paper_23-2148875296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-children-making-diy-project-from-upcycled-materials_23-2149391070.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-beautiful-florist-woman_23-2149215253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-artisan-working-atelier-with-glue-gun_23-2149025915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/small-business-manager-her-workshop_23-2149094611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/fashion-designer-hands-with-silk-lace-fabric-decorating-with-embroidery_240769-1337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-building-their-own-dried-arrangement_23-2149697749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-woman-restoring-wooden-furniture_23-2150232716.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/art-hobby-painting-supplies-creative-home-leisure-professional-painter-woman-hands-mixing-gouache-paint-with-paintbrush-working-abstract-picture-workplace-with-tools_279525-21149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-building-their-own-dried-arrangement_23-2149697695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-shot-confidently-fashion-designer-standing-creative-studio_35674-2299.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/father-son-making-planets_274689-24810.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-florist-attaching-ribbon-bouquet_23-2147761002.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-welder-smiles-camera-holding-sunglasses-welder-against-welding-workshop-background_8595-19257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-drawing-model-model-model-model-model_1276913-24684.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-standing-chandelier-that-is-lit-up_1077535-32936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-building-their-own-dried-arrangement_23-2149697745.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-male-painter-sitting-with-paints-white-background-color-art-picture-job-painting-artist-draw_140725-139079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/creative-female-artist-painting-with-brush-canvas_247147-1232.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/teenager-cleaning-room-reduce-hangover-effect_23-2150894836.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-specialized-photographers-working-studio_23-2150247235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/secretly-drinking-girlfriend-secretly-drinking-alcohol-while-boyfriend-working-laptop-from-home_259150-41334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-taking-photos-her-business-with-ceramic-kitchenware_23-2149060811.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tattooed-woman-painting-colorful-picture-standing-by-window_23-2148185845.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fashion-designers-working-clothing-line-atelier_23-2148846757.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Pb006, Pemasangan Ornamen Dinding, Pekerjaan Seni Konstruksi, Ornamen Logam Bangunan, Ornamen Kayu Gedung, Bahan Ornamen Konstruksi, Pemasangan Ornamen Plafon, Seni Dekorasi Dinding, Ornamen Kolom Bangunan, Jasa Pemasangan Ornamen, Konstruksi Ornamen Artistik, Finishing Ornamen Gedung, Dekorasi Ornamen Logam, Ornamen Bangunan Sipil, Seni Dekorasi Plafon, Ornamen Permukaan Dinding, Pemasangan Dekorasi Kolom, Ornamen Artistik Konstruksi, Pekerjaan Seni Kayu, Ornamen Dinding Logam, Jasa Ornamen Bangunan, Pemasangan Seni Dekoratif, Ornamen Plafon Kayu, Konstruksi Dekorasi Artistik, Ornamen Bangunan Unik, Finishing Ornamen Logam, Dekorasi Dinding Artistik, Ornamen Kolom Kayu, Pemasangan Ornamen Unik, Seni Konstruksi Plafon, Ornamen Permukaan Kolom, Jasa Dekorasi Ornamen, Pekerjaan Ornamen Logam, Ornamen Gedung Artistik, Pemasangan Seni Plafon, Dekorasi Ornamen Kayu, Ornamen Bangunan Modern, Finishing Dinding Artistik, Ornamen Kolom Logam, Konstruksi Seni Dekoratif, Pemasangan Ornamen Custom, Jasa Pekerjaan Seni, Ornamen Dinding Kayu, Dekorasi Plafon Unik, Ornamen Bangunan Tradisional, Finishing Ornamen Kayu, Seni Dekorasi Kolom, Ornamen Permukaan Plafon, Pemasangan Dekorasi Dinding, Ornamen Artistik Kayu, Konstruksi Ornamen Custom, Pekerjaan Seni Logam, Ornamen Gedung Modern, Jasa Pemasangan Dekorasi, Ornamen Plafon Logam, Dekorasi Bangunan Artistik, Finishing Ornamen Custom, Seni Konstruksi Dinding, Ornamen Kolom Unik, Pemasangan Dekorasi Plafon, Pekerjaan Ornamen Artistik', 'atags' => 'Pemasangan Ornamen Konstruksi, Pekerjaan Seni Konstruksi, Jasa Pemasangan Ornamen, Kontraktor Ornamen Bangunan, Spesialis Ornamen Arsitektur, Konstruksi Ornamen Dekoratif, Tukang Pasang Ornamen, Ornamen Eksterior Bangunan, Ornamen Interior Konstruksi, Desain Ornamen Konstruksi, Bahan Ornamen Bangunan, Teknik Pemasangan Ornamen, Proyek Ornamen Seni, Konstruksi Ornamen Custom, Jasa Seni Konstruksi, Pemasangan Relief Bangunan, Ornamen Beton Dekoratif, Pekerjaan Ukir Konstruksi, Ornamen Kayu Bangunan, Ornamen Logam Arsitektur, Pemasangan Patung Konstruksi, Ornamen Gypsum Dekoratif, Kontraktor Seni Bangunan, Finishing Ornamen Konstruksi, Ornamen Kaca Arsitektur, Jasa Pemasangan Relief, Ornamen Batu Alam, Dekorasi Ornamen Bangunan, Konstruksi Ornamen Klasik, Ornamen Modern Bangunan, Pemasangan Aksesoris Konstruksi, Ornamen Plafon Dekoratif, Seni Pahat Konstruksi, Ornamen Dinding Eksterior, Jasa Pembuatan Ornamen, Ornamen Besi Tempa, Pemasangan Panel Dekoratif, Ornamen 3D Bangunan, Konstruksi Ornamen Minimalis, Ornamen Stainless Steel, Pemasangan Elemen Artistik', 'name' => 'PB006 Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43304', 'kode' => '43304', 'name' => 'DEKORASI INTERIOR', 'slug' => '43304-dekorasi-interior', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2066,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahanbahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langitlangit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/\nsekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya. Kode Subklasifiasi: PB004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2067,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pemasangan ornamen dan pekerjaan seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya. Kode Subklasifikasi: PB005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"150","id_syarat":332,"uraian":"<p>Bidang Usaha Dekorasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Interior</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"433","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan pintu, jendela, tangga, peralatan lain dan sejenisnya, langit-langit, lantai, dinding dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan penyelesaian bangunan lain yang tidak di klasifikasikan di tempat lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan instalasi interior toko, rumah bergerak, kapal dan lain-lain."},{"kode":"4330","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tPelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan \n- \tInstalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya \n- \tInstalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya\n- \tInstalasi furnitur\n- \tPenyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya \n- \tPengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; wallpaper (kertas dinding) \n- \tPengecatan interior dan exterior bangunan\n- \tPengecatan bangunan sipil\n- \tPemasangan kaca, cermin dan lain-lain\n- \tPembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan\n- \tInstalasi interior untuk toko, rumah mobil, perahu dan lain-lain\n- \tPengerjaan penyelesaian bangunan lainnya ytdl \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengecatan jalan, lihat 4210\n- \tInstalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat 4329\n- Kegiatan perancang dekorasi interior, lihat 7412\n- \tPembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat 8121\n- \tPembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat 8129\n- Perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat 9524"},{"kode":"43304","judul":"Dekorasi Interior","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya."}]}' ) ), (int) 108 => array( 'Scope' => array( 'id' => '157', 'slug' => 'pb005-pemasangan-ornamen-dan-pekerjaan-seni', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PB005', 'klasifikasi' => 'Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pemasangan ornamen dan pekerjaan seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:30', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:30', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Penyelesaian Bangunan', 'kategori' => null, 'gfx' => '8', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/teenager-cleaning-room-reduce-hangover-effect_23-2150894836.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-father-girl-painting-wooden-chair_23-2149394512.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-building-their-own-dried-arrangement_23-2149697750.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-artist-man-staying-his-studio_23-2148422136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-women-arranging-their-cake-shop_23-2149210480.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-doing-drawing-tutorial-with-her-phone-home_23-2148775961.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-building-their-own-dried-arrangement_23-2149697734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-young-woman-carving-wall-with-tools_23-2147889847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/father-son-making-planets_274689-24810.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gorgeous-woman-standing-hanging-decoration-home-jeans-pants-t-shirt-daytime_176474-4923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/confused-man-woman-looking-company-results_23-2148352764.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/father-with-kid-repairing-room-together-unhanging-wallpaper-together_73664-447.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/art-studio-inside-young-female-artist-apron-ceramist-work-workshop-preparing-pottery-clay-jug_165285-6140.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-holding-chair-medium-shot_23-2148966888.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-welder-smiles-camera-holding-sunglasses-welder-against-welding-workshop-background_8595-19257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-artist-studio_23-2148017383.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-hanukkah-traditional-festival-blue-garland_23-2148716855.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/fashion-designer-hands-with-silk-lace-fabric-decorating-with-embroidery_240769-1337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/creative-female-artist-painting-with-brush-canvas_247147-1232.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-happy-girls-decorating-christmas-tree_329181-5817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-smart-manager-point-house-model-explain-design-alimentation_31965-636715.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lifestyle-person-decorating-their-front-door_23-2150562500.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-taking-photos-ceramic-kitchenware_23-2149060846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/artist-spray-painting-floor_236854-8695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/participating-jade-carving-workshops-spring-generative-ai_1169648-121615.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-cutting-paper_23-2148875296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/secretly-drinking-girlfriend-secretly-drinking-alcohol-while-boyfriend-working-laptop-from-home_259150-41334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-children-making-diy-project-from-upcycled-materials_23-2149391070.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-standing-chandelier-that-is-lit-up_1077535-32936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/correct-washing-hands-method-coronavirus-pandemic_633611-589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-beautiful-florist-woman_23-2149215253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-artisan-working-atelier-with-glue-gun_23-2149025915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/small-business-manager-her-workshop_23-2149094611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-drawing-model-model-model-model-model_1276913-24684.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-building-their-own-dried-arrangement_23-2149697749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-woman-restoring-wooden-furniture_23-2150232716.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-building-their-own-dried-arrangement_23-2149697695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-florist-attaching-ribbon-bouquet_23-2147761002.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/creative-diy-craft-hobby_274689-1308.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/art-hobby-painting-supplies-creative-home-leisure-professional-painter-woman-hands-mixing-gouache-paint-with-paintbrush-working-abstract-picture-workplace-with-tools_279525-21149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/crafting-small-wooden-piece_23-2148742346.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-building-their-own-dried-arrangement_23-2149697745.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-shot-confidently-fashion-designer-standing-creative-studio_35674-2299.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-mother-daughter-sitting-home_1048944-27550680.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-male-painter-sitting-with-paints-white-background-color-art-picture-job-painting-artist-draw_140725-139079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/teenager-cleaning-room-reduce-hangover-effect_23-2150894836.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-specialized-photographers-working-studio_23-2150247235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-taking-photos-her-business-with-ceramic-kitchenware_23-2149060811.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tattooed-woman-painting-colorful-picture-standing-by-window_23-2148185845.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fashion-designers-working-clothing-line-atelier_23-2148846757.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Pb005, Jasa Pemasangan Ornamen, Pekerjaan Seni Konstruksi, Pemasangan Ornamen Dinding, Pemasangan Ornamen Kolom, Pemasangan Ornamen Plafon, Ornamen Logam Bangunan, Ornamen Kayu Konstruksi, Bahan Ornamen Bangunan, Jasa Konstruksi Ornamen Seni, Kontraktor Pemasangan Ornamen, Spesialis Ornamen Gedung, Ornamen Dekoratif Bangunan, Seni Dekorasi Konstruksi, Ornamen Custom Gedung, Jasa Tukang Ornamen, Pemasangan Ornamen Custom, Ornamen Interior Bangunan, Ornamen Eksterior Konstruksi, Desain Ornamen Konstruksi, Pengerjaan Seni Bangunan, Ornamen Arsitektur Gedung, Finishing Ornamen Konstruksi, Jasa Pemasangan Dekorasi, Ornamen Dinding Logam, Ornamen Plafon Kayu, Ornamen Kolom Beton, Kontraktor Pekerjaan Seni, Ornamen Unik Bangunan, Jasa Pembuatan Ornamen, Ornamen Dekorasi Interior, Ornamen Dekorasi Eksterior, Pemasangan Karya Seni Bangunan, Ornamen Artistik Konstruksi, Tukang Ahli Ornamen, Jasa Pemasangan Relief, Ornamen 3D Bangunan, Ornamen Klasik Gedung, Ornamen Modern Konstruksi, Jasa Renovasi Ornamen, Ornamen Tematik Bangunan, Ornamen Minimalis Gedung, Jasa Perbaikan Ornamen, Ornamen Custom Logam, Ornamen Custom Kayu, Ornamen Custom Beton, Jasa Dekorasi Ornamen, Ornamen Mewah Bangunan, Ornamen Tradisional Konstruksi, Ornamen Kontemporer Gedung, Jasa Konsultasi Ornamen, Pemasangan Ornamen Prefabrikasi, Ornamen Dinding Eksterior, Ornamen Plafon Interior, Ornamen Kolom Dekoratif, Jasa Pemasangan Panel Ornamen, Ornamen Bangunan Komersial, Ornamen Bangunan Residensial, Jasa Pemasangan Ornamen Hotel, Ornamen Restoran Custom, Ornamen Kantor Modern', 'atags' => 'Pemasangan Ornamen, Pekerjaan Seni Konstruksi, Jasa Konstruksi Ornamen, Kontraktor Ornamen Bangunan, Instalasi Ornamen Dekoratif, Seni Dekorasi Konstruksi, Konstruksi Ornamen Artistik, Pasang Ornamen Eksterior, Ornamen Interior Bangunan, Pembuatan Ornamen Custom, Desain Ornamen Arsitektur, Tukang Pasang Ornamen, Material Ornamen Konstruksi, Finishing Ornamen Bangunan, Ornamen Beton Dekoratif, Ornamen Kayu Konstruksi, Ornamen Logam Bangunan, Ornamen Gypsum Dekorasi, Ornamen Fiberglass Konstruksi, Ornamen Stainless Steel, Pemasangan Relief Dinding, Seni Ukir Konstruksi, Dekorasi Fasad Bangunan, Ornamen Kaca Arsitektur, Ornamen Plafon Dekoratif, Konstruksi Ornamen Minimalis, Ornamen Tradisional Bangunan, Ornamen Modern Konstruksi, Renovasi Ornamen Bangunan, Restorasi Ornamen Seni, Pemasangan Patung Dekoratif, Ornamen Taman Konstruksi, Dekorasi Ornamen Kolam, Ornamen Pintu Gerbang, Ornamen Jendela Artistik, Ornamen Tangga Dekoratif, Ornamen Dinding 3D, Ornamen Langit-Langit Unik, Ornamen Partisi Ruangan, Ornamen Lampu Dekoratif, Ornamen Air Mancur, Ornamen Batu Alam, Ornamen Keramik Bangunan', 'name' => 'PB005 Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 109 => array( 'Scope' => array( 'id' => '64', 'slug' => 'pl008-pemasangan-perancah-steiger', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PL008', 'klasifikasi' => 'Pemasangan Perancah (Steiger)', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'kbli' => '43902', 'mklasifikasi' => 'PERSIAPAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '6', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/worker-with-spirit-level-with-copy-space_23-2148384564.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-stairs_23-2148824529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-white-scene-showcasing-life-construction-workers-site_23-2151431563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-doing-parkour-training_23-2150510443.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-people-working-with-ladder_23-2149366658.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-worker-site_23-2149124308.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/work-height-man-welding-structure-factory-roof-construction-site_48883-54.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-surfboard-beach_23-2148000953.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-man-standing-ladder-against-sky_1048944-21461122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-controls-cargo-crane_140725-7619.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-construction-workers-scaffold-are-repairing-green-metal-roof-structure-warehouse-building_43514-489.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-traveling-around-world_23-2148195192.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/laughing-couple-painting-wall_23-2147782343.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-wire-bundle-wood-stick-with-beam-scaffolding-support-second-floor_330609-820.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scaffolding-construction-site_11358-332.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-working-height-with-blue-sky-construction-site_29285-1335.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-workers-are-tying-wire-rebar-pour-concrete-poles_330609-841.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-with-bicycle-bridge_23-2147764153.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-warehouse_23-2149214295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-work-crane-construction-site_1150-15379.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-welding-workers-work-top-roof_29531-67.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-with-safety-equipment-ladder_23-2148921431.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-dragon-shrine_7636-834.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-silhouette-crane-against-sky_1048944-17273061.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-traveling-around-world_23-2148195193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-looking-down_23-2148921429.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/installing-stand-alone-solar-photo-voltaic-panel-system_10069-6635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-building-workers-working-site-cloudy-day_1268-16076.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-white-scene-showcasing-life-construction-workers-site_23-2151431584.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-working-together_23-2148751978.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/installing-stand-alone-solar-photo-voltaic-panel-system_10069-6521.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-white-scene-showcasing-life-construction-workers-site_23-2151431566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-painting-wooden-chair_23-2149394514.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-with-spirit-level-with-copy-space_23-2148384564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-construction-worker-ladder_23-2149366649.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-using-construction-bubble-level-checking-steel-structure-construction-site_40313-638.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-standing-metallic-bridge_23-2148187313.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-woman-having-fun-rope-pyramid_1153-6751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-solar-technician-mounting-photovoltaic-solar-panels_10069-10964.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-teenage-boy-throwing-basketball_23-2147888342.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-bending-steel_1388-1519.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-lifting-machine-city_268835-380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-workers-site_23-2149124309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-running-around-lighthouse-harbor_395373-74.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-walking-down-stairs_23-2148384464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-climber-wearing-helmet-protective-belt-is-tied-with-rope-support-high-altitude-specialist-assembles-stage-structure-from-modular-system-metal-scaffolding_678914-3108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technician-safety-clothing-is-climbing-scaffolding_46383-517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/handsome-stylish-man-standing-bridge-beautiful-river_23-2148187341.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pl008, Pemasangan Perancah Konstruksi, Jasa Steiger Bangunan Gedung, Pemasangan Steiger Jalan Jembatan, Perancah Konstruksi Bangunan Pengairan, Steiger Untuk Dermaga, Izin Sbu Pl008 Jasa Steiger, Layanan Pemasangan Perancah Konstruksi, Spesialis Pemasangan Steiger, Perancah Untuk Proyek Gedung, Steiger Konstruksi Jalan, Jasa Perancah Bangunan Pengairan, Pemasangan Perancah Dermaga, Sertifikasi Sbu Jasa Steiger, Kontraktor Pemasangan Perancah, Steiger Untuk Konstruksi Jembatan, Perancah Proyek Infrastruktur, Izin Usaha Jasa Steiger, Jasa Konstruksi Perancah Pl008, Steiger Bangunan Tinggi, Perancah Untuk Konstruksi Dermaga, Layanan Steiger Terpercaya, Pemasangan Perancah Sesuai Standar, Steiger Aman Untuk Konstruksi, Perancah Berkualitas Untuk Gedung, Jasa Pemasangan Steiger Profesional, Izin Sbu Untuk Perancah Konstruksi, Steiger Untuk Proyek Pengairan, Perancah Konstruksi Tahan Lama, Pemasangan Steiger Berpengalaman, Jasa Perancah Untuk Jalan Tol, Steiger Konstruksi Bangunan Industri, Perancah Untuk Proyek Pelabuhan, Sertifikat Sbu Pemasangan Steiger, Kontraktor Steiger Berpengalaman, Pemasangan Perancah Untuk Jembatan Layang, Steiger Untuk Konstruksi Bendungan, Perancah Proyek Infrastruktur Kota, Izin Usaha Konstruksi Steiger, Jasa Perancah Pl008 Terbaik, Steiger Untuk Bangunan Komersial, Perancah Konstruksi Baja, Pemasangan Steiger Cepat, Layanan Perancah Konstruksi Terpadu, Steiger Untuk Proyek Bandara, Perancah Untuk Konstruksi Terowongan, Jasa Pemasangan Steiger Murah, Izin Sbu Jasa Perancah Profesional, Steiger Untuk Konstruksi Menara, Perancah Proyek Pembangkit Listrik, Pemasangan Steiger Sesuai Regulasi, Jasa Perancah Untuk Gedung Perkantoran, Steiger Konstruksi Bangunan Sipil, Perancah Untuk Proyek Jalur Kereta Api, Sertifikasi Kontraktor Steiger, Pemasangan Perancah Untuk Infrastruktur Kota, Steiger Untuk Konstruksi Fasilitas Umum, Perancah Proyek Konstruksi Berat', 'atags' => 'Pemasangan Perancah, Konstruksi Perancah, Jasa Pemasangan Steiger, Kontraktor Perancah, Scaffolding Konstruksi, Layanan Perancah Bangunan, Harga Pemasangan Steiger, Spesialis Perancah, Proyek Pemasangan Scaffolding, Teknik Pemasangan Perancah, Perancah Baja, Steiger Konstruksi, Rental Perancah, Jasa Scaffolding Profesional, Perancah Gedung, Sistem Perancah Modular, Konstruksi Scaffolding, Safety Perancah, Perancah Untuk Proyek Konstruksi, Pemasangan Perancah Berkualitas, Jasa Perancah Murah, Perancah Bangunan Tinggi, Perancah Aluminium, Perancah Sementara, Penyewaan Perancah Konstruksi, Perancah Custom, Perancah Untuk Renovasi, Perancah Tangga, Perancah Pipa, Perancah Ringan, Perancah Untuk Industri, Perancah Tahan Karat, Perancah Cepat Pasang, Perancah Untuk Pembangunan Gedung, Perancah Untuk Jembatan, Perancah Untuk Perbaikan Fasade, Perancah Mobile, Perancah Untuk Pekerjaan Tinggi, Perancah Untuk Maintenance, Perancah Untuk Proyek Infrastruktur', 'name' => 'PL008 Pemasangan Perancah (Steiger)' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43902', 'kode' => '43902', 'name' => 'PEMASANGAN PERANCAH (STEIGER)', 'slug' => '43902-pemasangan-perancah-steiger', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2071,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/ jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya. Kode Subklasifikasi : PL008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"092","id_syarat":276,"uraian":"<p>Bidang Usaha Pemasangan Kontruksi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pemasangan Perancah (<em>Steiger</em>)</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"439","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain."},{"kode":"4390","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah\n- \tKegiatan pengerjaan penahan lembab dan air\n- \tKegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan\n- Kegiatan penggalian (shaft sinking)\n- \tKegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri\n- \tKegiatan pembengkokan baja\n- \tKegiatan pemasangan batu dan batu bata\n- \tKegiatan pemasangan atap rumah\n- \tKegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya \n- \tKegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri\n- \tKegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi \n- \tPekerjaan di bawah permukaan tanah\n- \tKonstruksi kolam renang di luar ruangan\n- \tPembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan \n- \tPenyewaan derek dengan operatornya \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7739"},{"kode":"43902","judul":"Pemasangan Perancah (Steiger)","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya."}]}' ) ), (int) 110 => array( 'Scope' => array( 'id' => '48', 'slug' => 'kk011-pemasangan-rangka-dan-ataproof-covering', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK011', 'klasifikasi' => 'Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan non hunian sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43903', 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '6', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/tourists-set-up-tent-camping-forest_125398-197.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-spraying-powder-paint_23-2149714282.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-outdoors-high-angle_23-2149714277.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-painting-car-door-medium-shot_23-2149714297.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-protection-helmet_23-2149343636.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-with-protection-helmet-full-shot_23-2149343641.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-helmet-sitting-roof-full-shot_23-2149343712.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-people-wearing-protection-helmets_23-2149343642.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-terrace-roof-with-fabric-panels-wooden-beams-sun-protection_373520-1312.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-working-outdoors_23-2149714259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-working-roof-together_23-2149343670.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-tourist-with-backpack-standing-sunshade_23-2148221937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-hand-holding-nail-gun-fix-wood_30478-3688.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-worker-doing-his-job-with-belt_23-2149343658.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/closeup-worker-hands-installing-yellow-ceramic-roofing-tiles-mounted-wooden-boards-covering-residential-building-roof-construction_127089-15686.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/installing-solar-photovoltaic-panel-system-roof-house_10069-6822.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-with-bicycle-bridge_23-2147764153.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-working-roof_23-2149343660.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-roofer-working-with-helmet_23-2149343710.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-fuel-tanker-young-truck-driver-casual-clothes_146671-104217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-with-helmet-sitting-roof_23-2149343713.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-sitting-roof_23-2149343640.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-roof-garden-shed-sunny-backyard_1426-25302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-marks-piece-metal-sheet-grass-background_176402-7368.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-worker-installing-solar-panel-eco-energy-avoid-global-warming_549612-1207.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-building-roof_657590-7757.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-contractor-man-work-industry-project-check-investigate-building-construction-site_1048944-23492490.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-building-roof_657590-7763.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-roofer-working-with-protection-helmet_23-2149343639.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-earphones_23-2149343656.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-painting-car-door_23-2149714300.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-plastering-facade-house-application-facade-plaster_246836-1253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-roof-with-drill_23-2148748770.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-working-roof_23-2149343671.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-wearing-protection-helmet_23-2149343634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-holding-umbrella-while-standing-by-railing-against-trees_1048944-19416159.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/applying-construction-glue-layer-insulated-wall-covering-fiberglass-reinforcing-mesh-mineral-wool_176402-7201.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-working-rooftop-against-sky_1048944-1653286.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-roof-medium-shot_23-2149343657.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-teenage-boy-throwing-basketball_23-2147888342.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-man-with-helmet-sitting-roof_23-2149343711.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/renewable-energy-consultant-evaluating-solar-installation_1280275-167055.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-traveling-around-world_23-2148195192.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-roof_23-2149343643.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-cut-rafters-roof-chainsaw-house_377429-617.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-working-roof-with-hammer_23-2149343667.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-holding-metal-sheet-grass-background_176402-7394.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tourists-set-up-tent-camping-forest_125398-197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-traveling-around-world_23-2148195193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-checking-blueprint-planning-project-working-outdoors-building-side-worksite-engineering-architecture-concept-engineer-working-site-large-building-project_233554-3273.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-working-together_23-2149343665.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Kk011, Pemasangan Rangka Atap, Roof Covering Konstruksi, Pekerjaan Atap Bangunan, Kerangka Atap Gedung, Pemasangan Atap Hunian, Konstruksi Atap Non Hunian, Jasa Pemasangan Rangka Baja, Instalasi Atap Bangunan, Kontraktor Pemasangan Atap, Spesialis Rangka Atap, Konstruksi Talang Bangunan, Pengecatan Atap Profesional, Perakitan Kerangka Atap, Material Atap Berkualitas, Konstruksi Atap Komersial, Pemasangan Atap Rumah, Jasa Konstruksi Kk011, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Atap Bangunan Tahan Lama, Teknik Pemasangan Atap, Rangka Atap Baja Ringan, Konstruksi Atap Industri, Perbaikan Rangka Atap, Desain Atap Modern, Waterproofing Atap Bangunan, Konstruksi Atap Baja, Pemasangan Genteng Metal, Kontraktor Ahli Atap, Perhitungan Struktur Atap, Atap Anti Bocor, Pemasangan Atap Spandek, Konstruksi Atap Beton, Jasa Pemasangan Talang, Finishing Atap Bangunan, Perawatan Atap Berkala, Material Rangka Atap, Konstruksi Atap Kayu, Pemasangan Atap Polycarbonate, Sistem Drainase Atap, Konstruksi Atap Miring, Atap Bangunan Ramah Lingkungan, Jasa Survey Atap, Pemasangan Atap Datar, Konstruksi Atap Pabrik, Penggantian Rangka Atap, Atap Bangunan Anti Karat, Jasa Konsultasi Atap, Pemasangan Atap Transparan, Konstruksi Atap Stadion, Perkuatan Struktur Atap, Pemasangan Atap Bergelombang, Konstruksi Atap Rumah Sakit, Isolasi Termal Atap, Jasa Inspeksi Atap, Pemasangan Atap Kanopi, Konstruksi Atap Sekolah, Perencanaan Struktur Atap, Pemasangan Atap Kaca, Konstruksi Atap Bandara', 'atags' => 'Pemasangan Rangka Atap, Jasa Konstruksi Atap, Kontraktor Pemasangan Atap, Konstruksi Rangka Baja Ringan, Roofing Contractor, Material Atap Berkualitas, Jasa Pasang Rangka Atap, Konstruksi Atap Baja Ringan, Harga Pemasangan Atap Per Meter, Tukang Pasang Atap Profesional, Atap Spandek, Rangka Atap Galvalume, Konstruksi Atap Rumah, Jasa Pemasangan Roof Covering, Atap Metal, Pemasangan Atap Baja Ringan, Kontraktor Roofing Terpercaya, Bahan Material Atap, Konstruksi Atap Gedung, Jasa Pembuatan Rangka Atap, Atap Zincalume, Pemasangan Atap Spandek, Konstruksi Atap Pabrik, Rangka Atap Berkualitas, Jasa Pasang Atap Galvalume, Atap Rumah Modern, Kontraktor Spesialis Atap, Material Atap Tahan Lama, Konstruksi Atap Komersial, Pemasangan Atap Zincalume, Jasa Perbaikan Atap, Atap Industri, Rangka Atap Kuat, Konstruksi Atap Baja, Harga Jasa Pasang Atap, Atap Bangunan, Kontraktor Pemasangan Rangka Atap, Material Atap Ringan, Konstruksi Atap Waterproof, Pemasangan Atap Metal, Jasa Renovasi Atap', 'name' => 'KK011 Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43903', 'kode' => '43903', 'name' => 'PEMASANGAN RANGKA DAN ATAP/ROOF COVERING', 'slug' => '43903-pemasangan-rangka-dan-atap-roof-covering', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan non hunian sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2072,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan non hunian sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap. Kode Subklasifikasi: KK011","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"110","id_syarat":292,"uraian":"<p>Bidang Usaha Pemasangan Kontruksi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pemasangan Atap/<em>Roof Covering</em>, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"439","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain."},{"kode":"4390","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah\n- \tKegiatan pengerjaan penahan lembab dan air\n- \tKegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan\n- Kegiatan penggalian (shaft sinking)\n- \tKegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri\n- \tKegiatan pembengkokan baja\n- \tKegiatan pemasangan batu dan batu bata\n- \tKegiatan pemasangan atap rumah\n- \tKegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya \n- \tKegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri\n- \tKegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi \n- \tPekerjaan di bawah permukaan tanah\n- \tKonstruksi kolam renang di luar ruangan\n- \tPembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan \n- \tPenyewaan derek dengan operatornya \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7739"},{"kode":"43903","judul":"Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan non hunian sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap. "}]}' ) ), (int) 111 => array( 'Scope' => array( 'id' => '56', 'slug' => 'pb009-pembersihan-dan-perapihan-bangunan-gedung-danatau-bangunan-sipil', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PB009', 'klasifikasi' => 'Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung dan/atau Bangunan Sipil', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan pembersihan dan perapihan bangunan gedung dan/atau bangunan sipil untuk dinding luar dengan pembersihan uap atau sandblasting, lapis permukaan marmer, ubin keramik, granit dan lain nya dengan mesin penyiat dan pemoles dan bahan pembersih termasuk perbaikan, pembersihan, dan perawatan umum untuk semua bagian dari bangunan baik interior, eksterior maupun area sekitarnya', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43309', 'mklasifikasi' => 'PENYELESAIAN BANGUNAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/construction-worker-using-hammer-job-site_23-2150530692.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-stairs_23-2148824529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/athlete-sprinting-front-wall_23-2147618090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-tokyo-city-day_23-2149347149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sportsman-warming-up-before-running_23-2147757979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/teenage-boy-holding-book-hand-walking-front-university-building_23-2148093393.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-mountaineering-workers-hangs-residential-facade-building-while-washing-exterior-facade-glazing-rope-access-laborers-hangs-wall-house-concept-industry-urban-works-copy-space_289152-1997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-warming-up-before-training-street_23-2147757975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-bonds_1015255-193301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/homeless-winter-city-man-asking-food_1157-45295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/effort-fatigue-young-adult-tired-man-protective-helmet-bright-vest-with-special-equipment-working-construction-site-against-background-new-building_259150-57671.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/builder-sits-rests-worker-sits-with-smartphone-lunch-break-person-with-profession_537001-3424.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/standing-industrial-engineers-blue-vests-helmets_496169-947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-architect-with-level_23-2147702503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/full-shot-fit-man-doing-parkour-training_23-2150490247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/constanta-romania-07182023-reconstruction-ancient-building-using-scaffolding_187194-4575.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-doing-parkour-city_13339-207772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-scaffolding-are-inspection-ultrasonic-thickness-shell-plate-storage-tank-oil_478515-3398.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/burj-khalifa-tower-this-skyscraper-is-tallest-man-made-structure-world-measuring-828-m-completed-2009_231208-7567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-interviewee-with-microphone-taking-statements_23-2149037870.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-white-vintage-portrait-man-doing-housework-household-chores_23-2151448020.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-people-making-music-together_23-2149223670.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineers-reading-draft-unfinished-building_236854-8325.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-workers-cleaning-windows-service_35355-3402.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stylish-fashionable-african-american-women-jeans-wear-black-beret-with-yellow-flowers-bouquet-posed-outdoor-sunny-day-against-blue-modern-building_627829-5128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-washing-windows-office-building_1153-4658.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/medium-shot-people-cleaning-building_1257223-111690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-construction-cradle-building-site_75563-3341.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-working-outdoors_23-2149714279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-washing-windows-office-building_1153-4659.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/2-painters-are-hanging-ropes_33910-290.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-safety-equipment-side-view-carrying-ladder-close-up_23-2148908457.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/small-boy-mask-walks-playground-quarantine-stay-home_180601-5168.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/2-painters-are-hanging-ropes_33910-289.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-men-are-working-construction-site_1280538-6464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-jogging-rainy-city_23-2147618039.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-4569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-teenage-boy-throwing-basketball_23-2147888342.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/athlete-relaxing-concrete-stairs_23-2147618046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city-background_33799-4967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/small-boy-mask-walks-playground-quarantine-stay-home_180601-3232.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/students-using-safety-showers-eye-wash-stations-vector-illustration_1029473-814511.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-worker-using-hammer-job-site_23-2150530692.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-looking-up-tall-skyscraper-photo_1088041-33524.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483203.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Pb009, Jasa Pembersihan Bangunan Gedung, Perapihan Bangunan Sipil, Pembersihan Dinding Luar, Sandblasting Gedung, Pembersihan Uap Bangunan, Lapis Permukaan Marmer, Ubin Keramik Bangunan, Granit Pembersihan, Mesin Penyiat Lantai, Pemoles Permukaan Bangunan, Bahan Pembersih Konstruksi, Perbaikan Interior Gedung, Pembersihan Eksterior Bangunan, Perawatan Umum Bangunan, Jasa Konstruksi Pembersihan, Sertifikasi Sbu Pb009, Pekerjaan Pembersihan Gedung, Teknik Sandblasting Dinding, Pembersihan Uap Eksterior, Perawatan Marmer Bangunan, Pembersihan Keramik Lantai, Granit Perawatan Permukaan, Mesin Pemoles Lantai, Bahan Kimia Pembersih, Perbaikan Dinding Bangunan, Pembersihan Area Sekitar, Jasa Perapihan Konstruksi, Metode Pembersihan Bangunan, Layanan Sandblasting Profesional, Pembersihan Uap Interior, Pelapisan Permukaan Marmer, Pembersihan Ubin Dinding, Granit Polishing, Mesin Penyiat Keramik, Pemoles Granit, Cairan Pembersih Konstruksi, Perbaikan Eksterior Gedung, Pemeliharaan Bangunan Sipil, Jasa Pembersihan Eksterior, Sertifikat Sbu Jasa Konstruksi, Pekerjaan Perapihan Gedung, Teknologi Sandblasting Modern, Pembersihan Uap Dinding, Perawatan Lantai Marmer, Pembersihan Keramik Eksterior, Granit Restoration, Mesin Pemoles Marmer, Bahan Pembersih Ramah Lingkungan, Perbaikan Interior Sipil, Pembersihan Lingkungan Bangunan, Jasa Konstruksi Perawatan, Teknik Pembersihan Modern, Layanan Uap Profesional, Pelapisan Keramik Bangunan, Granit Maintenance, Mesin Penyiat Granit, Pemoles Ubin, Deterjen Pembersih Konstruksi, Perbaikan Permukaan Bangunan, Pemeliharaan Area Sekitar', 'atags' => 'Pembersihan Bangunan Gedung, Perapihan Bangunan Sipil, Jasa Konstruksi Sbu Pb009, Layanan Pembersihan Konstruksi, Perawatan Bangunan Gedung, Kontraktor Pembersihan Bangunan, Jasa Perapihan Proyek Konstruksi, Cleaning Service Gedung, Pembersihan Pasca Konstruksi, Perapihan Area Bangunan, Layanan Kebersihan Konstruksi, Jasa Pembersihan Gedung Bertingkat, Perapihan Lokasi Proyek, Pembersihan Fasilitas Sipil, Jasa Kebersihan Bangunan Sipil, Perawatan Area Konstruksi, Kontraktor Kebersihan Gedung, Pembersihan Interior Bangunan, Perapihan Eksterior Konstruksi, Layanan Pembersihan Harian Gedung, Jasa Perapihan Lingkungan Bangunan, Pembersihan Area Publik Gedung, Perawatan Kebersihan Konstruksi, Kontraktor Cleaning Service Sipil, Pembersihan Ruang Komersial, Perapihan Kawasan Konstruksi, Jasa Pembersihan Fasilitas Umum, Perawatan Gedung Perkantoran, Pembersihan Area Parkir Gedung, Perapihan Taman Bangunan, Layanan Kebersihan Pasca Pembangunan, Jasa Pembersihan Lantai Gedung, Perapihan Trotoar Konstruksi, Pembersihan Atap Bangunan, Kontraktor Perapihan Proyek, Jasa Cleaning Service Sipil, Pembersihan Dinding Gedung, Perapihan Saluran Bangunan, Layanan Pembersihan Rutin Konstruksi, Jasa Perawatan Kebersihan Gedung', 'name' => 'PB009 Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung dan/atau Bangunan Sipil' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43309', 'kode' => '43309', 'name' => 'PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN LAINNYA', 'slug' => '43309-penyelesaian-konstruksi-bangunan-lainnya', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembersihan dan perapihan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya yang baru selesai dibangun, termasuk instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu, dan lain-lain dan pengerjaan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya ytdl.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2069,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pembersihan dan perapihan bangunan gedung dan/atau bangunan sipil untuk dinding luar dengan pembersihan uap atau sandblasting, lapis permukaan marmer, ubin keramik, granit dan lainnya dengan mesin penyiat dan pemoles dan bahan pembersih termasuk perbaikan, pembersihan, dan perawatan umum untuk semua bagian dari bangunan baik interior, eksterior, maupun area sekitarnya. Kode Subklasifikasi: PB009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"113","id_syarat":295,"uraian":"<p>Bidang Usaha Dekorasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"433","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan pintu, jendela, tangga, peralatan lain dan sejenisnya, langit-langit, lantai, dinding dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan penyelesaian bangunan lain yang tidak di klasifikasikan di tempat lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan instalasi interior toko, rumah bergerak, kapal dan lain-lain."},{"kode":"4330","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tPelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan \n- \tInstalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya \n- \tInstalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya\n- \tInstalasi furnitur\n- \tPenyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya \n- \tPengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; wallpaper (kertas dinding) \n- \tPengecatan interior dan exterior bangunan\n- \tPengecatan bangunan sipil\n- \tPemasangan kaca, cermin dan lain-lain\n- \tPembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan\n- \tInstalasi interior untuk toko, rumah mobil, perahu dan lain-lain\n- \tPengerjaan penyelesaian bangunan lainnya ytdl \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengecatan jalan, lihat 4210\n- \tInstalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat 4329\n- Kegiatan perancang dekorasi interior, lihat 7412\n- \tPembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat 8121\n- \tPembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat 8129\n- Perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat 9524"},{"kode":"43309","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembersihan dan perapihan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya yang baru selesai dibangun, termasuk instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu, dan lain-lain dan pengerjaan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya ytdl. "}]}' ) ), (int) 112 => array( 'Scope' => array( 'id' => '59', 'slug' => 'pl001-pembongkaran-bangunan', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PL001', 'klasifikasi' => 'Pembongkaran Bangunan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau bangunan sipil dan pembersihannya yang mempunyai risiko besar.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43110', 'mklasifikasi' => 'PERSIAPAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '9', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/construction-site-with-excavator-workers_36682-288444.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317263.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-abandoned-house-with-rotted-wood_23-2149454772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194831.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317288.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ruined-building-russian-s-war-ukraine_23-2149437826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-former-hotel-demolition-new-construction-using-special-hydraulic-excavator-destroyer-dismantling-house_165285-749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/grab-crane-works-waste-recycling-station_1112-3078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/panoramic-shot-abandoned-construction-site-against-sky_1048944-17352814.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-with-metal-fence_23-2148254071.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ruined-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/towering-crane-collapse-construction-site_1271419-20232.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/comic-style-scene-with-earthquake-aftermath_23-2151789107.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/monochrome-scene-depicting-life-workers-construction-industry-site_23-2151431486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-buildings-russian-s-war-ukraine_23-2149437837.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-excavator-workers_36682-288444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-house-russian-s-war-ukraine_23-2149437834.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-work-with-some-wood-iron-pipe-upper-floor_38148-106.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scene-community-preparedness-drills-with-people-participating-evacuation-simulations-reinforcing-buildings-learning-about-disaster-risk-reduction-strategies_837074-39397.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/abandoned-factory-against-sky_1048944-4136629.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317262.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-excavator-demolishes-building_36682-285760.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/heavilyduty-recycling-machine-construction-site_1168612-311976.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/multistorey-building-demolished-dismantled-by-machine_764664-15412.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-illustration-with-cranes_107062-13587.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-scene-with-machine_1032986-227948.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-with-barrow-filled-with-tools_23-2148254079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-structural-elements-construction-bridges-flyovers_454541-3692.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/comic-style-scene-with-earthquake-aftermath_23-2151789104.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-process-construction-ship-cloudy-day_181624-7812.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/loader-transporting-soil-waste-materials-waste-treatment-plant_181624-47747.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850245.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ruined-homes-russian-s-war-ukraine_23-2149437825.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/painting-construction-site-with-yellow-crane_1185498-126082.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-machinery-used-construction-industry-engineering_23-2151307771.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437835.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site_53876-165283.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/process-extracting-rocks-from-cliff-egypt_169016-12876.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-person-working-construction-industry_23-2151349657.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-construction-workers-front-building-with-crane-background_1185498-124934.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telehandler-assisting-construction-hospi-construction-equipment-photography_1295756-78180.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cartoon-comic-style-earthquake-scene_23-2151789099.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-demolition-with-hydraulic-excavator_156528-32.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-vehicle-russian-s-war-ukraine_23-2149437880.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/monochrome-scene-depicting-life-workers-construction-industry-site_23-2151431471.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-illustration-construction-site-with-crane-background_1185498-124800.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-person-working-construction-industry_23-2151349655.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pl001, Pembongkaran Bangunan, Penghancuran Gedung, Perataan Bangunan Sipil, Pembersihan Puing Konstruksi, Usaha Pembongkaran Konstruksi, Jasa Penghancuran Bangunan, Risiko Besar Konstruksi, Layanan Pembongkaran Gedung, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Prosedur Izin Pembongkaran, Regulasi Jasa Konstruksi, Persyaratan Sbu Pl001, Kontraktor Pembongkaran Bangunan, Metode Penghancuran Konstruksi, Peralatan Pembongkaran Gedung, Keamanan Pekerja Konstruksi, Dampak Lingkungan Pembongkaran, Izin Usaha Konstruksi, Klasifikasi Jasa Konstruksi, Standar Pembongkaran Bangunan, Teknik Perataan Tanah, Manajemen Risiko Konstruksi, Limbah Hasil Pembongkaran, Daur Ulang Material Bangunan, Sertifikasi Kontraktor Pembongkaran, Biaya Jasa Penghancuran, Dokumen Izin Sbu, Pelatihan Pekerja Konstruksi, Pengawasan Proyek Pembongkaran, Analisis Risiko Pembongkaran, Perizinan Usaha Konstruksi, Tahapan Pembongkaran Bangunan, Keselamatan Kerja Konstruksi, Peraturan Pembongkaran Gedung, Teknologi Penghancuran Modern, Izin Lingkungan Konstruksi, Studi Kelayakan Pembongkaran, Perencanaan Proyek Penghancuran, Metode Pembersihan Puing, Sertifikasi Kompetensi Konstruksi, Perizinan Pembongkaran Bangunan, Evaluasi Risiko Pekerjaan, Kontrak Jasa Pembongkaran, Pengelolaan Limbah Konstruksi, Alat Berat Pembongkaran, Prosedur Keselamatan Penghancuran, Izin Operasional Konstruksi, Standar Kualitas Pembongkaran, Peraturan Pemerintah Konstruksi, Sertifikasi Iso Untuk Konstruksi, Audit Keamanan Pembongkaran, Mitigasi Risiko Penghancuran, Perizinan Badan Usaha Konstruksi, Dokumen Tender Pembongkaran, Pelaporan Proyek Konstruksi, Inspeksi Bangunan Sebelum Pembongkaran, Peraturan K3 Konstruksi', 'atags' => 'Pembongkaran Bangunan, Jasa Pembongkaran, Kontraktor Pembongkaran, Harga Jasa Pembongkaran, Biaya Pembongkaran Bangunan, Layanan Pembongkaran, Ahli Pembongkaran, Tukang Pembongkaran, Metode Pembongkaran, Teknik Pembongkaran Bangunan, Prosedur Pembongkaran, Izin Pembongkaran, Alat Pembongkaran Bangunan, Safety Pembongkaran, Limbah Pembongkaran, Daur Ulang Material Bangunan, Pembongkaran Gedung, Pembongkaran Rumah, Pembongkaran Pabrik, Pembongkaran Konstruksi, Pembongkaran Proyek, Pembongkaran Partisi, Pembongkaran Dinding, Pembongkaran Lantai, Pembongkaran Atap, Pembongkaran Pondasi, Pembongkaran Beton, Pembongkaran Besi, Pembongkaran Kayu, Pembongkaran Bangunan Tua, Pembongkaran Bangunan Rusak, Jasa Pembongkaran Profesional, Pembongkaran Cepat, Pembongkaran Aman, Pembongkaran Ramah Lingkungan, Pembongkaran Bangunan Bertingkat, Pembongkaran Struktur Baja, Pembongkaran Bangunan Komersial, Pembongkaran Bangunan Industri, Pembongkaran Bangunan Sipil', 'name' => 'PL001 Pembongkaran Bangunan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43110', 'kode' => '43110', 'name' => 'PEMBONGKARAN', 'slug' => '43110-pembongkaran', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau bangunan lainnya serta pembersihannya. Tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas.', 'created' => '2022-12-11 16:57:43', 'modified' => '2022-12-11 16:57:43', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2044,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau bangunan sipil dan pembersihannya yang mempunyai risiko besar. Kode Subklasifikasi: PL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"043","id_syarat":226,"uraian":"Bidang Usaha Pembongkaran yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"431","judul":"Pembongkaran dan Penyiapan Lahan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyiapan lahan yang dilanjutkan dengan kegiatan konstruksi, termasuk pemindahan bangunan sebelumnya yang ada dengan cara penghancuran atau pengangkatan bangunan dan struktur lainnya. \n\nGolongan ini juga mencakup pengangkutan tanah, pengambilan sampel inti kegiatan konstruksi yang berhubungan dengan geofisika dan geologi serta keperluan yang sejenisnya dan pengeringan lokasi bangunan."},{"kode":"4311","judul":"Pembongkaran","uraian":"Subgolongan ini mencakup pembongkaran atau perataan bangunan dan struktur lainnya"},{"kode":"43110","judul":"Pembongkaran","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau bangunan lainnya serta pembersihannya. Tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas."}]}' ) ), (int) 113 => array( 'Scope' => array( 'id' => '166', 'slug' => 'pl005-pembuatanpengeboran-sumur-air-tanah', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PL005', 'klasifikasi' => 'Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pembuatan/pengeboran untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang, maupun skala besar. Termasuk pekerjaan pengeboran atau penggalian sumur air, pemasangan pompa dan pipanya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:30', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:30', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Penyelidikan Lapangan', 'kategori' => null, 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilcheck-contaminants-water-sources_44277-28417.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-with-old-pipes_23-2148254074.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-with-old-pipes-dug-out_23-2148254078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-women-help-each-other-collect-garbage_1150-23975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builder-looking-documents-construction-site_23-2148269878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/working-excavator-tractor-digging-trench_11358-101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/girl-putting-rubber-boots_23-2147770356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/expert-residential-septic-tank-pumping-drain-cleaning-service-by-skilled-technician_937679-22540.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437835.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-pooring-water-mixture-sand-cement-making-cement-construction-cite_105596-220.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilcheck-contaminants-water-sources_44277-28721.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-installs-base-manhole-cover-septic-tank-made-concrete-rings_351981-5841.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pipeline-repair-laying-new-pipes-underground-selective-focus-foreground-black-pipes_305419-701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/anxiety-induced-by-earth-cracks_23-2150981929.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/dirty-waste-water-from-pipe-environmental-pollution_361360-2050.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-steel-rod-tight-by-chain-lift-up-construction-site_1150-10137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-digging-hole-with-shovel-plant-tree_23-2148814067.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businessman-holding-suitcase-walking-rain_176420-6225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pe-pipe-welding-connecting-water-pipe-selective-focus_449849-9092.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilcheck-contaminants-water-sources_44277-27927.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331799.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excavator-digging-day-light-outdoors_23-2149194792.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sticks-cones-bonfire_23-2147770948.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/closeup-liquid-latex-drip-from-rubber-tree-black-cup_37269-524.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-opened-manhole-cover-well-checking-installing-water-metering_326821-1410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/compost-still-life-concept_23-2149068977.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-bullet-russian-s-war-ukraine_23-2149437832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-woman-planting-sprouts-garden_23-2147714879.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-24715.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilcheck-contaminants-water-sources_44277-28193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-white-pipe-with-large-pipe_438099-44190.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-installing-new-drainage-systems-alongside-highway_86390-40751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-child-spacesuit-water_23-2147770386.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hand-putting-surfboard-water_23-2148021610.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilcheck-contaminants-water-sources_44277-28417.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-construction-labor-work-concrete-mix-with-cart_39730-840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/making-brickwall-fence-safty-home-with-man-power-cement_7180-3089.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/olympus-digital-camera_181624-10927.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-hand-holding-gas-detector-inspection-safety-gas-testing-front-manhole-stainless-tank-work-inside-confined_478515-2302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437882.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pl005, Pembuatan Sumur Air Tanah, Pengeboran Sumur Air Tanah, Jasa Pengeboran Sumur, Jasa Pembuatan Sumur, Sumur Air Skala Kecil, Sumur Air Skala Sedang, Sumur Air Skala Besar, Kontraktor Pengeboran Sumur, Kontraktor Pembuatan Sumur, Layanan Pengeboran Air Tanah, Layanan Pembuatan Sumur Bor, Teknik Pengeboran Sumur, Metode Pembuatan Sumur, Pompa Air Sumur Bor, Pemasangan Pipa Sumur, Penggalian Sumur Air, Sumur Bor Dalam, Sumur Bor Dangkal, Ahli Pengeboran Sumur, Spesialis Sumur Air Tanah, Perizinan Sbu Konstruksi, Sertifikasi Pl005, Legalitas Jasa Konstruksi, Prosedur Pembuatan Sumur, Tahapan Pengeboran Sumur, Biaya Pembuatan Sumur Bor, Harga Jasa Pengeboran, Estimasi Biaya Sumur Air, Peralatan Pengeboran Sumur, Mesin Bor Sumur Air, Material Pipa Sumur, Kedalaman Sumur Bor, Kualitas Air Sumur Bor, Perawatan Sumur Air Tanah, Masalah Sumur Bor, Solusi Sumur Air Kering, Sumur Bor Produktif, Sumur Bor Resapan, Sumur Bor Artesis, Sumur Bor Submersible, Sistem Pompa Sumur, Filtrasi Air Sumur, Pengujian Kualitas Air, Konstruksi Sumur Air Bersih, Sumur Bor Komersial, Sumur Bor Industri, Sumur Bor Pertanian, Sumur Bor Perkotaan, Sumur Bor Pedesaan, Teknologi Pengeboran Modern, Sumur Bor Ramah Lingkungan, Sumur Bor Berkapasitas Besar, Sumur Bor Dengan Casing, Sumur Bor Tanpa Casing, Sumur Bor Manual, Sumur Bor Hidrolik, Sumur Bor Rotary, Sumur Bor Vertikal, Sumur Bor Horizontal', 'atags' => 'Pembuatan Sumur Air Tanah, Pengeboran Sumur Air Tanah, Jasa Pembuatan Sumur, Jasa Pengeboran Sumur, Kontraktor Sumur Bor, Sumur Bor Dalam, Sumur Bor Dangkal, Sumur Artesis, Sumur Gali, Sumur Pompa, Sumur Submersible, Sumur Resapan, Sumur Pantek, Sumur Bor Manual, Sumur Bor Hidrolik, Sumur Bor Mesin, Sumur Bor Profesional, Sumur Bor Berkualitas, Sumur Bor Murah, Sumur Bor Cepat, Sumur Bor Aman, Sumur Bor Legal, Sumur Bor Terpercaya, Sumur Bor Berpengalaman, Sumur Bor Modern, Sumur Bor Tradisional, Sumur Bor Semi Artesis, Sumur Bor Jet Pump, Sumur Bor Submersible Pump, Sumur Bor Stainless Steel, Sumur Bor Pvc, Sumur Bor Casing, Sumur Bor Screen, Sumur Bor Gravel Pack, Sumur Bor Development, Sumur Bor Maintenance, Sumur Bor Perawatan, Sumur Bor Perbaikan, Sumur Bor Trouble Shooting, Sumur Bor Survey Lokasi, Sumur Bor Analisis Air', 'name' => 'PL005 Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 114 => array( 'Scope' => array( 'id' => '58', 'slug' => 'pb011-pemulihan-lahan-pekerjaan-konstruksi', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PB011', 'klasifikasi' => 'Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan pemulihan lahan kembali ke fungsi semula.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43909', 'mklasifikasi' => 'PENYELESAIAN BANGUNAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '6', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863815.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-men-with-masks-working-together_23-2148921438.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-civil-worker-helmet-vest-smart-young-cute-blonde-girl-very-proud_140725-167612.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-construction-firm-executive-business-suit-safety-vest-sitting-office_1098-17514.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cute-young-smart-brunette-girl-civil-worker-helmet-vest-having-new-project_140725-167622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-construction-site-city_1048944-11638774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-construction-site_1048944-23326859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineer-working-bridge-construction-site-rivercivil-engineer-supervising-workforeman-inspects-work-construction-sitediscuss-technical-problems-together_44277-27992.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-standing-roof-production-building-show-commitment-success_10541-4092.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-contractor-team-meeting-work-buildin-project-check-house-plan-design-construction-site_177530-1187.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-wearing-masks-medium-shot_23-2148921421.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-stack-hand-teamwork_554837-416.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-helmet-sitting-by-factory_1157-35358.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-men-with-safety-vests-shaking-hands_23-2148269358.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-worker-site-with-architect_23-2149124265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-friends-working-office_1048944-12780714.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-exercising-with-hula-hoop-circle_23-2149306284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/logistic-team-worker-celebrating-successful-work-container-warehouse-construction-site_33874-333.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-with-safety-equipment-working-with-blueprints_23-2148908427.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-engineers-working-office_274689-8593.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-business-person-with-engineering-partnership-with-hand-raised-up-celebration-successful_49071-4380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/discussing-construction-process_1098-21104.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-helmet-vest-civil-worker-smart-young-cute-blonde-girl-very-excited_140725-167634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-according-road-conditions-have-barriers_1150-24316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-friends-sitting-bus_1048944-5407580.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-meeting-check-solar-panel-roof-top-solar-farm-with-energy-storage-system-operated-by-super-energy-corporation-specialists-gathered-outdoor-testing-photovoltaic-cells-module_28976-2655.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/friends-standing-table-home_1048944-29297860.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cute-young-smart-brunette-girl-civil-worker-helmet-vest-very-happy_140725-167624.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-people-working-site-construction-then-talking-about-building-project_10541-2475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/real-estate-agents-scaffold-plans_23-2147650208.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-handshake-architects-handshake-business-people-concept_7188-719.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-partnership-togetherness-concept_34936-59.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-engineer-female-secretary-proactive-management-productive-site_43157-1627.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-work-smart-site-building-construction_10541-2999.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-working-computer-technology-site-construction-two-engineer-wear-mask-protect-covid19_10541-2866.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-worker-site-with-architect_23-2149124264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-worker-site-with-architect_23-2149124272.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-civil-worker-helmet-vest-smart-young-cute-blonde-girl-excited-about-plan_140725-167610.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-civil-engineer-safety-hat_185193-110838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-smart-young-cute-blonde-girl-civil-worker-helmet-vest-tired-holding-neck_140725-167650.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-stack-hand-teamwork_554837-414.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-with-helmet-talking-phone_23-2148269252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-construction-engineer-construction-site_41043-3101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pb011, Pemulihan Lahan Konstruksi, Pekerjaan Pemulihan Lahan, Jasa Konstruksi Pemulihan Lahan, Sbu Konstruksi Pb011, Izin Konstruksi Pb011, Kelompok Pekerjaan Konstruksi, Pemulihan Fungsi Lahan, Pekerjaan Konstruksi Lahan, Izin Sbu Konstruksi, Jasa Pemulihan Lahan, Konstruksi Pemulihan Lingkungan, Sertifikasi Sbu Pb011, Layanan Konstruksi Pemulihan, Perbaikan Lahan Konstruksi, Izin Usaha Konstruksi, Jasa Konstruksi Lingkungan, Pb011 Pemulihan Lahan, Pekerjaan Pemulihan Lingkungan, Sertifikat Sbu Konstruksi, Layanan Pemulihan Lahan, Konstruksi Lahan Bekas, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Pemulihan Ekosistem Lahan, Pekerjaan Konstruksi Lingkungan, Sbu Jasa Pemulihan, Sertifikasi Konstruksi Pb011, Jasa Perbaikan Lahan, Konstruksi Rehabilitasi Lahan, Izin Sbu Pb011, Pekerjaan Restorasi Lahan, Layanan Konstruksi Lingkungan, Sertifikat Konstruksi Pb011, Pemulihan Lahan Bekas, Jasa Rehabilitasi Lahan, Konstruksi Pemulihan Tanah, Izin Usaha Pemulihan, Pekerjaan Perbaikan Tanah, Sbu Konstruksi Lingkungan, Sertifikasi Jasa Konstruksi, Jasa Restorasi Lahan, Konstruksi Perbaikan Lahan, Izin Konstruksi Lingkungan, Pekerjaan Rehabilitasi Tanah, Layanan Pemulihan Lingkungan, Sertifikat Jasa Konstruksi, Pemulihan Tanah Konstruksi, Jasa Konstruksi Restorasi, Konstruksi Tanah Bekas, Izin Usaha Rehabilitasi, Pekerjaan Konstruksi Tanah, Sbu Pemulihan Lingkungan, Sertifikasi Konstruksi Lingkungan, Jasa Konstruksi Perbaikan, Konstruksi Restorasi Lahan, Izin Pemulihan Lahan, Pekerjaan Konstruksi Ekosistem, Layanan Rehabilitasi Lahan, Sertifikat Konstruksi Lingkungan', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi, Pb011, Pemulihan Lahan, Pekerjaan Konstruksi, Konstruksi Lahan, Jasa Konstruksi Terdaftar, Sertifikasi Konstruksi, Izin Konstruksi, Layanan Konstruksi, Reklamasi Lahan, Perbaikan Tanah, Kontraktor Konstruksi, Proyek Pemulihan, Rehabilitasi Lahan, Konstruksi Berlisensi, Sertifikat Sbu, Pekerjaan Tanah, Konstruksi Infrastruktur, Pembangunan Lahan, Restorasi Lahan, Pengelolaan Proyek Konstruksi, Jasa Reklamasi, Konstruksi Berizin, Perizinan Konstruksi, Kontraktor Terdaftar, Proyek Rehabilitasi, Konstruksi Lahan Bekas, Perbaikan Lahan, Jasa Perbaikan Tanah, Konstruksi Berstandar, Sertifikasi Kontraktor, Layanan Reklamasi, Pekerjaan Sipil, Konstruksi Berkelanjutan, Proyek Restorasi, Pengembangan Lahan, Jasa Konstruksi Profesional, Konstruksi Ramah Lingkungan, Perencanaan Konstruksi, Manajemen Proyek Konstruksi, Teknik Konstruksi, Jasa Rehabilitasi Lahan', 'name' => 'PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43909', 'kode' => '43909', 'name' => 'KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDL', 'slug' => '43909-konstruksi-khusus-lainnya-ytdl', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:45', 'modified' => '2022-12-11 16:57:45', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2075,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan lapis perkerasan beton atau rigid pavement pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2076,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2077,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan aspal (flexible pavement) yang meliputi lapis resap pengikat, lapis perekat, laston lapis aus (ACWC), laston lapis antara (ACBC), laston lapis pondasi (ACBase), burda, burtu dan lapen dan pekerjaan aspal lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2078,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan berbutir yang meliputi agregat kelas A, agregat kelas B dan/atau agregat kelas C dan pekerjaan perkerasan berbutir lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2079,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan termasuk untuk mengisi rongga dalam tanah, mengisi celah sesar, stabilisasi tanah pada pekerjaan bendungan, pengamanan penggalian selama konstruksi terowongan, perbaikan preventif sifat mekanik massa batuan di area kerja, penghentian arus masuk air ke dalam konstruksi dinding penahan tanah dan bebatuan, penguatan, stabilisasi overburden, termasuk pengeboran lubang curtain hole, pengoperasian grouting dan material grouting, dan untuk pekerjaan grouting sektor pertambangan termasuk penguatan dan stabilisasi lapisan deposit sebelum eksploitasi, persimpangan zona sesar, pengamanan overburden, stabilisasi sekitar pekerjaan tambang, penurunan permeabilitas massa batuan, penguatan batu bara di daerah dengan risiko ledakan batu, keterbatasan angin kencang bertiup penahan tanah dan bebatuan, stabilisasi dan penutupan lubang tambang tua pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: KK010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2080,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan beton struktur termasuk pengecoran beton, pembesian, pemasangan perancah, dan bekisting untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Tidak termasuk pengecoran beton dan pembesian pada pondasi konstruksi dan lapis perkerasan beton (rigid pavement). Kode Subklasifikasi: KK012","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2081,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned) untuk struktur beton pracetak dengan cor di tempat untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK013","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2082,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK015","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2083,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemulihan lahan kembali ke fungsi semula. Kode Subklasifikasi: PB011","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"119","id_syarat":301,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Khusus Lainnya YTDL yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya yang Belum Diklasifikasikan dalam Kelompok 43901 s.d. 43905, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"439","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain."},{"kode":"4390","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah\n- \tKegiatan pengerjaan penahan lembab dan air\n- \tKegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan\n- Kegiatan penggalian (shaft sinking)\n- \tKegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri\n- \tKegiatan pembengkokan baja\n- \tKegiatan pemasangan batu dan batu bata\n- \tKegiatan pemasangan atap rumah\n- \tKegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya \n- \tKegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri\n- \tKegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi \n- \tPekerjaan di bawah permukaan tanah\n- \tKonstruksi kolam renang di luar ruangan\n- \tPembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan \n- \tPenyewaan derek dengan operatornya \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7739"},{"kode":"43909","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya Ytdl","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 115 => array( 'Scope' => array( 'id' => '144', 'slug' => 'kk010-pengeboran-dan-injeksi-semen-bertekanan-drilling-and-grouting', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK010', 'klasifikasi' => 'Pengeboran dan Injeksi Semen Bertekanan (Drilling and Grouting)', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan termasuk untuk mengisi rongga dalam tanah, mengisi celah sesar, stabilisasi tanah pada pekerjaan bendungan, pengamanan penggalian selama konstruksi terowongan, perbaikan preventif sifat mekanik massa batuan di area kerja, penghentian arus masuk air ke dalam konstruksi dinding penahan tanah dan bebatuan, penguatan, stabilisasi overburden, termasuk pemboran lubang curtain hole, pengoperasian grouting dan material grouting, dan untuk pekerjaan grouting sektor pertambangan termasuk penguatan dan stabilisasi lapisan deposit sebelum eksploitasi, persimpangan zona sesar, pengamanan overburden, stabilisasi sekitar pekerjaan tambang, penurunan permeabilitas massa batuan, penguatan batu bara di daerah dengan risiko ledakan batu, keterbatasan angin kencang bertiup penahan tanah dan bebatuan, stabilisasi dan penutupan lubang tambang tua pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => null, 'gfx' => '1', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/high-angle-man-pouring-paint_23-2149714287.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-worker-using-hammer-job-site_23-2150530723.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/mom-helping-daughter-with-ice-skates_23-2148500018.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-worker-using-hammer-job-site_23-2150530704.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/back-view-female-construction-worker-with-helmet-paint-roller_23-2148813404.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-technicians-are-mixing-cement-stone-sand-construction_1150-15091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/handyman-prepare-cement-use-construction_53876-42893.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-renovating-house-concept_53876-20681.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-puts-adhesive-tile_191163-333.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/professional-builder-work-clothes-works-with-cutting-tool_169016-11202.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-man-spraying-powder-paint_23-2149714337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excavator-digging-day-light-outdoors_23-2149194825.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-drilling-hole-hit-steel-rod-install-structure-concrete_330609-1849.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-equipment-used-apartment-renovation_23-2149278608.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-worker-using-hammer-job-site_23-2150530703.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-worker-using-hammer-job-site_23-2150530695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-hands-worker-working-placing-stone-block-foot-path-construction-work-concept_157563-36.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/midsection-man-working-workshop_1048944-28181908.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-bend-red-hot-metal-plate-workshop_228909-1480.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-worker-spraying-powder-paint-from-gun_23-2149878756.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cable-nails_23-2147773468.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-installing-sewage-drain-pipe-install-built-tank-toilet_191163-1189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cropped-hand-plumber-repairing-faucet-home_1048944-11459783.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-using-jackhammer-drilling-concrete-surface_293060-4481.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-renovating-house-concept_53876-20676.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/handyman-prepare-cement-use-construction_53876-26396.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-with-demolition-hammer-removing-plaster-from-wall_176402-7482.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-grind-hard-floor-worker-with-high-shear-grinder-cut_483511-675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-with-paint-front-view_23-2149714285.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plasterer-renovating-indoor-walls_1150-9952.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/builder-rotates-nuts-with-electric-wrench_75956-337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/master-drills-hole-metal-industry_220873-1785.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-technicians-are-mixing-cement-stone-sand-construction_1150-15090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-artisan-ironing-material_23-2149007412.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-s-hands-are-installing-sewer-pipes_191163-410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-making-hole-wall_23-2148384424.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-white-shirt-works-with-cement_1157-37366.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-contractor-mixing-cement_23-2149343975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-female-construction-worker-with-helmet-electric-drill_23-2148813391.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-washes-construction-mixer_432165-6135.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/silo-spraying-machine-with-tube-prepare-spraying-with-bucket_28890-255.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cropped-hand-man-working-with-machine-construction-site_1048944-1822273.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/repairer-puts-dry-plaster-into-bucket-he-uses-trowel_225094-576.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-s-hands-are-installing-sewer-pipes-kitchen-apartment_191163-2012.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-hammer-hot-iron_1048944-28211455.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/grunge-metal-water-faucet-rusted-iron-water-valve-control-liver-handled_6724-2499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-worker-using-hammer-job-site_23-2150530736.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-people-working-with-drills_23-2149328109.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-man-pouring-paint_23-2149714287.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Kk010, Pengeboran Dan Injeksi Semen Bertekanan, Konstruksi Pengeboran, Pekerjaan Injeksi Semen, Mengisi Rongga Tanah, Mengisi Celah Sesar, Stabilisasi Tanah Bendungan, Pengamanan Penggalian Terowongan, Perbaikan Preventif Massa Batuan, Penghentian Arus Air Konstruksi, Dinding Penahan Tanah, Penguatan Bebatuan, Stabilisasi Overburden, Pemboran Lubang Curtain Hole, Pengoperasian Grouting, Material Grouting, Pekerjaan Grouting Pertambangan, Penguatan Lapisan Deposit, Stabilisasi Zona Sesar, Pengamanan Overburden Tambang, Penurunan Permeabilitas Batuan, Penguatan Batu Bara, Risiko Ledakan Batu, Penahan Tanah Angin Kencang, Stabilisasi Lubang Tambang Tua, Penutupan Lubang Tambang, Bangunan Gedung Konstruksi, Bangunan Sipil Injeksi Semen, Teknik Pengeboran Bertekanan, Metode Grouting Konstruksi, Aplikasi Injeksi Semen, Semen Bertekanan Konstruksi, Pekerjaan Stabilisasi Tanah, Konstruksi Terowongan Grouting, Teknik Pengisian Rongga, Perbaikan Mekanik Batuan, Konstruksi Dinding Penahan, Injeksi Semen Pertambangan, Penguatan Deposit Tambang, Stabilisasi Area Kerja, Pengamanan Konstruksi Bawah Tanah, Pengendalian Air Konstruksi, Teknik Penguatan Tanah, Grouting Untuk Bendungan, Injeksi Semen Terowongan, Material Untuk Grouting, Pekerjaan Pengamanan Sesar, Konstruksi Penahan Bebatuan, Teknik Stabilisasi Overburden, Grouting Lubang Bor, Injeksi Semen Preventif, Penguatan Massa Batuan, Konstruksi Tambang Bawah Tanah, Stabilisasi Zona Pertambangan, Teknik Pengisian Celah, Perbaikan Konstruksi Tambang, Grouting Untuk Pengamanan, Injeksi Semen Penguatan, Metode Stabilisasi Tanah, Konstruksi Dengan Grouting, Aplikasi Pengeboran Tekanan', 'atags' => 'Pengeboran Semen Bertekanan, Injeksi Semen Konstruksi, Jasa Drilling Grouting, Kontraktor Kk010, Sbu Konstruksi Pengeboran, Teknik Injeksi Tekanan Tinggi, Konstruksi Fondasi Khusus, Metode Grouting Semen, Layanan Pengeboran Tanah, Proyek Injeksi Beton, Spesialis Drilling Konstruksi, Aplikasi Semen Bertekanan, Perbaikan Struktur Dengan Grouting, Kontraktor Spesialis Kk010, Teknologi Pengeboran Dalam, Solusi Injeksi Bawah Tanah, Konstruksi Bawah Tanah, Pengeboran Pondasi Bangunan, Teknik Stabilisasi Tanah, Jasa Grouting Profesional, Material Injeksi Semen, Metode Pengeboran Presisi, Layanan Konstruksi Khusus, Perkuatan Struktur Dengan Semen, Pekerjaan Injeksi Tekanan, Pengecoran Semen Bertekanan, Ahli Drilling Konstruksi, Proyek Infrastruktur Grouting, Teknik Pengeboran Modern, Aplikasi Grouting Konstruksi, Penyelesaian Masalah Fondasi, Pengeboran Untuk Injeksi, Layanan Kk010 Terpercaya, Solusi Konstruksi Berteknologi, Metode Injeksi Efektif, Pengeboran Tanah Keras, Perbaikan Retakan Dengan Grouting, Konstruksi Bendungan Grouting, Teknik Pengeboran Khusus, Proyek Pengeboran Infrastruktur', 'name' => 'KK010 Pengeboran dan Injeksi Semen Bertekanan (Drilling and Grouting)' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 116 => array( 'Scope' => array( 'id' => '55', 'slug' => 'pb007-pengecatan', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PB007', 'klasifikasi' => 'Pengecatan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43303', 'mklasifikasi' => 'PENYELESAIAN BANGUNAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '4', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/front-view-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776774.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/serious-asian-businessman-looking-adhesive-notes_1262-1079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hand-putting-mix-coins-seed-clear-bottle-copyspace-business-investment-growth-concept_1423-103.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-young-asian-people-coworking-startup-project_1098-20473.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-hand-accepting-money-desk_23-2148397903.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/couple-discussing-financial-issues-home-with-laptop-bills-table_321831-20477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-saving-money-energy-crisis_23-2150061854.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/magnifying-glass-looking-coins_438099-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-drawing-blueprint-his-cozy-office_1098-18817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-working-together-project_23-2149325451.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-businessman-suit-tie-with-coins_23-2148569072.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/serious-businessman-with-pen-notebook-thinking-white-background_114579-28483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-measures-house-model-length-while-colleague-using-laptop-immaculate_31965-555550.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/front-view-person-with-coins_23-2148547947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-commission-still-life-arrangement_23-2149114622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hand-counting-savings_23-2148081095.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cropped-hands-businesswoman-analyzing-graphs-desk_1048944-16020231.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-calculating-family-accounts_338851-71.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/serious-asian-husband-checking-analyzing-statement-utilities-bills-sitting-together-home_74952-1247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-thoughtful-government-worker-men-holding-document-report-with-serious-expression_216263-18110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-two-women-standing-table_1048944-226067.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pretty-asian-female-lawyer-working-hammer-laptop-justice-advice-legal-concept-office_1290929-124.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/stressed-young-asian-businessman-reacting-bad-news_1322553-11368.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776775.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-working-together-project_23-2149325454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-looking-his-watch-with-finger-up-blue-shirt-looking-worried-front-view_176474-92501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/image-asian-male-employee-looking-worried-sad-about-being-scolded-by-his-boss-failing-meet-sales-targets-concept-disappointment-failure-his-career_89286-719.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businessman-giving-money-his-partner-while-making-contract_1150-37744.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-are-looking-computer-keyboard-clock_878233-18089.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/freelance-work-from-home-teen-ager-is-working-home_1150-21767.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/frustrated-father-teaching-son-while-sitting-table-against-white-background_1048944-291630.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-male-designers-discussing-colors-scheme_1163-5382.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-writing-working-wtih-document-table-feeling-tried-white-background_483229-2017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-pointing-designated-notetaking-materials_1218867-7690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-woman-calculating-domestic-budget-home_1098-18991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/finance-accounting-concept-business-woman-working-desk_1150-20633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/men-architects-working-with-blueprints-modeling-modern-house_259150-76859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-s-hand-is-holding-many-coins_1150-17713.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-with-coins-statistics_23-2148773975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/desk-accounting-working-project-construction-site_191066-5818.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/finance-accounting-concept-business-woman-working-desk_1150-20631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pretty-asian-female-lawyer-working-hammer-laptop-justice-advice-legal-concept-office_1290929-134.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businessman-adding-coin-stack_23-2148569079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-businessman-with-coins_23-2148569071.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-arranging-stack-coins_23-2148543200.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hand-putting-coin-inside-jar_23-2148081097.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pb007 Pengecatan, Jasa Pengecatan Interior Eksterior Bangunan, Layanan Pengecatan Gedung Sipil, Sertifikasi Sbu Pengecatan Bangunan, Prosedur Izin Sbu Konstruksi Pengecatan, Persyaratan Sbu Pb007 Pengecatan, Pengecatan Interior Gedung, Pengecatan Eksterior Bangunan, Jasa Cat Bangunan Sipil, Kontraktor Pengecatan Bersertifikat Sbu, Legalitas Usaha Jasa Pengecatan, Izin Usaha Konstruksi Pengecatan, Kategori Pb007 Jasa Konstruksi, Pengecatan Finishing Bangunan, Standar Sbu Untuk Pengecatan, Layanan Cat Interior Eksterior, Pengecatan Dinding Gedung, Jasa Pengecatan Profesional, Sertifikat Sbu Bidang Pengecatan, Pengecatan Bangunan Komersial, Pengecatan Bangunan Residensial, Jasa Pengecatan Konstruksi Sipil, Pengecatan Tembok Eksterior, Pengecatan Dinding Interior, Perizinan Usaha Jasa Pengecatan, Pengecatan Akhir Konstruksi Gedung, Jasa Cat Tembok Berkualitas, Pengecatan Bangunan Baru, Pengecatan Renovasi Bangunan, Kontraktor Cat Gedung Bersertifikat, Pengecatan Struktur Bangunan, Jasa Pengecatan Lengkap, Pengecatan Finishing Interior, Pengecatan Finishing Eksterior, Layanan Pengecatan Menyeluruh, Pengecatan Bangunan Bertingkat, Pengecatan Fasade Bangunan, Jasa Pengecatan Dinding Luar, Pengecatan Interior Rumah, Pengecatan Eksterior Kantor, Teknik Pengecatan Bangunan, Metode Pengecatan Konstruksi, Bahan Cat Untuk Bangunan Sipil, Pengecatan Anti Bocor, Pengecatan Tahan Cuaca, Pengecatan Dekoratif Bangunan, Jasa Pengecatan Khusus, Pengecatan Lapisan Pelindung, Pengecatan Struktur Beton, Pengecatan Besi Konstruksi, Pengecatan Kayu Bangunan, Pengecatan Permukaan Halus, Pengecatan Permukaan Kasar, Jasa Pengecatan Proyek Besar, Pengecatan Gedung Perkantoran, Pengecatan Fasilitas Umum, Pengecatan Rumah Sakit, Pengecatan Sekolah, Pengecatan Mall, Pengecatan Apartemen', 'atags' => 'Pengecatan Bangunan, Jasa Pengecatan Konstruksi, Kontraktor Pengecatan, Sbu Jasa Konstruksi, Sertifikasi Sbu Pb007, Layanan Pengecatan Profesional, Pengecatan Gedung, Tukang Cat Bangunan, Harga Jasa Pengecatan, Spesialis Pengecatan, Cat Tembok Eksterior, Cat Dinding Interior, Konstruksi Pengecatan Berkualitas, Teknik Pengecatan Modern, Cat Anti Bocor, Cat Tahan Cuaca, Pengecatan Rumah, Pengecatan Apartemen, Pengecatan Kantor, Cat Epoxy Lantai, Cat Besi Anti Karat, Pengecatan Struktur Baja, Cat Kayu Outdoor, Cat Waterproof, Jasa Cat Ulang Bangunan, Pengecatan Industrial, Cat Pelapis Anti Api, Pengecatan Komersial, Cat Dekoratif, Pengecatan Dengan Scaffolding, Cat Eksterior Berkualitas, Pengecatan Proyek Pemerintah, Cat Ramah Lingkungan, Pengecatan Fasilitas Umum, Cat Interior Minimalis, Pengecatan Hotel, Pengecatan Mall, Pengecatan Pabrik, Cat Dinding Tahan Lama, Pengecatan Menggunakan Spray, Cat Tembok Premium, Pengecatan Gedung Tinggi, Cat Anti Jamur, Pengecatan Dengan Roller, Cat Plafon, Pengecatan Renovasi, Cat Khusus Industri, Pengecatan Finishing Halus, Cat Anti Slip, Pengecatan Partisi', 'name' => 'PB007 Pengecatan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43303', 'kode' => '43303', 'name' => 'PENGECATAN', 'slug' => '43303-pengecatan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2065,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan. Kode Subklasifikasi: PB007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2336,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan. Kode Subklasifikasi: PB008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"174","id_syarat":358,"uraian":"<p>Bidang Usaha Pengerjaan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pengecatan</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"433","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan pintu, jendela, tangga, peralatan lain dan sejenisnya, langit-langit, lantai, dinding dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan penyelesaian bangunan lain yang tidak di klasifikasikan di tempat lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan instalasi interior toko, rumah bergerak, kapal dan lain-lain."},{"kode":"4330","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tPelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan \n- \tInstalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya \n- \tInstalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya\n- \tInstalasi furnitur\n- \tPenyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya \n- \tPengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; wallpaper (kertas dinding) \n- \tPengecatan interior dan exterior bangunan\n- \tPengecatan bangunan sipil\n- \tPemasangan kaca, cermin dan lain-lain\n- \tPembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan\n- \tInstalasi interior untuk toko, rumah mobil, perahu dan lain-lain\n- \tPengerjaan penyelesaian bangunan lainnya ytdl \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengecatan jalan, lihat 4210\n- \tInstalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat 4329\n- Kegiatan perancang dekorasi interior, lihat 7412\n- \tPembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat 8121\n- \tPembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat 8129\n- Perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat 9524"},{"kode":"43303","judul":"Pengecatan","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan. "}]}' ) ), (int) 117 => array( 'Scope' => array( 'id' => '317', 'slug' => 'pb008-pengecatan', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PB008', 'klasifikasi' => 'Pengecatan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:40', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:40', 'kbli' => '43303', 'mklasifikasi' => 'PENYELESAIAN BANGUNAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/man-woman-calculating-domestic-budget-home_1098-18991.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/serious-asian-businessman-looking-adhesive-notes_1262-1079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hand-putting-mix-coins-seed-clear-bottle-copyspace-business-investment-growth-concept_1423-103.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-young-asian-people-coworking-startup-project_1098-20473.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pretty-asian-female-lawyer-working-hammer-laptop-justice-advice-legal-concept-office_1290929-134.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-hand-accepting-money-desk_23-2148397903.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-saving-money-energy-crisis_23-2150061854.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/desk-accounting-working-project-construction-site_191066-5818.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/couple-discussing-financial-issues-home-with-laptop-bills-table_321831-20477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-drawing-blueprint-his-cozy-office_1098-18817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-working-together-project_23-2149325451.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-are-looking-computer-keyboard-clock_878233-18089.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-businessman-suit-tie-with-coins_23-2148569072.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/front-view-person-with-coins_23-2148547947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/serious-businessman-with-pen-notebook-thinking-white-background_114579-28483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/magnifying-glass-looking-coins_438099-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-commission-still-life-arrangement_23-2149114622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hand-counting-savings_23-2148081095.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-writing-working-wtih-document-table-feeling-tried-white-background_483229-2017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/frustrated-father-teaching-son-while-sitting-table-against-white-background_1048944-291630.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-calculating-family-accounts_338851-71.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/serious-asian-husband-checking-analyzing-statement-utilities-bills-sitting-together-home_74952-1247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776775.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-pointing-designated-notetaking-materials_1218867-7690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-working-together-project_23-2149325454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-looking-his-watch-with-finger-up-blue-shirt-looking-worried-front-view_176474-92501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businessman-giving-money-his-partner-while-making-contract_1150-37744.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/freelance-work-from-home-teen-ager-is-working-home_1150-21767.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-male-designers-discussing-colors-scheme_1163-5382.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-measures-house-model-length-while-colleague-using-laptop-immaculate_31965-555550.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-woman-calculating-domestic-budget-home_1098-18991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/finance-accounting-concept-business-woman-working-desk_1150-20633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/men-architects-working-with-blueprints-modeling-modern-house_259150-76859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cropped-hands-businesswoman-analyzing-graphs-desk_1048944-16020231.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-s-hand-is-holding-many-coins_1150-17713.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/stressed-young-asian-businessman-reacting-bad-news_1322553-11368.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-two-women-standing-table_1048944-226067.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/image-asian-male-employee-looking-worried-sad-about-being-scolded-by-his-boss-failing-meet-sales-targets-concept-disappointment-failure-his-career_89286-719.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-with-coins-statistics_23-2148773975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/finance-accounting-concept-business-woman-working-desk_1150-20631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-thoughtful-government-worker-men-holding-document-report-with-serious-expression_216263-18110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businessman-adding-coin-stack_23-2148569079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pretty-asian-female-lawyer-working-hammer-laptop-justice-advice-legal-concept-office_1290929-124.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-businessman-with-coins_23-2148569071.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-arranging-stack-coins_23-2148543200.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hand-putting-coin-inside-jar_23-2148081097.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pb008, Jasa Pengecatan Interior Bangunan, Jasa Pengecatan Eksterior Bangunan, Penyelesaian Bangunan Gedung, Penyelesaian Bangunan Sipil, Pengecatan Dinding Interior, Pengecatan Dinding Eksterior, Layanan Pengecatan Konstruksi, Kontraktor Pengecatan Bangunan, Spesialis Pengecatan Gedung, Legalitas Sbu Konstruksi, Sertifikasi Sbu Pb008, Jasa Cat Tembok Profesional, Pengecatan Finishing Bangunan, Aplikasi Cat Eksterior, Aplikasi Cat Interior, Teknik Pengecatan Konstruksi, Standar Pengecatan Bangunan, Perizinan Jasa Konstruksi, Kategori Pb008 Konstruksi, Pengecatan Bangunan Komersial, Pengecatan Bangunan Residensial, Material Pengecatan Berkualitas, Metode Pengecatan Modern, Harga Jasa Pengecatan, Biaya Pengecatan Bangunan, Estimasi Pengecatan Konstruksi, Pengecatan Dinding Beton, Pengecatan Dinding Kayu, Pengecatan Dinding Plester, Cat Tahan Cuaca Eksterior, Cat Anti Jamur Interior, Cat Ramah Lingkungan Konstruksi, Pengecatan Bangunan Baru, Pengecatan Renovasi Bangunan, Kontraktor Bersertifikat Sbu, Tenaga Ahli Pengecatan, Pengecatan Struktur Bangunan, Pengecatan Fasade Gedung, Pengecatan Partisi Interior, Pengecatan Langit-Langit Bangunan, Pengecatan Dinding Luar, Pengecatan Dinding Dalam, Pengecatan Bangunan Tinggi, Pengecatan Bangunan Rendah, Pengecatan Proyek Konstruksi, Pengecatan Finishing Dinding, Pengecatan Epoxy Lantai, Pengecatan Waterproofing Eksterior, Pengecatan Dekoratif Interior, Pengecatan Tekstur Dinding, Pengecatan Anti Karat, Pengecatan Lapisan Dasar, Pengecatan Lapisan Akhir, Pengecatan Dengan Roller, Pengecatan Dengan Kuas, Pengecatan Semprot Eksterior, Pengecatan Tanpa Bau, Pengecatan Cepat Kering, Pengecatan Tahan Lama', 'atags' => 'Pengecatan Konstruksi, Jasa Pengecatan Bangunan, Kontraktor Pengecatan, Harga Jasa Pengecatan Per Meter, Tukang Cat Profesional, Cat Tembok Eksterior, Cat Dinding Interior, Teknik Pengecatan Yang Benar, Cat Anti Bocor, Cat Tahan Cuaca, Cat Epoxy Lantai, Cat Kayu Outdoor, Cat Besi Anti Karat, Cat Dinding Berkualitas, Jasa Cat Rumah Murah, Cat Minimalis Modern, Warna Cat Terbaru, Cat Pelapis Anti Jamur, Cat Waterproof, Cat Tembok Motif, Jasa Pengecatan Gedung, Cat Untuk Beton, Cat Eksterior Rumah, Cat Interior Kamar, Cat Dapur Tahan Lemak, Cat Kamar Mandi Anti Lumut, Cat Kayu Interior, Cat Besi Industrial, Cat Lantai Garasi, Cat Tembok Tekstur, Jasa Pengecatan Kantor, Cat Anti Api, Cat Ramah Lingkungan, Cat Cepat Kering, Cat Tanpa Bau, Cat Dinding Halus, Cat Eksterior Tahan Lama, Cat Interior Elegan, Cat Tembok Matte, Cat Glossy Dinding, Cat Plafon Rumah', 'name' => 'PB008 Pengecatan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43303', 'kode' => '43303', 'name' => 'PENGECATAN', 'slug' => '43303-pengecatan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2065,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan. Kode Subklasifikasi: PB007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2336,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan. Kode Subklasifikasi: PB008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"174","id_syarat":358,"uraian":"<p>Bidang Usaha Pengerjaan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pengecatan</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"433","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan pintu, jendela, tangga, peralatan lain dan sejenisnya, langit-langit, lantai, dinding dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan penyelesaian bangunan lain yang tidak di klasifikasikan di tempat lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan instalasi interior toko, rumah bergerak, kapal dan lain-lain."},{"kode":"4330","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tPelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan \n- \tInstalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya \n- \tInstalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya\n- \tInstalasi furnitur\n- \tPenyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya \n- \tPengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; wallpaper (kertas dinding) \n- \tPengecatan interior dan exterior bangunan\n- \tPengecatan bangunan sipil\n- \tPemasangan kaca, cermin dan lain-lain\n- \tPembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan\n- \tInstalasi interior untuk toko, rumah mobil, perahu dan lain-lain\n- \tPengerjaan penyelesaian bangunan lainnya ytdl \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengecatan jalan, lihat 4210\n- \tInstalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat 4329\n- Kegiatan perancang dekorasi interior, lihat 7412\n- \tPembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat 8121\n- \tPembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat 8129\n- Perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat 9524"},{"kode":"43303","judul":"Pengecatan","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan. "}]}' ) ), (int) 118 => array( 'Scope' => array( 'id' => '53', 'slug' => 'pb003-pengerjaan-lantai-dinding-peralatan-saniter-dan-plafon', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PB003', 'klasifikasi' => 'Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, kolom, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Termasuk aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, gypsum, panel penutup akustik, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding, beton atau ubinlantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan kedap suara.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43302', 'mklasifikasi' => 'PENYELESAIAN BANGUNAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '14', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/high-angle-young-man-taking-break_23-2148384545.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/flat-lay-composition-tools_23-2148138146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/flat-lay-composition-tools_23-2148138151.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-man-cleaning-his-house_23-2148119212.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278621.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-mountain-elements-composition_23-2147914149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-woman-unpacking-pick-up-delivery-food-bag-from-box-contactless-contact-free-from-delivery-rider-with-bicycle-front-house-social-distancing-infection-risk_73503-1951.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tool-bucket-white-paint-floor_163396-189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-cleaning-cart-hospital_7636-373.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cleaning-tool-set-home_144627-23130.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/master-puts-ceramic-tiles-floor_493343-1263.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/composition-cleaning-objects_23-2148104620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-holding-rubber-hammer-laying-floor-ceramic-tile-renovating-floor_220873-2069.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/paint-tools-home-repair-copy-space-text_594847-8184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-young-man-looking-away_23-2148384544.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-looking-away_23-2148384511.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tools-repair-floor_176873-2461.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/installation-hoses-dishwasher-machine-domestic-connection-plumbing-pipes-kitchen_493343-29511.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-is-installing-group-socket-boxes-into-drywall_191163-1630.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-people-tiling-floor_23-2149343994.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-tools-as-tiles-cutter-electric-hammer-drill_79295-19709.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/accessories-repairing-wooden-table_178193-536.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bathroom-demolition-renovation-extension-restoration-reconstruction_493343-23272.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-looking-paint_23-2148384458.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mold-aspergillus-detergents-household-gloves-sponge-bucket-white-wall-background-with-black-fungus_154092-11344.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/safety-tools-painting-work_23-2148908402.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/flat-lay-composition-tools_23-2148138156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990703.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3ds-blank-wall-painting-tools_36148-169.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-taking-break-while-sitting-floor_23-2148384548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-young-man-taking-break_23-2148384545.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-young-woman-working_23-2149343977.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-working-wall_23-2148384467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/lacquering-wood-floors_191163-879.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278624.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-standing-ladder_23-2149366704.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cleaning-tools_144627-23128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-tools_90258-2729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/yellow-mop-bucket-set-cleaning-equipment_30478-3870.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-contractors-tiling-floor_23-2149343990.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-tools_90258-2731.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/lacquering-wood-floors_191163-606.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crispbread-falling-from-overturned-yellow-bucket-marble-surface_114579-61271.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-worker-with-trowel_23-2148384426.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/different-tools-wooden-background-instruments_493343-18223.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-doing-professional-home-cleaning-service_23-2150358957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gray-wooden-surface-with-two-screwdrivers-blank-space_23-2147615900.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-happy-woman-holding-brush_23-2148903530.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-pouring-paint_23-2149344028.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-doing-professional-home-cleaning-service_23-2150359016.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Pb003, Jasa Pengerjaan Lantai, Kontraktor Dinding Bangunan, Pemasangan Peralatan Saniter, Instalasi Plafon Gedung, Penyelesaian Interior Bangunan, Aplikasi Plester Dinding, Pelapisan Interior Eksterior, Bahan Lathing Konstruksi, Finishing Langit-Langit Gypsum, Panel Akustik Dinding, Partisi Bangunan Fleksibel, Pemasangan Keramik Lantai, Ubin Beton Konstruksi, Parket Lantai Kayu, Pelapis Lantai Linoleum, Karpet Lantai Karet, Teraso Lantai Marmer, Granit Pelapis Dinding, Wallpaper Kedap Suara, Kontraktor Kolom Bangunan, Penyekat Ruang Modular, Pemasangan Gypsum Board, Sistem Plafon Akustik, Finishing Dinding Kayu, Aplikasi Pelapis Anti Air, Pemasangan Keramik Dinding, Lantai Vinyl Konstruksi, Panel Dinding Dekoratif, Sistem Partisi Geser, Konstruksi Kedap Suara, Pemasangan Marmer Lantai, Granit Untuk Dinding, Kertas Dinding Dekorasi, Kontraktor Saniter Gedung, Pekerjaan Lantai Teraso, Finishing Lantai Parket, Pelapis Lantai Plastik, Dinding Gypsum Akustik, Plafon Pvc Bangunan, Pemasangan Partisi Kantor, Keramik Untuk Kolom, Lantai Kayu Engineered, Panel Dinding Gypsum, Sistem Sekat Akustik, Finishing Interior Marmer, Granit Lantai Gedung, Wallpaper Tahan Air, Kontraktor Plester Dinding, Aplikasi Pelapis Lantai, Pemasangan Karpet Kantor, Teraso Untuk Lantai, Marmer Dinding Interior, Granit Eksterior Bangunan, Kertas Dinding Vinyl, Pekerjaan Plafon Gypsum, Partisi Ruang Kantor, Keramik Lantai Anti Slip, Lantai Kayu Solid, Panel Akustik Plafon, Sistem Dinding Kedap Suara, Finishing Lantai Granit', 'atags' => 'Pengerjaan Lantai, Konstruksi Dinding, Peralatan Saniter, Plafon Bangunan, Jasa Kontraktor Lantai, Pemasangan Dinding, Instalasi Saniter, Finishing Plafon, Material Lantai, Konstruksi Interior, Sanitasi Bangunan, Desain Plafon, Lantai Keramik, Dinding Gypsum, Perpipaan Saniter, Plafon Gypsum, Jasa Konstruksi Lantai, Pembuatan Dinding Partisi, Perlengkapan Saniter, Plafon Pvc, Lantai Marmer, Dinding Bata, Aksesoris Saniter, Plafon Akustik, Pemasangan Lantai, Konstruksi Dinding Beton, Saluran Air Saniter, Plafon Kayu, Lantai Vinyl, Dinding Kayu, Peralatan Kamar Mandi, Plafon Metal, Jasa Bangun Lantai, Dinding Kaca, Perlengkapan Toilet, Plafon Grc, Lantai Granit, Dinding Panel, Aksesoris Kamar Mandi, Plafon Dekoratif', 'name' => 'PB003 Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43302', 'kode' => '43302', 'name' => 'PENGERJAAN LANTAI, DINDING, PERALATAN SANITER DAN PLAFON', 'slug' => '43302-pengerjaan-lantai-dinding-peralatan-saniter-dan-plafon', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, kolom, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, gypsum, panel penutup akustik, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding, beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan kedap suara.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2063,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan kedap suara untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2064,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, kolom, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Termasuk aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahanbahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langitlangit, pelapisan dinding dengan kayu, gypsum, panel penutup akustik, partisi/ sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding, beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan kedap suara. Kode Subklasifikasi: PB003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"020","id_syarat":202,"uraian":"<p>Bidang Usaha Pengerjaan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"433","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan pintu, jendela, tangga, peralatan lain dan sejenisnya, langit-langit, lantai, dinding dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan penyelesaian bangunan lain yang tidak di klasifikasikan di tempat lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan instalasi interior toko, rumah bergerak, kapal dan lain-lain."},{"kode":"4330","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tPelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan \n- \tInstalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya \n- \tInstalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya\n- \tInstalasi furnitur\n- \tPenyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya \n- \tPengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; wallpaper (kertas dinding) \n- \tPengecatan interior dan exterior bangunan\n- \tPengecatan bangunan sipil\n- \tPemasangan kaca, cermin dan lain-lain\n- \tPembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan\n- \tInstalasi interior untuk toko, rumah mobil, perahu dan lain-lain\n- \tPengerjaan penyelesaian bangunan lainnya ytdl \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengecatan jalan, lihat 4210\n- \tInstalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat 4329\n- Kegiatan perancang dekorasi interior, lihat 7412\n- \tPembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat 8121\n- \tPembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat 8129\n- Perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat 9524"},{"kode":"43302","judul":"Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, kolom, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, gypsum, panel penutup akustik, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding, beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan kedap suara."}]}' ) ), (int) 119 => array( 'Scope' => array( 'id' => '52', 'slug' => 'pb001-pengerjaan-pemasangan-kaca-dan-alumunium', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PB001', 'klasifikasi' => 'Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam, dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43301', 'mklasifikasi' => 'PENYELESAIAN BANGUNAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '5', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/civil-engineer-working-building-site-with-computer_1286-832.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-carrying-laptop-full-shot_23-2148993856.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/creative-artisan-job-workshop_23-2148970787.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-woman-carrying-laptop_23-2148993854.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-holds-drill-drills-window_1150-24017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-with-bicycle-bridge_23-2147764153.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-young-attractive-lady-blue-construction-suit-helmet-working-holding-heavy-metallic-detail-daytime-buildings-architecture-construction_140725-16237.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-tablet-with-copy-space_23-2148242940.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/factory-worker-measures-metal-profile_255667-39546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-businesswoman-owner-working_23-2148828356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/employer-foreman-measuring-glass-window-site_55877-844.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/elevator-maintenance-crew-highrise-building-service-technical-inspection-safety-check_436068-6922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-work-place-keep-liquid-heliumpreventive-maintenance-schedule-checkingthailand-people_44277-6956.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-woman-carrying-laptop-backpack_23-2148993855.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-young-african-repairman-overalls-installing-window_255667-74005.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-protective-hemlet-standing-front-panoramic-windows-with-reaised-hands-victory-sucess_231208-2251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-holding-drill_23-2148752026.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-worker-with-noise-cancelling-headphones_85869-7841.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-holds-drill-drills-window_1150-24019.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-holds-screwdriver-holds-thumb_1150-24066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-installing-glass-facade-modern-building_620829-2461.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workman-overalls-installing-adjusting-plastic-windows_255667-64920.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-spraying-powder-paint_23-2149714282.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-woman-working-as-plumber_23-2150746410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-people-working-construction_23-2150772893.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-controls-cargo-crane_140725-7619.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workman-overalls-installing-adjusting-plastic-windows_255667-68642.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-people-working-together_23-2149366697.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-doing-professional-home-cleaning-service_23-2150358988.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-standing-telephone-booth_1048944-13955321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-holds-drill-drills-window_1150-24020.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-men-working-together_23-2148752025.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/civil-engineer-working-building-site-with-computer_1286-832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-tried-he-look-like-faint_40313-23.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-holds-glue-attaches-window_1150-23996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-engineering-asian-man-construction-worker_255667-64950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-s-hand-with-bicycle-parts-workshop_23-2147892661.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/indian-workman-overalls-installing-adjusting-plastic-windows-living-room-home_255667-66847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278638.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-putting-silicone-wall_23-2148384505.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-office-building_1048944-6070520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-young-man-working-bike_23-2149039025.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-installs-window-frame-room_255667-68654.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-construction-site_1048944-4811668.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-young-traveler-visiting_23-2148328873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-painting-wall-diy-repair-painter-holds-roller-near-wall_255667-73090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-inspector-checking-with-tablet-new-property_35674-3068.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-female-construction-worker-with-electric-drill_23-2148813409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-stands-holds-hammer_1150-24062.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/service-maintenance-worker-repairing_23-2149176712.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pb001, Pemasangan Kaca Dan Aluminium, Instalasi Kaca Gedung, Pemasangan Dinding Kaca, Jasa Pemasangan Aluminium, Rangka Pintu Kayu, Pemasangan Jendela Kaca, Konstruksi Bangunan Sipil, Penyelesaian Bangunan Gedung, Instalasi Pintu Kayu, Bahan Pemasangan Kaca, Pemasangan Dinding Luar, Pemasangan Dinding Dalam, Jasa Konstruksi Aluminium, Kelompok Sbu Konstruksi, Pemasangan Kaca Bangunan, Rangka Jendela Aluminium, Bahan Konstruksi Kaca, Pemasangan Pintu Jendela, Instalasi Aluminium Gedung, Konstruksi Kaca Dan Aluminium, Penyelesaian Konstruksi Bangunan, Pemasangan Kaca Struktural, Jasa Instalasi Kaca, Pemasangan Partisi Kaca, Bahan Aluminium Konstruksi, Pemasangan Kaca Tempered, Konstruksi Dinding Kaca, Instalasi Jendela Aluminium, Pemasangan Kaca Laminasi, Jasa Pemasangan Pintu, Konstruksi Bangunan Komersial, Pemasangan Kaca Dekoratif, Rangka Aluminium Jendela, Pemasangan Kaca Refleksi, Bahan Pemasangan Aluminium, Konstruksi Kaca Interior, Pemasangan Pintu Geser, Instalasi Kaca Tempered, Jasa Konstruksi Pintu, Pemasangan Kaca Double Glazing, Konstruksi Aluminium Eksterior, Pemasangan Kaca Patri, Bahan Konstruksi Pintu, Instalasi Partisi Aluminium, Pemasangan Kaca Es, Konstruksi Kaca Eksterior, Jasa Pemasangan Rangka, Pemasangan Kaca Tempered Laminasi, Konstruksi Pintu Kayu, Pemasangan Kaca Bangunan Tinggi, Instalasi Kaca Laminasi, Bahan Jendela Aluminium, Pemasangan Kaca Tempered Isolasi, Konstruksi Partisi Kaca, Jasa Instalasi Aluminium, Pemasangan Kaca Tempered Dekoratif, Konstruksi Aluminium Interior, Pemasangan Kaca Tempered Refleksi, Bahan Konstruksi Jendela', 'atags' => 'Pemasangan Kaca, Pemasangan Aluminium, Jasa Konstruksi Kaca, Jasa Konstruksi Aluminium, Kontraktor Kaca Aluminium, Spesialis Kaca Gedung, Tukang Aluminium Profesional, Pasang Kaca Tempered, Pasang Kaca Laminasi, Pasang Kaca Film, Jasa Pemasangan Curtain Wall, Pemasangan Partisi Kaca, Jasa Pembuatan Pintu Kaca, Jasa Pembuatan Jendela Aluminium, Renovasi Kaca Gedung, Perbaikan Kaca Rusak, Penggantian Kaca Bangunan, Pemasangan Kaca Tempered Gedung, Harga Pasang Kaca Per Meter, Biaya Pemasangan Aluminium, Kontraktor Kaca Murah, Jasa Pasang Kaca Toko, Pemasangan Aluminium Composite Panel, Jasa Pemasangan Kaca Kantor, Pasang Kaca Nako, Tukang Kaca Berpengalaman, Jasa Pemasangan Kaca Tempered, Pemasangan Kaca Laminasi Gedung, Jasa Pasang Aluminium Kusen, Kontraktor Spesialis Kaca, Pemasangan Kaca Shower, Jasa Pemasangan Kaca Film Gedung, Pasang Aluminium Pintu Geser, Jasa Pemasangan Kaca Partisi Kantor, Pemasangan Kaca Spanduk, Tukang Pasang Kaca Murah, Jasa Pemasangan Aluminium Kaca, Kontraktor Aluminium Terpercaya, Pemasangan Kaca Double Glazing, Jasa Renovasi Kaca Toko, Pemasangan Kaca Patri, Jasa Pasang Kaca Tempered Murah', 'name' => 'PB001 Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43301', 'kode' => '43301', 'name' => 'PENGERJAAN PEMASANGAN KACA DAN ALUMUNIUM', 'slug' => '43301-pengerjaan-pemasangan-kaca-dan-alumunium', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2062,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, aluminium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam, dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya. Kode Subklasifikasi: PB001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2335,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, aluminium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam, dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya. Kode Subklasifikasi: PB002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"175","id_syarat":359,"uraian":"<p>Bidang Usaha Pengerjaan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pemasangan Kaca dan Aluminium</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"433","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan pintu, jendela, tangga, peralatan lain dan sejenisnya, langit-langit, lantai, dinding dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan penyelesaian bangunan lain yang tidak di klasifikasikan di tempat lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan instalasi interior toko, rumah bergerak, kapal dan lain-lain."},{"kode":"4330","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tPelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan \n- \tInstalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya \n- \tInstalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya\n- \tInstalasi furnitur\n- \tPenyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya \n- \tPengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; wallpaper (kertas dinding) \n- \tPengecatan interior dan exterior bangunan\n- \tPengecatan bangunan sipil\n- \tPemasangan kaca, cermin dan lain-lain\n- \tPembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan\n- \tInstalasi interior untuk toko, rumah mobil, perahu dan lain-lain\n- \tPengerjaan penyelesaian bangunan lainnya ytdl \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengecatan jalan, lihat 4210\n- \tInstalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat 4329\n- Kegiatan perancang dekorasi interior, lihat 7412\n- \tPembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat 8121\n- \tPembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat 8129\n- Perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat 9524"},{"kode":"43301","judul":"Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya."}]}' ) ), (int) 120 => array( 'Scope' => array( 'id' => '311', 'slug' => 'pb002-pengerjaan-pemasangan-kaca-dan-alumunium', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PB002', 'klasifikasi' => 'Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam, dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:40', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:40', 'kbli' => '43301', 'mklasifikasi' => 'PENYELESAIAN BANGUNAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278638.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-carrying-laptop-full-shot_23-2148993856.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/creative-artisan-job-workshop_23-2148970787.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-woman-carrying-laptop_23-2148993854.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-holds-drill-drills-window_1150-24017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-with-bicycle-bridge_23-2147764153.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-young-attractive-lady-blue-construction-suit-helmet-working-holding-heavy-metallic-detail-daytime-buildings-architecture-construction_140725-16237.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-tablet-with-copy-space_23-2148242940.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-engineering-asian-man-construction-worker_255667-64950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-inspector-checking-with-tablet-new-property_35674-3068.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-businesswoman-owner-working_23-2148828356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-woman-carrying-laptop-backpack_23-2148993855.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/elevator-maintenance-crew-highrise-building-service-technical-inspection-safety-check_436068-6922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-painting-wall-diy-repair-painter-holds-roller-near-wall_255667-73090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-work-place-keep-liquid-heliumpreventive-maintenance-schedule-checkingthailand-people_44277-6956.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-installing-glass-facade-modern-building_620829-2461.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-protective-hemlet-standing-front-panoramic-windows-with-reaised-hands-victory-sucess_231208-2251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-people-working-construction_23-2150772893.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-holding-drill_23-2148752026.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-holds-drill-drills-window_1150-24019.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-young-african-repairman-overalls-installing-window_255667-74005.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-construction-site_1048944-4811668.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-holds-screwdriver-holds-thumb_1150-24066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-spraying-powder-paint_23-2149714282.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workman-overalls-installing-adjusting-plastic-windows_255667-64920.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-woman-working-as-plumber_23-2150746410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-controls-cargo-crane_140725-7619.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/factory-worker-measures-metal-profile_255667-39546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-people-working-together_23-2149366697.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-doing-professional-home-cleaning-service_23-2150358988.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-holds-drill-drills-window_1150-24020.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-men-working-together_23-2148752025.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-installs-window-frame-room_255667-68654.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-holds-glue-attaches-window_1150-23996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/civil-engineer-working-building-site-with-computer_1286-832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278638.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-s-hand-with-bicycle-parts-workshop_23-2147892661.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-putting-silicone-wall_23-2148384505.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-young-man-working-bike_23-2149039025.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workman-overalls-installing-adjusting-plastic-windows_255667-68642.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/indian-workman-overalls-installing-adjusting-plastic-windows-living-room-home_255667-66847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/employer-foreman-measuring-glass-window-site_55877-844.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-worker-with-noise-cancelling-headphones_85869-7841.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-young-traveler-visiting_23-2148328873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-tried-he-look-like-faint_40313-23.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-office-building_1048944-6070520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-standing-telephone-booth_1048944-13955321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-female-construction-worker-with-electric-drill_23-2148813409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-stands-holds-hammer_1150-24062.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/service-maintenance-worker-repairing_23-2149176712.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pb002, Pemasangan Kaca Dan Aluminium, Jasa Konstruksi Bangunan Gedung, Pemasangan Dinding Luar, Pemasangan Dinding Dalam, Penyelesaian Bangunan Sipil, Instalasi Pintu Bangunan, Pemasangan Jendela Gedung, Rangka Pintu Kayu, Rangka Jendela Bahan Lain, Konstruksi Kaca Aluminium, Izin Kontraktor Pemasangan Kaca, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Kelompok Jasa Konstruksi, Pemasangan Bahan Bangunan, Pekerjaan Aluminium Bangunan, Kontraktor Spesialis Kaca, Kontraktor Aluminium Gedung, Pemasangan Kaca Tempered, Jasa Pemasangan Partisi Kaca, Konstruksi Dinding Kaca, Instalasi Jendela Aluminium, Pemasangan Pintu Geser, Kontraktor Penyelesaian Bangunan, Izin Usaha Konstruksi, Sertifikasi Kontraktor Bangunan, Jasa Pemasangan Kaca Nako, Pemasangan Kaca Laminasi, Konstruksi Partisi Aluminium, Jasa Pemasangan Curtain Wall, Kontraktor Kaca Dan Aluminium, Pemasangan Kaca Patri, Pekerjaan Konstruksi Finishing, Pemasangan Pintu Lipat, Instalasi Kaca Gedung, Jasa Konstruksi Pb002, Kontraktor Spesialis Aluminium, Pemasangan Kaca Refleksi, Konstruksi Bangunan Komersial, Pemasangan Kaca Double Glazing, Jasa Pemasangan Kaca Laminar, Kontraktor Pintu Jendela, Pemasangan Aluminium Composite Panel, Konstruksi Fasad Bangunan, Pemasangan Kaca Tempered Laminated, Jasa Instalasi Kaca Struktural, Kontraktor Pemasangan Kaca Tempered, Pemasangan Pintu Kaca Geser, Konstruksi Partisi Kaca Kantor, Pemasangan Jendela Kaca Laminasi, Jasa Pemasangan Kaca Film, Kontraktor Kaca Tempered, Pemasangan Pintu Aluminium, Konstruksi Kaca Dan Logam, Pemasangan Kaca Ornament, Jasa Pemasangan Kaca Es, Kontraktor Aluminium Composite Panel, Pemasangan Partisi Aluminium, Konstruksi Kaca Tempered Untuk Gedung, Pemasangan Kaca Dan Aluminium Toko', 'atags' => 'Pemasangan Kaca, Pemasangan Aluminium, Jasa Konstruksi Kaca, Jasa Konstruksi Aluminium, Kontraktor Kaca Aluminium, Spesialis Pemasangan Kaca, Ahli Pemasangan Aluminium, Konstruksi Kaca Gedung, Instalasi Kaca Tempered, Pemasangan Partisi Kaca, Jasa Pasang Kaca Nako, Pemasangan Kaca Laminasi, Tukang Kaca Profesional, Pemasangan Kaca Spandrel, Konstruksi Aluminium Komersial, Pemasangan Curtain Wall, Jasa Pembuatan Kanopi Aluminium, Instalasi Kaca Patri, Pemasangan Pintu Kaca Geser, Jasa Pasang Jendela Aluminium, Konstruksi Kaca Tempered, Pemasangan Kaca Double Glazing, Kontraktor Curtain Wall, Pemasangan Aluminium Composite Panel, Jasa Pemasangan Skylight, Instalasi Kaca Otomatis, Pemasangan Kaca Film Gedung, Jasa Renovasi Kaca Aluminium, Konstruksi Partisi Kantor, Pemasangan Handrail Kaca, Jasa Pasang Pintu Aluminium, Pemasangan Kaca Es, Kontraktor Kanopi Kaca, Instalasi Aluminium Sliding Door, Pemasangan Kaca Tempered Lantai, Jasa Perbaikan Kaca Gedung, Konstruksi Kaca Shower, Pemasangan Aluminium Kusen, Jasa Pasang Kaca Mobil, Pemasangan Kaca One Way, Kontraktor Kaca Tempered, Instalasi Aluminium Frameless', 'name' => 'PB002 Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43301', 'kode' => '43301', 'name' => 'PENGERJAAN PEMASANGAN KACA DAN ALUMUNIUM', 'slug' => '43301-pengerjaan-pemasangan-kaca-dan-alumunium', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2062,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, aluminium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam, dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya. Kode Subklasifikasi: PB001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2335,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, aluminium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam, dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya. Kode Subklasifikasi: PB002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"175","id_syarat":359,"uraian":"<p>Bidang Usaha Pengerjaan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pemasangan Kaca dan Aluminium</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"433","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan pintu, jendela, tangga, peralatan lain dan sejenisnya, langit-langit, lantai, dinding dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan penyelesaian bangunan lain yang tidak di klasifikasikan di tempat lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan instalasi interior toko, rumah bergerak, kapal dan lain-lain."},{"kode":"4330","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tPelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan \n- \tInstalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya \n- \tInstalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya\n- \tInstalasi furnitur\n- \tPenyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya \n- \tPengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; wallpaper (kertas dinding) \n- \tPengecatan interior dan exterior bangunan\n- \tPengecatan bangunan sipil\n- \tPemasangan kaca, cermin dan lain-lain\n- \tPembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan\n- \tInstalasi interior untuk toko, rumah mobil, perahu dan lain-lain\n- \tPengerjaan penyelesaian bangunan lainnya ytdl \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengecatan jalan, lihat 4210\n- \tInstalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat 4329\n- Kegiatan perancang dekorasi interior, lihat 7412\n- \tPembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat 8121\n- \tPembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat 8129\n- Perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat 9524"},{"kode":"43301","judul":"Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya."}]}' ) ), (int) 121 => array( 'Scope' => array( 'id' => '60', 'slug' => 'pl002-pengerukan', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PL002', 'klasifikasi' => 'Pengerukan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, waduk, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '42914', 'mklasifikasi' => 'PERSIAPAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '10', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/compost-still-life-concept_23-2149068983.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scary-zombie-hands-ground_23-2149105937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/neolithic-period-lifestyle_23-2151786513.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/holding-soil_23-2148005995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/archeology-dig-site-with-ancient-remains-discoveries_23-2151786810.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/compost-still-life-concept_23-2149068977.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-nature-landscape-with-dry-ground-parched-soil_23-2151813061.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-wild-rhino-animal-its-natural-habitat_23-2151685561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/weeder_23-2148006008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/default-sinkhole-forest_1114710-95561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/weathered-circular-concrete-structure-surrounded-by-lush-greenery-vegetation-evoking-sense-forgotten-history_95891-102345.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/terrifying-cut-ground_1015255-226540.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardening-concept-with-female-hands_23-2148127940.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/arafed-view-green-golf-course-with-hole-trees_636537-311645.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/flat-lay-hands-holding-soil_23-2148224020.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/compost-still-life-concept_23-2149068983.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-style-spade-white-background-ar-169-v-6-job-id-bfb8d46cfd4f4ab7b6f086d1ac892f63_1134901-376786.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ancient-stone-well-filled-with-water-surrounded-by-moss-rugged-stones-exuding-sense-mystery-history_1323182-21736.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-repotting-houseplant_53876-134331.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/spade-cartoon-style_1134901-378134.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/constructing-artificial-burrows-grounddwelling-generative-ai_1198230-123272.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-hand-with-paper-boat-beach_1048944-17367943.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cropped-hand-person-reaching-towards-hole-against-clear-blue-sky_1048944-28907979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-clay-pottery_23-2148643285.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-holding-soil-her-hand_53876-110311.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-landscape_8327-173.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/inside-well_1353-181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modeling-sinkhole-formation-mechanisms-ar-generative-ai_1169649-96405.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/deep-rugged-hole-ground-surrounded-by-cracked-earth-sparse-vegetation-suggesting-excavation-natural-sinkhole-formation_1323182-19186.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-exit-dark-cave-skrad-croatia_181624-8266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/compost-still-life-concept_23-2149068973.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardening_23-2148020328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-transplanting-process-plants_23-2149080697.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/spade-cartoon-style_1134901-378383.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-from-archeological-site-with-ancient-remains-discoveries_23-2151786748.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-transplanting-process-plants_23-2149080696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/watercolor-pottery-illustration_23-2151809943.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/compost-still-life-concept_23-2149068920.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/farmer-rough-hands-hold-new-life-beginnings-outdoors-generated-by-ai_188544-25627.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plant-growing-from-soil_23-2151729572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scary-zombie-hands-ground_23-2149105936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/money-fantasy-scene_23-2151663093.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-digging-hole-soil-with-mortar-fence-posts_1336356-42257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aged-circular-concrete-structure-partially-buried-earth-surrounded-by-patches-green-grass-rocky-soil-suggesting-abandonment-decay_95891-101968.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rustic-stone-well-stands-warm-sunlight-surrounded-by-uneven-weathered-ground_1323182-18909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/deep-cratershaped-pit-partially-filled-with-water-lies-barren-rocky-terrain-evoking-sense-desolation-curiosity-about-its-origins_95891-103024.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/flat-lay-hands-with-soil-copy-space_23-2148396732.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pl002, Pengerukan Sungai, Normalisasi Sungai, Pemeliharaan Sungai, Pengerukan Pelabuhan, Normalisasi Pelabuhan, Pemeliharaan Pelabuhan, Pengerukan Rawa, Normalisasi Rawa, Pemeliharaan Rawa, Pengerukan Danau, Normalisasi Danau, Pemeliharaan Danau, Pengerukan Waduk, Normalisasi Waduk, Pemeliharaan Waduk, Pengerukan Alur Pelayaran, Normalisasi Alur Pelayaran, Pemeliharaan Alur Pelayaran, Pengerukan Kolam, Normalisasi Kolam, Pemeliharaan Kolam, Pengerukan Kanal, Normalisasi Kanal, Pemeliharaan Kanal, Pekerjaan Pengerukan Ringan, Pekerjaan Pengerukan Sedang, Pekerjaan Pengerukan Berat, Pembuatan Jalur Transportasi Air, Jasa Pengerukan Profesional, Kontraktor Pengerukan Sungai, Kontraktor Pengerukan Pelabuhan, Kontraktor Pengerukan Danau, Kontraktor Pengerukan Waduk, Kontraktor Pengerukan Alur Pelayaran, Kontraktor Pengerukan Kolam, Kontraktor Pengerukan Kanal, Layanan Normalisasi Sungai, Layanan Normalisasi Pelabuhan, Layanan Normalisasi Danau, Layanan Normalisasi Waduk, Layanan Normalisasi Alur Pelayaran, Layanan Normalisasi Kolam, Layanan Normalisasi Kanal, Pemeliharaan Rutin Sungai, Pemeliharaan Rutin Pelabuhan, Pemeliharaan Rutin Danau, Pemeliharaan Rutin Waduk, Pemeliharaan Rutin Alur Pelayaran, Pemeliharaan Rutin Kolam, Pemeliharaan Rutin Kanal, Teknik Pengerukan Modern, Peralatan Pengerukan Sungai, Peralatan Pengerukan Pelabuhan, Peralatan Pengerukan Danau, Peralatan Pengerukan Waduk, Peralatan Pengerukan Alur Pelayaran, Peralatan Pengerukan Kolam, Peralatan Pengerukan Kanal, Sertifikasi Pengerukan Pl002', 'atags' => 'Pengerukan, Jasa Pengerukan, Kontraktor Pengerukan, Proyek Pengerukan, Sbu Jasa Konstruksi, Sertifikasi Sbu, Pl002, Konstruksi Pengerukan, Izin Pengerukan, Metode Pengerukan, Alat Pengerukan, Perusahaan Pengerukan, Harga Jasa Pengerukan, Tender Pengerukan, Dokumen Pengerukan, Analisa Pengerukan, Teknik Pengerukan, Material Pengerukan, Lokasi Pengerukan, Dampak Lingkungan Pengerukan, Perizinan Pengerukan, Studi Kelayakan Pengerukan, Volume Pengerukan, Biaya Pengerukan, Waktu Pengerukan, Pengalaman Pengerukan, Spesifikasi Pengerukan, Pengawasan Pengerukan, Safety Pengerukan, Peralatan Pengerukan, Kapal Pengerukan, Sungai Pengerukan, Laut Pengerukan, Danau Pengerukan, Pelabuhan Pengerukan, Saluran Air Pengerukan, Sedimentasi Pengerukan, Reklamasi Pengerukan, Pengerukan Dasar Laut, Pengerukan Tambang, Pengerukan Bendungan', 'name' => 'PL002 Pengerukan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42914', 'kode' => '42914', 'name' => 'PENGERUKAN', 'slug' => '42914-pengerukan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.', 'created' => '2022-12-11 16:57:42', 'modified' => '2022-12-11 16:57:42', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2032,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air. Kode Subklasifikasi: PL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;":2,"Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;":3,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint Venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja sama (joint venture).":4,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.":5,"<p>Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);</li> \r\n<li>Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);</li> \r\n<li>Teknik Sipil ;</li> \r\n<li>Teknik Geodesi; dan</li> \r\n<li>Teknik Kelautan.</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;":2,"Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;":3,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint Venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja sama (joint venture).":4,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.":5,"<p>Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);</li> \r\n<li>Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);</li> \r\n<li>Teknik Sipil ;</li> \r\n<li>Teknik Geodesi; dan</li> \r\n<li>Teknik Kelautan.</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;":2,"Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;":3,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint Venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja sama (joint venture).":4,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.":5,"<p>Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);</li> \r\n<li>Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);</li> \r\n<li>Teknik Sipil ;</li> \r\n<li>Teknik Geodesi; dan</li> \r\n<li>Teknik Kelautan.</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;":2,"Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;":3,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint Venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja sama (joint venture).":4,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.":5,"<p>Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);</li> \r\n<li>Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);</li> \r\n<li>Teknik Sipil ;</li> \r\n<li>Teknik Geodesi; dan</li> \r\n<li>Teknik Kelautan.</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"429","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.\n\nGolongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4291","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak dan pabrik industri kimia\n- \tKonstruksi dari jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), pintu air dan lain-lain, bendungan dan tanggul\n- \tPengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air\n- \tKonstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan\n- Pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup :\n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42914","judul":"Pengerukan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. \nTermasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air."}]}' ) ), (int) 122 => array( 'Scope' => array( 'id' => '153', 'slug' => 'pa001-penyewaan-peralatan-konstruksi', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PA001', 'klasifikasi' => 'Penyewaan Peralatan Konstruksi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha penyewaan peralatan konstruksi dengan operator minimal SKK kualifikasi KKNI operator jenjang 2 (dua) untuk bangunan gedung dan bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Penyewaan Peralatan', 'kategori' => null, 'gfx' => '7', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/top-view-steel-hammer-with-other-construction-elements-tools_23-2150576408.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-arrangement-different-architectural-elements_23-2148540104.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-construction-tools-as-safety-helmet-paint-brush-open-end-wrench-white-background_141793-14410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/flat-lay-tablet-desk-mock-up_23-2148269867.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-international-worker-s-day-with-engineer-tools_23-2150269667.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/international-worker-s-day-with-engineer-tools_23-2150269671.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/clipboard-with-white-paper-pencil-work-tools_380164-251825.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/paper-shaped-house-background-brown-wood-craftsman-tool_35956-529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plastic-tool-box-tape-measure-building-level-composition-with-different-construction-tools_1234738-301552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/clipboard-with-repair-paint-tools-top-view_23-2148393126.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/set-tools-empty-clipboard-with-copy-space_23-2148393119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/international-lebor-day-workers-day_1303487-1137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-international-worker-s-day-with-engineer-tools_23-2150269724.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/international-worker-s-day-with-engineer-tools_23-2150269670.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/notepad-supplies_23-2147710920.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-different-types-tools_23-2148428321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tools-blackboard-rustic-wooden-background_591846-3906.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-different-types-tools_23-2148428274.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tools-table_144627-8676.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-steel-hammer-with-other-construction-elements-tools_23-2150576463.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-set-tool-bag-plumbers-wooden-board_192985-253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photorealistic-hyper-realistic-image-white-background-ai-generated-by-freepik_643360-538622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photorealistic-hyper-realistic-image-white-background-ai-generated-by-freepik_643360-540389.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-assortment-different-architectural-elements_23-2148540098.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-architectural-project-with-different-tools-composition-with-copy-space_23-2148540124.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architecture-concept-with-notepad_23-2147813126.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/safety-first-sign-tools-arrangement_23-2149919538.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sign-that-says-north-carolina-is-sign-that-says-today_1276840-5373.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-view-repair-tools-constructor-hat_23-2148393125.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-different-types-tools_23-2148428320.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/crane-operator-hd-images-crane-operator-stock-photo-crane-operator-royaltyfree-images_1012565-52855.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-tools-around-toy-house_23-2147831973.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/labor-day-banner_746817-9504.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863813.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/hands-with-different-construction-tools_185193-17568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/yellow-tools-kit-calculator-with-copy-space_23-2148393123.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tools-construction-site-closeup-bunch-tools-floor-construction-site_629685-127347.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/poster-construction-worker-with-lot-tools_1276840-5219.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/oriental-tea-concept_23-2148129917.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architecture-concept-with-notepad_23-2147813119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/guyanese-flag-painted-toolbox-service-repair-construction-gayana-concept-3d-rendering-isolated-white-background_823159-5591.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/labor-day-banner_746817-9479.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photorealistic-hyper-realistic-image-white-background-ai-generated-by-freepik_643360-520989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photorealistic-hyper-realistic-image-white-background-ai-generated-by-freepik_643360-532359.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/arrangement-different-artisan-workshop-objects_23-2148970782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-according-road-conditions-have-barriers_1150-24316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-steel-hammer-with-other-construction-elements-tools_23-2150576408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cardboard-house-repair-tools-with-copy-space_23-2148393078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/labor-day-banner_746817-9471.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-using-excavator-digging-day-light_23-2149194784.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pa001, Penyewaan Peralatan Konstruksi, Operator Skk Kualifikasi Kkni, Jenjang 2 Bangunan Gedung, Jenjang 2 Bangunan Sipil, Sewa Alat Konstruksi Dengan Operator, Sertifikasi Operator Peralatan Konstruksi, Persyaratan Sbu Penyewaan Alat, Legalitas Usaha Penyewaan Alat, Peralatan Konstruksi Bersertifikat, Layanan Sewa Alat Berat Konstruksi, Operator Alat Berat Kualifikasi Kkni, Prosedur Izin Sbu Konstruksi, Kategori Pa001 Penyewaan Alat, Sertifikat Kompetensi Operator Konstruksi, Sewa Alat Bangunan Gedung, Sewa Alat Bangunan Sipil, Peralatan Konstruksi Untuk Proyek Gedung, Peralatan Konstruksi Untuk Proyek Sipil, Penyedia Jasa Sewa Alat Konstruksi, Persyaratan Legal Usaha Konstruksi, Sertifikasi Peralatan Konstruksi Indonesia, Standar Kkni Operator Alat Berat, Izin Usaha Jasa Konstruksi Resmi, Layanan Penyewaan Alat Proyek Konstruksi, Operator Bersertifikat Untuk Alat Berat, Aturan Penyewaan Peralatan Konstruksi, Dokumen Izin Sbu Jasa Konstruksi, Sewa Alat Dengan Operator Bersertifikat, Kualifikasi Minimal Operator Konstruksi, Perizinan Usaha Jasa Penyewaan Alat, Alat Berat Untuk Konstruksi Gedung, Alat Berat Untuk Konstruksi Sipil, Ketentuan Penyewaan Alat Konstruksi, Lisensi Penyewaan Peralatan Konstruksi, Operator Alat Konstruksi Terlatih, Persyaratan Sertifikasi Sbu Konstruksi, Sewa Peralatan Proyek Konstruksi Legal, Standar Kompetensi Operator Konstruksi, Usaha Penyewaan Alat Konstruksi Berizin, Alat Konstruksi Dengan Operator Profesional, Izin Operasional Penyewaan Alat Berat, Layanan Sewa Alat Proyek Berstandar, Peraturan Penyewaan Alat Konstruksi Indonesia, Sertifikat Operator Peralatan Konstruksi Resmi, Penyewaan Alat Untuk Kontraktor Konstruksi, Prosedur Sertifikasi Sbu Penyewaan Alat, Rekomendasi Penyewaan Alat Konstruksi Legal, Sewa Alat Berat Dengan Sertifikasi, Tips Memilih Penyewaan Alat Konstruksi, Vendor Penyewaan Alat Konstruksi Terpercaya, Legalitas Penyewaan Alat Proyek Konstruksi, Operator Alat Konstruksi Berpengalaman, Persyaratan Izin Usaha Penyewaan Alat, Sertifikasi Alat Berat Konstruksi Indonesia, Standar Penyewaan Alat Konstruksi Profesional, Usaha Penyewaan Alat Konstruksi Terdaftar, Layanan Sewa Alat Konstruksi Berkualitas', 'atags' => 'Penyewaan Alat Konstruksi, Sewa Peralatan Bangunan, Rental Alat Berat Konstruksi, Jasa Sewa Alat Proyek, Peralatan Konstruksi Murah, Alat Berat Untuk Disewakan, Sewa Crane Konstruksi, Rental Excavator Murah, Penyewaan Scaffolding, Sewa Dump Truck Proyek, Alat Konstruksi Berkualitas, Rental Vibrator Beton, Jasa Sewa Pompa Beton, Sewa Mesin Konstruksi, Peralatan Proyek Lengkap, Alat Berat Ready Stock, Rental Bulldozer Terbaik, Sewa Tower Crane, Penyewaan Concrete Mixer, Rental Genset Konstruksi, Sewa Loader Murah, Alat Proyek Termurah, Rental Forklift Proyek, Jasa Sewa Vibratory Roller, Sewa Grader Konstruksi, Peralatan Bangunan Terpercaya, Rental Compactor Proyek, Sewa Backhoe Loader, Alat Konstruksi Profesional, Rental Asphalt Finisher, Penyewaan Boring Machine, Sewa Roadheader Proyek, Alat Berat Berpengalaman, Rental Wheel Loader, Jasa Sewa Hydraulic Hammer, Sewa Crawler Crane, Peralatan Konstruksi Terawat, Rental Motor Grader, Sewa Telescopic Handler, Alat Proyek Berkualitas Tinggi', 'name' => 'PA001 Penyewaan Peralatan Konstruksi' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 123 => array( 'Scope' => array( 'id' => '61', 'slug' => 'pl003-penyiapan-lahan-konstruksi', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PL003', 'klasifikasi' => 'Penyiapan Lahan Konstruksi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar, stabilisasi tanah, pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, jalan sementara, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel), peledakan, pemindahan batu; pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek, pengukuran kembali, pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, papan nama proyek, dewatering, mobilisasi dan demobilisasi, dan lain-lain pekerjaan sejenisnya; geofisika, geologi atau keperluan sejenis; Termasuk juga penyiapan lahan untuk pengelolaan limbah radioaktif dan Penyiapan Lahan untuk Instalasi Nuklir.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43120', 'mklasifikasi' => 'PERSIAPAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '5', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/working-excavator-tractor-digging-trench_11358-101.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rugged-female-construction-workers-jobsite_1150-10078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-houses-sandsfoot-beach-weymouth-dorset-uk_181624-13137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/waste-treatment-plant-is-waste-reception-center_448327-2008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-construction-work-preparation-process-view-new-residential-district-with-apartment-buildings_73110-11080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-hills-sunny-day_23-2147770316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-new-delhi-plant_730006-5.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-work-hard-engineer-tired-work-factory-man-working-danger-area-employee-labor_693193-2173.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-shot-two-excavators-building-site_181624-7771.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tractor-leveling-dirt-floor-filling-soil_33745-1044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-machines-construction-workers-working-building_181624-8234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-man-working-checking-construction-building-site_141345-93.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-girls-feeding-grains-chicken-farm_23-2147907337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-helmet-standing-by-factory_1157-35548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-building-house-with-excavator_41969-9004.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184920.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317349.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-construction-engineer-construction-site_41043-3101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/working-excavator-tractor-digging-trench_11358-101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-construction-site-city_1048944-11638774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-excavator-construction-workers-working-construction-site-open-field-pipe-laying-trench-gasification-top-point-shooting-tilt-shift-effect-thumbnail-with-blur_230115-4002.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317347.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184926.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317355.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cut-down-trees_143067-22.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/civil-engineer-check-soil-surface-control-yellow-vibratory-soil-motor-grader-civil_61243-1021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437835.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184928.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-barricade-front-entrance-way_29085-131.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/designer-construction-foundation-building_155027-1217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-helmet-sitting-by-factory_1157-35358.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-use-hoes-dig-sand-into-bucket_330609-724.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/backhoe-excavators-trucks-area-construction-with-river-sky_54401-305.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/21-september-2020-chonburi-thailand-group-worker-construction-engineer-excavation-bottom-tank-oil_478515-2482.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-autobahn-germany_1048944-5434639.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cement-factory-mountains_41929-251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184965.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-seeder-attached-tractor-field_146671-19091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-hardhat-standing-sand-quarry_1303-28118.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pl003, Penyiapan Lahan Konstruksi, Pembersihan Lahan Konstruksi, Pematangan Lahan Konstruksi, Pembersihan Semak Belukar, Stabilisasi Tanah, Pemasangan Sheet Pile, Jalan Sementara Konstruksi, Gorong-Gorong Pemasangan Kabel, Peledakan Lahan Konstruksi, Pemindahan Batu Konstruksi, Pembuatan Kantor Proyek, Basecamp Konstruksi, Direksi Kit Proyek, Gudang Proyek, Bengkel Proyek, Pengukuran Kembali Lahan, Pengalihan Jalan Sementara, Perbaikan Jalan Umum, Pemeliharaan Jalan Umum, Papan Nama Proyek, Dewatering Konstruksi, Mobilisasi Proyek, Demobilisasi Proyek, Pekerjaan Geofisika, Pekerjaan Geologi, Penyiapan Lahan Limbah Radioaktif, Instalasi Nuklir, Pengelolaan Limbah Radioaktif, Konstruksi Jalan Sementara, Pemasangan Fasilitas Konstruksi, Alat Bantu Konstruksi, Pekerjaan Pemindahan Material, Pembuatan Basecamp Proyek, Penyiapan Lokasi Konstruksi, Pembersihan Area Proyek, Pembuangan Material Sisa, Pengaturan Drainase Proyek, Pengendalian Erosi Tanah, Pembuatan Akses Jalan Proyek, Pemasangan Rambu Proyek, Pengaturan Lalu Lintas Proyek, Pembuatan Area Penyimpanan Material, Pengolahan Tanah Konstruksi, Pemasangan Pagar Proyek, Pengamanan Area Konstruksi, Pengawasan Lahan Proyek, Perencanaan Lahan Konstruksi, Persiapan Lokasi Bangunan, Pengadaan Peralatan Konstruksi, Koordinasi Pekerjaan Lahan, Penataan Area Konstruksi, Pengendalian Debu Proyek, Pemasangan Sistem Pengairan, Pengaturan Utilitas Proyek, Pembuatan Jalur Pipa, Penyiapan Infrastruktur Pendukung, Pengelolaan Material Konstruksi, Penanganan Limbah Proyek, Pengaturan Tata Letak Proyek', 'atags' => 'Penyiapan Lahan Konstruksi, Sbu Jasa Konstruksi Pl003, Persiapan Lahan Bangunan, Jasa Penyiapan Lahan Proyek, Kontraktor Penyiapan Lahan, Konstruksi Penyiapan Tanah, Layanan Penyiapan Lahan, Pekerjaan Penyiapan Lahan, Sbu Konstruksi Penyiapan Lahan, Sertifikasi Sbu Pl003, Tahap Penyiapan Lahan, Metode Penyiapan Lahan, Biaya Penyiapan Lahan, Perizinan Penyiapan Lahan, Alat Penyiapan Lahan, Teknik Penyiapan Lahan, Standar Penyiapan Lahan, Proyek Konstruksi Penyiapan Lahan, Perencanaan Penyiapan Lahan, Dokumen Penyiapan Lahan, Studi Penyiapan Lahan, Analisis Penyiapan Lahan, Survey Penyiapan Lahan, Pelaksanaan Penyiapan Lahan, Pengawasan Penyiapan Lahan, Manajemen Penyiapan Lahan, Penyiapan Lahan Untuk Bangunan, Penyiapan Lahan Infrastruktur, Penyiapan Lahan Jalan, Penyiapan Lahan Gedung, Penyiapan Lahan Perumahan, Penyiapan Lahan Industri, Penyiapan Lahan Komersial, Penyiapan Lahan Pertambangan, Penyiapan Lahan Perkebunan, Penyiapan Lahan Pertanian, Penyiapan Lahan Hijau, Penyiapan Lahan Drainase, Penyiapan Lahan Basement, Penyiapan Lahan Padat', 'name' => 'PL003 Penyiapan Lahan Konstruksi' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43120', 'kode' => '43120', 'name' => 'PENYIAPAN LAHAN', 'slug' => '43120-penyiapan-lahan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:43', 'modified' => '2022-12-11 16:57:43', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":111,"judul_ruang_lingkup":"Merupakan perizinan berusaha untuk pematangan dan pembukaan lahan melalui kegiatan reklamasi.","id_referensi_regulasi":319,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2045,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar, stabilisasi tanah, pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, jalan sementara, dan goronggorong untuk pemasangan kabel), peledakan, pemindahan batu; pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek, pengukuran kembali, pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, papan nama proyek, dewatering, mobilisasi dan demobilisasi, dan lainlain pekerjaan sejenisnya; geofisika, geologi atau keperluan sejenis; Termasuk juga penyiapan lahan untuk pengelolaan limbah radioaktif dan Penyiapan Lahan untuk Instalasi Nuklir. Kode Subklasifikasi: PL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2046,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi bangunan gedung atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: PL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2047,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: PL006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2048,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup survei dan penyelidikan lapangan termasuk tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material untuk keperluan konstruksi pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: PL007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"014","id_syarat":196,"uraian":"Bidang Usaha Penyiapan Lahan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"431","judul":"Pembongkaran dan Penyiapan Lahan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyiapan lahan yang dilanjutkan dengan kegiatan konstruksi, termasuk pemindahan bangunan sebelumnya yang ada dengan cara penghancuran atau pengangkatan bangunan dan struktur lainnya. \n\nGolongan ini juga mencakup pengangkutan tanah, pengambilan sampel inti kegiatan konstruksi yang berhubungan dengan geofisika dan geologi serta keperluan yang sejenisnya dan pengeringan lokasi bangunan."},{"kode":"4312","judul":"Penyiapan Lahan","uraian":"Subgolongan ini mencakup penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya.\n\nSubgolongan ini mencakup :\n- \tPembersihan tempat yang digunakan untuk bangunan\n- \tPembukaan lahan, seperti penggalian, pengurukan (landfill), perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya \n- \tPenggalian, pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis \n- \tPersiapan lahan untuk penambangan, seperti pemindahan timbunan dan pengembangan serta persiapan lahan dan properti mineral, kecuali lahan penambangan minyak dan gas \n- \tPembangunan lahan drainase\n- \tPengeringan lahan pertanian atau kehutanan \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengeboran minyak atau pengeboran sumur gas, lihat 0610, 0620\n- \tPengeboran percobaan dan pengeboran sumur percobaan untuk pengoperasian pertambangan (selain ekstrasi minyak bumi dan gas), lihat 0990 \n- \tDekontaminasi tanah, lihat 3900\n- Pengeboran sumur air, lihat 4220\n- Shaft sinking, lihat 4390\n- \tSurvei dan eksplorasi ladang minyak dan gas, geofisika, geologi dan seismik, lihat 7110"},{"kode":"43120","judul":"Penyiapan Lahan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya. "}]}' ) ), (int) 124 => array( 'Scope' => array( 'id' => '46', 'slug' => 'kk008-perkerasan-aspal', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK008', 'klasifikasi' => 'Perkerasan Aspal', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan aspal (flexible pavement) yang meliputi lapis resap pengikat, lapis perekat, laston lapis aus (AC-WC), laston lapis antara (AC-BC), laston lapis pondasi (AC-Base), burda, burtu dan lapen dan pekerjaan aspal lainnya yang sejenis pada bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43909', 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '8', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/full-shot-man-construction-site_23-2148751969.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/road-construction_342744-602.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-skateboard-with-wheels-outdoors_23-2150407531.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/funny-kid-rain-boots-playing-rain-park_1157-37673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-placing-new-coating-asphalt-road_342744-601.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-orange-vibratory-asphalt-roller-compactor-new-pavement_181624-49122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-orange-traffic-cone-road-copy-space_169016-10592.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-working-road_1048944-20147794.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotroad-worker-standing-beside-large-detour-signquot_1280275-361846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/road-workers-spreading-asphalt-street_1230717-259368.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/colorful-illustration-tow-truck-handling-parking-violation_1294860-121483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-road-line-with-drain_23-2148106999.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-asphalting-paver-road-street-repairing-works_73110-2169.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cinematic-documentary-photography-team-workers-collaborating_976492-110560.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bird-image-bird-sitting-grey-yellow-lined-road-daytime_140725-11103.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wet-road-asphalt_181624-13.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/yellow-road-marking-road-surface_1252-1140.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotroad-worker-standing-large-road-closed-signquot_1280275-346907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-city-asphalt-road-with-palm-trees-along-road-sunset_169016-10714.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excavator-digging-day-light-outdoors_23-2149194825.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/empty-parking-lot-parking-lane-outdoor-public-park_1127-3373.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/outdoors-cobblestone-texture-with-crosswalk_23-2149432996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-construction-site_23-2148751969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/yellow-road-marking-road-surface_1252-1139.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/robotics-aienhanced-infrastructure-manufacturing-automation_984027-243568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/road-landscape_8327-113.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/robotics-aienhanced-infrastructure-manufacturing-automation_984027-243579.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-man-wearing-protective-equipment_23-2149714273.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-placing-hot-tarmac-roadworks-footpath-repair_245726-1947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-section-people-working-road-city_1048944-24616217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-paving-road-showcasing-teamwork-safety_1294860-166137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-construction-workers-operating-asphalt-paver-spreading-fresh-asphalt-highway_861346-87031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-reserves-coal-power-plant-many-cranes-unloading-coal-lot-coal-top-view_131301-769.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-construction-workers-operating-asphalt-paver-spreading-fresh-asphalt-highway_861346-87171.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-safety-speed-bump-road_1373-213.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crosswalks-closeup_23-2148242248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-construction-workers-are-working-street_27550-5153.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-worker-with-bulldozer-sand-quarry_1303-28120.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/robotics-aienhanced-infrastructure-manufacturing-automation_984027-243592.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/men-constructing-road-city_1048944-30165766.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-view-with-zebra-crossing_53876-64721.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-new-road-construction-with-asphalt-laying-machinery-work_127089-13565.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asphalting-paver-machine-road-street-repairing-works_34478-81.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331799.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-people-running-together-outside_23-2149033508.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-wearing-gas-mask_23-2149714335.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/outdoors-cobblestone-texture-with-crack_23-2149432992.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-with-paint-front-view_23-2149714285.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Kk008, Perkerasan Aspal, Lapis Resap Pengikat, Lapis Perekat, Laston Lapis Aus, Ac-Wc, Laston Lapis Antara, Ac-Bc, Laston Lapis Pondasi, Ac-Base, Burda, Burtu, Lapen, Pekerjaan Aspal, Konstruksi Jalan Aspal, Flexible Pavement, Pengaspalan Jalan, Kontraktor Aspal, Spesifikasi Perkerasan Aspal, Metode Pelaksanaan Aspal, Material Perkerasan Aspal, Ketebalan Lapisan Aspal, Pengujian Lapisan Aspal, Perawatan Jalan Aspal, Pengerjaan Aspal Jalan Raya, Teknologi Perkerasan Aspal, Standar Mutu Aspal, Pengendalian Mutu Aspal, Pemasangan Lapis Aspal, Perbaikan Jalan Aspal, Pengerasan Jalan Aspal, Konstruksi Flexible Pavement, Aspal Hotmix, Pengertian Laston, Jenis Lapisan Aspal, Fungsi Lapis Resap Pengikat, Keuntungan Ac-Wc, Kelebihan Ac-Bc, Aplikasi Ac-Base, Perbedaan Burda Dan Burtu, Karakteristik Lapen, Tahapan Pengaspalan, Alat Berat Untuk Pengaspalan, Biaya Pengaspalan Jalan, Harga Material Aspal, Analisa Harga Satuan Aspal, Syarat Kontraktor Aspal, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Prosedur Pengajuan Izin Sbu, Dokumen Izin Kk008, Persyaratan Teknis Perkerasan Aspal, Contoh Proyek Perkerasan Aspal, Studi Kasus Konstruksi Aspal, Masalah Umum Pengaspalan, Solusi Kerusakan Aspal, Inovasi Material Aspal, Lingkungan Kerja Pengaspalan, Keselamatan Kerja Pengaspalan, Durasi Pengerjaan Aspal, Cuaca Ideal Pengaspalan, Pengaruh Cuaca Pada Aspal, Penanganan Limbah Aspal', 'atags' => 'Konstruksi Jalan Aspal, Jasa Perkerasan Aspal, Kontraktor Jalan Aspal, Proyek Perkerasan Aspal, Sbu Kk008, Spesialis Aspal Jalan, Pengaspalan Jalan Raya, Kontraktor Ber-Sbu, Layanan Konstruksi Aspal, Pengerjaan Jalan Beraspal, Kontraktor Bersertifikat Kk008, Hotmix Jalan, Pekerjaan Aspal Hotmix, Konstruksi Jalan Hotmix, Perbaikan Jalan Aspal, Pengaspalan Jalan Hotmix, Jasa Pengaspalan Berkualitas, Proyek Jalan Hotmix, Kontraktor Aspal Berpengalaman, Konstruksi Perkerasan Lentur, Pengaspalan Jalan Umum, Jasa Konstruksi Ber-Sbu, Perkerasan Jalan Hotmix, Kontraktor Jalan Hotmix, Pengerasan Jalan Aspal, Layanan Pengaspalan Profesional, Proyek Konstruksi Aspal, Jalan Beraspal Hotmix, Kontraktor Perkerasan Aspal, Jasa Hotmix Jalan Raya, Perkerasan Aspal Berkualitas, Konstruksi Jalan Beraspal, Kontraktor Pengaspalan Jalan, Pekerjaan Perkerasan Aspal, Pengaspalan Jalan Nasional, Jasa Konstruksi Jalan Aspal, Kontraktor Bersertifikasi Kk008, Proyek Pengaspalan Jalan, Perkerasan Jalan Beraspal, Konstruksi Aspal Hotmix', 'name' => 'KK008 Perkerasan Aspal' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43909', 'kode' => '43909', 'name' => 'KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDL', 'slug' => '43909-konstruksi-khusus-lainnya-ytdl', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:45', 'modified' => '2022-12-11 16:57:45', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2075,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan lapis perkerasan beton atau rigid pavement pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2076,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2077,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan aspal (flexible pavement) yang meliputi lapis resap pengikat, lapis perekat, laston lapis aus (ACWC), laston lapis antara (ACBC), laston lapis pondasi (ACBase), burda, burtu dan lapen dan pekerjaan aspal lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2078,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan berbutir yang meliputi agregat kelas A, agregat kelas B dan/atau agregat kelas C dan pekerjaan perkerasan berbutir lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2079,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan termasuk untuk mengisi rongga dalam tanah, mengisi celah sesar, stabilisasi tanah pada pekerjaan bendungan, pengamanan penggalian selama konstruksi terowongan, perbaikan preventif sifat mekanik massa batuan di area kerja, penghentian arus masuk air ke dalam konstruksi dinding penahan tanah dan bebatuan, penguatan, stabilisasi overburden, termasuk pengeboran lubang curtain hole, pengoperasian grouting dan material grouting, dan untuk pekerjaan grouting sektor pertambangan termasuk penguatan dan stabilisasi lapisan deposit sebelum eksploitasi, persimpangan zona sesar, pengamanan overburden, stabilisasi sekitar pekerjaan tambang, penurunan permeabilitas massa batuan, penguatan batu bara di daerah dengan risiko ledakan batu, keterbatasan angin kencang bertiup penahan tanah dan bebatuan, stabilisasi dan penutupan lubang tambang tua pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: KK010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2080,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan beton struktur termasuk pengecoran beton, pembesian, pemasangan perancah, dan bekisting untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Tidak termasuk pengecoran beton dan pembesian pada pondasi konstruksi dan lapis perkerasan beton (rigid pavement). Kode Subklasifikasi: KK012","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2081,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned) untuk struktur beton pracetak dengan cor di tempat untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK013","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2082,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK015","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2083,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemulihan lahan kembali ke fungsi semula. Kode Subklasifikasi: PB011","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"119","id_syarat":301,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Khusus Lainnya YTDL yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya yang Belum Diklasifikasikan dalam Kelompok 43901 s.d. 43905, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"439","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain."},{"kode":"4390","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah\n- \tKegiatan pengerjaan penahan lembab dan air\n- \tKegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan\n- Kegiatan penggalian (shaft sinking)\n- \tKegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri\n- \tKegiatan pembengkokan baja\n- \tKegiatan pemasangan batu dan batu bata\n- \tKegiatan pemasangan atap rumah\n- \tKegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya \n- \tKegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri\n- \tKegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi \n- \tPekerjaan di bawah permukaan tanah\n- \tKonstruksi kolam renang di luar ruangan\n- \tPembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan \n- \tPenyewaan derek dengan operatornya \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7739"},{"kode":"43909","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya Ytdl","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 125 => array( 'Scope' => array( 'id' => '47', 'slug' => 'kk009-perkerasan-berbutir', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK009', 'klasifikasi' => 'Perkerasan Berbutir', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan berbutir yang meliputi agregat kelas A, agregat kelas B dan/atau agregat kelas C dan pekerjaan perkerasan berbutir lainnya yang sejenis pada bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43909', 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '9', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/hands-people-extending-woman-who-was-panic_34985-471.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/expressive-young-man-posing-studio_176474-37339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-father-son-making-promise_23-2148511487.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stressed-nervous-woman-covering-ears-with-hands_74855-3311.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/blank-comics-speech-bubble-arrangement_23-2149006112.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/still-life-red-thread-connection_23-2149870909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-showing-double-thumbs-down-jacket-t-shirt-looking-gloomy_176474-42017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-colleagues-brainstorming-office-looking-computer-screen_1098-19218.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/office-workers-preparing-business-competition_23-2149496740.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bomb-with-burning-fuse-inside-businessman-s-head-stress-crisis-management-concept_1029473-817019.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/displeased-young-business-man-covering-ears-because-his-colleague_171337-24206.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-protesting-against-law-about-entrepreneurship_1262-5242.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workplace-violence-taking-place-colleagues_23-2149361817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-couple-looking-camera_1048944-16874635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-male-pointing-his-eyes-white-shirt-tie-front-view_176474-59827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-mature-asian-businesswomen-together-against-brown-wall_251136-5783.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-handsome-smart-asian-man-showing-thumbs-down-gesture-white-background_896049-113.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/excited-asian-man-wearing-black-shirt-showing-strong-gesture-by-lifting-his-arms-muscles-smiling-proudly_216263-11694.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-female-hands-folded-into-fist-white-table-strict-leader-aggression-pressure-person_116441-19260.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-business-men-arm-wrestling-stubbornly-closeup_1262-2453.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/expressive-man-is-posing-studio_176474-59876.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excited-young-beautiful-girl-wearing-olive-green-t-shirt-showing-yes-gesture-isolated-pink-wall_141793-103389.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-excited-young-asian-man-raising-his-arm-up-celebrate-success-achievement_1197599-491.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/expressive-man-is-posing-studio_176474-59238.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sick-woman-had-man-look-touch-his-forehead_1150-26068.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/annoyed-adult-slavic-businessman-raising-fist-looking-up_141793-129943.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businesswoman-frustrated-stressed-pulling-her-hair-isolated-white_231208-12251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-practicing-tai-chi-side-view_23-2149960173.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/unpleased-young-blonde-brunette-handsome-guys-sit-table-holding-pulling-phone-inside-living-room_141793-70073.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-chinese-man-face-closeup-who-does-surrender_1187-34167.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/angry-mad-face-asian-man-black-shirt-isolated-white-background_216263-9875.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/emotional-young-woman-screaming-camera_1262-20895.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/hands-people-extending-woman-who-was-panic_34985-471.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-woman-with-their-hands-their-ears-captured-beautifully_869640-731444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/concepts-that-convey-competition-struggle-win-business_1010720-27855.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/dark-haired-woman-pointing-herself-head-jacket-looking-troubled_176474-40504.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-asian-businessmen-white-shirts-doing-elbow-bumping-avoid-corona-virus_368093-1390.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businessman-hand-pushing-needle-pop-balloon-businessman-hand_1199903-72408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-young-business-shake-hand_8595-7220.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businessman-punching-colleague-office_1048944-19198693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/office-worker-preparing-business-competition_23-2149496704.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/shocked-asian-woman-is-wearing-pink-tshirt-pointing-copy-space-her-isolated-by-white-background_216263-11726.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/social-distancing-girl-guy-greeting-with-elbows-outdoors-new-real-life-coronavirus-quarantine-coronavirus-epidemic-friends-safety-mask-outside-young-couple-wear-face-masks-outdoors_293990-3049.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businessman-with-red-boxing-gloves-ready-fight-his-coworker_1150-3052.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-solidarity-concept_23-2148829193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/annoyed-young-brunette-caucasian-girl-thumbs-down-isolated-orange-wall_141793-67981.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-young-excited-businesswoman-girlfriend-swearing-each-other-having-negative-emotion-irritating-woman-talking-having-stress-headache-isolated-yellow-background_132075-9124.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excited-businesswomen-celebrating-success_74855-5043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/excited-asian-man-wearing-black-shirt-showing-strong-gesture-by-lifting-his-arms-muscles-smiling-proudly_216263-11695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/expressive-man-is-posing-studio_176474-59782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/multicolored-carnival-paper-cut-outs_23-2148389752.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk009 Perkerasan Berbutir, Jasa Konstruksi Perkerasan Berbutir, Agregat Kelas A Untuk Perkerasan, Agregat Kelas B Konstruksi Jalan, Agregat Kelas C Proyek Sipil, Pekerjaan Perkerasan Berbutir Jalan Raya, Konstruksi Jalan Berbutir, Spesifikasi Agregat Perkerasan Berbutir, Syarat Izin Sbu Kk009, Sertifikasi Sbu Jasa Konstruksi, Kontraktor Perkerasan Berbutir, Metode Pelaksanaan Perkerasan Berbutir, Material Perkerasan Berbutir, Pengujian Agregat Kelas A, Pengujian Agregat Kelas B, Pengujian Agregat Kelas C, Standar Perkerasan Berbutir, Peraturan Konstruksi Perkerasan, Dokumen Izin Sbu Kk009, Persyaratan Kontraktor Perkerasan, Teknik Pemadatan Perkerasan Berbutir, Lapis Pondasi Agregat Berbutir, Perkerasan Jalan Agregat, Jenis Agregat Untuk Konstruksi, Ketebalan Lapisan Perkerasan Berbutir, Perhitungan Kebutuhan Agregat, Analisis Harga Satuan Perkerasan, Perencanaan Perkerasan Berbutir, Pengawasan Proyek Perkerasan, Alat Berat Untuk Perkerasan, Metode Perkerasan Berbutir, Perbaikan Perkerasan Berbutir, Studi Kelayakan Perkerasan, Contoh Proyek Perkerasan Berbutir, Perbedaan Agregat Kelas A B C, Keunggulan Perkerasan Berbutir, Kelemahan Perkerasan Berbutir, Biaya Konstruksi Perkerasan, Waktu Pelaksanaan Perkerasan, Pengendalian Mutu Perkerasan, Sertifikasi Kontraktor Perkerasan, Pelatihan Perkerasan Berbutir, Teknologi Terbaru Perkerasan, Material Alternatif Perkerasan, Lingkungan Dan Perkerasan Berbutir, Dampak Lingkungan Perkerasan, Perkerasan Berbutir Berkelanjutan, Inovasi Perkerasan Jalan, Perkerasan Berbutir Tahan Lama, Perawatan Perkerasan Berbutir, Evaluasi Kinerja Perkerasan, Masalah Umum Perkerasan Berbutir, Solusi Perkerasan Berbutir, Kontrak Proyek Perkerasan, Penyedia Jasa Perkerasan, Tender Proyek Perkerasan, Kualifikasi Kontraktor Perkerasan, Pengalaman Proyek Perkerasan, Referensi Proyek Perkerasan Berbutir', 'atags' => 'Perkerasan Berbutir, Konstruksi Jalan Berbutir, Material Perkerasan Berbutir, Metode Perkerasan Berbutir, Spesifikasi Perkerasan Berbutir, Lapisan Perkerasan Berbutir, Teknologi Perkerasan Berbutir, Perkerasan Jalan Berbutir, Desain Perkerasan Berbutir, Analisis Perkerasan Berbutir, Pengujian Perkerasan Berbutir, Perawatan Perkerasan Berbutir, Kelebihan Perkerasan Berbutir, Kekurangan Perkerasan Berbutir, Aplikasi Perkerasan Berbutir, Proyek Perkerasan Berbutir, Kontraktor Perkerasan Berbutir, Bahan Perkerasan Berbutir, Gradasi Perkerasan Berbutir, Stabilitas Perkerasan Berbutir, Drainase Perkerasan Berbutir, Perkerasan Berbutir Untuk Jalan Tol, Perkerasan Berbutir Untuk Jalan Desa, Perkerasan Berbutir Untuk Area Parkir, Perkerasan Berbutir Untuk Pelabuhan, Perkerasan Berbutir Untuk Bandara, Perkerasan Berbutir Ramah Lingkungan, Perkerasan Berbutir Tahan Lama, Perkerasan Berbutir Ekonomis, Perkerasan Berbutir Berkualitas Tinggi, Perkerasan Berbutir Dengan Agregat Lokal, Perkerasan Berbutir Tanpa Aspal, Perkerasan Berbutir Modular, Perkerasan Berbutir Fleksibel, Perkerasan Berbutir Untuk Beban Berat, Perkerasan Berbutir Untuk Iklim Tropis, Perkerasan Berbutir Dengan Geotekstil, Perkerasan Berbutir Berpori, Perkerasan Berbutir Untuk Jalan Perkebunan, Perkerasan Berbutir Untuk Kawasan Industri', 'name' => 'KK009 Perkerasan Berbutir' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43909', 'kode' => '43909', 'name' => 'KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDL', 'slug' => '43909-konstruksi-khusus-lainnya-ytdl', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:45', 'modified' => '2022-12-11 16:57:45', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2075,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan lapis perkerasan beton atau rigid pavement pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2076,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2077,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan aspal (flexible pavement) yang meliputi lapis resap pengikat, lapis perekat, laston lapis aus (ACWC), laston lapis antara (ACBC), laston lapis pondasi (ACBase), burda, burtu dan lapen dan pekerjaan aspal lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2078,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan berbutir yang meliputi agregat kelas A, agregat kelas B dan/atau agregat kelas C dan pekerjaan perkerasan berbutir lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2079,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan termasuk untuk mengisi rongga dalam tanah, mengisi celah sesar, stabilisasi tanah pada pekerjaan bendungan, pengamanan penggalian selama konstruksi terowongan, perbaikan preventif sifat mekanik massa batuan di area kerja, penghentian arus masuk air ke dalam konstruksi dinding penahan tanah dan bebatuan, penguatan, stabilisasi overburden, termasuk pengeboran lubang curtain hole, pengoperasian grouting dan material grouting, dan untuk pekerjaan grouting sektor pertambangan termasuk penguatan dan stabilisasi lapisan deposit sebelum eksploitasi, persimpangan zona sesar, pengamanan overburden, stabilisasi sekitar pekerjaan tambang, penurunan permeabilitas massa batuan, penguatan batu bara di daerah dengan risiko ledakan batu, keterbatasan angin kencang bertiup penahan tanah dan bebatuan, stabilisasi dan penutupan lubang tambang tua pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: KK010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2080,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan beton struktur termasuk pengecoran beton, pembesian, pemasangan perancah, dan bekisting untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Tidak termasuk pengecoran beton dan pembesian pada pondasi konstruksi dan lapis perkerasan beton (rigid pavement). Kode Subklasifikasi: KK012","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2081,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned) untuk struktur beton pracetak dengan cor di tempat untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK013","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2082,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK015","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2083,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemulihan lahan kembali ke fungsi semula. Kode Subklasifikasi: PB011","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"119","id_syarat":301,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Khusus Lainnya YTDL yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya yang Belum Diklasifikasikan dalam Kelompok 43901 s.d. 43905, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"439","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain."},{"kode":"4390","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah\n- \tKegiatan pengerjaan penahan lembab dan air\n- \tKegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan\n- Kegiatan penggalian (shaft sinking)\n- \tKegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri\n- \tKegiatan pembengkokan baja\n- \tKegiatan pemasangan batu dan batu bata\n- \tKegiatan pemasangan atap rumah\n- \tKegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya \n- \tKegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri\n- \tKegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi \n- \tPekerjaan di bawah permukaan tanah\n- \tKonstruksi kolam renang di luar ruangan\n- \tPembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan \n- \tPenyewaan derek dengan operatornya \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7739"},{"kode":"43909","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya Ytdl","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 126 => array( 'Scope' => array( 'id' => '42', 'slug' => 'kk001-pondasi-konstruksi', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK001', 'klasifikasi' => 'Pondasi Konstruksi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan berbagai pondasi, tiang pancang, dan pengeboran termasuk pengecoran beton dan pembesian pondasi untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43901', 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '13', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/excavation-works-bucket-tractor-loads-soil-with-shovel-into-back-dump-truck-construction-site-winter-earthworks-with-help-heavy-construction-equipment_678914-10942.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site_53876-23128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bricklayer-worker-installing-brick-masonry-exterior-wall-with-trowel-putty-knife_1150-10143.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-with-metal-fence_23-2148254071.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site_53876-165283.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rusty-pipe-river-bank-from-which-sewage-flows_533998-2696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-machines-construction-workers-working-building_181624-8234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-take-water-from-wastewater-treatment-pond-check-quality-water-after-going_978391-2499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-house_29085-457.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-barricade-front-entrance-way_29085-131.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/excavation-works-bucket-tractor-loads-soil-with-shovel-into-back-dump-truck-construction-site-winter-earthworks-with-help-heavy-construction-equipment_678914-10942.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-steel-frame-structure-is-construction_75563-8720.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site_53876-42900.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-new-concrete-house_1398-2995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-115kv22kv-substation-view-power-transformer-foundation-control-building_484521-663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rugged-female-construction-workers-jobsite_1150-10078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/audience-seating-stadium_33141-35.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/horizontal-shot-construction-site-with-scaffolding-clear-blue-sky_181624-27944.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/reinforced-concrete-pile-construction-power-transmission-towers_219287-992.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/warehouse-construction-from-metal-structure-steel-structure-warehouse-building-light-gauge-steel_75563-7323.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-standing-construction-site_1048944-6284517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-construction-site_1048944-15937330.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317352.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-surfboard-beach_23-2148000953.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/huge-crane-site_23-2147694733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-were-working-construction-site_268174-929.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-construction-site-city_1048944-11638774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-modern-construction-site_23-2151317317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-use-hoes-dig-sand-into-bucket_330609-724.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/panoramic-view-construction-site-against-sky_1048944-13677042.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/house-structure-construction-pour-cement-floor-pour-cement-pillars-already-background-its-sky_1388-2270.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-115kv22kv-substation-control-building_484521-626.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-foundation-preparation-with-rebar-grid_1302551-19562.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-hills-sunny-day_23-2147770316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-conect-iron-pipe-drill-down-underground_330609-510.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437835.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10081.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ruined-building-russian-s-war-ukraine_23-2149437826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317355.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3237.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rugged-female-construction-workers-jobsite_1150-10079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437882.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Kk001, Pondasi Konstruksi, Pemasangan Pondasi, Tiang Pancang, Pengeboran Pondasi, Pengecoran Beton Pondasi, Pembesian Pondasi, Konstruksi Gedung Hunian, Konstruksi Gedung Non Hunian, Bangunan Sipil, Pondasi Gedung, Pondasi Jalan, Pondasi Jembatan, Bangunan Pengairan, Pondasi Dermaga, Konstruksi Lepas Pantai, Pekerjaan Pondasi, Spesialis Pondasi, Kontraktor Pondasi, Teknik Pemasangan Tiang Pancang, Metode Pengeboran Pondasi, Perhitungan Pembesian Pondasi, Material Pondasi Beton, Konstruksi Bawah Tanah, Struktur Pondasi Bangunan, Perencanaan Pondasi, Analisis Pondasi, Pengujian Tiang Pancang, Pelaksanaan Pengecoran Pondasi, Standar Konstruksi Pondasi, Sertifikasi Pondasi Konstruksi, Izin Konstruksi Pondasi, Legalitas Sbu Konstruksi, Persyaratan Kk001, Layanan Pemasangan Tiang, Jasa Pengeboran Konstruksi, Teknik Pembesian Pondasi, Konstruksi Bangunan Air, Pondasi Untuk Dermaga, Pondasi Bangunan Tinggi, Pondasi Tahan Gempa, Teknologi Pondasi Modern, Material Tiang Pancang, Sistem Pondasi Dalam, Pondasi Untuk Jembatan Besar, Perkuatan Pondasi, Inspeksi Pondasi Konstruksi, Pengawasan Pekerjaan Pondasi, Ahli Pondasi Konstruksi, Konsultan Pondasi Bangunan, Estimasi Biaya Pondasi, Metode Konstruksi Pondasi, Desain Pondasi Khusus, Pondasi Untuk Bangunan Industri, Pondasi Struktur Berat, Solusi Pondasi Tanah Lunak, Pondasi Untuk Menara, Pondasi Bangunan Komersial, Pondasi Infrastruktur Transportasi, Pondasi Untuk Bangunan Publik', 'atags' => 'Konstruksi Pondasi, Jasa Konstruksi Pondasi, Kontraktor Pondasi, Pembuatan Pondasi Bangunan, Jenis Pondasi Konstruksi, Teknik Pondasi Bangunan, Harga Pondasi Konstruksi, Perhitungan Pondasi, Material Pondasi, Pondasi Tiang Pancang, Pondasi Batu Kali, Pondasi Cakar Ayam, Pondasi Strauss Pile, Pondasi Sumuran, Pondasi Pelat Beton, Pondasi Rumah Sederhana, Pondasi Gedung Bertingkat, Analisa Pondasi, Desain Pondasi, Perencanaan Pondasi, Konstruksi Bawah Tanah, Metode Kerja Pondasi, Spesifikasi Pondasi, Syarat Pondasi Yang Baik, Ukuran Pondasi Rumah, Kedalaman Pondasi, Pondasi Untuk Tanah Lunak, Pondasi Untuk Tanah Keras, Perbaikan Pondasi, Biaya Pembuatan Pondasi, Tahap Pembuatan Pondasi, Alat Konstruksi Pondasi, Pekerjaan Pondasi Konstruksi, Standar Pondasi Bangunan, Pondasi Ramah Lingkungan, Pondasi Tahan Gempa, Kontraktor Spesialis Pondasi, Jasa Survey Pondasi, Pengujian Kekuatan Pondasi, Sertifikasi Pondasi Konstruksi', 'name' => 'KK001 Pondasi Konstruksi' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43901', 'kode' => '43901', 'name' => 'PEMASANGAN PONDASI DAN TIANG PANCANG', 'slug' => '43901-pemasangan-pondasi-dan-tiang-pancang', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan berbagai pondasi dan tiang pancang termasuk pengecoran beton dan pembesian pondasi untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2070,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan berbagai pondasi dan tiang pancang termasuk pengecoran beton dan pembesian pondasi untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: KK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"124","id_syarat":306,"uraian":"<p>Bidang Usaha Pemasangan Kontruksi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"439","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain."},{"kode":"4390","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah\n- \tKegiatan pengerjaan penahan lembab dan air\n- \tKegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan\n- Kegiatan penggalian (shaft sinking)\n- \tKegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri\n- \tKegiatan pembengkokan baja\n- \tKegiatan pemasangan batu dan batu bata\n- \tKegiatan pemasangan atap rumah\n- \tKegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya \n- \tKegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri\n- \tKegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi \n- \tPekerjaan di bawah permukaan tanah\n- \tKonstruksi kolam renang di luar ruangan\n- \tPembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan \n- \tPenyewaan derek dengan operatornya \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7739"},{"kode":"43901","judul":"Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan berbagai pondasi dan tiang pancang termasuk pengecoran beton dan pembesian pondasi untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 127 => array( 'Scope' => array( 'id' => '168', 'slug' => 'pl007-survei-penyelidikan-lapangan', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PL007', 'klasifikasi' => 'Survei Penyelidikan Lapangan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup survei dan penyelidikan lapangan termasuk tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material untuk keperluan konstruksi pada bangunan gedung dan bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:30', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:30', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Penyelidikan Lapangan', 'kategori' => null, 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-boy-science-education-class_1150-16630.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-boy-science-education-class_1150-16631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tourist-park_23-2147641157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-kid-exploring-natural-environment_23-2150489688.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-women-discussing-strategy_23-2148634564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/biologist-forest_53876-20689.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/boy-following-directions-compass_53876-85609.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-children-went-outdoor-nature-walk_1082068-101477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/reporting-findings-conservation-authorities-ar-generative-ai_1169639-134278.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/developing-assessment-protocols-conservation-p-generative-ai_1198230-122626.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-section-man-reading-book-with-magnifying-glass-field_1048944-17015653.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/senior-male-scientist-looking-through-microscope-laboratory_53255-58.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-are-working-with-camera-camera_198067-978189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-man-surveying-forest_1048944-3297747.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-man-taking-photographing-with-digital-camera_23-2148187254.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kids-having-fun-as-boy-scouts_23-2149657017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-three-scientists-white-protective-suits-face-masks-are-working-forest_1189569-10149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/survey-team-is-working-with-theodolite-road-construction-plans-civil-engineers-are-taking-measurements-with-surveying-tools-construction_1326977-2114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-drive-coronavirus-test_23-2148747816.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/techniques-conducting-condition-assessments-generative-ai_1169639-133898.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hiker-with-compass-his-hand_23-2147628872.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/formulating-analytical-reports-conservation-tre-generative-ai_1198230-127847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-taking-photos-while-his-girlfriend-is-checking-map_23-2148714909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-female-scientists-lab_23-2148492122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-54.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-looking-flowers-through-magnifying-glass_23-2147909935.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-agricultural-engineers-working-greenhouse_1153-5239.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-150.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stationery-school-set-green-grass_23-2148199889.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-woman-looking-pink-flower-through-magnifying-glass_23-2147847133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kids-having-fun-as-boy-scouts_23-2149657026.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-holding-magnifying-glass_23-2148785097.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-working-together-chemical-project_23-2148776748.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveyor-looking-into-his-survey-equipment_1048944-8804161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-man-holding-leaf_1048944-19732391.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/student-image-classroom-doing-their-daily-work-back-school-program_829667-7258.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-women-working-together-chemical-project_23-2148776745.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-lab-doing-experiments_23-2148939082.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-water-resource-managers-collaborating-with-generative-ai_1198283-93664.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-couple-standing-tree-trunk_1048944-11335937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scientist-making-calculations_1098-21182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-female-tourists-standing-look-roadside-map_1150-24576.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pl007, Survei Penyelidikan Lapangan, Tes Sondir Konstruksi, Uji Bor Bangunan, Pemboran Konstruksi Gedung, Ekstraksi Material Konstruksi, Survei Lapangan Bangunan Sipil, Penyelidikan Tanah Konstruksi, Uji Sondir Tanah, Bor Investigasi Lapangan, Pengujian Tanah Konstruksi, Analisis Material Bangunan, Survei Geoteknik Konstruksi, Penyelidikan Geoteknik Gedung, Tes Penetrasi Lapangan, Pengambilan Sampel Tanah, Eksplorasi Tanah Konstruksi, Investigasi Tanah Bangunan Sipil, Uji Laboratorium Material, Pengujian Sondir Konstruksi, Pemboran Tanah Gedung, Ekstraksi Sampel Konstruksi, Survei Geologi Konstruksi, Penyelidikan Struktur Tanah, Uji Bor Geoteknik, Analisis Lapisan Tanah, Pengujian Penetrasi Sondir, Pengambilan Inti Bor, Eksplorasi Geoteknik Bangunan, Investigasi Pondasi Konstruksi, Uji Kepadatan Tanah, Pengujian Material Konstruksi, Survei Tanah Bangunan, Penyelidikan Kedalaman Tanah, Tes Laboratorium Geoteknik, Bor Investigasi Geoteknik, Ekstraksi Material Pondasi, Analisis Daya Dukung Tanah, Pengujian Sondir Lapangan, Pengambilan Sampel Bor, Eksplorasi Tanah Gedung, Investigasi Struktur Pondasi, Uji Kekuatan Tanah, Pengujian Sondir Geoteknik, Survei Lapangan Konstruksi, Penyelidikan Material Bangunan, Tes Bor Tanah, Analisis Geoteknik Konstruksi, Pengujian Penetrasi Tanah, Pengambilan Sampel Geoteknik, Eksplorasi Lapisan Tanah, Investigasi Geologi Konstruksi, Uji Karakteristik Tanah, Pengujian Material Pondasi, Survei Struktur Bangunan, Penyelidikan Sondir Lapangan, Tes Ekstraksi Material, Analisis Tanah Konstruksi, Pengujian Bor Geoteknik, Pengambilan Sampel Sondir', 'atags' => 'Survei Penyelidikan Lapangan, Jasa Konstruksi, Sbu Konstruksi, Pl007, Investigasi Lapangan, Survei Tanah, Survei Geoteknik, Penyelidikan Geologi, Jasa Survei Konstruksi, Analisis Lapangan, Studi Kelayakan Konstruksi, Pengujian Tanah, Survei Topografi, Pemetaan Konstruksi, Survei Struktur, Eksplorasi Lapangan, Pengeboran Tanah, Pengambilan Sampel Tanah, Analisis Geoteknik, Perencanaan Konstruksi, Survei Lingkungan, Evaluasi Lapangan, Pengujian Material, Survei Hidrologi, Penyelidikan Struktur Tanah, Survei Geofisika, Pengukuran Lapangan, Survei Pondasi, Analisis Daya Dukung Tanah, Penyelidikan Bawah Permukaan, Survei Jalan, Teknik Geoteknik, Survei Drainase, Pengujian Laboratorium Tanah, Survei Pertambangan, Penyelidikan Tanah Gambut, Survei Bendungan, Analisis Risiko Konstruksi, Survei Terowongan, Penyelidikan Batuan, Survei Infrastruktur, Pengujian Kekuatan Tanah, Survei Pantai, Penyelidikan Air Tanah, Survei Jembatan, Analisis Stabilitas Tanah, Survei Bandara, Penyelidikan Lereng, Survei Pelabuhan, Pengujian Penetrasi Tanah', 'name' => 'PL007 Survei Penyelidikan Lapangan' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ) ) $android_apps = array( (int) 0 => array( 'name' => 'SKK LPJK Scanner', 'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.skk.lpjk.scanner', 'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_1.png', 'desc' => 'Cek SKKmu dengan cepat pakai SKK LPJK Scanner sekarang' ), (int) 1 => array( 'name' => 'SKK Scanner 2022', 'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.skk.lpjk.scanner', 'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_2.png', 'desc' => 'Aplikasi SKK Scanner 2022 khusus untuk scan SKK LPJK' ), (int) 2 => array( 'name' => 'Scanner Jasa Konstruksi', 'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.skk.lpjk.scanner', 'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_6-removebg-preview%20(1).png', 'desc' => 'Aplikasi Scanner Jasa Konstruksi LPJK untuk scan SBU JK terbaru' ), (int) 3 => array( 'name' => 'SKK Konstruksi Scanner', 'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.gaivosys.scanner.skk.konstruksi', 'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_5-removebg-preview.png', 'desc' => 'Aplikasi SKK Konstruksi Scanner terbaik' ) ) $global_sectors = array( (int) 0 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '515', 'kode_sektor' => '012', 'sektor_usaha' => 'Pertahanan', 'nama_dokumen' => 'Izin Pemasaran', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '012000000006', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '10750,10779,11090,13121,13929,14111,14112,14131,14132,15203,20221,20301,22111,24102,24103,24202,24203,24205,25113,25200,25910,25999,26310,26320,26399,26511,26512,26513,26514,26792,27111,27112,27113,27120,27201,27320,27330,27403,27900,28111,28112,28113,28130,28140,28193,28299,29200,30111,30113,30300,30400,32501,32509,32904,33112,33121,33131,33133,33141,33149,33151,33153,33159,41019,42205,42206,42209,42912,42924,43212,43213,43214,49432,52229,52232,58200,61100,61200,61300,61919,61921,61922,61993,62013,62015,62021,62024,63111,71208,74114,74115,95120', 'slug' => 'izin-pemasaran', 'created' => '2022-12-16 12:43:41', 'modified' => '2022-12-16 12:43:41', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","flag_pnbp":" ","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://static.dw.com/image/63411743_605.jpg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 1 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '536', 'kode_sektor' => '018', 'sektor_usaha' => 'Pertanian', 'nama_dokumen' => 'Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) (permohonan baru/perpanjangan)', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '018000000247', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '10311,10312,10313,10314,10611,10612,10613,10631,10632,10633,10634,10772,46100,46201,46202,46209,46311,46312,46313,46314,46319,46339,46900,47111,47211,47212,47213,47219,47241,47249,47811,47812,47813,47821,47829,47911,47920,47992,01630', 'slug' => 'izin-edar-pangan-segar-asal-tumbuhan-produksi-dalam-negeri-psat-pd-permohonan-baruperpanjangan', 'created' => '2022-12-16 12:43:41', 'modified' => '2022-12-16 12:43:41', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"018000000247","nama_dokumen":"Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) (permohonan baru/perpanjangan)","flag_pnbp":null,"parameter":{"Unit Usaha Sesuai Lokasi Propinsi ":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01"},"persyaratan":{"Desain label dan kemasan":7,"Diagram Alir Penanganan PSAT ":8,"Surat permohonan Izin Edar PSAT-PD":1,"Mengisi Keterangan Informasi Produk ":2,"Bukti pemenuhan klaim untuk produk dengan klaim":9,"Laporan Hasil Uji Mutu PSAT untuk PSAT yang diatur mutunya ":10,"SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PD":5,"Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa":3,"Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun":4,"Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT dari laboratorium yang diakreditasi oleh KAN sesuai ketentuan perundangan-undangan ":6},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://asset.kompas.com/crops/oKUt33yjqWF29AfwwbJbHDKHzPc=/100x67:900x600/750x500/data/photo/2020/01/23/5e29921146d88.jpg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 2 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '513', 'kode_sektor' => '019', 'sektor_usaha' => 'Perindustrian', 'nama_dokumen' => 'Sertifikasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat bahan Kimia Dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '019000000022', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '20111,20112,20113,20114,20116,20117,20118,20119,20121,20122,20123,20124,20125,20126,20127,20129,20131,20132,20211,20212,20213,20214,20292,21011', 'slug' => 'sertifikasi-pencegahan-dan-penanggulangan-keadaan-darurat-bahan-kimia-dalam-kegiatan-usaha-industri-kimia', 'created' => '2022-12-16 12:43:41', 'modified' => '2022-12-16 12:43:41', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"019000000022","nama_dokumen":"Sertifikasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat bahan Kimia Dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia","flag_pnbp":" ","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Verifikasi oleh lembaga verifikasi":3,"<p>Penilaian Risiko</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>Alur proses produksi; dan</li>\n<li>Daftar bahan kimia dan pengelolaan bahan kimia.</li>\n</ol>":1,"<p>Prosedur</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>Prosedur standar operasi dan/atau instruksi kerja pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia;</li>\n<li>Daftar personil keadaan darurat bahan kimia;</li>\n<li>Peralatan dan perlengkapan keadaan darurat bahan kimia;</li>\n<li>Alur proses sistem komunikasi keadaan darurat; dan</li>\n<li>Nota kesepahaman/doku-men perjanjian kerja sama perencanaan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat tingkat 2.</li>\n</ol>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan perubahan dokumen pencegahan dan penanggulangan bahan kimia":1,"Laporan upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia":2},"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://baristandpadang.kemenperin.go.id/po-content/uploads/industri_37.jpg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 3 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '76', 'kode_sektor' => '020', 'sektor_usaha' => 'Energi dan Sumber Daya Mineral', 'nama_dokumen' => 'Izin Gudang Bahan Peledak ', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '020000000079', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '06100,06201', 'slug' => 'izin-gudang-bahan-peledak', 'created' => '2022-12-16 12:43:24', 'modified' => '2022-12-16 12:43:24', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"020000000079","nama_dokumen":"Izin Gudang Bahan Peledak ","flag_pnbp":" ","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas ":40,"<p>Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di":27,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Alasan dan t":1,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Data jumlah ":12,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Denah atau p":4,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Gambaran kon":5,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Hasil pengec":6,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Ketentuan ko":7,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Perincian ju":3,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Alamat dan K":4,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Gambar dan F":9,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Perincian ju":5,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Rekomendasi ":8,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: SOP Pengelol":3,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Struktur Org":2,"<p>Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket":54},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan 1 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.</p> ":1},"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'http://www.bpdp.or.id/wp-content/uploads/2018/11/grasberg-tambang-emas-freeport.jpg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 4 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '395', 'kode_sektor' => '022', 'sektor_usaha' => 'Perhubungan', 'nama_dokumen' => 'Izin operasi perkeretaapian khusus', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '022000000135', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '49442,49450', 'slug' => 'izin-operasi-perkeretaapian-khusus', 'created' => '2022-12-16 12:43:37', 'modified' => '2022-12-16 12:43:37', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"022000000135","nama_dokumen":"Izin operasi perkeretaapian khusus","flag_pnbp":"Y","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2021/09/16/3751433658.jpg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 5 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '372', 'kode_sektor' => '023', 'sektor_usaha' => 'Pendidikan dan Kebudayaan', 'nama_dokumen' => 'Pembukaan Program Studi Perguruan Tinggi Swasta', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '023000000016', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '85321,85322', 'slug' => 'pembukaan-program-studi-perguruan-tinggi-swasta', 'created' => '2022-12-16 12:43:36', 'modified' => '2022-12-16 12:43:36', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"023000000016","nama_dokumen":"Pembukaan Program Studi Perguruan Tinggi Swasta","flag_pnbp":null,"parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"KTP atau Pasport Untuk Seluruh Calon Dosen":18,"Ijazah dan Transkrip Nilai Calon Dosen Tetap":16,"Daftar Riwayat Hidup Untuk Seluruh Calon Dosen":19,"Surat Perjanjian Kesediaan Menjadi Dosen Tetap":17,"Pindai Sertifikat asli peringkat unggul atau A pada program studi di kampus utama":5,"Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU)":12,"Pindai Keputusan Menkumham asli tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai Badan Hukum":3,"Lampiran instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU)":13,"Pindai Akta Notaris asli Pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahan, jika pernah dilakukan perubahan":2,"Pindai Surat asli persetujuan badan penyelenggara tentang pembukaan Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) ":6,"Pindai Surat asli pertimbangan senat Perguruan Tinggi tentang pembukaan Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) ":7,"Pindai surat permohonan asli Rektor/Ketua tentang pembukaan Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) kepada Mendikbud":1,"Pindai rekomendasi tertulis asli dari Bupati/walikota tentang potensi dan minat calon Mahasiswa pada Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) yang akan dibuka":15,"Pindai asli rencana strategis perguruan tinggi terdiri dari halaman sampul, daftar isi dan halaman yang memuat rencana pembukaan Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU)":14,"Pindai Perjanjian Kerjasama asli dengan Perguruaan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berstatus terakreditasi di daerah provinsi letak Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) akan dibuka":8,"Pindai perjanjian kerja sama asli dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berstatus terakreditasi di daerah provinsi letak Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) akan dibuka":9,"Pindai surat Rekomendasi tertulis asli dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah kampus utama berada dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) yang akan dibuka":11,"Pindai Keputusan Mendiknas/Mendikbud/Menristekdikti/Mendikbudristek asli tentang izin pendirian/penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan izin pembukaan program studi di kampus utama yang akan diselenggarakan di luar kampus utama":4,"Pindai sertifikat asli hak milik, hak guna bangunan , atau hak pakai atas lahan di tempat penyelenggaraan Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) / Perjanjian sewa menyewa lahan dengan pemegang hak atas lahan di tempat penyelenggaraan Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) dengan luas sesuai dengan kebutuhan Program Studi yang akan dibuka":10},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://www.seputar-ntt.com/wp-content/uploads/2016/09/Tarian-adat-sumba.jpg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 6 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '148', 'kode_sektor' => '024', 'sektor_usaha' => 'Kesehatan', 'nama_dokumen' => 'Importir produsen psikotropika dan/atau prekursor farmasi', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '024000000055', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '21011,21012', 'slug' => 'importir-produsen-psikotropika-danatau-prekursor-farmasi', 'created' => '2022-12-16 12:43:28', 'modified' => '2022-12-16 12:43:28', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"024000000055","nama_dokumen":"Importir produsen psikotropika dan/atau prekursor farmasi","flag_pnbp":"Y","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Administratif":1,"Bukti bayar PNBP":4,"Memiliki Izin Industri Farmasi Bahan Obat/Izin Industri Farmasi":2,"Memiliki rencana impor bahan baku Psikotropika dan Prekursor Farmasi ":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan kegiatan secara elektronik":1,"Menyampaikan perubahan apabila terjadi:\na. Perubahan Nama dan/atau alamat\nb. Perubahan Izin Industri Farmasi Bahan Obat/Izin Industri Farmasi dan/atau\nc. Perubahan penanggung jawab.":2},"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/CGd1P_H62gs7DLZsakmYRICma8w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4176484/original/008106600_1664525593-flat-hand-drawn-patient-taking-medical-examination_52683-57829.jpg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 7 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '201', 'kode_sektor' => '026', 'sektor_usaha' => 'Ketenagakerjaan', 'nama_dokumen' => 'Sertifikat SMK3', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '026000000030', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => null, 'slug' => 'sertifikat-smk3', 'created' => '2022-12-16 12:43:29', 'modified' => '2022-12-16 12:43:29', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"026000000030","nama_dokumen":"Sertifikat SMK3","flag_pnbp":" ","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Laporan Audit SMK3":2,"Formulir data teknis Sertifikat SMK3":4,"Melaksanakan standar Sertifikat SMK3":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaksanakan penerbitan Sertifikat SMK3;":1,"Melaksanakan verifikasi laporan audit yang dilakukan oleh pengawas K3 pada Kementerian Ketenagakerjaan; dan":2,"Hasil verifikasi sebagai dasar menentukan layak atau tidaknya dikeluarkan sertifikat SMK3 sesuai tingkatannya":3},"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'http://pulausumbawanews.net/wp-content/uploads/2021/04/352021114142.jpg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 8 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '125', 'kode_sektor' => '032', 'sektor_usaha' => 'Kelautan dan Perikanan', 'nama_dokumen' => 'Pendaftaran Kapal ke Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '032000000063', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '50142,03111', 'slug' => 'pendaftaran-kapal-ke-organisasi-pengelolaan-perikanan-regional-atau-regional-fisheries-management-organization', 'created' => '2022-12-16 12:43:26', 'modified' => '2022-12-16 12:43:26', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"032000000063","nama_dokumen":"Pendaftaran Kapal ke Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization","flag_pnbp":" ","parameter":{"Seluruh ukuran kapal sesuai dengan ketentuan RFMO; Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sesuai dengan Area Konvensi/Area Kompetensi RFMO\nLaut lepas":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Buku Pelaut.":3,"Surat Ukur Kapal":10,"Jumlah awak kapal":9,"Buku Kapal Perikanan.":2,"Kapasitas dan jumlah palka.":12,"Nomor dan tipe alat komunikasi.":5,"Tipe, kapasitas, dan jumlah mesin pembeku (freezer).":11,"Surat Keterangan call sign dari Kementerian Perhubungan.":4,"Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan yang masih berlaku.":1,"<p>Identitas Vessel Monitoring System (ID-VMS), bagi setiap kapal dengan Panjang Seluruhnya (LOA) 15 meter ke atas;</p>":6,"Surat Keterangan Kepatuhan Kapal dalam Pelaksanaan logbook penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Kepala Pelabuhan Pangkalan, untuk kapal penangkap ikan;":8,"<p>Foto kapal terbaru (foto kapal tunggal) dengan ketentuan:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>foto berwarna dengan ukuran 4R;</li>\n<li>foto tampak samping kanan dan kiri (kelihatan seluruh badan kapal, nama kapal);</li>\n<li>foto tampak belakang dan tampak depan (kelihatan tanda selar). </li>\n<li>mencantumkan informasi tanggal dan waktu pemotretan;</li>\n</ol>":7},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Mematuhi ketentuan yang ada di Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization":1},"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://kkp.go.id/an-component/media/upload-gambar-pendukung/djprl/FOTO/DJI_0011.JPG', 'redirect_url' => null ) ), (int) 9 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '361', 'kode_sektor' => '033', 'sektor_usaha' => 'Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat', 'nama_dokumen' => 'Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '033000000021', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '74311,74321', 'slug' => 'lisensi-lembaga-sertifikasi-profesi-konstruksi', 'created' => '2022-12-16 12:43:35', 'modified' => '2022-12-16 12:43:35', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"033000000021","nama_dokumen":"Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi","flag_pnbp":" ","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi.":3,"Menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, sebagai referensi SNI ISO/IEC 17024:2012":1,"Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi; dan":2},"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://eppid.pu.go.id/assets/common/berita/berita_21-11-04_03:30:53.jpeg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 10 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '355', 'kode_sektor' => '059', 'sektor_usaha' => 'Komunikasi dan Informatika', 'nama_dokumen' => 'Penomoran Telekomunikasi (Non Blok Nomor)', 'status' => 'Belum Tersedia', 'id_lic' => '059000000023', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '61100,61200,61300,61912,61913,61914,61919,82200', 'slug' => 'penomoran-telekomunikasi-non-blok-nomor', 'created' => '2022-12-16 12:43:35', 'modified' => '2022-12-16 12:43:35', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"059000000023","nama_dokumen":"Penomoran Telekomunikasi (Non Blok Nomor)","flag_pnbp":null,"parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<ol>\n<li>Untuk permohonan Blok Nomor Pelaku Usaha harus terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa Telepon dasar;</li>\n<li>Untuk permohonan National Destination Code (NDC) Pelaku Usaha harus terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>Jaringan bergerak seluler; dan</li>\n<li>Jaringan bergerak satelit.</li>\n</ol>\n</li>\n<li>Untuk permohonan Signalling Point Code (SPC) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>Jaringan tetap lokal yang menyelenggara-kan jasa telepon dasar;</li>\n<li>Jaringan bergerak seluler; dan</li>\n<li>Jaringan bergerak satelit.</li>\n</ol>\n</li>\n<li>Untuk permohonan International Signalling Point Code (ISPC) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>Jaringan tetap sambungan internasional;</li>\n<li>Jaringan bergerak seluler; dan</li>\n<li>Jaringan bergerak satelit.</li>\n</ol>\n</li>\n<li>Untuk permohonan Public Land Mobile Network Identity (PLMNID) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>Jaringan tetap lokal untuk kebutuhan mobilitas pengguna pada jaringan tetap;</li>\n<li>Jaringan bergerak seluler; dan</li>\n<li>Jaringan bergerak satelit.</li>\n</ol>\n</li>\n<li>Untuk permohonan kode akses Intelligent Network (IN) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa telepon dasar;</li>\n<li>Untuk permohonan kode akses Sambungan Internasional terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional;</li>\n<li>Untuk permohonan kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;</li>\n<li>Untuk permohonan kode akses Internet Telepon untuk Keperluan Publik (ITKP) terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan jasa nilai tambah Telepon layanan Internet Telepon untuk Keperluan Publik (ITKP);</li>\n<li>Untuk permohonan kode akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jasa nilai tambah Telepon layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center);</li>\n<li>Untuk permohonan kode akses Pesan Pendek Premium (SMS Premium) dapat diajukan oleh pelaku usaha yang menyelenggarakan jasa nilai tambah Telepon layanan konten pesan pendek premium (SMS Premium);</li>\n<li>Untuk permohonan kode akses Panggilan Terkelola (Calling Card) dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang menyelenggarakan jasa nilai tambah Telepon layanan Panggilan Terkelola (Calling Card).</li>\n<li>Untuk permohonan Kode akses pusat layanan masyarakat terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>Jaringan tetap lokal yang menyelenggara-kan jasa Telepon dasar;</li>\n<li>Jaringan tetap sambungan internasional;</li>\n<li>Jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak jauh;</li>\n<li>Jaringan bergerak seluler; dan</li>\n<li>Jaringan bergerak satelit.</li>\n</ol>\n</li>\n<li>Untuk permohonan Kode akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>Jaringan tetap lokal yang menyelenggara-kan jasa telepon dasar;</li>\n<li>Jaringan tetap sambungan internasional;</li>\n<li>Jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak jauh;</li>\n<li>Jaringan bergerak seluler; dan</li>\n<li>Jaringan bergerak satelit;</li>\n</ol>\n</li>\n<li>Untuk permohonan baru penomoran telekomunikasi hanya dapat mengajukan 1 (satu) nomor atau 1 (satu) blok nomor.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menggunakan dan melaporkan penomoran sesuai peruntukannya.":2,"Melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan":1},"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://www.postel.go.id/uploads/pages/20130916081507-broadband-internet.jpg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 11 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '2', 'kode_sektor' => '063', 'sektor_usaha' => 'Badan Pengawas Obat dan Makanan', 'nama_dokumen' => 'Hasil Pra Registrasi Obat Tradisional', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '063000000064', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '21022,46441,46442,47723,47999', 'slug' => 'hasil-pra-registrasi-obat-tradisional', 'created' => '2022-12-16 12:43:22', 'modified' => '2022-12-16 12:43:22', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"063000000064","nama_dokumen":"Hasil Pra Registrasi Obat Tradisional","flag_pnbp":" ","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional":null,"Standar Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka":null,"Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya":null},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melengkapi dokumen registrasi.":null},"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://static.honestdocs.id/system/blog_articles/main_hero_images/000/003/071/original/Peran_dan_Fungsi_Badan_Pengawas_Obat_dan_Makanan_%28BPOM%29.jpg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 12 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '273', 'kode_sektor' => '085', 'sektor_usaha' => 'Ketenaganukliran', 'nama_dokumen' => 'Izin Dekomisioning Fasilitas Kedokteran Nuklir Diagnostik In Vivo', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '085000000051', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '86101,86103,86104', 'slug' => 'izin-dekomisioning-fasilitas-kedokteran-nuklir-diagnostik-in-vivo', 'created' => '2022-12-16 12:43:32', 'modified' => '2022-12-16 12:43:32', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"085000000051","nama_dokumen":"Izin Dekomisioning Fasilitas Kedokteran Nuklir Diagnostik In Vivo","flag_pnbp":" ","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Dokumen sistem manajemen sesuai dengan kondisi terkini.":2,"Dokumen program dekomisioning sesuai dengan kondisi terkini; dan":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap":1,"Melaksanakan kegaitan dekomisoning setelah izin diterbitkan":2,"Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan Pengawas.":6,"Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan":4,"Melakuan penangananan dilaksanakan setalah izin dekomisioning diterbitkan":3,"Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning; dan":5},"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://www.riaumandiri.co/assets/berita/original/92600680256-5efc51b71c985.jpg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 13 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '374', 'kode_sektor' => '090', 'sektor_usaha' => 'Perdagangan', 'nama_dokumen' => 'Registrasi Barang Terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L)', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '090000000017', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '13121,13122,13123,13132,13133,13911,13912,13913,13921,13922,13923,13929,13930,13991,13992,13993,13994,13996,13999,15121,15201,15202,15203,15209,22292,27510,27520,28152,28180,28221,31004,31009,32901,46100,46411,46413,46414,46421,46491,46499,46599,46900,47191,47192,47511,47512,47530,47591,47592,47611,47712,47793,47872', 'slug' => 'registrasi-barang-terkait-keamanan-keselamatan-kesehatan-dan-lingkungan-hidup-k3l', 'created' => '2022-12-16 12:43:36', 'modified' => '2022-12-16 12:43:36', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"090000000017","nama_dokumen":"Registrasi Barang Terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L)","flag_pnbp":" ","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Produsen/Importir yang mengajukan pendaftaran atas barang dengan bahan baku telah terdaftar harus melampirkan:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>  Bukti Registrasi Barang K3L atas bahan baku;</li><li>  Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang diproduksi tanpa melalui proses yang mengakibatkan perubahan kandungan senyawa kimia.</li></ol>":2,"<p>Produsen/Importir barang yang wajib terdaftar harus melampirkan:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>  Pernyataan mandiri (self declaration of conformity);\r\n</li><li> Hasil Uji Laboratorium atas barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis barang;</li><li>  Daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.</li></ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Registrasi ulang untuk pemutakhiran data.":3,"Mencantumkan nomor registrasi yang telah diterbitkan pada barang dan/atau kemasan yang mudah terlihat/terbaca dan tidak mudah rusak;":1,"Melaporkan setiap adanya perubahan informasi izin usaha industri untuk produsen atau izin usaha perdagangan untuk importir serta daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer;":2},"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://kecamatanngabang.landakkab.go.id/wp-content/uploads/2020/06/pasar.jpg', 'redirect_url' => null ) ) ) $global_faqs = array( (int) 0 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 16602 membantu dalam pengelolaan risiko bahan kimia?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 16602 menetapkan persyaratan untuk pakaian pelindung terhadap bahan kimia berbahaya. Standar ini sering dibandingkan dengan OSHA 1910.120 di AS, yang lebih menekankan pada prosedur keselamatan kerja dibandingkan dengan standar teknis spesifik ISO 16602.' ) ), (int) 1 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Mengapa audit internal ISO 17025 penting bagi laboratorium pengujian?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Audit internal ISO 17025 memastikan bahwa laboratorium pengujian mematuhi standar kalibrasi dan validasi metode. Dibandingkan dengan ISO 9001, yang berfokus pada manajemen mutu umum, ISO 17025 lebih spesifik pada laboratorium teknis.' ) ), (int) 2 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara melakukan perbaikan berkelanjutan dalam sistem ISO 9001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Perbaikan berkelanjutan dalam ISO 9001 dapat dilakukan dengan menerapkan pendekatan PDCA (Plan-Do-Check-Act), menggunakan data audit internal, dan mendengarkan umpan balik pelanggan. Dibandingkan dengan Lean Manufacturing, yang lebih fokus pada penghapusan pemborosan, ISO 9001 lebih sistematis dalam pendekatan manajemen mutu.' ) ), (int) 3 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana peran kepemimpinan dalam keberhasilan implementasi ISO 45001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Kepemimpinan dalam ISO 45001 mencakup komitmen manajemen dalam menciptakan budaya keselamatan kerja, memastikan partisipasi karyawan, serta menyelaraskan K3 dengan strategi bisnis. Dibandingkan dengan OSHA di AS, yang lebih berorientasi pada kepatuhan regulasi, ISO 45001 lebih berfokus pada manajemen proaktif.' ) ), (int) 4 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa tantangan dalam sertifikasi ISO 20000 untuk manajemen layanan TI?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 20000 membantu organisasi TI dalam menyediakan layanan berkualitas dengan pendekatan berbasis ITIL. Tantangan utama dalam implementasi termasuk pemetaan proses layanan, integrasi dengan kebijakan keamanan informasi, dan pengelolaan insiden. Dibandingkan dengan ITIL, ISO 20000 lebih menekankan aspek sertifikasi formal.' ) ), (int) 5 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 20121 membantu dalam pengelolaan acara berkelanjutan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 20121 membantu organisasi acara menerapkan prinsip keberlanjutan, mengurangi dampak lingkungan, dan meningkatkan tanggung jawab sosial. Standar ini lebih luas dibandingkan dengan LEED Certification, yang hanya berfokus pada aspek bangunan ramah lingkungan.' ) ), (int) 6 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa manfaat utama ISO 14064 dalam pelaporan emisi gas rumah kaca?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 14064 menyediakan metodologi kuantifikasi, pelaporan, dan verifikasi emisi gas rumah kaca (GHG). Standar ini sering digunakan bersamaan dengan GHG Protocol untuk pelaporan keberlanjutan perusahaan global.' ) ), (int) 7 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 29001 mendukung industri minyak dan gas?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 29001 adalah standar manajemen mutu khusus untuk industri minyak, gas, dan petrokimia yang mengadopsi prinsip ISO 9001 dengan tambahan persyaratan spesifik. Standar ini lebih fokus dibandingkan dengan API Q1, yang lebih menekankan pada spesifikasi teknis industri minyak dan gas.' ) ), (int) 8 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 13485 mendukung industri perangkat medis?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 13485 memberikan pedoman sistem manajemen mutu khusus untuk produsen perangkat medis, mencakup persyaratan dokumentasi, validasi proses, dan manajemen risiko. Dibandingkan dengan FDA 21 CFR Part 820, yang lebih ketat dalam aspek kepatuhan di AS, ISO 13485 lebih fleksibel untuk berbagai pasar global.' ) ), (int) 9 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa perbedaan utama antara ISO 27001 dan ISO/IEC 27701 dalam manajemen privasi?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 27001 berfokus pada sistem manajemen keamanan informasi (ISMS), sementara ISO/IEC 27701 merupakan ekstensi dari ISO 27001 yang mengkhususkan diri dalam manajemen informasi privasi. ISO/IEC 27701 sering dibandingkan dengan GDPR di Eropa, yang merupakan regulasi hukum dibandingkan dengan standar sukarela.' ) ), (int) 10 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 22301 dapat membantu perusahaan menghadapi gangguan operasional?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 22301 membantu perusahaan dengan menyediakan framework untuk mengelola risiko gangguan bisnis, berbeda dengan ISO 27001 yang hanya fokus pada keamanan informasi.' ) ), (int) 11 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana mengintegrasikan ISO 20000 dengan ITIL dalam pengelolaan layanan TI?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 20000 dan ITIL dapat diintegrasikan dengan menyelaraskan proses manajemen layanan, seperti incident management dan problem management. Namun, tantangan utama adalah memastikan kesinambungan antara persyaratan ISO dan praktik ITIL yang lebih fleksibel.' ) ), (int) 12 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana organisasi dapat memastikan sertifikasi ISO 26000 bermanfaat bagi reputasi perusahaan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 26000 membantu meningkatkan citra perusahaan dengan menekankan tanggung jawab sosial yang lebih luas. Namun, karena standar ini tidak bersifat sertifikasi, perusahaan harus memastikan bahwa penerapannya benar-benar memiliki dampak nyata.' ) ), (int) 13 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana memastikan laboratorium sesuai dengan ISO 17025?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Laboratorium harus memiliki metode uji yang tervalidasi, peralatan yang terkalibrasi, dan staf yang kompeten untuk memenuhi ISO 17025. Dibandingkan dengan ISO 9001, standar ini lebih spesifik dalam memastikan keakuratan pengujian dan pengukuran.' ) ), (int) 14 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana organisasi dapat mempersiapkan audit internal untuk ISO 22301?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Organisasi harus menyiapkan rencana kelangsungan bisnis yang diuji secara berkala, serta memastikan auditor internal memiliki pemahaman mendalam tentang gangguan operasional dan pemulihan bencana.' ) ), (int) 15 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa manfaat utama menerapkan ISO 50001 dalam industri manufaktur?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 50001 membantu industri manufaktur dalam meningkatkan efisiensi energi dengan menerapkan sistem manajemen energi yang berkelanjutan. Dibandingkan dengan standar lingkungan lainnya seperti ISO 14001, ISO 50001 lebih spesifik pada konsumsi energi.' ) ), (int) 16 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 31000 membantu perusahaan dalam manajemen risiko?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 31000 memberikan pendekatan berbasis prinsip untuk mengelola risiko di seluruh organisasi, yang berbeda dengan standar lain seperti COSO ERM yang lebih fokus pada laporan keuangan dan pengendalian internal.' ) ), (int) 17 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa yang membedakan ISO 37001 dengan sistem kepatuhan anti-korupsi lainnya?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 37001 dirancang khusus untuk mencegah suap dalam organisasi melalui sistem manajemen yang berbasis risiko. Dibandingkan dengan regulasi seperti FCPA (Amerika Serikat) atau UK Bribery Act, ISO 37001 menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel dan dapat diterapkan di berbagai negara.' ) ), (int) 18 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara mengintegrasikan ISO 27001 dengan kebijakan keamanan siber perusahaan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 27001 dapat diintegrasikan dengan kebijakan keamanan siber perusahaan dengan menyelaraskan pengelolaan risiko dan kontrol teknis dengan framework NIST atau CIS Controls. Namun, tantangan utama adalah kompleksitas sistem IT yang terus berkembang dan membutuhkan pemantauan berkelanjutan.' ) ), (int) 19 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana peran kepemimpinan dalam implementasi ISO 45001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Kepemimpinan memiliki peran utama dalam implementasi ISO 45001 dengan memastikan keselamatan kerja menjadi budaya organisasi. Salah satu kendala utama adalah kurangnya keterlibatan manajemen dalam pengawasan prosedur keselamatan, yang dapat menghambat efektivitas standar ini.' ) ), (int) 20 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 22000 membantu industri makanan dalam mengelola risiko keamanan pangan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 22000 membantu industri makanan dalam mengelola risiko dengan mengadopsi prinsip HACCP dan persyaratan sistem manajemen yang lebih luas. Tantangan utama dalam implementasi adalah ketidakmampuan pemasok untuk memenuhi standar yang sama, yang dapat berdampak pada kualitas rantai pasokan.' ) ), (int) 21 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja tantangan dalam menerapkan ISO 14001 di industri konstruksi?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 14001 dalam industri konstruksi menghadapi tantangan seperti pengelolaan limbah konstruksi, dampak lingkungan dari proyek, serta kepatuhan terhadap regulasi lokal. Dibandingkan dengan standar lingkungan lainnya seperti LEED, ISO 14001 lebih fokus pada pengelolaan proses lingkungan daripada efisiensi energi dan bahan bangunan.' ) ), (int) 22 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara memastikan kepatuhan terhadap ISO 9001 di perusahaan manufaktur?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Untuk memastikan kepatuhan terhadap ISO 9001 di perusahaan manufaktur, organisasi harus memiliki sistem dokumentasi yang baik, melakukan evaluasi berkala terhadap proses produksi, serta memastikan keterlibatan kepemimpinan dalam implementasi sistem manajemen mutu. Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa standar ini diterapkan dalam setiap tahapan produksi dan bukan hanya sekadar dokumen formalitas.' ) ), (int) 23 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja kesalahan umum dalam implementasi sistem manajemen ISO?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Kesalahan umum termasuk kurangnya keterlibatan manajemen, dokumentasi yang tidak sesuai, serta audit internal yang tidak dijalankan secara efektif. Mengikuti panduan dari ISO 9001 dan ISO 19011 dapat membantu menghindari kesalahan ini.' ) ), (int) 24 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara organisasi mempersiapkan audit internal untuk sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Audit internal yang efektif memerlukan jadwal yang terstruktur, auditor yang kompeten, serta komunikasi yang jelas dengan manajemen. ISO 19011 memberikan panduan spesifik dalam menjalankan audit internal ISO.' ) ), (int) 25 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 26000 dapat meningkatkan tanggung jawab sosial perusahaan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 26000 memberikan pedoman tentang praktik bisnis yang bertanggung jawab secara sosial. Tidak seperti standar lain yang dapat disertifikasi, ISO 26000 bersifat sukarela dan lebih menekankan prinsip etika dan transparansi.' ) ), (int) 26 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa tantangan terbesar dalam menerapkan ISO 50001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Salah satu tantangan utama adalah mengubah budaya organisasi untuk lebih sadar akan efisiensi energi, serta investasi awal yang diperlukan dalam teknologi hemat energi. Berbeda dengan ISO 14001 yang lebih luas, ISO 50001 fokus pada optimalisasi energi.' ) ), (int) 27 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara memastikan laboratorium sesuai dengan standar ISO 17025?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Laboratorium harus menerapkan prosedur validasi metode, memastikan kompetensi teknisi, serta menjalankan audit internal secara berkala. Dibandingkan dengan ISO 9001, ISO 17025 lebih fokus pada aspek teknis dan akurasi pengujian.' ) ), (int) 28 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 22301 membantu dalam manajemen kelangsungan bisnis?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 22301 memberikan kerangka kerja untuk mempersiapkan organisasi menghadapi krisis atau bencana dengan perencanaan yang matang. Dibandingkan dengan ISO 9001, standar ini lebih spesifik dalam pengelolaan risiko operasional jangka panjang.' ) ), (int) 29 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara memastikan kepatuhan terhadap ISO 27001 dalam organisasi?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Organisasi harus melakukan penilaian risiko, menerapkan kontrol keamanan, mengadakan pelatihan karyawan, serta menjalankan audit internal secara berkala. Tantangan utama termasuk kurangnya pemahaman tentang keamanan informasi dan kompleksitas teknologi yang terus berkembang.' ) ), (int) 30 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa yang membedakan ISO 37001 dari regulasi anti-suap lainnya?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 37001 menawarkan pendekatan sistematis dalam pencegahan suap dengan mengedepankan uji tuntas, pelaporan, dan pemantauan. Dibandingkan dengan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) di Amerika Serikat, ISO 37001 bersifat lebih fleksibel dan dapat diterapkan secara global.' ) ), (int) 31 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Mengapa manajemen risiko dalam ISO 31000 penting bagi organisasi?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 31000 membantu organisasi dalam mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko untuk meningkatkan daya tahan bisnis. Standar ini lebih luas dibandingkan ISO 27001 yang hanya berfokus pada risiko keamanan informasi.' ) ), (int) 32 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 22000 dapat meningkatkan keamanan pangan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 22000 membantu memastikan keamanan pangan dengan menerapkan sistem berbasis HACCP dan persyaratan keamanan rantai pasokan. Dibandingkan dengan Global Food Safety Initiative (GFSI), ISO 22000 lebih komprehensif dan diterapkan di berbagai sektor industri pangan.' ) ), (int) 33 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja tantangan utama dalam implementasi ISO 45001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Implementasi ISO 45001 menghadapi tantangan seperti resistensi terhadap perubahan budaya keselamatan, biaya pelatihan pekerja, serta integrasi dengan sistem manajemen lainnya seperti ISO 9001 dan ISO 14001. Organisasi harus memastikan keterlibatan semua pihak dalam proses ini.' ) ), (int) 34 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa perbedaan antara ISO 14001 dan standar lingkungan lainnya?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 14001 fokus pada sistem manajemen lingkungan dengan pendekatan berbasis siklus hidup produk dan kepatuhan hukum. Dibandingkan dengan EMAS (Eco-Management and Audit Scheme) dari Uni Eropa, ISO 14001 lebih fleksibel dalam penerapannya dan dapat digunakan secara global.' ) ), (int) 35 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara menerapkan ISO 9001 secara efektif dalam organisasi?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Untuk menerapkan ISO 9001 secara efektif, organisasi harus memahami persyaratan standar, menetapkan kebijakan mutu, mendokumentasikan prosedur kerja, melakukan audit internal, serta memastikan keterlibatan kepemimpinan. Salah satu tantangan umum adalah kurangnya komitmen manajemen dan budaya kualitas yang belum terbangun.' ) ), (int) 36 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 9001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Sertifikasi ISO 9001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen mutu (Quality Management System/QMS). ISO 9001 menetapkan persyaratan bagi organisasi untuk memastikan produk dan layanan memenuhi kebutuhan pelanggan serta meningkatkan kepuasan pelanggan secara berkelanjutan.' ) ), (int) 37 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana proses sertifikasi ISO 14001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Proses sertifikasi ISO 14001 mencakup evaluasi sistem manajemen lingkungan organisasi untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan standar internasional. Proses ini melibatkan audit dokumentasi, audit lapangan, serta pelaporan hasil evaluasi kepada pihak yang berwenang.' ) ), (int) 38 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa manfaat memiliki sertifikasi ISO 27001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 27001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi. Sertifikasi ini membantu organisasi untuk melindungi data dan informasi penting, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan mengurangi risiko keamanan yang dapat merugikan organisasi.' ) ), (int) 39 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu ISO 37001 dan bagaimana relevansinya bagi perusahaan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 37001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan. Sertifikasi ini membantu perusahaan dalam memitigasi risiko terkait suap dan korupsi dengan memastikan bahwa ada kebijakan yang jelas serta sistem yang mendukung untuk mencegah tindakan penyuapan.' ) ), (int) 40 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana proses untuk mendapatkan sertifikasi ISO 45001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 45001 adalah standar internasional yang mengatur sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Proses sertifikasi meliputi analisis kebijakan perusahaan terkait K3, pelaksanaan audit terhadap prosedur, dan perbaikan berkelanjutan untuk memastikan standar keselamatan di tempat kerja terjaga.' ) ), (int) 41 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Profil Perusahaan dan mengapa penting untuk sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Profil perusahaan mencakup informasi penting seperti visi, misi, struktur organisasi, serta kegiatan utama perusahaan. Profil ini diperlukan sebagai langkah awal dalam proses sertifikasi ISO karena memberikan gambaran tentang bagaimana sistem manajemen diterapkan di dalam organisasi.' ) ), (int) 42 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Siapa saja yang tergabung dalam tim instruktur sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Tim instruktur sertifikasi ISO terdiri dari ahli-ahli yang berpengalaman dalam berbagai standar ISO. Mereka dilatih untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai implementasi standar ISO di perusahaan serta membimbing organisasi dalam mencapai sertifikasi yang diinginkan.' ) ), (int) 43 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Dapatkah perusahaan kecil mendapatkan sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Ya, perusahaan kecil juga dapat mendapatkan sertifikasi ISO. ISO menyediakan solusi yang dapat disesuaikan untuk berbagai ukuran organisasi, termasuk perusahaan kecil dan menengah. Meskipun lebih sederhana, implementasi sistem manajemen tetap memenuhi persyaratan standar ISO.' ) ), (int) 44 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja manfaat memiliki sertifikasi ISO 9001 untuk organisasi?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Sertifikasi ISO 9001 meningkatkan kualitas produk dan layanan, memastikan konsistensi dan kepuasan pelanggan, serta membantu perusahaan meningkatkan efisiensi operasional. Ini juga membantu perusahaan untuk memperoleh kepercayaan pasar dan membuka peluang bisnis baru.' ) ), (int) 45 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara menghubungi isosupport.net untuk informasi lebih lanjut?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan sertifikasi ISO, Anda dapat menghubungi kami melalui email di info@isosupport.net atau mengisi formulir kontak di halaman website kami. Kami siap membantu Anda dalam setiap langkah proses sertifikasi.' ) ), (int) 46 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja kebijakan privasi yang diterapkan oleh isosupport.net?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Kebijakan privasi kami melindungi informasi pribadi yang Anda berikan kepada kami. Kami tidak akan membagikan data Anda kepada pihak ketiga tanpa izin, dan hanya akan menggunakan data tersebut untuk tujuan yang terkait dengan layanan sertifikasi ISO yang Anda ajukan.' ) ), (int) 47 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu kebijakan layanan di isosupport.net?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Kebijakan layanan kami mencakup syarat dan ketentuan yang berlaku untuk layanan sertifikasi ISO. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang transparan, efisien, dan sesuai dengan standar internasional. Semua klien wajib mengikuti prosedur yang telah disepakati dalam kebijakan ini.' ) ), (int) 48 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja yang termasuk dalam proses sertifikasi ISO 27001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Proses sertifikasi ISO 27001 melibatkan identifikasi risiko terhadap keamanan informasi, perancangan kebijakan dan prosedur keamanan yang sesuai, serta audit dan penilaian oleh auditor independen untuk memastikan kepatuhan terhadap standar tersebut.' ) ), (int) 49 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja testimoni dari klien yang telah menggunakan layanan isosupport.net?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Kami memiliki banyak testimoni positif dari klien yang telah menggunakan layanan sertifikasi ISO kami. Klien kami melaporkan peningkatan signifikan dalam kualitas manajemen, kepuasan pelanggan, serta efektivitas operasional setelah mendapatkan sertifikasi ISO dari isosupport.net.' ) ), (int) 50 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Untuk mengajukan permohonan sertifikasi ISO, Anda dapat mengunjungi situs kami dan mengisi formulir permohonan atau menghubungi tim kami secara langsung. Kami akan mengarahkan Anda melalui proses pendaftaran dan membantu Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan.' ) ), (int) 51 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 9001 untuk Manajemen Mutu?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 9001 adalah standar internasional yang mengatur sistem manajemen mutu. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa perusahaan telah menerapkan sistem yang terstruktur untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dengan produk dan layanan yang konsisten dan berkualitas.' ) ), (int) 52 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apakah sertifikasi ISO 45001 wajib untuk semua perusahaan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Sertifikasi ISO 45001 tidak wajib, namun sangat dianjurkan untuk perusahaan yang ingin memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Organisasi dengan sertifikasi ini dapat mengurangi kecelakaan kerja dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.' ) ), (int) 53 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja langkah yang perlu dilakukan setelah sertifikasi ISO 27001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Setelah mendapatkan sertifikasi ISO 27001, perusahaan harus melakukan pemantauan dan tinjauan rutin untuk memastikan bahwa sistem keamanan informasi tetap efektif. Selain itu, perusahaan harus siap untuk audit tahunan dan peninjauan ulang setiap perubahan yang terjadi dalam sistem manajemen keamanan informasi.' ) ), (int) 54 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 37001 untuk Anti-Penyuapan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 37001 adalah standar internasional yang membantu organisasi dalam mengidentifikasi dan mencegah praktik penyuapan. Sertifikasi ini penting untuk memastikan bahwa organisasi menjalankan operasi dengan integritas yang tinggi dan mengurangi risiko hukum terkait penyuapan.' ) ), (int) 55 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Layanan Awareness ISO?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Layanan Awareness ISO adalah program pelatihan yang disediakan oleh isosupport.net untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran perusahaan tentang pentingnya penerapan standar ISO di dalam organisasi mereka. Layanan ini bertujuan agar karyawan dan manajemen memahami manfaat dan penerapan sistem manajemen mutu, lingkungan, keamanan informasi, dan lainnya.' ) ), (int) 56 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Mengapa Sertifikasi ISO 14001 Penting?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 14001 adalah standar internasional yang memberikan panduan tentang sistem manajemen lingkungan. Sertifikasi ini penting untuk organisasi yang berkomitmen untuk mengelola dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional mereka, membantu perusahaan untuk mengurangi limbah, emisi, dan mematuhi peraturan lingkungan.' ) ), (int) 57 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Proses Sertifikasi ISO 27001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 27001 adalah standar untuk sistem manajemen keamanan informasi. Proses sertifikasi melibatkan evaluasi sistem yang ada dalam organisasi untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko terhadap informasi sensitif. Setelah itu, dilakukan audit untuk memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang diterapkan sesuai dengan persyaratan standar ISO 27001.' ) ), (int) 58 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 37001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 37001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan. Sertifikasi ISO 37001 membantu organisasi dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menangani tindakan penyuapan. Dengan memperoleh sertifikasi ini, organisasi menunjukkan komitmennya untuk memerangi korupsi dan memastikan tata kelola yang baik.' ) ), (int) 59 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Mengapa Sertifikasi ISO 45001 Diperlukan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 45001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Sertifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa organisasi memiliki kebijakan yang efektif dalam melindungi kesejahteraan karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang aman.' ) ), (int) 60 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa Keuntungan Sertifikasi ISO untuk Tender?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Sertifikasi ISO sering kali menjadi salah satu persyaratan dalam tender proyek, khususnya di sektor yang mengutamakan kualitas, lingkungan, atau keamanan. Sertifikasi menunjukkan bahwa perusahaan telah mematuhi standar internasional yang diakui, meningkatkan kredibilitas dan daya saing dalam proses tender.' ) ), (int) 61 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi ISO 9001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Untuk mendapatkan sertifikasi ISO 9001, perusahaan harus mengimplementasikan sistem manajemen mutu yang mencakup prosedur dan kebijakan yang mendukung peningkatan kualitas. Proses sertifikasi dimulai dengan evaluasi internal, diikuti dengan audit dari lembaga sertifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar ISO 9001.' ) ), (int) 62 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa Perbedaan Antara ISO 27001 dan ISO 45001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 27001 berfokus pada manajemen keamanan informasi, sementara ISO 45001 berfokus pada manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Keduanya bertujuan untuk melindungi sumber daya yang berbeda, namun keduanya mengadopsi prinsip manajemen risiko dan memastikan kepatuhan terhadap standar internasional.' ) ), (int) 63 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Layanan Awareness Dapat Membantu Perusahaan dalam Sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Layanan Awareness ISO membantu perusahaan memahami persyaratan dan manfaat dari sertifikasi ISO. Pelatihan ini memberi pemahaman tentang apa yang perlu dilakukan untuk mendapatkan sertifikasi, termasuk prosedur internal, pengelolaan risiko, serta pentingnya kesadaran terhadap standar yang diterapkan.' ) ), (int) 64 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa yang Harus Dipersiapkan Sebelum Sertifikasi ISO 14001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Sebelum mendapatkan sertifikasi ISO 14001, perusahaan harus memastikan bahwa mereka memiliki sistem manajemen lingkungan yang efektif. Ini termasuk menilai dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan, membuat kebijakan lingkungan yang jelas, serta mengimplementasikan tindakan pencegahan dan perbaikan yang sesuai.' ) ), (int) 65 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Memilih Konsultan ISO yang Tepat?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Memilih konsultan ISO yang tepat melibatkan memastikan bahwa konsultan memiliki pengalaman di bidang standar ISO yang relevan dengan bisnis Anda. Mereka juga harus memahami kebutuhan spesifik organisasi dan dapat memberikan solusi yang praktis dan sesuai anggaran untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.' ) ), (int) 66 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa Saja Tantangan dalam Mendapatkan Sertifikasi ISO 37001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Tantangan utama dalam mendapatkan sertifikasi ISO 37001 termasuk mengubah budaya organisasi untuk mencegah penyuapan, melibatkan seluruh stakeholder dalam implementasi kebijakan anti-penyuapan, dan memastikan bahwa seluruh prosedur terkait dilaksanakan secara konsisten di seluruh organisasi.' ) ), (int) 67 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apakah Proses Sertifikasi ISO 45001 Mencakup Pemeriksaan di Lapangan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Ya, proses sertifikasi ISO 45001 mencakup pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa kebijakan kesehatan dan keselamatan yang diterapkan di tempat kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. Auditor akan memeriksa proses kerja, kebijakan keselamatan, serta dokumentasi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap ISO 45001.' ) ), (int) 68 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi ISO 27001 untuk Keamanan Informasi?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Untuk mendapatkan sertifikasi ISO 27001, perusahaan harus melakukan penilaian risiko terkait dengan informasi yang dimiliki dan kemudian mengimplementasikan kontrol keamanan yang sesuai. Selanjutnya, audit dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang diterapkan efektif dalam melindungi informasi perusahaan.' ) ), (int) 69 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa yang Membuat Sertifikasi ISO Penting dalam Proses Tender?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Sertifikasi ISO memberikan bukti bahwa perusahaan memiliki sistem manajemen yang terstruktur, sesuai standar internasional, dan berkomitmen untuk meningkatkan kinerja. Dalam proses tender, sertifikasi ISO meningkatkan peluang perusahaan untuk memenangkan proyek, karena klien cenderung memilih penyedia yang memenuhi standar kualitas dan keamanan yang tinggi.' ) ), (int) 70 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa Peran Sertifikasi ISO 9001 dalam Meningkatkan Kepuasan Pelanggan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Sertifikasi ISO 9001 membantu perusahaan dalam meningkatkan kepuasan pelanggan dengan mengimplementasikan sistem manajemen mutu yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pelanggan secara konsisten. Sistem ini juga memastikan bahwa perusahaan terus memperbaiki kualitas produk dan layanan berdasarkan umpan balik pelanggan.' ) ), (int) 71 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Layanan Sertifikasi ISO 45001 Membantu Mengurangi Kecelakaan Kerja?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Layanan Sertifikasi ISO 45001 membantu perusahaan dalam mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat. Dengan menerapkan sistem manajemen K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, mengurangi kecelakaan, dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.' ) ) ) $posts = array( (int) 0 => array( 'Post' => array( 'id' => '26826', 'title' => 'Audit ISO: Rahasia Lolos dan Mengubah Kepatuhan Menjadi Expertise Bisnis Trustworthiness Anda', 'slug' => 'audit-iso-rahasia-lolos-dan-mengubah-kepatuhan-menjadi-expertise-bisnis-trustworthiness-anda', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Banyak perusahaan memandang sertifikasi ISO sebagai pencapaian akhir—sebuah plakat yang dipajang di lobi. Padahal, inti sebenarnya dari standar global seperti ISO 9001, ISO 14001, atau ISO 45001 terletak pada proses berkelanjutannya, yaitu audit ISO. Audit inilah yang menjadi mekanisme vital untuk memastikan sistem manajemen tidak sekadar di atas kertas, melainkan benar-benar berdenyut dalam operasional sehari-hari. Tanpa audit yang mendalam dan independen, sistem ISO Anda hanyalah macan ompong.</p> <p>Audit ISO adalah cermin yang jujur, memperlihatkan celah dan potensi perbaikan yang mungkin terlewat oleh rutinitas harian. Ini adalah proses sistematis yang menguji kepatuhan sistem Anda terhadap persyaratan standar yang berlaku. Bagi manajemen, audit adalah alat Expertise strategis, bukan sekadar beban administrasi. Audit yang dilakukan dengan benar akan mengungkap risiko operasional, inefisiensi biaya, dan peluang untuk meningkatkan kepuasan pelanggan.</p> <p>Di pasar yang menuntut Trustworthiness dan transparansi tinggi, hasil audit ISO yang positif adalah bukti nyata Authority organisasi Anda dalam menjaga kualitas dan integritas. Menguasai siklus audit adalah langkah krusial untuk mengubah kepatuhan (compliance) menjadi keunggulan kompetitif.</p> <h2>Memahami Tiga Pilar: Jenis-Jenis Kunci Audit ISO </h2> <h3>Audit Pihak Pertama (Internal)</h3> <p>Audit Pihak Pertama, atau yang lebih dikenal sebagai audit ISO internal, adalah penilaian yang dilakukan oleh organisasi itu sendiri terhadap sistem manajemennya. Audit ini biasanya dilakukan oleh tim auditor internal yang telah terlatih. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menguji efektivitas sistem sebelum diaudit oleh pihak luar.</p> <p>Kelebihan utama audit ISO internal adalah kedalaman dan frekuensinya. Audit ini memungkinkan tim untuk mengidentifikasi non-conformity kecil atau kelemahan sistem secara dini, memberikan waktu yang cukup untuk melakukan tindakan korektif. Ini adalah kesempatan terbaik bagi organisasi untuk menunjukkan Expertise dan komitmennya terhadap perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).</p> <p>Dalam Experience kami, perusahaan dengan program audit internal yang kuat dan independen cenderung lolos audit eksternal dengan lebih sedikit major non-conformity. Audit internal yang efektif adalah fondasi Authority sistem manajemen Anda.</p> <h3>Audit Pihak Kedua (Pemasok/Vendor)</h3> <p>Audit ISO Pihak Kedua adalah penilaian yang dilakukan oleh pelanggan kepada pemasok atau vendornya. Dalam rantai pasok konstruksi atau manufaktur, misalnya, kontraktor utama seringkali mengaudit subkontraktornya untuk memastikan mereka patuh pada standar mutu (ISO 9001) atau K3 (ISO 45001) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Ini adalah bagian dari manajemen risiko rantai pasok.</p> <p>Audit ini bertujuan untuk membangun Trustworthiness dalam hubungan bisnis. Ketika Anda mengaudit vendor Anda, Anda memastikan bahwa input yang Anda terima memenuhi standar kualitas yang diperlukan, yang pada akhirnya memengaruhi kualitas produk akhir Anda. Bagi pemasok, lolos audit pihak kedua dari klien besar meningkatkan Authority dan peluang bisnis mereka.</p> <p>Proses ini memerlukan Expertise yang spesifik, karena audit pihak kedua harus disesuaikan dengan persyaratan kontrak yang unik. Hasil audit ini menjadi data penting dalam penilaian kinerja vendor (vendor performance evaluation).</p> <h3>Audit Pihak Ketiga (Sertifikasi)</h3> <p>Audit ISO Pihak Ketiga adalah proses formal yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi (LS) yang independen dan terakreditasi (misalnya, oleh KAN). Audit inilah yang menentukan apakah organisasi Anda berhak mendapatkan atau mempertahankan sertifikat ISO (audit awal, surveilans tahunan, dan resertifikasi).</p> <p>Audit sertifikasi adalah yang paling ketat, karena auditor pihak ketiga harus memastikan bahwa sistem manajemen Anda memenuhi setiap klausul standar ISO. Kegagalan serius di tahap ini dapat mengakibatkan penundaan sertifikasi (major non-conformity) atau bahkan pencabutan sertifikat. Keberhasilan dalam audit ini adalah bukti Expertise tertinggi.</p> <p>Lolos audit ISO Pihak Ketiga memberikan Authority global dan Trustworthiness di mata seluruh stakeholder. Sertifikat yang Anda terima adalah pengakuan bahwa Anda telah memenuhi standar internasional terbaik di kelasnya.</p> <h2>Kunci Sukses: Strategi Lolos Audit ISO Eksternal </h2> <h3>Persiapan Dokumen dan Bukti Rekaman</h3> <p>Dokumentasi yang lengkap dan terkendali adalah darah kehidupan sistem ISO. Pastikan semua prosedur, instruksi kerja, dan kebijakan (policy) telah diperbarui sesuai dengan standar terbaru dan telah dikomunikasikan kepada personel. Selain itu, audit ISO sangat bergantung pada bukti rekaman (records).</p> <p>Bukti rekaman menunjukkan bahwa Anda tidak hanya memiliki prosedur, tetapi Anda benar-benar menjalankannya. Contoh bukti rekaman meliputi daftar hadir pelatihan, hasil inspeksi, notulen rapat tinjauan manajemen, dan laporan tindakan korektif. Bukti rekaman yang valid dan mudah diakses menunjukkan Expertise dalam manajemen sistem.</p> <p>Sediakan Audit Folder yang berisi semua dokumen dan rekaman penting, disusun berdasarkan klausul standar. Kerapian ini secara implisit menunjukkan Authority dan Trustworthiness sistem Anda kepada auditor.</p> <h3>Peran Tinjauan Manajemen yang Efektif</h3> <p>Tinjauan Manajemen (Management Review) seringkali menjadi area kritis dalam audit ISO. Ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan forum di mana manajemen puncak menganalisis kinerja sistem ISO secara keseluruhan, termasuk hasil audit, kinerja proses, umpan balik pelanggan, dan status risiko/peluang.</p> <p>Auditor akan mencari bukti bahwa manajemen puncak benar-benar terlibat, tidak hanya mendelegasikan. Mereka akan meninjau keputusan yang dihasilkan dari tinjauan ini dan apakah sumber daya yang dialokasikan sudah memadai. Tinjauan Manajemen yang baik adalah bukti Authority manajemen puncak terhadap sistem.</p> <p>Pastikan notulen rapat mencakup semua input dan output wajib standar ISO. Ini menunjukkan komitmen Expertise terhadap continuous improvement dan Trustworthiness dalam pelaporan data kinerja.</p> <h2>Manajemen Risiko: Mengapa Risk-Based Thinking Penting dalam Audit ISO </h2> <h3>Identifikasi Risiko dan Peluang (Risk and Opportunity)</h3> <p>Standar ISO modern (seperti ISO 9001:2015 dan ISO 45001:2018) menuntut organisasi menerapkan Risk-Based Thinking. Dalam audit ISO, auditor akan memeriksa bagaimana Anda mengidentifikasi, menganalisis, dan merespons risiko serta peluang yang relevan dengan konteks organisasi Anda. Kegagalan dalam proses ini dapat menjadi major non-conformity.</p> <p>Proses identifikasi risiko yang proaktif menunjukkan Expertise dan kesadaran manajemen terhadap lingkungan internal dan eksternal. Misalnya, dalam audit ISO 27001 (Keamanan Informasi), auditor akan fokus pada penilaian risiko ancaman siber terbaru. Pendekatan ini adalah inti dari pencegahan, bukan hanya reaksi.</p> <p>Dokumentasikan bagaimana tindakan yang Anda ambil untuk mengatasi risiko telah terintegrasi ke dalam perencanaan bisnis dan proses harian. Ini adalah bukti bahwa sistem manajemen Anda fungsional dan relevan, meningkatkan Authority Anda.</p> <h2>Langkah Pasca-Audit: Tindak Lanjut dan Perbaikan Berkelanjutan </h2> <h3>Penyelesaian Non-Conformity (NC)</h3> <p>Hampir tidak ada audit ISO yang berakhir tanpa temuan (non-conformity / NC). Yang penting bukanlah tidak adanya NC, melainkan kecepatan, kedalaman, dan Expertise Anda dalam menanganinya. NC diklasifikasikan menjadi minor dan mayor. NC mayor harus diselesaikan segera dengan bukti close-out yang meyakinkan.</p> <p>Untuk menyelesaikan NC, Anda harus melakukan analisis akar masalah (Root Cause Analysis / RCA). Jangan hanya memperbaiki gejala; cari tahu mengapa sistem Anda gagal. Tindakan korektif (Corrective Action) harus menghilangkan akar masalah. Auditor akan memverifikasi bahwa tindakan ini telah diimplementasikan secara efektif, tidak hanya di atas kertas. Ini adalah bagian dari Experience praktis.</p> <p>Proses penanganan NC yang transparan dan efektif menunjukkan Trustworthiness organisasi terhadap standar. Menyelesaikan NC dengan RCA yang kuat adalah kunci untuk mengubah kelemahan menjadi kekuatan Expertise operasional.</p> <h2>Audit ISO sebagai Alat Strategis</h2> <h3>Benchmarking Kinerja dan Standarisasi Proses</h3> <p>Audit ISO berfungsi sebagai benchmarking kinerja terhadap praktik terbaik global. Auditor membawa Experience dan pengetahuan dari berbagai industri, memberikan perspektif eksternal yang berharga mengenai efisiensi dan efektivitas proses Anda. Hasil audit membantu Anda mengukur kinerja internal dibandingkan dengan standar internasional.</p> <p>Penerapan standar ISO yang ketat melalui audit ISO yang konsisten membantu standarisasi proses di seluruh unit bisnis atau lokasi Anda. Standardisasi ini mengurangi variasi, meningkatkan kualitas output, dan pada akhirnya, memperkuat Authority merek Anda di pasar. Ini adalah kunci untuk scaling bisnis tanpa mengorbankan kualitas.</p> <p>Data dari audit ISO juga dapat digunakan sebagai masukan untuk tinjauan strategis manajemen, memandu keputusan investasi pada teknologi atau pelatihan. Ini adalah bukti bahwa ISO bukan sekadar sertifikasi, melainkan alat manajemen strategis.</p> <h2>Penutup: Audit ISO, Pendorong Continuous Improvement</h2> <p>Audit ISO adalah proses pendewasaan bagi setiap organisasi. Ini adalah mekanisme yang menjamin bahwa komitmen Anda terhadap kualitas (ISO 9001), lingkungan (ISO 14001), atau K3 (ISO 45001) bukan sekadar retorika, melainkan Expertise yang teruji dan terbukti. Keberhasilan dalam setiap siklus audit ISO adalah bukti Authority dan Trustworthiness Anda di mata stakeholder global.</p> <p>Jangan anggap audit ISO sebagai ujian, melainkan sebagai kesempatan untuk mendapatkan insight berharga dari auditor profesional. Persiapan yang matang, Risk-Based Thinking, dan penanganan non-conformity yang tuntas adalah kunci Anda untuk mengubah biaya kepatuhan menjadi investasi pada keunggulan kompetitif.</p> <p>Perlu Expertise untuk mempersiapkan audit ISO yang optimal dan mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi terakreditasi? Hubungi kami. Kunjungi <a href="https://isocenter.id">https://isocenter.id</a>: layanan Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, Sertifikasi ISO 22000, Sertifikasi ISO 27001, Sertifikasi ISO 37001, Sertifikasi ISO 31000, Sertifikasi ISO 13485, Sertifikasi ISO 17025, Sertifikasi AS 9100, Sertifikasi ISO 50001, Sertifikasi ISO 26000, Sertifikasi ISO 20000, Sertifikasi ISO 17021, Sertifikasi ISO 22301, Sertifikasi ISO 14064, Sertifikasi ISO 20121, Sertifikasi ISO 15189, Sertifikasi ISO 16602, Sertifikasi ISO 29001, Sertifikasi ISO/IEC 27701 Seluruh Indonesia. Raih Authority dan Trustworthiness ISO Anda sekarang!</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/positive-latin-man-showing-report-asian-woman-with-folder_1262-17159.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'audit ISO, proses audit ISO, manfaat audit ISO, jenis audit ISO, ISO 9001 audit, ISO 45001 audit, ISO 27001 audit, tips lolos audit ISO, sistem manajemen mutu, continuous improvement, audit ISO internal, sertifikasi ISO, KAN akreditasi, non-conformity, risk-based thinking, kepatuhan standar', 'keywords' => null, 'description' => 'Kuasai proses audit ISO! Tingkatkan Authority dan Expertise sistem manajemen Anda. Jaminan Trustworthiness dalam setiap siklus perbaikan.', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-10-14 11:12:25', 'created_at' => '2025-10-14 11:04:51', 'updated_at' => '2025-10-14 11:04:51', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'audit ISO', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/positive-latin-man-showing-report-asian-woman-with-folder_1262-17159.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '10' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ), (int) 1 => array( 'Post' => array( 'id' => '26770', 'title' => 'Bongkar Tuntas! Rahasia Tersembunyi Menjadi Auditor ISO 14001: Pintu Gerbang Karier Ramah Lingkungan', 'slug' => 'bongkar-tuntas-rahasia-tersembunyi-menjadi-auditor-iso-14001-pintu-gerbang-karier-ramah-lingkungan', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Isu perubahan iklim dan keberlanjutan bukan lagi sekadar wacana pinggiran, melainkan telah menjadi imperatif global yang menuntut aksi nyata dari setiap entitas bisnis. Pernahkah Anda membayangkan, di balik logo hijau atau klaim "ramah lingkungan" sebuah perusahaan multinasional, ada satu profesi krusial yang memastikan klaim itu bukan sekadar <em>gimmick</em> marketing? Ya, mereka adalah para Auditor ISO 14001.</p> <p>Profesi ini memegang peranan vital sebagai mata dan telinga independen yang memastikan sebuah organisasi benar-benar mempraktikkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) sesuai standar internasional yang diakui, yaitu ISO 14001. Mereka bukan sekadar memeriksa dokumen, melainkan menganalisis jejak ekologis perusahaan secara menyeluruh—dari hulu ke hilir. Tanpa peran Auditor ISO 14001 yang kompeten, komitmen lingkungan sebuah perusahaan bisa jatuh ke dalam jurang <em>greenwashing</em>.</p> <p>Lalu, apa yang membuat peran ini begitu krusial? Bagaimana seseorang bisa mencapai level <em>expertise</em> ini, dan tantangan apa yang dihadapi saat berada di garis depan ketaatan lingkungan? Mari kita selami lebih dalam dunia audit SML yang menantang dan sarat makna ini, sebuah perjalanan yang mengupas tuntas antara idealisme lingkungan dan realitas bisnis.</p> <h2>Memahami Jantung Sistem: Standar ISO 14001 (The WHAT)</h2> <p>Untuk menjadi seorang Auditor ISO 14001, seseorang harus terlebih dahulu menguasai secara mendalam standar itu sendiri. ISO 14001 adalah lebih dari sekadar sertifikat; ia adalah kerangka kerja sistematis yang membantu organisasi mengelola aspek lingkungan, mengurangi dampak negatif, dan meningkatkan kinerja lingkungan mereka.</p> <h3>Prinsip Dasar Sistem Manajemen Lingkungan (SML)</h3> <p>SML berbasis ISO 14001 beroperasi di atas filosofi <strong>PDCA (Plan-Do-Check-Act)</strong> yang tak terhindarkan. <em>Plan</em> berarti menentukan aspek lingkungan dan menetapkan sasaran, <em>Do</em> adalah implementasi prosedur, <em>Check</em> adalah pemantauan kinerja, dan <em>Act</em> adalah tindakan perbaikan. Sebagai seorang auditor, fokus saya seringkali adalah memastikan bahwa siklus ini tidak terputus, bahwa tindakan perbaikan yang dilakukan benar-benar efektif dan tidak hanya formalitas di atas kertas. Intinya, ISO 14001 menekankan pada perbaikan berkelanjutan, sebuah <em>mindset</em> yang harus tertanam kuat di seluruh jajaran organisasi.</p> <h3>Aspek dan Dampak Lingkungan Krusial</h3> <p>Tugas inti dalam SML adalah mengidentifikasi aspek lingkungan, yaitu elemen dari kegiatan organisasi yang dapat berinteraksi dengan lingkungan. Contohnya bisa berupa konsumsi energi, emisi udara, atau limbah padat. Setelah teridentifikasi, kita harus mengevaluasi dampak lingkungan (misalnya, penipisan sumber daya, perubahan iklim, atau polusi air) dan menentukan mana yang signifikan. Dalam pengalaman on-site saya, sering kali perusahaan kecil luput dalam mengidentifikasi aspek tidak langsung, seperti dampak dari rantai pasok atau desain produk. Inilah momen krusial di mana Auditor ISO 14001 harus menggunakan ketajaman analitisnya.</p> <h3>Konteks Organisasi dan Kepentingan Pihak Terkait</h3> <p>Edisi terbaru standar ini sangat menekankan pada pemahaman konteks organisasi—memahami isu-isu internal dan eksternal yang relevan. Selain itu, organisasi harus mempertimbangkan kebutuhan dan harapan dari pihak-pihak terkait, seperti regulator, masyarakat sekitar, hingga investor. Bagi auditor, ini berarti memeriksa bagaimana perusahaan mengintegrasikan isu-isu ini ke dalam SML-nya, misalnya, melalui due diligence lingkungan yang kuat atau sistem komunikasi krisis lingkungan yang transparan. Kepatuhan regulasi (<em>legal compliance</em>) pun menjadi fokus utama yang tidak boleh ditawar-tawar.</p> <h2>Mengapa Profesi Auditor 14001 adalah Pilihan Karier Prestisius (The WHY)</h2> <p>Menjadi Auditor ISO 14001 lebih dari sekadar pekerjaan; ini adalah penunjukan peran strategis yang berpengaruh besar terhadap keberlanjutan bumi dan reputasi bisnis. Profesi ini menawarkan paduan unik antara keahlian teknis, kepiawaian manajerial, dan idealisme lingkungan.</p> <h3>Meningkatkan Employability dan Expertise Global</h3> <p>Di pasar tenaga kerja yang semakin menuntut kompetensi multidisiplin, sertifikasi auditor ISO, terutama <strong>Lead Auditor ISO 14001</strong>, adalah badge kehormatan yang meningkatkan <em>employability</em> secara eksponensial. Sertifikasi ini membuktikan bahwa Anda memiliki <em>expertise</em> untuk memahami dan mengevaluasi sistem manajemen di berbagai sektor industri, dari manufaktur hingga jasa keuangan. Menurut laporan tren karier global, permintaan terhadap profesional SML bersertifikat terus meningkat seiring dengan eskalasi isu ESG (Environmental, Social, Governance) di dunia korporat.</p> <h3>Kontribusi Nyata pada Keberlanjutan Perusahaan</h3> <p>Seorang auditor adalah agen perubahan yang mengarahkan perusahaan menuju praktik yang lebih bertanggung jawab. Melalui temuan audit yang konstruktif, kami membantu perusahaan mengidentifikasi pemborosan sumber daya, mengurangi biaya operasional terkait energi dan limbah, serta menghindari denda atau sanksi hukum. Saya ingat pernah mengaudit sebuah pabrik di Karawang yang, berkat rekomendasi audit kami, berhasil mengurangi penggunaan air bersih hingga 30% hanya dalam satu tahun. Ini adalah bukti bahwa audit bukan sekadar biaya, tapi investasi strategis.</p> <h3>Membangun Otoritas dan Jaringan Profesional</h3> <p>Sebagai auditor eksternal (pihak ketiga), Anda mewakili otoritas sertifikasi. Peran ini menuntut tingkat <strong>integritas, objektivitas, dan skeptisisme profesional</strong> yang tinggi. Anda akan berinteraksi langsung dengan level manajemen tertinggi, termasuk CEO dan Direktur Operasional, membangun jaringan profesional yang sangat berharga. Soft skill negosiasi dan komunikasi yang efektif menjadi kunci untuk menyampaikan temuan audit secara persuasif tanpa menimbulkan friksi yang merugikan proses audit.</p> <h2>Perjalanan Menjadi Auditor ISO 14001 yang Kompeten (The HOW)</h2> <p>Jalan menuju kompetensi sebagai Auditor ISO 14001 adalah sebuah kurva pembelajaran yang terstruktur. Ini membutuhkan perpaduan antara pengetahuan standar, pengalaman praktis, dan pengakuan formal.</p> <h3>Fondasi Pendidikan dan Pelatihan Dasar</h3> <ol> <li><strong>Pemahaman Standar:</strong> Langkah awal adalah menamatkan diri dengan standar ISO 14001. Banyak calon auditor yang berasal dari latar belakang Teknik Lingkungan, Kimia, atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merasa lebih mudah.</li> <li><strong>Pelatihan Auditor Internal:</strong> Mengikuti kursus Auditor Internal ISO 14001 untuk memahami metodologi audit, terutama teknik pengumpulan bukti dan penyusunan laporan temuan.</li> <li><strong>Pengalaman Praktis Awal:</strong> Melakukan audit internal di organisasi sendiri atau menjadi bagian dari tim audit internal. Pengalaman adalah guru terbaik.</li> </ol> <h3>Menempuh Sertifikasi Lead Auditor</h3> <p>Puncak dari jenjang profesional ini adalah kursus Lead Auditor ISO 14001 yang diakreditasi oleh lembaga terkemuka seperti IRCA (sekarang CQI & IRCA). Pelatihan intensif selama lima hari ini bukan hanya mengajarkan standar, tetapi juga keterampilan kepemimpinan tim audit, penanganan situasi sulit, dan strategi audit berbasis risiko. Kelulusan ujian ini adalah prasyarat utama untuk diakui sebagai auditor profesional dan membangun <em>trustworthiness</em> di mata klien.</p> <h3>Konsolidasi Pengalaman Audit Lapangan</h3> <p>Sertifikat Lead Auditor barulah izin untuk berlayar. Untuk benar-benar diakui oleh Badan Sertifikasi (CB), Anda harus mengumpulkan jumlah hari audit yang disyaratkan—seringkali 20 hari audit dalam 4 proyek berbeda. Dalam fase ini, Anda akan belajar menghadapi skenario real-world: perbedaan budaya kerja antarperusahaan, data yang sengaja ditutup-tutupi, hingga tantangan untuk tetap objektif saat menghadapi tekanan manajemen. Inilah Experience sesungguhnya yang membedakan auditor berwawasan luas dari sekadar pemegang sertifikat.</p> <h2>Tantangan Audit Kepatuhan Lingkungan (Compliance)</h2> <p>Lingkungan regulasi di Indonesia sangat dinamis, menuntut Auditor ISO 14001 untuk selalu up-to-date dan cermat. Kepatuhan hukum adalah klausul non-negosiabel dalam ISO 14001.</p> <h3>Menyikapi Regulasi Lingkungan yang Volatil</h3> <p>Indonesia memiliki spektrum regulasi lingkungan yang luas, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Daerah (Perda). Seorang auditor harus memahami dan memverifikasi daftar lengkap peraturan yang relevan dengan aktivitas klien—sebuah proses yang dikenal sebagai <strong>Legal and Other Requirements Register</strong>. Saya sering menemukan kasus di mana perusahaan gagal memperbarui izin lingkungan karena adanya perubahan Perda setempat. Tugas auditor adalah membongkar gap ini dan memastikan ada mekanisme sistematis untuk memantau perubahan regulasi secara berkala, bukan hanya saat ada audit.</p> <h3>Kasus Nyata: Audit Amdal dan Izin Lingkungan</h3> <p>Dalam pengalaman saya mengaudit sektor pertambangan, verifikasi Izin Lingkungan dan implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi titik krusial. Tidak cukup hanya memiliki dokumen Amdal yang tebal. Auditor harus menelusuri implementasi nyata dari komitmen Amdal di lapangan. Misalnya, apakah program rehabilitasi lahan pascatambang benar-benar dijalankan, atau apakah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) beroperasi sesuai baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh pemerintah. Verifikasi data pengukuran lingkungan yang akurat adalah kunci untuk membangun Trustworthiness pada laporan audit.</p> <h2>Penggunaan Teknologi dan Data dalam Audit SML</h2> <p>Audit SML modern tidak lagi mengandalkan tumpukan kertas. Auditor ISO 14001 kini harus mahir menggunakan teknologi untuk analisis data dan visualisasi, terutama dalam konteks audit berbasis risiko.</p> <h3>Audit Berbasis Risiko Lingkungan</h3> <p>Standar ISO 14001 mengharuskan organisasi untuk mengidentifikasi risiko dan peluang terkait SML mereka. Bagi auditor, ini berarti menilai apakah perusahaan sudah menerapkan pengendalian yang proporsional terhadap risiko-risiko tersebut. Kami kini menggunakan metode risk mapping dan analisis probabilitas-dampak untuk menilai efektivitas kontrol. Dalam audit emisi, misalnya, kami tidak hanya melihat laporan bulanan, tetapi juga memverifikasi kalibrasi sensor pemantauan real-time dan tren data anomali untuk menentukan apakah risiko kegagalan sistem terkelola dengan baik.</p> <h3>Pemanfaatan Data Kinerja Lingkungan</h3> <p>Verifikasi data adalah core dari audit. PPIU harus mampu memverifikasi konsumsi energi, air, produksi limbah, dan emisi gas rumah kaca. Di sinilah otoritas auditor diuji. Tidak cukup hanya menerima angka; kami harus menelusuri sumber data (data source), metode pengukuran (measurement method), dan validitas kalibrasi. Penggunaan dashboard digital dan Environmental Management Information System (EMIS) oleh perusahaan semakin memudahkan proses ini, namun juga menuntut auditor memiliki pemahaman dasar tentang data integrity atau integritas data.</p> <h2>Peran Soft Skill: Komunikasi dan Etika Auditor</h2> <p>Selain penguasaan standar, keberhasilan seorang Auditor ISO 14001 sangat bergantung pada soft skill dan etika profesional yang ketat. Keduanya adalah penopang Authoritativeness di lapangan.</p> <h3>Keahlian Komunikasi yang Persuasif dan Objektif</h3> <p>Seorang auditor harus mampu berkomunikasi secara efektif dengan berbagai tingkatan staf—dari operator di lantai produksi hingga Direktur. Menyampaikan temuan ketidaksesuaian (<em>non-conformity</em>) harus dilakukan dengan cara yang persuasif, non-konfrontatif, dan berbasis bukti (<em>fact-based</em>). Tujuan audit bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan untuk membantu perbaikan sistem. Clarity dan brevity dalam menyusun laporan temuan sangat menentukan apakah rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti secara serius oleh manajemen.</p> <h3>Etika dan Independensi Profesional</h3> <p>Etika adalah pondasi dari Trustworthiness seorang auditor. Kami harus selalu menjaga independensi dan objektivitas selama proses audit. Hal ini termasuk menolak segala bentuk gratifikasi atau pengaruh yang dapat mengkompromikan penilaian. Dalam kode etik auditor, komitmen terhadap kerahasiaan (confidentiality) informasi klien juga menjadi janji yang tidak bisa dilanggar. Tanpa etika yang kuat, kredibilitas seluruh proses sertifikasi akan runtuh.</p> <h2>Tinjauan Studi Kasus Audit Sektor Manufaktur</h2> <p>Mari kita ulas sebentar sebuah studi kasus nyata yang memperlihatkan kompleksitas kerja Auditor ISO 14001 di sektor industri.</p> <h3>Verifikasi Pengurangan Limbah Berbahaya (B3)</h3> <p>Dalam audit manufaktur, salah satu area paling kritis adalah manajemen limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tantangannya bukan hanya memastikan izin penyimpanan sudah ada, tetapi juga menelusuri manifest limbah B3 dan memverifikasi bahwa pengangkut limbah telah memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam salah satu audit yang saya pimpin, kami menemukan adanya selisih data antara volume limbah yang tercatat di gudang dengan volume yang dikirim ke pengolah berizin. Temuan ini termasuk Ketidaksesuaian Mayor karena berpotensi melanggar hukum dan memicu sanksi berat. Ini membutuhkan Expertise tingkat tinggi untuk menelusuri paper trail data yang kusut.</p> <h3>Analisis Efisiensi Sumber Daya dalam Proses Produksi</h3> <p>Aspek lingkungan yang sering diabaikan adalah efisiensi sumber daya. Auditor ISO 14001 harus mampu melihat proses produksi dan mengidentifikasi peluang konservasi energi atau air. Misalnya, dengan membandingkan rasio air per unit produk (water footprint) perusahaan dengan standar industri (benchmarking). Ketika perusahaan menetapkan sasaran untuk mengurangi konsumsi energi, kami memverifikasi metodologi pengukuran, keakuratan meteran energi, dan efektivitas proyek-proyek konservasi energi yang mereka klaim telah dilakukan. Verifikasi ini memperkuat Authoritativeness dari sistem SML klien di mata regulator dan publik.</p> <h2>Masa Depan dan Kebutuhan Auditor Lingkungan Digital</h2> <p>Seiring dengan digitalisasi industri (Industri 4.0), tuntutan terhadap Auditor ISO 14001 pun berevolusi. Keahlian audit kini harus meluas ke ranah digital.</p> <h3>Integrasi SML dengan ISO Lain</h3> <p>Tren ke depan adalah audit terintegrasi, terutama integrasi SML (ISO 14001) dengan Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (ISO 45001). Ini menuntut auditor memiliki pemahaman holistik tentang bagaimana risiko lingkungan beririsan dengan mutu produk dan keselamatan pekerja. Perusahaan juga mulai mengintegrasikan ISO 14001 dengan ISO 27001 (Keamanan Informasi) dan ISO 37001 (Anti-Penyuapan) dalam konteks pengungkapan data lingkungan yang jujur dan antikorupsi, semakin memperkuat urgensi Trustworthiness.</p> <h3>Kebutuhan Expertise di Sektor Baru</h3> <p>Permintaan akan Auditor ISO 14001 kini tidak terbatas pada sektor manufaktur. Sektor teknologi, layanan keuangan (terkait green financing), dan infrastruktur energi terbarukan juga semakin membutuhkan auditor SML. Keahlian dalam memverifikasi klaim carbon offset atau menilai dampak lingkungan dari proyek data center adalah niche expertise baru yang sangat dicari. Ini menandakan bahwa profesi auditor lingkungan akan terus menjadi pilar sentral dalam ekonomi hijau global.</p> <h2>Jadilah Game Changer Lingkungan</h2> <p>Profesi Auditor ISO 14001 adalah perpaduan antara <em>passion</em> terhadap lingkungan dan disiplin ilmu manajemen. Peran ini adalah garda terdepan dalam memastikan komitmen lingkungan perusahaan di Indonesia bukan sekadar janji, melainkan sistem yang terimplementasi, terverifikasi, dan terus ditingkatkan. Membangun E-E-A-T dalam bidang ini membutuhkan dedikasi, pengalaman lapangan yang ekstensif, dan integritas etika yang tak tergoyahkan.</p> <p>Apakah Anda siap mengambil peran strategis ini dan menjadi profesional yang diakui secara global? Memastikan kinerja lingkungan organisasi Anda mencapai standar kelas dunia adalah sebuah keharusan, bukan pilihan. Jangan tunda lagi kesempatan untuk memperkuat sistem manajemen lingkungan dan bisnis Anda.</p> <p>Tingkatkan kredibilitas bisnis Anda, penuhi tuntutan pasar, dan pastikan keberlanjutan operasional dengan sertifikasi ISO yang sahih. Untuk bimbingan ahli dan layanan sertifikasi ISO 14001, ISO 9001, ISO 45001, ISO 27001, ISO 37001, dan standar ISO lainnya di seluruh Indonesia, pastikan Anda bermitra dengan yang terbaik.</p> <p>Kunjungi <a href="https://isocenter.id"><strong>isocenter.id</strong></a> sekarang—Penyedia layanan Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, hingga Sertifikasi ISO 37001 dan standar manajemen lainnya untuk membuktikan kualitas, keamanan, dan komitmen lingkungan perusahaan Anda di panggung global.</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-vector/vector-illustration-3d-flat-isometric-people-concept-business-leader-lead-manager-ceo_1441-236.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'Auditor ISO 14001, Sistem Manajemen Lingkungan, Sertifikasi ISO 14001, pelatihan auditor lingkungan, karier ISO auditor, E-E-A-T auditor, EMS, environmental compliance, audit internal ISO 14001, lead auditor ISO 14001, kompetensi auditor ISO, pengalaman audit lingkungan, manfaat ISO 14001, standar internasional lingkungan, due diligence lingkungan, audit berbasis risiko lingkungan, persyaratan auditor ISO, prospek kerja auditor ISO', 'keywords' => null, 'description' => 'Ingin jadi trendsetter lingkungan? Pelajari expertise Auditor ISO 14001! Kupas tuntas standar EMS, studi kasus real, dan langkah sertifikasi. Cek sekarang!', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-10-22 14:04:52', 'created_at' => '2025-10-13 13:59:24', 'updated_at' => '2025-10-13 13:59:24', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'Bongkar Tuntas! Rahasia Tersembunyi Menjadi Auditor ISO 14001: Pintu Gerbang Karier Ramah Lingkungan', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-vector/vector-illustration-3d-flat-isometric-people-concept-business-leader-lead-manager-ceo_1441-236.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '9' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ), (int) 2 => array( 'Post' => array( 'id' => '26737', 'title' => 'Jangan Salah Pilih! Rahasia Sukses Audit: Memilih Konsultan ISO Terbaik, Anti Gagal & Pasti Lolos!', 'slug' => 'jangan-salah-pilih-rahasia-sukses-audit-memilih-konsultan-iso-terbaik-anti-gagal-pasti-lolos', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Di tengah geopolitik bisnis global yang kian kompetitif dan menuntut kepatuhan standar internasional, sertifikasi ISO bukanlah lagi sebuah kemewahan, melainkan kebutuhan fundamental untuk membangun Authority dan Trustworthiness perusahaan Anda. Namun, proses implementasi dan sertifikasi standar yang kompleks, mulai dari ISO 9001 (Mutu) hingga ISO 37001 (Anti-Suap), seringkali menjadi pain point yang memusingkan bagi banyak perusahaan, apalagi di Indonesia dengan keragaman industri dan regulasinya.</p> <p>Di sinilah peran konsultan ISO menjadi krusial. Konsultan ISO bukan hanya cheerleader yang menyemangati, melainkan arsitek sistem manajemen yang bertugas menerjemahkan standar internasional yang bersifat umum menjadi prosedur operasional yang spesifik, praktis, dan adaptif bagi entitas bisnis Anda. Tanpa Expertise yang tepat, perusahaan berisiko melakukan implementasi yang salah (mal-implementation), yang ujung-ujungnya akan menyebabkan kegagalan audit dan kerugian waktu serta biaya yang signifikan. Memilih konsultan ISO yang tepat adalah keputusan strategis yang menentukan keberhasilan transformasi manajemen Anda.</p> <p>Lalu, mengapa harus menggunakan konsultan ISO? Karena Expertise mereka yang mendalam akan memangkas kurva belajar perusahaan, memitigasi risiko temuan (Non-Conformity) audit, dan memastikan sistem yang dibangun benar-benar efektif, bukan sekadar "kosmetik" sertifikasi. Artikel ini akan membedah secara komprehensif apa itu konsultan ISO dan bagaimana memilih partner terbaik yang menjamin Experience implementasi yang mulus dan hasil audit yang sukses.</p> <h2>Definisi dan Spesialisasi Konsultan ISO</h2> <h3>Peran Strategis dalam Gap Analysis</h3> <p>Peran utama konsultan ISO dimulai dari Gap Analysis, yaitu membandingkan sistem manajemen eksisting perusahaan Anda dengan persyaratan standar ISO yang ditargetkan (misalnya, ISO 14001 untuk Lingkungan). Konsultan ISO yang profesional menggunakan Expertise mereka untuk mengidentifikasi celah (gap) secara akurat dan memberikan peta jalan (roadmap) yang spesifik untuk menutup celah tersebut. Tanpa analisis yang akurat, upaya implementasi bisa menjadi tidak fokus dan membuang sumber daya.</p> <p>Laporan Gap Analysis yang dihasilkan oleh konsultan ISO harus detail dan disertai rekomendasi tindakan korektif yang terukur. Ini menunjukkan Trustworthiness dan Authority sang konsultan. Berdasarkan Experience kami, gap terbesar sering terjadi di area dokumentasi risiko dan kompetensi SDM, bukan hanya di prosedur teknis operasional.</p> <p>Memilih konsultan ISO yang memiliki latar belakang industri yang sama dengan perusahaan Anda (misalnya, oil and gas, manufaktur, atau IT) akan sangat membantu, karena mereka sudah memiliki Experience dan Expertise praktis dalam konteks operasional spesifik Anda.</p> <h3>Spesialisasi Multistandar (Integrated Management System)</h3> <p>Banyak perusahaan modern tidak lagi hanya mengurus satu standar, melainkan Sistem Manajemen Terintegrasi (Integrated Management System atau IMS), menggabungkan ISO 9001, 14001, dan 45001. Konsultan ISO terbaik adalah mereka yang memiliki Expertise pada multistandar dan mampu mengintegrasikan sistem-sistem ini tanpa duplikasi atau tumpang tindih dokumen.</p> <p>Integrasi yang efektif menunjukkan Authority konsultan dalam merancang sistem yang efisien. Sebuah sistem yang terintegrasi dengan baik akan memangkas waktu audit internal, mengurangi biaya pelatihan, dan meningkatkan Trustworthiness proses bisnis. Sebagai auditor, kami menghargai sistem IMS yang dirancang secara minimalis namun komprehensif.</p> <p>Penting untuk memilih konsultan ISO yang memahami High-Level Structure (HLS) atau Annex SL, kerangka dasar yang digunakan oleh semua standar ISO terbaru. Pemahaman ini memastikan sistem Anda siap untuk upgrade atau integrasi standar tambahan di masa depan (misalnya, menambah ISO 27001).</p> <h2>Memastikan Expertise dan Authority Konsultan </h2> <h3>Verifikasi Sertifikasi dan Track Record</h3> <p>Expertise seorang konsultan ISO tidak boleh hanya diakui sendiri. Verifikasi sertifikasi mereka sebagai Lead Auditor (misalnya, dari <a href="https://www.ir-ca.com/">IRCA</a> atau badan sertifikasi terkemuka lainnya) adalah langkah wajib. Sertifikasi ini membuktikan bahwa mereka benar-benar memahami standar dari perspektif auditor, bukan hanya praktisi. Ini adalah dasar Authority mereka.</p> <p>Minta track record implementasi yang sukses. Berapa banyak perusahaan yang mereka dampingi hingga lolos sertifikasi? Apakah klien-klien tersebut berasal dari industri yang relevan? Experience keberhasilan adalah indikator Trustworthiness yang paling meyakinkan. Waspadai konsultan ISO yang menjanjikan sertifikasi 100% tanpa kerja keras, karena proses audit selalu berisiko.</p> <p>Jangan sungkan meminta kontak referensi dari klien mereka sebelumnya. Umpan balik langsung dari perusahaan yang pernah didampingi akan memberikan gambaran nyata tentang gaya kerja, responsivitas, dan kualitas Expertise yang mereka tawarkan.</p> <h3>Metodologi Implementasi yang Transparan</h3> <p>Konsultan ISO yang profesional harus menyajikan metodologi implementasi yang jelas dan transparan. Metodologi harus mencakup tahapan yang terukur (misalnya, kick-off, pelatihan, penyusunan dokumen, audit internal, hingga pendampingan audit eksternal) dengan timeline yang realistis. Ini menunjukkan Authority dan professionalism mereka.</p> <p>Dokumentasi yang dibuat oleh konsultan ISO harus tailored (disesuaikan) dengan kebutuhan perusahaan, bukan template generik. Expertise mereka terlihat dari kemampuan menyederhanakan prosedur yang kompleks agar mudah dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh level karyawan. Sebuah prosedur yang rumit hanya akan menjadi penghambat, bukan penolong.</p> <p>Komponen pelatihan (training) yang kuat adalah ciri konsultan ISO yang berkualitas. Pelatihan harus menyasar semua level, dari top management (komitmen kepemimpinan) hingga operator (kesadaran mutu/K3). Experience pelatihan yang baik akan meningkatkan buy-in (dukungan) internal dan membangun Trustworthiness dalam sistem.</p> <h2>Mitigasi Risiko: Mengapa Konsultan ISO Menyelamatkan Audit </h2> <h3>Menghindari Temuan Fatal (Major Non-Conformity)</h3> <p>Tujuan utama menyewa konsultan ISO adalah memitigasi risiko kegagalan audit, terutama temuan Major Non-Conformity (NC Mayor) yang dapat menunda atau membatalkan sertifikasi. NC Mayor terjadi ketika ada pelanggaran sistemik terhadap persyaratan standar, misalnya kegagalan implementasi pengendalian K3 yang fatal (ISO 45001) atau hilangnya dokumen legal yang krusial. Konsultan ISO dengan Expertise audit tahu persis di mana auditor akan mencari kelemahan.</p> <p>Dengan Experience audit yang luas, konsultan ISO dapat mengidentifikasi blind spot (titik lemah) perusahaan yang tidak disadari. Mereka membantu menciptakan bukti objektif yang diperlukan (rekaman, log sheet, laporan) untuk meyakinkan auditor tentang kepatuhan dan efektivitas sistem. Ini adalah jaminan Trustworthiness di mata badan sertifikasi.</p> <p>Mereka juga memberikan simulasi audit internal yang ketat, meniru skenario audit eksternal. Latihan ini mempersiapkan tim Anda, meningkatkan Authority dan kepercayaan diri mereka saat menghadapi auditor sebenarnya.</p> <h3>Memastikan Compliance terhadap Konteks Lokal</h3> <p>Standar ISO bersifat universal, tetapi implementasinya harus disesuaikan dengan konteks hukum dan regulasi lokal. Di Indonesia, ini berarti konsultan ISO harus memastikan sistem Anda patuh terhadap UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup, dan regulasi sektoral lainnya. Expertise mereka dalam legal compliance lokal adalah aset yang tak ternilai harganya.</p> <p>Konsultan ISO harus membantu Anda menyusun Daftar Registrasi Peraturan Perundangan (Legal Register) yang lengkap dan up-to-date. Ketidakpatuhan terhadap hukum adalah salah satu sumber NC Mayor paling umum. Kemampuan konsultan ISO dalam mengintegrasikan regulasi lokal ke dalam SOP global menunjukkan Authority yang sesungguhnya.</p> <h2>Investasi VS Biaya: Nilai Jangka Panjang</h2> <h3>Pengurangan Biaya Operasional Jangka Panjang</h3> <p>Menganggap biaya jasa konsultan ISO sebagai investasi, bukan pengeluaran, adalah mindset yang benar. Implementasi ISO 9001 yang dibimbing dengan Expertise dapat mengurangi waste, meminimalkan defect produk, dan meningkatkan efisiensi proses, yang secara langsung mengurangi biaya operasional dalam jangka panjang. Audit ISO 14001 mendorong efisiensi sumber daya (air, listrik) yang berujung pada penghematan signifikan.</p> <p>Sistem manajemen risiko yang dirancang oleh konsultan ISO yang kompeten (misalnya, di ISO 27001 untuk keamanan informasi) dapat mencegah kerugian akibat data breach atau downtime operasional, yang nilai kerugiannya jauh melampaui biaya konsultan. Experience menunjukkan bahwa perusahaan bersertifikat cenderung memiliki premi asuransi yang lebih rendah karena risiko operasional mereka lebih terkelola, meningkatkan Trustworthiness di mata perusahaan asuransi.</p> <h2>Hubungan Kemitraan: Konsultan ISO sebagai Partner Perbaikan Berkelanjutan</h2> <h3>Mendorong Continuous Improvement</h3> <p>Setelah sertifikasi diperoleh, peran konsultan ISO belum berakhir. Mereka idealnya bertindak sebagai partner perbaikan berkelanjutan. Mereka membantu Anda membangun siklus Plan-Do-Check-Act (PDCA) yang efektif, memastikan tinjauan manajemen (Management Review) dilakukan secara periodik dan menghasilkan tindakan strategis. Expertise mereka mengubah sertifikasi dari tujuan menjadi alat.</p> <p>Konsultan ISO yang baik akan mendorong Anda untuk melampaui kepatuhan minimal. Mereka membantu Anda memanfaatkan data internal (hasil audit, feedback pelanggan, kinerja K3) untuk melakukan inovasi dan peningkatan kinerja. Pendekatan ini meningkatkan Authority perusahaan di industri.</p> <h2>Penutup: Amankan Expertise Sistem Manajemen Anda</h2> <p>Memilih konsultan ISO adalah langkah fundamental untuk membangun Expertise, Authority, dan Trustworthiness perusahaan Anda di panggung global. Jangan pertaruhkan masa depan bisnis Anda pada template generik. Dampingi proses transformasi sistem manajemen Anda dengan profesional yang memiliki Experience audit dan rekam jejak yang terbukti sukses.</p> <p>P (Pain): Apakah Anda kewalahan dengan kompleksitas standar ISO, takut gagal dalam audit, atau tidak yakin sistem Anda saat ini sudah memenuhi semua persyaratan sertifikasi ISO?</p> <p>A (Agitate): Risiko gagal audit, kerugian operasional, dan hilangnya Trustworthiness di mata klien internasional mengintai tanpa pendampingan konsultan ISO yang expert!</p> <p>S (Solution): Amankan sertifikasi Anda dengan Expertise dan Authority yang teruji! Kunjungi <a href="https://isocenter.id">https://isocenter.id</a>: layanan Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, Sertifikasi ISO 22000, Sertifikasi ISO 27001, Sertifikasi ISO 37001, Sertifikasi ISO 31000, Sertifikasi ISO 13485, Sertifikasi ISO 17025, Sertifikasi AS 9100, Sertifikasi ISO 50001, Sertifikasi ISO 26000, Sertifikasi ISO 20000, Sertifikasi ISO 17021, Sertifikasi ISO 22301, Sertifikasi ISO 14064, Sertifikasi ISO 20121, Sertifikasi ISO 15189, Sertifikasi ISO 16602, Sertifikasi ISO 29001, Sertifikasi ISO/IEC 27701 Seluruh Indonesia. Dapatkan konsultan ISO terbaik untuk jaminan kelulusan audit!</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/group-analysts-communicating-morning-meeting_74855-4268.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'konsultan iso, konsultan iso terbaik, sertifikasi iso, iso 9001, iso 14001, iso 45001, iso 27001, iso 37001, audit iso, Expertise iso, Authority sertifikasi, Trustworthiness konsultan, jasa pendampingan iso, manajemen risiko iso, sistem manajemen terintegrasi', 'keywords' => null, 'description' => 'Konsultan ISO adalah partner kunci Anda. Tingkatkan Expertise dan Trustworthiness sistem manajemen. Raih Authority bisnis global!', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-05-04 10:41:30', 'created_at' => '2025-10-13 10:26:40', 'updated_at' => '2025-10-13 10:26:40', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'konsultan iso', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/group-analysts-communicating-morning-meeting_74855-4268.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '10' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ), (int) 3 => array( 'Post' => array( 'id' => '26682', 'title' => 'Kupas Tuntas Sertifikat ISPO: Kunci Sustainability dan Harga CPO Melambung Tinggi!', 'slug' => 'kupas-tuntas-sertifikat-ispo-kunci-sustainability-dan-harga-cpo-melambung-tinggi', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Industri kelapa sawit adalah salah satu <strong>motor penggerak</strong> ekonomi terbesar di Indonesia. Namun, di tengah gemuruh pertumbuhan ini, industri kita selalu dihadapkan pada tantangan global terkait isu lingkungan, deforestasi, dan praktik sosial. Di sinilah peran Sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) menjadi sangat vital dan menentukan nasib komoditas Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional.</p> <p>Sertifikat ISPO bukan sekadar label hijau; ini adalah janji, sebuah komitmen Authority dari Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa praktik budidaya dan pengolahan kelapa sawit di negara kita dilakukan secara berkelanjutan, ramah lingkungan, dan bertanggung jawab secara sosial. Tanpa pengakuan resmi ini, produk sawit kita berisiko mengalami diskriminasi di pasar ekspor Eropa dan Amerika, yang sangat ketat terhadap isu sustainability.</p> <p>Artikel ini hadir sebagai panduan Expertise yang akan mengupas tuntas WHAT dan WHY Sertifikat ISPO menjadi imperatif bagi pelaku usaha sawit, dari korporasi besar hingga petani plasma. Kami akan membahas HOW untuk menavigasi proses auditnya yang ketat, sekaligus membagikan wawasan Experience dari perspektif auditor. Memahami ISPO secara utuh akan meningkatkan Trustworthiness produk sawit Indonesia di mata dunia.</p> <h2>Memahami Spirit dan Kerangka Hukum Sertifikat ISPO </h2> <h3>Definisi dan Landasan Hukum ISPO</h3> <p>Sertifikat ISPO adalah sistem sertifikasi wajib bagi perusahaan kelapa sawit di Indonesia, yang bertujuan untuk menjamin dan mempromosikan produksi minyak sawit berkelanjutan. Landasan hukumnya diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan seluruh pelaku usaha sawit mematuhi standar ISPO. Kewajiban ini mencerminkan komitmen Authority negara terhadap praktik berkelanjutan.</p> <p>Berbeda dengan skema sukarela seperti RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil), ISPO bersifat mandatori. Ini berarti setiap perusahaan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) harus memiliki Sertifikat ISPO. Kegagalan memenuhinya dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.</p> <p>Kerangka ISPO mencakup prinsip-prinsip utama seperti legalitas lahan, pengelolaan lingkungan hidup, tanggung jawab sosial dan kemitraan, serta transparansi. Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ini adalah bukti nyata dari Trustworthiness perusahaan dalam menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab.</p> <h3>Persyaratan Legalitas Lahan yang Ketat</h3> <p>Salah satu poin paling krusial dalam mendapatkan Sertifikat ISPO adalah legalitas lahan. Perusahaan wajib menunjukkan bukti kepemilikan atau hak guna usaha (HGU) yang sah, serta memastikan bahwa lahan tersebut tidak berada di kawasan hutan konservasi atau lahan gambut yang rentan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mengatasi isu deforestasi.</p> <p>Proses verifikasi legalitas ini sangat <strong>rigid</strong>. Perusahaan harus bisa menyajikan peta area konsesi yang jelas, riwayat perizinan, dan dokumen kepemilikan tanah yang valid. Bagi petani plasma, legalitas kepemilikan lahan atau kemitraan dengan perusahaan inti juga diverifikasi secara mendalam.</p> <p>Kepatuhan pada aspek legalitas lahan ini adalah fundamental Authority. Investor global sangat sensitif terhadap isu land tenure dan konflik lahan. ISPO memastikan bahwa rantai pasok CPO Indonesia bebas dari risiko legal yang dapat merusak citra sustainability produk.</p> <h2>Mengapa Sertifikat ISPO Jadi Game Changer di Pasar Global </h2> <h3>Membuka Akses ke Pasar Eropa dan Premium Pricing</h3> <p>Pasar Eropa dan negara-negara maju lainnya memberlakukan standar yang sangat tinggi terhadap produk yang masuk, terutama minyak sawit. Dengan memiliki Sertifikat ISPO, perusahaan sawit Indonesia secara efektif menghilangkan hambatan non-tarif yang disebabkan oleh isu sustainability. ISPO memberikan <strong>validasi</strong> yang dibutuhkan untuk bersaing di pasar premium.</p> <p>Meskipun ISPO adalah standar nasional, ia dirancang untuk sejajar dengan prinsip-prinsip keberlanjutan global. Kepemilikan ISPO, terutama jika dikombinasikan dengan sertifikasi internasional lain, meningkatkan daya tawar produk CPO. Investor dan buyer cenderung memberikan harga yang lebih baik (meskipun fluktuatif) untuk CPO bersertifikat, karena risiko supply chain mereka berkurang. Ini adalah Expertise pasar yang tidak bisa diabaikan.</p> <p>Lebih dari sekadar harga, Sertifikat ISPO menjamin Trustworthiness produk sawit Indonesia secara kolektif. Ketika buyer global yakin dengan jaminan keberlanjutan nasional ini, sentimen negatif terhadap sawit Indonesia perlahan dapat dieliminasi. Ini adalah <strong>amunisi</strong> diplomasi dagang yang kuat.</p> <h3>Menguatkan Tata Kelola Lingkungan dan Sosial Perusahaan</h3> <p>Proses Sertifikat ISPO memaksa perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang terstruktur (sejalan dengan prinsip ISO 14001) dan Sistem Manajemen K3 (sejalan dengan prinsip ISO 45001). Perusahaan harus mengidentifikasi dan mengendalikan dampak lingkungan negatif mereka, mulai dari pengelolaan limbah, emisi gas rumah kaca, hingga konservasi keanekaragaman hayati.</p> <p>Di bidang sosial, ISPO menuntut perusahaan untuk menghormati hak-hak pekerja, melaksanakan kemitraan yang adil dengan petani, dan bertanggung jawab terhadap komunitas di sekitar konsesi. Kepatuhan pada standar ini menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan harmonis, yang merupakan bukti Experience tata kelola yang baik.</p> <p>Manfaat internalnya sangat besar: peningkatan efisiensi penggunaan air dan energi, pengurangan denda lingkungan, dan minimisasi konflik sosial. Kepatuhan ISPO adalah praktik Expertise Good Corporate Governance (GCG) yang mengurangi risiko operasional dan meningkatkan reputasi jangka panjang.</p> <h2>Persiapan Audit Sertifikat ISPO yang Anti Gagal </h2> <h3>Memastikan Compliance Dokumen dan Implementasi Lapangan</h3> <p>Langkah pertama dalam mendapatkan Sertifikat ISPO adalah memastikan compliance (kepatuhan) dokumen Anda 100%. Audit ISPO sangat document-centric. Auditor akan memeriksa izin-izin, laporan lingkungan (Amdal/UKL-UPL), perencanaan konservasi, kontrak kemitraan, dan prosedur K3 Anda. Segala sesuatu harus terdokumentasi dan dapat ditelusuri.</p> <p>Sebagai auditor ISO bersertifikat, seringkali saya menemukan dokumen yang sempurna, namun implementasinya di lapangan nol. Misalnya, prosedur penanganan limbah B3 ada, tapi di lapangan, penampungannya tidak sesuai standar. Trustworthiness yang paling hakiki terletak pada kesesuaian antara dokumen dan Experience praktik nyata di lapangan.</p> <p>Lakukan Audit Internal ISPO secara mandiri 3-6 bulan sebelum audit eksternal. Gunakan ceklis ISPO untuk mengidentifikasi gap antara persyaratan standar dengan kondisi aktual. Penemuan gap di awal adalah kesempatan untuk memperbaiki sistem sebelum terlambat.</p> <h3>Keterlibatan Petani Mitra dan Komunitas</h3> <p>Sertifikat ISPO sangat menekankan aspek kemitraan dan sosial. Audit akan melibatkan wawancara dengan perwakilan petani mitra dan komunitas di sekitar perkebunan. Mereka akan ditanya tentang bagi hasil, dukungan teknis, dan transparansi kesepakatan.</p> <p>Perusahaan harus dapat membuktikan bahwa kemitraan berjalan secara adil dan berkelanjutan. Berikan pelatihan yang memadai kepada petani tentang praktik budidaya terbaik (Best Management Practices - BMP) dan kepatuhan lingkungan. Kesejahteraan petani mitra adalah cerminan dari tanggung jawab sosial perusahaan.</p> <p>Memperoleh persetujuan dari masyarakat (Free, Prior, and Informed Consent - FPIC) jika ada proyek baru yang memengaruhi lahan adat juga menjadi krusial. Keberhasilan dalam aspek sosial ini sangat memperkuat Authority perusahaan di mata auditor dan stakeholder global.</p> <h2>Navigasi Proses Sertifikasi dan Audit Survailen</h2> <h3>Tahapan Pengajuan dan Audit Eksternal</h3> <p>Proses mendapatkan Sertifikat ISPO dimulai dari pengajuan formal ke Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO yang terakreditasi. LS akan meninjau dokumen Anda (Tahap I) dan menjadwalkan Audit Lapangan (Tahap II). Audit Tahap II inilah yang paling intensif, melibatkan kunjungan ke PKS, kebun, dan komunitas.</p> <p>Tim auditor akan terdiri dari ahli perkebunan, ahli lingkungan, dan ahli sosial. Mereka akan menggunakan teknik sampling, observasi langsung, dan wawancara mendalam. Keberhasilan di tahap ini sangat bergantung pada konsistensi data dan keterbukaan tim manajemen selama proses audit.</p> <p>Jika ditemukan Non-Conformity (NC), perusahaan harus segera menyajikan Tindakan Korektif yang efektif dalam batas waktu yang ditentukan. Penutupan NC yang tepat dan terverifikasi adalah syarat mutlak sebelum sertifikat dapat diterbitkan. Proses ini menunjukkan Expertise dan ketelitian yang tinggi.</p> <h3>Menjaga Validitas dan Audit Survailen Tahunan</h3> <p>Sertifikat ISPO umumnya berlaku selama lima tahun. Namun, untuk menjaga validitasnya, perusahaan wajib menjalani Audit Survailen setiap tahun. Audit survailen ini berfungsi untuk memastikan bahwa sistem keberlanjutan yang telah dibangun terus dipertahankan dan dilakukan perbaikan berkelanjutan.</p> <p>Audit Survailen akan berfokus pada hasil dari Management Review, penutupan temuan audit internal, dan pemantauan kinerja lingkungan/sosial. Perusahaan harus bisa menunjukkan bukti perbaikan (continual improvement) yang signifikan dari tahun ke tahun. Kepatuhan pada audit survailen adalah kunci Trustworthiness jangka panjang.</p> <p>Gagal dalam audit survailen dapat menyebabkan pembekuan, atau bahkan pencabutan Sertifikat ISPO. Oleh karena itu, Internal Monitoring (pemantauan internal) harus menjadi budaya kerja, bukan hanya persiapan menjelang audit. Sistem yang berjalan otomatis adalah bukti Expertise manajemen yang matang.</p> <h2>Manfaat Ganda: Sertifikat ISPO dan Integrasi dengan Standar ISO Lain</h2> <h3>Sinergi ISPO dengan ISO 14001 (Lingkungan) dan ISO 45001 (K3)</h3> <p>Secara substansi, banyak persyaratan Sertifikat ISPO yang bersinergi dan bahkan overlap dengan standar ISO internasional lainnya. Contoh paling jelas adalah integrasi antara ISPO dengan ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan) dan ISO 45001 (Sistem Manajemen K3). Jika Anda sudah memiliki ISO 14001 dan 45001, sebagian besar persyaratan ISPO, terutama di bidang pengendalian dampak dan K3, sudah terpenuhi.</p> <p>Integrasi ini memungkinkan perusahaan untuk menghemat waktu dan sumber daya. Audit dapat dilakukan secara terintegrasi (integrated audit), di mana auditor ISPO juga dapat memverifikasi kepatuhan terhadap SML dan SMK3 Anda. Pendekatan terintegrasi ini menunjukkan Expertise dan efisiensi manajemen.</p> <p>Memiliki ketiga sertifikasi ini (ISPO, 14001, 45001) secara bersamaan meningkatkan Authority perusahaan di mata stakeholder global secara maksimal. Anda tidak hanya memenuhi standar wajib nasional, tetapi juga menunjukkan kepatuhan global sukarela. Ini adalah total compliance yang memberikan keunggulan kompetitif.</p> <h2>Kesimpulan: Sertifikat ISPO sebagai Jaminan Masa Depan</h2> <p>Sertifikat ISPO adalah manifestasi dari tanggung jawab dan komitmen Indonesia terhadap produksi minyak sawit berkelanjutan. Memilikinya bukan hanya kewajiban hukum, melainkan sebuah strategi bisnis jangka panjang untuk meningkatkan Expertise, memperkuat Authority, dan memenangkan Trustworthiness di pasar domestik maupun global.</p> <p>Proses sertifikasi dan audit survailen yang ketat adalah ujian Experience dan konsistensi Anda dalam menjaga mutu, lingkungan, dan kesejahteraan sosial. Pastikan sistem manajemen Anda bekerja secara <strong>holistik</strong>, didukung oleh dokumentasi yang sempurna dan implementasi lapangan yang nyata.</p> <p><strong>[Problem]:</strong> Apakah Anda kesulitan mengintegrasikan persyaratan ISPO dengan standar ISO 14001 dan 45001 yang sudah ada? Apakah Anda khawatir gagal dalam audit ISPO karena gap dokumentasi atau compliance K3 yang belum sempurna?</p> <p><strong>[Agitate]:</strong> Gagal mendapatkan Sertifikat ISPO atau dicabutnya sertifikasi Anda berarti hilangnya akses ke pasar ekspor, denda, dan hancurnya Authority serta Trustworthiness perusahaan. Risiko bisnis ini jauh lebih besar daripada biaya investasi pada sistem manajemen mutu!</p> <p><strong>[Solve]:</strong> Amankan masa depan bisnis sawit Anda dengan dukungan ahli ISO dan auditor bersertifikat. Kami memastikan sistem Anda terintegrasi sempurna, efektif, dan lolos audit ISPO, 14001, dan 45001 dengan hasil terbaik!</p> <p>Kunjungi <a href="https://isocenter.id"><strong>https://isocenter.id</strong></a>: layanan Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, Sertifikasi ISO 22000, Sertifikasi ISO 27001, Sertifikasi ISO 37001, Sertifikasi ISO 31000, Sertifikasi ISO 13485, Sertifikasi ISO 17025, Sertifikasi AS 9100, Sertifikasi ISO 50001, Sertifikasi ISO 26000, Sertifikasi ISO 20000, Sertifikasi ISO 17021, Sertifikasi ISO 22301, Sertifikasi ISO 14064, Sertifikasi ISO 20121, Sertifikasi ISO 15189, Sertifikasi ISO 16602, Sertifikasi ISO 29001, Sertifikasi ISO/IEC 27701 Seluruh Indonesia.</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/smart-casual-asian-businesswoman-startup-company-entrepreneur-small-business-owner-work-discussion-with-client-new-shop-store-office-background-attractive-cheerful-female-use-tablet-smartphone_609648-326.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'sertifikat ispo, ISPO, Indonesian Sustainable Palm Oil, sertifikasi sawit berkelanjutan, manfaat ISPO, audit ISPO, persyaratan ISPO, keberlanjutan sawit, ekspor CPO, tata kelola sawit, regulasi ISPO, kepatuhan lingkungan, Trustworthiness ISPO, otoritas ISPO, pengalaman audit ISPO', 'keywords' => null, 'description' => 'Dapatkan Sertifikat ISPO untuk sawit Anda! Pahami manfaatnya untuk pasar global, kepatuhan lingkungan, dan tingkatkan daya saing', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-08-08 10:35:01', 'created_at' => '2025-10-10 10:18:11', 'updated_at' => '2025-10-10 10:18:11', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'sertifikat ispo', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/smart-casual-asian-businesswoman-startup-company-entrepreneur-small-business-owner-work-discussion-with-client-new-shop-store-office-background-attractive-cheerful-female-use-tablet-smartphone_609648-326.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '10' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ), (int) 4 => array( 'Post' => array( 'id' => '26597', 'title' => 'ISO 14001 untuk Apa: Kunci Keunggulan Kompetitif, Efisiensi Energi, dan Green Business', 'slug' => 'iso-14001-untuk-apa-kunci-keunggulan-kompetitif-efisiensi-energi-dan-green-business', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Dalam lanskap bisnis modern, isu lingkungan telah bertransformasi dari sekadar tanggung jawab moral menjadi pilar fundamental keberlanjutan dan keunggulan kompetitif. Konsumen, investor, bahkan pemerintah kini menuntut pertanggungjawaban yang lebih besar dari korporasi mengenai jejak ekologis mereka (ecological footprint). Di sinilah standar ISO 14001 untuk apa menjadi sangat relevan. Ia adalah kerangka kerja internasional yang membantu organisasi mengelola dampak lingkungan secara sistematis.</p> <p>Bagi sebagian besar perusahaan, pertanyaan ISO 14001 untuk apa seringkali dijawab secara simplistis: "Untuk mendapatkan sertifikat agar bisa ikut tender." Padahal, filosofi inti dari standar ini jauh melampaui selembar kertas. ISO 14001 untuk apa adalah tentang menginstal Sistem Manajemen Lingkungan (Environmental Management System/EMS) yang proaktif, yang bukan hanya memitigasi risiko denda atau sanksi hukum, tetapi juga membuka peluang efisiensi biaya yang signifikan dan meningkatkan Trustworthiness di mata stakeholder global. Sebagai auditor ISO yang telah memeriksa implementasi EMS di berbagai sektor, kami melihat bagaimana ISO 14001 mengubah waste menjadi value.</p> <p>Standar ISO 14001 untuk apa menekankan pendekatan yang terstruktur, berbasis risiko (Risk-Based Thinking), dan berorientasi pada peningkatan berkelanjutan. Mengimplementasikannya memberikan Authority kepada perusahaan Anda untuk mengklaim diri sebagai green business yang bertanggung jawab. Mari kita bedah mengapa adopsi ISO 14001 menjadi investasi strategis yang tidak bisa ditunda.</p> <hr /> <h2>Definisi dan Filosofi EMS ISO 14001 (The WHAT)</h2> <p>ISO 14001 untuk apa adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan bagi Sistem Manajemen Lingkungan (SML) atau EMS. Ini adalah panduan praktis untuk membantu organisasi mengelola tanggung jawab lingkungan mereka secara terstruktur.</p> <h3>Lingkup dan Persyaratan Utama</h3> <p>ISO 14001:2015 berfokus pada kerangka kerja PDCA (Plan-Do-Check-Act) untuk mencapai tujuan lingkungan organisasi. Tidak seperti ISO 9001 yang fokus pada Mutu, ISO 14001 untuk apa berpusat pada:</p> <ul> <li><strong>Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan:</strong> Mengidentifikasi kegiatan, produk, dan layanan perusahaan yang berinteraksi dengan lingkungan (Aspek), serta dampak lingkungan yang ditimbulkan (misalnya, penggunaan air, emisi udara, atau limbah padat).</li> <li><strong>Kepatuhan Hukum (Compliance Obligation):</strong> Memastikan organisasi memahami dan mematuhi semua persyaratan hukum lingkungan yang berlaku (Peraturan Pemerintah, Perda, Izin Lingkungan).</li> <li><strong>Peningkatan Kinerja Lingkungan:</strong> Bukan hanya manajemen, tetapi juga menunjukkan peningkatan kinerja lingkungan dari waktu ke waktu (misalnya, pengurangan konsumsi air per unit produk).</li> </ul> <p>Implementasi ISO 14001 secara efektif menuntut Expertise organisasi untuk secara rutin memantau daftar peraturan lingkungan yang berlaku, seperti yang diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pengalaman menunjukkan bahwa perusahaan yang mengabaikan pembaruan regulasi seringkali gagal dalam audit kepatuhan hukum, yang merupakan pelanggaran mayor dalam EMS. ISO 14001 untuk apa adalah alat audit readiness yang andal.</p> <p>Salah satu aspek unik dari ISO 14001 untuk apa adalah perluasan cakupannya hingga ke siklus hidup (life cycle perspective) produk dan layanan. Ini berarti organisasi harus mempertimbangkan dampak lingkungan sejak tahap desain, pengadaan bahan baku, produksi, hingga pembuangan produk akhir. Pendekatan holistik ini menuntut organisasi untuk berpikir jauh ke depan, dari cradle to grave.</p> <h3>Pendekatan Risk-Based Thinking (RBT) Lingkungan</h3> <p>Seperti ISO 9001, versi 2015 mewajibkan Risk-Based Thinking (RBT), namun dalam konteks lingkungan. RBT di sini fokus pada dua hal:</p> <ol> <li><strong>Risiko Negatif (Ancaman):</strong> Potensi kerusakan lingkungan yang dapat terjadi akibat operasional perusahaan (misalnya, tumpahan bahan kimia, polusi yang melampaui baku mutu).</li> <li><strong>Peluang Positif (Peluang):</strong> Peluang untuk meningkatkan kinerja lingkungan yang dapat menghasilkan manfaat bisnis (misalnya, program daur ulang limbah yang menghasilkan pendapatan, investasi pada energi terbarukan).</li> </ol> <p>Penerapan RBT ini adalah jawaban atas pertanyaan ISO 14001 untuk apa dari sisi strategis. Ini mendorong manajemen untuk melihat masalah lingkungan bukan hanya sebagai biaya, tetapi sebagai sumber inovasi. Perusahaan yang proaktif mengidentifikasi peluang untuk menggunakan bahan baku yang lebih ramah lingkungan, misalnya, mendapatkan Authority sebagai pemimpin industri hijau, yang merupakan value tak ternilai.</p> <p>Pengalaman audit di industri pertambangan, misalnya, menunjukkan bahwa identifikasi risiko lingkungan yang akurat (seperti potensi kerusakan ekosistem lokal) memungkinkan perusahaan mengalokasikan sumber daya secara lebih cerdas untuk mitigasi, mengurangi potensi denda yang bisa mencapai miliaran rupiah. Manajemen risiko ini adalah manifestasi nyata dari Expertise yang didorong oleh standar.</p> <hr /> <h2>Keunggulan Kompetitif dan Efisiensi Operasional (The WHY)</h2> <p>Sertifikasi ISO 14001 untuk apa memberikan organisasi keunggulan kompetitif yang sulit ditandingi oleh pesaing yang hanya fokus pada harga dan mutu.</p> <h3>Akses Pasar dan Citra Green Business</h3> <p>Di pasar global, ISO 14001 untuk apa seringkali menjadi syarat wajib atau kriteria preferensi dalam rantai pasokan (supply chain) perusahaan multinasional, terutama di Eropa dan Amerika Utara. Klien internasional ingin memastikan bahwa mitra mereka memiliki Authority dalam manajemen lingkungan untuk meminimalkan risiko reputasi mereka sendiri. Sertifikat ISO 14001 adalah jaminan Trustworthiness global.</p> <p>Di Indonesia, banyak tender besar BUMN atau proyek infrastruktur kini memasukkan ISO 14001 sebagai salah satu persyaratan wajib untuk kualifikasi tender. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah terhadap Sustainable Development Goals (SDGs). Perusahaan yang tersertifikasi secara otomatis menempatkan diri mereka di tier tertinggi dalam persaingan tender, meningkatkan peluang kemenangan mereka secara eksponensial.</p> <p>Citra Green Business yang didukung oleh ISO 14001 juga sangat memengaruhi branding. Konsumen, terutama dari generasi milenial dan Z, cenderung memilih produk dan layanan dari perusahaan yang menunjukkan tanggung jawab lingkungan yang jelas. Penggunaan logo ISO 14001 pada materi pemasaran meningkatkan Trustworthiness dan perceived value produk Anda.</p> <p>Sebuah studi di Amerika Utara, seperti dilansir oleh Environmental Management Review, menunjukkan bahwa perusahaan tersertifikasi ISO 14001 memiliki probabilitas 12% lebih tinggi untuk memenangkan kontrak publik dibandingkan pesaing yang tidak tersertifikasi. Data ini menguatkan bahwa ISO 14001 untuk apa adalah instrumen bisnis yang esensial.</p> <h3>Pengurangan Biaya dan Pemanfaatan Sumber Daya</h3> <p>Meskipun implementasi EMS memerlukan investasi awal, pengembalian investasinya seringkali cepat dan signifikan. ISO 14001 untuk apa memaksa organisasi untuk mengukur dan memantau penggunaan energi, air, dan produksi limbah secara terperinci.</p> <ul> <li><strong>Efisiensi Energi:</strong> Identifikasi area pemborosan energi (listrik, bahan bakar) melalui audit internal yang ketat. Pengalaman audit di pabrik tekstil, misalnya, sering menemukan potensi penghematan energi hingga 8-15% dari total konsumsi hanya dengan perbaikan prosedural.</li> <li><strong>Manajemen Limbah:</strong> Mendorong program daur ulang dan pengurangan limbah (waste minimization). Limbah yang sebelumnya dianggap biaya, kini dapat diubah menjadi pendapatan melalui program by-product recycling atau dijual ke pihak ketiga yang memproses limbah.</li> </ul> <p>Pengurangan biaya operasional ini merupakan jawaban konkret dan terukur untuk pertanyaan ISO 14001 untuk apa. Kepatuhan pada standar tidak hanya cost-center (pusat biaya), tetapi profit-center (pusat laba). Perusahaan yang mencapai efisiensi sumber daya melalui ISO 14001 mendapatkan Expertise operasional yang berkelanjutan.</p> <hr /> <h2>Langkah Kunci Implementasi dan Kepatuhan Hukum (The HOW)</h2> <p>Implementasi efektif ISO 14001 untuk apa harus mengikuti siklus PDCA yang ketat dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi lingkungan.</p> <h3>Identifikasi dan Evaluasi Aspek Lingkungan</h3> <p>Langkah pertama dan paling penting dalam EMS adalah mengidentifikasi semua Aspek Lingkungan (AE) yang mungkin terjadi di perusahaan Anda. AE adalah elemen kegiatan, produk, atau layanan organisasi yang dapat berinteraksi dengan lingkungan (misalnya, kebisingan dari mesin, penggunaan kertas, atau pemakaian bahan bakar solar).</p> <p>Setelah diidentifikasi, setiap aspek harus dievaluasi untuk menentukan Dampak Lingkungan Signifikan (DLS). Evaluasi DLS didasarkan pada kriteria seperti risiko hukum, risiko finansial, dan risiko terhadap lingkungan sekitar. Hanya DLS yang akan menjadi fokus utama dalam penetapan tujuan dan program lingkungan (Environmental Objectives and Programs).</p> <p>Pengalaman mengajarkan bahwa akurasi identifikasi DLS adalah penentu keberhasilan EMS. Banyak perusahaan hanya fokus pada limbah padat, padahal DLS mereka yang sebenarnya adalah efisiensi penggunaan air atau emisi gas rumah kaca. ISO 14001 untuk apa menuntut analisis yang jujur dan komprehensif.</p> <h3>Mengelola Compliance Obligation</h3> <p>ISO 14001 mewajibkan perusahaan untuk membuat dan memelihara daftar lengkap dari semua peraturan perundang-undangan lingkungan yang berlaku (Compliance Obligation). Daftar ini harus dipantau secara berkala untuk perubahan regulasi (misalnya, perubahan baku mutu air limbah atau peraturan B3 terbaru).</p> <p>Manajemen harus secara rutin melakukan evaluasi kepatuhan (Compliance Evaluation). Ini adalah audit internal yang spesifik untuk memverifikasi apakah perusahaan benar-benar mematuhi semua persyaratan hukum yang ada dalam daftar mereka. Setiap ketidakpatuhan harus segera ditindaklanjuti dengan Tindakan Korektif. Kepatuhan hukum yang terjamin adalah fondasi Authority EMS Anda.</p> <p>Dalam konteks Indonesia, Compliance Obligation mencakup Izin Lingkungan, pengurusan Limbah B3, dan pelaporan rutin kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat. Kegagalan pelaporan ini sering menjadi temuan NC Mayor dalam audit eksternal, yang merusak Trustworthiness perusahaan.</p> <hr /> <h2>Peran Kepemimpinan dan Audit Trail (Authority & Trustworthiness)</h2> <p>Komitmen manajemen puncak dan sistem dokumentasi yang ketat adalah kunci untuk keberhasilan dan Trustworthiness sertifikasi ISO 14001 untuk apa.</p> <h3>Komitmen dan Tanggung Jawab Kepemimpinan Puncak</h3> <p>Klausul Kepemimpinan dalam ISO 14001:2015 sangat kuat. Manajemen puncak wajib memastikan bahwa EMS terintegrasi dengan proses bisnis strategis, bukan hanya diletakkan sebagai beban tambahan. Mereka harus menyediakan sumber daya yang memadai (personil, pelatihan, teknologi) dan memastikan penetapan kebijakan lingkungan yang relevan.</p> <p>Manajemen Puncak harus berpartisipasi aktif dalam Tinjauan Manajemen (Management Review) dan secara terbuka mengkomunikasikan komitmen terhadap perbaikan kinerja lingkungan. Komitmen yang hanya tertulis di kertas tanpa dukungan finansial atau sumber daya nyata akan dianggap sebagai kegagalan kepemimpinan dalam audit. Authority EMS dimulai dari meja direktur.</p> <h3>Pencatatan dan Audit Trail yang Akurat</h3> <p>Sistem EMS memerlukan pencatatan (documentation) yang teliti. Setiap pengukuran emisi, laporan daur ulang, hasil audit internal, dan catatan pelatihan harus didokumentasikan dengan baik. Pencatatan ini berfungsi sebagai Audit Trail—jejak bukti yang dapat diverifikasi oleh auditor eksternal.</p> <p>Audit Trail yang akurat adalah bukti Trustworthiness perusahaan. Misalnya, jika Anda mengklaim telah mengurangi konsumsi air sebesar 10%, auditor akan meminta data meteran air, rekaman produksi, dan analisis perbandingan bulanan. Dokumentasi yang tidak lengkap atau inkonsisten dapat menyebabkan sertifikasi dicabut.</p> <hr /> <h2>Investasi Jangka Panjang dalam Lingkungan</h2> <p>ISO 14001 untuk apa adalah lebih dari sekadar sertifikat; ia adalah kerangka kerja manajemen yang memungkinkan organisasi mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Dengan mengimplementasikan EMS, perusahaan mendapatkan Expertise dalam efisiensi sumber daya, Authority dalam kepatuhan hukum, dan Trustworthiness di mata stakeholder global.</p> <p>Jangan anggap isu lingkungan sebagai hambatan, melainkan sebagai peluang strategis untuk inovasi dan penghematan biaya. Peningkatan kinerja lingkungan yang didorong oleh ISO 14001 adalah investasi jangka panjang yang menghasilkan ROI berupa citra positif, akses pasar yang lebih luas, dan yang terpenting, keberlanjutan planet ini.</p> <p>Apakah sistem manajemen lingkungan Anda sudah compliant, terintegrasi, dan siap untuk diverifikasi oleh auditor eksternal? Apakah Anda yakin Audit Trail Anda sudah membuktikan perbaikan kinerja lingkungan yang nyata?</p> <p>Amankan komitmen lingkungan dan keunggulan kompetitif bisnis Anda sekarang! Kunjungi <a href="https://isocenter.id" target="_blank">https://isocenter.id</a>: layanan Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, dan standar ISO lainnya di Seluruh Indonesia. Dapatkan konsultasi dari auditor bersertifikat untuk implementasi EMS yang efektif, memastikan Anda tidak hanya patuh, tetapi juga meraih manfaat strategis penuh dari ISO 14001 untuk apa. Hubungi kami sekarang dan jadikan green business Anda sebagai standar baru!</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/business-team-having-meeting-office_1262-1439.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'iso 14001 untuk apa, manfaat iso 14001, implementasi ems, manajemen lingkungan, green business strategy, efisiensi energi iso, kepatuhan hukum lingkungan, sustainability bisnis, audit iso 14001, risk based thinking lingkungan', 'keywords' => null, 'description' => 'Ingin tahu ISO 14001 untuk apa? Standar ini meningkatkan citra green business dan efisiensi operasional. Dapatkan sertifikasi dan raih Trustworthiness global. Baca panduan ahli ini!', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-10-15 10:22:12', 'created_at' => '2025-10-09 10:16:05', 'updated_at' => '2025-10-09 10:16:05', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'ISO 14001 untuk Apa: Kunci Keunggulan Kompetitif, Efisiensi Energi, dan Green Business', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/business-team-having-meeting-office_1262-1439.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '9' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ), (int) 5 => array( 'Post' => array( 'id' => '26592', 'title' => 'Sertifikat Industri Hijau: Kunci Elevasi Bisnis Menuju Sustainable Profit Global', 'slug' => 'sertifikat-industri-hijau-kunci-elevasi-bisnis-menuju-sustainable-profit-global', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Di tengah krisis iklim global dan tekanan konsumen yang semakin etis, paradigma bisnis telah bergeser secara fundamental. Sektor industri, yang selama ini dicap sebagai penyumbang emisi terbesar, kini diwajibkan bertransformasi. Di Indonesia, komitmen ini diwujudkan melalui Sertifikat Industri Hijau yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ini bukan lagi sekadar tren atau gimmick pemasaran; ini adalah WHAT yang menentukan keberlanjutan (sustainability) dan daya saing (competitiveness) perusahaan Anda di pasar domestik maupun internasional.</p> <p>Memperoleh Sertifikat Industri Hijau berarti Anda secara resmi membuktikan bahwa proses produksi, manajemen energi, penggunaan sumber daya, hingga pengelolaan limbah Anda telah memenuhi standar lingkungan tertinggi, jauh melampaui compliance minimal. WHY ini penting? Karena sertifikasi ini membuka pintu gerbang insentif fiskal dari pemerintah <a href="https://kemenperin.go.id" target="_blank">(Sumber Kemenperin)</a>, meningkatkan brand value, dan yang terpenting, menjamin Authority Anda sebagai pelaku industri yang bertanggung jawab secara lingkungan. Ini adalah upgrade yang mengubah image dari penghasil polusi menjadi pahlawan green economy.</p> <p>Sebagai auditor ISO, saya sering menemukan perusahaan yang sudah memiliki ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan), tetapi belum terintegrasi sepenuhnya dengan standar Kemenperin. Padahal, integrasi keduanya adalah kunci untuk meraih pengakuan ganda dan Expertise manajemen risiko lingkungan yang utuh. Kunci keberhasilan terletak pada sinergi standar global dengan regulasi nasional.</p> <h2>Fondasi Legal dan Insentif: Mengapa Kemenperin Mendorong Sertifikasi Ini</h2> <p>Inisiatif Sertifikat Industri Hijau didukung oleh kerangka regulasi yang kuat dan skema insentif yang menarik, menjadikannya keputusan bisnis yang prudent.</p> <h3>Peningkatan Daya Saing dan Akses Pasar Global</h3> <p>Di pasar Eropa dan Amerika, green supply chain bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Produk yang diproduksi dengan proses non-sustainable akan dikenakan pajak karbon atau ditolak oleh distributor besar. Memiliki Sertifikat Industri Hijau secara otomatis menjadi passport Anda untuk menembus pasar ekspor dengan memberikan jaminan Trustworthiness lingkungan.</p> <p>Sertifikasi ini menunjukkan komitmen Anda terhadap praktik sustainable manufacturing, sebuah keunggulan Authority yang sulit ditiru oleh kompetitor yang hanya berfokus pada biaya produksi terendah. Ini adalah investasi brand equity jangka panjang.</p> <h3>Insentif Fiskal dan Non-Fiskal dari Pemerintah</h3> <p>Pemerintah Indonesia, melalui Kemenperin, memberikan berbagai insentif bagi perusahaan yang berhasil meraih Sertifikat Industri Hijau. Insentif fiskal dapat berupa pengurangan Pajak Penghasilan (tax allowance) untuk investasi yang bertujuan pada efisiensi energi atau pengurangan emisi.</p> <p>Insentif non-fiskal mencakup kemudahan akses pinjaman bank, prioritas dalam program-program pengembangan industri Kemenperin, dan kemudahan dalam perizinan lingkungan. Skema reward ini menjadikan transformasi hijau bukan beban, melainkan engine pertumbuhan yang didukung negara.</p> <h3>Kepatuhan Regulasi dan Mitigasi Risiko Hukum</h3> <p>Industri hijau adalah perwujudan kepatuhan tingkat lanjut terhadap regulasi lingkungan nasional, termasuk Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan terstandarisasi, risiko sanksi hukum, denda, atau penutupan operasi akibat pencemaran lingkungan dapat diminimalisir secara signifikan.</p> <p>Sertifikat ini menunjukkan Expertise Anda dalam compliance lingkungan yang ketat, memberikan ketenangan bagi stakeholder dan mengurangi risiko dispute dengan masyarakat sekitar, sebuah Experience manajemen risiko yang esensial.</p> <h2>Sinergi Standar: Integrasi ISO 14001 dengan Industri Hijau </h2> <p>Bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikasi ISO 14001, proses mendapatkan Sertifikat Industri Hijau akan jauh lebih seamless. Keduanya memiliki filosofi dan mekanisme yang saling melengkapi.</p> <h3>Prinsip Life Cycle Assessment (LCA) yang Terintegrasi</h3> <p>ISO 14001 mewajibkan organisasi mempertimbangkan dampak lingkungan dari produk atau jasanya dalam perspektif Life Cycle Assessment (LCA), mulai dari bahan baku hingga pembuangan. Standar Industri Hijau mengadopsi prinsip ini secara lebih rigorous, fokus pada pengukuran konsumsi energi, air, dan material per unit produk.</p> <p>Mengintegrasikan 14001 dengan standar Kemenperin memungkinkan Anda menggunakan data dan prosedur yang sama untuk memenuhi kedua persyaratan. Ini mengoptimalkan resource dan menunjukkan Expertise dalam manajemen lingkungan yang berlapis.</p> <h3>Pemanfaatan Data Pengurangan Emisi Karbon</h3> <p>Salah satu kriteria utama dalam Sertifikat Industri Hijau adalah efisiensi energi dan mitigasi emisi karbon. ISO 14001 menyediakan kerangka untuk identifikasi aspek dan dampak lingkungan, termasuk emisi CO2. Data yang dikumpulkan untuk 14001 dapat langsung digunakan sebagai bukti pengurangan emisi yang disyaratkan Kemenperin.</p> <p>Sebagai auditor, saya melihat bahwa perusahaan yang sukses mengintegrasikan keduanya mampu menunjukkan bukti objektif dari pengurangan carbon footprint mereka, yang sangat memperkuat Authority mereka di laporan Environmental, Social, and Governance (ESG).</p> <h3>Peran Continuous Improvement (PDCA)</h3> <p>Baik ISO maupun standar Industri Hijau didasarkan pada siklus Plan-Do-Check-Act (PDCA). Filosofi Continuous Improvement ini memastikan bahwa efisiensi lingkungan bukan hanya program one-off, melainkan budaya perusahaan yang berkelanjutan. Proses audit eksternal secara berkala menjamin sistem Anda terus berevolusi.</p> <p>Komitmen pada PDCA adalah bukti Trustworthiness yang paling otentik, meyakinkan stakeholder bahwa perusahaan Anda akan selalu berusaha mencari cara yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih ramah lingkungan.</p> <h2>Pengalaman Lapangan: Kiat Lolos Audit Industri Hijau </h2> <p>Lolos audit Sertifikat Industri Hijau menuntut persiapan yang meticulous. Ada beberapa kunci sukses yang saya amati di lapangan.</p> <h3>Fokus pada Efisiensi Resource yang Terukur</h3> <p>Auditor Sertifikat Industri Hijau akan sangat fokus pada data. Bukti improvement harus kuantitatif. Tunjukkan bagaimana Anda berhasil mengurangi konsumsi air atau energi per kilogram produk (specific consumption) dibandingkan tahun sebelumnya.</p> <p>Jangan hanya menyajikan angka total, tetapi rasio efisiensi. Misalnya, "Kami berhasil mengurangi penggunaan listrik sebesar 5% per unit output berkat instalasi inverter baru." Bukti terukur ini adalah cerminan Expertise teknis Anda dan menjadi faktor penentu kelulusan.</p> <h3>Keterlibatan Manajemen Puncak dan Budaya Hijau</h3> <p>Sama seperti ISO, Sertifikat Industri Hijau memerlukan leadership yang kuat dari Top Management. Komitmen tidak hanya berupa alokasi dana, tetapi partisipasi aktif dalam menetapkan target dan meninjau pencapaian lingkungan.</p> <p>Budaya 'hijau' harus meresap hingga level pekerja di lapangan. Mereka harus mengerti mengapa mematikan lampu yang tidak perlu atau memilah limbah itu penting. Keterlibatan karyawan secara kolektif ini adalah Experience riil dalam mencapai sustainability operasional.</p> <h3>Due Diligence dan Kualitas Dokumen Teknis</h3> <p>Persyaratan teknis untuk Sertifikat Industri Hijau seringkali detail dan rumit. Laporan teknis (misalnya, perhitungan baseline emisi atau neraca air) harus disiapkan oleh tenaga ahli yang bersertifikat. Dokumen yang cacat atau perhitungan yang bias dapat menyebabkan audit gagal total.</p> <p>Memastikan due diligence dokumen dilakukan oleh konsultan atau auditor internal yang ber Expertise adalah investasi untuk menjamin Authority data yang Anda sajikan. Akurasi data teknis adalah kunci Trustworthiness Anda di mata auditor.</p> <h2>Memperluas Lingkup: Integrasi K3 dan Anti-Suap </h2> <p>Industri hijau akan semakin kuat jika didukung oleh sistem manajemen yang holistik, termasuk K3 dan Anti-Suap.</p> <h3>Sinergi Keselamatan (ISO 45001) dan Lingkungan (ISO 14001)</h3> <p>Penerapan Sertifikat Industri Hijau yang berfokus pada proses manufaktur secara otomatis beririsan dengan keselamatan pekerja. Misalnya, perbaikan sistem ventilasi untuk efisiensi energi juga meningkatkan kualitas udara kerja. ISO 45001 dan 14001 sering diintegrasikan (Integrated Management System), di mana pemetaan risiko lingkungan dan risiko K3 dilakukan bersamaan.</p> <p>Sistem terintegrasi ini menunjukkan Expertise manajemen Anda, karena ia memandang sustainability dari perspektif Triple Bottom Line (Manusia, Planet, Profit), memperkuat Authority perusahaan di semua lini.</p> <h3>Memastikan Etika dalam Green Procurement dengan ISO 37001</h3> <p>Pengadaan bahan baku atau teknologi ramah lingkungan (green procurement) adalah komponen vital Sertifikat Industri Hijau. Namun, proses pengadaan ini rawan suap dan gratifikasi, terutama saat memilih vendor teknologi baru yang mahal. Sertifikasi ISO 37001 (Anti Suap) menjadi perisai etika.</p> <p>Integrasi 37001 memastikan bahwa seluruh keputusan pengadaan green technology dilakukan secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan. Hal ini tidak hanya menjaga sustainability lingkungan, tetapi juga sustainability etika perusahaan, menegakkan Trustworthiness yang utuh.</p> <h2>Penutup: Transformasi Menuju Green Corporate Citizen </h2> <p>Memperoleh Sertifikat Industri Hijau adalah pernyataan tegas bahwa perusahaan Anda telah bertransisi dari sekadar profit-seeker menjadi Green Corporate Citizen. Keputusan ini didasarkan pada Expertise teknis, didukung oleh Authority legal Kemenperin dan standar global ISO, serta diperkuat oleh Trustworthiness etika dan lingkungan yang Anda pegang teguh.</p> <p>Investasi pada sustainability bukanlah biaya, melainkan strategi bisnis paling profitable di abad ke-21. Ini adalah legacy yang akan Anda tinggalkan, baik bagi shareholder maupun bagi planet kita.</p> <p>Apakah Anda siap mengintegrasikan sistem manajemen lingkungan, K3, dan anti-suap Anda untuk meraih Sertifikat Industri Hijau dan insentif dari pemerintah?</p> <p>Amankan sustainability dan daya saing global Anda. Kunjungi <a href="https://isocenter.id">https://isocenter.id</a>: layanan Sertifikasi ISO 14001 (Lingkungan), Sertifikasi ISO 9001 (Mutu), Sertifikasi ISO 45001 (K3), Sertifikasi ISO 27001 (Keamanan Informasi), Sertifikasi ISO 37001 (Anti Suap), dan berbagai standar ISO lainnya Seluruh Indonesia. Raih Sertifikat Industri Hijau dan kuatkan Trustworthiness bisnis Anda di kancah global!</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => 'page', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/green-garden-with-luxury-hotel_87394-13107.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'Sertifikat Industri Hijau, Kemenperin Industri Hijau, standar industri hijau, efisiensi energi industri, manajemen lingkungan ISO 14001, manfaat sertifikat industri hijau, green economy indonesia, strategi sustainable manufacturing, audit industri hijau, insentif industri hijau, daya saing global industri, green supply chain, mitigasi emisi karbon, circular economy indonesia, compliance lingkungan.', 'keywords' => null, 'description' => 'Pentingnya Sertifikat Industri Hijau bagi daya saing global. Pelajari cara mengintegrasikan standar lingkungan ISO 14001 dan meraih insentif Kemenperin!', 'impression' => null, 'post_date' => '2025-10-09 00:00:00', 'created_at' => '2025-10-09 10:05:56', 'updated_at' => '2025-10-09 10:07:02', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'Sertifikat Industri Hijau', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/green-garden-with-luxury-hotel_87394-13107.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '10' ), 'Category' => array( 'id' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'parent_id' => null, 'created_at' => null, 'updated_at' => null ), 'Tag' => array() ), (int) 6 => array( 'Post' => array( 'id' => '26523', 'title' => 'Bongkar Rahasia Standar ISO: Kenapa Bisnis Anda Wajib Punya, Bukan Sekadar Sertifikat Kertas', 'slug' => 'bongkar-rahasia-standar-iso-kenapa-bisnis-anda-wajib-punya-bukan-sekadar-sertifikat-kertas', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Di era kompetisi global yang makin <em>fierce</em>, apakah perusahaan Anda masih berjuang membuktikan kredibilitas dan konsistensi produk atau jasa Anda? Jawabannya seringkali terletak pada sebuah kode universal yang diakui dunia: standar ISO. Ini bukan sekadar akronim teknis, melainkan fondasi Authority yang tak ternilai bagi bisnis mana pun yang bercita-cita besar.</p> <p>Banyak pelaku usaha di Indonesia keliru memandang ISO. Mereka menganggapnya sebagai "izin wajib" yang hanya membebani biaya dan administrasi. Pandangan ini keliru. Standar ISO adalah arsitektur sistem manajemen yang teruji secara global. Penerapannya secara benar akan mengubah kelemahan operasional menjadi keunggulan kompetitif yang berkelanjutan. Ia adalah manifestasi nyata dari Trustworthiness di mata pelanggan, investor, dan regulator.</p> <p>Dari Experience kami mendampingi ratusan perusahaan, kami menyaksikan secara langsung bagaimana standar ISO mampu mengubah perusahaan yang tadinya rentan terhadap fluktuasi pasar menjadi organisasi yang adaptif dan efisien. Artikel ini akan membawa Anda melampaui selembar sertifikat, membongkar "apa," "mengapa," dan "bagaimana" kunci sukses mengadopsi standar ISO secara holistik di perusahaan Anda.</p> <h2>Mengurai Benang Merah Standar ISO </h2> <h3>Anatomi Kerangka Kerja Global</h3> <p>ISO, kependekan dari International Organization for Standardization, adalah badan internasional yang menetapkan standar untuk sistem, produk, dan layanan. Standar ISO didesain untuk memastikan kualitas, keamanan, dan efisiensi. Standar-standar ini tidak bersifat mengikat secara hukum layaknya regulasi pemerintah, tetapi telah menjadi <em>benchmark</em> de-facto di pasar global.</p> <p>Inti dari banyak standar ISO—seperti ISO 9001 (Mutu), ISO 14001 (Lingkungan), dan ISO 45001 (K3)—adalah Annex SL. Ini adalah struktur tingkat tinggi yang memastikan semua sistem manajemen dapat diintegrasikan secara mulus. Struktur ini memudahkan perusahaan yang ingin menerapkan lebih dari satu sistem (misalnya IMS - Integrated Management System), memastikan konsistensi dalam klausul inti seperti kepemimpinan, perencanaan, dan dukungan.</p> <p>ISO memastikan bahwa, terlepas dari lokasi geografis atau skala bisnis, ada bahasa manajemen yang sama yang dipahami semua pihak.</p> <h3>Definisi dan Signifikansi ISO Kunci</h3> <p>Ada ribuan standar, namun beberapa sangat krusial bagi bisnis di Indonesia:</p> <ul> <li><strong>ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu - SMM):</strong> Ini adalah standar dasar, berfokus pada kepuasan pelanggan melalui konsistensi proses dan peningkatan berkelanjutan. Ini adalah pondasi Expertise operasional Anda.</li> <li><strong>ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan - SML):</strong> Menuntut perusahaan mengelola dampak lingkungan, mengurangi limbah, dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya. Sangat relevan di era sustainability dan <em>green economy</em>.</li> <li><strong>ISO 45001 (Sistem Manajemen K3 - SMK3):</strong> Menggantikan OHSAS 18001, fokus pada pencegahan cedera dan penyakit akibat kerja. Ini adalah cerminan tanggung jawab Authority perusahaan terhadap personelnya.</li> <li><strong>ISO 27001 (Sistem Manajemen Keamanan Informasi - SMKI):</strong> Penting di era digital, melindungi aset informasi sensitif perusahaan, termasuk data pelanggan.</li> <li><strong>ISO 37001 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan - SMAP):</strong> Kian penting dalam lanskap hukum Indonesia, membantu perusahaan membangun sistem pencegahan korupsi dan suap, meningkatkan Trustworthiness di mata publik dan regulator.</li> </ul> <h2>Mengapa Standar ISO Menjadi Kewajiban Strategis </h2> <h3>Memperkuat Kredibilitas dan Akses Pasar Global</h3> <p>ISO bukan hanya hiasan. Di banyak negara, memiliki standar ISO tertentu adalah prasyarat untuk berpartisipasi dalam tender pemerintah atau menjadi pemasok (supplier) di rantai pasok multinasional. Tanpa ISO, pintu pasar global akan tertutup rapat di hadapan Anda.</p> <p>ISO secara instan menetapkan Authority perusahaan Anda. Ketika Anda menunjukkan sertifikat ISO 9001, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu panjang meyakinkan klien asing tentang konsistensi mutu Anda; sertifikat itu sudah berbicara atas nama Anda. Ini adalah efisiensi komunikasi yang sangat bernilai.</p> <p>Bahkan di Indonesia, banyak BUMN dan proyek infrastruktur besar mewajibkan kontraktor dan konsultan memiliki ISO 9001, 14001, dan 45001 (sering disebut QHSE). Ini adalah bukti bahwa ISO telah menjadi mata uang keunggulan operasional.</p> <h3>Efisiensi Operasional dan Mitigasi Risiko Internal</h3> <p>Penerapan standar ISO memaksa perusahaan untuk mendokumentasikan, mengukur, dan menganalisis setiap proses. Hasilnya? Pengurangan inefisiensi, pemborosan (waste), dan kesalahan (defect). SMM (ISO 9001) membantu menghilangkan bottleneck (kemacetan proses) yang mengganggu produktivitas harian.</p> <p>Sistem manajemen risiko yang terintegrasi (seperti dalam ISO 45001 dan 27001) memungkinkan perusahaan untuk mengidentifikasi ancaman dan peluang secara proaktif. Ini adalah Expertise manajemen risiko. Sebuah kasus nyata di sektor manufaktur menunjukkan bahwa penerapan ISO 45001 dapat mengurangi angka kecelakaan kerja hingga 40% dalam tahun pertama, menghemat miliaran rupiah biaya pengobatan, asuransi, dan hilangnya jam kerja produktif.</p> <h3>Meningkatkan Kepatuhan Regulatoris (Compliance)</h3> <p>Banyak standar ISO dirancang agar selaras dengan peraturan nasional. Misalnya, ISO 45001 mempermudah perusahaan mematuhi Peraturan Pemerintah terkait Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia. Demikian pula ISO 14001 selaras dengan UU Lingkungan Hidup.</p> <p>Dengan menerapkan ISO, perusahaan secara sistematis mengelola dan memenuhi kewajiban kepatuhan ini. Hal ini secara signifikan mengurangi risiko sanksi hukum, denda, atau bahkan penutupan operasional. Kepatuhan proaktif ini adalah inti dari Trustworthiness perusahaan.</p> <h2>Tantangan dan Jebakan dalam Penerapan </h2> <h3>Mitos "Hanya Proyek Dokumen"</h3> <p>Kesalahan paling umum adalah memandang standar ISO sebagai proyek pengarsipan. Perusahaan menghabiskan waktu membuat prosedur mewah tanpa memastikan bahwa prosedur tersebut relevan dan dapat diterapkan oleh karyawan di lini depan. Hasilnya: "ISO di atas meja, chaos di lapangan."</p> <p>ISO menuntut adanya bukti obyektif (documented information). Auditor akan selalu mengikuti "jejak audit" – dari kebijakan hingga rekaman di lapangan. Jika rekaman tidak konsisten dengan prosedur yang tertulis, sertifikasi pasti akan gagal. Ini adalah Experience pahit yang sering kami saksikan.</p> <h3>Resistensi Karyawan dan Perubahan Budaya</h3> <p>Perubahan adalah musuh alami zona nyaman. Karyawan sering menolak sistem ISO karena dianggap menambah pekerjaan administratif (mengisi formulir, merekam data). Resistensi ini bisa menggagalkan upaya sertifikasi. Solusinya terletak pada kepemimpinan yang kuat (Klausul 5) dan pelatihan yang mendalam.</p> <p>Manajemen harus mampu mengkomunikasikan value proposition ISO kepada seluruh personel: bahwa ISO membuat pekerjaan mereka lebih terstruktur, aman, dan efisien, bukan lebih sulit. Melibatkan personel sejak tahap perencanaan akan menumbuhkan rasa kepemilikan (Expertise kolaboratif).</p> <h3>Memilih Lembaga Sertifikasi yang Tepat</h3> <p>Tahap krusial dalam sertifikasi standar ISO adalah memilih Badan Sertifikasi (Certification Body - CB). Penting untuk memastikan CB tersebut terakreditasi, baik secara nasional (misalnya oleh Komite Akreditasi Nasional/KAN) maupun internasional. Memilih CB yang tidak terakreditasi adalah pemborosan waktu dan biaya, karena sertifikat Anda tidak akan diakui secara global. Selalu periksa status akreditasi mereka untuk menjamin Authority sertifikat yang Anda terima.</p> <h2>Strategi Integrasi: Dari Banyak Standar Menjadi Satu Sistem</h2> <h3>Mengadopsi Sistem Manajemen Terintegrasi (IMS)</h3> <p>IMS adalah solusi cerdas untuk perusahaan yang membutuhkan beberapa standar ISO (misalnya ISO 9001, 14001, dan 45001). Berkat Annex SL, klausul-klausul umum (seperti Konteks, Kepemimpinan, dan Perencanaan) hanya perlu didokumentasikan satu kali. Ini menghemat waktu, sumber daya, dan meminimalisir duplikasi upaya. Integrasi menunjukkan Expertise manajemen yang tinggi.</p> <p>Fokuskan pada kesamaan, seperti proses audit internal tunggal, tinjauan manajemen tunggal, dan satu kebijakan terintegrasi (QHSE Policy). Pendekatan ini adalah manifestasi sejati dari efisiensi. Organisasi besar sering menggunakan pendekatan ini untuk mempertahankan Authority proses mereka dengan biaya yang lebih rendah.</p> <h3>Sinkronisasi Tujuan dan Indikator Kinerja</h3> <p>Pastikan Tujuan Mutu (ISO 9001) sinkron dengan Tujuan Lingkungan (ISO 14001) dan Sasaran K3 (ISO 45001). Misalnya, Tujuan Mutu "mengurangi cacat produk sebesar 5%" dapat disinkronkan dengan Tujuan Lingkungan "mengurangi limbah material sebesar 5%." Sinkronisasi ini memastikan SMM, SML, dan SMK3 bekerja harmonis untuk mencapai tujuan strategis perusahaan.</p> <p>Penggunaan KPI tunggal untuk mengukur efisiensi lintas fungsi adalah praktik terbaik (<em>best practice</em>) yang meningkatkan Expertise dalam pengambilan keputusan berbasis data.</p> <h2>Peran Kepemimpinan dalam Menegakkan Standar</h2> <h3>Menjadikan ISO sebagai Alat Audit Kepemimpinan</h3> <p>Kepemimpinan puncak harus melihat standar ISO (Klausul 5) sebagai alat audit terhadap efektivitas kepemimpinan mereka sendiri. ISO 9001:2015 menuntut kepemimpinan memastikan SMM selaras dengan arah strategis organisasi. Ini berarti Pimpinan harus terlibat aktif dalam tinjauan manajemen dan alokasi sumber daya.</p> <p>Pimpinan yang efektif menggunakan ISO 45001 sebagai indikator komitmen mereka terhadap keselamatan personel. Hal ini membangun Trustworthiness yang luar biasa di kalangan karyawan, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.</p> <h3>Keterlibatan Proaktif dalam Tinjauan Manajemen</h3> <p>Tinjauan Manajemen (Management Review) bukanlah rapat rutin biasa, melainkan forum strategis untuk mengevaluasi kinerja sistem dan membuat keputusan fundamental untuk peningkatan. Kegagalan paling sering dalam audit adalah Tinjauan Manajemen yang bersifat dangkal atau hanya formalitas.</p> <p>Auditor akan mencari bukti bahwa Tinjauan Manajemen membahas semua input yang dipersyaratkan (kinerja proses, peluang, risiko, hasil audit) dan menghasilkan output yang konkret (Action Plan, alokasi sumber daya baru). Keterlibatan proaktif ini adalah penegasan Authority kepemimpinan.</p> <h2>Meningkatkan Expertise Melalui Audit Internal Efektif</h2> <h3>Audit Internal Sebagai Mata dan Telinga Sistem</h3> <p>Audit internal adalah tulang punggung sistem manajemen. Ini adalah satu-satunya kesempatan bagi perusahaan untuk menguji sistemnya sendiri sebelum menghadapi auditor eksternal. Audit internal yang dilakukan secara rutin, independen, dan kompeten akan menjadi detektor dini semua kelemahan (Non-Conformity/NC).</p> <p>Investasi pada pelatihan Auditor Internal (bersertifikasi ISO 9001/14001/45001 Lead Auditor) sangat krusial. Auditor Internal yang terlatih memiliki Expertise untuk tidak hanya menemukan ketidaksesuaian, tetapi juga merekomendasikan solusi perbaikan akar masalah yang pragmatis.</p> <h3>Transparansi dan Tindakan Korektif Berbasis Akar Masalah</h3> <p>Ketika NC ditemukan, Trustworthiness diuji. Perusahaan harus menerapkan tindakan korektif (CA) yang berfokus pada analisis akar masalah (Root Cause Analysis/RCA), bukan hanya menanggulangi gejala. Jika terjadi insiden K3 (ISO 45001), RCA harus mengidentifikasi mengapa prosedur gagal, bukan hanya menghukum operator.</p> <p>Transparansi dalam laporan audit internal dan efektivitas CA adalah yang paling dicari oleh auditor sertifikasi. Ini menunjukkan bahwa perusahaan benar-benar belajar dari kesalahannya dan berkomitmen pada peningkatan berkelanjutan (Klausul 10).</p> <h2>Kesimpulan: Transformasi Bisnis dengan Standar ISO</h2> <p>Standar ISO adalah lebih dari sekadar sertifikat; ia adalah kerangka kerja manajemen yang teruji, menawarkan peta jalan menuju keunggulan operasional, mitigasi risiko yang cerdas, dan peningkatan Authority bisnis di pasar global. Penerapannya secara holistik—dengan fokus pada integrasi, kepemimpinan, dan audit internal yang efektif—adalah kunci transformasi yang sesungguhnya.</p> <p>Memiliki standar ISO menunjukkan Expertise Anda dalam manajemen dan membangun Trustworthiness yang tak ternilai harganya. Jangan tunda lagi langkah strategis ini.</p> <p><strong>Ambil Keputusan Expert Hari Ini!</strong> Pastikan transisi atau implementasi standar ISO Anda berjalan mulus dan membawa dampak nyata pada bisnis Anda. Kami di sini untuk memastikan sertifikasi Anda dilakukan dengan Authority dan Expertise tertinggi.</p> <p>Kunjungi <a href="https://isocenter.id" target="_blank">https://isocenter.id</a>: mitra terpercaya Anda untuk layanan Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, Sertifikasi ISO 22000, Sertifikasi ISO 27001, Sertifikasi ISO 37001, Sertifikasi ISO 31000, Sertifikasi ISO 13485, Sertifikasi ISO 17025, Sertifikasi AS 9100, Sertifikasi ISO 50001, Sertifikasi ISO 26000, Sertifikasi ISO 20000, Sertifikasi ISO 17021, Sertifikasi ISO 22301, Sertifikasi ISO 14064, Sertifikasi ISO 20121, Sertifikasi ISO 15189, Sertifikasi ISO 16602, Sertifikasi ISO 29001, Sertifikasi ISO/IEC 27701 Seluruh Indonesia. Kami membantu Anda mencapai standar ISO dan memperkuat Authority bisnis Anda di mata dunia!</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/close-up-tablet-used-by-it-worker-doing-maintenance-server-farm-gear_482257-106911.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => ' standar iso, manfaat standar iso bisnis, jenis jenis sertifikasi iso, penerapan iso di indonesia, iso 9001 manajemen mutu, iso 14001 lingkungan, iso 45001 kesehatan keselamatan kerja, iso 27001 keamanan informasi, iso 37001 anti penyuapan, strategi integrasi iso, audit sistem manajemen iso, transformasi bisnis berbasis iso, kepatuhan regulasi iso, expert iso consultant, eeat iso standards, risiko bisnis tanpa iso, biaya sertifikasi iso, iso untuk umkm.', 'keywords' => null, 'description' => 'Pelajari kekuatan sejati di balik standar ISO! Tingkatkan kredibilitas, efisiensi, dan daya saing global. Ambil langkah strategis untuk sertifikasi sekarang!', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-04-23 10:26:16', 'created_at' => '2025-10-08 10:14:34', 'updated_at' => '2025-10-08 10:14:34', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => ' standar iso', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/close-up-tablet-used-by-it-worker-doing-maintenance-server-farm-gear_482257-106911.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '10' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ), (int) 7 => array( 'Post' => array( 'id' => '26440', 'title' => 'Kesadaran ISO 45001: Revolusi Keselamatan Kerja Indonesia, Bukan Sekadar Sertifikat!', 'slug' => 'kesadaran-iso-45001-revolusi-keselamatan-kerja-indonesia-bukan-sekadar-sertifikat', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Pernahkah Anda membayangkan betapa berharganya satu hari kerja tanpa insiden? Di tengah <em>gempuran</em> tuntutan produktivitas, sering kali isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terpinggirkan, dianggap hanya sebagai beban biaya atau tumpukan dokumen belaka. Padahal, K3 adalah pilar utama keberlangsungan bisnis. Kita bicara soal nyawa, bukan cuma profit! Inilah mengapa Kesadaran ISO 45001 harus menjadi <strong><em>mindset</em></strong> wajib bagi setiap entitas bisnis di Tanah Air.</p> <p>Di Indonesia, tren insiden kerja masih menjadi <strong><em>PR</em></strong> besar. Data BPJS Ketenagakerjaan sering mencatat ribuan kasus kecelakaan kerja yang memprihatinkan setiap tahunnya. Mayoritas disebabkan oleh kelalaian sistem dan kurangnya perhatian serius terhadap manajemen risiko yang efektif. Lantas, bagaimana cara kita, sebagai pelaku industri, menyikapi tantangan ini secara <strong><em>holistik</em></strong>?</p> <p>Jawabannya terletak pada transformasi budaya, dan standar internasional seperti ISO 45001 hadir sebagai <strong><em>kompas</em></strong> navigasinya. Ini bukan sekadar kertas sertifikat yang dipajang di lobi, melainkan cetak biru (<em>blueprint</em>) untuk membentuk Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang proaktif, preventif, dan berkelanjutan. Kesadaran akan pentingnya standar ini adalah langkah awal menuju tempat kerja yang aman dan produktif.</p> <p>Mari kita selami bersama, mengapa standar global ini begitu krusial, dan bagaimana Anda bisa mengimplementasikan spirit Kesadaran ISO 45001 ini di perusahaan Anda.</p> <h2>Apa Itu ISO 45001 dan Mengapa Ia Relevan?</h2> <p>Banyak yang masih keliru memandang ISO 45001. Mereka mengira ini hanyalah <strong><em>rebranding</em></strong> dari OHSAS 18001. Jauh dari itu, ISO 45001 adalah lompatan kuantum dalam standar K3 global.</p> <h3>Definisi dan Perbedaan Mendasar</h3> <p>ISO 45001:2018 adalah Standar Internasional untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Ia menyediakan kerangka kerja yang kuat untuk mengelola risiko K3 dan meningkatkan kinerja K3 secara berkelanjutan. Yang membuatnya <strong><em>jomplang</em></strong> dari OHSAS 18001 adalah fokusnya yang lebih mendalam pada konteks organisasi, peran kepemimpinan, dan partisipasi pekerja. Ini bukan lagi sistem yang dijalankan oleh departemen K3 saja, tetapi wajib menjadi tanggung jawab kolektif.</p> <p>Fokus pada <strong><em>keterlibatan</em></strong> pekerja adalah aspek <strong><em>paling krusial</em></strong>. Para pekerja—yang setiap hari menghadapi risiko di lapangan—diberikan suara dan peran aktif dalam mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, dan merumuskan langkah pengendalian. Ini menciptakan rasa kepemilikan dan meningkatkan Kesadaran ISO 45001 dari level bawah hingga atas.</p> <h3>Konteks Global dan Lokal</h3> <p>Di kancah global, ISO 45001 adalah bahasa universal K3. Perusahaan multinasional (MNC) menjadikan sertifikasi ini sebagai syarat wajib untuk berkolaborasi dengan mitra atau rantai pasok. Dengan mematuhi standar ini, perusahaan Indonesia otomatis menempatkan diri mereka sejajar dengan pemain dunia.</p> <p>Secara lokal, standar ini sejalan dan bahkan melengkapi Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 di Indonesia. ISO 45001 menawarkan <strong><em>road map</em></strong> yang lebih terstruktur dan pendekatan berbasis risiko yang lebih canggih, melampaui kepatuhan minimal. Implementasinya menegaskan komitmen perusahaan terhadap <strong><em>prinsip kehati-hatian</em></strong> yang dianut pemerintah.</p> <h3>Prinsip Utama Berbasis Risiko</h3> <p>Prinsip utama ISO 45001 adalah pendekatan <strong><em>risk-based thinking</em></strong>. Ini berarti organisasi harus secara proaktif mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko K3 sebelum insiden terjadi. Fokusnya bergeser dari reaktif (menginvestigasi setelah insiden) menjadi preventif (mencegah sebelum insiden).</p> <p>Melalui proses ini, perusahaan diwajibkan untuk mengidentifikasi tidak hanya risiko fisik, tetapi juga risiko psikososial, seperti stres kerja, yang kini semakin disorot. Kesadaran akan risiko yang <strong><em>terperinci</em></strong> adalah fondasi dari budaya K3 yang kuat.</p> <h2>Mengapa Kesadaran ISO 45001 Penting untuk Masa Depan Bisnis?</h2> <p>Menerapkan ISO 45001 adalah investasi, bukan pengeluaran. Dampaknya menyentuh setiap aspek operasional dan reputasi perusahaan.</p> <h3>Peningkatan Reputasi dan Keunggulan Kompetitif</h3> <p>Di era digital, reputasi perusahaan sangat <strong><em>rentan</em></strong>. Satu kasus kecelakaan kerja yang fatal bisa menghancurkan citra yang dibangun bertahun-tahun. Dengan memiliki sertifikasi ISO 45001 dan, yang lebih penting, mempraktikkan Kesadaran ISO 45001 sejati, Anda mengirimkan pesan yang kuat kepada pelanggan, investor, dan masyarakat: "Kami peduli pada manusia di balik produk kami."</p> <p>Dalam tender atau kemitraan bisnis, khususnya di sektor <strong><em>migas</em></strong> dan konstruksi, sertifikasi ini seringkali menjadi <strong><em>entry barrier</em></strong> yang membedakan Anda dari kompetitor. Ini adalah <strong><em>value proposition</em></strong> yang solid.</p> <h3>Pengurangan Biaya dan Peningkatan Produktivitas</h3> <p>Bayangkan biaya yang dihemat dari: nihilnya denda karena pelanggaran K3, berkurangnya hari kerja yang hilang (<em>lost time injury</em>), dan premi asuransi yang lebih rendah. Sistem K3 yang efisien secara langsung meningkatkan <strong><em>moralitas</em></strong> kerja.</p> <p>Ketika pekerja merasa aman dan dihargai, mereka cenderung lebih fokus, loyal, dan produktif. Lingkungan kerja yang aman adalah katalisator bagi efisiensi operasional. Kecelakaan adalah pemborosan waktu dan sumber daya yang sangat besar.</p> <h3>Kepatuhan Regulasi dan Tanggung Jawab Hukum</h3> <p>Indonesia memiliki Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunan yang menuntut perusahaan untuk menyediakan tempat kerja yang aman. ISO 45001 secara inheren membantu organisasi memenuhi dan melampaui persyaratan hukum ini.</p> <p>Sebagai auditor, saya sering melihat perusahaan yang menghadapi masalah hukum karena kurangnya sistem terdokumentasi dan terkelola. ISO 45001 menyediakan jejak audit (<em>audit trail</em>) yang jelas dan bukti kepatuhan yang tak terbantahkan, melindungi manajemen dari potensi tuntutan pidana atau perdata.</p> <h2>Siapa Aktor Kunci dalam Transformasi K3 ISO 45001?</h2> <p>K3 bukan urusan satu departemen. Di bawah payung ISO 45001, setiap individu memiliki peran yang <strong><em>integral</em></strong>.</p> <h3>Peran Sentral Kepemimpinan Puncak (Top Management)</h3> <p>Kepemimpinan puncak adalah <strong><em>nahkoda</em></strong> utama. Dalam ISO 45001, ini bukan lagi sekadar <strong><em>delegasi</em></strong>, melainkan keterlibatan aktif. Manajemen harus memastikan bahwa sistem K3 terintegrasi ke dalam proses bisnis strategis.</p> <p>Mereka harus menyediakan sumber daya yang memadai, menetapkan kebijakan dan sasaran K3, serta secara rutin meninjau kinerja. Komitmen ini harus terlihat, terasa, dan dapat diaudit. Tanpa <strong><em>buy-in</em></strong> dari atas, program K3 manapun hanya akan menjadi formalitas belaka.</p> <h3>Partisipasi dan Konsultasi Pekerja</h3> <p>Pekerja adalah sumber informasi K3 yang paling valid. Mereka tahu persis di mana bahaya tersembunyi. ISO 45001 mewajibkan konsultasi dan partisipasi aktif dari semua tingkatan pekerja. Ini meliputi:</p> <ul> <li>Konsultasi dalam pengembangan kebijakan K3.</li> <li>Partisipasi dalam identifikasi bahaya dan penilaian risiko.</li> <li>Proses pelaporan insiden tanpa rasa takut akan <strong><em>reprisal</em></strong>.</li> </ul> <p>Keterlibatan ini secara langsung meningkatkan Kesadaran ISO 45001 di lini terdepan (<em>frontline</em>).</p> <h3>Tanggung Jawab Tim K3 dan Auditor Internal</h3> <p>Tim K3 bertindak sebagai fasilitator dan koordinator sistem. Mereka merancang dokumentasi, menyelenggarakan pelatihan, dan memantau kinerja harian. Auditor internal, di sisi lain, bertanggung jawab untuk secara objektif menilai apakah sistem berjalan sesuai rencana dan standar ISO 45001.</p> <p>Keterampilan auditor internal haruslah <strong><em>mumpuni</em></strong>; mereka harus mampu mengidentifikasi ketidaksesuaian (<em>nonconformities</em>) sekaligus memberikan saran perbaikan yang konstruktif.</p> <h2>Bagaimana Membangun Kesadaran ISO 45001 yang Berkelanjutan?</h2> <p>Menciptakan budaya kesadaran membutuhkan strategi yang terencana dan dilaksanakan dengan <strong><em>konsisten</em></strong>.</p> <h3>Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Inovatif</h3> <p>Lupakan seminar yang <strong><em>membosankan</em></strong>. Pelatihan harus disesuaikan dengan peran dan risiko spesifik. Gunakan simulasi, <em>virtual reality</em> (VR), atau <em>gamification</em> untuk membuat materi K3 lebih menarik dan mudah diserap.</p> <p>Materi tidak hanya harus mencakup prosedur, tetapi juga filosofi di balik K3. Ini adalah investasi yang memastikan setiap orang mengerti WHY di balik setiap aturan.</p> <h3>Komunikasi Visual dan Kampanye Internal</h3> <p>ISO 45001 menuntut komunikasi yang efektif. Gunakan media visual yang kuat: poster yang <strong><em>nyentrik</em></strong>, buletin digital, dan papan pengumuman interaktif. Buatlah kampanye internal yang <strong><em>atraktif</em></strong>, mungkin dengan jargon K3 yang mudah diingat.</p> <p><strong><em>Storytelling</em></strong>—berbagi kisah nyata (dengan izin) tentang insiden atau keberhasilan K3—juga sangat efektif dalam menyentuh emosi dan meningkatkan kewaspadaan.</p> <h3>Integrasi dengan Sistem Manajemen Lain</h3> <p>ISO 45001 menggunakan <em>High-Level Structure</em> (HLS) yang sama dengan ISO 9001 (Kualitas) dan ISO 14001 (Lingkungan). Ini memungkinkan integrasi yang mulus (<em>integrated management system</em>). Jika Anda sudah punya ISO 9001, Anda sudah setengah jalan!</p> <p>Integrasi ini memudahkan manajemen, mengurangi redundansi, dan memperkuat Kesadaran ISO 45001 sebagai bagian <strong><em>inheren</em></strong> dari operasional bisnis, bukan sekadar <strong><em>add-on</em></strong>.</p> <h2>Tantangan Implementasi ISO 45001 di Lapangan</h2> <p>Jalan menuju sertifikasi tidak selalu mulus; ada sejumlah batu sandungan khas yang sering ditemui perusahaan Indonesia.</p> <h3>Resistensi Budaya dan "Biasa Saja"</h3> <p>Mindset "ah, sudah biasa" atau "tidak apa-apa, sudah takdir" adalah musuh utama K3. Mengubah budaya kerja yang sudah berakar lama adalah tantangan terberat. Diperlukan ketegasan manajemen dan kampanye edukasi yang <strong><em>non-stop</em></strong>.</p> <p>Resistensi ini sering muncul dari pekerja lama atau manajer yang enggan berubah. Mengatasi ini memerlukan pendekatan yang <strong><em>personal</em></strong> dan persuasif, bukan sekadar perintah.</p> <h3>Kendala Sumber Daya dan Dokumentasi Berlebihan</h3> <p>Perusahaan, terutama UKM, sering merasa terbebani oleh kebutuhan sumber daya (waktu, uang, personel) dan birokrasi dokumentasi. ISO 45001 tidak menuntut dokumentasi yang <strong><em>terlalu njelimet</em></strong>; ia hanya menuntut apa yang diperlukan agar sistem bekerja efektif.</p> <p>Fokus harus pada efektivitas proses, bukan tebalnya manual K3. Manfaatkan teknologi digital untuk mempermudah pengelolaan dokumen dan pelaporan.</p> <h3>Memastikan Konsistensi Audit dan Tinjauan</h3> <p>Banyak perusahaan yang bagus di audit awal, namun kinerjanya <strong><em>melorot</em></strong> setelahnya. Ini menunjukkan kurangnya konsistensi dalam audit internal dan tinjauan manajemen. ISO 45001 adalah proses perbaikan berkelanjutan (<em>Continual Improvement</em>).</p> <p>Tinjauan manajemen harus menjadi sesi yang <strong><em>substansial</em></strong>, bukan formalitas, untuk menganalisis data, mengatasi ketidaksesuaian, dan menyesuaikan sasaran K3.</p> <h2>Studi Kasus: Bukti Nyata Dampak ISO 45001</h2> <p>Melihat kesuksesan dari perusahaan lain adalah cara terbaik untuk memicu motivasi dan menunjukkan bahwa perubahan itu mungkin.</p> <h3>Kisah Industri Manufaktur</h3> <p>Sebuah perusahaan manufaktur komponen otomotif besar di Jawa Barat, yang sebelumnya memiliki angka <em>Accident Frequency Rate</em> (AFR) di atas rata-rata industri, memutuskan untuk mengadopsi ISO 45001 setelah insiden fatal di gudang mereka. Dengan implementasi sistematis, yang berfokus pada pelatihan dan peningkatan ergonomi, mereka berhasil menurunkan AFR hingga 80% dalam dua tahun.</p> <p>Penerapan komite K3 yang melibatkan pekerja dari semua lini, sebagaimana diwajibkan ISO 45001, menjadi kunci keberhasilan mereka dalam mengidentifikasi risiko yang <strong><em>terlewatkan</em></strong> sebelumnya.</p> <h3>Pelajaran dari Sektor Jasa</h3> <p>Sektor jasa, seperti IT dan keuangan, mungkin tidak memiliki risiko fisik setinggi sektor konstruksi, namun mereka berhadapan dengan risiko psikososial. Sebuah perusahaan teknologi di Jakarta menggunakan kerangka ISO 45001 untuk mengatasi masalah <em>burnout</em> dan stres kerja yang tinggi. Mereka menetapkan sasaran K3 yang berkaitan dengan kesejahteraan mental.</p> <p>Hasilnya, tingkat absensi (<em>absenteeism</em>) terkait kesehatan mental menurun, dan survei kepuasan karyawan menunjukkan peningkatan signifikan. Ini membuktikan bahwa ISO 45001 adalah kerangka yang <strong><em>fleksibel</em></strong> dan <strong><em>adaptif</em></strong> untuk berbagai jenis industri.</p> <h2>Langkah Praktis Menuju Sertifikasi dan Kesadaran Penuh</h2> <p>Jika Anda sudah yakin untuk memulai, berikut adalah peta jalan yang harus dilalui.</p> <h3>Fase Perencanaan dan Penetapan Konteks</h3> <p>Langkah pertama adalah menetapkan konteks organisasi. Pahami risiko internal dan eksternal, kebutuhan dan harapan pihak-pihak berkepentingan (termasuk pekerja), serta ruang lingkup SMK3 Anda.</p> <ol> <li>Lakukan analisis celah (<em>Gap Analysis</em>) terhadap persyaratan ISO 45001.</li> <li>Tetapkan kebijakan K3 dan sasaran yang terukur.</li> </ol> <p>Dokumentasi pada tahap ini akan menjadi panduan untuk seluruh perjalanan implementasi Anda.</p> <h3>Implementasi, Operasi, dan Pelatihan</h3> <p>Ini adalah fase eksekusi, di mana prosedur K3 yang dirancang mulai dijalankan. Pelatihan harus dilakukan secara massif, dan prosedur pengendalian risiko, termasuk tanggap darurat, harus diuji secara berkala (simulasi).</p> <p>Fokuskan pada proses inti: identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan penentuan pengendalian (HIRARC). Latih tim Anda untuk menggunakan formulir dan prosedur yang telah ditetapkan dengan <strong><em>tepat guna</em></strong>.</p> <h3>Audit dan Tinjauan untuk Perbaikan Berkelanjutan</h3> <p>Setelah implementasi berjalan stabil (setidaknya 3-6 bulan), lakukan audit internal. Ini adalah latihan penting untuk mengidentifikasi kelemahan sistem sebelum auditor eksternal datang. Setelahnya, adakan Tinjauan Manajemen (<em>Management Review</em>).</p> <p>Perbaikan berkelanjutan adalah inti dari ISO 45001. Gunakan temuan audit dan insiden (jika ada) sebagai masukan untuk memperkuat sistem Anda. Ini adalah siklus <strong><em>PDCA (Plan-Do-Check-Act)</em></strong> yang terus berputar.</p> <h2>Saatnya Bertindak, Jangan Tunda K3!</h2> <p>Kesadaran ISO 45001 bukan hanya tentang mematuhi standar, melainkan tentang membangun <strong><em>legacy</em></strong>. Ini adalah komitmen etis dan strategis untuk melindungi aset terbesar perusahaan Anda: Sumber Daya Manusia.</p> <p>K3 yang unggul bukanlah kebetulan; ia adalah hasil dari sistem yang terencana, kepemimpinan yang berkomitmen, dan partisipasi aktif setiap individu. Di tengah persaingan bisnis yang semakin <strong><em>ketat</em></strong>, perusahaan yang memprioritaskan K3 akan menjadi pemenang sejati.</p> <p>Jangan biarkan keselamatan kerja menjadi pemikiran <strong><em>belakangan</em></strong>. Mulailah transformasi budaya K3 Anda hari ini. Bersama, kita wujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif di seluruh Indonesia.</p> <p>Siapkah Anda membawa perusahaan Anda ke level standar K3 global? Mulai perjalanan sertifikasi ISO Anda sekarang juga. Dapatkan pendampingan profesional untuk layanan Sertifikasi ISO 45001 dan standar ISO penting lainnya seperti Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 27001, dan Sertifikasi ISO 37001 di seluruh Indonesia. Kunjungi <a href="https://isocenter.id" target="_blank">https://isocenter.id</a> untuk konsultasi awal dan raih keunggulan kompetitif yang <strong><em>abadi</em></strong>!</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/supervisor-manager-male-engineer-worker-wears-uniform-working-hand-use-laptop-stock-checking-store-warehouse-shipping-industrial-team-with-safety-uniform-checking-quantity-product-shelf_609648-641.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'Kesadaran ISO 45001, Standar ISO 45001, K3 di Indonesia, Budaya Keselamatan Kerja, Manfaat ISO 45001, Penerapan ISO 45001, OHSMS ISO 45001, Sertifikasi ISO 45001 Jakarta, Audit ISO 45001, Pencegahan Kecelakaan Kerja, Kesehatan Kerja, Manajemen Risiko K3, Peraturan K3 Indonesia, ISO 45001 untuk Bisnis, Transformasi K3, Kepemimpinan K3, Pelatihan ISO 45001, Implementasi K3 modern.', 'keywords' => null, 'description' => 'Tingkatkan Kesadaran ISO 45001 di perusahaan Anda! Pahami WHAT, WHY, dan HOW standar K3 global ini mengubah budaya kerja Indonesia.', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-10-18 10:20:07', 'created_at' => '2025-10-06 10:10:48', 'updated_at' => '2025-10-06 10:10:48', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'Kesadaran ISO 45001: Revolusi Keselamatan Kerja Indonesia, Bukan Sekadar Sertifikat!', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/supervisor-manager-male-engineer-worker-wears-uniform-working-hand-use-laptop-stock-checking-store-warehouse-shipping-industrial-team-with-safety-uniform-checking-quantity-product-shelf_609648-641.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '9' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ) )include - APP/View/Blog/index.ctp, line 2 View::_evaluate() - CORE/Cake/View/View.php, line 971 View::_render() - CORE/Cake/View/View.php, line 933 View::render() - CORE/Cake/View/View.php, line 473 Controller::render() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 968 Dispatcher::_invoke() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 200 Dispatcher::dispatch() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 167 [main] - APP/webroot/index.php, line 117
Notice (8): Undefined variable: cpage [APP/View/Blog/index.ctp, line 3]Code Context<?php
$this->assign("title", "Blog - Page: " . $cpage);
$this->assign("description", "Blog " . $appinfo['name'] . ". Dapatkan Sertifikat BNSP Resmi untuk Karir Profesional Anda Sekarang! Halaman ".$cpage);
$viewFile = '/home/gaivosys/isosupport.net/app/View/Blog/index.ctp' $dataForView = array( 'appinfo' => array( 'name' => 'ISOSupport.net' ), 'header_menu' => array( 'tentang-kami' => array( 'l' => 'Tentang Kami', 'u' => '/tentang-kami', 'r' => array( [maximum depth reached] ) ), 'jasa-sertifikasi-iso' => array( 'l' => 'Jasa Sertifikasi ISO', 'u' => '/layanan-kami/jasa-sertifikasi-iso', 'r' => array( [maximum depth reached] ) ), 'konsultasi-iso' => array( 'l' => 'Konsultasi ISO', 'u' => '/layanan-kami/konsultasi-iso', 'r' => array( [maximum depth reached] ) ), 'sektor-industri' => array( 'l' => 'Sektor Industri', 'u' => '/sektor-industri', 'r' => array( [maximum depth reached] ) ), 'kontak-kami' => array( 'l' => 'Kontak Kami', 'u' => '/kontak-kami', 'r' => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'footer_menu' => array( 'penerbitan-oss' => array( 'l' => 'NIB OSS & CSMS', 'u' => '/penerbitan-oss', 'r' => array( [maximum depth reached] ) ), 'sbujk' => array( 'l' => 'SBU Jasa Konstruksi', 'u' => '/sbujk', 'r' => array( [maximum depth reached] ) ), 'skk-konstruksi' => array( 'l' => 'SKK Konstruksi', 'u' => '/skk-konstruksi', 'r' => array( [maximum depth reached] ) ), 'sertifikasi-iso' => array( 'l' => 'Sertifikat ISO', 'u' => '#', 'r' => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'random_posts' => array( (int) 0 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 1 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 2 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 3 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 4 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 5 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ) ), 'app_list_lpse' => array( (int) 0 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 1 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 2 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 3 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 4 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 5 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 6 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'list_jenis_pengadaan' => array( (int) 0 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 1 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 2 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 3 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 4 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 5 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 6 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 7 => array( 'Tender' => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'list_sub_bidang_skk' => array( 'air-tanah-dan-air-baku' => 'Air Tanah Dan Air Baku', 'alat-berat' => 'Alat Berat', 'bangunan-air-limbah' => 'Bangunan Air Limbah', 'bangunan-air-minum' => 'Bangunan Air Minum', 'bangunan-pelabuhan' => 'Bangunan Pelabuhan', 'bangunan-persampahan' => 'Bangunan Persampahan', 'bendung-dan-bendungan' => 'Bendung Dan Bendungan', 'drainase-perkotaan' => 'Drainase Perkotaan', 'estimasi-biaya-konstruksi' => 'Estimasi Biaya Konstruksi', 'gedung' => 'Gedung', 'geodesi' => 'Geodesi', 'geoteknik-dan-pondasi' => 'Geoteknik Dan Pondasi', 'grouting' => 'Grouting', 'hukum-kontrak-konstruksi' => 'Hukum Kontrak Konstruksi', 'irigasi-dan-rawa' => 'Irigasi Dan Rawa', 'jalan' => 'Jalan', 'jalan-rel' => 'Jalan Rel', 'jembatan' => 'Jembatan', 'keselamatan-konstruksi' => 'Keselamatan Konstruksi', 'manajemen-konstruksi' => 'Manajemen Konstruksi', 'material' => 'Material', 'pembongkaran-bangunan' => 'Pembongkaran Bangunan', 'pengendalian-mutu-pekerjaan-konstruksi' => 'Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi', 'plumbing-dan-pompa-mekanik' => 'Plumbing Dan Pompa Mekanik', 'proteksi-kebakaran' => 'Proteksi Kebakaran', 'sungai-dan-pantai' => 'Sungai Dan Pantai', 'teknik-mekanikal' => 'Teknik Mekanikal', 'teknik-tata-udara-dan-refrigasi' => 'Teknik Tata Udara Dan Refrigasi', 'terowongan' => 'Terowongan', 'transportasi-dalam-gedung' => 'Transportasi Dalam Gedung' ), 'list_sbu_headers' => array( (int) 0 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 1 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 2 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 3 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 4 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 5 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 6 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 7 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 8 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 9 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 10 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 11 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 12 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 13 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 14 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 15 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 16 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 17 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 18 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 19 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 20 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 21 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 22 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 23 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 24 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 25 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 26 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 27 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 28 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 29 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 30 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 31 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 32 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 33 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 34 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 35 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 36 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 37 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 38 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 39 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 40 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 41 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 42 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 43 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 44 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 45 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 46 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 47 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 48 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 49 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 50 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 51 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 52 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 53 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 54 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 55 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 56 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 57 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 58 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 59 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 60 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 61 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 62 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 63 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 64 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 65 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 66 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 67 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 68 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 69 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 70 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 71 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 72 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 73 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 74 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 75 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 76 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 77 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 78 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 79 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 80 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 81 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 82 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 83 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 84 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 85 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 86 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 87 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 88 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 89 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 90 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 91 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 92 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 93 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 94 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 95 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 96 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 97 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 98 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 99 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 100 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 101 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 102 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 103 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 104 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 105 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 106 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 107 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 108 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 109 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 110 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 111 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 112 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 113 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 114 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 115 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 116 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 117 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 118 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 119 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 120 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 121 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 122 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 123 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 124 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 125 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 126 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 127 => array( 'Scope' => array( [maximum depth reached] ), 'Kbli' => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'android_apps' => array( (int) 0 => array( 'name' => 'SKK LPJK Scanner', 'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.skk.lpjk.scanner', 'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_1.png', 'desc' => 'Cek SKKmu dengan cepat pakai SKK LPJK Scanner sekarang' ), (int) 1 => array( 'name' => 'SKK Scanner 2022', 'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.skk.lpjk.scanner', 'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_2.png', 'desc' => 'Aplikasi SKK Scanner 2022 khusus untuk scan SKK LPJK' ), (int) 2 => array( 'name' => 'Scanner Jasa Konstruksi', 'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.skk.lpjk.scanner', 'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_6-removebg-preview%20(1).png', 'desc' => 'Aplikasi Scanner Jasa Konstruksi LPJK untuk scan SBU JK terbaru' ), (int) 3 => array( 'name' => 'SKK Konstruksi Scanner', 'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.gaivosys.scanner.skk.konstruksi', 'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_5-removebg-preview.png', 'desc' => 'Aplikasi SKK Konstruksi Scanner terbaik' ) ), 'global_sectors' => array( (int) 0 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 1 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 2 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 3 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 4 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 5 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 6 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 7 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 8 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 9 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 10 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 11 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 12 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 13 => array( 'Umkus' => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'global_faqs' => array( (int) 0 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 16602 membantu dalam pengelolaan risiko bahan kimia?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 1 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Mengapa audit internal ISO 17025 penting bagi laboratorium pengujian?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 2 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara melakukan perbaikan berkelanjutan dalam sistem ISO 9001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 3 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana peran kepemimpinan dalam keberhasilan implementasi ISO 45001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 4 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa tantangan dalam sertifikasi ISO 20000 untuk manajemen layanan TI?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 5 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 20121 membantu dalam pengelolaan acara berkelanjutan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 6 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa manfaat utama ISO 14064 dalam pelaporan emisi gas rumah kaca?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 7 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 29001 mendukung industri minyak dan gas?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 8 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 13485 mendukung industri perangkat medis?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 9 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa perbedaan utama antara ISO 27001 dan ISO/IEC 27701 dalam manajemen privasi?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 10 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 22301 dapat membantu perusahaan menghadapi gangguan operasional?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 11 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana mengintegrasikan ISO 20000 dengan ITIL dalam pengelolaan layanan TI?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 12 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana organisasi dapat memastikan sertifikasi ISO 26000 bermanfaat bagi reputasi perusahaan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 13 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana memastikan laboratorium sesuai dengan ISO 17025?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 14 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana organisasi dapat mempersiapkan audit internal untuk ISO 22301?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 15 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa manfaat utama menerapkan ISO 50001 dalam industri manufaktur?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 16 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 31000 membantu perusahaan dalam manajemen risiko?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 17 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa yang membedakan ISO 37001 dengan sistem kepatuhan anti-korupsi lainnya?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 18 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara mengintegrasikan ISO 27001 dengan kebijakan keamanan siber perusahaan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 19 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana peran kepemimpinan dalam implementasi ISO 45001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 20 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 22000 membantu industri makanan dalam mengelola risiko keamanan pangan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 21 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja tantangan dalam menerapkan ISO 14001 di industri konstruksi?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 22 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara memastikan kepatuhan terhadap ISO 9001 di perusahaan manufaktur?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 23 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja kesalahan umum dalam implementasi sistem manajemen ISO?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 24 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara organisasi mempersiapkan audit internal untuk sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 25 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 26000 dapat meningkatkan tanggung jawab sosial perusahaan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 26 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa tantangan terbesar dalam menerapkan ISO 50001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 27 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara memastikan laboratorium sesuai dengan standar ISO 17025?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 28 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 22301 membantu dalam manajemen kelangsungan bisnis?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 29 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara memastikan kepatuhan terhadap ISO 27001 dalam organisasi?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 30 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa yang membedakan ISO 37001 dari regulasi anti-suap lainnya?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 31 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Mengapa manajemen risiko dalam ISO 31000 penting bagi organisasi?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 32 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 22000 dapat meningkatkan keamanan pangan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 33 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja tantangan utama dalam implementasi ISO 45001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 34 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa perbedaan antara ISO 14001 dan standar lingkungan lainnya?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 35 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara menerapkan ISO 9001 secara efektif dalam organisasi?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 36 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 9001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 37 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana proses sertifikasi ISO 14001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 38 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa manfaat memiliki sertifikasi ISO 27001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 39 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu ISO 37001 dan bagaimana relevansinya bagi perusahaan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 40 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana proses untuk mendapatkan sertifikasi ISO 45001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 41 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Profil Perusahaan dan mengapa penting untuk sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 42 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Siapa saja yang tergabung dalam tim instruktur sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 43 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Dapatkah perusahaan kecil mendapatkan sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 44 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja manfaat memiliki sertifikasi ISO 9001 untuk organisasi?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 45 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara menghubungi isosupport.net untuk informasi lebih lanjut?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 46 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja kebijakan privasi yang diterapkan oleh isosupport.net?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 47 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu kebijakan layanan di isosupport.net?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 48 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja yang termasuk dalam proses sertifikasi ISO 27001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 49 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja testimoni dari klien yang telah menggunakan layanan isosupport.net?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 50 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 51 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 9001 untuk Manajemen Mutu?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 52 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apakah sertifikasi ISO 45001 wajib untuk semua perusahaan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 53 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja langkah yang perlu dilakukan setelah sertifikasi ISO 27001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 54 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 37001 untuk Anti-Penyuapan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 55 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Layanan Awareness ISO?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 56 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Mengapa Sertifikasi ISO 14001 Penting?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 57 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Proses Sertifikasi ISO 27001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 58 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 37001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 59 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Mengapa Sertifikasi ISO 45001 Diperlukan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 60 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa Keuntungan Sertifikasi ISO untuk Tender?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 61 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi ISO 9001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 62 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa Perbedaan Antara ISO 27001 dan ISO 45001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 63 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Layanan Awareness Dapat Membantu Perusahaan dalam Sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 64 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa yang Harus Dipersiapkan Sebelum Sertifikasi ISO 14001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 65 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Memilih Konsultan ISO yang Tepat?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 66 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa Saja Tantangan dalam Mendapatkan Sertifikasi ISO 37001?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 67 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apakah Proses Sertifikasi ISO 45001 Mencakup Pemeriksaan di Lapangan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 68 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi ISO 27001 untuk Keamanan Informasi?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 69 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa yang Membuat Sertifikasi ISO Penting dalam Proses Tender?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 70 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa Peran Sertifikasi ISO 9001 dalam Meningkatkan Kepuasan Pelanggan?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ), (int) 71 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Layanan Sertifikasi ISO 45001 Membantu Mengurangi Kecelakaan Kerja?', 'acceptedAnswer' => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'posts' => array( (int) 0 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 1 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 2 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 3 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 4 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 5 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 6 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ), (int) 7 => array( 'Post' => array( [maximum depth reached] ), 'Category' => array( [maximum depth reached] ), 'Tag' => array([maximum depth reached]) ) ) ) $appinfo = array( 'name' => 'ISOSupport.net' ) $header_menu = array( 'tentang-kami' => array( 'l' => 'Tentang Kami', 'u' => '/tentang-kami', 'r' => array( (int) 0 => array( [maximum depth reached] ), (int) 1 => array( [maximum depth reached] ), (int) 2 => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'jasa-sertifikasi-iso' => array( 'l' => 'Jasa Sertifikasi ISO', 'u' => '/layanan-kami/jasa-sertifikasi-iso', 'r' => array( (int) 0 => array( [maximum depth reached] ), (int) 1 => array( [maximum depth reached] ), (int) 2 => array( [maximum depth reached] ), (int) 3 => array( [maximum depth reached] ), (int) 4 => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'konsultasi-iso' => array( 'l' => 'Konsultasi ISO', 'u' => '/layanan-kami/konsultasi-iso', 'r' => array( (int) 0 => array( [maximum depth reached] ), (int) 1 => array( [maximum depth reached] ), (int) 2 => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'sektor-industri' => array( 'l' => 'Sektor Industri', 'u' => '/sektor-industri', 'r' => array( (int) 0 => array( [maximum depth reached] ), (int) 1 => array( [maximum depth reached] ), (int) 2 => array( [maximum depth reached] ), (int) 3 => array( [maximum depth reached] ), (int) 4 => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'kontak-kami' => array( 'l' => 'Kontak Kami', 'u' => '/kontak-kami', 'r' => array( (int) 0 => array( [maximum depth reached] ), (int) 1 => array( [maximum depth reached] ), (int) 2 => array( [maximum depth reached] ) ) ) ) $footer_menu = array( 'penerbitan-oss' => array( 'l' => 'NIB OSS & CSMS', 'u' => '/penerbitan-oss', 'r' => array( (int) 0 => array( [maximum depth reached] ), (int) 1 => array( [maximum depth reached] ), (int) 2 => array( [maximum depth reached] ), (int) 3 => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'sbujk' => array( 'l' => 'SBU Jasa Konstruksi', 'u' => '/sbujk', 'r' => array( (int) 0 => array( [maximum depth reached] ), (int) 1 => array( [maximum depth reached] ), (int) 2 => array( [maximum depth reached] ), (int) 3 => array( [maximum depth reached] ), (int) 4 => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'skk-konstruksi' => array( 'l' => 'SKK Konstruksi', 'u' => '/skk-konstruksi', 'r' => array( (int) 0 => array( [maximum depth reached] ), (int) 1 => array( [maximum depth reached] ), (int) 2 => array( [maximum depth reached] ), (int) 3 => array( [maximum depth reached] ), (int) 4 => array( [maximum depth reached] ) ) ), 'sertifikasi-iso' => array( 'l' => 'Sertifikat ISO', 'u' => '#', 'r' => array( (int) 0 => array( [maximum depth reached] ), (int) 1 => array( [maximum depth reached] ), (int) 2 => array( [maximum depth reached] ), (int) 3 => array( [maximum depth reached] ), (int) 4 => array( [maximum depth reached] ), (int) 5 => array( [maximum depth reached] ) ) ) ) $random_posts = array( (int) 0 => array( 'Post' => array( 'id' => '26826', 'title' => 'Audit ISO: Rahasia Lolos dan Mengubah Kepatuhan Menjadi Expertise Bisnis Trustworthiness Anda', 'slug' => 'audit-iso-rahasia-lolos-dan-mengubah-kepatuhan-menjadi-expertise-bisnis-trustworthiness-anda', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Banyak perusahaan memandang sertifikasi ISO sebagai pencapaian akhir—sebuah plakat yang dipajang di lobi. Padahal, inti sebenarnya dari standar global seperti ISO 9001, ISO 14001, atau ISO 45001 terletak pada proses berkelanjutannya, yaitu audit ISO. Audit inilah yang menjadi mekanisme vital untuk memastikan sistem manajemen tidak sekadar di atas kertas, melainkan benar-benar berdenyut dalam operasional sehari-hari. Tanpa audit yang mendalam dan independen, sistem ISO Anda hanyalah macan ompong.</p> <p>Audit ISO adalah cermin yang jujur, memperlihatkan celah dan potensi perbaikan yang mungkin terlewat oleh rutinitas harian. Ini adalah proses sistematis yang menguji kepatuhan sistem Anda terhadap persyaratan standar yang berlaku. Bagi manajemen, audit adalah alat Expertise strategis, bukan sekadar beban administrasi. Audit yang dilakukan dengan benar akan mengungkap risiko operasional, inefisiensi biaya, dan peluang untuk meningkatkan kepuasan pelanggan.</p> <p>Di pasar yang menuntut Trustworthiness dan transparansi tinggi, hasil audit ISO yang positif adalah bukti nyata Authority organisasi Anda dalam menjaga kualitas dan integritas. Menguasai siklus audit adalah langkah krusial untuk mengubah kepatuhan (compliance) menjadi keunggulan kompetitif.</p> <h2>Memahami Tiga Pilar: Jenis-Jenis Kunci Audit ISO </h2> <h3>Audit Pihak Pertama (Internal)</h3> <p>Audit Pihak Pertama, atau yang lebih dikenal sebagai audit ISO internal, adalah penilaian yang dilakukan oleh organisasi itu sendiri terhadap sistem manajemennya. Audit ini biasanya dilakukan oleh tim auditor internal yang telah terlatih. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menguji efektivitas sistem sebelum diaudit oleh pihak luar.</p> <p>Kelebihan utama audit ISO internal adalah kedalaman dan frekuensinya. Audit ini memungkinkan tim untuk mengidentifikasi non-conformity kecil atau kelemahan sistem secara dini, memberikan waktu yang cukup untuk melakukan tindakan korektif. Ini adalah kesempatan terbaik bagi organisasi untuk menunjukkan Expertise dan komitmennya terhadap perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).</p> <p>Dalam Experience kami, perusahaan dengan program audit internal yang kuat dan independen cenderung lolos audit eksternal dengan lebih sedikit major non-conformity. Audit internal yang efektif adalah fondasi Authority sistem manajemen Anda.</p> <h3>Audit Pihak Kedua (Pemasok/Vendor)</h3> <p>Audit ISO Pihak Kedua adalah penilaian yang dilakukan oleh pelanggan kepada pemasok atau vendornya. Dalam rantai pasok konstruksi atau manufaktur, misalnya, kontraktor utama seringkali mengaudit subkontraktornya untuk memastikan mereka patuh pada standar mutu (ISO 9001) atau K3 (ISO 45001) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Ini adalah bagian dari manajemen risiko rantai pasok.</p> <p>Audit ini bertujuan untuk membangun Trustworthiness dalam hubungan bisnis. Ketika Anda mengaudit vendor Anda, Anda memastikan bahwa input yang Anda terima memenuhi standar kualitas yang diperlukan, yang pada akhirnya memengaruhi kualitas produk akhir Anda. Bagi pemasok, lolos audit pihak kedua dari klien besar meningkatkan Authority dan peluang bisnis mereka.</p> <p>Proses ini memerlukan Expertise yang spesifik, karena audit pihak kedua harus disesuaikan dengan persyaratan kontrak yang unik. Hasil audit ini menjadi data penting dalam penilaian kinerja vendor (vendor performance evaluation).</p> <h3>Audit Pihak Ketiga (Sertifikasi)</h3> <p>Audit ISO Pihak Ketiga adalah proses formal yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi (LS) yang independen dan terakreditasi (misalnya, oleh KAN). Audit inilah yang menentukan apakah organisasi Anda berhak mendapatkan atau mempertahankan sertifikat ISO (audit awal, surveilans tahunan, dan resertifikasi).</p> <p>Audit sertifikasi adalah yang paling ketat, karena auditor pihak ketiga harus memastikan bahwa sistem manajemen Anda memenuhi setiap klausul standar ISO. Kegagalan serius di tahap ini dapat mengakibatkan penundaan sertifikasi (major non-conformity) atau bahkan pencabutan sertifikat. Keberhasilan dalam audit ini adalah bukti Expertise tertinggi.</p> <p>Lolos audit ISO Pihak Ketiga memberikan Authority global dan Trustworthiness di mata seluruh stakeholder. Sertifikat yang Anda terima adalah pengakuan bahwa Anda telah memenuhi standar internasional terbaik di kelasnya.</p> <h2>Kunci Sukses: Strategi Lolos Audit ISO Eksternal </h2> <h3>Persiapan Dokumen dan Bukti Rekaman</h3> <p>Dokumentasi yang lengkap dan terkendali adalah darah kehidupan sistem ISO. Pastikan semua prosedur, instruksi kerja, dan kebijakan (policy) telah diperbarui sesuai dengan standar terbaru dan telah dikomunikasikan kepada personel. Selain itu, audit ISO sangat bergantung pada bukti rekaman (records).</p> <p>Bukti rekaman menunjukkan bahwa Anda tidak hanya memiliki prosedur, tetapi Anda benar-benar menjalankannya. Contoh bukti rekaman meliputi daftar hadir pelatihan, hasil inspeksi, notulen rapat tinjauan manajemen, dan laporan tindakan korektif. Bukti rekaman yang valid dan mudah diakses menunjukkan Expertise dalam manajemen sistem.</p> <p>Sediakan Audit Folder yang berisi semua dokumen dan rekaman penting, disusun berdasarkan klausul standar. Kerapian ini secara implisit menunjukkan Authority dan Trustworthiness sistem Anda kepada auditor.</p> <h3>Peran Tinjauan Manajemen yang Efektif</h3> <p>Tinjauan Manajemen (Management Review) seringkali menjadi area kritis dalam audit ISO. Ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan forum di mana manajemen puncak menganalisis kinerja sistem ISO secara keseluruhan, termasuk hasil audit, kinerja proses, umpan balik pelanggan, dan status risiko/peluang.</p> <p>Auditor akan mencari bukti bahwa manajemen puncak benar-benar terlibat, tidak hanya mendelegasikan. Mereka akan meninjau keputusan yang dihasilkan dari tinjauan ini dan apakah sumber daya yang dialokasikan sudah memadai. Tinjauan Manajemen yang baik adalah bukti Authority manajemen puncak terhadap sistem.</p> <p>Pastikan notulen rapat mencakup semua input dan output wajib standar ISO. Ini menunjukkan komitmen Expertise terhadap continuous improvement dan Trustworthiness dalam pelaporan data kinerja.</p> <h2>Manajemen Risiko: Mengapa Risk-Based Thinking Penting dalam Audit ISO </h2> <h3>Identifikasi Risiko dan Peluang (Risk and Opportunity)</h3> <p>Standar ISO modern (seperti ISO 9001:2015 dan ISO 45001:2018) menuntut organisasi menerapkan Risk-Based Thinking. Dalam audit ISO, auditor akan memeriksa bagaimana Anda mengidentifikasi, menganalisis, dan merespons risiko serta peluang yang relevan dengan konteks organisasi Anda. Kegagalan dalam proses ini dapat menjadi major non-conformity.</p> <p>Proses identifikasi risiko yang proaktif menunjukkan Expertise dan kesadaran manajemen terhadap lingkungan internal dan eksternal. Misalnya, dalam audit ISO 27001 (Keamanan Informasi), auditor akan fokus pada penilaian risiko ancaman siber terbaru. Pendekatan ini adalah inti dari pencegahan, bukan hanya reaksi.</p> <p>Dokumentasikan bagaimana tindakan yang Anda ambil untuk mengatasi risiko telah terintegrasi ke dalam perencanaan bisnis dan proses harian. Ini adalah bukti bahwa sistem manajemen Anda fungsional dan relevan, meningkatkan Authority Anda.</p> <h2>Langkah Pasca-Audit: Tindak Lanjut dan Perbaikan Berkelanjutan </h2> <h3>Penyelesaian Non-Conformity (NC)</h3> <p>Hampir tidak ada audit ISO yang berakhir tanpa temuan (non-conformity / NC). Yang penting bukanlah tidak adanya NC, melainkan kecepatan, kedalaman, dan Expertise Anda dalam menanganinya. NC diklasifikasikan menjadi minor dan mayor. NC mayor harus diselesaikan segera dengan bukti close-out yang meyakinkan.</p> <p>Untuk menyelesaikan NC, Anda harus melakukan analisis akar masalah (Root Cause Analysis / RCA). Jangan hanya memperbaiki gejala; cari tahu mengapa sistem Anda gagal. Tindakan korektif (Corrective Action) harus menghilangkan akar masalah. Auditor akan memverifikasi bahwa tindakan ini telah diimplementasikan secara efektif, tidak hanya di atas kertas. Ini adalah bagian dari Experience praktis.</p> <p>Proses penanganan NC yang transparan dan efektif menunjukkan Trustworthiness organisasi terhadap standar. Menyelesaikan NC dengan RCA yang kuat adalah kunci untuk mengubah kelemahan menjadi kekuatan Expertise operasional.</p> <h2>Audit ISO sebagai Alat Strategis</h2> <h3>Benchmarking Kinerja dan Standarisasi Proses</h3> <p>Audit ISO berfungsi sebagai benchmarking kinerja terhadap praktik terbaik global. Auditor membawa Experience dan pengetahuan dari berbagai industri, memberikan perspektif eksternal yang berharga mengenai efisiensi dan efektivitas proses Anda. Hasil audit membantu Anda mengukur kinerja internal dibandingkan dengan standar internasional.</p> <p>Penerapan standar ISO yang ketat melalui audit ISO yang konsisten membantu standarisasi proses di seluruh unit bisnis atau lokasi Anda. Standardisasi ini mengurangi variasi, meningkatkan kualitas output, dan pada akhirnya, memperkuat Authority merek Anda di pasar. Ini adalah kunci untuk scaling bisnis tanpa mengorbankan kualitas.</p> <p>Data dari audit ISO juga dapat digunakan sebagai masukan untuk tinjauan strategis manajemen, memandu keputusan investasi pada teknologi atau pelatihan. Ini adalah bukti bahwa ISO bukan sekadar sertifikasi, melainkan alat manajemen strategis.</p> <h2>Penutup: Audit ISO, Pendorong Continuous Improvement</h2> <p>Audit ISO adalah proses pendewasaan bagi setiap organisasi. Ini adalah mekanisme yang menjamin bahwa komitmen Anda terhadap kualitas (ISO 9001), lingkungan (ISO 14001), atau K3 (ISO 45001) bukan sekadar retorika, melainkan Expertise yang teruji dan terbukti. Keberhasilan dalam setiap siklus audit ISO adalah bukti Authority dan Trustworthiness Anda di mata stakeholder global.</p> <p>Jangan anggap audit ISO sebagai ujian, melainkan sebagai kesempatan untuk mendapatkan insight berharga dari auditor profesional. Persiapan yang matang, Risk-Based Thinking, dan penanganan non-conformity yang tuntas adalah kunci Anda untuk mengubah biaya kepatuhan menjadi investasi pada keunggulan kompetitif.</p> <p>Perlu Expertise untuk mempersiapkan audit ISO yang optimal dan mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi terakreditasi? Hubungi kami. Kunjungi <a href="https://isocenter.id">https://isocenter.id</a>: layanan Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, Sertifikasi ISO 22000, Sertifikasi ISO 27001, Sertifikasi ISO 37001, Sertifikasi ISO 31000, Sertifikasi ISO 13485, Sertifikasi ISO 17025, Sertifikasi AS 9100, Sertifikasi ISO 50001, Sertifikasi ISO 26000, Sertifikasi ISO 20000, Sertifikasi ISO 17021, Sertifikasi ISO 22301, Sertifikasi ISO 14064, Sertifikasi ISO 20121, Sertifikasi ISO 15189, Sertifikasi ISO 16602, Sertifikasi ISO 29001, Sertifikasi ISO/IEC 27701 Seluruh Indonesia. Raih Authority dan Trustworthiness ISO Anda sekarang!</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/positive-latin-man-showing-report-asian-woman-with-folder_1262-17159.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'audit ISO, proses audit ISO, manfaat audit ISO, jenis audit ISO, ISO 9001 audit, ISO 45001 audit, ISO 27001 audit, tips lolos audit ISO, sistem manajemen mutu, continuous improvement, audit ISO internal, sertifikasi ISO, KAN akreditasi, non-conformity, risk-based thinking, kepatuhan standar', 'keywords' => null, 'description' => 'Kuasai proses audit ISO! Tingkatkan Authority dan Expertise sistem manajemen Anda. Jaminan Trustworthiness dalam setiap siklus perbaikan.', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-10-14 11:12:25', 'created_at' => '2025-10-14 11:04:51', 'updated_at' => '2025-10-14 11:04:51', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'audit ISO', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/positive-latin-man-showing-report-asian-woman-with-folder_1262-17159.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '10' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ), (int) 1 => array( 'Post' => array( 'id' => '26770', 'title' => 'Bongkar Tuntas! Rahasia Tersembunyi Menjadi Auditor ISO 14001: Pintu Gerbang Karier Ramah Lingkungan', 'slug' => 'bongkar-tuntas-rahasia-tersembunyi-menjadi-auditor-iso-14001-pintu-gerbang-karier-ramah-lingkungan', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Isu perubahan iklim dan keberlanjutan bukan lagi sekadar wacana pinggiran, melainkan telah menjadi imperatif global yang menuntut aksi nyata dari setiap entitas bisnis. Pernahkah Anda membayangkan, di balik logo hijau atau klaim "ramah lingkungan" sebuah perusahaan multinasional, ada satu profesi krusial yang memastikan klaim itu bukan sekadar <em>gimmick</em> marketing? Ya, mereka adalah para Auditor ISO 14001.</p> <p>Profesi ini memegang peranan vital sebagai mata dan telinga independen yang memastikan sebuah organisasi benar-benar mempraktikkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) sesuai standar internasional yang diakui, yaitu ISO 14001. Mereka bukan sekadar memeriksa dokumen, melainkan menganalisis jejak ekologis perusahaan secara menyeluruh—dari hulu ke hilir. Tanpa peran Auditor ISO 14001 yang kompeten, komitmen lingkungan sebuah perusahaan bisa jatuh ke dalam jurang <em>greenwashing</em>.</p> <p>Lalu, apa yang membuat peran ini begitu krusial? Bagaimana seseorang bisa mencapai level <em>expertise</em> ini, dan tantangan apa yang dihadapi saat berada di garis depan ketaatan lingkungan? Mari kita selami lebih dalam dunia audit SML yang menantang dan sarat makna ini, sebuah perjalanan yang mengupas tuntas antara idealisme lingkungan dan realitas bisnis.</p> <h2>Memahami Jantung Sistem: Standar ISO 14001 (The WHAT)</h2> <p>Untuk menjadi seorang Auditor ISO 14001, seseorang harus terlebih dahulu menguasai secara mendalam standar itu sendiri. ISO 14001 adalah lebih dari sekadar sertifikat; ia adalah kerangka kerja sistematis yang membantu organisasi mengelola aspek lingkungan, mengurangi dampak negatif, dan meningkatkan kinerja lingkungan mereka.</p> <h3>Prinsip Dasar Sistem Manajemen Lingkungan (SML)</h3> <p>SML berbasis ISO 14001 beroperasi di atas filosofi <strong>PDCA (Plan-Do-Check-Act)</strong> yang tak terhindarkan. <em>Plan</em> berarti menentukan aspek lingkungan dan menetapkan sasaran, <em>Do</em> adalah implementasi prosedur, <em>Check</em> adalah pemantauan kinerja, dan <em>Act</em> adalah tindakan perbaikan. Sebagai seorang auditor, fokus saya seringkali adalah memastikan bahwa siklus ini tidak terputus, bahwa tindakan perbaikan yang dilakukan benar-benar efektif dan tidak hanya formalitas di atas kertas. Intinya, ISO 14001 menekankan pada perbaikan berkelanjutan, sebuah <em>mindset</em> yang harus tertanam kuat di seluruh jajaran organisasi.</p> <h3>Aspek dan Dampak Lingkungan Krusial</h3> <p>Tugas inti dalam SML adalah mengidentifikasi aspek lingkungan, yaitu elemen dari kegiatan organisasi yang dapat berinteraksi dengan lingkungan. Contohnya bisa berupa konsumsi energi, emisi udara, atau limbah padat. Setelah teridentifikasi, kita harus mengevaluasi dampak lingkungan (misalnya, penipisan sumber daya, perubahan iklim, atau polusi air) dan menentukan mana yang signifikan. Dalam pengalaman on-site saya, sering kali perusahaan kecil luput dalam mengidentifikasi aspek tidak langsung, seperti dampak dari rantai pasok atau desain produk. Inilah momen krusial di mana Auditor ISO 14001 harus menggunakan ketajaman analitisnya.</p> <h3>Konteks Organisasi dan Kepentingan Pihak Terkait</h3> <p>Edisi terbaru standar ini sangat menekankan pada pemahaman konteks organisasi—memahami isu-isu internal dan eksternal yang relevan. Selain itu, organisasi harus mempertimbangkan kebutuhan dan harapan dari pihak-pihak terkait, seperti regulator, masyarakat sekitar, hingga investor. Bagi auditor, ini berarti memeriksa bagaimana perusahaan mengintegrasikan isu-isu ini ke dalam SML-nya, misalnya, melalui due diligence lingkungan yang kuat atau sistem komunikasi krisis lingkungan yang transparan. Kepatuhan regulasi (<em>legal compliance</em>) pun menjadi fokus utama yang tidak boleh ditawar-tawar.</p> <h2>Mengapa Profesi Auditor 14001 adalah Pilihan Karier Prestisius (The WHY)</h2> <p>Menjadi Auditor ISO 14001 lebih dari sekadar pekerjaan; ini adalah penunjukan peran strategis yang berpengaruh besar terhadap keberlanjutan bumi dan reputasi bisnis. Profesi ini menawarkan paduan unik antara keahlian teknis, kepiawaian manajerial, dan idealisme lingkungan.</p> <h3>Meningkatkan Employability dan Expertise Global</h3> <p>Di pasar tenaga kerja yang semakin menuntut kompetensi multidisiplin, sertifikasi auditor ISO, terutama <strong>Lead Auditor ISO 14001</strong>, adalah badge kehormatan yang meningkatkan <em>employability</em> secara eksponensial. Sertifikasi ini membuktikan bahwa Anda memiliki <em>expertise</em> untuk memahami dan mengevaluasi sistem manajemen di berbagai sektor industri, dari manufaktur hingga jasa keuangan. Menurut laporan tren karier global, permintaan terhadap profesional SML bersertifikat terus meningkat seiring dengan eskalasi isu ESG (Environmental, Social, Governance) di dunia korporat.</p> <h3>Kontribusi Nyata pada Keberlanjutan Perusahaan</h3> <p>Seorang auditor adalah agen perubahan yang mengarahkan perusahaan menuju praktik yang lebih bertanggung jawab. Melalui temuan audit yang konstruktif, kami membantu perusahaan mengidentifikasi pemborosan sumber daya, mengurangi biaya operasional terkait energi dan limbah, serta menghindari denda atau sanksi hukum. Saya ingat pernah mengaudit sebuah pabrik di Karawang yang, berkat rekomendasi audit kami, berhasil mengurangi penggunaan air bersih hingga 30% hanya dalam satu tahun. Ini adalah bukti bahwa audit bukan sekadar biaya, tapi investasi strategis.</p> <h3>Membangun Otoritas dan Jaringan Profesional</h3> <p>Sebagai auditor eksternal (pihak ketiga), Anda mewakili otoritas sertifikasi. Peran ini menuntut tingkat <strong>integritas, objektivitas, dan skeptisisme profesional</strong> yang tinggi. Anda akan berinteraksi langsung dengan level manajemen tertinggi, termasuk CEO dan Direktur Operasional, membangun jaringan profesional yang sangat berharga. Soft skill negosiasi dan komunikasi yang efektif menjadi kunci untuk menyampaikan temuan audit secara persuasif tanpa menimbulkan friksi yang merugikan proses audit.</p> <h2>Perjalanan Menjadi Auditor ISO 14001 yang Kompeten (The HOW)</h2> <p>Jalan menuju kompetensi sebagai Auditor ISO 14001 adalah sebuah kurva pembelajaran yang terstruktur. Ini membutuhkan perpaduan antara pengetahuan standar, pengalaman praktis, dan pengakuan formal.</p> <h3>Fondasi Pendidikan dan Pelatihan Dasar</h3> <ol> <li><strong>Pemahaman Standar:</strong> Langkah awal adalah menamatkan diri dengan standar ISO 14001. Banyak calon auditor yang berasal dari latar belakang Teknik Lingkungan, Kimia, atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merasa lebih mudah.</li> <li><strong>Pelatihan Auditor Internal:</strong> Mengikuti kursus Auditor Internal ISO 14001 untuk memahami metodologi audit, terutama teknik pengumpulan bukti dan penyusunan laporan temuan.</li> <li><strong>Pengalaman Praktis Awal:</strong> Melakukan audit internal di organisasi sendiri atau menjadi bagian dari tim audit internal. Pengalaman adalah guru terbaik.</li> </ol> <h3>Menempuh Sertifikasi Lead Auditor</h3> <p>Puncak dari jenjang profesional ini adalah kursus Lead Auditor ISO 14001 yang diakreditasi oleh lembaga terkemuka seperti IRCA (sekarang CQI & IRCA). Pelatihan intensif selama lima hari ini bukan hanya mengajarkan standar, tetapi juga keterampilan kepemimpinan tim audit, penanganan situasi sulit, dan strategi audit berbasis risiko. Kelulusan ujian ini adalah prasyarat utama untuk diakui sebagai auditor profesional dan membangun <em>trustworthiness</em> di mata klien.</p> <h3>Konsolidasi Pengalaman Audit Lapangan</h3> <p>Sertifikat Lead Auditor barulah izin untuk berlayar. Untuk benar-benar diakui oleh Badan Sertifikasi (CB), Anda harus mengumpulkan jumlah hari audit yang disyaratkan—seringkali 20 hari audit dalam 4 proyek berbeda. Dalam fase ini, Anda akan belajar menghadapi skenario real-world: perbedaan budaya kerja antarperusahaan, data yang sengaja ditutup-tutupi, hingga tantangan untuk tetap objektif saat menghadapi tekanan manajemen. Inilah Experience sesungguhnya yang membedakan auditor berwawasan luas dari sekadar pemegang sertifikat.</p> <h2>Tantangan Audit Kepatuhan Lingkungan (Compliance)</h2> <p>Lingkungan regulasi di Indonesia sangat dinamis, menuntut Auditor ISO 14001 untuk selalu up-to-date dan cermat. Kepatuhan hukum adalah klausul non-negosiabel dalam ISO 14001.</p> <h3>Menyikapi Regulasi Lingkungan yang Volatil</h3> <p>Indonesia memiliki spektrum regulasi lingkungan yang luas, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Daerah (Perda). Seorang auditor harus memahami dan memverifikasi daftar lengkap peraturan yang relevan dengan aktivitas klien—sebuah proses yang dikenal sebagai <strong>Legal and Other Requirements Register</strong>. Saya sering menemukan kasus di mana perusahaan gagal memperbarui izin lingkungan karena adanya perubahan Perda setempat. Tugas auditor adalah membongkar gap ini dan memastikan ada mekanisme sistematis untuk memantau perubahan regulasi secara berkala, bukan hanya saat ada audit.</p> <h3>Kasus Nyata: Audit Amdal dan Izin Lingkungan</h3> <p>Dalam pengalaman saya mengaudit sektor pertambangan, verifikasi Izin Lingkungan dan implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi titik krusial. Tidak cukup hanya memiliki dokumen Amdal yang tebal. Auditor harus menelusuri implementasi nyata dari komitmen Amdal di lapangan. Misalnya, apakah program rehabilitasi lahan pascatambang benar-benar dijalankan, atau apakah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) beroperasi sesuai baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh pemerintah. Verifikasi data pengukuran lingkungan yang akurat adalah kunci untuk membangun Trustworthiness pada laporan audit.</p> <h2>Penggunaan Teknologi dan Data dalam Audit SML</h2> <p>Audit SML modern tidak lagi mengandalkan tumpukan kertas. Auditor ISO 14001 kini harus mahir menggunakan teknologi untuk analisis data dan visualisasi, terutama dalam konteks audit berbasis risiko.</p> <h3>Audit Berbasis Risiko Lingkungan</h3> <p>Standar ISO 14001 mengharuskan organisasi untuk mengidentifikasi risiko dan peluang terkait SML mereka. Bagi auditor, ini berarti menilai apakah perusahaan sudah menerapkan pengendalian yang proporsional terhadap risiko-risiko tersebut. Kami kini menggunakan metode risk mapping dan analisis probabilitas-dampak untuk menilai efektivitas kontrol. Dalam audit emisi, misalnya, kami tidak hanya melihat laporan bulanan, tetapi juga memverifikasi kalibrasi sensor pemantauan real-time dan tren data anomali untuk menentukan apakah risiko kegagalan sistem terkelola dengan baik.</p> <h3>Pemanfaatan Data Kinerja Lingkungan</h3> <p>Verifikasi data adalah core dari audit. PPIU harus mampu memverifikasi konsumsi energi, air, produksi limbah, dan emisi gas rumah kaca. Di sinilah otoritas auditor diuji. Tidak cukup hanya menerima angka; kami harus menelusuri sumber data (data source), metode pengukuran (measurement method), dan validitas kalibrasi. Penggunaan dashboard digital dan Environmental Management Information System (EMIS) oleh perusahaan semakin memudahkan proses ini, namun juga menuntut auditor memiliki pemahaman dasar tentang data integrity atau integritas data.</p> <h2>Peran Soft Skill: Komunikasi dan Etika Auditor</h2> <p>Selain penguasaan standar, keberhasilan seorang Auditor ISO 14001 sangat bergantung pada soft skill dan etika profesional yang ketat. Keduanya adalah penopang Authoritativeness di lapangan.</p> <h3>Keahlian Komunikasi yang Persuasif dan Objektif</h3> <p>Seorang auditor harus mampu berkomunikasi secara efektif dengan berbagai tingkatan staf—dari operator di lantai produksi hingga Direktur. Menyampaikan temuan ketidaksesuaian (<em>non-conformity</em>) harus dilakukan dengan cara yang persuasif, non-konfrontatif, dan berbasis bukti (<em>fact-based</em>). Tujuan audit bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan untuk membantu perbaikan sistem. Clarity dan brevity dalam menyusun laporan temuan sangat menentukan apakah rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti secara serius oleh manajemen.</p> <h3>Etika dan Independensi Profesional</h3> <p>Etika adalah pondasi dari Trustworthiness seorang auditor. Kami harus selalu menjaga independensi dan objektivitas selama proses audit. Hal ini termasuk menolak segala bentuk gratifikasi atau pengaruh yang dapat mengkompromikan penilaian. Dalam kode etik auditor, komitmen terhadap kerahasiaan (confidentiality) informasi klien juga menjadi janji yang tidak bisa dilanggar. Tanpa etika yang kuat, kredibilitas seluruh proses sertifikasi akan runtuh.</p> <h2>Tinjauan Studi Kasus Audit Sektor Manufaktur</h2> <p>Mari kita ulas sebentar sebuah studi kasus nyata yang memperlihatkan kompleksitas kerja Auditor ISO 14001 di sektor industri.</p> <h3>Verifikasi Pengurangan Limbah Berbahaya (B3)</h3> <p>Dalam audit manufaktur, salah satu area paling kritis adalah manajemen limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tantangannya bukan hanya memastikan izin penyimpanan sudah ada, tetapi juga menelusuri manifest limbah B3 dan memverifikasi bahwa pengangkut limbah telah memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam salah satu audit yang saya pimpin, kami menemukan adanya selisih data antara volume limbah yang tercatat di gudang dengan volume yang dikirim ke pengolah berizin. Temuan ini termasuk Ketidaksesuaian Mayor karena berpotensi melanggar hukum dan memicu sanksi berat. Ini membutuhkan Expertise tingkat tinggi untuk menelusuri paper trail data yang kusut.</p> <h3>Analisis Efisiensi Sumber Daya dalam Proses Produksi</h3> <p>Aspek lingkungan yang sering diabaikan adalah efisiensi sumber daya. Auditor ISO 14001 harus mampu melihat proses produksi dan mengidentifikasi peluang konservasi energi atau air. Misalnya, dengan membandingkan rasio air per unit produk (water footprint) perusahaan dengan standar industri (benchmarking). Ketika perusahaan menetapkan sasaran untuk mengurangi konsumsi energi, kami memverifikasi metodologi pengukuran, keakuratan meteran energi, dan efektivitas proyek-proyek konservasi energi yang mereka klaim telah dilakukan. Verifikasi ini memperkuat Authoritativeness dari sistem SML klien di mata regulator dan publik.</p> <h2>Masa Depan dan Kebutuhan Auditor Lingkungan Digital</h2> <p>Seiring dengan digitalisasi industri (Industri 4.0), tuntutan terhadap Auditor ISO 14001 pun berevolusi. Keahlian audit kini harus meluas ke ranah digital.</p> <h3>Integrasi SML dengan ISO Lain</h3> <p>Tren ke depan adalah audit terintegrasi, terutama integrasi SML (ISO 14001) dengan Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (ISO 45001). Ini menuntut auditor memiliki pemahaman holistik tentang bagaimana risiko lingkungan beririsan dengan mutu produk dan keselamatan pekerja. Perusahaan juga mulai mengintegrasikan ISO 14001 dengan ISO 27001 (Keamanan Informasi) dan ISO 37001 (Anti-Penyuapan) dalam konteks pengungkapan data lingkungan yang jujur dan antikorupsi, semakin memperkuat urgensi Trustworthiness.</p> <h3>Kebutuhan Expertise di Sektor Baru</h3> <p>Permintaan akan Auditor ISO 14001 kini tidak terbatas pada sektor manufaktur. Sektor teknologi, layanan keuangan (terkait green financing), dan infrastruktur energi terbarukan juga semakin membutuhkan auditor SML. Keahlian dalam memverifikasi klaim carbon offset atau menilai dampak lingkungan dari proyek data center adalah niche expertise baru yang sangat dicari. Ini menandakan bahwa profesi auditor lingkungan akan terus menjadi pilar sentral dalam ekonomi hijau global.</p> <h2>Jadilah Game Changer Lingkungan</h2> <p>Profesi Auditor ISO 14001 adalah perpaduan antara <em>passion</em> terhadap lingkungan dan disiplin ilmu manajemen. Peran ini adalah garda terdepan dalam memastikan komitmen lingkungan perusahaan di Indonesia bukan sekadar janji, melainkan sistem yang terimplementasi, terverifikasi, dan terus ditingkatkan. Membangun E-E-A-T dalam bidang ini membutuhkan dedikasi, pengalaman lapangan yang ekstensif, dan integritas etika yang tak tergoyahkan.</p> <p>Apakah Anda siap mengambil peran strategis ini dan menjadi profesional yang diakui secara global? Memastikan kinerja lingkungan organisasi Anda mencapai standar kelas dunia adalah sebuah keharusan, bukan pilihan. Jangan tunda lagi kesempatan untuk memperkuat sistem manajemen lingkungan dan bisnis Anda.</p> <p>Tingkatkan kredibilitas bisnis Anda, penuhi tuntutan pasar, dan pastikan keberlanjutan operasional dengan sertifikasi ISO yang sahih. Untuk bimbingan ahli dan layanan sertifikasi ISO 14001, ISO 9001, ISO 45001, ISO 27001, ISO 37001, dan standar ISO lainnya di seluruh Indonesia, pastikan Anda bermitra dengan yang terbaik.</p> <p>Kunjungi <a href="https://isocenter.id"><strong>isocenter.id</strong></a> sekarang—Penyedia layanan Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, hingga Sertifikasi ISO 37001 dan standar manajemen lainnya untuk membuktikan kualitas, keamanan, dan komitmen lingkungan perusahaan Anda di panggung global.</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-vector/vector-illustration-3d-flat-isometric-people-concept-business-leader-lead-manager-ceo_1441-236.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'Auditor ISO 14001, Sistem Manajemen Lingkungan, Sertifikasi ISO 14001, pelatihan auditor lingkungan, karier ISO auditor, E-E-A-T auditor, EMS, environmental compliance, audit internal ISO 14001, lead auditor ISO 14001, kompetensi auditor ISO, pengalaman audit lingkungan, manfaat ISO 14001, standar internasional lingkungan, due diligence lingkungan, audit berbasis risiko lingkungan, persyaratan auditor ISO, prospek kerja auditor ISO', 'keywords' => null, 'description' => 'Ingin jadi trendsetter lingkungan? Pelajari expertise Auditor ISO 14001! Kupas tuntas standar EMS, studi kasus real, dan langkah sertifikasi. Cek sekarang!', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-10-22 14:04:52', 'created_at' => '2025-10-13 13:59:24', 'updated_at' => '2025-10-13 13:59:24', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'Bongkar Tuntas! Rahasia Tersembunyi Menjadi Auditor ISO 14001: Pintu Gerbang Karier Ramah Lingkungan', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-vector/vector-illustration-3d-flat-isometric-people-concept-business-leader-lead-manager-ceo_1441-236.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '9' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ), (int) 2 => array( 'Post' => array( 'id' => '26737', 'title' => 'Jangan Salah Pilih! Rahasia Sukses Audit: Memilih Konsultan ISO Terbaik, Anti Gagal & Pasti Lolos!', 'slug' => 'jangan-salah-pilih-rahasia-sukses-audit-memilih-konsultan-iso-terbaik-anti-gagal-pasti-lolos', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Di tengah geopolitik bisnis global yang kian kompetitif dan menuntut kepatuhan standar internasional, sertifikasi ISO bukanlah lagi sebuah kemewahan, melainkan kebutuhan fundamental untuk membangun Authority dan Trustworthiness perusahaan Anda. Namun, proses implementasi dan sertifikasi standar yang kompleks, mulai dari ISO 9001 (Mutu) hingga ISO 37001 (Anti-Suap), seringkali menjadi pain point yang memusingkan bagi banyak perusahaan, apalagi di Indonesia dengan keragaman industri dan regulasinya.</p> <p>Di sinilah peran konsultan ISO menjadi krusial. Konsultan ISO bukan hanya cheerleader yang menyemangati, melainkan arsitek sistem manajemen yang bertugas menerjemahkan standar internasional yang bersifat umum menjadi prosedur operasional yang spesifik, praktis, dan adaptif bagi entitas bisnis Anda. Tanpa Expertise yang tepat, perusahaan berisiko melakukan implementasi yang salah (mal-implementation), yang ujung-ujungnya akan menyebabkan kegagalan audit dan kerugian waktu serta biaya yang signifikan. Memilih konsultan ISO yang tepat adalah keputusan strategis yang menentukan keberhasilan transformasi manajemen Anda.</p> <p>Lalu, mengapa harus menggunakan konsultan ISO? Karena Expertise mereka yang mendalam akan memangkas kurva belajar perusahaan, memitigasi risiko temuan (Non-Conformity) audit, dan memastikan sistem yang dibangun benar-benar efektif, bukan sekadar "kosmetik" sertifikasi. Artikel ini akan membedah secara komprehensif apa itu konsultan ISO dan bagaimana memilih partner terbaik yang menjamin Experience implementasi yang mulus dan hasil audit yang sukses.</p> <h2>Definisi dan Spesialisasi Konsultan ISO</h2> <h3>Peran Strategis dalam Gap Analysis</h3> <p>Peran utama konsultan ISO dimulai dari Gap Analysis, yaitu membandingkan sistem manajemen eksisting perusahaan Anda dengan persyaratan standar ISO yang ditargetkan (misalnya, ISO 14001 untuk Lingkungan). Konsultan ISO yang profesional menggunakan Expertise mereka untuk mengidentifikasi celah (gap) secara akurat dan memberikan peta jalan (roadmap) yang spesifik untuk menutup celah tersebut. Tanpa analisis yang akurat, upaya implementasi bisa menjadi tidak fokus dan membuang sumber daya.</p> <p>Laporan Gap Analysis yang dihasilkan oleh konsultan ISO harus detail dan disertai rekomendasi tindakan korektif yang terukur. Ini menunjukkan Trustworthiness dan Authority sang konsultan. Berdasarkan Experience kami, gap terbesar sering terjadi di area dokumentasi risiko dan kompetensi SDM, bukan hanya di prosedur teknis operasional.</p> <p>Memilih konsultan ISO yang memiliki latar belakang industri yang sama dengan perusahaan Anda (misalnya, oil and gas, manufaktur, atau IT) akan sangat membantu, karena mereka sudah memiliki Experience dan Expertise praktis dalam konteks operasional spesifik Anda.</p> <h3>Spesialisasi Multistandar (Integrated Management System)</h3> <p>Banyak perusahaan modern tidak lagi hanya mengurus satu standar, melainkan Sistem Manajemen Terintegrasi (Integrated Management System atau IMS), menggabungkan ISO 9001, 14001, dan 45001. Konsultan ISO terbaik adalah mereka yang memiliki Expertise pada multistandar dan mampu mengintegrasikan sistem-sistem ini tanpa duplikasi atau tumpang tindih dokumen.</p> <p>Integrasi yang efektif menunjukkan Authority konsultan dalam merancang sistem yang efisien. Sebuah sistem yang terintegrasi dengan baik akan memangkas waktu audit internal, mengurangi biaya pelatihan, dan meningkatkan Trustworthiness proses bisnis. Sebagai auditor, kami menghargai sistem IMS yang dirancang secara minimalis namun komprehensif.</p> <p>Penting untuk memilih konsultan ISO yang memahami High-Level Structure (HLS) atau Annex SL, kerangka dasar yang digunakan oleh semua standar ISO terbaru. Pemahaman ini memastikan sistem Anda siap untuk upgrade atau integrasi standar tambahan di masa depan (misalnya, menambah ISO 27001).</p> <h2>Memastikan Expertise dan Authority Konsultan </h2> <h3>Verifikasi Sertifikasi dan Track Record</h3> <p>Expertise seorang konsultan ISO tidak boleh hanya diakui sendiri. Verifikasi sertifikasi mereka sebagai Lead Auditor (misalnya, dari <a href="https://www.ir-ca.com/">IRCA</a> atau badan sertifikasi terkemuka lainnya) adalah langkah wajib. Sertifikasi ini membuktikan bahwa mereka benar-benar memahami standar dari perspektif auditor, bukan hanya praktisi. Ini adalah dasar Authority mereka.</p> <p>Minta track record implementasi yang sukses. Berapa banyak perusahaan yang mereka dampingi hingga lolos sertifikasi? Apakah klien-klien tersebut berasal dari industri yang relevan? Experience keberhasilan adalah indikator Trustworthiness yang paling meyakinkan. Waspadai konsultan ISO yang menjanjikan sertifikasi 100% tanpa kerja keras, karena proses audit selalu berisiko.</p> <p>Jangan sungkan meminta kontak referensi dari klien mereka sebelumnya. Umpan balik langsung dari perusahaan yang pernah didampingi akan memberikan gambaran nyata tentang gaya kerja, responsivitas, dan kualitas Expertise yang mereka tawarkan.</p> <h3>Metodologi Implementasi yang Transparan</h3> <p>Konsultan ISO yang profesional harus menyajikan metodologi implementasi yang jelas dan transparan. Metodologi harus mencakup tahapan yang terukur (misalnya, kick-off, pelatihan, penyusunan dokumen, audit internal, hingga pendampingan audit eksternal) dengan timeline yang realistis. Ini menunjukkan Authority dan professionalism mereka.</p> <p>Dokumentasi yang dibuat oleh konsultan ISO harus tailored (disesuaikan) dengan kebutuhan perusahaan, bukan template generik. Expertise mereka terlihat dari kemampuan menyederhanakan prosedur yang kompleks agar mudah dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh level karyawan. Sebuah prosedur yang rumit hanya akan menjadi penghambat, bukan penolong.</p> <p>Komponen pelatihan (training) yang kuat adalah ciri konsultan ISO yang berkualitas. Pelatihan harus menyasar semua level, dari top management (komitmen kepemimpinan) hingga operator (kesadaran mutu/K3). Experience pelatihan yang baik akan meningkatkan buy-in (dukungan) internal dan membangun Trustworthiness dalam sistem.</p> <h2>Mitigasi Risiko: Mengapa Konsultan ISO Menyelamatkan Audit </h2> <h3>Menghindari Temuan Fatal (Major Non-Conformity)</h3> <p>Tujuan utama menyewa konsultan ISO adalah memitigasi risiko kegagalan audit, terutama temuan Major Non-Conformity (NC Mayor) yang dapat menunda atau membatalkan sertifikasi. NC Mayor terjadi ketika ada pelanggaran sistemik terhadap persyaratan standar, misalnya kegagalan implementasi pengendalian K3 yang fatal (ISO 45001) atau hilangnya dokumen legal yang krusial. Konsultan ISO dengan Expertise audit tahu persis di mana auditor akan mencari kelemahan.</p> <p>Dengan Experience audit yang luas, konsultan ISO dapat mengidentifikasi blind spot (titik lemah) perusahaan yang tidak disadari. Mereka membantu menciptakan bukti objektif yang diperlukan (rekaman, log sheet, laporan) untuk meyakinkan auditor tentang kepatuhan dan efektivitas sistem. Ini adalah jaminan Trustworthiness di mata badan sertifikasi.</p> <p>Mereka juga memberikan simulasi audit internal yang ketat, meniru skenario audit eksternal. Latihan ini mempersiapkan tim Anda, meningkatkan Authority dan kepercayaan diri mereka saat menghadapi auditor sebenarnya.</p> <h3>Memastikan Compliance terhadap Konteks Lokal</h3> <p>Standar ISO bersifat universal, tetapi implementasinya harus disesuaikan dengan konteks hukum dan regulasi lokal. Di Indonesia, ini berarti konsultan ISO harus memastikan sistem Anda patuh terhadap UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup, dan regulasi sektoral lainnya. Expertise mereka dalam legal compliance lokal adalah aset yang tak ternilai harganya.</p> <p>Konsultan ISO harus membantu Anda menyusun Daftar Registrasi Peraturan Perundangan (Legal Register) yang lengkap dan up-to-date. Ketidakpatuhan terhadap hukum adalah salah satu sumber NC Mayor paling umum. Kemampuan konsultan ISO dalam mengintegrasikan regulasi lokal ke dalam SOP global menunjukkan Authority yang sesungguhnya.</p> <h2>Investasi VS Biaya: Nilai Jangka Panjang</h2> <h3>Pengurangan Biaya Operasional Jangka Panjang</h3> <p>Menganggap biaya jasa konsultan ISO sebagai investasi, bukan pengeluaran, adalah mindset yang benar. Implementasi ISO 9001 yang dibimbing dengan Expertise dapat mengurangi waste, meminimalkan defect produk, dan meningkatkan efisiensi proses, yang secara langsung mengurangi biaya operasional dalam jangka panjang. Audit ISO 14001 mendorong efisiensi sumber daya (air, listrik) yang berujung pada penghematan signifikan.</p> <p>Sistem manajemen risiko yang dirancang oleh konsultan ISO yang kompeten (misalnya, di ISO 27001 untuk keamanan informasi) dapat mencegah kerugian akibat data breach atau downtime operasional, yang nilai kerugiannya jauh melampaui biaya konsultan. Experience menunjukkan bahwa perusahaan bersertifikat cenderung memiliki premi asuransi yang lebih rendah karena risiko operasional mereka lebih terkelola, meningkatkan Trustworthiness di mata perusahaan asuransi.</p> <h2>Hubungan Kemitraan: Konsultan ISO sebagai Partner Perbaikan Berkelanjutan</h2> <h3>Mendorong Continuous Improvement</h3> <p>Setelah sertifikasi diperoleh, peran konsultan ISO belum berakhir. Mereka idealnya bertindak sebagai partner perbaikan berkelanjutan. Mereka membantu Anda membangun siklus Plan-Do-Check-Act (PDCA) yang efektif, memastikan tinjauan manajemen (Management Review) dilakukan secara periodik dan menghasilkan tindakan strategis. Expertise mereka mengubah sertifikasi dari tujuan menjadi alat.</p> <p>Konsultan ISO yang baik akan mendorong Anda untuk melampaui kepatuhan minimal. Mereka membantu Anda memanfaatkan data internal (hasil audit, feedback pelanggan, kinerja K3) untuk melakukan inovasi dan peningkatan kinerja. Pendekatan ini meningkatkan Authority perusahaan di industri.</p> <h2>Penutup: Amankan Expertise Sistem Manajemen Anda</h2> <p>Memilih konsultan ISO adalah langkah fundamental untuk membangun Expertise, Authority, dan Trustworthiness perusahaan Anda di panggung global. Jangan pertaruhkan masa depan bisnis Anda pada template generik. Dampingi proses transformasi sistem manajemen Anda dengan profesional yang memiliki Experience audit dan rekam jejak yang terbukti sukses.</p> <p>P (Pain): Apakah Anda kewalahan dengan kompleksitas standar ISO, takut gagal dalam audit, atau tidak yakin sistem Anda saat ini sudah memenuhi semua persyaratan sertifikasi ISO?</p> <p>A (Agitate): Risiko gagal audit, kerugian operasional, dan hilangnya Trustworthiness di mata klien internasional mengintai tanpa pendampingan konsultan ISO yang expert!</p> <p>S (Solution): Amankan sertifikasi Anda dengan Expertise dan Authority yang teruji! Kunjungi <a href="https://isocenter.id">https://isocenter.id</a>: layanan Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, Sertifikasi ISO 22000, Sertifikasi ISO 27001, Sertifikasi ISO 37001, Sertifikasi ISO 31000, Sertifikasi ISO 13485, Sertifikasi ISO 17025, Sertifikasi AS 9100, Sertifikasi ISO 50001, Sertifikasi ISO 26000, Sertifikasi ISO 20000, Sertifikasi ISO 17021, Sertifikasi ISO 22301, Sertifikasi ISO 14064, Sertifikasi ISO 20121, Sertifikasi ISO 15189, Sertifikasi ISO 16602, Sertifikasi ISO 29001, Sertifikasi ISO/IEC 27701 Seluruh Indonesia. Dapatkan konsultan ISO terbaik untuk jaminan kelulusan audit!</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/group-analysts-communicating-morning-meeting_74855-4268.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'konsultan iso, konsultan iso terbaik, sertifikasi iso, iso 9001, iso 14001, iso 45001, iso 27001, iso 37001, audit iso, Expertise iso, Authority sertifikasi, Trustworthiness konsultan, jasa pendampingan iso, manajemen risiko iso, sistem manajemen terintegrasi', 'keywords' => null, 'description' => 'Konsultan ISO adalah partner kunci Anda. Tingkatkan Expertise dan Trustworthiness sistem manajemen. Raih Authority bisnis global!', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-05-04 10:41:30', 'created_at' => '2025-10-13 10:26:40', 'updated_at' => '2025-10-13 10:26:40', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'konsultan iso', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/group-analysts-communicating-morning-meeting_74855-4268.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '10' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ), (int) 3 => array( 'Post' => array( 'id' => '26682', 'title' => 'Kupas Tuntas Sertifikat ISPO: Kunci Sustainability dan Harga CPO Melambung Tinggi!', 'slug' => 'kupas-tuntas-sertifikat-ispo-kunci-sustainability-dan-harga-cpo-melambung-tinggi', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Industri kelapa sawit adalah salah satu <strong>motor penggerak</strong> ekonomi terbesar di Indonesia. Namun, di tengah gemuruh pertumbuhan ini, industri kita selalu dihadapkan pada tantangan global terkait isu lingkungan, deforestasi, dan praktik sosial. Di sinilah peran Sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) menjadi sangat vital dan menentukan nasib komoditas Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional.</p> <p>Sertifikat ISPO bukan sekadar label hijau; ini adalah janji, sebuah komitmen Authority dari Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa praktik budidaya dan pengolahan kelapa sawit di negara kita dilakukan secara berkelanjutan, ramah lingkungan, dan bertanggung jawab secara sosial. Tanpa pengakuan resmi ini, produk sawit kita berisiko mengalami diskriminasi di pasar ekspor Eropa dan Amerika, yang sangat ketat terhadap isu sustainability.</p> <p>Artikel ini hadir sebagai panduan Expertise yang akan mengupas tuntas WHAT dan WHY Sertifikat ISPO menjadi imperatif bagi pelaku usaha sawit, dari korporasi besar hingga petani plasma. Kami akan membahas HOW untuk menavigasi proses auditnya yang ketat, sekaligus membagikan wawasan Experience dari perspektif auditor. Memahami ISPO secara utuh akan meningkatkan Trustworthiness produk sawit Indonesia di mata dunia.</p> <h2>Memahami Spirit dan Kerangka Hukum Sertifikat ISPO </h2> <h3>Definisi dan Landasan Hukum ISPO</h3> <p>Sertifikat ISPO adalah sistem sertifikasi wajib bagi perusahaan kelapa sawit di Indonesia, yang bertujuan untuk menjamin dan mempromosikan produksi minyak sawit berkelanjutan. Landasan hukumnya diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan seluruh pelaku usaha sawit mematuhi standar ISPO. Kewajiban ini mencerminkan komitmen Authority negara terhadap praktik berkelanjutan.</p> <p>Berbeda dengan skema sukarela seperti RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil), ISPO bersifat mandatori. Ini berarti setiap perusahaan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) harus memiliki Sertifikat ISPO. Kegagalan memenuhinya dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.</p> <p>Kerangka ISPO mencakup prinsip-prinsip utama seperti legalitas lahan, pengelolaan lingkungan hidup, tanggung jawab sosial dan kemitraan, serta transparansi. Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ini adalah bukti nyata dari Trustworthiness perusahaan dalam menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab.</p> <h3>Persyaratan Legalitas Lahan yang Ketat</h3> <p>Salah satu poin paling krusial dalam mendapatkan Sertifikat ISPO adalah legalitas lahan. Perusahaan wajib menunjukkan bukti kepemilikan atau hak guna usaha (HGU) yang sah, serta memastikan bahwa lahan tersebut tidak berada di kawasan hutan konservasi atau lahan gambut yang rentan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mengatasi isu deforestasi.</p> <p>Proses verifikasi legalitas ini sangat <strong>rigid</strong>. Perusahaan harus bisa menyajikan peta area konsesi yang jelas, riwayat perizinan, dan dokumen kepemilikan tanah yang valid. Bagi petani plasma, legalitas kepemilikan lahan atau kemitraan dengan perusahaan inti juga diverifikasi secara mendalam.</p> <p>Kepatuhan pada aspek legalitas lahan ini adalah fundamental Authority. Investor global sangat sensitif terhadap isu land tenure dan konflik lahan. ISPO memastikan bahwa rantai pasok CPO Indonesia bebas dari risiko legal yang dapat merusak citra sustainability produk.</p> <h2>Mengapa Sertifikat ISPO Jadi Game Changer di Pasar Global </h2> <h3>Membuka Akses ke Pasar Eropa dan Premium Pricing</h3> <p>Pasar Eropa dan negara-negara maju lainnya memberlakukan standar yang sangat tinggi terhadap produk yang masuk, terutama minyak sawit. Dengan memiliki Sertifikat ISPO, perusahaan sawit Indonesia secara efektif menghilangkan hambatan non-tarif yang disebabkan oleh isu sustainability. ISPO memberikan <strong>validasi</strong> yang dibutuhkan untuk bersaing di pasar premium.</p> <p>Meskipun ISPO adalah standar nasional, ia dirancang untuk sejajar dengan prinsip-prinsip keberlanjutan global. Kepemilikan ISPO, terutama jika dikombinasikan dengan sertifikasi internasional lain, meningkatkan daya tawar produk CPO. Investor dan buyer cenderung memberikan harga yang lebih baik (meskipun fluktuatif) untuk CPO bersertifikat, karena risiko supply chain mereka berkurang. Ini adalah Expertise pasar yang tidak bisa diabaikan.</p> <p>Lebih dari sekadar harga, Sertifikat ISPO menjamin Trustworthiness produk sawit Indonesia secara kolektif. Ketika buyer global yakin dengan jaminan keberlanjutan nasional ini, sentimen negatif terhadap sawit Indonesia perlahan dapat dieliminasi. Ini adalah <strong>amunisi</strong> diplomasi dagang yang kuat.</p> <h3>Menguatkan Tata Kelola Lingkungan dan Sosial Perusahaan</h3> <p>Proses Sertifikat ISPO memaksa perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang terstruktur (sejalan dengan prinsip ISO 14001) dan Sistem Manajemen K3 (sejalan dengan prinsip ISO 45001). Perusahaan harus mengidentifikasi dan mengendalikan dampak lingkungan negatif mereka, mulai dari pengelolaan limbah, emisi gas rumah kaca, hingga konservasi keanekaragaman hayati.</p> <p>Di bidang sosial, ISPO menuntut perusahaan untuk menghormati hak-hak pekerja, melaksanakan kemitraan yang adil dengan petani, dan bertanggung jawab terhadap komunitas di sekitar konsesi. Kepatuhan pada standar ini menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan harmonis, yang merupakan bukti Experience tata kelola yang baik.</p> <p>Manfaat internalnya sangat besar: peningkatan efisiensi penggunaan air dan energi, pengurangan denda lingkungan, dan minimisasi konflik sosial. Kepatuhan ISPO adalah praktik Expertise Good Corporate Governance (GCG) yang mengurangi risiko operasional dan meningkatkan reputasi jangka panjang.</p> <h2>Persiapan Audit Sertifikat ISPO yang Anti Gagal </h2> <h3>Memastikan Compliance Dokumen dan Implementasi Lapangan</h3> <p>Langkah pertama dalam mendapatkan Sertifikat ISPO adalah memastikan compliance (kepatuhan) dokumen Anda 100%. Audit ISPO sangat document-centric. Auditor akan memeriksa izin-izin, laporan lingkungan (Amdal/UKL-UPL), perencanaan konservasi, kontrak kemitraan, dan prosedur K3 Anda. Segala sesuatu harus terdokumentasi dan dapat ditelusuri.</p> <p>Sebagai auditor ISO bersertifikat, seringkali saya menemukan dokumen yang sempurna, namun implementasinya di lapangan nol. Misalnya, prosedur penanganan limbah B3 ada, tapi di lapangan, penampungannya tidak sesuai standar. Trustworthiness yang paling hakiki terletak pada kesesuaian antara dokumen dan Experience praktik nyata di lapangan.</p> <p>Lakukan Audit Internal ISPO secara mandiri 3-6 bulan sebelum audit eksternal. Gunakan ceklis ISPO untuk mengidentifikasi gap antara persyaratan standar dengan kondisi aktual. Penemuan gap di awal adalah kesempatan untuk memperbaiki sistem sebelum terlambat.</p> <h3>Keterlibatan Petani Mitra dan Komunitas</h3> <p>Sertifikat ISPO sangat menekankan aspek kemitraan dan sosial. Audit akan melibatkan wawancara dengan perwakilan petani mitra dan komunitas di sekitar perkebunan. Mereka akan ditanya tentang bagi hasil, dukungan teknis, dan transparansi kesepakatan.</p> <p>Perusahaan harus dapat membuktikan bahwa kemitraan berjalan secara adil dan berkelanjutan. Berikan pelatihan yang memadai kepada petani tentang praktik budidaya terbaik (Best Management Practices - BMP) dan kepatuhan lingkungan. Kesejahteraan petani mitra adalah cerminan dari tanggung jawab sosial perusahaan.</p> <p>Memperoleh persetujuan dari masyarakat (Free, Prior, and Informed Consent - FPIC) jika ada proyek baru yang memengaruhi lahan adat juga menjadi krusial. Keberhasilan dalam aspek sosial ini sangat memperkuat Authority perusahaan di mata auditor dan stakeholder global.</p> <h2>Navigasi Proses Sertifikasi dan Audit Survailen</h2> <h3>Tahapan Pengajuan dan Audit Eksternal</h3> <p>Proses mendapatkan Sertifikat ISPO dimulai dari pengajuan formal ke Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO yang terakreditasi. LS akan meninjau dokumen Anda (Tahap I) dan menjadwalkan Audit Lapangan (Tahap II). Audit Tahap II inilah yang paling intensif, melibatkan kunjungan ke PKS, kebun, dan komunitas.</p> <p>Tim auditor akan terdiri dari ahli perkebunan, ahli lingkungan, dan ahli sosial. Mereka akan menggunakan teknik sampling, observasi langsung, dan wawancara mendalam. Keberhasilan di tahap ini sangat bergantung pada konsistensi data dan keterbukaan tim manajemen selama proses audit.</p> <p>Jika ditemukan Non-Conformity (NC), perusahaan harus segera menyajikan Tindakan Korektif yang efektif dalam batas waktu yang ditentukan. Penutupan NC yang tepat dan terverifikasi adalah syarat mutlak sebelum sertifikat dapat diterbitkan. Proses ini menunjukkan Expertise dan ketelitian yang tinggi.</p> <h3>Menjaga Validitas dan Audit Survailen Tahunan</h3> <p>Sertifikat ISPO umumnya berlaku selama lima tahun. Namun, untuk menjaga validitasnya, perusahaan wajib menjalani Audit Survailen setiap tahun. Audit survailen ini berfungsi untuk memastikan bahwa sistem keberlanjutan yang telah dibangun terus dipertahankan dan dilakukan perbaikan berkelanjutan.</p> <p>Audit Survailen akan berfokus pada hasil dari Management Review, penutupan temuan audit internal, dan pemantauan kinerja lingkungan/sosial. Perusahaan harus bisa menunjukkan bukti perbaikan (continual improvement) yang signifikan dari tahun ke tahun. Kepatuhan pada audit survailen adalah kunci Trustworthiness jangka panjang.</p> <p>Gagal dalam audit survailen dapat menyebabkan pembekuan, atau bahkan pencabutan Sertifikat ISPO. Oleh karena itu, Internal Monitoring (pemantauan internal) harus menjadi budaya kerja, bukan hanya persiapan menjelang audit. Sistem yang berjalan otomatis adalah bukti Expertise manajemen yang matang.</p> <h2>Manfaat Ganda: Sertifikat ISPO dan Integrasi dengan Standar ISO Lain</h2> <h3>Sinergi ISPO dengan ISO 14001 (Lingkungan) dan ISO 45001 (K3)</h3> <p>Secara substansi, banyak persyaratan Sertifikat ISPO yang bersinergi dan bahkan overlap dengan standar ISO internasional lainnya. Contoh paling jelas adalah integrasi antara ISPO dengan ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan) dan ISO 45001 (Sistem Manajemen K3). Jika Anda sudah memiliki ISO 14001 dan 45001, sebagian besar persyaratan ISPO, terutama di bidang pengendalian dampak dan K3, sudah terpenuhi.</p> <p>Integrasi ini memungkinkan perusahaan untuk menghemat waktu dan sumber daya. Audit dapat dilakukan secara terintegrasi (integrated audit), di mana auditor ISPO juga dapat memverifikasi kepatuhan terhadap SML dan SMK3 Anda. Pendekatan terintegrasi ini menunjukkan Expertise dan efisiensi manajemen.</p> <p>Memiliki ketiga sertifikasi ini (ISPO, 14001, 45001) secara bersamaan meningkatkan Authority perusahaan di mata stakeholder global secara maksimal. Anda tidak hanya memenuhi standar wajib nasional, tetapi juga menunjukkan kepatuhan global sukarela. Ini adalah total compliance yang memberikan keunggulan kompetitif.</p> <h2>Kesimpulan: Sertifikat ISPO sebagai Jaminan Masa Depan</h2> <p>Sertifikat ISPO adalah manifestasi dari tanggung jawab dan komitmen Indonesia terhadap produksi minyak sawit berkelanjutan. Memilikinya bukan hanya kewajiban hukum, melainkan sebuah strategi bisnis jangka panjang untuk meningkatkan Expertise, memperkuat Authority, dan memenangkan Trustworthiness di pasar domestik maupun global.</p> <p>Proses sertifikasi dan audit survailen yang ketat adalah ujian Experience dan konsistensi Anda dalam menjaga mutu, lingkungan, dan kesejahteraan sosial. Pastikan sistem manajemen Anda bekerja secara <strong>holistik</strong>, didukung oleh dokumentasi yang sempurna dan implementasi lapangan yang nyata.</p> <p><strong>[Problem]:</strong> Apakah Anda kesulitan mengintegrasikan persyaratan ISPO dengan standar ISO 14001 dan 45001 yang sudah ada? Apakah Anda khawatir gagal dalam audit ISPO karena gap dokumentasi atau compliance K3 yang belum sempurna?</p> <p><strong>[Agitate]:</strong> Gagal mendapatkan Sertifikat ISPO atau dicabutnya sertifikasi Anda berarti hilangnya akses ke pasar ekspor, denda, dan hancurnya Authority serta Trustworthiness perusahaan. Risiko bisnis ini jauh lebih besar daripada biaya investasi pada sistem manajemen mutu!</p> <p><strong>[Solve]:</strong> Amankan masa depan bisnis sawit Anda dengan dukungan ahli ISO dan auditor bersertifikat. Kami memastikan sistem Anda terintegrasi sempurna, efektif, dan lolos audit ISPO, 14001, dan 45001 dengan hasil terbaik!</p> <p>Kunjungi <a href="https://isocenter.id"><strong>https://isocenter.id</strong></a>: layanan Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, Sertifikasi ISO 22000, Sertifikasi ISO 27001, Sertifikasi ISO 37001, Sertifikasi ISO 31000, Sertifikasi ISO 13485, Sertifikasi ISO 17025, Sertifikasi AS 9100, Sertifikasi ISO 50001, Sertifikasi ISO 26000, Sertifikasi ISO 20000, Sertifikasi ISO 17021, Sertifikasi ISO 22301, Sertifikasi ISO 14064, Sertifikasi ISO 20121, Sertifikasi ISO 15189, Sertifikasi ISO 16602, Sertifikasi ISO 29001, Sertifikasi ISO/IEC 27701 Seluruh Indonesia.</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/smart-casual-asian-businesswoman-startup-company-entrepreneur-small-business-owner-work-discussion-with-client-new-shop-store-office-background-attractive-cheerful-female-use-tablet-smartphone_609648-326.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'sertifikat ispo, ISPO, Indonesian Sustainable Palm Oil, sertifikasi sawit berkelanjutan, manfaat ISPO, audit ISPO, persyaratan ISPO, keberlanjutan sawit, ekspor CPO, tata kelola sawit, regulasi ISPO, kepatuhan lingkungan, Trustworthiness ISPO, otoritas ISPO, pengalaman audit ISPO', 'keywords' => null, 'description' => 'Dapatkan Sertifikat ISPO untuk sawit Anda! Pahami manfaatnya untuk pasar global, kepatuhan lingkungan, dan tingkatkan daya saing', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-08-08 10:35:01', 'created_at' => '2025-10-10 10:18:11', 'updated_at' => '2025-10-10 10:18:11', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'sertifikat ispo', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/smart-casual-asian-businesswoman-startup-company-entrepreneur-small-business-owner-work-discussion-with-client-new-shop-store-office-background-attractive-cheerful-female-use-tablet-smartphone_609648-326.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '10' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ), (int) 4 => array( 'Post' => array( 'id' => '26597', 'title' => 'ISO 14001 untuk Apa: Kunci Keunggulan Kompetitif, Efisiensi Energi, dan Green Business', 'slug' => 'iso-14001-untuk-apa-kunci-keunggulan-kompetitif-efisiensi-energi-dan-green-business', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Dalam lanskap bisnis modern, isu lingkungan telah bertransformasi dari sekadar tanggung jawab moral menjadi pilar fundamental keberlanjutan dan keunggulan kompetitif. Konsumen, investor, bahkan pemerintah kini menuntut pertanggungjawaban yang lebih besar dari korporasi mengenai jejak ekologis mereka (ecological footprint). Di sinilah standar ISO 14001 untuk apa menjadi sangat relevan. Ia adalah kerangka kerja internasional yang membantu organisasi mengelola dampak lingkungan secara sistematis.</p> <p>Bagi sebagian besar perusahaan, pertanyaan ISO 14001 untuk apa seringkali dijawab secara simplistis: "Untuk mendapatkan sertifikat agar bisa ikut tender." Padahal, filosofi inti dari standar ini jauh melampaui selembar kertas. ISO 14001 untuk apa adalah tentang menginstal Sistem Manajemen Lingkungan (Environmental Management System/EMS) yang proaktif, yang bukan hanya memitigasi risiko denda atau sanksi hukum, tetapi juga membuka peluang efisiensi biaya yang signifikan dan meningkatkan Trustworthiness di mata stakeholder global. Sebagai auditor ISO yang telah memeriksa implementasi EMS di berbagai sektor, kami melihat bagaimana ISO 14001 mengubah waste menjadi value.</p> <p>Standar ISO 14001 untuk apa menekankan pendekatan yang terstruktur, berbasis risiko (Risk-Based Thinking), dan berorientasi pada peningkatan berkelanjutan. Mengimplementasikannya memberikan Authority kepada perusahaan Anda untuk mengklaim diri sebagai green business yang bertanggung jawab. Mari kita bedah mengapa adopsi ISO 14001 menjadi investasi strategis yang tidak bisa ditunda.</p> <hr /> <h2>Definisi dan Filosofi EMS ISO 14001 (The WHAT)</h2> <p>ISO 14001 untuk apa adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan bagi Sistem Manajemen Lingkungan (SML) atau EMS. Ini adalah panduan praktis untuk membantu organisasi mengelola tanggung jawab lingkungan mereka secara terstruktur.</p> <h3>Lingkup dan Persyaratan Utama</h3> <p>ISO 14001:2015 berfokus pada kerangka kerja PDCA (Plan-Do-Check-Act) untuk mencapai tujuan lingkungan organisasi. Tidak seperti ISO 9001 yang fokus pada Mutu, ISO 14001 untuk apa berpusat pada:</p> <ul> <li><strong>Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan:</strong> Mengidentifikasi kegiatan, produk, dan layanan perusahaan yang berinteraksi dengan lingkungan (Aspek), serta dampak lingkungan yang ditimbulkan (misalnya, penggunaan air, emisi udara, atau limbah padat).</li> <li><strong>Kepatuhan Hukum (Compliance Obligation):</strong> Memastikan organisasi memahami dan mematuhi semua persyaratan hukum lingkungan yang berlaku (Peraturan Pemerintah, Perda, Izin Lingkungan).</li> <li><strong>Peningkatan Kinerja Lingkungan:</strong> Bukan hanya manajemen, tetapi juga menunjukkan peningkatan kinerja lingkungan dari waktu ke waktu (misalnya, pengurangan konsumsi air per unit produk).</li> </ul> <p>Implementasi ISO 14001 secara efektif menuntut Expertise organisasi untuk secara rutin memantau daftar peraturan lingkungan yang berlaku, seperti yang diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pengalaman menunjukkan bahwa perusahaan yang mengabaikan pembaruan regulasi seringkali gagal dalam audit kepatuhan hukum, yang merupakan pelanggaran mayor dalam EMS. ISO 14001 untuk apa adalah alat audit readiness yang andal.</p> <p>Salah satu aspek unik dari ISO 14001 untuk apa adalah perluasan cakupannya hingga ke siklus hidup (life cycle perspective) produk dan layanan. Ini berarti organisasi harus mempertimbangkan dampak lingkungan sejak tahap desain, pengadaan bahan baku, produksi, hingga pembuangan produk akhir. Pendekatan holistik ini menuntut organisasi untuk berpikir jauh ke depan, dari cradle to grave.</p> <h3>Pendekatan Risk-Based Thinking (RBT) Lingkungan</h3> <p>Seperti ISO 9001, versi 2015 mewajibkan Risk-Based Thinking (RBT), namun dalam konteks lingkungan. RBT di sini fokus pada dua hal:</p> <ol> <li><strong>Risiko Negatif (Ancaman):</strong> Potensi kerusakan lingkungan yang dapat terjadi akibat operasional perusahaan (misalnya, tumpahan bahan kimia, polusi yang melampaui baku mutu).</li> <li><strong>Peluang Positif (Peluang):</strong> Peluang untuk meningkatkan kinerja lingkungan yang dapat menghasilkan manfaat bisnis (misalnya, program daur ulang limbah yang menghasilkan pendapatan, investasi pada energi terbarukan).</li> </ol> <p>Penerapan RBT ini adalah jawaban atas pertanyaan ISO 14001 untuk apa dari sisi strategis. Ini mendorong manajemen untuk melihat masalah lingkungan bukan hanya sebagai biaya, tetapi sebagai sumber inovasi. Perusahaan yang proaktif mengidentifikasi peluang untuk menggunakan bahan baku yang lebih ramah lingkungan, misalnya, mendapatkan Authority sebagai pemimpin industri hijau, yang merupakan value tak ternilai.</p> <p>Pengalaman audit di industri pertambangan, misalnya, menunjukkan bahwa identifikasi risiko lingkungan yang akurat (seperti potensi kerusakan ekosistem lokal) memungkinkan perusahaan mengalokasikan sumber daya secara lebih cerdas untuk mitigasi, mengurangi potensi denda yang bisa mencapai miliaran rupiah. Manajemen risiko ini adalah manifestasi nyata dari Expertise yang didorong oleh standar.</p> <hr /> <h2>Keunggulan Kompetitif dan Efisiensi Operasional (The WHY)</h2> <p>Sertifikasi ISO 14001 untuk apa memberikan organisasi keunggulan kompetitif yang sulit ditandingi oleh pesaing yang hanya fokus pada harga dan mutu.</p> <h3>Akses Pasar dan Citra Green Business</h3> <p>Di pasar global, ISO 14001 untuk apa seringkali menjadi syarat wajib atau kriteria preferensi dalam rantai pasokan (supply chain) perusahaan multinasional, terutama di Eropa dan Amerika Utara. Klien internasional ingin memastikan bahwa mitra mereka memiliki Authority dalam manajemen lingkungan untuk meminimalkan risiko reputasi mereka sendiri. Sertifikat ISO 14001 adalah jaminan Trustworthiness global.</p> <p>Di Indonesia, banyak tender besar BUMN atau proyek infrastruktur kini memasukkan ISO 14001 sebagai salah satu persyaratan wajib untuk kualifikasi tender. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah terhadap Sustainable Development Goals (SDGs). Perusahaan yang tersertifikasi secara otomatis menempatkan diri mereka di tier tertinggi dalam persaingan tender, meningkatkan peluang kemenangan mereka secara eksponensial.</p> <p>Citra Green Business yang didukung oleh ISO 14001 juga sangat memengaruhi branding. Konsumen, terutama dari generasi milenial dan Z, cenderung memilih produk dan layanan dari perusahaan yang menunjukkan tanggung jawab lingkungan yang jelas. Penggunaan logo ISO 14001 pada materi pemasaran meningkatkan Trustworthiness dan perceived value produk Anda.</p> <p>Sebuah studi di Amerika Utara, seperti dilansir oleh Environmental Management Review, menunjukkan bahwa perusahaan tersertifikasi ISO 14001 memiliki probabilitas 12% lebih tinggi untuk memenangkan kontrak publik dibandingkan pesaing yang tidak tersertifikasi. Data ini menguatkan bahwa ISO 14001 untuk apa adalah instrumen bisnis yang esensial.</p> <h3>Pengurangan Biaya dan Pemanfaatan Sumber Daya</h3> <p>Meskipun implementasi EMS memerlukan investasi awal, pengembalian investasinya seringkali cepat dan signifikan. ISO 14001 untuk apa memaksa organisasi untuk mengukur dan memantau penggunaan energi, air, dan produksi limbah secara terperinci.</p> <ul> <li><strong>Efisiensi Energi:</strong> Identifikasi area pemborosan energi (listrik, bahan bakar) melalui audit internal yang ketat. Pengalaman audit di pabrik tekstil, misalnya, sering menemukan potensi penghematan energi hingga 8-15% dari total konsumsi hanya dengan perbaikan prosedural.</li> <li><strong>Manajemen Limbah:</strong> Mendorong program daur ulang dan pengurangan limbah (waste minimization). Limbah yang sebelumnya dianggap biaya, kini dapat diubah menjadi pendapatan melalui program by-product recycling atau dijual ke pihak ketiga yang memproses limbah.</li> </ul> <p>Pengurangan biaya operasional ini merupakan jawaban konkret dan terukur untuk pertanyaan ISO 14001 untuk apa. Kepatuhan pada standar tidak hanya cost-center (pusat biaya), tetapi profit-center (pusat laba). Perusahaan yang mencapai efisiensi sumber daya melalui ISO 14001 mendapatkan Expertise operasional yang berkelanjutan.</p> <hr /> <h2>Langkah Kunci Implementasi dan Kepatuhan Hukum (The HOW)</h2> <p>Implementasi efektif ISO 14001 untuk apa harus mengikuti siklus PDCA yang ketat dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi lingkungan.</p> <h3>Identifikasi dan Evaluasi Aspek Lingkungan</h3> <p>Langkah pertama dan paling penting dalam EMS adalah mengidentifikasi semua Aspek Lingkungan (AE) yang mungkin terjadi di perusahaan Anda. AE adalah elemen kegiatan, produk, atau layanan organisasi yang dapat berinteraksi dengan lingkungan (misalnya, kebisingan dari mesin, penggunaan kertas, atau pemakaian bahan bakar solar).</p> <p>Setelah diidentifikasi, setiap aspek harus dievaluasi untuk menentukan Dampak Lingkungan Signifikan (DLS). Evaluasi DLS didasarkan pada kriteria seperti risiko hukum, risiko finansial, dan risiko terhadap lingkungan sekitar. Hanya DLS yang akan menjadi fokus utama dalam penetapan tujuan dan program lingkungan (Environmental Objectives and Programs).</p> <p>Pengalaman mengajarkan bahwa akurasi identifikasi DLS adalah penentu keberhasilan EMS. Banyak perusahaan hanya fokus pada limbah padat, padahal DLS mereka yang sebenarnya adalah efisiensi penggunaan air atau emisi gas rumah kaca. ISO 14001 untuk apa menuntut analisis yang jujur dan komprehensif.</p> <h3>Mengelola Compliance Obligation</h3> <p>ISO 14001 mewajibkan perusahaan untuk membuat dan memelihara daftar lengkap dari semua peraturan perundang-undangan lingkungan yang berlaku (Compliance Obligation). Daftar ini harus dipantau secara berkala untuk perubahan regulasi (misalnya, perubahan baku mutu air limbah atau peraturan B3 terbaru).</p> <p>Manajemen harus secara rutin melakukan evaluasi kepatuhan (Compliance Evaluation). Ini adalah audit internal yang spesifik untuk memverifikasi apakah perusahaan benar-benar mematuhi semua persyaratan hukum yang ada dalam daftar mereka. Setiap ketidakpatuhan harus segera ditindaklanjuti dengan Tindakan Korektif. Kepatuhan hukum yang terjamin adalah fondasi Authority EMS Anda.</p> <p>Dalam konteks Indonesia, Compliance Obligation mencakup Izin Lingkungan, pengurusan Limbah B3, dan pelaporan rutin kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat. Kegagalan pelaporan ini sering menjadi temuan NC Mayor dalam audit eksternal, yang merusak Trustworthiness perusahaan.</p> <hr /> <h2>Peran Kepemimpinan dan Audit Trail (Authority & Trustworthiness)</h2> <p>Komitmen manajemen puncak dan sistem dokumentasi yang ketat adalah kunci untuk keberhasilan dan Trustworthiness sertifikasi ISO 14001 untuk apa.</p> <h3>Komitmen dan Tanggung Jawab Kepemimpinan Puncak</h3> <p>Klausul Kepemimpinan dalam ISO 14001:2015 sangat kuat. Manajemen puncak wajib memastikan bahwa EMS terintegrasi dengan proses bisnis strategis, bukan hanya diletakkan sebagai beban tambahan. Mereka harus menyediakan sumber daya yang memadai (personil, pelatihan, teknologi) dan memastikan penetapan kebijakan lingkungan yang relevan.</p> <p>Manajemen Puncak harus berpartisipasi aktif dalam Tinjauan Manajemen (Management Review) dan secara terbuka mengkomunikasikan komitmen terhadap perbaikan kinerja lingkungan. Komitmen yang hanya tertulis di kertas tanpa dukungan finansial atau sumber daya nyata akan dianggap sebagai kegagalan kepemimpinan dalam audit. Authority EMS dimulai dari meja direktur.</p> <h3>Pencatatan dan Audit Trail yang Akurat</h3> <p>Sistem EMS memerlukan pencatatan (documentation) yang teliti. Setiap pengukuran emisi, laporan daur ulang, hasil audit internal, dan catatan pelatihan harus didokumentasikan dengan baik. Pencatatan ini berfungsi sebagai Audit Trail—jejak bukti yang dapat diverifikasi oleh auditor eksternal.</p> <p>Audit Trail yang akurat adalah bukti Trustworthiness perusahaan. Misalnya, jika Anda mengklaim telah mengurangi konsumsi air sebesar 10%, auditor akan meminta data meteran air, rekaman produksi, dan analisis perbandingan bulanan. Dokumentasi yang tidak lengkap atau inkonsisten dapat menyebabkan sertifikasi dicabut.</p> <hr /> <h2>Investasi Jangka Panjang dalam Lingkungan</h2> <p>ISO 14001 untuk apa adalah lebih dari sekadar sertifikat; ia adalah kerangka kerja manajemen yang memungkinkan organisasi mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Dengan mengimplementasikan EMS, perusahaan mendapatkan Expertise dalam efisiensi sumber daya, Authority dalam kepatuhan hukum, dan Trustworthiness di mata stakeholder global.</p> <p>Jangan anggap isu lingkungan sebagai hambatan, melainkan sebagai peluang strategis untuk inovasi dan penghematan biaya. Peningkatan kinerja lingkungan yang didorong oleh ISO 14001 adalah investasi jangka panjang yang menghasilkan ROI berupa citra positif, akses pasar yang lebih luas, dan yang terpenting, keberlanjutan planet ini.</p> <p>Apakah sistem manajemen lingkungan Anda sudah compliant, terintegrasi, dan siap untuk diverifikasi oleh auditor eksternal? Apakah Anda yakin Audit Trail Anda sudah membuktikan perbaikan kinerja lingkungan yang nyata?</p> <p>Amankan komitmen lingkungan dan keunggulan kompetitif bisnis Anda sekarang! Kunjungi <a href="https://isocenter.id" target="_blank">https://isocenter.id</a>: layanan Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, dan standar ISO lainnya di Seluruh Indonesia. Dapatkan konsultasi dari auditor bersertifikat untuk implementasi EMS yang efektif, memastikan Anda tidak hanya patuh, tetapi juga meraih manfaat strategis penuh dari ISO 14001 untuk apa. Hubungi kami sekarang dan jadikan green business Anda sebagai standar baru!</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/business-team-having-meeting-office_1262-1439.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'iso 14001 untuk apa, manfaat iso 14001, implementasi ems, manajemen lingkungan, green business strategy, efisiensi energi iso, kepatuhan hukum lingkungan, sustainability bisnis, audit iso 14001, risk based thinking lingkungan', 'keywords' => null, 'description' => 'Ingin tahu ISO 14001 untuk apa? Standar ini meningkatkan citra green business dan efisiensi operasional. Dapatkan sertifikasi dan raih Trustworthiness global. Baca panduan ahli ini!', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-10-15 10:22:12', 'created_at' => '2025-10-09 10:16:05', 'updated_at' => '2025-10-09 10:16:05', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'ISO 14001 untuk Apa: Kunci Keunggulan Kompetitif, Efisiensi Energi, dan Green Business', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/business-team-having-meeting-office_1262-1439.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '9' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ), (int) 5 => array( 'Post' => array( 'id' => '26592', 'title' => 'Sertifikat Industri Hijau: Kunci Elevasi Bisnis Menuju Sustainable Profit Global', 'slug' => 'sertifikat-industri-hijau-kunci-elevasi-bisnis-menuju-sustainable-profit-global', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Di tengah krisis iklim global dan tekanan konsumen yang semakin etis, paradigma bisnis telah bergeser secara fundamental. Sektor industri, yang selama ini dicap sebagai penyumbang emisi terbesar, kini diwajibkan bertransformasi. Di Indonesia, komitmen ini diwujudkan melalui Sertifikat Industri Hijau yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ini bukan lagi sekadar tren atau gimmick pemasaran; ini adalah WHAT yang menentukan keberlanjutan (sustainability) dan daya saing (competitiveness) perusahaan Anda di pasar domestik maupun internasional.</p> <p>Memperoleh Sertifikat Industri Hijau berarti Anda secara resmi membuktikan bahwa proses produksi, manajemen energi, penggunaan sumber daya, hingga pengelolaan limbah Anda telah memenuhi standar lingkungan tertinggi, jauh melampaui compliance minimal. WHY ini penting? Karena sertifikasi ini membuka pintu gerbang insentif fiskal dari pemerintah <a href="https://kemenperin.go.id" target="_blank">(Sumber Kemenperin)</a>, meningkatkan brand value, dan yang terpenting, menjamin Authority Anda sebagai pelaku industri yang bertanggung jawab secara lingkungan. Ini adalah upgrade yang mengubah image dari penghasil polusi menjadi pahlawan green economy.</p> <p>Sebagai auditor ISO, saya sering menemukan perusahaan yang sudah memiliki ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan), tetapi belum terintegrasi sepenuhnya dengan standar Kemenperin. Padahal, integrasi keduanya adalah kunci untuk meraih pengakuan ganda dan Expertise manajemen risiko lingkungan yang utuh. Kunci keberhasilan terletak pada sinergi standar global dengan regulasi nasional.</p> <h2>Fondasi Legal dan Insentif: Mengapa Kemenperin Mendorong Sertifikasi Ini</h2> <p>Inisiatif Sertifikat Industri Hijau didukung oleh kerangka regulasi yang kuat dan skema insentif yang menarik, menjadikannya keputusan bisnis yang prudent.</p> <h3>Peningkatan Daya Saing dan Akses Pasar Global</h3> <p>Di pasar Eropa dan Amerika, green supply chain bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Produk yang diproduksi dengan proses non-sustainable akan dikenakan pajak karbon atau ditolak oleh distributor besar. Memiliki Sertifikat Industri Hijau secara otomatis menjadi passport Anda untuk menembus pasar ekspor dengan memberikan jaminan Trustworthiness lingkungan.</p> <p>Sertifikasi ini menunjukkan komitmen Anda terhadap praktik sustainable manufacturing, sebuah keunggulan Authority yang sulit ditiru oleh kompetitor yang hanya berfokus pada biaya produksi terendah. Ini adalah investasi brand equity jangka panjang.</p> <h3>Insentif Fiskal dan Non-Fiskal dari Pemerintah</h3> <p>Pemerintah Indonesia, melalui Kemenperin, memberikan berbagai insentif bagi perusahaan yang berhasil meraih Sertifikat Industri Hijau. Insentif fiskal dapat berupa pengurangan Pajak Penghasilan (tax allowance) untuk investasi yang bertujuan pada efisiensi energi atau pengurangan emisi.</p> <p>Insentif non-fiskal mencakup kemudahan akses pinjaman bank, prioritas dalam program-program pengembangan industri Kemenperin, dan kemudahan dalam perizinan lingkungan. Skema reward ini menjadikan transformasi hijau bukan beban, melainkan engine pertumbuhan yang didukung negara.</p> <h3>Kepatuhan Regulasi dan Mitigasi Risiko Hukum</h3> <p>Industri hijau adalah perwujudan kepatuhan tingkat lanjut terhadap regulasi lingkungan nasional, termasuk Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan terstandarisasi, risiko sanksi hukum, denda, atau penutupan operasi akibat pencemaran lingkungan dapat diminimalisir secara signifikan.</p> <p>Sertifikat ini menunjukkan Expertise Anda dalam compliance lingkungan yang ketat, memberikan ketenangan bagi stakeholder dan mengurangi risiko dispute dengan masyarakat sekitar, sebuah Experience manajemen risiko yang esensial.</p> <h2>Sinergi Standar: Integrasi ISO 14001 dengan Industri Hijau </h2> <p>Bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikasi ISO 14001, proses mendapatkan Sertifikat Industri Hijau akan jauh lebih seamless. Keduanya memiliki filosofi dan mekanisme yang saling melengkapi.</p> <h3>Prinsip Life Cycle Assessment (LCA) yang Terintegrasi</h3> <p>ISO 14001 mewajibkan organisasi mempertimbangkan dampak lingkungan dari produk atau jasanya dalam perspektif Life Cycle Assessment (LCA), mulai dari bahan baku hingga pembuangan. Standar Industri Hijau mengadopsi prinsip ini secara lebih rigorous, fokus pada pengukuran konsumsi energi, air, dan material per unit produk.</p> <p>Mengintegrasikan 14001 dengan standar Kemenperin memungkinkan Anda menggunakan data dan prosedur yang sama untuk memenuhi kedua persyaratan. Ini mengoptimalkan resource dan menunjukkan Expertise dalam manajemen lingkungan yang berlapis.</p> <h3>Pemanfaatan Data Pengurangan Emisi Karbon</h3> <p>Salah satu kriteria utama dalam Sertifikat Industri Hijau adalah efisiensi energi dan mitigasi emisi karbon. ISO 14001 menyediakan kerangka untuk identifikasi aspek dan dampak lingkungan, termasuk emisi CO2. Data yang dikumpulkan untuk 14001 dapat langsung digunakan sebagai bukti pengurangan emisi yang disyaratkan Kemenperin.</p> <p>Sebagai auditor, saya melihat bahwa perusahaan yang sukses mengintegrasikan keduanya mampu menunjukkan bukti objektif dari pengurangan carbon footprint mereka, yang sangat memperkuat Authority mereka di laporan Environmental, Social, and Governance (ESG).</p> <h3>Peran Continuous Improvement (PDCA)</h3> <p>Baik ISO maupun standar Industri Hijau didasarkan pada siklus Plan-Do-Check-Act (PDCA). Filosofi Continuous Improvement ini memastikan bahwa efisiensi lingkungan bukan hanya program one-off, melainkan budaya perusahaan yang berkelanjutan. Proses audit eksternal secara berkala menjamin sistem Anda terus berevolusi.</p> <p>Komitmen pada PDCA adalah bukti Trustworthiness yang paling otentik, meyakinkan stakeholder bahwa perusahaan Anda akan selalu berusaha mencari cara yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih ramah lingkungan.</p> <h2>Pengalaman Lapangan: Kiat Lolos Audit Industri Hijau </h2> <p>Lolos audit Sertifikat Industri Hijau menuntut persiapan yang meticulous. Ada beberapa kunci sukses yang saya amati di lapangan.</p> <h3>Fokus pada Efisiensi Resource yang Terukur</h3> <p>Auditor Sertifikat Industri Hijau akan sangat fokus pada data. Bukti improvement harus kuantitatif. Tunjukkan bagaimana Anda berhasil mengurangi konsumsi air atau energi per kilogram produk (specific consumption) dibandingkan tahun sebelumnya.</p> <p>Jangan hanya menyajikan angka total, tetapi rasio efisiensi. Misalnya, "Kami berhasil mengurangi penggunaan listrik sebesar 5% per unit output berkat instalasi inverter baru." Bukti terukur ini adalah cerminan Expertise teknis Anda dan menjadi faktor penentu kelulusan.</p> <h3>Keterlibatan Manajemen Puncak dan Budaya Hijau</h3> <p>Sama seperti ISO, Sertifikat Industri Hijau memerlukan leadership yang kuat dari Top Management. Komitmen tidak hanya berupa alokasi dana, tetapi partisipasi aktif dalam menetapkan target dan meninjau pencapaian lingkungan.</p> <p>Budaya 'hijau' harus meresap hingga level pekerja di lapangan. Mereka harus mengerti mengapa mematikan lampu yang tidak perlu atau memilah limbah itu penting. Keterlibatan karyawan secara kolektif ini adalah Experience riil dalam mencapai sustainability operasional.</p> <h3>Due Diligence dan Kualitas Dokumen Teknis</h3> <p>Persyaratan teknis untuk Sertifikat Industri Hijau seringkali detail dan rumit. Laporan teknis (misalnya, perhitungan baseline emisi atau neraca air) harus disiapkan oleh tenaga ahli yang bersertifikat. Dokumen yang cacat atau perhitungan yang bias dapat menyebabkan audit gagal total.</p> <p>Memastikan due diligence dokumen dilakukan oleh konsultan atau auditor internal yang ber Expertise adalah investasi untuk menjamin Authority data yang Anda sajikan. Akurasi data teknis adalah kunci Trustworthiness Anda di mata auditor.</p> <h2>Memperluas Lingkup: Integrasi K3 dan Anti-Suap </h2> <p>Industri hijau akan semakin kuat jika didukung oleh sistem manajemen yang holistik, termasuk K3 dan Anti-Suap.</p> <h3>Sinergi Keselamatan (ISO 45001) dan Lingkungan (ISO 14001)</h3> <p>Penerapan Sertifikat Industri Hijau yang berfokus pada proses manufaktur secara otomatis beririsan dengan keselamatan pekerja. Misalnya, perbaikan sistem ventilasi untuk efisiensi energi juga meningkatkan kualitas udara kerja. ISO 45001 dan 14001 sering diintegrasikan (Integrated Management System), di mana pemetaan risiko lingkungan dan risiko K3 dilakukan bersamaan.</p> <p>Sistem terintegrasi ini menunjukkan Expertise manajemen Anda, karena ia memandang sustainability dari perspektif Triple Bottom Line (Manusia, Planet, Profit), memperkuat Authority perusahaan di semua lini.</p> <h3>Memastikan Etika dalam Green Procurement dengan ISO 37001</h3> <p>Pengadaan bahan baku atau teknologi ramah lingkungan (green procurement) adalah komponen vital Sertifikat Industri Hijau. Namun, proses pengadaan ini rawan suap dan gratifikasi, terutama saat memilih vendor teknologi baru yang mahal. Sertifikasi ISO 37001 (Anti Suap) menjadi perisai etika.</p> <p>Integrasi 37001 memastikan bahwa seluruh keputusan pengadaan green technology dilakukan secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan. Hal ini tidak hanya menjaga sustainability lingkungan, tetapi juga sustainability etika perusahaan, menegakkan Trustworthiness yang utuh.</p> <h2>Penutup: Transformasi Menuju Green Corporate Citizen </h2> <p>Memperoleh Sertifikat Industri Hijau adalah pernyataan tegas bahwa perusahaan Anda telah bertransisi dari sekadar profit-seeker menjadi Green Corporate Citizen. Keputusan ini didasarkan pada Expertise teknis, didukung oleh Authority legal Kemenperin dan standar global ISO, serta diperkuat oleh Trustworthiness etika dan lingkungan yang Anda pegang teguh.</p> <p>Investasi pada sustainability bukanlah biaya, melainkan strategi bisnis paling profitable di abad ke-21. Ini adalah legacy yang akan Anda tinggalkan, baik bagi shareholder maupun bagi planet kita.</p> <p>Apakah Anda siap mengintegrasikan sistem manajemen lingkungan, K3, dan anti-suap Anda untuk meraih Sertifikat Industri Hijau dan insentif dari pemerintah?</p> <p>Amankan sustainability dan daya saing global Anda. Kunjungi <a href="https://isocenter.id">https://isocenter.id</a>: layanan Sertifikasi ISO 14001 (Lingkungan), Sertifikasi ISO 9001 (Mutu), Sertifikasi ISO 45001 (K3), Sertifikasi ISO 27001 (Keamanan Informasi), Sertifikasi ISO 37001 (Anti Suap), dan berbagai standar ISO lainnya Seluruh Indonesia. Raih Sertifikat Industri Hijau dan kuatkan Trustworthiness bisnis Anda di kancah global!</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => 'page', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/green-garden-with-luxury-hotel_87394-13107.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'Sertifikat Industri Hijau, Kemenperin Industri Hijau, standar industri hijau, efisiensi energi industri, manajemen lingkungan ISO 14001, manfaat sertifikat industri hijau, green economy indonesia, strategi sustainable manufacturing, audit industri hijau, insentif industri hijau, daya saing global industri, green supply chain, mitigasi emisi karbon, circular economy indonesia, compliance lingkungan.', 'keywords' => null, 'description' => 'Pentingnya Sertifikat Industri Hijau bagi daya saing global. Pelajari cara mengintegrasikan standar lingkungan ISO 14001 dan meraih insentif Kemenperin!', 'impression' => null, 'post_date' => '2025-10-09 00:00:00', 'created_at' => '2025-10-09 10:05:56', 'updated_at' => '2025-10-09 10:07:02', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'Sertifikat Industri Hijau', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/green-garden-with-luxury-hotel_87394-13107.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '10' ), 'Category' => array( 'id' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'parent_id' => null, 'created_at' => null, 'updated_at' => null ), 'Tag' => array() ) ) $app_list_lpse = array( (int) 0 => array( 'Tender' => array( 'unit' => 'LPSE Badan Ekonomi Kreatif' ) ), (int) 1 => array( 'Tender' => array( 'unit' => 'LPSE Badan Keamanan Laut RI' ) ), (int) 2 => array( 'Tender' => array( 'unit' => 'LPSE Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional' ) ), (int) 3 => array( 'Tender' => array( 'unit' => 'LPSE Badan Koordinasi Penanaman Modal' ) ), (int) 4 => array( 'Tender' => array( 'unit' => 'LPSE Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika' ) ), (int) 5 => array( 'Tender' => array( 'unit' => 'LPSE Badan Narkotika Nasional' ) ), (int) 6 => array( 'Tender' => array( 'unit' => 'LPSE Badan Nasional Penanggulangan Bencana' ) ) ) $list_jenis_pengadaan = array( (int) 0 => array( 'Tender' => array( 'slug_jenis_pengadaan' => 'jasa-konsultansi-badan-usaha-konstruksi', 'jenis_pengadaan' => 'Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi' ) ), (int) 1 => array( 'Tender' => array( 'slug_jenis_pengadaan' => 'jasa-konsultansi-badan-usaha-non-konstruksi', 'jenis_pengadaan' => 'Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi' ) ), (int) 2 => array( 'Tender' => array( 'slug_jenis_pengadaan' => 'jasa-konsultansi-perorangan-konstruksi', 'jenis_pengadaan' => 'Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi' ) ), (int) 3 => array( 'Tender' => array( 'slug_jenis_pengadaan' => 'jasa-konsultansi-perorangan-non-konstruksi', 'jenis_pengadaan' => 'Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi' ) ), (int) 4 => array( 'Tender' => array( 'slug_jenis_pengadaan' => 'jasa-lainnya', 'jenis_pengadaan' => 'Jasa Lainnya' ) ), (int) 5 => array( 'Tender' => array( 'slug_jenis_pengadaan' => 'pekerjaan-konstruksi', 'jenis_pengadaan' => 'Pekerjaan Konstruksi' ) ), (int) 6 => array( 'Tender' => array( 'slug_jenis_pengadaan' => 'pekerjaan-konstruksi-terintegrasi', 'jenis_pengadaan' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi' ) ), (int) 7 => array( 'Tender' => array( 'slug_jenis_pengadaan' => 'pengadaan-barang', 'jenis_pengadaan' => 'Pengadaan Barang' ) ) ) $list_sub_bidang_skk = array( 'air-tanah-dan-air-baku' => 'Air Tanah Dan Air Baku', 'alat-berat' => 'Alat Berat', 'bangunan-air-limbah' => 'Bangunan Air Limbah', 'bangunan-air-minum' => 'Bangunan Air Minum', 'bangunan-pelabuhan' => 'Bangunan Pelabuhan', 'bangunan-persampahan' => 'Bangunan Persampahan', 'bendung-dan-bendungan' => 'Bendung Dan Bendungan', 'drainase-perkotaan' => 'Drainase Perkotaan', 'estimasi-biaya-konstruksi' => 'Estimasi Biaya Konstruksi', 'gedung' => 'Gedung', 'geodesi' => 'Geodesi', 'geoteknik-dan-pondasi' => 'Geoteknik Dan Pondasi', 'grouting' => 'Grouting', 'hukum-kontrak-konstruksi' => 'Hukum Kontrak Konstruksi', 'irigasi-dan-rawa' => 'Irigasi Dan Rawa', 'jalan' => 'Jalan', 'jalan-rel' => 'Jalan Rel', 'jembatan' => 'Jembatan', 'keselamatan-konstruksi' => 'Keselamatan Konstruksi', 'manajemen-konstruksi' => 'Manajemen Konstruksi', 'material' => 'Material', 'pembongkaran-bangunan' => 'Pembongkaran Bangunan', 'pengendalian-mutu-pekerjaan-konstruksi' => 'Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi', 'plumbing-dan-pompa-mekanik' => 'Plumbing Dan Pompa Mekanik', 'proteksi-kebakaran' => 'Proteksi Kebakaran', 'sungai-dan-pantai' => 'Sungai Dan Pantai', 'teknik-mekanikal' => 'Teknik Mekanikal', 'teknik-tata-udara-dan-refrigasi' => 'Teknik Tata Udara Dan Refrigasi', 'terowongan' => 'Terowongan', 'transportasi-dalam-gedung' => 'Transportasi Dalam Gedung' ) $list_sbu_headers = array( (int) 0 => array( 'Scope' => array( 'id' => '329', 'slug' => 'gt001-bangunan-gedung-hunian', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'GT001', 'klasifikasi' => 'Bangunan Gedung Hunian', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '41011', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '11', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/aerial-view-shanghai-city-china_105694-6868.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-skyscraper-japan_23-2148889530.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394940.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394945.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-architecture_23-2148889590.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-building_181624-666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661426.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-beautiful-building-with-apartments_23-2147694653.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-buildings-city_1048944-11323024.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-building-with-cartoon-style-architecture_23-2151154974.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-residential-house-neighbourhood_23-2147694659.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/france-cloudy-summer-day-parisian-district-la-defense-modern-buildings-pedestrian-street_356860-936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architectural-beauty-liuzhou-sanjiang-chengyang-bazhai-residential-building_1151483-18496.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-business-complex-city-working_1122-1713.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/brutalist-inspiration-architecture-background_23-2149162890.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cityscape-anime-inspired-urban-area_23-2151028683.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/silhouette-design-asean-landmarks-with-row-step-design_1029622-128412.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-asian-country_23-2148889554.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-view-modern-white-building-with-columns-engravings-them-with-windows-lights_181624-8096.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-city-building-with-trees-buildings-background_694871-14907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-high-view-modern-city_116348-2.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-stone-tower_23-2148252822.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/panoramic-aerial-shot-cityscape-colorful-skyline-sunset-aerial_181624-28641.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bangkok-thailand-city-view-with-bright-clear-blue-sky-high-buildings-traditional-temple-roof_254869-749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/congested-high-rise-apartments-hong-kong_33793-205.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-shanghai-city-china_105694-6868.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-new-houses-suburbs_23-2147694636.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architectural-landscape-commercial-building-city-center-city_1417-4581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-skyscrapers-against-sky_1048944-24640625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scenery-from-singapore-cable-car_1099000-6561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/panoramic-view-sao-paulo-city-downtown_321802-707.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building_750958-21.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/panorama-residential-districts-singapore_124717-288.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394939.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-bridge-river-city_23-2148757052.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394858.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-background-panoramic-view_23-2148892928.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/looking-up-blue-modern-office-building_1112-8632.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/city-across-river_1048944-19221301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/silhouette-design-asean-landmarks-with-row-step-design_1029622-128625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/neighbourhood-with-plenty-new-houses_23-2147694657.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/commercial-building-has-low-angle-view-guangzhou_1417-3982.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-building-sunny-day_34433-112.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architecture-skyscraper-night-tourism-wooden_1127-2346.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-city-landscape-daytime_23-2149444917.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bangkok_1308-4999.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manhattan-buildings_74658-4.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-office-buildings-city_23-2148836826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/skyscrapers_1353-54.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Gedung Hunian, Jasa Konstruksi Bangunan Residensial, Sertifikasi Sbu Gt001, Perizinan Konstruksi Perumahan, Layanan Rancang Bangun Hunian, Perusahaan Konstruksi Bersertifikat, Legalitas Usaha Konstruksi, Syarat Izin Sbu Gedung, Pengurusan Sertifikat Sbu, Kontraktor Bangunan Hunian, Konstruksi Apartemen Bersertifikat, Pembangunan Rumah Susun Legal, Izin Usaha Konstruksi Residensial, Sertifikasi Kontraktor Perumahan, Layanan Bangun Rumah Tinggal, Proses Perizinan Sbu Konstruksi, Konsultan Izin Sbu Gedung, Konstruksi Kondominium Bersertifikat, Dokumen Izin Sbu Hunian, Perusahaan Real Estate Konstruksi, Sertifikasi Gt001 Bangunan, Jasa Bangun Rumah Tinggal Sementara, Persyaratan Sbu Jasa Konstruksi, Kontraktor Bersertifikat Untuk Hunian, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikasi Konstruksi Bangunan Hunian, Layanan Konstruksi Gedung Residensial, Legalitas Kontraktor Perumahan, Pengajuan Izin Sbu Gt001, Perusahaan Konstruksi Hunian Bersertifikat, Pembangunan Gedung Hunian Legal, Sertifikasi Sbu Untuk Apartemen, Jasa Konstruksi Rumah Susun, Prosedur Izin Sbu Konstruksi, Konsultasi Perizinan Konstruksi Hunian, Kontraktor Bangunan Bersertifikat, Sertifikasi Usaha Konstruksi Residensial, Layanan Pembangunan Kondominium, Izin Konstruksi Bangunan Tinggal, Sertifikasi Sbu Perumahan, Jasa Rancang Bangun Apartemen, Dokumen Sertifikasi Sbu Gt001, Perusahaan Konstruksi Untuk Real Estate, Pembangunan Rumah Tinggal Bersertifikat, Persyaratan Izin Usaha Konstruksi, Kontraktor Hunian Legal, Sertifikasi Konstruksi Gedung Tinggal, Layanan Izin Sbu Jasa Bangunan, Proses Sertifikasi Sbu Hunian, Konsultan Sertifikat Konstruksi Residensial, Kontraktor Bersertifikat Gt001, Izin Bangun Gedung Hunian, Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi, Jasa Konstruksi Untuk Perumahan, Legalitas Pembangunan Apartemen, Pengurusan Izin Sbu Konstruksi Hunian, Perusahaan Jasa Konstruksi Bersertifikat, Sertifikasi Kontraktor Bangunan Hunian, Layanan Perizinan Gt001 Konstruksi', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Gedung, Jasa Konstruksi Hunian, Sbu Gt001, Kontraktor Bangunan Hunian, Sertifikasi Konstruksi Gedung, Layanan Konstruksi Residensial, Izin Usaha Konstruksi, Proyek Bangunan Tempat Tinggal, Kontraktor Bersertifikat, Konstruksi Rumah Tinggal, Pembangunan Gedung Hunian, Perusahaan Konstruksi Terdaftar, Sertifikat Sbu Konstruksi, Jasa Bangun Rumah, Kontraktor Gedung Hunian, Legalitas Usaha Konstruksi, Konstruksi Properti Residensial, Layanan Sertifikasi Sbu, Kontraktor Perumahan, Spesialis Bangunan Hunian, Konstruksi Bangunan Tempat Tinggal, Sertifikasi Kontraktor Gedung, Jasa Konstruksi Berizin, Proyek Perumahan, Kontraktor Bangunan Bersertifikat, Pembangunan Rumah Tinggal, Perusahaan Jasa Konstruksi, Sbu Konstruksi Gedung, Kontraktor Hunian Legal, Konstruksi Bangunan Residensial, Layanan Bangun Gedung Hunian, Sertifikasi Usaha Konstruksi, Kontraktor Properti Hunian, Jasa Konstruksi Terpercaya, Proyek Konstruksi Hunian, Kontraktor Bersertifikasi Sbu, Pembangunan Tempat Tinggal, Perusahaan Konstruksi Hunian, Layanan Kontraktor Gedung, Sertifikasi Gt001 Konstruksi', 'name' => 'GT001 Bangunan Gedung Hunian' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41011', 'kode' => '41011', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN', 'slug' => '41011-konstruksi-gedung-hunian', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.', 'created' => '2022-12-11 16:57:34', 'modified' => '2022-12-11 16:57:34', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2006,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian. Kode Subklasifikasi: BG001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2007,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk rumah tinggal sementara, rumah tinggal, rumah susun dan apartemen. Kode Subklasifikasi:GT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"170","id_syarat":354,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Tempat Tinggal Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41011","judul":"Konstruksi Gedung Hunian","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian."}]}' ) ), (int) 1 => array( 'Scope' => array( 'id' => '11', 'slug' => 'bs002-bangunan-sipil-jembatan-jalan-layang-fly-over-dan-underpass', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS002', 'klasifikasi' => 'Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha Pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'kbli' => '42102', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/kochi-city_1353-184.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tokyo-cityscape-daytime_23-2149209919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/viaduct-city_1127-3277.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/digital-art-with-urban-landscape-architecture_23-2151065722.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-city-bridge-with-train-london_23-2149437440.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pixelated-view-empty-urban-overpass_1007521-51227.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-illustration-startup-bridge-loan_1029473-781399.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29169.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-rails_23-2148889589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-structures-bridge-details-western-high-speed-diameter-saint-petersburgmetal-structures-bridge-details-western-high-speed-diameter-saint-petersburg_197602-102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kochi-city_1353-184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hallway-building_23-2149397597.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lifestyle-mexico-landscape-with-path_23-2149862555.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/travel-trip-commute-interior-train-technology_1417-1060.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-concrete-bridge-surrounded-by-greenery-sunlight_181624-18946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tokyo-cityscape-daytime_23-2149209921.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-people-running-together-outside_23-2149033508.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/overgrown-cityscape-glimpse-natures-reclamation_1261112-14847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-long-overpass-road-near-mountains-sky_181624-4812.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-that-has-picture-bridge-that-says-go_1276913-25727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/concrete-road-curve-viaduct_38810-518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bangkok-thailand-24-feb-2024-few-cars-charan-sanit-wong-road-weekend-bangkok_40015-2410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-city_29193-33.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-arriving-station-city_23-2148757032.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/concrete-bridge-field-surrounded-by-greenery-with-hills-background_181624-9786.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-road-scenario_23-2151293817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-bridge_1048944-9613827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-tall-concrete-pylon-bridge-using-tower-crane_954226-419244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sunset-bridge-road_1321-1656.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-buildings-against-sky_1048944-30082633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-curve-road_52253-757.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-with-plane-flying-sky_23-2149553587.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-traffic-road-with-cityscape_1359-801.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-tall-concrete-pylon-bridge-using-tower-crane_954226-428026.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/green-plane-ecofriendly-environment_23-2151582386.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/highway-bridges_53876-32441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tower-city-finance-skyline_1417-317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/restored-old-bridge-odessa-ukraine_3510-392.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-big-blue-metal-bridge-sunny-day_181624-2755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/support-exit-from-ring-road-saint-petersburg_105718-4166.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3836.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-riding-bicycle-bridge_23-2147764155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-13276.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Bs002, Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang Konstruksi, Fly Over Pembangunan, Underpass Konstruksi, Pemeliharaan Jembatan, Pembongkaran Jalan Layang, Pembangunan Kembali Fly Over, Konstruksi Jembatan Rel, Peningkatan Jalan Layang, Pemeliharaan Underpass, Pembangunan Pagar Penahan, Tembok Penahan Jembatan, Drainase Jalan Konstruksi, Marka Jalan Sipil, Rambu-Rambu Konstruksi, Usaha Pembangunan Jembatan, Jasa Konstruksi Underpass, Kontraktor Fly Over, Perbaikan Jalan Layang, Renovasi Jembatan Sipil, Konstruksi Bangunan Penunjang, Pelengkap Jembatan Sipil, Perlengkapan Jalan Layang, Proyek Underpass Sipil, Spesialisasi Konstruksi Jembatan, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Legalitas Usaha Konstruksi, Layanan Pemeliharaan Jalan, Ahli Pembangunan Fly Over, Teknik Konstruksi Underpass, Manajemen Proyek Jembatan, Perencanaan Jalan Layang, Material Konstruksi Jembatan, Teknologi Pembangunan Underpass, Metode Pemeliharaan Fly Over, Standar Konstruksi Jalan, Keamanan Proyek Jembatan, Pengawasan Konstruksi Underpass, Biaya Pembangunan Jalan Layang, Estimasi Proyek Fly Over, Anggaran Konstruksi Jembatan, Analisis Biaya Underpass, Tender Proyek Jalan Layang, Penyedia Jasa Konstruksi, Konsultan Pembangunan Jembatan, Desain Teknik Fly Over, Studi Kelayakan Underpass, Dokumen Tender Konstruksi, Evaluasi Proyek Jalan Layang, Sertifikasi Kontraktor Sipil, Pengalaman Konstruksi Jembatan, Portofolio Proyek Fly Over, Referensi Underpass Konstruksi, Kualifikasi Usaha Konstruksi, Persyaratan Sbu Jasa, Proses Perizinan Konstruksi, Regulasi Pembangunan Jembatan, Kebijakan Jalan Layang Sipil', 'atags' => 'Konstruksi Jembatan, Pembangunan Jalan Layang, Proyek Fly Over, Underpass Sipil, Kontraktor Bangunan Sipil, Jasa Konstruksi Jalan, Desain Jembatan Beton, Perencanaan Jalan Layang, Konstruksi Underpass, Tender Proyek Fly Over, Material Konstruksi Jembatan, Metode Pembangunan Underpass, Spesifikasi Jalan Layang, Teknik Konstruksi Fly Over, Perawatan Jembatan, Biaya Pembangunan Underpass, Perusahaan Konstruksi Sipil, Ahli Struktur Jembatan, Manajemen Proyek Jalan Layang, Teknologi Konstruksi Fly Over, Keamanan Underpass, Standar Bangunan Sipil, Pengawasan Proyek Jembatan, Estimasi Biaya Jalan Layang, Kualitas Material Fly Over, Perizinan Konstruksi Underpass, Tenaga Kerja Bangunan Sipil, Desain Struktural Jembatan, Analisis Beban Jalan Layang, Pemeliharaan Fly Over, Sistem Drainase Underpass, Sertifikasi Kontraktor Sipil, Studi Kelayakan Jembatan, Anggaran Proyek Jalan Layang, Material Baja Fly Over, Geoteknik Underpass, Metode Pelaksanaan Bangunan Sipil, Perhitungan Struktur Jembatan, Pengendalian Proyek Jalan Layang, Uji Kualitas Fly Over, Lingkungan Konstruksi Underpass', 'name' => 'BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42102', 'kode' => '42102', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JEMBATAN, JALAN LAYANG, FLY OVER, DAN UNDERPASS', 'slug' => '42102-konstruksi-bangunan-sipil-jembatan-jalan-layang-fly-over-dan-underpass', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.', 'created' => '2022-12-11 16:57:36', 'modified' => '2022-12-11 16:57:36', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2018,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha Pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan ramburambu. Kode Subklasifikasi: BS002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2323,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Kode Subklasifikasi: ST001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"091","id_syarat":275,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Jembatan dan Jalan Layang yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"421","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi dan pekerjaan permukaan jalan kendaraan bermotor dan kendaraan lain dan jalan untuk pejalan kaki serta pekerjaan sejenisnya. Golongan ini juga mencakup konstruksi jembatan jalan layang bebas hambatan, terowongan, jalan rel baik di permukaan atau bawah tanah, dan landasan pacu lapangan udara. Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4210","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi jalan tol, jalan raya, gang, jalan pejalan kaki dan kendaran lainnya\n- \tPengerjaan permukaan jalan, gang, jalan layang, jembatan atau terowongan, seperti pengaspalan jalan, pengecatan jalan untuk tanda atau rambu lalu lintas dan pemasangan palang kereta api, rambu lalu lintas dan sejenisnya \n- \tKonstruksi jembatan, mencakup jalan raya yang ditinggikan (jalan layang)\n- \tKonstruksi terowongan\n- Konstruksi jalan rel dan subway \n- \tKonstruksi landasan pacu pesawat terbang \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tPemasangan penerang jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang menggunakan listrik, lihat 4321\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110 \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42102","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu."}]}' ) ), (int) 2 => array( 'Scope' => array( 'id' => '337', 'slug' => 'st001-bangunan-sipil-jembatan-jalan-layang-fly-over-dan-underpass', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'ST001', 'klasifikasi' => 'Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan flyover. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/ tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '42102', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '9', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/bridge-city_29193-33.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tokyo-cityscape-daytime_23-2149209919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/viaduct-city_1127-3277.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/digital-art-with-urban-landscape-architecture_23-2151065722.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-city-bridge-with-train-london_23-2149437440.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-tall-concrete-pylon-bridge-using-tower-crane_954226-419244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-that-has-picture-bridge-that-says-go_1276913-25727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-rails_23-2148889589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kochi-city_1353-184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hallway-building_23-2149397597.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lifestyle-mexico-landscape-with-path_23-2149862555.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/travel-trip-commute-interior-train-technology_1417-1060.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-concrete-bridge-surrounded-by-greenery-sunlight_181624-18946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-bridge_1048944-9613827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-city_29193-33.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/restored-old-bridge-odessa-ukraine_3510-392.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tokyo-cityscape-daytime_23-2149209921.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-people-running-together-outside_23-2149033508.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/concrete-road-curve-viaduct_38810-518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-long-overpass-road-near-mountains-sky_181624-4812.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bangkok-thailand-24-feb-2024-few-cars-charan-sanit-wong-road-weekend-bangkok_40015-2410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-arriving-station-city_23-2148757032.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/concrete-bridge-field-surrounded-by-greenery-with-hills-background_181624-9786.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-road-scenario_23-2151293817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-structures-bridge-details-western-high-speed-diameter-saint-petersburgmetal-structures-bridge-details-western-high-speed-diameter-saint-petersburg_197602-102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sunset-bridge-road_1321-1656.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-tall-concrete-pylon-bridge-using-tower-crane_954226-428026.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-with-plane-flying-sky_23-2149553587.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/overgrown-cityscape-glimpse-natures-reclamation_1261112-14847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pixelated-view-empty-urban-overpass_1007521-51227.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-traffic-road-with-cityscape_1359-801.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/green-plane-ecofriendly-environment_23-2151582386.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/support-exit-from-ring-road-saint-petersburg_105718-4166.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/highway-bridges_53876-32441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-curve-road_52253-757.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tower-city-finance-skyline_1417-317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-illustration-startup-bridge-loan_1029473-781399.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-big-blue-metal-bridge-sunny-day_181624-2755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3836.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-buildings-against-sky_1048944-30082633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-riding-bicycle-bridge_23-2147764155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridges-overpasses-urban-industrial-background_621955-29169.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-13276.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi St001, Jasa Konstruksi Bangunan Sipil, Pembangunan Jembatan, Konstruksi Jalan Layang, Proyek Flyover, Pembuatan Underpass, Rancang Bangun Jembatan, Konstruksi Jembatan Rel, Peningkatan Jalan Layang, Pemeliharaan Jembatan, Pembangunan Tembok Penahan, Drainase Jalan Raya, Marka Jalan Konstruksi, Pemasangan Rambu Jalan, Perbaikan Underpass, Kontraktor Jembatan Sipil, Layanan Konstruksi Flyover, Spesialisasi Bangunan Sipil, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Perencanaan Jalan Layang, Konstruksi Underpass Kota, Pengadaan Material Jembatan, Teknik Sipil Jembatan, Manajemen Proyek Flyover, Perawatan Jalan Layang, Desain Struktur Underpass, Konstruksi Pagar Penahan, Sistem Drainase Konstruksi, Pengecatan Marka Jalan, Pemasangan Rambu Lalu Lintas, Pembangunan Infrastruktur Jembatan, Proyek Jalan Layang Tol, Renovasi Flyover Eksisting, Konstruksi Underpass Komersial, Ahli Struktur Jembatan, Konsultan Jalan Layang, Kontraktor Flyover Bersertifikat, Teknologi Konstruksi Underpass, Material Bangunan Jembatan, Perkuatan Struktur Jalan Layang, Pengawasan Proyek Flyover, Pembangunan Underpass Perkotaan, Perbaikan Drainase Jalan, Pengecatan Ulang Marka Jalan, Pemeliharaan Rambu Lalu Lintas, Konstruksi Jembatan Baja, Proyek Jalan Layang Strategis, Desain Flyover Modern, Pembuatan Underpass Pedestrian, Konstruksi Tembok Penahan Tanah, Sistem Pembuangan Air Jalan, Penandaan Jalan Konstruksi, Perawatan Rambu Jalan, Sertifikat Kompetensi Konstruksi, Perencanaan Teknis Jembatan, Manajemen Kualitas Jalan Layang, Pengendalian Proyek Flyover, Studi Kelayakan Underpass, Tenaga Ahli Konstruksi Jembatan', 'atags' => 'Konstruksi Jembatan, Pembangunan Jalan Layang, Proyek Fly Over, Underpass Sipil, Kontraktor Bangunan Sipil, Perencanaan Jembatan, Desain Jalan Layang, Material Konstruksi Jembatan, Metode Pembangunan Fly Over, Teknologi Underpass, Spesifikasi Bangunan Sipil, Biaya Konstruksi Jembatan, Tender Proyek Jalan Layang, Safety Konstruksi Fly Over, Struktur Underpass, Perizinan Bangunan Sipil, Manajemen Proyek Jembatan, Kualitas Material Jalan Layang, Perawatan Fly Over, Drainase Underpass, Analisis Tanah Bangunan Sipil, Estimasi Biaya Jembatan, Dokumen Tender Jalan Layang, Pengawasan Proyek Fly Over, Sistem Penerangan Underpass, Standar Konstruksi Sipil, Perhitungan Struktur Jembatan, Pemilihan Material Jalan Layang, Pengendalian Biaya Fly Over, Utilitas Underpass, Studi Kelayakan Bangunan Sipil, Metode Pelaksanaan Jembatan, Pengujian Material Jalan Layang, Jadwal Proyek Fly Over, Sistem Keamanan Underpass, Sertifikasi Kontraktor Sipil, Perbaikan Jembatan, Inovasi Desain Jalan Layang, Optimasi Biaya Fly Over, Integrasi Sistem Underpass', 'name' => 'ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42102', 'kode' => '42102', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JEMBATAN, JALAN LAYANG, FLY OVER, DAN UNDERPASS', 'slug' => '42102-konstruksi-bangunan-sipil-jembatan-jalan-layang-fly-over-dan-underpass', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.', 'created' => '2022-12-11 16:57:36', 'modified' => '2022-12-11 16:57:36', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2018,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha Pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan ramburambu. Kode Subklasifikasi: BS002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2323,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Kode Subklasifikasi: ST001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"091","id_syarat":275,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Jembatan dan Jalan Layang yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"421","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi dan pekerjaan permukaan jalan kendaraan bermotor dan kendaraan lain dan jalan untuk pejalan kaki serta pekerjaan sejenisnya. Golongan ini juga mencakup konstruksi jembatan jalan layang bebas hambatan, terowongan, jalan rel baik di permukaan atau bawah tanah, dan landasan pacu lapangan udara. Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4210","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi jalan tol, jalan raya, gang, jalan pejalan kaki dan kendaran lainnya\n- \tPengerjaan permukaan jalan, gang, jalan layang, jembatan atau terowongan, seperti pengaspalan jalan, pengecatan jalan untuk tanda atau rambu lalu lintas dan pemasangan palang kereta api, rambu lalu lintas dan sejenisnya \n- \tKonstruksi jembatan, mencakup jalan raya yang ditinggikan (jalan layang)\n- \tKonstruksi terowongan\n- Konstruksi jalan rel dan subway \n- \tKonstruksi landasan pacu pesawat terbang \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tPemasangan penerang jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang menggunakan listrik, lihat 4321\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110 \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42102","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu."}]}' ) ), (int) 3 => array( 'Scope' => array( 'id' => '54', 'slug' => 'pb004-dekorasi-interior', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PB004', 'klasifikasi' => 'Dekorasi Interior', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu, dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu, dan bahan lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43304', 'mklasifikasi' => 'PENYELESAIAN BANGUNAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '6', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/room-with-furniture-pressing-flowers_23-2150306296.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/room-with-furniture-pressing-flowers_23-2150306296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-home-with-healthy-green-plants_23-2149383712.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-watering-plant-full-shot_23-2149099004.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-interior-room-design-concept_23-2148786406.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/calming-room-design-with-green-plants_23-2149155790.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-vase-with-picture-shelf-room_392895-406612.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-retro-concept-home-interior-with-design-rattan-armchair-coffee-table-commode-plants-mock-up-poster-map-decoration-personal-accessoreis-stylish-home-decor-living-room_431307-4307.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/living-room-with-couch-coffee-table-with-plant-wall_605423-201829.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cozy-interior-living-room-is-wooden-bench-with-vase-decor-sofa_624178-5436.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-design-with-photoframes-nice-chairs_23-2149385446.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-interior-design-with-wooden-pieces_23-2149155798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-interior-room-design-concept_23-2148786440.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/christmas-tree-pot-bedside-table-by-bed-bedroom_1048944-27342457.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-messy-living-room-with-clothes_23-2149363770.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-design-with-plants_23-2149155791.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/stylish-living-room-with-couch-art-wall_1004592-18211.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-decoration-with-potted-plant-shelf_23-2149428023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cozy-living-room-interior-design_23-2150306973.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cozy-interior-with-stylish-sofa-design-coffee-table-bookcase-plants-carpet-decoration-poster-map-elegant-personal-accessories_431307-5.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-interior-decorations_23-2149155799.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/stylish-composition-living-room-interior-with-design-rattan-armchair-personal-accessories-honey-yellow-home-decor_431307-81.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/room-interior-design_23-2148899488.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cozy-living-room-scene-with-gray-sofa-coffee-table_1254878-31278.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plant-is-table-potted-plant_1021079-452985.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-indoor-space-ready-comfortable-activities_23-2149864772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-design-with-photoframes-grey-couch_23-2149385445.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-retro-composition-living-room-interior-with-design-wooden-cabinet-stylish-armchair-poster-map-plants-vinyl-recorder-books-personal-accessories-home-decor_431307-885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-bedroom-with-interior-design-interior-mockups-design-cozy-bedding-plants-minimalist-design-neutral-colors-wall-art-luxury-interior-design-wall-art-mockups-office-interior-frame-design_1282075-881.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plant-wall-shelf-with-blank-space_1177649-5152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/interior-modern-living-room-with-grey-sofa-coffee-table-plants_1111504-20413.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/vintage-home-decor_126175-8.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/roylaty-free-images_1023251-470727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/handcrafted-wooden-decorative-vase_23-2151003052.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-design-with-photoframes-couch_23-2149385443.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/dining-table-background-zoom-calls_23-2149684444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/concentrated-woman-working-her-office_23-2147601355.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plants-lamp-desk_23-2147730923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-interior-design-with-eucalyptus-plants_23-2149420709.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cozy-living-room-interior-design-with-white-sofa-colorful-pillows_861748-35736.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/decorative-desk-with-books-plant_23-2147730961.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/room-decor-with-potted-monstera-plant_23-2149428028.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/silver-glitter-effect-wall-modern-living-room-white-gold-theme-interior-modern-minimalism-photo-realism-neww-style-3d-paints-doodle-illustration-deep-view-high-results_772702-7212.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-bohemian-hallway-with-eclectic-framed-artwork-indoor-plants_529344-23241.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-room-decor-with-potted-plants_23-2149428022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/mid-century-modern-reading-nook-apartment_53876-132819.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/indoor-plants-studio_23-2151022097.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-interior-room-design-concept_23-2148786409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-interior-room-design-concept_23-2148786438.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/concentrated-woman-checking-her-camera_23-2147601350.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pb004 Dekorasi Interior, Sertifikasi Sbu Dekorasi Interior, Jasa Konstruksi Dekorasi Interior, Plester Interior Bangunan, Pemasangan Pintu Interior, Instalasi Kusen Kayu, Pemasangan Jendela Interior, Kitchen Set Instalasi, Pembuatan Tangga Interior, Pemasangan Pagar Interior, Furnitur Bangunan, Langit-Langit Dekorasi, Pelapisan Dinding Kayu, Partisi Ruang Bongkar Pasang, Pengubinan Keramik Interior, Pemasangan Ubin Lantai, Parket Lantai Kayu, Pelapisan Lantai Linoleum, Pemasangan Karpet Lantai, Pelapisan Lantai Karet, Lantai Plastik Dekorasi, Teraso Lantai Interior, Marmer Dinding Bangunan, Granit Pelapis Dinding, Wallpaper Pemasangan, Pengecatan Interior Gedung, Pemasangan Kaca Dekoratif, Cermin Dinding Interior, Dekorasi Kolom Logam, Plafon Kayu Dekorasi, Finishing Interior Bangunan, Kontraktor Dekorasi Interior, Spesialis Plester Dinding, Ahli Pemasangan Pintu, Jasa Instalasi Jendela, Perakit Kitchen Set Profesional, Pembangun Tangga Custom, Tukang Pagar Interior, Desainer Furnitur Bangunan, Ahli Langit-Langit Gypsum, Tukang Pelapis Dinding, Installer Partisi Ruangan, Ahli Keramik Lantai, Pemasang Ubin Marmer, Spesialis Lantai Parket, Tukang Linoleum Lantai, Ahli Pemasangan Karpet, Kontraktor Lantai Karet, Installer Lantai Plastik, Ahli Teraso Interior, Marmer Granit Dekorasi, Tukang Pasang Wallpaper, Jasa Cat Interior Gedung, Pemasang Kaca Dekorasi, Ahli Cermin Interior, Dekorasi Logam Bangunan, Kayu Plafon Dekoratif, Finishing Dinding Interior, Jasa Konstruksi Finishing, Sertifikasi Kontraktor Interior', 'atags' => 'Dekorasi Interior, Jasa Kontraktor Interior, Desain Interior Rumah, Renovasi Interior Kantor, Kontraktor Dekorasi, Interior Design, Jasa Arsitek Interior, Desain Interior Modern, Dekorasi Ruang Tamu, Kontraktor Bangunan Interior, Jasa Desain Interior, Interior Minimalis, Dekorasi Ruang Kerja, Renovasi Interior Rumah, Kontraktor Interior Profesional, Desain Interior Apartemen, Dekorasi Dinding, Jasa Pembuatan Interior, Interior Klasik, Dekorasi Kamar Tidur, Kontraktor Dekorasi Interior, Desain Interior Komersial, Renovasi Interior Toko, Jasa Dekorasi Kantor, Interior Rumah Mewah, Dekorasi Ruang Meeting, Kontraktor Interior Berpengalaman, Desain Interior Restoran, Dekorasi Plafon, Jasa Renovasi Interior, Interior Skandinavia, Dekorasi Ruang Makan, Kontraktor Interior Terpercaya, Desain Interior Hotel, Dekorasi Kamar Mandi, Jasa Kontraktor Dekorasi, Interior Industrial, Dekorasi Ruang Keluarga, Kontraktor Interior Murah, Desain Interior Cafe, Dekorasi Lobby', 'name' => 'PB004 Dekorasi Interior' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43304', 'kode' => '43304', 'name' => 'DEKORASI INTERIOR', 'slug' => '43304-dekorasi-interior', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2066,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahanbahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langitlangit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/\nsekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya. Kode Subklasifiasi: PB004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2067,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pemasangan ornamen dan pekerjaan seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya. Kode Subklasifikasi: PB005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"150","id_syarat":332,"uraian":"<p>Bidang Usaha Dekorasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Interior</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"433","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan pintu, jendela, tangga, peralatan lain dan sejenisnya, langit-langit, lantai, dinding dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan penyelesaian bangunan lain yang tidak di klasifikasikan di tempat lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan instalasi interior toko, rumah bergerak, kapal dan lain-lain."},{"kode":"4330","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tPelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan \n- \tInstalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya \n- \tInstalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya\n- \tInstalasi furnitur\n- \tPenyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya \n- \tPengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; wallpaper (kertas dinding) \n- \tPengecatan interior dan exterior bangunan\n- \tPengecatan bangunan sipil\n- \tPemasangan kaca, cermin dan lain-lain\n- \tPembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan\n- \tInstalasi interior untuk toko, rumah mobil, perahu dan lain-lain\n- \tPengerjaan penyelesaian bangunan lainnya ytdl \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengecatan jalan, lihat 4210\n- \tInstalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat 4329\n- Kegiatan perancang dekorasi interior, lihat 7412\n- \tPembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat 8121\n- \tPembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat 8129\n- Perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat 9524"},{"kode":"43304","judul":"Dekorasi Interior","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya."}]}' ) ), (int) 4 => array( 'Scope' => array( 'id' => '35', 'slug' => 'in006-instalasi-elektronika', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN006', 'klasifikasi' => 'Instalasi Elektronika', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (prepaid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43213', 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/diagnosing-circuit-using-multimeter_23-2148254095.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sideways-man-repairing-computer_23-2148419165.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/diagnosing-circuit-using-multimeter_23-2148254095.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/using-multimeter-check-circuit-board_23-2148254081.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-assembling-motherboard-parts_23-2147883615.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-testing-ram-computer-motherboard-table_23-2147883612.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tech-tests-electronic-equipment_87646-4899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-playing-with-computer-keyboard-lot-wires_984237-49533.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-playing-with-computer-keyboard-lot-wires_984237-49564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/it-technician-upgrading-motherboard-wooden-table_23-2147883751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-repairing-switchboard-voltage-with-automatic-switches_179755-9207.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-technician-inserting-chip-computer-motherboard-wooden-desk_23-2147923518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-female-technician-repairing-computer-motherboard_23-2148816431.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-female-technician-with-soldering-iron-electronics-motherboard_23-2148816365.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-inventor-creating-her-workshop_23-2149067239.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/using-multimeter-diagnose-circuit_23-2148254094.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-technician-hand-examining-computer-circuit-board-with-digital-multimeter_23-2147923520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-female-inventor-creating-her-workshop_23-2149067228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-components-making-robot_23-2148863419.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-engineer-checking-operation-electrical-circuit-board_167713-4321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-troubleshooting-computer_23-2148419156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/midsection-man-working-office_1048944-5493350.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-female-inventor-her-workshop_23-2149067213.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-female-technician-with-computer-motherboard_23-2148816429.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-male-technician-assembling-motherboard_23-2147883707.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-electrician-man-works-switchboard-with-electrical-connecting-cable-electrician-repairing_294383-8872.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-making-cable-voltage-measure_23-2147743078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-playing-with-computer-keyboard-lot-wires_984237-49478.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-use-electric-multimeter-check-voltage-b_63762-7444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/diagnosing-circuit-with-multimeter_23-2148254096.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/using-soldering-iron-fix-connector_23-2148254083.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-repairing-computer_23-2148419161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/furnace-circuit-control-board-hvac-maintenance-repair-service-installation-concept_1199132-166091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrician-worker-checking-electricity-meters-electrical-equipment_179755-7624.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-circuit-board-repair_23-2148419133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/closeup-shot-digital-multimeter-with-many-colorful-wires-wooden-table_181624-60905.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-using-multimeter-check-board_23-2148254080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-repairing-computer_23-2148419159.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/service-maintenance-worker-repairing_23-2149176685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-wearing-gloves-working-computer-motherboard_23-2147923515.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-repairing-electronic-component_23-2148254086.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-connects-equipment-mining-cryptocurrency-bitcoin_154092-6062.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-putting-ram-memory-module-motherboard_23-2147883606.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-foreman-engineer-architecture-working-laptop-with-tools-machine-table-office-engineering-architect-business-safety-technology-concept_612827-35258.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-person-working-table_1048944-26845337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-technician-working-electrical-panel_23-2151669953.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/using-multimeter-diagnose-circuit_636537-374060.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-repairing-computer-hardware-service-center_392895-94103.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-using-soldering-iron-circuit_23-2148254101.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In006, Instalasi Elektronika Bangunan Gedung, Pemasangan Sistem Alarm Gedung, Close Circuit Tv Bandara, Sound System Elektronik, Commercial Management System, Prepaid Electricity Voucher, Instalasi Access Control, Scoring Board Elektronik, Timing System Fasilitas, Perimeter Pixel Display, Master Clock Instalasi, Teknologi Informasi Konstruksi, Sistem Telekomunikasi Bangunan, Pemasangan Cctv Bandara, Fasilitas Elektronik Gedung, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Jasa Instalasi Sistem Keamanan, Pemasangan Sistem Pintar, Elektronika Bandara Terpadu, Sistem Informasi Teknologi, Perangkat Telekomunikasi Bangunan, Instalasi Sistem Suara, Manajemen Komersial Elektronik, Voucher Listrik Prabayar, Kontrol Akses Elektronik, Papan Skor Digital, Sistem Waktu Terpusat, Tampilan Pixel Perimeter, Jam Utama Terintegrasi, Perangkat Elektronik Konstruksi, Sertifikasi In006 Konstruksi, Pemasangan Sistem Elektronik, Teknologi Informasi Gedung, Sistem Keamanan Elektronik, Instalasi Perangkat Telekomunikasi, Sistem Cctv Terpadu, Sound System Gedung, Manajemen Listrik Prabayar, Akses Kontrol Terpusat, Papan Penilaian Digital, Sistem Pengatur Waktu, Layar Pixel Perimeter, Jam Master Elektronik, Peralatan Elektronik Bandara, Layanan Konstruksi Elektronik, Pemasangan Sistem Informasi, Teknologi Telekomunikasi Bangunan, Perangkat Keamanan Elektronik, Instalasi Jaringan Informasi, Sistem Monitoring Elektronik, Audio System Terintegrasi, Manajemen Energi Elektronik, Sistem Pembayaran Listrik, Kontrol Pintu Elektronik, Display Skor Otomatis, Pengatur Waktu Digital, Tampilan Perimeter Led, Jam Sinkronisasi Elektronik, Perangkat Teknologi Konstruksi', 'atags' => 'Instalasi Listrik, Jasa Konstruksi Elektrik, Kontraktor Listrik Gedung, Pemasangan Panel Listrik, Perawatan Instalasi Elektronik, Sistem Kelistrikan Bangunan, Proyek Elektrikal Konstruksi, Instalasi Kabel Listrik, Perbaikan Instalasi Listrik, Desain Sistem Elektrik, Konsultan Listrik Konstruksi, Pengadaan Material Listrik, Instalasi Penerangan Bangunan, Jaringan Listrik Gedung, Sertifikasi Instalasi Listrik, Pengujian Instalasi Elektronik, Perencanaan Sistem Kelistrikan, Pemasangan Kabel Tray, Instalasi Listrik Tenaga, Maintenance Sistem Elektrik, Panel Distribusi Listrik, Instalasi Grounding Listrik, Proteksi Sistem Kelistrikan, Instalasi Listrik Industri, Wiring Listrik Bangunan, Instalasi Listrik Rumah, Pengawasan Proyek Listrik, Instalasi Listrik Komersial, Perencanaan Jaringan Listrik, Pemasangan Stop Kontak, Instalasi Listrik Tata Cahaya, Pengkabelan Listrik Gedung, Pengaturan Beban Listrik, Instalasi Listrik Tegangan Rendah, Perencanaan Tata Letak Listrik, Pemasangan Mcb Listrik, Sistem Kontrol Listrik, Instalasi Listrik Arus Kuat, Penghematan Energi Listrik, Perbaikan Jaringan Listrik', 'name' => 'IN006 Instalasi Elektronika' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43213', 'kode' => '43213', 'name' => 'INSTALASI ELEKTRONIKA', 'slug' => '43213-instalasi-elektronika', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:43', 'modified' => '2022-12-11 16:57:43', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2050,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (prepaid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya. Kode Subklasifikasi: IN006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"068","id_syarat":250,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Elektronika</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4321","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi sistem kelistrikan pada semua jenis bangunan dan struktur teknik sipil. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi kabel listrik dan fiting\n- \tInstalasi kabel telekomunikasi\n- \tInstalasi jaringan komputer dan pemasangan kabel televisi, termasuk serat optik\n- \tInstalasi satelit\n- \tInstalasi sistem penerangan\n- \tInstalasi alarm kebakaran\n- \tInstalasi sistem alarm pencuri\n- \tInstalasi penerangan jalan dan sinyal atau rambu-rambu elektris\n- \tInstalasi penerangan landasan pesawat terbang di bandara\n- \tInstalasi penyambungan peralatan listrik dan perlengkapan rumah tangga, termasuk pemanas listrik (electric baseboard heating)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Konstruksi jaringan transmisi komunikasi dan tenaga, lihat 4220\n- Pengawasan atau pengawasan jarak jauh sistem alarm keamanan elektronik, seperti alarm kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya, lihat 8020"},{"kode":"43213","judul":"Instalasi Elektronika","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya."}]}' ) ), (int) 5 => array( 'Scope' => array( 'id' => '34', 'slug' => 'in005-instalasi-konstruksi-navigasi-laut-sungai-dan-udara', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN005', 'klasifikasi' => 'Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut, sungai dan udara, telekomunikasi pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43214', 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '7', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-shot-dock-by-sea_181624-40296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-sunrise-view-venice-beach-pier-near-santa-monica_181624-38374.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/fire-wind-farms-after-lightning-strike_160152-1080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gantry-crane-with-gripper-lifting-crane_3435-319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lake-berth_1385-2265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-42995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reservoir-canals-dams-artificially-made-by-people_8353-5757.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-vessel-manoeuvering-against-sky_1048944-10453559.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-engineer-checking-controlling-with-coal-power-plant_38145-1506.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-skyscraper-architecture-skyline-tourism_1112-974.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-safety-vest-operating-drone-inspect-survey-electrical-power-lines-technician-inspecting-power-station-scheduled-maintenance_1326977-2121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-boats-sea_1048944-7803633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-shot-big-crack-stony-shore-turquoise-water_181624-4827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-with-cancer-full-shot_23-2149870340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-suspended-stunning-landscape_194498-30468.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-old-tanker-that-ran-aground-overturned-shore-near-coast_1153-8576.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/brown-white-train-rail-bridge-water-daytime_417767-444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-pier_144627-45273.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-urban-city-with-modern-architecture-amazing-scenery_181624-2229.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/wind-turbine-assembly-ocean-floor-with-crane-sea-backdrop_1275033-2589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/big-crane-dockyard-large-iron-navy-ships-shipyard-repair-blue-sea-harbor_77829-1290.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/investigative-boats-sailing-turquoise-ocean-cloudy-sky_181624-6929.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-tanker-middle-sea_34159-218.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-near-boat_23-2148824520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/dnieper-hydroelectric-power-station-zaporozhye_212944-12708.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cargo-container-ship_1359-274.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-engineers-scientists-research-vessel-near-offshore-wind-farm-conducting-water_1060064-3146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-activity-dubai-downtown-dubai-uae-dubai-is-most-populous-city-emirate-united-arab-emirates_231208-7572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/park-city_1127-4122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sign-with-boat_1147-143.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-park-with-lake_1127-3973.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tanks-treatment-waste-water-after-it-has-been-drained-from-generator-set_131301-598.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/fishing-flattering-tuek-sadung-thailand-sunrise_44272-6170.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-rendering-isometric-tower-building-creation_408344-18.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/island-baltrum_1150964-14740.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-park-with-lake_1127-3964.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-engineer-working_35007-173.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chongqing-china-cable-car-cafes-yangze-river_121764-111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ferry-crossing-kama-river_533998-4284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-wild-rhino-animal-its-natural-habitat_23-2151685558.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In005, Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Instalasi Navigasi Sungai, Instalasi Navigasi Udara, Pemasangan Sarana Bantu Navigasi, Peralatan Navigasi Laut, Peralatan Navigasi Sungai, Peralatan Navigasi Udara, Telekomunikasi Pelayaran, Telekomunikasi Penerbangan, Konstruksi Hidrografi, Instalasi Meteorologi, Alur Perlintasan Navigasi, Pemanduan Pelayaran, Pemanduan Penerbangan, Keselamatan Pelayaran, Keselamatan Penerbangan, Jasa Konstruksi Navigasi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Kontraktor Navigasi Laut, Kontraktor Navigasi Sungai, Kontraktor Navigasi Udara, Pemasangan Peralatan Hidrografi, Konstruksi Alur Pelayaran, Pemasangan Radar Navigasi, Sistem Bantu Navigasi, Konstruksi Mercusuar, Pemasangan Rambu Laut, Pemasangan Rambu Sungai, Pemasangan Rambu Udara, Instalasi Komunikasi Maritim, Instalasi Komunikasi Udara, Konstruksi Dermaga Navigasi, Pemasangan Alat Meteorologi, Jasa Pemandu Pelabuhan, Konstruksi Menara Kontrol, Pemasangan Sistem Sonar, Perawatan Sarana Navigasi, Pengadaan Alat Bantu Navigasi, Sertifikasi Peralatan Navigasi, Konsultan Konstruksi Navigasi, Proyek Instalasi Navigasi, Tender Konstruksi Navigasi, Regulasi Sbu Konstruksi, Pelatihan Teknisi Navigasi, Audit Keselamatan Navigasi, Studi Kelayakan Navigasi, Pemasangan Sistem Gps Maritim, Konstruksi Stasiun Meteorologi, Pemasangan Alat Ukur Kedalaman, Jasa Survey Hidrografi, Pemasangan Sistem Ais, Konstruksi Bandara Navigasi, Pemasangan Vhf Komunikasi, Perencanaan Alur Pelayaran, Pemasangan Sistem Gmdss, Konstruksi Pelampung Navigasi, Pemasangan Alat Pengamatan Cuaca, Jasa Perbaikan Sarana Navigasi', 'atags' => 'Pembangunan Navigasi Laut, Instalasi Konstruksi Sungai, Sistem Navigasi Udara, Jasa Konstruksi Pelabuhan, Pembangunan Mercusuar, Pemasangan Rambu Laut, Konstruksi Dermaga, Perbaikan Sarana Navigasi, Pemeliharaan Fasilitas Pelayaran, Pembangunan Menara Kontrol Udara, Instalasi Radar Navigasi, Konstruksi Bandara, Perawatan Sistem Navigasi, Pembangunan Jalur Pelayaran, Pemasangan Beacon Udara, Jasa Survey Navigasi, Konstruksi Terminal Laut, Pembangunan Sistem Komunikasi Maritim, Pemasangan Alat Bantu Navigasi, Perencanaan Jalur Pelayaran, Konstruksi Jembatan Sungai, Pemeliharaan Mercusuar, Instalasi Sonar Navigasi, Pembangunan Sistem Pemanduan Kapal, Jasa Inspeksi Navigasi, Konstruksi Breakwater, Pemasangan Vts Maritime, Pembangunan Kanal Pelayaran, Perbaikan Fasilitas Navigasi Udara, Instalasi Ais Maritime, Konstruksi Pelampung Navigasi, Pemeliharaan Radar Pelabuhan, Pembangunan Sistem Pengamatan Pantai, Jasa Konsultasi Konstruksi Navigasi, Pemasangan Sistem Telekomunikasi Maritim, Konstruksi Tanggul Sungai, Perawatan Alat Bantu Penerbangan, Instalasi Sistem Pemantauan Kapal, Pembangunan Menara Suar, Pemeliharaan Alat Navigasi Bandara', 'name' => 'IN005 Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43214', 'kode' => '43214', 'name' => 'JASA INSTALASI KONSTRUKSI NAVIGASI LAUT, SUNGAI, DAN UDARA', 'slug' => '43214-jasa-instalasi-konstruksi-navigasi-laut-sungai-dan-udara', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut,sungai dan udara, telekomunikasi-pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:43', 'modified' => '2022-12-11 16:57:43', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2051,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut, sungai dan udara, telekomunikasi pelayaran/ penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan. Kode Subklasifikasi: IN005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4321","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi sistem kelistrikan pada semua jenis bangunan dan struktur teknik sipil. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi kabel listrik dan fiting\n- \tInstalasi kabel telekomunikasi\n- \tInstalasi jaringan komputer dan pemasangan kabel televisi, termasuk serat optik\n- \tInstalasi satelit\n- \tInstalasi sistem penerangan\n- \tInstalasi alarm kebakaran\n- \tInstalasi sistem alarm pencuri\n- \tInstalasi penerangan jalan dan sinyal atau rambu-rambu elektris\n- \tInstalasi penerangan landasan pesawat terbang di bandara\n- \tInstalasi penyambungan peralatan listrik dan perlengkapan rumah tangga, termasuk pemanas listrik (electric baseboard heating)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Konstruksi jaringan transmisi komunikasi dan tenaga, lihat 4220\n- Pengawasan atau pengawasan jarak jauh sistem alarm keamanan elektronik, seperti alarm kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya, lihat 8020"},{"kode":"43214","judul":"Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut,sungai dan udara, telekomunikasi-pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan."}]}' ) ), (int) 6 => array( 'Scope' => array( 'id' => '30', 'slug' => 'in001-instalasi-mekanikal', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN001', 'klasifikasi' => 'Instalasi Mekanikal', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan pemasangan instalasi mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan tapak bergerak (travelator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43291', 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/male-car-mechanic-working-car-repair-shop_23-2150367568.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bike-creation-workshop_23-2148866661.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/car-mechanic-choosing-spanners_23-2147897824.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-mechanics-working-car-shop-together_23-2150377023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/car-being-taking-care-workshop_23-2149580561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/auto-mechanic-s-hand-holding-spanners_23-2147897825.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mechanic-man-shows-report-asian-coworker-garage-man-mechanic-his-son-discussing-repairs-done-vehicle-changing-automobile-business_931309-5290.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-character-factory-worker-wearing-uniform_640251-134586.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mechanic-replacing-worn-component-aircraft-wing-showcasing-detailed-craftsmanship_416256-70318.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bike-shop-with-shop-assistant_23-2148138409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-worker-working-workshop_1048944-24525694.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-boy-working-machine-with-wrench_1218867-71143.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/auto-mechanic-looking-selection-spanners_23-2147897821.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/auto-mechanics-making-wheel-alignment-car-service_35752-8160.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-working-mechanical-gear_1218867-71140.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-mechanic-working-auto-repair-shop-car_23-2150376964.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-female-mechanics-working-shop-car_23-2150170017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hand-with-wrench-workshop_23-2147897913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/auto-mechanics-making-wheel-alignment-car-service_35752-8187.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/checking-heavy-equipment-modern-plant_236854-8886.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/auto-mechanics-making-wheel-alignment-car-service_35752-8156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mechanic-garage-with-tools-hanging-wall_855229-133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-with-car-detail-garage_23-2147897965.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/mechanic-working-workshop_1170-2528.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/auto-mechanics-making-wheel-alignment-car-service_35752-8182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/diligent-cobbler-glasses-is-working-with-pair-leather-shoes-his-workplace_613910-12914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/there-is-man-standing-front-large-machine_694871-13989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-checking-operating-industrial-chillers-hot-water-pump-pipe-line-mak-generative-ai_1259709-101281.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bike-creation-workshop_23-2148866654.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-car-mechanic-working-car-repair-shop_23-2150367568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-worker-working-production-line-factory_342744-177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/auto-mechanic-checking-car_1303-14043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-man-working-as-plumber_23-2151230004.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/brutal-tattooed-bearded-mechanic-specialist-repairs-car-engine-which-is-raised-hydraulic-lift-garage-service-station_613910-19599.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hand-car-mechanic-with-wrench-auto-repair-garage_146671-19611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/car-mechanic-fixing-car-auto-repair-garage-auto-repair-service-concept_1029473-816164.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/auto-mechanics-making-wheel-alignment-car-service_35752-8158.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-using-cutters-cut-cable-tie_23-2148254106.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-man-working_1048944-13604465.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-working-workshop_53876-7083.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-mechanic-working-auto-repair-shop-car_23-2150376958.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/car-being-taking-care-workshop_23-2149580562.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/auto-mechanic-holding-rockers_23-2147897828.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-process-steel-factory_140725-7627.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bike-creation-workshop_23-2148866640.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/professional-car-mechanic-repairing-automobile-engine-using-wrench-work-shop_342744-267.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/working-as-aircraft-mechanic_891336-4040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-mechanic-smiling-while-repairing-car_1170-1227.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-factory-employee-man-working-with-machinery_67123-262.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-automobile-mechanic-composition_23-2147881631.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In001 Instalasi Mekanikal, Pemasangan Instalasi Mekanikal Alat Angkut, Pemasangan Instalasi Mekanikal Alat Angkat, Pekerjaan Instalasi Mekanikal Gedung Hunian, Instalasi Mekanikal Gedung Non Hunian, Instalasi Mekanikal Bangunan Sipil, Pemasangan Lift Pada Bangunan, Pemasangan Eskalator Gedung, Instalasi Conveyor Bangunan, Pemasangan Travelator, Pemasangan Gondola Bangunan, Pintu Otomatis Gedung, Perlengkapan Tangga Kebakaran, Jasa Pemasangan Lift, Jasa Pemasangan Eskalator, Kontraktor Instalasi Mekanikal, Sertifikasi Sbu Instalasi Mekanikal, Persyaratan Izin Sbu Konstruksi, Prosedur Izin Sbu In001, Layanan Instalasi Mekanikal, Perawatan Instalasi Mekanikal, Perbaikan Instalasi Mekanikal, Teknisi Instalasi Mekanikal, Konsultan Instalasi Mekanikal, Spesialis Instalasi Mekanikal, Harga Pemasangan Lift, Biaya Pemasangan Eskalator, Anggaran Instalasi Conveyor, Estimasi Biaya Travelator, Perusahaan Instalasi Mekanikal, Vendor Instalasi Mekanikal, Supplier Alat Angkut Mekanikal, Distributor Alat Angkat Mekanikal, Standar Pemasangan Lift, Regulasi Instalasi Eskalator, Pedoman Pemasangan Conveyor, Aturan Instalasi Travelator, Panduan Pemasangan Gondola, Spesifikasi Pintu Otomatis, Keamanan Instalasi Mekanikal, Inspeksi Instalasi Mekanikal, Sertifikasi Alat Angkut, Sertifikasi Alat Angkat, Training Teknisi Lift, Pelatihan Teknisi Eskalator, Kursus Teknisi Conveyor, Workshop Teknisi Travelator, Seminar Instalasi Mekanikal, Konferensi Sbu Konstruksi, Teknologi Instalasi Mekanikal, Inovasi Alat Angkut Mekanikal, Perkembangan Alat Angkat Mekanikal, Tren Instalasi Lift, Update Regulasi Eskalator, Tips Pemilihan Conveyor, Rekomendasi Travelator Terbaik, Cara Perawatan Gondola, Solusi Masalah Pintu Otomatis, Jasa Perbaikan Tangga Kebakaran, Kontraktor Bersertifikat Sbu', 'atags' => 'Instalasi Mekanikal, Jasa Konstruksi Mekanikal, Kontraktor Instalasi Mekanikal, Konstruksi Sistem Mekanikal, Perencanaan Instalasi Mekanikal, Pemasangan Sistem Mekanikal, Layanan Instalasi Mekanikal, Proyek Instalasi Mekanikal, Ahli Instalasi Mekanikal, Teknik Instalasi Mekanikal, Konstruksi Bangunan Mekanikal, Instalasi Pipa Mekanikal, Instalasi Hvac, Sistem Ventilasi Mekanikal, Instalasi Plumbing, Perawatan Sistem Mekanikal, Instalasi Listrik Mekanikal, Konsultan Instalasi Mekanikal, Desain Sistem Mekanikal, Pengadaan Alat Mekanikal, Instalasi Peralatan Mekanikal, Konstruksi Fasilitas Mekanikal, Instalasi Mesin Industri, Sistem Pendingin Mekanikal, Instalasi Gas Mekanikal, Inspeksi Instalasi Mekanikal, Perbaikan Sistem Mekanikal, Manajemen Proyek Mekanikal, Instalasi Fire Fighting, Sistem Perpipaan Mekanikal, Instalasi Boiler, Konstruksi Pabrik Mekanikal, Instalasi Conveyor, Sistem Kontrol Mekanikal, Instalasi Tangki Mekanikal, Pengujian Sistem Mekanikal, Instalasi Chiller, Konstruksi Gedung Mekanikal, Instalasi Kompresor, Sistem Distribusi Mekanikal, Instalasi Pompa Mekanikal', 'name' => 'IN001 Instalasi Mekanikal' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43291', 'kode' => '43291', 'name' => 'INSTALASI MEKANIKAL', 'slug' => '43291-instalasi-mekanikal', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan-tapak bergerak (travelator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2058,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan pemasangan instalasi mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalantapak bergerak (travelator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran. Kode Subklasifikasi: IN001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"022","id_syarat":204,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Mekanikal</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4329","judul":"Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi perlengkapan selain sistem kelistrikan, saluran air, pemanas dan pendingin ruangan atau mesin industri dalam bangunan dan struktur teknik sipil, termasuk reparasi dan perawatannya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi elevator (lift), eskalator (tangga berjalan)\n- \tInstalasi pintu putar dan pintu otomatis\n- \tInstalasi konduktor cahaya\n- \tInstalasi sistem penghisap debu\n- \tInstalasi penyekatan (insulasi) panas atau termal, tenaga atau vibrasi (getaran) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tInstalasi mesin industri, lihat 3320"},{"kode":"43291","judul":"Instalasi Mekanikal","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan-tapak bergerak (travelator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran."}]}' ) ), (int) 7 => array( 'Scope' => array( 'id' => '134', 'slug' => 'in014-instalasi-meteorologi-klimatologi-dan-geofisika', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN014', 'klasifikasi' => 'Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi meteorologi, klimatologi dan geofisika ukuran kecil, sedang atau besar.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => null, 'gfx' => '15', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/asian-male-electrical-engineer-standing-holding-blueprint-working-power-plant-plans-inspect-high-voltage-poles-power-plant_140555-1065.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-wearing-equipment_23-2149354007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154424.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-with-cancer-full-shot_23-2149870340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tourist-paths-directions-shown-traditional-direction-sign-mountains_127089-5713.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-tablet-outside_23-2149353972.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-chatting-about-wind-power-plant_23-2149352230.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-digital-nomad-traveler-bearded-man-work-with-mobile-phone-laptop-outdoor-front-ocean_425263-965.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveyor-looking-into-his-survey-equipment_1048944-8804161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/student-image-classroom-doing-their-daily-work-back-school-program_829667-7214.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154485.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154429.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-male-electrical-engineer-standing-holding-blueprint-working-power-plant-plans-inspect-high-voltage-poles-power-plant_140555-1065.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/prism-installed-ordnance-control-point-before-beginning-works-new-construction-site_245726-1284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-with-cottage-plan-construction_494741-11809.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/viewing-telescope-slivnica-mountain-viewing-deck-overlooking-valley_181624-33435.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-preventive-maintenance-onsite-115kv-circuit-breaker-testing_484521-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/civil-engineer-with-optical-level-waves-his-hand-control-colleagues-from-distance_1048944-13818659.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-electric-woman-checking-maintenance-solar-cells_1150-4269.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-smiley-engineers-holding-plan_23-2149353975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ecofriendly-surveying-solarpowered-surveying-equipment_1168612-315072.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-working-his-laptop-front-wind-generators_342744-1049.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-inspecting-construction-solar-panel-roof-top-solar-farm-with-energy-storage-system-operated-by-super-energy-corporation-workers-gathered-testing-photovoltaic-cells-module_28976-2632.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-discussing-plan-high-angle_23-2149352224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-working-train-stationwork-together-happilyhelp-each-other-analyze-problemconsult-about-development-guidelines_44277-24310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-talking-outdoors_23-2149352218.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveying-wind-farm-locations-ar-generative-ai_1198283-123029.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500865.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-meeting-check-solar-panel-roof-top-solar-farm-with-energy-storage-system-operated-by-super-energy-corporation-specialists-gathered-outdoor-testing-photovoltaic-cells-module_28976-2677.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-woman-using-tablet_23-2149557251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveying-solar-farm-sites-ar-generative-ai_1169648-113250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveyor-looking-into-his-survey-equipment_1048944-2638988.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-environmental-engineer-drawing-plan_23-2149352264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/civil-engineer-with-optical-level-waves-his-hand-control-colleagues-from-distance_1048944-25576498.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184968.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-smiley-engineer-holding-tablet_23-2149353981.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-meeting-check-solar-panel-roof-top-solar-farm-with-energy-storage-system-operated-by-super-energy-corporation-specialists-gathered-outdoor-testing-photovoltaic-cells-module_28976-2679.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/boy-tourist-mountains-with-map_3579-726.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154425.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In014, Instalasi Meteorologi, Pemasangan Alat Klimatologi, Jasa Geofisika Ukuran Kecil, Kontraktor Instalasi Mkg, Sertifikasi Sbu Konstruksi Mkg, Layanan Pemasangan Alat Meteorologi, Perizinan Sbu Jasa Konstruksi, Instalasi Peralatan Klimatologi, Konstruksi Geofisika Skala Besar, Prosedur Izin Sbu In014, Jasa Pemasangan Sensor Geofisika, Kontraktor Bersertifikat Mkg, Alat Ukur Meteorologi Profesional, Layanan Instalasi Klimatologi Terpadu, Spesialis Pemasangan Peralatan Mkg, Konstruksi Instalasi Meteorologi Presisi, Peralatan Geofisika Akurat, Sertifikasi Kontraktor Mkg, Teknologi Instalasi Klimatologi Modern, Jasa Konstruksi Bersertifikat In014, Perangkat Meteorologi Berkualitas Tinggi, Pemasangan Sistem Geofisika Canggih, Konsultan Izin Sbu Konstruksi, Instalasi Alat Ukur Klimatologi, Kontraktor Ahli Geofisika, Perizinan Usaha Jasa Konstruksi, Solusi Instalasi Meteorologi Terbaik, Layanan Konstruksi Mkg Terpercaya, Alat Klimatologi Presisi Tinggi, Spesialis Geofisika Bersertifikat, Pemasangan Stasiun Meteorologi, Jasa Konstruksi In014 Terbaik, Peralatan Mkg Terbaru, Sertifikasi Kontraktor Meteorologi, Instalasi Sistem Klimatologi Otomatis, Teknologi Geofisika Mutakhir, Konsultan Sbu Jasa Konstruksi, Pemasangan Perangkat Meteorologi Digital, Kontraktor Instalasi Geofisika Profesional, Layanan Klimatologi Terintegrasi, Alat Ukur Geofisika Akurat, Perizinan Konstruksi Mkg Resmi, Jasa Pemasangan Sensor Meteorologi, Konstruksi Instalasi Klimatologi Handal, Spesialis Peralatan Mkg Bersertifikat, Sistem Pemantauan Geofisika Modern, Sertifikasi Sbu Untuk Mkg, Instalasi Stasiun Klimatologi Otomatis, Teknologi Meteorologi Terkini, Kontraktor Jasa Geofisika Terbaik, Pemasangan Alat Ukur Mkg Presisi, Layanan Konstruksi Meteorologi Profesional, Perangkat Klimatologi Digital Canggih, Solusi Instalasi Geofisika Terpadu, Konsultan Perizinan Sbu Mkg, Alat Meteorologi Otomatis Terbaik, Jasa Konstruksi Klimatologi Bersertifikat, Pemasangan Sistem Pemantauan Mkg', 'atags' => 'Instalasi Meteorologi, Jasa Konstruksi Klimatologi, Layanan Geofisika, Kontraktor Sbu In014, Pembangunan Stasiun Meteorologi, Pemasangan Alat Klimatologi, Konstruksi Fasilitas Geofisika, Perawatan Peralatan Meteorologi, Instalasi Sensor Cuaca, Proyek Klimatologi Terpadu, Pengadaan Perangkat Geofisika, Kontraktor Khusus Meteorologi, Jasa Kalibrasi Alat Cuaca, Pembangunan Menara Pengamatan, Sistem Pemantauan Iklim, Konstruksi Laboratorium Geofisika, Pemasangan Radar Cuaca, Perbaikan Alat Meteorologi, Instalasi Stasiun Klimatologi, Kontraktor Berpengalaman Geofisika, Pengembangan Jaringan Pengamatan, Jasa Survey Meteorologi, Pembangunan Fasilitas Pemantauan, Pemeliharaan Peralatan Klimatologi, Instalasi Alat Pendeteksi Gempa, Konstruksi Bangunan Tahan Cuaca, Penyedia Jasa Geofisika Profesional, Pemasangan Sistem Peringatan Dini, Perencanaan Proyek Meteorologi, Kontraktor Bersertifikat In014, Jasa Konsultasi Klimatologi, Pembangunan Infrastruktur Geofisika, Instalasi Alat Pengukur Hujan, Konstruksi Pusat Penelitian Iklim, Pemasangan Sensor Gempa, Perawatan Stasiun Meteorologi, Pengadaan Peralatan Pemantauan Cuaca, Jasa Instalasi Sistem Klimatologi, Pembangunan Menara Pemantauan, Kontraktor Ahli Geofisika Terpercaya', 'name' => 'IN014 Instalasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 8 => array( 'Scope' => array( 'id' => '33', 'slug' => 'in004-instalasi-minyak-dan-gas', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN004', 'klasifikasi' => 'Instalasi Minyak dan Gas', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43223', 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '8', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-24841.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-consult-with-workers-working-oil-pumps-with-sky_1150-19222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/railroad-worker-checking-cargo-containers-freight-train-station_342744-759.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184942.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/petroleum-engineer-using-laptop-oil-field_651396-2450.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-standing-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19220.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-6772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184908.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-28897.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-21982.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-little-boy-are-both-yellow-work-uniform-glasses-helmet-industrial_247622-22568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-27316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-standing-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19219.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057684.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19223.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-female-engineers-stand-beside-working-oil-pumps-with-white-sky_1150-19228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check-record-pipeline-oil_478515-12807.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerialviewofconstructionworkerinconstruction_1295019-76385.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-man-working-factory_1048944-17314021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/singapore-crane-shipping-cargo_1203-7170.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerialviewofconstructionworkerinconstruction_1295019-76636.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-female-engineers-stand-beside-working-oil-pumps-with-white-sky_1150-19226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-21421.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-199.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-28782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-24248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-standing-checking-beside-working-oil-pumps_1150-19217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-male-engineer-working-field-engineers-day-celebration_23-2151615059.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/oil-worker-orange-uniform-helmet-working-with-pipe-wrench-near-oil-pump-jack_651396-2454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-hea_44277-24581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-view-steel-factory_1359-303.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184910.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-24841.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-male-engineer-work-engineers-day-celebration_23-2151615137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-process-pump-jack-engineers-oil-field-sunny-day_651396-2456.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-room-maintenance-checking-technical-data-hea_44277-22681.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-worker-with-protective-mask-gloves_23-2148773449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-22631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-16717.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-25703.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-heating-plantpetrochemical-workers-supervise-operation-gas-oil-pipelines-factoryengineers-put-hearing-protector-room-with-many-pipes_44277-29102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/freight-cars-inspection-cargo-dispatching-train-station_342744-760.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In004, Instalasi Minyak Dan Gas, Pemasangan Instalasi Minyak, Pemasangan Instalasi Gas, Bangunan Gedung Hunian, Bangunan Non Hunian, Bangunan Sipil, Inspeksi Fasilitas Produksi, Perawatan Fasilitas Produksi, Petrokimia, Panas Bumi, Instalasi Perpipaan Darat, Instalasi Perpipaan Bawah Laut, Fasilitas Produksi Minyak, Fasilitas Produksi Gas, Penyimpanan Minyak Darat, Penyimpanan Gas Darat, Penyimpanan Petrokimia, Penyimpanan Panas Bumi, Anjungan Lepas Pantai, Instalasi Bawah Laut, Konstruksi Fasilitas Minyak, Konstruksi Fasilitas Gas, Perawatan Anjungan Lepas Pantai, Inspeksi Anjungan Lepas Pantai, Pemasangan Pipa Minyak, Pemasangan Pipa Gas, Perbaikan Instalasi Minyak, Perbaikan Instalasi Gas, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Konstruksi Migas, Proyek Instalasi Migas, Kontraktor Instalasi Minyak, Kontraktor Instalasi Gas, Pengujian Fasilitas Produksi, Pemeliharaan Fasilitas Migas, Sistem Perpipaan Minyak, Sistem Perpipaan Gas, Teknologi Instalasi Migas, Standar Konstruksi Migas, Regulasi Instalasi Minyak, Regulasi Instalasi Gas, Keamanan Fasilitas Produksi, Sertifikasi Instalasi Migas, Audit Fasilitas Produksi, Manajemen Proyek Migas, Desain Instalasi Minyak, Desain Instalasi Gas, Konsultan Konstruksi Migas, Pengawasan Proyek Migas, Pelatihan Instalasi Migas, Risiko Proyek Migas, Mitigasi Risiko Migas, Bahan Konstruksi Migas, Alat Instalasi Migas, Lingkungan Proyek Migas, Keselamatan Kerja Migas, Efisiensi Instalasi Migas, Biaya Proyek Migas, Analisis Kebutuhan Migas', 'atags' => 'Instalasi Minyak Dan Gas, Jasa Konstruksi Migas, Kontraktor Instalasi Migas, Konstruksi Pipa Minyak, Proyek Instalasi Gas, Perawatan Jaringan Migas, Pembangunan Fasilitas Migas, Layanan Konstruksi Migas, Spesialis Instalasi Migas, Sistem Perpipaan Minyak, Pemasangan Jaringan Gas, Konstruksi Tangki Penyimpanan, Proyek Migas Skala Besar, Inspeksi Instalasi Migas, Perbaikan Fasilitas Migas, Manajemen Proyek Migas, Teknik Instalasi Migas, Solusi Konstruksi Migas, Desain Jaringan Pipa Migas, Pengembangan Infrastruktur Migas, Pengujian Instalasi Migas, Keamanan Instalasi Migas, Sertifikasi Kontraktor Migas, Perencanaan Proyek Migas, Teknologi Instalasi Migas, Efisiensi Sistem Migas, Pemeliharaan Instalasi Migas, Integritas Pipa Migas, Layanan Darurat Migas, Audit Instalasi Migas, Konsultan Konstruksi Migas, Standar Instalasi Migas, Pengawasan Proyek Migas, Material Konstruksi Migas, Mitigasi Risiko Migas, Training Instalasi Migas, Regulasi Instalasi Migas, Energi Infrastruktur Migas, Analisis Kebutuhan Migas, Pengendalian Kualitas Migas', 'name' => 'IN004 Instalasi Minyak dan Gas' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43223', 'kode' => '43223', 'name' => 'INSTALASI MINYAK DAN GAS', 'slug' => '43223-instalasi-minyak-dan-gas', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2056,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut. Kode Subklasifikasi: IN004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"038","id_syarat":221,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Minyak dan Gas</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4322","judul":"Instalasi Saluran Air (Plambing), Pemanas dan Pendingin","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi saluran air, sistem pemanas dan pendingin. Termasuk penambahan, alterasi, reparasi dan perawatan. \t\n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi sistem pemanas (listrik, gas dan minyak)\n- \tInstalasi tungku, menara pendingin\n- \tInstalasi pengumpul/kolektor energi matahari non elektris\n- \tInstalasi perlengkapan dan saluran ventilasi, pendinginan atau pendingin ruangan\n- Instalasi saluran gas\n- Instalasi saluran uap\n- Instalasi sistem penyemprot api untuk kebakaran \n- \tInstalasi sistem penyemprot taman\n- Instalasi plambing (termasuk duct work) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Instalasi pemanas listrik (electric baseboard heating), lihat 4321"},{"kode":"43223","judul":"Instalasi Minyak Dan Gas","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut."}]}' ) ), (int) 9 => array( 'Scope' => array( 'id' => '41', 'slug' => 'in013-instalasi-pemanas-dan-geotermal', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN013', 'klasifikasi' => 'Instalasi Pemanas dan Geotermal', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan peralatan pemanas (heating) dan geotermal pada bangunan gedung untuk hunian maupun bukan hunian, elektrik maupun non elektrik, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam; sistem pengendali pemanasan sentral, penghubung ke sistem pemanasan area, termasuk boiler domestik alat pembakar (burner). Termasuk pekerjaan isolasi panas pada pipa atau tangki, pemasangan insulasi termal kedap cuaca sebelah luar dinding, pemasangan insulasi thermal (untuk pipa air panas dan dingin, ketel uap dan saluran pembuang), insulasi kedap kebakaran, dan pemasangan sistem pelindung kebakaran.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => null, 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilcheck-contaminants-water-sources_44277-27927.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-wearing-equipment_23-2149354007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record-pipeline_478515-13156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electrician-builder-work-examines-cable-connection-electrical-line-fuselage-industrial-switchboard-professional-overalls-with-electrician-s-tool_169016-7336.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-ultrasonic-thickness-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual_478515-12936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record-pipeline_478515-13189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check_478515-13027.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record-pipeline_478515-13212.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record_478515-13144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/energy-supply-system_1127-2087.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-ultrasonic-thickness-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual_478515-13033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-with-old-pipes_23-2148254074.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-minimal-background-with-floor_23-2149207747.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-tool_23-2148921405.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-woman-taking-tool-filling-car-tires-with-air_23-2148150114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ventilation-duct-building-roof_1387-548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check_478515-12920.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-hea_44277-24581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-men-working-together_23-2148752013.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-man-working_1048944-27450264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check-record-pipeline-oil_478515-12807.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-25601.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-standing-checking-beside-working-oil-pumps_1150-19213.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilcheck-contaminants-water-sources_44277-27927.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-ultrasonic-thickness-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual_478515-12966.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-checking-water-supply-valveplumbing-maintenance-technicians-open-close-main-water-supply_44277-27968.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/railroad-worker-checking-cargo-containers-freight-train-station_342744-759.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-repairing-water-heater_23-2149334225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-technician-maintenance-checking-technical-data-system-equipment-condenser-water-pump-pressure-gaugeenvironmentalist-working-water-supply_44277-27947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/petroleum-engineer-inspecting-pump-jack-oil-field_651396-2144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-outdoors-full-shot_23-2149714278.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-engineers-work-cell-towers-5g-cell-phone-signalsnetwork-tower-maintenance-technicians_44277-24448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437835.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-consult-with-workers-working-oil-pumps-with-sky_1150-19222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/oil-refinery_120587-10826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-duty-construction-machines-carrying-placing-gas-pipe-into-ground_342744-367.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record-pipeline_478515-13147.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-preventive-maintenance-onsite-115kv-circuit-breaker-testing_484521-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-couple-enjoying-summer-spending-time-building-tower_482257-21290.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In013, Pemasangan Peralatan Pemanas, Perawatan Sistem Geotermal, Instalasi Pemanas Bangunan, Sistem Pemanas Sentral, Pemasangan Boiler Domestik, Pekerjaan Pipa Pemanas, Ducting Sistem Pemanas, Lembaran Logam Pemanas, Pengendali Pemanasan Sentral, Penghubung Sistem Pemanas Area, Alat Pembakar Burner, Isolasi Panas Pipa, Insulasi Termal Tangki, Pemasangan Insulasi Kedap Cuaca, Insulasi Thermal Pipa Air, Ketel Uap Insulasi, Saluran Pembuang Insulasi, Insulasi Kedap Kebakaran, Sistem Pelindung Kebakaran, Pemasangan Peralatan Geotermal, Perawatan Heating Gedung, Sistem Pemanas Elektrik, Pemanas Non Elektrik, Pemasangan Ducting Logam, Perbaikan Sistem Pemanas, Insulasi Termal Dinding, Proteksi Kebakaran Bangunan, Instalasi Ketel Uap, Pemasangan Burner Pemanas, Perawatan Boiler, Insulasi Pipa Air Panas, Insulasi Pipa Air Dingin, Pemasangan Sistem Pemanas Area, Perbaikan Ducting Pemanas, Insulasi Termal Eksterior, Pemasangan Insulasi Kebakaran, Perawatan Insulasi Termal, Sistem Pemanas Hunian, Pemanas Bangunan Non Hunian, Pekerjaan Insulasi Panas, Pemasangan Sistem Geotermal, Perawatan Saluran Pemanas, Insulasi Ketel Uap, Pemasangan Pelindung Kebakaran, Perbaikan Insulasi Pipa, Sistem Pemanas Sentral Gedung, Pemasangan Penghubung Pemanas, Perawatan Alat Pembakar, Insulasi Tangki Pemanas, Pemasangan Sistem Pengendali Pemanas, Perbaikan Insulasi Dinding, Proteksi Termal Bangunan, Instalasi Pemanas Elektrik, Pemasangan Sistem Non Elektrik, Perawatan Ducting Logam, Insulasi Saluran Pembuang, Pemasangan Sistem Area Heating, Perbaikan Insulasi Kebakaran, Perawatan Sistem Pelindung Kebakaran', 'atags' => 'Instalasi Pemanas, Sistem Geotermal, Jasa Konstruksi Geotermal, Kontraktor Pemanas, Pemasangan Sistem Panas Bumi, Perawatan Instalasi Pemanas, Konstruksi Energi Terbarukan, Ahli Geotermal, Desain Sistem Pemanas, Solusi Energi Panas Bumi, Teknologi Geotermal, Instalasi Panas Bumi, Layanan Konstruksi Pemanas, Proyek Geotermal, Perbaikan Sistem Pemanas, Konsultan Energi Panas Bumi, Konstruksi Pemanas Industri, Sistem Pemanas Efisien, Pembangkit Panas Bumi, Instalasi Pipa Pemanas, Kontraktor Panas Bumi, Jasa Perawatan Geotermal, Rancangan Sistem Geotermal, Pemasangan Pemanas Komersial, Energi Terbarukan Geotermal, Konstruksi Sistem Pemanas, Ahli Instalasi Panas Bumi, Solusi Pemanas Berkelanjutan, Teknologi Panas Bumi, Perbaikan Instalasi Geotermal, Layanan Geotermal Profesional, Proyek Pemanas Industri, Desain Instalasi Pemanas, Sistem Pemanas Ramah Lingkungan, Konstruksi Fasilitas Panas Bumi, Pemeliharaan Sistem Geotermal, Konsultan Instalasi Pemanas, Efisiensi Energi Panas Bumi, Kontraktor Spesialis Geotermal, Jasa Instalasi Pemanas Komersial', 'name' => 'IN013 Instalasi Pemanas dan Geotermal' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 10 => array( 'Scope' => array( 'id' => '37', 'slug' => 'in008-instalasi-pendingin-dan-ventilasi-udara', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN008', 'klasifikasi' => 'Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43224', 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '11', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/medium-shot-people-wearing-helmets-work_23-2149366667.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281313.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388972.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-climbing-ladder_23-2148921409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-people-wearing-helmets-work_23-2149366667.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281306.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-metal_1048944-23645502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-woman-walking-steps_1048944-15568846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-chillers-cooling-towers-building_33807-1517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281312.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281304.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-with-equipment-full-shot_23-2148921408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/white-wall-mounted-air-conditioners_384690-171.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281318.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/metal-chimney-sky_1150-12608.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-spray-cooled-chiller-temperature-exchange_330609-1514.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-skylight_1048944-1887803.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-are-tense-with-job_42044-3715.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281315.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-minimal-background-with-floor_23-2149207724.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/there-are-numerous-air-conditioners-installed-exterior-building_179755-27529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-working-with-equipment_23-2148921407.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388958.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cooling-panel-heat-sink-machine-industrial-plant_281691-269.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388951.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-road-parking-lot_1048944-18170977.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388966.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-tool_23-2148921405.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388949.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-wearing-helmet_23-2149366663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-tattoos-producing-craft-beer_23-2148110884.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioner-cleaning-man-gloves-checks-filter-young-man-adjusting-air-conditioning-system_39733-466.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-taking-picture-via-digital-tablet_236854-8858.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioners-roof-industrial-building-hvac_179755-13150.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioning-system_88426-119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-cage-that-has-fire-extinguisher-it_382352-23302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-gloves-checks-filter_39733-404.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-metal-black-ceiling-with-white-ventilation-pipes_181624-6755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184906.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/refrigeration-air-conditioning-engineering-detects-plant-cooling-problemselectrician-maintenanc_44277-27286.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-cage-that-has-fire-extinguisher-it_382352-23226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hvac-technician-working-capacitor-part-condensing-unit-male-worker-repairman-uniform-repairing-adjusting-conditioning-system-diagnosing-looking-technical-issues_155003-18262.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bicycle-buildingcloud-bike_444021-63.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281308.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi In008, Jasa Instalasi Pendingin, Pemasangan Ventilasi Udara, Ducting Ac Gedung, Pekerjaan Pipa Pendingin, Lemari Pendingin Bangunan, Instalasi Penyejuk Udara, Jasa Pemasangan Ac, Konstruksi Ventilasi Bangunan, Sistem Pendingin Gedung, Perizinan Sbu Konstruksi, Jasa Pemasangan Ducting, Instalasi Ac Sentral, Pemasangan Lembaran Logam, Kontraktor Pendingin Udara, Spesialis Ventilasi Gedung, Perakitan Sistem Pendingin, Layanan Instalasi Ac, Konstruksi Hvac, Sertifikasi Sbu In008, Pemasangan Pipa Refrigerasi, Jasa Perbaikan Ac, Desain Sistem Ventilasi, Instalasi Cold Storage, Kontraktor Ducting Ac, Perawatan Sistem Pendingin, Pemasangan Ac Komersial, Teknik Instalasi Pendingin, Jasa Perencanaan Hvac, Konstruksi Lemari Pendingin, Perbaikan Ventilasi Udara, Instalasi Ac Industri, Sertifikat Sbu Konstruksi, Pemasangan Ac Split, Sistem Ducting Ventilasi, Jasa Konsultasi Pendingin, Perakitan Lembaran Logam, Kontraktor Instalasi Ac, Perizinan Jasa Konstruksi, Pemasangan Ac Central, Teknik Refrigerasi Bangunan, Perencanaan Sistem Ventilasi, Layanan Ducting Udara, Konstruksi Pipa Ac, Instalasi Pendingin Komersial, Jasa Perawatan Ac, Pemasangan Sistem Hvac, Sertifikasi Kontraktor Pendingin, Desain Ducting Ac, Perbaikan Sistem Pendingin, Pemasangan Ventilasi Industri, Kontraktor Penyejuk Udara, Teknik Pemasangan Ac, Jasa Konstruksi In008, Perakitan Pipa Refrigerasi, Instalasi Ac Gedung Tinggi, Sistem Pendingin Sentral, Pemasangan Cold Storage, Konsultan Hvac Bangunan, Perawatan Ac Komersial, Konstruksi Sistem Ventilasi', 'atags' => 'Instalasi Pendingin, Ventilasi Udara, Jasa Konstruksi, Sbu In008, Kontraktor Pendingin, Sistem Ventilasi, Ac Sentral, Ducting Hvac, Pemasangan Ac, Perawatan Pendingin, Konstruksi Ventilasi, Pendingin Industri, Exhaust Fan, Cooling System, Tata Udara, Refrigerasi, Ac Komersial, Perbaikan Ac, Desain Hvac, Insulasi Ducting, Chiller System, Air Handling Unit, Ventilasi Mekanik, Ac Split, Sistem Tata Udara, Kontraktor Hvac, Instalasi Chiller, Maintenance Ac, Pendingin Gedung, Exhaust System, Ac Vrv, Ducting Udara, Ac Portable, Perencanaan Ventilasi, Ac Industri, Pembersih Udara, Ac Central, Filter Udara, Ac Standing, Pendingin Ruangan, Ac Cassette, Ac Ceiling, Ac Window, Ac Tower, Ac Evaporative, Ac Inverter, Ac Precision, Ac Rooftop, Ac Vrf, Ac Water Cooled', 'name' => 'IN008 Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43224', 'kode' => '43224', 'name' => 'INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA', 'slug' => '43224-instalasi-pendingin-dan-ventilasi-udara', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2057,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam. Kode Subklasifikasi: IN008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2334,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam. Kode Subklasifikasi: IN009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"180","id_syarat":364,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pendingin dan Ventilasi Udara</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4322","judul":"Instalasi Saluran Air (Plambing), Pemanas dan Pendingin","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi saluran air, sistem pemanas dan pendingin. Termasuk penambahan, alterasi, reparasi dan perawatan. \t\n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi sistem pemanas (listrik, gas dan minyak)\n- \tInstalasi tungku, menara pendingin\n- \tInstalasi pengumpul/kolektor energi matahari non elektris\n- \tInstalasi perlengkapan dan saluran ventilasi, pendinginan atau pendingin ruangan\n- Instalasi saluran gas\n- Instalasi saluran uap\n- Instalasi sistem penyemprot api untuk kebakaran \n- \tInstalasi sistem penyemprot taman\n- Instalasi plambing (termasuk duct work) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Instalasi pemanas listrik (electric baseboard heating), lihat 4321"},{"kode":"43224","judul":"Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam."}]}' ) ), (int) 11 => array( 'Scope' => array( 'id' => '207', 'slug' => 'in009-instalasi-pendingin-dan-ventilasi-udara', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN009', 'klasifikasi' => 'Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:34', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:34', 'kbli' => '43224', 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '1', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/cooling-panel-heat-sink-machine-industrial-plant_281691-269.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281313.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388972.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-climbing-ladder_23-2148921409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-people-wearing-helmets-work_23-2149366667.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281306.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-metal_1048944-23645502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-cage-that-has-fire-extinguisher-it_382352-23302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281312.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281304.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-cage-that-has-fire-extinguisher-it_382352-23226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-chillers-cooling-towers-building_33807-1517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-with-equipment-full-shot_23-2148921408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281318.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/metal-chimney-sky_1150-12608.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-skylight_1048944-1887803.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/refrigeration-air-conditioning-engineering-detects-plant-cooling-problemselectrician-maintenanc_44277-27286.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-minimal-background-with-floor_23-2149207724.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-gloves-checks-filter_39733-404.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-working-with-equipment_23-2148921407.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-road-parking-lot_1048944-18170977.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388958.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-taking-picture-via-digital-tablet_236854-8858.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388951.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388966.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/there-are-numerous-air-conditioners-installed-exterior-building_179755-27529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-spray-cooled-chiller-temperature-exchange_330609-1514.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioning-system_88426-119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-are-tense-with-job_42044-3715.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-tool_23-2148921405.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioner-cleaning-man-gloves-checks-filter-young-man-adjusting-air-conditioning-system_39733-466.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/air-conditioners-roof-industrial-building-hvac_179755-13150.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-ventilation-system_23-2149388949.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-wearing-helmet_23-2149366663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cooling-panel-heat-sink-machine-industrial-plant_281691-269.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-woman-walking-steps_1048944-15568846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bicycle-buildingcloud-bike_444021-63.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281315.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/white-wall-mounted-air-conditioners_384690-171.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-tattoos-producing-craft-beer_23-2148110884.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-metal-black-ceiling-with-white-ventilation-pipes_181624-6755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184906.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hvac-technician-working-capacitor-part-condensing-unit-male-worker-repairman-uniform-repairing-adjusting-conditioning-system-diagnosing-looking-technical-issues_155003-18262.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-rendering-ventilation-system_23-2149281308.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In009, Pemasangan Ventilasi Bangunan, Instalasi Pendingin Gedung, Pemasangan Ac Komersial, Ducting Ventilasi Udara, Pekerjaan Pipa Pendingin, Lemari Pendingin Bangunan, Instalasi Penyejuk Udara, Pemasangan Ac Sentral, Sistem Ventilasi Gedung, Jasa Pemasangan Ducting, Konstruksi Instalasi Pendingin, Perbaikan Sistem Ventilasi, Pemasangan Ac Split, Perawatan Sistem Pendingin, Kontraktor Instalasi Ac, Pemasangan Ac Vrv, Sistem Pendingin Udara, Jasa Instalasi Ventilasi, Pemasangan Ac Industri, Perbaikan Ducting Udara, Konstruksi Lemari Pendingin, Instalasi Pipa Pendingin, Pemasangan Ac Chiller, Sistem Ventilasi Komersial, Jasa Perawatan Ac, Pemasangan Ac Vrf, Perbaikan Sistem Pendingin, Instalasi Pendingin Sentral, Pemasangan Ac Portable, Ducting Sistem Ventilasi, Konstruksi Pendingin Udara, Pemasangan Ac Cassette, Perawatan Ducting Udara, Instalasi Pendingin Industri, Pemasangan Ac Standing, Sistem Ventilasi Industri, Jasa Pemasangan Pipa, Konstruksi Ventilasi Bangunan, Pemasangan Ac Window, Perbaikan Lemari Pendingin, Instalasi Pendingin Komersial, Pemasangan Ac Ceiling, Sistem Pendingin Sentral, Jasa Perbaikan Ac, Pemasangan Ac Ducted, Perawatan Pipa Pendingin, Instalasi Ventilasi Sentral, Pemasangan Ac Tower, Sistem Ducting Udara, Konstruksi Penyejuk Udara, Pemasangan Ac Central, Instalasi Pendingin Rumah, Pemasangan Ac Split Duct, Sistem Pendingin Industri, Jasa Konstruksi Ducting, Pemasangan Ac Multi Split, Perawatan Sistem Penyejuk, Instalasi Pendingin Restoran', 'atags' => 'Instalasi Pendingin, Ventilasi Udara, Jasa Konstruksi, Sistem Pendingin, Kontraktor Hvac, Pemasangan Ac, Perawatan Ac, Perbaikan Ac, Ducting Udara, Exhaust Fan, Cooling System, Ac Sentral, Ac Industri, Ac Komersial, Ac Gedung, Chiller System, Air Handling Unit, Ventilasi Mekanik, Ac Split, Ac Vrv, Ac Vrf, Ac Portable, Ac Window, Ac Standing, Ac Cassette, Ac Ceiling, Ac Ducted, Ac Inverter, Ac Non Inverter, Ac Hemat Energi, Refrigerasi, Freezer Room, Cold Storage, Cooling Tower, Ahu, Fcu, Evaporator, Kondensor, Kompresor Ac, Freon, Thermal Insulation', 'name' => 'IN009 Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43224', 'kode' => '43224', 'name' => 'INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA', 'slug' => '43224-instalasi-pendingin-dan-ventilasi-udara', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2057,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam. Kode Subklasifikasi: IN008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2334,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam. Kode Subklasifikasi: IN009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"180","id_syarat":364,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pendingin dan Ventilasi Udara</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4322","judul":"Instalasi Saluran Air (Plambing), Pemanas dan Pendingin","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi saluran air, sistem pemanas dan pendingin. Termasuk penambahan, alterasi, reparasi dan perawatan. \t\n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi sistem pemanas (listrik, gas dan minyak)\n- \tInstalasi tungku, menara pendingin\n- \tInstalasi pengumpul/kolektor energi matahari non elektris\n- \tInstalasi perlengkapan dan saluran ventilasi, pendinginan atau pendingin ruangan\n- Instalasi saluran gas\n- Instalasi saluran uap\n- Instalasi sistem penyemprot api untuk kebakaran \n- \tInstalasi sistem penyemprot taman\n- Instalasi plambing (termasuk duct work) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Instalasi pemanas listrik (electric baseboard heating), lihat 4321"},{"kode":"43224","judul":"Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam."}]}' ) ), (int) 12 => array( 'Scope' => array( 'id' => '38', 'slug' => 'in010-instalasi-pengolahan-air-untuk-pembangkit-listrik', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN010', 'klasifikasi' => 'Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan pengolahan air laut, air payau, air tawar menjadi air murni/air bersih pada bidang pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU), pembangkit listrik tenaga mesin dan gas (PLTMG), pembangkit listrik tenaga mesin, gas, dan uap (PLTMGU), pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Termasuk sistem perpipaannya dan peralatan pemurnian.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43299', 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-22555.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-25900.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/energy-supply-system_1127-2087.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-preventive-maintenance-onsite-115kv-circuit-breaker-testing_484521-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-wearing-equipment_23-2149354007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/picture-shasta-dam-surrounded-by-roads-trees-with-lake-mountains_181624-13762.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/closeup-view-storm-barriers-placed-near-stones-water_181624-42361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-using-tablet-computer-check-management-system-boiler-water-pipe-water-factory_51137-7733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27866.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-man-working_1048944-27450264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-28102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-male-engineer-working-field-engineers-day-celebration_23-2151615059.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-22555.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-21137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sets-cooling-towers-data-center-building_1127-3434.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-22808.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check_478515-13027.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-132.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check_478515-12946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/operator-open-vaper-valve-recieve-gas-tank_330609-1257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184910.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-21200.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184908.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/railroad-worker-checking-cargo-containers-freight-train-station_342744-759.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27443.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-134.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-20594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-tokyo-city-nigh-time_23-2149347207.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27768.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-zonethe-equipment-oil-refiningnumber-electric-motors-with-reducers-food-industry-details-distribution-system-modern-brewery-equipment-industrial-tools_645730-827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057676.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-27957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-witn-fast-train_23-2148959675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-scenery-el-atazar-reservoir-madrid-spain-blue-sky_181624-20050.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-wearing-glasses-working-boiler-roommaintenance-checking-technical-data-heating-system-equipmentthailand-people_44277-6685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plant-picture-clean-room-equipment-stainless-steel-machines_645730-326.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-team-asian-business-man-young-ceo-energy-engineer-plan-project-build-solar-panel-building-construction-clean-green-alternative-energy-concept_38052-3940.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-team-asian-business-man-young-ceo-energy-engineer-plan-project-build-solar-panel-building-construction-clean-green-alternative-energy-concept_38052-3942.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184942.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-199.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In010, Instalasi Pengolahan Air, Pembangkit Listrik, Air Laut Menjadi Air Murni, Air Payau Menjadi Air Bersih, Air Tawar Untuk Pltu, Sistem Perpipaan Pltg, Peralatan Pemurnian Pltgu, Pengolahan Air Pltmg, Teknologi Pemurnian Air Pltmgu, Air Bersih Untuk Pltn, Konstruksi Instalasi Pengolahan, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Pengolahan Air Pembangkit Uap, Sistem Pengolahan Air Gas, Perpipaan Instalasi Pengolahan, Pemurnian Air Laut, Teknologi Pengolahan Air Payau, Air Murni Untuk Pembangkit Listrik, Peralatan Pengolahan Air Tawar, Sertifikat Sbu In010, Konsultan Instalasi Pengolahan Air, Kontraktor Pengolahan Air Pltu, Desain Sistem Pemurnian Air, Konstruksi Pltg, Perawatan Instalasi Pengolahan, Pengadaan Peralatan Pemurnian, Integrasi Sistem Pengolahan Air, Regulasi Sbu Jasa Konstruksi, Pelatihan Instalasi Pengolahan Air, Audit Sistem Pengolahan Air, Efisiensi Pemurnian Air, Manajemen Proyek Pengolahan Air, Studi Kelayakan Instalasi Pengolahan, Pemasangan Perpipaan Pemurnian, Inspeksi Instalasi Pengolahan Air, Sertifikasi Kontraktor Pltgu, Teknologi Canggih Pengolahan Air, Solusi Pengolahan Air Pembangkit, Pengolahan Air Untuk Pltmg, Perencanaan Instalasi Pltmgu, Sistem Distribusi Air Bersih, Pengendalian Kualitas Air Pltn, Perbaikan Instalasi Pengolahan Air, Penyedia Jasa Pemurnian Air, Pengembangan Sistem Pengolahan Air, Standar Konstruksi In010, Analisis Kebutuhan Air Pembangkit, Implementasi Sistem Pengolahan, Pengujian Kualitas Air Murni, Perancangan Instalasi Pengolahan Air, Keamanan Sistem Pemurnian Air, Sertifikasi Tenaga Ahli Pengolahan Air, Dokumentasi Proyek Pengolahan Air, Evaluasi Kinerja Instalasi, Pemeliharaan Peralatan Pengolahan, Sistem Otomatisasi Pengolahan Air, Pengolahan Limbah Air Pembangkit, Konsultasi Proyek Pltu, Penyediaan Air Bersih Pltg, Perizinan Instalasi Pengolahan Air', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi In010, Instalasi Pengolahan Air, Pembangkit Listrik, Pengolahan Air Limbah, Konstruksi Pengolahan Air, Sistem Pengolahan Air, Air Untuk Pltu, Teknologi Pengolahan Air, Instalasi Air Industri, Pengolahan Air Bersih, Pembangunan Pengolahan Air, Kontraktor Pengolahan Air, Perawatan Instalasi Air, Desain Pengolahan Air, Pengolahan Air Boiler, Pengolahan Air Pendingin, Filtrasi Air Industri, Pengolahan Air Umpan, Pengolahan Air Ketel, Reverse Osmosis Pltu, Demineralisasi Air, Pengolahan Air Limbah Pltu, Konstruksi Ipal, Instalasi Pengolahan Limbah, Sistem Filtrasi Air, Pengolahan Air Proses, Pengolahan Air Untuk Turbin, Pengolahan Air Chiller, Pengolahan Air Cooling Tower, Pengolahan Air Kondensat, Pengolahan Air Ultra Murni, Pengolahan Air Deionisasi, Pengolahan Air Untuk Pembangkit, Pengolahan Air High Purity, Pengolahan Air Untuk Ketel Uap, Pengolahan Air Untuk Industri, Pengolahan Air Untuk Plta, Pengolahan Air Untuk Pltgu, Pengolahan Air Untuk Plts, Pengolahan Air Untuk Pltd, Pengolahan Air Untuk Pltg', 'name' => 'IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43299', 'kode' => '43299', 'name' => 'INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA YTDL', 'slug' => '43299-instalasi-konstruksi-lainnya-ytdl', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 43291 s.d. 43294. Termasuk pemasangan dan pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur seperti loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven; pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2060,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan instalasi peralatan infrastruktur pertambangan dan seperti: loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven. Kode Subklasifikasi: IN003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2061,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik. Kode Subklasifikasi: IN010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"031","id_syarat":214,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Konstruksi Lainnya YTDL Meliputi Pemasangan dan Pemeliharaan Instalasi Fasilitas Pertambangan dan Manufaktur seperti <em>Loading and Discharging Stations, Winding Shafis, Chemical Plants, Ironfoundaies, Blast Furnaces</em> dan <em>Coke Ouen</em>; Pemasangan Instalasi Sistem Pengolahan dan Peralatan Pemurnian Air Laut, Air Payau, Air Tawar Menjadi Air Murni pada Pembangkit Listrik, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4329","judul":"Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi perlengkapan selain sistem kelistrikan, saluran air, pemanas dan pendingin ruangan atau mesin industri dalam bangunan dan struktur teknik sipil, termasuk reparasi dan perawatannya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi elevator (lift), eskalator (tangga berjalan)\n- \tInstalasi pintu putar dan pintu otomatis\n- \tInstalasi konduktor cahaya\n- \tInstalasi sistem penghisap debu\n- \tInstalasi penyekatan (insulasi) panas atau termal, tenaga atau vibrasi (getaran) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tInstalasi mesin industri, lihat 3320"},{"kode":"43299","judul":"Instalasi Konstruksi Lainnya Ytdl","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 43291 s.d. 43294. Termasuk pemasangan dan pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur seperti loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven; pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik."}]}' ) ), (int) 13 => array( 'Scope' => array( 'id' => '32', 'slug' => 'in003-instalasi-peralatan-infrastruktur-pertambangan-dan-manufaktur', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN003', 'klasifikasi' => 'Instalasi Peralatan Infrastruktur Pertambangan dan Manufaktur', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan instalasi peralatan infrastruktur pertambangan di darat dan lepas pantai, dan manufaktur seperti: loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven. Termasuk pekerjaan perpipaan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43299', 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '16', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/carpenter-working-sawmill-wood-manufacture_1303-22882.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-using-excavator-digging-day-light_23-2149194784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excavator-digging-ground-day-light_23-2149194799.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-working-sawmill-wood-manufacture_1303-22882.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-working-sawmill-wood-manufacture_1303-22879.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-seeder-attached-tractor-field_146671-19091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/desert-ndt-is-leading-us-provider-nondestructive-testing-ndt-integrity-management-im-inspection-services-gathering-pipelines-midstream-infrastructure_181624-36550.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-hills-sunny-day_23-2147770316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-length-muscular-athletic-man-doing-exercise-hands-push-ups-hands-un-finishing-building-high-big-iron-crane-background_7502-8701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-railway-team-wearing-safety-uniform-helmet-conversation-document-hand-inspect_978391-2394.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-with-machinery-field_1048944-24519455.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-working-sawmill-wood-manufacture_1303-22895.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excavator-digging-day-light-outdoors_23-2149194792.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-working-sawmill-wood-manufacture_1303-22900.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-climbing-ladder_23-2148921422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/caucasian-engineer-using-laptop-work_249974-22570.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/process-extracting-rocks-from-cliff-egypt_169016-12876.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-builder-construction_7502-4919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cranes-construction-site-against-sky_1048944-19345310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-male-industry-working-high-boom-lift-inspection-pipeline-oil_478515-469.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-construction-site_23-2148751969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/container-cargo-freight-ship-with-working-crane-loading-bridge-shipyard_73503-910.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-vacuum-test-bottom-plate-tank-petrochemical-steel-weld-leak-internal-confined-spec_478515-1711.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/controlled-hydraulic-manipulator-controls-position-logs-feed-conveyor-modern-sawmill_533998-5057.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site_1282598-4447.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-use-safety-harness-is-form-protective-equipment-designed-protect-person_11358-330.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317349.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excavator-digging-day-light-outdoors_23-2149194801.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-metal-structure_1048944-15536297.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-space_664434-8128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/archeology-dig-site-with-ancient-remains-discoveries_23-2151786752.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/combine-machine-service-mechanic-repairing-motor-outdoors_146671-19069.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-grinding-pipe-safety-gear-outdoors_230115-19381.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/new-modern-agricultural-machinery-equipment-details_179755-12970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-worker-pouring-concrete-construction-site_33835-1137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194831.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-protective-helmet-holding-clipboard-while-monitoring-work-petroleum-pump-jack-petroleum-engineer-work-vest-working-oil-field-concept-petroleum-industry-oil-extraction_10069-9497.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/new-modern-agricultural-machinery-equipment-details_179755-12541.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-working-construction-site_1048944-24972051.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/combine-machine-service-mechanic-repairing-motor-outdoors_146671-19070.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/closeup-worker-observing-indicators-industrial-pump-oil-gas-industry_508835-10695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-process-pump-jack-engineers-oil-field-sunny-day_651396-2456.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/handling-vessel-port-latvia-ventspils_74947-301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/little-child-with-binoculars-steps_23-2147770394.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site_1203-3121.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In003, Instalasi Peralatan Infrastruktur Pertambangan, Pemasangan Peralatan Manufaktur, Konstruksi Loading Station, Pembangunan Discharging Station, Pemasangan Winding Shaft, Instalasi Chemical Plant, Konstruksi Iron Foundry, Pembangunan Blast Furnace, Pemasangan Coke Oven, Pekerjaan Perpipaan Pertambangan, Jasa Konstruksi Lepas Pantai, Instalasi Peralatan Darat, Kontraktor Infrastruktur Pertambangan, Spesialis Pemasangan Peralatan Manufaktur, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Instalasi Infrastruktur, Proyek Konstruksi Pertambangan, Perakitan Peralatan Industri, Pembangunan Pabrik Kimia, Konstruksi Fasilitas Pertambangan, Pemasangan Peralatan Offshore, Perencanaan Instalasi Manufaktur, Teknik Pemasangan Perpipaan, Kontraktor Khusus Pertambangan, Ahli Instalasi Winding Shaft, Pembangunan Fasilitas Coke Oven, Jasa Pemasangan Blast Furnace, Konstruksi Iron Foundry Plant, Perawatan Instalasi Pertambangan, Sertifikasi In003 Konstruksi, Layanan Konstruksi Infrastruktur, Proyek Instalasi Peralatan Industri, Teknik Konstruksi Lepas Pantai, Pemasangan Peralatan Loading Station, Pembangunan Discharging Facility, Perancangan Chemical Plant, Kontraktor Pemasangan Perpipaan, Ahli Konstruksi Iron Foundry, Instalasi Peralatan Offshore Mining, Pembangunan Infrastruktur Manufaktur, Jasa Sertifikasi Sbu, Pemasangan Peralatan Winding Shaft, Konstruksi Pabrik Blast Furnace, Perawatan Coke Oven Plant, Proyek Infrastruktur Pertambangan, Teknik Instalasi Perpipaan Industri, Kontraktor Khusus Manufaktur, Pembangunan Fasilitas Pertambangan Darat, Pemasangan Peralatan Lepas Pantai, Perencanaan Konstruksi Chemical Plant, Layanan Pemasangan Iron Foundry, Sertifikasi Konstruksi In003, Ahli Pembangunan Blast Furnace, Instalasi Peralatan Coke Oven, Proyek Konstruksi Manufaktur, Teknik Pemasangan Infrastruktur Pertambangan, Kontraktor Perpipaan Industri, Pembangunan Loading Unloading Station, Perawatan Winding Shaft, Jasa Konstruksi Pabrik Kimia', 'atags' => 'Instalasi Peralatan Pertambangan, Jasa Konstruksi Infrastruktur, Sbu In003, Konstruksi Pertambangan, Instalasi Manufaktur, Peralatan Infrastruktur Pertambangan, Kontraktor Pertambangan, Jasa Instalasi Peralatan, Konstruksi Manufaktur, Layanan Sbu Jasa Konstruksi, Infrastruktur Manufaktur, Pemasangan Peralatan Pertambangan, Proyek Pertambangan, Kontraktor Instalasi, Peralatan Manufaktur, Konstruksi Infrastruktur Pertambangan, Jasa Pemasangan Peralatan, Sertifikasi Sbu, Instalasi Infrastruktur, Peralatan Industri Pertambangan, Proyek Manufaktur, Kontraktor Manufaktur, Jasa Konstruksi In003, Peralatan Tambang, Instalasi Peralatan Manufaktur, Konstruksi Peralatan Pertambangan, Infrastruktur Tambang, Layanan Instalasi Pertambangan, Sertifikasi Konstruksi, Peralatan Industri Manufaktur, Proyek Instalasi, Kontraktor Infrastruktur, Jasa Pertambangan, Pemasangan Infrastruktur, Konstruksi Peralatan Manufaktur, Peralatan Pertambangan Berkualitas, Proyek Infrastruktur, Kontraktor Sertifikasi Sbu, Jasa Manufaktur, Pemasangan Peralatan Industri', 'name' => 'IN003 Instalasi Peralatan Infrastruktur Pertambangan dan Manufaktur' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43299', 'kode' => '43299', 'name' => 'INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA YTDL', 'slug' => '43299-instalasi-konstruksi-lainnya-ytdl', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 43291 s.d. 43294. Termasuk pemasangan dan pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur seperti loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven; pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2060,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan instalasi peralatan infrastruktur pertambangan dan seperti: loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven. Kode Subklasifikasi: IN003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2061,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik. Kode Subklasifikasi: IN010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"031","id_syarat":214,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Konstruksi Lainnya YTDL Meliputi Pemasangan dan Pemeliharaan Instalasi Fasilitas Pertambangan dan Manufaktur seperti <em>Loading and Discharging Stations, Winding Shafis, Chemical Plants, Ironfoundaies, Blast Furnaces</em> dan <em>Coke Ouen</em>; Pemasangan Instalasi Sistem Pengolahan dan Peralatan Pemurnian Air Laut, Air Payau, Air Tawar Menjadi Air Murni pada Pembangkit Listrik, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4329","judul":"Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi perlengkapan selain sistem kelistrikan, saluran air, pemanas dan pendingin ruangan atau mesin industri dalam bangunan dan struktur teknik sipil, termasuk reparasi dan perawatannya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi elevator (lift), eskalator (tangga berjalan)\n- \tInstalasi pintu putar dan pintu otomatis\n- \tInstalasi konduktor cahaya\n- \tInstalasi sistem penghisap debu\n- \tInstalasi penyekatan (insulasi) panas atau termal, tenaga atau vibrasi (getaran) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tInstalasi mesin industri, lihat 3320"},{"kode":"43299","judul":"Instalasi Konstruksi Lainnya Ytdl","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 43291 s.d. 43294. Termasuk pemasangan dan pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur seperti loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven; pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik."}]}' ) ), (int) 14 => array( 'Scope' => array( 'id' => '36', 'slug' => 'in007-instalasi-saluran-air-plambing', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN007', 'klasifikasi' => 'Instalasi Saluran Air (Plambing)', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor, dan instalasi pompa', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43221', 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '6', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/man-fixing-kitchen-sink_53876-13430.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990725.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumber-assembling-pipe_1098-17772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/handyman-helping-senior-woman-kitchen_1098-17865.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-repairing-water-heater_23-2149334230.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-men-working-together_23-2148752013.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721532.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721544.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721545.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-are-applying-seal-foam-gaskets-edgge-manhole-cover_1301913-25.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990703.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-parts-stage-are-stacked-top-each-other_179755-28482.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-is-installing-gas-boiler-pipes_191163-768.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plumbing_1018566-128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/person-fixing-leak-basement_194498-28477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/heat-recovery-recuperation-system-installation-by-professional-hvac-worker_1426-7930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-mechanic-working_23-2148480380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-working-as-plumber_23-2150746298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-blue-uniform-is-painting-faucet_1195869-11887.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-delivery-man-with-motorcyle_23-2148480319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sanitary-technician-working-with-wrench-kitchen_23-2147772255.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-fixing-kitchen-sink_53876-13430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990704.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-woman-fixing-kitchen-sink_53876-52557.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990735.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plumber-installing-new-pipes_274689-10541.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-parts-stage-are-stacked-top-each-other_179755-27632.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plumber-hands-holding-pvc-pipe-connect-drain-water_330609-1582.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-motorbike-inner-tires-patched-by-traditional-press-machine-workshop_8595-25022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/still-life-putting-up-decorative-vinyls_23-2149683449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-checking-water-supply-valveplumbing-maintenance-technicians-open-close-main-water-supply_44277-21400.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-working-as-plumber_23-2150746311.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-working-sink-with-wrench_1220445-13047.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-plumber-blue-overalls-clearing-blockage-drain_1098-17773.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990720.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/service-maintenance-worker-repairing_23-2149176720.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/barbells-gym_23-2147671885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumber-man-fixing-kitchen-sink_53876-27.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-male-plumber-makes-wiring-sewer-pipes_493343-517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-measurement-thickness-pipeline-oil-gas-check-record-pipeline_478515-13156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plumbing-professional-doing-his-job_23-2150721538.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical_1018566-343.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plumbing-with-different-tools_112793-7224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/service-maintenance-worker-repairing_23-2149176719.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-repairing-water-heater_23-2149334231.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-plumber-checking-drain-pipes-home-using-pliers_1022426-16048.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-repairing-water-heater_23-2149334225.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In007, Instalasi Saluran Air Bersih, Pemasangan Pipa Air Limbah, Saluran Drainase Bangunan, Perpipaan Gedung, Pemeliharaan Instalasi Air, Perbaikan Pipa Distribusi, Water Treatment Plant, Reverse Osmosis Plumbing, Instalasi Pompa Air, Sistem Plambing Gedung, Kontraktor Pipa Air Kotor, Perencanaan Saluran Drainase, Teknik Pemasangan Pipa, Konstruksi Sistem Air Bersih, Perawatan Wtp, Instalasi Ro Bangunan, Jaringan Pipa Air, Spesialis Plumbing Konstruksi, Sertifikasi Sbu Plumbing, Proyek Instalasi Saluran Air, Sistem Distribusi Air Minum, Pemasangan Pipa Pvc, Saluran Air Limbah Domestik, Perbaikan Instalasi Pompa, Konstruksi Pipa Hdpe, Perancangan Sistem Drainase, Kontraktor Spesialis Plumbing, Pengadaan Material Pipa, Instalasi Pipa Bawah Tanah, Sistem Pengolahan Air Bersih, Teknik Pemasangan Drainase, Perawatan Saluran Air Kotor, Sertifikasi Kontraktor Plumbing, Proyek Water Treatment Plant, Pemasangan Sistem Ro, Perbaikan Jaringan Pipa, Konstruksi Instalasi Pompa, Perencanaan Sistem Plambing, Ahli Pemasangan Pipa, Pengawasan Proyek Plumbing, Instalasi Pipa Tembaga, Sistem Distribusi Air Limbah, Teknik Perawatan Wtp, Kontraktor Berpengalaman Plumbing, Perbaikan Saluran Drainase, Pemasangan Pipa Galvanis, Sertifikasi Sbu In007, Proyek Instalasi Air Bersih, Sistem Plumbing Modern, Perawatan Instalasi Reverse Osmosis, Pemasangan Pipa Stainless Steel, Konstruksi Saluran Air Hujan, Perencanaan Jaringan Pipa, Ahli Perpipaan Bangunan, Pengadaan Material Plumbing, Instalasi Sistem Pengolahan Air, Teknik Pemasangan Water Treatment, Kontraktor Berpengalaman Wtp, Perbaikan Instalasi Drainase', 'atags' => 'Instalasi Saluran Air, Jasa Plambing, Konstruksi Saluran Air, Pemasangan Pipa Air, Perbaikan Saluran Air, Kontraktor Plambing, Sistem Perpipaan Air, Perawatan Saluran Air, Instalasi Pipa Air Bersih, Pembangunan Saluran Air, Tukang Plambing Profesional, Perbaikan Kebocoran Pipa, Desain Sistem Plambing, Pemasangan Pipa Ledeng, Jasa Perpipaan Air, Instalasi Air Minum, Perbaikan Pipa Air, Konstruksi Pipa Air, Saluran Air Rumah Tangga, Sistem Distribusi Air, Pemasangan Instalasi Air, Perawatan Pipa Air, Jasa Instalasi Pipa, Saluran Air Komersial, Perencanaan Sistem Plambing, Pemasangan Saluran Pembuangan, Perbaikan Instalasi Air, Kontraktor Saluran Air, Instalasi Pipa Pvc, Sistem Penyediaan Air Bersih, Pemasangan Water Meter, Perbaikan Saluran Pembuangan, Jasa Perbaikan Plambing, Konstruksi Instalasi Air, Perawatan Sistem Plambing, Pemasangan Pipa Galvanis, Instalasi Air Panas, Perbaikan Pipa Bocor, Sistem Pengolahan Air, Pemasangan Pipa Hdpe, Jasa Konstruksi Plambing', 'name' => 'IN007 Instalasi Saluran Air (Plambing)' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43221', 'kode' => '43221', 'name' => 'INSTALASI SALURAN AIR (PLAMBING)', 'slug' => '43221-instalasi-saluran-air-plambing', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor.', 'created' => '2022-12-11 16:57:43', 'modified' => '2022-12-11 16:57:43', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2054,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor. Kode Subklasifikasi: IN007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"003","id_syarat":185,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Saluran Air (Plambing)</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4322","judul":"Instalasi Saluran Air (Plambing), Pemanas dan Pendingin","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi saluran air, sistem pemanas dan pendingin. Termasuk penambahan, alterasi, reparasi dan perawatan. \t\n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi sistem pemanas (listrik, gas dan minyak)\n- \tInstalasi tungku, menara pendingin\n- \tInstalasi pengumpul/kolektor energi matahari non elektris\n- \tInstalasi perlengkapan dan saluran ventilasi, pendinginan atau pendingin ruangan\n- Instalasi saluran gas\n- Instalasi saluran uap\n- Instalasi sistem penyemprot api untuk kebakaran \n- \tInstalasi sistem penyemprot taman\n- Instalasi plambing (termasuk duct work) \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Instalasi pemanas listrik (electric baseboard heating), lihat 4321"},{"kode":"43221","judul":"Instalasi Saluran Air (Plambing)","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor. "}]}' ) ), (int) 15 => array( 'Scope' => array( 'id' => '39', 'slug' => 'in011-instalasi-sinyal-dan-rambu-rambu-jalan-raya', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN011', 'klasifikasi' => 'Instalasi Sinyal dan Rambu-rambu Jalan Raya', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya. Termasuk pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka jalan, marka jembatan, termasuk reflector, deliniator, papan penunjuk jalan, patok pengarah, patok kilometer, patok hektometer, kerb pracetak, median beton, guardrail, dan perlengkapan lainnya yang sejenis.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => null, 'gfx' => '11', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/man-looking-street-clock_23-2147932424.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/30-speed-limit-sign-city-street-cycle-lane-with-green-trees_23-2148139961.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/road-city-view_1417-1480.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pedestrians-warning-sign-against-construction-site_23-2148139987.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-light-city-streets_23-2149092109.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-looking-street-clock_23-2147932424.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-older-man-crossing-street-while-listening-music-headphones_23-2148991121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-convex-mirror-corner-street_1373-219.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/triangular-bicycle-warning-sign-square-pedestrian-crossing-road-sign-city_23-2148139940.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/road-sign-by-street-against-sky_1048944-21027477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/still-life-paper-urban-transport-assortment_23-2149003903.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-sign-goes-straight-traffic-sign_1150-20146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/green-traffic-light-intersection_53876-153444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-electric-bicycle-city_23-2149026615.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-exterior-urban-view_23-2149092133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-riding-bicycle-city-taking-selfie-with-smartphone_23-2149026590.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/small-people-small-people-walk-many-streets_1150-20158.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/street-railroad-crossing-sign-city-against-cloudy-sky_1048944-21048483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/belgrade-serbia-april-28-2024-37th-comtrade-belgrade-marathon-top-view-athletes-running_618068-2543.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/red-people-stay-near-pedestrian-crossing-red-traffic-light_183314-6104.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/empty-curved-road_107420-95914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/boy-driving-quad-bike-four-wheel-cycle-car-spring-brightly-morning-sunny-day_399963-8077.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-light-city-streets_23-2149092106.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-pedestrians-warning-sign-with-30-speed-limit-sign-against-green-tree-blue-sky_23-2148139960.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/red-prohibition-signal-traffic-light-background-highrise-buildings_163132-1056.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-lights-sky-before-sunset_181624-20885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/busy-crosswalk-city-with-traffic_23-2148757077.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-light-city-streets_23-2149092111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-small-cars-model-road-traffic-conception_1150-20157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/traffic-light-signal-road-markings-pass-either-side_35148-514.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cluster-street-signs-road-markings-entrance-loop_181624-41129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/semaphore_21730-8740.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-man-against-sky_1048944-6423612.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215164.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cross-road-sign-symbol_1150-18038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotroad-worker-installing-new-traffic-signalquot_1280275-353753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/traffic-light_44527-79.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/traffic-light-with-pedestrian-crossing-sign-is-city-intersection_457211-16177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/red-traffic-light-signal-moving-vehicles_598320-3357.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/text-signboard-by-railroad-signal_1048944-25523327.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/traffic-light-signal-road-markings-pass-either-side_1048944-26405613.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/road-bridge-into-green-land-full-palm-trees_1353-246.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/boy-driving-quad-bike-four-wheel-cycle-car-spring-brightly-morning-sunny-day_399963-23744.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/road-sign-by-trees-street_1048944-2917192.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/blind-person-walking-through-city-with-blind-stick_23-2149275741.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-sign-symbol_1150-10858.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-asian-woman-taking-selfie_23-2149123003.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-construction-workers-are-working-street_27550-2990.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background-with-traffic-lights_23-2149394879.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi In011, Pemasangan Rambu Jalan Raya, Instalasi Sinyal Lalu Lintas, Marka Jalan Beton, Deliniator Jalan Raya, Reflector Jalan, Patok Kilometer Jalan, Pemasangan Guardrail, Kerb Pracetak Jalan, Median Beton Jalan, Papan Penunjuk Arah, Patok Hektometer Jalan, Rambu Lalu Lintas Jalan, Pemasangan Marka Jembatan, Perlengkapan Jalan Raya, Rambu Peringatan Jalan, Tanda Lalu Lintas Jalan, Pemasangan Reflector Jalan, Deliniator Beton Jalan, Patok Pengarah Jalan, Rambu Petunjuk Jalan, Instalasi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan Termoplastik, Pemasangan Median Jalan, Rambu Larangan Jalan, Tanda Pengarah Lalu Lintas, Pemasangan Patok Kilometer, Kerb Beton Jalan Raya, Guardrail Pengaman Jalan, Rambu Perintah Jalan, Instalasi Deliniator Jalan, Reflector Pemantul Jalan, Patok Hektometer Beton, Papan Informasi Jalan, Marka Jalan Cat Termoplastik, Pemasangan Kerb Pracetak, Median Pembagi Jalan, Rambu Peringatan Lalu Lintas, Tanda Petunjuk Arah Jalan, Pemasangan Reflector Pemantul, Deliniator Jalan Beton, Patok Penunjuk Jalan, Rambu Pengaturan Lalu Lintas, Instalasi Marka Jalan, Marka Jembatan Beton, Perlengkapan Keselamatan Jalan, Rambu Peringatan Konstruksi, Tanda Pengarah Jalan Raya, Pemasangan Patok Hektometer, Kerb Jalan Pracetak, Guardrail Baja Jalan, Rambu Informasi Lalu Lintas, Instalasi Papan Penunjuk, Reflector Jalan Raya, Patok Kilometer Beton, Papan Petunjuk Arah, Marka Jalan Termoplastik Panas, Pemasangan Median Beton, Rambu Larangan Lalu Lintas, Tanda Peringatan Jalan, Pemasangan Deliniator Beton', 'atags' => 'Instalasi Sinyal Jalan Raya, Rambu Lalu Lintas Konstruksi, Jasa Pemasangan Rambu Jalan, Kontraktor Sinyal Lalu Lintas, Pemasangan Rambu Peringatan, Konstruksi Rambu Jalan Tol, Instalasi Rambu Lalu Lintas, Jasa Pembuatan Rambu Jalan, Perawatan Sinyal Jalan Raya, Kontraktor Instalasi Rambu, Pemasangan Rambu Petunjuk, Rambu Konstruksi Jalan, Jasa Perbaikan Sinyal Lalu Lintas, Instalasi Rambu Peringatan Jalan, Pembuatan Rambu Lalu Lintas, Pemasangan Rambu Peringatan Jalan, Kontraktor Sinyal Jalan Raya, Jasa Instalasi Rambu Lalu Lintas, Perbaikan Rambu Jalan Tol, Konstruksi Rambu Petunjuk, Pemasangan Sinyal Lalu Lintas, Jasa Pemeliharaan Rambu Jalan, Instalasi Rambu Konstruksi, Pembuatan Sinyal Lalu Lintas, Kontraktor Pemasangan Rambu, Perawatan Rambu Jalan Raya, Jasa Kontraktor Sinyal Jalan, Pemasangan Rambu Peringatan Konstruksi, Instalasi Rambu Petunjuk Jalan, Pembuatan Rambu Peringatan Jalan, Kontraktor Perbaikan Sinyal Lalu Lintas, Jasa Pemasangan Sinyal Jalan, Perbaikan Rambu Lalu Lintas, Konstruksi Rambu Peringatan Jalan, Pemasangan Rambu Lalu Lintas Tol, Instalasi Sinyal Lalu Lintas Jalan, Jasa Pembuatan Rambu Peringatan, Kontraktor Perawatan Rambu Jalan, Pemeliharaan Sinyal Lalu Lintas, Pemasangan Rambu Petunjuk Jalan Raya', 'name' => 'IN011 Instalasi Sinyal dan Rambu-rambu Jalan Raya' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 16 => array( 'Scope' => array( 'id' => '40', 'slug' => 'in012-instalasi-sinyal-dan-telekomunikasi-kereta-api', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN012', 'klasifikasi' => 'Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => null, 'gfx' => '16', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/asian-railway-engineer-inspects-train-station-engineer-working-maintenance-inspection-railway-station_697211-556.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-woman-taking-tool-filling-car-tires-with-air_23-2148150114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveler-looking-map-station-platfom_23-2148228453.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/trains-railways-transport-concept_23-2148959701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cars-city-traffic-daylight_23-2149092092.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-working-train-stationwork-together-happilyhelp-each-other-analyze-problemconsult-about-development-guidelines_44277-24310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-railway-engineer-inspects-train-station-engineer-working-maintenance-inspection-railway-station_697211-556.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/road-sunset_1048944-10435184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/train-railroad-crossing-sunny-day_1048944-3096673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-learning-ski-mountain_9354-59.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-railroad-tracks-against-sky_1048944-6541786.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/walkway-railway_1150-12644.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-with-cancer-full-shot_23-2149870340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-traveler-looking-phone_23-2148228448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/railway-tracks-there-are-freight-wagons-distance_222822-526.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveler-looking-train-station-platform_23-2148228449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/contract-mobile-towers-cloud-sky-backgruond-communications-tower-solar-panels-that-supply-electricity-local-thailand_28914-2687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-adult-engineer-wearing-medical-mask-examining-air-conditioner-while-checking-work-done-caucasian-professional-man-standing-checking-suitability-device-using-roof_161094-15904.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-witn-fast-train_23-2148959675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/couple-lifting-inside-mountain-lift-cable-cabin-with-blue-sky-background-mountains_75939-307.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cable-car-japan_1150-11091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/french-man-waiting-subway-train-using-his-smartphone_23-2149353959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-lights-sky-before-sunset_181624-20885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shipping-worker-looking-train-coming-station-organizing-goods-distribution-export_342744-776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/europeanlooking-man-sunglasses-waits-train-platform-summer-day-tallinn_652999-3546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-railway-engineer-inspects-train-station-engineer-working-maintenance-inspection-railway-station_697211-568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-traveler-waiting-train_23-2148228456.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-taking-photo-train-while-traveling_23-2147746304.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveller-woman-walking-train_23-2147770310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-part-high-voltage-electric-power-station_181624-19111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-railroader-man-worker-with-clipboard-standing-by-railroad-tracks-cargo-freight-train-background_342744-787.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pretty-woman-climbing-train_23-2147770303.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tanks-with-fuel-railway-tracks-sunset-sunset-train-station-cargo-part-station-industrial-zone-against-backdrop-mountains-fuel-wagons-cargo-transportation_537001-3472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-adult-engineer-wearing-medical-mask-examining-air-conditioner-while-checking-work-done-caucasian-professional-man-standing-checking-suitability-device-using-roof_161094-15997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-passing-railway-station-railroad-background_181624-40209.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/railway-tracks-with-freight-wagons-distance_222822-214.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asia-woman-traveller-sitting-looking-map_41418-1206.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-with-train-aerial-view_23-2148959671.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-traveling-by-train_23-2150510126.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/railroad-tracks_1048944-21948102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ropeway-jermuk-armenia-beautiful-view_220873-10711.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-ropeway-clear-sky_181624-10072.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/popular-ski-resort-bukovel-summer-ukrainian-carpathians_168527-1052.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-transport-concept-with-railroad_23-2148959669.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sideways-traveler-looking-map_23-2148228452.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-with-bicycles_23-2148959677.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-light_155003-4567.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In012, Instalasi Sinyal Kereta Api, Telekomunikasi Kereta Api, Pemasangan Sinyal Kereta Api, Pemeliharaan Sinyal Kereta Api, Perbaikan Sinyal Kereta Api, Jasa Konstruksi Telekomunikasi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Persyaratan Sbu In012, Prosedur Izin Sbu, Kontraktor Sinyal Kereta Api, Spesialisasi Instalasi Telekomunikasi, Layanan Pemasangan Sinyal, Perawatan Sistem Telekomunikasi, Perbaikan Jaringan Sinyal, Konstruksi Infrastruktur Kereta Api, Teknologi Sinyal Kereta Api, Sistem Komunikasi Kereta Api, Sertifikat Sbu Jasa Konstruksi, Ahli Instalasi Sinyal, Konsultan Telekomunikasi Kereta Api, Pengadaan Peralatan Sinyal, Standar Instalasi Telekomunikasi, Pelatihan Sbu Konstruksi, Legalitas Kontraktor Sinyal, Tender Proyek Sinyal Kereta Api, Pengawasan Instalasi Telekomunikasi, Dokumen Izin Sbu, Evaluasi Sistem Sinyal, Modernisasi Sinyal Kereta Api, Integrasi Sistem Telekomunikasi, Pengujian Sinyal Kereta Api, Manajemen Proyek Instalasi, Perencanaan Jaringan Telekomunikasi, Komponen Sinyal Kereta Api, Keamanan Sistem Telekomunikasi, Regulasi Instalasi Sinyal, Audit Sistem Sinyal, Sertifikasi Kontraktor Telekomunikasi, Pengembangan Infrastruktur Sinyal, Solusi Telekomunikasi Kereta Api, Pemasangan Kabel Sinyal, Perangkat Keras Telekomunikasi, Perizinan Proyek Kereta Api, Kualifikasi Kontraktor Sinyal, Inspeksi Instalasi Telekomunikasi, Teknologi Terkini Sinyal Kereta Api, Sistem Kontrol Sinyal, Desain Jaringan Telekomunikasi, Pengoperasian Sinyal Kereta Api, Mitigasi Risiko Instalasi, Sertifikasi Kompetensi Kontraktor, Optimalisasi Sistem Telekomunikasi, Perangkat Lunak Sinyal Kereta Api, Koordinasi Proyek Instalasi, Standar Kualitas Sinyal, Dokumentasi Proyek Telekomunikasi, Analisis Kebutuhan Sinyal, Implementasi Sistem Telekomunikasi, Peningkatan Kapasitas Sinyal', 'atags' => 'Instalasi Sinyal Kereta Api, Jasa Konstruksi Telekomunikasi, Sbu In012, Kontraktor Sinyal Kereta, Pemasangan Sinyal Rel, Sistem Telekomunikasi Kereta Api, Perawatan Sinyal Kereta, Proyek Sinyal Perkeretaapian, Spesialis Instalasi Telekomunikasi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Jaringan Telekomunikasi Kereta, Teknologi Sinyal Perlintasan, Konstruksi Jaringan Sinyal, Pengadaan Perangkat Telekomunikasi, Integrasi Sistem Sinyal, Layanan Sbu Jasa Konstruksi, Ahli Instalasi Sinyal, Perbaikan Sinyal Kereta Api, Sistem Komunikasi Kereta, Kontraktor Telekomunikasi Rel, Sertifikasi In012, Pemasangan Perangkat Telekomunikasi, Desain Sistem Sinyal Kereta, Pengujian Sinyal Perkeretaapian, Manajemen Proyek Sinyal, Pelatihan Teknisi Sinyal, Solusi Telekomunikasi Kereta Api, Pengembangan Jaringan Sinyal, Perangkat Keras Sinyal Kereta, Regulasi Instalasi Telekomunikasi, Konsultan Sinyal Perkeretaapian, Tender Proyek Sinyal Kereta, Standar Sbu Konstruksi, Sistem Pengendalian Sinyal, Modernisasi Sinyal Kereta Api, Infrastruktur Telekomunikasi Rel, Audit Sistem Sinyal, Penyedia Jasa In012, Perencanaan Jaringan Telekomunikasi, Teknologi Terkini Sinyal Kereta', 'name' => 'IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 17 => array( 'Scope' => array( 'id' => '31', 'slug' => 'in002-instalasi-telekomunikasi', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IN002', 'klasifikasi' => 'Instalasi Telekomunikasi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43212', 'mklasifikasi' => 'INSTALASI', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '8', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/cellphone-tower-with-clouds-background_1353-96.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-with-cancer-full-shot_23-2149870340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/back-view-muscular-builder-work-wear-standing-brick-wall-high-man-holding-hands-pockets-looking-down-extreme-hot-summer-day-blue-sky-high-tv-tower-background_7502-8702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-electric-linemen-working-pole_181624-46993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-builder-construction_7502-4917.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lady-safety-helmet-pointing-high-voltage-line_23-2148039989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-voltage_39730-1123.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-beautiful-sky-with-clouds-with-antenna_58702-1669.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/telecommunications-antenna-radio-television-telephone-with-cloud-blue-sky_1373-194.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower-against-blue-sky-with-clouds_41386-463.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-pointing-near-high-voltage-line_23-2148039991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-television-antenna-captured-sunny-day-with-clear-sky_181624-29079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-214987.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/spotlight-equipment-security-tower-illuminated_1323-27.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-network-engineer-working-with-wires_23-2148323457.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215042.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215201.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/signal-post-sky_1150-12609.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-engineer-uses-radio-communicate-with-teamwork-colleagues-near-telecommunication-tower_272843-5.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-ethernet-switch_23-2148323497.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technician-using-drone-inspect-cellphone-tower-showcasing-modern-methods-maintenance-monitoring_1229213-46002.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215645.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215473.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-214165.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/telecommunications-towers-against-cloudy-sky_181624-42735.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-florist-working-green-house_1303-29960.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/red-white-chimney-against-blue-sky-with-furry-clouds_88135-17634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/selective-focus-electricians-are-fixing-power-transmission-line-electricity-pole_1150-6115.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-white-scene-showcasing-life-construction-workers-site_23-2151431575.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-214092.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/machinery-sky_181624-17298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-crane-construction-site_23-2147785503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-woman-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-214194.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/2-technicians-installing-5g-antennas-rooftops-emphasizing-rapid-expansion-infrastructure-development-5g-networks_486608-797.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stairs-sky_93675-128635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cellphone-tower-with-clouds-background_1353-96.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-213928.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-business-engineer-with-tablet-medium-shot_23-2148323486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-skiers-waving-from-cable-car_181624-49693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-looking-fiber-optic-tester-medium-shot_23-2148323492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/soviet-radar-duga-3-near-chernobyl-ghost-town-ukraine_627829-11647.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215413.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technicians-performing-maintenance-work-tall-communication-tower-with-safety-gear-harnesses-cartoon-illustrations-vectors_1288601-1878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-near-high-voltage-line_23-2148039996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-light_155003-4567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-electrical-engineer-inspects-telecommunication-tower-sensor-connectors-reports-maintenance_272843-198.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-network-engineer-with-box-looking-ethernet-switches_23-2148323473.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi In002, Pemasangan Instalasi Telekomunikasi, Perbaikan Instalasi Telekomunikasi, Pemeliharaan Instalasi Telekomunikasi, Antena Telekomunikasi, Sentral Telepon, Sentral Telegraf, Stasiun Pemancar Radar, Gelombang Mikro, Stasiun Bumi Kecil, Stasiun Satelit, Transmisi Telekomunikasi, Jaringan Telekomunikasi, Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Kontraktor Telekomunikasi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Instalasi Telekomunikasi, Sistem Telekomunikasi Gedung, Infrastruktur Telekomunikasi, Jaringan Fiber Optik, Pemasangan Kabel Telekomunikasi, Perawatan Jaringan Telekomunikasi, Teknisi Telekomunikasi, Proyek Instalasi Telekomunikasi, Konsultan Telekomunikasi, Perizinan Konstruksi Telekomunikasi, Pengadaan Jaringan Telekomunikasi, Desain Jaringan Telekomunikasi, Pengujian Jaringan Telekomunikasi, Integrasi Sistem Telekomunikasi, Solusi Telekomunikasi Gedung, Jaringan Nirkabel, Tower Telekomunikasi, Sistem Antena Gedung, Jaringan Komunikasi Data, Instalasi Jaringan Voip, Sistem Distribusi Sinyal, Jaringan Backbone Telekomunikasi, Sistem Grounding Telekomunikasi, Proteksi Jaringan Telekomunikasi, Kabel Coaxial Telekomunikasi, Jaringan Akses Telekomunikasi, Sistem Transmisi Digital, Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah, Jaringan Telekomunikasi Udara, Sistem Redundansi Telekomunikasi, Jaringan Seluler Dalam Gedung, Sistem Distribusi Antena Terpadu, Jaringan Telekomunikasi Fiber Optik, Pemasangan Bts Kecil, Jaringan Telekomunikasi Enterprise, Sistem Komunikasi Satelit, Jaringan Microwave Point To Point, Sistem Komunikasi Radio, Jaringan Telekomunikasi Terpadu, Sistem Keamanan Jaringan Telekomunikasi, Jaringan Telekomunikasi Berkapasitas Tinggi, Instalasi Jaringan Telekomunikasi Canggih, Sertifikasi Kompetensi Telekomunikasi, Standar Instalasi Telekomunikasi', 'atags' => 'Instalasi Telekomunikasi, Jasa Konstruksi Telekomunikasi, Sbu Jasa Konstruksi, Kontraktor Telekomunikasi, Pemasangan Jaringan Telekomunikasi, Perizinan Sbu Konstruksi, Sertifikasi Sbu In002, Proyek Instalasi Telekomunikasi, Konstruksi Menara Telekomunikasi, Jaringan Fiber Optik, Sistem Komunikasi Gedung, Perencanaan Jaringan Telekomunikasi, Maintenance Jaringan Telekomunikasi, Pengadaan Perangkat Telekomunikasi, Teknisi Telekomunikasi Bersertifikat, Layanan Instalasi Bts, Infrastruktur Telekomunikasi, Penyedia Jasa Telekomunikasi, Konstruksi Jaringan Telepon, Pengembangan Jaringan Telekomunikasi, Survey Lokasi Telekomunikasi, Perbaikan Jaringan Telekomunikasi, Instalasi Kabel Telekomunikasi, Sertifikasi Kontraktor Telekomunikasi, Sistem Transmisi Telekomunikasi, Jaringan Nirkabel Telekomunikasi, Perangkat Pendukung Telekomunikasi, Konsultan Proyek Telekomunikasi, Pengawasan Proyek Telekomunikasi, Standar Instalasi Telekomunikasi, Pengujian Jaringan Telekomunikasi, Integrasi Sistem Telekomunikasi, Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi, Perawatan Menara Telekomunikasi, Solusi Jaringan Telekomunikasi, Teknologi Terbaru Telekomunikasi, Desain Jaringan Telekomunikasi, Pelatihan Teknisi Telekomunikasi, Manajemen Proyek Telekomunikasi, Regulasi Industri Telekomunikasi', 'name' => 'IN002 Instalasi Telekomunikasi' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43212', 'kode' => '43212', 'name' => 'INSTALASI TELEKOMUNIKASI', 'slug' => '43212-instalasi-telekomunikasi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.', 'created' => '2022-12-11 16:57:43', 'modified' => '2022-12-11 16:57:43', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2049,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: IN002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"033","id_syarat":216,"uraian":"<p>Bidang Usaha Instalasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Telekomunikasi</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"432","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan."},{"kode":"4321","judul":"Instalasi Sistem Kelistrikan","uraian":"Subgolongan ini mencakup instalasi sistem kelistrikan pada semua jenis bangunan dan struktur teknik sipil. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tInstalasi kabel listrik dan fiting\n- \tInstalasi kabel telekomunikasi\n- \tInstalasi jaringan komputer dan pemasangan kabel televisi, termasuk serat optik\n- \tInstalasi satelit\n- \tInstalasi sistem penerangan\n- \tInstalasi alarm kebakaran\n- \tInstalasi sistem alarm pencuri\n- \tInstalasi penerangan jalan dan sinyal atau rambu-rambu elektris\n- \tInstalasi penerangan landasan pesawat terbang di bandara\n- \tInstalasi penyambungan peralatan listrik dan perlengkapan rumah tangga, termasuk pemanas listrik (electric baseboard heating)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Konstruksi jaringan transmisi komunikasi dan tenaga, lihat 4220\n- Pengawasan atau pengawasan jarak jauh sistem alarm keamanan elektronik, seperti alarm kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya, lihat 8020"},{"kode":"43212","judul":"Instalasi Telekomunikasi","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil."}]}' ) ), (int) 18 => array( 'Scope' => array( 'id' => '69', 'slug' => 'ar001-jasa-arsitektural-bangunan-gedung-hunian-dan-non-hunian', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'AR001', 'klasifikasi' => 'Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Non hunian.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'kbli' => '71101', 'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '8', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/panoramic-view-cityscape-construction-site-metropolis_31965-22202.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-environment-with-grunge-aesthetic_23-2150943433.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-haunted-house-background_23-2149454739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-architectural-objects-desk_23-2148346295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-18339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/automation-modern-warehouse_103577-5834.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/set-designer-work-indoors_23-2149837022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-house-with-old-door_23-2149454780.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-background-panoramic-view_23-2148892918.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-asian-individual-architect-engineer-holding-building-scale-model-multistory-building-design-review-architectural-plans-laid-out-work-surface_1033579-183023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/paper-style-earth-globe-with-buildings_23-2149377684.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/builders-bright-orange-vests-sitting-roof-building-construction-looking-city-view-from-back_274689-14479.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/panoramic-view-cityscape-construction-site-metropolis_31965-22202.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/house-building-construction-site-with-crane-truck_293060-535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-abandoned-house-with-rotted-wood_23-2149454772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-dimensional-view-cartoon-apartment-building_52683-107559.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-standing-front-model-building_184808-7319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-with-glasses-looking-model-house_965427-3893.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-construction-worker-construction-site_41043-2265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/comic-style-scene-with-earthquake-aftermath_23-2151789107.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-21997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plasterer-renovating-indoor-walls_1150-10298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/still-life-paper-urban-transport-composition_23-2149003910.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-buildings-by-bicycle-track_53876-75101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-building-reflextions-modern-glass-building_17661-422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-plans-design-construction-model-residential-building-table_158518-32167.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-new-living-complex_23-2147694673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-building_181624-666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/facade-building-repair-is-covered-blue-protective-construction-net-czech_969147-3674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/woman-is-looking-model-building-made-wood_1320867-28685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-being-demolish-city_1048944-17004017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buildings-city_1048944-14221156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-stone-tower_23-2148252822.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661426.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-house-with-green-plants_23-2149454809.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Ar001, Jasa Arsitektural Bangunan Gedung, Hunian Dan Non Hunian, Kajian Konstruksi, Perencanaan Bangunan, Perancangan Arsitektur, Pengawasan Konstruksi, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Jasa Nasihat Arsitektural, Pradesain Arsitektural, Site Philosophy, Tujuan Pembangunan, Tinjauan Lingkungan, Analisis Iklim, Kebutuhan Hunian, Batasan Biaya Konstruksi, Analisis Pemilihan Lokasi, Penjadwalan Konstruksi, Isu Desain Konstruksi, Desain Arsitektural, Ilustrasi Konsep Desain, Siting Plan, Bentuk Bangunan, Material Konstruksi, Struktur Bangunan, Sistem Mekanikal, Biaya Konstruksi, Bangunan Hunian, Bangunan Non Hunian, Perizinan Konstruksi, Sertifikasi Sbu, Layanan Arsitek, Konsultasi Desain, Studi Kelayakan Proyek, Evaluasi Desain, Perencanaan Tata Ruang, Desain Interior, Konstruksi Gedung, Pengelolaan Proyek, Teknik Sipil, Desain Struktural, Sistem Utilitas Bangunan, Efisiensi Energi Bangunan, Standar Konstruksi, Regulasi Bangunan, Desain Eksterior, Pengendalian Biaya, Manajemen Risiko Konstruksi, Desain Berkelanjutan, Arsitektur Hijau, Bangunan Ramah Lingkungan, Teknologi Konstruksi, Material Bangunan Berkualitas, Perencanaan Anggaran, Analisis Dampak Lingkungan, Desain Fungsional, Konsep Arsitektur Modern, Solusi Desain Kreatif, Integrasi Sistem Bangunan, Optimalisasi Ruang, Desain Ergonomis, Studi Tapak, Analisis Kebutuhan Pengguna', 'atags' => 'Arsitektur Bangunan, Jasa Konstruksi Gedung, Desain Arsitektur Hunian, Kontraktor Bangunan Non Hunian, Konsultan Arsitektur, Perencanaan Konstruksi, Pembangunan Gedung Komersial, Desain Rumah Modern, Konstruksi Bangunan Bertingkat, Renovasi Gedung Perkantoran, Layanan Arsitek Profesional, Konstruksi Bangunan Publik, Desain Interior Gedung, Bangunan Hunian Mewah, Jasa Gambar Arsitektur, Konstruksi Bangunan Industri, Perancangan Struktur Bangunan, Pembangunan Ruko, Desain Fasad Gedung, Konstruksi Bangunan Kesehatan, Arsitek Berpengalaman, Jasa Perizinan Konstruksi, Bangunan Ramah Lingkungan, Desain Kantor Modern, Konstruksi Bangunan Pendidikan, Manajemen Proyek Konstruksi, Desain Bangunan Komersial, Pembangunan Apartemen, Jasa Pengawasan Konstruksi, Konstruksi Bangunan Hospitality, Desain Rumah Minimalis, Pembangunan Mall, Konstruksi Bangunan Pemerintah, Jasa Survey Konstruksi, Bangunan Hemat Energi, Desain Gedung Perkantoran, Konstruksi Bangunan Retail, Pembangunan Hotel, Jasa Perencanaan Anggaran Konstruksi, Desain Bangunan Sustainable, Konstruksi Bangunan Warehouse', 'name' => 'AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71101', 'kode' => '71101', 'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR', 'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:58:17', 'modified' => '2022-12-11 16:58:17', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 19 => array( 'Scope' => array( 'id' => '70', 'slug' => 'ar002-jasa-arsitektural-lainnya', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'AR002', 'klasifikasi' => 'Jasa Arsitektural Lainnya', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'kbli' => '71101', 'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '4', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/two-engineer-meeting-room_43289-85.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741828.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-young-couple-looking-musical-sheet-learning-play-piano_23-2148047592.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-professional-engineers_23-2147704204.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-analyzing-blueprint_23-2147839867.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/couple-take-look-their-house-plan_8595-8940.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-new-project-conference-room_23-2148746325.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-architects-standing-front-table-having-discussing-paperwork_20263-753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-professional-architects_23-2147702469.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-engineers-working-with-drafts-tablet_23-2147785606.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-examining-draft_23-2147785593.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-colleagues-with-engineer-working-against-white-background_1048944-8909565.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-professionals-broker-evaluating-property-corporate-relocation_482257-90901.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diverse-group-civil-engineer-client-working-architect-prudent_31965-515284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-corporate-engineers_23-2147704205.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-entrepreneur-working-remotely-night_23-2148499637.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15269.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-coworkers-office-with-lunch_273609-6308.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15270.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-discussing-blueprint-desk-office_1048944-12410562.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-asian-architects-discussing-about-new-project_7188-717.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-people-businessman-talking-communication-architecture-construction-building-project_10541-1705.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/problem-solving-concept-with-kids-wearing-helmets_23-2149908702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-engineers-discussing-project_23-2147704206.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-discussing-while-standing-table_1048944-4853164.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-interacting-office-work-day_23-2151625678.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-partners-hold-discussions-men-business-suits-are-talking-man-suspenders-with-beard_1157-44611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-friends-working-office_1048944-12780714.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-looking-blueprint-while-working-office_23-2148204030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-partners-hold-discussions-men-business-suits-are-talking-man-suspenders-with-beard_1157-43484.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-meeting-room_43289-85.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-table_1048944-8987690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-engineers-leaning-table_23-2147704208.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-preparing-blueprint-office_23-2147839869.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-architectural-objects-desk_23-2148346295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-working-construction-site_1048944-12354197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-man-with-helmet-pointing-something_23-2148269324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-architects-wearing-helmets_23-2147702486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-working-project_23-2147702515.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-people-with-building-project-coffee_23-2148269327.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-teams-meeting-working-together-wear-worker-helmets-hardhat-with-architectural-project-site-making-model-house-asian-industry-professional-team-modern-officexa_1070994-7899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-asian-interior-male-contractor-consult-examine-site-house-renovation-with-laptop-paper-drawingasian-engineer-designer-explain-discuss-site-constrction_609648-1144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-construction-engineers-working-outdoors-construction-site_33855-302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/confused-man-woman-looking-company-results_23-2148352764.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-man-woman-looking-company-diagram_23-2148352742.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Ar002, Jasa Arsitektural Khusus, Perencanaan Bangunan Cagar Budaya, Desain Museum Profesional, Pengawasan Konstruksi Bangunan Riset, Manajemen Penyelenggaraan Monumen, Kajian Bangunan Sipil, Perancangan Bangunan Teknologi, Layanan Arsitek Spesialis, Penyiapan Material Promosi Konstruksi, Presentasi Proyek Arsitektur, As Built Drawing Ahli, Representasi Lapangan Konstruksi, Pembuatan Manual Operasi Bangunan, Konsultasi Arsitektur Khusus, Sertifikasi Sbu Jasa Arsitektural, Perencanaan Konstruksi Bangunan Unik, Desain Bangunan Bersejarah, Pengawasan Proyek Museum, Manajemen Konstruksi Bangunan Teknologi, Kajian Kelayakan Monumen, Perancangan Struktural Bangunan Sipil, Penyedia Jasa Arsitek Berpengalaman, Penyusunan Dokumen Konstruksi, Gambar Teknis Bangunan Khusus, Supervisi Konstruksi Cagar Budaya, Koordinasi Proyek Arsitektural, Studi Kelayakan Bangunan Riset, Desain Interior Museum, Pengelolaan Proyek Konstruksi Unik, Perencanaan Tata Letak Monumen, Konsultasi Teknis Bangunan Sipil, Pembuatan Maket Arsitektur, Evaluasi Desain Bangunan Teknologi, Penyusunan Laporan Konstruksi, Audit Bangunan Cagar Budaya, Pengembangan Konsep Arsitektural, Perencanaan Anggaran Proyek Museum, Desain Fasade Bangunan Bersejarah, Pengawasan Kualitas Konstruksi, Manajemen Risiko Proyek Arsitektur, Kajian Lingkungan Bangunan Khusus, Perancangan Sistem Bangunan Teknologi, Penyediaan Tenaga Ahli Konstruksi, Verifikasi As Built Drawing, Pelatihan Operator Bangunan, Konsultasi Hukum Konstruksi, Perencanaan Keselamatan Proyek, Desain Akustik Bangunan Museum, Pengelolaan Dokumen Tender, Studi Banding Konstruksi Monumen, Perancangan Utilitas Bangunan Sipil, Penyusunan Rencana Kerja Konstruksi, Evaluasi Kinerja Proyek Arsitektur, Pengawasan Lingkungan Bangunan Riset, Manajemen Kontraktor Spesialis, Kajian Material Bangunan Cagar Budaya, Desain Ramah Lingkungan Museum, Pengendalian Biaya Proyek Konstruksi', 'atags' => 'Arsitektur Jasa Konstruksi, Jasa Arsitek Profesional, Desain Bangunan Komersial, Konstruksi Bangunan Arsitektural, Jasa Desain Rumah, Konsultan Arsitektur, Perencanaan Konstruksi Bangunan, Jasa Gambar Arsitektur, Desain Interior Eksterior, Kontraktor Arsitektur, Layanan Desain Konstruksi, Jasa Perancangan Gedung, Arsitek Bangunan Modern, Konstruksi Arsitektur Berkelanjutan, Jasa Renovasi Bangunan, Desain Struktural Bangunan, Konsultasi Proyek Konstruksi, Jasa Pengawasan Konstruksi, Arsitektur Hijau Berkelanjutan, Desain Fasade Bangunan, Jasa Konstruksi Hemat Energi, Perencanaan Tata Ruang, Jasa Konstruksi Ramah Lingkungan, Desain Bangunan Unik, Jasa Pembangunan Gedung, Arsitek Spesialis Konstruksi, Jasa Perizinan Bangunan, Desain Konstruksi Efisien, Jasa Manajemen Proyek Konstruksi, Arsitektur Bangunan Publik, Jasa Konstruksi Berkualitas, Desain Bangunan Minimalis, Konsultan Desain Arsitektur, Jasa Konstruksi Cepat, Perencanaan Desain Arsitektur, Jasa Konstruksi Terpadu, Desain Bangunan Industrial, Jasa Konstruksi Murah, Arsitek Berpengalaman, Jasa Konstruksi Turnkey, Desain Bangunan Komersial Modern', 'name' => 'AR002 Jasa Arsitektural Lainnya' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71101', 'kode' => '71101', 'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR', 'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:58:17', 'modified' => '2022-12-11 16:58:17', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 20 => array( 'Scope' => array( 'id' => '78', 'slug' => 'at007-jasa-commissioning-proses-industrial', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'AT007', 'klasifikasi' => 'Jasa Commissioning Proses Industrial', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis komponen atau bagian tertentu dari bangunan konstruksi gedung atau bangunan sipil untuk memastikan semua komponen atau bagian tertentu sesuai dengan standar, spesifikasi dan output dari bangunan konstruksi sesuai dokumen kontrak dan termasuk jasa commissioning proses industrial dan produksi pada fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71206', 'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '14', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-by-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-curcuit-mother-board-machine_609648-995.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-discussing-factory-work-with-worker_74855-16343.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineer-job-site-work-hours_23-2151589634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-by-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-curcuit-mother-board-machine_609648-915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-caucasian-engineer-professional-having-discussion-standing-consult-machine-factory-two-expert-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-2520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-industrial-workplace-workers-collaborating-hightech-factory_1249787-34395.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-computer_23-2148932662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-carpenter-explaining-design-plans-african-american-female-manager-production-facility_637285-11913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-female-factory-worker-her-male-boss-standing-industrial-machine-talking_74855-16337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/caucasian-business-man-factory-engineer-talking-shaking-hands-business-cooperation-agreement-successful-hand-shaking-after-good-deal_38052-3047.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-technician-maintenance-checking-technical-data-system-equipment-condenser-water-pump-pressure-gaugeenvironmentalist-working-water-supply_44277-28774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-engineer-apprentice-workshop-railway-engineering-facility_35752-12897.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/both-petroleum-engineer-is-mission-inspect-oil-distillation-huge-oil-refinery_159755-16544.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-woman-hardhat-using-digital-tablet-discussing-technical-task-with-coworker-modern-workshop_274679-13110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mechanics-electricians-electronics-technicians-examining-old-welding-robots-large-new-robots-stacked-industry-40-warehouse_1257429-30296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-880.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/indian-engineers-day-with-diverse-engineers-technical-equipment-engineering-concepts-india_978786-50013.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cooperation-two-asian-maintenance-engineers-men-women-inspect-relay-protection-system-with-tablet-device-control-quality-control-process-work-heavy-industry-manufacturing-factory_609648-41.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-engineer-apprentice-workshop-railway-engineering-facility_35752-12898.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/teamwork-worker-measuring-detail-with-vernier-caliper-factory-workshop_1048944-28425491.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-workers-uniform-safety-equipment-relaxing-break-drinking-coffee-talking-inside-factory_342744-92.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industry-engineer-team-worker-teaching-help-friend-operate-control-heavy-machine-factory_35752-13849.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-female-worker-explaining-design-plans-company-manager-who-is-visiting-factory-facility-coronavirus-pandemic_637285-11979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-837.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cooperation-two-asian-male-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-system-with-tablet-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-factory_609648-195.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-specialist-asian-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-arm-system-with-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-smart-factory_609648-95.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-wearing-fire-helmets-one-wearing-helmet-other-with-other-wearing-number-3-his-back_950347-41760.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-factory-workers-hardhats-overalls-walking-plant-floor-talking-carrying-toolkit-box_74855-16363.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-engineer-female-factory-employees-hardhats-walking-plant-floor-talking-man-pointing-equipment-instructing-women_74855-16405.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineer-job-site-work-hours_23-2151589633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-businesswoman-talking-worker-woodworking-industrial-facility_637285-11885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/men-working-together-factory-computer-screen_1108533-60782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-caucasian-engineer-professional-having-discussion-standing-consult-machine-factory-two-expert-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-683.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quality-control-qc-engineer-monitoring-checking-machine-system-manufacturing-factory_33799-11160.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/professional-asian-male-engineer-specialist-worker-wearing-uniform-hand-control-drilling-machine-manufacturing-factory-emgoneer-concept_609648-72.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-specialist-asian-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-arm-system-with-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-smart-factory_609648-64.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/senior-investor-visiting-factory-workshop_236854-5783.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-technician-maintenance-checking-technical-data-system-equipment-condenser-water-pump-pressure-gaugeenvironmentalist-working-water-supply_44277-28844.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-wearing-masks-medium-shot_23-2148921421.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineers-different-ethnic-backgrounds-using-laptop-platform_1291600-5055.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-technician-maintenance-checking-technical-data-system-equipment-condenser-water-pump-pressure-gaugeenvironmentalist-working-water-supply_44277-28769.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-by-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-curcuit-mother-board-machine_609648-995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-bunch-wheels_23-2148976277.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reading-manual_1098-18197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-health-measures-corona-virus-pandemic_342744-120.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi At007, Jasa Commissioning Proses Industrial, Pengujian Teknis Bangunan Konstruksi, Analisis Teknis Komponen Bangunan, Standar Konstruksi Gedung, Spesifikasi Bangunan Sipil, Output Dokumen Kontrak Konstruksi, Commissioning Fasilitas Produksi Minyak, Commissioning Fasilitas Produksi Gas, Commissioning Fasilitas Produksi Petrokimia, Commissioning Fasilitas Produksi Panas Bumi, Pengujian Komponen Bangunan, Verifikasi Standar Konstruksi, Pemeriksaan Teknis Bangunan, Sertifikasi Jasa Konstruksi, Uji Kelayakan Bangunan, Jasa Inspeksi Konstruksi, Pengawasan Teknis Proyek Konstruksi, Pengecekan Kualitas Konstruksi, Evaluasi Spesifikasi Kontrak, Pengujian Sistem Bangunan, Analisis Performa Konstruksi, Jasa Pengujian Gedung, Pengujian Bangunan Sipil, Commissioning Pabrik Minyak, Commissioning Pabrik Gas, Commissioning Pabrik Petrokimia, Commissioning Pembangkit Panas Bumi, Uji Fungsi Fasilitas Produksi, Inspeksi Teknis Industri, Sertifikasi At007 Konstruksi, Layanan Commissioning Industri, Pengujian Komponen Gedung, Pemeriksaan Standar Konstruksi, Verifikasi Dokumen Kontrak, Pengujian Sistem Mekanikal, Pengujian Sistem Elektrikal, Analisis Kesesuaian Konstruksi, Pengujian Bangunan Sebelum Serah Terima, Jasa Pengujian Pabrik, Pengujian Fasilitas Industri, Pemeriksaan Kualitas Proyek, Evaluasi Kinerja Konstruksi, Pengujian Komponen Fasilitas Produksi, Inspeksi Commissioning Industri, Pengawasan Kualitas Konstruksi, Sertifikasi Jasa Pengujian, Uji Coba Sistem Bangunan, Analisis Dokumen Proyek Konstruksi, Pengujian Komponen Mekanik, Pengujian Komponen Listrik, Verifikasi Output Konstruksi, Pemeriksaan Fasilitas Produksi, Pengujian Pabrik Minyak, Pengujian Pabrik Gas, Pengujian Pabrik Petrokimia, Pengujian Pembangkit Panas Bumi, Jasa Verifikasi Konstruksi, Uji Performa Bangunan, Inspeksi Kualitas Konstruksi, Evaluasi Dokumen Kontrak Konstruksi', 'atags' => 'Komisi Industri, Jasa Commissioning Pabrik, Konstruksi Proses Industri, Layanan Commissioning, Sbu Jasa Konstruksi, Commissioning Plant Industri, Jasa Inspeksi Industri, Perencanaan Commissioning, Pengujian Sistem Industri, Integrasi Proses Industri, Startup Plant, Verifikasi Sistem Industri, Optimasi Pabrik, Uji Coba Operasional, Sertifikasi Commissioning, Manajemen Proyek Commissioning, Jasa Engineering Industri, Pengawasan Commissioning, Kalibrasi Peralatan Industri, Pengendalian Kualitas Industri, Instalasi Sistem Industri, Pelatihan Operator Pabrik, Analisis Kinerja Pabrik, Evaluasi Sistem Industri, Jasa Konsultasi Commissioning, Perawatan Pasca-Commissioning, Dokumentasi Proses Industri, Penyesuaian Peralatan Pabrik, Pengujian Performa Mesin, Validasi Proses Produksi, Jasa Pengembangan Industri, Pengoptimalan Sistem Pabrik, Pengecekan Fasilitas Industri, Jasa Pengendalian Proyek, Pemeriksaan Keselamatan Pabrik, Jasa Pengujian Fungsional, Perbaikan Sistem Industri, Jasa Pemantauan Operasional, Sertifikasi Pabrik, Audit Kinerja Industri', 'name' => 'AT007 Jasa Commissioning Proses Industrial' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71206', 'kode' => '71206', 'name' => 'JASA COMMISSIONING PROSES INDUSTRIAL, QUALITY ASSURANCE (QA), DAN QUALITY CONTROL (QC)', 'slug' => '71206-jasa-commissioning-proses-industrial-quality-assurance-qa-dan-quality-control-qc', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan memastikan semua komponen sesuai dengan standar dan spesifikasi owner; dilakukan oleh pihak ketiga penyedia jasa comissioning; layanan analisis serta commissioning proses industrial dan produksi pada fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) yang dilakukan untuk memeriksa kandungan suatu zat secara kuantitatif dalam cuplikan yang menggunakan zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion, seperti X-Ray Fluorosence (XRF), X-Ray Diffraction (XRD), Spectrometer.', 'created' => '2022-12-11 16:58:21', 'modified' => '2022-12-11 16:58:21', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":1523,"judul_ruang_lingkup":"Seluruh","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Memenuhi standar jasa <em>commissioning</em> proses industrial, <em>Quality assurance (Qa)</em>, dan <em>Quality control (Qc)</em></p>":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Memenuhi standar jasa <em>commissioning</em> proses industrial, <em>Quality assurance (Qa)</em>, dan <em>Quality control (Qc)</em></p>":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Memenuhi standar jasa <em>commissioning</em> proses industrial, <em>Quality assurance (Qa)</em>, dan <em>Quality control (Qc)</em></p>":5,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":6,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Memenuhi standar jasa <em>commissioning</em> proses industrial, <em>Quality assurance (Qa)</em>, dan <em>Quality control (Qc)</em></p>":5,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":6,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2110,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis komponen atau bagian tertentu dari bangunan konstruksi gedung atau bangunan sipil untuk memastikan semua komponen atau bagian tertentu sesuai dengan standar, spesifikasi dan output dari bangunan konstruksi sesuai dokumen kontrak dan termasuk jasa commissioning proses industrial dan produksi pada fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi. Kode Subklasifikasi: AT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"712","judul":"Analisis dan uji teknis","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan pelaksanaan pengujian fisik, kimiawi dan analisis lain dari semua jenis barang dan bahan termasuk pengujian kinerja, kekuatan dan komposisi bahan, di bidang makanan, non makanan, pengujian dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain diantaranya. Golongan ini juga mencakup kegiatan sertifikasi produk dan operasional laboratorium kepolisian. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengujian spesimen binatang."},{"kode":"7120","judul":"Analisis dan uji teknis","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- Kegiatan uji fisik, kimia dan analisis lainnya dari semua jenis material dan produk, mencakup uji akustik dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, kegiatan pengujian dalam bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang berhubungan dengan produksi makanan, uji karakteristik fisik dan kinerja material, seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan; motor, automobil, perlengkapan elektronik dan lain-lain, uji radiografi dari las dan lipatan, analisis kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain \n- Sertifikasi produk meliputi barang konsumen, kendaraan bermotor, pesawat terbang, kontainer yang bertekanan udara, mesin nuklir dan lain-lain \n- Uji periodik mengenai keamanan jalannya kendaraan bermotor\n- Uji dengan menggunakan model atau maket (seperti pesawat terbang, kapal, bendungan dan lain-lain) \n- Operasional dari laboratorium kepolisian \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji spesimen binatang, lihat 7500\n- Uji laboratorium medis, lihat 8690"},{"kode":"71206","judul":"Jasa Commissioning Proses Industrial, Quality Assurance (QA), dan Quality Control (QC)","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan memastikan semua komponen sesuai dengan standar dan spesifikasi owner; dilakukan oleh pihak ketiga penyedia jasa comissioning; layanan analisis serta commissioning proses industrial dan produksi pada fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) yang dilakukan untuk memeriksa kandungan suatu zat secara kuantitatif dalam cuplikan yang menggunakan zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion, seperti X-Ray Fluorosence (XRF), X-Ray Diffraction (XRD), Spectrometer."}]}' ) ), (int) 21 => array( 'Scope' => array( 'id' => '71', 'slug' => 'ar003-jasa-desain-interior-pada-bangunan-gedung-dan-bangunan-sipil', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'AR003', 'klasifikasi' => 'Jasa Desain Interior pada Bangunan Gedung dan Bangunan Sipil', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait ruangan interior untuk kebutuhan fisik, estetik, dan fungsi termasuk penggambaran dekorasi interior untuk bangunan gedung dan bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'kbli' => '74120', 'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '11', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/graphic-design-color-swatches-pens-desk-architectural-drawing-with-work-tools-accessories_1421-1087.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278558.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-choosing-tags_23-2147785626.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741828.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-doing-teamwork-designing-blueprints-plan-after-analyzing-building-model-team-people-using-maquette-create-architectural-construction-urban-development-project_482257-38838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-working-together-environment-project-top-view_23-2148894088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-520362.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-coworkers-planning-together-office_23-2148339372.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-woman-holding-phone_23-2148819832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/graphic-design-color-swatches-pens-desk-architectural-drawing-with-work-tools-accessories_1421-387.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-people-are-sitting-table-with-building-background_1198230-99430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-showing-schedule-coworker_23-2147778870.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-office-desk-with-messy-workspace-laptop_23-2150282088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-people-table_1048944-20324432.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/closeup-architects-working-with-drawings-desk_1262-18413.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hands-choosing-labels_23-2147785625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-woman-her-desk-working-blueprints-business-creativity-architecture-job_482257-33113.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/background-image-architects-office-with-focus-floor-plans-copy-space_236854-44665.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-drawing-project_23-2148903493.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/overview-contemporary-designers-bending-workplace_274679-32122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-drawing-house-plan_23-2148889754.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-making-corrections-draft_23-2147785621.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-architect-analyzing-blueprints-plan-table-design-building-model-maquette-engineer-working-architectural-development-project-with-industrial-construction-tools_482257-38865.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-503889.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-engineer-design-working-blueprint_1418-1937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-colleagues-using-building-model-inspiration-design-construction-layout-man-woman-working-with-maquette-plan-blueprints-urban-structure-architectural-project_482257-33692.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-architectural-design-office_482257-10516.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workplace-draftsman_23-2147785624.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-working-discussing-data-with-laptop-blueprint-calculator_35681-234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-looking-plans-office_23-2148017111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architect-engineer-design-working-discussing-data-laptop_35681-232.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-sitting-near-model-building_23-2148039864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/design-creativity-captivating-images-that-depict-innovation-engineering-expertise-action_548188-6784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mature-architect-engineer-man-using-smartphone-discuss-information-with-younger-colleague_35681-235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/from-people-with-tablet-drafts_23-2147785603.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architectural-drawings-with-samples-materials_359031-4494.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pretty-young-tailor-working-new-order-client-her-own-fashion-collection-while-making-belt-grey-dress-by-table-studio_274679-12671.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-545840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-entrepreneur-working-remotely-night_23-2148499637.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-architect-engineer-interior-drawing-with-blueprint-tools-conference-table-office-center-construction-site_33829-148.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-designer-working-home-design_2221-3851.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architectural-plan-house-layout-tool-colors_359031-10878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-people-airport_1048944-30760341.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/from-architect-using-template-stencil_23-2147785518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-woman-designing-blueprints-plan-analyzing-building-model-team-people-working-construction-design-with-industrial-sketch-maquette-urban-project_482257-29994.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/empty-architectural-space-with-buidling-model-maquette-create-property-plan-desk-nobody-work-office-with-construction-layout-design-used-urban-development-project_482257-29904.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-looking-plans-office_23-2148017109.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-holding-patterns-close-up_23-2148903485.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/graphic-design-color-swatches-pens-desk-architectural-drawing-with-work-tools-accessories_1421-1087.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-african-american-lady-chair-near-plan-model-house-table_23-2148039921.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Ar003, Jasa Desain Interior Bangunan, Konstruksi Bangunan Gedung, Perencanaan Interior Bangunan Sipil, Pengawasan Konstruksi Interior, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Kajian Desain Interior, Perancangan Ruangan Interior, Dekorasi Interior Gedung, Fungsi Estetik Interior, Kebutuhan Fisik Interior, Layanan Usaha Konstruksi, Desain Interior Untuk Bangunan Sipil, Penyelenggaraan Konstruksi Interior, Perencanaan Dekorasi Interior, Penggambaran Desain Interior, Jasa Konstruksi Ar003, Sbu Jasa Desain Interior, Interior Bangunan Gedung, Konstruksi Ruangan Interior, Estetika Desain Interior, Perancangan Dekorasi Bangunan, Manajemen Proyek Interior, Kajian Fungsi Interior, Desain Interior Estetik, Perencanaan Fisik Interior, Pengawasan Dekorasi Interior, Layanan Perancangan Interior, Konstruksi Untuk Bangunan Sipil, Dekorasi Ruangan Gedung, Jasa Penggambaran Interior, Kebutuhan Fungsi Interior, Penyelenggaraan Dekorasi Bangunan, Sbu Konstruksi Interior, Arsitektur Interior Gedung, Perencanaan Tata Ruang Interior, Pengawasan Manajemen Konstruksi, Desain Dekorasi Sipil, Kajian Estetika Interior, Perancangan Fisik Bangunan, Jasa Manajemen Interior, Konstruksi Estetik Gedung, Interior Untuk Bangunan Sipil, Layanan Penggambaran Dekorasi, Fungsi Ruangan Interior, Penyelenggaraan Tata Ruang, Sbu Ar003 Konstruksi, Desain Bangunan Estetik, Perencanaan Konstruksi Interior, Pengawasan Dekorasi Gedung, Kajian Tata Ruang Interior, Perancangan Fungsi Bangunan, Jasa Penyelenggaraan Interior, Konstruksi Dekorasi Sipil, Estetika Ruangan Gedung, Layanan Kajian Interior, Kebutuhan Estetik Bangunan, Penyelenggaraan Fisik Interior, Sbu Jasa Ar003, Desain Interior Tata Ruang', 'atags' => 'Desain Interior Bangunan Gedung, Jasa Arsitektur Interior, Konstruksi Bangunan Sipil, Kontraktor Desain Interior, Renovasi Interior Gedung, Konsep Desain Interior, Perencanaan Interior Bangunan, Konsultan Desain Interior, Interior Bangunan Komersial, Desain Interior Rumah, Jasa Desain Interior Kantor, Interior Bangunan Publik, Material Desain Interior, Finishing Interior Gedung, Tata Ruang Interior, Desain Interior Modern, Interior Bangunan Minimalis, Jasa Desain Interior Hotel, Interior Bangunan Apartemen, Desain Interior Restoran, Interior Bangunan Mall, Jasa Desain Interior Custom, Desain Interior Ergonomis, Interior Bangunan Ramah Lingkungan, Jasa Desain Interior Mewah, Desain Interior Industrial, Interior Bangunan Tradisional, Jasa Desain Interior Eksklusif, Desain Interior Fungsional, Interior Bangunan Hemat Energi, Jasa Desain Interior Kreatif, Desain Interior Kontemporer, Interior Bangunan Sustainable, Jasa Desain Interior Profesional, Desain Interior Klasik, Interior Bangunan Futuristik, Jasa Desain Interior Komersial, Desain Interior Tropis, Interior Bangunan Elegan, Jasa Desain Interior Residential', 'name' => 'AR003 Jasa Desain Interior pada Bangunan Gedung dan Bangunan Sipil' ), 'Kbli' => array( 'id' => '74120', 'kode' => '74120', 'name' => 'AKTIVITAS DESAIN INTERIOR', 'slug' => '74120-aktivitas-desain-interior', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi Desain Interior/Desain Ruang Dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil suasana/atmosphere dengan mempertimbangkan unsur-unsur: Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, Kenyamanan, Penunjang penderita disabilitas, dan Estetika. Dalam bidang Desain Interior, selain jasa perencanaan, juga mencakup jasa survey, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior. Termasuk Desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:58:08', 'modified' => '2022-12-11 16:58:08', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2111,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait ruangan interior untuk kebutuhan fisik, estetik, dan fungsi termasuk penggambaran dekorasi interior untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AR003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"74","judul":"Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya","uraian":"Golongan pokok di sini mencakup kegiatan penyediaan jasa ilmu pengetahuan dan teknisi profesional (kecuali kegiatan hukum dan akuntansi; kegiatan arsitek dan teknik sipil; uji dan analisis secara teknis; manajemen dan kegiatan konsultasi manajemen; penelitian dan pengembangan serta kegiatan periklanan). Kegiatan penulis untuk semua subyek mencakup penulis fiksi, teknis dan lain-lain diklasifikasikan dalam golongan 900."},{"kode":"741","judul":"Aktivitas Desain Khusus","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan desain industri, desain interior, desain komunikasi visual/desain grafis, dan desain konten kreatif. Termasuk kegiatan jasa pesanan dan/atau atas inisiatif kreasi sendiri."},{"kode":"7412","judul":"Aktivitas Desain Interior","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi desain interior/desain ruang dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil suasana/atmosphere dengan mempertimbangkan unsur-unsur: keamanan, kesehatan, keselamatan, kenyamanan, penunjang penderita disabilitas, dan estetika. \n\nDalam bidang desain interior, selain jasa perencanaan, juga mencakup jasa survey, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior. Termasuk Desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya."},{"kode":"74120","judul":"Aktivitas Desain Interior","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi Desain Interior/Desain Ruang Dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil suasana/atmosphere dengan mempertimbangkan unsur-unsur: Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, Kenyamanan, Penunjang penderita disabilitas, dan Estetika. Dalam bidang Desain Interior, selain jasa perencanaan, juga mencakup jasa survey, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior. Termasuk Desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 22 => array( 'Scope' => array( 'id' => '80', 'slug' => 'it002-jasa-konsultansi-ilmiah-dan-teknis-bawah-tanah', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IT002', 'klasifikasi' => 'Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk didalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '4', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/man-woman-workers-helmets-sign-document-against-background-construction-equipment-quarry_533998-2435.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-guy-working-about-project-construction-site_53876-30161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardener-reading_23-2148013517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mining-engineers-discussing-working-documentation-outdoor-mining-site_533998-5272.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-woman-workers-helmets-sign-document-against-background-construction-equipment-quarry_533998-2435.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builders-discussing-drafts_23-2147785492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-male-builder-with-tea-sandwich-talking-female-colleague-lunch-break_274679-21846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-discussing-project-building-outdoors_706756-4326.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mining-engineers-discussing-working-documentation-outdoor-mining-site_533998-5273.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-engineer-architect-looking-clipboard_23-2148233774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-exercising-with-hula-hoop-circle_23-2149306284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/geologist-surveying-mineexplorers-collect-soil-samples-look-minerals_44277-26403.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-working-train-stationwork-together-happilyhelp-each-other-analyze-problemconsult-about-development-guidelines_44277-17961.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500839.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/signing-document_1098-14224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-engineer-discussion-brainstorming-construction-concept_53876-26411.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-helmets-looking-plans_23-2147785486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500806.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-paleontologists-extract-fossilized-bone-from-ground-desert-focus-close-researcher_533998-3980.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-working-with-arms-raised_1048944-22329890.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/miners-using-computer-excavation-site_236854-8256.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-female-geologists-discuss-record-data-against-background-rock_533998-2424.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/discussing-construction-process_1098-21104.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kids-having-fun-as-boy-scouts_23-2149657017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-discussing-plan-high-angle_23-2149352224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-lunch-break_236854-134.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-smiley-engineers-with-tablet_23-2149353984.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-with-cottage-plan-construction_494741-56305.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/site-engineer-construction-site_53876-42833.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-from-archeological-site-with-ancient-remains-discoveries_23-2151786781.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-working-train-stationwork-together-happilyhelp-each-other-analyze-problemconsult-about-development-guidelines_44277-15196.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gold-miners-inspecting-worksite_236854-8245.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-female-geologists-discuss-record-data-against-background-rock_533998-2425.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-geologists-conducting-field-survey_1271419-20270.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-taking-photos-while-his-girlfriend-is-checking-map_23-2148714909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-are-working-pipe-that-has-hole-it_657790-13604.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/development-teamwork-people-concept-close-up-builders-hardhats-high-visible-vests_706756-2478.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/white-collar-workers-works-building-site_1398-1737.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi It002, Jasa Konsultansi Ilmiah Bawah Tanah, Survei Formasi Bawah Permukaan, Analisis Data Bawah Tanah, Metode Survei Seismograf, Pengukuran Gravimeter Bawah Tanah, Survei Magnetometer Bawah Permukaan, Teknik Survei Bawah Tanah, Konsultasi Teknis Bawah Tanah, Jasa Analisis Geofisika, Survei Geoteknik Bawah Tanah, Eksplorasi Bawah Permukaan Bumi, Metode Pengukuran Bawah Tanah, Survei Geologi Bawah Permukaan, Analisis Struktur Bawah Tanah, Jasa Pemetaan Bawah Permukaan, Survei Hidrogeologi Bawah Tanah, Teknik Eksplorasi Seismik, Konsultansi Teknik Geofisika, Metode Penginderaan Bawah Tanah, Survei Resistivitas Bawah Permukaan, Analisis Data Geoteknik, Jasa Pengeboran Eksplorasi, Survei Geofisika Terpadu, Metode Pemantauan Bawah Tanah, Konsultansi Survei Geologi, Teknik Pengukuran Gravitasi, Jasa Evaluasi Formasi Batuan, Survei Elektromagnetik Bawah Tanah, Analisis Risiko Geoteknik, Metode Eksplorasi Geofisika, Konsultansi Teknik Seismik, Survei Georadar Bawah Permukaan, Jasa Interpretasi Data Bawah Tanah, Teknik Pemetaan Geologi, Survei Getaran Bawah Tanah, Analisis Stabilitas Lereng Bawah Permukaan, Metode Pengujian Tanah Dalam, Konsultansi Hidrogeologi, Survei Mikrogravimetri Bawah Tanah, Jasa Perencanaan Eksplorasi, Teknik Analisis Core Sample, Survei Termal Bawah Permukaan, Analisis Potensi Air Tanah, Metode Pemodelan Geofisika, Konsultansi Geoteknik Terpadu, Survei Sonik Bawah Tanah, Jasa Pengolahan Data Seismik, Teknik Evaluasi Risiko Bawah Permukaan, Survei Elektrikal Bawah Tanah, Analisis Karakteristik Batuan, Metode Pengeboran Investigasi, Konsultansi Survei Hidrologi, Survei Geokimia Bawah Permukaan, Jasa Pemantauan Deformasi Tanah, Teknik Analisis Lapisan Bumi, Survei Akustik Bawah Tanah, Analisis Dampak Lingkungan Bawah Permukaan, Metode Perekaman Data Geofisika, Konsultansi Eksplorasi Mineral', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi, It002 Jasa Konsultansi Ilmiah, Jasa Konsultansi Teknis, Jasa Bawah Tanah, Konsultansi Teknis Bawah Tanah, Konsultansi Ilmiah Bawah Tanah, Konstruksi Bawah Tanah, Jasa Konstruksi Teknis, Jasa Konstruksi Ilmiah, Layanan Konstruksi Bawah Tanah, Konsultan Teknis Konstruksi, Konsultan Ilmiah Konstruksi, Jasa Survey Bawah Tanah, Perencanaan Konstruksi Bawah Tanah, Desain Konstruksi Bawah Tanah, Proyek Bawah Tanah, Solusi Konstruksi Bawah Tanah, Teknologi Konstruksi Bawah Tanah, Manajemen Proyek Bawah Tanah, Analisis Teknis Bawah Tanah, Riset Ilmiah Bawah Tanah, Studi Kelayakan Bawah Tanah, Pengawasan Konstruksi Bawah Tanah, Evaluasi Teknis Bawah Tanah, Rekomendasi Ilmiah Bawah Tanah, Sistem Drainase Bawah Tanah, Infrastruktur Bawah Tanah, Pemetaan Bawah Tanah, Geoteknik Bawah Tanah, Pengujian Material Bawah Tanah, Perkuatan Struktur Bawah Tanah, Mitigasi Risiko Bawah Tanah, Desain Terowongan, Pembangunan Terowongan, Jasa Geologi Teknik, Investigasi Tanah Bawah Tanah, Pemodelan Bawah Tanah, Pengendalian Kualitas Bawah Tanah, Perizinan Konstruksi Bawah Tanah, Pelatihan Konstruksi Bawah Tanah', 'name' => 'IT002 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 23 => array( 'Scope' => array( 'id' => '84', 'slug' => 'it007-jasa-konsultansi-ilmiah-dan-teknis-hidrolika-hidrologi-dan-oceanography', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IT007', 'klasifikasi' => 'Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, danau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '4', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/medium-shot-engineers-wearing-helmets_23-2149354030.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27014.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24637.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23162.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-wearing-helmets_23-2149354030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-23472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/unrecognizable-ecologist-standing-where-sewage-waste-water-meets-river-taking-samples-determine-level-contamination-pollution_342744-950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-middle-age-friends-spending-time-together_23-2149284840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-standing-checking-beside-working-oil-pumps_1150-19215.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/petroleum-engineer-inspecting-pump-jack-oil-field_651396-2144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-asian-technician-man-colleague-safety-uniform-checking-operation-sun-photovoltaic-solar-panel-use-laptop-computer-while-working-solar-farm_1150-57234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-male-builder-with-tea-sandwich-talking-female-colleague-lunch-break_274679-21846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23163.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27789.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-hanging-out-jetty_23-2150514729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-giving-note-another-worker_53876-46951.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500806.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-women-having-fun-together_23-2148941136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-construction-worker-standing-rooftops-high-silos-storage-tanks-working-tablet-computer_342744-441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-consult-with-workers-working-oil-pumps-with-sky_1150-19222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-construction-workers-with-tablet_23-2148921391.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-smiley-engineers-holding-plan_23-2149353975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-wearing-helmet_23-2149354029.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water_44277-23867.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-discussing-plan-high-angle_23-2149352224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154425.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/medium-shot-engineer-wearing-safety-helmet-outdoors_23-2149354023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589601.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineer-wearing-protective-equipment-carefully-collects-water-samples_941742-8492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-18136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-22935.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27024.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-looking-river_23-2149882323.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi It007, Konsultansi Ilmiah Hidrolika, Survei Teknis Hidrologi, Analisis Oceanography, Rekayasa Sipil Sumber Daya Air, Konstruksi Bendungan, Pembangunan Bendung, Perkuatan Tebing Sungai, Tanggul Banjir, Prasarana Pengendali Banjir, Desain Check Dam, Konstruksi Sabo Dam, Pengelolaan Air Baku, Eksplorasi Air Tanah, Jaringan Irigasi Modern, Pengembangan Rawa, Budidaya Tambak, Sistem Drainase Perkotaan, Pembangunan Embung, Restorasi Danau, Pengelolaan Situ, Kolam Retensi, Pintu Air Otomatis, Talang Hidrolik, Kanal Irigasi, Tanggul Sungai, Krib Penahan Sedimentasi, Pengamanan Pantai, Konstruksi Dermaga, Prasarana Pelabuhan, Pengerukan Sungai, Revitalisasi Pelabuhan, Pengelolaan Rawa, Konservasi Danau, Alur Pelayaran Sungai, Kanal Transportasi, Studi Kelayakan Hidrologi, Pemodelan Hidrolika, Analisis Dampak Oceanography, Perencanaan Sumber Daya Air, Mitigasi Banjir, Sistem Pengendalian Erosi, Manajemen Daerah Aliran Sungai, Teknologi Irigasi Cerdas, Rehabilitasi Tambak, Desain Drainase Berkelanjutan, Optimasi Embung, Pengendalian Sedimentasi Danau, Pemeliharaan Situ, Kolam Penampungan Banjir, Pintu Air Pintar, Talang Overflow, Kanal Banjir, Perbaikan Tanggul, Krib Pengarah Arus, Proteksi Pantai Dari Abrasi, Dermaga Terapung, Peningkatan Kapasitas Pelabuhan, Operasi Pengerukan, Pengembangan Pelabuhan Perikanan, Restorasi Ekosistem Rawa, Pengayaan Habitat Danau, Navigasi Alur Sungai, Kanal Penghubung Danau', 'atags' => 'Konsultasi Hidrolika, Jasa Hidrologi, Oceanografi Teknis, Konsultasi Ilmiah Hidrolika, Analisis Hidrologi, Studi Oceanografi, Konsultan Teknis Hidraulik, Penelitian Hidrologi, Layanan Konsultasi Oceanografi, Ahli Hidrolika, Solusi Teknis Hidrologi, Analisis Dampak Oceanografi, Perencanaan Hidrolika, Survei Hidrologi, Pemodelan Oceanografi, Evaluasi Teknis Hidraulik, Manajemen Risiko Hidrologi, Konsultasi Proyek Oceanografi, Rekayasa Hidrolika, Pemantauan Hidrologi, Teknologi Oceanografi, Desain Sistem Hidraulik, Pengelolaan Sumber Daya Air, Studi Kelayakan Oceanografi, Optimasi Hidrolika, Sistem Informasi Hidrologi, Mitigasi Bencana Oceanografi, Perancangan Hidraulik, Pengukuran Hidrologi, Alat Oceanografi, Simulasi Hidrolika, Data Hidrologi, Metode Penelitian Oceanografi, Instalasi Hidraulik, Kualitas Air Hidrologi, Survei Pantai Oceanografi, Perawatan Sistem Hidrolika, Peta Hidrologi, Instrumentasi Oceanografi, Pelatihan Hidraulik', 'name' => 'IT007 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 24 => array( 'Scope' => array( 'id' => '83', 'slug' => 'it005-jasa-konsultansi-ilmiah-dan-teknis-konstruksi-sistem-kendali-lalu-lintas', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IT005', 'klasifikasi' => 'Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Konstruksi Sistem Kendali Lalu Lintas', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan survey dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalu-lintas antara lain sistem kendali lalu-lintas untuk transportasi darat, udara dan laut.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '14', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/builders-discussing-drafts_23-2147785492.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-businessman-working-talking-phone_23-2147650216.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiley-businessman-talking-phone_23-2147650217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-helmets-looking-plans_23-2147785486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-asian-architects-discussing-about-new-project_7188-717.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589603.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-engineer-architect-looking-clipboard_23-2148233774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/maintenance-technician-working-ecological-solar-cell-farm_336744-1903.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/draftsmen-discussing-blueprints_23-2147785483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-female-male-architect-wearing-hard-hat-looking-clipboard_23-2148203935.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-working-construction-site_1048944-12354197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-holding-tablet-work-road-construction-construction-engineering-use-white-tablet-application-working-building-estate-architecture_10541-2009.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-two-civil-engineers-using-theodolites-measuring-land-coordinates-standing-outdoor-theodolites-road-construction-site_140555-1074.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-man-with-helmet-pointing-something_23-2148269324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-working-construction-site_35752-946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-people-working-construction_23-2150772878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863812.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-construction-engineer-writing_23-2148233751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-looking-drafts_23-2147785485.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-civil-engineer-survey-engineer-measuring-with-theodolite-theodolite-is-used-measure-land-coordinates-outdoor-handshake-is-welcomed-road-construction-sites_140555-1077.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-wear-face-mask-using-tablet-work-outdoor-site-survey_10541-3554.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-men-with-safety-vests-shaking-hands_23-2148269358.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/warehouse-management-software-application-computer-real-time-monitoring_31965-19808.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/teen-boy-using-smartphone-device-online-network-technology-internet-man-use-mobile-public-park_42100-120.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-according-road-conditions-have-barriers_1150-24316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-park_1048944-24768204.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-engineer-with-myanmar-businessman-holding-blueprint-meeting-discussing-construction-project-city_49071-3743.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-as-engineer_23-2148836103.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-engineers-pointing-drafts_23-2147785494.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/distributing-informative-pamphlets-brochures-generative-ai_1169665-130113.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/discussing-construction-process_1098-21104.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builders-discussing-drafts_23-2147785492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-reviewing-plans_1013392-1191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-wearing-face-mask_23-2148730264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/survey-team-is-working-with-theodolite-road-construction-plans-civil-engineers-are-taking-measurements-with-surveying-tools-construction_1326977-1217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-people-businessman-talking-communication-architecture-construction-building-project_10541-1705.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-wear-face-mask-using-tablet-work-outdoor-site-survey_10541-3553.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-discussing-plan-high-angle_23-2149352224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/both-petroleum-engineer-is-mission-inspect-oil-distillation-huge-oil-refinery_159755-16511.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-as-engineer_23-2148836101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/foreman-looking-blueprint-construction-site_1357-340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-works-front-building-site_1398-1732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-with-helmets-standing-by-factory_1157-35526.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-engineer-discussion-brainstorming-construction-concept_53876-26411.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi It005, Jasa Konsultansi Ilmiah Konstruksi, Jasa Teknis Sistem Kendali Lalu Lintas, Survey Konstruksi Transportasi Darat, Analisis Sistem Kendali Transportasi Udara, Konsultansi Teknis Transportasi Laut, Perizinan Sbu Jasa Konstruksi, Sertifikasi Sbu It005, Konsultansi Teknik Lalu Lintas, Studi Kelayakan Sistem Kendali, Perencanaan Sistem Transportasi Darat, Desain Kendali Lalu Lintas Udara, Evaluasi Konstruksi Transportasi Laut, Pengawasan Proyek Sistem Kendali, Audit Teknis Konstruksi Lalu Lintas, Pelaporan Survey Konstruksi, Analisis Dampak Lalu Lintas, Rekomendasi Teknis Sistem Transportasi, Feasibility Study Kendali Lalu Lintas, Perancangan Sistem Sinyal Lalu Lintas, Implementasi Teknologi Kendali Transportasi, Pengujian Sistem Kendali Darat, Sertifikasi Konsultansi Konstruksi, Pelatihan Teknis Sistem Lalu Lintas, Manajemen Proyek Kendali Transportasi, Pemetaan Kebutuhan Konstruksi Lalu Lintas, Optimasi Sistem Kendali Udara, Standar Teknis Konstruksi Laut, Regulasi Sbu Jasa Konsultansi, Penilaian Risiko Sistem Transportasi, Perbaikan Sistem Kendali Lalu Lintas, Integrasi Teknologi Kendali Darat, Verifikasi Desain Transportasi Udara, Validasi Sistem Kendali Laut, Kajian Lingkungan Konstruksi Lalu Lintas, Penyusunan Dokumen Teknis Transportasi, Pengembangan Sistem Kendali Cerdas, Monitoring Konstruksi Lalu Lintas Darat, Evaluasi Kinerja Sistem Transportasi, Perencanaan Tata Letak Kendali Udara, Analisis Biaya Konstruksi Laut, Konsultasi Hukum Sbu Konstruksi, Penyelesaian Masalah Sistem Kendali, Inovasi Teknologi Lalu Lintas, Perancangan Infrastruktur Transportasi, Pengendalian Proyek Konstruksi Lalu Lintas, Studi Banding Sistem Kendali, Penerapan Standar Konstruksi Transportasi, Pengelolaan Data Teknis Lalu Lintas, Peningkatan Kapasitas Sistem Kendali, Perancangan Prototipe Transportasi Darat, Pengujian Lapangan Kendali Udara, Sertifikasi Iso Untuk Konstruksi Laut, Analisis Ergonomi Sistem Lalu Lintas, Perencanaan Anggaran Transportasi, Desain Ramah Lingkungan Kendali, Pelibatan Stakeholder Konstruksi, Mitigasi Risiko Sistem Transportasi, Pengembangan Sdm Konsultansi Teknis', 'atags' => 'Konsultasi Konstruksi, Jasa Ilmiah Teknik, Sistem Kendali Lalu Lintas, Sbu Konstruksi It005, Perencanaan Sistem Lalu Lintas, Konsultan Teknik Konstruksi, Desain Sistem Kendali, Analisis Lalu Lintas, Rekayasa Lalu Lintas, Solusi Kendali Lalu Lintas, Teknologi Konstruksi Lalu Lintas, Studi Kelayakan Lalu Lintas, Perancangan Sistem Transportasi, Manajemen Lalu Lintas, Pengembangan Infrastruktur Lalu Lintas, Evaluasi Sistem Kendali, Konsultansi Teknis Konstruksi, Pengawasan Proyek Lalu Lintas, Pemasangan Sistem Kendali, Integrasi Sistem Lalu Lintas, Audit Lalu Lintas, Optimasi Sinyal Lalu Lintas, Perbaikan Sistem Transportasi, Desain Cerdas Lalu Lintas, Konsultansi Ilmiah Konstruksi, Sistem Pengaturan Lalu Lintas, Studi Lalu Lintas Perkotaan, Perangkat Kendali Lalu Lintas, Analisis Dampak Lalu Lintas, Konsultan Lalu Lintas Profesional, Implementasi Sistem Kendali, Perencanaan Transportasi Berkelanjutan, Teknologi Canggih Lalu Lintas, Solusi Konstruksi Lalu Lintas, Sistem Monitoring Lalu Lintas, Perencanaan Arus Lalu Lintas, Konsultansi Manajemen Lalu Lintas, Desain Infrastruktur Lalu Lintas, Evaluasi Kinerja Lalu Lintas, Sistem Adaptif Lalu Lintas', 'name' => 'IT005 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Konstruksi Sistem Kendali Lalu Lintas' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 25 => array( 'Scope' => array( 'id' => '81', 'slug' => 'it003-jasa-konsultansi-ilmiah-dan-teknis-permukaan-tanah-dan-pembuatan-peta', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IT003', 'klasifikasi' => 'Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '6', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/photo-portrait-two-construction-workers-safety-vests-helmets-discussing-plans-job-sit_763111-330116.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-with-compass-map_23-2147628784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-couple-pointing-map-train-tracks_23-2147637702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tourist-park_23-2147641157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-traveller-holding-map-sunglasses_23-2148588475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hands-with-magnifying-glass-reading-map_23-2147776840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-searching-route-map_23-2147654182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-travelers-with-coffee-cups_23-2148913746.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/drafting-scientific-analyses-conservation-stud-generative-ai_1198230-126482.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/archaeologist-character-illustration-flat-design-top-view-excavation-theme-cartoon-drawing-colored-pastel_1317319-16957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-engineers-discussing-environmental-plan_23-2149352226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-taking-photos-while-his-girlfriend-is-checking-map_23-2148714909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/planning-trail-running-route-mapping-sessions-ar-generative-ai_1198230-112282.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-working-elegant-cozy-office-space_23-2149548739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-hold-their-hands-map-with-coffee-cmaera-notebook_8353-1346.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-getting-ready-winter-camping_23-2149237499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-s-hand-holding-disposable-coffee-cup-searching-destination-map-while-sitting-park_23-2148203037.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-navigating-with-map-road-trip_23-2148195662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-designer-working-with-young-couple-lovely-family-professional-designer-architector-discussing-conept-future-interior-working-with-colour-palette-room-drawings-modern-office_155003-34235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/assisting-with-trail-mapping-projects-ar-generative-ai_1169651-107230.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-pointing-map-navigating_23-2147654175.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/prepare-cadastral-survey-reports-ar-generative-ai_1198283-122430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/friends-checking-map-direction_53876-927.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-friends-looking-map-together-travel_53876-52432.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/couple-pointing-map-train-tracks_23-2147637703.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/conducting-cadastral-boundary-verifications-ar-generative-ai_1198270-117600.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-young-couple-checking-map-together_23-2148691088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/landscape-architect-design-backyard-pool-plan-resort_176124-3.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-pointing-map-that-says-it_1262781-125586.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-couple-hikers-with-looking-map_24797-601.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-open-map_23-2148228509.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-people-holding-map_23-2148922102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-with-cottage-plan-construction_494741-56305.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kids-having-fun-as-boy-scouts_23-2149657017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-reading-map-table_23-2147654184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/friends-sitting-map_23-2147654151.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/conducting-ecological-impact-surveys-ar-generative-ai_1169651-118370.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveler-looking-way-map-with-compass_23-2147628785.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/couple-looking-map-close-up_23-2147637660.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-friends-checking-map-together-while-traveling-by-car_23-2148771852.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-man-holding-compass-pointing-map-grass_23-2148203007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-terrorist-planning-criminal_53876-39252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photo-portrait-two-construction-workers-safety-vests-helmets-discussing-plans-job-sit_763111-330116.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-designer-working-with-young-couple_155003-29459.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hands-pointing-map_23-2148922087.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi It003, Jasa Konsultansi Ilmiah Dan Teknis, Survei Permukaan Tanah, Pembuatan Peta, Analisis Bentuk Permukaan Bumi, Posisi Lapisan Tanah, Metode Transit Survei, Fotogrametri Untuk Pemetaan, Survei Hidrografi, Persiapan Pembuatan Peta, Topologi Udara, Pemetaan Satelit, Laser Scanning Permukaan, Kualitas Minyak Bumi, Kuantitas Minyak Bumi, Survei Muatan Kargo, Batimetri Laut, Survei Meteorologi, Oseanografi Teknis, Konsultan Geoteknik, Survei Geofisika, Pemetaan Topografi, Analisis Lapisan Bumi, Survei Geodesi, Pengukuran Tanah Profesional, Jasa Pemetaan Digital, Survei Fotogrametrik, Pemetaan Hidrologi, Survei Geologi Teknik, Analisis Data Satelit, Pemrosesan Data Lidar, Survei Kualitas Tanah, Jasa Survei Batuan, Pemetaan Kontur Tanah, Analisis Struktur Tanah, Survei Kedalaman Laut, Pemetaan Bawah Air, Konsultan Survei Udara, Jasa Pemetaan 3D, Analisis Perubahan Permukaan, Survei Stabilitas Tanah, Pemetaan Wilayah Pertambangan, Jasa Analisis Geospasial, Survei Sedimentasi, Pemetaan Daerah Rawan Bencana, Analisis Dampak Lingkungan, Survei Kelautan Profesional, Pemetaan Sumber Daya Alam, Jasa Survei Infrastruktur, Analisis Data Hidrografi, Pemetaan Garis Pantai, Survei Kualitas Air, Jasa Pemetaan Tambang, Analisis Data Batimetri, Pemetaan Daerah Aliran Sungai, Survei Geoteknik Tambang, Jasa Analisis Topografis, Pemetaan Kawasan Industri, Survei Tanah Untuk Konstruksi, Analisis Risiko Geologi, Pemetaan Zonasi Wilayah', 'atags' => 'Konsultan Konstruksi, Jasa Konsultansi Ilmiah, Jasa Teknik Permukaan Tanah, Pembuatan Peta Topografi, Survei Tanah Konstruksi, Analisis Tanah Teknik, Konsultan Geoteknik, Jasa Pemetaan Konstruksi, Studi Kelayakan Konstruksi, Perencanaan Proyek Konstruksi, Desain Teknis Konstruksi, Evaluasi Tanah Bangunan, Konsultan Pembangunan Infrastruktur, Jasa Pengujian Tanah, Survei Geologi Teknik, Perencanaan Tata Ruang, Analisis Dampak Lingkungan, Konsultan Manajemen Konstruksi, Jasa Perencanaan Drainase, Pemetaan Digital Konstruksi, Studi Tanah Prakonstruksi, Perencanaan Fondasi Bangunan, Jasa Pengawasan Konstruksi, Analisis Struktur Tanah, Konsultan Surveyor Bangunan, Jasa Perizinan Konstruksi, Pemetaan Wilayah Proyek, Evaluasi Kelayakan Lahan, Konsultan Perencanaan Jalan, Jasa Pengeboran Tanah, Analisis Kualitas Tanah, Perencanaan Sistem Utilitas, Konsultan Pengendalian Proyek, Jasa Penyelidikan Tanah, Pemetaan Kontur Tanah, Studi Geoteknik Konstruksi, Perencanaan Landscape Proyek, Konsultan Pengelolaan Risiko, Jasa Perhitungan Volume Tanah, Analisis Daya Dukung Tanah, Pemetaan 3D Konstruksi, Perencanaan Sistem Transportasi Proyek', 'name' => 'IT003 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 26 => array( 'Scope' => array( 'id' => '82', 'slug' => 'it004-jasa-konsultasi-ilmiah-dan-teknis-prasarana-dan-sarana-umum', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IT004', 'klasifikasi' => 'Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '16', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/person-working-office_23-2149229013.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-work-process-two-businessmen-discussing-project-while-sitting-desk_140725-109588.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/coworkers-discussing-job-issues_23-2147656661.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-wearing-face-mask_23-2148730264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-discussing-table_23-2148730279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/office-workers-using-finance-graphs_23-2150408662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diverse-group-civil-engineer-client-working-architect-prudent_31965-645141.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-people-working-table_1048944-28827798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-working-with-computer-man-is-looking-paper_1185498-97519.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/graphic-designer-working-meeting-with-computer-they-startup-new-project_35674-2317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-girls-talking-watching-documents_23-2147656662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-friends-working-office_1048944-12780714.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mature-architect-engineer-man-using-smartphone-discuss-information-with-younger-colleague_35681-133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-coworkers-working-together_23-2148339351.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/collaborative-work-group-marketing-experts-working-together-startup-project-sitting-table-with-sheets-paper-digital-tablet_273609-5542.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/clean-green-alternative-energy-concept-business-woman-office-building-owner-energy-engineer-plan-project-build-solar-panel-building-construction_38052-5088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/smiling-couple-carrying-blueprint-ware-wear-helmet-discussing-house-improvement-interior-design-plan-concept-interior-design-specialist_1209554-4579.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photo-is-must-everyday-work-best-wonderful-photo_1120246-3333.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-showing-blueprint-his-colleagues_23-2147839899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workplace-violence-taking-place-colleagues_23-2149361878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-business-partners-reviewing-documentation-office_1098-19162.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gynecologist-evaluating-pregnancy-with-patient_23-2149353046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-coworkers-discussing-new-ideas-brainstorming-together-looking-new-project-document_1150-3066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-social-distancing-work_23-2148862109.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-executives-working-out-business-strategy-period_1098-19136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-businessman-businesswoman-discussing-project-diary-looking-each-other_23-2148087178.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-business-man-woman_23-2148730236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-team-work-process-colleagues-having-business-negotiations_140725-109484.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-two-skillful-architects-young-man-elderly-woman-developing-new-residential-housing-project-working-generic-computer-office-using-cad-program-man-pointing-screen-with-pencil_344912-33.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-partner-team-learn-talk-with-house-plan-project-blueprint-graph-yellow-helmet-engineering-construction-tools-table-work_39768-9247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/teamwork-with-laptop_1150-84.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-meeting_1286777-13899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-water-resource-managers-collaborating-with-generative-ai_1198283-93664.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-discussing-data-tablet_23-2147785035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-working-together-office_928131-3832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-financial-department-discussing-development-strategy_1098-19154.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-architects-drawing-blueprint-desk-office_1048944-19144959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-office_23-2149229013.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workplace-violence-taking-place-colleagues_23-2149361877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/coworking-conference-business-team-meeting-present_1423-2420.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-business-man-woman_23-2148730238.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15263.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-business-concept-with-business-partners_23-2149268062.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi It004, Jasa Konsultasi Ilmiah Dan Teknis, Prasarana Dan Sarana Umum, Layanan Survei Infrastruktur, Analisis Fasilitator Prasarana, Konsultasi Sarana Air Minum, Pengolahan Air Limbah, Perencanaan Rumah Swadaya, Pembangunan Jalan Lingkungan, Konsultasi Teknis Infrastruktur, Studi Kelayakan Prasarana, Perencanaan Sistem Air Bersih, Desain Jaringan Air Limbah, Konstruksi Sarana Umum, Konsultan Teknik Lingkungan, Survei Kebutuhan Infrastruktur, Analisis Teknis Prasarana, Perancangan Fasilitas Umum, Manajemen Proyek Sarana Umum, Evaluasi Sistem Air Minum, Solusi Teknis Air Limbah, Pembangunan Berkelanjutan, Perencanaan Tata Ruang Lingkungan, Konsultasi Konstruksi Berwawasan Lingkungan, Teknik Perbaikan Jalan, Pengembangan Prasarana Permukiman, Konsultasi Perumahan Swadaya, Studi Dampak Lingkungan Infrastruktur, Perencanaan Drainase Lingkungan, Desain Infrastruktur Berkelanjutan, Manajemen Proyek Air Minum, Teknologi Pengolahan Limbah, Perencanaan Sistem Sanitasi, Konsultasi Pembangunan Jalan, Survei Kualitas Air Minum, Analisis Kebutuhan Sarana Umum, Perancangan Sistem Pengelolaan Air, Konsultasi Tata Kelola Prasarana, Teknik Konstruksi Ramah Lingkungan, Evaluasi Proyek Infrastruktur, Perencanaan Sistem Penyediaan Air, Desain Fasilitas Publik, Konsultasi Pengembangan Permukiman, Studi Optimasi Prasarana, Perencanaan Sistem Pengolahan Limbah, Manajemen Konstruksi Sarana Umum, Analisis Desain Jalan Lingkungan, Konsultasi Perbaikan Infrastruktur, Teknik Survei Geoteknik, Perencanaan Sistem Distribusi Air, Desain Bangunan Ramah Lingkungan, Konsultasi Pengendalian Limbah, Studi Kelayakan Sarana Umum, Perencanaan Jaringan Drainase, Analisis Konstruksi Berkelanjutan, Konsultasi Pengelolaan Air Bersih, Teknik Perencanaan Permukiman, Evaluasi Sistem Prasarana, Desain Infrastruktur Hemat Energi, Konsultasi Pembangunan Berkelanjutan, Studi Teknis Sarana Air Minum', 'atags' => 'Konsultasi Konstruksi, Jasa Teknik Sipil, Konsultan Infrastruktur, Perencanaan Prasarana Umum, Desain Sarana Publik, Studi Kelayakan Konstruksi, Manajemen Proyek Infrastruktur, Perencanaan Jalan Umum, Konsultasi Teknis Bangunan, Analisis Struktur Konstruksi, Pengawasan Proyek Sipil, Perencanaan Drainase Perkotaan, Desain Jembatan, Konsultasi Tata Ruang, Perencanaan Fasilitas Umum, Kajian Lingkungan Konstruksi, Rekayasa Lalu Lintas, Perencanaan Sistem Air Bersih, Konsultan Gedung Publik, Evaluasi Teknis Konstruksi, Perancangan Utilitas Kota, Studi Dampak Lingkungan, Perencanaan Jaringan Listrik, Konsultasi Geoteknik, Desain Bandara, Manajemen Konstruksi Prasarana, Perencanaan Transportasi Umum, Analisis Risiko Proyek, Konsultan Jalan Tol, Perencanaan Sistem Pengolahan Air, Desain Pelabuhan, Kajian Teknis Bangunan, Perencanaan Jaringan Telekomunikasi, Konsultasi Struktur Beton, Evaluasi Proyek Infrastruktur, Perancangan Sistem Irigasi, Studi Kelayakan Jalan, Konsultan Bandara, Perencanaan Fasilitas Kesehatan, Desain Terminal Bus, Analisis Fondasi Konstruksi', 'name' => 'IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 27 => array( 'Scope' => array( 'id' => '90', 'slug' => 'rt001-jasa-pelayanan-studi-investasi-infrastruktur', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'RT001', 'klasifikasi' => 'Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait: 1. Kajian awal prastudi kelayakan; 2. Kajian akhir prastudi kelayakan; 3. Perencanaan proyek investasi infrastruktur; 4. Perancangan proyek investasi infrastruktur; 5. Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur; 6. Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi; 7. Pemantauan pelaksanaan proyek prakonstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan 8. Penilaian pengalihan aset', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:26', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:26', 'kbli' => '70209', 'mklasifikasi' => 'REKAYASA TERPADU', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/professional-architects-looking-plan_23-2147702511.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-woman-working-office-desktop_23-2148194690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-people-planning-trip_23-2149048021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-construction-engineers-working-outdoors-construction-site_33855-302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-hd-image_1012565-86152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-diverse-analyst-team-analyzing-financial-data-meticulous_31965-306507.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-working-discussing-data-laptop-architectural-project-office_35681-228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/boss-explaining-something-his-secretary-while-coming-back-from-work_1150-2996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-business-executives-discussing-business-plan-office_23-2148087279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-reading-text-message_274689-2298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businessman-office-talking-phone_273609-5119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-discussing-new-project-office-looking-blueprint_20263-755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-professional-architects_23-2147702469.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-studying-plan-with-mockup_23-2148252110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-architects-wearing-helmets_23-2147702486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-designer-working-with-young-couple-lovely-family-professional-designer-architector-discussing-conept-future-interior-working-with-colour-palette-room-drawings-modern-office_155003-34234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-male-asian-architect-using-ruler-measure-house-model-length-while-young-beautiful-caucasian-colleague-using-laptop-analyzed-data-meeting-table-with-house-model-immaculate_31965-253301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-people-planning-trip-with-map_23-2149048022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589603.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-new-project-conference-room_23-2148746325.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-architector-working-construction-project_151013-59026.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-engineer-discussion-brainstorming-construction-concept_53876-26411.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sun-shining-architects-wearing-helmets_23-2147702489.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-planner-working-drawings-construction-plans-table_24899-727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/teamwork-engineers_112793-2077.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-table_1048944-8987690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-plans-near-laptop_23-2147785636.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/midsection-design-professionals-brainstorming-office_1048944-21056273.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-working-blueprint-table-office_1048944-27418027.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/co-working-managers_1098-16287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-coworkers-working-together_23-2148339351.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/office-workers-using-finance-graphs_23-2150408662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mature-architect-engineer-man-using-smartphone-discuss-information-with-younger-colleague_35681-239.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-people-businessman-talking-communication-architecture-construction-building-project_10541-1705.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mature-architect-engineer-man-using-smartphone-discuss-information-with-younger-colleague_35681-133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gynecologist-evaluating-pregnancy-with-patient_23-2149353046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-colleagues-discussing-data-working-tablet-laptop-with-architectural-project-construction-site-desk-officexa_1070994-6816.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businessmen-analyzing-business-plan-tablet_23-2148252119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-coworkers-discussing-new-ideas-brainstorming-together-looking-new-project-document_1150-3066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/professional-architects-looking-plan_23-2147702511.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-designer-working-with-young-couple-lovely-family-professional-designer-architector-discussing-conept-future-interior-working-with-colour-palette-room-drawings-modern-office_155003-34235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-businesspeople-hands-discussion-business-plan_23-2147923348.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rt001, Layanan Studi Investasi Infrastruktur, Kajian Awal Prastudi Kelayakan, Kajian Akhir Prastudi Kelayakan, Perencanaan Proyek Investasi Infrastruktur, Perancangan Proyek Investasi Infrastruktur, Pengawasan Pelaksanaan Proyek Investasi, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Pemantauan Pelaksanaan Proyek Prakonstruksi, Konstruksi Operasi Komersial, Berakhirnya Proyek Investasi, Penilaian Pengalihan Aset, Jasa Konsultansi Konstruksi, Studi Kelayakan Proyek Infrastruktur, Analisis Kelayakan Investasi, Perencanaan Pembangunan Infrastruktur, Desain Proyek Investasi, Supervisi Proyek Konstruksi, Manajemen Kontrak Konstruksi, Evaluasi Prakonstruksi, Monitoring Proyek Investasi, Audit Proyek Infrastruktur, Penyerahan Aset Proyek, Legalitas Sbu Konstruksi, Sertifikasi Jasa Konstruksi, Layanan Konsultasi Investasi, Perencanaan Anggaran Proyek, Feasibility Study Infrastruktur, Analisis Dampak Investasi, Perancangan Teknis Konstruksi, Pengendalian Biaya Proyek, Koordinasi Pelaksanaan Konstruksi, Evaluasi Kinerja Proyek, Laporan Kemajuan Proyek, Pengelolaan Risiko Konstruksi, Verifikasi Dokumen Proyek, Penyusunan Dokumen Tender, Evaluasi Penawaran Konstruksi, Pengawasan Kualitas Konstruksi, Manajemen Waktu Proyek, Penyelesaian Sengketa Konstruksi, Sertifikasi Penyedia Jasa, Perizinan Usaha Konstruksi, Standar Pelayanan Konstruksi, Prosedur Pengadaan Proyek, Analisis Biaya Manfaat, Dokumen Perjanjian Konstruksi, Pengelolaan Aset Infrastruktur, Transfer Kepemilikan Proyek, Audit Kinerja Kontraktor, Pengawasan Lingkungan Proyek, Studi Ekonomi Infrastruktur, Perencanaan Tata Ruang, Evaluasi Pasca Konstruksi, Laporan Akhir Proyek, Manajemen Sumber Daya, Pengendalian Jadwal Proyek, Analisis Resiko Investasi, Dokumen Pelaksanaan Konstruksi, Sertifikasi Kompetensi Kontraktor, Pengelolaan Dokumen Proyek', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi, Rt001, Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur, Konstruksi Infrastruktur, Layanan Studi Investasi, Sertifikasi Sbu, Jasa Konstruksi Terdaftar, Perizinan Konstruksi, Konsultan Infrastruktur, Studi Kelayakan Proyek, Investasi Pembangunan, Layanan Sertifikasi Konstruksi, Kontraktor Bersertifikat, Analisis Investasi Infrastruktur, Perencanaan Proyek Konstruksi, Pengembangan Infrastruktur, Jasa Konsultasi Konstruksi, Legalitas Usaha Konstruksi, Sertifikasi Badan Usaha, Proyek Infrastruktur Pemerintah, Layanan Perencanaan Investasi, Studi Teknis Konstruksi, Manajemen Proyek Infrastruktur, Penilaian Kelayakan Investasi, Penyedia Jasa Konstruksi, Peraturan Sbu Konstruksi, Sertifikasi Kontraktor, Dokumen Tender Konstruksi, Evaluasi Proyek Infrastruktur, Jasa Pengawasan Konstruksi, Perencanaan Pembangunan Infrastruktur, Analisis Risiko Investasi, Layanan Pengurusan Sbu, Rekomendasi Investasi Infrastruktur, Konsultasi Proyek Konstruksi, Persyaratan Sbu Jasa Konstruksi, Pengajuan Sertifikasi Konstruksi, Studi Ekonomi Infrastruktur, Jasa Penilaian Proyek, Prosedur Sertifikasi Rt001, Layanan Pengembangan Proyek, Audit Kelayakan Konstruksi', 'name' => 'RT001 Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur' ), 'Kbli' => array( 'id' => '70209', 'kode' => '70209', 'name' => 'AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA', 'slug' => '70209-aktivitas-konsultasi-manajemen-lainnya', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.', 'created' => '2022-12-11 16:58:17', 'modified' => '2022-12-11 16:58:17', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":1516,"judul_ruang_lingkup":"Seluruh","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menerapkan standar K3L":1,"Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat":2,"Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menerapkan standar K3L":1,"Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat":2,"Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menerapkan standar K3L":1,"Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat":2,"Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menerapkan standar K3L":1,"Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat":2,"Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"284","id_syarat":466,"uraian":"Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha sektor PUPR berupa Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur (Kode Subklasifikasi: RT001) agar mengajukan Perizinan Berusaha dengan KBLI 71102."}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"70","judul":"Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan nasihat dan bantuan untuk usaha dan organisasi lain pada persoalan manajemen, seperti rencana strategis dan organisasional, pembiayaan dan rencana keuangan, kebijakan dan tujuan pemasaran, rencana, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, jadwal produksi dan rencana pengawasan. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pengawasan unit lain dalam satu perusahaan atau enterprise, sebagai salah satu kegiatan kantor pusat."},{"kode":"702","judul":"Aktivitas konsultasi manajemen","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan nasihat, petunjuk dan bantuan operasional untuk usaha dan organisasi lain pada berbagai persoalan manajemen, penyediaan jasa bisnis ini dapat mencakup nasihat, petunjuk dan bantuan operasional untuk usaha dan layanan masyarakat atau umum pada berbagai aspek manajemen dan operasional."},{"kode":"7020","judul":"Aktivitas Konsultasi Manajemen","uraian":"Subgolongan ini mencakup penyediaan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan yang berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. \n\nPenyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan asistensi operasional suatu usaha dan pelayanan masyarakat mengenai hubungan masyarakat (public relations) dan komunikasi masyarakat atau umum, kegiatan lobi, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Rancangan dari perangkat lunak komputer untuk sistem akuntansi, lihat 6201 \n- Bantuan nasihat dan perwakilan hukum, lihat 6910\n- Aktivitas akuntansi, pembukuan dan pemeriksaan, konsultasi pajak, lihat 6920 \n- Aktivitas arsitektur, teknik mesin dan laporan teknik lainnya, lihat 7110, 7490 \n- Aktivitas periklanan, lihat 7310\n- Penelitian pemasaran dan jajak pendapat masyarakat, lihat 7320\n- Jasa konsultasi pencarian dan penempatan eksekutif, lihat 7810\n- Aktivitas konsultasi pendidikan, lihat 8550"},{"kode":"70209","judul":"Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya","uraian":"Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur."}]}' ) ), (int) 28 => array( 'Scope' => array( 'id' => '79', 'slug' => 'it001-jasa-pembuatan-prospektus-geologi-dan-geofisika', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'IT001', 'klasifikasi' => 'Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'KONSULTANSI ILMIAH DAN TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '16', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/collectors-analyzing-categorizing-meteorite-finds_964444-42375.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-traveller-holding-map-sunglasses_23-2148588475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-couple-pointing-map-train-tracks_23-2147637702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-with-compass-map_23-2147628784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hands-with-magnifying-glass-reading-map_23-2147776840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bearded-miner-inspecting-land_236854-8248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-holding-map_23-2150343022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184921.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-male-hiker-looking-map-backpack_23-2148182820.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/women-asians-travel-relax-holiday-view-map-explore-mountains_36074-691.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-taking-photos-while-his-girlfriend-is-checking-map_23-2148714909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotmiddle-school-student-explaining-geology-projectquot_1324785-110907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tourist-park_23-2147641157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-getting-ready-winter-camping_23-2149237499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineer-examining-blueprints-construction-site_693425-51112.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/couple-holding-each-other-beach-rock_23-2148379869.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/active-senior-couple-trekking-travel-vacation-outdoor-leisure-activity-together-looking-paper-map-plan-trip-old-people-have-fun-with-sport-activity-nature-mountain-youthful_425263-2444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardener-reading_23-2148013517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hiker-with-compass-his-hand_23-2147628872.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/conducting-research-soil-erosion-prevention-tec-generative-ai_1169651-121309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gold-miners-inspecting-worksite_236854-8245.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kids-having-fun-as-boy-scouts_23-2149657017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/arafed-man-hard-hat-looking-tablet-rocky-hill_733139-193022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/evaluate-geophysical-data-ar-generative-ai_1198295-109485.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/women-asians-travel-relax-holiday-view-map-explore-mountains_36074-693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/outdoor-orienteering-check-point-activity_53876-48898.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/prepare-cadastral-survey-reports-ar-generative-ai_1198283-122430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/park-ranger-examines-endangered-lizard-species-tablet-dramatic-rocky-canyon-backdrop_1223049-6658.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/advising-coastal-zone-management-strategies-ar-generative-ai_1169649-107604.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/collectors-analyzing-categorizing-meteorite-finds_964444-42375.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photo-portrait-two-construction-workers-safety-vests-helmets-discussing-plans-job-sit_763111-330116.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/conducting-site-surveys-development-ar-generative-ai_1198270-119296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveler-looking-way-map-with-compass_23-2147628785.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/outdoor-orienteering-check-point-activity_53876-41025.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-young-man-reading-map_23-2148622528.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/geologist_1034820-59572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-woman-enjoying-view-with-copy-space_23-2148699836.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-hipster-man-hiking-wild-nature-winter-vacation-traveling-warm-shoes-boots-close-up-details-feet-legs_285396-2021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-standing-rooftop-with-phone-hand_23-2148269876.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-with-hat-map-river_1044943-17378.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotmiddle-school-student-explaining-geology-projectquot_1324785-110978.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184918.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi It001, Prospektus Geologi, Survei Geofisika, Analisis Data Geokimia, Pekerjaan Konstruksi Mineral, Kandungan Minyak Bawah Tanah, Survei Air Bawah Tanah, Studi Parameter Bumi, Formasi Batuan Geologi, Struktur Geologi Darat, Pelaksanaan Seismic Darat, Survei Seismic Lepas Pantai, Pengolahan Data Seismic, Logging While Drilling, Lwd Geofisika, Measure While Drilling, Mwd Konstruksi, Mud Logging Mineral, Jasa Pembuatan Prospektus, Analisis Geologi Konstruksi, Survei Kandungan Mineral, Eksplorasi Minyak Geofisika, Studi Geokimia Batuan, Parameter Formasi Bumi, Survei Struktur Batuan, Seismic Survey Darat, Pengolahan Seismic Data, Teknik Logging Drilling, Lwd Dalam Geologi, Mwd Untuk Eksplorasi, Mud Logging Minyak, Jasa Geologi Profesional, Konsultan Geofisika Konstruksi, Analisis Geokimia Air, Eksplorasi Gas Geologi, Survei Geofisika Mineral, Studi Kandungan Mineral, Parameter Geologi Batuan, Formasi Struktur Bumi, Seismic Eksplorasi Lepas Pantai, Interpretasi Data Seismic, Teknologi Lwd Geologi, Aplikasi Mwd Geofisika, Metode Mud Logging, Pembuatan Laporan Geologi, Jasa Analisis Geofisika, Survei Geologi Minyak, Eksplorasi Air Bawah Tanah, Studi Geokimia Formasi, Parameter Survei Seismic, Struktur Geologi Lepas Pantai, Pengolahan Seismic Eksplorasi, Alat Logging While Drilling, Sistem Measure While Drilling, Prosedur Mud Logging, Konsultasi Geologi Konstruksi, Survei Geofisika Gas, Analisis Batuan Mineral, Eksplorasi Formasi Bumi', 'atags' => 'Jasa Pembuatan Prospektus Geologi, Jasa Pembuatan Prospektus Geofisika, Sbu Jasa Konstruksi It001, Prospektus Geologi Dan Geofisika, Konsultan Geologi Dan Geofisika, Pembuatan Laporan Geologi, Pembuatan Laporan Geofisika, Studi Geologi Terpadu, Survei Geofisika Lengkap, Analisis Geoteknik, Eksplorasi Geofisika, Pemetaan Geologi, Jasa Survey Geofisika, Penyusunan Dokumen Geologi, Jasa Eksplorasi Mineral, Investigasi Geoteknik, Analisis Tanah Dan Batuan, Studi Kelayakan Geologi, Perencanaan Eksplorasi Geofisika, Pengujian Geofisika, Konsultan Eksplorasi Tambang, Jasa Pemetaan Geologi, Laporan Investigasi Geoteknik, Survei Geologi Detail, Analisis Struktur Geologi, Jasa Pengeboran Eksplorasi, Perencanaan Tambang Geologi, Evaluasi Sumber Daya Geologi, Pemodelan Geofisika, Jasa Analisis Geohidrologi, Penyelidikan Geoteknik, Studi Dampak Lingkungan Geologi, Eksplorasi Geotermal, Jasa Perencanaan Geoteknik, Survei Seismik Eksplorasi, Analisis Risiko Geologi, Pemantauan Geoteknik, Jasa Konsultasi Geologi, Perencanaan Infrastruktur Geoteknik, Pengujian Laboratorium Geologi, Jasa Evaluasi Geofisika', 'name' => 'IT001 Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 29 => array( 'Scope' => array( 'id' => '68', 'slug' => 'al004-jasa-pengembangan-lingkungan-bangunan-dan-lanskap', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'AL004', 'klasifikasi' => 'Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lanskap', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscapinguntuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'kbli' => '71101', 'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR LANSEKAP DAN PERENCANAAN WILAYAH', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/view-futuristic-city-with-greenery-vegetation_23-2150842744.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-businesspeople-analyzing-graph-office_23-2147826526.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/photorealistic-sustainable-garden-with-home-grown-plants_23-2151479069.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-futuristic-city-with-greenery-vegetation_23-2150842744.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-person-planning-alternative-energies_23-2149205465.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineer-designing-sustainable-urban-landscapes_1079150-181835.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-engineers-discussing-environmental-plan_23-2149352226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-man-with-book-writing-job-glass-office-background_38161-1721.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-businesspeople-having-conversation-office_23-2147838538.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/collaborating-environmental-impact-assessments-generative-ai_1169649-133446.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/planting-trees-middle-city-city-greening_687292-6054.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-pointing-map-looking-camera_23-2148258786.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-working-eco-friendly-wind-power-project-with-paper-plans_23-2148847790.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-urban-view_23-2151002740.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-engineers-analyzing-innovative-gree-generative-ai_1169649-131095.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-architects-discussing-building-model-office_14117-527880.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/planting-trees-middle-city-city-greening_687292-6053.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/collaborating-with-local-authorities-ar-generative-ai_1169665-135448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-alone-sustainable-greenhouse_23-2149072122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-sitting-distance_23-2148863876.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-environment-project_1257223-123497.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-father-girl-scrubbing-wooden-chair_23-2149394458.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-working-desk-with-building-model-equipment-office-desk-using-laptop-building-construction-project_319816-1211.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-enjoying-her-exterior-hobbies_23-2149367019.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/landscape-architect-presenting-plans-public-garden-project_997534-45214.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-man-working-eco-friendly-wind-power-project-with-paper-plans_23-2148847792.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-construction-engineer-construction-site_41043-3101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-female-holding-map-hands-looking-her-female-pointing-something_23-2148027181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-city-with-apartment-buildings-green-vegetation_23-2150439338.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-designing-detailed-scale-model_151355-68244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researchers-looking-alternative-energy-souces_23-2149311492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-pot-plant-architect-workplace_23-2147839872.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661427.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/landscape-architect-sketching-out-garden-plan-large-table_861346-86972.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-person-planning-alternative-energies_23-2149205464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-efficiency-consultant-assessing-buildings_1280275-170568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researchers-looking-alternative-energy-souces_23-2149311437.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-architectural-objects-desk_23-2148346295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sustainable-architect-designing-green-building_1168612-317924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cinematic-style-mall_23-2151551279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sustainable-architect-designing-green-building_1168612-317795.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sustainable-architect-designing-green-building_1168612-317834.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cactus-houseplant-collection-decoration-set_53876-16475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sustainable-architect-designing-green-building_1168612-317869.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-photography-park_1127-3567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/women-looking-plants-greenhouse-with-city-buildings-background_1307028-24238.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-young-business-team-working_23-2149153848.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-city-with-apartment-buildings-green-vegetation_23-2150439369.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Al004, Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan, Jasa Lanskap, Perencanaan Taman Komersial, Perancangan Permukiman, Pengawasan Konstruksi Lanskap, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Kajian Aesthetic Landscaping, Penataan Bangunan, Audit Pemanfaatan Ruang, Pengaturan Zonasi, Penyiapan Rencana Lapangan, Gambar Kerja Lanskap, Spesifikasi Pengembangan Lahan, Estimasi Biaya Konstruksi, Kontur Tanah Lanskap, Tanaman Untuk Taman, Fasilitas Pejalan Kaki, Desain Pagar Taman, Area Parkir Lanskap, Perencanaan Tata Ruang, Konsultasi Pengembangan Lahan, Penyusunan Rencana Zonasi, Desain Taman Permukiman, Konstruksi Taman Komersial, Perhitungan Biaya Lanskap, Pengelolaan Proyek Lanskap, Teknik Penanaman Tanaman, Perencanaan Drainase Taman, Desain Jalan Setapak, Tata Letak Area Hijau, Penyediaan Fasilitas Taman, Pengaturan Vegetasi Lanskap, Evaluasi Pemanfaatan Lahan, Perencanaan Infrastruktur Taman, Desain Tempat Duduk Taman, Penataan Area Rekreasi, Konsultasi Tata Ruang, Analisis Kebutuhan Lahan, Penyusunan Dokumen Konstruksi, Pengawasan Pembangunan Taman, Manajemen Proyek Lanskap, Perencanaan Sistem Irigasi, Desain Kolam Taman, Penataan Tanaman Hias, Perhitungan Kebutuhan Material, Pengembangan Konsep Lanskap, Penyediaan Tanaman Peneduh, Perencanaan Jalur Pedestrian, Desain Tempat Parkir, Penataan Area Bermain, Konsultasi Desain Taman, Analisis Kontur Tanah, Penyusunan Anggaran Proyek, Perencanaan Tata Hijau, Desain Elemen Hardscape, Pengaturan Pencahayaan Taman, Penataan Area Publik, Perencanaan Sistem Resapan, Desain Taman Vertikal, Penataan Ruang Terbuka Hijau', 'atags' => 'Jasa Konstruksi, Pengembangan Lingkungan, Lanskap Bangunan, Kontraktor Lanskap, Perencanaan Lingkungan, Konstruksi Taman, Pembangunan Lanskap, Desain Lingkungan, Jasa Pembangunan Taman, Perbaikan Lanskap, Konstruksi Area Hijau, Perancangan Taman, Jasa Perawatan Lanskap, Pembuatan Taman, Renovasi Lingkungan, Kontraktor Taman, Jasa Desain Lanskap, Pembangunan Area Publik, Konstruksi Lingkungan, Tata Ruang Lanskap, Jasa Penataan Taman, Perencanaan Taman, Pembuatan Lanskap, Kontraktor Lingkungan, Jasa Konstruksi Taman, Desain Taman Modern, Perawatan Area Hijau, Pembangunan Ruang Terbuka, Jasa Pembuatan Lanskap, Konstruksi Ruang Terbuka, Penataan Lingkungan, Jasa Renovasi Taman, Desain Lanskap Komersial, Pembuatan Taman Vertikal, Kontraktor Area Hijau, Jasa Perencanaan Lingkungan, Konstruksi Taman Kota, Perancangan Lanskap, Pembangunan Taman Atap, Jasa Tata Lingkungan, Desain Taman Minimalis', 'name' => 'AL004 Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lanskap' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71101', 'kode' => '71101', 'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR', 'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:58:17', 'modified' => '2022-12-11 16:58:17', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 30 => array( 'Scope' => array( 'id' => '65', 'slug' => 'al001-jasa-pengembangan-pemanfaatan-ruang', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'AL001', 'klasifikasi' => 'Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dankelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'kbli' => '71101', 'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR LANSEKAP DAN PERENCANAAN WILAYAH', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/businessman-working-office_53876-500.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-showing-blueprint-his-colleagues_23-2147839899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741828.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-getting-break-time-office_23-2149272048.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-women-arranging-their-cake-shop_23-2149210422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-working-together-animation-studio_23-2149207978.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-male-architect-preparing-blueprint-office_23-2147839864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-businessman-showing-graph-his-partner_23-2147839895.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-team-inspect-house-model-while-manager-hold-blueprint-alimentation_31965-554756.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-working-together-environment-project-top-view_23-2148894088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-looking-blueprint-while-working-office_23-2148204030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-engineers-coming-with-energy-innovations_23-2148820121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-man-woman-looking-company-diagram_23-2148352742.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/confused-man-woman-looking-company-results_23-2148352764.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-father-girl-painting-wooden-chair_23-2149394512.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businessman-working-office_53876-500.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/directly-view-unrecognizable-assistant-photographing-3d-model-house-while-architect-making-notes-about-room-space_274679-22518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-coworkers-office-with-lunch_273609-6308.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-looking-plans-office_23-2148017111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-diverse-people-working-design-building-model-with-laptop-blueprints-multi-ethnic-colleagues-using-technology-construction-layout-plan-architectural-strategy_482257-29998.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-woman-holding-phone_23-2148819832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-team-inspect-house-model-while-manager-hold-blueprint-alimentation_31965-528126.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-showing-schedule-coworker_23-2147778870.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-team-inspect-house-model-while-manager-hold-blueprint-alimentation_31965-510076.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-545840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-meeting-room_43289-85.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-office-desk-with-messy-workspace-laptop_23-2150282088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-choosing-tags_23-2147785626.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-working-discussing-data-with-laptop-blueprint-calculator_35681-234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-520362.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-analyzing-blueprint_23-2147839867.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gynecologist-evaluating-pregnancy-with-patient_23-2149353046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-architects-real-estate-agent-office-team-working-with-blueprints_35892-248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-designer-working-home-design_2221-3851.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-entrepreneur-working-remotely-night_23-2148499637.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741813.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/senior-watercolorist-studio-working-his-art_23-2150214852.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-civil-engineer-hand-hold-blueprint-shaking-hand-alimentation_31965-503889.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-working-discussing-data-laptop-architectural-project-office_35681-228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diverse-male-colleagues-wearing-masks-holding-architectural-plans-office-hygiene-workplace-coronavirus-covid-19-pandemic_13339-313902.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-women-talking_23-2148862108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fashion-designers-working-clothing-line-atelier_23-2148846757.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741844.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-engineers-leaning-table_23-2147704208.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-team-inspect-house-model-while-manager-hold-blueprint-alimentation_31965-318887.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-teamwork_23-2148826994.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-planner-working-drawings-construction-plans-table_24899-727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-architect-engineer-interior-drawing-with-blueprint-tools-conference-table-office-center-construction-site_33829-148.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-making-corrections-draft_23-2147785621.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-preparing-blueprint-office_23-2147839869.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Al001, Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang, Kajian Tata Ruang, Perencanaan Tata Ruang, Perancangan Tata Ruang, Pengawasan Konstruksi, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Kebijakan Strategis Tata Ruang, Operasional Rencana Tata Ruang, Audit Pemanfaatan Ruang, Pengaturan Zonasi, Pemrograman Pemanfaatan Ruang, Pemanfaatan Ruang Darat, Pemanfaatan Ruang Laut, Pemanfaatan Ruang Udara, Pemanfaatan Ruang Dalam Bumi, Manajemen Mitigasi Bencana, Adaptasi Bencana, Kerusakan Lingkungan, Fasilitasi Kemitraan Tata Ruang, Kelembagaan Penataan Ruang, Penyelenggaraan Penataan Ruang, Konsultasi Tata Ruang, Analisis Dampak Lingkungan, Perizinan Konstruksi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Konstruksi Berizin, Studi Kelayakan Tata Ruang, Evaluasi Pemanfaatan Ruang, Rekomendasi Zonasi, Perencanaan Wilayah, Desain Infrastruktur, Pengendalian Pembangunan, Regulasi Tata Ruang, Strategi Pengembangan Wilayah, Pemetaan Zonasi, Pengelolaan Risiko Bencana, Rehabilitasi Lingkungan, Perencanaan Mitigasi, Koordinasi Tata Ruang, Penyusunan Dokumen Tata Ruang, Verifikasi Pemanfaatan Lahan, Pengawasan Proyek Konstruksi, Penilaian Dampak Tata Ruang, Pembangunan Berkelanjutan, Konservasi Ruang Terbuka, Pengaturan Kawasan Lindung, Perencanaan Kota, Desain Kawasan, Pengembangan Wilayah Terpadu, Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, Penataan Kawasan Permukiman, Pengelolaan Kawasan Pesisir, Perencanaan Transportasi Wilayah, Tata Kelola Ruang Laut, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengembangan Kawasan Strategis, Audit Lingkungan Konstruksi, Sertifikasi Lingkungan Proyek, Fasilitas Publik Tata Ruang, Infrastruktur Berwawasan Lingkungan', 'atags' => 'Jasa Konstruksi, Pengembangan Ruang, Pemanfaatan Ruang, Sbu Konstruksi, Al001, Jasa Pengembangan Ruang, Konstruksi Bangunan, Perencanaan Tata Ruang, Layanan Konstruksi, Sertifikat Sbu, Kontraktor Konstruksi, Proyek Pengembangan Ruang, Izin Konstruksi, Konsultan Konstruksi, Pembangunan Infrastruktur, Manajemen Proyek Konstruksi, Desain Tata Ruang, Konstruksi Sipil, Pengelolaan Ruang, Perizinan Konstruksi, Konstruksi Gedung, Pengembangan Properti, Perencanaan Konstruksi, Konstruksi Jalan, Jasa Perencanaan Ruang, Sertifikasi Sbu, Konstruksi Komersial, Pembangunan Ruang Terbuka, Kontraktor Bangunan, Konstruksi Perumahan, Jasa Pembangunan Ruang, Konstruksi Industri, Tata Kelola Ruang, Proyek Konstruksi, Konstruksi Fasilitas Umum, Pengembangan Kawasan, Jasa Kontraktor, Konstruksi Infrastruktur, Perancangan Ruang, Konstruksi Publik, Pengawasan Konstruksi', 'name' => 'AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71101', 'kode' => '71101', 'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR', 'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:58:17', 'modified' => '2022-12-11 16:58:17', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 31 => array( 'Scope' => array( 'id' => '67', 'slug' => 'al003-jasa-pengembangan-perkotaan', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'AL003', 'klasifikasi' => 'Jasa Pengembangan Perkotaan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'kbli' => '71101', 'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR LANSEKAP DAN PERENCANAAN WILAYAH', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '16', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/draftsmen-discussing-blueprints_23-2147785483.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/boss-explaining-something-his-secretary-while-coming-back-from-work_1150-2996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-coworkers-discussing-new-ideas-brainstorming-together-looking-new-project-document_1150-3066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/set-designer-work-indoors_23-2149837022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-man-with-helmet-pointing-something_23-2148269324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-professionals-broker-evaluating-property-corporate-relocation_482257-90901.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-engineer-with-myanmar-businessman-holding-blueprint-meeting-discussing-construction-project-city_49071-3743.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-female-male-architect-wearing-hard-hat-looking-clipboard_23-2148203935.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-engineers-discussing-environmental-plan_23-2149352226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/draftsmen-discussing-blueprints_23-2147785483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-hd-image_1012565-86152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-smiley-man-holding-tablet_23-2148269245.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-new-project-conference-room_23-2148746325.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/foreman-looking-blueprint-construction-site_1357-340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-transport-paper-style-assortment_23-2149003868.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/woman-wears-white-safety-hat-tablet-businessman-are-looking-building_37429-233.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/balancing-property-sector-real-estate-agent-is-explaining-house-style-see-house-design-purchase-agreement-house-city_1070994-5751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-people-businessman-talking-communication-architecture-construction-building-project_10541-1705.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-working-elegant-cozy-office-space_23-2149548739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-architects-wearing-helmets_23-2147702486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-business-engineer-working-with-blue-print_55877-701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-discuss-plan-looking-blueprint_554837-418.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/real-estate-architect-finalizing-city-deal-agreement_1240525-99966.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-professional-architects_23-2147702469.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-construction-engineers-working-outdoors-construction-site_33855-302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-asian-architects-discussing-about-new-project_7188-717.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/trade-real-estate-mortgage-business-dealings-people_548821-69357.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-architect-analyzing-blueprints-plan-table-design-building-model-maquette-engineer-working-architectural-development-project-with-industrial-construction-tools_482257-38865.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-team-office-tour-with-real-estate-agent_482257-99648.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-wearing-face-mask_23-2148730264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-designer-working-with-young-couple-lovely-family-professional-designer-architector-discussing-conept-future-interior-working-with-colour-palette-room-drawings-modern-office_155003-34235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-young-man-with-helmet-looking-away_23-2148269239.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pensive-african-american-woman-safety-helmet-near-model-building_23-2148039860.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-businessman-working-talking-phone_23-2147650216.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/problem-solving-concept-with-kids-wearing-helmets_23-2149908702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-stack-hand-teamwork_554837-414.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hight-rise-condominium-office-buildings_1127-3902.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-stack-hand-teamwork_554837-416.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-architect-writing-clipboard-site_23-2148204018.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-working-construction-site_1048944-12354197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1227.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/this-beautiful-design-is-design-happy-labour-day_790062-149146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diverse-business-people-looking-architectural-model-discussing-work-office_1099751-21650.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/checking-construction-plan_1098-21097.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Al003, Jasa Pengembangan Perkotaan, Layanan Kajian Perkotaan, Perencanaan Tata Ruang Darat, Perancangan Pengembangan Kota, Pengawasan Konstruksi Perkotaan, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Audit Pemanfaatan Ruang, Pengaturan Zonasi Kota, Kajian Tata Ruang Laut, Perencanaan Ruang Udara, Desain Pengembangan Bawah Tanah, Konsultansi Konstruksi Perkotaan, Penyusunan Masterplan Kota, Studi Kelayakan Pengembangan Kota, Analisis Dampak Lingkungan Perkotaan, Perencanaan Infrastruktur Kota, Desain Kawasan Permukiman, Pengawasan Proyek Perkotaan, Manajemen Proyek Konstruksi Kota, Evaluasi Tata Ruang Wilayah, Penyusunan Rencana Zonasi, Kajian Penggunaan Lahan Perkotaan, Perencanaan Kawasan Industri, Desain Ruang Publik Kota, Pengendalian Pembangunan Perkotaan, Konsultasi Tata Ruang Kota, Penyusunan Rdtr Perkotaan, Analisis Kapasitas Ruang Kota, Perencanaan Kawasan Komersial, Desain Kawasan Hijau Perkotaan, Pengelolaan Proyek Pengembangan Kota, Monitoring Konstruksi Perkotaan, Evaluasi Pemanfaatan Ruang Kota, Penyusunan Peraturan Zonasi, Kajian Struktur Ruang Perkotaan, Perencanaan Sistem Transportasi Kota, Desain Kawasan Waterfront, Pengawasan Pembangunan Kawasan, Manajemen Konstruksi Tata Ruang, Audit Kinerja Ruang Perkotaan, Penyusunan Rencana Tata Bangunan, Analisis Kebutuhan Ruang Kota, Perencanaan Kawasan Pariwisata, Desain Kawasan Padat Penduduk, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Konsultasi Pengembangan Wilayah, Penyusunan Dokumen Rtrw, Studi Keseimbangan Ruang Kota, Perencanaan Kawasan Permukiman, Desain Kawasan Mixed-Use, Pengelolaan Pembangunan Terpadu, Monitoring Pemanfaatan Ruang, Evaluasi Rencana Zonasi Wilayah, Penyusunan Pedoman Tata Ruang, Kajian Keterpaduan Infrastruktur, Perencanaan Kawasan Strategis Kota, Desain Kawasan Berkelanjutan', 'atags' => 'Jasa Konstruksi, Pengembangan Perkotaan, Kontraktor Bangunan, Pembangunan Infrastruktur, Proyek Konstruksi, Perencanaan Kota, Layanan Konstruksi, Pembangunan Perkotaan, Konstruksi Gedung, Jasa Pembangunan, Kontraktor Sipil, Arsitektur Perkotaan, Manajemen Proyek Konstruksi, Pembangunan Jalan, Renovasi Kota, Tata Kota, Konstruksi Jalan Raya, Pembangunan Drainase, Jasa Perencanaan Konstruksi, Pembangunan Fasilitas Umum, Konstruksi Drainase, Pengembangan Infrastruktur, Jasa Pengawas Konstruksi, Pembangunan Perumahan, Proyek Perkotaan, Konstruksi Jembatan, Perbaikan Jalan, Kontraktor Jalan, Pembangunan Kota Hijau, Jasa Konsultan Konstruksi, Pembangunan Trotoar, Konstruksi Fasilitas Publik, Revitalisasi Kota, Pembangunan Saluran Air, Kontraktor Gedung, Jasa Desain Konstruksi, Pembangunan Kawasan Industri, Konstruksi Perumahan, Peremajaan Kota, Pembangunan Taman Kota, Konstruksi Infrastruktur Transportasi', 'name' => 'AL003 Jasa Pengembangan Perkotaan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71101', 'kode' => '71101', 'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR', 'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:58:17', 'modified' => '2022-12-11 16:58:17', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 32 => array( 'Scope' => array( 'id' => '66', 'slug' => 'al002-jasa-pengembangan-wilayah', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'AL002', 'klasifikasi' => 'Jasa Pengembangan Wilayah', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'kbli' => '71101', 'mklasifikasi' => 'ARSITEKTUR LANSEKAP DAN PERENCANAAN WILAYAH', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '4', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/managers-working-with-papers_1098-18384.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-coworkers-discussing-new-ideas-brainstorming-together-looking-new-project-document_1150-3066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-working-elegant-cozy-office-space_23-2149548739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-transport-paper-style-assortment_23-2149003868.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-wearing-face-mask_23-2148730264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/senior-painter-using-watercolor-his-art_23-2150214849.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hands-having-small-flags_23-2148925834.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diverse-business-people-looking-architectural-model-discussing-work-office_1099751-21650.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/still-life-paper-urban-transport-composition_23-2149003910.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/collaborating-with-local-authorities-ar-generative-ai_1169665-135448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/boss-explaining-something-his-secretary-while-coming-back-from-work_1150-2996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/set-designer-work-indoors_23-2149837022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-business-handshake-vector-illustration-corporate-success_1198884-29290.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-wearing-face-mask_23-2148730265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ambitious-business-team-having-brainstorming_13339-233957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/urban-planners-collaborating-city-project_1354831-1294.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-terrorist-planning-criminal_53876-39252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-cartoon-pin-location_23-2151642225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/table-with-map-man-suit-sitting-table-with-map-it_970765-20061.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-business-man-woman_23-2148730238.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-business-travel-vector-illustration-corporate-mobility_1198884-29204.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-paper-chart-with-various-elements_23-2149377688.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/students-looking-map-table_746565-178746.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-friends-planning-trip-cafe_23-2148952385.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businesspeople-partners-shaking-hands-table_39630-25.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-discussing-table_23-2148730280.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hands-map_23-2148925820.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/managers-working-with-papers_1098-18384.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-discussing-table_23-2148730279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/design-flat-illustration-bustling-financial-district-seen-from_1317057-21888.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businessman-are-planning-market-by-setting-country-invest-map_39630-107.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-working-elegant-cozy-office-space_23-2149548733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/poster-city-with-city-skyline-background_257043-46779.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hight-rise-condominium-office-buildings_1127-3902.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/this-beautiful-design-is-design-happy-labour-day_790062-149146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-construction-engineers-working-outdoors-construction-site_33855-302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/planning-urban-renewal-projects-ar-generative-ai_1169648-118448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-showing-blueprint-his-colleagues_23-2147839899.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/diversity-teamwork-with-joined-hands_53876-19228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-studying-statistic-report-indoors_1262-2227.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-with-laptop-street_23-2147710241.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/map-background-with-hands-holding-mail_1092689-47286.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-coworkers-discussing-new-ideas-brainstorming-together-looking-new-project-document_1150-3047.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/unrecognizable-man-with-map_23-2147654173.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-friends-planning-trip-while-having-breakfast_23-2148952424.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bird-s-eye-view-shanghai_1127-4012.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-business-people-working-with-ipad_23-2150103552.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Al002, Jasa Pengembangan Wilayah, Kajian Penataan Ruang, Perencanaan Wilayah, Perancangan Konstruksi, Pengawasan Konstruksi, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Audit Pemanfaatan Wilayah, Pengaturan Zonasi, Penataan Ruang Darat, Penataan Ruang Laut, Penataan Ruang Udara, Penataan Ruang Dalam Bumi, Koridor Pulau, Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Strategis Kabupaten, Kawasan Strategis Kota, Kawasan Andalan, Kawasan Permukiman, Ruang Terbuka Publik, Ruang Terbuka Hijau, Konsultansi Pengembangan Wilayah, Studi Kelayakan Wilayah, Perencanaan Tata Ruang, Desain Infrastruktur Wilayah, Pengelolaan Proyek Konstruksi, Evaluasi Zonasi Wilayah, Perizinan Konstruksi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Kajian Wilayah, Penyusunan Masterplan Wilayah, Analisis Dampak Lingkungan, Perencanaan Kawasan Permukiman, Pengembangan Kawasan Hijau, Tata Kelola Wilayah, Perencanaan Koridor Transportasi, Pengawasan Pembangunan Wilayah, Manajemen Proyek Infrastruktur, Audit Lingkungan Konstruksi, Zonasi Kawasan Industri, Perencanaan Kawasan Strategis, Pengembangan Wilayah Berkelanjutan, Konsultasi Tata Ruang, Perancangan Kawasan Publik, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang, Pengaturan Kawasan Lindung, Perencanaan Kawasan Perkotaan, Pengembangan Wilayah Pesisir, Manajemen Ruang Udara, Perencanaan Transportasi Wilayah, Kajian Dampak Pembangunan, Sertifikasi Lahan Konstruksi, Pengelolaan Kawasan Permukiman, Perencanaan Ruang Terbuka, Zonasi Kawasan Komersial, Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Perencanaan Kawasan Terpadu, Konsultasi Pengaturan Zonasi, Analisis Tata Ruang Wilayah', 'atags' => 'Jasa Konstruksi, Pengembangan Wilayah, Kontraktor Konstruksi, Proyek Infrastruktur, Pembangunan Daerah, Layanan Konstruksi, Pekerjaan Sipil, Perencanaan Wilayah, Pembangunan Jalan, Konstruksi Gedung, Pengembangan Properti, Jasa Pembangunan, Manajemen Proyek Konstruksi, Perumahan Rakyat, Pembangunan Fasilitas Umum, Konstruksi Bendungan, Jasa Arsitektur, Pembangunan Perkotaan, Renovasi Bangunan, Konstruksi Jembatan, Pengadaan Konstruksi, Pembangunan Perdesaan, Konsultan Konstruksi, Pembangunan Kawasan Industri, Infrastruktur Transportasi, Pembangunan Drainase, Konstruksi Jalan Tol, Pengembangan Kawasan, Pembangunan Irigasi, Konstruksi Bandara, Pembangunan Pelabuhan, Perbaikan Infrastruktur, Konstruksi Bawah Tanah, Pembangunan Sekolah, Jasa Survey Konstruksi, Pembangunan Rumah Sakit, Konstruksi Terowongan, Pengembangan Permukiman, Pembangunan Sarana Olahraga, Konstruksi Tanggul', 'name' => 'AL002 Jasa Pengembangan Wilayah' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71101', 'kode' => '71101', 'name' => 'AKTIVITAS ARSITEKTUR', 'slug' => '71101-aktivitas-arsitektur', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:58:17', 'modified' => '2022-12-11 16:58:17', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":876,"judul_ruang_lingkup":"Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Inspeksi Gudang SRG","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"3 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"Nomor Induk Berusaha (NIB)":2,"Struktur Organisasi dan Daftar Personil":4,"Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian":8,"Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik":9,"Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang":1,"Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian":5,"Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang":6,"Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)":7,"Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan:\nh. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;\ni. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;\nj. Metode pengujian;\nk. Jaminan mutu hasil pengujian;\nl. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);\nm. Penanganan barang yang diuji;\nn. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":2085,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi serta jasa nasihat dan pradesain arsitektural seperti site philosophy, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek; termasuk Jasa Desain Arsitektural meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan biaya konstruksi untuk bangunan gedung Hunian dan Nonhunian. Kode Subklasifikasi: AR001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2086,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan khusus seperti bangunan cagar budaya, bangunan museum, bangunan riset dan teknologi, monumen, bangunan sipil, dan bangunan khusus yang sejenis lainnya. Dalam kelompok ini termasuk kegiatan yang membutuhkan keahlian arsitek seperti penyiapan promotional material dan presentasi serta as built drawings termasuk juga sebagai representasi lapangan saat fase konstruksi, pembuatan manual operasi dan lain sebagainya. Kode Subklasifikasi: AR002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2087,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait kebijakan strategis operasional rencana tata ruang termasuk jasa audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, jasa pemrograman pemanfaatan ruang mencakup darat, laut, udara dan di dalam bumi dan manajemen mitigasi, adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kode Subklasifikasi: AL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2088,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait penataan ruang wilayah termasuk audit pemanfaatan wilayah dan pengaturan zonasi mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi termasuk kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/ provinsi/ kabupaten/kota, kawasan andalan, kawasan permukiman dan kawasan ruang terbuka publik/terbuka hijau. Kode Subklasifikasi: AL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2089,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan perkotaan mencakup tata ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi termasuk audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi. Kode Subklasifikasi: AL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2090,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait pengembangan aesthetic landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penataan bangunan, audit pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi, termasuk penyiapan rencana lapangan, gambar kerja, spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan lahan yang menggambarkan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam dan fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar dan area parkir. Kode Subklasifikasi: AL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"051","id_syarat":233,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Arsitektur yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71101","judul":"Aktivitas Arsitektur ","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 33 => array( 'Scope' => array( 'id' => '77', 'slug' => 'at006-jasa-pengujian-dan-analisis-akustik-dan-vibrator-gedung-hunian-dan-nonhunian', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'AT006', 'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis akustik bangunan gedung hunian dan nonhunian.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/medium-shot-side-view-construction-engineer-looking-through-plans_23-2148233716.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-medical-mask-working-radio-with-professional-equipment_23-2148815371.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-student-reading-book_23-2148888821.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-sitting-near-model-building_23-2148039864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-talking-phone_23-2149366709.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/real-estate-agents-front-house_23-2147653357.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-29110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-survey_39730-221.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-is-order-team-work-by-radio_40313-24.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-contemporary-musician-with-headphones-using-shaker-while-sitting-front-microphone-recording-new-music-garage_274679-15442.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-civil-engineer-safety-hat_185193-110838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-man-standing-factory_1048944-6012444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-engineer-looking-through-theodolite-construction-site_1048944-18558441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/measuring-heartbeat-rate-girl-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-her-workshop-creative-invention_23-2149067189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smart-asian-engineer-manager-with-safety-uniform-checking-site-construction-with-steel-concrete-structure-background_609648-1375.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/desert-ndt-is-leading-us-provider-nondestructive-testing-ndt-integrity-management-im-inspection-services-gathering-pipelines-midstream-infrastructure_181624-36550.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-work-place-keep-liquid-heliumpreventive-maintenance-schedule-checkingthailand-people_44277-20662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-young-theft-girl-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17205.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cinematic-doctor-reviewing_976492-115260.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/that-crime-is-serious-problem-your-employees-suspicious-man-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-civil-engineer-surveying-with-theodolite-apparatus-before-construction-construction-site-roads-buildings-with-construction-machinery-background_140555-1309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-musician-working-studio_23-2150265035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/here-we-begin-our-session-preparation-polygraph-test-conception-lie-detector_146671-17322.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/draftsmen-discussing-blueprints_23-2147785483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-inspector-railroad-tracks_53876-34138.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/warehouse-workers-hard-hats-helmets-inspect-count-steel-warehouse_159755-12.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-handsome-asian-tunnel-engineering-wearing-high-visibility-jacket_36367-1153.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184968.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-woman-wears-mask-prevent-covid-dust-side-water-tank_1048944-19662997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-as-engineer_23-2148836100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/playground-roof-one-building-georgetown-malaysia-concept-fun-safety-children_157912-7288.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/contractor-talking-walkie-talkie_274689-8582.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-as-engineer_23-2148836101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-home-with-music_23-2149293607.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-side-view-construction-engineer-looking-through-plans_23-2148233716.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveyor-looking-into-his-survey-equipment_1048944-8804161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-face-mask-working-radio_23-2148815374.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-woman-looking-draft_23-2147710708.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/contemporary-musician-casualwear-protective-gloves-mask-sitting-front-drumset-making-new-music-recording-it-garage_274679-15458.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analizying-information-polygraph-examiner-works-office-with-his-lie-detector-s-equipment_146671-17243.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/girl-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city-background_33799-4967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-surveyor-makes-measurement_84738-3548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-male-working-wood-engraving-workshop_23-2149185458.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-with-helmet-headphone_23-2148269263.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-using-calculator-near-plan-equipments_23-2148039902.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-with-instruments_23-2148845388.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/person-lighting-candles-board_852340-35721.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-making-music_23-2149199980.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi At006, Jasa Pengujian Akustik, Analisis Vibrasi Gedung, Pengujian Teknis Bangunan, Sertifikasi Akustik Hunian, Uji Getaran Non-Hunian, Standar Akustik Gedung, Layanan Analisis Vibrator, Konsultasi Pengujian Konstruksi, Perizinan Sbu At006, Pengujian Kebisingan Bangunan, Sertifikasi Gedung Hunian, Teknik Analisis Akustik, Pengukuran Getaran Struktural, Uji Kualitas Suara Ruangan, Audit Akustik Bangunan, Pengujian Performa Akustik, Analisis Dampak Vibrasi, Sertifikasi Konstruksi At006, Pengujian Isolasi Suara, Jasa Inspeksi Akustik, Perhitungan Tingkat Kebisingan, Pengujian Bangunan Komersial, Standar Vibrasi Gedung, Layanan Pengujian Teknis, Uji Akustik Ruang Kantor, Analisis Frekuensi Suara, Sertifikasi Hunian Akustik, Pengukuran Akustik Interior, Pengujian Struktur Bangunan, Konsultasi Standar Akustik, Uji Kepatuhan Getaran, Jasa Sertifikasi At006, Analisis Resonansi Gedung, Pengujian Material Akustik, Inspeksi Vibrasi Non-Hunian, Perencanaan Akustik Bangunan, Pengujian Kenyamanan Suara, Verifikasi Standar Konstruksi, Uji Akustik Aula, Pengukuran Getaran Mesin, Sertifikasi Akustik Hotel, Analisis Kebisingan Lingkungan, Pengujian Akustik Teater, Layanan Uji Getaran, Standar Bangunan Akustik, Pengujian Kualitas Konstruksi, Konsultasi Pengukuran Akustik, Sertifikasi Gedung Komersial, Analisis Suara Dalam Ruangan, Pengujian Insulasi Akustik, Verifikasi Performa Vibrasi, Uji Akustik Studio, Pengukuran Tingkat Getaran, Jasa Pengujian At006, Analisis Teknis Akustik, Pengujian Gedung Perkantoran, Sertifikasi Akustik Restoran, Inspeksi Kualitas Akustik, Perhitungan Getaran Struktural', 'atags' => 'Pengujian Akustik Gedung, Analisis Vibrasi Bangunan, Jasa Pengujian Akustik Hunian, Pengukuran Getaran Nonhunian, Uji Kebisingan Konstruksi, Analisis Akustik Apartemen, Inspeksi Vibrator Gedung, Jasa Akustik Bangunan Komersial, Pengujian Getaran Hotel, Pemeriksaan Akustik Kantor, Pengukuran Kebisingan Rumah Sakit, Analisis Vibrasi Sekolah, Uji Akustik Pusat Perbelanjaan, Jasa Pengujian Getaran Industri, Inspeksi Akustik Gedung Perkantoran, Pengujian Vibrasi Fasilitas Publik, Analisis Kebisingan Apartemen, Pengukuran Akustik Restoran, Uji Getaran Laboratorium, Jasa Analisis Akustik Bioskop, Pemeriksaan Vibrasi Perpustakaan, Pengujian Kebisingan Hotel, Analisis Akustik Puskesmas, Pengukuran Getaran Kafe, Uji Vibrasi Gedung Olahraga, Jasa Inspeksi Akustik Teater, Pengujian Getaran Mall, Analisis Kebisingan Kampus, Pengukuran Akustik Gedung Serbaguna, Uji Vibrasi Apartemen Mewah, Jasa Pemeriksaan Akustik Rumah Sakit, Pengujian Getaran Pusat Bisnis, Analisis Akustik Gedung Pemerintahan, Pengukuran Vibrasi Stasiun, Uji Kebisingan Terminal, Jasa Analisis Getaran Bandara, Inspeksi Akustik Gedung Bersejarah, Pengujian Vibrasi Pusat Hiburan, Analisis Kebisingan Pusat Konvensi, Pengukuran Akustik Gedung Parkir', 'name' => 'AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 34 => array( 'Scope' => array( 'id' => '72', 'slug' => 'at001-jasa-pengujian-dan-analisis-teknis-geologi-geofisika-dan-geokimia', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'AT001', 'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Geologi, Geofisika dan Geokimia', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing).', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/miners-using-computer-excavation-site_236854-8256.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hands-with-magnifying-glass-reading-map_23-2147776840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-with-compass-map_23-2147628784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/miners-using-computer-excavation-site_236854-8256.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-are-working-with-camera-camera_198067-978189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gold-miners-inspecting-worksite_236854-8245.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-holding-map_23-2150343022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-couple-pointing-map-train-tracks_23-2147637702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-traveller-holding-map-sunglasses_23-2148588475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500839.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/conducting-geophysical-surveys-buried-features-generative-ai_1198230-124242.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-discussing-plan-high-angle_23-2149352224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-looking-camera-camera_198067-979874.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-are-looking-drone-with-piece-paper-middle-ground_972324-119706.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photo-portrait-two-construction-workers-safety-vests-helmets-discussing-plans-job-sit_763111-330116.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-taking-photos-while-his-girlfriend-is-checking-map_23-2148714909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-getting-ready-winter-camping_23-2149237499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-lake_144627-45258.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hiker-with-compass-his-hand_23-2147628872.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184921.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-woman-workers-helmets-sign-document-against-background-construction-equipment-quarry_533998-2435.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tourist-park_23-2147641157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-geologists-conducting-field-survey_1271419-20270.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/realistic-depiction-mining-site-with-engineers-heavy-machinery-work_825767-38678.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184918.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traveling-with-off-road-car_23-2151473057.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-orange-jackets-are-looking-tablet-that-says-caution_1274269-17758.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/geologist-surveying-mineexplorers-collect-soil-samples-look-minerals_44277-26318.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/performing-mine-reclamation-surveys-ar-generative-ai_1169648-114098.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/prepare-cadastral-survey-reports-ar-generative-ai_1198283-122430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/park-ranger-examines-endangered-lizard-species-tablet-dramatic-rocky-canyon-backdrop_1223049-6658.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-wearing-helmets_23-2149354030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-male-builder-with-tea-sandwich-talking-female-colleague-lunch-break_274679-21846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-guy-working-about-project-construction-site_53876-30161.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi At001, Jasa Pengujian Geologi, Analisis Teknis Geofisika, Studi Geokimia, Kandungan Mineral Konstruksi, Eksplorasi Minyak Dan Gas, Survei Air Bawah Tanah, Parameter Formasi Bumi, Struktur Batuan Geologi, Pelaksanaan Seismic Darat, Survei Seismic Lepas Pantai, Pengolahan Data Seismic, Logging While Drilling, Lwd Geofisika, Measure While Drilling, Mwd Konstruksi, Mud Logging Teknik, Pengujian Sumur Minyak, Well Testing Geologi, Analisis Formasi Batuan, Eksplorasi Geologi Konstruksi, Teknik Pengujian Geofisika, Metode Analisis Geokimia, Studi Kandungan Mineral, Survei Seismik Darat, Interpretasi Data Seismic, Teknologi Lwd, Aplikasi Mwd, Prosedur Mud Logging, Evaluasi Well Testing, Konsultasi Geologi Konstruksi, Sertifikasi Sbu At001, Layanan Analisis Geofisika, Pengujian Teknis Geokimia, Survei Struktur Bumi, Eksplorasi Formasi Batuan, Teknik Seismic Survey, Pemrosesan Data Seismik, Alat Logging While Drilling, Sistem Measure While Drilling, Praktik Mud Logging Standar, Metode Pengujian Sumur, Studi Geologi Teknik, Analisis Geofisika Konstruksi, Pengujian Geokimia Mineral, Survei Kandungan Minyak, Eksplorasi Gas Bawah Tanah, Parameter Air Tanah, Investigasi Formasi Geologi, Survei Seismic Offshore, Teknologi Pengolahan Seismic, Peralatan Lwd Modern, Sistem Mwd Canggih, Teknik Mud Logging Akurat, Prosedur Well Testing Standar, Sertifikasi Jasa Geologi, Layanan Sbu At001, Analisis Teknis Geologi Konstruksi, Pengujian Geofisika Terpadu, Studi Geokimia Lanjutan, Eksplorasi Mineral Terstruktur', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi At001, Jasa Pengujian Geologi, Analisis Teknis Geofisika, Jasa Geokimia Konstruksi, Pengujian Teknis Geologi, Analisis Geofisika Konstruksi, Layanan Geokimia Teknik, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Pengujian Tanah Geoteknik, Analisis Batuan Konstruksi, Survei Geofisika Teknik, Uji Laboratorium Geologi, Konsultasi Geokimia Proyek, Jasa Analisis Mineral, Pemeriksaan Struktur Geologi, Pengujian Lapangan Geofisika, Analisis Kimia Tanah, Sertifikasi At001 Konstruksi, Studi Kelayakan Geoteknik, Pengujian Kualitas Batuan, Survei Seismik Konstruksi, Analisis Kandungan Mineral, Jasa Pemetaan Geologi, Uji Resistivitas Tanah, Analisis Geokimia Lingkungan, Pengujian Kepadatan Tanah, Jasa Pengeboran Geoteknik, Studi Dampak Geologi, Analisis Struktur Bawah Tanah, Pengujian Permeabilitas Tanah, Survei Geolistrik Konstruksi, Analisis Sampel Batuan, Jasa Investigasi Geoteknik, Pengujian Kuat Tekan Batuan, Analisis Korosi Tanah, Sertifikasi Pengujian Geofisika, Studi Geohidrologi Konstruksi, Pengujian Sifat Fisik Tanah, Analisis Risiko Geologi, Jasa Perencanaan Geoteknik, Pengujian Ketahanan Batuan', 'name' => 'AT001 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Geologi, Geofisika dan Geokimia' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 35 => array( 'Scope' => array( 'id' => '76', 'slug' => 'at005-jasa-pengujian-dan-analisis-teknis-hidrolika-hidrologi-dan-oceanography', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'AT005', 'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, danau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '3', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27014.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27926.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27267.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28349.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/unrecognizable-ecologist-standing-where-sewage-waste-water-meets-river-taking-samples-determine-level-contamination-pollution_342744-950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/petroleum-engineer-inspecting-pump-jack-oil-field_651396-2144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-23472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27789.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-wearing-helmets_23-2149354030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-21709.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-18136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-hanging-out-jetty_23-2150514729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water_44277-23867.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-construction-worker-standing-rooftops-high-silos-storage-tanks-working-tablet-computer_342744-441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-standing-checking-beside-working-oil-pumps_1150-19215.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589601.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-25900.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-middle-age-friends-spending-time-together_23-2149284840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27771.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-consult-with-workers-working-oil-pumps-with-sky_1150-19222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-standing-near-natural-flowing-river_23-2148187314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-construction-workers-with-tablet_23-2148921391.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28542.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-looking-river_23-2149882323.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-25742.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineer-wearing-protective-equipment-carefully-collects-water-samples_941742-8492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-dirty-polluted-lake_181624-1190.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-fishermen-pier-dock-with-many-fishing-boats-parked-harbour-bird-s-eye-view-from-small-fishing-port_158595-6886.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-construction-process-bridge-river_181624-1127.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi At005, Pengujian Teknis Hidrolika, Analisis Teknis Hidrologi, Jasa Oceanography, Rekayasa Sipil Sumber Daya Air, Konstruksi Bendungan, Pembangunan Bendung, Perkuatan Tebing Sungai, Tanggul Banjir, Prasarana Pengendali Banjir, Desain Check Dam, Konstruksi Sabo Dam, Pengelolaan Air Baku, Eksplorasi Air Tanah, Jaringan Irigasi Modern, Pengelolaan Rawa, Konstruksi Tambak, Sistem Drainase Perkotaan, Pembangunan Embung, Restorasi Danau, Pengelolaan Situ, Kolam Teknik Sipil, Pintu Air Otomatis, Talang Hidrolik, Kanal Irigasi, Tanggul Sungai, Krib Pantai, Prasarana Pengaman Pantai, Desain Dermaga, Konstruksi Pelabuhan, Pengerukan Sungai, Pengerukan Pelabuhan, Pengelolaan Rawa Pesisir, Revitalisasi Danau, Alur Pelayaran Sungai, Kolam Retensi, Kanal Drainase, Studi Hidrolika Bendungan, Analisis Hidrologi Weir, Oceanography Teknik Sipil, Pengujian Kekuatan Tanggul, Analisis Banjir, Perencanaan Sabo Dam, Sistem Irigasi Cerdas, Pengendalian Rawa, Desain Tambak Berkelanjutan, Drainase Perkotaan Hidrolik, Embung Untuk Irigasi, Konservasi Danau Alami, Rehabilitasi Situ, Kolam Pengendali Banjir, Pintu Air Hidrolik, Talang Overflow, Kanal Navigasi, Tanggul Penahan Ombak, Krib Penahan Sedimentasi, Proteksi Pantai, Dermaga Komersial, Pelabuhan Laut Dalam, Pengerukan Alur Sungai, Pengelolaan Sedimentasi Pelabuhan, Restorasi Rawa Bakau, Danau Buatan Teknik Sipil, Alur Pelabuhan, Kolam Stabilisasi, Kanal Banjir', 'atags' => 'Pengujian Hidrolika, Analisis Teknis Hidrologi, Jasa Oceanografi, Konstruksi Hidrolika, Uji Teknis Hidrologi, Analisis Hidrolika, Pengujian Teknis Oceanografi, Jasa Konstruksi Hidrologi, Studi Hidrolika, Analisis Oceanografi, Pengujian Hidrologi, Jasa Analisis Hidrolika, Teknik Pengujian Hidrologi, Konsultan Oceanografi, Konstruksi Teknis Hidrolika, Studi Teknis Hidrologi, Analisis Data Hidrolika, Pengujian Laboratorium Oceanografi, Jasa Survey Hidrologi, Perencanaan Hidrolika, Analisis Aliran Hidrologi, Pengujian Model Oceanografi, Jasa Penelitian Hidrolika, Evaluasi Teknis Hidrologi, Konsultasi Oceanografi, Pengukuran Hidrolika, Studi Kelayakan Hidrologi, Jasa Pemetaan Oceanografi, Perhitungan Hidrolika, Analisis Dampak Hidrologi, Pengujian Lapangan Oceanografi, Jasa Perencanaan Hidrolika, Simulasi Hidrologi, Analisis Pantai Oceanografi, Pengujian Material Hidrolika, Jasa Monitoring Hidrologi, Pemodelan Oceanografi, Analisis Sistem Hidrolika, Pengujian Kualitas Air Hidrologi, Jasa Evaluasi Oceanografi, Optimasi Hidrolika, Studi Lingkungan Hidrologi, Pengujian Sedimentasi Oceanografi', 'name' => 'AT005 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 36 => array( 'Scope' => array( 'id' => '73', 'slug' => 'at002-jasa-pengujian-dan-analisis-teknis-komposisi-dan-tingkat-kemurnian', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'AT002', 'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Komposisi dan Tingkat Kemurnian', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '11', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-watching-graphics-statistics_23-2147656686.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/office-workers-using-finance-graphs_23-2150408662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-team-coworkers-working-project_273609-16169.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-protective-mask-typing-phone-while-colleague-working-using-clipboard-respecting-social-distancing-freelancer-new-normal-office-chatting-writing-mobile-with-internet-technology_482257-12896.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-man-working-office-desktop_23-2148194753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chaotic-business-coronavirus-pandemic_53419-9198.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103553.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-woman-working-office-desktop_23-2148194690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/real-estate-desk-with-keys_23-2147653337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-concept-young-business-man-woking-financial-plan-strategy-analysis_1258-307.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103578.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-wooden-desk-with-business-papers-supplies-including-laptop-several-hands_1282444-86615.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-work-process-two-businessmen-discussing-project-while-sitting-desk_140725-109588.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/project-managers-use-evm-analysis-assess-project-costs-performance_163855-10564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-man-working-computer-with-diagram-plant-man-working-it_1281602-33475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-working-innovative-project-indoors_23-2148776762.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hand-investment-income-return-results-management_1421-662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-clipboard-with-diagrams_1098-546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/midsection-businesswoman-working-office_1048944-4647181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-team-discussing-their-ideas-office-working-collaborate-together-analysis-chart_1421-635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-kids-elementary-school_53876-42240.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/multiethnic-businesswomen-discussing-work-using-digital-tablet-meeting-wearing-protection-mask-respecting-social-distance-group-diverse-businesspeople-working-background_482257-14838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/working-as-team-architect-designer-working-blueprint-project-new-apartments-photo-concept-work-technical-drawings-office_533890-1635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gynecologist-evaluating-pregnancy-with-patient_23-2149353046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-engineer-working-project-accounting-with-graph-construction-helmet-office-construction-account-concept_39768-3128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-team_273609-5543.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-partners-working-business-plan_274689-3546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-working-together-office_928131-3832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-engineer-partner-team-learn-talk-with-house-plan-project-blueprint-graph-yellow-helmet-engineering-construction-tools-table-work_39768-9247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-wearing-santa-hat-celebrating-2019-new-year-christmas-presents-office_1423-3197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-sits-computer-with-graphic-man-working-computer_1281602-33193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-people-wearing-masks_23-2148862074.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-working-desk_23-2149103746.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/office-businessman-working-analyzing-company-profits-using-charts-documents-using-coins-business-analysis-strategy-concept_359031-13518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workplace-violence-taking-place-colleagues_23-2149361877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hands-graphic-designers-using-laptop-digital-tablet_1170-905.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/collaborative-work-group-marketing-experts-working-together-startup-project-sitting-table-with-sheets-paper-digital-tablet_273609-5542.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-replacing-faulty-laptop-hard-drive-reinstalling-os_1218867-57565.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/science-photos_1108314-441838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-manager-working-with-business-graph-paper-documents-accounting-annual-company-s-financial-results_359031-39312.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-two-businesspeople-analyzing-report-office_23-2147838557.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/three-business-executives-discussing-business-plan-office_23-2148087279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-women-talking_23-2148862108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-guy-inspecting-clients-manufacturing-process-with-pen-paper_1218867-1410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-holding-wood_23-2148966873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-discussing-data-tablet_23-2147785035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-girl-taking-notes-writing-down-notes-front-table-with-schedules-graphics-laptop-job-business-activity_140725-16038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi At002, Jasa Pengujian Teknis, Analisis Komposisi, Tingkat Kemurnian, Pengujian Parameter Kimia, Analisis Parameter Biologi, Pengujian Udara, Analisis Air, Pengujian Limbah Rumah Tangga, Analisis Limbah Industri, Mikrobiologi Udara, Biokimia Air, Bakteriologi Limbah, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Pengujian Kimia Udara, Analisis Biologi Air, Pengujian Limbah Industri, Analisis Mikrobiologi, Parameter Kimia Limbah, Parameter Biologi Udara, Jasa Analisis Teknis, Pengujian Kemurnian, Analisis Komposisi Limbah, Pengujian Bakteriologi, Sertifikasi At002, Pengujian Kualitas Udara, Analisis Kualitas Air, Pengujian Limbah Domestik, Analisis Kimia Biologi, Parameter Mikrobiologi Air, Uji Kemurnian Bahan, Analisis Bakteriologi Udara, Pengujian Parameter Fisika Kimia, Analisis Komposisi Kimia, Pengujian Biokimia Limbah, Sertifikasi Jasa Konstruksi, Pengujian Udara Industri, Analisis Air Limbah, Pengujian Mikrobiologi Limbah, Analisis Parameter Lingkungan, Uji Kualitas Limbah, Analisis Kandungan Kimia, Pengujian Biologi Lingkungan, Sertifikasi Pengujian Teknis, Pengujian Komposisi Udara, Analisis Tingkat Polusi, Pengujian Air Bersih, Analisis Limbah Berbahaya, Pengujian Parameter Mikroba, Analisis Kimia Udara, Pengujian Biologi Air, Sertifikasi Analisis Teknis, Pengujian Kandungan Logam, Analisis Bakteri Air, Pengujian Polutan Udara, Analisis Komposisi Biologi, Pengujian Limbah Cair, Analisis Mikroorganisme, Pengujian Parameter Lingkungan, Analisis Kualitas Limbah, Sertifikasi Jasa Pengujian', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi At002, Jasa Pengujian Komposisi, Analisis Teknis Kemurnian, Pengujian Material Konstruksi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Uji Laboratorium Konstruksi, Analisis Tingkat Kemurnian, Jasa Pengujian Teknis, Pengujian Komposisi Material, Standar Kemurnian Konstruksi, Layanan Pengujian At002, Analisis Komposisi Bahan, Uji Kualitas Material Konstruksi, Jasa Analisis Teknis Material, Sertifikasi Pengujian Konstruksi, Pengujian Kemurnian Bahan, Teknik Analisis Komposisi, Jasa Pengujian Laboratorium, Uji Teknis Material Bangunan, Analisis Material Konstruksi, Pengujian Kualitas Konstruksi, Jasa Sertifikasi Sbu, Uji Komposisi Kimia Material, Analisis Kemurnian Bahan Bangunan, Pengujian Standar Konstruksi, Layanan Analisis Teknis At002, Jasa Uji Material Konstruksi, Sertifikasi Pengujian Teknis, Pengujian Komposisi Bangunan, Analisis Kualitas Material, Uji Kemurnian Bahan Konstruksi, Jasa Pengujian Bahan Bangunan, Teknik Pengujian Komposisi, Analisis Material Bangunan, Pengujian Kualitas Bahan, Sertifikasi Analisis Teknis, Uji Komposisi Konstruksi, Jasa Laboratorium Konstruksi, Pengujian Standar Kemurnian, Analisis Bahan Konstruksi, Layanan Pengujian Material', 'name' => 'AT002 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Komposisi dan Tingkat Kemurnian' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 37 => array( 'Scope' => array( 'id' => '75', 'slug' => 'at004-jasa-pengujian-dan-analisis-teknis-parameter-fisikal', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'AT004', 'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis parameter fisikal untuk keperluan pekerjaan konstruksi seperti kekuatan, keringkihan, konduktivitas elektrisitas dan radioaktivitas dari material seperti metal, plastik, tekstil, kayu, kaca, beton, dan material lainnya termasuk pengujian daya tarik, kekerasan, impact resistance, ketahanan fatique, serta efek temperatur tinggi.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '5', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/here-we-begin-our-session-preparation-polygraph-test-conception-lie-detector_146671-17322.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/doctors-front-whiteboard_23-2147822732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-specialized-photographers-working-studio_23-2150247233.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scientist-making-calculations_1098-21182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/doctors-looking-whiteboard_23-2147822731.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-women-discussing-strategy_23-2148634564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/here-we-begin-our-session-preparation-polygraph-test-conception-lie-detector_146671-17322.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/gynecologist-evaluating-pregnancy-with-patient_23-2149353046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/stress-testing-sports-lab-doctor-with-tablet-explaining-athletes-ekg-data_178151-1558.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/learning-science_1098-19573.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-her-workshop-creative-invention_23-2149067189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/busy-technical-repairman-soldering-manometer-motherboard_236854-10133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-adults-reusing-fabric-material_23-2149400674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-team-coworkers-working-project_273609-16169.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-150.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cancer-patient-hospital-front-view_23-2149870319.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/real-estate-desk-with-keys_23-2147653337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/concentrated-scientist-working-with-computer_13339-115237.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-protective-mask-typing-phone-while-colleague-working-using-clipboard-respecting-social-distancing-freelancer-new-normal-office-chatting-writing-mobile-with-internet-technology_482257-12896.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/doctor-testing-patient-eyesight_23-2149230018.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-team-collaborating-business-project_1126694-9615.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/computer-laptop-showing-electronic-circuit-pattern_53876-78549.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-cleaning-ophthalmologist-s-office_23-2150917638.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-female-technician-with-soldering-iron-electronics-board_23-2148816359.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/that-crime-is-serious-problem-your-employees-suspicious-man-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-repairing-computer-computer-hardware-repairing-upgrade-technology_1150-8866.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/calm-woman-girl-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/illustration-wellorganized-electronics-workbench-with-diverse-tools-devices_29120-10395.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/doctors-identifying-disease_274689-1684.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/nurse-record-vital-sign-into-medical-chart-computed-tomography-workstation-roo_42401-73.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-working-chemical-project-new-discovery_23-2148776758.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/student-conduct-experiments-school-laboratory-b_63762-7567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-with-mask-working_23-2148925519.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/manager-sitting-desk-pointing-financial-graph-discussion-with-african-emply-wearing-face-mask-multiethnic-team-working-company-with-new-normal-respecting-social-distance_482257-9552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/office-businessman-working-analyzing-company-profits-using-charts-documents-using-coins-business-analysis-strategy-concept_359031-13518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-using-calculator-near-plan-equipments_23-2148039902.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/server-room-man-technician-with-clipboard-technology-cyber-security-software-glitch-hardware-network-database-contract-with-engineer-talking-about-tech-support-internet-help_590464-180539.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/prosthetist-examining-artificial-foot_236854-9495.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/showcase-board-hightech-laboratory-setting-scientific-product_1029473-812627.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-automation-engineer-team-standing-looking-camera-industrial-factory_612827-64472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-social-distancing-work_23-2148862109.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-laboratory-doing-experiments_23-2148939116.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-working-desk_23-2149103746.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-replacing-faulty-laptop-hard-drive-reinstalling-os_1218867-57565.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electronic-laboratory-worker-working-with-microscope_232693-195.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-female-ophtalmologists-discussing-something-tablet-eye-examination-room_1098-17641.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/girl-passes-lie-detector-office-asking-questions-polygraph-test_146671-17197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businessmen-discussing-together-meeting-room_38480-177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mixed-race-doctor-reading-something-while-athlete-treadmill-testing-racetrack_178151-1503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/nurse-checking-x-ray-result-reading-patients-list-taking-notes-clipboard-holding-radiography-medical-physician-medicine-uniform-writing-list-consulted-diagnosed-patients-making-research_482257-3329.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi At004, Jasa Pengujian Parameter Fisikal, Analisis Teknis Material Konstruksi, Pengujian Kekuatan Material, Uji Keringkihan Material, Konduktivitas Listrik Material, Pengujian Radioaktivitas Material, Uji Metal Untuk Konstruksi, Analisis Plastik Konstruksi, Pengujian Tekstil Konstruksi, Uji Kayu Untuk Bangunan, Analisis Kaca Konstruksi, Pengujian Beton Parameter Fisikal, Uji Daya Tarik Material, Pengujian Kekerasan Material, Analisis Impact Resistance, Uji Ketahanan Fatique, Efek Temperatur Tinggi Material, Sertifikasi Pengujian Konstruksi, Laboratorium Uji Material Konstruksi, Standar Pengujian At004, Parameter Fisikal Material Bangunan, Pengujian Kekuatan Beton, Analisis Konduktivitas Termal, Uji Ketahanan Material Konstruksi, Pengujian Kualitas Material Bangunan, Sertifikasi Sbu Jasa Konstruksi, Uji Parameter Fisikal Logam, Analisis Kekuatan Tekstil Konstruksi, Pengujian Ketahanan Kayu, Uji Kaca Untuk Konstruksi, Analisis Beton Bertulang, Pengujian Kekuatan Tarik Baja, Uji Kekerasan Logam Konstruksi, Analisis Ketahanan Impact Material, Pengujian Fatique Struktur Bangunan, Efek Suhu Tinggi Pada Beton, Jasa Sertifikasi Material Konstruksi, Pengujian Kualitas Logam Bangunan, Analisis Parameter Fisikal Plastik, Uji Ketahanan Tekstil Konstruksi, Pengujian Kayu Untuk Struktur, Analisis Kaca Tempered Konstruksi, Uji Beton Prategang, Pengujian Konduktivitas Listrik Kabel, Analisis Radioaktivitas Material Bangunan, Sertifikasi Pengujian At004 Konstruksi, Laboratorium Analisis Material Konstruksi, Standar Kekuatan Material Bangunan, Parameter Pengujian Fisikal Logam, Uji Ketahanan Termal Material, Analisis Kekuatan Struktur Konstruksi, Pengujian Kualitas Baja Bangunan, Sertifikasi Jasa Pengujian Konstruksi, Uji Parameter Fisikal Beton, Analisis Ketahanan Material Terhadap Fatique, Pengujian Efek Temperatur Pada Logam, Jasa Analisis Teknis Konstruksi, Pengujian Kualitas Material At004', 'atags' => 'Pengujian Parameter Fisikal, Analisis Teknis Konstruksi, Jasa Pengujian Konstruksi, Sbu At004, Layanan Pengujian Teknis, Uji Parameter Fisik Bangunan, Sertifikasi Konstruksi At004, Jasa Analisis Material Konstruksi, Pengujian Laboratorium Konstruksi, Parameter Fisikal Struktur, Inspeksi Teknis Konstruksi, Pengujian Kualitas Material, Analisis Fisikal Bangunan, Uji Teknis Proyek Konstruksi, Jasa Pengujian Gedung, Pengujian Kekuatan Material, Sertifikasi Sbu Jasa Konstruksi, Pengujian Tanah Dan Beton, Analisis Struktur Fisik, Jasa Pengujian Infrastruktur, Parameter Teknis Bangunan, Pengujian Ketahanan Material, Uji Fisikal Proyek, Layanan Analisis Konstruksi, Pengujian Kualitas Konstruksi, Jasa Inspeksi Parameter Fisikal, Uji Parameter Teknis, Analisis Fisikal Material, Pengujian Keamanan Struktur, Sertifikasi Pengujian Konstruksi, Jasa Pengujian Jalan Dan Jembatan, Parameter Fisikal Beton, Pengujian Ketahanan Bangunan, Analisis Teknis Infrastruktur, Uji Kualitas Tanah Konstruksi, Jasa Pengujian Struktur Fisik, Pengujian Parameter Bangunan, Analisis Parameter Teknis, Inspeksi Fisikal Konstruksi, Pengujian Material Infrastruktur', 'name' => 'AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 38 => array( 'Scope' => array( 'id' => '74', 'slug' => 'at003-jasa-pengujian-hasil-pekerjaan-konstruksi-dan-fasilitas-laboratorium', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'AT003', 'klasifikasi' => 'Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '1', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/side-view-female-scientist-with-hijab-laboratory_23-2148492090.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-150.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-lab-doing-experiments_23-2148939082.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-52.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-54.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/research-worker-with-test-tubes_1398-1992.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-women-talking_23-2148862108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-working-while-standing-laboratory_1048944-14769832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-examining-tubes-with-microscope-laboratory_13339-272475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scientists-microbiologists-with-ppe-suit-face-mask-hold-test-tube-microscope-lab-finding-treatment-vaccine-coronavirus-infection-covid-19-laboratory-vaccine-concept_1157-48136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-working-chemical-project-new-discovery_23-2148776758.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-51.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-female-scientist-with-hijab-laboratory_23-2148492090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chemists-protective-suits-adding-liquid-petri-dishes_13339-268709.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/doctor-show-polyaxial-screw-spine-model_179755-363.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-doctors-working-laboratory_23-2148485943.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-doctors-masks-gloves-discussing-epidemic-with-each-other-while-working-with-analysis-laboratory_236854-37892.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-holding-flask_23-2148581892.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-working-together-laboratory_28586-1616.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-test-concentrated-skilled-researchers-wearing-uniform-doing-test-creating-vaccine_1157-48114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-man-looking-through-microscope-laboratory_1048944-9848812.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/doctor-working-medical-research_23-2149345444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-young-female-doctor-protective-suit-with-mask-due-covid-white-desk-disease-health-pandemic-covid-virus_140725-92237.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-male-asian-arab-researcher-scientists-working-laboratory-conducting-study-biohazard-substance-with-scientific-equipment-microscope_554837-761.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stomatology-assistant-sitting-desk-using-computer_482257-12263.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/several-people-room-with-many-papers-printer_1035457-20642.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-researcher-scientists-working-laboratory_38480-1454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-examining-chemicals-laboratory_1048944-29498080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-social-distancing-work_23-2148862109.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-women-working-together-chemical-project_23-2148776745.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-scientist-preparing-solution_23-2148882139.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-holding-balloon-flask_23-2148581907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-chemists-working-protective-suits_13339-58250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-working-while-standing-laboratory_1048944-8591650.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-people-looking-camera_1048944-19525173.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-with-chemical-substances-indoors_23-2148776814.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chemical-equipment-two-chemists-making-experiment-laboratory_359031-14709.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/senior-male-scientist-looking-through-microscope-laboratory_53255-58.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-chemical-project-new-discovery_23-2148776755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/medical-professor-is-lecturing-case-study-related-disease-treatment-medical-students_159755-10927.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-modern-plant_236854-9729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/doctor-nurse-ppe-suit-looking-monitor-global-pandemic-with-covid-19-medicine-team-wearing-protection-gear-against-coronavirus-pandemic-dental-reception-as-safety-precaution_482257-11887.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-chemists-working-protective-suits_13339-52673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-female-male-scientist-team-writing-research-color-glass-beaker-test-tube_37129-378.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-male-doctor-protective-suit-with-mask-due-covid-just-sitting-posing-white-space_140725-87199.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-doctor-protective-suit-with-mask-just-sitting-white_140725-93685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/serious-scientists-using-tablet-pc-lab_13339-13683.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-scientist-looking-through-microscope-research-laboratory-smoking-blue-liquid-test-tubes_482257-31019.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi At003, Jasa Pengujian Konstruksi, Fasilitas Laboratorium Bangunan, Analisis Teknis Konstruksi, Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi, Sertifikasi Laboratorium Konstruksi, Uji Bangunan Gedung, Inspeksi Fasilitas Laboratorium, Pengujian Bangunan Sipil, Layanan Pengujian Konstruksi, Laboratorium Uji Material Konstruksi, Standar Pengujian Konstruksi, Legalitas Sbu At003, Pengujian Kualitas Konstruksi, Verifikasi Hasil Konstruksi, Sertifikasi Fasilitas Laboratorium, Uji Teknis Bangunan, Audit Laboratorium Konstruksi, Pengujian Struktur Bangunan, Jasa Inspeksi Konstruksi, Pengujian Kualitas Material, Fasilitas Pengujian Konstruksi, Laboratorium Pengujian Gedung, Sertifikasi Pengujian Konstruksi, Pengujian Ketahanan Bangunan, Analisis Laboratorium Konstruksi, Uji Kelayakan Konstruksi, Pengujian Performa Bangunan, Inspeksi Teknis Konstruksi, Pengujian Keamanan Bangunan, Fasilitas Uji Material, Laboratorium Bangunan Sipil, Pengujian Komponen Konstruksi, Sertifikasi Hasil Konstruksi, Uji Kualitas Laboratorium, Pengujian Integritas Struktur, Jasa Verifikasi Konstruksi, Analisis Hasil Pengujian, Pengujian Fasilitas Bangunan, Laboratorium Uji Konstruksi Gedung, Pengujian Ketahanan Material, Inspeksi Kualitas Konstruksi, Sertifikasi At003 Konstruksi, Pengujian Fungsi Laboratorium, Uji Kinerja Bangunan, Fasilitas Inspeksi Konstruksi, Pengujian Standar Bangunan, Laboratorium Analisis Konstruksi, Pengujian Keandalan Struktur, Jasa Sertifikasi Konstruksi, Verifikasi Laboratorium Bangunan, Pengujian Kualitas Gedung, Inspeksi Fasilitas Bangunan, Uji Material Konstruksi, Pengujian Ketepatan Konstruksi, Laboratorium Pengujian Sipil, Pengujian Kompatibilitas Material, Analisis Kualitas Konstruksi, Uji Fungsi Fasilitas Laboratorium', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi At003, Jasa Pengujian Konstruksi, Fasilitas Laboratorium Konstruksi, Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Pengujian Laboratorium, Uji Kualitas Konstruksi, Jasa Inspeksi Konstruksi, Pengujian Material Konstruksi, Laboratorium Pengujian Bangunan, Standar Pengujian Konstruksi, Analisis Hasil Konstruksi, Pengujian Fasilitas Laboratorium, Jasa Pengawasan Konstruksi, Verifikasi Hasil Pekerjaan Konstruksi, Uji Kelayakan Konstruksi, Sertifikasi At003, Pengujian Struktur Bangunan, Jasa Pengujian Proyek Konstruksi, Laboratorium Uji Material, Pengujian Kualitas Bangunan, Inspeksi Laboratorium Konstruksi, Pengujian Ketahanan Konstruksi, Jasa Pengujian Gedung, Pemeriksaan Hasil Konstruksi, Pengujian Peralatan Laboratorium, Uji Performa Konstruksi, Jasa Pengujian Infrastruktur, Pengujian Keamanan Konstruksi, Laboratorium Pengujian Fasilitas, Pengujian Akhir Konstruksi, Sertifikasi Pengujian Konstruksi, Jasa Pengujian Jalan, Pengujian Sistem Konstruksi, Uji Coba Fasilitas Laboratorium, Jasa Pengujian Jembatan, Pengujian Mutu Konstruksi, Inspeksi Hasil Pekerjaan, Pengujian Bangunan Laboratorium, Jasa Pengujian Drainase', 'name' => 'AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 39 => array( 'Scope' => array( 'id' => '85', 'slug' => 'rk001-jasa-rekayasa-konstruksi-bangunan-gedung-hunian-dan-non-hunian', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'RK001', 'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'REKAYASA', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '10', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/engineer-architect-working-construction-site_35892-751.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pensive-african-american-woman-safety-helmet-near-model-building_23-2148039860.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-sitting-near-model-building_23-2148039864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-engineer-working-city_1048944-20271588.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/livestock-chickens-cage-sale-butcher-shop_1012221-40406.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rugged-female-construction-workers-jobsite_1150-10078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plasterer-renovating-indoor-walls_1150-10298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-labor-people-thai-labour-workers-use-machine-tools-heavy-machinery-working-builder-new-structure-tower-building-scaffolding-construction-site-wat-maheyong-temple-ayutthaya-thailand_258052-13243.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-architectural-objects-desk_23-2148346295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-abandoned-house-with-rotted-wood_23-2149454772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-building-reflextions-modern-glass-building_17661-422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-industry-worker-building_49071-1491.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-18339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-architect-working-construction-site_35892-751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/house-building-construction-site-with-crane-truck_293060-535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buildings-city_1048944-14221156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-work-new-construction-building-underconstruction-concrete-building_758740-2465.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/draftsmen-discussing-blueprints_23-2147785483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-with-project-drill_23-2148752005.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-environment-with-grunge-aesthetic_23-2150943433.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/builders-bright-orange-vests-sitting-roof-building-construction-looking-city-view-from-back_274689-14479.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-man-with-helmet-pointing-something_23-2148269324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-construction-worker-construction-site_41043-2265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/set-designer-work-indoors_23-2149837022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-21997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-architect-discussing-building-construction-site_38480-987.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-industry-worker-building_49071-1492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scenery-from-singapore-cable-car_1099000-6561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-asian-interior-male-contractor-consult-examine-site-house-renovation-with-laptop-paper-drawingasian-engineer-designer-explain-discuss-site-constrction_609648-1144.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-construction-engineer-construction-site_41043-3101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/horizontal-shot-construction-site-with-scaffolding-clear-blue-sky_181624-27944.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-architectural-project-desk_23-2148346291.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rk001, Jasa Rekayasa Konstruksi Gedung, Bangunan Hunian Dan Non Hunian, Perencanaan Konstruksi Bangunan, Pengawasan Konstruksi Gedung, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Kajian Rekayasa Konstruksi, Perancangan Bangunan Gedung, Konsultansi Rekayasa Teknik, Rekayasa Struktur Bangunan, Load Bearing Framework, Konstruksi Bangunan Perumahan, Konstruksi Bangunan Komersial, Bangunan Institusi, Bangunan Industrial, Layanan Usaha Konstruksi, Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Legalitas Jasa Konstruksi, Persyaratan Sbu Rk001, Prosedur Izin Konstruksi, Jasa Pengawasan Proyek Gedung, Perencanaan Struktur Bangunan, Konsultan Teknik Konstruksi, Desain Bangunan Hunian, Desain Bangunan Non Hunian, Konstruksi Gedung Bertingkat, Perhitungan Struktur Bangunan, Analisis Beban Konstruksi, Perizinan Usaha Konstruksi, Standar Konstruksi Bangunan, Sertifikasi Kontraktor Gedung, Layanan Rekayasa Konstruksi, Ahli Struktur Bangunan, Konsultasi Proyek Konstruksi, Perencanaan Tata Ruang Bangunan, Pengendalian Biaya Konstruksi, Metode Konstruksi Modern, Teknologi Rekayasa Konstruksi, Material Bangunan Berkualitas, Sistem Konstruksi Berkelanjutan, Perencanaan Infrastruktur Gedung, Evaluasi Desain Konstruksi, Pengelolaan Risiko Konstruksi, Studi Kelayakan Konstruksi, Perencanaan Fasilitas Bangunan, Sistem Keamanan Konstruksi, Pengujian Material Konstruksi, Standar Keselamatan Konstruksi, Peraturan Jasa Konstruksi, Panduan Izin Sbu Konstruksi, Pelatihan Sbu Jasa Konstruksi, Dokumen Izin Konstruksi, Verifikasi Sbu Rk001, Audit Proyek Konstruksi, Sertifikasi Ahli Konstruksi, Pengembangan Proyek Gedung, Manajemen Kualitas Konstruksi, Perencanaan Anggaran Konstruksi, Solusi Rekayasa Konstruksi', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi Rk001, Jasa Rekayasa Konstruksi, Bangunan Gedung Hunian, Bangunan Gedung Non Hunian, Konstruksi Bangunan Residensial, Konstruksi Gedung Komersial, Layanan Konstruksi Gedung, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Kontraktor Bangunan Gedung, Perizinan Konstruksi Rk001, Proyek Konstruksi Hunian, Proyek Konstruksi Non Hunian, Jasa Pembangunan Gedung, Konstruksi Bangunan Bertingkat, Kontraktor Bersertifikat Sbu, Ahli Rekayasa Konstruksi, Konstruksi Bangunan Modern, Renovasi Gedung Hunian, Renovasi Gedung Komersial, Desain Konstruksi Bangunan, Manajemen Proyek Konstruksi, Konstruksi Bangunan Sustainable, Pembangunan Gedung Perkantoran, Konstruksi Bangunan Publik, Jasa Konstruksi Terpercaya, Kontraktor Gedung Profesional, Konstruksi Bangunan Hemat Energi, Perencanaan Konstruksi Gedung, Konstruksi Bangunan Tahan Gempa, Pembangunan Rumah Susun, Jasa Konstruksi Bangunan Mall, Konstruksi Bangunan Industri, Kontraktor Berpengalaman Sbu, Konstruksi Bangunan Sekolah, Pembangunan Gedung Apartemen, Jasa Konstruksi Bangunan Hotel, Konstruksi Bangunan Rumah Sakit, Pembangunan Gedung Pemerintah, Konstruksi Bangunan Fasilitas Umum, Spesialis Konstruksi Gedung, Konstruksi Bangunan Ramah Lingkungan', 'name' => 'RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 40 => array( 'Scope' => array( 'id' => '91', 'slug' => 'rt002-jasa-rekayasa-konstruksi-pembangkit-jaringan-transmisi-gardu-induk-dan-distribusi-tenaga-listrik', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'RT002', 'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:26', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:26', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'REKAYASA TERPADU', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/african-american-lady-safety-helmet-near-high-voltage-line_23-2148039996.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-part-high-voltage-electric-power-station_181624-19111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-african-american-lady-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148039998.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lady-safety-helmet-pointing-high-voltage-line_23-2148039989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-control-room_1359-316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-near-high-voltage-line_23-2148039996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation-energy-industry_180601-7838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation_180601-5161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-engineer-stands-mask-electrical-substation_180601-6182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-woman-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-pointing-near-high-voltage-line_23-2148039991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia_180601-6802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-florist-working-green-house_1303-29960.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6820.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-5739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-control-room_1359-317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-substation-engineer-inspects-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6541.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-voltage-electrical-transformers-electricity-distribution-power-plant-high-voltage-power-lines-life-power-supply-close-up_166373-1593.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-electric-linemen-working-pole_181624-46993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-african-american-lady-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040004.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-rails-country-landscape_23-2148139937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineers-inspect-equipment-substation_180601-7464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/selective-focus-electricians-are-fixing-power-transmission-line-electricity-pole_1150-6115.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineers-with-hard-hats-working-nuclear-power-plant_23-2150957670.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-substation-engineer-inspects-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pondemia-energy-industry_180601-6117.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-5736.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/masked-engineers-inspect-electrical-substation_180601-7623.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation_180601-6023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/house-view-wires-cloudy-cloudy-view_53876-42779.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/walkway-railway_1150-12644.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/red-roof-church-mountain-view_1268-14444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057676.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electricity-pylons-power-lines-sunset_1127-2947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation_180601-8645.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5496.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6120.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-witn-fast-train_23-2148959675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineer-job-site-work-hours_23-2151589634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/silhouette-young-fitness-man-running-sunrise_1150-14618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation_180601-5235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-asian-technician-man-colleague-safety-uniform-checking-operation-sun-photovoltaic-solar-panel-use-laptop-computer-while-working-solar-farm_1150-57240.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/masked-engineer-inspects-electrical-substation_180601-7610.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-specialist-electrical-substation-engineers-inspect-modern-high-voltage-equipment-energy-industry_180601-5748.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-environmental-engineers-outside_23-2149352214.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-male-engineer-work-engineers-day-celebration_23-2151615008.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rt002, Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, Gardu Induk Distribusi Listrik, Perencanaan Konstruksi Pembangkit, Pengawasan Konstruksi Transmisi, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Kajian Rekayasa Konstruksi, Perancangan Jaringan Distribusi, Layanan Usaha Konstruksi Listrik, Penyelenggaraan Konstruksi Gardu Induk, Konstruksi Pembangkit Tenaga Listrik, Perencanaan Jaringan Transmisi, Pengawasan Gardu Distribusi, Manajemen Konstruksi Pembangkit, Kajian Teknis Konstruksi Listrik, Perancangan Pembangkit Tenaga, Layanan Rekayasa Konstruksi, Penyelenggaraan Transmisi Listrik, Konstruksi Jaringan Distribusi, Perencanaan Gardu Induk, Pengawasan Pembangkit Listrik, Manajemen Rekayasa Konstruksi, Kajian Perencanaan Transmisi, Perancangan Distribusi Tenaga, Layanan Konstruksi Transmisi, Penyelenggaraan Pembangkit Listrik, Konstruksi Gardu Induk, Perencanaan Distribusi Tenaga, Pengawasan Rekayasa Konstruksi, Manajemen Jaringan Transmisi, Kajian Pembangkit Listrik, Perancangan Transmisi Tenaga, Layanan Pengawasan Konstruksi, Penyelenggaraan Jaringan Distribusi, Konstruksi Pembangkit Tenaga, Perencanaan Rekayasa Listrik, Pengawasan Manajemen Konstruksi, Kajian Gardu Induk, Perancangan Penyelenggaraan Konstruksi, Layanan Konstruksi Pembangkit, Penyelenggaraan Rekayasa Listrik, Konstruksi Transmisi Tenaga, Perencanaan Manajemen Konstruksi, Pengawasan Pembangkit Tenaga, Kajian Jaringan Distribusi, Perancangan Konstruksi Transmisi, Layanan Penyelenggaraan Listrik, Konstruksi Distribusi Tenaga, Perencanaan Pengawasan Konstruksi, Pengawasan Rekayasa Listrik, Manajemen Pembangkit Tenaga, Kajian Konstruksi Gardu, Perancangan Manajemen Listrik, Layanan Konstruksi Gardu Induk, Penyelenggaraan Pengawasan Konstruksi, Konstruksi Rekayasa Tenaga Listrik, Perencanaan Penyelenggaraan Pembangkit, Pengawasan Konstruksi Distribusi', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi Rt002, Jasa Rekayasa Konstruksi, Pembangkit Listrik, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, Distribusi Tenaga Listrik, Konstruksi Pembangkit, Perencanaan Jaringan Transmisi, Perawatan Gardu Induk, Instalasi Distribusi Listrik, Kontraktor Listrik Bersertifikat, Proyek Konstruksi Energi, Konstruksi Plta, Konstruksi Pltu, Konstruksi Plts, Pembangunan Gardu Listrik, Perbaikan Jaringan Transmisi, Sistem Distribusi Tenaga, Konstruksi Infrastruktur Listrik, Layanan Rekayasa Elektrik, Manajemen Proyek Konstruksi Listrik, Pemasangan Kabel Transmisi, Pengembangan Jaringan Listrik, Perancangan Sistem Distribusi, Konstruksi Substation, Sertifikasi Kontraktor Listrik, Solusi Rekayasa Energi, Teknologi Pembangkit Listrik, Efisiensi Jaringan Transmisi, Perkuatan Gardu Distribusi, Konstruksi Menara Transmisi, Perencanaan Pembangkit Energi, Audit Sistem Distribusi, Modernisasi Jaringan Listrik, Konstruksi Jaringan Tegangan Tinggi, Perencanaan Tata Letak Gardu, Pemeliharaan Infrastruktur Listrik, Integrasi Sistem Tenaga Listrik, Desain Jaringan Distribusi, Optimalisasi Transmisi Listrik', 'name' => 'RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 41 => array( 'Scope' => array( 'id' => '92', 'slug' => 'rt003-jasa-rekayasa-konstruksi-proses-industrial-produksi-dan-fasilitas-produksi', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'RT003', 'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Konstruksi Proses Industrial, Produksi, dan Fasilitas Produksi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk didalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:26', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:26', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'REKAYASA TERPADU', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '5', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/robotics-engineer-working-maintenance-modern-robotic-arm-factory-warehouse_35752-13861.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-carpenter-explaining-design-plans-african-american-female-manager-production-facility_637285-11913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-by-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-curcuit-mother-board-machine_609648-915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-computer_23-2148932662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-discussing-factory-work-with-worker_74855-16343.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineer-job-site-work-hours_23-2151589634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-female-factory-worker-her-male-boss-standing-industrial-machine-talking_74855-16337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-engineer-female-factory-employees-hardhats-walking-plant-floor-talking-man-pointing-equipment-instructing-women_74855-16405.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-are-looking-blue-white-diagram_1046390-142611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-health-measures-corona-virus-pandemic_342744-120.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/robotics-engineer-working-maintenance-modern-robotic-arm-factory-warehouse_35752-13861.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-female-worker-explaining-design-plans-company-manager-who-is-visiting-factory-facility-coronavirus-pandemic_637285-11979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-female-industrial-employee-hardhat-overall-walking-plant-floor_74855-16327.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-factory-workers-hardhats-overalls-walking-plant-floor-talking-carrying-toolkit-box_74855-16363.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/celebrate-engineers-day-with-us-recognize-dedication-our-engineering-team_483861-93617.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-businesswoman-talking-worker-woodworking-industrial-facility_637285-11885.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-yellow-helmet-vest-studies-building-plans-warm-diffuse-light-spacious-industrial-setting_1323182-12368.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/serious-male-inspector-female-factory-employee-hardhats-walking-plant-floor-talking-man-using-tablet_74855-16452.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cooperation-two-asian-maintenance-engineers-men-women-inspect-relay-protection-system-with-tablet-device-control-quality-control-process-work-heavy-industry-manufacturing-factory_609648-41.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cooperation-two-asian-male-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-system-with-tablet-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-factory_609648-195.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-workers-uniform-safety-equipment-relaxing-break-drinking-coffee-talking-inside-factory_342744-92.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-hard-hats-are-working-project_960782-213356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-are-sitting-around-table-with-plate-food-one-has-word-d-it_1289884-3247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-workers-working-factory-machine_925613-17240.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ai-food-waste-reduction-visualized-detailed-vector-showing-how-artificial-intelligence-optimizes_1165841-18737.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-operations-background_1409-5622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-male-engineer-working-field-engineers-day-celebration_23-2151615118.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-employees-working-together-factory-production-line_342744-175.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/men-working-together-factory-computer-screen_1108533-60782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/professional-engineer-controlling-process-plasma-cutting_7502-4464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-workers-operating-machinery-waste-treatment-facility_38013-80734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-business-man-office-building-owner-energy-engineer-plan-project-build-solar-panel-building-construction-clean-green-alternative-energy-concept_38052-3970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-wearing-fire-helmets-one-wearing-helmet-other-with-other-wearing-number-3-his-back_950347-41760.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-specialist-asian-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-arm-system-with-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-smart-factory_609648-95.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-suit-blue-helmet-looking-model-building_980716-567727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-people-working-construction-site_1048944-17139694.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-people-blue-uniforms-are-working-projector_1074916-20566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineer-job-site-work-hours_23-2151589633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-job-corona-virus-pandemic_342744-125.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-operating-industrial-machine_976492-101006.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineers-different-ethnic-backgrounds-using-laptop-platform_1291600-5055.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rear-view-boss-standing-factory-listening-plant-worker_74855-16435.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rt003, Jasa Rekayasa Konstruksi, Proses Industrial, Fasilitas Produksi, Kajian Konstruksi, Perencanaan Konstruksi, Perancangan Konstruksi, Pengawasan Konstruksi, Manajemen Konstruksi, Penyelenggaraan Konstruksi, Rekayasa Produksi, Fasilitas Industri, Manufaktur Produksi, Metode Pemotongan, Alat Angkut Industri, Alat Angkat Konstruksi, Transportasi Logistik, Layout Lokasi Konstruksi, Pembangunan Pertambangan, Fasilitas Penyimpanan Minyak, Fasilitas Produksi Gas, Petrokimia Konstruksi, Panas Bumi Konstruksi, Pelaksanaan Sipil, Instalasi Mekanikal, Instalasi Instrumentasi, Instalasi Perpipaan Minyak, Instalasi Perpipaan Gas, Single Point Mooring, Pertambangan Bawah Tanah, Hoists Pertambangan, Kompresor Industri, Stasiun Pompa, Crushers Konstruksi, Conveyor Industri, Prosedur Recovery Minyak, Recovery Gas, Recovery Petrokimia, Recovery Panas Bumi, Desain Tiang Elektrikal, Desain Tower Elektrikal, Konstruksi Minyak Dan Gas, Konstruksi Petrokimia, Konstruksi Panas Bumi, Perencanaan Fasilitas Produksi, Pengawasan Industri Manufaktur, Rekayasa Alat Angkut, Manajemen Transportasi Logistik, Perancangan Layout Pertambangan, Kajian Penyimpanan Minyak, Instalasi Mekanikal Pertambangan, Instrumentasi Industri, Perpipaan Panas Bumi, Konstruksi Bawah Tanah, Sistem Hoists, Manajemen Stasiun Pompa, Desain Crushers, Perencanaan Conveyor, Prosedur Produksi Industri, Tiang Listrik Konstruksi, Tower Listrik Konstruksi, Fasilitas Produksi Minyak, Penyimpanan Gas Industri', 'atags' => 'Konstruksi Industri, Jasa Rekayasa Konstruksi, Fasilitas Produksi, Proses Produksi Industri, Kontraktor Konstruksi Industri, Perencanaan Konstruksi Industri, Manajemen Proyek Konstruksi, Pembangunan Pabrik, Desain Fasilitas Produksi, Konstruksi Bangunan Industri, Jasa Konstruksi Terintegrasi, Sistem Konstruksi Industri, Layanan Rekayasa Konstruksi, Konstruksi Pabrik, Perancangan Fasilitas Produksi, Optimasi Proses Produksi, Pembangunan Fasilitas Manufaktur, Konstruksi Gedung Industri, Solusi Rekayasa Konstruksi, Proyek Konstruksi Industri, Teknologi Konstruksi Industri, Infrastruktur Produksi, Jasa Perencanaan Konstruksi, Fabrikasi Struktur Industri, Tata Letak Fasilitas Produksi, Pengembangan Fasilitas Industri, Konstruksi Sistem Produksi, Rekayasa Pabrik, Konstruksi Jalur Produksi, Integrasi Sistem Produksi, Manajemen Konstruksi Industri, Desain Pabrik Modern, Konstruksi Gudang Industri, Perbaikan Fasilitas Produksi, Efisiensi Proses Industri, Jasa Konstruksi Khusus, Pembangunan Infrastruktur Industri, Konsultan Konstruksi Industri, Pengawasan Proyek Konstruksi, Konstruksi Berkelanjutan Industri', 'name' => 'RT003 Jasa Rekayasa Konstruksi Proses Industrial, Produksi, dan Fasilitas Produksi' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 42 => array( 'Scope' => array( 'id' => '89', 'slug' => 'rk005-jasa-rekayasa-lainnya', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'RK005', 'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Lainnya', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait: 1. pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir; 2. pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi,lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lain-lain; 3. pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur 4. tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan 5. pekerjaan sistem kontrol lalu- lintas antara lain sistem kontrol lalu-lintas untuk transportasi darat, udara dan laut.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:26', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'REKAYASA', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '8', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/business-colleagues-working-office_1048944-7125040.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-young-tattooed-person_23-2149563361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scenery-designers-work_23-2149741828.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-woman-working-office-desktop_23-2148194690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-women-working-together-outdoors_23-2148416454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-working-greenhouse_1098-14804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-businessman-businesswoman-planning-project-paper-desk_23-2148073307.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architects-working-discussing-data-laptop-architectural-project-office_35681-228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-young-couple-looking-musical-sheet-learning-play-piano_23-2148047592.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-new-project-conference-room_23-2148746325.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-architects-standing-front-table-having-discussing-paperwork_20263-753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ambitious-business-team-having-brainstorming_13339-233957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-meeting-room_43289-85.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-people-planning-trip-with-map_23-2149048022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-businesspeople-hands-discussion-business-plan_23-2147923348.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-architect-presenting-floor-plan-discussing-blueprint_74855-2763.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-meeting-renewable-energy-project_23-2148890073.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-architects-are-discussing-construction-projects-office-architectsengineer-workplace-concept_774935-6736.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analyzing-evidence-air-crash_1098-16309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-studying-plan-with-mockup_23-2148252110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businessmen-discussing-blueprint-table-office_1048944-3057166.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/one-worker-showing-important-details-architectural-plan-project-another_114579-2772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-teams-meeting-working-together-wear-worker-helmets-hardhat-with-architectural-project-site-making-model-house-asian-industry-professional-team-modern-officexa_1070994-7790.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-financial-department-discussing-development-strategy_1098-19154.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-two-skillful-architects-young-man-elderly-woman-developing-new-residential-housing-project-working-generic-computer-office-using-cad-program-man-pointing-screen-with-pencil_344912-33.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-coworkers-office-with-lunch_273609-6308.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-analyzing-blueprint_23-2147839867.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-asian-engineers-looking-paper-plan-buildingdiscuss-about-problems-solutions_44277-24464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-discussing-financial-reports_274689-6585.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-making-corrections-draft_23-2147785621.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-planner-working-drawings-construction-plans-table_24899-727.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-engineers-architects-discuss-construction-site_1357-420.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-woman-checking-construction-plan_23-2148252080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/corporate-workers-brainstorming-together_23-2148804498.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-clapping-while-looking-colleagues-shaking-hands_1048944-14543182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-male-architect-preparing-blueprint-office_23-2147839869.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-colleagues-working-office_1048944-7125040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-helmets-looking-plans_23-2147785486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-discussing-while-standing-table_1048944-4853164.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-professionals-broker-evaluating-property-corporate-relocation_482257-90901.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/japanese-civil-engineers-collaborating-efficiently-documentarystyle-digital-film_1304707-1110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-senior-people-learning-classroom_23-2150191626.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rk005, Jasa Rekayasa Konstruksi, Kajian Konstruksi, Perencanaan Konstruksi, Perancangan Bangunan Teknik, Pengawasan Konstruksi, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Pekerjaan Bangunan Teknik Militer, Konstruksi Benteng, Kubu Pertahanan, Lubang Perlindungan, Latihan Menembak Militer, Pusat Pengujian Militer, Tempat Peluncuran Satelit, Pengelolaan Bahan Nuklir, Pemrosesan Bahan Nuklir, Fasilitas Olah Raga, Konstruksi Stadion, Lapangan Sepakbola, Lapangan Golf, Lapangan Baseball, Lapangan Rugbi, Lintasan Balap Mobil, Lintasan Balap Motor, Lapangan Basket, Lapangan Hoki, Lapangan Tenis, Kolam Renang, Lintasan Atletik, Lapangan Panahan, Pengolahan Air Bersih, Penyehatan Lingkungan Permukiman, Pengolahan Air Limbah, Pengolahan Lumpur Tinja, Pengelolaan Persampahan, Prasarana Permukiman, Sarana Kawasan Industri, Infrastruktur Rumah Sakit, Sistem Kontrol Lalu Lintas, Kontrol Transportasi Darat, Sistem Transportasi Udara, Manajemen Lalu Lintas Laut, Perancangan Fasilitas Militer, Konstruksi Kawasan Pertahanan, Desain Bangunan Keamanan, Rekayasa Fasilitas Olahraga, Perencanaan Infrastruktur Air, Pengawasan Proyek Lingkungan, Manajemen Proyek Konstruksi, Teknik Pengolahan Limbah, Konstruksi Sarana Publik, Perancangan Sistem Pengolahan, Bangunan Pengujian Nuklir, Infrastruktur Olahraga Profesional, Fasilitas Peluncuran Ruang Angkasa, Konstruksi Kawasan Permukiman, Pengelolaan Infrastruktur Industri, Rekayasa Prasarana Kesehatan', 'atags' => 'Jasa Konstruksi, Jasa Rekayasa, Sbu Rk005, Kontraktor Konstruksi, Layanan Rekayasa Teknik, Konstruksi Bangunan, Proyek Konstruksi, Jasa Desain Konstruksi, Perencanaan Konstruksi, Manajemen Proyek Konstruksi, Konsultan Konstruksi, Izin Konstruksi, Sertifikasi Konstruksi, Kontraktor Bangunan, Ahli Rekayasa Konstruksi, Pembangunan Infrastruktur, Jasa Perbaikan Konstruksi, Konstruksi Sipil, Konstruksi Gedung, Konstruksi Jalan, Konstruksi Jembatan, Konstruksi Drainase, Konstruksi Bendungan, Konstruksi Industri, Konstruksi Perumahan, Konstruksi Komersial, Konstruksi Publik, Konstruksi Swasta, Konstruksi Berkelanjutan, Material Konstruksi, Teknologi Konstruksi, Metode Konstruksi, Biaya Konstruksi, Anggaran Konstruksi, Tender Konstruksi, Hukum Konstruksi, Risiko Konstruksi, Pengawasan Konstruksi, Kualitas Konstruksi, Standar Konstruksi, Keselamatan Konstruksi, Lingkungan Konstruksi', 'name' => 'RK005 Jasa Rekayasa Lainnya' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 43 => array( 'Scope' => array( 'id' => '88', 'slug' => 'rk004-jasa-rekayasa-pekerjaan-mekanikal-dalam-bangunan', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'RK004', 'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'REKAYASA', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/woman-working-as-engineer_23-2148836096.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-male-engineer-working-field-engineers-day-celebration_23-2151615118.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-by-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-curcuit-mother-board-machine_609648-915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-computer_23-2148932662.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-colleagues-working-project_114579-2770.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-interior-blueprint-plan-designing-concept_53876-26414.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-engineers-designers-working-construction-project_273609-16395.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-operations-background_1409-5622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-showcasing-group-people-working-factory_869640-862556.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-working-with-drafts_23-2147785620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-collaborating-mechanical-blueprints_274679-51822.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineers-inspect-equipment-substation_180601-7464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-worker-safety-machine-engineer-character-cartoon-hand-drawn-cartoon-art-illustration_974732-65471.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scientists-involved-setting-up-developing-3d-printers-modern-laboratory_259150-76764.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-with-project-drill_23-2148752005.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-entrepreneur-working-remotely-night_23-2148499637.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278558.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-male-engineer-work-engineers-day-celebration_23-2151615020.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-are-sitting-around-table-with-plate-food-one-has-word-d-it_1289884-3247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-guy-working-about-project-construction-site_53876-30161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/robotics-engineer-working-maintenance-modern-robotic-arm-factory-warehouse_35752-13861.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-carpenter-explaining-design-plans-african-american-female-manager-production-facility_637285-11913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-woman-holding-wood_23-2148966873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mature-architect-engineer-man-using-smartphone-discuss-information-with-younger-colleague_35681-133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-helmets-looking-plans_23-2147785486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-person-working-construction-industry_23-2151349685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/teamwork-businessman-engineer-cafe-outdoor-with-laptop-computer_42044-826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-hard-hats-are-working-project_960782-213356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-automation-engineer-team-standing-looking-camera-industrial-factory_612827-64443.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-as-engineer_23-2148836096.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-architects-drawing-blueprint-desk-office_1048944-19144959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-engineer-site-construction_53876-26415.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plumber-man-communicates-with-client_85574-10212.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hands-near-tablet-with-blueprint_23-2147785622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-showcasing-group-people-working-factory_869640-548864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-discussing-factory-work-with-worker_74855-16343.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cooperation-two-asian-male-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-system-with-tablet-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-factory_609648-195.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-showcasing-group-people-working-factory_869640-860253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-wearing-yellow-hard-hats-are-sitting-platform_1097875-26408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-people-making-corrections-draft_23-2147785621.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-sitting-near-model-building_23-2148039864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workplace-safety-campaign-poster-design_1167636-27425.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-men-are-looking-blue-white-diagram_1046390-142611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architect-engineer-discussion-brainstorming-construction-concept_53876-26411.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-female-worker-explaining-design-plans-company-manager-who-is-visiting-factory-facility-coronavirus-pandemic_637285-11979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184946.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rk004, Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal, Perencanaan Sistem Mekanikal Bangunan, Pengawasan Konstruksi Mekanikal, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Instalasi Pipa Gas Bangunan, Sistem Pemanas Ruangan Bangunan, Ventilasi Bangunan, Pendingin Ruangan Bangunan, Lemari Pendingin Bangunan, Pemasangan Mekanikal Bangunan, Kajian Rekayasa Mekanikal, Perancangan Sistem Mekanikal, Konstruksi Rekayasa Mekanikal, Sistem Komunikasi Bangunan, Jasa Perencanaan Mekanikal, Jasa Pengawasan Mekanikal, Sertifikasi Sbu Konstruksi Mekanikal, Layanan Rekayasa Mekanikal, Instalasi Mekanikal Gedung, Perencanaan Hvac Bangunan, Sistem Pendingin Udara Bangunan, Pemasangan Ventilasi Mekanikal, Perancangan Pipa Gas Bangunan, Pengelolaan Proyek Mekanikal, Konsultan Rekayasa Mekanikal, Kontraktor Mekanikal Bangunan, Perizinan Sbu Konstruksi, Spesialis Mekanikal Bangunan, Desain Sistem Mekanikal, Konstruksi Instalasi Mekanikal, Perencanaan Tata Udara Bangunan, Sistem Pemanas Sentral Bangunan, Pemasangan Ac Sentral, Perancangan Sistem Ventilasi, Pengawasan Instalasi Mekanikal, Manajemen Proyek Mekanikal, Sertifikasi Kontraktor Mekanikal, Layanan Desain Mekanikal, Teknik Rekayasa Mekanikal Bangunan, Instalasi Pendingin Komersial, Perencanaan Tata Gas Bangunan, Sistem Distribusi Udara Mekanikal, Pemasangan Sistem Pemanas, Perancangan Lemari Pendingin, Pengelolaan Konstruksi Mekanikal, Konsultasi Proyek Mekanikal, Kontraktor Hvac Bangunan, Perizinan Jasa Konstruksi Mekanikal, Ahli Rekayasa Mekanikal Bangunan, Desain Instalasi Pipa Mekanikal, Konstruksi Sistem Pendingin, Perencanaan Tata Suara Bangunan, Sistem Kontrol Udara Mekanikal, Pemasangan Sistem Ventilasi, Perancangan Pendingin Udara, Pengawasan Proyek Mekanikal, Manajemen Instalasi Mekanikal, Sertifikasi Ahli Mekanikal, Layanan Perancangan Mekanikal', 'atags' => 'Jasa Konstruksi, Rekayasa Mekanikal, Pekerjaan Mekanikal Bangunan, Kontraktor Mekanikal, Instalasi Mekanikal, Sistem Mekanikal Gedung, Perencanaan Mekanikal, Desain Sistem Mekanikal, Konstruksi Bangunan Mekanikal, Ahli Mekanikal Bangunan, Proyek Mekanikal, Jasa Perancangan Mekanikal, Pemasangan Sistem Mekanikal, Maintenance Mekanikal, Perawatan Sistem Mekanikal, Konsultan Mekanikal, Kontrak Mekanikal Bangunan, Teknik Mekanikal Konstruksi, Solusi Mekanikal Bangunan, Konstruksi Fasilitas Mekanikal, Bangunan Komersial Mekanikal, Bangunan Industri Mekanikal, Pengadaan Mekanikal, Pengawasan Mekanikal, Evaluasi Sistem Mekanikal, Upgrade Sistem Mekanikal, Perbaikan Sistem Mekanikal, Integrasi Sistem Mekanikal, Efisiensi Sistem Mekanikal, Audit Mekanikal Bangunan, Sertifikasi Mekanikal, Standar Mekanikal Bangunan, Regulasi Mekanikal Konstruksi, Teknologi Mekanikal Terbaru, Material Sistem Mekanikal, Energi Efisien Mekanikal, Hvac Sistem Mekanikal, Plumbing Mekanikal Bangunan, Ventilasi Mekanikal, Sistem Pendingin Mekanikal', 'name' => 'RK004 Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 44 => array( 'Scope' => array( 'id' => '86', 'slug' => 'rk002-jasa-rekayasa-pekerjaan-teknik-sipil-sumber-daya-air', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'RK002', 'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, danau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'REKAYASA', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '8', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24108.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27796.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24428.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineer-working-bridge-construction-site-rivercivil-engineer-supervising-workforeman-inspects-work-construction-site_44277-28421.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27797.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilconsultation-solve-problem-chemical-contaminated-water-sources_44277-23217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-wearing-helmets_23-2149354030.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builder-looking-documents-construction-site_23-2148269878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-26746.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-construction-worker-standing-rooftops-high-silos-storage-tanks-working-tablet-computer_342744-441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-shot-small-rural-waterfall-spring-day_181624-24380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-hanging-out-jetty_23-2150514729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/unrecognizable-ecologist-standing-where-sewage-waste-water-meets-river-taking-samples-determine-level-contamination-pollution_342744-950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27789.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/girl-holding-glass-water_23-2148597980.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-standing-checking-beside-working-oil-pumps_1150-19213.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27784.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26188.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-standing-near-natural-flowing-river_23-2148187314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-splashing-water-from-river_23-2148187315.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-couple-enjoying-summer-spending-time-building-tower_482257-21290.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28542.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-women-help-each-other-collect-garbage_1150-23973.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-worker-with-protective-mask-gloves_23-2148773449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-26986.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24107.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-20587.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184934.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-construction-woman-engineer-manager-wear-safety-yellow-helmet-point-building_42044-3823.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-doing-his-checking-routine-he-is-wearing-hard-hat-engineer-uniformstanding-by-rail-by-dammonitor-water-levels-from-heavy-rain-that-has-been-falling-several-days_44277-29040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28281.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-looking-river_23-2149882323.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rk002, Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil, Sumber Daya Air, Kajian Konstruksi, Perencanaan Bendungan, Perancangan Bendung, Pengawasan Konstruksi, Manajemen Konstruksi, Pekerjaan Rekayasa Sipil, Konstruksi Bendungan, Konstruksi Bendung, Perkuatan Tebing, Perkuatan Tanggul, Prasarana Pengendali Banjir, Check Dam, Sabo Dam, Prasarana Air Baku, Prasarana Air Tanah, Jaringan Irigasi, Konstruksi Rawa, Konstruksi Tambak, Drainase Perkotaan, Pembangunan Embung, Pengelolaan Danau, Pembuatan Situ, Pembuatan Kolam, Pintu Air Hidrolik, Talang Air, Kanal Irigasi, Tanggul Sungai, Krib Pemecah Ombak, Prasarana Pengaman Pantai, Konstruksi Dermaga, Prasarana Pelabuhan, Pengerukan Sungai, Pengerukan Pelabuhan, Pengelolaan Rawa, Alur Pelayaran, Kolam Retensi, Kanal Drainase, Konsultansi Teknik Sipil, Jasa Nasihat Konstruksi, Rekayasa Sumber Daya Air, Perencanaan Irigasi, Desain Jaringan Drainase, Studi Kelayakan Bendungan, Pengawasan Proyek Bendung, Manajemen Proyek Air Tanah, Konstruksi Prasarana Banjir, Perancangan Sabo Dam, Pembangunan Check Dam, Perkuatan Struktur Tebing, Perencanaan Tanggul Sungai, Desain Krib Pantai, Konstruksi Pintu Air, Pembangunan Talang Irigasi, Perencanaan Kanal Banjir, Studi Dampak Lingkungan Bendungan, Konsultasi Pengelolaan Air Baku, Teknik Sipil Sumber Daya Air, Rekayasa Konstruksi Irigasi', 'atags' => 'Jasa Konstruksi, Rekayasa Sipil, Sumber Daya Air, Kontraktor Sipil, Konstruksi Bendungan, Pembangunan Irigasi, Perencanaan Drainase, Proyek Pengairan, Konsultan Teknik Sipil, Konstruksi Waduk, Pekerjaan Hidrolika, Manajemen Proyek Konstruksi, Perbaikan Saluran Air, Konstruksi Tanggul, Studi Kelayakan Sumber Daya Air, Desain Infrastruktur Air, Pengendalian Banjir, Sistem Drainase Perkotaan, Konstruksi Saluran Irigasi, Pemeliharaan Bendungan, Analisis Hidrologi, Perencanaan Sumber Daya Air, Konstruksi Infrastruktur Air, Teknik Pengairan, Konstruksi Embung, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Konstruksi Pintu Air, Perencanaan Bendungan, Pengembangan Sumber Daya Air, Konstruksi Sistem Pengolahan Air, Perancangan Saluran Drainase, Konstruksi Sabo Dam, Pengawasan Proyek Air, Perbaikan Infrastruktur Air, Konstruksi Check Dam, Teknik Pengelolaan Air, Pembangunan Infrastruktur Pengairan, Konstruksi Kolam Retensi, Studi Dampak Lingkungan Sumber Daya Air', 'name' => 'RK002 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 45 => array( 'Scope' => array( 'id' => '87', 'slug' => 'rk003-jasa-rekayasa-pekerjaan-teknik-sipil-transportasi', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'RK003', 'klasifikasi' => 'Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:25', 'kbli' => '71102', 'mklasifikasi' => 'REKAYASA', 'kategori' => 'konsultan', 'gfx' => '7', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/side-view-queer-students-outdoors_23-2150405232.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-looking-inside-truck_23-2149426535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-queer-students-outdoors_23-2150405232.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cooperation-two-asian-male-female-technician-maintenance-inspect-relay-robot-system-with-tablet-laptop-control-quality-operate-process-work-heavy-industry-40-manufacturing-factory_609648-195.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-with-neon-vests_23-2149426473.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-queer-students-outdoors_23-2150405231.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/meeting-designer-warehouse-manager-organize-arrangement-product-shelves_159755-3791.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-queer-students-outdoors_23-2150405229.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-engineers-discussing-plans-beside-oil-tanker-truck_1291600-6054.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-mask-receipt-goods-coronavirus-stop-coronavirus_1157-46536.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-discussing-outdoors_23-2149426491.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/project-discussion-full-speed_236854-8875.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-working-construction-site_35752-946.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-discussing-document_23-2149426539.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-men-discussing-outdoors_23-2149426492.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-businessman-carrying-out-inspection_236854-8864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-staff-male-warehouse-worker-hard-hat-working-walking-through-logistics-center-warehouse-factory-construction-site-logistics-architect-forklife-driver-man-builder-indoors-background_609648-818.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/mid-adult-manager-car-mechanic-analyzing-data-while-going-trough-reports-auto-repair-shop_637285-7572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/mechanic-using-digital-tablet-with-customer_1170-1263.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-working-train-stationwork-together-happilyhelp-each-other-analyze-problemconsult-about-development-guidelines_44277-17961.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-architect-developers-reviewing-building-plans-construction-site_53419-8515.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-discussing-outdoors-high-angle_23-2149426493.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-checking-truck_23-2149426487.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-large-road-machinery-conditions_1150-24326.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/french-man-waiting-subway-train-using-his-smartphone_23-2149353959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-880.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-asian-engineer-professional-having-discussion-standing-concult-cnc-machine-factory-two-asian-coworker-brainstorm-explaining-solves-process-cnc-operate-machine_609648-859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technician-fixing-engine-airplanefemale-aerospace-engineering-checking-aircraft-enginesasian-mechanic-maintenance-inspects-plane-engine_44277-17805.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-technician-maintenance-checking-technical-data-system-equipment-condenser-water-pump-pressure-gaugeenvironmentalist-working-water-supply_44277-28613.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/wrapped-up-project-discussion_236854-8475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-car-mechanic-using-tablet-device-car-repair-shop_23-2150367549.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/container-cargo-crane-warehouse-terminal-employment-staff-labor-supervisor-director-white-yellow-har_178037-2521.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-queer-students-outdoors_23-2150405233.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/picture-two-young-businessmen-talking-station-holding-tablet-reflected-window_176420-6254.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-woman-engineer-maintenance-airplane_73503-2509.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-engineer-apprentice-workshop-railway-engineering-facility-factory_35752-13016.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-inspect-completed-air-conditioning-water-systems-continue-verifying_159755-13521.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/medium-shot-man-explaining-with-document_23-2149426514.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-engineer-with-myanmar-businessman-holding-blueprint-meeting-discussing-construction-project-city_49071-3743.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-men-wearing-equipment_23-2149426475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/mid-adult-inspector-overseeing-auto-repairman-who-is-working-n-computer-workshop-focus-is-mechanic_637285-7568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-female-worker-explaining-design-plans-company-manager-who-is-visiting-factory-facility-coronavirus-pandemic_637285-11979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589603.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-woman-technician-engineer-working-with-laptop-example-small-gear-workshop_36555-3420.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mechanic-service-car-garage-is-check-list-cars_39733-363.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-carpenter-explaining-design-plans-african-american-female-manager-production-facility_637285-11913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technician-fixing-engine-airplanefemale-aerospace-engineering-checking-aircraft-enginesasian-mechanic-maintenance-inspects-plane-engine_44277-20685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/warehouse-management-software-application-computer-real-time-monitoring_31965-19808.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-discussing-outdoors_23-2149426481.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Rk003, Jasa Rekayasa Teknik Sipil Transportasi, Perencanaan Konstruksi Jalan Raya, Pengawasan Konstruksi Jalan Sedang, Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, Kajian Teknik Sipil Transportasi, Perancangan Jalan Kecil, Rekayasa Jalan Bebas Hambatan, Konstruksi Jalan Rel Kereta Api, Desain Landasan Pacu Bandara, Perencanaan Jalan Taksi Bandara, Pengawasan Parkir Bandara, Jasa Konstruksi Jembatan, Perancangan Jalan Layang, Rekayasa Fly Over, Konstruksi Underpass, Desain Terowongan Transportasi, Konsultansi Teknik Sipil, Nasihat Rekayasa Konstruksi, Perencanaan Infrastruktur Transportasi, Kajian Kelayakan Jalan, Pengawasan Proyek Jalan Raya, Manajemen Proyek Jalan Tol, Perancangan Jalan Arteri, Rekayasa Jalan Kolektor, Konstruksi Jalan Lokal, Desain Jalan Lingkungan, Konsultasi Perencanaan Transportasi, Studi Dampak Lalu Lintas, Analisis Struktur Jembatan, Perhitungan Beban Jalan Layang, Evaluasi Keamanan Fly Over, Audit Konstruksi Underpass, Inspeksi Terowongan Jalan, Sertifikasi Konstruksi Sipil, Pelatihan Tenaga Teknik Sipil, Standar Kualitas Konstruksi Transportasi, Metode Pelaksanaan Proyek Jalan, Teknologi Konstruksi Terbaru, Material Konstruksi Jalan Raya, Perencanaan Geometrik Jalan, Desain Drainase Jalan, Sistem Pengendalian Erosi, Stabilisasi Tanah Untuk Konstruksi, Perkuatan Lereng Jalan, Manajemen Lalu Lintas Proyek, Keselamatan Kerja Konstruksi, Mitigasi Risiko Proyek Transportasi, Dokumen Tender Konstruksi Jalan, Evaluasi Harga Satuan Pekerjaan, Administrasi Proyek Teknik Sipil, Pengendalian Biaya Konstruksi, Laporan Kemajuan Proyek, Dokumentasi Pekerjaan Konstruksi, Pengujian Material Jalan, Kalibrasi Alat Konstruksi, Pengelolaan Limbah Proyek, Izin Lingkungan Konstruksi, Amdal Proyek Transportasi, Sertifikat Laik Fungsi Jalan, Penerapan Standar Bina Marga', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi Rk003, Jasa Rekayasa Sipil, Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi, Kontraktor Konstruksi Sipil, Layanan Rekayasa Transportasi, Konstruksi Jalan Dan Jembatan, Perencanaan Teknik Sipil, Proyek Infrastruktur Transportasi, Pembangunan Jalan Raya, Rekayasa Lalu Lintas, Konstruksi Rel Kereta Api, Jasa Perancangan Sipil, Manajemen Proyek Konstruksi, Konsultan Teknik Sipil, Pembangunan Bandara, Konstruksi Bawah Tanah, Pekerjaan Tanah Sipil, Desain Jalan Tol, Pengawasan Proyek Konstruksi, Perbaikan Infrastruktur, Konstruksi Drainase, Jasa Survei Sipil, Pembangunan Pelabuhan, Rekayasa Struktur Transportasi, Konstruksi Flyover, Perencanaan Transportasi, Jasa Pengujian Material, Pembangunan Viaduk, Konstruksi Terowongan, Perancangan Geometrik Jalan, Manajemen Konstruksi Sipil, Pembangunan Jalan Layang, Rekayasa Pondasi Transportasi, Konstruksi Dermaga, Perbaikan Jalan Raya, Jasa Pemetaan Proyek, Pembangunan Infrastruktur Kota, Rekayasa Jalan Raya, Konstruksi Jembatan Gantung, Perencanaan Drainase Jalan, Pengendalian Proyek Konstruksi', 'name' => 'RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi' ), 'Kbli' => array( 'id' => '71102', 'kode' => '71102', 'name' => 'AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI', 'slug' => '71102-aktivitas-keinsinyuran-dan-konsultasi-teknis-ybdi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.', 'created' => '2022-12-11 16:58:19', 'modified' => '2022-12-16 10:37:54', 'grup' => 'M', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":352,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"5 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":401,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini mencakup jasa konsultasi di bidang kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia","id_referensi_regulasi":305,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"10 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Rencana pemasyarakatan data; ":7,"Tata waktu dan rencana kerja;":3,"Peralatan dan parameter survei;":4,"Parameter dan tahapan pengolahan data;":5,"Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum;":6,"Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum;":1,"Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menandatangani Confidentiality Agreement (CA) Apabila Pengolahan Data Survey Dilakukan di Luar Negeri":10,"Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude GDN 1995 (WGS 1984);":2,"<p>Apabila melintasi Wilayah Kerja Aktif, wajib menyertakan: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>    Surat keterangan tidak keberatan dari kontraktor dalam hal lintasan survei akan melintasi wilayah kerja yang bersangkutan; </li> <li>    Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum.\r\n</li> </ol>":9," Surat Pernyataan Jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun atau jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam studi kelayakan atau Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya;":8},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib: </p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li> Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan </li> <li>   Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi c.q Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> </ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>   Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah cq. PUSDATIN ESDM;</li> <li>   Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM; </li> <li>   Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> <li>   Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> </ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":848,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai tanah/ lapisan tanah (batubatuan)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan berkala":1,"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":849,"judul_ruang_lingkup":"Survei mengenai air dipermukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological Survey)","id_referensi_regulasi":309,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Rendah","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"-","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan survei umum;":10,"Pelaku Usaha wajib melaporkan perkembangÂan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":7,"Pelaku Usaha wajib memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka.":11,"Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum;":8,"Pelaku Usaha menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada PUSDATIN ESDM terkait dengan antara lain: pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum;":6,"Pelaku Usaha wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada PUSDATIN ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;":9,"Apabila ketentuan huruf 2 dan 3 tidak dipenuhi, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area/panjang lintasan/ jumlah titik dan/atau lokasi survei tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatÂan atas Data tambahan tersebut.":4,"<p>Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam izin, Pemegang Izin wajib:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, mempertahankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di wilayah terbuka; dan</li> \r\n<li>Melaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi</li> \r\n<li>Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi;</li> \r\n</ol>":2,"Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah kerja, luasan area/panjang lintasan/jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM tetap wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup Kontrak Kerja Sama tersebut wajib diserahkan kepada PUSDATIN ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Data tersebut menjadi milik negara serta pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas Data tersebut;":5,"Dalam hal terdapat perubahan luasan area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luas area luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam surat izin, Pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaiÂkan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Apabila Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM telah dilakukan sebelum adanya perubahan izin, terhadap Kontrak Kerja Sama tersebut wajib dilakukan amandemen setelah terbitnya perubahan izin;":3,"<p>Pemegang izin wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Apabila setelah diterbitkannya izin Survei Umum pelaku usaha tidak melakukan Kontrak Kerja Sama, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil akuisisi wajib diserahkan kepada Pemerintah seperti PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Dalam hal survei umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja aktif yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data antara pelaku usaha dan PUSDATIN ESDM;</li> \r\n<li>Kontrak Kerja Sama dengan PUSDATIN ESDM dapat segera dilakukan setelah izin Survei Umum diterbitkan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;</li> \r\n<li>Apabila realisasi luasan area/panjang lintasan/jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam izin Survei Umum (termasuk perubahan izinnya jika ada), akan mengurangi jangka waktu Kontrak Kerja Sama Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pemasyarakatan Data secara proporsional;</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":["3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["NIB"]}]},{"id_ruang_lingkup":1517,"judul_ruang_lingkup":"Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang perindustrian","id_referensi_regulasi":323,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Skala industri kecil dan menengah":"02","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi":"00","Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"7 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Skala industri besar":"01","Skala industri besar, lokasi lintas provinsi":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;":1,"Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;":3,"Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;":2,"Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;":1,"Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;":4,"Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).":5},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2091,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian; termasuk Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik dan rekayasa struktur untuk the load bearing framework dari bangunan perumahan dan komersial, bangunan institusi dan industrial. Kode Subklasifikasi: RK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2092,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air. Kode Subklasifikasi: RK002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2093,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi seperti jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), jembatan, jalan layang, fly over, underpass dan terowongan; termasuk jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Kode Subklasifikasi: RK003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2094,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi rekayasa mekanikal termasuk sistem komunikasi, instalasi pipa gas untuk semua jenis bangunan dan/atau sistem pemanas ruangan, ventilasi, pendingin ruangan, lemari pendingin dan pemasangan mekanikal lainnya untuk semua jenis bangunan. Kode Subklasifikasi: RK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2095,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait:\no pekerjaan bangunan teknik militer, misalnya benteng, kubu pertahanan, lubang perlindungan, latihan menembak, pusat pengujian militer, tempat peluncuran satelit, dan pengelolaan dan pemrosesan bahannuklir;\no pekerjaan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion olah raga (lapangan sepakbola, lapangan golf, baseball, sepak bola rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan lainlain;\no pekerjaan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, pengolahan air limbah, lumpur\no tinja, pengelolaan persampahan, dan prasarana dan sarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit; dan\no pekerjaan sistem kontrol lalulintas antara lain sistem kontrol lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut.\nKode Subklasifikasi: RK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2096,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik. Kode Subklasifikasi: RT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2097,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi terkait rekayasa untuk proses produksi, prosedural dan fasilitas industri, manufaktur dan produksi yang berkaitan dengan produksi metode pemotongan, alat angkut dan alat angkat, dan transportasi logistik dan layout lokasi antara lain layout pembangunan pertambangan termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, gabungan pelaksanaan sipil, instalasi mekanikal, instalasi instrumentasi, instalasi perpipaan minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk single point mooring, lokasi pertambangan bawah tanah termasuk di dalamnya hoists, kompresor, stasiun pompa, crushers, conveyor, prosedur recovery dari minyak, gas, petrokimia dan panas bumi, dan jasa desain tiang dan tower bagi kebutuhan elektrikal. Kode Subklasifikasi: RT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2098,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), dan mud logging. Kode Subklasifikasi: IT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2099,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis data pada formasi di bawah permukaan bumi dengan metode lainnya, termasuk di dalamnya pengukuran seismograf, gravimeter, magnetometer, dan metode survei bawah permukaan lainnya. Kode Subklasifikasi: IT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2100,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri, dan hidrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta dan topologi melalui udara/satelit, laser scanning, kualitas dan kuantitas minyak bumi, muatan (kargo), batimetri, meteorologi dan oseanografi. Kode Subklasifikasi: IT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2101,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan layanan survei, analisis fasilitator prasarana sarana umum meliputi air minum, air limbah, rumah swadaya, dan jalan lingkungan. Kode Subklasifikasi: IT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2102,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis pekerjaan konstruksi sistem kendali lalulintas antara lain sistem kendali lalulintas untuk transportasi darat, udara dan laut. Kode Subklasifikasi: IT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2103,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan survei dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: IT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2104,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis geologi, geofisika dan geokimia yang berhubungan pekerjaan konstruksi dan kandungan mineral, minyak dan gas serta air bawah tanah dengan melakukan studi parameter terhadap bumi dan formasi batu dan struktur termasuk pelaksanaan seismic di darat atau di lepas pantai, pengolahan data seismic, Logging While Drilling (LWD), Measure While Drilling (MWD), mud logging, pengujian sumur (well testing). Kode Subklasifikasi: AT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2105,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis parameter kimia dan biologi yang ada di udara, air, dan limbah (limbah rumah tangga dan industri), yang berhubungan dengan mikrobiologi, biokimia, dan bakteriologi. Kode Subklasifikasi: AT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2106,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pengujian dan analisis teknis hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas laboratorium untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: AT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2107,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis hidrolika, hidrologi dan oceanography untuk pekerjaan rekayasa sipil sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), perkuatan tebing dan tanggul, prasarana pengendali banjir, prasarana check dam dan sabo dam, prasarana air baku dan air tanah, jaringan irigasi, rawa, tambak dan drainase, embung, dan/atau, situ dan kolam, pintu air, talang, kanal, tanggul, krib, prasarana pengaman pantai, dermaga, prasarana pelabuhan, dan pengerukan sungai, pelabuhan, rawa, dan/atau, alur pelayaran, kolam dan kanal dan termasuk pekerjaan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: AT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":3153,"judul_ruang_lingkup":"Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik","id_referensi_regulasi":null,"judul_regulasi":null,"resiko":[]},{"id_ruang_lingkup":3205,"judul_ruang_lingkup":"Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur. Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait:\r\no Kajian awal prastudi kelayakan;\r\no Kajian akhir prastudi kelayakan;\r\no Perencanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Perancangan proyek investasi infrastruktur;\r\no Pengawasan pelaksanaan proyek investasi infrastruktur;\r\no Manajemen penyelenggaraan konstruksi pelaksanaan perjanjian investasi;\r\no Pemantauan pelaksanaan proyek pra-konstruksi, konstruksi, operasi komersial, dan berakhirnya proyek investasi; dan\r\no Penilaian pengalihan aset.\r\nKode Subklasifikasi: RT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":[" Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"020000000062","nama_dokumen":"Konsultasi dan/atau perencanaan pada usaha jasa pertambangan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatka":3,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat":6,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkap":5,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Ketenaga-kerjaan meliputi: kantor pusat dan/atau kantor cabang.</":8,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, d":1,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (ca":7,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI: 71102</p>¶<p>Persyar":4,"<p>Persyaratan Administratif/Umum: Profil badan usaha yang berisi:</p>¶<ol style=\"list-style-type: l":2,"<p>Persyaratan Teknis: Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:</p>¶<ol style=\"list-sty":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Kewajiban pemegang sertifikat standar (sertifikat konsultan dan/atau perencanaan usaha jasa perta":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000094","nama_dokumen":"Persetujuan Survei Keluar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Di Luar Komitmen Explorasi)","parameter":null,"kewenangan":null,"persyaratan":{"<p>Dokumen Teknis: Tata Waktu dan Rencana Kerja</p>":3,"<p>Dokumen Teknis: Peralatan dan parameter survei</p>":4,"<p>Dokumen Teknis: Parameter dan tahapan pengolahan data.</p>":5,"<p>Dokumen Administratif: Persetujuan Kontraktor di WK aktif yang akan dilintasi.</p>":1,"<p>Dokumen Teknis: Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi <em>Longitude </em>dan <em>Latitude </em>GDN 1995 (Wgs 1984)</p>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan pelaksanaan</p>":1,"<p>Penyerahan data ke negara</p>":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000026","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000027","nama_dokumen":"Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (persyaratan khusus sertifikat badan usaha untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan asing)","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"020000000028","nama_dokumen":"Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"062","id_syarat":244,"uraian":"Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"130","id_syarat":312,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Perdagangan, dipersyaratkan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk Ruang Lingkup Kegiatan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Survei mengenai Tanah/Lapisan Tanah (Batu-Batuan), dan</li>\r\n<li>Survei mengenai Air di Permukaan maupun di Dalam Bumi <em>(Geographical/Geological Survey).</em></li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"011","id_syarat":193,"uraian":"<ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga Listrik (Sektor ESDM),</span></li></ul><p><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Bidang Usaha Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya (Sektor PUPR),</span></li></ul><p>Diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"M","judul":"Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis","uraian":"Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna."},{"kode":"71","judul":"Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya."},{"kode":"711","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi."},{"kode":"7110","judul":"Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis ybdi","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Aktivitas ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitek, jasa keinsinyuran, jasa produksi dokumen konstruksi, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya. \n- Perancangan teknik dan kegiatan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi \n- Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain \n- Survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi\n- Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Uji coba pengeboran yang berhubungan dengan operasi pertambangan, lihat 0910, 0990 \n- Pengembangan atau publikasi yang berhubungan dengan software, lihat 5820, 6201 \n- Aktivitas konsultasi komputer, lihat 6202, 6209\n- Uji teknik, lihat 7120\n- Aktivitas penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan teknik, lihat 7210 \n- Dekorasi interior, lihat 7412\n- Pencitraan dari udara, lihat 7420"},{"kode":"71102","judul":"Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. "}]}' ) ), (int) 46 => array( 'Scope' => array( 'id' => '20', 'slug' => 'bs011-konstruksi-bangunan-pelabuhan-bukan-perikanan', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS011', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan pelabuhan bukan perikanan seperti dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => null, 'gfx' => '7', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/industrial-construction-engineer-pollution_53876-42995.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-city-view_1417-1546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-42995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-activity-dubai-downtown-dubai-uae-dubai-is-most-populous-city-emirate-united-arab-emirates_231208-7572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cargo-container-ship_1359-274.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/red-white-boat-sea-daytime_417767-562.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-urban-city-with-modern-architecture-amazing-scenery_181624-2229.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-machinery-is-construction-building-railway-station-transport-bangkok-thailand_454892-955.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-lifting-shipping-containers-seaport_53876-139873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/odessa-commercial-port-it-s-world-s-busiest-port-terms-total-shipping-tonnage_138073-389.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lake-berth_1385-2265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-31127.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ships-docks-winter_325857-936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/labor-day-wallpaper-image_1125707-2565.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-view-boat-port_23-2149119476.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-port-with-concrete-buildings_144627-31345.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/odessa-ukraine-sep-10-2018-marine-industrial-commercial-port-industrial-zone-odessa-sea-port-container-cranes-cargo-container-terminal-sea-freight-industrial-port_173948-6585.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-near-boat_23-2148824520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-process-near-sea-coast-monaco_1268-14848.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/shipyard-industry-aerial-view-large-ship-repairs-large-floating-dock-river-delaware-pennsylvania-usa_73110-8957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/brown-white-train-rail-bridge-water-daytime_417767-444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-standing-metallic-bridge_23-2148187313.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-bridge-across-strait-crimean-bridge-kerch-strait-russia_795320-522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-ship-water_1048944-7172506.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/port-nanjing_1048944-30797665.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/port-crane-cargo-pier-sevastopol-bay_427771-1029.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/shipyard_55997-785.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-works-cost-monaco_1268-14846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/different-river-technical-vessels-wintering-backwaters_533998-735.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-factory_1048944-10249414.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gray-iron-bridge-body-water_250224-141.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shanghai-port_649448-3077.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/riverside-lifestyle_33141-27.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cargo-industrial-port-port-cranes-loading-anthracite-transportation-coal-heap-coal_120587-11277.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotlarge-railway-bridge-construction-riverquot_1324785-8668.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/vessel-with-crane-port-kamchatka_102618-2687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-by-pier-against-sky_1048944-8086576.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-builder-construction_7502-4919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-industrial-port-cargo-crane_28884-211.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cargo-port-barges-are-loading-coal_145577-31.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-wooden-pier-with-ropes-dock_181624-26913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-city-building-shadows_23-2149283301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-shipwreck-harbour_141667-8.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Bs011, Konstruksi Bangunan Pelabuhan, Pembangunan Dermaga, Pemeliharaan Trestle, Pembongkaran Sarana Pelabuhan, Konstruksi Jalan Air, Pembangunan Terusan, Pelabuhan Jalur Sungai, Konstruksi Dok, Pangkalan Kapal, Lock Pelabuhan, Panama Canal Lock, Hoover Dam Konstruksi, Jasa Pembangunan Pelabuhan, Izin Konstruksi Pelabuhan, Kontraktor Bangunan Pelabuhan, Proyek Konstruksi Pelabuhan, Perbaikan Dermaga, Pembangunan Jetty, Konstruksi Sarana Pelabuhan, Spesialis Konstruksi Pelabuhan, Layanan Konstruksi Pelabuhan, Ahli Bangunan Pelabuhan, Manajemen Proyek Pelabuhan, Desain Konstruksi Pelabuhan, Pengawasan Proyek Pelabuhan, Konsultan Konstruksi Pelabuhan, Tender Proyek Pelabuhan, Anggaran Konstruksi Pelabuhan, Material Bangunan Pelabuhan, Teknik Konstruksi Pelabuhan, Standar Konstruksi Pelabuhan, Regulasi Bangunan Pelabuhan, Sertifikasi Konstruksi Pelabuhan, Safety Konstruksi Pelabuhan, Lingkungan Konstruksi Pelabuhan, Studi Kelayakan Pelabuhan, Analisis Dampak Lingkungan Pelabuhan, Perencanaan Infrastruktur Pelabuhan, Konstruksi Breakwater, Pembangunan Quay Wall, Rehabilitasi Pelabuhan, Perluasan Dermaga, Konstruksi Marina, Fasilitas Pelabuhan Komersial, Terminal Pelabuhan Umum, Galangan Kapal Pelabuhan, Sistem Bongkar Muat Pelabuhan, Navigasi Pelabuhan, Pengendalian Erosi Pelabuhan, Sistem Drainase Pelabuhan, Pemasangan Fender Dermaga, Konstruksi Retaining Wall, Pondasi Bangunan Pelabuhan, Struktur Baja Pelabuhan, Beton Pracetak Pelabuhan, Pengujian Tanah Pelabuhan, Geoteknik Pelabuhan, Survei Topografi Pelabuhan, Pemetaan Batimetri Pelabuhan', 'atags' => 'Konstruksi Pelabuhan, Jasa Konstruksi Pelabuhan, Pembangunan Dermaga, Kontraktor Bangunan Pelabuhan, Proyek Konstruksi Pelabuhan, Konstruksi Dermaga, Perencanaan Pelabuhan, Konstruksi Terminal Pelabuhan, Pembangunan Pelabuhan Umum, Kontraktor Pelabuhan, Konstruksi Fasilitas Pelabuhan, Bangunan Pelabuhan Komersial, Jasa Pembangunan Pelabuhan, Konstruksi Pangkalan Kapal, Proyek Dermaga, Perbaikan Pelabuhan, Konstruksi Jetty, Pembangunan Terminal Pelabuhan, Kontraktor Dermaga, Konstruksi Infrastruktur Pelabuhan, Desain Pelabuhan, Konstruksi Breakwater, Pembangunan Fasilitas Pelabuhan, Jasa Perbaikan Dermaga, Konstruksi Pelabuhan Kargo, Pembangunan Jetty, Kontraktor Breakwater, Konstruksi Pelabuhan Niaga, Proyek Infrastruktur Pelabuhan, Konstruksi Pelabuhan Penyeberangan, Pembangunan Pelabuhan Kargo, Jasa Konstruksi Dermaga, Renovasi Pelabuhan, Konstruksi Pelabuhan Umum, Pembangunan Pelabuhan Niaga, Kontraktor Jetty, Konstruksi Pelabuhan Komersial, Proyek Pembangunan Dermaga, Perawatan Pelabuhan, Konstruksi Pelabuhan Barang', 'name' => 'BS011 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 47 => array( 'Scope' => array( 'id' => '341', 'slug' => 'st005-konstruksi-bangunan-pelabuhan-bukan-perikanan', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'ST005', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan pelabuhan bukan perikanan seperti dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok(pangkalan), lock (panamacanal lock, hoover dam) dan lain-lain.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '42912', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '3', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-city-view_1417-1546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-42995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-activity-dubai-downtown-dubai-uae-dubai-is-most-populous-city-emirate-united-arab-emirates_231208-7572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/vessel-with-crane-port-kamchatka_102618-2687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-industrial-port-cargo-crane_28884-211.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cargo-port-barges-are-loading-coal_145577-31.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cargo-container-ship_1359-274.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-by-pier-against-sky_1048944-8086576.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ships-docks-winter_325857-936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/red-white-boat-sea-daytime_417767-562.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/shipyard_55997-785.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-urban-city-with-modern-architecture-amazing-scenery_181624-2229.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/different-river-technical-vessels-wintering-backwaters_533998-735.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-lifting-shipping-containers-seaport_53876-139873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lake-berth_1385-2265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/port-nanjing_1048944-30797665.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-machinery-is-construction-building-railway-station-transport-bangkok-thailand_454892-955.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-31127.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-view-boat-port_23-2149119476.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-factory_1048944-10249414.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotlarge-railway-bridge-construction-riverquot_1324785-8668.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-port-with-concrete-buildings_144627-31345.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/riverside-lifestyle_33141-27.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-ship-water_1048944-7172506.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-near-boat_23-2148824520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-process-near-sea-coast-monaco_1268-14848.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/labor-day-wallpaper-image_1125707-2565.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/brown-white-train-rail-bridge-water-daytime_417767-444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-standing-metallic-bridge_23-2148187313.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/odessa-commercial-port-it-s-world-s-busiest-port-terms-total-shipping-tonnage_138073-389.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/odessa-ukraine-sep-10-2018-marine-industrial-commercial-port-industrial-zone-odessa-sea-port-container-cranes-cargo-container-terminal-sea-freight-industrial-port_173948-6585.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-works-cost-monaco_1268-14846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-bridge-across-strait-crimean-bridge-kerch-strait-russia_795320-522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gray-iron-bridge-body-water_250224-141.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cargo-industrial-port-port-cranes-loading-anthracite-transportation-coal-heap-coal_120587-11277.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shanghai-port_649448-3077.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/shipyard-industry-aerial-view-large-ship-repairs-large-floating-dock-river-delaware-pennsylvania-usa_73110-8957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/port-crane-cargo-pier-sevastopol-bay_427771-1029.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-builder-construction_7502-4919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-wooden-pier-with-ropes-dock_181624-26913.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-city-building-shadows_23-2149283301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-shipwreck-harbour_141667-8.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi St005, Konstruksi Bangunan Pelabuhan, Pelabuhan Bukan Perikanan, Rancang Bangun Konstruksi, Dermaga Jetty, Trestle Pelabuhan, Sarana Pelabuhan, Konstruksi Jalan Air, Terusan Pelabuhan, Pelabuhan Sungai, Dok Pangkalan, Lock Panamacanal, Hoover Dam Konstruksi, Bangunan Dermaga, Konstruksi Trestle, Sarana Jalur Sungai, Konstruksi Dok, Pangkalan Kapal, Lock Kanal, Konstruksi Pelabuhan Umum, Jasa Konstruksi Pelabuhan, Perizinan Sbu Konstruksi, Sertifikasi St005, Bangunan Pelabuhan Komersial, Infrastruktur Pelabuhan, Pembangunan Dermaga, Proyek Konstruksi Pelabuhan, Kontraktor Pelabuhan, Spesialis Konstruksi Pelabuhan, Desain Bangunan Pelabuhan, Konstruksi Lock Dam, Fasilitas Pelabuhan, Layanan Konstruksi Pelabuhan, Izin Usaha Konstruksi, Sertifikasi Jasa Konstruksi, Pembangunan Trestle, Konstruksi Sarana Air, Perencanaan Pelabuhan, Manajemen Proyek Pelabuhan, Teknik Konstruksi Pelabuhan, Material Konstruksi Pelabuhan, Standar Konstruksi Pelabuhan, Keamanan Bangunan Pelabuhan, Pengawasan Konstruksi Pelabuhan, Studi Kelayakan Pelabuhan, Analisis Konstruksi Pelabuhan, Tender Proyek Pelabuhan, Hukum Konstruksi Pelabuhan, Regulasi Bangunan Pelabuhan, Teknologi Konstruksi Pelabuhan, Inovasi Bangunan Pelabuhan, Pemeliharaan Pelabuhan, Renovasi Dermaga, Perluasan Fasilitas Pelabuhan, Konsultan Konstruksi Pelabuhan, Ahli Bangunan Pelabuhan, Pelatihan Konstruksi Pelabuhan, Sertifikasi Kontraktor Pelabuhan, Evaluasi Proyek Pelabuhan, Biaya Konstruksi Pelabuhan, Anggaran Pembangunan Pelabuhan', 'atags' => 'Konstruksi Pelabuhan, Jasa Konstruksi Pelabuhan, Bangunan Pelabuhan, Kontraktor Pelabuhan, Proyek Konstruksi Pelabuhan, Pembangunan Dermaga, Konstruksi Dermaga, Jasa Pembangunan Pelabuhan, Perencanaan Pelabuhan, Desain Pelabuhan, Konstruksi Terminal Pelabuhan, Infrastruktur Pelabuhan, Kontraktor Bangunan Pelabuhan, Tender Konstruksi Pelabuhan, Spesialis Konstruksi Pelabuhan, Manajemen Proyek Pelabuhan, Material Konstruksi Pelabuhan, Biaya Konstruksi Pelabuhan, Teknologi Konstruksi Pelabuhan, Metode Konstruksi Pelabuhan, Analisis Konstruksi Pelabuhan, Studi Kelayakan Pelabuhan, Pengawasan Proyek Pelabuhan, Perbaikan Pelabuhan, Perluasan Pelabuhan, Fasilitas Pelabuhan, Sistem Drainase Pelabuhan, Struktur Pelabuhan, Pondasi Pelabuhan, Tanggul Pelabuhan, Breakwater, Jetty, Quay Wall, Revetment, Sheet Pile, Konstruksi Maritim, Pekerjaan Sipil Pelabuhan, Pengembangan Pelabuhan, Konsultan Konstruksi Pelabuhan, Standar Konstruksi Pelabuhan, Sertifikasi Konstruksi Pelabuhan', 'name' => 'ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42912', 'kode' => '42912', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN BUKAN PERIKANAN', 'slug' => '42912-konstruksi-bangunan-pelabuhan-bukan-perikanan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle,sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain.', 'created' => '2022-12-11 16:57:42', 'modified' => '2022-12-11 16:57:42', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2030,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan pelabuhan bukan perikanan seperti dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain. Kode Subklasifikasi: BS011","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2327,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan pelabuhan bukan perikanan seperti dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain. Kode Subklasifikasi: ST005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"148","id_syarat":330,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Bangunan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pelabuhan Bukan Perikanan Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"429","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.\n\nGolongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4291","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak dan pabrik industri kimia\n- \tKonstruksi dari jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), pintu air dan lain-lain, bendungan dan tanggul\n- \tPengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air\n- \tKonstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan\n- Pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup :\n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42912","judul":"Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle,sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain."}]}' ) ), (int) 48 => array( 'Scope' => array( 'id' => '21', 'slug' => 'bs012-konstruksi-bangunan-pelabuhan-perikanan', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS012', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan pelabuhan perikanan seperti dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => null, 'gfx' => '16', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/shipyard-industry-aerial-view-large-ship-repairs-large-floating-dock-river-delaware-pennsylvania-usa_73110-8957.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-42995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-city-view_1417-1546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/red-white-boat-sea-daytime_417767-562.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/colorful-crane-is-placed-floating-dock-harbor-malta-seascape-with-view-industrial-technic_463270-4171.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/crane-lifting-load-up-down-ship-deep-water-harbor-area-thailand_536080-420.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cargo-port-barges-are-loading-coal_145577-31.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cargo-container-ship_1359-274.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-activity-dubai-downtown-dubai-uae-dubai-is-most-populous-city-emirate-united-arab-emirates_231208-7572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-urban-city-with-modern-architecture-amazing-scenery_181624-2229.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/vessel-with-crane-port-kamchatka_102618-2687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-industrial-port-cargo-crane_28884-211.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-works-cost-monaco_1268-14846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-lifting-shipping-containers-seaport_53876-139873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-process-near-sea-coast-monaco_1268-14848.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lake-berth_1385-2265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/different-river-technical-vessels-wintering-backwaters_533998-735.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/jakarta-indonesia-12-june-2024-container-ship-docked-port-loading-unloading-conta_368093-13370.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-near-boat_23-2148824520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/odessa-ukraine-sep-10-2018-marine-industrial-commercial-port-industrial-zone-odessa-sea-port-container-cranes-cargo-container-terminal-sea-freight-industrial-port_173948-6585.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/port-crane-cargo-pier-sevastopol-bay_427771-1029.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-ship-water_1048944-7172506.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotlarge-railway-bridge-construction-riverquot_1324785-8668.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/brown-white-train-rail-bridge-water-daytime_417767-444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-port-with-concrete-buildings_144627-31345.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/extremely-old-torn-apart-staircase-going-down-wavy-sea-starting-from-old-bridge_181624-5133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ships-docks-winter_325857-936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/shipyard-industry-aerial-view-large-ship-repairs-large-floating-dock-river-delaware-pennsylvania-usa_73110-8957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ships-pier-port-cranes-commercial-seaport-petropavlovsk-kamchatsky_1048944-15329087.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/odessa-ukraine-sep-10-2018-marine-industrial-commercial-port-industrial-zone-odessa-sea-port-container-cranes-cargo-container-terminal-sea-freight-industrial-port_173948-6596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-31127.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shanghai-port_649448-3077.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-factory_1048944-10249414.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-skyscraper-architecture-skyline-tourism_1112-974.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-ship_144627-45268.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/odessa-ukraine-sep-10-2018-marine-industrial-commercial-port-industrial-zone-odessa-sea-port-container-cranes-cargo-container-terminal-sea-freight-industrial-port_173948-6590.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-bridge-across-strait-crimean-bridge-kerch-strait-russia_795320-522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-view-boat-port_23-2149119476.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-boats-port-pier-evening_1268-14293.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/boat-huangpu-river-with-shanghai-urban-architecture-cargo-crane_649448-2170.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gray-iron-bridge-body-water_250224-141.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/riverside-lifestyle_33141-27.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-city-building-shadows_23-2149283301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-boats-moored-harbor-against-sky_1048944-2788384.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-park-with-lake_1127-3964.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Bs012, Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan, Pembangunan Dermaga Perikanan, Pemeliharaan Jetty Pelabuhan, Pembongkaran Trestle Perikanan, Konstruksi Sarana Pelabuhan, Pembangunan Jalan Air, Konstruksi Terusan Pelabuhan, Pembuatan Dok Perikanan, Lock Konstruksi Pelabuhan, Pembangunan Pangkalan Perikanan, Perbaikan Dermaga Perikanan, Renovasi Pelabuhan Perikanan, Konstruksi Pelabuhan Sungai, Pembuatan Jalur Sungai, Perawatan Bangunan Pelabuhan, Proyek Konstruksi Pelabuhan, Kontraktor Bangunan Pelabuhan, Spesialis Konstruksi Perikanan, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Izin Konstruksi Pelabuhan, Ahli Bangunan Pelabuhan, Konstruksi Lock Kanal, Pembangunan Hoover Dam Kecil, Desain Dermaga Perikanan, Manajemen Proyek Pelabuhan, Konstruksi Fasilitas Perikanan, Pembangunan Infrastruktur Perikanan, Perencanaan Pelabuhan Perikanan, Teknik Konstruksi Pelabuhan, Material Bangunan Pelabuhan, Standar Konstruksi Perikanan, Pengawasan Proyek Pelabuhan, Konsultan Konstruksi Pelabuhan, Metode Pembangunan Dermaga, Teknologi Konstruksi Perikanan, Keamanan Bangunan Pelabuhan, Biaya Konstruksi Pelabuhan, Estimasi Proyek Perikanan, Tender Konstruksi Pelabuhan, Dokumen Izin Sbu, Legalitas Konstruksi Perikanan, Persyaratan Sbu Pelabuhan, Sertifikat Kompetensi Konstruksi, Pelatihan Konstruksi Pelabuhan, Studi Kelayakan Pelabuhan, Analisis Dampak Lingkungan, Konstruksi Ramah Lingkungan, Solusi Konstruksi Perikanan, Inovasi Bangunan Pelabuhan, Perbaikan Fasilitas Perikanan, Pengembangan Pelabuhan Perikanan, Konstruksi Dermaga Tahan Lama, Sistem Drainase Pelabuhan, Tata Letak Pelabuhan Perikanan, Struktur Bangunan Pelabuhan, Penguatan Dermaga Perikanan, Pemasangan Trestle Perikanan, Pengelolaan Proyek Pelabuhan', 'atags' => 'Konstruksi Pelabuhan Perikanan, Jasa Konstruksi Pelabuhan, Bangunan Pelabuhan Perikanan, Kontraktor Pelabuhan Perikanan, Pembangunan Pelabuhan Ikan, Proyek Konstruksi Pelabuhan, Perencanaan Pelabuhan Perikanan, Desain Pelabuhan Ikan, Konstruksi Dermaga Perikanan, Jasa Pembuatan Pelabuhan, Konstruksi Pangkalan Pendaratan Ikan, Infrastruktur Pelabuhan Perikanan, Tender Konstruksi Pelabuhan, Spesialis Konstruksi Pelabuhan, Kontraktor Bangunan Pelabuhan, Konstruksi Pelabuhan Tradisional, Pembangunan Dermaga Ikan, Layanan Konstruksi Pelabuhan, Ahli Konstruksi Pelabuhan, Material Konstruksi Pelabuhan, Manajemen Proyek Pelabuhan, Konstruksi Fasilitas Perikanan, Perbaikan Pelabuhan Perikanan, Konstruksi Pelabuhan Modern, Pengadaan Konstruksi Pelabuhan, Studi Kelayakan Pelabuhan, Konstruksi Breakwater Pelabuhan, Sertifikasi Konstruksi Pelabuhan, Konsultan Konstruksi Pelabuhan, Metode Konstruksi Pelabuhan, Anggaran Pembangunan Pelabuhan, Teknologi Konstruksi Pelabuhan, Dokumen Tender Konstruksi, Pengawasan Proyek Pelabuhan, Konstruksi Pelabuhan Ramah Lingkungan, Standar Konstruksi Pelabuhan, Perizinan Konstruksi Pelabuhan, Safety Konstruksi Pelabuhan, Estimasi Biaya Konstruksi, Analisis Dampak Lingkungan, Konstruksi Pelabuhan Berkelanjutan', 'name' => 'BS012 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 49 => array( 'Scope' => array( 'id' => '19', 'slug' => 'bs010-konstruksi-bangunan-prasarana-sumber-daya-air', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS010', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => '42911', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/bridge-bharatha-river_1353-274.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437882.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26014.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317352.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-cargo-container-ship_1359-275.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317355.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-circular-foundation-pool-water_925376-297815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-take-water-from-wastewater-treatment-pond-check-quality-water-after-going_978391-2499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-hills-sunny-day_23-2147770316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/outdoors-farm-industrial-breeding-sturgeon-fish_99692-1892.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sechanisms-dancing-fountain-cleaning-work-dirty-bottom-city-fountain_537001-1798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27797.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317349.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/park-city_1127-4122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/salt-ponds-near-rio-lagartos-yucatan-mexico_181624-44320.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-hydro-power-dam-made-rcc-with-water-flowing-into-it_72832-37.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-hydroelectric-plant-topview-hydraulic-barrier-door-with-pipeline-concrete-dam-downstream-slope_77569-240.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-background-crane-background_1282598-5049.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-engineer-holding-document_23-2149354021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-houses_53876-33815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction_538646-4309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/treatmentwastewaterengineeringsewagequalitybusinesspeopletechnologymedicalworkplanthealthyfactoryindustryenvironment_978391-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-construction-woman-engineer-manager-wear-safety-yellow-helmet-point-building_42044-3823.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/reflection-building-river-riverside-home-community_53945-673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-shot-small-rural-waterfall-spring-day_181624-24380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26188.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-worker-building-concrete-public-canal_33745-706.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-dirty-polluted-lake_181624-1190.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-ship-water_1048944-7172506.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-bridge-river-against-cloudy-sky_1048944-2807810.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-fishermen-pier-dock-with-many-fishing-boats-parked-harbour-bird-s-eye-view-from-small-fishing-port_158595-6886.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-hanging-out-jetty_23-2150514729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builder-looking-documents-construction-site_23-2148269878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineer-working-bridge-construction-site-rivercivil-engineer-supervising-workforeman-inspects-work-construction-site_44277-27751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/futuristic-representation-water-structure_23-2151048136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineer-working-bridge-construction-site-rivercivil-engineer-supervising-workforeman-inspects-work-construction-site_44277-27863.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bridge-bharatha-river_1353-274.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi, Jasa Konstruksi Bs010, Konstruksi Prasarana Air, Bangunan Sumber Daya Air, Pembangunan Bendungan, Pemeliharaan Bendung, Pembongkaran Embung, Konstruksi Pintu Air, Pembangunan Talang, Siphon Sumber Daya Air, Check Dam Konstruksi, Tanggul Pengendali Banjir, Tanggul Laut, Bangunan Pengambilan Air, Krib Konstruksi, Waduk Prasarana Air, Stasiun Pompa Air, Izin Konstruksi Bendungan, Sertifikasi Bs010, Layanan Konstruksi Bendung, Perbaikan Embung, Desain Pintu Air, Pemasangan Talang, Perawatan Siphon, Pembuatan Check Dam, Rehabilitasi Tanggul, Konstruksi Tanggul Pantai, Instalasi Intake Air, Perkuatan Krib, Pengelolaan Waduk, Pemasangan Pompa Air, Konsultan Konstruksi Bs010, Kontraktor Bangunan Air, Proyek Prasarana Sumber Air, Perencanaan Bendungan, Konstruksi Weir, Manajemen Proyek Embung, Teknologi Pintu Air, Material Talang Konstruksi, Sistem Siphon Modern, Desain Check Dam, Material Tanggul Banjir, Konstruksi Tanggul Laut, Teknik Intake Air, Metode Pembuatan Krib, Operasional Waduk, Perbaikan Stasiun Pompa, Audit Konstruksi Bs010, Pengawasan Proyek Bendungan, Studi Kelayakan Bendung, Analisis Embung, Evaluasi Pintu Air, Optimasi Talang, Inspeksi Siphon, Pemantauan Check Dam, Perencanaan Tanggul Banjir, Desain Tanggul Laut, Pengembangan Intake Air, Inovasi Krib Konstruksi, Manajemen Waduk Air, Efisiensi Stasiun Pompa', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Air, Jasa Konstruksi Prasarana, Sbu Bs010, Sumber Daya Air Konstruksi, Kontraktor Bangunan Air, Sertifikasi Konstruksi Bs010, Proyek Prasarana Air, Konstruksi Bendungan, Pembangunan Saluran Air, Infrastruktur Sumber Daya Air, Izin Usaha Konstruksi, Layanan Konstruksi Air, Perencanaan Konstruksi Air, Bangunan Irigasi, Kontraktor Sumber Daya Air, Tender Konstruksi Air, Spesialis Konstruksi Air, Manajemen Proyek Air, Konstruksi Waduk, Pengadaan Konstruksi Air, Ahli Konstruksi Prasarana, Konstruksi Pengolahan Air, Pekerjaan Sipil Air, Konstruksi Jaringan Air, Pengembangan Prasarana Air, Konstruksi Drainase, Teknik Konstruksi Air, Pembangunan Infrastruktur Air, Konstruksi Tangki Air, Konsultan Konstruksi Air, Konstruksi Pipa Air, Perbaikan Prasarana Air, Konstruksi Pengairan, Sistem Sumber Daya Air, Konstruksi Embung, Proyek Pemerintah Konstruksi Air, Konstruksi Sanitasi Air, Pengawasan Konstruksi Air, Sertifikat Sbu Konstruksi, Konstruksi Pengendali Banjir, Konstruksi Penampungan Air', 'name' => 'BS010 Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42911', 'kode' => '42911', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN PRASARANA SUMBER DAYA AIR', 'slug' => '42911-konstruksi-bangunan-prasarana-sumber-daya-air', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:42', 'modified' => '2022-12-11 16:57:42', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2029,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya. Kode Subklasifikasi: BS010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2326,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya. Kode Subklasifikasi: ST004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"134","id_syarat":316,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Bangunan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Sumber Daya Air Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"429","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.\n\nGolongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4291","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak dan pabrik industri kimia\n- \tKonstruksi dari jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), pintu air dan lain-lain, bendungan dan tanggul\n- \tPengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air\n- \tKonstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan\n- Pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup :\n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42911","judul":"Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya."}]}' ) ), (int) 50 => array( 'Scope' => array( 'id' => '340', 'slug' => 'st004-konstruksi-bangunan-prasarana-sumber-daya-air', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'ST004', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), sifon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '42911', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-construction-woman-engineer-manager-wear-safety-yellow-helmet-point-building_42044-3823.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437882.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/treatmentwastewaterengineeringsewagequalitybusinesspeopletechnologymedicalworkplanthealthyfactoryindustryenvironment_978391-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-worker-building-concrete-public-canal_33745-706.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317352.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-ship-water_1048944-7172506.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-engineer-holding-document_23-2149354021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-cargo-container-ship_1359-275.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-take-water-from-wastewater-treatment-pond-check-quality-water-after-going_978391-2499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317355.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineer-working-bridge-construction-site-rivercivil-engineer-supervising-workforeman-inspects-work-construction-site_44277-27863.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-bridge-river-against-cloudy-sky_1048944-2807810.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/reflection-building-river-riverside-home-community_53945-673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/outdoors-farm-industrial-breeding-sturgeon-fish_99692-1892.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26188.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-circular-foundation-pool-water_925376-297815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-hills-sunny-day_23-2147770316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317349.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-background-crane-background_1282598-5049.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction_538646-4309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/park-city_1127-4122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/salt-ponds-near-rio-lagartos-yucatan-mexico_181624-44320.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineer-working-bridge-construction-site-rivercivil-engineer-supervising-workforeman-inspects-work-construction-site_44277-27751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26014.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-houses_53876-33815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-shot-small-rural-waterfall-spring-day_181624-24380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27797.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-hydroelectric-plant-topview-hydraulic-barrier-door-with-pipeline-concrete-dam-downstream-slope_77569-240.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sechanisms-dancing-fountain-cleaning-work-dirty-bottom-city-fountain_537001-1798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-dirty-polluted-lake_181624-1190.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-fishermen-pier-dock-with-many-fishing-boats-parked-harbour-bird-s-eye-view-from-small-fishing-port_158595-6886.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-hanging-out-jetty_23-2150514729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builder-looking-documents-construction-site_23-2148269878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-hydro-power-dam-made-rcc-with-water-flowing-into-it_72832-37.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/futuristic-representation-water-structure_23-2151048136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bridge-bharatha-river_1353-274.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi St004, Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air, Rancang Bangun Bendungan, Konstruksi Bendung, Pembangunan Embung, Pintu Air Konstruksi, Talang Viaduk Sumber Daya Air, Sifon Konstruksi, Check Dam Bangunan Air, Tanggul Pengendali Banjir, Tanggul Laut Konstruksi, Bangunan Pengambilan Free Intake, Krib Sumber Daya Air, Waduk Konstruksi, Stasiun Pompa Air, Prasarana Sumber Daya Air, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Konstruksi Bendungan, Perencanaan Konstruksi Weir, Kontraktor Embung Air, Desain Pintu Air, Viaduk Saluran Air, Teknik Konstruksi Sifon, Pembuatan Check Dam, Konstruksi Tanggul Sungai, Proyek Tanggul Pantai, Intake Bangunan Air, Perbaikan Krib, Pengembangan Waduk, Pompa Air Konstruksi, Infrastruktur Sumber Daya Air, Legalitas Sbu Konstruksi, Ahli Konstruksi Dam, Metode Pembangunan Bendung, Manajemen Proyek Embung, Material Pintu Air, Saluran Viaduk Air, Perhitungan Sifon, Struktur Check Dam, Perkuatan Tanggul Banjir, Desain Tanggul Laut, Sistem Free Intake, Rehabilitasi Krib, Operasi Waduk, Pemeliharaan Stasiun Pompa, Regulasi Konstruksi Sumber Daya Air, Proses Sertifikasi Sbu, Konstruksi Dam Beton, Teknologi Bendung Modern, Studi Kelayakan Embung, Komponen Pintu Air, Konstruksi Viaduk Tahan Air, Aplikasi Sifon Hidrolik, Eco-Friendly Check Dam, Material Tanggul Banjir, Teknik Tanggul Laut, Optimasi Free Intake, Konstruksi Krib Sungai, Manajemen Waduk Berkelanjutan, Efisiensi Stasiun Pompa, Standar Konstruksi Sumber Daya Air', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Air, Prasarana Sumber Daya Air, Jasa Konstruksi Sumber Air, Pembangunan Infrastruktur Air, Kontraktor Bangunan Air, Proyek Konstruksi Prasarana Air, Konstruksi Bendungan, Pembuatan Saluran Irigasi, Perbaikan Infrastruktur Air, Desain Bangunan Sumber Air, Manajemen Proyek Konstruksi Air, Konstruksi Waduk, Pembangunan Saluran Drainase, Perencanaan Prasarana Air, Konstruksi Tanggul, Pengembangan Infrastruktur Air, Pembangunan Embung, Jasa Perencanaan Konstruksi Air, Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Konstruksi Pintu Air, Pembangunan Infrastruktur Pengairan, Kontraktor Prasarana Air, Konstruksi Sistem Drainase, Proyek Pengelolaan Sumber Air, Pembangunan Infrastruktur Irigasi, Konstruksi Kanal, Perawatan Bangunan Air, Pembangunan Sarana Pengendali Banjir, Konstruksi Infrastruktur Pengairan, Jasa Pembangunan Bendungan, Perbaikan Saluran Air, Konstruksi Bangunan Pengelola Air, Pembangunan Prasarana Pengairan, Proyek Rehabilitasi Waduk, Konstruksi Jaringan Distribusi Air, Pembangunan Fasilitas Pengolahan Air, Kontraktor Bendungan, Konstruksi Sistem Penyimpanan Air, Perencanaan Konstruksi Irigasi, Pembangunan Infrastruktur Penyediaan Air', 'name' => 'ST004 Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42911', 'kode' => '42911', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN PRASARANA SUMBER DAYA AIR', 'slug' => '42911-konstruksi-bangunan-prasarana-sumber-daya-air', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:42', 'modified' => '2022-12-11 16:57:42', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2029,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya. Kode Subklasifikasi: BS010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2326,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya. Kode Subklasifikasi: ST004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"134","id_syarat":316,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Bangunan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Sumber Daya Air Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"429","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.\n\nGolongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4291","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak dan pabrik industri kimia\n- \tKonstruksi dari jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), pintu air dan lain-lain, bendungan dan tanggul\n- \tPengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air\n- \tKonstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan\n- Pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup :\n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42911","judul":"Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya."}]}' ) ), (int) 51 => array( 'Scope' => array( 'id' => '16', 'slug' => 'bs007-konstruksi-bangunan-sipil-elektrikal', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS007', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => '42204', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '1', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/overhead-power-line-blue-sky-sunlight_181624-16764.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-part-high-voltage-electric-power-station_181624-19111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-rails-country-landscape_23-2148139937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-african-american-lady-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148039998.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-voltage-electrical-transformers-electricity-distribution-power-plant-high-voltage-power-lines-life-power-supply-close-up_166373-1593.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/selective-focus-electricians-are-fixing-power-transmission-line-electricity-pole_1150-6115.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/house-view-wires-cloudy-cloudy-view_53876-42779.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-10842.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-near-high-voltage-line_23-2148039996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/walkway-railway_1150-12644.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation_180601-7471.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lady-safety-helmet-pointing-high-voltage-line_23-2148039989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation_180601-5208.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5117.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-pointing-near-high-voltage-line_23-2148039991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation_180601-5235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-electric-linemen-working-pole_181624-46993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation_180601-5161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/red-roof-church-mountain-view_1268-14444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-african-american-lady-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040004.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/masked-engineer-inspects-electrical-substation_180601-7610.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_283721-154.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5496.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_283721-210.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/overhead-power-line-blue-sky-sunlight_181624-16764.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/115kv-hybrid-switchgear-air-insulated-substation_484521-397.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-specialist-electrical-substation-engineers-inspect-modern-high-voltage-equipment-energy-industry_180601-5748.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation_180601-8645.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-11257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/foggy-shot-transmission-towers-middle-street_181624-7149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-engineer-stands-mask-electrical-substation_180601-6182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electricity-structure_395237-258.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-with-bicycles_23-2148959677.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-exterior-urban-view_23-2149092133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation-energy-industry_180601-5831.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-trails-sunset_23-2148889586.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-witn-fast-train_23-2148959675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6820.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-woman-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electricity-pylons-power-lines-sunset_1127-2947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-7097.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-building-seen-from_116348-80.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Bs007, Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, Pembangunan Bangunan Sipil Elektrikal, Pemeliharaan Bangunan Sipil Elektrikal, Pembongkaran Bangunan Sipil Elektrikal, Pembangunan Kembali Bangunan Sipil Elektrikal, Konstruksi Pembangkit Listrik, Konstruksi Transmisi Listrik, Konstruksi Distribusi Listrik, Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, Jaringan Pipa Listrik Lokal, Jaringan Pipa Listrik Jarak Jauh, Pembangunan Gardu Induk, Pemasangan Tiang Listrik, Pemasangan Menara Listrik, Perizinan Konstruksi Elektrikal, Sertifikasi Sbu Konstruksi Elektrikal, Layanan Konstruksi Bs007, Proyek Bangunan Sipil Elektrikal, Kontraktor Bangunan Sipil Elektrikal, Spesialis Konstruksi Elektrikal, Perencanaan Konstruksi Bangunan Listrik, Manajemen Proyek Elektrikal, Konstruksi Infrastruktur Listrik, Sistem Distribusi Tenaga Listrik, Pembangunan Jaringan Listrik, Perawatan Gardu Induk, Teknologi Konstruksi Elektrikal, Standar Konstruksi Bangunan Listrik, Regulasi Konstruksi Elektrikal, Pengawasan Proyek Elektrikal, Material Konstruksi Bangunan Listrik, Tenaga Ahli Konstruksi Elektrikal, Metode Pemasangan Tiang Listrik, Teknik Pembangunan Menara Listrik, Desain Jaringan Pipa Listrik, Konstruksi Bawah Tanah Listrik, Instalasi Kabel Listrik Tegangan Tinggi, Pengujian Sistem Distribusi Listrik, Sertifikasi Proyek Konstruksi Listrik, Keamanan Konstruksi Elektrikal, Analisis Kebutuhan Konstruksi Listrik, Efisiensi Energi Dalam Konstruksi Elektrikal, Solusi Konstruksi Bangunan Listrik, Inovasi Konstruksi Elektrikal, Perbaikan Jaringan Listrik, Pemasangan Transformer Listrik, Konstruksi Panel Kontrol Listrik, Sistem Proteksi Jaringan Listrik, Integrasi Sistem Listrik, Konstruksi Renewable Energy, Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Pembangkit Listrik Tenaga Angin, Manajemen Risiko Proyek Elektrikal, Estimasi Biaya Konstruksi Listrik, Tender Proyek Konstruksi Elektrikal, Dokumen Perizinan Konstruksi Listrik, Pelatihan Konstruksi Bangunan Listrik, Konsultan Proyek Elektrikal, Audit Konstruksi Bangunan Listrik', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Jasa Konstruksi Elektrikal, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Konstruksi Elektrikal, Layanan Konstruksi Sipil, Konstruksi Listrik Bangunan, Kontraktor Elektrikal Terpercaya, Perencanaan Konstruksi Sipil, Pembangunan Gedung Sipil, Instalasi Listrik Konstruksi, Manajemen Proyek Konstruksi, Konstruksi Bangunan Komersial, Jasa Pembangunan Sipil, Konstruksi Jaringan Listrik, Kontraktor Ahli Sipil, Desain Konstruksi Elektrikal, Bangunan Sipil Berkualitas, Konstruksi Fasilitas Listrik, Pengawasan Proyek Konstruksi, Sistem Elektrikal Bangunan, Konstruksi Infrastruktur Sipil, Penyedia Jasa Konstruksi, Perbaikan Konstruksi Sipil, Tenaga Ahli Konstruksi, Konstruksi Gedung Bertingkat, Pemasangan Listrik Konstruksi, Konstruksi Jalan Dan Jembatan, Konsultan Konstruksi Sipil, Material Konstruksi Elektrikal, Konstruksi Bangunan Industri, Proyek Listrik Konstruksi, Konstruksi Saluran Listrik, Kontraktor Berpengalaman Sipil, Konstruksi Bangunan Publik, Perawatan Konstruksi Elektrikal, Konstruksi Sub-Station Listrik, Estimasi Biaya Konstruksi, Konstruksi Panel Listrik, Teknik Konstruksi Sipil, Sertifikasi Kontraktor Konstruksi, Konstruksi Gardu Listrik', 'name' => 'BS007 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42204', 'kode' => '42204', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL ELEKTRIKAL', 'slug' => '42204-konstruksi-bangunan-sipil-elektrikal', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.', 'created' => '2022-12-11 16:57:41', 'modified' => '2022-12-11 16:57:41', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2024,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara. Kode Subklasifikasi: BS007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2325,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara. Kode Subklasifikasi: ST003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"123","id_syarat":305,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya: </p>\r\n<ul>\r\n<li>Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dan</li>\r\n<li>Konstruksi Jaringan Elektrikal dan Telekomunikasi Lainnya yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"422","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi jaringan distribusi dan bagian yang menyatu dan berkaitan dengan sistem irigasi, komunikasi dan pembuangan limbah.\n\nGolongan ini juga mencakup konstruksi jaringan pipa jarak jauh, jaringan komunikasi dan energi baik di perkotaan maupun perdesaan; bangunan perkotaan tambahan, konstruksi jaringan air, sistem irigasi/kanal, waduk, konstruksi sistem pembuangan limbah/kotoran, termasuk perbaikannya, bangunan pembuangan limbah/kotoran, stasiun pompa, bangunan pembangkit energi, termasuk pengeboran sumur air. Termasuk pemasangan bangunan prafabrikasi pada lokasi."},{"kode":"4220","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi dan sumber tenaga \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan air\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal)\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk reservoir \n- Konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya\n- Konstruksi bangunan pembuangan limbah \n- \tKonstruksi stasiun pemompa\n- \tKonstruksi pembangkit tenaga listrik\n- \tKonstruksi pengeboran sumur \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42204","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara. "}]}' ) ), (int) 52 => array( 'Scope' => array( 'id' => '339', 'slug' => 'st003-konstruksi-bangunan-sipil-elektrikal', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'ST003', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '42204', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '7', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6820.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-part-high-voltage-electric-power-station_181624-19111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-rails-country-landscape_23-2148139937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-african-american-lady-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148039998.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-voltage-electrical-transformers-electricity-distribution-power-plant-high-voltage-power-lines-life-power-supply-close-up_166373-1593.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/selective-focus-electricians-are-fixing-power-transmission-line-electricity-pole_1150-6115.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6820.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/house-view-wires-cloudy-cloudy-view_53876-42779.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5496.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-near-high-voltage-line_23-2148039996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/walkway-railway_1150-12644.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/115kv-hybrid-switchgear-air-insulated-substation_484521-397.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lady-safety-helmet-pointing-high-voltage-line_23-2148039989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-pointing-near-high-voltage-line_23-2148039991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-electric-linemen-working-pole_181624-46993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation_180601-5208.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/masked-engineer-inspects-electrical-substation_180601-7610.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/red-roof-church-mountain-view_1268-14444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-engineer-stands-mask-electrical-substation_180601-6182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation_180601-5161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation_180601-5235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-7097.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-african-american-lady-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040004.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/overhead-power-line-blue-sky-sunlight_181624-16764.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/foggy-shot-transmission-towers-middle-street_181624-7149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_283721-154.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electricity-structure_395237-258.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-employee-makes-tour-inspection-modern-electrical-substation-energy-industry_180601-5831.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-with-bicycles_23-2148959677.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation_180601-7471.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-exterior-urban-view_23-2149092133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-trails-sunset_23-2148889586.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-witn-fast-train_23-2148959675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-woman-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electricity-pylons-power-lines-sunset_1127-2947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_283721-210.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-specialist-electrical-substation-engineers-inspect-modern-high-voltage-equipment-energy-industry_180601-5748.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-5117.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-11257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation_180601-8645.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-10842.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-building-seen-from_116348-80.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi St003, Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, Perekayasaan Konstruksi Bangunan Sipil, Pengadaan Konstruksi Elektrikal, Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Sipil, Bangunan Sipil Pembangkit Listrik, Konstruksi Transmisi Listrik, Konstruksi Distribusi Listrik, Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, Jaringan Pipa Listrik Lokal, Jaringan Pipa Listrik Jarak Jauh, Pembangunan Gardu Induk Listrik, Pemasangan Tiang Listrik, Pemasangan Menara Listrik, Jasa Konstruksi Elektrikal Terbaik, Kontraktor Bangunan Sipil Elektrikal, Sertifikasi Sbu Konstruksi Elektrikal, Persyaratan Izin Sbu St003, Prosedur Pengajuan Izin Sbu, Legalitas Usaha Konstruksi Elektrikal, Konstruksi Bangunan Pembangkit Tenaga Listrik, Perencanaan Konstruksi Jaringan Listrik, Pelaksanaan Proyek Transmisi Listrik, Pengawasan Konstruksi Elektrikal, Konstruksi Infrastruktur Tenaga Listrik, Perizinan Usaha Konstruksi St003, Layanan Konstruksi Bangunan Elektrikal, Spesialis Konstruksi Sipil Elektrikal, Konstruksi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik, Pembangunan Infrastruktur Listrik Nasional, Manajemen Proyek Konstruksi Elektrikal, Teknologi Konstruksi Bangunan Listrik, Konsultan Konstruksi Elektrikal Berpengalaman, Tender Proyek Konstruksi Elektrikal, Harga Konstruksi Bangunan Sipil Listrik, Standar Konstruksi Bangunan Elektrikal, Keamanan Konstruksi Jaringan Listrik, Perawatan Konstruksi Bangunan Elektrikal, Sertifikasi Kontraktor Listrik Terpercaya, Izin Usaha Konstruksi Kategori St003, Dokumen Izin Sbu Jasa Konstruksi, Tahapan Pengurusan Izin Konstruksi Elektrikal, Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Listrik, Peraturan Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, Panduan Mendapatkan Izin Sbu St003, Konstruksi Menara Transmisi Listrik, Pembangunan Jaringan Pipa Listrik Bawah Tanah, Instalasi Gardu Distribusi Listrik, Perbaikan Konstruksi Jaringan Listrik, Renovasi Bangunan Sipil Elektrikal, Analisis Biaya Konstruksi Elektrikal, Metode Konstruksi Bangunan Listrik Modern, Studi Kelayakan Proyek Elektrikal, Pengembangan Infrastruktur Tenaga Listrik, Evaluasi Proyek Konstruksi Elektrikal, Solusi Konstruksi Bangunan Listrik Efisien, Desain Konstruksi Jaringan Listrik Terpadu, Inovasi Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, Sertifikasi Kompetensi Konstruksi Listrik, Pelatihan Kontraktor Konstruksi Elektrikal', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Jasa Konstruksi Elektrikal, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Konstruksi Elektrikal, Layanan Konstruksi Sipil, Pembangunan Infrastruktur Elektrikal, Perencanaan Konstruksi Sipil, Konstruksi Gedung Elektrikal, Kontraktor Listrik Bangunan, Ahli Konstruksi Sipil, Instalasi Listrik Konstruksi, Manajemen Proyek Konstruksi, Desain Bangunan Sipil, Sistem Elektrikal Konstruksi, Konstruksi Jalan Dan Jembatan, Pemasangan Kabel Listrik, Bangunan Sipil Berkualitas, Konstruksi Jaringan Listrik, Perbaikan Konstruksi Sipil, Pengawasan Proyek Konstruksi, Material Konstruksi Sipil, Tenaga Ahli Konstruksi, Konstruksi Tata Udara, Perizinan Konstruksi Sipil, Konstruksi Saluran Listrik, Estimasi Biaya Konstruksi, Konstruksi Sub-Station, Bangunan Sipil Modern, Perencanaan Elektrikal Konstruksi, Konstruksi Panel Listrik, Pembangunan Gedung Elektrikal, Konstruksi Sistem Grounding, Konsultan Konstruksi Sipil, Konstruksi Kabel Tray, Proyek Infrastruktur Sipil, Konstruksi Gardu Listrik, Teknik Sipil Elektrikal, Konstruksi Instalasi Tenaga, Bangunan Sipil Hemat Energi, Konstruksi Jaringan Bawah Tanah, Konstruksi Sistem Proteksi Listrik', 'name' => 'ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42204', 'kode' => '42204', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL ELEKTRIKAL', 'slug' => '42204-konstruksi-bangunan-sipil-elektrikal', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.', 'created' => '2022-12-11 16:57:41', 'modified' => '2022-12-11 16:57:41', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2024,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara. Kode Subklasifikasi: BS007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2325,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara. Kode Subklasifikasi: ST003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"123","id_syarat":305,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya: </p>\r\n<ul>\r\n<li>Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dan</li>\r\n<li>Konstruksi Jaringan Elektrikal dan Telekomunikasi Lainnya yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"422","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi jaringan distribusi dan bagian yang menyatu dan berkaitan dengan sistem irigasi, komunikasi dan pembuangan limbah.\n\nGolongan ini juga mencakup konstruksi jaringan pipa jarak jauh, jaringan komunikasi dan energi baik di perkotaan maupun perdesaan; bangunan perkotaan tambahan, konstruksi jaringan air, sistem irigasi/kanal, waduk, konstruksi sistem pembuangan limbah/kotoran, termasuk perbaikannya, bangunan pembuangan limbah/kotoran, stasiun pompa, bangunan pembangkit energi, termasuk pengeboran sumur air. Termasuk pemasangan bangunan prafabrikasi pada lokasi."},{"kode":"4220","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi dan sumber tenaga \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan air\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal)\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk reservoir \n- Konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya\n- Konstruksi bangunan pembuangan limbah \n- \tKonstruksi stasiun pemompa\n- \tKonstruksi pembangkit tenaga listrik\n- \tKonstruksi pengeboran sumur \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42204","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara. "}]}' ) ), (int) 53 => array( 'Scope' => array( 'id' => '28', 'slug' => 'bs019-konstruksi-bangunan-sipil-fasilitas-militer-dan-peluncuran-satelit', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS019', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali konstruksi bangunan sipil fasilitas militer seperti benteng, lubang perlindungan, pusat pengujian. Termasuk tempat peluncuran satelit.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => null, 'gfx' => '16', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/crop-crane-construction-site_23-2147785503.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-crane-construction-site_23-2147785503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/machinery-sky_181624-17298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-placed-construction_23-2147694749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/drone-flying-construction-site_1331154-6161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-army-antenna-flat-illustration_1029473-810177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/silhouette-communications-tower-against-sky-sunset_1048944-29127162.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower-with-antennas-with-blue-sky-morning-sunlight_55609-18.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/indian-space-research-organization_967273-54895.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/futuristic-scene-with-high-tech-robot-used-construction-industry_23-2151329510.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-from_144627-45247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-industrial-harbor-cranes-seaport_329070-481.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buildings-cranes-against-sky_1048944-13665853.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buddha-statue-against-scaffoldings-against-sky_1048944-393189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/orbital-view-military-facility-with-prominent-satellite-dish-expansive-infrastructure_660230-104691.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/burj-khalifa-tower-this-skyscraper-is-tallest-man-made-structure-world-measuring-828-m-completed-2009_231208-7567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/huge-crane-site_23-2147694733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunications-towers-with-jabre-peak-matureia-paraiba-brazil_491130-183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/drone-view-jackson-cascades-sunlight-michigan_181624-34351.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-new-modern-gas-boiler-house-near-road-track_87743-281.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fourth-block-chernobyl-nuclear-power-plant-30-years-after-explosion-nuclear-power-plant_627829-11751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/futuristic-cityscape-with-towering-buildings-intricate-pathways_885831-102410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/panoramic-view-new-york-city-with-skyscrapers-construction_125540-1693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-tops-against-heavy-sky_1048944-28095268.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-speaker-tower_37269-341.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ready-day-low-angle-portrait-young-muscular-retro-builder-posing-crossbar-hanging-from-crane-skyscraper_7502-8712.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/big-ship-port_72229-250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-big-construction-site_144627-45252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-evening_53876-31090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-with-futuristic-robot-used-construction-industry_23-2151329577.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-village_144627-45279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sport-arena-stadium-light_43300-231.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/supports-are-prepared-construction-pedestrian-crossing-road_160315-581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-radar-station-mount-olympos-cyprus_477293-7790.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architectural-items-building_23-2148252723.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cement-mixer-industry-is-outdoors_43730-378.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-pagoda-watasokaram-temple-thailand_335224-1027.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Bs019, Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer, Pembangunan Benteng Militer, Pemeliharaan Lubang Perlindungan, Pembongkaran Pusat Pengujian, Pembangunan Kembali Fasilitas Pertahanan, Tempat Peluncuran Satelit, Kontraktor Konstruksi Militer, Perizinan Konstruksi Bangunan Sipil, Spesialis Konstruksi Fasilitas Pertahanan, Proyek Pembangunan Benteng, Renovasi Fasilitas Militer, Konstruksi Bunker Militer, Pembuatan Pusat Komando Militer, Perbaikan Infrastruktur Pertahanan, Desain Bangunan Militer, Kontraktor Peluncuran Satelit, Pembangunan Menara Pengawas Militer, Perencanaan Konstruksi Fasilitas Keamanan, Pengadaan Material Konstruksi Militer, Manajemen Proyek Konstruksi Pertahanan, Teknik Sipil Untuk Fasilitas Militer, Sertifikasi Kontraktor Militer, Pembangunan Gudang Amunisi, Sistem Keamanan Bangunan Militer, Konstruksi Hanggar Pesawat Militer, Pembangunan Laboratorium Pengujian Militer, Infrastruktur Peluncuran Roket, Pembangunan Fasilitas Radar Militer, Perawatan Bangunan Pertahanan, Konstruksi Dinding Pertahanan, Pembangunan Menara Komunikasi Militer, Proyek Rehabilitasi Fasilitas Militer, Konsultan Konstruksi Bangunan Sipil, Pembangunan Fasilitas Latihan Militer, Kontraktor Khusus Konstruksi Pertahanan, Pembangunan Terowongan Militer, Perbaikan Landasan Peluncuran Satelit, Konstruksi Fasilitas Penyimpanan Senjata, Pembangunan Kompleks Militer Terpadu, Pengawasan Proyek Konstruksi Militer, Pembangunan Instalasi Pengintaian, Renovasi Tempat Peluncuran Roket, Pembangunan Fasilitas Logistik Militer, Konstruksi Menara Pengamatan Pertahanan, Pembangunan Pusat Data Militer, Perbaikan Infrastruktur Peluncuran Satelit, Konstruksi Fasilitas Pelatihan Tempur, Pembangunan Markas Besar Militer, Perencanaan Tempat Uji Coba Militer, Pembangunan Fasilitas Penyelamatan Militer, Konstruksi Depot Suplai Militer, Pembangunan Sistem Pengamanan Perimeter, Proyek Pemugaran Bangunan Pertahanan, Pembuatan Fasilitas Komando Lapangan, Konstruksi Instalasi Pengolahan Data Militer, Pembangunan Pusat Kendali Operasi Militer, Perawatan Tempat Peluncuran Satelit, Kontraktor Berpengalaman Konstruksi Militer', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Militer, Peluncuran Satelit, Jasa Konstruksi Militer, Pembangunan Fasilitas Pertahanan, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Konstruksi Satelit, Infrastruktur Militer, Pembangunan Peluncuran Roket, Konstruksi Pangkalan Militer, Jasa Pembangunan Fasilitas Satelit, Kontraktor Khusus Militer, Bangunan Instalasi Pertahanan, Proyek Konstruksi Fasilitas Ruang Angkasa, Pembangunan Landasan Peluncuran, Konstruksi Bunker Militer, Jasa Pembangunan Stasiun Peluncuran, Infrastruktur Satelit, Kontraktor Proyek Pertahanan, Bangunan Sipil Strategis, Fasilitas Peluncuran Antariksa, Konstruksi Gudang Senjata, Pembangunan Pusat Kendali Satelit, Jasa Konstruksi Instalasi Militer, Proyek Pembangunan Fasilitas Peluncuran, Kontraktor Bangunan Fasilitas Pertahanan, Infrastruktur Peluncuran Roket, Konstruksi Menara Pengawas Militer, Pembangunan Fasilitas Uji Coba Satelit, Jasa Pembangunan Pangkalan Antariksa, Proyek Konstruksi Bunker, Kontraktor Khusus Bangunan Sipil, Fasilitas Pengendali Satelit, Konstruksi Gudang Amunisi, Pembangunan Stasiun Bumi Satelit, Jasa Konstruksi Menara Peluncuran, Proyek Pembangunan Instalasi Pertahanan, Kontraktor Fasilitas Antariksa, Bangunan Sipil Untuk Militer, Infrastruktur Peluncuran Satelit', 'name' => 'BS019 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 54 => array( 'Scope' => array( 'id' => '347', 'slug' => 'st011-konstruksi-bangunan-sipil-fasilitas-militer-dan-peluncuran-satelit', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'ST011', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil fasilitas militer seperti benteng, lubang perlindungan, pusat pengujian militer. Termasuk tempat peluncuran satelit.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:42', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:42', 'kbli' => '42914', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '3', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/fourth-block-chernobyl-nuclear-power-plant-30-years-after-explosion-nuclear-power-plant_627829-11751.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-crane-construction-site_23-2147785503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/machinery-sky_181624-17298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-placed-construction_23-2147694749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/orbital-view-military-facility-with-prominent-satellite-dish-expansive-infrastructure_660230-104691.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/futuristic-scene-with-high-tech-robot-used-construction-industry_23-2151329510.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-from_144627-45247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-speaker-tower_37269-341.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/burj-khalifa-tower-this-skyscraper-is-tallest-man-made-structure-world-measuring-828-m-completed-2009_231208-7567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunications-towers-with-jabre-peak-matureia-paraiba-brazil_491130-183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/futuristic-cityscape-with-towering-buildings-intricate-pathways_885831-102410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sport-arena-stadium-light_43300-231.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/huge-crane-site_23-2147694733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-radar-station-mount-olympos-cyprus_477293-7790.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/drone-view-jackson-cascades-sunlight-michigan_181624-34351.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cement-mixer-industry-is-outdoors_43730-378.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buildings-cranes-against-sky_1048944-13665853.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-new-modern-gas-boiler-house-near-road-track_87743-281.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fourth-block-chernobyl-nuclear-power-plant-30-years-after-explosion-nuclear-power-plant_627829-11751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buddha-statue-against-scaffoldings-against-sky_1048944-393189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/panoramic-view-new-york-city-with-skyscrapers-construction_125540-1693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ready-day-low-angle-portrait-young-muscular-retro-builder-posing-crossbar-hanging-from-crane-skyscraper_7502-8712.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/drone-flying-construction-site_1331154-6161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower-with-antennas-with-blue-sky-morning-sunlight_55609-18.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/indian-space-research-organization_967273-54895.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/big-ship-port_72229-250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-big-construction-site_144627-45252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-industrial-harbor-cranes-seaport_329070-481.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/silhouette-communications-tower-against-sky-sunset_1048944-29127162.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-evening_53876-31090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-army-antenna-flat-illustration_1029473-810177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-with-futuristic-robot-used-construction-industry_23-2151329577.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-tops-against-heavy-sky_1048944-28095268.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/supports-are-prepared-construction-pedestrian-crossing-road_160315-581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-village_144627-45279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architectural-items-building_23-2148252723.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-pagoda-watasokaram-temple-thailand_335224-1027.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi St011, Jasa Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Militer Konstruksi, Peluncuran Satelit Konstruksi, Perekayasaan Konstruksi Militer, Pengadaan Konstruksi Bangunan Sipil, Pelaksanaan Konstruksi Benteng, Lubang Perlindungan Konstruksi, Pusat Pengujian Militer Konstruksi, Tempat Peluncuran Satelit, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Bangunan Sipil Fasilitas Pertahanan, Konstruksi Infrastruktur Militer, Proyek Konstruksi Benteng, Pembangunan Fasilitas Peluncuran Satelit, Kontraktor Konstruksi Militer, Spesialis Konstruksi Bangunan Sipil, Layanan Konstruksi Fasilitas Pertahanan, Perencanaan Konstruksi Militer, Konstruksi Bunker Militer, Desain Konstruksi Peluncuran Satelit, Konstruksi Pusat Komando Militer, Izin Usaha Konstruksi St011, Konstruksi Gudang Senjata, Pembangunan Pangkalan Militer, Konstruksi Menara Pengawas Militer, Fasilitas Pelatihan Militer Konstruksi, Konstruksi Hanggar Pesawat Tempur, Proyek Konstruksi Satelit, Infrastruktur Peluncuran Roket, Konstruksi Laboratorium Militer, Sistem Keamanan Fasilitas Militer, Pembangunan Instalasi Radar, Konstruksi Terowongan Bawah Tanah, Fasilitas Penyimpanan Amunisi, Konstruksi Menara Komunikasi Militer, Bangunan Administratif Militer, Konstruksi Dermaga Kapal Perang, Proyek Pembangunan Pangkalan Udara, Konstruksi Tangki Penyimpanan Bahan Bakar, Fasilitas Penelitian Militer, Pembangunan Kompleks Latihan Militer, Konstruksi Barak Tentara, Instalasi Pertahanan Udara, Pembangunan Pusat Kendali Satelit, Konstruksi Fasilitas Uji Coba Senjata, Bangunan Operasi Khusus Militer, Infrastruktur Keamanan Nasional, Konstruksi Gudang Logistik Militer, Pembangunan Menara Pengintai, Fasilitas Pemeliharaan Peralatan Militer, Konstruksi Landasan Peluncuran, Pembangunan Bunker Komando, Instalasi Sistem Pertahanan Rudal, Konstruksi Pusat Data Militer, Fasilitas Pendukung Operasi Militer, Pembangunan Kompleks Markas Besar, Konstruksi Terowongan Rahasia, Infrastruktur Komunikasi Satelit, Proyek Konstruksi Fasilitas Rahasia', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Militer, Peluncuran Satelit, Jasa Konstruksi Militer, Pembangunan Fasilitas Pertahanan, Proyek Konstruksi Satelit, Kontraktor Bangunan Sipil, Konstruksi Pangkalan Militer, Pembangunan Landasan Peluncuran, Infrastruktur Pertahanan Nasional, Jasa Pembangunan Fasilitas Keamanan, Konstruksi Instalasi Militer, Proyek Bangunan Strategis, Pembangunan Pusat Kendali Satelit, Kontraktor Khusus Militer, Desain Fasilitas Peluncuran, Konstruksi Gudang Amunisi, Pembangunan Menara Pengawas, Jasa Konstruksi Fasilitas Rahasia, Proyek Infrastruktur Satelit, Bangunan Untuk Pertahanan Udara, Konstruksi Bunker Militer, Pembangunan Stasiun Radar, Kontraktor Proyek Pemerintah, Fasilitas Uji Coba Militer, Konstruksi Hanggar Pesawat Tempur, Pembangunan Pusat Komunikasi Satelit, Jasa Pembangunan Instalasi Nuklir, Proyek Konstruksi Bawah Tanah, Infrastruktur Peluncuran Roket, Bangunan Untuk Operasi Militer, Konstruksi Laboratorium Pertahanan, Pembangunan Fasilitas Pelatihan Militer, Kontraktor Khusus Satelit, Desain Bangunan Anti Peluru, Konstruksi Menara Komunikasi, Pembangunan Pusat Data Militer, Jasa Konstruksi Fasilitas Intelijen, Proyek Pembangunan Markas Besar, Infrastruktur Keamanan Nasional', 'name' => 'ST011 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42914', 'kode' => '42914', 'name' => 'PENGERUKAN', 'slug' => '42914-pengerukan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.', 'created' => '2022-12-11 16:57:42', 'modified' => '2022-12-11 16:57:42', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2032,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air. Kode Subklasifikasi: PL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;":2,"Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;":3,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint Venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja sama (joint venture).":4,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.":5,"<p>Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);</li> \r\n<li>Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);</li> \r\n<li>Teknik Sipil ;</li> \r\n<li>Teknik Geodesi; dan</li> \r\n<li>Teknik Kelautan.</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;":2,"Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;":3,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint Venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja sama (joint venture).":4,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.":5,"<p>Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);</li> \r\n<li>Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);</li> \r\n<li>Teknik Sipil ;</li> \r\n<li>Teknik Geodesi; dan</li> \r\n<li>Teknik Kelautan.</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;":2,"Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;":3,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint Venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja sama (joint venture).":4,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.":5,"<p>Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);</li> \r\n<li>Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);</li> \r\n<li>Teknik Sipil ;</li> \r\n<li>Teknik Geodesi; dan</li> \r\n<li>Teknik Kelautan.</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;":2,"Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;":3,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint Venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja sama (joint venture).":4,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.":5,"<p>Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);</li> \r\n<li>Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);</li> \r\n<li>Teknik Sipil ;</li> \r\n<li>Teknik Geodesi; dan</li> \r\n<li>Teknik Kelautan.</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"429","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.\n\nGolongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4291","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak dan pabrik industri kimia\n- \tKonstruksi dari jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), pintu air dan lain-lain, bendungan dan tanggul\n- \tPengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air\n- \tKonstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan\n- Pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup :\n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42914","judul":"Pengerukan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. \nTermasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air."}]}' ) ), (int) 55 => array( 'Scope' => array( 'id' => '25', 'slug' => 'bs016-konstruksi-bangunan-sipil-fasilitas-olah-raga', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS016', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan sipil fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, baseball, rugby, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hockey, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang termasuk kolam renang berdinding baja galvanized stainless steel standar Olympic, lintasan atletik, lapangan panahan, gelanggang olahraga dan lain-lain.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => null, 'gfx' => '13', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/happy-young-blonde-child-boy-have-fun-play-games-outdoor-park_530697-61619.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-stairs_23-2148824529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fitness-man-training-outdoors-living-active-healthy_1328-2922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cheerful-relaxing-girls-after-workout_23-2147758017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-woman-riding-bike-city_23-2148170919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661431.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-construction-site_1048944-7291666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cable-gliding-zip-lining-exciting-thrilling-recorded-june-2-2024-bookside-rayong-thailand_154026-6494.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technician-assembly-metal-sheet-silo-wall_330609-1037.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/trees-against-built-structure_1048944-12588099.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/handsome-stylish-man-standing-bridge-beautiful-river_23-2148187341.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-people-walking-beach_1048944-24459621.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/flexible-acrobat-keep-balance-with-one-hand-fireman-hydrant-with-blurred-dubai-cityscape_403777-1098.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-kids-playing-outdoors_23-2149264952.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/real-estate-agents-scaffold-plans_23-2147650208.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/structure-building-which-is-construction-more-than-30-percent_46383-390.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-riding-bicycle-bridge_23-2147764155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/miniature-world-close-up_93675-23068.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-woman-wearing-headphones-stretches-quadriceps-muscles-thigh-warms-up-before-intense-running-workout-foot-brige-dubai-marina_984126-8832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-young-blonde-child-boy-have-fun-play-games-outdoor-park_530697-61619.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/skateboard-rink-view_23-2148937901.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beauty-young-woman-posing-happy_23-2147917084.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/green-yellow-garden-with-word-water-bottom_1230717-304748.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-people-working-out-together_23-2150405456.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-pulls-himself-up-sports-ground-athlete-training-outdoors-city_99433-1467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/covid-19-restrictions-signs-playground_181624-40991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sports-gym-park-barra-da-tijuca-rio-de-janeiro-mountains-buildings-background-selective-focus_442713-2236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-pagoda-watasokaram-temple-thailand_335224-1027.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-outdoor-basketball-filtered-image-processed-vintage-effe_1232-3133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-people-running-outdoors_23-2150351995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-woman-wearing-trucker-hat_23-2149432339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/girl-playing-with-ribbon-outdoors_1048944-13220001.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/volleyball-players-having-match_23-2149492375.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/teens-with-books-relaxing-staircase_23-2147864056.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ferris-wheel_74190-81.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-teenagers-playing-basketball-outdoors_23-2148505438.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-progress-building-site-photo_960396-994877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-white-ferris-wheel-against-blue-sky_23-2147910417.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/treatmentwastewaterengineeringsewagequalitybusinesspeopletechnologymedicalworkplanthealthyfactoryindustryenvironment_978391-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-athletic-man-running_58466-11024.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/unidentified-group-people-exercising-weight-training-park_42667-1121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-basketball-player-training-court-throwing-ball-hoop_368093-12501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-carrying-laptop-full-shot_23-2148993856.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kid-running-field-full-shot_23-2149457235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/active-girl-running-outdoors_23-2147598795.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-girl-having-fun-amusement-park_23-2147917315.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Bs016, Jasa Konstruksi Bangunan Sipil, Pembangunan Fasilitas Olahraga, Pemeliharaan Stadion Olahraga, Pembongkaran Bangunan Sipil, Konstruksi Lapangan Sepakbola, Pembangunan Lapangan Baseball, Konstruksi Lapangan Rugby, Pembuatan Lintasan Balap Mobil, Pembangunan Lintasan Balap Motor, Konstruksi Lapangan Basket, Pembangunan Lapangan Hockey, Pembuatan Lapangan Tenis, Konstruksi Lapangan Golf, Pembangunan Kolam Renang, Kolam Renang Stainless Steel, Kolam Renang Standar Olimpiade, Konstruksi Lintasan Atletik, Pembangunan Lapangan Panahan, Gelanggang Olahraga, Izin Konstruksi Fasilitas Olahraga, Jasa Pembangunan Stadion, Perawatan Bangunan Olahraga, Kontraktor Bangunan Sipil, Ahli Konstruksi Fasilitas Olahraga, Desain Bangunan Olahraga, Renovasi Stadion Sepakbola, Pembangunan Fasilitas Olahraga Profesional, Konstruksi Bangunan Olahraga Modern, Material Konstruksi Kolam Renang, Spesialis Pembangunan Lapangan Olahraga, Kontraktor Lapangan Tenis, Jasa Pembongkaran Bangunan Olahraga, Pembangunan Gelanggang Olahraga Indoor, Konstruksi Fasilitas Olahraga Outdoor, Perbaikan Lapangan Sepakbola, Pembangunan Fasilitas Olahraga Sekolah, Kontraktor Kolam Renang, Pembuatan Stadion Multifungsi, Konstruksi Lapangan Voli, Perencanaan Bangunan Olahraga, Pembangunan Fasilitas Olahraga Komersial, Jasa Konstruksi Lapangan Bulutangkis, Pembangunan Arena Olahraga, Kontraktor Pembangunan Lintasan Atletik, Konstruksi Fasilitas Olahraga Rekreasi, Pembangunan Lapangan Futsal, Perawatan Kolam Renang Stainless Steel, Kontraktor Gelanggang Olahraga, Pembangunan Fasilitas Olahraga Pemerintah, Jasa Pembangunan Lapangan Basket Profesional, Konstruksi Bangunan Olahraga Berkualitas, Pembangunan Stadion Sepakbola Internasional, Kontraktor Pembangunan Lapangan Golf, Perbaikan Fasilitas Olahraga, Pembangunan Arena Olahraga Indoor, Jasa Konstruksi Lapangan Baseball Profesional, Pembuatan Fasilitas Olahraga Khusus, Kontraktor Pembangunan Kolam Renang Olimpiade, Renovasi Gelanggang Olahraga, Pembangunan Fasilitas Olahraga Universitas', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Olahraga, Jasa Konstruksi Olahraga, Pembangunan Stadion, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Konstruksi Olahraga, Desain Fasilitas Olahraga, Konstruksi Lapangan Olahraga, Pembangunan Fasilitas Olahraga, Kontraktor Stadion, Perencanaan Konstruksi Olahraga, Bangunan Sipil Olahraga, Konstruksi Kolam Renang, Pembangunan Lapangan Sepak Bola, Jasa Pembangunan Stadion, Konstruksi Gedung Olahraga, Kontraktor Fasilitas Olahraga, Proyek Bangunan Sipil, Pembangunan Arena Olahraga, Konstruksi Trek Atletik, Kontraktor Lapangan Olahraga, Perencanaan Stadion, Konstruksi Fasilitas Publik, Pembangunan Gelanggang Olahraga, Jasa Konstruksi Lapangan, Kontraktor Kolam Renang, Proyek Fasilitas Olahraga, Desain Stadion Olahraga, Konstruksi Lapangan Tenis, Pembangunan Fasilitas Atletik, Kontraktor Arena Olahraga, Perencanaan Lapangan Olahraga, Konstruksi Gedung Serbaguna, Pembangunan Fasilitas Renang, Jasa Pembangunan Lapangan, Kontraktor Trek Atletik, Proyek Konstruksi Stadion, Desain Fasilitas Atletik, Konstruksi Lapangan Basket, Pembangunan Kompleks Olahraga', 'name' => 'BS016 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 56 => array( 'Scope' => array( 'id' => '345', 'slug' => 'st009-konstruksi-bangunan-sipil-fasilitas-olah-raga', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'ST009', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan sipil fasilitas olahraga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, bisbol, rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang termasuk kolam renang berdinding baja galvanized stainless steel standar Olympic, lintasan atletik, lapangan panahan, gelanggang olahraga dan lain-lain.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '42918', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/construction-progress-building-site-photo_960396-994877.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-stairs_23-2148824529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fitness-man-training-outdoors-living-active-healthy_1328-2922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cheerful-relaxing-girls-after-workout_23-2147758017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-woman-riding-bike-city_23-2148170919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661431.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-progress-building-site-photo_960396-994877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/structure-building-which-is-construction-more-than-30-percent_46383-390.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technician-assembly-metal-sheet-silo-wall_330609-1037.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/green-yellow-garden-with-word-water-bottom_1230717-304748.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/handsome-stylish-man-standing-bridge-beautiful-river_23-2148187341.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-kids-playing-outdoors_23-2149264952.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/real-estate-agents-scaffold-plans_23-2147650208.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-woman-wearing-headphones-stretches-quadriceps-muscles-thigh-warms-up-before-intense-running-workout-foot-brige-dubai-marina_984126-8832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-construction-site_1048944-7291666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-riding-bicycle-bridge_23-2147764155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-young-blonde-child-boy-have-fun-play-games-outdoor-park_530697-61619.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-pulls-himself-up-sports-ground-athlete-training-outdoors-city_99433-1467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cable-gliding-zip-lining-exciting-thrilling-recorded-june-2-2024-bookside-rayong-thailand_154026-6494.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/unidentified-group-people-exercising-weight-training-park_42667-1121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/skateboard-rink-view_23-2148937901.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sports-gym-park-barra-da-tijuca-rio-de-janeiro-mountains-buildings-background-selective-focus_442713-2236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beauty-young-woman-posing-happy_23-2147917084.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-people-working-out-together_23-2150405456.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/covid-19-restrictions-signs-playground_181624-40991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-pagoda-watasokaram-temple-thailand_335224-1027.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-outdoor-basketball-filtered-image-processed-vintage-effe_1232-3133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/girl-playing-with-ribbon-outdoors_1048944-13220001.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-people-running-outdoors_23-2150351995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/flexible-acrobat-keep-balance-with-one-hand-fireman-hydrant-with-blurred-dubai-cityscape_403777-1098.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-woman-wearing-trucker-hat_23-2149432339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-people-walking-beach_1048944-24459621.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-basketball-player-training-court-throwing-ball-hoop_368093-12501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/miniature-world-close-up_93675-23068.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/treatmentwastewaterengineeringsewagequalitybusinesspeopletechnologymedicalworkplanthealthyfactoryindustryenvironment_978391-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/volleyball-players-having-match_23-2149492375.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/teens-with-books-relaxing-staircase_23-2147864056.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ferris-wheel_74190-81.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-teenagers-playing-basketball-outdoors_23-2148505438.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/trees-against-built-structure_1048944-12588099.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-white-ferris-wheel-against-blue-sky_23-2147910417.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-athletic-man-running_58466-11024.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-carrying-laptop-full-shot_23-2148993856.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kid-running-field-full-shot_23-2149457235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/active-girl-running-outdoors_23-2147598795.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-girl-having-fun-amusement-park_23-2147917315.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi, Jasa Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Olahraga Profesional, Pembangunan Stadion Sepak Bola, Konstruksi Lapangan Bisbol, Rancang Bangun Lapangan Rugbi, Pembuatan Lintasan Balap Motor, Desain Lapangan Basket, Konstruksi Lapangan Hoki, Pembangunan Lapangan Tenis, Proyek Lapangan Golf, Konstruksi Kolam Renang Olympic, Kolam Renang Baja Galvanized, Kolam Renang Stainless Steel, Pembangunan Lintasan Atletik, Konstruksi Lapangan Panahan, Gelanggang Olahraga Modern, Jasa Konstruksi Olahraga, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Izin Usaha Konstruksi, Layanan Konstruksi Fasilitas Olahraga, Kontraktor Bangunan Olahraga, Spesialis Konstruksi Stadion, Pembangunan Fasilitas Olahraga, Perencanaan Konstruksi Olahraga, Proyek Konstruksi Lapangan Sepak Bola, Pembangunan Arena Olahraga, Kontraktor Lapangan Tenis, Jasa Pembuatan Kolam Renang, Konstruksi Fasilitas Atletik, Pembangunan Gelanggang Olahraga, Kontraktor Stadion Profesional, Desain Konstruksi Olahraga, Pembangunan Lapangan Olahraga, Jasa Konstruksi Lintasan Balap, Proyek Pembangunan Stadion, Kontraktor Kolam Renang Olympic, Pembangunan Fasilitas Olahraga Indoor, Konstruksi Arena Olahraga Outdoor, Perencanaan Stadion Sepak Bola, Pembangunan Lapangan Basket Profesional, Jasa Pembuatan Lapangan Golf, Kontraktor Lapangan Hoki, Konstruksi Fasilitas Olahraga Air, Pembangunan Kolam Renang Standar, Jasa Perancangan Gelanggang Olahraga, Proyek Konstruksi Lapangan Rugbi, Pembangunan Lintasan Atletik Profesional, Kontraktor Lapangan Panahan, Desain Fasilitas Olahraga Modern, Pembangunan Arena Balap Motor, Jasa Konstruksi Lapangan Bisbol, Proyek Pembangunan Kolam Renang, Kontraktor Fasilitas Olahraga Air, Konstruksi Stadion Multifungsi, Pembangunan Gelanggang Olahraga Indoor, Jasa Pembuatan Lintasan Balap Mobil, Kontraktor Proyek Olahraga, Perencanaan Konstruksi Lapangan Golf, Pembangunan Fasilitas Olahraga Profesional', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Olahraga, Sbu Jasa Konstruksi, St009, Pembangunan Stadion, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Konstruksi Olahraga, Sertifikasi Sbu, Konstruksi Lapangan Olahraga, Jasa Konstruksi Terpercaya, Bangunan Fasilitas Publik, Kontraktor Fasilitas Olahraga, Konstruksi Kolam Renang, Pembangunan Gedung Olahraga, Kontraktor Bersertifikat, Perencanaan Konstruksi Sipil, Tender Proyek Konstruksi, Konstruksi Lapangan Sepak Bola, Bangunan Infrastruktur Olahraga, Spesialis Konstruksi Sipil, Manajemen Proyek Konstruksi, Pembangunan Arena Olahraga, Kontraktor Bangunan Olahraga, Konstruksi Tribun Stadion, Layanan Konstruksi Profesional, Pembangunan Fasilitas Atletik, Konstruksi Gedung Serbaguna, Kontraktor Handal Konstruksi, Perbaikan Fasilitas Olahraga, Konstruksi Lintasan Atletik, Pembangunan Lapangan Basket, Jasa Pembangunan Infrastruktur, Renovasi Bangunan Olahraga, Konstruksi Lapangan Tenis, Proyek Pemerintah Konstruksi, Kontraktor Berpengalaman, Pembangunan Sarana Olahraga, Konstruksi Fasilitas Rekreasi, Tender Konstruksi Bangunan, Kontraktor Proyek Olahraga', 'name' => 'ST009 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42918', 'kode' => '42918', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS OLAH RAGA', 'slug' => '42918-konstruksi-bangunan-sipil-fasilitas-olah-raga', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, baseball, rugby, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hockey, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang termasuk kolam renang berdinding baja galvanized stainless steel standar olympic, lintasan atletik, lapangan panahan, gelanggang olahraga dan lain-lain.', 'created' => '2022-12-11 16:57:42', 'modified' => '2022-12-11 16:57:42', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2036,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan sipil fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, baseball, rugby, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hockey, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang termasuk kolam renang berdinding baja galvanized stainless steel standar Olympic, lintasan atletik, lapangan panahan, gelanggang olahraga dan lain-lain. Kode Subklasifikasi: BS016","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2331,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan sipil fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, baseball, rugby, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hockey, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang termasuk kolam renang berdinding baja galvanized stainless steel standar Olympic, lintasan atletik, lapangan panahan, gelanggang olahraga dan lain-lain. Kode Subklasifikasi: ST009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"429","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.\n\nGolongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4291","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak dan pabrik industri kimia\n- \tKonstruksi dari jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), pintu air dan lain-lain, bendungan dan tanggul\n- \tPengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air\n- \tKonstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan\n- Pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup :\n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42918","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, baseball, rugby, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hockey, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang termasuk kolam renang berdinding baja galvanized stainless steel standar olympic, lintasan atletik, lapangan panahan, gelanggang olahraga dan lain-lain."}]}' ) ), (int) 57 => array( 'Scope' => array( 'id' => '27', 'slug' => 'bs018-konstruksi-bangunan-sipil-fasilitas-pengolahan-produk-kimia-petrokimia-farmasi-dan-industri-lainnya', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS018', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => null, 'gfx' => '11', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/model-factory-with-lot-smoke-coming-out-it_1262781-163857.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-factory-exterior-night_23-2149057724.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057679.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/equipment-petrochemical-industrial-plant-with-aerial-view_168569-177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-cartoon-scene-depicting-variety-people-multitasking_23-2151294602.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plastic-resin-with-cloudy-sky_60434-13.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-978.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-village_144627-45279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/advanced-molecular-sorting-technology-recycling-plant-sustainable-waste-processing_994764-115065.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/senior-woman-inspecting-production_236854-9758.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plant-picture-clean-room-equipment-stainless-steel-machines_645730-589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-model-ship-called-city_1044943-143537.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/panorama-chemical-industry-plant-top-view_151992-364.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-scheduling-metal-tomatoes-entrance-hall_1417-1114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-building-with-many-windows-lot-space_374321-2076.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-gas-oil-refinery-oil-industry_335224-1376.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-oil-factory-territory_140725-9896.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tanks-with-oil-owned-oil-company-rosneft_120587-13160.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electric-power-plant-substation_49071-2002.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/agricultural-silo_146671-19119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-icon-as-safety-protocols-factory-machinery-concept-as-safety-protocols-paired-with-factory-ma_980716-457884.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/singapore-crane-shipping-cargo_1203-7170.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-industrial-farm-with-lot-silos_752325-131407.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-view-steel-factory_1359-306.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-engineer-stands-mask-electrical-substation_180601-6184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-view-steel-factory_1359-305.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior_23-2149057698.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-industrial-farm-with-lot-silos_752325-130718.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-oil-gas-industry-refinery-shot-from-drone_33835-1373.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-factory-exterior_23-2149057714.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/polyethylene-plant-industrial-park-aerial-view-polyethylene-industry_35024-372.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589617.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chemical-factory-plant_63253-7129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plant-with-green-beans-bottle-liquid_1316263-123346.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/model-factory-with-lot-smoke-coming-out-it_1262781-163857.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-female-scientist-with-hijab-laboratory_23-2148492090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/flat-vector-illustration-industrial-plant-with-data-analytics-ecofriendly-design_217051-17258.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-cityscape_1048944-29139494.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plant-picture-clean-room-equipment-stainless-steel-machines_645730-599.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-oil-refinery-plant-near-southampton-england_181624-9928.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pharmaceutical-factory-woman-worker-protective-clothing-operating-production-line-sterile-environment_645730-305.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Bs018, Jasa Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Kimia, Pembangunan Pabrik Petrokimia, Pemeliharaan Pabrik Farmasi, Pembongkaran Pabrik Agrokimia, Konstruksi Pabrik Plastik, Perbaikan Pabrik Karet, Sertifikasi Konstruksi Kimia, Izin Usaha Konstruksi, Proyek Bangunan Industri, Kontraktor Pabrik Kimia, Perencanaan Pabrik Farmasi, Renovasi Pabrik Petrokimia, Pembangunan Fasilitas Produksi, Konstruksi Bangunan Pengolahan, Spesialis Konstruksi Industri, Layanan Konstruksi Pabrik, Legalitas Sbu Konstruksi, Sertifikasi Bs018, Konsultan Konstruksi Kimia, Desain Pabrik Pengolahan, Manajemen Proyek Industri, Konstruksi Pabrik Pupuk, Pengadaan Bahan Konstruksi, Teknik Sipil Industri, Pembangunan Pabrik Agrokimia, Perizinan Konstruksi Bangunan, Kontraktor Fasilitas Kimia, Pengawasan Proyek Industri, Pembangunan Ulang Pabrik, Konstruksi Pabrik Farmasi, Perbaikan Fasilitas Produksi, Layanan Pemeliharaan Pabrik, Konstruksi Pabrik Kimia Dasar, Ahli Konstruksi Industri, Pembangunan Pabrik Pengolahan, Sertifikasi Kontraktor Kimia, Proyek Konstruksi Petrokimia, Perencanaan Fasilitas Industri, Renovasi Bangunan Pabrik, Pembangunan Pabrik Karet, Izin Proyek Konstruksi, Konsultasi Konstruksi Farmasi, Desain Fasilitas Pengolahan, Manajemen Konstruksi Pabrik, Pembangunan Pabrik Plastik, Teknik Konstruksi Industri, Perbaikan Pabrik Pengolahan, Pengawasan Konstruksi Kimia, Kontraktor Bangunan Sipil, Pembangunan Pabrik Industri, Sertifikasi Proyek Konstruksi, Layanan Konstruksi Petrokimia, Perencanaan Pabrik Kimia, Renovasi Pabrik Pengolahan, Pembangunan Fasilitas Farmasi, Ahli Bangunan Industri, Izin Pembangunan Pabrik, Konsultan Proyek Kimia', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Kimia, Pabrik Petrokimia, Industri Farmasi, Jasa Konstruksi Bangunan, Kontraktor Fasilitas Industri, Pembangunan Pabrik Kimia, Proyek Konstruksi Petrokimia, Desain Bangunan Industri, Konstruksi Fasilitas Produksi, Kontraktor Bangunan Sipil, Perencanaan Pabrik Farmasi, Konstruksi Pabrik Pengolahan, Bangunan Industri Kimia, Jasa Konstruksi Khusus, Pembangunan Fasilitas Industri, Proyek Konstruksi Kimia, Kontraktor Pabrik Petrokimia, Manajemen Proyek Konstruksi, Teknik Konstruksi Bangunan, Konstruksi Fasilitas Pengolahan, Pembangunan Gedung Industri, Kontraktor Proyek Farmasi, Perancangan Pabrik Kimia, Konstruksi Infrastruktur Industri, Jasa Pembangunan Pabrik, Proyek Bangunan Sipil, Kontraktor Khusus Industri, Konstruksi Pabrik Bahan Kimia, Fasilitas Produksi Petrokimia, Pembangunan Laboratorium Farmasi, Desain Fasilitas Pengolahan, Kontraktor Konstruksi Kimia, Proyek Industri Pengolahan, Bangunan Pabrik Farmasi, Jasa Perencanaan Konstruksi, Konstruksi Gedung Produksi, Kontraktor Bangunan Industri, Teknik Sipil Untuk Pabrik, Pembangunan Infrastruktur Kimia', 'name' => 'BS018 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 58 => array( 'Scope' => array( 'id' => '346', 'slug' => 'st010-konstruksi-bangunan-sipil-fasilitas-pengolahan-produk-kimia-petrokimia-farmasi-dan-industri-lainnya', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'ST010', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '42923', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '4', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-factory-exterior-night_23-2149057724.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057679.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/3d-cartoon-scene-depicting-variety-people-multitasking_23-2151294602.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/polyethylene-plant-industrial-park-aerial-view-polyethylene-industry_35024-372.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-978.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-village_144627-45279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plant-picture-clean-room-equipment-stainless-steel-machines_645730-589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-oil-gas-industry-refinery-shot-from-drone_33835-1373.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-scheduling-metal-tomatoes-entrance-hall_1417-1114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-industrial-farm-with-lot-silos_752325-131407.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/equipment-petrochemical-industrial-plant-with-aerial-view_168569-177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/flat-vector-illustration-industrial-plant-with-data-analytics-ecofriendly-design_217051-17258.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/advanced-molecular-sorting-technology-recycling-plant-sustainable-waste-processing_994764-115065.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-building-with-many-windows-lot-space_374321-2076.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plastic-resin-with-cloudy-sky_60434-13.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-gas-oil-refinery-oil-industry_335224-1376.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/panorama-chemical-industry-plant-top-view_151992-364.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-oil-factory-territory_140725-9896.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/agricultural-silo_146671-19119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chemical-factory-plant_63253-7129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/singapore-crane-shipping-cargo_1203-7170.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-view-steel-factory_1359-306.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-cityscape_1048944-29139494.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-view-steel-factory_1359-305.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-icon-as-safety-protocols-factory-machinery-concept-as-safety-protocols-paired-with-factory-ma_980716-457884.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior_23-2149057698.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-model-ship-called-city_1044943-143537.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-engineer-stands-mask-electrical-substation_180601-6184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-factory-exterior_23-2149057714.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589617.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electric-power-plant-substation_49071-2002.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-female-scientist-with-hijab-laboratory_23-2148492090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/senior-woman-inspecting-production_236854-9758.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plant-picture-clean-room-equipment-stainless-steel-machines_645730-599.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/model-factory-with-lot-smoke-coming-out-it_1262781-163857.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-industrial-farm-with-lot-silos_752325-130718.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tanks-with-oil-owned-oil-company-rosneft_120587-13160.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plant-with-green-beans-bottle-liquid_1316263-123346.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-oil-refinery-plant-near-southampton-england_181624-9928.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pharmaceutical-factory-woman-worker-protective-clothing-operating-production-line-sterile-environment_645730-305.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi St010, Jasa Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Kimia, Pabrik Petrokimia, Konstruksi Industri Farmasi, Perekayasaan Pabrik Kimia, Pengadaan Konstruksi Pupuk, Pelaksanaan Konstruksi Plastik, Bangunan Pengolahan Karet, Usaha Konstruksi Agrokimia, Pabrik Pengolahan Kimia Dasar, Konstruksi Pabrik Farmasi, Jasa Pembangunan Pabrik Kimia, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Izin Usaha Konstruksi St010, Proyek Bangunan Sipil Kimia, Kontraktor Pabrik Petrokimia, Perencanaan Konstruksi Industri, Pembangunan Fasilitas Pengolahan, Konstruksi Pabrik Pupuk, Layanan Konstruksi Plastik, Ahli Bangunan Pengolahan Karet, Konsultan Konstruksi Agrokimia, Desain Pabrik Kimia Dasar, Manajemen Proyek Farmasi, Legalitas Sbu Konstruksi, Persyaratan Izin St010, Konstruksi Bangunan Industri Kimia, Tender Proyek Petrokimia, Kontraktor Fasilitas Farmasi, Perizinan Usaha Konstruksi, Spesialis Pabrik Pengolahan, Konstruksi Gedung Kimia, Pengembangan Pabrik Pupuk, Perancangan Pabrik Plastik, Teknis Konstruksi Karet, Solusi Konstruksi Agrokimia, Pembangunan Pabrik Bahan Kimia, Sertifikat Kompetensi Konstruksi, Layanan Perizinan Sbu, Konstruksi Infrastruktur Kimia, Proyek Pabrik Petrokimia, Kontraktor Bangunan Farmasi, Konsultasi Izin Konstruksi, Perencanaan Pabrik Pengolahan, Konstruksi Fasilitas Pupuk, Manajemen Konstruksi Plastik, Desain Bangunan Karet, Ahli Konstruksi Agrokimia, Pembangunan Industri Kimia Dasar, Pelatihan Sbu Konstruksi, Dokumen Izin St010, Konstruksi Kompleks Kimia, Tender Konstruksi Petrokimia, Kontraktor Pabrik Farmasi, Studi Kelayakan Konstruksi, Perencanaan Fasilitas Pengolahan, Konstruksi Pabrik Bahan Kimia, Pengawasan Proyek Pupuk', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Fasilitas Pengolahan Kimia, Industri Petrokimia, Jasa Konstruksi Farmasi, Sbu St010, Konstruksi Pabrik Kimia, Bangunan Industri Farmasi, Proyek Pengolahan Produk Kimia, Kontraktor Bangunan Sipil, Pembangunan Fasilitas Petrokimia, Desain Konstruksi Industri, Perencanaan Bangunan Kimia, Konstruksi Pabrik Farmasi, Jasa Konstruksi St010, Bangunan Pengolahan Kimia, Kontraktor Industri Petrokimia, Proyek Konstruksi Fasilitas Kimia, Spesialis Bangunan Sipil, Pembangunan Pabrik Farmasi, Konstruksi Fasilitas Pengolahan, Industri Pengolahan Kimia, Kontraktor Bangunan Industri, Jasa Pembangunan Pabrik, Konstruksi Bangunan Petrokimia, Perancangan Fasilitas Farmasi, Proyek Bangunan Sipil, Konstruksi Pabrik Pengolahan, Kontraktor Fasilitas Kimia, Bangunan Industri Pengolahan, Spesialis Konstruksi St010, Pembangunan Fasilitas Farmasi, Jasa Konstruksi Bangunan Kimia, Proyek Pabrik Petrokimia, Desain Bangunan Pengolahan, Konstruksi Industri Kimia, Kontraktor Proyek Farmasi, Perencanaan Pabrik Pengolahan, Bangunan Sipil Industri, Fasilitas Produksi Kimia, Konstruksi Pabrik Industri', 'name' => 'ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42923', 'kode' => '42923', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS PENGOLAHAN PRODUK KIMIA, PETROKIMIA, FARMASI, DAN INDUSTRI LAINNYA', 'slug' => '42923-konstruksi-bangunan-sipil-fasilitas-pengolahan-produk-kimia-petrokimia-farmasi-dan-industri-lainnya', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia.', 'created' => '2022-12-11 16:57:43', 'modified' => '2022-12-11 16:57:43', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2041,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia. Kode Subklasifikasi: BS018","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2332,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia. Kode Subklasifikasi: ST010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"429","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.\n\nGolongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4292","judul":"Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya ","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus bangunan sipil lainnya (selain cakupan kegiatan subgolongan 4291) sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi sipil."},{"kode":"42923","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya\n\n","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia. "}]}' ) ), (int) 59 => array( 'Scope' => array( 'id' => '10', 'slug' => 'bs001-konstruksi-bangunan-sipil-jalan', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS001', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Jalan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir) termasuk lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk juga kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'kbli' => '42101', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/blocked-road-with-road-signs-downtown-calgary-canada-may-2022_418500-6151.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-people-running-together-outside_23-2149033508.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/office-building-road_1127-2155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/census-concept-photographed-urban-composition_23-2148993153.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-protective-helmet-turning-head-towards-camera_259150-57613.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/road-construction-sites-workers-machines_976492-93205.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-road-leading-towards-sea-against-sky_1048944-1352093.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tracking-construction-progress-ar-generative-ai_1198283-119294.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sunset-landscape_1417-1821.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-with-metal-fence_23-2148254071.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site_53876-23128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-buildings-by-bicycle-track_53876-75101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317347.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/road-city-view_1417-1475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-large-foundation-being-built-surrounded-by-towering-concrete-buildings_1284953-1166.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-illustration-construction-site-with-crane-background_1185498-124800.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-construction-site-city_1048944-11638774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3d-rendering-construction-isometric-building-business-concept_408344-126.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/roads-south-korea_121355-90.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-yellow-helmets-around-fence-painted-border-with-bright-color_74243-98.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quoturban-pipe-jacking-project-with-cityscape-traffic-managementquot_1280275-392126.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317256.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-top-it_1044943-94474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site_53876-165283.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/blocked-road-with-road-signs-downtown-calgary-canada-may-2022_418500-6151.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/blocked-road-with-road-signs-downtown-calgary-canada-may-2022_418500-8125.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-people-running-street_23-2149033513.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/census-concept-photographed-town_23-2148993150.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-street-dubai_93675-116736.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-machines-construction-workers-working-building_181624-8234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/road-city-view_1417-1474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/road-city-view_1417-1480.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tokyo-cityscape-daytime_23-2149209919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-9969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-bridge-construction-project-with-engineers-heavy-machinery_994764-98550.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-trails-sunset_23-2148889586.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-yellow-bulldozer-road_198067-1014088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-buildings-city_1048944-15144353.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Bs001, Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, Pembangunan Jalan Raya, Pemeliharaan Jalan, Pembongkaran Jalan, Pembangunan Kembali Jalan, Jalan Bebas Hambatan, Jalan Tol, Jalan Landasan Terbang, Pacu Landasan, Taksi Landasan, Parkir Landasan, Lapangan Penyimpanan Peti Kemas, Containers Yard, Penunjang Pembangunan Jalan, Peningkatan Jalan, Konstruksi Pagar Jalan, Tembok Penahan Jalan, Jalan Layang, Usaha Konstruksi Jalan, Proyek Jalan Raya, Kontraktor Jalan, Perbaikan Jalan, Perkerasan Jalan, Drainase Jalan, Marka Jalan, Rambu Jalan, Lampu Jalan, Trotoar Jalan, Jembatan Jalan, Underpass Jalan, Overpass Jalan, Median Jalan, Bahu Jalan, Saluran Air Jalan, Gorong-Gorong Jalan, Tanah Timbunan Jalan, Galian Jalan, Pekerjaan Tanah Jalan, Struktur Jalan, Material Konstruksi Jalan, Aspal Jalan, Beton Jalan, Paving Block Jalan, Base Course Jalan, Subbase Jalan, Subgrade Jalan, Stabilisasi Tanah Jalan, Perencanaan Jalan, Desain Jalan, Survey Jalan, Pengukuran Jalan, Pengawasan Jalan, Quality Control Jalan, Safety Konstruksi Jalan, Lingkungan Konstruksi Jalan, Dokumen Tender Jalan, Spesifikasi Teknis Jalan, Metode Kerja Jalan, Alat Berat Konstruksi Jalan, Tenaga Kerja Konstruksi Jalan', 'atags' => 'Konstruksi Jalan, Jasa Konstruksi Jalan, Kontraktor Jalan, Pembangunan Jalan, Proyek Konstruksi Jalan, Perbaikan Jalan, Pengerasan Jalan, Jalan Beton, Jalan Aspal, Perkerasan Jalan, Konstruksi Jalan Tol, Kontraktor Jalan Tol, Proyek Jalan Nasional, Pekerjaan Jalan, Konstruksi Jembatan, Perencanaan Jalan, Pengaspalan Jalan, Peningkatan Jalan, Rehabilitasi Jalan, Konstruksi Drainase Jalan, Jalan Raya, Kontraktor Sipil Jalan, Konstruksi Infrastruktur Jalan, Jalan Desa, Jalan Kota, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Nasional, Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Jalan Lokal, Jalan Lingkungan, Konstruksi Badan Jalan, Pekerjaan Tanah Jalan, Galian Jalan, Timbunan Jalan, Base Course Jalan, Subbase Jalan, Lapis Permukaan Jalan, Marka Jalan, Rambu Lalu Lintas Jalan', 'name' => 'BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42101', 'kode' => '42101', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JALAN', 'slug' => '42101-konstruksi-bangunan-sipil-jalan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang.', 'created' => '2022-12-11 16:57:36', 'modified' => '2022-12-11 16:57:36', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2017,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir) termasuk lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk juga kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang. Kode Subklasifikasi: BS001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"049","id_syarat":212,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jalan meliputi Pemeliharaan, Bangunan Jalan Raya yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"421","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi dan pekerjaan permukaan jalan kendaraan bermotor dan kendaraan lain dan jalan untuk pejalan kaki serta pekerjaan sejenisnya. Golongan ini juga mencakup konstruksi jembatan jalan layang bebas hambatan, terowongan, jalan rel baik di permukaan atau bawah tanah, dan landasan pacu lapangan udara. Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4210","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi jalan tol, jalan raya, gang, jalan pejalan kaki dan kendaran lainnya\n- \tPengerjaan permukaan jalan, gang, jalan layang, jembatan atau terowongan, seperti pengaspalan jalan, pengecatan jalan untuk tanda atau rambu lalu lintas dan pemasangan palang kereta api, rambu lalu lintas dan sejenisnya \n- \tKonstruksi jembatan, mencakup jalan raya yang ditinggikan (jalan layang)\n- \tKonstruksi terowongan\n- Konstruksi jalan rel dan subway \n- \tKonstruksi landasan pacu pesawat terbang \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tPemasangan penerang jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang menggunakan listrik, lihat 4321\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110 \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42101","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Jalan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang."}]}' ) ), (int) 60 => array( 'Scope' => array( 'id' => '26', 'slug' => 'bs017-konstruksi-bangunan-sipil-lainnya-ytdl', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS017', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 s.d. 42918, seperti lapangan dan sarana lingkungan pemukiman serta penataan bangunan dan lingkungan (di luar gedung) lainnya. Termasuk pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => null, 'gfx' => '7', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-with-helmet-talking-phone_23-2148269252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-31127.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-man-with-helmet-pointing-something_23-2148269324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1168.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-cranes-tall-buildings_5219-7909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/vibrant-digital-illustration-flat-design-labor_548373-13150.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-construction-workers-medium-shot_23-2148500248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-helmet-pointing-building_23-2148269237.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-low-angle-view-engineer-architect-looking-plans_23-2148233796.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-stack-hand-teamwork_554837-416.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-architect-standing-against-incomplete-building_1048944-30076991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city_33799-4953.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/foreman-looking-blueprint-construction-site_1357-340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-man-with-safety-vest-pointing-up_23-2148269284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city_1048944-7068631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-pop-landscape-design_23-2149213428.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-civil-worker-helmet-vest-smart-young-cute-blonde-girl-very-proud_140725-167612.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-rise-building-concept-tower-cranes-construction-townhouse-park-area_172420-115.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-building-with-yellow-crane-scaffolding_49071-2135.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-scaffold-tower-warning-label-building-scaffolding-construction-factory_38161-1266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-architects-front-building-site_1398-5116.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1179.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-9969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/lifting-crane-products_5219-8099.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-construction-site_1048944-15937330.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-men-with-safety-vests-shaking-hands_23-2148269358.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-labor-people-thai-labour-workers-use-machine-heavy-machinery-working-builder-new-structure-tower-highrise-building-scaffold-construction-site-capital-city-bangkok-thailand_258052-9822.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-engineer-group-meeting-discussing-looking-with-blueprint-clity_49071-2882.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-stack-hand-teamwork_554837-414.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-new-apartment-high-building-with-tower-cranes-against-blue-sky-residential-area-development-real-estate-project-growth-concept_127089-4191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-according-road-conditions-have-barriers_1150-24316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-labor-people-thai-labour-workers-use-machine-tools-heavy-machinery-working-builder-new-structure-tower-building-scaffolding-construction-site-wat-maheyong-temple-ayutthaya-thailand_258052-13243.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/panoramic-view-new-york-city-with-skyscrapers-construction_125540-1693.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Bs017, Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya, Usaha Pembangunan Bangunan Sipil, Pemeliharaan Bangunan Sipil, Pembongkaran Bangunan Sipil, Pembangunan Kembali Bangunan Sipil, Lapangan Pemukiman, Sarana Lingkungan Pemukiman, Penataan Bangunan Lingkungan, Pembagian Lahan Pengembangan, Penambahan Jalan Lingkungan, Prasarana Umum Pemukiman, Konstruksi Fasilitas Mikroelektronika, Pabrik Pengolahan Mikroprosesor, Konstruksi Chip Silikon, Pembangunan Wafer Mikroelektronika, Mikrosirkuit Konstruksi, Pabrik Pengolahan Tekstil, Konstruksi Pabrik Pakaian, Pengolahan Besi Baja Konstruksi, Pabrik Pengolahan Lainnya, Pelaksanaan Konstruksi Sipil, Perizinan Konstruksi Bs017, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Konstruksi Bangunan Sipil, Proyek Konstruksi Lingkungan, Pembangunan Infrastruktur Pemukiman, Perbaikan Bangunan Sipil, Renovasi Bangunan Lingkungan, Kontraktor Bangunan Sipil, Konsultan Konstruksi Sipil, Manajemen Proyek Konstruksi, Desain Bangunan Sipil, Perencanaan Konstruksi Lingkungan, Pengawasan Proyek Konstruksi, Pembangunan Fasilitas Umum, Konstruksi Jalan Lingkungan, Sistem Drainase Pemukiman, Instalasi Listrik Lingkungan, Jaringan Air Bersih Konstruksi, Pembangunan Taman Lingkungan, Tata Ruang Pemukiman, Infrastruktur Permukiman, Pembangunan Trotoar, Konstruksi Saluran Air, Pembangunan Jembatan Kecil, Perbaikan Jalan Lingkungan, Konstruksi Tempat Parkir, Pembangunan Sarana Olahraga, Fasilitas Rekreasi Lingkungan, Pembangunan Pos Keamanan, Konstruksi Tempat Ibadah, Pembangunan Pasar Lingkungan, Sarana Pendidikan Konstruksi, Fasilitas Kesehatan Lingkungan, Pembangunan Ruang Publik, Konstruksi Tempat Sampah, Pembangunan Lampu Jalan, Infrastruktur Hijau Pemukiman, Pembangunan Sumur Resapan, Konstruksi Taman Bermain, Pembangunan Posyandu, Sarana Transportasi Lingkungan', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Jasa Konstruksi Sipil, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Konstruksi Sipil, Layanan Konstruksi Sipil, Sbu Konstruksi Sipil, Bs017 Konstruksi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Izin Usaha Konstruksi, Tender Proyek Sipil, Pembangunan Infrastruktur Sipil, Kontraktor Bersertifikat Sbu, Konstruksi Jalan Dan Jembatan, Pekerjaan Sipil Lainnya, Konstruksi Drainase, Proyek Pemerintah Konstruksi Sipil, Perencanaan Konstruksi Sipil, Pengawasan Proyek Sipil, Manajemen Konstruksi Sipil, Material Konstruksi Sipil, Biaya Konstruksi Sipil, Metode Konstruksi Sipil, Teknologi Konstruksi Sipil, Standar Konstruksi Sipil, Dokumen Tender Konstruksi, Pelaksanaan Proyek Sipil, Penyedia Jasa Konstruksi, Perbaikan Infrastruktur Sipil, Konstruksi Bendungan, Konstruksi Irigasi, Konstruksi Bawah Tanah, Konstruksi Bandara, Konstruksi Pelabuhan, Konstruksi Rel Kereta Api, Konstruksi Gedung Pemerintah, Konstruksi Fasilitas Publik, Konstruksi Menara, Konstruksi Terowongan, Konstruksi Tanggul, Konstruksi Saluran Air, Konstruksi Jalan Tol', 'name' => 'BS017 Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 61 => array( 'Scope' => array( 'id' => '22', 'slug' => 'bs013-konstruksi-bangunan-sipil-minyak-dan-gas-bumi', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS013', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => null, 'gfx' => '11', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094959.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-oil-factory-territory_140725-9896.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-consult-with-workers-working-oil-pumps-with-sky_1150-19222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/singapore-crane-shipping-cargo_1203-7170.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057679.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/oil-refinery_120587-11732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-refinery-oil-tanks-construction-site_33835-1314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-cement-plant-with-high-factory-structure-tower-crane-industrial-production-area-sunset_127089-14025.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cranes-cargo-shipping-singapore-city_5219-7966.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-standing-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19219.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-female-engineers-stand-beside-working-oil-pumps-with-white-sky_1150-19226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pipeline-chemical-oil-factory-plant_63253-5212.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site_1282598-5097.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveyor-builder-engineer-with-theodolite-transit-equipment-construction-site-outdoors-surveying-work_46383-580.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-oil-refinery-plant-near-southampton-england_181624-9928.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/big-oil-refinery-factory_501530-5544.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-factory-exterior_23-2149057714.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-factory-industrial-zone-blue-sky_181624-6369.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-standing-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19220.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/supports-are-prepared-construction-pedestrian-crossing-road_160315-581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/back-view-male-construction-worker-against-gas-separation-plant_38678-1184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19223.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-female-engineers-stand-beside-working-oil-pumps-with-white-sky_1150-19228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-crane-construction-site_23-2147785503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/vector-flat-labor-day-illustration_981067-2467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/oil-refinery_120587-11340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tin-shui-wai-hong-kong-02-september-2018-construction-site_328191-7622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fourth-block-chernobyl-nuclear-power-plant-30-years-after-explosion-nuclear-power-plant_627829-11751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/equipment-petrochemical-industrial-plant-with-aerial-view_168569-177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/shop-production-methanol-catalytic-synthesis-methanol-raw-methanol-synthesis-columns_397940-469.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057684.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chemical-factory-plant_63253-7129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/supplier-diversification-varied-icons-representing-different-industries-flat-design-illustration_1298745-11275.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-process-pump-jack-engineers-oil-field-sunny-day_651396-2456.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-factory-exterior-night_23-2149057724.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/polyethylene-plant-industrial-park-aerial-view-polyethylene-industry_35024-372.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plastic-resin-with-cloudy-sky_60434-13.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wide-shot-three-towers-port-sunset-cloudy-day_181624-10776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cranes-industrial-equipment-sea-cargo-port-view-from-sea_598320-2669.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior_23-2149057698.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Bs013, Jasa Konstruksi Migas, Konstruksi Bangunan Sipil, Pembangunan Fasilitas Migas, Pemeliharaan Bangunan Sipil, Pembongkaran Konstruksi Migas, Proyek Hulu Minyak Dan Gas, Proyek Hilir Migas, Kontraktor Konstruksi Bs013, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Legalitas Usaha Konstruksi, Layanan Konstruksi Bangunan Sipil, Perizinan Kontraktor Migas, Spesialis Konstruksi Migas, Pembangunan Infrastruktur Migas, Renovasi Bangunan Sipil Migas, Konstruksi Kilang Minyak, Pembangunan Pipa Migas, Fasilitas Penyimpanan Migas, Proyek Energi Hulu, Proyek Energi Hilir, Konstruksi Terminal Migas, Bangunan Sipil Pertambangan, Sertifikasi Kontraktor Migas, Pengadaan Konstruksi Migas, Perbaikan Bangunan Sipil Migas, Desain Konstruksi Migas, Manajemen Proyek Migas, Konstruksi Fasilitas Produksi Migas, Pembangunan Rig Minyak, Pemasangan Struktur Migas, Inspeksi Konstruksi Migas, Perawatan Fasilitas Migas, Konstruksi Tangki Penyimpanan, Pembangunan Platform Migas, Proyek Konstruksi Offshore, Proyek Konstruksi Onshore, Pengawasan Proyek Migas, Konstruksi Jalur Pipa, Pembangunan Depot Migas, Rehabilitasi Bangunan Sipil, Konstruksi Pabrik Migas, Perencanaan Konstruksi Migas, Pengendalian Proyek Migas, Konstruksi Menara Migas, Pembangunan Fasilitas Distribusi, Sertifikasi Kompetensi Konstruksi, Pelaksanaan Proyek Migas, Konstruksi Fasilitas Pengolahan, Pembangunan Stasiun Migas, Perbaikan Infrastruktur Migas, Konstruksi Bangunan Offshore, Pembangunan Fasilitas Eksplorasi, Pengujian Konstruksi Migas, Pembangunan Jaringan Pipa, Konstruksi Dermaga Migas, Pembangunan Fasilitas Lng, Perawatan Infrastruktur Migas, Konstruksi Bangunan Kilang, Pembangunan Fasilitas Transmisi, Proyek Konstruksi Bawah Laut', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Jasa Konstruksi Migas, Sbu Bs013, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Konstruksi Migas, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Konstruksi Kilang Minyak, Pembangunan Fasilitas Migas, Kontraktor Bersertifikat Sbu, Pekerjaan Sipil Migas, Konstruksi Pipa Migas, Layanan Konstruksi Bs013, Proyek Infrastruktur Migas, Bangunan Industri Migas, Kontraktor Spesialis Migas, Konstruksi Tangki Minyak, Perbaikan Fasilitas Migas, Sertifikasi Konstruksi Migas, Konstruksi Terminal Minyak, Pembangunan Rig Migas, Jasa Konstruksi Bersertifikat, Proyek Konstruksi Minyak, Kontraktor Proyek Migas, Bangunan Sipil Migas, Konstruksi Fasilitas Produksi, Layanan Sipil Migas, Kontraktor Bangunan Migas, Proyek Konstruksi Gas Bumi, Infrastruktur Kilang Minyak, Pembangunan Jalur Pipa, Konstruksi Pabrik Migas, Perawatan Fasilitas Migas, Kontraktor Sertifikat Bs013, Proyek Bangunan Sipil, Konstruksi Depot Minyak, Jasa Pembangunan Migas, Pekerjaan Konstruksi Migas, Fasilitas Penyimpanan Migas, Kontraktor Infrastruktur Migas, Konstruksi Platform Migas', 'name' => 'BS013 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 62 => array( 'Scope' => array( 'id' => '342', 'slug' => 'st006-konstruksi-bangunan-sipil-minyak-dan-gas-bumi', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'ST006', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '42915', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '8', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/tin-shui-wai-hong-kong-02-september-2018-construction-site_328191-7622.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-oil-factory-territory_140725-9896.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-consult-with-workers-working-oil-pumps-with-sky_1150-19222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/singapore-crane-shipping-cargo_1203-7170.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/polyethylene-plant-industrial-park-aerial-view-polyethylene-industry_35024-372.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveyor-builder-engineer-with-theodolite-transit-equipment-construction-site-outdoors-surveying-work_46383-580.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/back-view-male-construction-worker-against-gas-separation-plant_38678-1184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/oil-refinery_120587-11732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/shop-production-methanol-catalytic-synthesis-methanol-raw-methanol-synthesis-columns_397940-469.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057679.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/oil-refinery_120587-11340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chemical-factory-plant_63253-7129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/big-oil-refinery-factory_501530-5544.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/supplier-diversification-varied-icons-representing-different-industries-flat-design-illustration_1298745-11275.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/equipment-petrochemical-industrial-plant-with-aerial-view_168569-177.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tin-shui-wai-hong-kong-02-september-2018-construction-site_328191-7622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-refinery-oil-tanks-construction-site_33835-1314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-cement-plant-with-high-factory-structure-tower-crane-industrial-production-area-sunset_127089-14025.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-standing-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19219.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-female-engineers-stand-beside-working-oil-pumps-with-white-sky_1150-19226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-oil-refinery-plant-near-southampton-england_181624-9928.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cranes-industrial-equipment-sea-cargo-port-view-from-sea_598320-2669.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-factory-exterior_23-2149057714.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-factory-industrial-zone-blue-sky_181624-6369.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/vector-flat-labor-day-illustration_981067-2467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-standing-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19220.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/supports-are-prepared-construction-pedestrian-crossing-road_160315-581.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19223.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-female-engineers-stand-beside-working-oil-pumps-with-white-sky_1150-19228.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-crane-construction-site_23-2147785503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fourth-block-chernobyl-nuclear-power-plant-30-years-after-explosion-nuclear-power-plant_627829-11751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site_1282598-5097.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057684.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cranes-cargo-shipping-singapore-city_5219-7966.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plastic-resin-with-cloudy-sky_60434-13.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-process-pump-jack-engineers-oil-field-sunny-day_651396-2456.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pipeline-chemical-oil-factory-plant_63253-5212.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-factory-exterior-night_23-2149057724.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wide-shot-three-towers-port-sunset-cloudy-day_181624-10776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior_23-2149057698.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi St006, Jasa Konstruksi Bangunan Sipil, Konstruksi Migas Hulu Hilir, Perekayasaan Konstruksi Migas, Pengadaan Konstruksi Bangunan Sipil, Pelaksanaan Konstruksi Migas, Usaha Konstruksi Bangunan Sipil, Sertifikasi Sbu Konstruksi St006, Layanan Konstruksi Minyak Gas, Kontraktor Bangunan Sipil Migas, Proyek Konstruksi Hulu Migas, Proyek Konstruksi Hilir Migas, Konstruksi Fasilitas Migas, Bangunan Sipil Untuk Migas, Perizinan Sbu Jasa Konstruksi, Sertifikat Sbu Konstruksi Bangunan, Legalitas Usaha Konstruksi Migas, Persyaratan Sbu Konstruksi St006, Bidang Usaha Konstruksi Sipil, Konstruksi Infrastruktur Migas, Layanan Perekayasaan Migas, Pengadaan Proyek Konstruksi Migas, Tender Konstruksi Bangunan Sipil, Kontrak Konstruksi Migas, Penyedia Jasa Konstruksi Migas, Ahli Konstruksi Bangunan Sipil, Konsultan Konstruksi Migas, Manajemen Proyek Konstruksi Migas, Perencanaan Konstruksi Bangunan Sipil, Pembangunan Fasilitas Migas, Konstruksi Kilang Minyak, Konstruksi Pipa Migas, Konstruksi Tangki Penyimpanan Migas, Konstruksi Terminal Migas, Konstruksi Platform Migas, Konstruksi Rig Minyak, Konstruksi Fasilitas Produksi Migas, Konstruksi Jalur Transmisi Migas, Konstruksi Pabrik Pengolahan Migas, Konstruksi Depot Migas, Konstruksi Stasiun Pengisian Migas, Konstruksi Jaringan Distribusi Migas, Konstruksi Bangunan Pendukung Migas, Konstruksi Jalan Akses Migas, Konstruksi Jembatan Migas, Konstruksi Pelabuhan Migas, Konstruksi Dermaga Migas, Konstruksi Bangunan Administrasi Migas, Konstruksi Gudang Migas, Konstruksi Laboratorium Migas, Konstruksi Bangunan Utilitas Migas, Konstruksi Menara Migas, Konstruksi Bangunan Keamanan Migas, Konstruksi Fasilitas Pengeboran, Konstruksi Fasilitas Pemrosesan Migas, Konstruksi Fasilitas Penyimpanan Migas, Konstruksi Fasilitas Pengangkutan Migas, Konstruksi Fasilitas Distribusi Migas, Konstruksi Fasilitas Penunjang Migas', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Jasa Konstruksi Migas, Sbu Konstruksi Minyak Dan Gas, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Konstruksi Migas, Sertifikasi Sbu St006, Konstruksi Fasilitas Migas, Pembangunan Infrastruktur Migas, Perusahaan Konstruksi Migas, Layanan Konstruksi Sipil, Kontraktor Sertifikasi Sbu, Bangunan Industri Migas, Konstruksi Pipa Migas, Proyek Infrastruktur Minyak, Kontraktor Bangunan Migas, Spesialis Konstruksi Migas, Sertifikasi Konstruksi St006, Pekerjaan Sipil Migas, Konstruksi Kilang Minyak, Proyek Konstruksi Energi, Kontraktor Fasilitas Migas, Bangunan Sipil Energi, Jasa Sertifikasi Sbu, Konstruksi Tangki Migas, Pembangunan Kilang Migas, Proyek Bangunan Sipil, Kontraktor Proyek Migas, Layanan Konstruksi Energi, Sertifikasi Kontraktor Migas, Konstruksi Terminal Migas, Infrastruktur Minyak Dan Gas, Perusahaan Kontraktor Sbu, Konstruksi Fasilitas Energi, Proyek Sipil Migas, Bangunan Industri Energi, Kontraktor Infrastruktur Migas, Jasa Konstruksi Bersertifikat, Pembangunan Fasilitas Migas, Proyek Konstruksi Pipa Migas, Kontraktor Bangunan Energi', 'name' => 'ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42915', 'kode' => '42915', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL MINYAK DAN GAS BUMI', 'slug' => '42915-konstruksi-bangunan-sipil-minyak-dan-gas-bumi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas.', 'created' => '2022-12-11 16:57:42', 'modified' => '2022-12-11 16:57:42', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2033,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas. Kode Subklasifikasi: BS013","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2328,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan dan pelaksanaan konstruksi bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas. Kode Subklasifikasi: ST006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"429","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.\n\nGolongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4291","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak dan pabrik industri kimia\n- \tKonstruksi dari jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), pintu air dan lain-lain, bendungan dan tanggul\n- \tPengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air\n- \tKonstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan\n- Pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup :\n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42915","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi ","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas."}]}' ) ), (int) 63 => array( 'Scope' => array( 'id' => '24', 'slug' => 'bs015-konstruksi-bangunan-sipil-panas-bumi', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS015', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil panas bumi termasuk fasilitas hulu panas bumi, seperti sumur dan pipa penyalur.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => null, 'gfx' => '9', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/indian-city-buildings-scene_23-2151823152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-working_23-2151657932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-girls-feeding-grains-chicken-farm_23-2147907337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/temple-s-prang-phra-si-rattana-mahathat-is-buddhist-temple-pagoda-phitsanulok_29332-633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-plant-area_41204-134.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-industrial-engineer-hard-hat-working-oil-refinery-power-plant-site-industry-engineer-safety-concept_43430-149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ruined-building-fire-as-example-rocket-air-strike-result-israel-gaza-middle-east-conflict_127089-13570.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plastic-resin-with-cloudy-sky_60434-13.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-industrial-zone-odessa-ukraine_3510-950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-world_746565-144692.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-hills-sunny-day_23-2147770316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/unfinished-sphere-shape-building_77829-851.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/restoration-shaping-old-tree-european-city-plant-scaffolding-people-care-about-nature_266732-24804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scenic-view-residential-district-against-sky_1048944-5137934.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-world_746565-144695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/paper-style-earth-globe-with-buildings_23-2149377674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-walking-up-abandoned-building_23-2147770392.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/day-view-power-plant-smoke-from-chimney_218872-1711.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pile-driver-house-building-construction-site_293060-2248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094960.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-model-renewable-energy-with-geothermal-power_23-2149054474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437882.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site_1282598-5097.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/weather-effects-with-storm_23-2149667411.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094958.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-with-blue-sky-clouds_678914-7875.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/work-tower-cranes-against-background-sunset-sky-modern-housing-construction-industrial-engineering-construction-mortgage-housing_331695-524.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construct-site_1388-1725.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-construction-worker-work-portrait-satisfied-bricklayer-with-copy-space_1150-10146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-woman-looking-draft_23-2147710708.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/city-with-large-crane-background_1288601-7806.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-drone-view-thermal-station-sunset-with-smoke-coming-out-tube_1268-16964.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-thompson-center_181624-6564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-world_746565-145016.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/paper-style-earth-globe-with-buildings_23-2149377683.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-environment-with-grunge-aesthetic_23-2150943433.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/natural-disaster-concept-with-flood_23-2150385391.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Bs015, Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi, Pembangunan Fasilitas Hulu Panas Bumi, Pemeliharaan Bangunan Sipil Panas Bumi, Pembongkaran Bangunan Sipil Panas Bumi, Pembangunan Kembali Fasilitas Panas Bumi, Konstruksi Sumur Panas Bumi, Pipa Penyalur Panas Bumi, Usaha Konstruksi Panas Bumi, Sertifikasi Sbu Konstruksi Panas Bumi, Legalitas Usaha Konstruksi Panas Bumi, Persyaratan Sbu Bs015, Prosedur Izin Konstruksi Panas Bumi, Kontraktor Bangunan Sipil Panas Bumi, Spesialis Konstruksi Panas Bumi, Perizinan Usaha Konstruksi Bs015, Layanan Konstruksi Bangunan Panas Bumi, Proyek Pembangunan Panas Bumi, Infrastruktur Hulu Panas Bumi, Perbaikan Fasilitas Panas Bumi, Desain Konstruksi Panas Bumi, Manajemen Proyek Panas Bumi, Konsultan Konstruksi Panas Bumi, Tender Proyek Panas Bumi, Pengadaan Konstruksi Panas Bumi, Teknologi Konstruksi Panas Bumi, Standar Bangunan Sipil Panas Bumi, Regulasi Konstruksi Panas Bumi, Analisis Dampak Lingkungan Panas Bumi, Studi Kelayakan Konstruksi Panas Bumi, Biaya Konstruksi Fasilitas Panas Bumi, Material Bangunan Panas Bumi, Sistem Perpipaan Panas Bumi, Pengawasan Proyek Panas Bumi, Keselamatan Kerja Konstruksi Panas Bumi, Sertifikat Kompetensi Konstruksi Panas Bumi, Pelatihan Tenaga Kerja Panas Bumi, Metode Konstruksi Sumur Panas Bumi, Inspeksi Bangunan Sipil Panas Bumi, Perencanaan Infrastruktur Panas Bumi, Pengembangan Energi Panas Bumi, Konstruksi Pembangkit Panas Bumi, Rehabilitasi Fasilitas Panas Bumi, Pengujian Pipa Panas Bumi, Pengelolaan Limbah Konstruksi Panas Bumi, Mitigasi Risiko Proyek Panas Bumi, Dokumentasi Proyek Panas Bumi, Evaluasi Kinerja Konstruksi Panas Bumi, Pemasangan Peralatan Panas Bumi, Integrasi Sistem Panas Bumi, Pengendalian Kualitas Konstruksi Panas Bumi, Survei Lokasi Panas Bumi, Pengukuran Tanah Proyek Panas Bumi, Koordinasi Proyek Panas Bumi, Penjadwalan Konstruksi Panas Bumi, Estimasi Biaya Proyek Panas Bumi, Penawaran Jasa Konstruksi Panas Bumi, Negosiasi Kontrak Konstruksi Panas Bumi, Penyelesaian Sengketa Proyek Panas Bumi', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Panas Bumi, Sbu Jasa Konstruksi, Bs015, Kontraktor Konstruksi, Proyek Panas Bumi, Pembangkit Listrik Panas Bumi, Infrastruktur Panas Bumi, Konstruksi Geothermal, Sertifikasi Sbu, Bangunan Energi Terbarukan, Teknik Sipil Panas Bumi, Layanan Konstruksi Spesialis, Pembangunan Pltp, Kontraktor Geothermal, Perizinan Konstruksi, Ahli Konstruksi Panas Bumi, Manajemen Proyek Geothermal, Desain Bangunan Sipil, Konstruksi Pembangkit Listrik, Tenaga Panas Bumi, Sistem Energi Geothermal, Konstruksi Fasilitas Panas Bumi, Sertifikasi Kontraktor, Pekerjaan Sipil Geothermal, Studi Kelayakan Panas Bumi, Pengembangan Proyek Geothermal, Teknologi Konstruksi Panas Bumi, Perencanaan Konstruksi Geothermal, Material Bangunan Geothermal, Metode Konstruksi Panas Bumi, Pengawasan Proyek Geothermal, Standar Konstruksi Bs015, Analisis Dampak Lingkungan, Konstruksi Berkelanjutan, Efisiensi Energi Geothermal, Peraturan Konstruksi Panas Bumi, Keamanan Proyek Geothermal, Solusi Konstruksi Ramah Lingkungan, Rekayasa Geothermal', 'name' => 'BS015 Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 64 => array( 'Scope' => array( 'id' => '344', 'slug' => 'st008-konstruksi-bangunan-sipil-panas-bumi', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'ST008', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil panas bumi termasuk fasilitas hulu panas bumi, seperti sumur dan pipa penyalur.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '42917', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/construction-site_1282598-5097.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/indian-city-buildings-scene_23-2151823152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-working_23-2151657932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-girls-feeding-grains-chicken-farm_23-2147907337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site_1282598-5097.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/city-with-large-crane-background_1288601-7806.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-hills-sunny-day_23-2147770316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/paper-style-earth-globe-with-buildings_23-2149377674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/unfinished-sphere-shape-building_77829-851.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-walking-up-abandoned-building_23-2147770392.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094960.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-model-renewable-energy-with-geothermal-power_23-2149054474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-world_746565-145016.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437882.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-industrial-engineer-hard-hat-working-oil-refinery-power-plant-site-industry-engineer-safety-concept_43430-149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/weather-effects-with-storm_23-2149667411.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094958.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-world_746565-144695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ruined-building-fire-as-example-rocket-air-strike-result-israel-gaza-middle-east-conflict_127089-13570.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/restoration-shaping-old-tree-european-city-plant-scaffolding-people-care-about-nature_266732-24804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-with-blue-sky-clouds_678914-7875.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construct-site_1388-1725.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plastic-resin-with-cloudy-sky_60434-13.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-construction-worker-work-portrait-satisfied-bricklayer-with-copy-space_1150-10146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-woman-looking-draft_23-2147710708.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-drone-view-thermal-station-sunset-with-smoke-coming-out-tube_1268-16964.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/work-tower-cranes-against-background-sunset-sky-modern-housing-construction-industrial-engineering-construction-mortgage-housing_331695-524.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-thompson-center_181624-6564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/paper-style-earth-globe-with-buildings_23-2149377683.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-plant-area_41204-134.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-environment-with-grunge-aesthetic_23-2150943433.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/day-view-power-plant-smoke-from-chimney_218872-1711.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-industrial-zone-odessa-ukraine_3510-950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scenic-view-residential-district-against-sky_1048944-5137934.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-world_746565-144692.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/temple-s-prang-phra-si-rattana-mahathat-is-buddhist-temple-pagoda-phitsanulok_29332-633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pile-driver-house-building-construction-site_293060-2248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/natural-disaster-concept-with-flood_23-2150385391.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi, Jasa Konstruksi Panas Bumi, Perekayasaan Bangunan Sipil, Pengadaan Konstruksi Panas Bumi, Pelaksanaan Konstruksi Geothermal, Fasilitas Hulu Panas Bumi, Konstruksi Sumur Geothermal, Pipa Penyalur Panas Bumi, Sertifikasi Sbu St008, Layanan Konstruksi Bangunan Sipil, Kontraktor Geothermal Terpercaya, Proyek Konstruksi Energi Terbarukan, Pembangunan Fasilitas Geothermal, Ahli Konstruksi Panas Bumi, Perizinan Sbu Konstruksi, Spesialis Bangunan Sipil Geothermal, Konstruksi Pembangkit Panas Bumi, Infrastruktur Hulu Geothermal, Perencanaan Konstruksi Energi Bersih, Manajemen Proyek Geothermal, Konstruksi Pipa Geothermal, Teknologi Bangunan Sipil Panas Bumi, Konsultan Konstruksi Geothermal, Standar Sbu St008, Legalitas Usaha Konstruksi, Sertifikat Kompetensi Konstruksi, Tender Proyek Panas Bumi, Pengalaman Konstruksi Geothermal, Metode Konstruksi Energi Terbarukan, Desain Fasilitas Panas Bumi, Pengawasan Proyek Geothermal, Kualifikasi Kontraktor Panas Bumi, Peraturan Konstruksi Geothermal, Solusi Konstruksi Berkelanjutan, Integrasi Sistem Panas Bumi, Evaluasi Proyek Konstruksi, Keahlian Teknik Geothermal, Material Konstruksi Panas Bumi, Efisiensi Proyek Geothermal, Inovasi Konstruksi Energi Bersih, Analisis Risiko Konstruksi, Sertifikasi Kontraktor Geothermal, Perencanaan Fasilitas Hulu, Konstruksi Berwawasan Lingkungan, Layanan Terpadu Geothermal, Pengembangan Proyek Panas Bumi, Studi Kelayakan Konstruksi, Teknik Perpipaan Geothermal, Manajemen Risiko Proyek, Optimalisasi Konstruksi Geothermal, Perancangan Bangunan Sipil, Sistem Penyaluran Panas Bumi, Peningkatan Kapasitas Konstruksi, Pengendalian Kualitas Proyek, Regulasi Industri Geothermal, Strategi Konstruksi Berkelanjutan, Tata Kelola Proyek Panas Bumi, Verifikasi Sertifikasi Sbu, Praktik Terbaik Konstruksi Geothermal', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi, Sbu Jasa Konstruksi St008, Jasa Konstruksi Panas Bumi, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Konstruksi Geothermal, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Konstruksi Energi Terbarukan, Pembangkit Listrik Panas Bumi, Konstruksi Infrastruktur Geothermal, Spesialis Konstruksi Sipil, Izin Usaha Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi Geothermal, Perencanaan Bangunan Sipil, Konstruksi Pembangkit Energi, Sertifikat Sbu St008, Teknik Konstruksi Panas Bumi, Perusahaan Konstruksi Bersertifikat, Proyek Panas Bumi Indonesia, Konstruksi Fasilitas Geothermal, Kontraktor Bersertifikat Sbu, Bangunan Sipil Berkelanjutan, Konstruksi Pabrik Geothermal, Ahli Konstruksi Panas Bumi, Penyedia Jasa Konstruksi, Konstruksi Sistem Energi Terbarukan, Manajemen Proyek Konstruksi, Konstruksi Wellpad Geothermal, Standar Konstruksi Bangunan Sipil, Konstruksi Sumur Panas Bumi, Pengembangan Proyek Geothermal, Konstruksi Pipa Panas Bumi, Teknologi Konstruksi Geothermal, Konstruksi Pltp, Perbaikan Fasilitas Panas Bumi, Konstruksi Tangki Geothermal, Desain Bangunan Sipil, Konstruksi Menara Pendingin, Pengawasan Proyek Konstruksi, Konstruksi Akses Jalan Geothermal, Studi Kelayakan Proyek Panas Bumi, Konstruksi Sistem Uap Geothermal', 'name' => 'ST008 Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42917', 'kode' => '42917', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PANAS BUMI', 'slug' => '42917-konstruksi-bangunan-sipil-panas-bumi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup jasa konstruksi untuk pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali, fasilitas hulu panas bumi, seperti sumur dan pipa penyalur.', 'created' => '2022-12-11 16:57:42', 'modified' => '2022-12-11 16:57:42', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2035,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil panas bumi termasuk fasilitas hulu panas bumi, seperti sumur dan pipa penyalur. Kode Subklasifikasi: BS015","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2330,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil panas bumi termasuk fasilitas hulu panas bumi, seperti sumur dan pipa penyalur. Kode Subklasifikasi: ST008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"020000000059","nama_dokumen":"Persetujuan studi kelayakan/feasibility study (FS) proyek PLTP","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Izin Lingkungan</p>":3,"<p>Dokumen Studi Kelayakan</p>":2,"<p>Surat Keterangan Tenaga Ahli.</p>":4,"<p>Surat Penyampaian Dokumen Studi Kelayakan</p>":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan laporan jangka panjang eksploitasi</p>":2,"<p>Menyampaikan laporan berkala (bulanan, triwulanan dan tahunan) serta Laporan RKAB</p>":3,"<p>Melaksanakan program kerja eksploitasi dan produksi/pe-manfaatan sesuai dokumen FS</p>":1,"<p>Memenuhi semua kewajiban lainnya untuk tahap eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat (1) UU 21/2014 dan Pasal 89 PP 7/2017</p>":4},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"429","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.\n\nGolongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4291","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak dan pabrik industri kimia\n- \tKonstruksi dari jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), pintu air dan lain-lain, bendungan dan tanggul\n- \tPengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air\n- \tKonstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan\n- Pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup :\n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42917","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi ","uraian":"Kelompok ini mencakup jasa konstruksi untuk pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali, fasilitas hulu panas bumi, seperti sumur dan pipa penyalur."}]}' ) ), (int) 65 => array( 'Scope' => array( 'id' => '14', 'slug' => 'bs005-konstruksi-bangunan-sipil-pengolahan-air-bersih', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS005', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'kbli' => '42202', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '5', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/factory-worker-using-tablet-computer-industrial-factory-building_342744-449.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-cargo-container-ship_1359-275.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-take-water-from-wastewater-treatment-pond-check-quality-water-after-going_978391-2499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437882.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27866.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/factory-worker-using-tablet-computer-industrial-factory-building_342744-449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-bridge_1048944-7878815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-engineer-holding-document_23-2149354021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27797.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction_538646-4309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-26770.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28338.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/wastewater-sewage-treatment-plant-water-recycling-center_1048944-6663549.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/feeder-conveyor-line-sawmill-equipment-inside-modern-lumber-mill_533998-5046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27484.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/overhead-aerial-shot-small-stadium-houses_181624-9518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sets-cooling-towers-data-center-building_1127-3434.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-23473.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/big-silos-belt-conveyors-mining-equipment-quarry_641010-3749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26188.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317352.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-views-with-streets_23-2148959678.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-24805.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-24715.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27768.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-construction-worker-standing-rooftops-high-silos-storage-tanks-working-tablet-computer_342744-441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/futuristic-representation-water-structure_23-2151048136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ventilation-duct-building-roof_1387-548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/treatmentwastewaterengineeringsewagequalitybusinesspeopletechnologymedicalworkplanthealthyfactoryindustryenvironment_978391-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Bs005, Jasa Konstruksi Bangunan Sipil, Pengolahan Air Bersih, Pembangunan Bangunan Penyadap Air, Pemeliharaan Bangunan Penyalur Air Baku, Pembongkaran Bangunan Pengolahan Air, Konstruksi Reservoir Air Minum, Pembangunan Menara Air Minum, Jaringan Pipa Distribusi Air Bersih, Tangki Air Minum Konstruksi, Bangunan Pelengkap Air Minum, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Konstruksi Bangunan Sipil, Perizinan Sbu Bs005, Kontraktor Pengolahan Air Bersih, Pembangunan Instalasi Air Minum, Perbaikan Bangunan Pengolahan Air Baku, Desain Bangunan Penyadap Air, Konstruksi Bangunan Penyalur Air, Pemasangan Pipa Air Bersih, Pembangunan Unit Pengolahan Air, Perawatan Menara Air, Renovasi Reservoir Air Minum, Ahli Konstruksi Bangunan Sipil, Proyek Pengolahan Air Bersih, Pembangunan Infrastruktur Air Minum, Konstruksi Sistem Distribusi Air, Pembuatan Tangki Air, Sertifikat Sbu Jasa Konstruksi, Kontraktor Bangunan Pengolahan Air, Perencanaan Bangunan Penyadap, Pemeliharaan Jaringan Pipa Air, Pembongkaran Menara Air, Pembangunan Fasilitas Air Bersih, Instalasi Pengolahan Air Baku, Konstruksi Bangunan Filter Air, Perbaikan Reservoir Air Minum, Desain Jaringan Distribusi Air, Kontraktor Sipil Pengolahan Air, Pembangunan Sistem Penyediaan Air, Perawatan Bangunan Pengolahan Air, Renovasi Bangunan Penyalur Air, Ahli Pemasangan Pipa Air, Proyek Konstruksi Bangunan Air, Pembangunan Unit Filtrasi Air, Sertifikasi Kontraktor Bangunan Sipil, Layanan Perbaikan Menara Air, Konstruksi Bangunan Pengolahan Limbah Air, Pembuatan Instalasi Air Minum, Perencanaan Sistem Penyadap Air, Pemeliharaan Tangki Air Minum, Pembongkaran Bangunan Reservoir, Pembangunan Infrastruktur Pengolahan Air, Instalasi Penyalur Air Baku, Konstruksi Fasilitas Penyaringan Air, Perbaikan Jaringan Pipa Distribusi, Desain Menara Air Minum, Kontraktor Pembangunan Reservoir, Pembangunan Sistem Pengolahan Air Bersih', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Pengolahan Air Bersih, Jasa Konstruksi Air Bersih, Sbu Konstruksi Bangunan, Kontraktor Pengolahan Air, Proyek Bangunan Sipil, Pembangunan Instalasi Air, Konstruksi Fasilitas Air, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Kontraktor Bersertifikat Sbu, Perencanaan Konstruksi Air, Sistem Pengolahan Air, Teknik Konstruksi Sipil, Bangunan Pengolahan Air, Penyedia Jasa Konstruksi, Konstruksi Infrastruktur Air, Manajemen Proyek Konstruksi, Desain Bangunan Sipil, Layanan Konstruksi Air Bersih, Material Konstruksi Bangunan, Metode Pengolahan Air, Ahli Konstruksi Sipil, Pembangunan Sarana Air, Konstruksi Jaringan Air, Pengadaan Proyek Konstruksi, Standar Konstruksi Air Bersih, Teknologi Pengolahan Air, Perawatan Bangunan Sipil, Solusi Konstruksi Air, Studi Kelayakan Konstruksi, Pengawasan Proyek Konstruksi, Sertifikasi Kontraktor Konstruksi, Konstruksi Tangki Air, Analisis Proyek Konstruksi, Efisiensi Pengolahan Air, Konstruksi Saluran Air, Perizinan Proyek Konstruksi, Peningkatan Kualitas Air, Tender Proyek Konstruksi, Konsultan Konstruksi Bangunan', 'name' => 'BS005 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42202', 'kode' => '42202', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PENGOLAHAN AIR BERSIH', 'slug' => '42202-konstruksi-bangunan-sipil-pengolahan-air-bersih', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:41', 'modified' => '2022-12-11 16:57:41', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2022,"judul_ruang_lingkup":"elompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya. Kode Subklasifikasi: BS005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2324,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya. Kode Subklasifikasi: ST002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"143","id_syarat":325,"uraian":"Bidang Usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi untuk Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran dan Penampungan Air Minum, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"422","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi jaringan distribusi dan bagian yang menyatu dan berkaitan dengan sistem irigasi, komunikasi dan pembuangan limbah.\n\nGolongan ini juga mencakup konstruksi jaringan pipa jarak jauh, jaringan komunikasi dan energi baik di perkotaan maupun perdesaan; bangunan perkotaan tambahan, konstruksi jaringan air, sistem irigasi/kanal, waduk, konstruksi sistem pembuangan limbah/kotoran, termasuk perbaikannya, bangunan pembuangan limbah/kotoran, stasiun pompa, bangunan pembangkit energi, termasuk pengeboran sumur air. Termasuk pemasangan bangunan prafabrikasi pada lokasi."},{"kode":"4220","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi dan sumber tenaga \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan air\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal)\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk reservoir \n- Konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya\n- Konstruksi bangunan pembuangan limbah \n- \tKonstruksi stasiun pemompa\n- \tKonstruksi pembangkit tenaga listrik\n- \tKonstruksi pengeboran sumur \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42202","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya."}]}' ) ), (int) 66 => array( 'Scope' => array( 'id' => '338', 'slug' => 'st002-konstruksi-bangunan-sipil-pengolahan-air-bersih', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'ST002', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '42202', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '1', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-cargo-container-ship_1359-275.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26188.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-24715.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437882.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27866.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27484.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-23473.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-24805.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/feeder-conveyor-line-sawmill-equipment-inside-modern-lumber-mill_533998-5046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-engineer-holding-document_23-2149354021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/wastewater-sewage-treatment-plant-water-recycling-center_1048944-6663549.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/factory-worker-using-tablet-computer-industrial-factory-building_342744-449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28338.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-take-water-from-wastewater-treatment-pond-check-quality-water-after-going_978391-2499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/treatmentwastewaterengineeringsewagequalitybusinesspeopletechnologymedicalworkplanthealthyfactoryindustryenvironment_978391-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction_538646-4309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/overhead-aerial-shot-small-stadium-houses_181624-9518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sets-cooling-towers-data-center-building_1127-3434.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317352.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-views-with-streets_23-2148959678.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27768.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-27797.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-construction-worker-standing-rooftops-high-silos-storage-tanks-working-tablet-computer_342744-441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-bridge_1048944-7878815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/futuristic-representation-water-structure_23-2151048136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/big-silos-belt-conveyors-mining-equipment-quarry_641010-3749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-26770.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ventilation-duct-building-roof_1387-548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi St002, Jasa Konstruksi Bangunan Sipil, Pengolahan Air Bersih, Rancang Bangun Konstruksi, Bangunan Penyadap Air Baku, Penyalur Air Baku, Bangunan Pengolahan Air Baku, Bangunan Pengolahan Air Minum, Menara Air Minum, Reservoir Air Minum, Jaringan Pipa Distribusi Air Bersih, Tangki Air Minum, Bangunan Pelengkap Air Minum, Konstruksi Instalasi Air Bersih, Perizinan Sbu Konstruksi, Sertifikasi Sbu St002, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Pengolahan Air Bersih, Desain Bangunan Pengolahan Air, Sistem Distribusi Air Minum, Pembangunan Menara Air, Konstruksi Reservoir Air, Pipa Penyalur Air Bersih, Tangki Penyimpanan Air, Fasilitas Pengolahan Air Minum, Infrastruktur Air Bersih, Konstruksi Bangunan Air Baku, Perencanaan Jaringan Air Bersih, Pembangunan Instalasi Air Minum, Teknik Konstruksi Pengolahan Air, Legalitas Sbu Konstruksi, Layanan Sertifikasi Konstruksi, Spesialis Bangunan Air Bersih, Kontraktor Pengolahan Air Baku, Ahli Konstruksi Bangunan Sipil, Manajemen Proyek Air Bersih, Konstruksi Fasilitas Air Minum, Perancangan Sistem Air Bersih, Pembangunan Infrastruktur Air, Penyedia Jasa Konstruksi St002, Pengadaan Jaringan Pipa Air, Konstruksi Bangunan Penampungan Air, Perbaikan Instalasi Air Bersih, Konsultan Konstruksi Pengolahan Air, Pengawasan Proyek Air Minum, Teknologi Pengolahan Air Bersih, Standar Konstruksi Bangunan Air, Evaluasi Proyek Pengolahan Air, Pemeliharaan Fasilitas Air Bersih, Sertifikasi Kontraktor Bangunan Sipil, Pengembangan Infrastruktur Air Minum, Analisis Kebutuhan Konstruksi Air, Perencanaan Bangunan Pengolahan Air, Konstruksi Sistem Penyaringan Air, Integrasi Jaringan Distribusi Air, Pengujian Kualitas Air Bersih, Pembangunan Unit Pengolahan Air, Perancangan Menara Air Minum, Optimasi Sistem Air Bersih, Studi Kelayakan Konstruksi Air', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Pengolahan Air Bersih, Sbu Jasa Konstruksi, St002, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Pengolahan Air, Konstruksi Instalasi Air, Sertifikasi Sbu, Jasa Konstruksi Air Bersih, Pembangunan Infrastruktur Air, Kontraktor St002, Spesialis Konstruksi Sipil, Pengadaan Air Bersih, Konstruksi Sistem Pengolahan Air, Izin Usaha Konstruksi, Tender Proyek Air Bersih, Perencanaan Bangunan Sipil, Konstruksi Fasilitas Air, Sertifikat Sbu Konstruksi, Manajemen Proyek Konstruksi, Teknologi Pengolahan Air, Kontraktor Pengolahan Air, Bangunan Pengolahan Air Minum, Konstruksi Sarana Air Bersih, Pelaksana Konstruksi Sipil, Perbaikan Instalasi Air, Konsultan Konstruksi Bangunan, Desain Sistem Pengolahan Air, Penyedia Jasa Konstruksi, Konstruksi Bangunan Pengolahan, Pengembangan Infrastruktur Air, Kontraktor Bersertifikat Sbu, Konstruksi Reservoir Air, Proyek Pemerintah Konstruksi, Pembangunan Instalasi Air Bersih, Konstruksi Jaringan Air, Layanan Sertifikasi Sbu, Ahli Konstruksi Bangunan Sipil, Perawatan Sistem Pengolahan Air, Konstruksi Tangki Air, Pengelolaan Proyek Konstruksi', 'name' => 'ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42202', 'kode' => '42202', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PENGOLAHAN AIR BERSIH', 'slug' => '42202-konstruksi-bangunan-sipil-pengolahan-air-bersih', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:41', 'modified' => '2022-12-11 16:57:41', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2022,"judul_ruang_lingkup":"elompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya. Kode Subklasifikasi: BS005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2324,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya. Kode Subklasifikasi: ST002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"143","id_syarat":325,"uraian":"Bidang Usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi untuk Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran dan Penampungan Air Minum, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"422","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi jaringan distribusi dan bagian yang menyatu dan berkaitan dengan sistem irigasi, komunikasi dan pembuangan limbah.\n\nGolongan ini juga mencakup konstruksi jaringan pipa jarak jauh, jaringan komunikasi dan energi baik di perkotaan maupun perdesaan; bangunan perkotaan tambahan, konstruksi jaringan air, sistem irigasi/kanal, waduk, konstruksi sistem pembuangan limbah/kotoran, termasuk perbaikannya, bangunan pembuangan limbah/kotoran, stasiun pompa, bangunan pembangkit energi, termasuk pengeboran sumur air. Termasuk pemasangan bangunan prafabrikasi pada lokasi."},{"kode":"4220","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi dan sumber tenaga \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan air\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal)\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk reservoir \n- Konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya\n- Konstruksi bangunan pembuangan limbah \n- \tKonstruksi stasiun pemompa\n- \tKonstruksi pembangkit tenaga listrik\n- \tKonstruksi pengeboran sumur \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42202","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya."}]}' ) ), (int) 67 => array( 'Scope' => array( 'id' => '23', 'slug' => 'bs014-konstruksi-bangunan-sipil-pertambangan', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS014', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pertambangan termasuk fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, dan pengendalian dampak lingkungan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => null, 'gfx' => '5', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/industrial-construction-engineer-pollution_53876-31127.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-hills-sunny-day_23-2147770316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/process-extracting-rocks-from-cliff-egypt_169016-12876.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hills-sunny-day_23-2147770360.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184965.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stone-quarry-mountains-peru_181624-38410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/salt-dumps-heaps-waste-from-production-potash-fertilizers-belarus-salihorsk-2020_331695-1897.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-machines-construction-workers-working-building_181624-8234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184926.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-shot-two-excavators-building-site_181624-7771.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-hardhat-standing-sand-quarry_1303-28118.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/waste-treatment-plant-is-waste-reception-center_448327-2008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rusty-pipe-river-bank-from-which-sewage-flows_533998-2696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-pandawa-beach_152904-4873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-construction-work-preparation-process-view-new-residential-district-with-apartment-buildings_73110-11080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tower-crane-industrial-zone-city_427771-77.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-st-audries-bay-waterfall-west-quantoxhead-sunny-summer-day_181624-40497.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site_1282598-4829.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-near-abu-dhabi-uae-future-living-compound-desert_141438-1873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194834.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194829.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-seeder-attached-tractor-field_146671-19091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317349.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-process-construction-ship-cloudy-day_181624-7812.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-girls-feeding-grains-chicken-farm_23-2147907337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/closeup-shot-ongoing-construction-with-tracks-bulldozer-abandoned-land_181624-32699.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cranes-construction-site-against-sky_1048944-19345310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/visualize-renewable-energy-project-managers-optimi-generative-ai_1169665-94371.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cement-factory-mountains_41929-251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sulak-canyon-chirkeyskaya-hpp-nature-caucasus-dagestan-russia_225753-1664.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rusty-train-left-nature_23-2147770338.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sand-quarry-mining-industry_91014-3257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-autobahn-germany_1048944-5434639.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/active-construction-site-with-heavy-machinery-workers_979520-118225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194831.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/huge-crane-site_23-2147694733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-walking-up-abandoned-building_23-2147770392.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/backhoe-excavators-trucks-area-construction-with-river-sky_54401-305.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-31127.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/part-pit-with-big-mining-truck-working_37874-1132.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rocks-with-animals-pacific-ocean-paracas-peru_134785-5641.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-barricade-front-entrance-way_29085-131.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ecoland-resort-odessa-ukraine_3510-811.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi, Sertifikasi Sbu Bs014, Jasa Konstruksi Pertambangan, Bangunan Sipil Pertambangan, Legalitas Usaha Konstruksi, Pembangunan Fasilitas Pertambangan, Pemeliharaan Bangunan Sipil, Pembongkaran Konstruksi Tambang, Rekonstruksi Bangunan Pertambangan, Eksplorasi Pertambangan, Operasi Produksi Pertambangan, Dampak Lingkungan Pertambangan, Pengendalian Lingkungan Konstruksi, Kontraktor Bangunan Sipil, Sertifikasi Kontraktor Pertambangan, Layanan Konstruksi Bs014, Perizinan Usaha Konstruksi, Klasifikasi Sbu Konstruksi, Konstruksi Fasilitas Tambang, Proyek Bangunan Pertambangan, Regulasi Konstruksi Pertambangan, Standar Bangunan Sipil, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Persyaratan Sbu Bs014, Dokumen Perizinan Konstruksi, Konsultan Sertifikasi Sbu, Proses Pengajuan Sbu, Evaluasi Dampak Lingkungan, Konstruksi Berkelanjutan Pertambangan, Manajemen Proyek Pertambangan, Infrastruktur Pertambangan, Sertifikasi Kompetensi Konstruksi, Audit Lingkungan Pertambangan, Perencanaan Bangunan Sipil, Pengawasan Konstruksi Tambang, Teknologi Konstruksi Pertambangan, Keamanan Bangunan Pertambangan, Mitigasi Dampak Lingkungan, Pelatihan Sbu Konstruksi, Pengembangan Fasilitas Pertambangan, Studi Kelayakan Konstruksi, Perbaikan Bangunan Sipil, Desain Konstruksi Tambang, Pengelolaan Limbah Pertambangan, Izin Lingkungan Konstruksi, Kualifikasi Kontraktor Pertambangan, Peraturan Konstruksi Nasional, Sertifikat Sbu Bs014, Pengadaan Jasa Konstruksi, Penilaian Risiko Pertambangan, Konstruksi Ramah Lingkungan, Fasilitas Operasi Pertambangan, Perawatan Infrastruktur Tambang, Penyusunan Dokumen Sbu, Verifikasi Izin Konstruksi, Peningkatan Kompetensi Kontraktor, Standar Keselamatan Pertambangan, Pengendalian Kualitas Konstruksi, Perbaikan Fasilitas Pertambangan', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Jasa Konstruksi Pertambangan, Sbu Konstruksi Bangunan, Kontraktor Sipil Pertambangan, Layanan Konstruksi Bs014, Sertifikat Sbu Konstruksi, Proyek Bangunan Sipil, Konstruksi Tambang, Perusahaan Konstruksi Terdaftar, Izin Usaha Konstruksi, Konstruksi Infrastruktur Pertambangan, Spesialis Konstruksi Sipil, Pembangunan Jalan Tambang, Konstruksi Jembatan Pertambangan, Pekerjaan Sipil Tambang, Konsultan Konstruksi Pertambangan, Kontrak Konstruksi Sipil, Tender Proyek Konstruksi, Konstruksi Bawah Tanah Pertambangan, Manajemen Proyek Konstruksi, Konstruksi Bendungan Pertambangan, Perencanaan Konstruksi Sipil, Teknik Konstruksi Bangunan, Konstruksi Terowongan Tambang, Pengawasan Proyek Konstruksi, Konstruksi Pelabuhan Pertambangan, Material Konstruksi Sipil, Metode Konstruksi Modern, Konstruksi Rel Kereta Tambang, Standar Konstruksi Pertambangan, Keamanan Proyek Konstruksi, Konstruksi Pabrik Pertambangan, Teknologi Konstruksi Terkini, Sertifikasi Kontraktor Sipil, Konstruksi Jalan Akses Tambang, Analisis Biaya Konstruksi, Konstruksi Bangunan Tahan Gempa, Perbaikan Infrastruktur Pertambangan, Konstruksi Base Camp Tambang, Studi Kelayakan Konstruksi', 'name' => 'BS014 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 68 => array( 'Scope' => array( 'id' => '343', 'slug' => 'st007-konstruksi-bangunan-sipil-pertambangan', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'ST007', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil pertambangan termasuk fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, dan pengendalian dampak lingkungan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '42916', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '15', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/construction-site_1282598-4829.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-hills-sunny-day_23-2147770316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/process-extracting-rocks-from-cliff-egypt_169016-12876.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hills-sunny-day_23-2147770360.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184965.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stone-quarry-mountains-peru_181624-38410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/backhoe-excavators-trucks-area-construction-with-river-sky_54401-305.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-machines-construction-workers-working-building_181624-8234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184926.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-shot-two-excavators-building-site_181624-7771.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-near-abu-dhabi-uae-future-living-compound-desert_141438-1873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-hardhat-standing-sand-quarry_1303-28118.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tower-crane-industrial-zone-city_427771-77.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/waste-treatment-plant-is-waste-reception-center_448327-2008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sulak-canyon-chirkeyskaya-hpp-nature-caucasus-dagestan-russia_225753-1664.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-barricade-front-entrance-way_29085-131.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/part-pit-with-big-mining-truck-working_37874-1132.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-pandawa-beach_152904-4873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-st-audries-bay-waterfall-west-quantoxhead-sunny-summer-day_181624-40497.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cranes-construction-site-against-sky_1048944-19345310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194834.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194829.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rocks-with-animals-pacific-ocean-paracas-peru_134785-5641.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site_1282598-4829.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-seeder-attached-tractor-field_146671-19091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/visualize-renewable-energy-project-managers-optimi-generative-ai_1169665-94371.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317349.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-process-construction-ship-cloudy-day_181624-7812.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-girls-feeding-grains-chicken-farm_23-2147907337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-construction-work-preparation-process-view-new-residential-district-with-apartment-buildings_73110-11080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-autobahn-germany_1048944-5434639.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cement-factory-mountains_41929-251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ecoland-resort-odessa-ukraine_3510-811.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/closeup-shot-ongoing-construction-with-tracks-bulldozer-abandoned-land_181624-32699.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/active-construction-site-with-heavy-machinery-workers_979520-118225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rusty-train-left-nature_23-2147770338.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/salt-dumps-heaps-waste-from-production-potash-fertilizers-belarus-salihorsk-2020_331695-1897.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rusty-pipe-river-bank-from-which-sewage-flows_533998-2696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194831.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/huge-crane-site_23-2147694733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-walking-up-abandoned-building_23-2147770392.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-31127.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sand-quarry-mining-industry_91014-3257.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi St007, Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan, Perekayasaan Konstruksi Pertambangan, Pengadaan Konstruksi Bangunan Sipil, Pelaksanaan Konstruksi Pertambangan, Fasilitas Eksplorasi Pertambangan, Operasi Produksi Pertambangan, Pengendalian Dampak Lingkungan Pertambangan, Jasa Konstruksi Untuk Pertambangan, Sertifikasi Sbu Konstruksi Pertambangan, Bangunan Sipil Untuk Tambang, Konstruksi Infrastruktur Pertambangan, Perencanaan Konstruksi Tambang, Pembangunan Fasilitas Pertambangan, Layanan Konstruksi St007, Izin Usaha Konstruksi Pertambangan, Proyek Konstruksi Bangunan Sipil Tambang, Kontraktor Konstruksi Pertambangan, Spesialis Konstruksi Pertambangan, Legalitas Sbu Konstruksi, Persyaratan Sbu Jasa Konstruksi, Dokumen Izin Konstruksi Pertambangan, Konsultan Konstruksi Bangunan Sipil, Manajemen Proyek Konstruksi Tambang, Teknik Konstruksi Bangunan Pertambangan, Standar Konstruksi Untuk Pertambangan, Evaluasi Dampak Lingkungan Konstruksi, Metode Konstruksi Fasilitas Tambang, Perizinan Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Sbu Kelompok St007, Konstruksi Jalan Tambang, Pembangunan Infrastruktur Pertambangan, Perbaikan Fasilitas Pertambangan, Desain Konstruksi Bangunan Tambang, Pengawasan Proyek Konstruksi Pertambangan, Keahlian Konstruksi Bangunan Sipil, Layanan Perekayasaan Konstruksi, Pengelolaan Proyek Konstruksi Tambang, Teknologi Konstruksi Pertambangan, Penyedia Jasa Konstruksi St007, Peraturan Konstruksi Bangunan Sipil, Analisis Dampak Lingkungan Konstruksi, Konstruksi Terowongan Pertambangan, Sistem Konstruksi Untuk Tambang, Kualifikasi Kontraktor Pertambangan, Proses Perizinan Sbu Konstruksi, Konstruksi Pabrik Pengolahan Tambang, Fasilitas Pendukung Pertambangan, Sertifikasi Kontraktor Pertambangan, Perencanaan Fasilitas Pertambangan, Konstruksi Bangunan Industri Tambang, Studi Kelayakan Konstruksi Tambang, Pengembangan Infrastruktur Pertambangan, Konstruksi Bendungan Tambang, Manajemen Risiko Konstruksi Pertambangan, Solusi Konstruksi Untuk Pertambangan, Konstruksi Rel Kereta Tambang, Perawatan Fasilitas Pertambangan, Desain Infrastruktur Pertambangan, Konstruksi Pelabuhan Tambang', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Jasa Konstruksi Pertambangan, Sbu Konstruksi Bangunan, Kontraktor Pertambangan, Konstruksi Infrastruktur Pertambangan, Layanan Konstruksi Sipil, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Proyek Bangunan Sipil, Konstruksi Jalan Tambang, Jasa Konstruksi St007, Kontraktor Bangunan Sipil, Konstruksi Fasilitas Pertambangan, Perizinan Sbu Konstruksi, Konstruksi Bendungan Pertambangan, Spesialis Konstruksi Sipil, Tender Konstruksi Pertambangan, Konstruksi Terowongan Tambang, Perusahaan Konstruksi Bersertifikat, Konstruksi Jembatan Pertambangan, Manajemen Proyek Konstruksi, Konstruksi Pelabuhan Tambang, Konsultan Konstruksi Sipil, Konstruksi Rel Tambang, Pengadaan Konstruksi Pertambangan, Konstruksi Pabrik Pertambangan, Teknik Sipil Pertambangan, Konstruksi Bawah Tanah, Penyedia Jasa Konstruksi, Konstruksi Tangki Pertambangan, Perencanaan Konstruksi Sipil, Konstruksi Terminal Batubara, Ahli Konstruksi Bangunan, Konstruksi Infrastruktur Tambang, Sertifikasi Kontraktor Konstruksi, Konstruksi Jalan Akses Tambang, Proyek Konstruksi Pertambangan, Konstruksi Bangunan Industri, Jasa Konstruksi Bersertifikat, Konstruksi Saluran Tambang, Pembangunan Fasilitas Pertambangan', 'name' => 'ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42916', 'kode' => '42916', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PERTAMBANGAN', 'slug' => '42916-konstruksi-bangunan-sipil-pertambangan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak lingkungan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:42', 'modified' => '2022-12-11 16:57:42', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2034,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pertambangan termasuk fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, dan pengendalian dampak lingkungan. Kode Subklasifikasi: BS014","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2329,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pertambangan termasuk fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, dan pengendalian dampak lingkungan. Kode Subklasifikasi: ST007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"429","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.\n\nGolongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4291","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak dan pabrik industri kimia\n- \tKonstruksi dari jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), pintu air dan lain-lain, bendungan dan tanggul\n- \tPengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air\n- \tKonstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan\n- Pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup :\n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42916","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan ","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak lingkungan."}]}' ) ), (int) 69 => array( 'Scope' => array( 'id' => '15', 'slug' => 'bs006-konstruksi-bangunan-sipil-prasarana-dan-sarana-sistem-pengolahan-limbah-padat-cair-dan-gas', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS006', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah,bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septic, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal, hydro, panas bumi, energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya. Termasuk limbah rumah sakit dan radioaktif.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => '42203', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '6', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094920.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437882.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/big-silos-belt-conveyors-mining-equipment-quarry_641010-3749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check-record-pipeline-oil-gas-industry_478515-648.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-hand-holding-gas-detector-inspection-safety-gas-testing-front-manhole-stainless-tank-work-inside-confined_478515-2302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057679.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27866.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-worker-checked-cleaned-circulation-water-motor-body_775781-2883.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check-record-pipeline_478515-7561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094960.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-with-old-pipes_23-2148254074.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-arriving-station-city_23-2148757032.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-checking-water-supply-valveplumbing-maintenance-technicians-open-close-main-water-supply_44277-27968.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-structure-factory_1048944-13139286.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28338.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/stationary-with-pipes-outside-concrete-factory_179755-28239.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317352.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-wearing-safety-first-harness-safety-lone-working-high-scaffold-place-open-top-tank-roof-oil_478515-1635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/treatmentwastewaterengineeringsewagequalitybusinesspeopletechnologymedicalworkplanthealthyfactoryindustryenvironment_978391-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094958.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mason-construction-worker-working-site-with-civil-engineer-asian-builders-working-pouring-concrete-mold-from-mixer-concrete-truck-manufacturing-prefabricated-concrete-walls-factory_38052-4303.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-take-water-from-wastewater-treatment-pond-check-quality-water-after-going_978391-2499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/harbour-silo_850000-5595.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184908.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057676.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/directly-shot-cathedral-buildings-city_1048944-5505883.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-checking-water-supply-valveplumbing-maintenance-technicians-open-close-main-water-supply_44277-27979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094920.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-vacuum-test-bottom-plate-tank-petrochemical-steel-weld-leak-internal-confined-spec_478515-1711.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/feeder-conveyor-line-sawmill-equipment-inside-modern-lumber-mill_533998-5046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-engineer-holding-document_23-2149354021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-factory-background-industrial-decay_91128-4700.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057687.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-factory-emisions_23-2149094959.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-nuclear-power-plant-with-towers-letting-out-steam-from-process_23-2150957646.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/chernobyl-alienation-zone-view-chernobyl-atomic-plant-background-river_627829-11757.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Bs006, Jasa Konstruksi Bangunan Sipil, Prasarana Pengolahan Limbah, Sarana Sistem Limbah Padat, Konstruksi Pengolahan Limbah Cair, Bangunan Pengolahan Limbah Gas, Pembangunan Reservoir Limbah, Jaringan Perpipaan Limbah Domestik, Konstruksi Jaringan Air Limbah Industri, Bangunan Incenerator Limbah, Pembongkaran Bangunan Limbah, Pemeliharaan Sistem Pengolahan Limbah, Pembangunan Kembali Instalasi Limbah, Konstruksi Tempat Pembuangan Akhir Sampah, Jasa Pemasangan Septic Tank, Unit Pengolahan Limbah Thermal, Konstruksi Pengolahan Limbah Rumah Sakit, Bangunan Pengolahan Limbah Radioaktif, Sistem Pengolahan Limbah Ebt, Konstruksi Jaringan Pengumpul Limbah, Pembangunan Bangunan Pelengkap Limbah, Desain Instalasi Pengolahan Limbah, Perencanaan Sistem Pengolahan Air Limbah, Kontraktor Pengolahan Limbah Cair, Spesialis Konstruksi Bangunan Limbah, Sertifikasi Sbu Bs006 Konstruksi, Layanan Konstruksi Bangunan Pengolahan, Proyek Pembangunan Incenerator, Perbaikan Jaringan Perpipaan Limbah, Konstruksi Unit Pengolahan Limbah Industri, Pembangunan Tempat Pembakaran Limbah, Jasa Pembongkaran Instalasi Limbah, Renovasi Bangunan Pengolahan Limbah, Pemasangan Sistem Pengolahan Limbah Domestik, Konstruksi Fasilitas Pengolahan Limbah Padat, Pembangunan Infrastruktur Limbah Cair, Perawatan Bangunan Pengolahan Limbah Gas, Kontraktor Spesialis Limbah Radioaktif, Pembangunan Septic Tank Komunal, Instalasi Pengolahan Limbah Panas Bumi, Konstruksi Bangunan Pengolahan Limbah Hydro, Sistem Pengolahan Limbah Terpadu, Pembangunan Sarana Pengolahan Limbah B3, Jasa Perencanaan Reservoir Limbah, Konstruksi Jaringan Limbah Dalam Kota, Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah Medis, Perbaikan Unit Pengolahan Limbah Thermal, Kontraktor Bangunan Pengolahan Limbah Ebt, Sertifikasi Konstruksi Pengolahan Limbah, Pembangunan Infrastruktur Pengolahan Sampah, Jasa Desain Tempat Pembuangan Akhir, Konstruksi Bangunan Pengolahan Limbah Industri, Pemasangan Jaringan Air Limbah Perkotaan, Renovasi Incenerator Limbah Padat, Pembangunan Sistem Pengolahan Limbah Terpusat, Perawatan Instalasi Pengolahan Limbah Cair, Kontraktor Ahli Bangunan Limbah Gas, Pembangunan Unit Pengolahan Limbah Rumah Sakit, Perencanaan Konstruksi Pengolahan Limbah Radioaktif, Jasa Pemeliharaan Jaringan Perpipaan Limbah, Konstruksi Bangunan Pengolahan Limbah Berbahaya', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Prasarana Pengolahan Limbah, Sarana Sistem Limbah, Pengolahan Limbah Padat, Pengolahan Limbah Cair, Pengolahan Limbah Gas, Jasa Konstruksi Bs006, Sbu Konstruksi Limbah, Pembangunan Instalasi Pengolahan, Teknologi Pengolahan Limbah, Kontraktor Bangunan Sipil, Desain Sistem Pengolahan, Proyek Infrastruktur Limbah, Konstruksi Fasilitas Pengolahan, Manajemen Limbah Konstruksi, Pengolahan Air Limbah, Sistem Pengelolaan Limbah, Konstruksi Sarana Prasarana, Pengolahan Limbah Industri, Perencanaan Bangunan Pengolahan, Konstruksi Ipal, Instalasi Pengolahan Air, Pembangunan Infrastruktur Limbah, Kontraktor Pengolahan Limbah, Teknik Pengolahan Limbah, Bangunan Pengolahan Limbah, Sistem Pengolahan Limbah Terpadu, Konstruksi Pengolahan Limbah Cair, Pengolahan Limbah B3, Fasilitas Pengolahan Limbah Padat, Proyek Pengolahan Limbah Gas, Konstruksi Saluran Limbah, Pengolahan Limbah Domestik, Pembangunan Sistem Pengolahan, Kontraktor Bangunan Pengolahan, Instalasi Pengolahan Limbah Industri, Teknologi Pengolahan Air Limbah, Perancangan Sistem Pengolahan, Konstruksi Prasarana Pengolahan, Pengolahan Limbah Konstruksi, Sistem Pengolahan Limbah Berkelanjutan', 'name' => 'BS006 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42203', 'kode' => '42203', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PRASARANA DAN SARANA SISTEM PENGOLAHAN LIMBAH PADAT, CAIR, DAN GAS', 'slug' => '42203-konstruksi-bangunan-sipil-prasarana-dan-sarana-sistem-pengolahan-limbah-padat-cair-dan-gas', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah,bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septik, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal, hydro, panas bumi, energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:41', 'modified' => '2022-12-11 16:57:41', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2023,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah,bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incinerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septic, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal, hydro, panas bumi, energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya. Termasuk limbah rumah sakit dan radioaktif. Kode Subklasifikasi: BS006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"129","id_syarat":311,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran dan Penampungan Air Limbah dan/atau Risiko Kecil dan Sedang, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"422","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi jaringan distribusi dan bagian yang menyatu dan berkaitan dengan sistem irigasi, komunikasi dan pembuangan limbah.\n\nGolongan ini juga mencakup konstruksi jaringan pipa jarak jauh, jaringan komunikasi dan energi baik di perkotaan maupun perdesaan; bangunan perkotaan tambahan, konstruksi jaringan air, sistem irigasi/kanal, waduk, konstruksi sistem pembuangan limbah/kotoran, termasuk perbaikannya, bangunan pembuangan limbah/kotoran, stasiun pompa, bangunan pembangkit energi, termasuk pengeboran sumur air. Termasuk pemasangan bangunan prafabrikasi pada lokasi."},{"kode":"4220","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi dan sumber tenaga \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan air\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal)\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk reservoir \n- Konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya\n- Konstruksi bangunan pembuangan limbah \n- \tKonstruksi stasiun pemompa\n- \tKonstruksi pembangkit tenaga listrik\n- \tKonstruksi pengeboran sumur \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42203","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah,bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septik, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal, hydro, panas bumi, energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya."}]}' ) ), (int) 70 => array( 'Scope' => array( 'id' => '17', 'slug' => 'bs008-konstruksi-bangunan-sipil-telekomunikasi-untuk-prasarana-transportasi', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS008', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api, termasuk bangunan menara/tiang/ pipa/antena dan bangunan sejenisnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => '42205', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '16', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/signal-post-sky_1150-12609.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-builder-construction_7502-4917.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-crane-construction-site_23-2147785503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-beautiful-sky-with-clouds-with-antenna_58702-1669.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/back-view-muscular-builder-work-wear-standing-brick-wall-high-man-holding-hands-pockets-looking-down-extreme-hot-summer-day-blue-sky-high-tv-tower-background_7502-8702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-placed-construction_23-2147694749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/signal-post-sky_1150-12609.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/walkway-railway_1150-12644.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/antenna-tv_54199-96.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/telecommunications-antenna-radio-television-telephone-with-cloud-blue-sky_1373-194.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-crane_1048944-25586597.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/danger-zone-closed-area-is-fenced-with-concrete-fence-with-barbed-wire_317169-486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-soft-focus-light-background_41050-1455.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-going-vacation-trip-car-sunny-day_155003-17776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/machinery-sky_181624-17298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stairs-sky_93675-128635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lady-safety-helmet-pointing-high-voltage-line_23-2148039989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/masts-ships-against-skys_23-2147764390.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower_54199-572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-part-high-voltage-electric-power-station_181624-19111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower-with-antennas-blue-sky-background_131301-858.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/installation-modification-high-voltage-electrical-cables_44353-1413.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-support-power-lines_134398-1969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-cableway-cloudy-sky_181624-41825.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/red-white-chimney-against-blue-sky-with-furry-clouds_88135-17634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower-with-beautiful-sky-background_42088-3454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-exterior-urban-view_23-2149092133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site_41050-1078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/installation-modification-high-voltage-electrical-cables_44353-1412.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-african-american-lady-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148039998.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-telephone-line-against-buildings_1048944-13502635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-television-antenna-captured-sunny-day-with-clear-sky_181624-29079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-with-bicycles_23-2148959677.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-near-high-voltage-line_23-2148039996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-pointing-near-high-voltage-line_23-2148039991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sport-arena-stadium-light_43300-231.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-telecommunications-tower-against-sky_96743-157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/koper-lifting-ore-mining-processing-plant-sylvinite-mining-building-petrikov-district-republic-belarus_331695-1576.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-cell-phones-that-are-sky_1023984-42915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/levels-platform-tower-crane-with-ladders-railing_470301-88.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/soviet-radar-duga-3-near-chernobyl-ghost-town-ukraine_627829-11647.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/alphabetic-tower-batumi-technological-university-tower_143092-12989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-girl-with-skateboard-outdoors-full-shot_23-2148984011.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/5g-transmission-tower-urban-setting-with-skyscrapers-background-copy-space_1308941-1569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electricity-structure_395237-258.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Telekomunikasi, Jasa Konstruksi Bs008, Bangunan Sipil Telekomunikasi, Prasarana Transportasi Telekomunikasi, Pembangunan Fasilitas Telekomunikasi, Pemeliharaan Bangunan Telekomunikasi, Pembongkaran Menara Telekomunikasi, Konstruksi Navigasi Laut, Bangunan Sarana Bantu Navigasi, Menara Sinyal Kereta Api, Tiang Antena Telekomunikasi, Pipa Fasilitas Telekomunikasi, Bangunan Sinyal Transportasi, Konstruksi Prasarana Sinyal, Izin Bs008 Bangunan Sipil, Sertifikasi Konstruksi Telekomunikasi, Pembangunan Menara Telekomunikasi, Perbaikan Fasilitas Navigasi, Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi, Pemasangan Antena Telekomunikasi, Perawatan Bangunan Sinyal, Konstruksi Bangunan Navigasi, Izin Usaha Konstruksi Telekomunikasi, Legalitas Sbu Konstruksi, Prosedur Izin Bs008, Persyaratan Konstruksi Telekomunikasi, Standar Bangunan Sinyal, Sertifikat Sbu Prasarana Transportasi, Pembangunan Jaringan Telekomunikasi, Renovasi Bangunan Navigasi, Konstruksi Fasilitas Kereta Api, Pembongkaran Infrastruktur Telekomunikasi, Perizinan Konstruksi Menara, Pengadaan Bahan Bangunan Telekomunikasi, Kontraktor Bangunan Sinyal, Perencanaan Konstruksi Navigasi, Pengawasan Proyek Telekomunikasi, Manajemen Konstruksi Prasarana, Teknologi Bangunan Telekomunikasi, Desain Menara Sinyal, Keamanan Konstruksi Telekomunikasi, Biaya Pembangunan Menara, Estimasi Proyek Navigasi, Konsultan Izin Bs008, Pelatihan Konstruksi Telekomunikasi, Audit Bangunan Sinyal, Evaluasi Proyek Prasarana, Dokumentasi Konstruksi Menara, Pengujian Fasilitas Telekomunikasi, Peraturan Bangunan Navigasi, Pedoman Konstruksi Kereta Api, Sertifikasi Kontraktor Telekomunikasi, Studi Kelayakan Menara, Analisis Risiko Konstruksi, Pemantauan Proyek Sinyal, Laporan Kemajuan Prasarana, Solusi Konstruksi Telekomunikasi, Inovasi Bangunan Navigasi, Integrasi Sistem Sinyal', 'atags' => 'Konstruksi Bangunan Sipil, Jasa Konstruksi Telekomunikasi, Prasarana Transportasi, Sbu Bs008, Kontraktor Bangunan Sipil, Proyek Infrastruktur Telekomunikasi, Konstruksi Menara Telekomunikasi, Pembangunan Jaringan Telekomunikasi, Kontraktor Bersertifikat Sbu, Konstruksi Jalan Tol, Pembangunan Jembatan, Proyek Transportasi Nasional, Layanan Konstruksi Telekomunikasi, Sertifikasi Konstruksi Bs008, Pekerjaan Sipil Telekomunikasi, Infrastruktur Transportasi Modern, Pembangunan Bandara, Konstruksi Rel Kereta Api, Proyek Jalan Nasional, Kontraktor Prasarana Telekomunikasi, Bangunan Sipil Berkualitas, Konstruksi Bawah Tanah, Jaringan Fiber Optik, Pembangunan Menara Bts, Proyek Pemerintah Konstruksi, Manajemen Proyek Konstruksi, Perencanaan Infrastruktur Telekomunikasi, Teknologi Konstruksi Terbaru, Solusi Konstruksi Transportasi, Sistem Drainase Jalan Raya, Pembangunan Terminal Bus, Konstruksi Terowongan, Proyek Jalan Layang, Peningkatan Jaringan Telekomunikasi, Kontraktor Handal Konstruksi Sipil, Pembangunan Infrastruktur Digital, Perbaikan Jalan Nasional, Konstruksi Bandara Internasional, Proyek Kereta Cepat, Jaringan Telekomunikasi 5G, Pembangunan Viaduk', 'name' => 'BS008 Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42205', 'kode' => '42205', 'name' => 'KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL TELEKOMUNIKASI UNTUK PRASARANA TRANSPORTASI', 'slug' => '42205-konstruksi-bangunan-sipil-telekomunikasi-untuk-prasarana-transportasi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi udara, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api, termasuk bangunan menara/tiang/ pipa/antena dan bangunan sejenisnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:42', 'modified' => '2022-12-11 16:57:42', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2025,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api, termasuk bangunan menara/tiang/ pipa/antena dan bangunan sejenisnya. Kode Subklasifikasi: BS008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"199","id_syarat":381,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Bangunan Sipil, Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Konstruksi Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi dan Rambu Sungai yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya,</li>\r\n<li>Konstruksi Telekomunikasi Navigasi Udara yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dan</li>\r\n<li>Konstruksi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"422","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi jaringan distribusi dan bagian yang menyatu dan berkaitan dengan sistem irigasi, komunikasi dan pembuangan limbah.\n\nGolongan ini juga mencakup konstruksi jaringan pipa jarak jauh, jaringan komunikasi dan energi baik di perkotaan maupun perdesaan; bangunan perkotaan tambahan, konstruksi jaringan air, sistem irigasi/kanal, waduk, konstruksi sistem pembuangan limbah/kotoran, termasuk perbaikannya, bangunan pembuangan limbah/kotoran, stasiun pompa, bangunan pembangkit energi, termasuk pengeboran sumur air. Termasuk pemasangan bangunan prafabrikasi pada lokasi."},{"kode":"4220","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi dan sumber tenaga \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan air\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal)\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk reservoir \n- Konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya\n- Konstruksi bangunan pembuangan limbah \n- \tKonstruksi stasiun pemompa\n- \tKonstruksi pembangkit tenaga listrik\n- \tKonstruksi pengeboran sumur \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42205","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi udara, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api, termasuk bangunan menara/tiang/ pipa/antena dan bangunan sejenisnya."}]}' ) ), (int) 71 => array( 'Scope' => array( 'id' => '1', 'slug' => 'bg001-konstruksi-gedung-hunian', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BG001', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Hunian', 'content' => '<p>Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.</p> <p>BG001 KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN</p> <p>Gedung hunian adalah sebuah bangunan yang dibangun untuk dijadikan tempat tinggal oleh manusia. Gedung hunian ini biasanya terdiri dari beberapa lantai dan memiliki berbagai macam bentuk sesuai dengan kebutuhan dan keinginan penghuninya.</p> <p>Proses konstruksi gedung hunian sangatlah kompleks dan memerlukan koordinasi yang baik antara tim arsitek, insinyur, kontraktor, dan pekerja. Hal ini dikarenakan gedung hunian memiliki banyak komponen yang harus dipersiapkan dengan baik sebelum proses konstruksi dimulai.</p> <p>Pada tahap awal, tim arsitek akan menggambar desain gedung hunian yang akan dibangun sesuai dengan keinginan penghuni. Desain ini harus memperhitungkan berbagai faktor seperti lokasi, aksesibilitas, kebutuhan ruangan, dan jumlah lantai yang diinginkan.</p> <p>Setelah desain selesai, tim insinyur akan bertanggung jawab untuk membuat rencana struktur gedung hunian. Rencana ini akan menentukan bagaimana struktur gedung hunian tersebut akan didesain dan dibangun agar tahan terhadap berbagai beban seperti gempa bumi, angin kencang, dan beban lainnya.</p> <p>Selanjutnya, tim kontraktor akan bertanggung jawab untuk menyiapkan semua bahan bangunan yang dibutuhkan seperti semen, pasir, batu, besi, dan lain-lain. Tim kontraktor juga akan mengatur jadwal pekerjaan dan mengawasi proses konstruksi gedung hunian.</p> <p>Pada tahap konstruksi, pekerja akan mulai membangun pondasi gedung hunian dengan menggunakan semen, pasir, dan batu. Pondasi ini berfungsi sebagai dasar dari seluruh struktur gedung hunian dan harus dibangun dengan kuat agar gedung tersebut tidak goyah saat digunakan.</p>', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:20', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:20', 'kbli' => '41011', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN GEDUNG', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '5', 'json_snippet' => '{ "@context": "https://schema.org", "@type": "FAQPage", "mainEntity": [ { "@type": "Question", "name": "Apa itu Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi BG001 Konstruksi Gedung Hunian?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "SBU Jasa Konstruksi BG001 Konstruksi Gedung Hunian adalah sertifikat yang diperlukan oleh badan usaha yang akan melakukan pekerjaan konstruksi gedung hunian di Indonesia. Sertifikat ini mengindikasikan bahwa badan usaha tersebut memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh LSBU (Lembaga Sertifikat Badan Usaha) yang diakreditasi oleh LPJK PUPR dan BUJK Nasional." } }, { "@type": "Question", "name": "Berapa lama proses pembuatan SBU Jasa Konstruksi BG001?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Proses pembuatan SBU Jasa Konstruksi BG001 memakan waktu sekitar 14 (empat belas) hari kerja untuk proses sertifikasi dan 2 (dua) hari kerja untuk proses registrasi. Waktu ini dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan." } }, { "@type": "Question", "name": "Berapa lama masa berlaku SBU Jasa Konstruksi BG001?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Masa berlaku SBU Jasa Konstruksi BG001 adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa saja syarat untuk memperoleh SBU Jasa Konstruksi BG001?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Syarat untuk memperoleh SBU Jasa Konstruksi BG001 termasuk kriteria ekuitas badan usaha, penjualan tahunan, dan pengalaman tercatat. Syarat ekuitas tergantung pada klasifikasi badan usaha, dengan batasan ekuitas tertentu untuk badan usaha kecil, menengah, besar, dan asing. Penjualan tahunan juga memiliki batasan yang berbeda sesuai dengan klasifikasi badan usaha." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Equitas SBU Sub bidang BG001?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Equitas SBU Sub bidang BG001 adalah persyaratan terkait dengan nilai total ekuitas badan usaha. Nilai ekuitas ini diperoleh dari neraca keuangan badan usaha dan tergantung pada klasifikasi badan usaha, seperti kecil, menengah, besar, atau asing." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Penjualan Tahunan SBU Sub bidang BG001?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Penjualan Tahunan SBU Sub bidang BG001 adalah persyaratan terkait dengan jumlah penjualan tahunan badan usaha. Persyaratan ini berbeda-beda untuk badan usaha kecil, menengah, besar, dan asing, dengan batasan penjualan tahunan yang berbeda untuk setiap klasifikasi." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat SBU Sub bidang BG001?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Untuk memenuhi syarat SBU Sub bidang BG001, badan usaha harus memastikan bahwa nilai ekuitas, penjualan tahunan, dan pengalaman tercatat mereka sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi. Mereka juga harus mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengajukan permohonan kepada LSBU yang diakreditasi." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Syarat Tenaga Ahli sebagai PJBU, PJSKBU, dan IjinKonstruksi.com?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Syarat Tenaga Ahli sebagai PJBU, PJSKBU, dan IjinKonstruksi.com mencakup jenjang, kualifikasi, dan subklasifikasi tenaga ahli yang diperlukan untuk badan usaha. Persyaratan ini berbeda berdasarkan klasifikasi badan usaha, seperti kecil, menengah, besar, atau asing." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat Tenaga Ahli sebagai PJBU, PJSKBU, dan IjinKonstruksi.com?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Untuk memenuhi syarat Tenaga Ahli sebagai PJBU, PJSKBU, dan IjinKonstruksi.com, badan usaha harus memiliki tenaga ahli yang memenuhi kualifikasi, jenjang, dan subklasifikasi yang sesuai dengan regulasi. Tenaga ahli tersebut harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi adalah persyaratan terkait dengan jenis dan jumlah peralatan konstruksi yang dimiliki atau disewa oleh badan usaha. Persyaratan ini berbeda-beda berdasarkan klasifikasi badan usaha dan subklasifikasi pekerjaan konstruksi." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah persyaratan terkait dengan sistem manajemen yang digunakan oleh badan usaha untuk mencegah tindakan penyuapan. Badan usaha dapat memenuhi persyaratan ini dengan memiliki dokumen penyelenggaraan SMAP atau sertifikat ISO 37001-2016 dari lembaga sertifikasi terakreditasi." } } ] } ', 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/temple-s-prang-phra-si-rattana-mahathat-is-buddhist-temple-pagoda-phitsanulok_29332-633.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/indian-city-buildings-scene_23-2151823152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chongqing-city-skyline_1417-2050.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-building-reflextions-modern-glass-building_17661-422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-buildings-boats-san-diego-usa_1268-14464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/indian-city-buildings-scene_23-2151823146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scenery-from-singapore-cable-car_1099000-6561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1168.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-person-working-construction-industry_23-2151349685.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-office-building-by-construction-site-city_368093-12582.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-satellite-dish-building-onstruction-background_49882-58.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/panoramic-view-new-york-city-with-skyscrapers-construction_125540-1693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/temple-s-prang-phra-si-rattana-mahathat-is-buddhist-temple-pagoda-phitsanulok_29332-633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-site-with-progress-updates-photo_960396-994789.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-18339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-21997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-new-living-complex_23-2147694673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-rails_23-2148889589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-building-with-yellow-crane-scaffolding_49071-2135.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-progress-building-site-photo_960396-994877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-top-it_1044943-94474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site_1282598-4903.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/vibrant-cityscape-showcasing-construction-cranes-interspersed-towering-skyscrapers_89223-14012.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-works-frankfurt-downtown-germany_1268-20907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-labor-people-thai-labour-workers-use-machine-heavy-machinery-working-builder-new-build_258052-9697.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Bg001 Konstruksi Gedung Hunian, Sertifikasi Sbu Bg001 Gedung Hunian, Persyaratan Izin Sbu Bg001, Proses Pengajuan Sbu Bg001, Biaya Sertifikasi Sbu Bg001, Dokumen Izin Sbu Bg001, Konsultan Sbu Bg001, Jasa Pengurusan Sbu Bg001, Kontraktor Sbu Bg001, Perusahaan Konstruksi Gedung Hunian, Pembangunan Rumah Tinggal Sbu Bg001, Renovasi Gedung Hunian Sbu Bg001, Konstruksi Apartemen Sbu Bg001, Pembangunan Rumah Susun Sbu Bg001, Kontraktor Gedung Hunian Bersertifikat, Legalitas Kontraktor Gedung Hunian, Klasifikasi Usaha Konstruksi Bg001, Syarat Menjadi Kontraktor Gedung Hunian, Perizinan Konstruksi Gedung Hunian, Prosedur Sertifikasi Kontraktor Bg001, Pelatihan Sbu Bg001, Ujian Sertifikasi Sbu Bg001, Keuntungan Memiliki Sbu Bg001, Masa Berlaku Sbu Bg001, Perpanjangan Izin Sbu Bg001, Jenis Pekerjaan Bg001, Konstruksi Rumah Tinggal Sementara, Pembangunan Kondominium Sbu Bg001, Perusahaan Real Estate Konstruksi Hunian, Perubahan Gedung Hunian Sbu Bg001, Tahap Konstruksi Gedung Hunian, Desain Arsitektur Gedung Hunian, Perencanaan Struktur Gedung Hunian, Bahan Bangunan Gedung Hunian, Pondasi Gedung Hunian Kuat, Konstruksi Tahan Gempa Gedung Hunian, Insinyur Konstruksi Gedung Hunian, Pengawasan Proyek Gedung Hunian, Jadwal Pekerjaan Konstruksi Hunian, Koordinasi Tim Konstruksi Hunian, Pembongkaran Gedung Hunian Sbu Bg001, Pembangunan Kembali Gedung Hunian, Kebutuhan Ruangan Gedung Hunian, Aksesibilitas Gedung Hunian, Jumlah Lantai Gedung Hunian, Lokasi Strategis Gedung Hunian, Standar Kualitas Konstruksi Hunian, Peraturan Konstruksi Gedung Hunian, Sertifikat Layak Huni, Pengalaman Kontraktor Bg001, Rekomendasi Kontraktor Gedung Hunian, Portofolio Proyek Gedung Hunian, Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi, Manajemen Risiko Konstruksi Hunian, Estimasi Biaya Konstruksi Hunian, Teknologi Konstruksi Gedung Hunian, Material Bangunan Berkualitas Hunian, Efisiensi Waktu Konstruksi Hunian, Pengendalian Biaya Proyek Hunian', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Hunian, Jasa Konstruksi Gedung, Sbu Konstruksi Gedung, Kontraktor Gedung Hunian, Layanan Konstruksi Residensial, Sertifikat Sbu Bg001, Bangunan Tempat Tinggal, Konstruksi Rumah Tinggal, Proyek Gedung Hunian, Kontraktor Bangunan Hunian, Izin Konstruksi Gedung, Pembangunan Gedung Residensial, Perusahaan Konstruksi Hunian, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Konstruksi Bangunan Tempat Tinggal, Jasa Bangun Gedung Hunian, Kontraktor Sertifikat Sbu, Layanan Bangun Rumah Tinggal, Spesialis Konstruksi Hunian, Perencanaan Gedung Hunian, Konstruksi Properti Residensial, Ahli Bangun Gedung Hunian, Sertifikat Bg001 Konstruksi, Kontraktor Gedung Tempat Tinggal, Jasa Konstruksi Bg001, Pembangunan Rumah Tinggal, Konstruksi Gedung Baru, Kontraktor Hunian Bersertifikat, Proyek Konstruksi Residensial, Renovasi Gedung Hunian, Konstruksi Apartemen Hunian, Jasa Renovasi Rumah Tinggal, Kontraktor Bangunan Bg001, Pembangunan Tempat Tinggal, Sertifikasi Konstruksi Gedung, Layanan Proyek Hunian, Konstruksi Villa Hunian, Jasa Pembangunan Residensial, Kontraktor Properti Hunian, Perbaikan Gedung Tempat Tinggal', 'name' => 'BG001 Konstruksi Gedung Hunian' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41011', 'kode' => '41011', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN', 'slug' => '41011-konstruksi-gedung-hunian', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.', 'created' => '2022-12-11 16:57:34', 'modified' => '2022-12-11 16:57:34', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2006,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian. Kode Subklasifikasi: BG001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2007,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk rumah tinggal sementara, rumah tinggal, rumah susun dan apartemen. Kode Subklasifikasi:GT001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"170","id_syarat":354,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Tempat Tinggal Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41011","judul":"Konstruksi Gedung Hunian","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian."}]}' ) ), (int) 72 => array( 'Scope' => array( 'id' => '3', 'slug' => 'bg003-konstruksi-gedung-industri', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BG003', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Industri', 'content' => '<p>Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/ pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.</p> <p>Sertifikat badan usaha jasa konstruksi bidang BG003 konstruksi gedung industri adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terkait yang menunjukkan bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan dalam bidang konstruksi gedung industri.</p> <p>Sertifikat ini menjadi bukti bahwa perusahaan telah memiliki kemampuan, pengalaman, dan kompetensi dalam menangani proyek konstruksi gedung industri dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan. Selain itu, sertifikat juga menjamin bahwa perusahaan memiliki sistem manajemen mutu yang terstandarisasi, serta memiliki tenaga kerja yang kompeten dan berpengalaman.</p> <p>Untuk mendapatkan sertifikat badan usaha jasa konstruksi bidang BG003 konstruksi gedung industri, perusahaan harus melakukan proses sertifikasi yang meliputi tahap verifikasi dokumen, audit lapangan, dan evaluasi kelayakan. Proses ini dilakukan oleh auditor yang independen dan memiliki sertifikasi internasional seperti ISO 9001:2015.</p> <p>Setelah melewati proses sertifikasi, perusahaan akan mendapatkan sertifikat yang berlaku selama 3 tahun. Dalam masa berlakunya sertifikat, perusahaan harus melakukan audit tahunan untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu yang diterapkan masih sesuai dengan standar yang ditetapkan.</p> <p>Dengan memiliki sertifikat badan usaha jasa konstruksi bidang BG003 konstruksi gedung industri, perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap kemampuan dan kompetensi perusahaan dalam menangani proyek konstruksi gedung industri. Selain itu, sertifikat juga dapat membantu perusahaan untuk mendapatkan proyek/tender bidang BG003 konstruksi gedung industri.</p>', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:20', 'kbli' => '41013', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN GEDUNG', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '5', 'json_snippet' => '{ "@context": "https://schema.org", "@type": "FAQPage", "mainEntity": [ { "@type": "Question", "name": "Apa itu Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi BG003 Konstruksi Gedung Industri?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi BG003 Konstruksi Gedung Industri adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terkait. Ini menunjukkan bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan dalam bidang konstruksi gedung industri." } }, { "@type": "Question", "name": "Siapa yang menerbitkan SBU Jasa Konstruksi BG003?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "SBU Jasa Konstruksi BG003 dikeluarkan oleh LSBU - Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang diakreditasi oleh LPJK PUPR kepada BUJK Nasional." } }, { "@type": "Question", "name": "Berapa lama proses pembuatan SBU?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Proses sertifikasi memakan waktu 14 hari kerja, sementara proses registrasi memakan waktu 2 hari kerja, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Equitas SBU BG003?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Equitas SBU BG003 adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk memperoleh SBU. Kriteria ini berdasarkan nilai total ekuitas perusahaan, yang diperoleh dari neraca keuangan." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Penjualan Tahunan SBU BG003?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Penjualan Tahunan SBU BG003 adalah persyaratan yang berkaitan dengan penjualan tahunan perusahaan. Persyaratan ini bergantung pada kualifikasi perusahaan, seperti Kualifikasi Kecil, Menengah, Besar, atau BUJKA, dan memiliki batasan berdasarkan penjualan tahunan." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dipenuhi dalam hal Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi mencakup jenis peralatan yang dimiliki perusahaan dan persyaratan untuk jumlah peralatan dalam berbagai kualifikasi perusahaan." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dipenuhi dalam hal Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mencakup persyaratan terkait dokumen penyelenggaran SMAP atau sertifikat ISO 37001-2016 dari lembaga sertifikasi terakreditasi." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang menjadi masa berlaku SBU?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Masa berlaku SBU adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dilakukan perusahaan selama masa berlakunya SBU?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Selama masa berlakunya SBU, perusahaan harus melakukan audit tahunan untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu yang diterapkan masih sesuai dengan standar yang ditetapkan." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa manfaat memiliki SBU BG003?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "SBU BG003 meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap kemampuan dan kompetensi perusahaan dalam menangani proyek konstruksi gedung industri. Ini juga membantu perusahaan mendapatkan proyek/tender bidang BG003." } }, { "@type": "Question", "name": "Bagaimana proses sertifikasi SBU BG003?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Proses sertifikasi SBU BG003 meliputi tahap verifikasi dokumen, audit lapangan, dan evaluasi kelayakan. Proses ini dilakukan oleh auditor independen yang memiliki sertifikasi internasional seperti ISO 9001:2015." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Tenaga Ahli untuk PJBU, PJSKBU, dan IjinKonstruksi.com?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Tenaga Ahli mencakup persyaratan untuk jenjang dan kualifikasi tenaga ahli yang harus dimiliki perusahaan dalam berbagai klasifikasi." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang menjadi bukti kepemilikan peralatan konstruksi?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Bukti kepemilikan peralatan konstruksi mencakup surat pernyataan komitmen pemenuhan peralatan, bukti kepemilikan dalam SIMPK, atau bukti perjanjian sewa peralatan minimal 1 tahun." } }, { "@type": "Question", "name": "Berapa jumlah peralatan yang diperbolehkan sesuai dengan kualifikasi perusahaan?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Jumlah peralatan yang diperbolehkan berbeda sesuai dengan kualifikasi perusahaan: Kecil (1 alat/subklasifikasi), Menengah (2 alat/subklasifikasi), Besar (3 alat/subklasifikasi), dan BUJKA (5 alat/subklasifikasi)." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mencakup persyaratan terkait dokumen penyelenggaran SMAP atau sertifikat ISO 37001-2016 dari lembaga sertifikasi terakreditasi." } }, { "@type": "Question", "name": "Apakah SBU BG003 dapat diperpanjang setelah berakhir?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Ya, SBU BG003 dapat diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir." } }, { "@type": "Question", "name": "Apakah SBU BG003 dapat digunakan untuk beberapa subklasifikasi?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Iya, penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dipertimbangkan untuk perusahaan asing yang ingin mendapatkan SBU BG003?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Perusahaan asing harus mempertimbangkan penjualan tahunan KP-BUJKA yang dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan subklasifikasinya." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dilakukan jika nilai ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Jika nilai ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, maka harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs BI pada saat pengajuan." } } ] }', 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/standing-industrial-engineers-blue-vests-helmets_496169-947.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fourth-block-chernobyl-nuclear-power-plant-30-years-after-explosion-nuclear-power-plant_627829-11751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-work_1484-253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/crane-building-construction-work-blue-sky_35018-233.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-scaffold-tower-warning-label-building-scaffolding-construction-factory_38161-1266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chernobyl-nuclear-power-plant-ukraine_173948-5467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-abandoned-building-against-sky_1048944-24763805.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-31127.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-cranes-tall-buildings_5219-7909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes-construction-worker_33835-507.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-10842.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/hdr-parco-dora-industrial-ruins-turin_469558-36585.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/white-blue-concrete-structures-pink-sky_181624-6162.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-scafolding-building_1252-1176.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/huge-crane-site_23-2147694733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-city-building-shadows_23-2149283301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction_102332-4072.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-engineer-stands-mask-electrical-substation_180601-6184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chemical-plant-chemical-factory-industrial-plant-with-blue-sky-aerial-view_35024-266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850241.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chernobyl-nuclear-power-plant-ukraine_173948-5468.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tall-chimney-urban-area_23-2149627183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-pollution-industry-exterior_23-2149057702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/silhouette-construction-workers-yard_482257-34184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/liquefied-natural-gas-refinery-factory_63253-6283.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_33835-23.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1179.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/standing-industrial-engineers-blue-vests-helmets_496169-947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-new-apartment-high-building-with-tower-cranes-against-blue-sky-residential-area-development-real-estate-project-growth-concept_127089-4191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-park-factory-building-warehouse_1417-1922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-georges-pompidou-paris-france_181624-317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1168.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes-background-day-sky_508835-1322.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/factory-with-industrial-facilities-buildings-cloudy-sky_362389-5673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850247.jpg"]', 'tags' => 'Sertifikat Sbu Bg003, Izin Konstruksi Gedung Industri, Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi, Jasa Konstruksi Gedung Pabrik, Perizinan Sbu Konstruksi, Sertifikat Bg003 Kementerian Pupr, Persyaratan Sertifikasi Konstruksi Industri, Proses Audit Sbu Bg003, Dokumen Sertifikasi Konstruksi Gedung, Legalitas Usaha Konstruksi Industri, Standar Iso Untuk Konstruksi Pabrik, Verifikasi Dokumen Sbu Bg003, Sertifikat Kompetensi Kontraktor Industri, Pengurusan Izin Konstruksi Gedung, Sertifikasi Kontraktor Bangunan Pabrik, Prosedur Mendapatkan Sbu Bg003, Perusahaan Konstruksi Bersertifikat Bg003, Syarat Tenaga Kerja Konstruksi Industri, Sertifikat Resmi Konstruksi Gedung, Badan Usaha Bersertifikat Bg003, Konstruksi Workshop Bersertifikat, Sertifikasi K3 Konstruksi Industri, Izin Usaha Jasa Konstruksi Gedung, Sertifikat Lpjk Untuk Bg003, Pembangunan Gedung Industri Bersertifikat, Renovasi Pabrik Bersertifikat Bg003, Sertifikasi Manajemen Mutu Konstruksi, Kontraktor Gedung Industri Terdaftar, Sertifikat Pengalaman Konstruksi Pabrik, Tender Konstruksi Gedung Industri, Persyaratan Tender Bg003, Perusahaan Konstruksi Terpercaya Bg003, Sertifikat Kualifikasi Kontraktor Industri, Audit Tahunan Sbu Bg003, Sertifikasi Internasional Konstruksi Industri, Legalitas Kontraktor Gedung Pabrik, Izin Pembangunan Workshop Industri, Sertifikat Kompetensi Tenaga Konstruksi, Pengajuan Sbu Jasa Konstruksi, Dokumen Perizinan Kontraktor Industri, Sertifikasi Kontraktor Bangunan Nuklir, Proses Evaluasi Kelayakan Bg003, Sertifikat Konstruksi Berstandar Pupr, Perpanjangan Sertifikat Sbu Bg003, Konstruksi Gedung Perindustrian Bersertifikat, Persiapan Audit Lapangan Bg003, Sertifikat Kemampuan Finansial Kontraktor, Kualifikasi Usaha Konstruksi Gedung, Sertifikasi Kontraktor Berpengalaman Industri, Izin Pembongkaran Gedung Pabrik, Sertifikat Pengelolaan Proyek Konstruksi, Persyaratan Administrasi Sbu Bg003, Konstruksi Bangunan Industri Terstandar, Sertifikat Keahlian Konstruksi Pabrik, Prosedur Perizinan Kontraktor Industri, Perusahaan Konstruksi Berizin Resmi, Sertifikasi Badan Usaha Terpercaya, Persyaratan Teknis Konstruksi Bg003', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Industri, Jasa Konstruksi Gedung, Sbu Konstruksi Gedung, Kontraktor Gedung Industri, Bangunan Pabrik, Pembangunan Gudang, Konstruksi Bangunan Pabrik, Proyek Konstruksi Industri, Kontraktor Bangunan Industri, Layanan Konstruksi Bg003, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Konstruksi Fasilitas Industri, Perencanaan Gedung Industri, Desain Bangunan Pabrik, Konstruksi Warehouse, Pembangunan Industri, Jasa Pembangunan Pabrik, Konstruksi Bangunan Berat, Kontraktor Sbu Bg003, Izin Konstruksi Gedung, Spesialis Konstruksi Industri, Manajemen Proyek Konstruksi, Konstruksi Pabrik Makanan, Bangunan Industri Modern, Konstruksi Pabrik Kimia, Kontraktor Berpengalaman, Konstruksi Pabrik Otomotif, Renovasi Gedung Industri, Konstruksi Pabrik Tekstil, Pembangunan Fasilitas Manufaktur, Konstruksi Pabrik Farmasi, Jasa Konstruksi Terpercaya, Konstruksi Pabrik Elektronik, Bangunan Industri Tahan Gempa, Konstruksi Pabrik Baja, Kontraktor Konstruksi Bersertifikat, Pembangunan Pabrik Berkelanjutan, Konstruksi Pabrik Kertas, Proyek Konstruksi Besar, Konsultan Konstruksi Industri', 'name' => 'BG003 Konstruksi Gedung Industri' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41013', 'kode' => '41013', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI', 'slug' => '41013-konstruksi-gedung-industri', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.', 'created' => '2022-12-11 16:57:35', 'modified' => '2022-12-11 16:57:35', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2009,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/\nbengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri. Kode Subklasifikasi: BG003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2317,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/\nbengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Kode Subklasifikasi: GT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"},{"jns_bu":"117","id_syarat":299,"uraian":"Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41013","judul":"Konstruksi Gedung Industri","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri."}]}' ) ), (int) 73 => array( 'Scope' => array( 'id' => '331', 'slug' => 'gt003-konstruksi-gedung-industri', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'GT003', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Industri', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/ atau pembangunan gedung bangunan yang dipakai untuk gedung, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/ bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '41013', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '13', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/tall-chimney-urban-area_23-2149627183.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fourth-block-chernobyl-nuclear-power-plant-30-years-after-explosion-nuclear-power-plant_627829-11751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes-construction-worker_33835-507.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/liquefied-natural-gas-refinery-factory_63253-6283.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chemical-plant-chemical-factory-industrial-plant-with-blue-sky-aerial-view_35024-266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-construction-engineer-pollution_53876-31127.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-work_1484-253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-10842.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_33835-23.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/white-blue-concrete-structures-pink-sky_181624-6162.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-scafolding-building_1252-1176.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/huge-crane-site_23-2147694733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-city-building-shadows_23-2149283301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chernobyl-nuclear-power-plant-ukraine_173948-5467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850241.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/hdr-parco-dora-industrial-ruins-turin_469558-36585.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-scaffold-tower-warning-label-building-scaffolding-construction-factory_38161-1266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-new-apartment-high-building-with-tower-cranes-against-blue-sky-residential-area-development-real-estate-project-growth-concept_127089-4191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/factory-with-industrial-facilities-buildings-cloudy-sky_362389-5673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tall-chimney-urban-area_23-2149627183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-pollution-industry-exterior_23-2149057702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/silhouette-construction-workers-yard_482257-34184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1179.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/standing-industrial-engineers-blue-vests-helmets_496169-947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-park-factory-building-warehouse_1417-1922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction_102332-4072.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/chernobyl-nuclear-power-plant-ukraine_173948-5468.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/crane-building-construction-work-blue-sky_35018-233.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-engineer-stands-mask-electrical-substation_180601-6184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-cranes-tall-buildings_5219-7909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-georges-pompidou-paris-france_181624-317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1168.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-abandoned-building-against-sky_1048944-24763805.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes-background-day-sky_508835-1322.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850247.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Gedung Industri, Persyaratan Sbu Gt003, Legalitas Usaha Konstruksi Gedung Pabrik, Sertifikasi Kontraktor Bangunan Industri, Prosedur Izin Konstruksi Workshop, Pembangunan Gedung Perindustrian, Perizinan Pembongkaran Bangunan Pabrik, Renovasi Gedung Industri Berizin, Sertifikat Sbu Untuk Konstruksi Nuklir, Layanan Pembangunan Bengkel Kerja, Syarat Pengajuan Sbu Konstruksi, Kontraktor Bersertifikat Gt003, Pengurusan Izin Renovasi Gedung Industri, Konstruksi Bangunan Pengolahan Bahan Nuklir, Dokumen Izin Pembangunan Pabrik, Klasifikasi Usaha Konstruksi Gedung, Sertifikasi Kontraktor Gedung Workshop, Peraturan Konstruksi Bangunan Industri, Izin Pemeliharaan Gedung Pabrik, Prosedur Pembongkaran Bangunan Industri, Persyaratan Kontraktor Gt003, Layanan Konstruksi Bersertifikat Sbu, Legalitas Pembangunan Gedung Nuklir, Sertifikasi Usaha Konstruksi Perindustrian, Izin Renovasi Bangunan Bengkel Kerja, Pembangunan Pabrik Berizin Resmi, Kontraktor Ahli Konstruksi Industri, Persyaratan Dokumen Sbu Gt003, Layanan Pemeliharaan Gedung Industri, Sertifikasi Pembangunan Workshop, Izin Konstruksi Bangunan Pengolahan Nuklir, Prosedur Pengajuan Sbu Konstruksi, Kontraktor Berpengalaman Gt003, Perizinan Pembangunan Gedung Pabrik, Sertifikasi Usaha Pembongkaran Industri, Legalitas Renovasi Bangunan Perindustrian, Persyaratan Kontraktor Bangunan Nuklir, Layanan Konstruksi Gedung Bersertifikat, Dokumen Izin Pembangunan Workshop, Sertifikasi Sbu Untuk Bengkel Kerja, Izin Pemeliharaan Bangunan Industri, Prosedur Pembangunan Gedung Pabrik, Kontraktor Terdaftar Gt003, Pengurusan Sertifikat Konstruksi Industri, Persyaratan Renovasi Gedung Nuklir, Layanan Pembongkaran Bangunan Berizin, Sertifikasi Kontraktor Perindustrian, Izin Pembangunan Bangunan Pengolahan, Legalitas Konstruksi Workshop Bersertifikat, Prosedur Pemeliharaan Gedung Pabrik, Kontraktor Bersertifikasi Sbu Gt003, Persyaratan Pembangunan Bengkel Kerja, Sertifikasi Usaha Renovasi Industri, Izin Konstruksi Gedung Nuklir, Layanan Pembangunan Pabrik Berizin, Dokumen Persyaratan Sbu Konstruksi, Kontraktor Ahli Gt003 Terdaftar, Perizinan Pemeliharaan Bangunan Workshop, Sertifikasi Pembongkaran Gedung Industri', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Industri, Jasa Konstruksi Gedung, Sbu Gt003, Kontraktor Gedung Industri, Izin Konstruksi Gedung, Sertifikasi Konstruksi Gedung, Proyek Gedung Industri, Pembangunan Pabrik, Kontraktor Bangunan Industri, Layanan Konstruksi Gedung, Perencanaan Konstruksi Gedung, Biaya Konstruksi Gedung, Spesialis Konstruksi Industri, Konstruksi Bangunan Pabrik, Legalitas Kontraktor Gedung, Konstruksi Fasilitas Industri, Manajemen Proyek Konstruksi, Konstruksi Gudang Industri, Standar Konstruksi Gedung, Tender Konstruksi Gedung, Material Konstruksi Gedung, Desain Gedung Industri, Konstruksi Bangunan Komersial, Konsultan Konstruksi Gedung, Konstruksi Bangunan Berat, Pengawasan Proyek Konstruksi, Konstruksi Pabrik Makanan, Konstruksi Pabrik Kimia, Konstruksi Pabrik Tekstil, Konstruksi Pabrik Otomotif, Konstruksi Pabrik Farmasi, Konstruksi Pabrik Elektronik, Konstruksi Pabrik Baja, Konstruksi Pabrik Kertas, Konstruksi Pabrik Plastik, Konstruksi Pabrik Semen, Konstruksi Pabrik Minyak, Konstruksi Pabrik Gas, Konstruksi Pabrik Kelapa Sawit, Konstruksi Pabrik Pupuk', 'name' => 'GT003 Konstruksi Gedung Industri' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41013', 'kode' => '41013', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI', 'slug' => '41013-konstruksi-gedung-industri', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.', 'created' => '2022-12-11 16:57:35', 'modified' => '2022-12-11 16:57:35', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2009,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/\nbengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri. Kode Subklasifikasi: BG003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2317,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/\nbengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Kode Subklasifikasi: GT003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"},{"jns_bu":"117","id_syarat":299,"uraian":"Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41013","judul":"Konstruksi Gedung Industri","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri."}]}' ) ), (int) 74 => array( 'Scope' => array( 'id' => '5', 'slug' => 'bg005-konstruksi-gedung-kesehatan', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BG005', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Kesehatan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'kbli' => '41015', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN GEDUNG', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '15', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/glass-designed-building-view_23-2148230382.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tall-chimney-urban-area_23-2149627183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hospital-building_23-2147612303.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-road-amidst-buildings-city_1048944-22092496.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-park-factory-building-warehouse_1417-1922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/facade-multifamily-house-blue-sky-backgrounds_609048-1316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/standing-industrial-engineers-blue-vests-helmets_496169-947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-flat-design-top-view-building-project-3d-render-complementary-color-scheme_1317319-8299.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-with-scaffolds-unrecognizable-worker_136875-477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-building-construction-site-against-sky_1048944-18397257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-scaffold-tower-warning-label-building-scaffolding-construction-factory_38161-1266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-with-steel-beam_73110-5625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-with-safety-first-banner_368093-993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/facade-building-repair-is-covered-blue-protective-construction-net-czech_969147-3674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1179.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-woman-sitting-desk-with-model-house-engineering_835895-2633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/residential-area-blue-sky-tama-area_1099000-6384.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city-background_33799-4967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/facade-residential-building_158595-5090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/glass-designed-building-view_23-2148230382.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/layout-miniature-city-block-exhibition-sample_616001-3318.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-man-with-safety-vest-pointing-up_23-2148269284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-building-construction_20263-448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-metal-steel-bars-building_181624-26081.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-architect-writing-clipboard-site_23-2148204018.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-building-construction_23-2147785501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/flat-design-workplace-fire-safety-rescue-promotional-poster_1319687-11542.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/hospital-building-illustration-generated-by-ai_255524-11740.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-worker-site-with-architect_23-2149124265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/horizontal-shot-construction-site-with-scaffolding-clear-blue-sky_181624-27944.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/giant-glass-building_1127-2253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-helmet-pointing-building_23-2148269237.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Gedung Kesehatan, Persyaratan Sbu Bg005, Legalitas Kontraktor Gedung Kesehatan, Sertifikasi Kontraktor Rumah Sakit, Prosedur Izin Konstruksi Puskesmas, Pembangunan Gedung Laboratorium Medis, Renovasi Balai Pengobatan, Perizinan Pembongkaran Gedung Kesehatan, Kontraktor Spesialis Poliklinik, Sertifikasi Bg005 Kementerian Pupr, Standar Konstruksi Rumah Sakit, Izin Usaha Konstruksi Fasilitas Kesehatan, Dokumen Sbu Jasa Konstruksi, Syarat Pengajuan Sbu Bg005, Kontraktor Berpengalaman Di Bidang Kesehatan, Pembangunan Kembali Gedung Pelayanan Kesehatan, Peraturan Konstruksi Gedung Medis, Lisensi Kontraktor Untuk Puskesmas, Proses Sertifikasi Kontraktor Kesehatan, Renovasi Gedung Rumah Sakit, Persiapan Dokumen Sbu Konstruksi, Peluang Usaha Kontraktor Kesehatan, Tips Mendapatkan Izin Sbu Bg005, Konstruksi Gedung Sesuai Standar Kemenkes, Perencanaan Pembangunan Fasilitas Kesehatan, Kontraktor Ahli Bangunan Medis, Persyaratan Teknis Konstruksi Poliklinik, Biaya Sertifikasi Sbu Jasa Konstruksi, Prosedur Perubahan Gedung Kesehatan, Keuntungan Memiliki Sbu Bg005, Rekomendasi Kontraktor Gedung Laboratorium, Tahapan Pembongkaran Bangunan Kesehatan, Sertifikasi Kontraktor Untuk Renovasi Rumah Sakit, Izin Usaha Jasa Konstruksi Kesehatan, Panduan Mengurus Sbu Bg005, Spesialis Konstruksi Balai Pengobatan, Persyaratan Hukum Pembangunan Puskesmas, Kontraktor Terdaftar Untuk Proyek Kesehatan, Sertifikasi Kompetensi Kontraktor Medis, Perbaikan Infrastruktur Gedung Kesehatan, Persiapan Tender Proyek Konstruksi Kesehatan, Pentingnya Sbu Untuk Kontraktor Kesehatan, Konsultan Perizinan Konstruksi Gedung Medis, Teknis Pembangunan Gedung Pelayanan Kesehatan, Sertifikasi Kontraktor Untuk Laboratorium Klinis, Peraturan Terbaru Sbu Jasa Konstruksi, Izin Lingkungan Untuk Bangunan Kesehatan, Kontraktor Berpengalaman Di Renovasi Poliklinik, Sertifikasi Bg005 Untuk Pembangunan Rumah Sakit, Prosedur Perpanjangan Sbu Konstruksi, Kriteria Kontraktor Untuk Proyek Kesehatan, Pembangunan Gedung Kesehatan Modern, Sertifikasi Kontraktor Fasilitas Medis, Izin Mendirikan Bangunan Puskesmas, Keahlian Khusus Konstruksi Gedung Kesehatan, Persyaratan K3 Konstruksi Fasilitas Kesehatan, Kontraktor Terpercaya Untuk Proyek Kesehatan, Sertifikasi Kompetensi Bg005, Perencanaan Anggaran Konstruksi Gedung Medis, Tahap Pengawasan Proyek Kesehatan', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Kesehatan, Jasa Konstruksi Rumah Sakit, Pembangunan Klinik, Kontraktor Gedung Medis, Desain Bangunan Kesehatan, Proyek Konstruksi Fasilitas Kesehatan, Biaya Pembangunan Rumah Sakit, Kontraktor Spesialis Gedung Kesehatan, Perencanaan Konstruksi Klinik, Tender Konstruksi Gedung Kesehatan, Material Bangunan Rumah Sakit, Standar Konstruksi Fasilitas Medis, Arsitektur Gedung Kesehatan, Manajemen Proyek Konstruksi Rumah Sakit, Sistem Mekanikal Elektrikal Gedung Kesehatan, Konstruksi Bangunan Laboratorium Medis, Renovasi Gedung Kesehatan, Kontraktor Berpengalaman Bangunan Kesehatan, Izin Konstruksi Rumah Sakit, Spesifikasi Teknis Gedung Kesehatan, Tata Cara Pembangunan Klinik, Konsultan Konstruksi Fasilitas Kesehatan, Metode Konstruksi Gedung Medis, Perawatan Bangunan Rumah Sakit, Teknologi Konstruksi Fasilitas Kesehatan, Pengawasan Proyek Gedung Kesehatan, Sertifikasi Kontraktor Bangunan Medis, Anggaran Pembangunan Klinik, Keamanan Konstruksi Rumah Sakit, Efisiensi Energi Gedung Kesehatan, Desain Interior Fasilitas Medis, Konstruksi Modular Rumah Sakit, Peraturan Bangunan Kesehatan, Kontraktor Handal Konstruksi Klinik, Analisis Biaya Konstruksi Gedung Medis, Sistem Sanitasi Bangunan Kesehatan, Manajemen Risiko Proyek Rumah Sakit, Solusi Konstruksi Berkelanjutan Fasilitas Kesehatan, Pemilihan Material Bangunan Klinik, Strategi Pembangunan Gedung Kesehatan', 'name' => 'BG005 Konstruksi Gedung Kesehatan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41015', 'kode' => '41015', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN', 'slug' => '41015-konstruksi-gedung-kesehatan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:35', 'modified' => '2022-12-11 16:57:35', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2011,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan. Kode Subklasifikasi: BG005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2319,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Kode Subklasifikasi: GT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"137","id_syarat":319,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Gedung Kesehatan meliputi Puskesmas, Balai Pengobatan dan Gedung Pelayanan Kesehatan Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></li></ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41015","judul":"Konstruksi Gedung Kesehatan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan."}]}' ) ), (int) 75 => array( 'Scope' => array( 'id' => '333', 'slug' => 'gt005-konstruksi-gedung-kesehatan', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'GT005', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Kesehatan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '41015', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/crop-building-construction_23-2147785501.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tall-chimney-urban-area_23-2149627183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hospital-building_23-2147612303.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-park-factory-building-warehouse_1417-1922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/standing-industrial-engineers-blue-vests-helmets_496169-947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city-background_33799-4967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-woman-sitting-desk-with-model-house-engineering_835895-2633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/hospital-building-illustration-generated-by-ai_255524-11740.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/flat-design-workplace-fire-safety-rescue-promotional-poster_1319687-11542.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-with-steel-beam_73110-5625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/facade-multifamily-house-blue-sky-backgrounds_609048-1316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-building-construction-site-against-sky_1048944-18397257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/residential-area-blue-sky-tama-area_1099000-6384.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1179.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-with-safety-first-banner_368093-993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/facade-residential-building_158595-5090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-road-amidst-buildings-city_1048944-22092496.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-scaffold-tower-warning-label-building-scaffolding-construction-factory_38161-1266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/glass-designed-building-view_23-2148230382.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-man-with-safety-vest-pointing-up_23-2148269284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-metal-steel-bars-building_181624-26081.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-architect-writing-clipboard-site_23-2148204018.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-building-construction_20263-448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-building-construction_23-2147785501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/layout-miniature-city-block-exhibition-sample_616001-3318.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-worker-site-with-architect_23-2149124265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/facade-building-repair-is-covered-blue-protective-construction-net-czech_969147-3674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/horizontal-shot-construction-site-with-scaffolding-clear-blue-sky_181624-27944.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-with-scaffolds-unrecognizable-worker_136875-477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/giant-glass-building_1127-2253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-flat-design-top-view-building-project-3d-render-complementary-color-scheme_1317319-8299.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-helmet-pointing-building_23-2148269237.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Gedung Kesehatan, Sbu Gt005 Konstruksi Rumah Sakit, Jasa Konstruksi Poliklinik, Perizinan Sbu Puskesmas, Rancang Bangun Balai Pengobatan, Sertifikasi Sbu Laboratorium Kesehatan, Legalitas Konstruksi Gedung Pelayanan Kesehatan, Prosedur Izin Sbu Gt005, Persyaratan Sbu Konstruksi Fasilitas Medis, Konsultan Perizinan Konstruksi Kesehatan, Dokumen Izin Sbu Bangunan Rumah Sakit, Layanan Pengurusan Sbu Poliklinik, Syarat Sertifikasi Konstruksi Puskesmas, Panduan Mengurus Sbu Gt005, Konstruksi Gedung Kesehatan Bersertifikat, Keuntungan Memiliki Sbu Konstruksi Medis, Biaya Perizinan Sbu Laboratorium, Alur Pengajuan Sbu Bangunan Kesehatan, Tips Lulus Verifikasi Sbu Gt005, Jenis Proyek Konstruksi Gedung Kesehatan, Sertifikat Sbu Untuk Konstruksi Rumah Sakit, Perbedaan Sbu Gt005 Dengan Lainnya, Konstruksi Fasilitas Kesehatan Sesuai Standar, Pentingnya Sbu Untuk Proyek Puskesmas, Cara Memperpanjang Izin Sbu Konstruksi, Kriteria Kontraktor Sbu Gedung Kesehatan, Tahapan Verifikasi Sbu Gt005, Konstruksi Bangunan Medis Berizin, Sertifikasi Kontraktor Poliklinik, Peraturan Terbaru Sbu Konstruksi Kesehatan, Layanan Cepat Pengurusan Sbu Gt005, Sertifikat Kompetensi Konstruksi Rumah Sakit, Izin Usaha Konstruksi Balai Pengobatan, Klasifikasi Sbu Untuk Gedung Laboratorium, Konstruksi Fasilitas Kesehatan Berkualitas, Persiapan Dokumen Sbu Gt005, Peluang Bisnis Konstruksi Gedung Kesehatan, Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Medis, Izin Resmi Kontraktor Puskesmas, Kelebihan Kontraktor Bersertifikat Sbu, Konstruksi Bangunan Kesehatan Modern, Prosedur Tender Proyek Sbu Gt005, Sertifikasi Kualitas Konstruksi Poliklinik, Legalitas Usaha Konstruksi Rumah Sakit, Persyaratan Teknis Sbu Gedung Kesehatan, Tips Memilih Kontraktor Sbu Gt005, Sertifikasi Kompetensi Konstruksi Laboratorium, Perizinan Proyek Bangunan Medis, Standar Konstruksi Fasilitas Kesehatan, Sertifikat Sbu Untuk Balai Pengobatan, Proses Audit Sbu Gt005, Konstruksi Gedung Puskesmas Berstandar, Layanan Pengajuan Izin Sbu Kesehatan, Sertifikasi Kontraktor Gedung Pelayanan Kesehatan, Aturan Main Sbu Konstruksi Rumah Sakit, Keuntungan Proyek Konstruksi Bersertifikat, Persiapan Verifikasi Lapangan Sbu Gt005, Sertifikasi Pengalaman Konstruksi Poliklinik, Izin Operasional Kontraktor Kesehatan', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Kesehatan, Sbu Jasa Konstruksi Gt005, Pembangunan Rumah Sakit, Kontraktor Gedung Medis, Proyek Konstruksi Fasilitas Kesehatan, Izin Sbu Konstruksi Gedung, Spesialis Bangunan Rumah Sakit, Kontraktor Bangunan Klinik, Perencanaan Gedung Kesehatan, Konstruksi Fasilitas Medis, Syarat Sbu Gt005, Jasa Pembangunan Puskesmas, Kontraktor Spesialis Gedung Kesehatan, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Bangunan Rumah Sakit Modern, Konstruksi Laboratorium Medis, Renovasi Gedung Kesehatan, Kontraktor Berpengalaman Bangunan Medis, Legalitas Sbu Konstruksi, Pembangunan Klinik Spesialis, Tender Proyek Gedung Kesehatan, Konstruksi Bangunan Rumah Sakit, Konsultan Konstruksi Fasilitas Kesehatan, Persyaratan Sbu Gt005, Kontraktor Gedung Rumah Sakit, Manajemen Proyek Konstruksi Kesehatan, Desain Gedung Medis, Kontraktor Ahli Bangunan Kesehatan, Pengadaan Proyek Konstruksi Kesehatan, Perizinan Sbu Jasa Konstruksi, Pembangunan Fasilitas Kesehatan Terpadu, Kontraktor Terpercaya Gedung Medis, Teknik Konstruksi Gedung Rumah Sakit, Pelaksanaan Proyek Kesehatan, Sertifikat Sbu Konstruksi Gedung, Kontraktor Berpengalaman Di Bidang Kesehatan, Metode Konstruksi Bangunan Medis, Perencanaan Pembangunan Klinik, Tender Konstruksi Fasilitas Kesehatan, Kontraktor Handal Proyek Kesehatan', 'name' => 'GT005 Konstruksi Gedung Kesehatan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41015', 'kode' => '41015', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN', 'slug' => '41015-konstruksi-gedung-kesehatan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:35', 'modified' => '2022-12-11 16:57:35', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2011,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan. Kode Subklasifikasi: BG005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2319,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Kode Subklasifikasi: GT005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"137","id_syarat":319,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p><ul><li><span style=\"color: rgb(32, 33, 36);\">Gedung Kesehatan meliputi Puskesmas, Balai Pengobatan dan Gedung Pelayanan Kesehatan Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</span></li></ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41015","judul":"Konstruksi Gedung Kesehatan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan."}]}' ) ), (int) 76 => array( 'Scope' => array( 'id' => '9', 'slug' => 'bg009-konstruksi-gedung-lainnya', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BG009', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Lainnya', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam Kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/ daerah, bangunan bandara,gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah,gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset,rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'kbli' => '41019', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN GEDUNG', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '6', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-buildings-boats-san-diego-usa_1268-14464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-office-building-by-construction-site-city_368093-12582.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-top-it_1044943-94474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661430.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-works-frankfurt-downtown-germany_1268-20907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city_1048944-7068631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/crane-building-construction-work-blue-sky_35018-233.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-pop-landscape-design_23-2149213428.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1168.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/panoramic-view-new-york-city-with-skyscrapers-construction_125540-1693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-labor-people-thai-labour-workers-use-machine-heavy-machinery-working-builder-new-build_258052-9697.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-helmet-pointing-building_23-2148269237.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/temple-s-prang-phra-si-rattana-mahathat-is-buddhist-temple-pagoda-phitsanulok_29332-633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-new-living-complex_23-2147694673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-with-construction-cranes_35752-8356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1179.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-shot-new-buildings-neighborhood_23-2147694723.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-building-with-yellow-crane-scaffolding_49071-2135.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4176.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buildings-against-sky_1048944-18630996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city-background_33799-4967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-man-with-safety-vest-pointing-up_23-2148269284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-construction-site_11208-2035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/safety-first-sign-building-low-angle_23-2149919535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-rails_23-2148889589.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Gedung, Sertifikasi Sbu Bg009, Legalitas Usaha Konstruksi, Pembangunan Tempat Ibadah, Renovasi Gedung Bersejarah, Konstruksi Masjid, Pembangunan Gereja Katolik, Pembangunan Gereja Kristen, Konstruksi Pura, Pembangunan Wihara, Pembangunan Kelenteng, Pembangunan Gedung Terminal, Konstruksi Stasiun Kereta Api, Pembangunan Balai Yasa, Renovasi Bangunan Monumental, Konstruksi Gedung Pemerintah, Pembangunan Gedung Negara, Konstruksi Bangunan Bandara, Pembangunan Hangar Pesawat, Gedung Pkppk Bandara, Renovasi Gedung Penjara, Pembangunan Balai Pertemuan, Konstruksi Gudang Penyimpanan, Pembangunan Gedung Genset, Renovasi Rumah Pompa, Konstruksi Depo Bahan Bakar, Pembangunan Power House, Konstruksi Gardu Listrik, Pembangunan Gardu Sinyal, Menara Telekomunikasi, Penyimpanan Bahan Peledak, Perubahan Struktur Gedung, Perawatan Bangunan Pemerintah, Sertifikasi Kontraktor Gedung, Izin Usaha Konstruksi, Layanan Sbu Bg009, Persyaratan Sbu Konstruksi, Dokumen Izin Konstruksi, Konsultan Sertifikasi Sbu, Prosedur Pengajuan Sbu, Klasifikasi Usaha Konstruksi, Pembongkaran Gedung Tua, Renovasi Terminal Bus, Pembangunan Gedung Bersejarah, Konstruksi Fasilitas Bandara, Perbaikan Hangar Pesawat, Pemeliharaan Gedung Pkppk, Restorasi Bangunan Monumental, Pembangunan Penjara Modern, Renovasi Balai Kota, Konstruksi Gudang Industri, Perawatan Genset Bangunan, Pembangunan Pompa Air, Renovasi Depo Minyak, Konstruksi Pembangkit Listrik, Perbaikan Gardu Distribusi, Pemasangan Menara Telekomunikasi, Penyimpanan Aman Bahan Kimia, Modifikasi Struktur Bangunan, Sertifikasi Kontraktor Pemerintah', 'atags' => 'Konstruksi Gedung, Jasa Konstruksi Gedung, Kontraktor Gedung, Pembangunan Gedung, Proyek Konstruksi Gedung, Layanan Konstruksi Gedung, Konstruksi Bangunan Komersial, Kontraktor Bangunan Komersial, Jasa Pembangunan Gedung, Konstruksi Gedung Perkantoran, Renovasi Gedung, Konstruksi Gedung Bertingkat, Kontraktor Gedung Perkantoran, Konstruksi Gedung Publik, Pembangun Gedung, Konstruksi Fasilitas Umum, Jasa Renovasi Gedung, Kontraktor Proyek Gedung, Konstruksi Gedung Pendidikan, Pembangunan Fasilitas Umum, Konstruksi Gedung Kesehatan, Jasa Konstruksi Bangunan, Kontraktor Konstruksi Gedung, Desain Dan Konstruksi Gedung, Manajemen Proyek Konstruksi Gedung, Konstruksi Gedung Industri, Kontraktor Bangunan Publik, Perencanaan Konstruksi Gedung, Konstruksi Gedung Modern, Jasa Kontraktor Gedung, Konstruksi Gedung Sekolah, Pembangunan Gedung Perkantoran, Konstruksi Gedung Pemerintahan, Kontraktor Fasilitas Umum, Konstruksi Gedung Komersial, Jasa Pembangun Gedung, Konstruksi Gedung Apartemen, Kontraktor Gedung Pendidikan, Konstruksi Gedung Hotel, Jasa Manajemen Konstruksi Gedung', 'name' => 'BG009 Konstruksi Gedung Lainnya' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41019', 'kode' => '41019', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA', 'slug' => '41019-konstruksi-gedung-lainnya', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:36', 'modified' => '2022-12-11 16:57:36', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2015,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam Kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/\nstasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/ daerah, bangunan bandara, gedung hanggar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya. Kode Subklasifikasi: BG009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"100","id_syarat":283,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Lainnya Meliputi Tempat Ibadah, Gedung Balai Pertemuan, Gudang, Gedung Genset, Rumah Pompa, Depo, Gedung Gardu Listrik, dan Gedung Gardu Sinyal Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41019","judul":"Konstruksi Gedung Lainnya","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya."}]}' ) ), (int) 77 => array( 'Scope' => array( 'id' => '6', 'slug' => 'bg006-konstruksi-gedung-pendidikan', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BG006', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Pendidikan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi pendidikan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'kbli' => '41016', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN GEDUNG', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '10', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/building-with-lot-construction-equipment-it_1230717-274438.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-hold-building-plan-check-work_1150-24334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-park-factory-building-warehouse_1417-1922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-building-with-crane-it_1230717-269739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-that-has-word-construction-it_198067-1013880.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pensive-african-american-woman-safety-helmet-near-model-building_23-2148039860.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-scene-road-trip-san-sebastian_23-2149121140.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-building-with-lot-windows-lot-construction-equipment_1230717-270547.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-crane-it-that-says-escalator_1230717-269300.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/collage-city-committed-education_23-2149886998.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-construction-workers-medium-shot_23-2148500248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-pop-landscape-design_23-2149213428.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1179.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-kid-running-outdoors_23-2149457232.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/whispers-solitude-capturing-essence-loneliness-deep-reflection-art_1057859-12686.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-yellow-crane-it-that-says-word-it_1230717-274451.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-building_181624-666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-environment-with-grunge-aesthetic_23-2150943433.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-beautiful-blue-sky-flow-background_33835-181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tall-chimney-urban-area_23-2149627183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/collage-city-committed-education_23-2149887003.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-building-construction-site-against-sky_1048944-18397257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building-construction_23-2147785504.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-with-scaffolds-unrecognizable-worker_136875-477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/collage-city-committed-education_23-2149886995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/this-beautiful-design-is-design-happy-labour-day_790062-149146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-lot-construction-equipment-it_1230717-274438.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-with-helmet-talking-phone_23-2148269252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-building-construction_23-2147785501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/residential-buildings-background-blue-sky_163132-1260.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/residential-area-blue-sky-tama-area_1099000-6384.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-asian-interior-male-contractor-consult-examine-site-house-renovation-with-laptop-paper-drawingasian-engineer-designer-explain-discuss-site-constrction_609648-1144.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Gedung Pendidikan, Sertifikasi Sbu Bg006, Jasa Konstruksi Bangunan Sekolah, Perizinan Konstruksi Gedung Kursus, Pembangunan Laboratorium Pendidikan, Renovasi Gedung Sekolah, Pemeliharaan Bangunan Pendidikan, Pembongkaran Gedung Sekolah, Legalitas Kontraktor Pendidikan, Syarat Izin Sbu Konstruksi, Proses Sertifikasi Bg006, Kontraktor Spesialis Gedung Pendidikan, Pembangunan Sarana Pendidikan, Konstruksi Bangunan Penunjang Sekolah, Perbaikan Fasilitas Pendidikan, Persyaratan Sbu Jasa Konstruksi, Layanan Konstruksi Bg006, Renovasi Ruang Kelas, Pembangunan Gedung Sekolah Baru, Izin Usaha Konstruksi Pendidikan, Sertifikasi Kontraktor Gedung Sekolah, Jasa Pembongkaran Bangunan Pendidikan, Konstruksi Fasilitas Kursus, Perizinan Bg006 Konstruksi, Pembangunan Laboratorium Sekolah, Perbaikan Infrastruktur Pendidikan, Kontraktor Berpengalaman Di Bidang Pendidikan, Sertifikasi Sbu Untuk Gedung Sekolah, Jasa Renovasi Tempat Kursus, Pembangunan Asrama Pendidikan, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Layanan Pemeliharaan Gedung Sekolah, Konstruksi Bangunan Pendidikan Berkualitas, Persyaratan Kontraktor Bg006, Renovasi Fasilitas Laboratorium, Pembangunan Gedung Pendidikan Modern, Sertifikasi Kontraktor Bg006, Jasa Pembangunan Sekolah Swasta, Perizinan Konstruksi Sarana Pendidikan, Pembangunan Ruang Perpustakaan Sekolah, Kontraktor Ahli Bangunan Pendidikan, Renovasi Infrastruktur Sekolah, Sertifikasi Sbu Konstruksi Gedung, Jasa Konstruksi Taman Pendidikan, Pembangunan Fasilitas Olahraga Sekolah, Izin Bg006 Untuk Kontraktor, Perbaikan Gedung Kursus, Layanan Konstruksi Bangunan Laboratorium, Pembangunan Gedung Serbaguna Pendidikan, Kontraktor Terdaftar Bg006, Renovasi Bangunan Penunjang Sekolah, Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi, Jasa Pembangunan Ruang Guru, Perizinan Sbu Untuk Sekolah, Konstruksi Gedung Pendidikan Ramah Lingkungan, Pembangunan Fasilitas Ibadah Sekolah, Kontraktor Berpengalaman Bg006, Renovasi Gedung Pendidikan Tua, Layanan Sertifikasi Sbu Konstruksi', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Pendidikan, Jasa Konstruksi Sekolah, Pembangunan Gedung Sekolah, Kontraktor Bangunan Pendidikan, Proyek Konstruksi Sekolah, Renovasi Gedung Sekolah, Desain Bangunan Pendidikan, Konstruksi Universitas, Pembangunan Fasilitas Pendidikan, Kontraktor Gedung Sekolah, Layanan Konstruksi Pendidikan, Bangunan Sekolah Berkualitas, Konstruksi Kampus, Perencanaan Gedung Pendidikan, Manajemen Proyek Sekolah, Konstruksi Ruang Kelas, Pembangunan Laboratorium Sekolah, Kontraktor Bangunan Kampus, Jasa Renovasi Sekolah, Konstruksi Perpustakaan Sekolah, Pembangunan Gedung Kuliah, Kontraktor Fasilitas Pendidikan, Bangunan Ramah Lingkungan Sekolah, Konstruksi Asrama Pendidikan, Proyek Gedung Sekolah Negeri, Pembangunan Taman Kanak-Kanak, Kontraktor Bangunan Madrasah, Jasa Pembangunan Sekolah, Konstruksi Auditorium Kampus, Perbaikan Gedung Sekolah, Pembangunan Ruang Guru, Kontraktor Proyek Pendidikan, Bangunan Hemat Energi Sekolah, Konstruksi Fasilitas Olahraga Sekolah, Pembangunan Gedung Serbaguna Pendidikan, Kontraktor Renovasi Kampus, Jasa Konstruksi Laboratorium, Pembangunan Ruang Praktik Sekolah, Konstruksi Gedung Tk, Kontraktor Pembangunan Universitas, Bangunan Tahan Gempa Sekolah, Konstruksi Ruang Serbaguna Pendidikan, Pembangunan Fasilitas Ibadah Sekolah, Kontraktor Gedung Perpustakaan, Jasa Pembangunan Ruang Kelas, Konstruksi Gedung Madrasah, Pembangunan Asrama Siswa, Kontraktor Proyek Sekolah Swasta, Bangunan Modern Sekolah, Konstruksi Fasilitas Kesehatan Sekolah', 'name' => 'BG006 Konstruksi Gedung Pendidikan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41016', 'kode' => '41016', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN', 'slug' => '41016-konstruksi-gedung-pendidikan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:36', 'modified' => '2022-12-11 16:57:36', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2012,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi pendidikan. Kode Subklasifikasi: BG006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2320,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Kode Subklasifikasi: GT006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"040","id_syarat":223,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Pendidikan meliputi Sarana Pendidikan, Tempat Kursus, Laboratorium dan Bangunan Penunjang Pendidikan Lainnya Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41016","judul":"Konstruksi Gedung Pendidikan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan."}]}' ) ), (int) 78 => array( 'Scope' => array( 'id' => '334', 'slug' => 'gt006-konstruksi-gedung-pendidikan', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'GT006', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Pendidikan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi bangunan yang dipakai untuk sarana endidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '41016', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '11', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/crane-construction-building_74190-5022.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-hold-building-plan-check-work_1150-24334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/industrial-park-factory-building-warehouse_1417-1922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pensive-african-american-woman-safety-helmet-near-model-building_23-2148039860.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/residential-buildings-background-blue-sky_163132-1260.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-scene-road-trip-san-sebastian_23-2149121140.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/collage-city-committed-education_23-2149886998.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-construction-workers-medium-shot_23-2148500248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-pop-landscape-design_23-2149213428.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-building-construction-site-against-sky_1048944-18397257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-yellow-crane-it-that-says-word-it_1230717-274451.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1179.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-kid-running-outdoors_23-2149457232.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-with-scaffolds-unrecognizable-worker_136875-477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-beautiful-blue-sky-flow-background_33835-181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-lot-construction-equipment-it_1230717-274438.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-with-crane-it-that-says-escalator_1230717-269300.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-building-with-crane-it_1230717-269739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-building-with-lot-windows-lot-construction-equipment_1230717-270547.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-building_181624-666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-environment-with-grunge-aesthetic_23-2150943433.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/residential-area-blue-sky-tama-area_1099000-6384.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tall-chimney-urban-area_23-2149627183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/collage-city-committed-education_23-2149887003.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building-construction_23-2147785504.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/this-beautiful-design-is-design-happy-labour-day_790062-149146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/whispers-solitude-capturing-essence-loneliness-deep-reflection-art_1057859-12686.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/collage-city-committed-education_23-2149886995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-with-helmet-talking-phone_23-2148269252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-building-construction_23-2147785501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-that-has-word-construction-it_198067-1013880.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-asian-interior-male-contractor-consult-examine-site-house-renovation-with-laptop-paper-drawingasian-engineer-designer-explain-discuss-site-constrction_609648-1144.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Gt006, Konstruksi Gedung Pendidikan, Rancang Bangun Gedung Sekolah, Jasa Konstruksi Tempat Kursus, Pembangunan Laboratorium Pendidikan, Bangunan Penunjang Pendidikan, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Syarat Izin Sbu Gt006, Layanan Konstruksi Gedung Sekolah, Kontraktor Bangunan Pendidikan, Perizinan Konstruksi Gedung, Spesialis Konstruksi Sekolah, Pembangunan Fasilitas Pendidikan, Konstruksi Bangunan Akademik, Izin Usaha Konstruksi Pendidikan, Proyek Gedung Sekolah, Konsultan Konstruksi Pendidikan, Perencanaan Bangunan Sekolah, Konstruksi Sarana Pendidikan, Legalitas Sbu Gt006, Kontraktor Gedung Laboratorium, Pembangunan Ruang Kelas, Konstruksi Bangunan Kursus, Sertifikat Sbu Jasa Konstruksi, Renovasi Gedung Pendidikan, Konstruksi Infrastruktur Sekolah, Bangunan Untuk Pendidikan, Persyaratan Sbu Gt006, Kontraktor Spesialis Pendidikan, Pembangunan Asrama Sekolah, Jasa Pembangunan Sekolah, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Desain Bangunan Pendidikan, Konstruksi Gedung Training, Perbaikan Gedung Sekolah, Pembangunan Perpustakaan Sekolah, Kontraktor Berpengalaman Pendidikan, Konstruksi Fasilitas Akademik, Layanan Perizinan Sbu, Pembangunan Aula Sekolah, Sertifikasi Kontraktor Pendidikan, Konstruksi Bangunan Training Center, Pembangunan Gedung Serbaguna Pendidikan, Kontraktor Terpercaya Sekolah, Perencanaan Laboratorium Sekolah, Konstruksi Ruang Praktik, Pembangunan Taman Pendidikan, Jasa Renovasi Laboratorium, Konstruksi Bangunan Workshop, Pembangunan Gedung Olahraga Sekolah, Kontraktor Ahli Pendidikan, Perizinan Usaha Konstruksi, Pembangunan Ruang Guru, Konstruksi Bangunan Asrama, Sertifikasi Kontraktor Gt006, Pembangunan Fasilitas Olahraga Sekolah, Jasa Konstruksi Terbaik Pendidikan, Izin Proyek Konstruksi Sekolah, Pembangunan Gedung Administrasi Sekolah, Konstruksi Ruang Serbaguna Pendidikan', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Pendidikan, Jasa Konstruksi Gedung Sekolah, Kontraktor Bangunan Pendidikan, Pembangunan Gedung Sekolah, Proyek Konstruksi Sekolah, Kontraktor Gedung Universitas, Renovasi Gedung Pendidikan, Konstruksi Sekolah Berkualitas, Pembangun Sekolah Terpercaya, Kontraktor Bangunan Sekolah, Desain Gedung Pendidikan, Konstruksi Fasilitas Pendidikan, Pembangunan Universitas, Jasa Bangun Sekolah, Kontraktor Profesional Gedung Pendidikan, Perencanaan Konstruksi Sekolah, Manajemen Proyek Gedung Pendidikan, Konstruksi Gedung Kuliah, Pembangunan Sekolah Modern, Kontraktor Berpengalaman Bangunan Pendidikan, Bangun Gedung Sekolah, Konstruksi Kampus, Renovasi Sekolah, Kontraktor Terbaik Untuk Gedung Pendidikan, Pembangunan Fasilitas Sekolah, Jasa Renovasi Gedung Pendidikan, Konstruksi Ruang Kelas, Kontraktor Handal Pembangunan Sekolah, Proyek Gedung Pendidikan, Pembangunan Laboratorium Sekolah, Konstruksi Perpustakaan Sekolah, Kontraktor Gedung Tk, Pembangunan Asrama Sekolah, Jasa Pembangunan Gedung Pendidikan, Konstruksi Auditorium Sekolah, Kontraktor Bangunan Kampus, Renovasi Gedung Universitas, Pembangunan Ruang Guru, Konstruksi Sekolah Islam, Kontraktor Gedung Sd, Pembangunan Sekolah Internasional, Jasa Konstruksi Pendidikan, Kontraktor Bangunan Sma, Pembangunan Gedung Perpustakaan Sekolah', 'name' => 'GT006 Konstruksi Gedung Pendidikan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41016', 'kode' => '41016', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN', 'slug' => '41016-konstruksi-gedung-pendidikan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:36', 'modified' => '2022-12-11 16:57:36', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2012,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi pendidikan. Kode Subklasifikasi: BG006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2320,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Kode Subklasifikasi: GT006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"040","id_syarat":223,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Pendidikan meliputi Sarana Pendidikan, Tempat Kursus, Laboratorium dan Bangunan Penunjang Pendidikan Lainnya Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41016","judul":"Konstruksi Gedung Pendidikan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan."}]}' ) ), (int) 79 => array( 'Scope' => array( 'id' => '7', 'slug' => 'bg007-konstruksi-gedung-penginapan', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BG007', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Penginapan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'kbli' => '41017', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN GEDUNG', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '8', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/modern-buildings-boats-san-diego-usa_1268-14464.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-buildings-boats-san-diego-usa_1268-14464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/safety-first-sign-building-low-angle_23-2149919535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/facade-building-construction_23-2147785500.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/facade-multifamily-house-blue-sky-backgrounds_609048-1316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-with-steel-beam_73110-5625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-building_1048944-5521660.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/horizontal-shot-construction-site-with-scaffolding-clear-blue-sky_181624-27944.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-construction-site-with-cranes-operation_470611-1028.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-top-it_1044943-94474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-with-blue-sky-background_41050-820.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-architect-writing-clipboard-site_23-2148204018.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sports-gym-park-barra-da-tijuca-rio-de-janeiro-mountains-buildings-background-selective-focus_442713-2236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-with-papers-near-building-construction_23-2148039947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-construction-site-with-cranes-top-word-construction-top_960396-443215.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-new-concrete-skyscraper-building-construction-site_73110-19164.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-building-construction_23-2147785501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-with-scaffolds-unrecognizable-worker_136875-477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-buildings-against-sky-city_1048944-13510003.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-buildings-against-sky-city_1048944-19806538.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-architect-standing-against-incomplete-building_1048944-30076991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-new-living-complex_23-2147694673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_23-2147785499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-stairs_23-2148824529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-building-construction-site-against-sky_1048944-18397257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661426.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/estate-is-construction_7457-308.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city_1048944-7068631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-modern-construction-site_23-2151317241.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-shot-new-buildings-neighborhood_23-2147694723.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Bg007, Jasa Konstruksi Gedung Penginapan, Pembangunan Hotel, Renovasi Hostel, Pemeliharaan Losmen, Pembongkaran Gedung Penginapan, Pembangunan Kembali Hotel, Izin Sbu Bg007 Konstruksi, Kontraktor Gedung Penginapan, Syarat Izin Sbu Konstruksi, Layanan Konstruksi Hostel, Perbaikan Gedung Losmen, Perubahan Bangunan Hotel, Sertifikasi Sbu Bg007, Proyek Konstruksi Penginapan, Ahli Konstruksi Gedung Hotel, Legalitas Sbu Jasa Konstruksi, Pembangunan Gedung Hostel, Renovasi Bangunan Losmen, Perizinan Sbu Bg007, Konstruksi Bangunan Penginapan, Pembangunan Kembali Hostel, Pemeliharaan Gedung Hotel, Jasa Pembongkaran Losmen, Kontraktor Khusus Hotel, Izin Usaha Konstruksi Penginapan, Renovasi Fasilitas Hostel, Pembangunan Losmen Baru, Sertifikat Sbu Bg007, Konsultan Konstruksi Hotel, Perbaikan Fasilitas Penginapan, Perubahan Desain Hostel, Layanan Pemeliharaan Losmen, Proyek Pembangunan Hotel, Syarat Sertifikasi Sbu, Konstruksi Gedung Berbintang, Renovasi Interior Hostel, Pembongkaran Bangunan Losmen, Pembangunan Hotel Murah, Jasa Renovasi Penginapan, Izin Bg007 Konstruksi Gedung, Kontraktor Ahli Hostel, Perbaikan Infrastruktur Losmen, Perubahan Struktur Hotel, Sertifikasi Jasa Konstruksi, Proyek Renovasi Penginapan, Pembangunan Hostel Modern, Pemeliharaan Bangunan Hotel, Jasa Konstruksi Losmen, Izin Usaha Bg007, Konstruksi Penginapan Ekonomis, Renovasi Eksterior Hostel, Pembongkaran Gedung Hotel, Pembangunan Losmen Tradisional, Sertifikat Konstruksi Bg007, Konsultan Proyek Penginapan, Perbaikan Gedung Hostel, Perubahan Fungsi Losmen, Layanan Konstruksi Hotel Mewah', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Penginapan, Jasa Konstruksi Gedung, Kontraktor Bangunan Penginapan, Pembangunan Hotel, Desain Konstruksi Penginapan, Proyek Gedung Penginapan, Layanan Konstruksi Bg007, Kontraktor Sbu Konstruksi, Spesialis Bangunan Penginapan, Konstruksi Bangunan Komersial, Perencanaan Gedung Penginapan, Biaya Konstruksi Hotel, Kontraktor Berpengalaman, Konstruksi Gedung Bertingkat, Renovasi Bangunan Penginapan, Material Konstruksi Gedung, Izin Konstruksi Penginapan, Manajemen Proyek Konstruksi, Konstruksi Bangunan Hospitality, Pembangun Gedung Penginapan, Teknik Konstruksi Modern, Arsitektur Gedung Penginapan, Kontraktor Terpercaya, Konstruksi Bangunan Berkualitas, Perumahan Dan Penginapan, Sistem Konstruksi Gedung, Kontraktor Gedung Komersial, Konstruksi Bangunan Tahan Lama, Proyek Konstruksi Hospitality, Jasa Bangun Penginapan, Kontraktor Ahli Konstruksi, Desain Interior Penginapan, Konstruksi Bangunan Efisien, Pembiayaan Proyek Konstruksi, Konstruksi Gedung Mewah, Pengawasan Proyek Konstruksi, Kontraktor Berpengalaman Di Bg007, Konstruksi Ramah Lingkungan, Solusi Konstruksi Penginapan, Teknologi Konstruksi Terbaru', 'name' => 'BG007 Konstruksi Gedung Penginapan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41017', 'kode' => '41017', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN', 'slug' => '41017-konstruksi-gedung-penginapan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:36', 'modified' => '2022-12-11 16:57:36', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2013,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan. Kode Subklasifikasi: BG007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2321,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Kode Subklasifikasi: GT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"009","id_syarat":191,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Penginapan meliputi Hostel dan Losme Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41017","judul":"Konstruksi Gedung Penginapan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan."}]}' ) ), (int) 80 => array( 'Scope' => array( 'id' => '335', 'slug' => 'gt007-konstruksi-gedung-penginapan', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'GT007', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Penginapan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '41017', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/horizontal-shot-construction-site-with-scaffolding-clear-blue-sky_181624-27944.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-buildings-boats-san-diego-usa_1268-14464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-architect-standing-against-incomplete-building_1048944-30076991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/safety-first-sign-building-low-angle_23-2149919535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/estate-is-construction_7457-308.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-top-it_1044943-94474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/facade-building-construction_23-2147785500.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/facade-multifamily-house-blue-sky-backgrounds_609048-1316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-building_1048944-5521660.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-with-steel-beam_73110-5625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city_1048944-7068631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-with-blue-sky-background_41050-820.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/horizontal-shot-construction-site-with-scaffolding-clear-blue-sky_181624-27944.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-architect-writing-clipboard-site_23-2148204018.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-with-papers-near-building-construction_23-2148039947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sports-gym-park-barra-da-tijuca-rio-de-janeiro-mountains-buildings-background-selective-focus_442713-2236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-buildings-against-sky-city_1048944-13510003.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-with-scaffolds-unrecognizable-worker_136875-477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-building-construction_23-2147785501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-building-construction-site-against-sky_1048944-18397257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-new-living-complex_23-2147694673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-construction-site-with-cranes-top-word-construction-top_960396-443215.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_23-2147785499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-stairs_23-2148824529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-buildings-against-sky-city_1048944-19806538.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-new-concrete-skyscraper-building-construction-site_73110-19164.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-construction-site-with-cranes-operation_470611-1028.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661426.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-modern-construction-site_23-2151317241.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-shot-new-buildings-neighborhood_23-2147694723.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Gedung Penginapan, Sertifikasi Sbu Gt007, Jasa Konstruksi Hotel, Perizinan Konstruksi Hostel, Legalitas Bangunan Losmen, Syarat Izin Sbu Jasa Konstruksi, Proses Sertifikasi Gt007, Konsultan Perizinan Konstruksi, Dokumen Izin Bangunan Penginapan, Klasifikasi Usaha Konstruksi Gedung, Layanan Perizinan Sbu, Konstruksi Gedung Perhotelan, Persyaratan Sbu Gt007, Jasa Bangun Hostel, Legalitas Konstruksi Penginapan, Prosedur Izin Sbu, Sertifikat Kompetensi Konstruksi, Rancang Bangun Hotel, Layanan Sertifikasi Gt007, Izin Usaha Konstruksi Losmen, Pengurusan Sbu Jasa Konstruksi, Konstruksi Bangunan Akomodasi, Persyaratan Dokumen Sbu, Jasa Pembangunan Gedung Penginapan, Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi, Izin Mendirikan Bangunan Hostel, Konsultasi Perizinan Gt007, Layanan Legal Konstruksi Perhotelan, Dokumen Sertifikasi Sbu, Jasa Konstruksi Untuk Penginapan, Proses Perizinan Bangunan Losmen, Persyaratan Teknis Sbu Gt007, Izin Operasional Konstruksi Hostel, Sertifikasi Kompetensi Gedung Penginapan, Jasa Perencanaan Konstruksi Hotel, Legalitas Usaha Bangunan Akomodasi, Prosedur Sertifikasi Sbu, Layanan Pengurusan Izin Gt007, Konstruksi Gedung Untuk Hostel, Dokumen Perizinan Bangunan Penginapan, Persyaratan Administrasi Sbu, Jasa Pembangunan Losmen, Sertifikasi Usaha Konstruksi Perhotelan, Izin Mendirikan Hotel, Konsultasi Sbu Gt007, Layanan Konstruksi Bangunan Akomodasi, Dokumen Legal Konstruksi Hostel, Proses Sertifikasi Usaha Penginapan, Jasa Rancang Bangun Losmen, Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikasi Kompetensi Gt007, Layanan Perizinan Usaha Konstruksi, Konstruksi Gedung Hostel, Dokumen Sbu Jasa Bangunan Penginapan, Persyaratan Teknis Perhotelan, Izin Operasional Bangunan Akomodasi, Jasa Pembangunan Gedung Hotel, Sertifikasi Badan Usaha Gt007, Legalitas Konstruksi Losmen, Prosedur Pengurusan Sbu, Layanan Konsultasi Perizinan Konstruksi', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Penginapan, Sbu Jasa Konstruksi, Gt007, Izin Konstruksi, Sertifikasi Konstruksi, Kontraktor Gedung, Pembangunan Penginapan, Layanan Konstruksi, Proyek Gedung, Perizinan Konstruksi, Syarat Sbu, Legalitas Konstruksi, Sertifikat Gt007, Kontraktor Bangunan, Desain Gedung Penginapan, Konstruksi Hotel, Perencanaan Konstruksi, Tender Konstruksi, Pengembang Gedung, Kualifikasi Kontraktor, Spesialis Konstruksi, Bangunan Komersial, Proses Sertifikasi, Standar Konstruksi, Pengawasan Proyek, Manajemen Konstruksi, Material Bangunan, Teknik Konstruksi, Peraturan Konstruksi, Lisensi Kontraktor, Konstruksi Hospitality, Renovasi Gedung, Biaya Konstruksi, Timeline Proyek, Arsitektur Penginapan, Pengalaman Kontraktor, Dokumen Sbu, Evaluasi Proyek, Konstruksi Berkelanjutan, Fasilitas Penginapan, Tender Proyek Konstruksi', 'name' => 'GT007 Konstruksi Gedung Penginapan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41017', 'kode' => '41017', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN', 'slug' => '41017-konstruksi-gedung-penginapan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:36', 'modified' => '2022-12-11 16:57:36', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2013,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan. Kode Subklasifikasi: BG007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2321,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Kode Subklasifikasi: GT007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"009","id_syarat":191,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Penginapan meliputi Hostel dan Losme Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41017","judul":"Konstruksi Gedung Penginapan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan."}]}' ) ), (int) 81 => array( 'Scope' => array( 'id' => '4', 'slug' => 'bg004-konstruksi-gedung-perbelanjaan', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BG004', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Perbelanjaan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/ pasar/ mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'kbli' => '41014', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN GEDUNG', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '16', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-new-living-complex_23-2147694673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-office-building-by-construction-site-city_368093-12582.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-rails_23-2148889589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-construction-site-with-cranes-top-word-construction-top_960396-443215.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-21997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-top-it_1044943-94474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/facade-building-repair-is-covered-blue-protective-construction-net-czech_969147-3674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-buildings-boats-san-diego-usa_1268-14464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction-close-up_1353-99.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/houhai-construction-site_1048944-10265402.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-stone-tower_23-2148252822.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-building-reflextions-modern-glass-building_17661-422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-construction-site-with-cranes-operation_470611-1028.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/facade-building-construction_23-2147785500.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/safety-first-sign-building-low-angle_23-2149919535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-building_1048944-5521660.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-background-panoramic-view_23-2148892918.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-with-construction-cranes_35752-8356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city_1048944-7068631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-building-construction_20263-448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-18339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-street-dubai_93675-116736.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-industry-worker-building_49071-1491.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-building_181624-666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-buildings-by-bicycle-track_53876-75101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-pop-landscape-design_23-2149213428.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Bg004, Jasa Konstruksi Gedung Perbelanjaan, Pembangunan Mall, Konstruksi Pasar Modern, Izin Usaha Konstruksi Gedung, Renovasi Toko, Pembangunan Ruko, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Syarat Izin Bg004, Kontraktor Gedung Belanja, Pembongkaran Gedung Perbelanjaan, Perizinan Konstruksi Bg004, Pembangunan Toserba, Jasa Pembangunan Ruko, Konstruksi Gedung Perdagangan, Legalitas Usaha Konstruksi, Layanan Izin Sbu, Sertifikat Bg004, Renovasi Mall, Pembangunan Warung Modern, Kontraktor Mall, Persyaratan Izin Konstruksi, Jasa Renovasi Toko, Konstruksi Bangunan Komersial, Izin Usaha Bangunan Perbelanjaan, Pembangunan Gedung Retail, Sertifikasi Kontraktor Gedung, Prosedur Izin Bg004, Jasa Pembangunan Pasar, Konstruksi Rumah Toko, Perbaikan Gedung Belanja, Konsultan Izin Sbu, Pembangunan Pusat Perbelanjaan, Legalitas Kontraktor Bg004, Renovasi Ruko, Pembangunan Toko Modern, Izin Mendirikan Bangunan Perbelanjaan, Sertifikat Usaha Konstruksi, Jasa Pembongkaran Mall, Konstruksi Gedung Komersial, Pengurusan Izin Bg004, Pembangunan Plaza, Kontraktor Gedung Retail, Persyaratan Sertifikasi Sbu, Jasa Perbaikan Toko, Konstruksi Bangunan Mall, Izin Renovasi Gedung Perbelanjaan, Pembangunan Supermarket, Sertifikasi Jasa Konstruksi, Prosedur Pembangunan Ruko, Jasa Konstruksi Toserba, Pembangunan Gedung Belanja, Konsultan Perizinan Bg004, Renovasi Gedung Retail, Pembangunan Minimarket, Izin Konstruksi Bangunan Komersial, Sertifikat Kontraktor Mall, Jasa Pembangunan Warung, Konstruksi Pusat Belanja', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Perbelanjaan, Jasa Konstruksi Gedung Komersial, Kontraktor Bangunan Mall, Pembangunan Pusat Perbelanjaan, Proyek Konstruksi Retail, Desain Gedung Belanja, Konstruksi Bangunan Toko, Kontraktor Gedung Pertokoan, Biaya Konstruksi Mall, Pembangunan Plaza Komersial, Konstruksi Ruko, Jasa Pembangunan Minimarket, Kontraktor Supermarket, Renovasi Gedung Perbelanjaan, Konstruksi Bangunan Ritel, Pembangunan Gedung Bisnis, Kontraktor Pusat Belanja, Material Konstruksi Mall, Perencanaan Gedung Komersial, Konstruksi Showroom, Pembangunan Gedung Toserba, Jasa Konstruksi Department Store, Kontraktor Bangunan Pasar, Konstruksi Bangunan Grosir, Pembangunan Mal Modern, Jasa Renovasi Toko, Kontraktor Pembangunan Kios, Konstruksi Bangunan Outlet, Pembangunan Gedung Niaga, Jasa Arsitek Mall, Kontraktor Proyek Retail, Konstruksi Bangunan Hypermarket, Pembangunan Gedung Franchise, Jasa Manajemen Konstruksi Mall, Kontraktor Pembangunan Showroom, Konstruksi Bangunan Supermarket, Pembangunan Gedung Komersial Modern, Jasa Pengawasan Proyek Retail, Kontraktor Pembangunan Plaza, Konstruksi Bangunan Minimarket, Pembangunan Gedung Niaga Bertingkat', 'name' => 'BG004 Konstruksi Gedung Perbelanjaan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41014', 'kode' => '41014', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN', 'slug' => '41014-konstruksi-gedung-perbelanjaan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:35', 'modified' => '2022-12-11 16:57:35', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2010,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan. Kode Subklasifikasi: BG004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2318,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, dan rumah toko (ruko). Termasuk pembangunan ruko yang oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. Kode Subklasifikasi: GT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"106","id_syarat":270,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Perbelanjaan meliputi Toserba, Toko, Rumah Toko (Ruko) dan Warung Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41014","judul":"Konstruksi Gedung Perbelanjaan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan."}]}' ) ), (int) 82 => array( 'Scope' => array( 'id' => '332', 'slug' => 'gt004-konstruksi-gedung-perbelanjaan', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'GT004', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Perbelanjaan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan /pasar/ mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '41014', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '1', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-new-living-complex_23-2147694673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city_1048944-7068631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-building_1048944-5521660.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/houhai-construction-site_1048944-10265402.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-industry-worker-building_49071-1491.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-rails_23-2148889589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-buildings-boats-san-diego-usa_1268-14464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-construction-site-with-cranes-top-word-construction-top_960396-443215.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-office-building-by-construction-site-city_368093-12582.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction-close-up_1353-99.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-21997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/facade-building-repair-is-covered-blue-protective-construction-net-czech_969147-3674.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-street-dubai_93675-116736.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-building-reflextions-modern-glass-building_17661-422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-building-construction_20263-448.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-top-it_1044943-94474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-stone-tower_23-2148252822.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-with-construction-cranes_35752-8356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-construction-site-with-cranes-operation_470611-1028.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/facade-building-construction_23-2147785500.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/safety-first-sign-building-low-angle_23-2149919535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-background-panoramic-view_23-2148892918.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-construction-site-with-heavy-construction-machinery-metropolis_31965-18339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394930.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-building_181624-666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abandoned-buildings-by-bicycle-track_53876-75101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-pop-landscape-design_23-2149213428.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Gedung Perbelanjaan, Sertifikasi Sbu Gt004, Jasa Konstruksi Mall, Pembangunan Ruko, Kontraktor Gedung Perdagangan, Syarat Izin Sbu Gt004, Legalitas Konstruksi Toserba, Perizinan Bangunan Pasar, Prosedur Sbu Jasa Konstruksi, Kontraktor Bangunan Ruko, Konstruksi Gedung Komersial, Layanan Sertifikasi Sbu, Izin Usaha Konstruksi Toko, Peraturan Bangunan Mall, Konsultan Sbu Gt004, Pembangunan Gedung Belanja, Syarat Sertifikat Sbu, Kontraktor Pasar Modern, Jasa Bangun Ruko, Proses Perizinan Konstruksi, Sertifikat Sbu Untuk Ruko, Konstruksi Bangunan Retail, Izin Mendirikan Toserba, Perusahaan Konstruksi Mall, Dokumen Sbu Gt004, Jasa Pembangunan Warung, Kontraktor Gedung Komersil, Legalitas Konstruksi Ruko, Persyaratan Izin Sbu, Pembangunan Toko Ritel, Sertifikasi Kontraktor Mall, Jasa Konstruksi Bangunan Belanja, Izin Usaha Bangunan Pasar, Kontraktor Pembangunan Ruko, Prosedur Sertifikasi Sbu, Konstruksi Gedung Retail, Persyaratan Sbu Gt004, Layanan Perizinan Konstruksi, Pembangunan Mall Berkualitas, Kontraktor Toko Modern, Sertifikat Sbu Konstruksi, Jasa Bangun Gedung Perdagangan, Izin Mendirikan Ruko, Perusahaan Konstruksi Retail, Dokumen Perizinan Sbu, Pembangunan Pasar Tradisional, Kontraktor Bangunan Belanja, Legalitas Konstruksi Mall, Syarat Izin Usaha Konstruksi, Sertifikasi Kontraktor Ruko, Jasa Pembangunan Toserba, Izin Sbu Untuk Gedung Komersial, Konstruksi Bangunan Toko, Prosedur Perizinan Mall, Kontraktor Pembangunan Pasar, Sertifikat Sbu Jasa Konstruksi, Jasa Konstruksi Ruko Berkualitas, Izin Usaha Bangunan Retail, Pembangunan Gedung Toko Modern', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Perbelanjaan, Jasa Konstruksi Gedung, Kontraktor Gedung Belanja, Pembangunan Mall, Proyek Konstruksi Retail, Desain Gedung Perbelanjaan, Konstruksi Pusat Perbelanjaan, Bangun Ruko, Kontraktor Mall, Renovasi Gedung Belanja, Konstruksi Bangunan Komersial, Pembangunan Plaza, Jasa Bangun Ruko, Kontraktor Retail, Konstruksi Toko Modern, Perencanaan Gedung Belanja, Konstruksi Supermarket, Pembangunan Gedung Bisnis, Kontraktor Gedung Komersial, Jasa Konstruksi Mall, Bangun Pusat Perbelanjaan, Proyek Gedung Retail, Konstruksi Showroom, Pembangunan Toserba, Kontraktor Plaza, Jasa Renovasi Mall, Konstruksi Department Store, Bangun Gedung Belanja, Kontraktor Supermarket, Pembangunan Showroom, Konstruksi Minimarket, Jasa Pembangunan Ruko, Kontraktor Gedung Retail, Renovasi Pusat Perbelanjaan, Konstruksi Hypermarket, Bangun Toko Modern, Kontraktor Toserba, Pembangunan Minimarket, Jasa Konstruksi Showroom, Kontraktor Department Store, Bangun Hypermarket', 'name' => 'GT004 Konstruksi Gedung Perbelanjaan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41014', 'kode' => '41014', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN', 'slug' => '41014-konstruksi-gedung-perbelanjaan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:35', 'modified' => '2022-12-11 16:57:35', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2010,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan. Kode Subklasifikasi: BG004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2318,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, dan rumah toko (ruko). Termasuk pembangunan ruko yang oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. Kode Subklasifikasi: GT004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"106","id_syarat":270,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Perbelanjaan meliputi Toserba, Toko, Rumah Toko (Ruko) dan Warung Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41014","judul":"Konstruksi Gedung Perbelanjaan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan."}]}' ) ), (int) 83 => array( 'Scope' => array( 'id' => '2', 'slug' => 'bg002-konstruksi-gedung-perkantoran', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BG002', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Perkantoran', 'content' => '<p>Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.</p> <p>Sertifikat badan usaha jasa Konstruksi bidang BG002 KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang memiliki kemampuan dan kompetensi dalam bidang konstruksi gedung perkantoran. Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti Lembaga Sertifikasi Badan Usaha(LSBU).</p> <p>Sertifikat ini menunjukkan bahwa badan usaha jasa konstruksi tersebut memiliki kemampuan dan kompetensi dalam menangani pekerjaan konstruksi gedung perkantoran. Hal ini terbukti dari adanya sertifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, serta memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh badan usaha jasa konstruksi tersebut.</p> <p>Sertifikat ini juga merupakan bukti bahwa badan usaha jasa konstruksi tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti memiliki lisensi konstruksi, memiliki tenaga ahli dan teknisi yang kompeten, serta memiliki pengalaman kerja dalam bidang konstruksi gedung perkantoran. Dengan adanya sertifikat ini, maka badan usaha jasa konstruksi tersebut dapat dipercaya dalam menangani proyek konstruksi gedung perkantoran.</p> <p>Sertifikat ini juga menjadi bukti bahwa badan usaha jasa konstruksi tersebut telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, seperti standar mutu konstruksi, standar keamanan kerja, dan standar lingkungan. Dengan demikian, sertifikat ini menjamin bahwa pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh badan usaha jasa konstruksi tersebut akan memenuhi kualitas yang diinginkan oleh pelanggan.</p> <p>Sertifikat ini juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha jasa konstruksi yang ingin mengikuti tender atau lelang proyek konstruksi gedung perkantoran.</p>', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:20', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:20', 'kbli' => '41012', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN GEDUNG', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '14', 'json_snippet' => '{ "@context": "https://schema.org", "@type": "FAQPage", "mainEntity": [ { "@type": "Question", "name": "Apa itu Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "SBU Jasa Konstruksi BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang menunjukkan bahwa badan usaha tersebut memiliki kemampuan dan kompetensi dalam bidang konstruksi gedung perkantoran. Sertifikat ini diperoleh setelah hasil evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh lembaga berwenang seperti Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU)." } }, { "@type": "Question", "name": "Berapa lama masa berlaku SBU Jasa Konstruksi BG002?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Masa berlaku SBU Jasa Konstruksi BG002 adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh SBU BG002?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Syarat-syarat untuk memperoleh SBU BG002 meliputi persyaratan ekuitas berdasarkan klasifikasi badan usaha (kecil, menengah, besar, atau asing) serta penjualan tahunan yang berbeda-beda untuk setiap klasifikasi. Selain itu, badan usaha juga harus memenuhi kriteria terkait dengan ketersediaan tenaga ahli, kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi, dan memiliki Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Equitas SBU Sub bidang BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Equitas SBU Sub bidang BG002 adalah persyaratan terkait dengan nilai total ekuitas badan usaha. Nilai ekuitas ini berbeda untuk setiap klasifikasi badan usaha (kecil, menengah, besar, atau asing) dan diperoleh dari neraca keuangan badan usaha." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Penjualan Tahunan SBU Sub bidang BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Penjualan Tahunan SBU Sub bidang BG002 adalah persyaratan terkait dengan jumlah penjualan tahunan badan usaha. Persyaratan ini berbeda untuk setiap klasifikasi badan usaha dan dapat digunakan untuk lebih dari satu subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat Tenaga Ahli sebagai PJBU, PJSKBU, dan IjinKonstruksi.com?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Untuk memenuhi syarat Tenaga Ahli sebagai PJBU, PJSKBU, dan IjinKonstruksi.com, badan usaha harus memiliki tenaga ahli dengan jenjang, kualifikasi, dan subklasifikasi yang sesuai dengan regulasi. Badan usaha juga harus mematuhi batasan maksimum dalam merangkap jabatan pada BUJK dan PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 subklasifikasi dalam 1 BUJK." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi adalah persyaratan terkait dengan jenis dan jumlah peralatan konstruksi yang dimiliki atau disewa oleh badan usaha. Jumlah peralatan berbeda berdasarkan klasifikasi badan usaha dan subklasifikasi pekerjaan konstruksi." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah persyaratan terkait dengan sistem manajemen yang digunakan oleh badan usaha untuk mencegah tindakan penyuapan. Badan usaha dapat memenuhi persyaratan ini dengan memiliki dokumen penyelenggaraan SMAP atau sertifikat ISO 37001-2016 dari lembaga sertifikasi terakreditasi." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dilakukan jika ingin mengajukan perpanjangan SBU BG002?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Untuk mengajukan perpanjangan SBU BG002, badan usaha harus memenuhi kembali syarat-syarat yang ditentukan, termasuk kriteria ekuitas, penjualan tahunan, dan ketersediaan tenaga ahli. Badan usaha juga harus memastikan bahwa Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mereka masih berlaku dan sesuai." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dilakukan jika ingin mengikuti tender atau lelang proyek konstruksi gedung perkantoran?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha jasa konstruksi yang ingin mengikuti tender atau lelang proyek konstruksi gedung perkantoran. Badan usaha harus memastikan bahwa mereka telah memperoleh SBU ini sebelum mengajukan penawaran." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang perlu diperhatikan terkait dengan pemenuhan kriteria ketersediaan tenaga kerja konstruksi?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Pemenuhan kriteria ketersediaan tenaga kerja konstruksi (TKK) melibatkan penilaian terhadap jenjang, kualifikasi, dan jumlah TKK yang sesuai dengan klasifikasi badan usaha. Perhatikan bahwa PJBU/IjinKonstruksi.com/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain, dan ada batasan merangkap yang berlaku." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dilakukan terkait dengan ketersediaan peralatan milik sendiri?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Ketersediaan peralatan milik sendiri mencakup bukti kepemilikan peralatan yang tercatat dalam SIMPK dan surat pernyataan komitmen pemenuhan peralatan. Jumlah peralatan yang diperlukan berbeda berdasarkan klasifikasi badan usaha dan subklasifikasi pekerjaan konstruksi." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang dimaksud dengan Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah persyaratan terkait dengan sistem manajemen yang digunakan oleh badan usaha untuk mencegah tindakan penyuapan. Badan usaha dapat memenuhi persyaratan ini dengan memiliki dokumen penyelenggaraan SMAP atau sertifikat ISO 37001-2016 dari lembaga sertifikasi terakreditasi." } }, { "@type": "Question", "name": "Berapa lama waktu yang diperlukan untuk proses pembuatan SBU BG002?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Proses pembuatan SBU BG002 memerlukan waktu 14 (empat belas) hari kerja untuk proses sertifikasi dan 2 (dua) hari untuk proses registrasi, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan." } }, { "@type": "Question", "name": "Bagaimana cara memperpanjang masa berlaku SBU BG002?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Untuk memperpanjang masa berlaku SBU BG002, badan usaha harus mengajukan permohonan perpanjangan dan memastikan bahwa mereka masih memenuhi semua syarat yang ditentukan, termasuk kriteria ekuitas, penjualan tahunan, dan ketersediaan tenaga ahli." } }, { "@type": "Question", "name": "Apakah SBU BG002 dapat digunakan untuk mengikuti tender atau lelang proyek di Indonesia?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Ya, Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha jasa konstruksi yang ingin mengikuti tender atau lelang proyek konstruksi gedung perkantoran di Indonesia." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus diperhatikan dalam menghitung penjualan tahunan KP-BUJKA?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Dalam menghitung penjualan tahunan KP-BUJKA, perlu diperhatikan bahwa penjualan tahunan tersebut dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK asing pembentuk. Untuk pengajuan perpanjangan, penjualan tahunan dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan subklasifikasinya." } }, { "@type": "Question", "name": "Bagaimana cara menghitung jumlah peralatan konstruksi yang diperlukan?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Jumlah peralatan konstruksi yang diperlukan berbeda berdasarkan klasifikasi badan usaha (kecil, menengah, besar, atau asing) dan subklasifikasi pekerjaan konstruksi. Persyaratan ini mencakup jumlah minimum alat per-subklasifikasi yang harus dimiliki atau disewa oleh badan usaha." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dilakukan jika ingin memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Untuk memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002, badan usaha jasa konstruksi harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) yang diakreditasi oleh LPJK PUPR. Proses pembuatan SBU BG002 memerlukan waktu 14 hari kerja untuk proses sertifikasi dan 2 hari untuk proses registrasi, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa yang harus dilakukan jika ingin memperoleh Sertifikat ISO 37001-2016 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Untuk memperoleh Sertifikat ISO 37001-2016 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan, badan usaha harus mengikuti proses sertifikasi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi. Sertifikat ini menunjukkan bahwa badan usaha telah memenuhi standar dan persyaratan dalam mencegah tindakan penyuapan." } } ] } ', 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-shot-new-buildings-neighborhood_23-2147694723.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/crane-building-construction-exterior_1203-12480.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-top-it_1044943-94474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tall-chimney-urban-area_23-2149627183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city_1048944-7068631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-pop-landscape-design_23-2149213428.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buildings-against-sky_1048944-18630996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-buildings-boats-san-diego-usa_1268-14464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/standing-industrial-engineers-blue-vests-helmets_496169-947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/curved-modern-buildings-reflected-mirrored-windows_94132-18.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-with-construction-cranes_35752-8356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/safety-first-sign-building-low-angle_23-2149919535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city-background_33799-4967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-works-frankfurt-downtown-germany_1268-20907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/new-high-builing-construction-blue-sky-background_43166-117.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-construction-site_11208-2035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/unfinished-building-skyscraper-photo-sky-background_186523-1753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building-construction_23-2147785504.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-activity-dubai-downtown-dubai-uae-dubai-is-most-populous-city-emirate-united-arab-emirates_231208-7566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/work-skyscraper-house-concrete-engineering_1232-4007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/burj-khalifa-tower-this-skyscraper-is-tallest-man-made-structure-world-measuring-828-m-completed-2009_231208-7567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4176.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-building-reflextions-modern-glass-building_17661-422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/panoramic-view-new-york-city-with-skyscrapers-construction_125540-1693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-carrying-laptop-full-shot_23-2148993856.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1168.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg"]', 'tags' => 'Sertifikat Sbu Bg002, Izin Konstruksi Gedung Perkantoran, Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi, Persyaratan Sbu Bg002, Legalitas Kontraktor Gedung Perkantoran, Proses Sertifikasi Lsbu, Dokumen Sertifikasi Bg002, Syarat Pengajuan Sbu Konstruksi, Biaya Sertifikasi Bg002, Jasa Pengurusan Sbu Bg002, Konsultan Sertifikasi Konstruksi, Prosedur Verifikasi Lsbu, Sertifikat Kompetensi Kontraktor, Klasifikasi Usaha Konstruksi, Lisensi Kontraktor Gedung, Pengalaman Proyek Perkantoran, Tenaga Ahli Konstruksi Gedung, Standar Mutu Konstruksi Perkantoran, Syarat Tender Konstruksi Gedung, Sertifikat Tender Bg002, Badan Usaha Terlisensi Konstruksi, Perpanjangan Sertifikat Sbu, Evaluasi Kompetensi Kontraktor, Verifikasi Lsbu Bg002, Sertifikasi K3 Konstruksi, Standar Keamanan Proyek Perkantoran, Dokumen Tender Sbu Bg002, Persyaratan Teknis Kontraktor, Sertifikat Iso Kontraktor, Pengajuan Sertifikasi Bg002, Rekomendasi Lsbu Konstruksi, Sertifikat Kualifikasi Usaha, Bidang Usaha Konstruksi Gedung, Klasifikasi Bg002 Kemenpupr, Sertifikasi Badan Usaha Resmi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Kompetensi Tenaga Ahli, Legalitas Proyek Perkantoran, Pengurus Sertifikasi Konstruksi, Syarat Administrasi Sbu Bg002, Proses Perizinan Kontraktor, Sertifikat Pengalaman Konstruksi, Dokumen Legal Kontraktor, Verifikasi Badan Usaha Konstruksi, Sertifikasi Proyek Pemerintah, Standar Lingkungan Konstruksi, Sertifikat Kualitas Konstruksi, Persyaratan Lelang Konstruksi, Sertifikasi Kontraktor Terdaftar, Badan Usaha Bersertifikat Bg002, Izin Operasional Kontraktor, Sertifikat Penilaian Kinerja, Prosedur Audit Lsbu, Sertifikasi Kompetensi Proyek, Dokumen Kualifikasi Kontraktor, Syarat Perpanjangan Sbu Bg002, Sertifikat Pengawasan Konstruksi, Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikasi Kontraktor Gedung, Izin Proyek Konstruksi Perkantoran', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Perkantoran, Jasa Konstruksi Gedung, Kontraktor Gedung Perkantoran, Pembangunan Gedung Kantor, Proyek Konstruksi Perkantoran, Layanan Konstruksi Bg002, Sbu Konstruksi Gedung, Spesialis Gedung Perkantoran, Kontraktor Bangunan Komersial, Desain Gedung Perkantoran, Manajemen Proyek Konstruksi, Perencanaan Gedung Kantor, Konstruksi Bangunan Bertingkat, Renovasi Gedung Perkantoran, Konstruksi Gedung Modern, Biaya Konstruksi Gedung, Kontraktor Berpengalaman, Izin Konstruksi Gedung, Material Bangunan Perkantoran, Sistem Struktur Gedung, Finishing Gedung Kantor, Arsitek Gedung Perkantoran, Pengawasan Proyek Konstruksi, Standar Konstruksi Gedung, Tata Cara Pembangunan Gedung, Metode Konstruksi Terkini, Keamanan Proyek Konstruksi, Estimasi Biaya Konstruksi, Sertifikasi Kontraktor Konstruksi, Perijinan Gedung Perkantoran, Teknologi Konstruksi Gedung, Konsultan Konstruksi Perkantoran, Solusi Konstruksi Komersial, Efisiensi Pembangunan Gedung, Kualitas Konstruksi Gedung, Perencanaan Anggaran Konstruksi, Penyedia Jasa Konstruksi, Konstruksi Ramah Lingkungan, Gedung Perkantoran Hemat Energi, Fasilitas Gedung Perkantoran', 'name' => 'BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41012', 'kode' => '41012', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN', 'slug' => '41012-konstruksi-gedung-perkantoran', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.', 'created' => '2022-12-11 16:57:35', 'modified' => '2022-12-11 16:57:35', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2008,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran. Kode Subklasifikasi: BG002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2316,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. Kode Subklasifikasi: GT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"},{"jns_bu":"117","id_syarat":299,"uraian":"Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41012","judul":"Konstruksi Gedung Perkantoran","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran."}]}' ) ), (int) 84 => array( 'Scope' => array( 'id' => '330', 'slug' => 'gt002-konstruksi-gedung-perkantoran', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'GT002', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Perkantoran', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '41012', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '16', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/construction-site-with-cranes_35355-4181.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-construction-building_74190-5022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/exterior-building-residential-area_23-2147694690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/developing-district-neighbourhood_23-2147694663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-shot-new-buildings-neighborhood_23-2147694723.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tall-chimney-urban-area_23-2149627183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/unfinished-building-skyscraper-photo-sky-background_186523-1753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/new-high-builing-construction-blue-sky-background_43166-117.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-with-construction-cranes_35752-8356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-building-construction-summer-day_501530-7264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bright-pop-landscape-design_23-2149213428.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-buildings-boats-san-diego-usa_1268-14464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/standing-industrial-engineers-blue-vests-helmets_496169-947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscraper-construction-site_11208-2035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/safety-first-sign-building-low-angle_23-2149919535.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-works-frankfurt-downtown-germany_1268-20907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-building-reflextions-modern-glass-building_17661-422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building-construction_23-2147785504.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/crane-building-construction-exterior_1203-12480.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction_1417-2287.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/queens-views-manhattan-bridge-usa_24859-894.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-activity-dubai-downtown-dubai-uae-dubai-is-most-populous-city-emirate-united-arab-emirates_231208-7566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/work-skyscraper-house-concrete-engineering_1232-4007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-wearing-yellow-hard-hat-safety-vest-is-working-building-site-handl_1067001-10035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city_1048944-7068631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-buildings-against-sky_1048944-18630996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/burj-khalifa-tower-this-skyscraper-is-tallest-man-made-structure-world-measuring-828-m-completed-2009_231208-7567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city-background_33799-4967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/apartments-underneath-bridge_181624-618.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-cranes_35355-4176.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/panoramic-view-new-york-city-with-skyscrapers-construction_125540-1693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/curved-modern-buildings-reflected-mirrored-windows_94132-18.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-carrying-laptop-full-shot_23-2148993856.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1168.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-crane-top-it_1044943-94474.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-downtown-building-roof-with-water-tank-it_181624-27734.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Gt002, Konstruksi Gedung Perkantoran, Rancang Bangun Gedung Kantor, Pembangunan Gedung Perkantoran, Perusahaan Konstruksi Gedung Kantor, Layanan Konstruksi Bangunan Kantor, Sertifikasi Sbu Konstruksi Gedung, Kontraktor Gedung Perkantoran, Proyek Konstruksi Bangunan Kantor, Izin Usaha Konstruksi Gedung, Legalitas Konstruksi Perkantoran, Spesialis Konstruksi Gedung Kantor, Perizinan Sbu Jasa Konstruksi, Konstruksi Rukan, Pembangunan Rumah Kantor, Perusahaan Real Estate Konstruksi, Jasa Pembangunan Gedung Kantor, Syarat Izin Sbu Konstruksi, Konsultan Konstruksi Gedung Perkantoran, Desain Bangunan Perkantoran, Konstruksi Bangunan Komersial, Proses Perizinan Konstruksi Gedung, Kontraktor Bangunan Perkantoran, Sertifikat Sbu Konstruksi, Layanan Bangun Gedung Kantor, Konstruksi Untuk Real Estate, Pembangunan Kantor Modern, Perusahaan Konstruksi Terpercaya, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Teknik Konstruksi Gedung Perkantoran, Proyek Bangunan Rukan, Konstruksi Gedung Bertingkat, Perencanaan Konstruksi Perkantoran, Kontraktor Profesional Gedung Kantor, Legalitas Usaha Konstruksi, Jasa Konstruksi Bangunan Komersial, Pembangunan Kantor Baru, Sertifikasi Kontraktor Gedung, Izin Sbu Gt002 Konstruksi, Konstruksi Bangunan Perkantoran Modern, Perusahaan Pembangun Gedung Kantor, Layanan Konstruksi Terpadu, Syarat Sertifikasi Sbu, Kontraktor Gedung Bertingkat, Jasa Perancangan Gedung Perkantoran, Konstruksi Untuk Perkantoran, Pembangunan Proyek Perkantoran, Perusahaan Konstruksi Berpengalaman, Izin Resmi Konstruksi Gedung, Teknik Bangun Gedung Kantor, Proyek Konstruksi Rukan, Sertifikasi Usaha Konstruksi, Layanan Konstruksi Gedung Kantor, Kontraktor Bangunan Komersial, Pembangunan Kantor Eksklusif, Perusahaan Jasa Konstruksi Terbaik, Izin Konstruksi Bangunan Perkantoran, Perencanaan Bangun Gedung Kantor, Spesialis Bangunan Rukan, Konstruksi Gedung Perkantoran Berkualitas', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Perkantoran, Jasa Konstruksi Gedung, Sbu Gt002, Kontraktor Gedung Perkantoran, Layanan Konstruksi Gedung, Pembangunan Gedung Kantor, Proyek Konstruksi Perkantoran, Izin Sbu Konstruksi, Sertifikasi Kontraktor Gedung, Konstruksi Bangunan Komersial, Perencanaan Gedung Perkantoran, Desain Konstruksi Gedung, Biaya Konstruksi Gedung, Tender Proyek Gedung, Manajemen Proyek Konstruksi, Material Konstruksi Gedung, Spesifikasi Bangunan Perkantoran, Kontraktor Berpengalaman, Konstruksi Gedung Modern, Arsitektur Gedung Perkantoran, Sistem Konstruksi Gedung, Struktur Bangunan Perkantoran, Finishing Gedung Kantor, Pengawasan Proyek Konstruksi, Legalitas Kontraktor Gedung, Kualitas Konstruksi Gedung, Tahapan Pembangunan Gedung, Teknik Konstruksi Perkantoran, Standar Bangunan Perkantoran, Perizinan Konstruksi Gedung, Estimasi Biaya Konstruksi, Kontraktor Terpercaya, Metode Konstruksi Gedung, Perencanaan Proyek Gedung, Pengelolaan Konstruksi Perkantoran, Teknologi Konstruksi Modern, Keamanan Bangunan Perkantoran, Efisiensi Konstruksi Gedung, Solusi Konstruksi Perkantoran, Konsultan Konstruksi Gedung', 'name' => 'GT002 Konstruksi Gedung Perkantoran' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41012', 'kode' => '41012', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN', 'slug' => '41012-konstruksi-gedung-perkantoran', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.', 'created' => '2022-12-11 16:57:35', 'modified' => '2022-12-11 16:57:35', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2008,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran. Kode Subklasifikasi: BG002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2316,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. Kode Subklasifikasi: GT002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"},{"jns_bu":"117","id_syarat":299,"uraian":"Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41012","judul":"Konstruksi Gedung Perkantoran","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran."}]}' ) ), (int) 85 => array( 'Scope' => array( 'id' => '8', 'slug' => 'bg008-konstruksi-gedung-tempat-hiburan-dan-olahraga', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BG008', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'kbli' => '41018', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN GEDUNG', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '6', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/cheerful-relaxing-girls-after-workout_23-2147758017.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-stairs_23-2148824529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cheerful-relaxing-girls-after-workout_23-2147758017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fitness-man-training-outdoors-living-active-healthy_1328-2922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ferris-wheel_74190-81.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beauty-young-woman-posing-happy_23-2147917084.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661431.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-large-ferris-wheel-against-clear-sky_23-2147910412.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-building-against-sky_1048944-10074666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-riding-bicycle-bridge_23-2147764155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-pagoda-watasokaram-temple-thailand_335224-1027.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/structure-building-which-is-construction-more-than-30-percent_46383-390.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kid-running-field-full-shot_23-2149457235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-woman-riding-bike-city_23-2148170919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sports-gym-park-barra-da-tijuca-rio-de-janeiro-mountains-buildings-background-selective-focus_442713-2236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-thompson-center_181624-6564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/popular-resort-amara-dolce-vita-luxury-hotel-with-pools-water-parks-recreational-area-along-sea-coast-turkey-tekirova-kemer_146671-18755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscrapers-financial-district-changsha-hunan-china_11208-3213.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-rolling-pipes-folded-railway-warehouse-are-being-prepared-shipment_105751-3898.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-white-ferris-wheel-against-blue-sky_23-2147910417.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-people-front-building-with-sign-that-says-no-parking_947814-116633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-rails_23-2148889589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/flexible-acrobat-keep-balance-with-one-hand-fireman-hydrant-with-blurred-dubai-cityscape_403777-1098.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-woman-wearing-trucker-hat_23-2149432339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/skateboard-rink-view_23-2148937901.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/full-shot-fit-man-doing-parkour-training_23-2150490247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-young-traveler-visiting_23-2148328873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-traditional-building-against-sky_1048944-15682609.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-girls-performing-pole-aerial-hoop-dance-roof_8353-1021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-basketball-player-training-court-throwing-ball-hoop_368093-12501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city-against-cloudy-sky_1048944-20804421.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-georges-pompidou-paris-france_181624-317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-woman-wearing-headphones-stretches-quadriceps-muscles-thigh-warms-up-before-intense-running-workout-foot-brige-dubai-marina_984126-8832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-young-woman-casual-clothes-jumping-street_154515-3508.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-progress-building-site-photo_960396-994877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amusement-park-composition-with-roller-coaster_23-2147917238.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-pulls-himself-up-sports-ground-athlete-training-outdoors-city_99433-1467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/girl-playing-with-ribbon-outdoors_1048944-13220001.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-blue-headphones-using-his-mobile-while-jogging-street_181624-28215.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-top-view-dr-sun-yat-sen-memorial-hall-taipei-taiwan_35024-176.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architectural-landscape-minato-mirai-21-district_1099000-253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-tourist-with-backpack-standing-sunshade_23-2148221937.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Gedung Hiburan, Perizinan Sbu Bg008, Jasa Konstruksi Gedung Bioskop, Pembangunan Gedung Kesenian, Pemeliharaan Gedung Olahraga, Renovasi Tempat Hiburan, Pembongkaran Gedung Rekreasi, Legalitas Sbu Konstruksi, Sertifikasi Kontraktor Gedung Hiburan, Syarat Izin Sbu Bg008, Prosedur Perizinan Konstruksi, Kontraktor Gedung Olahraga, Pembangunan Kembali Tempat Wisata, Perusahaan Konstruksi Hiburan, Layanan Izin Sbu Jasa Konstruksi, Pengurusan Sertifikat Bg008, Konstruksi Gedung Kebudayaan, Renovasi Bioskop, Pembangunan Fasilitas Rekreasi, Spesialis Gedung Hiburan, Kontraktor Bersertifikat Sbu, Jasa Pembongkaran Gedung Hiburan, Pembangunan Tempat Hiburan Baru, Legalitas Usaha Konstruksi, Sertifikasi Kontraktor Bg008, Persyaratan Izin Konstruksi Hiburan, Layanan Perizinan Gedung Olahraga, Kontraktor Renovasi Tempat Rekreasi, Pembangunan Gedung Hiburan Komersial, Konsultan Perizinan Sbu, Jasa Konstruksi Bersertifikat, Renovasi Fasilitas Olahraga, Pembangunan Gedung Teater, Kontraktor Gedung Wisata, Sertifikasi Usaha Konstruksi Hiburan, Izin Usaha Konstruksi Bg008, Jasa Pemeliharaan Gedung Kesenian, Pembangunan Arena Olahraga, Perbaikan Gedung Bioskop, Kontraktor Spesialis Hiburan, Pengurusan Izin Sbu Konstruksi, Pembangunan Stadion Olahraga, Renovasi Gedung Kebudayaan, Jasa Konstruksi Tempat Rekreasi, Sertifikasi Kontraktor Hiburan, Pembangunan Fasilitas Hiburan Modern, Legalitas Usaha Bg008, Kontraktor Pembangunan Gedung Bioskop, Layanan Sertifikasi Sbu, Perizinan Kontraktor Gedung Olahraga, Pembangunan Tempat Konser, Renovasi Fasilitas Hiburan, Jasa Konstruksi Gedung Teater, Kontraktor Bersertifikat Bg008, Pembangunan Klub Malam, Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi, Izin Pembangunan Gedung Rekreasi, Jasa Renovasi Tempat Olahraga, Kontraktor Gedung Hiburan Profesional, Pembangunan Fasilitas Kesenian Modern', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Hiburan, Pembangunan Tempat Olahraga, Jasa Konstruksi Bg008, Kontraktor Gedung Hiburan, Proyek Konstruksi Tempat Rekreasi, Desain Gedung Olahraga, Pembangunan Stadion, Konstruksi Arena Olahraga, Kontraktor Tempat Hiburan, Renovasi Gedung Olahraga, Perencanaan Konstruksi Hiburan, Pembangunan Gedung Bioskop, Konstruksi Fasilitas Rekreasi, Jasa Pembangunan Stadion, Kontraktor Arena Olahraga, Konstruksi Gedung Serbaguna, Pembangunan Fasilitas Hiburan, Proyek Konstruksi Bg008, Desain Tempat Rekreasi, Pembangunan Lapangan Olahraga, Konstruksi Pusat Kebugaran, Kontraktor Gedung Bioskop, Renovasi Tempat Hiburan, Perencanaan Stadion, Pembangunan Kolam Renang, Konstruksi Gedung Konser, Jasa Pembangunan Arena, Kontraktor Fasilitas Olahraga, Konstruksi Taman Bermain, Pembangunan Gedung Teater, Proyek Konstruksi Hiburan, Desain Fasilitas Rekreasi, Pembangunan Pusat Kebugaran, Konstruksi Lapangan Futsal, Kontraktor Kolam Renang, Renovasi Gedung Konser, Perencanaan Tempat Hiburan, Pembangunan Arena Indoor, Konstruksi Gedung Klub Malam, Jasa Pembangunan Teater', 'name' => 'BG008 Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41018', 'kode' => '41018', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGA', 'slug' => '41018-konstruksi-gedung-tempat-hiburan-dan-olahraga', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.', 'created' => '2022-12-11 16:57:36', 'modified' => '2022-12-11 16:57:36', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2014,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga. Kode Subklasifikasi: BG008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2322,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. Kode Subklasifikasi: GT008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"145","id_syarat":327,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga meliputi Bioskop, Gedung Kebudayaan/Kesenian, Gedung Wisata dan Rekreasi serta Gedung Olahraga Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41018","judul":"Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga."}]}' ) ), (int) 86 => array( 'Scope' => array( 'id' => '336', 'slug' => 'gt008-konstruksi-gedung-tempat-hiburan-dan-olahraga', 'kualifikasi' => 'B', 'kode' => 'GT008', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/ kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:41', 'kbli' => '41018', 'mklasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung', 'kategori' => 'terintegrasi', 'gfx' => '10', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/young-woman-wearing-trucker-hat_23-2149432339.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-stairs_23-2148824529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cheerful-relaxing-girls-after-workout_23-2147758017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fitness-man-training-outdoors-living-active-healthy_1328-2922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ferris-wheel_74190-81.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beauty-young-woman-posing-happy_23-2147917084.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-building-against-sky_1048944-10074666.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/structure-building-which-is-construction-more-than-30-percent_46383-390.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-top-view-dr-sun-yat-sen-memorial-hall-taipei-taiwan_35024-176.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/analog-city-landscape-with-buildings-daylight_23-2149661431.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-traditional-building-against-sky_1048944-15682609.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/girl-playing-with-ribbon-outdoors_1048944-13220001.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-basketball-player-training-court-throwing-ball-hoop_368093-12501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-people-front-building-with-sign-that-says-no-parking_947814-116633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-large-ferris-wheel-against-clear-sky_23-2147910412.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-riding-bicycle-bridge_23-2147764155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-pagoda-watasokaram-temple-thailand_335224-1027.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/skyscrapers-financial-district-changsha-hunan-china_11208-3213.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city-against-cloudy-sky_1048944-20804421.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-pulls-himself-up-sports-ground-athlete-training-outdoors-city_99433-1467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sports-gym-park-barra-da-tijuca-rio-de-janeiro-mountains-buildings-background-selective-focus_442713-2236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kid-running-field-full-shot_23-2149457235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-rolling-pipes-folded-railway-warehouse-are-being-prepared-shipment_105751-3898.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/full-shot-fit-man-doing-parkour-training_23-2150490247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-woman-riding-bike-city_23-2148170919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-progress-building-site-photo_960396-994877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-thompson-center_181624-6564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/popular-resort-amara-dolce-vita-luxury-hotel-with-pools-water-parks-recreational-area-along-sea-coast-turkey-tekirova-kemer_146671-18755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-white-ferris-wheel-against-blue-sky_23-2147910417.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-rails_23-2148889589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-woman-wearing-trucker-hat_23-2149432339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/flexible-acrobat-keep-balance-with-one-hand-fireman-hydrant-with-blurred-dubai-cityscape_403777-1098.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/skateboard-rink-view_23-2148937901.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-young-traveler-visiting_23-2148328873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-young-woman-casual-clothes-jumping-street_154515-3508.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-girls-performing-pole-aerial-hoop-dance-roof_8353-1021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-georges-pompidou-paris-france_181624-317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394916.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/distant-shot-urban-area-with-cars-street-high-buildings_181624-2937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architectural-landscape-minato-mirai-21-district_1099000-253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-woman-wearing-headphones-stretches-quadriceps-muscles-thigh-warms-up-before-intense-running-workout-foot-brige-dubai-marina_984126-8832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amusement-park-composition-with-roller-coaster_23-2147917238.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-blue-headphones-using-his-mobile-while-jogging-street_181624-28215.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-tourist-with-backpack-standing-sunshade_23-2148221937.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Gt008, Konstruksi Gedung Hiburan, Pembangunan Bioskop, Rancang Bangun Gedung Kesenian, Proyek Konstruksi Gedung Olahraga, Izin Usaha Konstruksi Gedung Wisata, Sertifikasi Sbu Konstruksi Rekreasi, Perusahaan Konstruksi Gedung Kebudayaan, Layanan Jasa Konstruksi Hiburan, Kontraktor Bangunan Tempat Rekreasi, Legalitas Sbu Konstruksi Gedung, Spesialis Konstruksi Tempat Hiburan, Pembangunan Gedung Teater, Izin Resmi Konstruksi Olahraga, Konsultan Konstruksi Gedung Bioskop, Sertifikat Sbu Untuk Konstruksi Hiburan, Kontraktor Gedung Kesenian, Proyek Pembangunan Tempat Rekreasi, Perizinan Konstruksi Gedung Wisata, Perusahaan Bangunan Olahraga, Jasa Konstruksi Gedung Kebudayaan, Pembangunan Fasilitas Hiburan, Izin Sbu Gt008 Konstruksi, Kontraktor Spesialis Gedung Bioskop, Rancangan Konstruksi Tempat Olahraga, Layanan Sertifikasi Sbu Hiburan, Pembangunan Gedung Konser, Proyek Konstruksi Tempat Kesenian, Perusahaan Konstruksi Bersertifikat Sbu, Jasa Pembangunan Gedung Rekreasi, Izin Usaha Jasa Konstruksi Gt008, Kontraktor Gedung Hiburan Berkualitas, Pembangunan Stadion Olahraga, Sertifikasi Konstruksi Gedung Teater, Konsultan Proyek Gedung Kebudayaan, Legalitas Usaha Konstruksi Hiburan, Spesialis Rancang Bangun Bioskop, Perusahaan Konstruksi Gedung Konser, Layanan Izin Sbu Konstruksi Rekreasi, Pembangunan Fasilitas Olahraga Indoor, Kontraktor Bersertifikat Gedung Kesenian, Proyek Konstruksi Tempat Wisata Budaya, Jasa Pembangunan Gedung Hiburan Modern, Sertifikasi Sbu Untuk Stadion, Izin Konstruksi Gedung Teater, Perusahaan Bangunan Tempat Rekreasi Keluarga, Konsultan Konstruksi Fasilitas Hiburan, Pembangunan Gedung Seni Pertunjukan, Kontraktor Spesialis Konstruksi Olahraga, Proyek Gedung Bioskop Mewah, Layanan Perizinan Sbu Konstruksi Hiburan, Pembangunan Arena Olahraga Indoor, Jasa Konstruksi Gedung Kebudayaan Tradisional, Sertifikasi Kontraktor Gedung Rekreasi, Izin Usaha Konstruksi Tempat Kesenian, Perusahaan Spesialis Bangunan Bioskop, Rancang Bangun Fasilitas Hiburan Modern, Kontraktor Gedung Olahraga Profesional, Proyek Pembangunan Tempat Wisata Hiburan', 'atags' => 'Konstruksi Gedung Hiburan, Jasa Konstruksi Tempat Olahraga, Sbu Gt008 Konstruksi, Pembangunan Gedung Hiburan, Kontraktor Gedung Olahraga, Izin Konstruksi Gt008, Proyek Gedung Hiburan, Spesialis Konstruksi Tempat Rekreasi, Layanan Konstruksi Sbu, Perencanaan Gedung Olahraga, Konstruksi Fasilitas Hiburan, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Pembangunan Stadion Olahraga, Kontraktor Sbu Gt008, Desain Gedung Hiburan, Konstruksi Arena Olahraga, Legalitas Sbu Konstruksi, Manajemen Proyek Hiburan, Tender Konstruksi Gedung, Renovasi Tempat Olahraga, Konstruksi Teater Hiburan, Kualifikasi Kontraktor Gt008, Pembangunan Gelanggang Olahraga, Konsultan Konstruksi Hiburan, Syarat Sbu Jasa Konstruksi, Konstruksi Bioskop Modern, Pembangunan Lapangan Olahraga, Kontraktor Khusus Hiburan, Perizinan Konstruksi Gedung, Konstruksi Pusat Kebugaran, Proyek Tempat Rekreasi, Konstruksi Kolam Renang, Jasa Pembangunan Stadion, Sbu Konstruksi Resmi, Konstruksi Klub Malam, Pembangunan Fasilitas Olahraga, Kontraktor Terdaftar Gt008, Konstruksi Taman Bermain, Pembangunan Gedung Serbaguna, Konstruksi Pusat Kebudayaan', 'name' => 'GT008 Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga' ), 'Kbli' => array( 'id' => '41018', 'kode' => '41018', 'name' => 'KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGA', 'slug' => '41018-konstruksi-gedung-tempat-hiburan-dan-olahraga', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.', 'created' => '2022-12-11 16:57:36', 'modified' => '2022-12-11 16:57:36', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2014,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga. Kode Subklasifikasi: BG008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2322,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. Kode Subklasifikasi: GT008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"145","id_syarat":327,"uraian":"<p>Bidang Usaha Konstruksi Gedung yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga meliputi Bioskop, Gedung Kebudayaan/Kesenian, Gedung Wisata dan Rekreasi serta Gedung Olahraga Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"41","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan hunian, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan."},{"kode":"410","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. \n\nGolongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada."},{"kode":"4101","judul":"Konstruksi Gedung","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau non hunian atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi semua jenis bangunan hunian, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat \n- Konstruksi semua jenis bangunan non hunian, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah \n- Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pemasangan barang prafabrikasi untuk konstruksi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton, lihat golongan pokok 16 dan 25 \n- Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110\n- Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110"},{"kode":"41018","judul":"Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga."}]}' ) ), (int) 87 => array( 'Scope' => array( 'id' => '137', 'slug' => 'kk003-konstruksi-intake-control-gate-penstock-dan-outflow-pembangkit-listrik-tenaga-air', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK003', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Intake, Control Gate, Penstock dan Outflow Pembangkit Listrik Tenaga Air', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan intake, control gate, penstock dan outflow pada pembangkit listrik tenaga air.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => null, 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27866.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-industry-exterior-daylight_23-2149057676.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/closeup-view-storm-barriers-placed-near-stones-water_181624-42361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-tokyo-city-nigh-time_23-2149347207.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-boy-standing-against-graffiti_1048944-18054987.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plantation-greenhouse-hydroponic-organic-farm-walkway_39408-2744.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-witn-fast-train_23-2148959675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/energy-supply-system_1127-2087.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-cargo-container-ship_1359-275.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-steel-long-pipes-valves-factory-refinery-petrochemistry-industry-gas-oil-site-distillery_478515-3499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sets-cooling-towers-data-center-building_1127-3434.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/huge-car-bridge-across-wide-river_97694-13623.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/picture-shasta-dam-surrounded-by-roads-trees-with-lake-mountains_181624-13762.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-part-high-voltage-electric-power-station_181624-19111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-scheduling-metal-tomatoes-entrance-hall_1417-1114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/steel-structure-hdpe-flexible-underground-cable-115kv-electrical-equipment-switchyard_484521-611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hoover-dam-nevada-usa_1268-14402.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-arriving-station-city_23-2148757032.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-preventive-maintenance-onsite-115kv-circuit-breaker-testing_484521-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-wearing-equipment_23-2149354007.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-tokyo-street-background_23-2149394919.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bridge-canal-by-buildings-city_1048944-30737240.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/urk-holland_1150964-53701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-132.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/empty-asphalt-road-going-through-chemical-storage-facility-lined-with-black-silver-tanks_1103944-20444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/factory-worker-using-tablet-computer-industrial-factory-building_342744-449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-voltage-voltage-electric-wire_1099000-6825.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184910.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-view-modern-swimming-pool_23-2148326876.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184908.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-bridge-against-sky_1048944-17923173.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/treatmentwastewaterengineeringsewagequalitybusinesspeopletechnologymedicalworkplanthealthyfactoryindustryenvironment_978391-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27866.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-helmet-background-gas-station_218872-2230.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineers-inspect-equipment-substation_180601-7464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineer-inspects-equipment-substation-power-engineering-industry_180601-6153.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-bridge_1048944-7878815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/walkway-railway_1150-12644.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bridge-bharatha-river_1353-274.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27768.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-pipelines-cables-plant_1359-134.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/formwork-pouring-second-floor-monolithic-building-reinforcement-walls-ceiling-monolithic-work-construction-building-closeup-construction-technologies_331695-5296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cheese-industry-interior-production-hard-cheese-background_645730-198.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk003 Konstruksi Intake, Persyaratan Izin Sbu Kk003 Control Gate, Prosedur Izin Sbu Penstock Pembangkit Listrik, Legalitas Sbu Kk003 Outflow Plta, Dokumen Izin Sbu Konstruksi Intake, Biaya Izin Sbu Kk003 Control Gate, Alur Pengajuan Izu Sbu Penstock, Sertifikasi Sbu Kk003 Outflow Pembangkit Listrik, Syarat Perpanjangan Izin Sbu Intake, Konsultan Izin Sbu Kk003 Control Gate, Pelatihan Sbu Penstock Plta, Peraturan Terbaru Izin Sbu Outflow, Keuntungan Memiliki Izin Sbu Kk003 Intake, Contoh Dokumen Izin Sbu Control Gate, Verifikasi Izin Sbu Penstock Pembangkit Listrik, Masa Berlaku Izin Sbu Kk003 Outflow, Revisi Peraturan Izin Sbu Intake, Tips Cepat Dapat Izin Sbu Control Gate, Perusahaan Jasa Izin Sbu Penstock, Sertifikat Kompetensi Izin Sbu Kk003 Outflow, Pengalaman Proses Izin Sbu Intake, Kendala Pengajuan Izin Sbu Control Gate, Solusi Ditolak Izin Sbu Penstock, Pentingnya Izin Sbu Kk003 Outflow Plta, Perbedaan Izin Sbu Intake Lama Dan Baru, Jasa Pengurusan Izin Sbu Control Gate, Biaya Perpanjangan Izin Sbu Penstock, Waktu Proses Izin Sbu Kk003 Outflow, Dokumen Pendukung Izin Sbu Intake, Keahlian Diperlukan Izin Sbu Control Gate, Sertifikasi Badan Usaha Izin Sbu Penstock, Aturan Main Izin Sbu Kk003 Outflow, Tahapan Verifikasi Izin Sbu Intake, Rekomendasi Konsultan Izin Sbu Control Gate, Cara Cek Status Izin Sbu Penstock, Manfaat Izin Sbu Kk003 Outflow Pembangkit, Persiapan Audit Izin Sbu Intake, Kualifikasi Tenaga Ahli Izin Sbu Control Gate, Jenis Pekerjaan Izin Sbu Penstock, Prosedur Revisi Izin Sbu Kk003 Outflow, Contoh Kasus Izin Sbu Intake, Biaya Konsultasi Izin Sbu Control Gate, Dokumen Teknis Izin Sbu Penstock, Persyaratan Tenaga Kerja Izin Sbu Kk003 Outflow, Perizinan Terkait Izin Sbu Intake, Sertifikat Iso Untuk Izin Sbu Control Gate, Alur Pembayaran Izin Sbu Penstock, Perubahan Regulasi Izin Sbu Kk003 Outflow, Pengecekan Online Izin Sbu Intake, Jaminan Mutu Izin Sbu Control Gate, Kriteria Penilaian Izin Sbu Penstock, Layanan Cepat Izin Sbu Kk003 Outflow, Dokumen Kontrak Izin Sbu Intake, Verifikasi Lapangan Izin Sbu Control Gate, Prosedur Banding Izin Sbu Penstock, Sertifikasi K3 Izin Sbu Kk003 Outflow, Persyaratan Finansial Izin Sbu Intake, Kualifikasi Proyek Izin Sbu Control Gate, Tahap Evaluasi Izin Sbu Penstock', 'atags' => 'Konstruksi Intake, Control Gate Pembangkit Listrik, Penstock Plta, Outflow Pembangkit Air, Jasa Konstruksi Pembangkit Listrik, Konstruksi Bendungan Plta, Pembangunan Intake Air, Desain Control Gate, Instalasi Penstock, Sistem Outflow Hidroelektrik, Kontraktor Konstruksi Plta, Proyek Pembangkit Tenaga Air, Konstruksi Saluran Intake, Pintu Air Kontrol, Pipa Penstock, Saluran Outflow, Konstruksi Infrastruktur Plta, Perencanaan Intake, Pemasangan Control Gate, Fabrikasi Penstock, Optimisasi Outflow, Teknik Konstruksi Hidroelektrik, Pembangunan Pembangkit Mikrohidro, Konstruksi Struktur Intake, Manajemen Proyek Plta, Material Penstock Tahan Korosi, Sistem Pengaturan Aliran Air, Konstruksi Bangunan Air, Perawatan Control Gate, Analisis Outflow, Desain Teknik Intake, Konstruksi Terowongan Penstock, Pengendalian Debit Air, Efisiensi Outflow Plta, Konstruksi Sipil Pembangkit Listrik, Spesialisasi Jasa Konstruksi Air, Pengujian Control Gate, Perbaikan Penstock, Studi Kelayakan Outflow, Teknologi Konstruksi Hidropower', 'name' => 'KK003 Konstruksi Intake, Control Gate, Penstock dan Outflow Pembangkit Listrik Tenaga Air' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 88 => array( 'Scope' => array( 'id' => '12', 'slug' => 'bs003-konstruksi-jalan-rel', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS003', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Jalan Rel', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan jalan rel. Seperti jalan rel untuk kereta api. Termasuk pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api dan penimbunan kerikil (agregat kelas A) untuk badan jalan kereta api.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'kbli' => '42103', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '4', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-with-train-aerial-view_23-2148959671.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-with-railways_23-2148959663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/walkway-railway_1150-12644.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-seeder-attached-tractor-field_146671-19091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/trains-railways-view_23-2148959703.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construcion-site_29085-363.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-witn-fast-train_23-2148959675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/trains-railways-transport-concept_23-2148959701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-with-railroad-aerial-view_23-2148959665.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/railroad-worker-walking-away-rail-tracks_181624-40374.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/investment-transportation-technology-advancing-industry-capabilities-flat-design-illustration_1288053-3994.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/railway-track-being-laid-alongside-major-highway_1324785-29111.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-railroad-track-against-clear-sky_1048944-5695738.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-manager-construction-site-with-excavator-construction-equipment-back-view_327697-780.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-japan-trails-sunset_23-2148889586.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-transport-concept-with-railways_23-2148959668.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotrailway-expansion-project-rural-town-with-new-trackquot_1324785-139676.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-people-running-together-outside_23-2149033508.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/railway-track-being-laid-alongside-major-highway_1324785-29108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotworkers-assembling-train-car-railway-workshopquot_1324785-29033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-arriving-station-city_23-2148757032.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/analyzing-utility-corridor-encroachments-ar-generative-ai_1198270-115316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-4020.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotrailway-track-being-laid-alongside-major-highwayquot_1324785-29148.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotrailway-track-being-laid-alongside-major-highwayquot_1324785-29125.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotrailway-track-being-laid-alongside-major-highwayquot_1324785-29151.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-transport-concept-with-railroad_23-2148959669.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-with-train-railways_23-2148959673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rusted-rails-railway-station-daytime_181624-21259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-traveler-waiting-train_23-2148228456.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/railway-construction-project-developing-country_1324785-30218.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317347.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/roads-south-korea_121355-90.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wild-rusty-color-line-cargo-classic_1417-1078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotrailway-track-being-laid-alongside-major-highwayquot_1324785-29098.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-moslem-women-waiting-train-manggarai-station-jakarta-indonesia-may-9-2023_24381-2825.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotrailway-track-being-laid-alongside-major-highwayquot_1324785-29162.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotrailway-construction-project-developing-countryquot_1324785-140155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/train-railroad-track-against-clear-sky_1048944-24955864.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japan-streets-buildings_23-2148889594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/railway-track-being-laid-alongside-major-highway_1324785-29183.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-railway_1417-1606.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Jalan Rel, Persyaratan Sbu Bs003, Sertifikasi Konstruksi Rel Kereta Api, Legalitas Usaha Konstruksi Jalan Rel, Prosedur Izin Sbu Bs003, Dokumen Izin Konstruksi Rel, Pembangunan Jalan Rel Kereta Api, Pemeliharaan Rel Kereta Api, Pembongkaran Rel Kereta Api, Pemasangan Rel Kereta Api, Pemasangan Bantalan Kereta Api, Penimbunan Agregat Kelas A, Badan Jalan Kereta Api, Konstruksi Rel Untuk Kereta Api, Usaha Konstruksi Jalan Rel, Perizinan Sbu Jasa Konstruksi, Klasifikasi Usaha Konstruksi Rel, Sertifikat Badan Usaha Konstruksi, Aturan Konstruksi Jalan Rel, Standar Konstruksi Rel Kereta Api, Pengajuan Izin Sbu Bs003, Persiapan Dokumen Sbu Konstruksi, Ketentuan Konstruksi Jalan Rel, Pelaksanaan Pekerjaan Rel Kereta, Material Konstruksi Jalan Rel, Spesifikasi Bantalan Kereta Api, Jenis Agregat Untuk Rel Kereta, Metode Pemasangan Rel, Teknik Penimbunan Badan Jalan, Perawatan Jalan Rel Kereta Api, Renovasi Rel Kereta Api, Peningkatan Jalan Rel, Kontraktor Konstruksi Jalan Rel, Penyedia Jasa Konstruksi Rel, Konsultan Izin Sbu Bs003, Pelatihan Konstruksi Jalan Rel, Audit Sbu Jasa Konstruksi, Evaluasi Proyek Rel Kereta Api, Pengawasan Konstruksi Jalan Rel, Sertifikasi Kontraktor Jalan Rel, Lisensi Usaha Konstruksi Rel, Peraturan Pemerintah Konstruksi Rel, Pedoman Pembangunan Rel Kereta, Studi Kelayakan Konstruksi Rel, Analisis Biaya Konstruksi Jalan Rel, Manajemen Proyek Rel Kereta, Teknologi Konstruksi Rel Modern, Alat Berat Konstruksi Jalan Rel, Keselamatan Kerja Konstruksi Rel, Lingkungan Sekitar Proyek Rel, Dampak Konstruksi Jalan Rel, Mitigasi Risiko Proyek Rel, Solusi Konstruksi Rel Berkelanjutan, Inovasi Dalam Pembangunan Rel, Material Ramah Lingkungan Untuk Rel, Desain Jalan Rel Kereta Api, Perencanaan Tata Letak Rel, Survey Lokasi Konstruksi Rel, Pengukuran Tanah Untuk Rel Kereta, Uji Kualitas Material Rel, Sertifikasi Material Konstruksi Rel', 'atags' => 'Konstruksi Rel Kereta, Jasa Pembangunan Rel, Kontraktor Jalan Rel, Proyek Rel Kereta Api, Konstruksi Jalur Kereta, Pembangunan Rel Bs003, Spesialis Konstruksi Rel, Kontraktor Sbu Jalan Rel, Layanan Konstruksi Rel, Perbaikan Rel Kereta, Perawatan Jalan Rel, Konstruksi Rel Baru, Pengerjaan Rel Kereta, Ahli Konstruksi Rel, Jasa Perbaikan Rel, Material Konstruksi Rel, Teknologi Konstruksi Rel, Metode Pembangunan Rel, Sertifikasi Sbu Konstruksi Rel, Pengadaan Proyek Rel, Desain Konstruksi Rel, Manajemen Proyek Rel, Penyedia Jasa Rel, Konstruksi Rel Berkualitas, Pembangunan Infrastruktur Rel, Solusi Konstruksi Rel, Tenaga Ahli Konstruksi Rel, Pengawasan Proyek Rel, Kontraktor Bersertifikat Rel, Jasa Pengaspalan Rel, Pemasangan Bantalan Rel, Penguatan Struktur Rel, Pengujian Kualitas Rel, Penyedia Material Rel, Jasa Survey Rel, Perencanaan Proyek Rel, Sistem Konstruksi Rel, Peningkatan Kapasitas Rel, Jasa Pemeliharaan Rel, Evaluasi Proyek Rel, Konsultan Konstruksi Rel', 'name' => 'BS003 Konstruksi Jalan Rel' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42103', 'kode' => '42103', 'name' => 'KONSTRUKSI JALAN REL', 'slug' => '42103-konstruksi-jalan-rel', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jalan rel. Seperti jalan rel untuk kereta api. Termasuk pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api dan penimbunan kerikil (agregat kelas A) untuk badan jalan kereta api.', 'created' => '2022-12-11 16:57:41', 'modified' => '2022-12-11 16:57:41', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2019,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan jalan rel. Seperti jalan rel untuk kereta api. Termasuk pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api dan penimbunan kerikil (agregat kelas A) untuk badan jalan kereta api. Kode Subklasifikasi: BS003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":4,"data":[{"id_lic":"022000000132","nama_dokumen":"Izin operasi prasarana perkeretaapian umum","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"4"},{"id_lic":"022000000131","nama_dokumen":"Izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Data Lapangan":3,"Gambar Teknis":2,"Bukti bayar PNBP":1,"Jadwal Pelaksanaan":4,"Metode pelaksanaan":6,"Spesifikasi Teknis":5,"Amdal atau UKL - UPL. Metode Pelaksanaan":7,"Rancang Bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan":1,"Memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang":9,"Bukti telah membebaskan tanah paling sedikit 5% dari total tanah yang dibutuhkan":8},"jangka_waktu_persyaratan":["5 Tahun"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"4"},{"id_lic":"022000000004","nama_dokumen":"Izin perpotongan dan/atau persinggungan antara jalan dengan kereta api dan bangunan lainnya","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"Formulir data teknis Sertifikat Standar":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"4"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"4"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"421","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi dan pekerjaan permukaan jalan kendaraan bermotor dan kendaraan lain dan jalan untuk pejalan kaki serta pekerjaan sejenisnya. Golongan ini juga mencakup konstruksi jembatan jalan layang bebas hambatan, terowongan, jalan rel baik di permukaan atau bawah tanah, dan landasan pacu lapangan udara. Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4210","judul":"Konstruksi Jalan dan Jalan Rel","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi jalan tol, jalan raya, gang, jalan pejalan kaki dan kendaran lainnya\n- \tPengerjaan permukaan jalan, gang, jalan layang, jembatan atau terowongan, seperti pengaspalan jalan, pengecatan jalan untuk tanda atau rambu lalu lintas dan pemasangan palang kereta api, rambu lalu lintas dan sejenisnya \n- \tKonstruksi jembatan, mencakup jalan raya yang ditinggikan (jalan layang)\n- \tKonstruksi terowongan\n- Konstruksi jalan rel dan subway \n- \tKonstruksi landasan pacu pesawat terbang \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tPemasangan penerang jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang menggunakan listrik, lihat 4321\n- Kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat 7110 \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42103","judul":"Konstruksi Jalan Rel","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jalan rel. Seperti jalan rel untuk kereta api. Termasuk pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api dan penimbunan kerikil (agregat kelas A) untuk badan jalan kereta api. "}]}' ) ), (int) 89 => array( 'Scope' => array( 'id' => '13', 'slug' => 'bs004-konstruksi-jaringan-irigasi-dan-drainase', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS004', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:21', 'kbli' => '42201', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '16', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/futuristic-representation-water-structure_23-2151048216.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-houses_53876-33815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilcheck-contaminants-water-sources_44277-27927.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/documenting-critical-issue-river-irrigation-dams-filled-with-rubbish-join-movement-cleaner-waterways_38954-1181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check_478515-12956.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-installing-new-drainage-systems-alongside-highway_86390-40751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-urban-wastewater-treatment-plant_29285-623.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/treatmentwastewaterengineeringsewagequalitybusinesspeopletechnologymedicalworkplanthealthyfactoryindustryenvironment_978391-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-shot-small-rural-waterfall-spring-day_181624-24380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/waste-water-treatment-ponds-from-industrial-plants_281691-550.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-with-old-pipes_23-2148254074.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/futuristic-representation-water-structure_23-2151048216.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-installing-precast-u-shape-concrete-drain-reconstruction-road_73110-12777.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-trees-field_1048944-16390924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/long-winding-pipeline-bridge-river-high-quality-photo_373520-1504.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-women-help-each-other-collect-garbage_1150-23975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-24715.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331799.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-25793.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-visual-pipeline-oil-gas-corrosion-rust-through-socket-tube-steam-gas-leak-pipeline_478515-1590.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-visual-pipeline-oil-gas-corrosion-rust-through-socket-tube-steam-gas-leak-pipeline-insulation_478515-3861.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builder-looking-documents-construction-site_23-2148269878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-wearing-orange-gloves-collecting-garbage-black-bag_1150-23972.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gray-pipe-with-water-coming-out-its-hole_181624-4705.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bridge-bharatha-river_1353-274.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-kids-trick-treating-halloween_53876-41218.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-dirty-polluted-lake_181624-1190.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3402.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/steel-structure-hdpe-flexible-underground-cable-115kv-electrical-equipment-switchyard_484521-611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/there-is-significant-heap-soil-beside-road_179755-27541.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/watermill-process_1161-193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/energy-supply-system_1127-2087.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26188.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/long-winding-pipeline-bridge-river-high-quality-photo_373520-1523.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/futuristic-representation-water-structure_23-2151048133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-wearing-safety-first-harness-safety-lone-working-high-scaffold-place-open-top-tank-roof-oil_478515-1635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/feeder-conveyor-line-sawmill-equipment-inside-modern-lumber-mill_533998-5046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/concrete-parts-piled-up-besides-rural-road-besides-highway_333098-16.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Bs004, Jasa Konstruksi Jaringan Irigasi, Pembangunan Saluran Drainase, Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Pembongkaran Saluran Air, Konstruksi Jaringan Drainase, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Usaha Konstruksi Irigasi, Bangunan Saluran Air, Perizinan Sbu Bs004, Kontraktor Jaringan Irigasi, Proyek Konstruksi Drainase, Pembangunan Kembali Saluran Air, Layanan Konstruksi Bs004, Spesialis Jaringan Irigasi, Perbaikan Saluran Drainase, Konstruksi Saluran Air Bersertifikat, Pengadaan Jaringan Irigasi, Ahli Konstruksi Drainase, Sertifikat Sbu Jasa Konstruksi, Perencanaan Jaringan Irigasi, Manajemen Proyek Drainase, Konstruksi Infrastruktur Irigasi, Penyedia Jasa Bs004, Pembangunan Sistem Drainase, Konsultan Konstruksi Irigasi, Pengawasan Proyek Drainase, Teknik Konstruksi Saluran Air, Kontrak Kerja Jaringan Irigasi, Pengembangan Sistem Drainase, Pelaksana Konstruksi Bs004, Desain Saluran Irigasi, Pengujian Jaringan Drainase, Metode Konstruksi Irigasi, Standar Bs004 Konstruksi, Rehabilitasi Saluran Air, Pengelolaan Proyek Irigasi, Material Konstruksi Drainase, Sertifikasi Kontraktor Irigasi, Peraturan Jaringan Drainase, Evaluasi Konstruksi Bs004, Teknologi Saluran Irigasi, Peningkatan Jaringan Drainase, Keahlian Konstruksi Irigasi, Studi Kelayakan Drainase, Perencanaan Proyek Bs004, Konstruksi Bendungan Irigasi, Pengendalian Kualitas Drainase, Sertifikat Kompetensi Konstruksi, Analisis Jaringan Irigasi, Pembiayaan Proyek Drainase, Training Konstruksi Bs004, Pengadaan Material Irigasi, Pengoperasian Saluran Drainase, Perawatan Jaringan Irigasi, Dokumentasi Proyek Bs004, Pengawasan Konstruksi Drainase, Keselamatan Kerja Irigasi, Standar Mutu Drainase', 'atags' => 'Konstruksi Jaringan Irigasi, Konstruksi Drainase, Jasa Konstruksi Irigasi, Jasa Konstruksi Drainase, Sbu Konstruksi Irigasi, Sbu Konstruksi Drainase, Bs004 Konstruksi, Kontraktor Jaringan Irigasi, Kontraktor Drainase, Pembangunan Saluran Irigasi, Pembangunan Saluran Drainase, Perbaikan Jaringan Irigasi, Perbaikan Saluran Drainase, Proyek Irigasi Pertanian, Sistem Drainase Perkotaan, Konstruksi Bendungan Irigasi, Saluran Pembuangan Air, Teknik Konstruksi Irigasi, Desain Jaringan Irigasi, Perencanaan Drainase, Material Konstruksi Irigasi, Metode Kerja Drainase, Spesialis Konstruksi Irigasi, Ahli Konstruksi Drainase, Pengelolaan Air Irigasi, Solusi Drainase Efektif, Konstruksi Parit Irigasi, Pemasangan Pipa Drainase, Pengendalian Banjir Drainase, Infrastruktur Irigasi Modern, Teknologi Drainase Terbaru, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Konstruksi Bs004, Penyedia Jasa Irigasi, Kontraktor Bersertifikat Sbu, Perawatan Saluran Irigasi, Pemeliharaan Sistem Drainase, Studi Kelayakan Irigasi, Analisis Kebutuhan Drainase, Tender Proyek Irigasi, Pengadaan Konstruksi Drainase', 'name' => 'BS004 Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42201', 'kode' => '42201', 'name' => 'KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI DAN DRAINASE', 'slug' => '42201-konstruksi-jaringan-irigasi-dan-drainase', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase.', 'created' => '2022-12-11 16:57:41', 'modified' => '2022-12-11 16:57:41', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2021,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase. Kode Subklasifikasi: BS004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"008","id_syarat":190,"uraian":"<p>Bidang Usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi untuk Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Konstruksi Jaringan Irigasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dan</li>\r\n<li>Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran dan Penampungan Drainase yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"422","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi jaringan distribusi dan bagian yang menyatu dan berkaitan dengan sistem irigasi, komunikasi dan pembuangan limbah.\n\nGolongan ini juga mencakup konstruksi jaringan pipa jarak jauh, jaringan komunikasi dan energi baik di perkotaan maupun perdesaan; bangunan perkotaan tambahan, konstruksi jaringan air, sistem irigasi/kanal, waduk, konstruksi sistem pembuangan limbah/kotoran, termasuk perbaikannya, bangunan pembuangan limbah/kotoran, stasiun pompa, bangunan pembangkit energi, termasuk pengeboran sumur air. Termasuk pemasangan bangunan prafabrikasi pada lokasi."},{"kode":"4220","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi dan sumber tenaga \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan air\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal)\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk reservoir \n- Konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya\n- Konstruksi bangunan pembuangan limbah \n- \tKonstruksi stasiun pemompa\n- \tKonstruksi pembangkit tenaga listrik\n- \tKonstruksi pengeboran sumur \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42201","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase."}]}' ) ), (int) 90 => array( 'Scope' => array( 'id' => '29', 'slug' => 'bs020-konstruksi-jaringan-irigasi-komunikasi-dan-limbah-lainnya', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS020', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207. Termasuk penataan bangunan dan lingkungan, prasarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit dan lain-lain.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => null, 'gfx' => '1', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27768.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27828.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-women-help-each-other-collect-garbage_1150-23975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-dirty-polluted-lake_181624-1190.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/treatmentwastewaterengineeringsewagequalitybusinesspeopletechnologymedicalworkplanthealthyfactoryindustryenvironment_978391-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-doing-his-checking-routine-he-is-wearing-hard-hat-engineer-uniformstanding-by-rail-by-dammonitor-water-levels-from-heavy-rain-that-has-been-falling-several-days_44277-29040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-houses_53876-33815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-25226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-installing-new-drainage-systems-alongside-highway_86390-40751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-24107.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-fishermen-pier-dock-with-many-fishing-boats-parked-harbour-bird-s-eye-view-from-small-fishing-port_158595-6886.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-construction-process-bridge-river_181624-1127.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/landscape-shot-small-rural-waterfall-spring-day_181624-24380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-wearing-orange-gloves-collecting-garbage-black-bag_1150-23972.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-visual-pipeline-oil-gas-corrosion-rust-through-socket-tube-steam-gas-leak-pipeline-insulation_478515-3861.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-26770.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bridge-bharatha-river_1353-274.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/feeder-conveyor-line-sawmill-equipment-inside-modern-lumber-mill_533998-5046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-wearing-safety-first-harness-safety-lone-working-high-scaffold-place-open-top-tank-roof-oil_478515-1635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-hanging-out-jetty_23-2150514729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-25793.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/unrecognizable-ecologist-standing-where-sewage-waste-water-meets-river-taking-samples-determine-level-contamination-pollution_342744-950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-preventive-maintenance-onsite-115kv-circuit-breaker-testing_484521-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/long-winding-pipeline-bridge-river-high-quality-photo_373520-1523.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-women-help-each-other-collect-garbage_1150-23973.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/energy-supply-system_1127-2087.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-24859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-working-train-stationwork-together-happilyhelp-each-other-analyze-problemconsult-about-development-guidelines_44277-24310.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-standing-near-natural-flowing-river_23-2148187314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27866.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437882.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27484.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27768.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineer-holding-plan-outdoors_23-2149354033.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crouching-man-taking-photo-idyllic-river_23-2148187293.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilcheck-contaminants-water-sources_44277-27927.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-woman-planting-sprouts-garden_23-2147714879.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Bs020, Jasa Konstruksi Jaringan Irigasi, Pembangunan Jaringan Komunikasi, Konstruksi Jaringan Limbah, Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Pembangunan Kembali Konstruksi, Penataan Bangunan Lingkungan, Prasarana Kawasan Permukiman, Konstruksi Prasarana Industri, Pembangunan Rumah Sakit, Jasa Konstruksi Lainnya, Izin Usaha Konstruksi, Sbu Konstruksi Kategori Bs020, Sertifikat Badan Usaha Konstruksi, Legalitas Usaha Konstruksi, Layanan Konstruksi Jaringan, Perbaikan Jaringan Irigasi, Perawatan Jaringan Komunikasi, Renovasi Jaringan Limbah, Pembangunan Infrastruktur Permukiman, Konstruksi Fasilitas Industri, Proyek Konstruksi Rumah Sakit, Penyedia Jasa Konstruksi, Kontraktor Jaringan Irigasi, Spesialis Konstruksi Komunikasi, Ahli Konstruksi Limbah, Perencanaan Konstruksi Lingkungan, Pengembangan Kawasan Permukiman, Desain Prasarana Industri, Manajemen Proyek Konstruksi, Konstruksi Bangunan Publik, Pembangunan Saluran Irigasi, Instalasi Jaringan Komunikasi, Sistem Pengolahan Limbah, Konstruksi Drainase Lingkungan, Pembangunan Jalan Permukiman, Fasilitas Pendukung Industri, Konstruksi Gedung Rumah Sakit, Konsultan Izin Sbu, Prosedur Sertifikasi Konstruksi, Persyaratan Sbu Bs020, Layanan Perizinan Konstruksi, Kontraktor Berpengalaman Konstruksi, Pembangunan Menara Komunikasi, Perbaikan Saluran Limbah, Konstruksi Taman Lingkungan, Infrastruktur Kawasan Industri, Renovasi Fasilitas Kesehatan, Pengajuan Izin Usaha Konstruksi, Pelatihan Sertifikasi Sbu, Studi Kelayakan Proyek Konstruksi, Analisis Dampak Lingkungan Konstruksi, Tender Proyek Konstruksi, Metode Konstruksi Berkelanjutan, Teknologi Konstruksi Modern, Material Konstruksi Jaringan Irigasi, Peralatan Konstruksi Komunikasi, Solusi Konstruksi Limbah, Standar Kualitas Konstruksi, Evaluasi Proyek Konstruksi', 'atags' => 'Konstruksi Jaringan Irigasi, Jasa Konstruksi Irigasi, Pembangunan Jaringan Irigasi, Kontraktor Jaringan Irigasi, Perbaikan Jaringan Irigasi, Konstruksi Saluran Irigasi, Proyek Jaringan Irigasi, Sistem Irigasi Modern, Jaringan Irigasi Pertanian, Desain Jaringan Irigasi, Konstruksi Limbah, Pembangunan Saluran Limbah, Jaringan Limbah Domestik, Sistem Pengolahan Limbah, Konstruksi Saluran Drainase, Proyek Jaringan Limbah, Perbaikan Saluran Limbah, Kontraktor Limbah, Instalasi Pengolahan Limbah, Jaringan Komunikasi, Konstruksi Jaringan Telekomunikasi, Pembangunan Tower Komunikasi, Jaringan Fiber Optik, Infrastruktur Telekomunikasi, Perbaikan Jaringan Komunikasi, Proyek Jaringan Telekomunikasi, Instalasi Jaringan Internet, Jaringan Broadband, Konstruksi Menara Telekomunikasi, Sbu Konstruksi, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Bs020 Konstruksi, Legalitas Kontraktor Konstruksi, Layanan Konstruksi Terpadu, Spesialis Konstruksi Infrastruktur, Kontraktor Bersertifikat Sbu, Proyek Konstruksi Pemerintah, Tender Konstruksi Jaringan, Konsultan Konstruksi Infrastruktur, Manajemen Proyek Konstruksi', 'name' => 'BS020 Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 91 => array( 'Scope' => array( 'id' => '43', 'slug' => 'kk004-konstruksi-pelindung-pantai', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK004', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Pelindung Pantai', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan bangunan pelindung pantai termasuk groin, breakwater, seawall, artificial headland, beach nourishment, terumbu buatan dan pekerjaan lainnya yang sejenis.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '42922', 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '13', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/beach-sand-view_53876-33824.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beach-sand-view_53876-33824.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beach-concept-with-playground_23-2147796186.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/panoramic-shot-shipwrecked-boat-shore-rossbeigh-strand_181624-18603.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-exercising-with-hula-hoop-circle_23-2149306288.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-with-skateboard-near-sea_23-2148197386.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/broken-pier-sea-clear-sky_181624-7469.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-work-wooden-frames-ropes-seaweed-farms-beaches_186367-746.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/palm-trees-beach-against-sky_1048944-22721868.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-exercising-with-hula-hoop-circle_23-2149306284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-nomad-woman-seaside_23-2149046393.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/six-white-seagulls-standing-wooden-material-golden-sand-beach_181624-9053.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-seashore-with-breathtaking-skies_181624-373.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/frozen-pier_1385-2164.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/empty-old-wooden-sign-sea-background_35956-3499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/frozen-pier_1385-2276.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-shipwreck-near-brisbane-city-queensland_181624-9707.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/morning-sea-beach-empty-sun-beds-vacationers-concept-travel-rest-relax_99433-5977.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-lifebuoy-beach_23-2148226560.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/big-drain-pipe-beach_41051-70.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aged-male-his-grandson-walking-seaside-camp-lokken-denmark_181624-15010.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/small-wooden-fishing-huts-stilts-royan-charente-france_100800-5585.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-junk-garbage-dirty-beach-environment-pollution-background_41389-558.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/wooden-stairs-beach_391020-11.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/beach-before-summer-season_106485-3348.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-shot-big-crack-stony-shore-turquoise-water_181624-4827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-helmet-sitting-by-factory_1157-35358.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/summer-concept-with-sailing-boat-rope_23-2147646943.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/blue-white-fishing-hut-pier_100800-564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-helmet-standing-by-factory_1157-35548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picking-up-waste_274679-1473.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lake-berth_1385-2265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/lines-textures-wooden-frame-rope-laver-farm-are-beach-cloudy-days_186367-745.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/heavy-construction-machine-doing-building-with-construction-site-huge-oil-storage-tank_73110-11954.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stack-unused-beach-chairs-empty-beach_181624-23242.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-rocky-coastline-sunny-day_181624-9753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/overhead-shot-beach-sea-near-bowleaze-cove-weymouth-uk_181624-31698.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-woman-standing-by-lookout-tower-steps-sandy-beach_1048944-2081755.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-desrted-embankment-batumi-georgia_143092-13016.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/empty-sign-board-wooden-fence-beach_53876-120022.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pollution-concept-water-with-garbage_23-2149094963.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-construction-site_1048944-9876564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/stone-steps-descending-sandy-beach-with-promenade_120225-380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/salt-ponds-near-rio-lagartos-yucatan-mexico_181624-44320.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-heavy-construction-machine-doing-building-with-construction-site-huge-oil-storage-tank_73110-12046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picturesque-shore-sloping-sand-bank-mekong-river_39684-496.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/shot-pier-remnants-cais-palafitico-da-carrasqueira-portugal_181624-20380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/farmer-watering-vegetable-with-rubber-tube-thailand-countryside_9635-2526.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cannon-beach-surrounded-by-holiday-makers-with-haystack-rock-cloudy-sky_181624-13257.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk004, Jasa Konstruksi Pelindung Pantai, Sertifikat Sbu Konstruksi Pantai, Groin Konstruksi, Breakwater Pembangunan, Seawall Pemasangan, Artificial Headland Teknik, Beach Nourishment Proyek, Terumbu Buatan Konstruksi, Pekerjaan Pelindung Pantai, Sertifikasi Sbu Kk004, Kontraktor Pelindung Pantai, Izin Usaha Konstruksi Pantai, Konstruksi Groin Profesional, Pembangunan Breakwater Berkualitas, Pemasangan Seawall Handal, Teknik Artificial Headland Ahli, Proyek Beach Nourishment Terpercaya, Konstruksi Terumbu Buatan Berpengalaman, Layanan Konstruksi Pelindung Pantai, Sertifikasi Kontraktor Kk004, Izin Sbu Untuk Konstruksi Pantai, Jasa Pembuatan Groin, Breakwater Konstruksi Spesialis, Seawall Perbaikan Pantai, Artificial Headland Pembangunan, Beach Nourishment Metode, Terumbu Buatan Perencanaan, Konsultan Konstruksi Pelindung Pantai, Persyaratan Sbu Kk004, Legalitas Usaha Konstruksi Pantai, Konstruksi Groin Termurah, Breakwater Desain Terbaik, Seawall Material Berkualitas, Artificial Headland Kontraktor, Beach Nourishment Solusi, Terumbu Buatan Teknologi, Ahli Konstruksi Pelindung Pantai, Proses Sertifikasi Sbu Kk004, Dokumen Izin Konstruksi Pantai, Jasa Perbaikan Groin, Breakwater Pemeliharaan, Seawall Konstruksi Tahan Lama, Artificial Headland Inovasi, Beach Nourishment Ahli, Terumbu Buatan Desain, Manajemen Proyek Pelindung Pantai, Biaya Sertifikasi Sbu Kk004, Izin Usaha Jasa Konstruksi Pantai, Konstruksi Groin Berstandar, Breakwater Harga Kompetitif, Seawall Kontraktor Terpercaya, Artificial Headland Material Terbaik, Beach Nourishment Perencanaan Ahli, Terumbu Buatan Konstruksi Ramah Lingkungan, Pelatihan Konstruksi Pelindung Pantai, Syarat Mendapatkan Sbu Kk004, Jasa Konsultasi Izin Konstruksi Pantai', 'atags' => 'Konstruksi Pelindung Pantai, Jasa Konstruksi Pantai, Pembangunan Breakwater, Revetment Pantai, Konstruksi Tanggul Pantai, Perbaikan Struktur Pantai, Kontraktor Pemecah Ombak, Proyek Proteksi Pantai, Konstruksi Groin, Jasa Pembangunan Seawall, Material Konstruksi Pantai, Teknik Konstruksi Pelindung Pantai, Desain Breakwater, Kontraktor Revetment, Perkuatan Garis Pantai, Konstruksi Pemecah Gelombang, Pencegahan Abrasi Pantai, Jasa Perbaikan Tanggul, Konstruksi Dermaga Pantai, Solusi Erosi Pantai, Metode Konstruksi Pelindung Pantai, Bahan Bangunan Pantai, Kontraktor Groin, Perencanaan Seawall, Konstruksi Penahan Ombak, Mitigasi Abrasi Pantai, Proyek Pemecah Ombak, Jasa Konstruksi Breakwater, Struktur Pelindung Pantai, Teknik Pembangunan Revetment, Kontraktor Tanggul Pantai, Material Untuk Seawall, Konstruksi Penahan Gelombang, Perawatan Struktur Pantai, Desain Groin, Jasa Perkuatan Pantai, Konstruksi Pelindung Abrasi, Metode Perbaikan Breakwater, Kontraktor Pemecah Gelombang, Teknologi Konstruksi Pantai', 'name' => 'KK004 Konstruksi Pelindung Pantai' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42922', 'kode' => '42922', 'name' => 'JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PELINDUNG PANTAI', 'slug' => '42922-jasa-pekerjaan-konstruksi-pelindung-pantai', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan pelindung pantai termasuk groin, breakwater, seawall, artificial headland, beach nourishment, terumbu buatan dan pekerjaan lainnya yang sejenis.', 'created' => '2022-12-11 16:57:43', 'modified' => '2022-12-11 16:57:43', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2040,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan bangunan pelindung pantai termasuk groin, breakwater, seawall, artificial headland, beach nourishment, terumbu buatan dan pekerjaan lainnya yang sejenis. Kode Subklasifikasi: KK004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA ":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"429","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.\n\nGolongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4292","judul":"Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya ","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus bangunan sipil lainnya (selain cakupan kegiatan subgolongan 4291) sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi sipil."},{"kode":"42922","judul":"Jasa Pekerjaan Konstruksi Pelindung Pantai","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan pelindung pantai termasuk groin, breakwater, seawall, artificial headland, beach nourishment, terumbu buatan dan pekerjaan lainnya yang sejenis."}]}' ) ), (int) 92 => array( 'Scope' => array( 'id' => '136', 'slug' => 'kk002-konstruksi-reservoir-pembangkit-listrik-tenaga-air', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK002', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan reservoir pada pembangkit listrik tenaga air.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => null, 'gfx' => '15', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/men-woman-meeting-with-engineers-supervisors-are-standing-reading-blueprints_42044-3804.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/picture-shasta-dam-surrounded-by-roads-trees-with-lake-mountains_181624-13762.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-scenery-el-atazar-reservoir-madrid-spain-blue-sky_181624-20050.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction_538646-4309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-landscape-surrounded-by-mountains-lakes-with-industrial-disaster_181624-10462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-cargo-container-ship_1359-275.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-maslenica-bridge-river-channel-croatia_181624-26554.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-28102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/dnieper-hydroelectric-power-station-zaporozhye_212944-12708.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-dam-by-river-against-sky_1048944-4361334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27484.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hoover-dam-nevada-usa_1268-14402.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/piping-circuit_1127-2080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tak-thailand-december-24-2018-bhumibol-dam-with-hydroelectric-power-plant-reservoir-lake-ping-river_554837-141.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-lake-mead-hoover-dam-united-states-with-clear-blue-sky_181624-17226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lake-water-dam-canary-islands-with-cloudy-blue-sky_181624-16810.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-27768.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bridge-bharatha-river_1353-274.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/small-dam-with-water-flowing-rapids_71756-1971.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-hoover-dam-nevada-usa-daytime_181624-24868.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electricity-pylons-power-plant_5219-7300.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-pier-with-cloudy-gray-sky_181624-13571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/closeup-view-storm-barriers-placed-near-stones-water_181624-42361.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sau-reservoir-province-osona-catalonia-spain_139143-184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-dam-hydroelectric-power-plant-la-rioja-spain_56854-5197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/imagine-renewable-energy-project-managers-conducti-generative-ai_1169665-95950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-hydroelectric-plant-topview-hydraulic-barrier-door-with-pipeline-concrete-dam-downstream-slope_77569-240.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cement-plant-with-high-metal-factory-structure-industrial-production-area-manufacture-global-industry-concept_127089-16186.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-train-nature_23-2147770331.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-hydro-power-dam-made-rcc-with-water-flowing-into-it_72832-37.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-construction-process-bridge-river_181624-1127.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-dam-against-sky_1048944-2609733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/men-woman-meeting-with-engineers-supervisors-are-standing-reading-blueprints_42044-3804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/transport-concept-witn-fast-train_23-2148959675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/concrete-bridge-bay-green-hills_346278-1295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-dam-against-plants_1048944-20798502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-landscape-with-forest-surrounding-dam-longrin-switzerland_181624-44305.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-dam-zaovine-lake-serbia_52137-34672.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-reservoir-dam-odelouca-drinking-water-algarve-region-portugal-monchique_170896-1314.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-hills-sunny-day_23-2147770316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/park-city_1127-4122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/overhead-aerial-shot-small-stadium-houses_181624-9518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hydroelectric-power-station-generates-electricity-mountain-landscape-generated-by-ai_188544-26689.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-dam-wall-by-river_1048944-4690501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-drone-view-nature-moldova-lake-with-cyan-water_1268-16966.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk002 Konstruksi Reservoir Plta, Persyaratan Izin Sbu Jasa Konstruksi Kk002, Legalitas Kontraktor Reservoir Plta, Sertifikasi Sbu Kk002 Konstruksi Air, Dokumen Izin Sbu Konstruksi Pembangkit Listrik, Prosedur Pengajuan Izin Sbu Kk002, Klasifikasi Usaha Konstruksi Reservoir Plta, Syarat Mendapatkan Sbu Kk002, Bidang Usaha Konstruksi Kk002, Lisensi Kontraktor Reservoir Tenaga Air, Peraturan Izin Sbu Jasa Konstruksi, Tahapan Sertifikasi Sbu Kk002, Keahlian Kontraktor Reservoir Plta, Ketentuan Izin Sbu Konstruksi Air, Peluang Bisnis Konstruksi Kk002, Alur Pengurusan Sbu Jasa Konstruksi, Pentingnya Izin Sbu Kk002, Spesifikasi Pekerjaan Reservoir Plta, Standar Konstruksi Pembangkit Listrik Tenaga Air, Kriteria Kontraktor Kk002, Manfaat Memiliki Izin Sbu Konstruksi, Jenis Pekerjaan Kk002 Reservoir, Perizinan Usaha Konstruksi Plta, Cakupan Pekerjaan Kk002, Sertifikasi Kontraktor Reservoir Air, Proses Verifikasi Sbu Kk002, Kualifikasi Usaha Konstruksi Plta, Aturan Main Sbu Jasa Konstruksi, Biaya Pengurusan Izin Sbu Kk002, Pelatihan Untuk Sertifikasi Sbu, Lingkup Pekerjaan Kk002 Reservoir, Tips Lulus Verifikasi Sbu Kk002, Regulasi Terbaru Izin Konstruksi Plta, Keuntungan Legalitas Sbu Kk002, Contoh Proyek Reservoir Plta, Analisis Kebutuhan Izin Sbu, Sertifikat Kompetensi Kontraktor Kk002, Pengalaman Kerja Konstruksi Reservoir, Prosedur Perpanjangan Sbu Kk002, Persiapan Dokumen Izin Konstruksi, Uji Kelayakan Kontraktor Plta, Perbedaan Sbu Kk002 Dengan Lainnya, Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi, Pengecekan Izin Sbu Kk002, Proyek Pemerintah Konstruksi Reservoir, Kualifikasi Teknis Kontraktor Plta, Panduan Lengkap Sbu Kk002, Sertifikasi Resmi Konstruksi Air, Persiapan Audit Sbu Kk002, Ketentuan Hukum Konstruksi Plta, Sertifikasi K3 Konstruksi Reservoir, Peran Lpjk Dalam Sbu Kk002, Evaluasi Kinerja Kontraktor Plta, Sertifikasi Iso Kontraktor Kk002, Pengawasan Proyek Reservoir Plta, Sertifikasi Ahli Konstruksi Air, Penilaian Kualitas Konstruksi Kk002, Rekomendasi Kontraktor Reservoir Plta', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi Kk002, Konstruksi Reservoir Plta, Pembangkit Listrik Tenaga Air, Konstruksi Bendungan Plta, Jasa Konstruksi Pembangkit Listrik, Kontraktor Konstruksi Reservoir, Proyek Konstruksi Plta, Bangun Reservoir Pembangkit Air, Konstruksi Infrastruktur Plta, Layanan Konstruksi Kk002, Kontraktor Bendungan Hidroelektrik, Pembangunan Reservoir Listrik, Konstruksi Waduk Plta, Perencanaan Konstruksi Plta, Konstruksi Saluran Air Pembangkit, Jasa Bangun Plta, Konstruksi Pipa Pesat Plta, Kontraktor Kk002 Konstruksi, Teknik Konstruksi Reservoir, Konstruksi Pintu Air Plta, Pembangunan Pembangkit Listrik Air, Konstruksi Terowongan Plta, Kontraktor Spesialis Plta, Konstruksi Generator Plta, Proyek Reservoir Hidroelektrik, Jasa Konstruksi Bendungan, Perbaikan Konstruksi Plta, Konstruksi Turbin Air, Pembangkit Listrik Mikrohidro, Konstruksi Intake Plta, Kontraktor Reservoir Listrik, Bangun Infrastruktur Tenaga Air, Konstruksi Spillway Plta, Jasa Perencanaan Reservoir, Konstruksi Power House Plta, Pembangkit Listrik Skala Kecil, Kontraktor Sipil Plta, Konstruksi Saluran Pembuangan Plta, Jasa Pengawasan Konstruksi Plta, Konstruksi Jaringan Listrik Plta, Pembangunan Plta Terintegrasi', 'name' => 'KK002 Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 93 => array( 'Scope' => array( 'id' => '18', 'slug' => 'bs009-konstruksi-sentral-telekomunikasi', 'kualifikasi' => 'M', 'kode' => 'BS009', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Sentral Telekomunikasi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'update_user' => '1', 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:22', 'kbli' => '42206', 'mklasifikasi' => 'BANGUNAN SIPIL', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215042.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-builder-construction_7502-4917.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/back-view-muscular-builder-work-wear-standing-brick-wall-high-man-holding-hands-pockets-looking-down-extreme-hot-summer-day-blue-sky-high-tv-tower-background_7502-8702.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-beautiful-sky-with-clouds-with-antenna_58702-1669.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/telecommunications-antenna-radio-television-telephone-with-cloud-blue-sky_1373-194.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lady-safety-helmet-pointing-high-voltage-line_23-2148039989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/signal-post-sky_1150-12609.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-crane-construction-site_23-2147785503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-television-antenna-captured-sunny-day-with-clear-sky_181624-29079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215473.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-pointing-near-high-voltage-line_23-2148039991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/machinery-sky_181624-17298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-cell-phones-that-are-sky_1023984-42915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/5g-transmission-tower-with-maintenance-workers-performing-checks-set-against-clear-sky_1308941-1630.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-engineer-uses-radio-communicate-with-teamwork-colleagues-near-telecommunication-tower_272843-5.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stairs-sky_93675-128635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower-with-beautiful-sky-background_42088-3454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-holding-laptop-check-construction-work-labor-day-concept_1150-41832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/spotlight-equipment-security-tower-illuminated_1323-27.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-telecommunications-tower-against-sky_96743-157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-african-american-lady-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148039998.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-couple-pointing-carousel_23-2148824546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-woman-safety-helmet-taking-notes-near-high-voltage-line_23-2148040008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/red-white-chimney-against-blue-sky-with-furry-clouds_88135-17634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-mast-tv-antennas-wireless-technology_54109-285.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower-with-antennas-with-blue-sky-morning-sunlight_55609-18.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215645.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/soviet-radar-duga-3-near-chernobyl-ghost-town-ukraine_627829-11647.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-electric-linemen-working-pole_181624-46993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-support-power-lines_134398-1969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-with-cancer-full-shot_23-2149870340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215526.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/city-buildings-nighttime-high-angle_23-2149444951.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-near-high-voltage-line_23-2148039996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-215042.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/amazing-beautiful-sky-with-clouds-with-antenna_58702-5625.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-placed-construction_23-2147694749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/telecommunications-towers-against-cloudy-sky_181624-42735.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-wearing-hard-hat-is-stands-working-electric-power-line-repairing-network_326694-214387.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/antenna-tv_54199-96.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/masts-ships-against-skys_23-2147764390.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/2-technicians-installing-5g-antennas-rooftops-emphasizing-rapid-expansion-infrastructure-development-5g-networks_486608-797.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cellphone-tower-with-clouds-background_1353-96.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/electrical-engineer-architects-use-laptops-field-telecom-towers-tmonitor-5gg-technology-networks_272843-172.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electricity-pylons-power-lines-sunset_1127-2947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/wave-transmission-mast-large-phone-signal-with-bright-blue-sky_53526-676.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telecommunication-tower_54199-572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-blank-billboard-from_53876-74718.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Bs009, Jasa Konstruksi Telekomunikasi, Pembangunan Sentral Telekomunikasi, Pemeliharaan Bangunan Telekomunikasi, Pembongkaran Sentral Telepon, Rekonstruksi Bangunan Telekomunikasi, Konstruksi Menara Pemancar, Pembangunan Stasiun Bumi Kecil, Instalasi Stasiun Satelit, Jaringan Pipa Komunikasi, Jaringan Transmisi Telekomunikasi, Distribusi Kabel Telepon, Konstruksi Bawah Tanah Telekomunikasi, Jaringan Kabel Dalam Air, Bangunan Sentral Telegraf, Radar Gelombang Mikro, Pemancar Penerima Telekomunikasi, Perizinan Konstruksi Bs009, Sertifikasi Sbu Konstruksi Telekomunikasi, Kontraktor Bangunan Telekomunikasi, Proyek Infrastruktur Telekomunikasi, Perencanaan Jaringan Telepon, Pengadaan Material Konstruksi Telekomunikasi, Sistem Distribusi Sinyal, Jaringan Kabel Optik, Tata Cara Pembangunan Sentral, Regulasi Konstruksi Telekomunikasi, Standar Bangunan Menara, Teknik Pemasangan Kabel Bawah Tanah, Perawatan Jaringan Transmisi, Desain Bangunan Stasiun Satelit, Pengujian Jaringan Telekomunikasi, Manajemen Proyek Konstruksi Telekomunikasi, Keamanan Jaringan Telepon, Integrasi Sistem Telekomunikasi, Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Nasional, Konsultan Konstruksi Telekomunikasi, Audit Bangunan Sentral, Teknologi Konstruksi Telekomunikasi, Sertifikasi Kompetensi Kontraktor, Perbaikan Jaringan Distribusi, Pengembangan Jaringan Kabel Optik, Konstruksi Jaringan Telekomunikasi Jarak Jauh, Sistem Komunikasi Gelombang Mikro, Perangkat Pendukung Telekomunikasi, Fasilitas Stasiun Bumi, Pemasangan Menara Telekomunikasi, Prosedur Perizinan Bs009, Evaluasi Proyek Konstruksi Telekomunikasi, Pengawasan Kualitas Konstruksi, Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Telekomunikasi, Studi Kelayakan Jaringan Telekomunikasi, Perencanaan Tata Letak Sentral, Metode Pembangunan Bawah Tanah, Pengendalian Biaya Konstruksi Telekomunikasi, Analisis Risiko Proyek Telekomunikasi, Dokumentasi Proyek Konstruksi, Pengelolaan Limbah Konstruksi Telekomunikasi, Keselamatan Kerja Konstruksi Telekomunikasi', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi, Bs009 Konstruksi, Sentral Telekomunikasi, Konstruksi Telekomunikasi, Jasa Konstruksi Telekomunikasi, Sertifikat Sbu Konstruksi, Bs009 Sertifikasi, Kontraktor Telekomunikasi, Konstruksi Menara Telekomunikasi, Bangunan Sentral Telekomunikasi, Izin Konstruksi Telekomunikasi, Proyek Konstruksi Telekomunikasi, Layanan Konstruksi Bs009, Konstruksi Infrastruktur Telekomunikasi, Perizinan Sbu Konstruksi, Spesialis Konstruksi Telekomunikasi, Konstruksi Jaringan Telekomunikasi, Sertifikasi Konstruksi Telekomunikasi, Kontraktor Bs009, Pembangunan Sentral Telekomunikasi, Konstruksi Base Transceiver Station, Peraturan Konstruksi Telekomunikasi, Konsultan Konstruksi Telekomunikasi, Tender Konstruksi Telekomunikasi, Konstruksi Bts, Perusahaan Konstruksi Telekomunikasi, Standar Konstruksi Telekomunikasi, Konstruksi Menara Bts, Legalitas Konstruksi Telekomunikasi, Konstruksi Sistem Telekomunikasi, Pengalaman Konstruksi Telekomunikasi, Konstruksi Jaringan Bts, Persyaratan Sbu Konstruksi, Konstruksi Fasilitas Telekomunikasi, Teknologi Konstruksi Telekomunikasi, Konstruksi Gardu Telekomunikasi, Pengerjaan Konstruksi Telekomunikasi, Konstruksi Telekomunikasi Terbaik, Lisensi Konstruksi Telekomunikasi, Konstruksi Infrastruktur Bts, Ahli Konstruksi Telekomunikasi', 'name' => 'BS009 Konstruksi Sentral Telekomunikasi' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42206', 'kode' => '42206', 'name' => 'KONSTRUKSI SENTRAL TELEKOMUNIKASI', 'slug' => '42206-konstruksi-sentral-telekomunikasi', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.', 'created' => '2022-12-11 16:57:42', 'modified' => '2022-12-11 16:57:42', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2026,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air. Kode Subklasifikasi: BS009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":7,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000018","nama_dokumen":"Izin Penetapan Industri Pertahanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{" Surat pernyataan kemampuan modal; ":4," Surat pernyataan keabsahan dokumen;":7," Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);":8," Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; ":5," Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; ":2," Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; ":3,"Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),":10," Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ":6,"Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan":11," Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);":1," Memiliki:\n1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;\n2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; \n3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan\n4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.":9},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000005","nama_dokumen":"Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Bukti bayar PNBP":1,"<p>Memiliki:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>surat Penetapan Industri Pertahanan;</li>\n<li>business plan;</li>\n<li>memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan</li>\n<li>kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan":1,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. ":2},"jangka_waktu_kewajiban":["5 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"7"},{"id_lic":"012000000021","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1,"Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan":2,"Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.":3},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"},{"id_lic":"012000000004","nama_dokumen":"Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Surat penetapan Industri Pertahanan; ":1,"Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan; ":10,"Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":5,"Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan; ":4,"Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan; ":6,"Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan; ":7,"Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan; ":8,"Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan; ":11,"Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)":2,"Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;":3,"Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ; ":9,"Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam; ":12},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":{"Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna":1},"jangka_waktu_kewajiban":["1 Tahun"],"count":"7"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"005","id_syarat":187,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Sentral Telekomunikasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"422","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi jaringan distribusi dan bagian yang menyatu dan berkaitan dengan sistem irigasi, komunikasi dan pembuangan limbah.\n\nGolongan ini juga mencakup konstruksi jaringan pipa jarak jauh, jaringan komunikasi dan energi baik di perkotaan maupun perdesaan; bangunan perkotaan tambahan, konstruksi jaringan air, sistem irigasi/kanal, waduk, konstruksi sistem pembuangan limbah/kotoran, termasuk perbaikannya, bangunan pembuangan limbah/kotoran, stasiun pompa, bangunan pembangkit energi, termasuk pengeboran sumur air. Termasuk pemasangan bangunan prafabrikasi pada lokasi."},{"kode":"4220","judul":"Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah","uraian":"Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa jarak jauh, jaringan listrik dan komunikasi \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan pipa dalam kota, jaringan komunikasi dan sumber tenaga \n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk jaringan air\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk sistem jaringan irigasi (kanal)\n- \tKonstruksi bangunan sipil untuk reservoir \n- Konstruksi sistem jaringan air kotor atau jaringan pembuangan, termasuk perbaikannya\n- Konstruksi bangunan pembuangan limbah \n- \tKonstruksi stasiun pemompa\n- \tKonstruksi pembangkit tenaga listrik\n- \tKonstruksi pengeboran sumur \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- \tKegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42206","judul":"Konstruksi Sentral Telekomunikasi","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air."}]}' ) ), (int) 94 => array( 'Scope' => array( 'id' => '50', 'slug' => 'kk013-konstruksi-struktur-beton-pascatarik-post-tensioned', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK013', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned)', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned) untuk struktur beton pracetak dengan cor di tempat untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43909', 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '14', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/crane-building-construction_23-2147785504.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-tank-container-water-storage_23-2151748348.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-building-workers-working-site-cloudy-day_1268-16076.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scaffolding-construction-site_11358-334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/outdoor-stucture-backstage-concert-bangkok-thailand_39476-1298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/full-frame-shot-bridge-river_1048944-15109395.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-with-metal-fence_23-2148254071.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-scaffold-tower-warning-label-building-scaffolding-construction-factory_38161-1266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-metal-steel-bars-building_181624-26081.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-bell-tower-restoration-old-bell-tower-scaffolding-old-bell_3435-879.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/train-rails-country-landscape_23-2148139937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/huge-crane-site_23-2147694733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-construction-scaffolding-scaffolding_99433-89.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-old-bridge_1252-1043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-chainlink-fence-city_1048944-25048557.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/facade-building-construction_23-2147785500.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building_23-2147785502.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-site-beautiful-blue-sky-flow-background_33835-255.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cement-piles-concrete-piles-construction-site_52681-478.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/electricity-structure_395237-258.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-are-building-sky-train-middle-intersection_37129-255.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-worker-crane_43667-5.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1179.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction-close-up_1353-99.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-concrete-structures-building-construction-scaffolding-supports_508835-6619.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-looking-down_23-2148921429.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crane-building-construction_23-2147785504.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/new-stainless-tank_29085-498.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-modern-construction-site_23-2151317326.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-city-building-shadows_23-2149283301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-building-construction_23-2147785501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-concrete-structures-building-construction-scaffolding-supports-bottom-view_508835-6335.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-work_1484-257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-scafolding-building_1252-1176.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/unfinished-building_29085-690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/viaduct-city_1127-3277.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/directly-shot-ceiling-factory_1048944-25096670.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site_53876-23128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modern-building-construction-day-with-sky-gray-clouds_137916-1151.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-modern-construction-site_23-2151317325.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-with-safety-first-banner_368093-993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/metal-structure-building_1122-969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/concrete-beam-monorail-track-from-large-station-is-construction-near-suburb-metropolis-front-view-copy-space_29085-1143.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-surfboard-beach_23-2148000953.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site_53876-165283.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk013 Konstruksi Beton Pascatarik, Jasa Konstruksi Struktur Beton Post Tensioned, Sertifikasi Sbu Jasa Konstruksi Kk013, Konstruksi Beton Pracetak Pascatarik, Layanan Konstruksi Struktur Beton Post Tensioned, Prosedur Izin Sbu Kk013, Persyaratan Sertifikasi Konstruksi Beton Pascatarik, Kontraktor Konstruksi Beton Post Tensioned, Legalitas Usaha Konstruksi Kk013, Spesialis Konstruksi Struktur Beton Pracetak, Teknik Konstruksi Beton Pascatarik, Aplikasi Post Tensioned Pada Bangunan Gedung, Metode Konstruksi Beton Post Tensioned, Peraturan Konstruksi Beton Pascatarik, Sertifikat Kompetensi Kk013, Konstruksi Bangunan Sipil Beton Post Tensioned, Pengalaman Konstruksi Struktur Beton Pascatarik, Standar Kualitas Konstruksi Kk013, Pelatihan Konstruksi Beton Post Tensioned, Konsultan Izin Sbu Kk013, Dokumen Izin Konstruksi Beton Pascatarik, Keunggulan Konstruksi Post Tensioned, Analisis Biaya Konstruksi Kk013, Perencanaan Struktur Beton Pascatarik, Teknologi Konstruksi Beton Post Tensioned, Perizinan Usaha Konstruksi Kk013, Tahapan Konstruksi Beton Pascatarik, Material Konstruksi Post Tensioned, Sertifikasi Kontraktor Kk013, Konstruksi Gedung Beton Pascatarik, Perbedaan Beton Pracetak Dan Post Tensioned, Keamanan Konstruksi Kk013, Uji Kelayakan Konstruksi Beton Post Tensioned, Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi, Kualifikasi Kontraktor Kk013, Manfaat Konstruksi Beton Pascatarik, Studi Kasus Konstruksi Post Tensioned, Sertifikasi Tenaga Ahli Kk013, Pengawasan Konstruksi Beton Pascatarik, Inovasi Konstruksi Post Tensioned, Sertifikasi Proyek Kk013, Perbaikan Struktur Beton Pascatarik, Sertifikasi Iso Untuk Konstruksi Kk013, Metode Perawatan Konstruksi Post Tensioned, Sertifikasi K3 Konstruksi Kk013, Desain Struktur Beton Pascatarik, Sertifikasi Lingkungan Konstruksi Kk013, Teknik Pemasangan Post Tensioned, Sertifikasi Sni Konstruksi Kk013, Keandalan Konstruksi Beton Pascatarik, Sertifikasi Manajemen Proyek Kk013, Perhitungan Beban Konstruksi Post Tensioned, Sertifikasi Asosiasi Konstruksi Kk013, Perencanaan Anggaran Konstruksi Beton Pascatarik, Sertifikasi Peralatan Konstruksi Kk013, Pengujian Material Post Tensioned, Sertifikasi Penyedia Jasa Konstruksi Kk013, Kelebihan Konstruksi Beton Pascatarik, Sertifikasi Sistem Mutu Konstruksi Kk013', 'atags' => 'Konstruksi Beton Pascatarik, Post Tensioned Concrete, Sistem Pascatarik Beton, Konstruksi Struktur Beton, Teknik Pascatarik Beton, Aplikasi Post Tensioned, Metode Konstruksi Pascatarik, Keunggulan Beton Pascatarik, Perbedaan Beton Konvensional Dan Pascatarik, Material Beton Pascatarik, Perhitungan Struktur Pascatarik, Desain Konstruksi Post Tensioned, Pondasi Pascatarik Beton, Slab Beton Pascatarik, Balok Beton Pascatarik, Kolom Beton Pascatarik, Dinding Pascatarik Beton, Jasa Konstruksi Pascatarik, Kontraktor Post Tensioned, Spesialis Beton Pascatarik, Proyek Konstruksi Pascatarik, Harga Konstruksi Pascatarik, Biaya Post Tensioned Concrete, Perawatan Beton Pascatarik, Kekuatan Beton Pascatarik, Keamanan Struktur Pascatarik, Teknologi Konstruksi Pascatarik, Sertifikasi Beton Pascatarik, Standar Konstruksi Post Tensioned, Analisis Struktur Pascatarik, Perencanaan Konstruksi Pascatarik, Pelaksanaan Proyek Pascatarik, Kualitas Beton Pascatarik, Manfaat Post Tensioned Concrete, Kelemahan Beton Pascatarik, Solusi Konstruksi Pascatarik, Inovasi Beton Pascatarik, Training Konstruksi Pascatarik, Alat Konstruksi Post Tensioned, Bahan Baku Beton Pascatarik, Studi Kasus Konstruksi Pascatarik', 'name' => 'KK013 Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned)' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43909', 'kode' => '43909', 'name' => 'KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDL', 'slug' => '43909-konstruksi-khusus-lainnya-ytdl', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:45', 'modified' => '2022-12-11 16:57:45', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2075,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan lapis perkerasan beton atau rigid pavement pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2076,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2077,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan aspal (flexible pavement) yang meliputi lapis resap pengikat, lapis perekat, laston lapis aus (ACWC), laston lapis antara (ACBC), laston lapis pondasi (ACBase), burda, burtu dan lapen dan pekerjaan aspal lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2078,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan berbutir yang meliputi agregat kelas A, agregat kelas B dan/atau agregat kelas C dan pekerjaan perkerasan berbutir lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2079,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan termasuk untuk mengisi rongga dalam tanah, mengisi celah sesar, stabilisasi tanah pada pekerjaan bendungan, pengamanan penggalian selama konstruksi terowongan, perbaikan preventif sifat mekanik massa batuan di area kerja, penghentian arus masuk air ke dalam konstruksi dinding penahan tanah dan bebatuan, penguatan, stabilisasi overburden, termasuk pengeboran lubang curtain hole, pengoperasian grouting dan material grouting, dan untuk pekerjaan grouting sektor pertambangan termasuk penguatan dan stabilisasi lapisan deposit sebelum eksploitasi, persimpangan zona sesar, pengamanan overburden, stabilisasi sekitar pekerjaan tambang, penurunan permeabilitas massa batuan, penguatan batu bara di daerah dengan risiko ledakan batu, keterbatasan angin kencang bertiup penahan tanah dan bebatuan, stabilisasi dan penutupan lubang tambang tua pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: KK010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2080,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan beton struktur termasuk pengecoran beton, pembesian, pemasangan perancah, dan bekisting untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Tidak termasuk pengecoran beton dan pembesian pada pondasi konstruksi dan lapis perkerasan beton (rigid pavement). Kode Subklasifikasi: KK012","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2081,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned) untuk struktur beton pracetak dengan cor di tempat untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK013","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2082,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK015","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2083,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemulihan lahan kembali ke fungsi semula. Kode Subklasifikasi: PB011","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"119","id_syarat":301,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Khusus Lainnya YTDL yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya yang Belum Diklasifikasikan dalam Kelompok 43901 s.d. 43905, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"439","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain."},{"kode":"4390","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah\n- \tKegiatan pengerjaan penahan lembab dan air\n- \tKegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan\n- Kegiatan penggalian (shaft sinking)\n- \tKegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri\n- \tKegiatan pembengkokan baja\n- \tKegiatan pemasangan batu dan batu bata\n- \tKegiatan pemasangan atap rumah\n- \tKegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya \n- \tKegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri\n- \tKegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi \n- \tPekerjaan di bawah permukaan tanah\n- \tKonstruksi kolam renang di luar ruangan\n- \tPembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan \n- \tPenyewaan derek dengan operatornya \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7739"},{"kode":"43909","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya Ytdl","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 95 => array( 'Scope' => array( 'id' => '148', 'slug' => 'kk014-konstruksi-terowongan', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK014', 'klasifikasi' => 'Konstruksi Terowongan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pekerjaan terowongan dengan menggunakan mesin bor dan/atau bahan peledak, bekisting, pembesian, dan pengecoran beton; pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah permukaan tanah.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => null, 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10080.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-climbing-ladder_23-2148921422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/contractor-warning-signs_1048-1635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/japanese-culture-urban-style_23-2148722970.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-standing-construction-site_1048944-6284517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/energy-engineers-inspect-equipment-substation_180601-7464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-looking-down_23-2148921429.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/traveler-crossing-mon-bridge-sangklaburi-kanchanaburi-thailand_5207-771.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/metal-structure-building_1122-969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/structure-tokyo-tower_1150-11155.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/abstract-city-building-shadows_23-2149283301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-construction-worker-posing_23-2148500230.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-engineer-are-checking-progress-building-project-checking-accuracy-building-structure_1317355-39.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-installing-formwork-column-pillar_330609-816.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sky-train-elevated-railway-infrastructure-city-mass-transportation-construction_7239-511.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-construction-worker-work-portrait-satisfied-bricklayer-with-copy-space_1150-10146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site_53876-23128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-steel-frame-structure-is-construction_75563-8720.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-new-concrete-house_1398-2995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-labor-people-thai-labour-workers-use-machine-tools-heavy-machinery-working-builder-new-structure-tower-building-scaffolding-construction-site-wat-maheyong-temple-ayutthaya-thailand_258052-13243.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-workers-guiding-large-concrete-pump-as-it-pours-concrete-into-foundations-new-building_861346-87479.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-construction-site_1048944-15937330.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-white-scene-showcasing-life-construction-workers-site_23-2151431584.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/traveler-crossing-mon-bridge-sangklaburi-kanchanaburi-thailand_5207-770.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-architect-working-construction-site_35892-753.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-working_23-2151657932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-holding-smiley-face-balloon-railway-bridge_1048944-4428289.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/audience-seating-stadium_33141-35.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction_1122-1168.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-construction-site-city_1048944-11638774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-building-workers-working-site-cloudy-day_1268-16076.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-engineer-working-city_1048944-20271588.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/treatmentwastewaterengineeringsewagequalitybusinesspeopletechnologymedicalworkplanthealthyfactoryindustryenvironment_978391-328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-stack-hand-teamwork_554837-416.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-scaffold-tower-warning-label-building-scaffolding-construction-factory_38161-1266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-low-angle-view-engineer-architect-looking-plans_23-2148233796.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-with-safety-first-banner_368093-993.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-builder-construction_7502-4915.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk014 Konstruksi Terowongan, Jasa Konstruksi Terowongan Bersertifikat, Syarat Izin Sbu Kk014, Proses Pengurusan Izin Konstruksi Terowongan, Legalitas Usaha Konstruksi Terowongan, Sertifikasi Sbu Jasa Terowongan, Persyaratan Izin Kk014, Layanan Pengurusan Sbu Kk014, Konsultan Izin Konstruksi Terowongan, Dokumen Izin Sbu Kk014, Biaya Pengurusan Izin Konstruksi Terowongan, Perusahaan Konstruksi Terowongan Bersertifikat, Pekerjaan Terowongan Dengan Mesin Bor, Konstruksi Terowongan Bawah Tanah, Pembuatan Terowongan Menggunakan Bahan Peledak, Teknik Bekisting Terowongan, Metode Pembesian Terowongan, Pengecoran Beton Untuk Terowongan, Pemeliharaan Bangunan Terowongan, Perbaikan Terowongan Bawah Permukaan Air, Konstruksi Terowongan Di Pegunungan, Jasa Pembuatan Terowongan Bawah Tanah, Kontraktor Terowongan Bersertifikat Kk014, Spesialis Konstruksi Terowongan, Pelaksana Pekerjaan Terowongan, Perizinan Usaha Konstruksi Terowongan, Sertifikat Badan Usaha Kk014, Layanan Konstruksi Terowongan Legal, Prosedur Izin Sbu Kk014, Keahlian Konstruksi Terowongan, Teknologi Konstruksi Terowongan Modern, Alat Berat Untuk Konstruksi Terowongan, Ahli Terowongan Bersertifikat, Standar Konstruksi Terowongan Indonesia, Regulasi Izin Konstruksi Terowongan, Pengalaman Konstruksi Terowongan, Solusi Konstruksi Terowongan, Proyek Terowongan Bawah Tanah, Metode Aman Konstruksi Terowongan, Desain Terowongan Bawah Tanah, Material Konstruksi Terowongan, Sistem Drainase Terowongan, Pengawasan Proyek Terowongan, Manajemen Risiko Konstruksi Terowongan, Studi Kelayakan Terowongan, Analisis Geoteknik Terowongan, Perencanaan Konstruksi Terowongan, Pengendalian Kualitas Terowongan, Keselamatan Kerja Konstruksi Terowongan, Mitigasi Bahaya Terowongan, Pelatihan Konstruksi Terowongan, Sertifikasi Tenaga Kerja Terowongan, Inspeksi Terowongan Bawah Tanah, Perbaikan Struktur Terowongan, Rehabilitasi Terowongan Lama, Tata Cara Pembuatan Terowongan, Panduan Izin Sbu Kk014, Evaluasi Proyek Terowongan, Estimasi Biaya Konstruksi Terowongan', 'atags' => 'Konstruksi Terowongan, Jasa Konstruksi Terowongan, Kontraktor Terowongan, Pembangunan Terowongan, Proyek Terowongan, Konstruksi Bawah Tanah, Teknik Konstruksi Terowongan, Metode Konstruksi Terowongan, Desain Terowongan, Perencanaan Terowongan, Biaya Konstruksi Terowongan, Material Konstruksi Terowongan, Alat Berat Konstruksi Terowongan, Safety Konstruksi Terowongan, Manajemen Proyek Terowongan, Teknologi Konstruksi Terowongan, Izin Konstruksi Terowongan, Studi Kelayakan Terowongan, Analisis Risiko Terowongan, Galeri Terowongan, Terowongan Jalan Raya, Terowongan Kereta Api, Terowongan Air, Terowongan Tambang, Terowongan Pejalan Kaki, Sistem Drainase Terowongan, Ventilasi Terowongan, Struktur Terowongan, Waterproofing Terowongan, Penggalian Terowongan, Terowongan Prefabrikasi, Terowongan Beton, Terowongan Baja, Inspeksi Terowongan, Pemeliharaan Terowongan, Perbaikan Terowongan, Terowongan Transportasi, Terowongan Bawah Laut, Terowongan Gunung, Terowongan Perkotaan', 'name' => 'KK014 Konstruksi Terowongan' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 96 => array( 'Scope' => array( 'id' => '45', 'slug' => 'kk006-pekerjaan-konstruksi-kedap-air-minyak-dan-gas', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK006', 'klasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak, dan Gas', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43909', 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '15', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-25793.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineer-with-laptop-outdoors_23-2149354034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-couple-practicing-yoga-city-background_1321-296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-consult-with-workers-working-oil-pumps-with-sky_1150-19222.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-oilfield-worker-standing-by-gas-pipe-construction-site_342744-366.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-checking-water-supply-valveplumbing-maintenance-technicians-open-close-main-water-supply_44277-27968.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-engineers-standing-near-river_23-2149354031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-24715.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19223.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-worker-with-protective-mask-gloves_23-2148773449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-25427.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/hazmat-team-protective-gear-decontaminating-industrial-site-safe-toxic-waste-cleanup_964444-38729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-standing-checking-beside-working-oil-pumps_1150-19213.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-marine-geologists-conducting-deepsea-drill-generative-ai_1169665-99909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-wearing-hazmat-suit-working-nuclear-power-plant_23-2150805476.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-checking-water-supply-valveplumbing-maintenance-technicians-open-close-main-water-supply_44277-27979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-construction-worker-standing-rooftops-high-silos-storage-tanks-working-tablet-computer_342744-441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/petroleum-engineer-using-laptop-oil-field_651396-2450.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builder-looking-documents-construction-site_23-2148269878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/oil-worker-orange-uniform-helmet-working-with-pipe-wrench-near-oil-pump-jack_651396-2454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-27938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26201.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28338.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-wearing-safety-first-harness-safety-lone-working-high-scaffold-place-open-top-tank-roof-oil_478515-1635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-22898.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusetechnicians-engineers-discuss-work-together_44277-25793.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-wearing-masks-medium-shot_23-2148921421.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/water-plant-maintenance-technicians-mechanical-engineers-check-control-system-water-treatment-plant_44277-28597.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-female-engineers-stand-beside-working-oil-pumps-with-white-sky_1150-19226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184938.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-standing-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19219.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-oilfield-worker-standing-by-gas-pipe-construction-site_342744-364.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-slinger-crane-work-unloading-by-crane-production-pipeline-oil-valve-equipment_478515-3425.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-construction-workers-are-working-street_970295-102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/factory-worker-using-tablet-computer-industrial-factory-building_342744-449.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotillustrate-training-process-workers-learning-new-skillsquot_1168612-381795.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/railroad-worker-checking-cargo-containers-freight-train-station_342744-759.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-inspection-steel-long-pipes-pipe-elbow-station-oil-factory-refinery-valve-visual-check-record-pipeline-oil_478515-12807.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-28531.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotillustrate-training-process-workers-learning-new-skillsquot_1168612-381759.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-worker-with-hard-hat-protective-mask_23-2148773450.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-safety-is-standing-front-large-industrial-plant_976492-97283.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineering-team-stands-beside-working-oil-pumps-with-sky_1150-19225.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk006, Jasa Konstruksi Kedap Air, Konstruksi Tangki Penyimpanan Minyak, Pekerjaan Konstruksi Kedap Gas, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Tangki Penyimpanan Air Kedap, Konstruksi Bangunan Kedap Minyak, Layanan Konstruksi Kk006, Syarat Izin Sbu Kk006, Konstruksi Tangki Gas Kedap, Kontraktor Konstruksi Kedap Air, Bangunan Sipil Kedap Minyak, Spesialis Konstruksi Kk006, Tangki Penyimpanan Kedap Gas, Konstruksi Gedung Kedap Air, Legalitas Sbu Kk006, Pekerjaan Konstruksi Tangki Air, Konstruksi Kedap Untuk Bangunan Sipil, Sertifikat Sbu Jasa Konstruksi, Tangki Minyak Kedap Konstruksi, Layanan Bangunan Kedap Gas, Konstruksi Tangki Penyimpanan Bahan Kimia, Persyaratan Sbu Kk006, Jasa Pembuatan Tangki Air Kedap, Kontraktor Bangunan Kedap Minyak, Konstruksi Kedap Air Untuk Industri, Tangki Penyimpanan Gas Kedap, Prosedur Izin Sbu Kk006, Ahli Konstruksi Kk006, Bangunan Kedap Air Dan Minyak, Konstruksi Tangki Bahan Bakar Kedap, Sertifikasi Kontraktor Kk006, Jasa Konstruksi Tangki Gas, Tangki Penyimpanan Minyak Kedap, Konstruksi Kedap Untuk Tangki Air, Izin Usaha Konstruksi Kk006, Pekerjaan Kedap Gas Bangunan Sipil, Kontraktor Spesialis Tangki Kedap, Konstruksi Tangki Penyimpanan Air Bersih, Pelatihan Sbu Kk006, Tangki Penyimpanan Bahan Cair Kedap, Konstruksi Bangunan Tahan Minyak, Jasa Konstruksi Tangki Bahan Kimia, Sertifikasi Pekerjaan Kedap Air, Tangki Penyimpanan Gas Alam Kedap, Konstruksi Tangki Bawah Tanah Kedap, Konsultan Sbu Kk006, Pembangunan Tangki Air Kedap, Konstruksi Kedap Minyak Untuk Industri, Tangki Penyimpanan Solar Kedap, Perizinan Konstruksi Kk006, Jasa Pembuatan Tangki Minyak Kedap, Konstruksi Tangki Bahan Bakar Gas, Bangunan Kedap Air Tangki Penyimpanan, Kontraktor Tangki Gas Kedap, Konstruksi Tangki Penyimpanan Lpg, Sertifikasi Konstruksi Kedap Minyak, Tangki Penyimpanan Bbm Kedap, Konstruksi Tangki Air Bawah Tanah Kedap, Jasa Konstruksi Bangunan Kedap Gas', 'atags' => 'Konstruksi Kedap Air, Konstruksi Kedap Minyak, Konstruksi Kedap Gas, Sbu Kk006, Jasa Konstruksi Kedap Air, Kontraktor Kedap Minyak, Spesialis Konstruksi Kedap Gas, Bangunan Tahan Air, Proyek Kedap Minyak, Konstruksi Tangki Minyak, Waterproofing Konstruksi, Kontraktor Kk006, Konstruksi Industri Minyak, Pekerjaan Kedap Gas, Sistem Waterproofing, Konstruksi Basement Kedap Air, Aplikasi Waterproofing, Kontraktor Spesialis Kedap Air, Konstruksi Reservoir Minyak, Material Kedap Air, Teknik Konstruksi Kedap Minyak, Perbaikan Kebocoran Gas, Konstruksi Pipa Minyak, Pelapis Kedap Air, Proyek Konstruksi Kk006, Insulasi Kedap Gas, Waterproofing Bangunan, Konstruksi Storage Tank, Jasa Waterproofing Profesional, Konstruksi Dinding Kedap Air, Solusi Kedap Minyak, Kontraktor Berpengalaman Kk006, Konstruksi Tangki Gas, Sistem Kedap Air Modern, Aplikasi Pelapis Kedap Minyak, Konstruksi Bawah Tanah Kedap Air, Perawatan Bangunan Kedap Gas, Teknologi Waterproofing Terbaru, Spesialis Tangki Minyak, Konstruksi Fasilitas Minyak Dan Gas', 'name' => 'KK006 Pekerjaan Konstruksi Kedap Air, Minyak, dan Gas' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43909', 'kode' => '43909', 'name' => 'KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDL', 'slug' => '43909-konstruksi-khusus-lainnya-ytdl', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:45', 'modified' => '2022-12-11 16:57:45', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2075,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan lapis perkerasan beton atau rigid pavement pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2076,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2077,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan aspal (flexible pavement) yang meliputi lapis resap pengikat, lapis perekat, laston lapis aus (ACWC), laston lapis antara (ACBC), laston lapis pondasi (ACBase), burda, burtu dan lapen dan pekerjaan aspal lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2078,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan berbutir yang meliputi agregat kelas A, agregat kelas B dan/atau agregat kelas C dan pekerjaan perkerasan berbutir lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2079,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan termasuk untuk mengisi rongga dalam tanah, mengisi celah sesar, stabilisasi tanah pada pekerjaan bendungan, pengamanan penggalian selama konstruksi terowongan, perbaikan preventif sifat mekanik massa batuan di area kerja, penghentian arus masuk air ke dalam konstruksi dinding penahan tanah dan bebatuan, penguatan, stabilisasi overburden, termasuk pengeboran lubang curtain hole, pengoperasian grouting dan material grouting, dan untuk pekerjaan grouting sektor pertambangan termasuk penguatan dan stabilisasi lapisan deposit sebelum eksploitasi, persimpangan zona sesar, pengamanan overburden, stabilisasi sekitar pekerjaan tambang, penurunan permeabilitas massa batuan, penguatan batu bara di daerah dengan risiko ledakan batu, keterbatasan angin kencang bertiup penahan tanah dan bebatuan, stabilisasi dan penutupan lubang tambang tua pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: KK010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2080,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan beton struktur termasuk pengecoran beton, pembesian, pemasangan perancah, dan bekisting untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Tidak termasuk pengecoran beton dan pembesian pada pondasi konstruksi dan lapis perkerasan beton (rigid pavement). Kode Subklasifikasi: KK012","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2081,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned) untuk struktur beton pracetak dengan cor di tempat untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK013","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2082,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK015","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2083,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemulihan lahan kembali ke fungsi semula. Kode Subklasifikasi: PB011","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"119","id_syarat":301,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Khusus Lainnya YTDL yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya yang Belum Diklasifikasikan dalam Kelompok 43901 s.d. 43905, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"439","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain."},{"kode":"4390","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah\n- \tKegiatan pengerjaan penahan lembab dan air\n- \tKegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan\n- Kegiatan penggalian (shaft sinking)\n- \tKegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri\n- \tKegiatan pembengkokan baja\n- \tKegiatan pemasangan batu dan batu bata\n- \tKegiatan pemasangan atap rumah\n- \tKegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya \n- \tKegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri\n- \tKegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi \n- \tPekerjaan di bawah permukaan tanah\n- \tKonstruksi kolam renang di luar ruangan\n- \tPembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan \n- \tPenyewaan derek dengan operatornya \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7739"},{"kode":"43909","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya Ytdl","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 97 => array( 'Scope' => array( 'id' => '141', 'slug' => 'kk007-pekerjaan-konstruksi-kedap-suara', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK007', 'klasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Kedap Suara', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan kedap suara untuk bangunan gedung dan bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => null, 'gfx' => '14', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/young-male-doctor-wearing-medical-robe-stethoscope-with-glasses-sitting-desk-with-medical-tools-looking-talking-by-speaker-isolated_141793-68924.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-view-curious-young-builder-uniform-with-hard-hat-holding-earplugs-listening-last-gossiping-isolated-red-wall_140725-147567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smart-asian-engineer-manager-with-safety-uniform-checking-site-construction-with-steel-concrete-structure-background_609648-1375.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-male-builder-holding-plan-blue-background-building-job-architecture-skyscraper-constructor-engineers_140725-155106.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workman-shouting-isolated-white-background_1368-6162.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-green-helmet-holding-metallic-wrench-repair-work-thinking-about-new-ideas_144627-68276.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-with-building-plans-outdoors_23-2148269234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-worker-with-yellow-helmet-holding_548373-20462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-construction-helmet-with-speaker_140725-7760.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-engineering-man-is-announcing-with-megaphone_33799-5128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/confident-female-engineer-with-megaphone-background-office_160672-27339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-civil-engineer-safety-hat_185193-110838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-green-uniform-helmet-holding-two-sign-boards-both-hands-looks-confused_144627-71737.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-worker-with-yellow-helmet-holding_548373-20485.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-concerned-young-worker-uniform-with-hard-hat-holding-earplugs-isolated-red-wall_140725-148391.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builder-man-wearing-construction-uniform-safety-helmet-raises-arms-with-indignation-isolated-orange-wall_141793-15102.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-with-yellow-helmet-megaphone_58409-13677.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-examining-city-plan-with-magnifying-glass_1161378-10643.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-asian-man-wearing-white-shirt-shouting-with-megaphone-angry-expression_21336-3010.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-female-constructor-sniffing-from-black-cup-high-quality-photo_114579-62554.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/arabic-male-contractor-hardhat-standing-with-megaphone-gray-background-shouting-with-loud-noise-engineer-foreman-shouting-into-bullhorn-swearing-banner_275234-6480.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-with-yellow-helmet-megaphone_58409-13675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-with-white-helmet-holding-project-plan-looking-through-it_114579-15817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/muslim-foreman-shouting-grey-background-handsome-happy-construction-worker-shouting-loud-by-megaphone-with-negative-emotions-his-face-marketing-sales_275234-6443.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-blue-gear-helmet-holding-ax-with-wooden-handle-looks-thoughtful_144627-67035.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-view-curious-young-builder-uniform-with-hard-hat-holding-earplugs-isolated-red-wall_140725-147572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-male-doctor-wearing-medical-robe-stethoscope-with-glasses-sitting-desk-with-medical-tools-looking-talking-by-speaker-isolated_141793-68924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-young-architect-uniform-with-hard-hat-making-stop-gesture-isolated-red-wall_140725-149950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-leaving-building_274689-8610.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-construction-worker-with-loudspeaker-isolated-white_1197797-238960.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-green-helmet-holding-metallic-wrench-repair-work-looks-confused-thoughtful_144627-50079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-with-helmet-talking-phone_23-2148269252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/muslim-engineer-with-megaphone-advertising-construction-services-foreman-organizes-work-builder-repairman-shouts-into-loudspeaker_275234-6391.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-worker-with-yellow-helmet-holding_548373-20476.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-holding-megaphone-plain-background_980928-87027.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-construction-site-worker-with-loudspeaker-standing-rooftop-supervising-constructi_274689-28739.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-close-view-confused-young-worker-uniform-with-hard-hat-wearing-earplugs-isolated-red-wall_140725-148138.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-female-construction-worker-with-electric-drill_23-2148813409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-builder-man-wearing-construction-uniform-safety-helmet-covering-his-ears-with-fingers_141793-33597.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-blue-uniform-helmet-holding-blank-rectangle-info-board-showing-enjoyment-sign_144627-70773.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stressed-young-male-engineer-wearing-safety-helmet-safety-vest-keeping-hands-air-screaming-with-closed-eyes-isolated-white-background_141793-131969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-engineer-green-uniform-helmet-holding-black-coffee-cup_144627-67331.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-male-builder-uniform-helmet-light-background_140725-148945.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-green-helmet-holding-pliers-repair-work-showing-positive-hand-sign_144627-71537.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-male-builder-uniform-with-protective-helmet-white-wall_140725-146637.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-engineering-man-is-announcing-with-megaphone_33799-5129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-construction-worker-with-loudspeaker-isolated-white_1197797-239334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineer-green-uniform-helmet-holding-two-sign-boards-both-hands_144627-50132.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-engineering-man-is-announcing-with-megaphone_33799-5157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-men-with-masks-working-together_23-2148921438.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk007, Jasa Konstruksi Kedap Suara, Pekerjaan Konstruksi Kk007, Pelapisan Lantai Kedap Suara, Pelapisan Dinding Kedap Suara, Wallpaper Kedap Suara, Kertas Dinding Kedap Suara, Konstruksi Bangunan Kedap Suara, Bangunan Gedung Kedap Suara, Bangunan Sipil Kedap Suara, Material Kedap Suara, Aplikasi Kedap Suara, Kontraktor Kedap Suara, Spesialis Kedap Suara, Peredam Suara Dinding, Peredam Suara Lantai, Insulasi Akustik, Panel Kedap Suara, Sistem Kedap Suara, Solusi Kedap Suara, Teknologi Kedap Suara, Bahan Peredam Suara, Konstruksi Akustik, Perbaikan Akustik Ruangan, Isolasi Suara Ruangan, Peredam Kebisingan, Jasa Pemasangan Kedap Suara, Finishing Kedap Suara, Renovasi Kedap Suara, Desain Akustik Interior, Soundproofing Dinding, Soundproofing Lantai, Soundproofing Bangunan, Konstruksi Ruang Studio, Peredam Suara Studio Musik, Peredam Suara Kantor, Peredam Suara Rumah, Peredam Suara Apartemen, Material Akustik Terbaik, Jasa Soundproofing Profesional, Harga Jasa Kedap Suara, Biaya Konstruksi Kedap Suara, Estimasi Biaya Soundproofing, Kontraktor Spesialis Akustik, Sertifikasi Sbu Kk007, Syarat Izin Sbu Kk007, Legalitas Kontraktor Kedap Suara, Pengalaman Kontraktor Soundproofing, Proyek Konstruksi Kedap Suara, Metode Pemasangan Kedap Suara, Tips Memilih Material Kedap Suara, Keunggulan Konstruksi Kedap Suara, Manfaat Bangunan Kedap Suara, Perawatan Dinding Kedap Suara, Perawatan Lantai Kedap Suara, Solusi Kebisingan Bangunan, Inovasi Material Kedap Suara, Tren Konstruksi Kedap Suara, Standar Kualitas Kedap Suara', 'atags' => 'Konstruksi Kedap Suara, Jasa Konstruksi Kedap Suara, Kontraktor Kedap Suara, Material Kedap Suara, Harga Konstruksi Kedap Suara, Biaya Pembuatan Kedap Suara, Spesialis Kedap Suara, Peredam Suara Ruangan, Solusi Kedap Suara, Insulasi Akustik, Panel Kedap Suara, Dinding Kedap Suara, Plafon Kedap Suara, Lantai Kedap Suara, Pintu Kedap Suara, Jendela Kedap Suara, Studio Musik Kedap Suara, Ruang Rapat Kedap Suara, Rumah Kedap Suara, Apartemen Kedap Suara, Gedung Kedap Suara, Konstruksi Studio Rekaman, Peredam Kebisingan, Bahan Peredam Suara, Jasa Pembuatan Studio Musik, Kontraktor Akustik, Perancangan Ruang Kedap Suara, Sistem Kedap Suara, Teknologi Kedap Suara, Aplikasi Kedap Suara, Renovasi Kedap Suara, Kualitas Kedap Suara, Standar Konstruksi Kedap Suara, Proyek Kedap Suara, Konsultan Akustik, Desain Ruang Kedap Suara, Perbaikan Akustik, Isolasi Suara, Jasa Peredam Suara, Pemasangan Material Kedap Suara', 'name' => 'KK007 Pekerjaan Konstruksi Kedap Suara' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 98 => array( 'Scope' => array( 'id' => '151', 'slug' => 'kp001-pekerjaan-konstruksi-prapabrikasi-bangunan-gedung', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KP001', 'klasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Prapabrikasi', 'kategori' => null, 'gfx' => '7', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/man-engineer-standing-open-blueprint-with-looking-be-concentrated_49071-2611.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-with-helmet-talking-phone_23-2148269252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-helmet-pointing-building_23-2148269237.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/african-american-lady-safety-helmet-taking-photo-building-construction_23-2148039969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-low-angle-view-engineer-architect-looking-plans_23-2148233796.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tourist-walk-city-pedestrian-bridge-with-exterior-modern-building_28976-826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/checking-construction-plan_1098-21097.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-discussing-construction-project_236854-10066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-builders-work-construction-multi-story-cement-building_94863-693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-photo-construction-site-engineering-team-outdoor-building-projects-planning_71956-30845.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-is-checking-progress-building-project-checking-accuracy-building_1317355-10.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-man-with-safety-vest-pointing-up_23-2148269284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-architect-standing-against-incomplete-building_1048944-30076991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850246.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers_982144-80.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-installing-formwork-column-pillar_330609-816.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/buildings-city_1048944-7068631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-civil-engineer-safety-hat_185193-110838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/back-view-men-with-white-helmets-suits_23-2148269337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-with-blueprint_1098-14292.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-man-with-helmet-pointing-something_23-2148269324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city_33799-4953.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/woman-standing-against-sky_1048944-19918429.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architects-walking-by-wall-site_1048944-23203428.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-break_236854-8648.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/outdoor-construction-worker-looking-away_23-2148784049.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pensive-african-american-woman-safety-helmet-near-model-building_23-2148039860.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-engineer-standing-open-blueprint-with-looking-be-concentrated_49071-2611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineers-with-smartphone-break_236854-8649.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/multi-racial-builders-standing-outdoors-back-view-wearing-uniform-talking-about-new-glass-building-working-poject-city-infrastructure_1157-50888.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-men-discussing-architecture_23-2148269339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-according-road-conditions-have-barriers_1150-24316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/back-view-old-man-with-hand-hip_23-2148269356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-pointing-up-city_42957-534.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-men-with-safety-vests-shaking-hands_23-2148269358.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city-background_33799-4967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineer-safety-hat-with-clipboard-against-construction_185193-109879.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-plant-workshop_236854-10464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-with-helmet-pointing-up_23-2148269270.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-engineer-working-city_1048944-20271588.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/foreman-looking-blueprint-construction-site_1357-340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-african-american-lady-safety-helmet-with-paper-plan-near-building-construction_23-2148039952.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/back-view-two-workers-site_236854-8652.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-handsome-builder-with-bare-torso-hat-climb-up-ladder-up-ladder-leaning-brick-wall-un-finished-building-high-tv-tower-cityscape-background_7502-8691.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-old-man-with-glasses-helmet_23-2148269380.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Kp001, Jasa Konstruksi Prapabrikasi, Pemasangan Beton Pracetak, Konstruksi Bangunan Gedung, Metode Pabrikasi Bangunan, Erection Struktur Baja, Perakitan Komponen Pabrikasi, Bahan Konstruksi Pabrik, Konstruksi Plastik Bangunan, Karet Untuk Konstruksi Gedung, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Layanan Konstruksi Prapabrik, Instalasi Komponen Pracetak, Teknik Fabrikasi Konstruksi, Sistem Perakitan Bangunan, Material Konstruksi Pabrikan, Konstruksi Modular Gedung, Perizinan Sbu Kp001, Spesialis Konstruksi Prapabrik, Desain Bangunan Prapabrikasi, Manajemen Proyek Konstruksi, Teknologi Konstruksi Modern, Komponen Baja Struktural, Solusi Konstruksi Efisien, Bangunan Hemat Energi, Metode Erection Cepat, Konstruksi Ramah Lingkungan, Standar Konstruksi Gedung, Prafabrikasi Elemen Bangunan, Struktur Bangunan Tahan Gempa, Material Konstruksi Inovatif, Perakitan Panel Pracetak, Sistem Konstruksi Terpadu, Pengawasan Proyek Konstruksi, Kontraktor Prapabrikasi Bangunan, Kualitas Material Konstruksi, Proses Fabrikasi Struktur, Konstruksi Bangunan Bertingkat, Perencanaan Konstruksi Prapabrik, Teknik Pemasangan Modular, Material Bangunan Tahan Lama, Sistem Konstruksi Pracetak, Sertifikasi Kontraktor Konstruksi, Metode Konstruksi Efisien, Teknologi Prapabrikasi Bangunan, Komponen Konstruksi Prefab, Perakitan Struktur Gedung, Material Konstruksi Ringan, Desain Struktural Prapabrikasi, Konstruksi Bangunan Komersial, Teknik Pemasangan Baja, Sistem Bangunan Modular, Perizinan Jasa Konstruksi, Fabrikasi Komponen Bangunan, Solusi Konstruksi Berkelanjutan, Metode Konstruksi Inovatif, Material Bangunan Pracetak, Struktur Bangunan Prefabrikasi, Layanan Fabrikasi Konstruksi, Sertifikasi Sbu Kp001 Konstruksi', 'atags' => 'Konstruksi Prapabrikasi, Jasa Konstruksi Gedung, Sbu Kp001, Pekerjaan Konstruksi Bangunan, Konstruksi Modular, Bangunan Prapabrikasi, Kontraktor Konstruksi Gedung, Layanan Konstruksi Prapabrikasi, Konstruksi Bangunan Cepat, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Konstruksi Gedung Modern, Metode Konstruksi Prapabrikasi, Proyek Konstruksi Gedung, Teknologi Konstruksi Prapabrikasi, Material Konstruksi Prapabrikasi, Desain Bangunan Prapabrikasi, Sistem Konstruksi Modular, Konstruksi Efisien, Konstruksi Berkelanjutan, Perizinan Sbu Konstruksi, Konstruksi Hemat Waktu, Bangunan Modular, Jasa Kontraktor Gedung, Konstruksi Berkualitas, Solusi Konstruksi Prapabrikasi, Konstruksi Ramah Lingkungan, Manajemen Proyek Konstruksi, Konstruksi Inovatif, Bangunan Siap Pasang, Konstruksi Tahan Gempa, Perencanaan Konstruksi Gedung, Konstruksi Presisi Tinggi, Fabrikasi Komponen Bangunan, Konstruksi Termodern, Keunggulan Konstruksi Prapabrikasi, Konstruksi Skala Besar, Penyedia Jasa Konstruksi, Konstruksi Hemat Biaya, Standar Konstruksi Gedung, Teknik Konstruksi Mutakhir', 'name' => 'KP001 Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 99 => array( 'Scope' => array( 'id' => '152', 'slug' => 'kp002-pekerjaan-konstruksi-prapabrikasi-bangunan-sipil', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KP002', 'klasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/atau perakitan untuk bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Prapabrikasi', 'kategori' => null, 'gfx' => '9', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/young-construction-worker-posing_23-2148500230.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-with-helmet-talking-phone_23-2148269252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rugged-female-construction-workers-jobsite_1150-10078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-low-angle-view-engineer-architect-looking-plans_23-2148233796.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-are-make-framwork-pour-cement_330609-679.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/checking-construction-plan_1098-21097.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-plant-workshop_236854-10464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-according-road-conditions-have-barriers_1150-24316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/labor-construction-worker-using-machine-cutter-joint-concrete-slab-road-pavement_33835-566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-civil-engineer-safety-hat_185193-110838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bricklayer-worker-installing-brick-masonry-exterior-wall-with-trowel-putty-knife_1150-10143.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-foreman-gives-orders-workers-builders-who-build-building-construction-site_391937-2234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-bending-steel_1388-1519.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers_982144-80.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-engineer-working-city_1048944-20271588.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850246.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-builders-work-construction-multi-story-cement-building_94863-693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10130.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-man-with-safety-vest-pointing-up_23-2148269284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/outdoor-construction-worker-looking-away_23-2148784049.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/foreman-looking-blueprint-construction-site_1357-340.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineers-with-smartphone-break_236854-8649.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineer-working-bridge-construction-site-rivercivil-engineer-supervising-workforeman-inspects-work-construction-sitediscuss-technical-problems-together_44277-27992.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-installing-formwork-column-pillar_330609-816.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-engineers-working_23-2151657932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/back-view-two-workers-site_236854-8652.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-break_236854-8648.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-construction-engineer-construction-site_41043-3101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-old-man-with-helmet-pointing-something_23-2148269324.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/working-with-blueprint_1098-14292.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pensive-african-american-woman-safety-helmet-near-model-building_23-2148039860.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-helmet-pointing-building_23-2148269237.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-men-with-safety-vests-shaking-hands_23-2148269358.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-civil-worker-helmet-vest-smart-young-cute-blonde-girl-very-proud_140725-167612.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-pouring-concrete_33835-224.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-stack-hand-teamwork_554837-416.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-architect-standing-against-incomplete-building_1048944-30076991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bearded-worker-construction-site-collects-formwork-pouring-concrete_85601-300.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-construction-worker-posing_23-2148500230.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-architect-working-construction-site_35892-751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city_33799-4953.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-building-workers-working-site-cloudy-day_1268-16076.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Kp002, Jasa Konstruksi Prapabrikasi, Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil, Pemasangan Beton Pracetak, Konstruksi Baja Prapabrikasi, Metode Fabrikasi Bangunan Sipil, Erection Konstruksi Prapabrik, Perakitan Struktur Baja, Bahan Konstruksi Hasil Pabrik, Konstruksi Plastik Prapabrik, Karet Untuk Bangunan Sipil, Metode Pabrikasi Konstruksi, Jasa Pemasangan Struktur Pracetak, Konstruksi Modular Bangunan Sipil, Perakitan Komponen Pabrikasi, Sistem Konstruksi Prapabrik, Sertifikasi Sbu Kp002, Izin Usaha Konstruksi Prapabrik, Standar Konstruksi Pracetak, Teknologi Fabrikasi Bangunan, Material Konstruksi Pabrikan, Desain Struktur Prapabrikasi, Aplikasi Baja Dalam Konstruksi, Teknik Erection Bangunan Sipil, Manajemen Proyek Prapabrik, Keunggulan Konstruksi Modular, Peraturan Konstruksi Prapabrik, Prosedur Izin Sbu Konstruksi, Spesialisasi Konstruksi Kp002, Material Alternatif Konstruksi, Inovasi Konstruksi Prapabrik, Efisiensi Konstruksi Modular, Analisis Biaya Prapabrikasi, Pengendalian Kualitas Konstruksi, Safety Dalam Erection Struktur, Perizinan Usaha Jasa Konstruksi, Tahapan Pekerjaan Prapabrik, Solusi Konstruksi Bangunan Sipil, Keamanan Struktur Prapabrik, Perhitungan Beban Konstruksi, Sertifikasi Tenaga Konstruksi, Pengawasan Proyek Prapabrik, Metode Konstruksi Terkini, Material Ramah Lingkungan Konstruksi, Perencanaan Fabrikasi Struktur, Keandalan Konstruksi Pracetak, Uji Kelayakan Struktur Prapabrik, Standar Sni Konstruksi Prapabrik, Manufaktur Komponen Konstruksi, Integrasi Sistem Prapabrikasi, Kualifikasi Kontraktor Konstruksi, Dokumen Izin Sbu Kp002, Pelatihan Tenaga Konstruksi Prapabrik, Riset Material Konstruksi, Optimalisasi Biaya Prapabrikasi, Desain Fleksibel Konstruksi Modular, Teknologi Canggih Konstruksi, Penghematan Waktu Prapabrikasi, Studi Kasus Konstruksi Kp002', 'atags' => 'Konstruksi Prapabrikasi, Pekerjaan Sipil, Jasa Konstruksi Bangunan, Konstruksi Modular, Bangunan Prapabrik, Proyek Konstruksi Sipil, Kontraktor Konstruksi Prapabrikasi, Metode Konstruksi Prapabrikasi, Material Konstruksi Prapabrik, Sistem Bangunan Prapabrikasi, Desain Konstruksi Prapabrik, Fabrikasi Komponen Bangunan, Konstruksi Cepat, Teknologi Prapabrikasi, Konstruksi Efisien, Perencanaan Konstruksi Prapabrik, Instalasi Bangunan Prapabrik, Struktur Bangunan Sipil, Konstruksi Hemat Waktu, Solusi Konstruksi Prapabrikasi, Bangunan Modular Sipil, Komponen Prapabrikasi Beton, Konstruksi Ramah Lingkungan, Manajemen Proyek Konstruksi, Konstruksi Berkualitas Tinggi, Perakitan Bangunan Prapabrik, Konstruksi Tahan Lama, Sistem Konstruksi Modern, Bangunan Sipil Prefabrikasi, Konstruksi Inovatif, Teknik Prapabrikasi Struktur, Konstruksi Berbiaya Rendah, Jasa Pembangunan Prapabrikasi, Konstruksi Bangunan Sipil, Pabrikasi Komponen Konstruksi, Konstruksi Berkelanjutan, Desain Modular Bangunan Sipil, Konstruksi Presisi Tinggi, Material Bangunan Prapabrikasi, Solusi Bangunan Modular, Konstruksi Terstandarisasi', 'name' => 'KP002 Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 100 => array( 'Scope' => array( 'id' => '149', 'slug' => 'kk015-pekerjaan-konstruksi-tahan-api-tanur-anneling-flare-atau-incenerator', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK015', 'klasifikasi' => 'Pekerjaan Konstruksi Tahan Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator)', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan konstruksi tahan api (tanur, annealing, flare, incenerator) untuk bangunan gedung dan bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => null, 'gfx' => '9', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/burning-coal_23-2147643498.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-protesting-working-rights_23-2151546373.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-working-nuclear-power-plant_23-2150957773.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/archeology-dig-site-with-ancient-remains-discoveries_23-2151786832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-mythological-minotaur_23-2151817191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/still-life-burnt-paper-with-flames_23-2150104311.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/adult-blowing-their-snot-tissue_23-2151544720.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-wearing-masks-medium-shot_23-2148921421.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-firefighters-masks-equipment-training-how-put-out-fire_97712-232.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-hard-hat-is-holding-fire-front-wall-bricks_824582-4861.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/managing-heat-waves-ensuring-construction-worker-safety-health-with-ai-solutions_209190-189291.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/glowing-ferroalloy-metallurgical-plant_527900-194.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-celebrating-new-year-s-eve_23-2150902032.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-industrial-plant-production-processing-crude-oil-generative-ai_1259709-89732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/firefighters-extinguishing-fire_1048944-23201710.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reflection-woman-walking-street-pool_8353-1573.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-firefighter-station-equipped-with-suit-safety-helmet_23-2149206383.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/hard-work-foundry-melting-iron_33764-140.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-safety-gear-watching-construction-site-with-dramatic-lighting-smoke-emphasizing-industry-safety_854723-49703.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/firefighter-stands-front-large-industrial-plant_1282598-28538.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-male-engineer-work-engineers-day-celebration_23-2151615026.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-construction-industrial-development-construction-site-engineering_951586-67117.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/anime-style-fireman-character-with-fire_23-2151152290.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-wearing-safety-helmet-works-drilling_1106493-231321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/photographer-capturing-photos-world-photography-day-war-zone-conflict-area_23-2151671629.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-operating-heavy-machinery-transport-molten-metal_1357756-4115.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/empty-bbq-grill-pit-with-hot-charcoal-briquettes_23-2147841014.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/focused-worker-safety-gear-stands-confidently-amidst-flames-showcasing-bravery-determination-challenging-environment_34926-7614.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotwelder-repairing-ships-hull-scaffoldingquot_1280275-304604.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/independence-day-barbecue-grilling-food-close-up_42331-9804.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-person-s-hand-burning-firepit_23-2147841071.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/dreamy-interior-mall_23-2151591436.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/firefighter-stands-ready-with-equipment-facing-raging-flames-that-engulf-wooden-building-rural-setting-afternoon-hours_86390-45335.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/blurry-image-coal-burning-barbecue_23-2147841291.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/dark-style-christmas-celebration-scene-with-horror-setting_23-2151417384.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-protesting-working-rights_23-2151546371.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/firefighter-using-water-fog-fighting-with-fire-flame-from-oil-pipeline-leak_63253-8546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/interior-view-steel-factory_1359-121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-working-workshop_1048944-1468518.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-male-engineer-work-engineers-day-celebration_23-2151615152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-suffering-from-technology-addiction-cybersickness_23-2151552579.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-wearing-coal-fired-power-station-working_752325-114259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-woman-competing-olympic-games-championship_23-2151460465.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/firefighter-ready-his-mission_23-2149237379.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-working-nuclear-power-plant_23-2150957769.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-hand-burning-coal-with-tong-firepit_23-2147840859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/halloween-pumpkin-with-front-lawn_1232-633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/burning-coal_23-2147643498.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-holding-goggles_23-2148921435.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk015 Konstruksi Tahan Api, Jasa Konstruksi Tanur Tahan Panas, Pemasangan Incenerator Tahan Api, Kontraktor Konstruksi Annealing, Spesialis Flare Tahan Panas, Sertifikasi Sbu Kk015, Konstruksi Bangunan Tahan Api, Layanan Pemasangan Tanur Industri, Ahli Konstruksi Incenerator, Perbaikan Flare Tahan Panas, Proyek Konstruksi Annealing, Pengadaan Material Tahan Api, Konsultan Sbu Kk015, Pembangunan Tanur Industri, Instalasi Incenerator Tahan Panas, Desain Konstruksi Flare, Perawatan Annealing Furnace, Kontraktor Bersertifikat Kk015, Konstruksi Furnace Tahan Api, Material Bangunan Tahan Panas, Jasa Perbaikan Incenerator, Pemasangan Tanur Annealing, Teknik Konstruksi Flare, Inspeksi Konstruksi Tahan Api, Sertifikasi Kontraktor Kk015, Konstruksi Cerobong Tahan Panas, Pembuatan Incenerator Custom, Perbaikan Tanur Industri, Layanan Konstruksi Annealing, Spesialis Pemasangan Flare, Material Refractory Konstruksi, Konsultan Tanur Tahan Api, Pengembangan Incenerator Industri, Konstruksi Ruang Bakar Tahan Panas, Perawatan Furnace Annealing, Kontraktor Ahli Kk015, Desain Tanur Custom, Instalasi Flare Industri, Jasa Inspeksi Incenerator, Konstruksi Boiler Tahan Api, Pemasangan Refractory Tanur, Perbaikan Annealing Furnace, Material Tahan Panas Incenerator, Sertifikasi Konstruksi Kk015, Pembangunan Flare Stack, Konsultan Pemasangan Tanur, Teknik Perawatan Incenerator, Konstruksi Kiln Tahan Api, Layanan Perbaikan Flare, Spesialis Material Refractory, Desain Annealing Furnace, Kontraktor Incenerator Tahan Panas, Pemasangan Cerobong Industri, Jasa Konstruksi Tanur Custom, Inspeksi Flare Tahan Api, Perawatan Incenerator Industri, Konstruksi Chamber Tahan Panas, Ahli Pemasangan Refractory, Pengadaan Tanur Annealing, Sertifikasi Material Tahan Api, Konsultan Konstruksi Flare, Pembuatan Furnace Custom', 'atags' => 'Konstruksi Tahan Api, Sbu Kk015, Pekerjaan Konstruksi Tanur, Konstruksi Anneling, Konstruksi Flare, Konstruksi Incenerator, Jasa Konstruksi Tahan Api, Kontraktor Konstruksi Tanur, Spesialis Konstruksi Anneling, Ahli Konstruksi Flare, Pembangunan Incenerator, Konstruksi Furnace, Proyek Konstruksi Tahan Panas, Sertifikasi Sbu Kk015, Konstruksi Industri Tahan Api, Perbaikan Tanur, Perawatan Anneling, Instalasi Flare, Desain Incenerator, Material Tahan Api, Konstruksi Kiln, Sistem Pembakaran Tahan Api, Konstruksi Boiler Tahan Panas, Inspeksi Konstruksi Tahan Api, Konstruksi Cerobong Tahan Panas, Konstruksi Reaktor Tahan Api, Teknologi Konstruksi Tahan Panas, Konstruksi Oven Industri, Kontraktor Sbu Kk015, Konstruksi Burner Tahan Api, Solusi Konstruksi Tahan Panas, Konstruksi Pipa Tahan Api, Konstruksi Refractory, Konstruksi Thermal, Manufaktur Tanur, Perencanaan Anneling, Pengujian Flare, Pemeliharaan Incenerator, Konstruksi High Temperature, Aplikasi Material Tahan Api, Standar Konstruksi Tahan Panas', 'name' => 'KK015 Pekerjaan Konstruksi Tahan Api (Tanur, Anneling, Flare, atau Incenerator)' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 101 => array( 'Scope' => array( 'id' => '57', 'slug' => 'pb010-pekerjaan-lanskap-pertamanan-dan-penanaman-vegetasi', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PB010', 'klasifikasi' => 'Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan pembuatan taman, seperti taman kota termasuk tanaman vegetasi dan pemeliharaan termasuk pekerjaan penimbunan tanah subur dan pupuk, penanaman pohon, penanaman rumput dan pemotongan pohon untuk lokasi bangunan gedung dan bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43305', 'mklasifikasi' => 'PENYELESAIAN BANGUNAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '12', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/planting-trees-as-part-reforestation-process_23-2149409969.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-farmer-working-field_23-2147907302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/parenting-content-creator_23-2151488607.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardening_23-2148020418.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-women-help-each-other-collect-garbage_1150-23976.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kid-learning-how-plant-tree_23-2148943277.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardener-reading_23-2148013517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-indigenous-person-integrating-society_23-2151102504.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bicycle-bike-isolated-wheel-sport-cycle-pedal-transport-white-cycling-vehicle-mountain-ride-illustration-vintage-biking-black-old-seat-transportation-sports_154026-2455.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-girl-exploring-nature_23-2150559780.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/full-shot-woman-using-gardening-tools_23-2149128141.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-woman-plants-tree-sapling-park-as-part-community-volunteer-effort_14117-943184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/painting-woman-reading-letter-forest_7023-574588.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardening_23-2148020431.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/conducting-soil-type-surveys-ecological-studie-generative-ai_1198270-119131.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/planting-trees-as-part-reforestation-process_23-2149409969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardening_23-2148020419.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-woman-taking-care-crop_23-2148256616.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500870.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-girls-headscarves-sit-floor-chatting-while-holding-their-shoelaces-preparation-afternoon-exercise-together-park_8595-23040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-planting-tree-countryside_23-2149401235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/teenager-taking-care-squashing_23-2147828866.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/beautiful-blonde-girl-harvesting-organic-vegetables-farm_213512-358.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plant-trees-community-park-neighborhood-as-generative-ai_1198249-75937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-woman-are-looking-plants-garden_9083-26162.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kid-learning-garden_23-2151447548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-planting-tree-countryside_23-2149401187.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/research-team-conducting-fieldwork-environmental-health-research-indepth-infographic-exploration_1165841-8190.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-arranging-plants-greenhouse_23-2148396843.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-planting-tree-countryside_23-2149401244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bricklaying-construction-worker-building-brick-wall_1150-15114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bearded-man-plants-eggplant-seedlings-ground_308595-1106.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/senior-woman-caring-crops_23-2148256692.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-young-man-planting-tree-then-watering-tree_1418-1681.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-park-ranger-woods_23-2149309552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-farmer-working-alone-her-greenhouse_23-2149072069.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/view-rice-fields-sembalun-june-7-2024-lombok-indonesia_26365-6037.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-farmers-working-garden_1098-21215.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-harvesting-vegetables-field_23-2147907206.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-woman-tending-plants-garden_1282444-87962.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/child-learning-how-plant-tree_23-2148943283.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-working-her-sustainable-greenhouse_23-2149072089.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-indian-farmer-hard-working-with-farm-equipment-his-field_75648-1743.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/woman-tending-vegetable-garden-rural-setting_1282444-94614.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-woman-standing-by-plants_1048944-5826779.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/farmer-harvesting-vegetables-field_23-2147907303.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Lanskap, Sertifikasi Sbu Pertamanan, Legalitas Usaha Jasa Penanaman Vegetasi, Prosedur Izin Pb010, Persyaratan Sbu Pekerjaan Lanskap, Layanan Sertifikasi Taman Kota, Dokumen Izin Konstruksi Pertamanan, Biaya Pengurusan Sbu Penanaman Pohon, Cara Mendapatkan Izin Pekerjaan Vegetasi, Alur Pengajuan Sbu Pemeliharaan Taman, Konsultan Pengurusan Izin Lanskap, Tips Lulus Sertifikasi Pb010, Perusahaan Terdaftar Sbu Pertamanan, Keuntungan Memiliki Izin Konstruksi Taman, Peraturan Terbaru Sbu Penanaman Rumput, Jasa Pengurusan Izin Penimbunan Tanah Subur, Syarat Administrasi Sbu Pemotongan Pohon, Rekomendasi Konsultan Sertifikasi Lanskap, Panduan Lengkap Izin Pekerjaan Taman, Daftar Dokumen Sbu Vegetasi Bangunan, Waktu Proses Pengajuan Pb010, Kriteria Perusahaan Berizin Pertamanan, Layanan Cepat Izin Konstruksi Vegetasi, Sertifikat Sbu Untuk Pembuatan Taman, Prosedur Perpanjangan Izin Lanskap, Biaya Perizinan Pekerjaan Penanaman, Cara Verifikasi Legalitas Sbu Pertamanan, Persiapan Audit Sertifikasi Taman Kota, Perusahaan Spesialis Izin Pb010, Layanan One Stop Sbu Penimbunan Tanah, Tips Memilih Konsultan Izin Vegetasi, Dokumen Wajib Pengajuan Sertifikasi Lanskap, Regulasi Terkini Pekerjaan Pertamanan, Manfaat Memiliki Sbu Pemeliharaan Taman, Prosedur Pengaduan Izin Konstruksi Pohon, Syarat Teknis Sbu Penanaman Vegetasi Gedung, Konsultan Ahli Perizinan Taman Kota, Biaya Terselubung Pengurusan Pb010, Cara Cek Status Izin Lanskap Online, Perusahaan Berpengalaman Sbu Pertamanan, Layanan Konsultasi Gratis Sertifikasi Vegetasi, Panduan Praktis Mengurus Izin Penanaman, Daftar Perusahaan Ber-Sbu Pemotongan Pohon, Alur Revisi Dokumen Izin Taman, Syarat Kepemilikan Alat Sbu Lanskap, Jasa Pendampingan Sertifikasi Pb010, Perbedaan Izin Konstruksi Dan Pertamanan, Cara Memperpanjang Sbu Pekerjaan Vegetasi, Tips Menghemat Biaya Perizinan Taman, Konsultan Terpercaya Pengurusan Lanskap, Dokumen Pendukung Sertifikasi Penimbunan Tanah, Aturan Hukum Sbu Pemeliharaan Taman Kota, Layanan Pengurusan Izin Cepat Vegetasi, Prosedur Standar Sbu Penanaman Pohon, Perusahaan Rekomendasi Izin Pertamanan, Biaya Resmi Pengajuan Sertifikasi Lanskap, Cara Memenuhi Kriteria Pb010, Jasa Verifikasi Dokumen Izin Taman', 'atags' => 'Pekerjaan Lanskap, Jasa Konstruksi Pertamanan, Penanaman Vegetasi, Kontraktor Lanskap, Desain Taman Profesional, Pembuatan Taman, Perawatan Taman, Konstruksi Taman, Proyek Pertamanan, Tanaman Hias Taman, Taman Minimalis, Taman Vertikal, Taman Tropis, Taman Modern, Pemasangan Rumput Sintetis, Instalasi Irigasi Taman, Perencanaan Lanskap, Tukang Taman Berpengalaman, Jasa Pembuatan Kolam Taman, Hardscape Dan Softscape, Taman Rumah, Taman Perkantoran, Taman Publik, Taman Tematik, Penanaman Pohon, Pemeliharaan Tanaman, Desain Lanskap Komersial, Kontraktor Pertamanan, Pembuatan Jalur Taman, Pemasangan Paving Block, Taman Atap, Taman Kering, Taman Basah, Taman Bunga, Taman Herbal, Taman Buah, Taman Organik, Taman Ekologis, Taman Berkelanjutan, Taman Ramah Lingkungan, Taman Dengan Sistem Drainase, Taman Dengan Pencahayaan, Taman Dengan Fitur Air, Taman Dengan Gazebo, Taman Dengan Jalan Setapak, Taman Dengan Akses Difabel, Taman Dengan Area Bermain, Taman Dengan Tempat Duduk, Taman Dengan Tanaman Endemik', 'name' => 'PB010 Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43305', 'kode' => '43305', 'name' => 'DEKORASI EKSTERIOR', 'slug' => '43305-dekorasi-eksterior', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu alam, dan bahan lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2068,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pembuatan taman, seperti taman kota termasuk tanaman vegetasi dan pemeliharaan termasuk pekerjaan penimbunan tanah subur dan pupuk, penanaman pohon, penanaman rumput dan pemotongan pohon untuk lokasi bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: PB010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"102","id_syarat":285,"uraian":"<p>Bidang Usaha Dekorasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Eksterior</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"433","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan pintu, jendela, tangga, peralatan lain dan sejenisnya, langit-langit, lantai, dinding dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan penyelesaian bangunan lain yang tidak di klasifikasikan di tempat lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan instalasi interior toko, rumah bergerak, kapal dan lain-lain."},{"kode":"4330","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tPelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan \n- \tInstalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya \n- \tInstalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya\n- \tInstalasi furnitur\n- \tPenyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya \n- \tPengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; wallpaper (kertas dinding) \n- \tPengecatan interior dan exterior bangunan\n- \tPengecatan bangunan sipil\n- \tPemasangan kaca, cermin dan lain-lain\n- \tPembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan\n- \tInstalasi interior untuk toko, rumah mobil, perahu dan lain-lain\n- \tPengerjaan penyelesaian bangunan lainnya ytdl \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengecatan jalan, lihat 4210\n- \tInstalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat 4329\n- Kegiatan perancang dekorasi interior, lihat 7412\n- \tPembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat 8121\n- \tPembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat 8129\n- Perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat 9524"},{"kode":"43305","judul":"Dekorasi Eksterior","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu alam, dan bahan lainnya."}]}' ) ), (int) 102 => array( 'Scope' => array( 'id' => '44', 'slug' => 'kk005-pekerjaan-lapis-perkerasan-beton-rigid-pavement', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK005', 'klasifikasi' => 'Pekerjaan Lapis Perkerasan Beton (Rigid Pavement)', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan lapis perkerasan beton atau rigid pavement pada bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43909', 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '11', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/master-gloves-lays-paving-stones-layers-stone-road-by-professional-paver-worker_73110-12767.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-jogging-rainy-city_23-2147618039.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-technicians-are-mixing-cement-stone-sand-construction_1150-15091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-worker-using-hammer-job-site_23-2150530695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-wheelbarrow-jobsite-high-quality-photo_896342-891.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-applying-blacktop-sealer-asphalt-road-protective-coat-restoration-work_73110-9110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-section-female-skater-balancing-roller-skate_23-2148140496.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/athlete-relaxing-concrete-stairs_23-2147618046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-cuts-paving-slabs-with-gas-cutter-hand-saw_140282-62.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-technicians-are-mixing-cement-stone-sand-construction_1150-15090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/saw-industry-machine-cutting-metal_1150-10743.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-worker-using-hammer-job-site_23-2150530723.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/working-building-new-house-project_21730-5365.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-technicians-are-mixing-cement-stone-sand-construction_1150-15106.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/builder-dressed-orange-work-vest-helmet-is-using-circular-saw-open-building-site_472597-2797.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-renovating-house-concept_53876-20681.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-using-power-trowel-machine-construction-site_651396-3214.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-using-longhandled-trowel-smooth-out-freshly-poured-concrete-driveway_861346-87066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-people-walking-street_1048944-29239627.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/street-worker-paints-circle-asphalt-by-orange-paint_173948-4754.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-pouring-concrete-mix-home-foundation_75956-397.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-section-person-standing-near-aerosol-spray_23-2147827513.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/mom-helping-daughter-with-ice-skates_23-2148500018.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-using-jackhammer-drilling-concrete-surface_293060-4481.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-steel-rod-tight-by-chain-lift-up-construction-site_1150-10137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-construction-site_33835-1366.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-road-line-with-drain_23-2148106999.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-section-man-working-construction-site_1048944-10640681.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-with-power-trowel-tool-finishing-concrete_330609-377.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-cutting-concrete-road-with-diamond-saw-blade-machine_30478-2023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-man-spraying-powder-paint_23-2149714337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-man-with-protective-gear_23-2148269794.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-dressed-shirt-orange-work-vest-helmet-measures-hole-with-tape-measure-building-site_472597-2790.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-construction-site_181624-23246.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/master-gloves-lays-paving-stones-layers-stone-road-by-professional-paver-worker_73110-12767.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/high-angle-view-man-working-construction-site_1048944-8761889.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/professional-builder-work-clothes-works-with-cutting-tool_169016-11202.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-view-child-playing-with-plastic-boat_23-2148597896.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-construction-worker-prepares-rebar-foundation-construction-house-pouring-concrete_118086-4034.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-building-composite-boards-patio_1426-7356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-man-wearing-protective-equipment_23-2149714273.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-worker-using-hammer-job-site_23-2150530704.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331799.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wooden-boats-parked-shore_1312-41.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bricklayer_41929-76.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-architectural-building_181624-527.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/indian-man-working-male-yellow-vest-man-with-wheelbarrow_1157-47553.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-feet-practising-with-skateboard_23-2147995861.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk005, Jasa Konstruksi Rigid Pavement, Pekerjaan Lapis Perkerasan Beton, Sertifikasi Sbu Kk005, Kontraktor Rigid Pavement, Persyaratan Sbu Kk005, Pengajuan Izin Sbu Konstruksi, Layanan Perkerasan Beton, Prosedur Izin Sbu Kk005, Konstruksi Jalan Beton, Rigid Pavement Konstruksi, Spesifikasi Lapis Perkerasan Beton, Legalitas Sbu Kk005, Pelaksanaan Rigid Pavement, Dokumen Izin Sbu Kk005, Peraturan Konstruksi Rigid Pavement, Teknik Perkerasan Beton, Sertifikat Sbu Kk005, Metode Rigid Pavement, Konstruksi Jalan Rigid, Pengalaman Kontraktor Kk005, Kualifikasi Sbu Kk005, Material Perkerasan Beton, Standar Rigid Pavement, Biaya Konstruksi Rigid Pavement, Tender Pekerjaan Kk005, Perencanaan Lapis Perkerasan Beton, Keuntungan Rigid Pavement, Tahapan Konstruksi Kk005, Perizinan Kontraktor Rigid Pavement, Analisis Harga Satuan Rigid Pavement, Teknologi Perkerasan Beton, Pelatihan Sbu Kk005, Evaluasi Rigid Pavement, Pengawasan Konstruksi Kk005, Desain Perkerasan Beton, Perbaikan Rigid Pavement, Studi Kasus Kk005, Manajemen Proyek Rigid Pavement, Material Beton Berkualitas, Sertifikasi Kontraktor Kk005, Metode Pelaksanaan Rigid Pavement, Perhitungan Biaya Kk005, Pengendalian Mutu Rigid Pavement, Peralatan Konstruksi Perkerasan Beton, Penawaran Proyek Kk005, Permasalahan Rigid Pavement, Solusi Konstruksi Beton, Jaminan Kualitas Kk005, Inovasi Rigid Pavement, Perbandingan Perkerasan Beton, Strategi Tender Kk005, Pengembangan Rigid Pavement, Studi Kelayakan Kk005, Uji Material Beton, Optimasi Biaya Rigid Pavement, Rekomendasi Kontraktor Kk005, Perawatan Lapis Perkerasan Beton, Keahlian Konstruksi Rigid Pavement, Sertifikasi Proyek Kk005', 'atags' => 'Pekerjaan Rigid Pavement, Konstruksi Lapis Perkerasan Beton, Sbu Kk005, Jasa Konstruksi Rigid Pavement, Spesifikasi Rigid Pavement, Metode Pelaksanaan Rigid Pavement, Perkerasan Kaku Beton, Material Rigid Pavement, Perhitungan Rigid Pavement, Tebal Perkerasan Beton, Analisa Harga Rigid Pavement, Perencanaan Rigid Pavement, Kontraktor Rigid Pavement, Pengertian Rigid Pavement, Kelebihan Rigid Pavement, Kekurangan Rigid Pavement, Perbandingan Flexible Dan Rigid Pavement, Sni Rigid Pavement, Standar Rigid Pavement, Cara Pemasangan Rigid Pavement, Biaya Konstruksi Rigid Pavement, Harga Rigid Pavement Per M2, Konstruksi Jalan Beton, Perawatan Rigid Pavement, Joint Rigid Pavement, Jenis Rigid Pavement, Alat Berat Untuk Rigid Pavement, Mutu Beton Rigid Pavement, Pengujian Rigid Pavement, Curing Rigid Pavement, Penulangan Rigid Pavement, Drainase Rigid Pavement, Subgrade Rigid Pavement, Subbase Rigid Pavement, Lapis Pondasi Rigid Pavement, Faktor Kerusakan Rigid Pavement, Perbaikan Rigid Pavement, Teknologi Rigid Pavement, Proyek Rigid Pavement, Studi Kasus Rigid Pavement, Tender Rigid Pavement, Dokumen Rigid Pavement, Gambar Kerja Rigid Pavement, Lingkungan Rigid Pavement, Pengendalian Mutu Rigid Pavement', 'name' => 'KK005 Pekerjaan Lapis Perkerasan Beton (Rigid Pavement)' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43909', 'kode' => '43909', 'name' => 'KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDL', 'slug' => '43909-konstruksi-khusus-lainnya-ytdl', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:45', 'modified' => '2022-12-11 16:57:45', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2075,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan lapis perkerasan beton atau rigid pavement pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2076,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2077,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan aspal (flexible pavement) yang meliputi lapis resap pengikat, lapis perekat, laston lapis aus (ACWC), laston lapis antara (ACBC), laston lapis pondasi (ACBase), burda, burtu dan lapen dan pekerjaan aspal lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2078,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan berbutir yang meliputi agregat kelas A, agregat kelas B dan/atau agregat kelas C dan pekerjaan perkerasan berbutir lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2079,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan termasuk untuk mengisi rongga dalam tanah, mengisi celah sesar, stabilisasi tanah pada pekerjaan bendungan, pengamanan penggalian selama konstruksi terowongan, perbaikan preventif sifat mekanik massa batuan di area kerja, penghentian arus masuk air ke dalam konstruksi dinding penahan tanah dan bebatuan, penguatan, stabilisasi overburden, termasuk pengeboran lubang curtain hole, pengoperasian grouting dan material grouting, dan untuk pekerjaan grouting sektor pertambangan termasuk penguatan dan stabilisasi lapisan deposit sebelum eksploitasi, persimpangan zona sesar, pengamanan overburden, stabilisasi sekitar pekerjaan tambang, penurunan permeabilitas massa batuan, penguatan batu bara di daerah dengan risiko ledakan batu, keterbatasan angin kencang bertiup penahan tanah dan bebatuan, stabilisasi dan penutupan lubang tambang tua pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: KK010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2080,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan beton struktur termasuk pengecoran beton, pembesian, pemasangan perancah, dan bekisting untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Tidak termasuk pengecoran beton dan pembesian pada pondasi konstruksi dan lapis perkerasan beton (rigid pavement). Kode Subklasifikasi: KK012","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2081,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned) untuk struktur beton pracetak dengan cor di tempat untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK013","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2082,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK015","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2083,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemulihan lahan kembali ke fungsi semula. Kode Subklasifikasi: PB011","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"119","id_syarat":301,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Khusus Lainnya YTDL yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya yang Belum Diklasifikasikan dalam Kelompok 43901 s.d. 43905, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"439","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain."},{"kode":"4390","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah\n- \tKegiatan pengerjaan penahan lembab dan air\n- \tKegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan\n- Kegiatan penggalian (shaft sinking)\n- \tKegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri\n- \tKegiatan pembengkokan baja\n- \tKegiatan pemasangan batu dan batu bata\n- \tKegiatan pemasangan atap rumah\n- \tKegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya \n- \tKegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri\n- \tKegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi \n- \tPekerjaan di bawah permukaan tanah\n- \tKonstruksi kolam renang di luar ruangan\n- \tPembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan \n- \tPenyewaan derek dengan operatornya \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7739"},{"kode":"43909","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya Ytdl","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 103 => array( 'Scope' => array( 'id' => '49', 'slug' => 'kk012-pekerjaan-struktur-beton', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK012', 'klasifikasi' => 'Pekerjaan Struktur Beton', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan beton struktur termasuk pengecoran beton, pembesian, pemasangan perancah, dan bekisting untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Tidak termasuk pengecoran beton dan pembesian pada pondasi konstruksi dan lapis perkerasan beton (rigid pavement).', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43909', 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '3', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/monochrome-scene-depicting-life-workers-construction-industry-site_23-2151431490.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-building-workers-working-site-cloudy-day_1268-16076.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-photographer-exploring-urban-environment-with-grunge-aesthetic_23-2150943460.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bricklayer-worker-installing-brick-masonry-exterior-wall-with-trowel-putty-knife_1150-10143.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/concreate-wall-made-with-reinforcement-construction-site-metal-rods_211214-2701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-white-scene-showcasing-life-construction-workers-site_23-2151431563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10081.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-professional-bricklayer-laying-out-wall-with-new-stone-using-spatula_116124-14396.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/builder-worker-with-tube-from-truck-mounted-concrete-pump-pouring-cement-into-formwork-reinforcement_475689-1236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/monochrome-scene-depicting-life-workers-construction-industry-site_23-2151431406.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6194.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-putting-metal-structure-construction_1122-980.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/concrete-block-wall-construction-building-site_33835-193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-warming-up-before-training-street_23-2147757975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rugged-female-construction-workers-jobsite_1150-10079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-concrete-wall-with-reinforcement-private-house-building-by-construction-company_1048944-23702486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-asian-engineer-working-site-large-building-projectwork-overtime-construction-siteteam-engineer-discus-sitethe-architect-supervisor-foreman-meet-discuss-design_44277-29088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-engineer-is-checking-progress-building-project-accuracy-building_1317355-48.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/working-building-new-house-project_21730-5365.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-standing-construction-site_1048944-9979818.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sportsman-warming-up-before-running_23-2147757979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/carpenter-use-hammer-hit-nail-wood-bar_330609-901.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6196.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/professional-builder-work-clothes-works-with-cutting-tool_169016-11202.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/monochrome-scene-depicting-life-workers-construction-industry-site_23-2151431507.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-surfboard-beach_23-2148000953.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-engineers-consults-plans-construction-building-architect-supervisor-foreman-meet-discuss-design-buildingworking-site-large-building-project_44277-28734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-construction-worker-building-site_1150-10134.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-civil-engineer-workwear-standing-construction-site_1288657-817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/monochrome-scene-depicting-life-workers-construction-industry-site_23-2151431368.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tourist-walk-city-pedestrian-bridge-with-exterior-modern-building_28976-826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-bar-site-construction_1150-10126.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-plant-workshop_236854-10464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers_982144-80.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/indian-man-working-male-yellow-vest-man-with-wheelbarrow_1157-47553.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/monochrome-scene-depicting-life-workers-construction-industry-site_23-2151431541.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-asian-engineer-working-site-large-building-projectwork-overtime-construction-siteteam-engineer-discus-sitethe-architect-supervisor-foreman-meet-discuss-design_44277-28816.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/labor-man-working-construction-site-with-helmet-safty-equipment-covering-building-with-grey-color-vinyl-blue-sky_258335-574.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-pouring-concrete-reinforced-foundation-city-landscape-dusk_406939-31335.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/monochrome-scene-depicting-life-workers-construction-industry-site_23-2151431490.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-technicians-are-mixing-cement-stone-sand-construction_1150-15091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/builder-goes-down-scaffolding-construction-site_327697-779.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/steel-bar-site-construction_1150-10124.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-construction-site_181624-23246.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-workiing-with-rebar-steel-reinforcement-beam-concrete-structure-home-building_40429-1462.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plasterer-renovating-indoor-walls_1150-10298.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk012, Jasa Konstruksi Beton Struktur, Pekerjaan Struktur Beton, Pengecoran Beton Gedung, Pembesian Konstruksi Bangunan, Pemasangan Perancah Beton, Bekisting Untuk Bangunan Sipil, Layanan Konstruksi Beton, Sertifikasi Sbu Kk012, Kontraktor Beton Struktur, Spesialis Beton Bertulang, Konstruksi Bangunan Beton, Teknik Pengecoran Struktur, Perancah Untuk Konstruksi Beton, Bekisting Struktur Gedung, Penguatan Beton Bertulang, Metode Pembesian Konstruksi, Perizinan Sbu Konstruksi, Pelaksanaan Pekerjaan Beton, Standar Konstruksi Beton, Peraturan Sbu Kk012, Ahli Struktur Beton, Proyek Konstruksi Beton, Material Bekisting Beton, Desain Struktur Beton Bertulang, Pengawasan Konstruksi Beton, Tahapan Pengecoran Beton, Perhitungan Pembesian Struktur, Teknik Pemasangan Bekisting, Konstruksi Gedung Beton, Sertifikat Sbu Jasa Konstruksi, Persyaratan Sbu Kk012, Jasa Pembesian Bangunan, Perencanaan Struktur Beton, Pengujian Beton Struktur, Metode Pengecoran Beton, Konstruksi Jembatan Beton, Perbaikan Struktur Beton, Keahlian Konstruksi Beton, Pelatihan Sbu Kk012, Analisis Struktur Beton, Manajemen Proyek Beton, Teknologi Konstruksi Beton, Peralatan Pengecoran Beton, Material Pembesian Struktur, Biaya Konstruksi Beton, Dokumen Sbu Kk012, Evaluasi Struktur Beton, Metode Perancahan Beton, Kualitas Beton Struktur, Penyedia Jasa Konstruksi Beton, Peraturan Konstruksi Beton, Sertifikasi Kontraktor Beton, Studi Kasus Konstruksi Beton, Inovasi Bekisting Beton, Solusi Struktur Beton, Perencanaan Proyek Beton, Keamanan Konstruksi Beton, Pengendalian Mutu Beton', 'atags' => 'Konstruksi Beton, Pekerjaan Struktur Beton, Jasa Konstruksi Beton, Kontraktor Struktur Beton, Proyek Konstruksi Beton, Bangunan Struktur Beton, Konstruksi Gedung Beton, Perencanaan Struktur Beton, Perhitungan Struktur Beton, Desain Struktur Beton, Material Konstruksi Beton, Teknik Konstruksi Beton, Metode Kerja Struktur Beton, Spesifikasi Beton Konstruksi, Analisis Struktur Beton, Pembesian Beton, Bekisting Beton, Pengecoran Beton, Mutu Beton Konstruksi, Perawatan Beton, Pengujian Beton, Struktur Beton Bertulang, Pondasi Beton, Kolom Beton, Balok Beton, Pelat Beton, Dinding Beton, Tulangan Beton, Curing Beton, Slump Test Beton, Admixture Beton, Ready Mix Beton, Precast Beton, Post Tension Beton, Beton Prategang, Beton Pracetak, Beton Bertulang, Beton Precast, Beton Cor Di Tempat, Beton Mutu Tinggi, Beton Tahan Gempa, Beton Kedap Air, Beton Ringan, Beton Pracetak Struktur', 'name' => 'KK012 Pekerjaan Struktur Beton' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43909', 'kode' => '43909', 'name' => 'KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDL', 'slug' => '43909-konstruksi-khusus-lainnya-ytdl', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:45', 'modified' => '2022-12-11 16:57:45', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2075,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan lapis perkerasan beton atau rigid pavement pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2076,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2077,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan aspal (flexible pavement) yang meliputi lapis resap pengikat, lapis perekat, laston lapis aus (ACWC), laston lapis antara (ACBC), laston lapis pondasi (ACBase), burda, burtu dan lapen dan pekerjaan aspal lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2078,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan berbutir yang meliputi agregat kelas A, agregat kelas B dan/atau agregat kelas C dan pekerjaan perkerasan berbutir lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2079,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan termasuk untuk mengisi rongga dalam tanah, mengisi celah sesar, stabilisasi tanah pada pekerjaan bendungan, pengamanan penggalian selama konstruksi terowongan, perbaikan preventif sifat mekanik massa batuan di area kerja, penghentian arus masuk air ke dalam konstruksi dinding penahan tanah dan bebatuan, penguatan, stabilisasi overburden, termasuk pengeboran lubang curtain hole, pengoperasian grouting dan material grouting, dan untuk pekerjaan grouting sektor pertambangan termasuk penguatan dan stabilisasi lapisan deposit sebelum eksploitasi, persimpangan zona sesar, pengamanan overburden, stabilisasi sekitar pekerjaan tambang, penurunan permeabilitas massa batuan, penguatan batu bara di daerah dengan risiko ledakan batu, keterbatasan angin kencang bertiup penahan tanah dan bebatuan, stabilisasi dan penutupan lubang tambang tua pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: KK010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2080,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan beton struktur termasuk pengecoran beton, pembesian, pemasangan perancah, dan bekisting untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Tidak termasuk pengecoran beton dan pembesian pada pondasi konstruksi dan lapis perkerasan beton (rigid pavement). Kode Subklasifikasi: KK012","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2081,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned) untuk struktur beton pracetak dengan cor di tempat untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK013","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2082,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK015","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2083,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemulihan lahan kembali ke fungsi semula. Kode Subklasifikasi: PB011","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"119","id_syarat":301,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Khusus Lainnya YTDL yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya yang Belum Diklasifikasikan dalam Kelompok 43901 s.d. 43905, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"439","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain."},{"kode":"4390","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah\n- \tKegiatan pengerjaan penahan lembab dan air\n- \tKegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan\n- Kegiatan penggalian (shaft sinking)\n- \tKegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri\n- \tKegiatan pembengkokan baja\n- \tKegiatan pemasangan batu dan batu bata\n- \tKegiatan pemasangan atap rumah\n- \tKegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya \n- \tKegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri\n- \tKegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi \n- \tPekerjaan di bawah permukaan tanah\n- \tKonstruksi kolam renang di luar ruangan\n- \tPembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan \n- \tPenyewaan derek dengan operatornya \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7739"},{"kode":"43909","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya Ytdl","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 104 => array( 'Scope' => array( 'id' => '62', 'slug' => 'pl004-pekerjaan-tanah', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PL004', 'klasifikasi' => 'Pekerjaan Tanah', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi bangunan gedung atau bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'kbli' => '43120', 'mklasifikasi' => 'PERSIAPAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '13', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/heavy-machinery-used-construction-industry-engineering_23-2151307786.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardener-reading_23-2148013517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/girl-putting-rubber-boots_23-2147770356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rugged-female-construction-workers-jobsite_1150-10078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-machinery-used-construction-industry-engineering_23-2151307786.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-construction-site-workers-planting-trees-installing-erosion-control-measure_861346-88226.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-machinery-used-construction-industry-engineering_23-2151307729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-machinery-used-construction-industry-engineering_23-2151307725.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-use-pickaxe-digging-soil-surface-level-it_330609-1476.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-helmet-standing-by-factory_1157-35548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-construction-site-workers-planting-trees-installing-erosion-control-measure_861346-88238.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-construction-site-workers-planting-trees-installing-erosion-control-measure_861346-88231.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineers-analyzing-soil-samples-new-construction-site_1167636-17181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-construction-site-workers-planting-trees-installing-erosion-control-measure_861346-88306.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-farmers-are-researching-soil_1150-8170.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/planting_23-2148013510.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-worker-construction-engineer-wear-safety-uniform-excavation-water-drainage_33835-768.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-shot-two-excavators-building-site_181624-7771.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-construction-site-workers-planting-trees-installing-erosion-control-measure_861346-88338.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-construction-site-workers-planting-trees-installing-erosion-control-measure_861346-88289.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/civil-engineer-check-soil-surface-control-yellow-vibratory-soil-motor-grader-civil_61243-1021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-construction-site-workers-planting-trees-installing-erosion-control-measure_861346-88591.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-hardhat-standing-sand-quarry_1303-28118.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hand-holding-sand-rural-lifestyle_23-2149382200.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-from-archeological-site-with-ancient-remains-discoveries_23-2151786748.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194834.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardening-tools_23-2148013507.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-young-hiker-climbing-up-mountains_181624-39896.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-worker-with-bulldozer-sand-quarry_1303-28096.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184928.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-digging-ground-with-pickaxe-adjust-floor_330609-1432.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-worker-with-bulldozer-sand-quarry_1303-28114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/working-with-garden-tools-shovel-wheelbarrow-site-country-house-preparation_168410-1771.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/caucasian-male-real-estate-investor-civil-engineer-talking-construction-site_1207718-205743.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-worker-with-bulldozer-sand-quarry_1303-28094.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184932.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/supervising-site-enlargement-activities-ar-generative-ai_1198283-118796.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-new-delhi-plant_730006-5.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-construction-site-workers-planting-trees-installing-erosion-control-measure_861346-88233.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-planting-tree-countryside_23-2149401182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/archeology-dig-site-with-ancient-remains-discoveries_23-2151786814.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-construction-site-workers-planting-trees-installing-erosion-control-measure_861346-88609.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excavator-digging-day-light-outdoors_23-2149194800.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Pl004, Pekerjaan Tanah Konstruksi, Pelaksanaan Pekerjaan Tanah, Penggalian Tanah Konstruksi, Perataan Tanah Bangunan, Timbunan Tanah Konstruksi, Pekerjaan Tanah Berbatu, Konstruksi Bangunan Gedung, Pekerjaan Sipil Tanah, Pembuatan Kemiringan Tanah, Galian Tanah Konstruksi, Izin Sbu Jasa Konstruksi, Pelaksanaan Pekerjaan Sipil, Pengurukan Tanah Bangunan, Perataan Lahan Konstruksi, Pekerjaan Tanah Gedung, Sistem Drainase Tanah, Pemadatan Tanah Konstruksi, Penggalian Batu Konstruksi, Perencanaan Pekerjaan Tanah, Penyiapan Lahan Konstruksi, Pengerukan Tanah Bangunan, Pengolahan Tanah Konstruksi, Penimbunan Tanah Gedung, Teknik Pekerjaan Tanah, Metode Penggalian Tanah, Alat Berat Pekerjaan Tanah, Kontraktor Pekerjaan Tanah, Standar Pekerjaan Tanah, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Pengawasan Pekerjaan Tanah, Manajemen Proyek Tanah, Analisis Tanah Konstruksi, Perizinan Sbu Konstruksi, Dokumen Pekerjaan Tanah, Spesifikasi Tanah Konstruksi, Pengendalian Erosi Tanah, Stabilisasi Tanah Konstruksi, Perbaikan Tanah Bangunan, Pengujian Tanah Konstruksi, Material Timbunan Tanah, Perhitungan Volume Tanah, Desain Kemiringan Tanah, Pengelolaan Limbah Tanah, Metode Perataan Tanah, Teknik Galian Konstruksi, Pemilihan Alat Tanah, Safety Pekerjaan Tanah, Biaya Pekerjaan Tanah, Jasa Penggalian Profesional, Penyelesaian Pekerjaan Tanah, Tahapan Pekerjaan Tanah, Peraturan Pekerjaan Tanah, Sertifikat Sbu Pl004, Pelatihan Pekerjaan Tanah, Studi Kelayakan Tanah, Laporan Pekerjaan Tanah, Evaluasi Tanah Konstruksi, Optimalisasi Pekerjaan Tanah', 'atags' => 'Pekerjaan Tanah, Konstruksi Tanah, Sbu Jasa Konstruksi, Proyek Konstruksi Tanah, Pelaksanaan Pekerjaan Tanah, Kontraktor Pekerjaan Tanah, Jasa Galian Tanah, Urugan Tanah, Pemadatan Tanah, Perataan Tanah, Pengupasan Tanah, Penimbunan Tanah, Pengerukan Tanah, Penggalian Tanah, Pembuangan Tanah, Pemindahan Tanah, Perbaikan Tanah, Stabilisasi Tanah, Pengolahan Tanah, Pengendalian Erosi Tanah, Drainase Konstruksi, Sistem Drainase Tanah, Pekerjaan Persiapan Lahan, Pembersihan Lahan, Land Clearing, Cut And Fill, Backfilling, Subgrade Construction, Base Course, Tanah Timbunan, Tanah Pilihan, Material Tanah, Analisis Tanah, Uji Kepadatan Tanah, Sondir Tanah, Investigasi Tanah, Perkuatan Tanah, Lereng Konstruksi, Sheet Pile, Turap, Pondasi Tanah, Perkerasan Tanah, Pekerjaan Awal Konstruksi, Manajemen Proyek Konstruksi Tanah, Metode Pelaksanaan Pekerjaan Tanah, Alat Berat Pekerjaan Tanah, Biaya Pekerjaan Tanah, Spesifikasi Teknis Pekerjaan Tanah, Dokumen Lelang Pekerjaan Tanah', 'name' => 'PL004 Pekerjaan Tanah' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43120', 'kode' => '43120', 'name' => 'PENYIAPAN LAHAN', 'slug' => '43120-penyiapan-lahan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:43', 'modified' => '2022-12-11 16:57:43', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":111,"judul_ruang_lingkup":"Merupakan perizinan berusaha untuk pematangan dan pembukaan lahan melalui kegiatan reklamasi.","id_referensi_regulasi":319,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2045,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar, stabilisasi tanah, pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, jalan sementara, dan goronggorong untuk pemasangan kabel), peledakan, pemindahan batu; pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek, pengukuran kembali, pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, papan nama proyek, dewatering, mobilisasi dan demobilisasi, dan lainlain pekerjaan sejenisnya; geofisika, geologi atau keperluan sejenis; Termasuk juga penyiapan lahan untuk pengelolaan limbah radioaktif dan Penyiapan Lahan untuk Instalasi Nuklir. Kode Subklasifikasi: PL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2046,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi bangunan gedung atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: PL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2047,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: PL006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2048,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup survei dan penyelidikan lapangan termasuk tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material untuk keperluan konstruksi pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: PL007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"014","id_syarat":196,"uraian":"Bidang Usaha Penyiapan Lahan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"431","judul":"Pembongkaran dan Penyiapan Lahan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyiapan lahan yang dilanjutkan dengan kegiatan konstruksi, termasuk pemindahan bangunan sebelumnya yang ada dengan cara penghancuran atau pengangkatan bangunan dan struktur lainnya. \n\nGolongan ini juga mencakup pengangkutan tanah, pengambilan sampel inti kegiatan konstruksi yang berhubungan dengan geofisika dan geologi serta keperluan yang sejenisnya dan pengeringan lokasi bangunan."},{"kode":"4312","judul":"Penyiapan Lahan","uraian":"Subgolongan ini mencakup penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya.\n\nSubgolongan ini mencakup :\n- \tPembersihan tempat yang digunakan untuk bangunan\n- \tPembukaan lahan, seperti penggalian, pengurukan (landfill), perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya \n- \tPenggalian, pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis \n- \tPersiapan lahan untuk penambangan, seperti pemindahan timbunan dan pengembangan serta persiapan lahan dan properti mineral, kecuali lahan penambangan minyak dan gas \n- \tPembangunan lahan drainase\n- \tPengeringan lahan pertanian atau kehutanan \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengeboran minyak atau pengeboran sumur gas, lihat 0610, 0620\n- \tPengeboran percobaan dan pengeboran sumur percobaan untuk pengoperasian pertambangan (selain ekstrasi minyak bumi dan gas), lihat 0990 \n- \tDekontaminasi tanah, lihat 3900\n- Pengeboran sumur air, lihat 4220\n- Shaft sinking, lihat 4390\n- \tSurvei dan eksplorasi ladang minyak dan gas, geofisika, geologi dan seismik, lihat 7110"},{"kode":"43120","judul":"Penyiapan Lahan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya. "}]}' ) ), (int) 105 => array( 'Scope' => array( 'id' => '63', 'slug' => 'pl006-pelaksanaan-pekerjaan-utilitas', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PL006', 'klasifikasi' => 'Pelaksanaan Pekerjaan Utilitas', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas pada bangunan gedung dan bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'kbli' => '43120', 'mklasifikasi' => 'PERSIAPAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '15', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/high-angle-coworkers-working-together_23-2148339351.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-wearing-face-mask_23-2148730264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-coworkers-working-together_23-2148339351.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-discussing-table_23-2148730279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-businessman-businesswoman-discussing-project-diary-looking-each-other_23-2148087178.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-two-skillful-architects-young-man-elderly-woman-developing-new-residential-housing-project-working-generic-computer-office-using-cad-program-man-pointing-screen-with-pencil_344912-33.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-woman-office-building-owner-energy-engineer-plan-project-build-solar-panel_38052-5079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-people-working-together_23-2148862088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-farmer-using-modern-technology-agricultural-development_1029476-451776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-women-talking_23-2148862108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/clean-green-alternative-energy-concept-business-woman-office-building-owner-energy-engineer-plan-project-build-solar-panel-building-construction_38052-5088.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/smiling-portrait-young-businessman-businesswoman-discussing-report-workplace_23-2148087235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-coworkers-discussing-new-ideas-brainstorming-together-looking-new-project-document_1150-3066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workplace-violence-taking-place-colleagues_23-2149361878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15263.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/smiling-work-colleagues-sitting-together-table-modern-office-talking-using-tablet_1429-6244.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/warehouse-staff-talking-video-call-computer-screen-storage-warehouse_31965-21142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/medium-shot-sad-woman-work_23-2149445786.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103579.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-guy-inspecting-clients-manufacturing-process-with-pen-paper_1218867-1410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103571.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workplace-violence-taking-place-colleagues_23-2149361880.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-business-man-woman_23-2148730236.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/graphic-designer-working-meeting-with-computer-they-startup-new-project_35674-2317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/nsurance-home-house-life-car-protection-protect-concepts_1418-1700.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-side-view_23-2150103569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-woman-discussing-table_23-2148730280.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-with-cottage-plan-construction_494741-56305.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/office-workers-using-finance-graphs_23-2150408663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/three-asian-engineers-looking-paper-plan-buildingdiscuss-about-problems-solutions_44277-24464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-woman-signing-delivery-clipboard-delivery-man_23-2148944558.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businesswoman-showing-document-businessman_23-2147626568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portraits-businesspeople-having-serious-conversation-while-consulting-their-work-meeting-room_67155-14016.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-working-deal_53876-49191.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-documents-office-table-with-laptop_147950-605.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-executives-working-out-business-strategy-period_1098-19136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/coworkers-discussing-job-issues_23-2147656661.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-manager-engineer-meeting-project-construction-site_43314-1261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-indian-architects-builders-drafting-discussing-housing-project-with-building-model-plan-around-conference-table-selective-focus_466689-15266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-engineer-with-myanmar-businessman-holding-blueprint-meeting-discussing-construction-project-city_49071-3743.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/inclusive-education-concept_23-2149313787.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-woman-working_23-2148899726.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/estate-agent-showing-lease-customer-smiling_13339-68692.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-people-signing-documents_23-2149445769.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-financial-department-discussing-development-strategy_1098-19154.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-people-discussing-financial-reports_274689-6585.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-student-getting-tutored-home_23-2148524603.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/entrepreneurs-with-face-masks-talking-about-business-reports-while-working-office_637285-10569.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Pl006, Jasa Pemasangan Utilitas, Pemindahan Utilitas Bangunan, Perlindungan Utilitas Gedung, Pelaksanaan Pekerjaan Utilitas, Sbu Konstruksi Bangunan Sipil, Pemasangan Utilitas Gedung, Jasa Konstruksi Utilitas, Kelompok Utilitas Konstruksi, Sertifikasi Sbu Pl006, Layanan Pemasangan Utilitas, Kontraktor Utilitas Bangunan, Perizinan Sbu Konstruksi, Pekerjaan Utilitas Sipil, Instalasi Utilitas Gedung, Regulasi Sbu Pl006, Spesialis Utilitas Konstruksi, Proyek Pemasangan Utilitas, Teknis Pekerjaan Utilitas, Perawatan Utilitas Bangunan, Pengelolaan Utilitas Sipil, Persyaratan Sbu Pl006, Penyedia Jasa Utilitas, Konstruksi Utilitas Perkotaan, Pengawasan Pekerjaan Utilitas, Sertifikat Sbu Konstruksi, Metode Pemasangan Utilitas, Ahli Utilitas Bangunan, Perencanaan Utilitas Gedung, Standar Sbu Pl006, Pengujian Utilitas Konstruksi, Manajemen Proyek Utilitas, Konsultan Sbu Konstruksi, Desain Utilitas Sipil, Pengendalian Utilitas Bangunan, Legalitas Sbu Pl006, Pengembangan Utilitas Gedung, Evaluasi Pekerjaan Utilitas, Training Sbu Konstruksi, Integrasi Utilitas Sipil, Pengamanan Utilitas Bangunan, Audit Sbu Pl006, Optimalisasi Utilitas Gedung, Dokumentasi Pekerjaan Utilitas, Teknologi Utilitas Konstruksi, Pengadaan Sbu Pl006, Efisiensi Utilitas Sipil, Inspeksi Utilitas Bangunan, Perbaikan Utilitas Gedung, Inovasi Sbu Konstruksi, Sistem Utilitas Terpadu, Peningkatan Utilitas Sipil, Monitoring Utilitas Bangunan, Penanganan Utilitas Gedung, Kualifikasi Sbu Pl006, Solusi Utilitas Konstruksi, Perbaikan Jaringan Utilitas, Jaminan Kualitas Utilitas, Koordinasi Pekerjaan Utilitas', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi Pl006, Pekerjaan Utilitas Konstruksi, Pelaksanaan Utilitas Bangunan, Konstruksi Utilitas Gedung, Instalasi Utilitas Konstruksi, Proyek Utilitas Infrastruktur, Kontraktor Utilitas Bangunan, Sistem Utilitas Konstruksi, Perencanaan Utilitas Proyek, Layanan Utilitas Konstruksi, Material Pekerjaan Utilitas, Spesifikasi Utilitas Konstruksi, Metode Instalasi Utilitas, Dokumen Pelaksanaan Utilitas, Standar Pekerjaan Utilitas, Perizinan Sbu Konstruksi, Sertifikasi Sbu Pl006, Pengawasan Pekerjaan Utilitas, Manajemen Proyek Utilitas, Tenaga Ahli Utilitas Konstruksi, Teknologi Sistem Utilitas, Perbaikan Utilitas Bangunan, Pemeliharaan Utilitas Konstruksi, Desain Jaringan Utilitas, Pengadaan Material Utilitas, Analisis Kebutuhan Utilitas, Pengendalian Biaya Utilitas, Laporan Progres Utilitas, Uji Coba Sistem Utilitas, Koordinasi Proyek Utilitas, Safety Pekerjaan Utilitas, Lingkungan Kerja Utilitas, Efisiensi Sistem Utilitas, Solusi Utilitas Konstruksi, Integrasi Sistem Utilitas, Training Tenaga Utilitas, Sertifikasi Kontraktor Utilitas, Regulasi Pekerjaan Utilitas, Audit Sistem Utilitas, Evaluasi Proyek Utilitas', 'name' => 'PL006 Pelaksanaan Pekerjaan Utilitas' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43120', 'kode' => '43120', 'name' => 'PENYIAPAN LAHAN', 'slug' => '43120-penyiapan-lahan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:43', 'modified' => '2022-12-11 16:57:43', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":111,"judul_ruang_lingkup":"Merupakan perizinan berusaha untuk pematangan dan pembukaan lahan melalui kegiatan reklamasi.","id_referensi_regulasi":319,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2045,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar, stabilisasi tanah, pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, jalan sementara, dan goronggorong untuk pemasangan kabel), peledakan, pemindahan batu; pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek, pengukuran kembali, pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, papan nama proyek, dewatering, mobilisasi dan demobilisasi, dan lainlain pekerjaan sejenisnya; geofisika, geologi atau keperluan sejenis; Termasuk juga penyiapan lahan untuk pengelolaan limbah radioaktif dan Penyiapan Lahan untuk Instalasi Nuklir. Kode Subklasifikasi: PL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2046,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi bangunan gedung atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: PL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2047,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: PL006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2048,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup survei dan penyelidikan lapangan termasuk tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material untuk keperluan konstruksi pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: PL007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"014","id_syarat":196,"uraian":"Bidang Usaha Penyiapan Lahan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"431","judul":"Pembongkaran dan Penyiapan Lahan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyiapan lahan yang dilanjutkan dengan kegiatan konstruksi, termasuk pemindahan bangunan sebelumnya yang ada dengan cara penghancuran atau pengangkatan bangunan dan struktur lainnya. \n\nGolongan ini juga mencakup pengangkutan tanah, pengambilan sampel inti kegiatan konstruksi yang berhubungan dengan geofisika dan geologi serta keperluan yang sejenisnya dan pengeringan lokasi bangunan."},{"kode":"4312","judul":"Penyiapan Lahan","uraian":"Subgolongan ini mencakup penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya.\n\nSubgolongan ini mencakup :\n- \tPembersihan tempat yang digunakan untuk bangunan\n- \tPembukaan lahan, seperti penggalian, pengurukan (landfill), perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya \n- \tPenggalian, pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis \n- \tPersiapan lahan untuk penambangan, seperti pemindahan timbunan dan pengembangan serta persiapan lahan dan properti mineral, kecuali lahan penambangan minyak dan gas \n- \tPembangunan lahan drainase\n- \tPengeringan lahan pertanian atau kehutanan \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengeboran minyak atau pengeboran sumur gas, lihat 0610, 0620\n- \tPengeboran percobaan dan pengeboran sumur percobaan untuk pengoperasian pertambangan (selain ekstrasi minyak bumi dan gas), lihat 0990 \n- \tDekontaminasi tanah, lihat 3900\n- Pengeboran sumur air, lihat 4220\n- Shaft sinking, lihat 4390\n- \tSurvei dan eksplorasi ladang minyak dan gas, geofisika, geologi dan seismik, lihat 7110"},{"kode":"43120","judul":"Penyiapan Lahan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya. "}]}' ) ), (int) 106 => array( 'Scope' => array( 'id' => '51', 'slug' => 'kk016-pemasangan-kerangka-baja', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK016', 'klasifikasi' => 'Pemasangan Kerangka Baja', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung, konstruksi jembatan, dan konstruksi sipil lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43904', 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '9', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/woman-carrying-laptop-full-shot_23-2148993856.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-uses-control-joystick-factory_140725-7624.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-cuts-iron-with-tool_140725-7623.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-with-bicycle-bridge_23-2147764153.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-female-athlete-exercising-staircase-winter_23-2147905357.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-working-suit-fixing-metal-rack_140725-11110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-are-tying-structural-steel-construction-site_1230717-257925.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-mechanics-working-car-shop-together_23-2150377023.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cropped-image-man-cutting-metal_1048944-20245817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-is-bending-rebars-steel-rods_330609-560.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-carrying-laptop-full-shot_23-2148993856.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-ware-gloves-use-electric-grinding-wheel-stone_330609-500.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-controls-cargo-crane_140725-7619.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-cuts-pattern-plywood-with-electrical-fretsaw_185937-42.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/operator-connect-vapor-pipe-from-truck-tank_330609-1218.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technicians-are-using-hammer-work_42549-64.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-woman-training-near-railings_23-2147786915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-white-scene-showcasing-life-construction-workers-site_23-2151431563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/pop-punk-aesthetic-portrait-woman-posing-metal-structure-stairs_23-2149371470.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-woman-carrying-laptop_23-2148993854.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technician-ware-ppe-use-grinding-wheel-stone-grind-boiler_330609-497.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-spraying-powder-paint-from-gun-full-shot_23-2149878748.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mechanic-bent-down-weld-base-stainless-steel-wheelchair_330609-1833.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-column_1150-6197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-s-hand-with-bicycle-parts-workshop_23-2147892661.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-female-construction-worker-with-electric-drill_23-2148813409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-doing-parkour-training_23-2150510443.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-looking-down_23-2148921429.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/mechanic-repairing-bicycle_23-2148138471.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technicians-are-using-hammer-work_42549-62.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6194.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/factory-engineer-worker-operating-metal-sheet-roof-machine-heavy-industry-manufacturing-factory-worker-safety-hardhat-factory-industrial-facilities_38052-3096.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/athletic-man-doing-push-ups-parallel-bars-his-calisthenics-winter-workout_144962-16441.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-with-safety-equipment-ladder_23-2148921431.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-handsome-carpenter-working-with-wooden-skate-workshop-profile-view_155003-26564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-working-rooftop-against-sky_1048944-8085782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/closeup-construction-workers-hands-tightening-nuts-scaffolding_913266-70322.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/desert-ndt-is-leading-us-provider-nondestructive-testing-ndt-integrity-management-im-inspection-services-gathering-pipelines-midstream-infrastructure_181624-36550.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-abandoned-bridge_1048944-1633223.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-climbing-ladder_23-2148921422.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-welding-steel-part-fishing-boat-harbor_30478-1956.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-painting-car-door_23-2149714292.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/welding-industry-by-highly-skilled-technicians-wearing-safety-mask_42549-65.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/arc-welding-steel-construction-site_2831-684.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/combine-machine-service-mechanic-repairing-motor-outdoors_146671-19074.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-people-working-with-ladder_23-2149366658.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-metal-structure-elevator_1048944-2327830.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-welding-metal_1048944-7071591.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-cuts-flex-steel-products_75956-524.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/saw-industry-machine-cutting-metal_1150-10743.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk016 Pemasangan Kerangka Baja, Jasa Konstruksi Kerangka Baja, Sertifikasi Sbu Kk016, Konstruksi Gedung Kerangka Baja, Konstruksi Jembatan Baja, Pekerjaan Sipil Kerangka Baja, Persyaratan Sbu Kk016, Legalitas Usaha Konstruksi Baja, Prosedur Izin Sbu Kk016, Kontraktor Pemasangan Kerangka Baja, Spesialis Kerangka Baja Konstruksi, Layanan Pemasangan Struktur Baja, Sertifikat Sbu Kk016 Konstruksi, Peraturan Konstruksi Kerangka Baja, Standar Pemasangan Kerangka Baja, Konstruksi Baja Tahan Gempa, Teknik Pemasangan Kerangka Baja, Material Kerangka Baja Konstruksi, Biaya Pemasangan Kerangka Baja, Estimasi Proyek Kerangka Baja, Perencanaan Konstruksi Baja, Metode Pemasangan Struktur Baja, Keamanan Kerja Kerangka Baja, Pengawasan Proyek Kerangka Baja, Dokumen Izin Sbu Kk016, Pelatihan Sbu Kk016 Konstruksi, Uji Kompetensi Kerangka Baja, Konsultan Sbu Kk016, Alur Pengurusan Izin Sbu Kk016, Rekomendasi Kontraktor Kerangka Baja, Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Baja, Kualifikasi Usaha Konstruksi Baja, Perizinan Proyek Kerangka Baja, Analisa Harga Satuan Kerangka Baja, Manajemen Proyek Konstruksi Baja, Teknologi Pemasangan Kerangka Baja, Inovasi Konstruksi Kerangka Baja, Perhitungan Struktur Baja, Desain Kerangka Baja Konstruksi, Pengalaman Kontraktor Kerangka Baja, Studi Kasus Pemasangan Kerangka Baja, Solusi Konstruksi Kerangka Baja, Tips Memilih Kontraktor Kerangka Baja, Keuntungan Konstruksi Kerangka Baja, Tantangan Pemasangan Kerangka Baja, Perbandingan Material Konstruksi Baja, Panduan Izin Sbu Kk016, Jasa Perizinan Konstruksi Baja, Sertifikasi Proyek Kerangka Baja, Evaluasi Kinerja Kontraktor Baja, Sertifikasi Iso Untuk Kontraktor Baja, Standar Nasional Konstruksi Baja, Kualitas Material Kerangka Baja, Pengendalian Biaya Proyek Baja, Strategi Pemasangan Kerangka Baja, Efisiensi Waktu Proyek Baja, Keselamatan Kerja Konstruksi Baja, Lingkungan Kerja Proyek Kerangka Baja, Mitra Kontraktor Kerangka Baja, Rekomendasi Material Konstruksi Baja', 'atags' => 'Pemasangan Kerangka Baja, Konstruksi Baja, Jasa Konstruksi Baja, Kontraktor Baja, Sbu Kk016, Spesialis Kerangka Baja, Bangunan Baja, Fabrikasi Baja, Struktur Baja, Proyek Konstruksi Baja, Perakitan Kerangka Baja, Konstruksi Bangunan Baja, Kontraktor Struktur Baja, Pemasangan Struktur Baja, Jasa Fabrikasi Baja, Konstruksi Gedung Baja, Baja Ringan, Konstruksi Baja Berat, Perhitungan Struktur Baja, Desain Kerangka Baja, Material Konstruksi Baja, Teknik Pemasangan Baja, Ahli Konstruksi Baja, Sertifikasi Sbu Kk016, Konstruksi Pabrik Baja, Pemasangan Rangka Baja, Konstruksi Jembatan Baja, Baja Konstruksi Berkualitas, Konstruksi Baja Tahan Gempa, Sistem Konstruksi Baja, Manajemen Proyek Baja, Konstruksi Baja Industri, Perencanaan Struktur Baja, Konstruksi Baja Komersial, Pemasangan Kolom Baja, Konstruksi Baja Prefabrikasi, Jasa Las Kerangka Baja, Konstruksi Baja Hunian, Pengawasan Proyek Baja, Konstruksi Baja Multi Lantai, Metode Pemasangan Baja', 'name' => 'KK016 Pemasangan Kerangka Baja' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43904', 'kode' => '43904', 'name' => 'PEMASANGAN KERANGKA BAJA', 'slug' => '43904-pemasangan-kerangka-baja', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung.', 'created' => '2022-12-11 16:57:45', 'modified' => '2022-12-11 16:57:45', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2073,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. Kode Subklasifikasi: KK016","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"121","id_syarat":303,"uraian":"<p>Bidang Usaha Pemasangan Kontruksi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Kerangka Baja</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"439","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain."},{"kode":"4390","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah\n- \tKegiatan pengerjaan penahan lembab dan air\n- \tKegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan\n- Kegiatan penggalian (shaft sinking)\n- \tKegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri\n- \tKegiatan pembengkokan baja\n- \tKegiatan pemasangan batu dan batu bata\n- \tKegiatan pemasangan atap rumah\n- \tKegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya \n- \tKegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri\n- \tKegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi \n- \tPekerjaan di bawah permukaan tanah\n- \tKonstruksi kolam renang di luar ruangan\n- \tPembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan \n- \tPenyewaan derek dengan operatornya \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7739"},{"kode":"43904","judul":"Pemasangan Kerangka Baja","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung."}]}' ) ), (int) 107 => array( 'Scope' => array( 'id' => '315', 'slug' => 'pb006-pemasangan-ornamen-dan-pekerjaan-seni', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PB006', 'klasifikasi' => 'Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pemasangan ornamen dan pekerjaan seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:40', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:40', 'kbli' => '43304', 'mklasifikasi' => 'PENYELESAIAN BANGUNAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '5', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/tattooed-woman-painting-colorful-picture-standing-by-window_23-2148185845.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-father-girl-painting-wooden-chair_23-2149394512.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-building-their-own-dried-arrangement_23-2149697750.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-artist-man-staying-his-studio_23-2148422136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-women-arranging-their-cake-shop_23-2149210480.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-doing-drawing-tutorial-with-her-phone-home_23-2148775961.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/father-with-kid-repairing-room-together-unhanging-wallpaper-together_73664-447.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/art-studio-inside-young-female-artist-apron-ceramist-work-workshop-preparing-pottery-clay-jug_165285-6140.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-building-their-own-dried-arrangement_23-2149697734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-young-woman-carving-wall-with-tools_23-2147889847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gorgeous-woman-standing-hanging-decoration-home-jeans-pants-t-shirt-daytime_176474-4923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/creative-diy-craft-hobby_274689-1308.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/crafting-small-wooden-piece_23-2148742346.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/confused-man-woman-looking-company-results_23-2148352764.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-smart-manager-point-house-model-explain-design-alimentation_31965-636715.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-holding-chair-medium-shot_23-2148966888.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/participating-jade-carving-workshops-spring-generative-ai_1169648-121615.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-artist-studio_23-2148017383.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-hanukkah-traditional-festival-blue-garland_23-2148716855.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-happy-girls-decorating-christmas-tree_329181-5817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-mother-daughter-sitting-home_1048944-27550680.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lifestyle-person-decorating-their-front-door_23-2150562500.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/artist-spray-painting-floor_236854-8695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-taking-photos-ceramic-kitchenware_23-2149060846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/correct-washing-hands-method-coronavirus-pandemic_633611-589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-cutting-paper_23-2148875296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-children-making-diy-project-from-upcycled-materials_23-2149391070.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-beautiful-florist-woman_23-2149215253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-artisan-working-atelier-with-glue-gun_23-2149025915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/small-business-manager-her-workshop_23-2149094611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/fashion-designer-hands-with-silk-lace-fabric-decorating-with-embroidery_240769-1337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-building-their-own-dried-arrangement_23-2149697749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-woman-restoring-wooden-furniture_23-2150232716.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/art-hobby-painting-supplies-creative-home-leisure-professional-painter-woman-hands-mixing-gouache-paint-with-paintbrush-working-abstract-picture-workplace-with-tools_279525-21149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-building-their-own-dried-arrangement_23-2149697695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-shot-confidently-fashion-designer-standing-creative-studio_35674-2299.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/father-son-making-planets_274689-24810.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-florist-attaching-ribbon-bouquet_23-2147761002.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-welder-smiles-camera-holding-sunglasses-welder-against-welding-workshop-background_8595-19257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-drawing-model-model-model-model-model_1276913-24684.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-standing-chandelier-that-is-lit-up_1077535-32936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-building-their-own-dried-arrangement_23-2149697745.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-male-painter-sitting-with-paints-white-background-color-art-picture-job-painting-artist-draw_140725-139079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/creative-female-artist-painting-with-brush-canvas_247147-1232.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/teenager-cleaning-room-reduce-hangover-effect_23-2150894836.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-specialized-photographers-working-studio_23-2150247235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/secretly-drinking-girlfriend-secretly-drinking-alcohol-while-boyfriend-working-laptop-from-home_259150-41334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-taking-photos-her-business-with-ceramic-kitchenware_23-2149060811.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tattooed-woman-painting-colorful-picture-standing-by-window_23-2148185845.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fashion-designers-working-clothing-line-atelier_23-2148846757.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Pb006, Pemasangan Ornamen Dinding, Pekerjaan Seni Konstruksi, Ornamen Logam Bangunan, Ornamen Kayu Gedung, Bahan Ornamen Konstruksi, Pemasangan Ornamen Plafon, Seni Dekorasi Dinding, Ornamen Kolom Bangunan, Jasa Pemasangan Ornamen, Konstruksi Ornamen Artistik, Finishing Ornamen Gedung, Dekorasi Ornamen Logam, Ornamen Bangunan Sipil, Seni Dekorasi Plafon, Ornamen Permukaan Dinding, Pemasangan Dekorasi Kolom, Ornamen Artistik Konstruksi, Pekerjaan Seni Kayu, Ornamen Dinding Logam, Jasa Ornamen Bangunan, Pemasangan Seni Dekoratif, Ornamen Plafon Kayu, Konstruksi Dekorasi Artistik, Ornamen Bangunan Unik, Finishing Ornamen Logam, Dekorasi Dinding Artistik, Ornamen Kolom Kayu, Pemasangan Ornamen Unik, Seni Konstruksi Plafon, Ornamen Permukaan Kolom, Jasa Dekorasi Ornamen, Pekerjaan Ornamen Logam, Ornamen Gedung Artistik, Pemasangan Seni Plafon, Dekorasi Ornamen Kayu, Ornamen Bangunan Modern, Finishing Dinding Artistik, Ornamen Kolom Logam, Konstruksi Seni Dekoratif, Pemasangan Ornamen Custom, Jasa Pekerjaan Seni, Ornamen Dinding Kayu, Dekorasi Plafon Unik, Ornamen Bangunan Tradisional, Finishing Ornamen Kayu, Seni Dekorasi Kolom, Ornamen Permukaan Plafon, Pemasangan Dekorasi Dinding, Ornamen Artistik Kayu, Konstruksi Ornamen Custom, Pekerjaan Seni Logam, Ornamen Gedung Modern, Jasa Pemasangan Dekorasi, Ornamen Plafon Logam, Dekorasi Bangunan Artistik, Finishing Ornamen Custom, Seni Konstruksi Dinding, Ornamen Kolom Unik, Pemasangan Dekorasi Plafon, Pekerjaan Ornamen Artistik', 'atags' => 'Pemasangan Ornamen Konstruksi, Pekerjaan Seni Konstruksi, Jasa Pemasangan Ornamen, Kontraktor Ornamen Bangunan, Spesialis Ornamen Arsitektur, Konstruksi Ornamen Dekoratif, Tukang Pasang Ornamen, Ornamen Eksterior Bangunan, Ornamen Interior Konstruksi, Desain Ornamen Konstruksi, Bahan Ornamen Bangunan, Teknik Pemasangan Ornamen, Proyek Ornamen Seni, Konstruksi Ornamen Custom, Jasa Seni Konstruksi, Pemasangan Relief Bangunan, Ornamen Beton Dekoratif, Pekerjaan Ukir Konstruksi, Ornamen Kayu Bangunan, Ornamen Logam Arsitektur, Pemasangan Patung Konstruksi, Ornamen Gypsum Dekoratif, Kontraktor Seni Bangunan, Finishing Ornamen Konstruksi, Ornamen Kaca Arsitektur, Jasa Pemasangan Relief, Ornamen Batu Alam, Dekorasi Ornamen Bangunan, Konstruksi Ornamen Klasik, Ornamen Modern Bangunan, Pemasangan Aksesoris Konstruksi, Ornamen Plafon Dekoratif, Seni Pahat Konstruksi, Ornamen Dinding Eksterior, Jasa Pembuatan Ornamen, Ornamen Besi Tempa, Pemasangan Panel Dekoratif, Ornamen 3D Bangunan, Konstruksi Ornamen Minimalis, Ornamen Stainless Steel, Pemasangan Elemen Artistik', 'name' => 'PB006 Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43304', 'kode' => '43304', 'name' => 'DEKORASI INTERIOR', 'slug' => '43304-dekorasi-interior', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2066,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahanbahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langitlangit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/\nsekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya. Kode Subklasifiasi: PB004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2067,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pemasangan ornamen dan pekerjaan seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya. Kode Subklasifikasi: PB005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"150","id_syarat":332,"uraian":"<p>Bidang Usaha Dekorasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Interior</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"433","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan pintu, jendela, tangga, peralatan lain dan sejenisnya, langit-langit, lantai, dinding dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan penyelesaian bangunan lain yang tidak di klasifikasikan di tempat lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan instalasi interior toko, rumah bergerak, kapal dan lain-lain."},{"kode":"4330","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tPelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan \n- \tInstalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya \n- \tInstalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya\n- \tInstalasi furnitur\n- \tPenyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya \n- \tPengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; wallpaper (kertas dinding) \n- \tPengecatan interior dan exterior bangunan\n- \tPengecatan bangunan sipil\n- \tPemasangan kaca, cermin dan lain-lain\n- \tPembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan\n- \tInstalasi interior untuk toko, rumah mobil, perahu dan lain-lain\n- \tPengerjaan penyelesaian bangunan lainnya ytdl \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengecatan jalan, lihat 4210\n- \tInstalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat 4329\n- Kegiatan perancang dekorasi interior, lihat 7412\n- \tPembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat 8121\n- \tPembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat 8129\n- Perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat 9524"},{"kode":"43304","judul":"Dekorasi Interior","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya."}]}' ) ), (int) 108 => array( 'Scope' => array( 'id' => '157', 'slug' => 'pb005-pemasangan-ornamen-dan-pekerjaan-seni', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PB005', 'klasifikasi' => 'Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pemasangan ornamen dan pekerjaan seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:30', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:30', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Penyelesaian Bangunan', 'kategori' => null, 'gfx' => '8', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/teenager-cleaning-room-reduce-hangover-effect_23-2150894836.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-father-girl-painting-wooden-chair_23-2149394512.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-building-their-own-dried-arrangement_23-2149697750.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-artist-man-staying-his-studio_23-2148422136.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-women-arranging-their-cake-shop_23-2149210480.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-doing-drawing-tutorial-with-her-phone-home_23-2148775961.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-building-their-own-dried-arrangement_23-2149697734.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-young-woman-carving-wall-with-tools_23-2147889847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/father-son-making-planets_274689-24810.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gorgeous-woman-standing-hanging-decoration-home-jeans-pants-t-shirt-daytime_176474-4923.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/confused-man-woman-looking-company-results_23-2148352764.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/father-with-kid-repairing-room-together-unhanging-wallpaper-together_73664-447.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/art-studio-inside-young-female-artist-apron-ceramist-work-workshop-preparing-pottery-clay-jug_165285-6140.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-holding-chair-medium-shot_23-2148966888.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-welder-smiles-camera-holding-sunglasses-welder-against-welding-workshop-background_8595-19257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-artist-studio_23-2148017383.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/happy-hanukkah-traditional-festival-blue-garland_23-2148716855.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/fashion-designer-hands-with-silk-lace-fabric-decorating-with-embroidery_240769-1337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/creative-female-artist-painting-with-brush-canvas_247147-1232.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-happy-girls-decorating-christmas-tree_329181-5817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-smart-manager-point-house-model-explain-design-alimentation_31965-636715.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/lifestyle-person-decorating-their-front-door_23-2150562500.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-taking-photos-ceramic-kitchenware_23-2149060846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/artist-spray-painting-floor_236854-8695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/participating-jade-carving-workshops-spring-generative-ai_1169648-121615.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-cutting-paper_23-2148875296.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/secretly-drinking-girlfriend-secretly-drinking-alcohol-while-boyfriend-working-laptop-from-home_259150-41334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-children-making-diy-project-from-upcycled-materials_23-2149391070.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-standing-chandelier-that-is-lit-up_1077535-32936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/correct-washing-hands-method-coronavirus-pandemic_633611-589.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-beautiful-florist-woman_23-2149215253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-artisan-working-atelier-with-glue-gun_23-2149025915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/small-business-manager-her-workshop_23-2149094611.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-drawing-model-model-model-model-model_1276913-24684.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-building-their-own-dried-arrangement_23-2149697749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-woman-restoring-wooden-furniture_23-2150232716.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-building-their-own-dried-arrangement_23-2149697695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-florist-attaching-ribbon-bouquet_23-2147761002.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/creative-diy-craft-hobby_274689-1308.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/art-hobby-painting-supplies-creative-home-leisure-professional-painter-woman-hands-mixing-gouache-paint-with-paintbrush-working-abstract-picture-workplace-with-tools_279525-21149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/crafting-small-wooden-piece_23-2148742346.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-building-their-own-dried-arrangement_23-2149697745.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-shot-confidently-fashion-designer-standing-creative-studio_35674-2299.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-mother-daughter-sitting-home_1048944-27550680.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-male-painter-sitting-with-paints-white-background-color-art-picture-job-painting-artist-draw_140725-139079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/teenager-cleaning-room-reduce-hangover-effect_23-2150894836.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-specialized-photographers-working-studio_23-2150247235.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-taking-photos-her-business-with-ceramic-kitchenware_23-2149060811.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tattooed-woman-painting-colorful-picture-standing-by-window_23-2148185845.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/fashion-designers-working-clothing-line-atelier_23-2148846757.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Pb005, Jasa Pemasangan Ornamen, Pekerjaan Seni Konstruksi, Pemasangan Ornamen Dinding, Pemasangan Ornamen Kolom, Pemasangan Ornamen Plafon, Ornamen Logam Bangunan, Ornamen Kayu Konstruksi, Bahan Ornamen Bangunan, Jasa Konstruksi Ornamen Seni, Kontraktor Pemasangan Ornamen, Spesialis Ornamen Gedung, Ornamen Dekoratif Bangunan, Seni Dekorasi Konstruksi, Ornamen Custom Gedung, Jasa Tukang Ornamen, Pemasangan Ornamen Custom, Ornamen Interior Bangunan, Ornamen Eksterior Konstruksi, Desain Ornamen Konstruksi, Pengerjaan Seni Bangunan, Ornamen Arsitektur Gedung, Finishing Ornamen Konstruksi, Jasa Pemasangan Dekorasi, Ornamen Dinding Logam, Ornamen Plafon Kayu, Ornamen Kolom Beton, Kontraktor Pekerjaan Seni, Ornamen Unik Bangunan, Jasa Pembuatan Ornamen, Ornamen Dekorasi Interior, Ornamen Dekorasi Eksterior, Pemasangan Karya Seni Bangunan, Ornamen Artistik Konstruksi, Tukang Ahli Ornamen, Jasa Pemasangan Relief, Ornamen 3D Bangunan, Ornamen Klasik Gedung, Ornamen Modern Konstruksi, Jasa Renovasi Ornamen, Ornamen Tematik Bangunan, Ornamen Minimalis Gedung, Jasa Perbaikan Ornamen, Ornamen Custom Logam, Ornamen Custom Kayu, Ornamen Custom Beton, Jasa Dekorasi Ornamen, Ornamen Mewah Bangunan, Ornamen Tradisional Konstruksi, Ornamen Kontemporer Gedung, Jasa Konsultasi Ornamen, Pemasangan Ornamen Prefabrikasi, Ornamen Dinding Eksterior, Ornamen Plafon Interior, Ornamen Kolom Dekoratif, Jasa Pemasangan Panel Ornamen, Ornamen Bangunan Komersial, Ornamen Bangunan Residensial, Jasa Pemasangan Ornamen Hotel, Ornamen Restoran Custom, Ornamen Kantor Modern', 'atags' => 'Pemasangan Ornamen, Pekerjaan Seni Konstruksi, Jasa Konstruksi Ornamen, Kontraktor Ornamen Bangunan, Instalasi Ornamen Dekoratif, Seni Dekorasi Konstruksi, Konstruksi Ornamen Artistik, Pasang Ornamen Eksterior, Ornamen Interior Bangunan, Pembuatan Ornamen Custom, Desain Ornamen Arsitektur, Tukang Pasang Ornamen, Material Ornamen Konstruksi, Finishing Ornamen Bangunan, Ornamen Beton Dekoratif, Ornamen Kayu Konstruksi, Ornamen Logam Bangunan, Ornamen Gypsum Dekorasi, Ornamen Fiberglass Konstruksi, Ornamen Stainless Steel, Pemasangan Relief Dinding, Seni Ukir Konstruksi, Dekorasi Fasad Bangunan, Ornamen Kaca Arsitektur, Ornamen Plafon Dekoratif, Konstruksi Ornamen Minimalis, Ornamen Tradisional Bangunan, Ornamen Modern Konstruksi, Renovasi Ornamen Bangunan, Restorasi Ornamen Seni, Pemasangan Patung Dekoratif, Ornamen Taman Konstruksi, Dekorasi Ornamen Kolam, Ornamen Pintu Gerbang, Ornamen Jendela Artistik, Ornamen Tangga Dekoratif, Ornamen Dinding 3D, Ornamen Langit-Langit Unik, Ornamen Partisi Ruangan, Ornamen Lampu Dekoratif, Ornamen Air Mancur, Ornamen Batu Alam, Ornamen Keramik Bangunan', 'name' => 'PB005 Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 109 => array( 'Scope' => array( 'id' => '64', 'slug' => 'pl008-pemasangan-perancah-steiger', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PL008', 'klasifikasi' => 'Pemasangan Perancah (Steiger)', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:24', 'kbli' => '43902', 'mklasifikasi' => 'PERSIAPAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '6', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/worker-with-spirit-level-with-copy-space_23-2148384564.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-stairs_23-2148824529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-white-scene-showcasing-life-construction-workers-site_23-2151431563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-doing-parkour-training_23-2150510443.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-people-working-with-ladder_23-2149366658.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-worker-site_23-2149124308.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/work-height-man-welding-structure-factory-roof-construction-site_48883-54.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-surfboard-beach_23-2148000953.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-man-standing-ladder-against-sky_1048944-21461122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-controls-cargo-crane_140725-7619.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-construction-workers-scaffold-are-repairing-green-metal-roof-structure-warehouse-building_43514-489.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-traveling-around-world_23-2148195192.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/laughing-couple-painting-wall_23-2147782343.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-wire-bundle-wood-stick-with-beam-scaffolding-support-second-floor_330609-820.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scaffolding-construction-site_11358-332.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-working-height-with-blue-sky-construction-site_29285-1335.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-workers-are-tying-wire-rebar-pour-concrete-poles_330609-841.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-with-bicycle-bridge_23-2147764153.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-warehouse_23-2149214295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-work-crane-construction-site_1150-15379.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-welding-workers-work-top-roof_29531-67.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-with-safety-equipment-ladder_23-2148921431.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-dragon-shrine_7636-834.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-silhouette-crane-against-sky_1048944-17273061.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-traveling-around-world_23-2148195193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-looking-down_23-2148921429.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/installing-stand-alone-solar-photo-voltaic-panel-system_10069-6635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-building-workers-working-site-cloudy-day_1268-16076.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-white-scene-showcasing-life-construction-workers-site_23-2151431584.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-working-together_23-2148751978.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/installing-stand-alone-solar-photo-voltaic-panel-system_10069-6521.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-white-scene-showcasing-life-construction-workers-site_23-2151431566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-painting-wooden-chair_23-2149394514.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-with-spirit-level-with-copy-space_23-2148384564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-construction-worker-ladder_23-2149366649.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-using-construction-bubble-level-checking-steel-structure-construction-site_40313-638.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-standing-metallic-bridge_23-2148187313.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-woman-having-fun-rope-pyramid_1153-6751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-looking-mountain-winter-from-pier_9354-60.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-solar-technician-mounting-photovoltaic-solar-panels_10069-10964.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-teenage-boy-throwing-basketball_23-2147888342.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-bending-steel_1388-1519.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/centre-pompidou-blue-sky-sunlight-daytime-paris-france_181624-16566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-lifting-machine-city_268835-380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-workers-site_23-2149124309.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-running-around-lighthouse-harbor_395373-74.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-walking-down-stairs_23-2148384464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-climber-wearing-helmet-protective-belt-is-tied-with-rope-support-high-altitude-specialist-assembles-stage-structure-from-modular-system-metal-scaffolding_678914-3108.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/technician-safety-clothing-is-climbing-scaffolding_46383-517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/handsome-stylish-man-standing-bridge-beautiful-river_23-2148187341.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pl008, Pemasangan Perancah Konstruksi, Jasa Steiger Bangunan Gedung, Pemasangan Steiger Jalan Jembatan, Perancah Konstruksi Bangunan Pengairan, Steiger Untuk Dermaga, Izin Sbu Pl008 Jasa Steiger, Layanan Pemasangan Perancah Konstruksi, Spesialis Pemasangan Steiger, Perancah Untuk Proyek Gedung, Steiger Konstruksi Jalan, Jasa Perancah Bangunan Pengairan, Pemasangan Perancah Dermaga, Sertifikasi Sbu Jasa Steiger, Kontraktor Pemasangan Perancah, Steiger Untuk Konstruksi Jembatan, Perancah Proyek Infrastruktur, Izin Usaha Jasa Steiger, Jasa Konstruksi Perancah Pl008, Steiger Bangunan Tinggi, Perancah Untuk Konstruksi Dermaga, Layanan Steiger Terpercaya, Pemasangan Perancah Sesuai Standar, Steiger Aman Untuk Konstruksi, Perancah Berkualitas Untuk Gedung, Jasa Pemasangan Steiger Profesional, Izin Sbu Untuk Perancah Konstruksi, Steiger Untuk Proyek Pengairan, Perancah Konstruksi Tahan Lama, Pemasangan Steiger Berpengalaman, Jasa Perancah Untuk Jalan Tol, Steiger Konstruksi Bangunan Industri, Perancah Untuk Proyek Pelabuhan, Sertifikat Sbu Pemasangan Steiger, Kontraktor Steiger Berpengalaman, Pemasangan Perancah Untuk Jembatan Layang, Steiger Untuk Konstruksi Bendungan, Perancah Proyek Infrastruktur Kota, Izin Usaha Konstruksi Steiger, Jasa Perancah Pl008 Terbaik, Steiger Untuk Bangunan Komersial, Perancah Konstruksi Baja, Pemasangan Steiger Cepat, Layanan Perancah Konstruksi Terpadu, Steiger Untuk Proyek Bandara, Perancah Untuk Konstruksi Terowongan, Jasa Pemasangan Steiger Murah, Izin Sbu Jasa Perancah Profesional, Steiger Untuk Konstruksi Menara, Perancah Proyek Pembangkit Listrik, Pemasangan Steiger Sesuai Regulasi, Jasa Perancah Untuk Gedung Perkantoran, Steiger Konstruksi Bangunan Sipil, Perancah Untuk Proyek Jalur Kereta Api, Sertifikasi Kontraktor Steiger, Pemasangan Perancah Untuk Infrastruktur Kota, Steiger Untuk Konstruksi Fasilitas Umum, Perancah Proyek Konstruksi Berat', 'atags' => 'Pemasangan Perancah, Konstruksi Perancah, Jasa Pemasangan Steiger, Kontraktor Perancah, Scaffolding Konstruksi, Layanan Perancah Bangunan, Harga Pemasangan Steiger, Spesialis Perancah, Proyek Pemasangan Scaffolding, Teknik Pemasangan Perancah, Perancah Baja, Steiger Konstruksi, Rental Perancah, Jasa Scaffolding Profesional, Perancah Gedung, Sistem Perancah Modular, Konstruksi Scaffolding, Safety Perancah, Perancah Untuk Proyek Konstruksi, Pemasangan Perancah Berkualitas, Jasa Perancah Murah, Perancah Bangunan Tinggi, Perancah Aluminium, Perancah Sementara, Penyewaan Perancah Konstruksi, Perancah Custom, Perancah Untuk Renovasi, Perancah Tangga, Perancah Pipa, Perancah Ringan, Perancah Untuk Industri, Perancah Tahan Karat, Perancah Cepat Pasang, Perancah Untuk Pembangunan Gedung, Perancah Untuk Jembatan, Perancah Untuk Perbaikan Fasade, Perancah Mobile, Perancah Untuk Pekerjaan Tinggi, Perancah Untuk Maintenance, Perancah Untuk Proyek Infrastruktur', 'name' => 'PL008 Pemasangan Perancah (Steiger)' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43902', 'kode' => '43902', 'name' => 'PEMASANGAN PERANCAH (STEIGER)', 'slug' => '43902-pemasangan-perancah-steiger', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2071,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/ jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya. Kode Subklasifikasi : PL008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"092","id_syarat":276,"uraian":"<p>Bidang Usaha Pemasangan Kontruksi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pemasangan Perancah (<em>Steiger</em>)</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"439","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain."},{"kode":"4390","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah\n- \tKegiatan pengerjaan penahan lembab dan air\n- \tKegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan\n- Kegiatan penggalian (shaft sinking)\n- \tKegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri\n- \tKegiatan pembengkokan baja\n- \tKegiatan pemasangan batu dan batu bata\n- \tKegiatan pemasangan atap rumah\n- \tKegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya \n- \tKegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri\n- \tKegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi \n- \tPekerjaan di bawah permukaan tanah\n- \tKonstruksi kolam renang di luar ruangan\n- \tPembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan \n- \tPenyewaan derek dengan operatornya \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7739"},{"kode":"43902","judul":"Pemasangan Perancah (Steiger)","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya."}]}' ) ), (int) 110 => array( 'Scope' => array( 'id' => '48', 'slug' => 'kk011-pemasangan-rangka-dan-ataproof-covering', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK011', 'klasifikasi' => 'Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan non hunian sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43903', 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '6', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/tourists-set-up-tent-camping-forest_125398-197.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-spraying-powder-paint_23-2149714282.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-outdoors-high-angle_23-2149714277.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-painting-car-door-medium-shot_23-2149714297.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-protection-helmet_23-2149343636.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-with-protection-helmet-full-shot_23-2149343641.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-helmet-sitting-roof-full-shot_23-2149343712.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-people-wearing-protection-helmets_23-2149343642.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-terrace-roof-with-fabric-panels-wooden-beams-sun-protection_373520-1312.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-working-outdoors_23-2149714259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-working-roof-together_23-2149343670.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-tourist-with-backpack-standing-sunshade_23-2148221937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-hand-holding-nail-gun-fix-wood_30478-3688.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-worker-doing-his-job-with-belt_23-2149343658.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/closeup-worker-hands-installing-yellow-ceramic-roofing-tiles-mounted-wooden-boards-covering-residential-building-roof-construction_127089-15686.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/installing-solar-photovoltaic-panel-system-roof-house_10069-6822.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-with-bicycle-bridge_23-2147764153.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-working-roof_23-2149343660.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-roofer-working-with-helmet_23-2149343710.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-fuel-tanker-young-truck-driver-casual-clothes_146671-104217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-with-helmet-sitting-roof_23-2149343713.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-sitting-roof_23-2149343640.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-roof-garden-shed-sunny-backyard_1426-25302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-marks-piece-metal-sheet-grass-background_176402-7368.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-worker-installing-solar-panel-eco-energy-avoid-global-warming_549612-1207.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-building-roof_657590-7757.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-contractor-man-work-industry-project-check-investigate-building-construction-site_1048944-23492490.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-building-roof_657590-7763.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-roofer-working-with-protection-helmet_23-2149343639.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-with-earphones_23-2149343656.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-painting-car-door_23-2149714300.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-plastering-facade-house-application-facade-plaster_246836-1253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-roof-with-drill_23-2148748770.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-working-roof_23-2149343671.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-wearing-protection-helmet_23-2149343634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-holding-umbrella-while-standing-by-railing-against-trees_1048944-19416159.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/applying-construction-glue-layer-insulated-wall-covering-fiberglass-reinforcing-mesh-mineral-wool_176402-7201.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-working-rooftop-against-sky_1048944-1653286.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-roof-medium-shot_23-2149343657.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-teenage-boy-throwing-basketball_23-2147888342.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-man-with-helmet-sitting-roof_23-2149343711.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/renewable-energy-consultant-evaluating-solar-installation_1280275-167055.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-traveling-around-world_23-2148195192.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-working-roof_23-2149343643.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-cut-rafters-roof-chainsaw-house_377429-617.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-working-roof-with-hammer_23-2149343667.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-holding-metal-sheet-grass-background_176402-7394.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tourists-set-up-tent-camping-forest_125398-197.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-traveling-around-world_23-2148195193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-checking-blueprint-planning-project-working-outdoors-building-side-worksite-engineering-architecture-concept-engineer-working-site-large-building-project_233554-3273.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-men-working-together_23-2149343665.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Kk011, Pemasangan Rangka Atap, Roof Covering Konstruksi, Pekerjaan Atap Bangunan, Kerangka Atap Gedung, Pemasangan Atap Hunian, Konstruksi Atap Non Hunian, Jasa Pemasangan Rangka Baja, Instalasi Atap Bangunan, Kontraktor Pemasangan Atap, Spesialis Rangka Atap, Konstruksi Talang Bangunan, Pengecatan Atap Profesional, Perakitan Kerangka Atap, Material Atap Berkualitas, Konstruksi Atap Komersial, Pemasangan Atap Rumah, Jasa Konstruksi Kk011, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Atap Bangunan Tahan Lama, Teknik Pemasangan Atap, Rangka Atap Baja Ringan, Konstruksi Atap Industri, Perbaikan Rangka Atap, Desain Atap Modern, Waterproofing Atap Bangunan, Konstruksi Atap Baja, Pemasangan Genteng Metal, Kontraktor Ahli Atap, Perhitungan Struktur Atap, Atap Anti Bocor, Pemasangan Atap Spandek, Konstruksi Atap Beton, Jasa Pemasangan Talang, Finishing Atap Bangunan, Perawatan Atap Berkala, Material Rangka Atap, Konstruksi Atap Kayu, Pemasangan Atap Polycarbonate, Sistem Drainase Atap, Konstruksi Atap Miring, Atap Bangunan Ramah Lingkungan, Jasa Survey Atap, Pemasangan Atap Datar, Konstruksi Atap Pabrik, Penggantian Rangka Atap, Atap Bangunan Anti Karat, Jasa Konsultasi Atap, Pemasangan Atap Transparan, Konstruksi Atap Stadion, Perkuatan Struktur Atap, Pemasangan Atap Bergelombang, Konstruksi Atap Rumah Sakit, Isolasi Termal Atap, Jasa Inspeksi Atap, Pemasangan Atap Kanopi, Konstruksi Atap Sekolah, Perencanaan Struktur Atap, Pemasangan Atap Kaca, Konstruksi Atap Bandara', 'atags' => 'Pemasangan Rangka Atap, Jasa Konstruksi Atap, Kontraktor Pemasangan Atap, Konstruksi Rangka Baja Ringan, Roofing Contractor, Material Atap Berkualitas, Jasa Pasang Rangka Atap, Konstruksi Atap Baja Ringan, Harga Pemasangan Atap Per Meter, Tukang Pasang Atap Profesional, Atap Spandek, Rangka Atap Galvalume, Konstruksi Atap Rumah, Jasa Pemasangan Roof Covering, Atap Metal, Pemasangan Atap Baja Ringan, Kontraktor Roofing Terpercaya, Bahan Material Atap, Konstruksi Atap Gedung, Jasa Pembuatan Rangka Atap, Atap Zincalume, Pemasangan Atap Spandek, Konstruksi Atap Pabrik, Rangka Atap Berkualitas, Jasa Pasang Atap Galvalume, Atap Rumah Modern, Kontraktor Spesialis Atap, Material Atap Tahan Lama, Konstruksi Atap Komersial, Pemasangan Atap Zincalume, Jasa Perbaikan Atap, Atap Industri, Rangka Atap Kuat, Konstruksi Atap Baja, Harga Jasa Pasang Atap, Atap Bangunan, Kontraktor Pemasangan Rangka Atap, Material Atap Ringan, Konstruksi Atap Waterproof, Pemasangan Atap Metal, Jasa Renovasi Atap', 'name' => 'KK011 Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43903', 'kode' => '43903', 'name' => 'PEMASANGAN RANGKA DAN ATAP/ROOF COVERING', 'slug' => '43903-pemasangan-rangka-dan-atap-roof-covering', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan non hunian sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2072,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan non hunian sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap. Kode Subklasifikasi: KK011","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"110","id_syarat":292,"uraian":"<p>Bidang Usaha Pemasangan Kontruksi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pemasangan Atap/<em>Roof Covering</em>, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"439","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain."},{"kode":"4390","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah\n- \tKegiatan pengerjaan penahan lembab dan air\n- \tKegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan\n- Kegiatan penggalian (shaft sinking)\n- \tKegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri\n- \tKegiatan pembengkokan baja\n- \tKegiatan pemasangan batu dan batu bata\n- \tKegiatan pemasangan atap rumah\n- \tKegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya \n- \tKegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri\n- \tKegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi \n- \tPekerjaan di bawah permukaan tanah\n- \tKonstruksi kolam renang di luar ruangan\n- \tPembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan \n- \tPenyewaan derek dengan operatornya \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7739"},{"kode":"43903","judul":"Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan non hunian sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap. "}]}' ) ), (int) 111 => array( 'Scope' => array( 'id' => '56', 'slug' => 'pb009-pembersihan-dan-perapihan-bangunan-gedung-danatau-bangunan-sipil', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PB009', 'klasifikasi' => 'Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung dan/atau Bangunan Sipil', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan pembersihan dan perapihan bangunan gedung dan/atau bangunan sipil untuk dinding luar dengan pembersihan uap atau sandblasting, lapis permukaan marmer, ubin keramik, granit dan lain nya dengan mesin penyiat dan pemoles dan bahan pembersih termasuk perbaikan, pembersihan, dan perawatan umum untuk semua bagian dari bangunan baik interior, eksterior maupun area sekitarnya', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43309', 'mklasifikasi' => 'PENYELESAIAN BANGUNAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/construction-worker-using-hammer-job-site_23-2150530692.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-couple-stairs_23-2148824529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/athlete-sprinting-front-wall_23-2147618090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/urban-landscape-tokyo-city-day_23-2149347149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sportsman-warming-up-before-running_23-2147757979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/teenage-boy-holding-book-hand-walking-front-university-building_23-2148093393.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-mountaineering-workers-hangs-residential-facade-building-while-washing-exterior-facade-glazing-rope-access-laborers-hangs-wall-house-concept-industry-urban-works-copy-space_289152-1997.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-warming-up-before-training-street_23-2147757975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-bonds_1015255-193301.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/homeless-winter-city-man-asking-food_1157-45295.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/effort-fatigue-young-adult-tired-man-protective-helmet-bright-vest-with-special-equipment-working-construction-site-against-background-new-building_259150-57671.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/builder-sits-rests-worker-sits-with-smartphone-lunch-break-person-with-profession_537001-3424.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/standing-industrial-engineers-blue-vests-helmets_496169-947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-architect-with-level_23-2147702503.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/full-shot-fit-man-doing-parkour-training_23-2150490247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/constanta-romania-07182023-reconstruction-ancient-building-using-scaffolding_187194-4575.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-doing-parkour-city_13339-207772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-engineers-work-hours-job-site_23-2151589569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-worker-scaffolding-are-inspection-ultrasonic-thickness-shell-plate-storage-tank-oil_478515-3398.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/burj-khalifa-tower-this-skyscraper-is-tallest-man-made-structure-world-measuring-828-m-completed-2009_231208-7567.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-interviewee-with-microphone-taking-statements_23-2149037870.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/black-white-vintage-portrait-man-doing-housework-household-chores_23-2151448020.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-people-making-music-together_23-2149223670.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineers-reading-draft-unfinished-building_236854-8325.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-workers-cleaning-windows-service_35355-3402.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stylish-fashionable-african-american-women-jeans-wear-black-beret-with-yellow-flowers-bouquet-posed-outdoor-sunny-day-against-blue-modern-building_627829-5128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-washing-windows-office-building_1153-4658.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/medium-shot-people-cleaning-building_1257223-111690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-construction-cradle-building-site_75563-3341.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-working-outdoors_23-2149714279.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-washing-windows-office-building_1153-4659.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/2-painters-are-hanging-ropes_33910-290.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-safety-equipment-side-view-carrying-ladder-close-up_23-2148908457.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/small-boy-mask-walks-playground-quarantine-stay-home_180601-5168.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/2-painters-are-hanging-ropes_33910-289.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-men-are-working-construction-site_1280538-6464.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-3596.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-jogging-rainy-city_23-2147618039.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-reflection-glass-steel-building-facade_1153-4569.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-view-teenage-boy-throwing-basketball_23-2147888342.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/athlete-relaxing-concrete-stairs_23-2147618046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineering-woman-is-working-outdoor-city-background_33799-4967.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/small-boy-mask-walks-playground-quarantine-stay-home_180601-3232.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/students-using-safety-showers-eye-wash-stations-vector-illustration_1029473-814511.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-worker-using-hammer-job-site_23-2150530692.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-looking-up-tall-skyscraper-photo_1088041-33524.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483203.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Pb009, Jasa Pembersihan Bangunan Gedung, Perapihan Bangunan Sipil, Pembersihan Dinding Luar, Sandblasting Gedung, Pembersihan Uap Bangunan, Lapis Permukaan Marmer, Ubin Keramik Bangunan, Granit Pembersihan, Mesin Penyiat Lantai, Pemoles Permukaan Bangunan, Bahan Pembersih Konstruksi, Perbaikan Interior Gedung, Pembersihan Eksterior Bangunan, Perawatan Umum Bangunan, Jasa Konstruksi Pembersihan, Sertifikasi Sbu Pb009, Pekerjaan Pembersihan Gedung, Teknik Sandblasting Dinding, Pembersihan Uap Eksterior, Perawatan Marmer Bangunan, Pembersihan Keramik Lantai, Granit Perawatan Permukaan, Mesin Pemoles Lantai, Bahan Kimia Pembersih, Perbaikan Dinding Bangunan, Pembersihan Area Sekitar, Jasa Perapihan Konstruksi, Metode Pembersihan Bangunan, Layanan Sandblasting Profesional, Pembersihan Uap Interior, Pelapisan Permukaan Marmer, Pembersihan Ubin Dinding, Granit Polishing, Mesin Penyiat Keramik, Pemoles Granit, Cairan Pembersih Konstruksi, Perbaikan Eksterior Gedung, Pemeliharaan Bangunan Sipil, Jasa Pembersihan Eksterior, Sertifikat Sbu Jasa Konstruksi, Pekerjaan Perapihan Gedung, Teknologi Sandblasting Modern, Pembersihan Uap Dinding, Perawatan Lantai Marmer, Pembersihan Keramik Eksterior, Granit Restoration, Mesin Pemoles Marmer, Bahan Pembersih Ramah Lingkungan, Perbaikan Interior Sipil, Pembersihan Lingkungan Bangunan, Jasa Konstruksi Perawatan, Teknik Pembersihan Modern, Layanan Uap Profesional, Pelapisan Keramik Bangunan, Granit Maintenance, Mesin Penyiat Granit, Pemoles Ubin, Deterjen Pembersih Konstruksi, Perbaikan Permukaan Bangunan, Pemeliharaan Area Sekitar', 'atags' => 'Pembersihan Bangunan Gedung, Perapihan Bangunan Sipil, Jasa Konstruksi Sbu Pb009, Layanan Pembersihan Konstruksi, Perawatan Bangunan Gedung, Kontraktor Pembersihan Bangunan, Jasa Perapihan Proyek Konstruksi, Cleaning Service Gedung, Pembersihan Pasca Konstruksi, Perapihan Area Bangunan, Layanan Kebersihan Konstruksi, Jasa Pembersihan Gedung Bertingkat, Perapihan Lokasi Proyek, Pembersihan Fasilitas Sipil, Jasa Kebersihan Bangunan Sipil, Perawatan Area Konstruksi, Kontraktor Kebersihan Gedung, Pembersihan Interior Bangunan, Perapihan Eksterior Konstruksi, Layanan Pembersihan Harian Gedung, Jasa Perapihan Lingkungan Bangunan, Pembersihan Area Publik Gedung, Perawatan Kebersihan Konstruksi, Kontraktor Cleaning Service Sipil, Pembersihan Ruang Komersial, Perapihan Kawasan Konstruksi, Jasa Pembersihan Fasilitas Umum, Perawatan Gedung Perkantoran, Pembersihan Area Parkir Gedung, Perapihan Taman Bangunan, Layanan Kebersihan Pasca Pembangunan, Jasa Pembersihan Lantai Gedung, Perapihan Trotoar Konstruksi, Pembersihan Atap Bangunan, Kontraktor Perapihan Proyek, Jasa Cleaning Service Sipil, Pembersihan Dinding Gedung, Perapihan Saluran Bangunan, Layanan Pembersihan Rutin Konstruksi, Jasa Perawatan Kebersihan Gedung', 'name' => 'PB009 Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung dan/atau Bangunan Sipil' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43309', 'kode' => '43309', 'name' => 'PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN LAINNYA', 'slug' => '43309-penyelesaian-konstruksi-bangunan-lainnya', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pembersihan dan perapihan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya yang baru selesai dibangun, termasuk instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu, dan lain-lain dan pengerjaan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya ytdl.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2069,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pembersihan dan perapihan bangunan gedung dan/atau bangunan sipil untuk dinding luar dengan pembersihan uap atau sandblasting, lapis permukaan marmer, ubin keramik, granit dan lainnya dengan mesin penyiat dan pemoles dan bahan pembersih termasuk perbaikan, pembersihan, dan perawatan umum untuk semua bagian dari bangunan baik interior, eksterior, maupun area sekitarnya. Kode Subklasifikasi: PB009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"113","id_syarat":295,"uraian":"<p>Bidang Usaha Dekorasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"433","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan pintu, jendela, tangga, peralatan lain dan sejenisnya, langit-langit, lantai, dinding dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan penyelesaian bangunan lain yang tidak di klasifikasikan di tempat lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan instalasi interior toko, rumah bergerak, kapal dan lain-lain."},{"kode":"4330","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tPelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan \n- \tInstalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya \n- \tInstalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya\n- \tInstalasi furnitur\n- \tPenyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya \n- \tPengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; wallpaper (kertas dinding) \n- \tPengecatan interior dan exterior bangunan\n- \tPengecatan bangunan sipil\n- \tPemasangan kaca, cermin dan lain-lain\n- \tPembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan\n- \tInstalasi interior untuk toko, rumah mobil, perahu dan lain-lain\n- \tPengerjaan penyelesaian bangunan lainnya ytdl \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengecatan jalan, lihat 4210\n- \tInstalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat 4329\n- Kegiatan perancang dekorasi interior, lihat 7412\n- \tPembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat 8121\n- \tPembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat 8129\n- Perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat 9524"},{"kode":"43309","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pembersihan dan perapihan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya yang baru selesai dibangun, termasuk instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu, dan lain-lain dan pengerjaan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya ytdl. "}]}' ) ), (int) 112 => array( 'Scope' => array( 'id' => '59', 'slug' => 'pl001-pembongkaran-bangunan', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PL001', 'klasifikasi' => 'Pembongkaran Bangunan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau bangunan sipil dan pembersihannya yang mempunyai risiko besar.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43110', 'mklasifikasi' => 'PERSIAPAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '9', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/construction-site-with-excavator-workers_36682-288444.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317263.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/old-abandoned-house-with-rotted-wood_23-2149454772.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194831.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317288.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ruined-building-russian-s-war-ukraine_23-2149437826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-former-hotel-demolition-new-construction-using-special-hydraulic-excavator-destroyer-dismantling-house_165285-749.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/grab-crane-works-waste-recycling-station_1112-3078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/panoramic-shot-abandoned-construction-site-against-sky_1048944-17352814.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-with-metal-fence_23-2148254071.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ruined-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/towering-crane-collapse-construction-site_1271419-20232.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/comic-style-scene-with-earthquake-aftermath_23-2151789107.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/monochrome-scene-depicting-life-workers-construction-industry-site_23-2151431486.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-buildings-russian-s-war-ukraine_23-2149437837.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-with-excavator-workers_36682-288444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-house-russian-s-war-ukraine_23-2149437834.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-work-with-some-wood-iron-pipe-upper-floor_38148-106.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/scene-community-preparedness-drills-with-people-participating-evacuation-simulations-reinforcing-buildings-learning-about-disaster-risk-reduction-strategies_837074-39397.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/abandoned-factory-against-sky_1048944-4136629.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317262.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-excavator-demolishes-building_36682-285760.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/heavilyduty-recycling-machine-construction-site_1168612-311976.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/multistorey-building-demolished-dismantled-by-machine_764664-15412.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-illustration-with-cranes_107062-13587.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/church-reconstruction_1353-100.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-scene-with-machine_1032986-227948.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-with-barrow-filled-with-tools_23-2148254079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-structural-elements-construction-bridges-flyovers_454541-3692.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/comic-style-scene-with-earthquake-aftermath_23-2151789104.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-shot-process-construction-ship-cloudy-day_181624-7812.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/loader-transporting-soil-waste-materials-waste-treatment-plant_181624-47747.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/illustration-construction-site_23-2151850245.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ruined-homes-russian-s-war-ukraine_23-2149437825.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/painting-construction-site-with-yellow-crane_1185498-126082.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-machinery-used-construction-industry-engineering_23-2151307771.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437835.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site_53876-165283.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/process-extracting-rocks-from-cliff-egypt_169016-12876.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-person-working-construction-industry_23-2151349657.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-construction-workers-front-building-with-crane-background_1185498-124934.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/telehandler-assisting-construction-hospi-construction-equipment-photography_1295756-78180.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cartoon-comic-style-earthquake-scene_23-2151789099.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-demolition-with-hydraulic-excavator_156528-32.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-vehicle-russian-s-war-ukraine_23-2149437880.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/monochrome-scene-depicting-life-workers-construction-industry-site_23-2151431471.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-illustration-construction-site-with-crane-background_1185498-124800.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-person-working-construction-industry_23-2151349655.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pl001, Pembongkaran Bangunan, Penghancuran Gedung, Perataan Bangunan Sipil, Pembersihan Puing Konstruksi, Usaha Pembongkaran Konstruksi, Jasa Penghancuran Bangunan, Risiko Besar Konstruksi, Layanan Pembongkaran Gedung, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Prosedur Izin Pembongkaran, Regulasi Jasa Konstruksi, Persyaratan Sbu Pl001, Kontraktor Pembongkaran Bangunan, Metode Penghancuran Konstruksi, Peralatan Pembongkaran Gedung, Keamanan Pekerja Konstruksi, Dampak Lingkungan Pembongkaran, Izin Usaha Konstruksi, Klasifikasi Jasa Konstruksi, Standar Pembongkaran Bangunan, Teknik Perataan Tanah, Manajemen Risiko Konstruksi, Limbah Hasil Pembongkaran, Daur Ulang Material Bangunan, Sertifikasi Kontraktor Pembongkaran, Biaya Jasa Penghancuran, Dokumen Izin Sbu, Pelatihan Pekerja Konstruksi, Pengawasan Proyek Pembongkaran, Analisis Risiko Pembongkaran, Perizinan Usaha Konstruksi, Tahapan Pembongkaran Bangunan, Keselamatan Kerja Konstruksi, Peraturan Pembongkaran Gedung, Teknologi Penghancuran Modern, Izin Lingkungan Konstruksi, Studi Kelayakan Pembongkaran, Perencanaan Proyek Penghancuran, Metode Pembersihan Puing, Sertifikasi Kompetensi Konstruksi, Perizinan Pembongkaran Bangunan, Evaluasi Risiko Pekerjaan, Kontrak Jasa Pembongkaran, Pengelolaan Limbah Konstruksi, Alat Berat Pembongkaran, Prosedur Keselamatan Penghancuran, Izin Operasional Konstruksi, Standar Kualitas Pembongkaran, Peraturan Pemerintah Konstruksi, Sertifikasi Iso Untuk Konstruksi, Audit Keamanan Pembongkaran, Mitigasi Risiko Penghancuran, Perizinan Badan Usaha Konstruksi, Dokumen Tender Pembongkaran, Pelaporan Proyek Konstruksi, Inspeksi Bangunan Sebelum Pembongkaran, Peraturan K3 Konstruksi', 'atags' => 'Pembongkaran Bangunan, Jasa Pembongkaran, Kontraktor Pembongkaran, Harga Jasa Pembongkaran, Biaya Pembongkaran Bangunan, Layanan Pembongkaran, Ahli Pembongkaran, Tukang Pembongkaran, Metode Pembongkaran, Teknik Pembongkaran Bangunan, Prosedur Pembongkaran, Izin Pembongkaran, Alat Pembongkaran Bangunan, Safety Pembongkaran, Limbah Pembongkaran, Daur Ulang Material Bangunan, Pembongkaran Gedung, Pembongkaran Rumah, Pembongkaran Pabrik, Pembongkaran Konstruksi, Pembongkaran Proyek, Pembongkaran Partisi, Pembongkaran Dinding, Pembongkaran Lantai, Pembongkaran Atap, Pembongkaran Pondasi, Pembongkaran Beton, Pembongkaran Besi, Pembongkaran Kayu, Pembongkaran Bangunan Tua, Pembongkaran Bangunan Rusak, Jasa Pembongkaran Profesional, Pembongkaran Cepat, Pembongkaran Aman, Pembongkaran Ramah Lingkungan, Pembongkaran Bangunan Bertingkat, Pembongkaran Struktur Baja, Pembongkaran Bangunan Komersial, Pembongkaran Bangunan Industri, Pembongkaran Bangunan Sipil', 'name' => 'PL001 Pembongkaran Bangunan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43110', 'kode' => '43110', 'name' => 'PEMBONGKARAN', 'slug' => '43110-pembongkaran', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau bangunan lainnya serta pembersihannya. Tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas.', 'created' => '2022-12-11 16:57:43', 'modified' => '2022-12-11 16:57:43', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2044,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau bangunan sipil dan pembersihannya yang mempunyai risiko besar. Kode Subklasifikasi: PL001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"043","id_syarat":226,"uraian":"Bidang Usaha Pembongkaran yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"431","judul":"Pembongkaran dan Penyiapan Lahan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyiapan lahan yang dilanjutkan dengan kegiatan konstruksi, termasuk pemindahan bangunan sebelumnya yang ada dengan cara penghancuran atau pengangkatan bangunan dan struktur lainnya. \n\nGolongan ini juga mencakup pengangkutan tanah, pengambilan sampel inti kegiatan konstruksi yang berhubungan dengan geofisika dan geologi serta keperluan yang sejenisnya dan pengeringan lokasi bangunan."},{"kode":"4311","judul":"Pembongkaran","uraian":"Subgolongan ini mencakup pembongkaran atau perataan bangunan dan struktur lainnya"},{"kode":"43110","judul":"Pembongkaran","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau bangunan lainnya serta pembersihannya. Tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas."}]}' ) ), (int) 113 => array( 'Scope' => array( 'id' => '166', 'slug' => 'pl005-pembuatanpengeboran-sumur-air-tanah', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PL005', 'klasifikasi' => 'Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pembuatan/pengeboran untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang, maupun skala besar. Termasuk pekerjaan pengeboran atau penggalian sumur air, pemasangan pompa dan pipanya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:30', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:30', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Penyelidikan Lapangan', 'kategori' => null, 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilcheck-contaminants-water-sources_44277-28417.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-with-old-pipes_23-2148254074.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-taking-water-sample_23-2149354041.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-with-old-pipes-dug-out_23-2148254078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-with-water-sample_23-2149354043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-women-help-each-other-collect-garbage_1150-23975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/builder-looking-documents-construction-site_23-2148269878.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/working-excavator-tractor-digging-trench_11358-101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/girl-putting-rubber-boots_23-2147770356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/expert-residential-septic-tank-pumping-drain-cleaning-service-by-skilled-technician_937679-22540.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437835.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-pooring-water-mixture-sand-cement-making-cement-construction-cite_105596-220.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilcheck-contaminants-water-sources_44277-28721.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-installs-base-manhole-cover-septic-tank-made-concrete-rings_351981-5841.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pipeline-repair-laying-new-pipes-underground-selective-focus-foreground-black-pipes_305419-701.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/anxiety-induced-by-earth-cracks_23-2150981929.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/dirty-waste-water-from-pipe-environmental-pollution_361360-2050.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/group-steel-rod-tight-by-chain-lift-up-construction-site_1150-10137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-digging-hole-with-shovel-plant-tree_23-2148814067.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businessman-holding-suitcase-walking-rain_176420-6225.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pe-pipe-welding-connecting-water-pipe-selective-focus_449849-9092.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilcheck-contaminants-water-sources_44277-27927.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331799.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excavator-digging-day-light-outdoors_23-2149194792.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sticks-cones-bonfire_23-2147770948.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/closeup-liquid-latex-drip-from-rubber-tree-black-cup_37269-524.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-opened-manhole-cover-well-checking-installing-water-metering_326821-1410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/compost-still-life-concept_23-2149068977.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-bullet-russian-s-war-ukraine_23-2149437832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-woman-planting-sprouts-garden_23-2147714879.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reusecheck-amount-chlorine-water-be-within-criteria_44277-24715.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilcheck-contaminants-water-sources_44277-28193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rice-field-people-bridge-walking-thailand_1150-10732.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-white-pipe-with-large-pipe_438099-44190.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/environmental-engineer-getting-water-sample_23-2149354046.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-installing-new-drainage-systems-alongside-highway_86390-40751.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-child-spacesuit-water_23-2147770386.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crop-hand-putting-surfboard-water_23-2148021610.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-smiley-engineers-with-laptop_23-2149354038.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-inspect-water-qualitybring-water-lab-testingcheck-mineral-content-water-soilcheck-contaminants-water-sources_44277-28417.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/industrial-construction-labor-work-concrete-mix-with-cart_39730-840.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/making-brickwall-fence-safty-home-with-man-power-cement_7180-3089.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/olympus-digital-camera_181624-10927.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-hand-holding-gas-detector-inspection-safety-gas-testing-front-manhole-stainless-tank-work-inside-confined_478515-2302.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/environmental-engineers-work-wastewater-treatment-plantswater-supply-engineering-working-water-recycling-plant-reuse_44277-26334.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437882.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pl005, Pembuatan Sumur Air Tanah, Pengeboran Sumur Air Tanah, Jasa Pengeboran Sumur, Jasa Pembuatan Sumur, Sumur Air Skala Kecil, Sumur Air Skala Sedang, Sumur Air Skala Besar, Kontraktor Pengeboran Sumur, Kontraktor Pembuatan Sumur, Layanan Pengeboran Air Tanah, Layanan Pembuatan Sumur Bor, Teknik Pengeboran Sumur, Metode Pembuatan Sumur, Pompa Air Sumur Bor, Pemasangan Pipa Sumur, Penggalian Sumur Air, Sumur Bor Dalam, Sumur Bor Dangkal, Ahli Pengeboran Sumur, Spesialis Sumur Air Tanah, Perizinan Sbu Konstruksi, Sertifikasi Pl005, Legalitas Jasa Konstruksi, Prosedur Pembuatan Sumur, Tahapan Pengeboran Sumur, Biaya Pembuatan Sumur Bor, Harga Jasa Pengeboran, Estimasi Biaya Sumur Air, Peralatan Pengeboran Sumur, Mesin Bor Sumur Air, Material Pipa Sumur, Kedalaman Sumur Bor, Kualitas Air Sumur Bor, Perawatan Sumur Air Tanah, Masalah Sumur Bor, Solusi Sumur Air Kering, Sumur Bor Produktif, Sumur Bor Resapan, Sumur Bor Artesis, Sumur Bor Submersible, Sistem Pompa Sumur, Filtrasi Air Sumur, Pengujian Kualitas Air, Konstruksi Sumur Air Bersih, Sumur Bor Komersial, Sumur Bor Industri, Sumur Bor Pertanian, Sumur Bor Perkotaan, Sumur Bor Pedesaan, Teknologi Pengeboran Modern, Sumur Bor Ramah Lingkungan, Sumur Bor Berkapasitas Besar, Sumur Bor Dengan Casing, Sumur Bor Tanpa Casing, Sumur Bor Manual, Sumur Bor Hidrolik, Sumur Bor Rotary, Sumur Bor Vertikal, Sumur Bor Horizontal', 'atags' => 'Pembuatan Sumur Air Tanah, Pengeboran Sumur Air Tanah, Jasa Pembuatan Sumur, Jasa Pengeboran Sumur, Kontraktor Sumur Bor, Sumur Bor Dalam, Sumur Bor Dangkal, Sumur Artesis, Sumur Gali, Sumur Pompa, Sumur Submersible, Sumur Resapan, Sumur Pantek, Sumur Bor Manual, Sumur Bor Hidrolik, Sumur Bor Mesin, Sumur Bor Profesional, Sumur Bor Berkualitas, Sumur Bor Murah, Sumur Bor Cepat, Sumur Bor Aman, Sumur Bor Legal, Sumur Bor Terpercaya, Sumur Bor Berpengalaman, Sumur Bor Modern, Sumur Bor Tradisional, Sumur Bor Semi Artesis, Sumur Bor Jet Pump, Sumur Bor Submersible Pump, Sumur Bor Stainless Steel, Sumur Bor Pvc, Sumur Bor Casing, Sumur Bor Screen, Sumur Bor Gravel Pack, Sumur Bor Development, Sumur Bor Maintenance, Sumur Bor Perawatan, Sumur Bor Perbaikan, Sumur Bor Trouble Shooting, Sumur Bor Survey Lokasi, Sumur Bor Analisis Air', 'name' => 'PL005 Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 114 => array( 'Scope' => array( 'id' => '58', 'slug' => 'pb011-pemulihan-lahan-pekerjaan-konstruksi', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PB011', 'klasifikasi' => 'Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan pemulihan lahan kembali ke fungsi semula.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43909', 'mklasifikasi' => 'PENYELESAIAN BANGUNAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '6', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863815.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-men-with-masks-working-together_23-2148921438.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-civil-worker-helmet-vest-smart-young-cute-blonde-girl-very-proud_140725-167612.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-construction-firm-executive-business-suit-safety-vest-sitting-office_1098-17514.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cute-young-smart-brunette-girl-civil-worker-helmet-vest-having-new-project_140725-167622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-construction-site-city_1048944-11638774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-construction-site_1048944-23326859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-engineer-working-bridge-construction-site-rivercivil-engineer-supervising-workforeman-inspects-work-construction-sitediscuss-technical-problems-together_44277-27992.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-standing-roof-production-building-show-commitment-success_10541-4092.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-contractor-team-meeting-work-buildin-project-check-house-plan-design-construction-site_177530-1187.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/men-wearing-masks-medium-shot_23-2148921421.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-stack-hand-teamwork_554837-416.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-helmet-sitting-by-factory_1157-35358.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-men-with-safety-vests-shaking-hands_23-2148269358.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-worker-site-with-architect_23-2149124265.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/female-friends-working-office_1048944-12780714.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-exercising-with-hula-hoop-circle_23-2149306284.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/logistic-team-worker-celebrating-successful-work-container-warehouse-construction-site_33874-333.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-with-safety-equipment-working-with-blueprints_23-2148908427.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-engineers-with-water-sample_23-2149354040.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-engineers-working-office_274689-8593.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-business-person-with-engineering-partnership-with-hand-raised-up-celebration-successful_49071-4380.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/discussing-construction-process_1098-21104.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-helmet-vest-civil-worker-smart-young-cute-blonde-girl-very-excited_140725-167634.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-according-road-conditions-have-barriers_1150-24316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-friends-sitting-bus_1048944-5407580.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-meeting-check-solar-panel-roof-top-solar-farm-with-energy-storage-system-operated-by-super-energy-corporation-specialists-gathered-outdoor-testing-photovoltaic-cells-module_28976-2655.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/friends-standing-table-home_1048944-29297860.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-cute-young-smart-brunette-girl-civil-worker-helmet-vest-very-happy_140725-167624.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-people-working-site-construction-then-talking-about-building-project_10541-2475.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/real-estate-agents-scaffold-plans_23-2147650208.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/business-handshake-architects-handshake-business-people-concept_7188-719.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-partnership-togetherness-concept_34936-59.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/male-engineer-female-secretary-proactive-management-productive-site_43157-1627.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-work-smart-site-building-construction_10541-2999.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-engineer-working-computer-technology-site-construction-two-engineer-wear-mask-protect-covid19_10541-2866.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-electrical-substations-conduct-survey-modern-high-voltage-equipment-mask-time-pandemia-energy-industry_180601-6121.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-worker-site-with-architect_23-2149124264.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-worker-site-with-architect_23-2149124272.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-civil-worker-helmet-vest-smart-young-cute-blonde-girl-excited-about-plan_140725-167610.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-civil-engineer-safety-hat_185193-110838.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-smart-young-cute-blonde-girl-civil-worker-helmet-vest-tired-holding-neck_140725-167650.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/manager-meeting-with-engineer-outdoor-site-stack-hand-teamwork_554837-414.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-with-helmet-talking-phone_23-2148269252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-construction-engineer-construction-site_41043-3101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architects-face-mask-planning-construction-new-normal_53876-100298.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pb011, Pemulihan Lahan Konstruksi, Pekerjaan Pemulihan Lahan, Jasa Konstruksi Pemulihan Lahan, Sbu Konstruksi Pb011, Izin Konstruksi Pb011, Kelompok Pekerjaan Konstruksi, Pemulihan Fungsi Lahan, Pekerjaan Konstruksi Lahan, Izin Sbu Konstruksi, Jasa Pemulihan Lahan, Konstruksi Pemulihan Lingkungan, Sertifikasi Sbu Pb011, Layanan Konstruksi Pemulihan, Perbaikan Lahan Konstruksi, Izin Usaha Konstruksi, Jasa Konstruksi Lingkungan, Pb011 Pemulihan Lahan, Pekerjaan Pemulihan Lingkungan, Sertifikat Sbu Konstruksi, Layanan Pemulihan Lahan, Konstruksi Lahan Bekas, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Pemulihan Ekosistem Lahan, Pekerjaan Konstruksi Lingkungan, Sbu Jasa Pemulihan, Sertifikasi Konstruksi Pb011, Jasa Perbaikan Lahan, Konstruksi Rehabilitasi Lahan, Izin Sbu Pb011, Pekerjaan Restorasi Lahan, Layanan Konstruksi Lingkungan, Sertifikat Konstruksi Pb011, Pemulihan Lahan Bekas, Jasa Rehabilitasi Lahan, Konstruksi Pemulihan Tanah, Izin Usaha Pemulihan, Pekerjaan Perbaikan Tanah, Sbu Konstruksi Lingkungan, Sertifikasi Jasa Konstruksi, Jasa Restorasi Lahan, Konstruksi Perbaikan Lahan, Izin Konstruksi Lingkungan, Pekerjaan Rehabilitasi Tanah, Layanan Pemulihan Lingkungan, Sertifikat Jasa Konstruksi, Pemulihan Tanah Konstruksi, Jasa Konstruksi Restorasi, Konstruksi Tanah Bekas, Izin Usaha Rehabilitasi, Pekerjaan Konstruksi Tanah, Sbu Pemulihan Lingkungan, Sertifikasi Konstruksi Lingkungan, Jasa Konstruksi Perbaikan, Konstruksi Restorasi Lahan, Izin Pemulihan Lahan, Pekerjaan Konstruksi Ekosistem, Layanan Rehabilitasi Lahan, Sertifikat Konstruksi Lingkungan', 'atags' => 'Sbu Jasa Konstruksi, Pb011, Pemulihan Lahan, Pekerjaan Konstruksi, Konstruksi Lahan, Jasa Konstruksi Terdaftar, Sertifikasi Konstruksi, Izin Konstruksi, Layanan Konstruksi, Reklamasi Lahan, Perbaikan Tanah, Kontraktor Konstruksi, Proyek Pemulihan, Rehabilitasi Lahan, Konstruksi Berlisensi, Sertifikat Sbu, Pekerjaan Tanah, Konstruksi Infrastruktur, Pembangunan Lahan, Restorasi Lahan, Pengelolaan Proyek Konstruksi, Jasa Reklamasi, Konstruksi Berizin, Perizinan Konstruksi, Kontraktor Terdaftar, Proyek Rehabilitasi, Konstruksi Lahan Bekas, Perbaikan Lahan, Jasa Perbaikan Tanah, Konstruksi Berstandar, Sertifikasi Kontraktor, Layanan Reklamasi, Pekerjaan Sipil, Konstruksi Berkelanjutan, Proyek Restorasi, Pengembangan Lahan, Jasa Konstruksi Profesional, Konstruksi Ramah Lingkungan, Perencanaan Konstruksi, Manajemen Proyek Konstruksi, Teknik Konstruksi, Jasa Rehabilitasi Lahan', 'name' => 'PB011 Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43909', 'kode' => '43909', 'name' => 'KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDL', 'slug' => '43909-konstruksi-khusus-lainnya-ytdl', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:45', 'modified' => '2022-12-11 16:57:45', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2075,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan lapis perkerasan beton atau rigid pavement pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2076,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2077,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan aspal (flexible pavement) yang meliputi lapis resap pengikat, lapis perekat, laston lapis aus (ACWC), laston lapis antara (ACBC), laston lapis pondasi (ACBase), burda, burtu dan lapen dan pekerjaan aspal lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2078,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan berbutir yang meliputi agregat kelas A, agregat kelas B dan/atau agregat kelas C dan pekerjaan perkerasan berbutir lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2079,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan termasuk untuk mengisi rongga dalam tanah, mengisi celah sesar, stabilisasi tanah pada pekerjaan bendungan, pengamanan penggalian selama konstruksi terowongan, perbaikan preventif sifat mekanik massa batuan di area kerja, penghentian arus masuk air ke dalam konstruksi dinding penahan tanah dan bebatuan, penguatan, stabilisasi overburden, termasuk pengeboran lubang curtain hole, pengoperasian grouting dan material grouting, dan untuk pekerjaan grouting sektor pertambangan termasuk penguatan dan stabilisasi lapisan deposit sebelum eksploitasi, persimpangan zona sesar, pengamanan overburden, stabilisasi sekitar pekerjaan tambang, penurunan permeabilitas massa batuan, penguatan batu bara di daerah dengan risiko ledakan batu, keterbatasan angin kencang bertiup penahan tanah dan bebatuan, stabilisasi dan penutupan lubang tambang tua pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: KK010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2080,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan beton struktur termasuk pengecoran beton, pembesian, pemasangan perancah, dan bekisting untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Tidak termasuk pengecoran beton dan pembesian pada pondasi konstruksi dan lapis perkerasan beton (rigid pavement). Kode Subklasifikasi: KK012","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2081,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned) untuk struktur beton pracetak dengan cor di tempat untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK013","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2082,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK015","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2083,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemulihan lahan kembali ke fungsi semula. Kode Subklasifikasi: PB011","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"119","id_syarat":301,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Khusus Lainnya YTDL yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya yang Belum Diklasifikasikan dalam Kelompok 43901 s.d. 43905, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"439","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain."},{"kode":"4390","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah\n- \tKegiatan pengerjaan penahan lembab dan air\n- \tKegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan\n- Kegiatan penggalian (shaft sinking)\n- \tKegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri\n- \tKegiatan pembengkokan baja\n- \tKegiatan pemasangan batu dan batu bata\n- \tKegiatan pemasangan atap rumah\n- \tKegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya \n- \tKegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri\n- \tKegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi \n- \tPekerjaan di bawah permukaan tanah\n- \tKonstruksi kolam renang di luar ruangan\n- \tPembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan \n- \tPenyewaan derek dengan operatornya \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7739"},{"kode":"43909","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya Ytdl","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 115 => array( 'Scope' => array( 'id' => '144', 'slug' => 'kk010-pengeboran-dan-injeksi-semen-bertekanan-drilling-and-grouting', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK010', 'klasifikasi' => 'Pengeboran dan Injeksi Semen Bertekanan (Drilling and Grouting)', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan termasuk untuk mengisi rongga dalam tanah, mengisi celah sesar, stabilisasi tanah pada pekerjaan bendungan, pengamanan penggalian selama konstruksi terowongan, perbaikan preventif sifat mekanik massa batuan di area kerja, penghentian arus masuk air ke dalam konstruksi dinding penahan tanah dan bebatuan, penguatan, stabilisasi overburden, termasuk pemboran lubang curtain hole, pengoperasian grouting dan material grouting, dan untuk pekerjaan grouting sektor pertambangan termasuk penguatan dan stabilisasi lapisan deposit sebelum eksploitasi, persimpangan zona sesar, pengamanan overburden, stabilisasi sekitar pekerjaan tambang, penurunan permeabilitas massa batuan, penguatan batu bara di daerah dengan risiko ledakan batu, keterbatasan angin kencang bertiup penahan tanah dan bebatuan, stabilisasi dan penutupan lubang tambang tua pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => null, 'gfx' => '1', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/high-angle-man-pouring-paint_23-2149714287.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-worker-using-hammer-job-site_23-2150530723.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/mom-helping-daughter-with-ice-skates_23-2148500018.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-worker-using-hammer-job-site_23-2150530704.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/back-view-female-construction-worker-with-helmet-paint-roller_23-2148813404.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-technicians-are-mixing-cement-stone-sand-construction_1150-15091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/handyman-prepare-cement-use-construction_53876-42893.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-renovating-house-concept_53876-20681.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-puts-adhesive-tile_191163-333.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/professional-builder-work-clothes-works-with-cutting-tool_169016-11202.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-man-spraying-powder-paint_23-2149714337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excavator-digging-day-light-outdoors_23-2149194825.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-drilling-hole-hit-steel-rod-install-structure-concrete_330609-1849.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-equipment-used-apartment-renovation_23-2149278608.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-worker-using-hammer-job-site_23-2150530703.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-worker-using-hammer-job-site_23-2150530695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-hands-worker-working-placing-stone-block-foot-path-construction-work-concept_157563-36.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/midsection-man-working-workshop_1048944-28181908.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-bend-red-hot-metal-plate-workshop_228909-1480.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278566.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-worker-spraying-powder-paint-from-gun_23-2149878756.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cable-nails_23-2147773468.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-installing-sewage-drain-pipe-install-built-tank-toilet_191163-1189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cropped-hand-plumber-repairing-faucet-home_1048944-11459783.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-using-jackhammer-drilling-concrete-surface_293060-4481.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-renovating-house-concept_53876-20676.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/handyman-prepare-cement-use-construction_53876-26396.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-with-demolition-hammer-removing-plaster-from-wall_176402-7482.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-grind-hard-floor-worker-with-high-shear-grinder-cut_483511-675.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-with-paint-front-view_23-2149714285.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plasterer-renovating-indoor-walls_1150-9952.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/builder-rotates-nuts-with-electric-wrench_75956-337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/master-drills-hole-metal-industry_220873-1785.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-technicians-are-mixing-cement-stone-sand-construction_1150-15090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-artisan-ironing-material_23-2149007412.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-s-hands-are-installing-sewer-pipes_191163-410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278594.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-making-hole-wall_23-2148384424.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-white-shirt-works-with-cement_1157-37366.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-contractor-mixing-cement_23-2149343975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-female-construction-worker-with-helmet-electric-drill_23-2148813391.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-washes-construction-mixer_432165-6135.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/silo-spraying-machine-with-tube-prepare-spraying-with-bucket_28890-255.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cropped-hand-man-working-with-machine-construction-site_1048944-1822273.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/repairer-puts-dry-plaster-into-bucket-he-uses-trowel_225094-576.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-s-hands-are-installing-sewer-pipes-kitchen-apartment_191163-2012.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/old-hammer-hot-iron_1048944-28211455.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/grunge-metal-water-faucet-rusted-iron-water-valve-control-liver-handled_6724-2499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-worker-using-hammer-job-site_23-2150530736.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-people-working-with-drills_23-2149328109.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-man-pouring-paint_23-2149714287.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Kk010, Pengeboran Dan Injeksi Semen Bertekanan, Konstruksi Pengeboran, Pekerjaan Injeksi Semen, Mengisi Rongga Tanah, Mengisi Celah Sesar, Stabilisasi Tanah Bendungan, Pengamanan Penggalian Terowongan, Perbaikan Preventif Massa Batuan, Penghentian Arus Air Konstruksi, Dinding Penahan Tanah, Penguatan Bebatuan, Stabilisasi Overburden, Pemboran Lubang Curtain Hole, Pengoperasian Grouting, Material Grouting, Pekerjaan Grouting Pertambangan, Penguatan Lapisan Deposit, Stabilisasi Zona Sesar, Pengamanan Overburden Tambang, Penurunan Permeabilitas Batuan, Penguatan Batu Bara, Risiko Ledakan Batu, Penahan Tanah Angin Kencang, Stabilisasi Lubang Tambang Tua, Penutupan Lubang Tambang, Bangunan Gedung Konstruksi, Bangunan Sipil Injeksi Semen, Teknik Pengeboran Bertekanan, Metode Grouting Konstruksi, Aplikasi Injeksi Semen, Semen Bertekanan Konstruksi, Pekerjaan Stabilisasi Tanah, Konstruksi Terowongan Grouting, Teknik Pengisian Rongga, Perbaikan Mekanik Batuan, Konstruksi Dinding Penahan, Injeksi Semen Pertambangan, Penguatan Deposit Tambang, Stabilisasi Area Kerja, Pengamanan Konstruksi Bawah Tanah, Pengendalian Air Konstruksi, Teknik Penguatan Tanah, Grouting Untuk Bendungan, Injeksi Semen Terowongan, Material Untuk Grouting, Pekerjaan Pengamanan Sesar, Konstruksi Penahan Bebatuan, Teknik Stabilisasi Overburden, Grouting Lubang Bor, Injeksi Semen Preventif, Penguatan Massa Batuan, Konstruksi Tambang Bawah Tanah, Stabilisasi Zona Pertambangan, Teknik Pengisian Celah, Perbaikan Konstruksi Tambang, Grouting Untuk Pengamanan, Injeksi Semen Penguatan, Metode Stabilisasi Tanah, Konstruksi Dengan Grouting, Aplikasi Pengeboran Tekanan', 'atags' => 'Pengeboran Semen Bertekanan, Injeksi Semen Konstruksi, Jasa Drilling Grouting, Kontraktor Kk010, Sbu Konstruksi Pengeboran, Teknik Injeksi Tekanan Tinggi, Konstruksi Fondasi Khusus, Metode Grouting Semen, Layanan Pengeboran Tanah, Proyek Injeksi Beton, Spesialis Drilling Konstruksi, Aplikasi Semen Bertekanan, Perbaikan Struktur Dengan Grouting, Kontraktor Spesialis Kk010, Teknologi Pengeboran Dalam, Solusi Injeksi Bawah Tanah, Konstruksi Bawah Tanah, Pengeboran Pondasi Bangunan, Teknik Stabilisasi Tanah, Jasa Grouting Profesional, Material Injeksi Semen, Metode Pengeboran Presisi, Layanan Konstruksi Khusus, Perkuatan Struktur Dengan Semen, Pekerjaan Injeksi Tekanan, Pengecoran Semen Bertekanan, Ahli Drilling Konstruksi, Proyek Infrastruktur Grouting, Teknik Pengeboran Modern, Aplikasi Grouting Konstruksi, Penyelesaian Masalah Fondasi, Pengeboran Untuk Injeksi, Layanan Kk010 Terpercaya, Solusi Konstruksi Berteknologi, Metode Injeksi Efektif, Pengeboran Tanah Keras, Perbaikan Retakan Dengan Grouting, Konstruksi Bendungan Grouting, Teknik Pengeboran Khusus, Proyek Pengeboran Infrastruktur', 'name' => 'KK010 Pengeboran dan Injeksi Semen Bertekanan (Drilling and Grouting)' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 116 => array( 'Scope' => array( 'id' => '55', 'slug' => 'pb007-pengecatan', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PB007', 'klasifikasi' => 'Pengecatan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43303', 'mklasifikasi' => 'PENYELESAIAN BANGUNAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '4', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/front-view-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776774.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/serious-asian-businessman-looking-adhesive-notes_1262-1079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hand-putting-mix-coins-seed-clear-bottle-copyspace-business-investment-growth-concept_1423-103.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-young-asian-people-coworking-startup-project_1098-20473.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-hand-accepting-money-desk_23-2148397903.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/couple-discussing-financial-issues-home-with-laptop-bills-table_321831-20477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-saving-money-energy-crisis_23-2150061854.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/magnifying-glass-looking-coins_438099-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-drawing-blueprint-his-cozy-office_1098-18817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-working-together-project_23-2149325451.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-businessman-suit-tie-with-coins_23-2148569072.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/serious-businessman-with-pen-notebook-thinking-white-background_114579-28483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-measures-house-model-length-while-colleague-using-laptop-immaculate_31965-555550.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/front-view-person-with-coins_23-2148547947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-commission-still-life-arrangement_23-2149114622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hand-counting-savings_23-2148081095.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cropped-hands-businesswoman-analyzing-graphs-desk_1048944-16020231.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-calculating-family-accounts_338851-71.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/serious-asian-husband-checking-analyzing-statement-utilities-bills-sitting-together-home_74952-1247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-thoughtful-government-worker-men-holding-document-report-with-serious-expression_216263-18110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-two-women-standing-table_1048944-226067.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pretty-asian-female-lawyer-working-hammer-laptop-justice-advice-legal-concept-office_1290929-124.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/stressed-young-asian-businessman-reacting-bad-news_1322553-11368.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776775.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-working-together-project_23-2149325454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-looking-his-watch-with-finger-up-blue-shirt-looking-worried-front-view_176474-92501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/image-asian-male-employee-looking-worried-sad-about-being-scolded-by-his-boss-failing-meet-sales-targets-concept-disappointment-failure-his-career_89286-719.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businessman-giving-money-his-partner-while-making-contract_1150-37744.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-are-looking-computer-keyboard-clock_878233-18089.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/freelance-work-from-home-teen-ager-is-working-home_1150-21767.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/frustrated-father-teaching-son-while-sitting-table-against-white-background_1048944-291630.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-male-designers-discussing-colors-scheme_1163-5382.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-writing-working-wtih-document-table-feeling-tried-white-background_483229-2017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-pointing-designated-notetaking-materials_1218867-7690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-woman-calculating-domestic-budget-home_1098-18991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/finance-accounting-concept-business-woman-working-desk_1150-20633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/men-architects-working-with-blueprints-modeling-modern-house_259150-76859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-s-hand-is-holding-many-coins_1150-17713.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-with-coins-statistics_23-2148773975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/desk-accounting-working-project-construction-site_191066-5818.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/finance-accounting-concept-business-woman-working-desk_1150-20631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pretty-asian-female-lawyer-working-hammer-laptop-justice-advice-legal-concept-office_1290929-134.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businessman-adding-coin-stack_23-2148569079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-businessman-with-coins_23-2148569071.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-arranging-stack-coins_23-2148543200.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hand-putting-coin-inside-jar_23-2148081097.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pb007 Pengecatan, Jasa Pengecatan Interior Eksterior Bangunan, Layanan Pengecatan Gedung Sipil, Sertifikasi Sbu Pengecatan Bangunan, Prosedur Izin Sbu Konstruksi Pengecatan, Persyaratan Sbu Pb007 Pengecatan, Pengecatan Interior Gedung, Pengecatan Eksterior Bangunan, Jasa Cat Bangunan Sipil, Kontraktor Pengecatan Bersertifikat Sbu, Legalitas Usaha Jasa Pengecatan, Izin Usaha Konstruksi Pengecatan, Kategori Pb007 Jasa Konstruksi, Pengecatan Finishing Bangunan, Standar Sbu Untuk Pengecatan, Layanan Cat Interior Eksterior, Pengecatan Dinding Gedung, Jasa Pengecatan Profesional, Sertifikat Sbu Bidang Pengecatan, Pengecatan Bangunan Komersial, Pengecatan Bangunan Residensial, Jasa Pengecatan Konstruksi Sipil, Pengecatan Tembok Eksterior, Pengecatan Dinding Interior, Perizinan Usaha Jasa Pengecatan, Pengecatan Akhir Konstruksi Gedung, Jasa Cat Tembok Berkualitas, Pengecatan Bangunan Baru, Pengecatan Renovasi Bangunan, Kontraktor Cat Gedung Bersertifikat, Pengecatan Struktur Bangunan, Jasa Pengecatan Lengkap, Pengecatan Finishing Interior, Pengecatan Finishing Eksterior, Layanan Pengecatan Menyeluruh, Pengecatan Bangunan Bertingkat, Pengecatan Fasade Bangunan, Jasa Pengecatan Dinding Luar, Pengecatan Interior Rumah, Pengecatan Eksterior Kantor, Teknik Pengecatan Bangunan, Metode Pengecatan Konstruksi, Bahan Cat Untuk Bangunan Sipil, Pengecatan Anti Bocor, Pengecatan Tahan Cuaca, Pengecatan Dekoratif Bangunan, Jasa Pengecatan Khusus, Pengecatan Lapisan Pelindung, Pengecatan Struktur Beton, Pengecatan Besi Konstruksi, Pengecatan Kayu Bangunan, Pengecatan Permukaan Halus, Pengecatan Permukaan Kasar, Jasa Pengecatan Proyek Besar, Pengecatan Gedung Perkantoran, Pengecatan Fasilitas Umum, Pengecatan Rumah Sakit, Pengecatan Sekolah, Pengecatan Mall, Pengecatan Apartemen', 'atags' => 'Pengecatan Bangunan, Jasa Pengecatan Konstruksi, Kontraktor Pengecatan, Sbu Jasa Konstruksi, Sertifikasi Sbu Pb007, Layanan Pengecatan Profesional, Pengecatan Gedung, Tukang Cat Bangunan, Harga Jasa Pengecatan, Spesialis Pengecatan, Cat Tembok Eksterior, Cat Dinding Interior, Konstruksi Pengecatan Berkualitas, Teknik Pengecatan Modern, Cat Anti Bocor, Cat Tahan Cuaca, Pengecatan Rumah, Pengecatan Apartemen, Pengecatan Kantor, Cat Epoxy Lantai, Cat Besi Anti Karat, Pengecatan Struktur Baja, Cat Kayu Outdoor, Cat Waterproof, Jasa Cat Ulang Bangunan, Pengecatan Industrial, Cat Pelapis Anti Api, Pengecatan Komersial, Cat Dekoratif, Pengecatan Dengan Scaffolding, Cat Eksterior Berkualitas, Pengecatan Proyek Pemerintah, Cat Ramah Lingkungan, Pengecatan Fasilitas Umum, Cat Interior Minimalis, Pengecatan Hotel, Pengecatan Mall, Pengecatan Pabrik, Cat Dinding Tahan Lama, Pengecatan Menggunakan Spray, Cat Tembok Premium, Pengecatan Gedung Tinggi, Cat Anti Jamur, Pengecatan Dengan Roller, Cat Plafon, Pengecatan Renovasi, Cat Khusus Industri, Pengecatan Finishing Halus, Cat Anti Slip, Pengecatan Partisi', 'name' => 'PB007 Pengecatan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43303', 'kode' => '43303', 'name' => 'PENGECATAN', 'slug' => '43303-pengecatan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2065,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan. Kode Subklasifikasi: PB007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2336,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan. Kode Subklasifikasi: PB008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"174","id_syarat":358,"uraian":"<p>Bidang Usaha Pengerjaan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pengecatan</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"433","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan pintu, jendela, tangga, peralatan lain dan sejenisnya, langit-langit, lantai, dinding dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan penyelesaian bangunan lain yang tidak di klasifikasikan di tempat lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan instalasi interior toko, rumah bergerak, kapal dan lain-lain."},{"kode":"4330","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tPelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan \n- \tInstalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya \n- \tInstalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya\n- \tInstalasi furnitur\n- \tPenyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya \n- \tPengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; wallpaper (kertas dinding) \n- \tPengecatan interior dan exterior bangunan\n- \tPengecatan bangunan sipil\n- \tPemasangan kaca, cermin dan lain-lain\n- \tPembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan\n- \tInstalasi interior untuk toko, rumah mobil, perahu dan lain-lain\n- \tPengerjaan penyelesaian bangunan lainnya ytdl \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengecatan jalan, lihat 4210\n- \tInstalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat 4329\n- Kegiatan perancang dekorasi interior, lihat 7412\n- \tPembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat 8121\n- \tPembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat 8129\n- Perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat 9524"},{"kode":"43303","judul":"Pengecatan","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan. "}]}' ) ), (int) 117 => array( 'Scope' => array( 'id' => '317', 'slug' => 'pb008-pengecatan', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PB008', 'klasifikasi' => 'Pengecatan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:40', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:40', 'kbli' => '43303', 'mklasifikasi' => 'PENYELESAIAN BANGUNAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/man-woman-calculating-domestic-budget-home_1098-18991.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/serious-asian-businessman-looking-adhesive-notes_1262-1079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776776.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hand-putting-mix-coins-seed-clear-bottle-copyspace-business-investment-growth-concept_1423-103.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-young-asian-people-coworking-startup-project_1098-20473.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/business-people-working-with-ipad-high-angle_23-2150103563.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pretty-asian-female-lawyer-working-hammer-laptop-justice-advice-legal-concept-office_1290929-134.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-hand-accepting-money-desk_23-2148397903.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-saving-money-energy-crisis_23-2150061854.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/desk-accounting-working-project-construction-site_191066-5818.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/couple-discussing-financial-issues-home-with-laptop-bills-table_321831-20477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-man-drawing-blueprint-his-cozy-office_1098-18817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-working-together-project_23-2149325451.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-are-looking-computer-keyboard-clock_878233-18089.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-businessman-suit-tie-with-coins_23-2148569072.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/front-view-person-with-coins_23-2148547947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/serious-businessman-with-pen-notebook-thinking-white-background_114579-28483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/magnifying-glass-looking-coins_438099-1250.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-commission-still-life-arrangement_23-2149114622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hand-counting-savings_23-2148081095.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-writing-working-wtih-document-table-feeling-tried-white-background_483229-2017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/frustrated-father-teaching-son-while-sitting-table-against-white-background_1048944-291630.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-calculating-family-accounts_338851-71.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/serious-asian-husband-checking-analyzing-statement-utilities-bills-sitting-together-home_74952-1247.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-women-thinking-about-new-ideas-work-project_23-2148776775.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-pointing-designated-notetaking-materials_1218867-7690.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/team-working-together-project_23-2149325454.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-looking-his-watch-with-finger-up-blue-shirt-looking-worried-front-view_176474-92501.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businessman-giving-money-his-partner-while-making-contract_1150-37744.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/freelance-work-from-home-teen-ager-is-working-home_1150-21767.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/female-male-designers-discussing-colors-scheme_1163-5382.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/architect-measures-house-model-length-while-colleague-using-laptop-immaculate_31965-555550.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-woman-calculating-domestic-budget-home_1098-18991.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/finance-accounting-concept-business-woman-working-desk_1150-20633.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/men-architects-working-with-blueprints-modeling-modern-house_259150-76859.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cropped-hands-businesswoman-analyzing-graphs-desk_1048944-16020231.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-s-hand-is-holding-many-coins_1150-17713.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/stressed-young-asian-businessman-reacting-bad-news_1322553-11368.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-two-women-standing-table_1048944-226067.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/image-asian-male-employee-looking-worried-sad-about-being-scolded-by-his-boss-failing-meet-sales-targets-concept-disappointment-failure-his-career_89286-719.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-with-coins-statistics_23-2148773975.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/finance-accounting-concept-business-woman-working-desk_1150-20631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-thoughtful-government-worker-men-holding-document-report-with-serious-expression_216263-18110.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businessman-adding-coin-stack_23-2148569079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/pretty-asian-female-lawyer-working-hammer-laptop-justice-advice-legal-concept-office_1290929-124.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-businessman-with-coins_23-2148569071.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-arranging-stack-coins_23-2148543200.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/hand-putting-coin-inside-jar_23-2148081097.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pb008, Jasa Pengecatan Interior Bangunan, Jasa Pengecatan Eksterior Bangunan, Penyelesaian Bangunan Gedung, Penyelesaian Bangunan Sipil, Pengecatan Dinding Interior, Pengecatan Dinding Eksterior, Layanan Pengecatan Konstruksi, Kontraktor Pengecatan Bangunan, Spesialis Pengecatan Gedung, Legalitas Sbu Konstruksi, Sertifikasi Sbu Pb008, Jasa Cat Tembok Profesional, Pengecatan Finishing Bangunan, Aplikasi Cat Eksterior, Aplikasi Cat Interior, Teknik Pengecatan Konstruksi, Standar Pengecatan Bangunan, Perizinan Jasa Konstruksi, Kategori Pb008 Konstruksi, Pengecatan Bangunan Komersial, Pengecatan Bangunan Residensial, Material Pengecatan Berkualitas, Metode Pengecatan Modern, Harga Jasa Pengecatan, Biaya Pengecatan Bangunan, Estimasi Pengecatan Konstruksi, Pengecatan Dinding Beton, Pengecatan Dinding Kayu, Pengecatan Dinding Plester, Cat Tahan Cuaca Eksterior, Cat Anti Jamur Interior, Cat Ramah Lingkungan Konstruksi, Pengecatan Bangunan Baru, Pengecatan Renovasi Bangunan, Kontraktor Bersertifikat Sbu, Tenaga Ahli Pengecatan, Pengecatan Struktur Bangunan, Pengecatan Fasade Gedung, Pengecatan Partisi Interior, Pengecatan Langit-Langit Bangunan, Pengecatan Dinding Luar, Pengecatan Dinding Dalam, Pengecatan Bangunan Tinggi, Pengecatan Bangunan Rendah, Pengecatan Proyek Konstruksi, Pengecatan Finishing Dinding, Pengecatan Epoxy Lantai, Pengecatan Waterproofing Eksterior, Pengecatan Dekoratif Interior, Pengecatan Tekstur Dinding, Pengecatan Anti Karat, Pengecatan Lapisan Dasar, Pengecatan Lapisan Akhir, Pengecatan Dengan Roller, Pengecatan Dengan Kuas, Pengecatan Semprot Eksterior, Pengecatan Tanpa Bau, Pengecatan Cepat Kering, Pengecatan Tahan Lama', 'atags' => 'Pengecatan Konstruksi, Jasa Pengecatan Bangunan, Kontraktor Pengecatan, Harga Jasa Pengecatan Per Meter, Tukang Cat Profesional, Cat Tembok Eksterior, Cat Dinding Interior, Teknik Pengecatan Yang Benar, Cat Anti Bocor, Cat Tahan Cuaca, Cat Epoxy Lantai, Cat Kayu Outdoor, Cat Besi Anti Karat, Cat Dinding Berkualitas, Jasa Cat Rumah Murah, Cat Minimalis Modern, Warna Cat Terbaru, Cat Pelapis Anti Jamur, Cat Waterproof, Cat Tembok Motif, Jasa Pengecatan Gedung, Cat Untuk Beton, Cat Eksterior Rumah, Cat Interior Kamar, Cat Dapur Tahan Lemak, Cat Kamar Mandi Anti Lumut, Cat Kayu Interior, Cat Besi Industrial, Cat Lantai Garasi, Cat Tembok Tekstur, Jasa Pengecatan Kantor, Cat Anti Api, Cat Ramah Lingkungan, Cat Cepat Kering, Cat Tanpa Bau, Cat Dinding Halus, Cat Eksterior Tahan Lama, Cat Interior Elegan, Cat Tembok Matte, Cat Glossy Dinding, Cat Plafon Rumah', 'name' => 'PB008 Pengecatan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43303', 'kode' => '43303', 'name' => 'PENGECATAN', 'slug' => '43303-pengecatan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2065,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan. Kode Subklasifikasi: PB007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2336,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan. Kode Subklasifikasi: PB008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"174","id_syarat":358,"uraian":"<p>Bidang Usaha Pengerjaan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pengecatan</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"433","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan pintu, jendela, tangga, peralatan lain dan sejenisnya, langit-langit, lantai, dinding dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan penyelesaian bangunan lain yang tidak di klasifikasikan di tempat lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan instalasi interior toko, rumah bergerak, kapal dan lain-lain."},{"kode":"4330","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tPelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan \n- \tInstalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya \n- \tInstalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya\n- \tInstalasi furnitur\n- \tPenyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya \n- \tPengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; wallpaper (kertas dinding) \n- \tPengecatan interior dan exterior bangunan\n- \tPengecatan bangunan sipil\n- \tPemasangan kaca, cermin dan lain-lain\n- \tPembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan\n- \tInstalasi interior untuk toko, rumah mobil, perahu dan lain-lain\n- \tPengerjaan penyelesaian bangunan lainnya ytdl \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengecatan jalan, lihat 4210\n- \tInstalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat 4329\n- Kegiatan perancang dekorasi interior, lihat 7412\n- \tPembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat 8121\n- \tPembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat 8129\n- Perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat 9524"},{"kode":"43303","judul":"Pengecatan","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Tidak termasuk pengecatan atap bangunan. "}]}' ) ), (int) 118 => array( 'Scope' => array( 'id' => '53', 'slug' => 'pb003-pengerjaan-lantai-dinding-peralatan-saniter-dan-plafon', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PB003', 'klasifikasi' => 'Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, kolom, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Termasuk aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, gypsum, panel penutup akustik, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding, beton atau ubinlantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan kedap suara.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43302', 'mklasifikasi' => 'PENYELESAIAN BANGUNAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '14', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/high-angle-young-man-taking-break_23-2148384545.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/flat-lay-composition-tools_23-2148138146.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/flat-lay-composition-tools_23-2148138151.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-man-cleaning-his-house_23-2148119212.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278621.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/modern-mountain-elements-composition_23-2147914149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-woman-unpacking-pick-up-delivery-food-bag-from-box-contactless-contact-free-from-delivery-rider-with-bicycle-front-house-social-distancing-infection-risk_73503-1951.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tool-bucket-white-paint-floor_163396-189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-cleaning-cart-hospital_7636-373.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cleaning-tool-set-home_144627-23130.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/master-puts-ceramic-tiles-floor_493343-1263.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/composition-cleaning-objects_23-2148104620.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-holding-rubber-hammer-laying-floor-ceramic-tile-renovating-floor_220873-2069.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/paint-tools-home-repair-copy-space-text_594847-8184.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-young-man-looking-away_23-2148384544.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-looking-away_23-2148384511.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tools-repair-floor_176873-2461.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/installation-hoses-dishwasher-machine-domestic-connection-plumbing-pipes-kitchen_493343-29511.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-is-installing-group-socket-boxes-into-drywall_191163-1630.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-people-tiling-floor_23-2149343994.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-tools-as-tiles-cutter-electric-hammer-drill_79295-19709.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/accessories-repairing-wooden-table_178193-536.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bathroom-demolition-renovation-extension-restoration-reconstruction_493343-23272.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-looking-paint_23-2148384458.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/mold-aspergillus-detergents-household-gloves-sponge-bucket-white-wall-background-with-black-fungus_154092-11344.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/safety-tools-painting-work_23-2148908402.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/flat-lay-composition-tools_23-2148138156.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-plumber-working-fix-problems-client-s-house_23-2150990703.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/3ds-blank-wall-painting-tools_36148-169.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-taking-break-while-sitting-floor_23-2148384548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-young-man-taking-break_23-2148384545.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-young-woman-working_23-2149343977.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-man-working-wall_23-2148384467.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/lacquering-wood-floors_191163-879.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278624.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-standing-ladder_23-2149366704.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cleaning-tools_144627-23128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-tools_90258-2729.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/yellow-mop-bucket-set-cleaning-equipment_30478-3870.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-contractors-tiling-floor_23-2149343990.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-tools_90258-2731.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/lacquering-wood-floors_191163-606.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crispbread-falling-from-overturned-yellow-bucket-marble-surface_114579-61271.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-worker-with-trowel_23-2148384426.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/different-tools-wooden-background-instruments_493343-18223.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-doing-professional-home-cleaning-service_23-2150358957.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gray-wooden-surface-with-two-screwdrivers-blank-space_23-2147615900.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-happy-woman-holding-brush_23-2148903530.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-pouring-paint_23-2149344028.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-doing-professional-home-cleaning-service_23-2150359016.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Konstruksi Pb003, Jasa Pengerjaan Lantai, Kontraktor Dinding Bangunan, Pemasangan Peralatan Saniter, Instalasi Plafon Gedung, Penyelesaian Interior Bangunan, Aplikasi Plester Dinding, Pelapisan Interior Eksterior, Bahan Lathing Konstruksi, Finishing Langit-Langit Gypsum, Panel Akustik Dinding, Partisi Bangunan Fleksibel, Pemasangan Keramik Lantai, Ubin Beton Konstruksi, Parket Lantai Kayu, Pelapis Lantai Linoleum, Karpet Lantai Karet, Teraso Lantai Marmer, Granit Pelapis Dinding, Wallpaper Kedap Suara, Kontraktor Kolom Bangunan, Penyekat Ruang Modular, Pemasangan Gypsum Board, Sistem Plafon Akustik, Finishing Dinding Kayu, Aplikasi Pelapis Anti Air, Pemasangan Keramik Dinding, Lantai Vinyl Konstruksi, Panel Dinding Dekoratif, Sistem Partisi Geser, Konstruksi Kedap Suara, Pemasangan Marmer Lantai, Granit Untuk Dinding, Kertas Dinding Dekorasi, Kontraktor Saniter Gedung, Pekerjaan Lantai Teraso, Finishing Lantai Parket, Pelapis Lantai Plastik, Dinding Gypsum Akustik, Plafon Pvc Bangunan, Pemasangan Partisi Kantor, Keramik Untuk Kolom, Lantai Kayu Engineered, Panel Dinding Gypsum, Sistem Sekat Akustik, Finishing Interior Marmer, Granit Lantai Gedung, Wallpaper Tahan Air, Kontraktor Plester Dinding, Aplikasi Pelapis Lantai, Pemasangan Karpet Kantor, Teraso Untuk Lantai, Marmer Dinding Interior, Granit Eksterior Bangunan, Kertas Dinding Vinyl, Pekerjaan Plafon Gypsum, Partisi Ruang Kantor, Keramik Lantai Anti Slip, Lantai Kayu Solid, Panel Akustik Plafon, Sistem Dinding Kedap Suara, Finishing Lantai Granit', 'atags' => 'Pengerjaan Lantai, Konstruksi Dinding, Peralatan Saniter, Plafon Bangunan, Jasa Kontraktor Lantai, Pemasangan Dinding, Instalasi Saniter, Finishing Plafon, Material Lantai, Konstruksi Interior, Sanitasi Bangunan, Desain Plafon, Lantai Keramik, Dinding Gypsum, Perpipaan Saniter, Plafon Gypsum, Jasa Konstruksi Lantai, Pembuatan Dinding Partisi, Perlengkapan Saniter, Plafon Pvc, Lantai Marmer, Dinding Bata, Aksesoris Saniter, Plafon Akustik, Pemasangan Lantai, Konstruksi Dinding Beton, Saluran Air Saniter, Plafon Kayu, Lantai Vinyl, Dinding Kayu, Peralatan Kamar Mandi, Plafon Metal, Jasa Bangun Lantai, Dinding Kaca, Perlengkapan Toilet, Plafon Grc, Lantai Granit, Dinding Panel, Aksesoris Kamar Mandi, Plafon Dekoratif', 'name' => 'PB003 Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43302', 'kode' => '43302', 'name' => 'PENGERJAAN LANTAI, DINDING, PERALATAN SANITER DAN PLAFON', 'slug' => '43302-pengerjaan-lantai-dinding-peralatan-saniter-dan-plafon', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, kolom, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, gypsum, panel penutup akustik, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding, beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan kedap suara.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2063,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan kedap suara untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2064,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, kolom, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Termasuk aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahanbahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langitlangit, pelapisan dinding dengan kayu, gypsum, panel penutup akustik, partisi/ sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding, beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan kedap suara. Kode Subklasifikasi: PB003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"020","id_syarat":202,"uraian":"<p>Bidang Usaha Pengerjaan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"433","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan pintu, jendela, tangga, peralatan lain dan sejenisnya, langit-langit, lantai, dinding dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan penyelesaian bangunan lain yang tidak di klasifikasikan di tempat lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan instalasi interior toko, rumah bergerak, kapal dan lain-lain."},{"kode":"4330","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tPelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan \n- \tInstalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya \n- \tInstalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya\n- \tInstalasi furnitur\n- \tPenyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya \n- \tPengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; wallpaper (kertas dinding) \n- \tPengecatan interior dan exterior bangunan\n- \tPengecatan bangunan sipil\n- \tPemasangan kaca, cermin dan lain-lain\n- \tPembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan\n- \tInstalasi interior untuk toko, rumah mobil, perahu dan lain-lain\n- \tPengerjaan penyelesaian bangunan lainnya ytdl \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengecatan jalan, lihat 4210\n- \tInstalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat 4329\n- Kegiatan perancang dekorasi interior, lihat 7412\n- \tPembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat 8121\n- \tPembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat 8129\n- Perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat 9524"},{"kode":"43302","judul":"Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, kolom, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, gypsum, panel penutup akustik, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding, beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan kedap suara."}]}' ) ), (int) 119 => array( 'Scope' => array( 'id' => '52', 'slug' => 'pb001-pengerjaan-pemasangan-kaca-dan-alumunium', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PB001', 'klasifikasi' => 'Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam, dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43301', 'mklasifikasi' => 'PENYELESAIAN BANGUNAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '5', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/civil-engineer-working-building-site-with-computer_1286-832.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-carrying-laptop-full-shot_23-2148993856.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/creative-artisan-job-workshop_23-2148970787.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-woman-carrying-laptop_23-2148993854.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-holds-drill-drills-window_1150-24017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-with-bicycle-bridge_23-2147764153.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-young-attractive-lady-blue-construction-suit-helmet-working-holding-heavy-metallic-detail-daytime-buildings-architecture-construction_140725-16237.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-tablet-with-copy-space_23-2148242940.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/factory-worker-measures-metal-profile_255667-39546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-businesswoman-owner-working_23-2148828356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/employer-foreman-measuring-glass-window-site_55877-844.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/elevator-maintenance-crew-highrise-building-service-technical-inspection-safety-check_436068-6922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-work-place-keep-liquid-heliumpreventive-maintenance-schedule-checkingthailand-people_44277-6956.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-woman-carrying-laptop-backpack_23-2148993855.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-young-african-repairman-overalls-installing-window_255667-74005.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-protective-hemlet-standing-front-panoramic-windows-with-reaised-hands-victory-sucess_231208-2251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-holding-drill_23-2148752026.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-worker-with-noise-cancelling-headphones_85869-7841.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-holds-drill-drills-window_1150-24019.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-holds-screwdriver-holds-thumb_1150-24066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-installing-glass-facade-modern-building_620829-2461.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workman-overalls-installing-adjusting-plastic-windows_255667-64920.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-spraying-powder-paint_23-2149714282.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-woman-working-as-plumber_23-2150746410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-people-working-construction_23-2150772893.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-controls-cargo-crane_140725-7619.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workman-overalls-installing-adjusting-plastic-windows_255667-68642.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-people-working-together_23-2149366697.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-doing-professional-home-cleaning-service_23-2150358988.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-standing-telephone-booth_1048944-13955321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-holds-drill-drills-window_1150-24020.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-men-working-together_23-2148752025.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/civil-engineer-working-building-site-with-computer_1286-832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-tried-he-look-like-faint_40313-23.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-holds-glue-attaches-window_1150-23996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-engineering-asian-man-construction-worker_255667-64950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-s-hand-with-bicycle-parts-workshop_23-2147892661.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/indian-workman-overalls-installing-adjusting-plastic-windows-living-room-home_255667-66847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278638.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-putting-silicone-wall_23-2148384505.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-office-building_1048944-6070520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-young-man-working-bike_23-2149039025.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-installs-window-frame-room_255667-68654.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-construction-site_1048944-4811668.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-young-traveler-visiting_23-2148328873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-painting-wall-diy-repair-painter-holds-roller-near-wall_255667-73090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-inspector-checking-with-tablet-new-property_35674-3068.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-female-construction-worker-with-electric-drill_23-2148813409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-stands-holds-hammer_1150-24062.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/service-maintenance-worker-repairing_23-2149176712.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pb001, Pemasangan Kaca Dan Aluminium, Instalasi Kaca Gedung, Pemasangan Dinding Kaca, Jasa Pemasangan Aluminium, Rangka Pintu Kayu, Pemasangan Jendela Kaca, Konstruksi Bangunan Sipil, Penyelesaian Bangunan Gedung, Instalasi Pintu Kayu, Bahan Pemasangan Kaca, Pemasangan Dinding Luar, Pemasangan Dinding Dalam, Jasa Konstruksi Aluminium, Kelompok Sbu Konstruksi, Pemasangan Kaca Bangunan, Rangka Jendela Aluminium, Bahan Konstruksi Kaca, Pemasangan Pintu Jendela, Instalasi Aluminium Gedung, Konstruksi Kaca Dan Aluminium, Penyelesaian Konstruksi Bangunan, Pemasangan Kaca Struktural, Jasa Instalasi Kaca, Pemasangan Partisi Kaca, Bahan Aluminium Konstruksi, Pemasangan Kaca Tempered, Konstruksi Dinding Kaca, Instalasi Jendela Aluminium, Pemasangan Kaca Laminasi, Jasa Pemasangan Pintu, Konstruksi Bangunan Komersial, Pemasangan Kaca Dekoratif, Rangka Aluminium Jendela, Pemasangan Kaca Refleksi, Bahan Pemasangan Aluminium, Konstruksi Kaca Interior, Pemasangan Pintu Geser, Instalasi Kaca Tempered, Jasa Konstruksi Pintu, Pemasangan Kaca Double Glazing, Konstruksi Aluminium Eksterior, Pemasangan Kaca Patri, Bahan Konstruksi Pintu, Instalasi Partisi Aluminium, Pemasangan Kaca Es, Konstruksi Kaca Eksterior, Jasa Pemasangan Rangka, Pemasangan Kaca Tempered Laminasi, Konstruksi Pintu Kayu, Pemasangan Kaca Bangunan Tinggi, Instalasi Kaca Laminasi, Bahan Jendela Aluminium, Pemasangan Kaca Tempered Isolasi, Konstruksi Partisi Kaca, Jasa Instalasi Aluminium, Pemasangan Kaca Tempered Dekoratif, Konstruksi Aluminium Interior, Pemasangan Kaca Tempered Refleksi, Bahan Konstruksi Jendela', 'atags' => 'Pemasangan Kaca, Pemasangan Aluminium, Jasa Konstruksi Kaca, Jasa Konstruksi Aluminium, Kontraktor Kaca Aluminium, Spesialis Kaca Gedung, Tukang Aluminium Profesional, Pasang Kaca Tempered, Pasang Kaca Laminasi, Pasang Kaca Film, Jasa Pemasangan Curtain Wall, Pemasangan Partisi Kaca, Jasa Pembuatan Pintu Kaca, Jasa Pembuatan Jendela Aluminium, Renovasi Kaca Gedung, Perbaikan Kaca Rusak, Penggantian Kaca Bangunan, Pemasangan Kaca Tempered Gedung, Harga Pasang Kaca Per Meter, Biaya Pemasangan Aluminium, Kontraktor Kaca Murah, Jasa Pasang Kaca Toko, Pemasangan Aluminium Composite Panel, Jasa Pemasangan Kaca Kantor, Pasang Kaca Nako, Tukang Kaca Berpengalaman, Jasa Pemasangan Kaca Tempered, Pemasangan Kaca Laminasi Gedung, Jasa Pasang Aluminium Kusen, Kontraktor Spesialis Kaca, Pemasangan Kaca Shower, Jasa Pemasangan Kaca Film Gedung, Pasang Aluminium Pintu Geser, Jasa Pemasangan Kaca Partisi Kantor, Pemasangan Kaca Spanduk, Tukang Pasang Kaca Murah, Jasa Pemasangan Aluminium Kaca, Kontraktor Aluminium Terpercaya, Pemasangan Kaca Double Glazing, Jasa Renovasi Kaca Toko, Pemasangan Kaca Patri, Jasa Pasang Kaca Tempered Murah', 'name' => 'PB001 Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43301', 'kode' => '43301', 'name' => 'PENGERJAAN PEMASANGAN KACA DAN ALUMUNIUM', 'slug' => '43301-pengerjaan-pemasangan-kaca-dan-alumunium', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2062,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, aluminium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam, dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya. Kode Subklasifikasi: PB001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2335,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, aluminium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam, dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya. Kode Subklasifikasi: PB002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"175","id_syarat":359,"uraian":"<p>Bidang Usaha Pengerjaan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pemasangan Kaca dan Aluminium</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"433","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan pintu, jendela, tangga, peralatan lain dan sejenisnya, langit-langit, lantai, dinding dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan penyelesaian bangunan lain yang tidak di klasifikasikan di tempat lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan instalasi interior toko, rumah bergerak, kapal dan lain-lain."},{"kode":"4330","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tPelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan \n- \tInstalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya \n- \tInstalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya\n- \tInstalasi furnitur\n- \tPenyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya \n- \tPengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; wallpaper (kertas dinding) \n- \tPengecatan interior dan exterior bangunan\n- \tPengecatan bangunan sipil\n- \tPemasangan kaca, cermin dan lain-lain\n- \tPembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan\n- \tInstalasi interior untuk toko, rumah mobil, perahu dan lain-lain\n- \tPengerjaan penyelesaian bangunan lainnya ytdl \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengecatan jalan, lihat 4210\n- \tInstalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat 4329\n- Kegiatan perancang dekorasi interior, lihat 7412\n- \tPembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat 8121\n- \tPembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat 8129\n- Perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat 9524"},{"kode":"43301","judul":"Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya."}]}' ) ), (int) 120 => array( 'Scope' => array( 'id' => '311', 'slug' => 'pb002-pengerjaan-pemasangan-kaca-dan-alumunium', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PB002', 'klasifikasi' => 'Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam, dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:40', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:40', 'kbli' => '43301', 'mklasifikasi' => 'PENYELESAIAN BANGUNAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278638.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-carrying-laptop-full-shot_23-2148993856.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/creative-artisan-job-workshop_23-2148970787.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-woman-carrying-laptop_23-2148993854.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-holds-drill-drills-window_1150-24017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-with-bicycle-bridge_23-2147764153.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/front-view-young-attractive-lady-blue-construction-suit-helmet-working-holding-heavy-metallic-detail-daytime-buildings-architecture-construction_140725-16237.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-tablet-with-copy-space_23-2148242940.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/portrait-engineering-asian-man-construction-worker_255667-64950.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/building-inspector-checking-with-tablet-new-property_35674-3068.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-businesswoman-owner-working_23-2148828356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-woman-carrying-laptop-backpack_23-2148993855.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/elevator-maintenance-crew-highrise-building-service-technical-inspection-safety-check_436068-6922.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-is-painting-wall-diy-repair-painter-holds-roller-near-wall_255667-73090.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineers-work-place-keep-liquid-heliumpreventive-maintenance-schedule-checkingthailand-people_44277-6956.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-worker-installing-glass-facade-modern-building_620829-2461.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-man-protective-hemlet-standing-front-panoramic-windows-with-reaised-hands-victory-sucess_231208-2251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/side-view-people-working-construction_23-2150772893.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-man-holding-drill_23-2148752026.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-holds-drill-drills-window_1150-24019.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-young-african-repairman-overalls-installing-window_255667-74005.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-construction-site_1048944-4811668.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/technician-holds-screwdriver-holds-thumb_1150-24066.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-spraying-powder-paint_23-2149714282.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workman-overalls-installing-adjusting-plastic-windows_255667-64920.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-woman-working-as-plumber_23-2150746410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-controls-cargo-crane_140725-7619.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/factory-worker-measures-metal-profile_255667-39546.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-people-working-together_23-2149366697.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-doing-professional-home-cleaning-service_23-2150358988.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-holds-drill-drills-window_1150-24020.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-men-working-together_23-2148752025.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-installs-window-frame-room_255667-68654.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-holds-glue-attaches-window_1150-23996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/civil-engineer-working-building-site-with-computer_1286-832.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-with-surgical-mask-outdoor_23-2148483252.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tiler-working-renovation-apartment_23-2149278638.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-man-s-hand-with-bicycle-parts-workshop_23-2147892661.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-putting-silicone-wall_23-2148384505.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-young-man-working-bike_23-2149039025.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workman-overalls-installing-adjusting-plastic-windows_255667-68642.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/indian-workman-overalls-installing-adjusting-plastic-windows-living-room-home_255667-66847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/employer-foreman-measuring-glass-window-site_55877-844.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-worker-with-noise-cancelling-headphones_85869-7841.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-young-traveler-visiting_23-2148328873.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-tried-he-look-like-faint_40313-23.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-modern-office-building_1048944-6070520.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-man-standing-telephone-booth_1048944-13955321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-female-construction-worker-with-electric-drill_23-2148813409.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/carpenter-stands-holds-hammer_1150-24062.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/service-maintenance-worker-repairing_23-2149176712.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pb002, Pemasangan Kaca Dan Aluminium, Jasa Konstruksi Bangunan Gedung, Pemasangan Dinding Luar, Pemasangan Dinding Dalam, Penyelesaian Bangunan Sipil, Instalasi Pintu Bangunan, Pemasangan Jendela Gedung, Rangka Pintu Kayu, Rangka Jendela Bahan Lain, Konstruksi Kaca Aluminium, Izin Kontraktor Pemasangan Kaca, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Kelompok Jasa Konstruksi, Pemasangan Bahan Bangunan, Pekerjaan Aluminium Bangunan, Kontraktor Spesialis Kaca, Kontraktor Aluminium Gedung, Pemasangan Kaca Tempered, Jasa Pemasangan Partisi Kaca, Konstruksi Dinding Kaca, Instalasi Jendela Aluminium, Pemasangan Pintu Geser, Kontraktor Penyelesaian Bangunan, Izin Usaha Konstruksi, Sertifikasi Kontraktor Bangunan, Jasa Pemasangan Kaca Nako, Pemasangan Kaca Laminasi, Konstruksi Partisi Aluminium, Jasa Pemasangan Curtain Wall, Kontraktor Kaca Dan Aluminium, Pemasangan Kaca Patri, Pekerjaan Konstruksi Finishing, Pemasangan Pintu Lipat, Instalasi Kaca Gedung, Jasa Konstruksi Pb002, Kontraktor Spesialis Aluminium, Pemasangan Kaca Refleksi, Konstruksi Bangunan Komersial, Pemasangan Kaca Double Glazing, Jasa Pemasangan Kaca Laminar, Kontraktor Pintu Jendela, Pemasangan Aluminium Composite Panel, Konstruksi Fasad Bangunan, Pemasangan Kaca Tempered Laminated, Jasa Instalasi Kaca Struktural, Kontraktor Pemasangan Kaca Tempered, Pemasangan Pintu Kaca Geser, Konstruksi Partisi Kaca Kantor, Pemasangan Jendela Kaca Laminasi, Jasa Pemasangan Kaca Film, Kontraktor Kaca Tempered, Pemasangan Pintu Aluminium, Konstruksi Kaca Dan Logam, Pemasangan Kaca Ornament, Jasa Pemasangan Kaca Es, Kontraktor Aluminium Composite Panel, Pemasangan Partisi Aluminium, Konstruksi Kaca Tempered Untuk Gedung, Pemasangan Kaca Dan Aluminium Toko', 'atags' => 'Pemasangan Kaca, Pemasangan Aluminium, Jasa Konstruksi Kaca, Jasa Konstruksi Aluminium, Kontraktor Kaca Aluminium, Spesialis Pemasangan Kaca, Ahli Pemasangan Aluminium, Konstruksi Kaca Gedung, Instalasi Kaca Tempered, Pemasangan Partisi Kaca, Jasa Pasang Kaca Nako, Pemasangan Kaca Laminasi, Tukang Kaca Profesional, Pemasangan Kaca Spandrel, Konstruksi Aluminium Komersial, Pemasangan Curtain Wall, Jasa Pembuatan Kanopi Aluminium, Instalasi Kaca Patri, Pemasangan Pintu Kaca Geser, Jasa Pasang Jendela Aluminium, Konstruksi Kaca Tempered, Pemasangan Kaca Double Glazing, Kontraktor Curtain Wall, Pemasangan Aluminium Composite Panel, Jasa Pemasangan Skylight, Instalasi Kaca Otomatis, Pemasangan Kaca Film Gedung, Jasa Renovasi Kaca Aluminium, Konstruksi Partisi Kantor, Pemasangan Handrail Kaca, Jasa Pasang Pintu Aluminium, Pemasangan Kaca Es, Kontraktor Kanopi Kaca, Instalasi Aluminium Sliding Door, Pemasangan Kaca Tempered Lantai, Jasa Perbaikan Kaca Gedung, Konstruksi Kaca Shower, Pemasangan Aluminium Kusen, Jasa Pasang Kaca Mobil, Pemasangan Kaca One Way, Kontraktor Kaca Tempered, Instalasi Aluminium Frameless', 'name' => 'PB002 Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43301', 'kode' => '43301', 'name' => 'PENGERJAAN PEMASANGAN KACA DAN ALUMUNIUM', 'slug' => '43301-pengerjaan-pemasangan-kaca-dan-alumunium', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2062,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, aluminium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam, dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya. Kode Subklasifikasi: PB001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2335,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, aluminium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam, dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya. Kode Subklasifikasi: PB002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan; dan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman usaha orang perseorangan.":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":2,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"},{"id_lic":"033000000023","nama_dokumen":"Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan orang perseorangan:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data usaha orang perseorangan; dan</li>\r\n<li>Data kewajiban pelaksanaan berusaha.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"2"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"175","id_syarat":359,"uraian":"<p>Bidang Usaha Pengerjaan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pemasangan Kaca dan Aluminium</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"433","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan pintu, jendela, tangga, peralatan lain dan sejenisnya, langit-langit, lantai, dinding dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan penyelesaian bangunan lain yang tidak di klasifikasikan di tempat lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan instalasi interior toko, rumah bergerak, kapal dan lain-lain."},{"kode":"4330","judul":"Penyelesaian Konstruksi Bangunan","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- \tPelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan \n- \tInstalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya \n- \tInstalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya\n- \tInstalasi furnitur\n- \tPenyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya \n- \tPengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; wallpaper (kertas dinding) \n- \tPengecatan interior dan exterior bangunan\n- \tPengecatan bangunan sipil\n- \tPemasangan kaca, cermin dan lain-lain\n- \tPembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan\n- \tInstalasi interior untuk toko, rumah mobil, perahu dan lain-lain\n- \tPengerjaan penyelesaian bangunan lainnya ytdl \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengecatan jalan, lihat 4210\n- \tInstalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat 4329\n- Kegiatan perancang dekorasi interior, lihat 7412\n- \tPembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat 8121\n- \tPembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat 8129\n- Perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat 9524"},{"kode":"43301","judul":"Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya."}]}' ) ), (int) 121 => array( 'Scope' => array( 'id' => '60', 'slug' => 'pl002-pengerukan', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PL002', 'klasifikasi' => 'Pengerukan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, waduk, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '42914', 'mklasifikasi' => 'PERSIAPAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '10', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/compost-still-life-concept_23-2149068983.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scary-zombie-hands-ground_23-2149105937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/neolithic-period-lifestyle_23-2151786513.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/holding-soil_23-2148005995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/archeology-dig-site-with-ancient-remains-discoveries_23-2151786810.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/compost-still-life-concept_23-2149068977.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-nature-landscape-with-dry-ground-parched-soil_23-2151813061.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-wild-rhino-animal-its-natural-habitat_23-2151685561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/weeder_23-2148006008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/default-sinkhole-forest_1114710-95561.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/weathered-circular-concrete-structure-surrounded-by-lush-greenery-vegetation-evoking-sense-forgotten-history_95891-102345.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/terrifying-cut-ground_1015255-226540.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardening-concept-with-female-hands_23-2148127940.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/arafed-view-green-golf-course-with-hole-trees_636537-311645.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/flat-lay-hands-holding-soil_23-2148224020.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/compost-still-life-concept_23-2149068983.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cartoon-style-spade-white-background-ar-169-v-6-job-id-bfb8d46cfd4f4ab7b6f086d1ac892f63_1134901-376786.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/ancient-stone-well-filled-with-water-surrounded-by-moss-rugged-stones-exuding-sense-mystery-history_1323182-21736.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-repotting-houseplant_53876-134331.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/spade-cartoon-style_1134901-378134.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/constructing-artificial-burrows-grounddwelling-generative-ai_1198230-123272.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-hand-with-paper-boat-beach_1048944-17367943.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cropped-hand-person-reaching-towards-hole-against-clear-blue-sky_1048944-28907979.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-clay-pottery_23-2148643285.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-holding-soil-her-hand_53876-110311.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/beautiful-landscape_8327-173.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/inside-well_1353-181.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/modeling-sinkhole-formation-mechanisms-ar-generative-ai_1169649-96405.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/deep-rugged-hole-ground-surrounded-by-cracked-earth-sparse-vegetation-suggesting-excavation-natural-sinkhole-formation_1323182-19186.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/low-angle-shot-exit-dark-cave-skrad-croatia_181624-8266.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/compost-still-life-concept_23-2149068973.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/gardening_23-2148020328.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-transplanting-process-plants_23-2149080697.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/spade-cartoon-style_1134901-378383.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-from-archeological-site-with-ancient-remains-discoveries_23-2151786748.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-transplanting-process-plants_23-2149080696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/watercolor-pottery-illustration_23-2151809943.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/compost-still-life-concept_23-2149068920.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/farmer-rough-hands-hold-new-life-beginnings-outdoors-generated-by-ai_188544-25627.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/plant-growing-from-soil_23-2151729572.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scary-zombie-hands-ground_23-2149105936.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/money-fantasy-scene_23-2151663093.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-angle-view-digging-hole-soil-with-mortar-fence-posts_1336356-42257.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aged-circular-concrete-structure-partially-buried-earth-surrounded-by-patches-green-grass-rocky-soil-suggesting-abandonment-decay_95891-101968.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rustic-stone-well-stands-warm-sunlight-surrounded-by-uneven-weathered-ground_1323182-18909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/deep-cratershaped-pit-partially-filled-with-water-lies-barren-rocky-terrain-evoking-sense-desolation-curiosity-about-its-origins_95891-103024.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/flat-lay-hands-with-soil-copy-space_23-2148396732.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pl002, Pengerukan Sungai, Normalisasi Sungai, Pemeliharaan Sungai, Pengerukan Pelabuhan, Normalisasi Pelabuhan, Pemeliharaan Pelabuhan, Pengerukan Rawa, Normalisasi Rawa, Pemeliharaan Rawa, Pengerukan Danau, Normalisasi Danau, Pemeliharaan Danau, Pengerukan Waduk, Normalisasi Waduk, Pemeliharaan Waduk, Pengerukan Alur Pelayaran, Normalisasi Alur Pelayaran, Pemeliharaan Alur Pelayaran, Pengerukan Kolam, Normalisasi Kolam, Pemeliharaan Kolam, Pengerukan Kanal, Normalisasi Kanal, Pemeliharaan Kanal, Pekerjaan Pengerukan Ringan, Pekerjaan Pengerukan Sedang, Pekerjaan Pengerukan Berat, Pembuatan Jalur Transportasi Air, Jasa Pengerukan Profesional, Kontraktor Pengerukan Sungai, Kontraktor Pengerukan Pelabuhan, Kontraktor Pengerukan Danau, Kontraktor Pengerukan Waduk, Kontraktor Pengerukan Alur Pelayaran, Kontraktor Pengerukan Kolam, Kontraktor Pengerukan Kanal, Layanan Normalisasi Sungai, Layanan Normalisasi Pelabuhan, Layanan Normalisasi Danau, Layanan Normalisasi Waduk, Layanan Normalisasi Alur Pelayaran, Layanan Normalisasi Kolam, Layanan Normalisasi Kanal, Pemeliharaan Rutin Sungai, Pemeliharaan Rutin Pelabuhan, Pemeliharaan Rutin Danau, Pemeliharaan Rutin Waduk, Pemeliharaan Rutin Alur Pelayaran, Pemeliharaan Rutin Kolam, Pemeliharaan Rutin Kanal, Teknik Pengerukan Modern, Peralatan Pengerukan Sungai, Peralatan Pengerukan Pelabuhan, Peralatan Pengerukan Danau, Peralatan Pengerukan Waduk, Peralatan Pengerukan Alur Pelayaran, Peralatan Pengerukan Kolam, Peralatan Pengerukan Kanal, Sertifikasi Pengerukan Pl002', 'atags' => 'Pengerukan, Jasa Pengerukan, Kontraktor Pengerukan, Proyek Pengerukan, Sbu Jasa Konstruksi, Sertifikasi Sbu, Pl002, Konstruksi Pengerukan, Izin Pengerukan, Metode Pengerukan, Alat Pengerukan, Perusahaan Pengerukan, Harga Jasa Pengerukan, Tender Pengerukan, Dokumen Pengerukan, Analisa Pengerukan, Teknik Pengerukan, Material Pengerukan, Lokasi Pengerukan, Dampak Lingkungan Pengerukan, Perizinan Pengerukan, Studi Kelayakan Pengerukan, Volume Pengerukan, Biaya Pengerukan, Waktu Pengerukan, Pengalaman Pengerukan, Spesifikasi Pengerukan, Pengawasan Pengerukan, Safety Pengerukan, Peralatan Pengerukan, Kapal Pengerukan, Sungai Pengerukan, Laut Pengerukan, Danau Pengerukan, Pelabuhan Pengerukan, Saluran Air Pengerukan, Sedimentasi Pengerukan, Reklamasi Pengerukan, Pengerukan Dasar Laut, Pengerukan Tambang, Pengerukan Bendungan', 'name' => 'PL002 Pengerukan' ), 'Kbli' => array( 'id' => '42914', 'kode' => '42914', 'name' => 'PENGERUKAN', 'slug' => '42914-pengerukan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.', 'created' => '2022-12-11 16:57:42', 'modified' => '2022-12-11 16:57:42', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2032,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air. Kode Subklasifikasi: PL002","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;":2,"Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;":3,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint Venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja sama (joint venture).":4,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.":5,"<p>Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);</li> \r\n<li>Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);</li> \r\n<li>Teknik Sipil ;</li> \r\n<li>Teknik Geodesi; dan</li> \r\n<li>Teknik Kelautan.</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;":2,"Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;":3,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint Venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja sama (joint venture).":4,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.":5,"<p>Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);</li> \r\n<li>Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);</li> \r\n<li>Teknik Sipil ;</li> \r\n<li>Teknik Geodesi; dan</li> \r\n<li>Teknik Kelautan.</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;":2,"Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;":3,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint Venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja sama (joint venture).":4,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.":5,"<p>Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);</li> \r\n<li>Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);</li> \r\n<li>Teknik Sipil ;</li> \r\n<li>Teknik Geodesi; dan</li> \r\n<li>Teknik Kelautan.</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1,"Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;":2,"Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;":3,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint Venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja sama (joint venture).":4,"Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.":5,"<p>Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);</li> \r\n<li>Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);</li> \r\n<li>Teknik Sipil ;</li> \r\n<li>Teknik Geodesi; dan</li> \r\n<li>Teknik Kelautan.</li> \r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"42","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil ","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara.\n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak."},{"kode":"429","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal.\n\nGolongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek."},{"kode":"4291","judul":"Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup : \n- Konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak dan pabrik industri kimia\n- \tKonstruksi dari jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), pintu air dan lain-lain, bendungan dan tanggul\n- \tPengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air\n- \tKonstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan\n- Pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain)\n\nSubgolongan ini tidak mencakup :\n- \tKegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat 7110"},{"kode":"42914","judul":"Pengerukan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. \nTermasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air."}]}' ) ), (int) 122 => array( 'Scope' => array( 'id' => '153', 'slug' => 'pa001-penyewaan-peralatan-konstruksi', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PA001', 'klasifikasi' => 'Penyewaan Peralatan Konstruksi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha penyewaan peralatan konstruksi dengan operator minimal SKK kualifikasi KKNI operator jenjang 2 (dua) untuk bangunan gedung dan bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:29', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Penyewaan Peralatan', 'kategori' => null, 'gfx' => '7', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/top-view-steel-hammer-with-other-construction-elements-tools_23-2150576408.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863815.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-arrangement-different-architectural-elements_23-2148540104.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-construction-tools-as-safety-helmet-paint-brush-open-end-wrench-white-background_141793-14410.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/flat-lay-tablet-desk-mock-up_23-2148269867.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-international-worker-s-day-with-engineer-tools_23-2150269667.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/international-worker-s-day-with-engineer-tools_23-2150269671.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/clipboard-with-white-paper-pencil-work-tools_380164-251825.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/paper-shaped-house-background-brown-wood-craftsman-tool_35956-529.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/plastic-tool-box-tape-measure-building-level-composition-with-different-construction-tools_1234738-301552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/clipboard-with-repair-paint-tools-top-view_23-2148393126.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/set-tools-empty-clipboard-with-copy-space_23-2148393119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/international-lebor-day-workers-day_1303487-1137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-international-worker-s-day-with-engineer-tools_23-2150269724.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/international-worker-s-day-with-engineer-tools_23-2150269670.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/notepad-supplies_23-2147710920.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-different-types-tools_23-2148428321.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tools-blackboard-rustic-wooden-background_591846-3906.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-different-types-tools_23-2148428274.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tools-table_144627-8676.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-steel-hammer-with-other-construction-elements-tools_23-2150576463.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/professional-set-tool-bag-plumbers-wooden-board_192985-253.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photorealistic-hyper-realistic-image-white-background-ai-generated-by-freepik_643360-538622.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photorealistic-hyper-realistic-image-white-background-ai-generated-by-freepik_643360-540389.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-assortment-different-architectural-elements_23-2148540098.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-architectural-project-with-different-tools-composition-with-copy-space_23-2148540124.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architecture-concept-with-notepad_23-2147813126.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/safety-first-sign-tools-arrangement_23-2149919538.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/sign-that-says-north-carolina-is-sign-that-says-today_1276840-5373.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-view-repair-tools-constructor-hat_23-2148393125.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-different-types-tools_23-2148428320.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/crane-operator-hd-images-crane-operator-stock-photo-crane-operator-royaltyfree-images_1012565-52855.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-tools-around-toy-house_23-2147831973.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/labor-day-banner_746817-9504.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-man-street-wearing-mask_23-2148863813.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/hands-with-different-construction-tools_185193-17568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/yellow-tools-kit-calculator-with-copy-space_23-2148393123.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tools-construction-site-closeup-bunch-tools-floor-construction-site_629685-127347.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/poster-construction-worker-with-lot-tools_1276840-5219.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/oriental-tea-concept_23-2148129917.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/architecture-concept-with-notepad_23-2147813119.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/guyanese-flag-painted-toolbox-service-repair-construction-gayana-concept-3d-rendering-isolated-white-background_823159-5591.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/labor-day-banner_746817-9479.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photorealistic-hyper-realistic-image-white-background-ai-generated-by-freepik_643360-520989.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/photorealistic-hyper-realistic-image-white-background-ai-generated-by-freepik_643360-532359.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/arrangement-different-artisan-workshop-objects_23-2148970782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/civil-engineers-work-according-road-conditions-have-barriers_1150-24316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-steel-hammer-with-other-construction-elements-tools_23-2150576408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cardboard-house-repair-tools-with-copy-space_23-2148393078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/labor-day-banner_746817-9471.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-using-excavator-digging-day-light_23-2149194784.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pa001, Penyewaan Peralatan Konstruksi, Operator Skk Kualifikasi Kkni, Jenjang 2 Bangunan Gedung, Jenjang 2 Bangunan Sipil, Sewa Alat Konstruksi Dengan Operator, Sertifikasi Operator Peralatan Konstruksi, Persyaratan Sbu Penyewaan Alat, Legalitas Usaha Penyewaan Alat, Peralatan Konstruksi Bersertifikat, Layanan Sewa Alat Berat Konstruksi, Operator Alat Berat Kualifikasi Kkni, Prosedur Izin Sbu Konstruksi, Kategori Pa001 Penyewaan Alat, Sertifikat Kompetensi Operator Konstruksi, Sewa Alat Bangunan Gedung, Sewa Alat Bangunan Sipil, Peralatan Konstruksi Untuk Proyek Gedung, Peralatan Konstruksi Untuk Proyek Sipil, Penyedia Jasa Sewa Alat Konstruksi, Persyaratan Legal Usaha Konstruksi, Sertifikasi Peralatan Konstruksi Indonesia, Standar Kkni Operator Alat Berat, Izin Usaha Jasa Konstruksi Resmi, Layanan Penyewaan Alat Proyek Konstruksi, Operator Bersertifikat Untuk Alat Berat, Aturan Penyewaan Peralatan Konstruksi, Dokumen Izin Sbu Jasa Konstruksi, Sewa Alat Dengan Operator Bersertifikat, Kualifikasi Minimal Operator Konstruksi, Perizinan Usaha Jasa Penyewaan Alat, Alat Berat Untuk Konstruksi Gedung, Alat Berat Untuk Konstruksi Sipil, Ketentuan Penyewaan Alat Konstruksi, Lisensi Penyewaan Peralatan Konstruksi, Operator Alat Konstruksi Terlatih, Persyaratan Sertifikasi Sbu Konstruksi, Sewa Peralatan Proyek Konstruksi Legal, Standar Kompetensi Operator Konstruksi, Usaha Penyewaan Alat Konstruksi Berizin, Alat Konstruksi Dengan Operator Profesional, Izin Operasional Penyewaan Alat Berat, Layanan Sewa Alat Proyek Berstandar, Peraturan Penyewaan Alat Konstruksi Indonesia, Sertifikat Operator Peralatan Konstruksi Resmi, Penyewaan Alat Untuk Kontraktor Konstruksi, Prosedur Sertifikasi Sbu Penyewaan Alat, Rekomendasi Penyewaan Alat Konstruksi Legal, Sewa Alat Berat Dengan Sertifikasi, Tips Memilih Penyewaan Alat Konstruksi, Vendor Penyewaan Alat Konstruksi Terpercaya, Legalitas Penyewaan Alat Proyek Konstruksi, Operator Alat Konstruksi Berpengalaman, Persyaratan Izin Usaha Penyewaan Alat, Sertifikasi Alat Berat Konstruksi Indonesia, Standar Penyewaan Alat Konstruksi Profesional, Usaha Penyewaan Alat Konstruksi Terdaftar, Layanan Sewa Alat Konstruksi Berkualitas', 'atags' => 'Penyewaan Alat Konstruksi, Sewa Peralatan Bangunan, Rental Alat Berat Konstruksi, Jasa Sewa Alat Proyek, Peralatan Konstruksi Murah, Alat Berat Untuk Disewakan, Sewa Crane Konstruksi, Rental Excavator Murah, Penyewaan Scaffolding, Sewa Dump Truck Proyek, Alat Konstruksi Berkualitas, Rental Vibrator Beton, Jasa Sewa Pompa Beton, Sewa Mesin Konstruksi, Peralatan Proyek Lengkap, Alat Berat Ready Stock, Rental Bulldozer Terbaik, Sewa Tower Crane, Penyewaan Concrete Mixer, Rental Genset Konstruksi, Sewa Loader Murah, Alat Proyek Termurah, Rental Forklift Proyek, Jasa Sewa Vibratory Roller, Sewa Grader Konstruksi, Peralatan Bangunan Terpercaya, Rental Compactor Proyek, Sewa Backhoe Loader, Alat Konstruksi Profesional, Rental Asphalt Finisher, Penyewaan Boring Machine, Sewa Roadheader Proyek, Alat Berat Berpengalaman, Rental Wheel Loader, Jasa Sewa Hydraulic Hammer, Sewa Crawler Crane, Peralatan Konstruksi Terawat, Rental Motor Grader, Sewa Telescopic Handler, Alat Proyek Berkualitas Tinggi', 'name' => 'PA001 Penyewaan Peralatan Konstruksi' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ), (int) 123 => array( 'Scope' => array( 'id' => '61', 'slug' => 'pl003-penyiapan-lahan-konstruksi', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PL003', 'klasifikasi' => 'Penyiapan Lahan Konstruksi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar, stabilisasi tanah, pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, jalan sementara, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel), peledakan, pemindahan batu; pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek, pengukuran kembali, pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, papan nama proyek, dewatering, mobilisasi dan demobilisasi, dan lain-lain pekerjaan sejenisnya; geofisika, geologi atau keperluan sejenis; Termasuk juga penyiapan lahan untuk pengelolaan limbah radioaktif dan Penyiapan Lahan untuk Instalasi Nuklir.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43120', 'mklasifikasi' => 'PERSIAPAN', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '5', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/working-excavator-tractor-digging-trench_11358-101.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rugged-female-construction-workers-jobsite_1150-10078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-with-orange-vest-pointing_23-2148269877.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-shot-houses-sandsfoot-beach-weymouth-dorset-uk_181624-13137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/waste-treatment-plant-is-waste-reception-center_448327-2008.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-construction-work-preparation-process-view-new-residential-district-with-apartment-buildings_73110-11080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-hills-sunny-day_23-2147770316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-new-delhi-plant_730006-5.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-work-hard-engineer-tired-work-factory-man-working-danger-area-employee-labor_693193-2173.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-shot-two-excavators-building-site_181624-7771.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/tractor-leveling-dirt-floor-filling-soil_33745-1044.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-machines-construction-workers-working-building_181624-8234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-man-working-checking-construction-building-site_141345-93.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-girls-feeding-grains-chicken-farm_23-2147907337.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-helmet-standing-by-factory_1157-35548.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/top-view-building-house-with-excavator_41969-9004.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184920.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317349.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-construction-engineer-construction-site_41043-3101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/working-excavator-tractor-digging-trench_11358-101.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-construction-site-city_1048944-11638774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-excavator-construction-workers-working-construction-site-open-field-pipe-laying-trench-gasification-top-point-shooting-tilt-shift-effect-thumbnail-with-blur_230115-4002.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317347.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184926.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317355.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184915.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cut-down-trees_143067-22.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/civil-engineer-check-soil-surface-control-yellow-vibratory-soil-motor-grader-civil_61243-1021.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437835.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184928.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-barricade-front-entrance-way_29085-131.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/designer-construction-foundation-building_155027-1217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/engineer-helmet-sitting-by-factory_1157-35358.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-use-hoes-dig-sand-into-bucket_330609-724.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/backhoe-excavators-trucks-area-construction-with-river-sky_54401-305.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317356.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/21-september-2020-chonburi-thailand-group-worker-construction-engineer-excavation-bottom-tank-oil_478515-2482.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-autobahn-germany_1048944-5434639.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cement-factory-mountains_41929-251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/person-working-building-construction_23-2149184914.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184965.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-seeder-attached-tractor-field_146671-19091.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-excavator-digging-day-light_23-2149194826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-hardhat-standing-sand-quarry_1303-28118.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pl003, Penyiapan Lahan Konstruksi, Pembersihan Lahan Konstruksi, Pematangan Lahan Konstruksi, Pembersihan Semak Belukar, Stabilisasi Tanah, Pemasangan Sheet Pile, Jalan Sementara Konstruksi, Gorong-Gorong Pemasangan Kabel, Peledakan Lahan Konstruksi, Pemindahan Batu Konstruksi, Pembuatan Kantor Proyek, Basecamp Konstruksi, Direksi Kit Proyek, Gudang Proyek, Bengkel Proyek, Pengukuran Kembali Lahan, Pengalihan Jalan Sementara, Perbaikan Jalan Umum, Pemeliharaan Jalan Umum, Papan Nama Proyek, Dewatering Konstruksi, Mobilisasi Proyek, Demobilisasi Proyek, Pekerjaan Geofisika, Pekerjaan Geologi, Penyiapan Lahan Limbah Radioaktif, Instalasi Nuklir, Pengelolaan Limbah Radioaktif, Konstruksi Jalan Sementara, Pemasangan Fasilitas Konstruksi, Alat Bantu Konstruksi, Pekerjaan Pemindahan Material, Pembuatan Basecamp Proyek, Penyiapan Lokasi Konstruksi, Pembersihan Area Proyek, Pembuangan Material Sisa, Pengaturan Drainase Proyek, Pengendalian Erosi Tanah, Pembuatan Akses Jalan Proyek, Pemasangan Rambu Proyek, Pengaturan Lalu Lintas Proyek, Pembuatan Area Penyimpanan Material, Pengolahan Tanah Konstruksi, Pemasangan Pagar Proyek, Pengamanan Area Konstruksi, Pengawasan Lahan Proyek, Perencanaan Lahan Konstruksi, Persiapan Lokasi Bangunan, Pengadaan Peralatan Konstruksi, Koordinasi Pekerjaan Lahan, Penataan Area Konstruksi, Pengendalian Debu Proyek, Pemasangan Sistem Pengairan, Pengaturan Utilitas Proyek, Pembuatan Jalur Pipa, Penyiapan Infrastruktur Pendukung, Pengelolaan Material Konstruksi, Penanganan Limbah Proyek, Pengaturan Tata Letak Proyek', 'atags' => 'Penyiapan Lahan Konstruksi, Sbu Jasa Konstruksi Pl003, Persiapan Lahan Bangunan, Jasa Penyiapan Lahan Proyek, Kontraktor Penyiapan Lahan, Konstruksi Penyiapan Tanah, Layanan Penyiapan Lahan, Pekerjaan Penyiapan Lahan, Sbu Konstruksi Penyiapan Lahan, Sertifikasi Sbu Pl003, Tahap Penyiapan Lahan, Metode Penyiapan Lahan, Biaya Penyiapan Lahan, Perizinan Penyiapan Lahan, Alat Penyiapan Lahan, Teknik Penyiapan Lahan, Standar Penyiapan Lahan, Proyek Konstruksi Penyiapan Lahan, Perencanaan Penyiapan Lahan, Dokumen Penyiapan Lahan, Studi Penyiapan Lahan, Analisis Penyiapan Lahan, Survey Penyiapan Lahan, Pelaksanaan Penyiapan Lahan, Pengawasan Penyiapan Lahan, Manajemen Penyiapan Lahan, Penyiapan Lahan Untuk Bangunan, Penyiapan Lahan Infrastruktur, Penyiapan Lahan Jalan, Penyiapan Lahan Gedung, Penyiapan Lahan Perumahan, Penyiapan Lahan Industri, Penyiapan Lahan Komersial, Penyiapan Lahan Pertambangan, Penyiapan Lahan Perkebunan, Penyiapan Lahan Pertanian, Penyiapan Lahan Hijau, Penyiapan Lahan Drainase, Penyiapan Lahan Basement, Penyiapan Lahan Padat', 'name' => 'PL003 Penyiapan Lahan Konstruksi' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43120', 'kode' => '43120', 'name' => 'PENYIAPAN LAHAN', 'slug' => '43120-penyiapan-lahan', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:43', 'modified' => '2022-12-11 16:57:43', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":111,"judul_ruang_lingkup":"Merupakan perizinan berusaha untuk pematangan dan pembukaan lahan melalui kegiatan reklamasi.","id_referensi_regulasi":319,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"17 Hari","masa_berlaku":"5 Tahun","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00","Kegiatan Migas":"00","Wilayah Yurisdiksi":"00","Kawasan Konservasi Nasional":"00","3. Hierarki pelabuhan pengumpan lokal.":"02","2. Hierarki pelabuhan pengumpan regional.":"01","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional":"00","Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut":"00","1. Hierarki pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.":"00","Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu":"00","Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan":"00","Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01","Bupati/Walikota":"02","Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Peta Topometri":8,"Data Hidro oseanografi":7,"Persetujuan Lingkungan ":1,"Dokumen Rencana Induk Reklamasi":3,"Dokumen Studi Kelayakan Reklamasi":4,"Data perhitungan stabilitas timbunanhasil reklamasi":9,"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan":10,"hasil laboratorium penyelidikan tanah minimal 8 (delapan) titik untuk tiap luasan 5 (lima) hektare":6,"Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat":11,"Hasil jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material":5,"Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenis sesuai ketentuan perundangundangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada direktur jenderal;":2,"Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal perhubungan laut apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan bila terjadi perubahan;":1,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":["14 Hari","3 Bulan"],"perizinan_berusaha":["Izin"]}]},{"id_ruang_lingkup":2045,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar, stabilisasi tanah, pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, jalan sementara, dan goronggorong untuk pemasangan kabel), peledakan, pemindahan batu; pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek, pengukuran kembali, pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, papan nama proyek, dewatering, mobilisasi dan demobilisasi, dan lainlain pekerjaan sejenisnya; geofisika, geologi atau keperluan sejenis; Termasuk juga penyiapan lahan untuk pengelolaan limbah radioaktif dan Penyiapan Lahan untuk Instalasi Nuklir. Kode Subklasifikasi: PL003","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2046,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi bangunan gedung atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: PL004","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2047,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: PL006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2048,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup survei dan penyelidikan lapangan termasuk tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material untuk keperluan konstruksi pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: PL007","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Standar mutu bahan;</li>\r\n<li>Standar mutu peralatan;</li>\r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li>\r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li>\r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li>\r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>\r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>\r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"014","id_syarat":196,"uraian":"Bidang Usaha Penyiapan Lahan yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"431","judul":"Pembongkaran dan Penyiapan Lahan","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan penyiapan lahan yang dilanjutkan dengan kegiatan konstruksi, termasuk pemindahan bangunan sebelumnya yang ada dengan cara penghancuran atau pengangkatan bangunan dan struktur lainnya. \n\nGolongan ini juga mencakup pengangkutan tanah, pengambilan sampel inti kegiatan konstruksi yang berhubungan dengan geofisika dan geologi serta keperluan yang sejenisnya dan pengeringan lokasi bangunan."},{"kode":"4312","judul":"Penyiapan Lahan","uraian":"Subgolongan ini mencakup penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya.\n\nSubgolongan ini mencakup :\n- \tPembersihan tempat yang digunakan untuk bangunan\n- \tPembukaan lahan, seperti penggalian, pengurukan (landfill), perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya \n- \tPenggalian, pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis \n- \tPersiapan lahan untuk penambangan, seperti pemindahan timbunan dan pengembangan serta persiapan lahan dan properti mineral, kecuali lahan penambangan minyak dan gas \n- \tPembangunan lahan drainase\n- \tPengeringan lahan pertanian atau kehutanan \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Pengeboran minyak atau pengeboran sumur gas, lihat 0610, 0620\n- \tPengeboran percobaan dan pengeboran sumur percobaan untuk pengoperasian pertambangan (selain ekstrasi minyak bumi dan gas), lihat 0990 \n- \tDekontaminasi tanah, lihat 3900\n- Pengeboran sumur air, lihat 4220\n- Shaft sinking, lihat 4390\n- \tSurvei dan eksplorasi ladang minyak dan gas, geofisika, geologi dan seismik, lihat 7110"},{"kode":"43120","judul":"Penyiapan Lahan","uraian":"Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya. "}]}' ) ), (int) 124 => array( 'Scope' => array( 'id' => '46', 'slug' => 'kk008-perkerasan-aspal', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK008', 'klasifikasi' => 'Perkerasan Aspal', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan aspal (flexible pavement) yang meliputi lapis resap pengikat, lapis perekat, laston lapis aus (AC-WC), laston lapis antara (AC-BC), laston lapis pondasi (AC-Base), burda, burtu dan lapen dan pekerjaan aspal lainnya yang sejenis pada bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43909', 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '8', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/full-shot-man-construction-site_23-2148751969.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/road-construction_342744-602.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-skateboard-with-wheels-outdoors_23-2150407531.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/funny-kid-rain-boots-playing-rain-park_1157-37673.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workers-placing-new-coating-asphalt-road_342744-601.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/aerial-view-orange-vibratory-asphalt-roller-compactor-new-pavement_181624-49122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-orange-traffic-cone-road-copy-space_169016-10592.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/people-working-road_1048944-20147794.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotroad-worker-standing-beside-large-detour-signquot_1280275-361846.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/road-workers-spreading-asphalt-street_1230717-259368.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/colorful-illustration-tow-truck-handling-parking-violation_1294860-121483.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-road-line-with-drain_23-2148106999.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-asphalting-paver-road-street-repairing-works_73110-2169.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/cinematic-documentary-photography-team-workers-collaborating_976492-110560.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bird-image-bird-sitting-grey-yellow-lined-road-daytime_140725-11103.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wet-road-asphalt_181624-13.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/yellow-road-marking-road-surface_1252-1140.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/quotroad-worker-standing-large-road-closed-signquot_1280275-346907.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-city-asphalt-road-with-palm-trees-along-road-sunset_169016-10714.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excavator-digging-day-light-outdoors_23-2149194825.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/empty-parking-lot-parking-lane-outdoor-public-park_1127-3373.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/outdoors-cobblestone-texture-with-crosswalk_23-2149432996.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331802.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/full-shot-man-construction-site_23-2148751969.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/yellow-road-marking-road-surface_1252-1139.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/robotics-aienhanced-infrastructure-manufacturing-automation_984027-243568.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/road-landscape_8327-113.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/robotics-aienhanced-infrastructure-manufacturing-automation_984027-243579.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-man-wearing-protective-equipment_23-2149714273.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-placing-hot-tarmac-roadworks-footpath-repair_245726-1947.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-section-people-working-road-city_1048944-24616217.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-workers-paving-road-showcasing-teamwork-safety_1294860-166137.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-construction-workers-operating-asphalt-paver-spreading-fresh-asphalt-highway_861346-87031.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/large-reserves-coal-power-plant-many-cranes-unloading-coal-lot-coal-top-view_131301-769.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-construction-workers-operating-asphalt-paver-spreading-fresh-asphalt-highway_861346-87171.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/traffic-safety-speed-bump-road_1373-213.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/crosswalks-closeup_23-2148242248.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-construction-workers-are-working-street_27550-5153.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-worker-with-bulldozer-sand-quarry_1303-28120.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317298.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/robotics-aienhanced-infrastructure-manufacturing-automation_984027-243592.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/men-constructing-road-city_1048944-30165766.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/street-view-with-zebra-crossing_53876-64721.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/aerial-view-new-road-construction-with-asphalt-laying-machinery-work_127089-13565.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asphalting-paver-machine-road-street-repairing-works_34478-81.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331799.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/long-shot-people-running-together-outside_23-2149033508.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/side-view-man-wearing-gas-mask_23-2149714335.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/outdoors-cobblestone-texture-with-crack_23-2149432992.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-working-with-paint-front-view_23-2149714285.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Kk008, Perkerasan Aspal, Lapis Resap Pengikat, Lapis Perekat, Laston Lapis Aus, Ac-Wc, Laston Lapis Antara, Ac-Bc, Laston Lapis Pondasi, Ac-Base, Burda, Burtu, Lapen, Pekerjaan Aspal, Konstruksi Jalan Aspal, Flexible Pavement, Pengaspalan Jalan, Kontraktor Aspal, Spesifikasi Perkerasan Aspal, Metode Pelaksanaan Aspal, Material Perkerasan Aspal, Ketebalan Lapisan Aspal, Pengujian Lapisan Aspal, Perawatan Jalan Aspal, Pengerjaan Aspal Jalan Raya, Teknologi Perkerasan Aspal, Standar Mutu Aspal, Pengendalian Mutu Aspal, Pemasangan Lapis Aspal, Perbaikan Jalan Aspal, Pengerasan Jalan Aspal, Konstruksi Flexible Pavement, Aspal Hotmix, Pengertian Laston, Jenis Lapisan Aspal, Fungsi Lapis Resap Pengikat, Keuntungan Ac-Wc, Kelebihan Ac-Bc, Aplikasi Ac-Base, Perbedaan Burda Dan Burtu, Karakteristik Lapen, Tahapan Pengaspalan, Alat Berat Untuk Pengaspalan, Biaya Pengaspalan Jalan, Harga Material Aspal, Analisa Harga Satuan Aspal, Syarat Kontraktor Aspal, Sertifikasi Sbu Konstruksi, Prosedur Pengajuan Izin Sbu, Dokumen Izin Kk008, Persyaratan Teknis Perkerasan Aspal, Contoh Proyek Perkerasan Aspal, Studi Kasus Konstruksi Aspal, Masalah Umum Pengaspalan, Solusi Kerusakan Aspal, Inovasi Material Aspal, Lingkungan Kerja Pengaspalan, Keselamatan Kerja Pengaspalan, Durasi Pengerjaan Aspal, Cuaca Ideal Pengaspalan, Pengaruh Cuaca Pada Aspal, Penanganan Limbah Aspal', 'atags' => 'Konstruksi Jalan Aspal, Jasa Perkerasan Aspal, Kontraktor Jalan Aspal, Proyek Perkerasan Aspal, Sbu Kk008, Spesialis Aspal Jalan, Pengaspalan Jalan Raya, Kontraktor Ber-Sbu, Layanan Konstruksi Aspal, Pengerjaan Jalan Beraspal, Kontraktor Bersertifikat Kk008, Hotmix Jalan, Pekerjaan Aspal Hotmix, Konstruksi Jalan Hotmix, Perbaikan Jalan Aspal, Pengaspalan Jalan Hotmix, Jasa Pengaspalan Berkualitas, Proyek Jalan Hotmix, Kontraktor Aspal Berpengalaman, Konstruksi Perkerasan Lentur, Pengaspalan Jalan Umum, Jasa Konstruksi Ber-Sbu, Perkerasan Jalan Hotmix, Kontraktor Jalan Hotmix, Pengerasan Jalan Aspal, Layanan Pengaspalan Profesional, Proyek Konstruksi Aspal, Jalan Beraspal Hotmix, Kontraktor Perkerasan Aspal, Jasa Hotmix Jalan Raya, Perkerasan Aspal Berkualitas, Konstruksi Jalan Beraspal, Kontraktor Pengaspalan Jalan, Pekerjaan Perkerasan Aspal, Pengaspalan Jalan Nasional, Jasa Konstruksi Jalan Aspal, Kontraktor Bersertifikasi Kk008, Proyek Pengaspalan Jalan, Perkerasan Jalan Beraspal, Konstruksi Aspal Hotmix', 'name' => 'KK008 Perkerasan Aspal' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43909', 'kode' => '43909', 'name' => 'KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDL', 'slug' => '43909-konstruksi-khusus-lainnya-ytdl', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:45', 'modified' => '2022-12-11 16:57:45', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2075,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan lapis perkerasan beton atau rigid pavement pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2076,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2077,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan aspal (flexible pavement) yang meliputi lapis resap pengikat, lapis perekat, laston lapis aus (ACWC), laston lapis antara (ACBC), laston lapis pondasi (ACBase), burda, burtu dan lapen dan pekerjaan aspal lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2078,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan berbutir yang meliputi agregat kelas A, agregat kelas B dan/atau agregat kelas C dan pekerjaan perkerasan berbutir lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2079,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan termasuk untuk mengisi rongga dalam tanah, mengisi celah sesar, stabilisasi tanah pada pekerjaan bendungan, pengamanan penggalian selama konstruksi terowongan, perbaikan preventif sifat mekanik massa batuan di area kerja, penghentian arus masuk air ke dalam konstruksi dinding penahan tanah dan bebatuan, penguatan, stabilisasi overburden, termasuk pengeboran lubang curtain hole, pengoperasian grouting dan material grouting, dan untuk pekerjaan grouting sektor pertambangan termasuk penguatan dan stabilisasi lapisan deposit sebelum eksploitasi, persimpangan zona sesar, pengamanan overburden, stabilisasi sekitar pekerjaan tambang, penurunan permeabilitas massa batuan, penguatan batu bara di daerah dengan risiko ledakan batu, keterbatasan angin kencang bertiup penahan tanah dan bebatuan, stabilisasi dan penutupan lubang tambang tua pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: KK010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2080,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan beton struktur termasuk pengecoran beton, pembesian, pemasangan perancah, dan bekisting untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Tidak termasuk pengecoran beton dan pembesian pada pondasi konstruksi dan lapis perkerasan beton (rigid pavement). Kode Subklasifikasi: KK012","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2081,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned) untuk struktur beton pracetak dengan cor di tempat untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK013","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2082,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK015","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2083,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemulihan lahan kembali ke fungsi semula. Kode Subklasifikasi: PB011","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"119","id_syarat":301,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Khusus Lainnya YTDL yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya yang Belum Diklasifikasikan dalam Kelompok 43901 s.d. 43905, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"439","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain."},{"kode":"4390","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah\n- \tKegiatan pengerjaan penahan lembab dan air\n- \tKegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan\n- Kegiatan penggalian (shaft sinking)\n- \tKegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri\n- \tKegiatan pembengkokan baja\n- \tKegiatan pemasangan batu dan batu bata\n- \tKegiatan pemasangan atap rumah\n- \tKegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya \n- \tKegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri\n- \tKegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi \n- \tPekerjaan di bawah permukaan tanah\n- \tKonstruksi kolam renang di luar ruangan\n- \tPembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan \n- \tPenyewaan derek dengan operatornya \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7739"},{"kode":"43909","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya Ytdl","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 125 => array( 'Scope' => array( 'id' => '47', 'slug' => 'kk009-perkerasan-berbutir', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK009', 'klasifikasi' => 'Perkerasan Berbutir', 'content' => 'Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan berbutir yang meliputi agregat kelas A, agregat kelas B dan/atau agregat kelas C dan pekerjaan perkerasan berbutir lainnya yang sejenis pada bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43909', 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '9', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/hands-people-extending-woman-who-was-panic_34985-471.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/expressive-young-man-posing-studio_176474-37339.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-father-son-making-promise_23-2148511487.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stressed-nervous-woman-covering-ears-with-hands_74855-3311.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/blank-comics-speech-bubble-arrangement_23-2149006112.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/still-life-red-thread-connection_23-2149870909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-showing-double-thumbs-down-jacket-t-shirt-looking-gloomy_176474-42017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-colleagues-brainstorming-office-looking-computer-screen_1098-19218.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/office-workers-preparing-business-competition_23-2149496740.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/bomb-with-burning-fuse-inside-businessman-s-head-stress-crisis-management-concept_1029473-817019.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/displeased-young-business-man-covering-ears-because-his-colleague_171337-24206.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-protesting-against-law-about-entrepreneurship_1262-5242.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/workplace-violence-taking-place-colleagues_23-2149361817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-couple-looking-camera_1048944-16874635.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-male-pointing-his-eyes-white-shirt-tie-front-view_176474-59827.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-mature-asian-businesswomen-together-against-brown-wall_251136-5783.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-handsome-smart-asian-man-showing-thumbs-down-gesture-white-background_896049-113.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/excited-asian-man-wearing-black-shirt-showing-strong-gesture-by-lifting-his-arms-muscles-smiling-proudly_216263-11694.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-female-hands-folded-into-fist-white-table-strict-leader-aggression-pressure-person_116441-19260.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-business-men-arm-wrestling-stubbornly-closeup_1262-2453.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/expressive-man-is-posing-studio_176474-59876.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excited-young-beautiful-girl-wearing-olive-green-t-shirt-showing-yes-gesture-isolated-pink-wall_141793-103389.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/happy-excited-young-asian-man-raising-his-arm-up-celebrate-success-achievement_1197599-491.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/expressive-man-is-posing-studio_176474-59238.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/sick-woman-had-man-look-touch-his-forehead_1150-26068.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/annoyed-adult-slavic-businessman-raising-fist-looking-up_141793-129943.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businesswoman-frustrated-stressed-pulling-her-hair-isolated-white_231208-12251.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/people-practicing-tai-chi-side-view_23-2149960173.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/unpleased-young-blonde-brunette-handsome-guys-sit-table-holding-pulling-phone-inside-living-room_141793-70073.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-chinese-man-face-closeup-who-does-surrender_1187-34167.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/angry-mad-face-asian-man-black-shirt-isolated-white-background_216263-9875.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/emotional-young-woman-screaming-camera_1262-20895.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/hands-people-extending-woman-who-was-panic_34985-471.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-woman-with-their-hands-their-ears-captured-beautifully_869640-731444.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/concepts-that-convey-competition-struggle-win-business_1010720-27855.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/dark-haired-woman-pointing-herself-head-jacket-looking-troubled_176474-40504.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-asian-businessmen-white-shirts-doing-elbow-bumping-avoid-corona-virus_368093-1390.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businessman-hand-pushing-needle-pop-balloon-businessman-hand_1199903-72408.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/asian-young-business-shake-hand_8595-7220.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/businessman-punching-colleague-office_1048944-19198693.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/office-worker-preparing-business-competition_23-2149496704.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/shocked-asian-woman-is-wearing-pink-tshirt-pointing-copy-space-her-isolated-by-white-background_216263-11726.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/social-distancing-girl-guy-greeting-with-elbows-outdoors-new-real-life-coronavirus-quarantine-coronavirus-epidemic-friends-safety-mask-outside-young-couple-wear-face-masks-outdoors_293990-3049.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/businessman-with-red-boxing-gloves-ready-fight-his-coworker_1150-3052.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/top-view-solidarity-concept_23-2148829193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/annoyed-young-brunette-caucasian-girl-thumbs-down-isolated-orange-wall_141793-67981.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/two-young-excited-businesswoman-girlfriend-swearing-each-other-having-negative-emotion-irritating-woman-talking-having-stress-headache-isolated-yellow-background_132075-9124.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/excited-businesswomen-celebrating-success_74855-5043.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/excited-asian-man-wearing-black-shirt-showing-strong-gesture-by-lifting-his-arms-muscles-smiling-proudly_216263-11695.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/expressive-man-is-posing-studio_176474-59782.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/multicolored-carnival-paper-cut-outs_23-2148389752.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Kk009 Perkerasan Berbutir, Jasa Konstruksi Perkerasan Berbutir, Agregat Kelas A Untuk Perkerasan, Agregat Kelas B Konstruksi Jalan, Agregat Kelas C Proyek Sipil, Pekerjaan Perkerasan Berbutir Jalan Raya, Konstruksi Jalan Berbutir, Spesifikasi Agregat Perkerasan Berbutir, Syarat Izin Sbu Kk009, Sertifikasi Sbu Jasa Konstruksi, Kontraktor Perkerasan Berbutir, Metode Pelaksanaan Perkerasan Berbutir, Material Perkerasan Berbutir, Pengujian Agregat Kelas A, Pengujian Agregat Kelas B, Pengujian Agregat Kelas C, Standar Perkerasan Berbutir, Peraturan Konstruksi Perkerasan, Dokumen Izin Sbu Kk009, Persyaratan Kontraktor Perkerasan, Teknik Pemadatan Perkerasan Berbutir, Lapis Pondasi Agregat Berbutir, Perkerasan Jalan Agregat, Jenis Agregat Untuk Konstruksi, Ketebalan Lapisan Perkerasan Berbutir, Perhitungan Kebutuhan Agregat, Analisis Harga Satuan Perkerasan, Perencanaan Perkerasan Berbutir, Pengawasan Proyek Perkerasan, Alat Berat Untuk Perkerasan, Metode Perkerasan Berbutir, Perbaikan Perkerasan Berbutir, Studi Kelayakan Perkerasan, Contoh Proyek Perkerasan Berbutir, Perbedaan Agregat Kelas A B C, Keunggulan Perkerasan Berbutir, Kelemahan Perkerasan Berbutir, Biaya Konstruksi Perkerasan, Waktu Pelaksanaan Perkerasan, Pengendalian Mutu Perkerasan, Sertifikasi Kontraktor Perkerasan, Pelatihan Perkerasan Berbutir, Teknologi Terbaru Perkerasan, Material Alternatif Perkerasan, Lingkungan Dan Perkerasan Berbutir, Dampak Lingkungan Perkerasan, Perkerasan Berbutir Berkelanjutan, Inovasi Perkerasan Jalan, Perkerasan Berbutir Tahan Lama, Perawatan Perkerasan Berbutir, Evaluasi Kinerja Perkerasan, Masalah Umum Perkerasan Berbutir, Solusi Perkerasan Berbutir, Kontrak Proyek Perkerasan, Penyedia Jasa Perkerasan, Tender Proyek Perkerasan, Kualifikasi Kontraktor Perkerasan, Pengalaman Proyek Perkerasan, Referensi Proyek Perkerasan Berbutir', 'atags' => 'Perkerasan Berbutir, Konstruksi Jalan Berbutir, Material Perkerasan Berbutir, Metode Perkerasan Berbutir, Spesifikasi Perkerasan Berbutir, Lapisan Perkerasan Berbutir, Teknologi Perkerasan Berbutir, Perkerasan Jalan Berbutir, Desain Perkerasan Berbutir, Analisis Perkerasan Berbutir, Pengujian Perkerasan Berbutir, Perawatan Perkerasan Berbutir, Kelebihan Perkerasan Berbutir, Kekurangan Perkerasan Berbutir, Aplikasi Perkerasan Berbutir, Proyek Perkerasan Berbutir, Kontraktor Perkerasan Berbutir, Bahan Perkerasan Berbutir, Gradasi Perkerasan Berbutir, Stabilitas Perkerasan Berbutir, Drainase Perkerasan Berbutir, Perkerasan Berbutir Untuk Jalan Tol, Perkerasan Berbutir Untuk Jalan Desa, Perkerasan Berbutir Untuk Area Parkir, Perkerasan Berbutir Untuk Pelabuhan, Perkerasan Berbutir Untuk Bandara, Perkerasan Berbutir Ramah Lingkungan, Perkerasan Berbutir Tahan Lama, Perkerasan Berbutir Ekonomis, Perkerasan Berbutir Berkualitas Tinggi, Perkerasan Berbutir Dengan Agregat Lokal, Perkerasan Berbutir Tanpa Aspal, Perkerasan Berbutir Modular, Perkerasan Berbutir Fleksibel, Perkerasan Berbutir Untuk Beban Berat, Perkerasan Berbutir Untuk Iklim Tropis, Perkerasan Berbutir Dengan Geotekstil, Perkerasan Berbutir Berpori, Perkerasan Berbutir Untuk Jalan Perkebunan, Perkerasan Berbutir Untuk Kawasan Industri', 'name' => 'KK009 Perkerasan Berbutir' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43909', 'kode' => '43909', 'name' => 'KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDL', 'slug' => '43909-konstruksi-khusus-lainnya-ytdl', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:45', 'modified' => '2022-12-11 16:57:45', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2075,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan lapis perkerasan beton atau rigid pavement pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK005","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2076,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK006","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2077,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan aspal (flexible pavement) yang meliputi lapis resap pengikat, lapis perekat, laston lapis aus (ACWC), laston lapis antara (ACBC), laston lapis pondasi (ACBase), burda, burtu dan lapen dan pekerjaan aspal lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK008","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2078,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan perkerasan berbutir yang meliputi agregat kelas A, agregat kelas B dan/atau agregat kelas C dan pekerjaan perkerasan berbutir lainnya yang sejenis pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK009","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2079,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan termasuk untuk mengisi rongga dalam tanah, mengisi celah sesar, stabilisasi tanah pada pekerjaan bendungan, pengamanan penggalian selama konstruksi terowongan, perbaikan preventif sifat mekanik massa batuan di area kerja, penghentian arus masuk air ke dalam konstruksi dinding penahan tanah dan bebatuan, penguatan, stabilisasi overburden, termasuk pengeboran lubang curtain hole, pengoperasian grouting dan material grouting, dan untuk pekerjaan grouting sektor pertambangan termasuk penguatan dan stabilisasi lapisan deposit sebelum eksploitasi, persimpangan zona sesar, pengamanan overburden, stabilisasi sekitar pekerjaan tambang, penurunan permeabilitas massa batuan, penguatan batu bara di daerah dengan risiko ledakan batu, keterbatasan angin kencang bertiup penahan tanah dan bebatuan, stabilisasi dan penutupan lubang tambang tua pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: KK010","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2080,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan beton struktur termasuk pengecoran beton, pembesian, pemasangan perancah, dan bekisting untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Tidak termasuk pengecoran beton dan pembesian pada pondasi konstruksi dan lapis perkerasan beton (rigid pavement). Kode Subklasifikasi: KK012","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2081,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned) untuk struktur beton pracetak dengan cor di tempat untuk bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK013","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2082,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung dan bangunan sipil. Kode Subklasifikasi: KK015","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]},{"id_ruang_lingkup":2083,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup pekerjaan pemulihan lahan kembali ke fungsi semula. Kode Subklasifikasi: PB011","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"119","id_syarat":301,"uraian":"Bidang Usaha Konstruksi Khusus Lainnya YTDL yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya yang Belum Diklasifikasikan dalam Kelompok 43901 s.d. 43905, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal."},{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"439","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain."},{"kode":"4390","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah\n- \tKegiatan pengerjaan penahan lembab dan air\n- \tKegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan\n- Kegiatan penggalian (shaft sinking)\n- \tKegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri\n- \tKegiatan pembengkokan baja\n- \tKegiatan pemasangan batu dan batu bata\n- \tKegiatan pemasangan atap rumah\n- \tKegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya \n- \tKegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri\n- \tKegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi \n- \tPekerjaan di bawah permukaan tanah\n- \tKonstruksi kolam renang di luar ruangan\n- \tPembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan \n- \tPenyewaan derek dengan operatornya \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7739"},{"kode":"43909","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya Ytdl","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 126 => array( 'Scope' => array( 'id' => '42', 'slug' => 'kk001-pondasi-konstruksi', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'KK001', 'klasifikasi' => 'Pondasi Konstruksi', 'content' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan berbagai pondasi, tiang pancang, dan pengeboran termasuk pengecoran beton dan pembesian pondasi untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:23', 'kbli' => '43901', 'mklasifikasi' => 'Konstruksi Khusus', 'kategori' => 'kontraktor', 'gfx' => '13', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/excavation-works-bucket-tractor-loads-soil-with-shovel-into-back-dump-truck-construction-site-winter-earthworks-with-help-heavy-construction-equipment_678914-10942.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-people-skateboarding-japan_23-2149331798.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/worker-checking-structure_1122-1522.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site_53876-23128.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10080.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/bricklayer-worker-installing-brick-masonry-exterior-wall-with-trowel-putty-knife_1150-10143.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site-with-metal-fence_23-2148254071.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site_53876-165283.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rusty-pipe-river-bank-from-which-sewage-flows_533998-2696.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/heavy-machines-construction-workers-working-building_181624-8234.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/engineer-take-water-from-wastewater-treatment-pond-check-quality-water-after-going_978391-2499.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-house_29085-457.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/metal-barricade-front-entrance-way_29085-131.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-build-new-houses_1150-10129.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/excavation-works-bucket-tractor-loads-soil-with-shovel-into-back-dump-truck-construction-site-winter-earthworks-with-help-heavy-construction-equipment_678914-10942.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-steel-frame-structure-is-construction_75563-8720.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-are-installing-steel-rods-reinforced-concrete-beam_1150-6193.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-site_53876-42900.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317259.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-new-concrete-house_1398-2995.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-115kv22kv-substation-view-power-transformer-foundation-control-building_484521-663.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rugged-female-construction-workers-jobsite_1150-10078.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/audience-seating-stadium_33141-35.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/horizontal-shot-construction-site-with-scaffolding-clear-blue-sky_181624-27944.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/reinforced-concrete-pile-construction-power-transmission-towers_219287-992.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/warehouse-construction-from-metal-structure-steel-structure-warehouse-building-light-gauge-steel_75563-7323.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-standing-construction-site_1048944-6284517.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/man-working-construction-site_1048944-15937330.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317352.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-with-surfboard-beach_23-2148000953.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/huge-crane-site_23-2147694733.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-were-working-construction-site_268174-929.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-construction-site-city_1048944-11638774.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-modern-construction-site_23-2151317317.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/workers-use-hoes-dig-sand-into-bucket_330609-724.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-new-skycraper-dubai-united-arab-emirates_231208-7552.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/panoramic-view-construction-site-against-sky_1048944-13677042.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/house-structure-construction-pour-cement-floor-pour-cement-pillars-already-background-its-sky_1388-2270.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-115kv22kv-substation-control-building_484521-626.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/construction-site-foundation-preparation-with-rebar-grid_1302551-19562.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317261.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/view-hills-sunny-day_23-2147770316.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/worker-conect-iron-pipe-drill-down-underground_330609-510.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437835.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/round-saw-hands-builder-work-laying-paving-slabs_1150-10081.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/construction-workers-carrying-shovel-construction-site_1150-10142.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/ruined-building-russian-s-war-ukraine_23-2149437826.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scene-construction-site-with-equipment_23-2151317355.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/new-recently-built-highway-brcko-district-bosnia-herzegovina_181624-3237.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/rugged-female-construction-workers-jobsite_1150-10079.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/destroyed-city-russian-s-war-ukraine_23-2149437882.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Kk001, Pondasi Konstruksi, Pemasangan Pondasi, Tiang Pancang, Pengeboran Pondasi, Pengecoran Beton Pondasi, Pembesian Pondasi, Konstruksi Gedung Hunian, Konstruksi Gedung Non Hunian, Bangunan Sipil, Pondasi Gedung, Pondasi Jalan, Pondasi Jembatan, Bangunan Pengairan, Pondasi Dermaga, Konstruksi Lepas Pantai, Pekerjaan Pondasi, Spesialis Pondasi, Kontraktor Pondasi, Teknik Pemasangan Tiang Pancang, Metode Pengeboran Pondasi, Perhitungan Pembesian Pondasi, Material Pondasi Beton, Konstruksi Bawah Tanah, Struktur Pondasi Bangunan, Perencanaan Pondasi, Analisis Pondasi, Pengujian Tiang Pancang, Pelaksanaan Pengecoran Pondasi, Standar Konstruksi Pondasi, Sertifikasi Pondasi Konstruksi, Izin Konstruksi Pondasi, Legalitas Sbu Konstruksi, Persyaratan Kk001, Layanan Pemasangan Tiang, Jasa Pengeboran Konstruksi, Teknik Pembesian Pondasi, Konstruksi Bangunan Air, Pondasi Untuk Dermaga, Pondasi Bangunan Tinggi, Pondasi Tahan Gempa, Teknologi Pondasi Modern, Material Tiang Pancang, Sistem Pondasi Dalam, Pondasi Untuk Jembatan Besar, Perkuatan Pondasi, Inspeksi Pondasi Konstruksi, Pengawasan Pekerjaan Pondasi, Ahli Pondasi Konstruksi, Konsultan Pondasi Bangunan, Estimasi Biaya Pondasi, Metode Konstruksi Pondasi, Desain Pondasi Khusus, Pondasi Untuk Bangunan Industri, Pondasi Struktur Berat, Solusi Pondasi Tanah Lunak, Pondasi Untuk Menara, Pondasi Bangunan Komersial, Pondasi Infrastruktur Transportasi, Pondasi Untuk Bangunan Publik', 'atags' => 'Konstruksi Pondasi, Jasa Konstruksi Pondasi, Kontraktor Pondasi, Pembuatan Pondasi Bangunan, Jenis Pondasi Konstruksi, Teknik Pondasi Bangunan, Harga Pondasi Konstruksi, Perhitungan Pondasi, Material Pondasi, Pondasi Tiang Pancang, Pondasi Batu Kali, Pondasi Cakar Ayam, Pondasi Strauss Pile, Pondasi Sumuran, Pondasi Pelat Beton, Pondasi Rumah Sederhana, Pondasi Gedung Bertingkat, Analisa Pondasi, Desain Pondasi, Perencanaan Pondasi, Konstruksi Bawah Tanah, Metode Kerja Pondasi, Spesifikasi Pondasi, Syarat Pondasi Yang Baik, Ukuran Pondasi Rumah, Kedalaman Pondasi, Pondasi Untuk Tanah Lunak, Pondasi Untuk Tanah Keras, Perbaikan Pondasi, Biaya Pembuatan Pondasi, Tahap Pembuatan Pondasi, Alat Konstruksi Pondasi, Pekerjaan Pondasi Konstruksi, Standar Pondasi Bangunan, Pondasi Ramah Lingkungan, Pondasi Tahan Gempa, Kontraktor Spesialis Pondasi, Jasa Survey Pondasi, Pengujian Kekuatan Pondasi, Sertifikasi Pondasi Konstruksi', 'name' => 'KK001 Pondasi Konstruksi' ), 'Kbli' => array( 'id' => '43901', 'kode' => '43901', 'name' => 'PEMASANGAN PONDASI DAN TIANG PANCANG', 'slug' => '43901-pemasangan-pondasi-dan-tiang-pancang', 'uraian' => 'Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan berbagai pondasi dan tiang pancang termasuk pengecoran beton dan pembesian pondasi untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.', 'created' => '2022-12-11 16:57:44', 'modified' => '2022-12-11 16:57:44', 'grup' => 'F', 'resiko' => '{"data":[{"id_ruang_lingkup":2070,"judul_ruang_lingkup":"Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan berbagai pondasi dan tiang pancang termasuk pengecoran beton dan pembesian pondasi untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kode Subklasifikasi: KK001","id_referensi_regulasi":295,"judul_regulasi":"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 ","resiko":[{"kode":"01","skala":"Usaha Mikro","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"02","skala":"Usaha Kecil","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"03","skala":"Usaha Menengah","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]},{"kode":"04","skala":"Usaha Besar","tingkat_resiko":"Menengah Tinggi","luas_lahan":"Tidak diatur","jangka_waktu":"15 Hari","masa_berlaku":"Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha","parameter":{"PMA":"00","Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaporkan kegiatan usaha tahunan":1,"Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha":2,"<p>Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:</p> \r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> \r\n<li>Standar mutu bahan;</li> \r\n<li>Standar mutu peralatan;</li> \r\n<li>Standar keselamatan dan kesehatan kerja;</li> \r\n<li>Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;</li> \r\n<li>Standar operasi dan pemeliharaan.</li> \r\n<li>Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> \r\n<li>Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> \r\n</ol>":3},"jangka_waktu_kewajiban":null,"perizinan_berusaha":["Sertifikat Standar"]}]}]}', 'umku' => '{"recordsTotal":1,"data":[{"id_lic":"033000000022","nama_dokumen":"Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)":2,"Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pemenuhan peralatan konstruksi":5,"Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).":7,"PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.":8,"<p>Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Informasi proyek; dan</li>\r\n<li>Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah</li>\r\n</ol>":2,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":6,"<p>Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: </p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;</li>\r\n<li>Data kinerja manajemen perusahaan; dan</li>\r\n<li>Data kinerja proyek.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_kewajiban":null,"count":"1"}]}', 'info' => '{"recordsTotal":0,"info":{"kbli_info":[],"kbli_kk_syarat":[{"jns_bu":"030","id_syarat":213,"uraian":"<p>Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;</li>\r\n<li>Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:</li>\r\n</ul>\r\n<p> a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);</p>\r\n<p> b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau</p>\r\n<p> c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);</p>\r\n<ul>\r\n<li> Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.</li>\r\n</ul>"},{"jns_bu":"124","id_syarat":306,"uraian":"<p>Bidang Usaha Pemasangan Kontruksi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:</p>\r\n<ul>\r\n<li>Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang</li>\r\n</ul>\r\n<p>Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.</p>"},{"jns_bu":"186","id_syarat":368,"uraian":"<p>Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:</p>\r\n<ul>\r\n<li>BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau</li>\r\n<li>BUJK asing ASEAN paling banyak 70%</li>\r\n</ul>\r\n<p>Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.</p>"}],"kbli_bu_syarat":[]},"deskripsi":"<p>Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.</p>\r\n<p>KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/<em>output</em>, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.</p>","data":[],"parent":[{"kode":"F","judul":"Konstruksi","uraian":"Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.\n\nKegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.\n\nKegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.\n\nPekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.\n\nKategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.\n\nKategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).\n\nKategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan."},{"kode":"43","judul":"Konstruksi Khusus","uraian":"Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. \n\nGolongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. \n\nTermasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. \nKegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi.\n\nPersewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini."},{"kode":"439","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain."},{"kode":"4390","judul":"Konstruksi Khusus Lainnya","uraian":"Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. \n\nSubgolongan ini mencakup : \n- \tKegiatan konstruksi pondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah\n- \tKegiatan pengerjaan penahan lembab dan air\n- \tKegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan\n- Kegiatan penggalian (shaft sinking)\n- \tKegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri\n- \tKegiatan pembengkokan baja\n- \tKegiatan pemasangan batu dan batu bata\n- \tKegiatan pemasangan atap rumah\n- \tKegiatan pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya \n- \tKegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri\n- \tKegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi \n- \tPekerjaan di bawah permukaan tanah\n- \tKonstruksi kolam renang di luar ruangan\n- \tPembersihan dengan uap, penyemburan pasir dan kegiatan sejenisnya untuk membersihkan tembok untuk eksterior bangunan \n- \tPenyewaan derek dengan operatornya \n\nSubgolongan ini tidak mencakup : \n- Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7739"},{"kode":"43901","judul":"Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang","uraian":"Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan berbagai pondasi dan tiang pancang termasuk pengecoran beton dan pembesian pondasi untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya."}]}' ) ), (int) 127 => array( 'Scope' => array( 'id' => '168', 'slug' => 'pl007-survei-penyelidikan-lapangan', 'kualifikasi' => 'Spesialis', 'kode' => 'PL007', 'klasifikasi' => 'Survei Penyelidikan Lapangan', 'content' => 'Kelompok ini mencakup survei dan penyelidikan lapangan termasuk tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material untuk keperluan konstruksi pada bangunan gedung dan bangunan sipil.', 'updated_at' => '2022-10-15 11:58:30', 'update_user' => null, 'create_user' => '1', 'created_at' => '2022-10-15 11:58:30', 'kbli' => null, 'mklasifikasi' => 'Penyelidikan Lapangan', 'kategori' => null, 'gfx' => '2', 'json_snippet' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg', 'photos' => '["https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-boy-science-education-class_1150-16630.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/cute-boy-raincoat-painting-top-view_23-2148597912.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-boy-science-education-class_1150-16631.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/tourist-park_23-2147641157.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/medium-shot-kid-exploring-natural-environment_23-2150489688.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-152.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-women-discussing-strategy_23-2148634564.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/biologist-forest_53876-20689.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/boy-following-directions-compass_53876-85609.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/group-children-went-outdoor-nature-walk_1082068-101477.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/reporting-findings-conservation-authorities-ar-generative-ai_1169639-134278.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/developing-assessment-protocols-conservation-p-generative-ai_1198230-122626.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/low-section-man-reading-book-with-magnifying-glass-field_1048944-17015653.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/senior-male-scientist-looking-through-microscope-laboratory_53255-58.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/two-men-are-working-with-camera-camera_198067-978189.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/rear-view-man-surveying-forest_1048944-3297747.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/portrait-man-taking-photographing-with-digital-camera_23-2148187254.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kids-having-fun-as-boy-scouts_23-2149657017.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/team-three-scientists-white-protective-suits-face-masks-are-working-forest_1189569-10149.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/survey-team-is-working-with-theodolite-road-construction-plans-civil-engineers-are-taking-measurements-with-surveying-tools-construction_1326977-2114.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-drive-coronavirus-test_23-2148747816.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/techniques-conducting-condition-assessments-generative-ai_1169639-133898.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hiker-with-compass-his-hand_23-2147628872.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/formulating-analytical-reports-conservation-tre-generative-ai_1198230-127847.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/man-taking-photos-while-his-girlfriend-is-checking-map_23-2148714909.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/high-angle-female-scientists-lab_23-2148492122.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-54.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/woman-looking-flowers-through-magnifying-glass_23-2147909935.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/young-agricultural-engineers-working-greenhouse_1153-5239.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/researching-laboratory_1384-150.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/stationery-school-set-green-grass_23-2148199889.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-woman-looking-pink-flower-through-magnifying-glass_23-2147847133.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/kids-having-fun-as-boy-scouts_23-2149657026.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/close-up-hand-holding-magnifying-glass_23-2148785097.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/women-working-together-chemical-project_23-2148776748.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/building-construction-work-site_23-2149184924.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/surveyor-looking-into-his-survey-equipment_1048944-8804161.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/close-up-man-holding-leaf_1048944-19732391.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/student-image-classroom-doing-their-daily-work-back-school-program_829667-7258.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/asian-women-working-together-chemical-project_23-2148776745.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/wind-farms-fields_23-2149154472.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/reforestation-done-by-voluntary-group_23-2149500817.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/colleagues-lab-doing-experiments_23-2148939082.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/picture-water-resource-managers-collaborating-with-generative-ai_1198283-93664.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/premium-photo\/young-couple-standing-tree-trunk_1048944-11335937.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/scientist-making-calculations_1098-21182.jpg","https:\/\/img.freepik.com\/free-photo\/male-female-tourists-standing-look-roadside-map_1150-24576.jpg"]', 'tags' => 'Izin Sbu Jasa Konstruksi Pl007, Survei Penyelidikan Lapangan, Tes Sondir Konstruksi, Uji Bor Bangunan, Pemboran Konstruksi Gedung, Ekstraksi Material Konstruksi, Survei Lapangan Bangunan Sipil, Penyelidikan Tanah Konstruksi, Uji Sondir Tanah, Bor Investigasi Lapangan, Pengujian Tanah Konstruksi, Analisis Material Bangunan, Survei Geoteknik Konstruksi, Penyelidikan Geoteknik Gedung, Tes Penetrasi Lapangan, Pengambilan Sampel Tanah, Eksplorasi Tanah Konstruksi, Investigasi Tanah Bangunan Sipil, Uji Laboratorium Material, Pengujian Sondir Konstruksi, Pemboran Tanah Gedung, Ekstraksi Sampel Konstruksi, Survei Geologi Konstruksi, Penyelidikan Struktur Tanah, Uji Bor Geoteknik, Analisis Lapisan Tanah, Pengujian Penetrasi Sondir, Pengambilan Inti Bor, Eksplorasi Geoteknik Bangunan, Investigasi Pondasi Konstruksi, Uji Kepadatan Tanah, Pengujian Material Konstruksi, Survei Tanah Bangunan, Penyelidikan Kedalaman Tanah, Tes Laboratorium Geoteknik, Bor Investigasi Geoteknik, Ekstraksi Material Pondasi, Analisis Daya Dukung Tanah, Pengujian Sondir Lapangan, Pengambilan Sampel Bor, Eksplorasi Tanah Gedung, Investigasi Struktur Pondasi, Uji Kekuatan Tanah, Pengujian Sondir Geoteknik, Survei Lapangan Konstruksi, Penyelidikan Material Bangunan, Tes Bor Tanah, Analisis Geoteknik Konstruksi, Pengujian Penetrasi Tanah, Pengambilan Sampel Geoteknik, Eksplorasi Lapisan Tanah, Investigasi Geologi Konstruksi, Uji Karakteristik Tanah, Pengujian Material Pondasi, Survei Struktur Bangunan, Penyelidikan Sondir Lapangan, Tes Ekstraksi Material, Analisis Tanah Konstruksi, Pengujian Bor Geoteknik, Pengambilan Sampel Sondir', 'atags' => 'Survei Penyelidikan Lapangan, Jasa Konstruksi, Sbu Konstruksi, Pl007, Investigasi Lapangan, Survei Tanah, Survei Geoteknik, Penyelidikan Geologi, Jasa Survei Konstruksi, Analisis Lapangan, Studi Kelayakan Konstruksi, Pengujian Tanah, Survei Topografi, Pemetaan Konstruksi, Survei Struktur, Eksplorasi Lapangan, Pengeboran Tanah, Pengambilan Sampel Tanah, Analisis Geoteknik, Perencanaan Konstruksi, Survei Lingkungan, Evaluasi Lapangan, Pengujian Material, Survei Hidrologi, Penyelidikan Struktur Tanah, Survei Geofisika, Pengukuran Lapangan, Survei Pondasi, Analisis Daya Dukung Tanah, Penyelidikan Bawah Permukaan, Survei Jalan, Teknik Geoteknik, Survei Drainase, Pengujian Laboratorium Tanah, Survei Pertambangan, Penyelidikan Tanah Gambut, Survei Bendungan, Analisis Risiko Konstruksi, Survei Terowongan, Penyelidikan Batuan, Survei Infrastruktur, Pengujian Kekuatan Tanah, Survei Pantai, Penyelidikan Air Tanah, Survei Jembatan, Analisis Stabilitas Tanah, Survei Bandara, Penyelidikan Lereng, Survei Pelabuhan, Pengujian Penetrasi Tanah', 'name' => 'PL007 Survei Penyelidikan Lapangan' ), 'Kbli' => array( 'id' => null, 'kode' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'uraian' => null, 'created' => null, 'modified' => null, 'grup' => null, 'resiko' => null, 'umku' => null, 'info' => null ) ) ) $android_apps = array( (int) 0 => array( 'name' => 'SKK LPJK Scanner', 'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.skk.lpjk.scanner', 'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_1.png', 'desc' => 'Cek SKKmu dengan cepat pakai SKK LPJK Scanner sekarang' ), (int) 1 => array( 'name' => 'SKK Scanner 2022', 'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.skk.lpjk.scanner', 'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_2.png', 'desc' => 'Aplikasi SKK Scanner 2022 khusus untuk scan SKK LPJK' ), (int) 2 => array( 'name' => 'Scanner Jasa Konstruksi', 'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.skk.lpjk.scanner', 'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_6-removebg-preview%20(1).png', 'desc' => 'Aplikasi Scanner Jasa Konstruksi LPJK untuk scan SBU JK terbaru' ), (int) 3 => array( 'name' => 'SKK Konstruksi Scanner', 'url' => 'https://play.google.com/store/apps/details?id=com.gaivosys.scanner.skk.konstruksi', 'img' => 'https://pantau.gaivo.co.id/assets/img/logo/Logo_5-removebg-preview.png', 'desc' => 'Aplikasi SKK Konstruksi Scanner terbaik' ) ) $global_sectors = array( (int) 0 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '515', 'kode_sektor' => '012', 'sektor_usaha' => 'Pertahanan', 'nama_dokumen' => 'Izin Pemasaran', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '012000000006', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '10750,10779,11090,13121,13929,14111,14112,14131,14132,15203,20221,20301,22111,24102,24103,24202,24203,24205,25113,25200,25910,25999,26310,26320,26399,26511,26512,26513,26514,26792,27111,27112,27113,27120,27201,27320,27330,27403,27900,28111,28112,28113,28130,28140,28193,28299,29200,30111,30113,30300,30400,32501,32509,32904,33112,33121,33131,33133,33141,33149,33151,33153,33159,41019,42205,42206,42209,42912,42924,43212,43213,43214,49432,52229,52232,58200,61100,61200,61300,61919,61921,61922,61993,62013,62015,62021,62024,63111,71208,74114,74115,95120', 'slug' => 'izin-pemasaran', 'created' => '2022-12-16 12:43:41', 'modified' => '2022-12-16 12:43:41', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"012000000006","nama_dokumen":"Izin Pemasaran","flag_pnbp":" ","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Memiliki:</p>\r\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\r\n<li>Surat Penetapan Industri Pertahanan;</li><li>Izin Produksi;</li>\r\n<li>Business plan;</li>\r\n<li>Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;</li>\r\n<li>Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;</li>\r\n<li>Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan</li>\r\n<li>Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.</li>\r\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":["21 Hari"],"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://static.dw.com/image/63411743_605.jpg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 1 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '536', 'kode_sektor' => '018', 'sektor_usaha' => 'Pertanian', 'nama_dokumen' => 'Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) (permohonan baru/perpanjangan)', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '018000000247', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '10311,10312,10313,10314,10611,10612,10613,10631,10632,10633,10634,10772,46100,46201,46202,46209,46311,46312,46313,46314,46319,46339,46900,47111,47211,47212,47213,47219,47241,47249,47811,47812,47813,47821,47829,47911,47920,47992,01630', 'slug' => 'izin-edar-pangan-segar-asal-tumbuhan-produksi-dalam-negeri-psat-pd-permohonan-baruperpanjangan', 'created' => '2022-12-16 12:43:41', 'modified' => '2022-12-16 12:43:41', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"018000000247","nama_dokumen":"Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) (permohonan baru/perpanjangan)","flag_pnbp":null,"parameter":{"Unit Usaha Sesuai Lokasi Propinsi ":"01"},"kewenangan":{"Gubernur":"01"},"persyaratan":{"Desain label dan kemasan":7,"Diagram Alir Penanganan PSAT ":8,"Surat permohonan Izin Edar PSAT-PD":1,"Mengisi Keterangan Informasi Produk ":2,"Bukti pemenuhan klaim untuk produk dengan klaim":9,"Laporan Hasil Uji Mutu PSAT untuk PSAT yang diatur mutunya ":10,"SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PD":5,"Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa":3,"Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun":4,"Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT dari laboratorium yang diakreditasi oleh KAN sesuai ketentuan perundangan-undangan ":6},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://asset.kompas.com/crops/oKUt33yjqWF29AfwwbJbHDKHzPc=/100x67:900x600/750x500/data/photo/2020/01/23/5e29921146d88.jpg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 2 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '513', 'kode_sektor' => '019', 'sektor_usaha' => 'Perindustrian', 'nama_dokumen' => 'Sertifikasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat bahan Kimia Dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '019000000022', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '20111,20112,20113,20114,20116,20117,20118,20119,20121,20122,20123,20124,20125,20126,20127,20129,20131,20132,20211,20212,20213,20214,20292,21011', 'slug' => 'sertifikasi-pencegahan-dan-penanggulangan-keadaan-darurat-bahan-kimia-dalam-kegiatan-usaha-industri-kimia', 'created' => '2022-12-16 12:43:41', 'modified' => '2022-12-16 12:43:41', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"019000000022","nama_dokumen":"Sertifikasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat bahan Kimia Dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia","flag_pnbp":" ","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Verifikasi oleh lembaga verifikasi":3,"<p>Penilaian Risiko</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>Alur proses produksi; dan</li>\n<li>Daftar bahan kimia dan pengelolaan bahan kimia.</li>\n</ol>":1,"<p>Prosedur</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>Prosedur standar operasi dan/atau instruksi kerja pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia;</li>\n<li>Daftar personil keadaan darurat bahan kimia;</li>\n<li>Peralatan dan perlengkapan keadaan darurat bahan kimia;</li>\n<li>Alur proses sistem komunikasi keadaan darurat; dan</li>\n<li>Nota kesepahaman/doku-men perjanjian kerja sama perencanaan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat tingkat 2.</li>\n</ol>":2},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Laporan perubahan dokumen pencegahan dan penanggulangan bahan kimia":1,"Laporan upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia":2},"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://baristandpadang.kemenperin.go.id/po-content/uploads/industri_37.jpg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 3 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '76', 'kode_sektor' => '020', 'sektor_usaha' => 'Energi dan Sumber Daya Mineral', 'nama_dokumen' => 'Izin Gudang Bahan Peledak ', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '020000000079', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '06100,06201', 'slug' => 'izin-gudang-bahan-peledak', 'created' => '2022-12-16 12:43:24', 'modified' => '2022-12-16 12:43:24', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"020000000079","nama_dokumen":"Izin Gudang Bahan Peledak ","flag_pnbp":" ","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas ":40,"<p>Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di":27,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Alasan dan t":1,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Data jumlah ":12,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Denah atau p":4,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Gambaran kon":5,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Hasil pengec":6,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Ketentuan ko":7,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Perincian ju":3,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Alamat dan K":4,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Gambar dan F":9,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Perincian ju":5,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Rekomendasi ":8,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: SOP Pengelol":3,"<p>Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Struktur Org":2,"<p>Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket":54},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"<p>Pelaporan 1 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.</p> ":1},"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'http://www.bpdp.or.id/wp-content/uploads/2018/11/grasberg-tambang-emas-freeport.jpg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 4 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '395', 'kode_sektor' => '022', 'sektor_usaha' => 'Perhubungan', 'nama_dokumen' => 'Izin operasi perkeretaapian khusus', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '022000000135', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '49442,49450', 'slug' => 'izin-operasi-perkeretaapian-khusus', 'created' => '2022-12-16 12:43:37', 'modified' => '2022-12-16 12:43:37', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"022000000135","nama_dokumen":"Izin operasi perkeretaapian khusus","flag_pnbp":"Y","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":null,"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2021/09/16/3751433658.jpg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 5 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '372', 'kode_sektor' => '023', 'sektor_usaha' => 'Pendidikan dan Kebudayaan', 'nama_dokumen' => 'Pembukaan Program Studi Perguruan Tinggi Swasta', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '023000000016', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '85321,85322', 'slug' => 'pembukaan-program-studi-perguruan-tinggi-swasta', 'created' => '2022-12-16 12:43:36', 'modified' => '2022-12-16 12:43:36', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"023000000016","nama_dokumen":"Pembukaan Program Studi Perguruan Tinggi Swasta","flag_pnbp":null,"parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"KTP atau Pasport Untuk Seluruh Calon Dosen":18,"Ijazah dan Transkrip Nilai Calon Dosen Tetap":16,"Daftar Riwayat Hidup Untuk Seluruh Calon Dosen":19,"Surat Perjanjian Kesediaan Menjadi Dosen Tetap":17,"Pindai Sertifikat asli peringkat unggul atau A pada program studi di kampus utama":5,"Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU)":12,"Pindai Keputusan Menkumham asli tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai Badan Hukum":3,"Lampiran instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU)":13,"Pindai Akta Notaris asli Pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahan, jika pernah dilakukan perubahan":2,"Pindai Surat asli persetujuan badan penyelenggara tentang pembukaan Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) ":6,"Pindai Surat asli pertimbangan senat Perguruan Tinggi tentang pembukaan Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) ":7,"Pindai surat permohonan asli Rektor/Ketua tentang pembukaan Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) kepada Mendikbud":1,"Pindai rekomendasi tertulis asli dari Bupati/walikota tentang potensi dan minat calon Mahasiswa pada Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) yang akan dibuka":15,"Pindai asli rencana strategis perguruan tinggi terdiri dari halaman sampul, daftar isi dan halaman yang memuat rencana pembukaan Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU)":14,"Pindai Perjanjian Kerjasama asli dengan Perguruaan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berstatus terakreditasi di daerah provinsi letak Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) akan dibuka":8,"Pindai perjanjian kerja sama asli dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berstatus terakreditasi di daerah provinsi letak Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) akan dibuka":9,"Pindai surat Rekomendasi tertulis asli dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah kampus utama berada dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) yang akan dibuka":11,"Pindai Keputusan Mendiknas/Mendikbud/Menristekdikti/Mendikbudristek asli tentang izin pendirian/penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan izin pembukaan program studi di kampus utama yang akan diselenggarakan di luar kampus utama":4,"Pindai sertifikat asli hak milik, hak guna bangunan , atau hak pakai atas lahan di tempat penyelenggaraan Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) / Perjanjian sewa menyewa lahan dengan pemegang hak atas lahan di tempat penyelenggaraan Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) dengan luas sesuai dengan kebutuhan Program Studi yang akan dibuka":10},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":null,"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://www.seputar-ntt.com/wp-content/uploads/2016/09/Tarian-adat-sumba.jpg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 6 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '148', 'kode_sektor' => '024', 'sektor_usaha' => 'Kesehatan', 'nama_dokumen' => 'Importir produsen psikotropika dan/atau prekursor farmasi', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '024000000055', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '21011,21012', 'slug' => 'importir-produsen-psikotropika-danatau-prekursor-farmasi', 'created' => '2022-12-16 12:43:28', 'modified' => '2022-12-16 12:43:28', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"024000000055","nama_dokumen":"Importir produsen psikotropika dan/atau prekursor farmasi","flag_pnbp":"Y","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Administratif":1,"Bukti bayar PNBP":4,"Memiliki Izin Industri Farmasi Bahan Obat/Izin Industri Farmasi":2,"Memiliki rencana impor bahan baku Psikotropika dan Prekursor Farmasi ":3},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan kegiatan secara elektronik":1,"Menyampaikan perubahan apabila terjadi:\na. Perubahan Nama dan/atau alamat\nb. Perubahan Izin Industri Farmasi Bahan Obat/Izin Industri Farmasi dan/atau\nc. Perubahan penanggung jawab.":2},"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/CGd1P_H62gs7DLZsakmYRICma8w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4176484/original/008106600_1664525593-flat-hand-drawn-patient-taking-medical-examination_52683-57829.jpg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 7 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '201', 'kode_sektor' => '026', 'sektor_usaha' => 'Ketenagakerjaan', 'nama_dokumen' => 'Sertifikat SMK3', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '026000000030', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => null, 'slug' => 'sertifikat-smk3', 'created' => '2022-12-16 12:43:29', 'modified' => '2022-12-16 12:43:29', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"026000000030","nama_dokumen":"Sertifikat SMK3","flag_pnbp":" ","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Laporan Audit SMK3":2,"Formulir data teknis Sertifikat SMK3":4,"Melaksanakan standar Sertifikat SMK3":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melaksanakan penerbitan Sertifikat SMK3;":1,"Melaksanakan verifikasi laporan audit yang dilakukan oleh pengawas K3 pada Kementerian Ketenagakerjaan; dan":2,"Hasil verifikasi sebagai dasar menentukan layak atau tidaknya dikeluarkan sertifikat SMK3 sesuai tingkatannya":3},"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'http://pulausumbawanews.net/wp-content/uploads/2021/04/352021114142.jpg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 8 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '125', 'kode_sektor' => '032', 'sektor_usaha' => 'Kelautan dan Perikanan', 'nama_dokumen' => 'Pendaftaran Kapal ke Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '032000000063', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '50142,03111', 'slug' => 'pendaftaran-kapal-ke-organisasi-pengelolaan-perikanan-regional-atau-regional-fisheries-management-organization', 'created' => '2022-12-16 12:43:26', 'modified' => '2022-12-16 12:43:26', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"032000000063","nama_dokumen":"Pendaftaran Kapal ke Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization","flag_pnbp":" ","parameter":{"Seluruh ukuran kapal sesuai dengan ketentuan RFMO; Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sesuai dengan Area Konvensi/Area Kompetensi RFMO\nLaut lepas":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Buku Pelaut.":3,"Surat Ukur Kapal":10,"Jumlah awak kapal":9,"Buku Kapal Perikanan.":2,"Kapasitas dan jumlah palka.":12,"Nomor dan tipe alat komunikasi.":5,"Tipe, kapasitas, dan jumlah mesin pembeku (freezer).":11,"Surat Keterangan call sign dari Kementerian Perhubungan.":4,"Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan yang masih berlaku.":1,"<p>Identitas Vessel Monitoring System (ID-VMS), bagi setiap kapal dengan Panjang Seluruhnya (LOA) 15 meter ke atas;</p>":6,"Surat Keterangan Kepatuhan Kapal dalam Pelaksanaan logbook penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Kepala Pelabuhan Pangkalan, untuk kapal penangkap ikan;":8,"<p>Foto kapal terbaru (foto kapal tunggal) dengan ketentuan:</p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>foto berwarna dengan ukuran 4R;</li>\n<li>foto tampak samping kanan dan kiri (kelihatan seluruh badan kapal, nama kapal);</li>\n<li>foto tampak belakang dan tampak depan (kelihatan tanda selar). </li>\n<li>mencantumkan informasi tanggal dan waktu pemotretan;</li>\n</ol>":7},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Mematuhi ketentuan yang ada di Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization":1},"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://kkp.go.id/an-component/media/upload-gambar-pendukung/djprl/FOTO/DJI_0011.JPG', 'redirect_url' => null ) ), (int) 9 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '361', 'kode_sektor' => '033', 'sektor_usaha' => 'Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat', 'nama_dokumen' => 'Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '033000000021', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '74311,74321', 'slug' => 'lisensi-lembaga-sertifikasi-profesi-konstruksi', 'created' => '2022-12-16 12:43:35', 'modified' => '2022-12-16 12:43:35', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"033000000021","nama_dokumen":"Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi","flag_pnbp":" ","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi.":3,"Menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, sebagai referensi SNI ISO/IEC 17024:2012":1,"Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi; dan":2},"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://eppid.pu.go.id/assets/common/berita/berita_21-11-04_03:30:53.jpeg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 10 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '355', 'kode_sektor' => '059', 'sektor_usaha' => 'Komunikasi dan Informatika', 'nama_dokumen' => 'Penomoran Telekomunikasi (Non Blok Nomor)', 'status' => 'Belum Tersedia', 'id_lic' => '059000000023', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '61100,61200,61300,61912,61913,61914,61919,82200', 'slug' => 'penomoran-telekomunikasi-non-blok-nomor', 'created' => '2022-12-16 12:43:35', 'modified' => '2022-12-16 12:43:35', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"059000000023","nama_dokumen":"Penomoran Telekomunikasi (Non Blok Nomor)","flag_pnbp":null,"parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<ol>\n<li>Untuk permohonan Blok Nomor Pelaku Usaha harus terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa Telepon dasar;</li>\n<li>Untuk permohonan National Destination Code (NDC) Pelaku Usaha harus terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>Jaringan bergerak seluler; dan</li>\n<li>Jaringan bergerak satelit.</li>\n</ol>\n</li>\n<li>Untuk permohonan Signalling Point Code (SPC) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>Jaringan tetap lokal yang menyelenggara-kan jasa telepon dasar;</li>\n<li>Jaringan bergerak seluler; dan</li>\n<li>Jaringan bergerak satelit.</li>\n</ol>\n</li>\n<li>Untuk permohonan International Signalling Point Code (ISPC) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>Jaringan tetap sambungan internasional;</li>\n<li>Jaringan bergerak seluler; dan</li>\n<li>Jaringan bergerak satelit.</li>\n</ol>\n</li>\n<li>Untuk permohonan Public Land Mobile Network Identity (PLMNID) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>Jaringan tetap lokal untuk kebutuhan mobilitas pengguna pada jaringan tetap;</li>\n<li>Jaringan bergerak seluler; dan</li>\n<li>Jaringan bergerak satelit.</li>\n</ol>\n</li>\n<li>Untuk permohonan kode akses Intelligent Network (IN) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa telepon dasar;</li>\n<li>Untuk permohonan kode akses Sambungan Internasional terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional;</li>\n<li>Untuk permohonan kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;</li>\n<li>Untuk permohonan kode akses Internet Telepon untuk Keperluan Publik (ITKP) terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan jasa nilai tambah Telepon layanan Internet Telepon untuk Keperluan Publik (ITKP);</li>\n<li>Untuk permohonan kode akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jasa nilai tambah Telepon layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center);</li>\n<li>Untuk permohonan kode akses Pesan Pendek Premium (SMS Premium) dapat diajukan oleh pelaku usaha yang menyelenggarakan jasa nilai tambah Telepon layanan konten pesan pendek premium (SMS Premium);</li>\n<li>Untuk permohonan kode akses Panggilan Terkelola (Calling Card) dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang menyelenggarakan jasa nilai tambah Telepon layanan Panggilan Terkelola (Calling Card).</li>\n<li>Untuk permohonan Kode akses pusat layanan masyarakat terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>Jaringan tetap lokal yang menyelenggara-kan jasa Telepon dasar;</li>\n<li>Jaringan tetap sambungan internasional;</li>\n<li>Jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak jauh;</li>\n<li>Jaringan bergerak seluler; dan</li>\n<li>Jaringan bergerak satelit.</li>\n</ol>\n</li>\n<li>Untuk permohonan Kode akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li>Jaringan tetap lokal yang menyelenggara-kan jasa telepon dasar;</li>\n<li>Jaringan tetap sambungan internasional;</li>\n<li>Jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak jauh;</li>\n<li>Jaringan bergerak seluler; dan</li>\n<li>Jaringan bergerak satelit;</li>\n</ol>\n</li>\n<li>Untuk permohonan baru penomoran telekomunikasi hanya dapat mengajukan 1 (satu) nomor atau 1 (satu) blok nomor.</li>\n</ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Menggunakan dan melaporkan penomoran sesuai peruntukannya.":2,"Melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan":1},"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://www.postel.go.id/uploads/pages/20130916081507-broadband-internet.jpg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 11 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '2', 'kode_sektor' => '063', 'sektor_usaha' => 'Badan Pengawas Obat dan Makanan', 'nama_dokumen' => 'Hasil Pra Registrasi Obat Tradisional', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '063000000064', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '21022,46441,46442,47723,47999', 'slug' => 'hasil-pra-registrasi-obat-tradisional', 'created' => '2022-12-16 12:43:22', 'modified' => '2022-12-16 12:43:22', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"063000000064","nama_dokumen":"Hasil Pra Registrasi Obat Tradisional","flag_pnbp":" ","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional":null,"Standar Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka":null,"Standar kompendial yang dapat dijadikan sebagai acuan: Farmakope Herbal Indonesia, Kompendial/Standar Internasional dan/atau referensi metode analisis lainnya":null},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Melengkapi dokumen registrasi.":null},"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://static.honestdocs.id/system/blog_articles/main_hero_images/000/003/071/original/Peran_dan_Fungsi_Badan_Pengawas_Obat_dan_Makanan_%28BPOM%29.jpg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 12 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '273', 'kode_sektor' => '085', 'sektor_usaha' => 'Ketenaganukliran', 'nama_dokumen' => 'Izin Dekomisioning Fasilitas Kedokteran Nuklir Diagnostik In Vivo', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '085000000051', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '86101,86103,86104', 'slug' => 'izin-dekomisioning-fasilitas-kedokteran-nuklir-diagnostik-in-vivo', 'created' => '2022-12-16 12:43:32', 'modified' => '2022-12-16 12:43:32', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"085000000051","nama_dokumen":"Izin Dekomisioning Fasilitas Kedokteran Nuklir Diagnostik In Vivo","flag_pnbp":" ","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"Dokumen sistem manajemen sesuai dengan kondisi terkini.":2,"Dokumen program dekomisioning sesuai dengan kondisi terkini; dan":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap":1,"Melaksanakan kegaitan dekomisoning setelah izin diterbitkan":2,"Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan Pengawas.":6,"Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan":4,"Melakuan penangananan dilaksanakan setalah izin dekomisioning diterbitkan":3,"Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning; dan":5},"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://www.riaumandiri.co/assets/berita/original/92600680256-5efc51b71c985.jpg', 'redirect_url' => null ) ), (int) 13 => array( 'Umkus' => array( 'id' => '374', 'kode_sektor' => '090', 'sektor_usaha' => 'Perdagangan', 'nama_dokumen' => 'Registrasi Barang Terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L)', 'status' => 'Sudah Tersedia', 'id_lic' => '090000000017', 'masa_berlaku' => null, 'jangka_waktu' => null, 'kbli' => '13121,13122,13123,13132,13133,13911,13912,13913,13921,13922,13923,13929,13930,13991,13992,13993,13994,13996,13999,15121,15201,15202,15203,15209,22292,27510,27520,28152,28180,28221,31004,31009,32901,46100,46411,46413,46414,46421,46491,46499,46599,46900,47191,47192,47511,47512,47530,47591,47592,47611,47712,47793,47872', 'slug' => 'registrasi-barang-terkait-keamanan-keselamatan-kesehatan-dan-lingkungan-hidup-k3l', 'created' => '2022-12-16 12:43:36', 'modified' => '2022-12-16 12:43:36', 'detail' => '{"recordsTotal":null,"data":[{"id_lic":"090000000017","nama_dokumen":"Registrasi Barang Terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L)","flag_pnbp":" ","parameter":{"Seluruh":"00"},"kewenangan":{"Menteri/Kepala Badan":"00"},"persyaratan":{"<p>Produsen/Importir yang mengajukan pendaftaran atas barang dengan bahan baku telah terdaftar harus melampirkan:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>  Bukti Registrasi Barang K3L atas bahan baku;</li><li>  Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang diproduksi tanpa melalui proses yang mengakibatkan perubahan kandungan senyawa kimia.</li></ol>":2,"<p>Produsen/Importir barang yang wajib terdaftar harus melampirkan:</p> <ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\"> <li>  Pernyataan mandiri (self declaration of conformity);\r\n</li><li> Hasil Uji Laboratorium atas barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis barang;</li><li>  Daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.</li></ol>":1},"jangka_waktu_persyaratan":null,"kewajiban":{"Registrasi ulang untuk pemutakhiran data.":3,"Mencantumkan nomor registrasi yang telah diterbitkan pada barang dan/atau kemasan yang mudah terlihat/terbaca dan tidak mudah rusak;":1,"Melaporkan setiap adanya perubahan informasi izin usaha industri untuk produsen atau izin usaha perdagangan untuk importir serta daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer;":2},"jangka_waktu_kewajiban":null}]}', 'foto' => 'https://kecamatanngabang.landakkab.go.id/wp-content/uploads/2020/06/pasar.jpg', 'redirect_url' => null ) ) ) $global_faqs = array( (int) 0 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 16602 membantu dalam pengelolaan risiko bahan kimia?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 16602 menetapkan persyaratan untuk pakaian pelindung terhadap bahan kimia berbahaya. Standar ini sering dibandingkan dengan OSHA 1910.120 di AS, yang lebih menekankan pada prosedur keselamatan kerja dibandingkan dengan standar teknis spesifik ISO 16602.' ) ), (int) 1 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Mengapa audit internal ISO 17025 penting bagi laboratorium pengujian?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Audit internal ISO 17025 memastikan bahwa laboratorium pengujian mematuhi standar kalibrasi dan validasi metode. Dibandingkan dengan ISO 9001, yang berfokus pada manajemen mutu umum, ISO 17025 lebih spesifik pada laboratorium teknis.' ) ), (int) 2 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara melakukan perbaikan berkelanjutan dalam sistem ISO 9001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Perbaikan berkelanjutan dalam ISO 9001 dapat dilakukan dengan menerapkan pendekatan PDCA (Plan-Do-Check-Act), menggunakan data audit internal, dan mendengarkan umpan balik pelanggan. Dibandingkan dengan Lean Manufacturing, yang lebih fokus pada penghapusan pemborosan, ISO 9001 lebih sistematis dalam pendekatan manajemen mutu.' ) ), (int) 3 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana peran kepemimpinan dalam keberhasilan implementasi ISO 45001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Kepemimpinan dalam ISO 45001 mencakup komitmen manajemen dalam menciptakan budaya keselamatan kerja, memastikan partisipasi karyawan, serta menyelaraskan K3 dengan strategi bisnis. Dibandingkan dengan OSHA di AS, yang lebih berorientasi pada kepatuhan regulasi, ISO 45001 lebih berfokus pada manajemen proaktif.' ) ), (int) 4 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa tantangan dalam sertifikasi ISO 20000 untuk manajemen layanan TI?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 20000 membantu organisasi TI dalam menyediakan layanan berkualitas dengan pendekatan berbasis ITIL. Tantangan utama dalam implementasi termasuk pemetaan proses layanan, integrasi dengan kebijakan keamanan informasi, dan pengelolaan insiden. Dibandingkan dengan ITIL, ISO 20000 lebih menekankan aspek sertifikasi formal.' ) ), (int) 5 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 20121 membantu dalam pengelolaan acara berkelanjutan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 20121 membantu organisasi acara menerapkan prinsip keberlanjutan, mengurangi dampak lingkungan, dan meningkatkan tanggung jawab sosial. Standar ini lebih luas dibandingkan dengan LEED Certification, yang hanya berfokus pada aspek bangunan ramah lingkungan.' ) ), (int) 6 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa manfaat utama ISO 14064 dalam pelaporan emisi gas rumah kaca?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 14064 menyediakan metodologi kuantifikasi, pelaporan, dan verifikasi emisi gas rumah kaca (GHG). Standar ini sering digunakan bersamaan dengan GHG Protocol untuk pelaporan keberlanjutan perusahaan global.' ) ), (int) 7 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 29001 mendukung industri minyak dan gas?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 29001 adalah standar manajemen mutu khusus untuk industri minyak, gas, dan petrokimia yang mengadopsi prinsip ISO 9001 dengan tambahan persyaratan spesifik. Standar ini lebih fokus dibandingkan dengan API Q1, yang lebih menekankan pada spesifikasi teknis industri minyak dan gas.' ) ), (int) 8 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 13485 mendukung industri perangkat medis?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 13485 memberikan pedoman sistem manajemen mutu khusus untuk produsen perangkat medis, mencakup persyaratan dokumentasi, validasi proses, dan manajemen risiko. Dibandingkan dengan FDA 21 CFR Part 820, yang lebih ketat dalam aspek kepatuhan di AS, ISO 13485 lebih fleksibel untuk berbagai pasar global.' ) ), (int) 9 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa perbedaan utama antara ISO 27001 dan ISO/IEC 27701 dalam manajemen privasi?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 27001 berfokus pada sistem manajemen keamanan informasi (ISMS), sementara ISO/IEC 27701 merupakan ekstensi dari ISO 27001 yang mengkhususkan diri dalam manajemen informasi privasi. ISO/IEC 27701 sering dibandingkan dengan GDPR di Eropa, yang merupakan regulasi hukum dibandingkan dengan standar sukarela.' ) ), (int) 10 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 22301 dapat membantu perusahaan menghadapi gangguan operasional?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 22301 membantu perusahaan dengan menyediakan framework untuk mengelola risiko gangguan bisnis, berbeda dengan ISO 27001 yang hanya fokus pada keamanan informasi.' ) ), (int) 11 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana mengintegrasikan ISO 20000 dengan ITIL dalam pengelolaan layanan TI?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 20000 dan ITIL dapat diintegrasikan dengan menyelaraskan proses manajemen layanan, seperti incident management dan problem management. Namun, tantangan utama adalah memastikan kesinambungan antara persyaratan ISO dan praktik ITIL yang lebih fleksibel.' ) ), (int) 12 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana organisasi dapat memastikan sertifikasi ISO 26000 bermanfaat bagi reputasi perusahaan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 26000 membantu meningkatkan citra perusahaan dengan menekankan tanggung jawab sosial yang lebih luas. Namun, karena standar ini tidak bersifat sertifikasi, perusahaan harus memastikan bahwa penerapannya benar-benar memiliki dampak nyata.' ) ), (int) 13 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana memastikan laboratorium sesuai dengan ISO 17025?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Laboratorium harus memiliki metode uji yang tervalidasi, peralatan yang terkalibrasi, dan staf yang kompeten untuk memenuhi ISO 17025. Dibandingkan dengan ISO 9001, standar ini lebih spesifik dalam memastikan keakuratan pengujian dan pengukuran.' ) ), (int) 14 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana organisasi dapat mempersiapkan audit internal untuk ISO 22301?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Organisasi harus menyiapkan rencana kelangsungan bisnis yang diuji secara berkala, serta memastikan auditor internal memiliki pemahaman mendalam tentang gangguan operasional dan pemulihan bencana.' ) ), (int) 15 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa manfaat utama menerapkan ISO 50001 dalam industri manufaktur?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 50001 membantu industri manufaktur dalam meningkatkan efisiensi energi dengan menerapkan sistem manajemen energi yang berkelanjutan. Dibandingkan dengan standar lingkungan lainnya seperti ISO 14001, ISO 50001 lebih spesifik pada konsumsi energi.' ) ), (int) 16 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 31000 membantu perusahaan dalam manajemen risiko?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 31000 memberikan pendekatan berbasis prinsip untuk mengelola risiko di seluruh organisasi, yang berbeda dengan standar lain seperti COSO ERM yang lebih fokus pada laporan keuangan dan pengendalian internal.' ) ), (int) 17 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa yang membedakan ISO 37001 dengan sistem kepatuhan anti-korupsi lainnya?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 37001 dirancang khusus untuk mencegah suap dalam organisasi melalui sistem manajemen yang berbasis risiko. Dibandingkan dengan regulasi seperti FCPA (Amerika Serikat) atau UK Bribery Act, ISO 37001 menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel dan dapat diterapkan di berbagai negara.' ) ), (int) 18 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara mengintegrasikan ISO 27001 dengan kebijakan keamanan siber perusahaan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 27001 dapat diintegrasikan dengan kebijakan keamanan siber perusahaan dengan menyelaraskan pengelolaan risiko dan kontrol teknis dengan framework NIST atau CIS Controls. Namun, tantangan utama adalah kompleksitas sistem IT yang terus berkembang dan membutuhkan pemantauan berkelanjutan.' ) ), (int) 19 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana peran kepemimpinan dalam implementasi ISO 45001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Kepemimpinan memiliki peran utama dalam implementasi ISO 45001 dengan memastikan keselamatan kerja menjadi budaya organisasi. Salah satu kendala utama adalah kurangnya keterlibatan manajemen dalam pengawasan prosedur keselamatan, yang dapat menghambat efektivitas standar ini.' ) ), (int) 20 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 22000 membantu industri makanan dalam mengelola risiko keamanan pangan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 22000 membantu industri makanan dalam mengelola risiko dengan mengadopsi prinsip HACCP dan persyaratan sistem manajemen yang lebih luas. Tantangan utama dalam implementasi adalah ketidakmampuan pemasok untuk memenuhi standar yang sama, yang dapat berdampak pada kualitas rantai pasokan.' ) ), (int) 21 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja tantangan dalam menerapkan ISO 14001 di industri konstruksi?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 14001 dalam industri konstruksi menghadapi tantangan seperti pengelolaan limbah konstruksi, dampak lingkungan dari proyek, serta kepatuhan terhadap regulasi lokal. Dibandingkan dengan standar lingkungan lainnya seperti LEED, ISO 14001 lebih fokus pada pengelolaan proses lingkungan daripada efisiensi energi dan bahan bangunan.' ) ), (int) 22 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara memastikan kepatuhan terhadap ISO 9001 di perusahaan manufaktur?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Untuk memastikan kepatuhan terhadap ISO 9001 di perusahaan manufaktur, organisasi harus memiliki sistem dokumentasi yang baik, melakukan evaluasi berkala terhadap proses produksi, serta memastikan keterlibatan kepemimpinan dalam implementasi sistem manajemen mutu. Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa standar ini diterapkan dalam setiap tahapan produksi dan bukan hanya sekadar dokumen formalitas.' ) ), (int) 23 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja kesalahan umum dalam implementasi sistem manajemen ISO?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Kesalahan umum termasuk kurangnya keterlibatan manajemen, dokumentasi yang tidak sesuai, serta audit internal yang tidak dijalankan secara efektif. Mengikuti panduan dari ISO 9001 dan ISO 19011 dapat membantu menghindari kesalahan ini.' ) ), (int) 24 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara organisasi mempersiapkan audit internal untuk sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Audit internal yang efektif memerlukan jadwal yang terstruktur, auditor yang kompeten, serta komunikasi yang jelas dengan manajemen. ISO 19011 memberikan panduan spesifik dalam menjalankan audit internal ISO.' ) ), (int) 25 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 26000 dapat meningkatkan tanggung jawab sosial perusahaan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 26000 memberikan pedoman tentang praktik bisnis yang bertanggung jawab secara sosial. Tidak seperti standar lain yang dapat disertifikasi, ISO 26000 bersifat sukarela dan lebih menekankan prinsip etika dan transparansi.' ) ), (int) 26 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa tantangan terbesar dalam menerapkan ISO 50001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Salah satu tantangan utama adalah mengubah budaya organisasi untuk lebih sadar akan efisiensi energi, serta investasi awal yang diperlukan dalam teknologi hemat energi. Berbeda dengan ISO 14001 yang lebih luas, ISO 50001 fokus pada optimalisasi energi.' ) ), (int) 27 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara memastikan laboratorium sesuai dengan standar ISO 17025?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Laboratorium harus menerapkan prosedur validasi metode, memastikan kompetensi teknisi, serta menjalankan audit internal secara berkala. Dibandingkan dengan ISO 9001, ISO 17025 lebih fokus pada aspek teknis dan akurasi pengujian.' ) ), (int) 28 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 22301 membantu dalam manajemen kelangsungan bisnis?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 22301 memberikan kerangka kerja untuk mempersiapkan organisasi menghadapi krisis atau bencana dengan perencanaan yang matang. Dibandingkan dengan ISO 9001, standar ini lebih spesifik dalam pengelolaan risiko operasional jangka panjang.' ) ), (int) 29 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara memastikan kepatuhan terhadap ISO 27001 dalam organisasi?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Organisasi harus melakukan penilaian risiko, menerapkan kontrol keamanan, mengadakan pelatihan karyawan, serta menjalankan audit internal secara berkala. Tantangan utama termasuk kurangnya pemahaman tentang keamanan informasi dan kompleksitas teknologi yang terus berkembang.' ) ), (int) 30 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa yang membedakan ISO 37001 dari regulasi anti-suap lainnya?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 37001 menawarkan pendekatan sistematis dalam pencegahan suap dengan mengedepankan uji tuntas, pelaporan, dan pemantauan. Dibandingkan dengan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) di Amerika Serikat, ISO 37001 bersifat lebih fleksibel dan dapat diterapkan secara global.' ) ), (int) 31 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Mengapa manajemen risiko dalam ISO 31000 penting bagi organisasi?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 31000 membantu organisasi dalam mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko untuk meningkatkan daya tahan bisnis. Standar ini lebih luas dibandingkan ISO 27001 yang hanya berfokus pada risiko keamanan informasi.' ) ), (int) 32 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana ISO 22000 dapat meningkatkan keamanan pangan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 22000 membantu memastikan keamanan pangan dengan menerapkan sistem berbasis HACCP dan persyaratan keamanan rantai pasokan. Dibandingkan dengan Global Food Safety Initiative (GFSI), ISO 22000 lebih komprehensif dan diterapkan di berbagai sektor industri pangan.' ) ), (int) 33 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja tantangan utama dalam implementasi ISO 45001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Implementasi ISO 45001 menghadapi tantangan seperti resistensi terhadap perubahan budaya keselamatan, biaya pelatihan pekerja, serta integrasi dengan sistem manajemen lainnya seperti ISO 9001 dan ISO 14001. Organisasi harus memastikan keterlibatan semua pihak dalam proses ini.' ) ), (int) 34 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa perbedaan antara ISO 14001 dan standar lingkungan lainnya?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 14001 fokus pada sistem manajemen lingkungan dengan pendekatan berbasis siklus hidup produk dan kepatuhan hukum. Dibandingkan dengan EMAS (Eco-Management and Audit Scheme) dari Uni Eropa, ISO 14001 lebih fleksibel dalam penerapannya dan dapat digunakan secara global.' ) ), (int) 35 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara menerapkan ISO 9001 secara efektif dalam organisasi?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Untuk menerapkan ISO 9001 secara efektif, organisasi harus memahami persyaratan standar, menetapkan kebijakan mutu, mendokumentasikan prosedur kerja, melakukan audit internal, serta memastikan keterlibatan kepemimpinan. Salah satu tantangan umum adalah kurangnya komitmen manajemen dan budaya kualitas yang belum terbangun.' ) ), (int) 36 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 9001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Sertifikasi ISO 9001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen mutu (Quality Management System/QMS). ISO 9001 menetapkan persyaratan bagi organisasi untuk memastikan produk dan layanan memenuhi kebutuhan pelanggan serta meningkatkan kepuasan pelanggan secara berkelanjutan.' ) ), (int) 37 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana proses sertifikasi ISO 14001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Proses sertifikasi ISO 14001 mencakup evaluasi sistem manajemen lingkungan organisasi untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan standar internasional. Proses ini melibatkan audit dokumentasi, audit lapangan, serta pelaporan hasil evaluasi kepada pihak yang berwenang.' ) ), (int) 38 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa manfaat memiliki sertifikasi ISO 27001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 27001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi. Sertifikasi ini membantu organisasi untuk melindungi data dan informasi penting, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan mengurangi risiko keamanan yang dapat merugikan organisasi.' ) ), (int) 39 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu ISO 37001 dan bagaimana relevansinya bagi perusahaan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 37001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan. Sertifikasi ini membantu perusahaan dalam memitigasi risiko terkait suap dan korupsi dengan memastikan bahwa ada kebijakan yang jelas serta sistem yang mendukung untuk mencegah tindakan penyuapan.' ) ), (int) 40 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana proses untuk mendapatkan sertifikasi ISO 45001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 45001 adalah standar internasional yang mengatur sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Proses sertifikasi meliputi analisis kebijakan perusahaan terkait K3, pelaksanaan audit terhadap prosedur, dan perbaikan berkelanjutan untuk memastikan standar keselamatan di tempat kerja terjaga.' ) ), (int) 41 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Profil Perusahaan dan mengapa penting untuk sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Profil perusahaan mencakup informasi penting seperti visi, misi, struktur organisasi, serta kegiatan utama perusahaan. Profil ini diperlukan sebagai langkah awal dalam proses sertifikasi ISO karena memberikan gambaran tentang bagaimana sistem manajemen diterapkan di dalam organisasi.' ) ), (int) 42 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Siapa saja yang tergabung dalam tim instruktur sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Tim instruktur sertifikasi ISO terdiri dari ahli-ahli yang berpengalaman dalam berbagai standar ISO. Mereka dilatih untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai implementasi standar ISO di perusahaan serta membimbing organisasi dalam mencapai sertifikasi yang diinginkan.' ) ), (int) 43 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Dapatkah perusahaan kecil mendapatkan sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Ya, perusahaan kecil juga dapat mendapatkan sertifikasi ISO. ISO menyediakan solusi yang dapat disesuaikan untuk berbagai ukuran organisasi, termasuk perusahaan kecil dan menengah. Meskipun lebih sederhana, implementasi sistem manajemen tetap memenuhi persyaratan standar ISO.' ) ), (int) 44 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja manfaat memiliki sertifikasi ISO 9001 untuk organisasi?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Sertifikasi ISO 9001 meningkatkan kualitas produk dan layanan, memastikan konsistensi dan kepuasan pelanggan, serta membantu perusahaan meningkatkan efisiensi operasional. Ini juga membantu perusahaan untuk memperoleh kepercayaan pasar dan membuka peluang bisnis baru.' ) ), (int) 45 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara menghubungi isosupport.net untuk informasi lebih lanjut?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan sertifikasi ISO, Anda dapat menghubungi kami melalui email di info@isosupport.net atau mengisi formulir kontak di halaman website kami. Kami siap membantu Anda dalam setiap langkah proses sertifikasi.' ) ), (int) 46 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja kebijakan privasi yang diterapkan oleh isosupport.net?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Kebijakan privasi kami melindungi informasi pribadi yang Anda berikan kepada kami. Kami tidak akan membagikan data Anda kepada pihak ketiga tanpa izin, dan hanya akan menggunakan data tersebut untuk tujuan yang terkait dengan layanan sertifikasi ISO yang Anda ajukan.' ) ), (int) 47 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu kebijakan layanan di isosupport.net?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Kebijakan layanan kami mencakup syarat dan ketentuan yang berlaku untuk layanan sertifikasi ISO. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang transparan, efisien, dan sesuai dengan standar internasional. Semua klien wajib mengikuti prosedur yang telah disepakati dalam kebijakan ini.' ) ), (int) 48 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja yang termasuk dalam proses sertifikasi ISO 27001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Proses sertifikasi ISO 27001 melibatkan identifikasi risiko terhadap keamanan informasi, perancangan kebijakan dan prosedur keamanan yang sesuai, serta audit dan penilaian oleh auditor independen untuk memastikan kepatuhan terhadap standar tersebut.' ) ), (int) 49 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja testimoni dari klien yang telah menggunakan layanan isosupport.net?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Kami memiliki banyak testimoni positif dari klien yang telah menggunakan layanan sertifikasi ISO kami. Klien kami melaporkan peningkatan signifikan dalam kualitas manajemen, kepuasan pelanggan, serta efektivitas operasional setelah mendapatkan sertifikasi ISO dari isosupport.net.' ) ), (int) 50 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Untuk mengajukan permohonan sertifikasi ISO, Anda dapat mengunjungi situs kami dan mengisi formulir permohonan atau menghubungi tim kami secara langsung. Kami akan mengarahkan Anda melalui proses pendaftaran dan membantu Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan.' ) ), (int) 51 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 9001 untuk Manajemen Mutu?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 9001 adalah standar internasional yang mengatur sistem manajemen mutu. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa perusahaan telah menerapkan sistem yang terstruktur untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dengan produk dan layanan yang konsisten dan berkualitas.' ) ), (int) 52 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apakah sertifikasi ISO 45001 wajib untuk semua perusahaan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Sertifikasi ISO 45001 tidak wajib, namun sangat dianjurkan untuk perusahaan yang ingin memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Organisasi dengan sertifikasi ini dapat mengurangi kecelakaan kerja dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.' ) ), (int) 53 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa saja langkah yang perlu dilakukan setelah sertifikasi ISO 27001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Setelah mendapatkan sertifikasi ISO 27001, perusahaan harus melakukan pemantauan dan tinjauan rutin untuk memastikan bahwa sistem keamanan informasi tetap efektif. Selain itu, perusahaan harus siap untuk audit tahunan dan peninjauan ulang setiap perubahan yang terjadi dalam sistem manajemen keamanan informasi.' ) ), (int) 54 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 37001 untuk Anti-Penyuapan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 37001 adalah standar internasional yang membantu organisasi dalam mengidentifikasi dan mencegah praktik penyuapan. Sertifikasi ini penting untuk memastikan bahwa organisasi menjalankan operasi dengan integritas yang tinggi dan mengurangi risiko hukum terkait penyuapan.' ) ), (int) 55 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Layanan Awareness ISO?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Layanan Awareness ISO adalah program pelatihan yang disediakan oleh isosupport.net untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran perusahaan tentang pentingnya penerapan standar ISO di dalam organisasi mereka. Layanan ini bertujuan agar karyawan dan manajemen memahami manfaat dan penerapan sistem manajemen mutu, lingkungan, keamanan informasi, dan lainnya.' ) ), (int) 56 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Mengapa Sertifikasi ISO 14001 Penting?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 14001 adalah standar internasional yang memberikan panduan tentang sistem manajemen lingkungan. Sertifikasi ini penting untuk organisasi yang berkomitmen untuk mengelola dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional mereka, membantu perusahaan untuk mengurangi limbah, emisi, dan mematuhi peraturan lingkungan.' ) ), (int) 57 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Proses Sertifikasi ISO 27001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 27001 adalah standar untuk sistem manajemen keamanan informasi. Proses sertifikasi melibatkan evaluasi sistem yang ada dalam organisasi untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko terhadap informasi sensitif. Setelah itu, dilakukan audit untuk memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang diterapkan sesuai dengan persyaratan standar ISO 27001.' ) ), (int) 58 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa itu Sertifikasi ISO 37001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 37001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan. Sertifikasi ISO 37001 membantu organisasi dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menangani tindakan penyuapan. Dengan memperoleh sertifikasi ini, organisasi menunjukkan komitmennya untuk memerangi korupsi dan memastikan tata kelola yang baik.' ) ), (int) 59 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Mengapa Sertifikasi ISO 45001 Diperlukan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 45001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Sertifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa organisasi memiliki kebijakan yang efektif dalam melindungi kesejahteraan karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang aman.' ) ), (int) 60 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa Keuntungan Sertifikasi ISO untuk Tender?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Sertifikasi ISO sering kali menjadi salah satu persyaratan dalam tender proyek, khususnya di sektor yang mengutamakan kualitas, lingkungan, atau keamanan. Sertifikasi menunjukkan bahwa perusahaan telah mematuhi standar internasional yang diakui, meningkatkan kredibilitas dan daya saing dalam proses tender.' ) ), (int) 61 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi ISO 9001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Untuk mendapatkan sertifikasi ISO 9001, perusahaan harus mengimplementasikan sistem manajemen mutu yang mencakup prosedur dan kebijakan yang mendukung peningkatan kualitas. Proses sertifikasi dimulai dengan evaluasi internal, diikuti dengan audit dari lembaga sertifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar ISO 9001.' ) ), (int) 62 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa Perbedaan Antara ISO 27001 dan ISO 45001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'ISO 27001 berfokus pada manajemen keamanan informasi, sementara ISO 45001 berfokus pada manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Keduanya bertujuan untuk melindungi sumber daya yang berbeda, namun keduanya mengadopsi prinsip manajemen risiko dan memastikan kepatuhan terhadap standar internasional.' ) ), (int) 63 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Layanan Awareness Dapat Membantu Perusahaan dalam Sertifikasi ISO?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Layanan Awareness ISO membantu perusahaan memahami persyaratan dan manfaat dari sertifikasi ISO. Pelatihan ini memberi pemahaman tentang apa yang perlu dilakukan untuk mendapatkan sertifikasi, termasuk prosedur internal, pengelolaan risiko, serta pentingnya kesadaran terhadap standar yang diterapkan.' ) ), (int) 64 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa yang Harus Dipersiapkan Sebelum Sertifikasi ISO 14001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Sebelum mendapatkan sertifikasi ISO 14001, perusahaan harus memastikan bahwa mereka memiliki sistem manajemen lingkungan yang efektif. Ini termasuk menilai dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan, membuat kebijakan lingkungan yang jelas, serta mengimplementasikan tindakan pencegahan dan perbaikan yang sesuai.' ) ), (int) 65 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Memilih Konsultan ISO yang Tepat?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Memilih konsultan ISO yang tepat melibatkan memastikan bahwa konsultan memiliki pengalaman di bidang standar ISO yang relevan dengan bisnis Anda. Mereka juga harus memahami kebutuhan spesifik organisasi dan dapat memberikan solusi yang praktis dan sesuai anggaran untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.' ) ), (int) 66 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa Saja Tantangan dalam Mendapatkan Sertifikasi ISO 37001?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Tantangan utama dalam mendapatkan sertifikasi ISO 37001 termasuk mengubah budaya organisasi untuk mencegah penyuapan, melibatkan seluruh stakeholder dalam implementasi kebijakan anti-penyuapan, dan memastikan bahwa seluruh prosedur terkait dilaksanakan secara konsisten di seluruh organisasi.' ) ), (int) 67 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apakah Proses Sertifikasi ISO 45001 Mencakup Pemeriksaan di Lapangan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Ya, proses sertifikasi ISO 45001 mencakup pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa kebijakan kesehatan dan keselamatan yang diterapkan di tempat kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. Auditor akan memeriksa proses kerja, kebijakan keselamatan, serta dokumentasi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap ISO 45001.' ) ), (int) 68 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi ISO 27001 untuk Keamanan Informasi?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Untuk mendapatkan sertifikasi ISO 27001, perusahaan harus melakukan penilaian risiko terkait dengan informasi yang dimiliki dan kemudian mengimplementasikan kontrol keamanan yang sesuai. Selanjutnya, audit dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang diterapkan efektif dalam melindungi informasi perusahaan.' ) ), (int) 69 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa yang Membuat Sertifikasi ISO Penting dalam Proses Tender?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Sertifikasi ISO memberikan bukti bahwa perusahaan memiliki sistem manajemen yang terstruktur, sesuai standar internasional, dan berkomitmen untuk meningkatkan kinerja. Dalam proses tender, sertifikasi ISO meningkatkan peluang perusahaan untuk memenangkan proyek, karena klien cenderung memilih penyedia yang memenuhi standar kualitas dan keamanan yang tinggi.' ) ), (int) 70 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Apa Peran Sertifikasi ISO 9001 dalam Meningkatkan Kepuasan Pelanggan?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Sertifikasi ISO 9001 membantu perusahaan dalam meningkatkan kepuasan pelanggan dengan mengimplementasikan sistem manajemen mutu yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pelanggan secara konsisten. Sistem ini juga memastikan bahwa perusahaan terus memperbaiki kualitas produk dan layanan berdasarkan umpan balik pelanggan.' ) ), (int) 71 => array( '@type' => 'Question', 'name' => 'Bagaimana Layanan Sertifikasi ISO 45001 Membantu Mengurangi Kecelakaan Kerja?', 'acceptedAnswer' => array( '@type' => 'Answer', 'text' => 'Layanan Sertifikasi ISO 45001 membantu perusahaan dalam mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat. Dengan menerapkan sistem manajemen K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, mengurangi kecelakaan, dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.' ) ) ) $posts = array( (int) 0 => array( 'Post' => array( 'id' => '26826', 'title' => 'Audit ISO: Rahasia Lolos dan Mengubah Kepatuhan Menjadi Expertise Bisnis Trustworthiness Anda', 'slug' => 'audit-iso-rahasia-lolos-dan-mengubah-kepatuhan-menjadi-expertise-bisnis-trustworthiness-anda', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Banyak perusahaan memandang sertifikasi ISO sebagai pencapaian akhir—sebuah plakat yang dipajang di lobi. Padahal, inti sebenarnya dari standar global seperti ISO 9001, ISO 14001, atau ISO 45001 terletak pada proses berkelanjutannya, yaitu audit ISO. Audit inilah yang menjadi mekanisme vital untuk memastikan sistem manajemen tidak sekadar di atas kertas, melainkan benar-benar berdenyut dalam operasional sehari-hari. Tanpa audit yang mendalam dan independen, sistem ISO Anda hanyalah macan ompong.</p> <p>Audit ISO adalah cermin yang jujur, memperlihatkan celah dan potensi perbaikan yang mungkin terlewat oleh rutinitas harian. Ini adalah proses sistematis yang menguji kepatuhan sistem Anda terhadap persyaratan standar yang berlaku. Bagi manajemen, audit adalah alat Expertise strategis, bukan sekadar beban administrasi. Audit yang dilakukan dengan benar akan mengungkap risiko operasional, inefisiensi biaya, dan peluang untuk meningkatkan kepuasan pelanggan.</p> <p>Di pasar yang menuntut Trustworthiness dan transparansi tinggi, hasil audit ISO yang positif adalah bukti nyata Authority organisasi Anda dalam menjaga kualitas dan integritas. Menguasai siklus audit adalah langkah krusial untuk mengubah kepatuhan (compliance) menjadi keunggulan kompetitif.</p> <h2>Memahami Tiga Pilar: Jenis-Jenis Kunci Audit ISO </h2> <h3>Audit Pihak Pertama (Internal)</h3> <p>Audit Pihak Pertama, atau yang lebih dikenal sebagai audit ISO internal, adalah penilaian yang dilakukan oleh organisasi itu sendiri terhadap sistem manajemennya. Audit ini biasanya dilakukan oleh tim auditor internal yang telah terlatih. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menguji efektivitas sistem sebelum diaudit oleh pihak luar.</p> <p>Kelebihan utama audit ISO internal adalah kedalaman dan frekuensinya. Audit ini memungkinkan tim untuk mengidentifikasi non-conformity kecil atau kelemahan sistem secara dini, memberikan waktu yang cukup untuk melakukan tindakan korektif. Ini adalah kesempatan terbaik bagi organisasi untuk menunjukkan Expertise dan komitmennya terhadap perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).</p> <p>Dalam Experience kami, perusahaan dengan program audit internal yang kuat dan independen cenderung lolos audit eksternal dengan lebih sedikit major non-conformity. Audit internal yang efektif adalah fondasi Authority sistem manajemen Anda.</p> <h3>Audit Pihak Kedua (Pemasok/Vendor)</h3> <p>Audit ISO Pihak Kedua adalah penilaian yang dilakukan oleh pelanggan kepada pemasok atau vendornya. Dalam rantai pasok konstruksi atau manufaktur, misalnya, kontraktor utama seringkali mengaudit subkontraktornya untuk memastikan mereka patuh pada standar mutu (ISO 9001) atau K3 (ISO 45001) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Ini adalah bagian dari manajemen risiko rantai pasok.</p> <p>Audit ini bertujuan untuk membangun Trustworthiness dalam hubungan bisnis. Ketika Anda mengaudit vendor Anda, Anda memastikan bahwa input yang Anda terima memenuhi standar kualitas yang diperlukan, yang pada akhirnya memengaruhi kualitas produk akhir Anda. Bagi pemasok, lolos audit pihak kedua dari klien besar meningkatkan Authority dan peluang bisnis mereka.</p> <p>Proses ini memerlukan Expertise yang spesifik, karena audit pihak kedua harus disesuaikan dengan persyaratan kontrak yang unik. Hasil audit ini menjadi data penting dalam penilaian kinerja vendor (vendor performance evaluation).</p> <h3>Audit Pihak Ketiga (Sertifikasi)</h3> <p>Audit ISO Pihak Ketiga adalah proses formal yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi (LS) yang independen dan terakreditasi (misalnya, oleh KAN). Audit inilah yang menentukan apakah organisasi Anda berhak mendapatkan atau mempertahankan sertifikat ISO (audit awal, surveilans tahunan, dan resertifikasi).</p> <p>Audit sertifikasi adalah yang paling ketat, karena auditor pihak ketiga harus memastikan bahwa sistem manajemen Anda memenuhi setiap klausul standar ISO. Kegagalan serius di tahap ini dapat mengakibatkan penundaan sertifikasi (major non-conformity) atau bahkan pencabutan sertifikat. Keberhasilan dalam audit ini adalah bukti Expertise tertinggi.</p> <p>Lolos audit ISO Pihak Ketiga memberikan Authority global dan Trustworthiness di mata seluruh stakeholder. Sertifikat yang Anda terima adalah pengakuan bahwa Anda telah memenuhi standar internasional terbaik di kelasnya.</p> <h2>Kunci Sukses: Strategi Lolos Audit ISO Eksternal </h2> <h3>Persiapan Dokumen dan Bukti Rekaman</h3> <p>Dokumentasi yang lengkap dan terkendali adalah darah kehidupan sistem ISO. Pastikan semua prosedur, instruksi kerja, dan kebijakan (policy) telah diperbarui sesuai dengan standar terbaru dan telah dikomunikasikan kepada personel. Selain itu, audit ISO sangat bergantung pada bukti rekaman (records).</p> <p>Bukti rekaman menunjukkan bahwa Anda tidak hanya memiliki prosedur, tetapi Anda benar-benar menjalankannya. Contoh bukti rekaman meliputi daftar hadir pelatihan, hasil inspeksi, notulen rapat tinjauan manajemen, dan laporan tindakan korektif. Bukti rekaman yang valid dan mudah diakses menunjukkan Expertise dalam manajemen sistem.</p> <p>Sediakan Audit Folder yang berisi semua dokumen dan rekaman penting, disusun berdasarkan klausul standar. Kerapian ini secara implisit menunjukkan Authority dan Trustworthiness sistem Anda kepada auditor.</p> <h3>Peran Tinjauan Manajemen yang Efektif</h3> <p>Tinjauan Manajemen (Management Review) seringkali menjadi area kritis dalam audit ISO. Ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan forum di mana manajemen puncak menganalisis kinerja sistem ISO secara keseluruhan, termasuk hasil audit, kinerja proses, umpan balik pelanggan, dan status risiko/peluang.</p> <p>Auditor akan mencari bukti bahwa manajemen puncak benar-benar terlibat, tidak hanya mendelegasikan. Mereka akan meninjau keputusan yang dihasilkan dari tinjauan ini dan apakah sumber daya yang dialokasikan sudah memadai. Tinjauan Manajemen yang baik adalah bukti Authority manajemen puncak terhadap sistem.</p> <p>Pastikan notulen rapat mencakup semua input dan output wajib standar ISO. Ini menunjukkan komitmen Expertise terhadap continuous improvement dan Trustworthiness dalam pelaporan data kinerja.</p> <h2>Manajemen Risiko: Mengapa Risk-Based Thinking Penting dalam Audit ISO </h2> <h3>Identifikasi Risiko dan Peluang (Risk and Opportunity)</h3> <p>Standar ISO modern (seperti ISO 9001:2015 dan ISO 45001:2018) menuntut organisasi menerapkan Risk-Based Thinking. Dalam audit ISO, auditor akan memeriksa bagaimana Anda mengidentifikasi, menganalisis, dan merespons risiko serta peluang yang relevan dengan konteks organisasi Anda. Kegagalan dalam proses ini dapat menjadi major non-conformity.</p> <p>Proses identifikasi risiko yang proaktif menunjukkan Expertise dan kesadaran manajemen terhadap lingkungan internal dan eksternal. Misalnya, dalam audit ISO 27001 (Keamanan Informasi), auditor akan fokus pada penilaian risiko ancaman siber terbaru. Pendekatan ini adalah inti dari pencegahan, bukan hanya reaksi.</p> <p>Dokumentasikan bagaimana tindakan yang Anda ambil untuk mengatasi risiko telah terintegrasi ke dalam perencanaan bisnis dan proses harian. Ini adalah bukti bahwa sistem manajemen Anda fungsional dan relevan, meningkatkan Authority Anda.</p> <h2>Langkah Pasca-Audit: Tindak Lanjut dan Perbaikan Berkelanjutan </h2> <h3>Penyelesaian Non-Conformity (NC)</h3> <p>Hampir tidak ada audit ISO yang berakhir tanpa temuan (non-conformity / NC). Yang penting bukanlah tidak adanya NC, melainkan kecepatan, kedalaman, dan Expertise Anda dalam menanganinya. NC diklasifikasikan menjadi minor dan mayor. NC mayor harus diselesaikan segera dengan bukti close-out yang meyakinkan.</p> <p>Untuk menyelesaikan NC, Anda harus melakukan analisis akar masalah (Root Cause Analysis / RCA). Jangan hanya memperbaiki gejala; cari tahu mengapa sistem Anda gagal. Tindakan korektif (Corrective Action) harus menghilangkan akar masalah. Auditor akan memverifikasi bahwa tindakan ini telah diimplementasikan secara efektif, tidak hanya di atas kertas. Ini adalah bagian dari Experience praktis.</p> <p>Proses penanganan NC yang transparan dan efektif menunjukkan Trustworthiness organisasi terhadap standar. Menyelesaikan NC dengan RCA yang kuat adalah kunci untuk mengubah kelemahan menjadi kekuatan Expertise operasional.</p> <h2>Audit ISO sebagai Alat Strategis</h2> <h3>Benchmarking Kinerja dan Standarisasi Proses</h3> <p>Audit ISO berfungsi sebagai benchmarking kinerja terhadap praktik terbaik global. Auditor membawa Experience dan pengetahuan dari berbagai industri, memberikan perspektif eksternal yang berharga mengenai efisiensi dan efektivitas proses Anda. Hasil audit membantu Anda mengukur kinerja internal dibandingkan dengan standar internasional.</p> <p>Penerapan standar ISO yang ketat melalui audit ISO yang konsisten membantu standarisasi proses di seluruh unit bisnis atau lokasi Anda. Standardisasi ini mengurangi variasi, meningkatkan kualitas output, dan pada akhirnya, memperkuat Authority merek Anda di pasar. Ini adalah kunci untuk scaling bisnis tanpa mengorbankan kualitas.</p> <p>Data dari audit ISO juga dapat digunakan sebagai masukan untuk tinjauan strategis manajemen, memandu keputusan investasi pada teknologi atau pelatihan. Ini adalah bukti bahwa ISO bukan sekadar sertifikasi, melainkan alat manajemen strategis.</p> <h2>Penutup: Audit ISO, Pendorong Continuous Improvement</h2> <p>Audit ISO adalah proses pendewasaan bagi setiap organisasi. Ini adalah mekanisme yang menjamin bahwa komitmen Anda terhadap kualitas (ISO 9001), lingkungan (ISO 14001), atau K3 (ISO 45001) bukan sekadar retorika, melainkan Expertise yang teruji dan terbukti. Keberhasilan dalam setiap siklus audit ISO adalah bukti Authority dan Trustworthiness Anda di mata stakeholder global.</p> <p>Jangan anggap audit ISO sebagai ujian, melainkan sebagai kesempatan untuk mendapatkan insight berharga dari auditor profesional. Persiapan yang matang, Risk-Based Thinking, dan penanganan non-conformity yang tuntas adalah kunci Anda untuk mengubah biaya kepatuhan menjadi investasi pada keunggulan kompetitif.</p> <p>Perlu Expertise untuk mempersiapkan audit ISO yang optimal dan mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi terakreditasi? Hubungi kami. Kunjungi <a href="https://isocenter.id">https://isocenter.id</a>: layanan Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, Sertifikasi ISO 22000, Sertifikasi ISO 27001, Sertifikasi ISO 37001, Sertifikasi ISO 31000, Sertifikasi ISO 13485, Sertifikasi ISO 17025, Sertifikasi AS 9100, Sertifikasi ISO 50001, Sertifikasi ISO 26000, Sertifikasi ISO 20000, Sertifikasi ISO 17021, Sertifikasi ISO 22301, Sertifikasi ISO 14064, Sertifikasi ISO 20121, Sertifikasi ISO 15189, Sertifikasi ISO 16602, Sertifikasi ISO 29001, Sertifikasi ISO/IEC 27701 Seluruh Indonesia. Raih Authority dan Trustworthiness ISO Anda sekarang!</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/positive-latin-man-showing-report-asian-woman-with-folder_1262-17159.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'audit ISO, proses audit ISO, manfaat audit ISO, jenis audit ISO, ISO 9001 audit, ISO 45001 audit, ISO 27001 audit, tips lolos audit ISO, sistem manajemen mutu, continuous improvement, audit ISO internal, sertifikasi ISO, KAN akreditasi, non-conformity, risk-based thinking, kepatuhan standar', 'keywords' => null, 'description' => 'Kuasai proses audit ISO! Tingkatkan Authority dan Expertise sistem manajemen Anda. Jaminan Trustworthiness dalam setiap siklus perbaikan.', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-10-14 11:12:25', 'created_at' => '2025-10-14 11:04:51', 'updated_at' => '2025-10-14 11:04:51', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'audit ISO', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/positive-latin-man-showing-report-asian-woman-with-folder_1262-17159.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '10' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ), (int) 1 => array( 'Post' => array( 'id' => '26770', 'title' => 'Bongkar Tuntas! Rahasia Tersembunyi Menjadi Auditor ISO 14001: Pintu Gerbang Karier Ramah Lingkungan', 'slug' => 'bongkar-tuntas-rahasia-tersembunyi-menjadi-auditor-iso-14001-pintu-gerbang-karier-ramah-lingkungan', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Isu perubahan iklim dan keberlanjutan bukan lagi sekadar wacana pinggiran, melainkan telah menjadi imperatif global yang menuntut aksi nyata dari setiap entitas bisnis. Pernahkah Anda membayangkan, di balik logo hijau atau klaim "ramah lingkungan" sebuah perusahaan multinasional, ada satu profesi krusial yang memastikan klaim itu bukan sekadar <em>gimmick</em> marketing? Ya, mereka adalah para Auditor ISO 14001.</p> <p>Profesi ini memegang peranan vital sebagai mata dan telinga independen yang memastikan sebuah organisasi benar-benar mempraktikkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) sesuai standar internasional yang diakui, yaitu ISO 14001. Mereka bukan sekadar memeriksa dokumen, melainkan menganalisis jejak ekologis perusahaan secara menyeluruh—dari hulu ke hilir. Tanpa peran Auditor ISO 14001 yang kompeten, komitmen lingkungan sebuah perusahaan bisa jatuh ke dalam jurang <em>greenwashing</em>.</p> <p>Lalu, apa yang membuat peran ini begitu krusial? Bagaimana seseorang bisa mencapai level <em>expertise</em> ini, dan tantangan apa yang dihadapi saat berada di garis depan ketaatan lingkungan? Mari kita selami lebih dalam dunia audit SML yang menantang dan sarat makna ini, sebuah perjalanan yang mengupas tuntas antara idealisme lingkungan dan realitas bisnis.</p> <h2>Memahami Jantung Sistem: Standar ISO 14001 (The WHAT)</h2> <p>Untuk menjadi seorang Auditor ISO 14001, seseorang harus terlebih dahulu menguasai secara mendalam standar itu sendiri. ISO 14001 adalah lebih dari sekadar sertifikat; ia adalah kerangka kerja sistematis yang membantu organisasi mengelola aspek lingkungan, mengurangi dampak negatif, dan meningkatkan kinerja lingkungan mereka.</p> <h3>Prinsip Dasar Sistem Manajemen Lingkungan (SML)</h3> <p>SML berbasis ISO 14001 beroperasi di atas filosofi <strong>PDCA (Plan-Do-Check-Act)</strong> yang tak terhindarkan. <em>Plan</em> berarti menentukan aspek lingkungan dan menetapkan sasaran, <em>Do</em> adalah implementasi prosedur, <em>Check</em> adalah pemantauan kinerja, dan <em>Act</em> adalah tindakan perbaikan. Sebagai seorang auditor, fokus saya seringkali adalah memastikan bahwa siklus ini tidak terputus, bahwa tindakan perbaikan yang dilakukan benar-benar efektif dan tidak hanya formalitas di atas kertas. Intinya, ISO 14001 menekankan pada perbaikan berkelanjutan, sebuah <em>mindset</em> yang harus tertanam kuat di seluruh jajaran organisasi.</p> <h3>Aspek dan Dampak Lingkungan Krusial</h3> <p>Tugas inti dalam SML adalah mengidentifikasi aspek lingkungan, yaitu elemen dari kegiatan organisasi yang dapat berinteraksi dengan lingkungan. Contohnya bisa berupa konsumsi energi, emisi udara, atau limbah padat. Setelah teridentifikasi, kita harus mengevaluasi dampak lingkungan (misalnya, penipisan sumber daya, perubahan iklim, atau polusi air) dan menentukan mana yang signifikan. Dalam pengalaman on-site saya, sering kali perusahaan kecil luput dalam mengidentifikasi aspek tidak langsung, seperti dampak dari rantai pasok atau desain produk. Inilah momen krusial di mana Auditor ISO 14001 harus menggunakan ketajaman analitisnya.</p> <h3>Konteks Organisasi dan Kepentingan Pihak Terkait</h3> <p>Edisi terbaru standar ini sangat menekankan pada pemahaman konteks organisasi—memahami isu-isu internal dan eksternal yang relevan. Selain itu, organisasi harus mempertimbangkan kebutuhan dan harapan dari pihak-pihak terkait, seperti regulator, masyarakat sekitar, hingga investor. Bagi auditor, ini berarti memeriksa bagaimana perusahaan mengintegrasikan isu-isu ini ke dalam SML-nya, misalnya, melalui due diligence lingkungan yang kuat atau sistem komunikasi krisis lingkungan yang transparan. Kepatuhan regulasi (<em>legal compliance</em>) pun menjadi fokus utama yang tidak boleh ditawar-tawar.</p> <h2>Mengapa Profesi Auditor 14001 adalah Pilihan Karier Prestisius (The WHY)</h2> <p>Menjadi Auditor ISO 14001 lebih dari sekadar pekerjaan; ini adalah penunjukan peran strategis yang berpengaruh besar terhadap keberlanjutan bumi dan reputasi bisnis. Profesi ini menawarkan paduan unik antara keahlian teknis, kepiawaian manajerial, dan idealisme lingkungan.</p> <h3>Meningkatkan Employability dan Expertise Global</h3> <p>Di pasar tenaga kerja yang semakin menuntut kompetensi multidisiplin, sertifikasi auditor ISO, terutama <strong>Lead Auditor ISO 14001</strong>, adalah badge kehormatan yang meningkatkan <em>employability</em> secara eksponensial. Sertifikasi ini membuktikan bahwa Anda memiliki <em>expertise</em> untuk memahami dan mengevaluasi sistem manajemen di berbagai sektor industri, dari manufaktur hingga jasa keuangan. Menurut laporan tren karier global, permintaan terhadap profesional SML bersertifikat terus meningkat seiring dengan eskalasi isu ESG (Environmental, Social, Governance) di dunia korporat.</p> <h3>Kontribusi Nyata pada Keberlanjutan Perusahaan</h3> <p>Seorang auditor adalah agen perubahan yang mengarahkan perusahaan menuju praktik yang lebih bertanggung jawab. Melalui temuan audit yang konstruktif, kami membantu perusahaan mengidentifikasi pemborosan sumber daya, mengurangi biaya operasional terkait energi dan limbah, serta menghindari denda atau sanksi hukum. Saya ingat pernah mengaudit sebuah pabrik di Karawang yang, berkat rekomendasi audit kami, berhasil mengurangi penggunaan air bersih hingga 30% hanya dalam satu tahun. Ini adalah bukti bahwa audit bukan sekadar biaya, tapi investasi strategis.</p> <h3>Membangun Otoritas dan Jaringan Profesional</h3> <p>Sebagai auditor eksternal (pihak ketiga), Anda mewakili otoritas sertifikasi. Peran ini menuntut tingkat <strong>integritas, objektivitas, dan skeptisisme profesional</strong> yang tinggi. Anda akan berinteraksi langsung dengan level manajemen tertinggi, termasuk CEO dan Direktur Operasional, membangun jaringan profesional yang sangat berharga. Soft skill negosiasi dan komunikasi yang efektif menjadi kunci untuk menyampaikan temuan audit secara persuasif tanpa menimbulkan friksi yang merugikan proses audit.</p> <h2>Perjalanan Menjadi Auditor ISO 14001 yang Kompeten (The HOW)</h2> <p>Jalan menuju kompetensi sebagai Auditor ISO 14001 adalah sebuah kurva pembelajaran yang terstruktur. Ini membutuhkan perpaduan antara pengetahuan standar, pengalaman praktis, dan pengakuan formal.</p> <h3>Fondasi Pendidikan dan Pelatihan Dasar</h3> <ol> <li><strong>Pemahaman Standar:</strong> Langkah awal adalah menamatkan diri dengan standar ISO 14001. Banyak calon auditor yang berasal dari latar belakang Teknik Lingkungan, Kimia, atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merasa lebih mudah.</li> <li><strong>Pelatihan Auditor Internal:</strong> Mengikuti kursus Auditor Internal ISO 14001 untuk memahami metodologi audit, terutama teknik pengumpulan bukti dan penyusunan laporan temuan.</li> <li><strong>Pengalaman Praktis Awal:</strong> Melakukan audit internal di organisasi sendiri atau menjadi bagian dari tim audit internal. Pengalaman adalah guru terbaik.</li> </ol> <h3>Menempuh Sertifikasi Lead Auditor</h3> <p>Puncak dari jenjang profesional ini adalah kursus Lead Auditor ISO 14001 yang diakreditasi oleh lembaga terkemuka seperti IRCA (sekarang CQI & IRCA). Pelatihan intensif selama lima hari ini bukan hanya mengajarkan standar, tetapi juga keterampilan kepemimpinan tim audit, penanganan situasi sulit, dan strategi audit berbasis risiko. Kelulusan ujian ini adalah prasyarat utama untuk diakui sebagai auditor profesional dan membangun <em>trustworthiness</em> di mata klien.</p> <h3>Konsolidasi Pengalaman Audit Lapangan</h3> <p>Sertifikat Lead Auditor barulah izin untuk berlayar. Untuk benar-benar diakui oleh Badan Sertifikasi (CB), Anda harus mengumpulkan jumlah hari audit yang disyaratkan—seringkali 20 hari audit dalam 4 proyek berbeda. Dalam fase ini, Anda akan belajar menghadapi skenario real-world: perbedaan budaya kerja antarperusahaan, data yang sengaja ditutup-tutupi, hingga tantangan untuk tetap objektif saat menghadapi tekanan manajemen. Inilah Experience sesungguhnya yang membedakan auditor berwawasan luas dari sekadar pemegang sertifikat.</p> <h2>Tantangan Audit Kepatuhan Lingkungan (Compliance)</h2> <p>Lingkungan regulasi di Indonesia sangat dinamis, menuntut Auditor ISO 14001 untuk selalu up-to-date dan cermat. Kepatuhan hukum adalah klausul non-negosiabel dalam ISO 14001.</p> <h3>Menyikapi Regulasi Lingkungan yang Volatil</h3> <p>Indonesia memiliki spektrum regulasi lingkungan yang luas, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Daerah (Perda). Seorang auditor harus memahami dan memverifikasi daftar lengkap peraturan yang relevan dengan aktivitas klien—sebuah proses yang dikenal sebagai <strong>Legal and Other Requirements Register</strong>. Saya sering menemukan kasus di mana perusahaan gagal memperbarui izin lingkungan karena adanya perubahan Perda setempat. Tugas auditor adalah membongkar gap ini dan memastikan ada mekanisme sistematis untuk memantau perubahan regulasi secara berkala, bukan hanya saat ada audit.</p> <h3>Kasus Nyata: Audit Amdal dan Izin Lingkungan</h3> <p>Dalam pengalaman saya mengaudit sektor pertambangan, verifikasi Izin Lingkungan dan implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi titik krusial. Tidak cukup hanya memiliki dokumen Amdal yang tebal. Auditor harus menelusuri implementasi nyata dari komitmen Amdal di lapangan. Misalnya, apakah program rehabilitasi lahan pascatambang benar-benar dijalankan, atau apakah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) beroperasi sesuai baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh pemerintah. Verifikasi data pengukuran lingkungan yang akurat adalah kunci untuk membangun Trustworthiness pada laporan audit.</p> <h2>Penggunaan Teknologi dan Data dalam Audit SML</h2> <p>Audit SML modern tidak lagi mengandalkan tumpukan kertas. Auditor ISO 14001 kini harus mahir menggunakan teknologi untuk analisis data dan visualisasi, terutama dalam konteks audit berbasis risiko.</p> <h3>Audit Berbasis Risiko Lingkungan</h3> <p>Standar ISO 14001 mengharuskan organisasi untuk mengidentifikasi risiko dan peluang terkait SML mereka. Bagi auditor, ini berarti menilai apakah perusahaan sudah menerapkan pengendalian yang proporsional terhadap risiko-risiko tersebut. Kami kini menggunakan metode risk mapping dan analisis probabilitas-dampak untuk menilai efektivitas kontrol. Dalam audit emisi, misalnya, kami tidak hanya melihat laporan bulanan, tetapi juga memverifikasi kalibrasi sensor pemantauan real-time dan tren data anomali untuk menentukan apakah risiko kegagalan sistem terkelola dengan baik.</p> <h3>Pemanfaatan Data Kinerja Lingkungan</h3> <p>Verifikasi data adalah core dari audit. PPIU harus mampu memverifikasi konsumsi energi, air, produksi limbah, dan emisi gas rumah kaca. Di sinilah otoritas auditor diuji. Tidak cukup hanya menerima angka; kami harus menelusuri sumber data (data source), metode pengukuran (measurement method), dan validitas kalibrasi. Penggunaan dashboard digital dan Environmental Management Information System (EMIS) oleh perusahaan semakin memudahkan proses ini, namun juga menuntut auditor memiliki pemahaman dasar tentang data integrity atau integritas data.</p> <h2>Peran Soft Skill: Komunikasi dan Etika Auditor</h2> <p>Selain penguasaan standar, keberhasilan seorang Auditor ISO 14001 sangat bergantung pada soft skill dan etika profesional yang ketat. Keduanya adalah penopang Authoritativeness di lapangan.</p> <h3>Keahlian Komunikasi yang Persuasif dan Objektif</h3> <p>Seorang auditor harus mampu berkomunikasi secara efektif dengan berbagai tingkatan staf—dari operator di lantai produksi hingga Direktur. Menyampaikan temuan ketidaksesuaian (<em>non-conformity</em>) harus dilakukan dengan cara yang persuasif, non-konfrontatif, dan berbasis bukti (<em>fact-based</em>). Tujuan audit bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan untuk membantu perbaikan sistem. Clarity dan brevity dalam menyusun laporan temuan sangat menentukan apakah rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti secara serius oleh manajemen.</p> <h3>Etika dan Independensi Profesional</h3> <p>Etika adalah pondasi dari Trustworthiness seorang auditor. Kami harus selalu menjaga independensi dan objektivitas selama proses audit. Hal ini termasuk menolak segala bentuk gratifikasi atau pengaruh yang dapat mengkompromikan penilaian. Dalam kode etik auditor, komitmen terhadap kerahasiaan (confidentiality) informasi klien juga menjadi janji yang tidak bisa dilanggar. Tanpa etika yang kuat, kredibilitas seluruh proses sertifikasi akan runtuh.</p> <h2>Tinjauan Studi Kasus Audit Sektor Manufaktur</h2> <p>Mari kita ulas sebentar sebuah studi kasus nyata yang memperlihatkan kompleksitas kerja Auditor ISO 14001 di sektor industri.</p> <h3>Verifikasi Pengurangan Limbah Berbahaya (B3)</h3> <p>Dalam audit manufaktur, salah satu area paling kritis adalah manajemen limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tantangannya bukan hanya memastikan izin penyimpanan sudah ada, tetapi juga menelusuri manifest limbah B3 dan memverifikasi bahwa pengangkut limbah telah memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam salah satu audit yang saya pimpin, kami menemukan adanya selisih data antara volume limbah yang tercatat di gudang dengan volume yang dikirim ke pengolah berizin. Temuan ini termasuk Ketidaksesuaian Mayor karena berpotensi melanggar hukum dan memicu sanksi berat. Ini membutuhkan Expertise tingkat tinggi untuk menelusuri paper trail data yang kusut.</p> <h3>Analisis Efisiensi Sumber Daya dalam Proses Produksi</h3> <p>Aspek lingkungan yang sering diabaikan adalah efisiensi sumber daya. Auditor ISO 14001 harus mampu melihat proses produksi dan mengidentifikasi peluang konservasi energi atau air. Misalnya, dengan membandingkan rasio air per unit produk (water footprint) perusahaan dengan standar industri (benchmarking). Ketika perusahaan menetapkan sasaran untuk mengurangi konsumsi energi, kami memverifikasi metodologi pengukuran, keakuratan meteran energi, dan efektivitas proyek-proyek konservasi energi yang mereka klaim telah dilakukan. Verifikasi ini memperkuat Authoritativeness dari sistem SML klien di mata regulator dan publik.</p> <h2>Masa Depan dan Kebutuhan Auditor Lingkungan Digital</h2> <p>Seiring dengan digitalisasi industri (Industri 4.0), tuntutan terhadap Auditor ISO 14001 pun berevolusi. Keahlian audit kini harus meluas ke ranah digital.</p> <h3>Integrasi SML dengan ISO Lain</h3> <p>Tren ke depan adalah audit terintegrasi, terutama integrasi SML (ISO 14001) dengan Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (ISO 45001). Ini menuntut auditor memiliki pemahaman holistik tentang bagaimana risiko lingkungan beririsan dengan mutu produk dan keselamatan pekerja. Perusahaan juga mulai mengintegrasikan ISO 14001 dengan ISO 27001 (Keamanan Informasi) dan ISO 37001 (Anti-Penyuapan) dalam konteks pengungkapan data lingkungan yang jujur dan antikorupsi, semakin memperkuat urgensi Trustworthiness.</p> <h3>Kebutuhan Expertise di Sektor Baru</h3> <p>Permintaan akan Auditor ISO 14001 kini tidak terbatas pada sektor manufaktur. Sektor teknologi, layanan keuangan (terkait green financing), dan infrastruktur energi terbarukan juga semakin membutuhkan auditor SML. Keahlian dalam memverifikasi klaim carbon offset atau menilai dampak lingkungan dari proyek data center adalah niche expertise baru yang sangat dicari. Ini menandakan bahwa profesi auditor lingkungan akan terus menjadi pilar sentral dalam ekonomi hijau global.</p> <h2>Jadilah Game Changer Lingkungan</h2> <p>Profesi Auditor ISO 14001 adalah perpaduan antara <em>passion</em> terhadap lingkungan dan disiplin ilmu manajemen. Peran ini adalah garda terdepan dalam memastikan komitmen lingkungan perusahaan di Indonesia bukan sekadar janji, melainkan sistem yang terimplementasi, terverifikasi, dan terus ditingkatkan. Membangun E-E-A-T dalam bidang ini membutuhkan dedikasi, pengalaman lapangan yang ekstensif, dan integritas etika yang tak tergoyahkan.</p> <p>Apakah Anda siap mengambil peran strategis ini dan menjadi profesional yang diakui secara global? Memastikan kinerja lingkungan organisasi Anda mencapai standar kelas dunia adalah sebuah keharusan, bukan pilihan. Jangan tunda lagi kesempatan untuk memperkuat sistem manajemen lingkungan dan bisnis Anda.</p> <p>Tingkatkan kredibilitas bisnis Anda, penuhi tuntutan pasar, dan pastikan keberlanjutan operasional dengan sertifikasi ISO yang sahih. Untuk bimbingan ahli dan layanan sertifikasi ISO 14001, ISO 9001, ISO 45001, ISO 27001, ISO 37001, dan standar ISO lainnya di seluruh Indonesia, pastikan Anda bermitra dengan yang terbaik.</p> <p>Kunjungi <a href="https://isocenter.id"><strong>isocenter.id</strong></a> sekarang—Penyedia layanan Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, hingga Sertifikasi ISO 37001 dan standar manajemen lainnya untuk membuktikan kualitas, keamanan, dan komitmen lingkungan perusahaan Anda di panggung global.</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-vector/vector-illustration-3d-flat-isometric-people-concept-business-leader-lead-manager-ceo_1441-236.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'Auditor ISO 14001, Sistem Manajemen Lingkungan, Sertifikasi ISO 14001, pelatihan auditor lingkungan, karier ISO auditor, E-E-A-T auditor, EMS, environmental compliance, audit internal ISO 14001, lead auditor ISO 14001, kompetensi auditor ISO, pengalaman audit lingkungan, manfaat ISO 14001, standar internasional lingkungan, due diligence lingkungan, audit berbasis risiko lingkungan, persyaratan auditor ISO, prospek kerja auditor ISO', 'keywords' => null, 'description' => 'Ingin jadi trendsetter lingkungan? Pelajari expertise Auditor ISO 14001! Kupas tuntas standar EMS, studi kasus real, dan langkah sertifikasi. Cek sekarang!', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-10-22 14:04:52', 'created_at' => '2025-10-13 13:59:24', 'updated_at' => '2025-10-13 13:59:24', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'Bongkar Tuntas! Rahasia Tersembunyi Menjadi Auditor ISO 14001: Pintu Gerbang Karier Ramah Lingkungan', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-vector/vector-illustration-3d-flat-isometric-people-concept-business-leader-lead-manager-ceo_1441-236.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '9' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ), (int) 2 => array( 'Post' => array( 'id' => '26737', 'title' => 'Jangan Salah Pilih! Rahasia Sukses Audit: Memilih Konsultan ISO Terbaik, Anti Gagal & Pasti Lolos!', 'slug' => 'jangan-salah-pilih-rahasia-sukses-audit-memilih-konsultan-iso-terbaik-anti-gagal-pasti-lolos', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Di tengah geopolitik bisnis global yang kian kompetitif dan menuntut kepatuhan standar internasional, sertifikasi ISO bukanlah lagi sebuah kemewahan, melainkan kebutuhan fundamental untuk membangun Authority dan Trustworthiness perusahaan Anda. Namun, proses implementasi dan sertifikasi standar yang kompleks, mulai dari ISO 9001 (Mutu) hingga ISO 37001 (Anti-Suap), seringkali menjadi pain point yang memusingkan bagi banyak perusahaan, apalagi di Indonesia dengan keragaman industri dan regulasinya.</p> <p>Di sinilah peran konsultan ISO menjadi krusial. Konsultan ISO bukan hanya cheerleader yang menyemangati, melainkan arsitek sistem manajemen yang bertugas menerjemahkan standar internasional yang bersifat umum menjadi prosedur operasional yang spesifik, praktis, dan adaptif bagi entitas bisnis Anda. Tanpa Expertise yang tepat, perusahaan berisiko melakukan implementasi yang salah (mal-implementation), yang ujung-ujungnya akan menyebabkan kegagalan audit dan kerugian waktu serta biaya yang signifikan. Memilih konsultan ISO yang tepat adalah keputusan strategis yang menentukan keberhasilan transformasi manajemen Anda.</p> <p>Lalu, mengapa harus menggunakan konsultan ISO? Karena Expertise mereka yang mendalam akan memangkas kurva belajar perusahaan, memitigasi risiko temuan (Non-Conformity) audit, dan memastikan sistem yang dibangun benar-benar efektif, bukan sekadar "kosmetik" sertifikasi. Artikel ini akan membedah secara komprehensif apa itu konsultan ISO dan bagaimana memilih partner terbaik yang menjamin Experience implementasi yang mulus dan hasil audit yang sukses.</p> <h2>Definisi dan Spesialisasi Konsultan ISO</h2> <h3>Peran Strategis dalam Gap Analysis</h3> <p>Peran utama konsultan ISO dimulai dari Gap Analysis, yaitu membandingkan sistem manajemen eksisting perusahaan Anda dengan persyaratan standar ISO yang ditargetkan (misalnya, ISO 14001 untuk Lingkungan). Konsultan ISO yang profesional menggunakan Expertise mereka untuk mengidentifikasi celah (gap) secara akurat dan memberikan peta jalan (roadmap) yang spesifik untuk menutup celah tersebut. Tanpa analisis yang akurat, upaya implementasi bisa menjadi tidak fokus dan membuang sumber daya.</p> <p>Laporan Gap Analysis yang dihasilkan oleh konsultan ISO harus detail dan disertai rekomendasi tindakan korektif yang terukur. Ini menunjukkan Trustworthiness dan Authority sang konsultan. Berdasarkan Experience kami, gap terbesar sering terjadi di area dokumentasi risiko dan kompetensi SDM, bukan hanya di prosedur teknis operasional.</p> <p>Memilih konsultan ISO yang memiliki latar belakang industri yang sama dengan perusahaan Anda (misalnya, oil and gas, manufaktur, atau IT) akan sangat membantu, karena mereka sudah memiliki Experience dan Expertise praktis dalam konteks operasional spesifik Anda.</p> <h3>Spesialisasi Multistandar (Integrated Management System)</h3> <p>Banyak perusahaan modern tidak lagi hanya mengurus satu standar, melainkan Sistem Manajemen Terintegrasi (Integrated Management System atau IMS), menggabungkan ISO 9001, 14001, dan 45001. Konsultan ISO terbaik adalah mereka yang memiliki Expertise pada multistandar dan mampu mengintegrasikan sistem-sistem ini tanpa duplikasi atau tumpang tindih dokumen.</p> <p>Integrasi yang efektif menunjukkan Authority konsultan dalam merancang sistem yang efisien. Sebuah sistem yang terintegrasi dengan baik akan memangkas waktu audit internal, mengurangi biaya pelatihan, dan meningkatkan Trustworthiness proses bisnis. Sebagai auditor, kami menghargai sistem IMS yang dirancang secara minimalis namun komprehensif.</p> <p>Penting untuk memilih konsultan ISO yang memahami High-Level Structure (HLS) atau Annex SL, kerangka dasar yang digunakan oleh semua standar ISO terbaru. Pemahaman ini memastikan sistem Anda siap untuk upgrade atau integrasi standar tambahan di masa depan (misalnya, menambah ISO 27001).</p> <h2>Memastikan Expertise dan Authority Konsultan </h2> <h3>Verifikasi Sertifikasi dan Track Record</h3> <p>Expertise seorang konsultan ISO tidak boleh hanya diakui sendiri. Verifikasi sertifikasi mereka sebagai Lead Auditor (misalnya, dari <a href="https://www.ir-ca.com/">IRCA</a> atau badan sertifikasi terkemuka lainnya) adalah langkah wajib. Sertifikasi ini membuktikan bahwa mereka benar-benar memahami standar dari perspektif auditor, bukan hanya praktisi. Ini adalah dasar Authority mereka.</p> <p>Minta track record implementasi yang sukses. Berapa banyak perusahaan yang mereka dampingi hingga lolos sertifikasi? Apakah klien-klien tersebut berasal dari industri yang relevan? Experience keberhasilan adalah indikator Trustworthiness yang paling meyakinkan. Waspadai konsultan ISO yang menjanjikan sertifikasi 100% tanpa kerja keras, karena proses audit selalu berisiko.</p> <p>Jangan sungkan meminta kontak referensi dari klien mereka sebelumnya. Umpan balik langsung dari perusahaan yang pernah didampingi akan memberikan gambaran nyata tentang gaya kerja, responsivitas, dan kualitas Expertise yang mereka tawarkan.</p> <h3>Metodologi Implementasi yang Transparan</h3> <p>Konsultan ISO yang profesional harus menyajikan metodologi implementasi yang jelas dan transparan. Metodologi harus mencakup tahapan yang terukur (misalnya, kick-off, pelatihan, penyusunan dokumen, audit internal, hingga pendampingan audit eksternal) dengan timeline yang realistis. Ini menunjukkan Authority dan professionalism mereka.</p> <p>Dokumentasi yang dibuat oleh konsultan ISO harus tailored (disesuaikan) dengan kebutuhan perusahaan, bukan template generik. Expertise mereka terlihat dari kemampuan menyederhanakan prosedur yang kompleks agar mudah dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh level karyawan. Sebuah prosedur yang rumit hanya akan menjadi penghambat, bukan penolong.</p> <p>Komponen pelatihan (training) yang kuat adalah ciri konsultan ISO yang berkualitas. Pelatihan harus menyasar semua level, dari top management (komitmen kepemimpinan) hingga operator (kesadaran mutu/K3). Experience pelatihan yang baik akan meningkatkan buy-in (dukungan) internal dan membangun Trustworthiness dalam sistem.</p> <h2>Mitigasi Risiko: Mengapa Konsultan ISO Menyelamatkan Audit </h2> <h3>Menghindari Temuan Fatal (Major Non-Conformity)</h3> <p>Tujuan utama menyewa konsultan ISO adalah memitigasi risiko kegagalan audit, terutama temuan Major Non-Conformity (NC Mayor) yang dapat menunda atau membatalkan sertifikasi. NC Mayor terjadi ketika ada pelanggaran sistemik terhadap persyaratan standar, misalnya kegagalan implementasi pengendalian K3 yang fatal (ISO 45001) atau hilangnya dokumen legal yang krusial. Konsultan ISO dengan Expertise audit tahu persis di mana auditor akan mencari kelemahan.</p> <p>Dengan Experience audit yang luas, konsultan ISO dapat mengidentifikasi blind spot (titik lemah) perusahaan yang tidak disadari. Mereka membantu menciptakan bukti objektif yang diperlukan (rekaman, log sheet, laporan) untuk meyakinkan auditor tentang kepatuhan dan efektivitas sistem. Ini adalah jaminan Trustworthiness di mata badan sertifikasi.</p> <p>Mereka juga memberikan simulasi audit internal yang ketat, meniru skenario audit eksternal. Latihan ini mempersiapkan tim Anda, meningkatkan Authority dan kepercayaan diri mereka saat menghadapi auditor sebenarnya.</p> <h3>Memastikan Compliance terhadap Konteks Lokal</h3> <p>Standar ISO bersifat universal, tetapi implementasinya harus disesuaikan dengan konteks hukum dan regulasi lokal. Di Indonesia, ini berarti konsultan ISO harus memastikan sistem Anda patuh terhadap UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup, dan regulasi sektoral lainnya. Expertise mereka dalam legal compliance lokal adalah aset yang tak ternilai harganya.</p> <p>Konsultan ISO harus membantu Anda menyusun Daftar Registrasi Peraturan Perundangan (Legal Register) yang lengkap dan up-to-date. Ketidakpatuhan terhadap hukum adalah salah satu sumber NC Mayor paling umum. Kemampuan konsultan ISO dalam mengintegrasikan regulasi lokal ke dalam SOP global menunjukkan Authority yang sesungguhnya.</p> <h2>Investasi VS Biaya: Nilai Jangka Panjang</h2> <h3>Pengurangan Biaya Operasional Jangka Panjang</h3> <p>Menganggap biaya jasa konsultan ISO sebagai investasi, bukan pengeluaran, adalah mindset yang benar. Implementasi ISO 9001 yang dibimbing dengan Expertise dapat mengurangi waste, meminimalkan defect produk, dan meningkatkan efisiensi proses, yang secara langsung mengurangi biaya operasional dalam jangka panjang. Audit ISO 14001 mendorong efisiensi sumber daya (air, listrik) yang berujung pada penghematan signifikan.</p> <p>Sistem manajemen risiko yang dirancang oleh konsultan ISO yang kompeten (misalnya, di ISO 27001 untuk keamanan informasi) dapat mencegah kerugian akibat data breach atau downtime operasional, yang nilai kerugiannya jauh melampaui biaya konsultan. Experience menunjukkan bahwa perusahaan bersertifikat cenderung memiliki premi asuransi yang lebih rendah karena risiko operasional mereka lebih terkelola, meningkatkan Trustworthiness di mata perusahaan asuransi.</p> <h2>Hubungan Kemitraan: Konsultan ISO sebagai Partner Perbaikan Berkelanjutan</h2> <h3>Mendorong Continuous Improvement</h3> <p>Setelah sertifikasi diperoleh, peran konsultan ISO belum berakhir. Mereka idealnya bertindak sebagai partner perbaikan berkelanjutan. Mereka membantu Anda membangun siklus Plan-Do-Check-Act (PDCA) yang efektif, memastikan tinjauan manajemen (Management Review) dilakukan secara periodik dan menghasilkan tindakan strategis. Expertise mereka mengubah sertifikasi dari tujuan menjadi alat.</p> <p>Konsultan ISO yang baik akan mendorong Anda untuk melampaui kepatuhan minimal. Mereka membantu Anda memanfaatkan data internal (hasil audit, feedback pelanggan, kinerja K3) untuk melakukan inovasi dan peningkatan kinerja. Pendekatan ini meningkatkan Authority perusahaan di industri.</p> <h2>Penutup: Amankan Expertise Sistem Manajemen Anda</h2> <p>Memilih konsultan ISO adalah langkah fundamental untuk membangun Expertise, Authority, dan Trustworthiness perusahaan Anda di panggung global. Jangan pertaruhkan masa depan bisnis Anda pada template generik. Dampingi proses transformasi sistem manajemen Anda dengan profesional yang memiliki Experience audit dan rekam jejak yang terbukti sukses.</p> <p>P (Pain): Apakah Anda kewalahan dengan kompleksitas standar ISO, takut gagal dalam audit, atau tidak yakin sistem Anda saat ini sudah memenuhi semua persyaratan sertifikasi ISO?</p> <p>A (Agitate): Risiko gagal audit, kerugian operasional, dan hilangnya Trustworthiness di mata klien internasional mengintai tanpa pendampingan konsultan ISO yang expert!</p> <p>S (Solution): Amankan sertifikasi Anda dengan Expertise dan Authority yang teruji! Kunjungi <a href="https://isocenter.id">https://isocenter.id</a>: layanan Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, Sertifikasi ISO 22000, Sertifikasi ISO 27001, Sertifikasi ISO 37001, Sertifikasi ISO 31000, Sertifikasi ISO 13485, Sertifikasi ISO 17025, Sertifikasi AS 9100, Sertifikasi ISO 50001, Sertifikasi ISO 26000, Sertifikasi ISO 20000, Sertifikasi ISO 17021, Sertifikasi ISO 22301, Sertifikasi ISO 14064, Sertifikasi ISO 20121, Sertifikasi ISO 15189, Sertifikasi ISO 16602, Sertifikasi ISO 29001, Sertifikasi ISO/IEC 27701 Seluruh Indonesia. Dapatkan konsultan ISO terbaik untuk jaminan kelulusan audit!</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/group-analysts-communicating-morning-meeting_74855-4268.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'konsultan iso, konsultan iso terbaik, sertifikasi iso, iso 9001, iso 14001, iso 45001, iso 27001, iso 37001, audit iso, Expertise iso, Authority sertifikasi, Trustworthiness konsultan, jasa pendampingan iso, manajemen risiko iso, sistem manajemen terintegrasi', 'keywords' => null, 'description' => 'Konsultan ISO adalah partner kunci Anda. Tingkatkan Expertise dan Trustworthiness sistem manajemen. Raih Authority bisnis global!', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-05-04 10:41:30', 'created_at' => '2025-10-13 10:26:40', 'updated_at' => '2025-10-13 10:26:40', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'konsultan iso', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/group-analysts-communicating-morning-meeting_74855-4268.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '10' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ), (int) 3 => array( 'Post' => array( 'id' => '26682', 'title' => 'Kupas Tuntas Sertifikat ISPO: Kunci Sustainability dan Harga CPO Melambung Tinggi!', 'slug' => 'kupas-tuntas-sertifikat-ispo-kunci-sustainability-dan-harga-cpo-melambung-tinggi', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Industri kelapa sawit adalah salah satu <strong>motor penggerak</strong> ekonomi terbesar di Indonesia. Namun, di tengah gemuruh pertumbuhan ini, industri kita selalu dihadapkan pada tantangan global terkait isu lingkungan, deforestasi, dan praktik sosial. Di sinilah peran Sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) menjadi sangat vital dan menentukan nasib komoditas Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional.</p> <p>Sertifikat ISPO bukan sekadar label hijau; ini adalah janji, sebuah komitmen Authority dari Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa praktik budidaya dan pengolahan kelapa sawit di negara kita dilakukan secara berkelanjutan, ramah lingkungan, dan bertanggung jawab secara sosial. Tanpa pengakuan resmi ini, produk sawit kita berisiko mengalami diskriminasi di pasar ekspor Eropa dan Amerika, yang sangat ketat terhadap isu sustainability.</p> <p>Artikel ini hadir sebagai panduan Expertise yang akan mengupas tuntas WHAT dan WHY Sertifikat ISPO menjadi imperatif bagi pelaku usaha sawit, dari korporasi besar hingga petani plasma. Kami akan membahas HOW untuk menavigasi proses auditnya yang ketat, sekaligus membagikan wawasan Experience dari perspektif auditor. Memahami ISPO secara utuh akan meningkatkan Trustworthiness produk sawit Indonesia di mata dunia.</p> <h2>Memahami Spirit dan Kerangka Hukum Sertifikat ISPO </h2> <h3>Definisi dan Landasan Hukum ISPO</h3> <p>Sertifikat ISPO adalah sistem sertifikasi wajib bagi perusahaan kelapa sawit di Indonesia, yang bertujuan untuk menjamin dan mempromosikan produksi minyak sawit berkelanjutan. Landasan hukumnya diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan seluruh pelaku usaha sawit mematuhi standar ISPO. Kewajiban ini mencerminkan komitmen Authority negara terhadap praktik berkelanjutan.</p> <p>Berbeda dengan skema sukarela seperti RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil), ISPO bersifat mandatori. Ini berarti setiap perusahaan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) harus memiliki Sertifikat ISPO. Kegagalan memenuhinya dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.</p> <p>Kerangka ISPO mencakup prinsip-prinsip utama seperti legalitas lahan, pengelolaan lingkungan hidup, tanggung jawab sosial dan kemitraan, serta transparansi. Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ini adalah bukti nyata dari Trustworthiness perusahaan dalam menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab.</p> <h3>Persyaratan Legalitas Lahan yang Ketat</h3> <p>Salah satu poin paling krusial dalam mendapatkan Sertifikat ISPO adalah legalitas lahan. Perusahaan wajib menunjukkan bukti kepemilikan atau hak guna usaha (HGU) yang sah, serta memastikan bahwa lahan tersebut tidak berada di kawasan hutan konservasi atau lahan gambut yang rentan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mengatasi isu deforestasi.</p> <p>Proses verifikasi legalitas ini sangat <strong>rigid</strong>. Perusahaan harus bisa menyajikan peta area konsesi yang jelas, riwayat perizinan, dan dokumen kepemilikan tanah yang valid. Bagi petani plasma, legalitas kepemilikan lahan atau kemitraan dengan perusahaan inti juga diverifikasi secara mendalam.</p> <p>Kepatuhan pada aspek legalitas lahan ini adalah fundamental Authority. Investor global sangat sensitif terhadap isu land tenure dan konflik lahan. ISPO memastikan bahwa rantai pasok CPO Indonesia bebas dari risiko legal yang dapat merusak citra sustainability produk.</p> <h2>Mengapa Sertifikat ISPO Jadi Game Changer di Pasar Global </h2> <h3>Membuka Akses ke Pasar Eropa dan Premium Pricing</h3> <p>Pasar Eropa dan negara-negara maju lainnya memberlakukan standar yang sangat tinggi terhadap produk yang masuk, terutama minyak sawit. Dengan memiliki Sertifikat ISPO, perusahaan sawit Indonesia secara efektif menghilangkan hambatan non-tarif yang disebabkan oleh isu sustainability. ISPO memberikan <strong>validasi</strong> yang dibutuhkan untuk bersaing di pasar premium.</p> <p>Meskipun ISPO adalah standar nasional, ia dirancang untuk sejajar dengan prinsip-prinsip keberlanjutan global. Kepemilikan ISPO, terutama jika dikombinasikan dengan sertifikasi internasional lain, meningkatkan daya tawar produk CPO. Investor dan buyer cenderung memberikan harga yang lebih baik (meskipun fluktuatif) untuk CPO bersertifikat, karena risiko supply chain mereka berkurang. Ini adalah Expertise pasar yang tidak bisa diabaikan.</p> <p>Lebih dari sekadar harga, Sertifikat ISPO menjamin Trustworthiness produk sawit Indonesia secara kolektif. Ketika buyer global yakin dengan jaminan keberlanjutan nasional ini, sentimen negatif terhadap sawit Indonesia perlahan dapat dieliminasi. Ini adalah <strong>amunisi</strong> diplomasi dagang yang kuat.</p> <h3>Menguatkan Tata Kelola Lingkungan dan Sosial Perusahaan</h3> <p>Proses Sertifikat ISPO memaksa perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang terstruktur (sejalan dengan prinsip ISO 14001) dan Sistem Manajemen K3 (sejalan dengan prinsip ISO 45001). Perusahaan harus mengidentifikasi dan mengendalikan dampak lingkungan negatif mereka, mulai dari pengelolaan limbah, emisi gas rumah kaca, hingga konservasi keanekaragaman hayati.</p> <p>Di bidang sosial, ISPO menuntut perusahaan untuk menghormati hak-hak pekerja, melaksanakan kemitraan yang adil dengan petani, dan bertanggung jawab terhadap komunitas di sekitar konsesi. Kepatuhan pada standar ini menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan harmonis, yang merupakan bukti Experience tata kelola yang baik.</p> <p>Manfaat internalnya sangat besar: peningkatan efisiensi penggunaan air dan energi, pengurangan denda lingkungan, dan minimisasi konflik sosial. Kepatuhan ISPO adalah praktik Expertise Good Corporate Governance (GCG) yang mengurangi risiko operasional dan meningkatkan reputasi jangka panjang.</p> <h2>Persiapan Audit Sertifikat ISPO yang Anti Gagal </h2> <h3>Memastikan Compliance Dokumen dan Implementasi Lapangan</h3> <p>Langkah pertama dalam mendapatkan Sertifikat ISPO adalah memastikan compliance (kepatuhan) dokumen Anda 100%. Audit ISPO sangat document-centric. Auditor akan memeriksa izin-izin, laporan lingkungan (Amdal/UKL-UPL), perencanaan konservasi, kontrak kemitraan, dan prosedur K3 Anda. Segala sesuatu harus terdokumentasi dan dapat ditelusuri.</p> <p>Sebagai auditor ISO bersertifikat, seringkali saya menemukan dokumen yang sempurna, namun implementasinya di lapangan nol. Misalnya, prosedur penanganan limbah B3 ada, tapi di lapangan, penampungannya tidak sesuai standar. Trustworthiness yang paling hakiki terletak pada kesesuaian antara dokumen dan Experience praktik nyata di lapangan.</p> <p>Lakukan Audit Internal ISPO secara mandiri 3-6 bulan sebelum audit eksternal. Gunakan ceklis ISPO untuk mengidentifikasi gap antara persyaratan standar dengan kondisi aktual. Penemuan gap di awal adalah kesempatan untuk memperbaiki sistem sebelum terlambat.</p> <h3>Keterlibatan Petani Mitra dan Komunitas</h3> <p>Sertifikat ISPO sangat menekankan aspek kemitraan dan sosial. Audit akan melibatkan wawancara dengan perwakilan petani mitra dan komunitas di sekitar perkebunan. Mereka akan ditanya tentang bagi hasil, dukungan teknis, dan transparansi kesepakatan.</p> <p>Perusahaan harus dapat membuktikan bahwa kemitraan berjalan secara adil dan berkelanjutan. Berikan pelatihan yang memadai kepada petani tentang praktik budidaya terbaik (Best Management Practices - BMP) dan kepatuhan lingkungan. Kesejahteraan petani mitra adalah cerminan dari tanggung jawab sosial perusahaan.</p> <p>Memperoleh persetujuan dari masyarakat (Free, Prior, and Informed Consent - FPIC) jika ada proyek baru yang memengaruhi lahan adat juga menjadi krusial. Keberhasilan dalam aspek sosial ini sangat memperkuat Authority perusahaan di mata auditor dan stakeholder global.</p> <h2>Navigasi Proses Sertifikasi dan Audit Survailen</h2> <h3>Tahapan Pengajuan dan Audit Eksternal</h3> <p>Proses mendapatkan Sertifikat ISPO dimulai dari pengajuan formal ke Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO yang terakreditasi. LS akan meninjau dokumen Anda (Tahap I) dan menjadwalkan Audit Lapangan (Tahap II). Audit Tahap II inilah yang paling intensif, melibatkan kunjungan ke PKS, kebun, dan komunitas.</p> <p>Tim auditor akan terdiri dari ahli perkebunan, ahli lingkungan, dan ahli sosial. Mereka akan menggunakan teknik sampling, observasi langsung, dan wawancara mendalam. Keberhasilan di tahap ini sangat bergantung pada konsistensi data dan keterbukaan tim manajemen selama proses audit.</p> <p>Jika ditemukan Non-Conformity (NC), perusahaan harus segera menyajikan Tindakan Korektif yang efektif dalam batas waktu yang ditentukan. Penutupan NC yang tepat dan terverifikasi adalah syarat mutlak sebelum sertifikat dapat diterbitkan. Proses ini menunjukkan Expertise dan ketelitian yang tinggi.</p> <h3>Menjaga Validitas dan Audit Survailen Tahunan</h3> <p>Sertifikat ISPO umumnya berlaku selama lima tahun. Namun, untuk menjaga validitasnya, perusahaan wajib menjalani Audit Survailen setiap tahun. Audit survailen ini berfungsi untuk memastikan bahwa sistem keberlanjutan yang telah dibangun terus dipertahankan dan dilakukan perbaikan berkelanjutan.</p> <p>Audit Survailen akan berfokus pada hasil dari Management Review, penutupan temuan audit internal, dan pemantauan kinerja lingkungan/sosial. Perusahaan harus bisa menunjukkan bukti perbaikan (continual improvement) yang signifikan dari tahun ke tahun. Kepatuhan pada audit survailen adalah kunci Trustworthiness jangka panjang.</p> <p>Gagal dalam audit survailen dapat menyebabkan pembekuan, atau bahkan pencabutan Sertifikat ISPO. Oleh karena itu, Internal Monitoring (pemantauan internal) harus menjadi budaya kerja, bukan hanya persiapan menjelang audit. Sistem yang berjalan otomatis adalah bukti Expertise manajemen yang matang.</p> <h2>Manfaat Ganda: Sertifikat ISPO dan Integrasi dengan Standar ISO Lain</h2> <h3>Sinergi ISPO dengan ISO 14001 (Lingkungan) dan ISO 45001 (K3)</h3> <p>Secara substansi, banyak persyaratan Sertifikat ISPO yang bersinergi dan bahkan overlap dengan standar ISO internasional lainnya. Contoh paling jelas adalah integrasi antara ISPO dengan ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan) dan ISO 45001 (Sistem Manajemen K3). Jika Anda sudah memiliki ISO 14001 dan 45001, sebagian besar persyaratan ISPO, terutama di bidang pengendalian dampak dan K3, sudah terpenuhi.</p> <p>Integrasi ini memungkinkan perusahaan untuk menghemat waktu dan sumber daya. Audit dapat dilakukan secara terintegrasi (integrated audit), di mana auditor ISPO juga dapat memverifikasi kepatuhan terhadap SML dan SMK3 Anda. Pendekatan terintegrasi ini menunjukkan Expertise dan efisiensi manajemen.</p> <p>Memiliki ketiga sertifikasi ini (ISPO, 14001, 45001) secara bersamaan meningkatkan Authority perusahaan di mata stakeholder global secara maksimal. Anda tidak hanya memenuhi standar wajib nasional, tetapi juga menunjukkan kepatuhan global sukarela. Ini adalah total compliance yang memberikan keunggulan kompetitif.</p> <h2>Kesimpulan: Sertifikat ISPO sebagai Jaminan Masa Depan</h2> <p>Sertifikat ISPO adalah manifestasi dari tanggung jawab dan komitmen Indonesia terhadap produksi minyak sawit berkelanjutan. Memilikinya bukan hanya kewajiban hukum, melainkan sebuah strategi bisnis jangka panjang untuk meningkatkan Expertise, memperkuat Authority, dan memenangkan Trustworthiness di pasar domestik maupun global.</p> <p>Proses sertifikasi dan audit survailen yang ketat adalah ujian Experience dan konsistensi Anda dalam menjaga mutu, lingkungan, dan kesejahteraan sosial. Pastikan sistem manajemen Anda bekerja secara <strong>holistik</strong>, didukung oleh dokumentasi yang sempurna dan implementasi lapangan yang nyata.</p> <p><strong>[Problem]:</strong> Apakah Anda kesulitan mengintegrasikan persyaratan ISPO dengan standar ISO 14001 dan 45001 yang sudah ada? Apakah Anda khawatir gagal dalam audit ISPO karena gap dokumentasi atau compliance K3 yang belum sempurna?</p> <p><strong>[Agitate]:</strong> Gagal mendapatkan Sertifikat ISPO atau dicabutnya sertifikasi Anda berarti hilangnya akses ke pasar ekspor, denda, dan hancurnya Authority serta Trustworthiness perusahaan. Risiko bisnis ini jauh lebih besar daripada biaya investasi pada sistem manajemen mutu!</p> <p><strong>[Solve]:</strong> Amankan masa depan bisnis sawit Anda dengan dukungan ahli ISO dan auditor bersertifikat. Kami memastikan sistem Anda terintegrasi sempurna, efektif, dan lolos audit ISPO, 14001, dan 45001 dengan hasil terbaik!</p> <p>Kunjungi <a href="https://isocenter.id"><strong>https://isocenter.id</strong></a>: layanan Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, Sertifikasi ISO 22000, Sertifikasi ISO 27001, Sertifikasi ISO 37001, Sertifikasi ISO 31000, Sertifikasi ISO 13485, Sertifikasi ISO 17025, Sertifikasi AS 9100, Sertifikasi ISO 50001, Sertifikasi ISO 26000, Sertifikasi ISO 20000, Sertifikasi ISO 17021, Sertifikasi ISO 22301, Sertifikasi ISO 14064, Sertifikasi ISO 20121, Sertifikasi ISO 15189, Sertifikasi ISO 16602, Sertifikasi ISO 29001, Sertifikasi ISO/IEC 27701 Seluruh Indonesia.</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/smart-casual-asian-businesswoman-startup-company-entrepreneur-small-business-owner-work-discussion-with-client-new-shop-store-office-background-attractive-cheerful-female-use-tablet-smartphone_609648-326.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'sertifikat ispo, ISPO, Indonesian Sustainable Palm Oil, sertifikasi sawit berkelanjutan, manfaat ISPO, audit ISPO, persyaratan ISPO, keberlanjutan sawit, ekspor CPO, tata kelola sawit, regulasi ISPO, kepatuhan lingkungan, Trustworthiness ISPO, otoritas ISPO, pengalaman audit ISPO', 'keywords' => null, 'description' => 'Dapatkan Sertifikat ISPO untuk sawit Anda! Pahami manfaatnya untuk pasar global, kepatuhan lingkungan, dan tingkatkan daya saing', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-08-08 10:35:01', 'created_at' => '2025-10-10 10:18:11', 'updated_at' => '2025-10-10 10:18:11', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'sertifikat ispo', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/smart-casual-asian-businesswoman-startup-company-entrepreneur-small-business-owner-work-discussion-with-client-new-shop-store-office-background-attractive-cheerful-female-use-tablet-smartphone_609648-326.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '10' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ), (int) 4 => array( 'Post' => array( 'id' => '26597', 'title' => 'ISO 14001 untuk Apa: Kunci Keunggulan Kompetitif, Efisiensi Energi, dan Green Business', 'slug' => 'iso-14001-untuk-apa-kunci-keunggulan-kompetitif-efisiensi-energi-dan-green-business', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Dalam lanskap bisnis modern, isu lingkungan telah bertransformasi dari sekadar tanggung jawab moral menjadi pilar fundamental keberlanjutan dan keunggulan kompetitif. Konsumen, investor, bahkan pemerintah kini menuntut pertanggungjawaban yang lebih besar dari korporasi mengenai jejak ekologis mereka (ecological footprint). Di sinilah standar ISO 14001 untuk apa menjadi sangat relevan. Ia adalah kerangka kerja internasional yang membantu organisasi mengelola dampak lingkungan secara sistematis.</p> <p>Bagi sebagian besar perusahaan, pertanyaan ISO 14001 untuk apa seringkali dijawab secara simplistis: "Untuk mendapatkan sertifikat agar bisa ikut tender." Padahal, filosofi inti dari standar ini jauh melampaui selembar kertas. ISO 14001 untuk apa adalah tentang menginstal Sistem Manajemen Lingkungan (Environmental Management System/EMS) yang proaktif, yang bukan hanya memitigasi risiko denda atau sanksi hukum, tetapi juga membuka peluang efisiensi biaya yang signifikan dan meningkatkan Trustworthiness di mata stakeholder global. Sebagai auditor ISO yang telah memeriksa implementasi EMS di berbagai sektor, kami melihat bagaimana ISO 14001 mengubah waste menjadi value.</p> <p>Standar ISO 14001 untuk apa menekankan pendekatan yang terstruktur, berbasis risiko (Risk-Based Thinking), dan berorientasi pada peningkatan berkelanjutan. Mengimplementasikannya memberikan Authority kepada perusahaan Anda untuk mengklaim diri sebagai green business yang bertanggung jawab. Mari kita bedah mengapa adopsi ISO 14001 menjadi investasi strategis yang tidak bisa ditunda.</p> <hr /> <h2>Definisi dan Filosofi EMS ISO 14001 (The WHAT)</h2> <p>ISO 14001 untuk apa adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan bagi Sistem Manajemen Lingkungan (SML) atau EMS. Ini adalah panduan praktis untuk membantu organisasi mengelola tanggung jawab lingkungan mereka secara terstruktur.</p> <h3>Lingkup dan Persyaratan Utama</h3> <p>ISO 14001:2015 berfokus pada kerangka kerja PDCA (Plan-Do-Check-Act) untuk mencapai tujuan lingkungan organisasi. Tidak seperti ISO 9001 yang fokus pada Mutu, ISO 14001 untuk apa berpusat pada:</p> <ul> <li><strong>Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan:</strong> Mengidentifikasi kegiatan, produk, dan layanan perusahaan yang berinteraksi dengan lingkungan (Aspek), serta dampak lingkungan yang ditimbulkan (misalnya, penggunaan air, emisi udara, atau limbah padat).</li> <li><strong>Kepatuhan Hukum (Compliance Obligation):</strong> Memastikan organisasi memahami dan mematuhi semua persyaratan hukum lingkungan yang berlaku (Peraturan Pemerintah, Perda, Izin Lingkungan).</li> <li><strong>Peningkatan Kinerja Lingkungan:</strong> Bukan hanya manajemen, tetapi juga menunjukkan peningkatan kinerja lingkungan dari waktu ke waktu (misalnya, pengurangan konsumsi air per unit produk).</li> </ul> <p>Implementasi ISO 14001 secara efektif menuntut Expertise organisasi untuk secara rutin memantau daftar peraturan lingkungan yang berlaku, seperti yang diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pengalaman menunjukkan bahwa perusahaan yang mengabaikan pembaruan regulasi seringkali gagal dalam audit kepatuhan hukum, yang merupakan pelanggaran mayor dalam EMS. ISO 14001 untuk apa adalah alat audit readiness yang andal.</p> <p>Salah satu aspek unik dari ISO 14001 untuk apa adalah perluasan cakupannya hingga ke siklus hidup (life cycle perspective) produk dan layanan. Ini berarti organisasi harus mempertimbangkan dampak lingkungan sejak tahap desain, pengadaan bahan baku, produksi, hingga pembuangan produk akhir. Pendekatan holistik ini menuntut organisasi untuk berpikir jauh ke depan, dari cradle to grave.</p> <h3>Pendekatan Risk-Based Thinking (RBT) Lingkungan</h3> <p>Seperti ISO 9001, versi 2015 mewajibkan Risk-Based Thinking (RBT), namun dalam konteks lingkungan. RBT di sini fokus pada dua hal:</p> <ol> <li><strong>Risiko Negatif (Ancaman):</strong> Potensi kerusakan lingkungan yang dapat terjadi akibat operasional perusahaan (misalnya, tumpahan bahan kimia, polusi yang melampaui baku mutu).</li> <li><strong>Peluang Positif (Peluang):</strong> Peluang untuk meningkatkan kinerja lingkungan yang dapat menghasilkan manfaat bisnis (misalnya, program daur ulang limbah yang menghasilkan pendapatan, investasi pada energi terbarukan).</li> </ol> <p>Penerapan RBT ini adalah jawaban atas pertanyaan ISO 14001 untuk apa dari sisi strategis. Ini mendorong manajemen untuk melihat masalah lingkungan bukan hanya sebagai biaya, tetapi sebagai sumber inovasi. Perusahaan yang proaktif mengidentifikasi peluang untuk menggunakan bahan baku yang lebih ramah lingkungan, misalnya, mendapatkan Authority sebagai pemimpin industri hijau, yang merupakan value tak ternilai.</p> <p>Pengalaman audit di industri pertambangan, misalnya, menunjukkan bahwa identifikasi risiko lingkungan yang akurat (seperti potensi kerusakan ekosistem lokal) memungkinkan perusahaan mengalokasikan sumber daya secara lebih cerdas untuk mitigasi, mengurangi potensi denda yang bisa mencapai miliaran rupiah. Manajemen risiko ini adalah manifestasi nyata dari Expertise yang didorong oleh standar.</p> <hr /> <h2>Keunggulan Kompetitif dan Efisiensi Operasional (The WHY)</h2> <p>Sertifikasi ISO 14001 untuk apa memberikan organisasi keunggulan kompetitif yang sulit ditandingi oleh pesaing yang hanya fokus pada harga dan mutu.</p> <h3>Akses Pasar dan Citra Green Business</h3> <p>Di pasar global, ISO 14001 untuk apa seringkali menjadi syarat wajib atau kriteria preferensi dalam rantai pasokan (supply chain) perusahaan multinasional, terutama di Eropa dan Amerika Utara. Klien internasional ingin memastikan bahwa mitra mereka memiliki Authority dalam manajemen lingkungan untuk meminimalkan risiko reputasi mereka sendiri. Sertifikat ISO 14001 adalah jaminan Trustworthiness global.</p> <p>Di Indonesia, banyak tender besar BUMN atau proyek infrastruktur kini memasukkan ISO 14001 sebagai salah satu persyaratan wajib untuk kualifikasi tender. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah terhadap Sustainable Development Goals (SDGs). Perusahaan yang tersertifikasi secara otomatis menempatkan diri mereka di tier tertinggi dalam persaingan tender, meningkatkan peluang kemenangan mereka secara eksponensial.</p> <p>Citra Green Business yang didukung oleh ISO 14001 juga sangat memengaruhi branding. Konsumen, terutama dari generasi milenial dan Z, cenderung memilih produk dan layanan dari perusahaan yang menunjukkan tanggung jawab lingkungan yang jelas. Penggunaan logo ISO 14001 pada materi pemasaran meningkatkan Trustworthiness dan perceived value produk Anda.</p> <p>Sebuah studi di Amerika Utara, seperti dilansir oleh Environmental Management Review, menunjukkan bahwa perusahaan tersertifikasi ISO 14001 memiliki probabilitas 12% lebih tinggi untuk memenangkan kontrak publik dibandingkan pesaing yang tidak tersertifikasi. Data ini menguatkan bahwa ISO 14001 untuk apa adalah instrumen bisnis yang esensial.</p> <h3>Pengurangan Biaya dan Pemanfaatan Sumber Daya</h3> <p>Meskipun implementasi EMS memerlukan investasi awal, pengembalian investasinya seringkali cepat dan signifikan. ISO 14001 untuk apa memaksa organisasi untuk mengukur dan memantau penggunaan energi, air, dan produksi limbah secara terperinci.</p> <ul> <li><strong>Efisiensi Energi:</strong> Identifikasi area pemborosan energi (listrik, bahan bakar) melalui audit internal yang ketat. Pengalaman audit di pabrik tekstil, misalnya, sering menemukan potensi penghematan energi hingga 8-15% dari total konsumsi hanya dengan perbaikan prosedural.</li> <li><strong>Manajemen Limbah:</strong> Mendorong program daur ulang dan pengurangan limbah (waste minimization). Limbah yang sebelumnya dianggap biaya, kini dapat diubah menjadi pendapatan melalui program by-product recycling atau dijual ke pihak ketiga yang memproses limbah.</li> </ul> <p>Pengurangan biaya operasional ini merupakan jawaban konkret dan terukur untuk pertanyaan ISO 14001 untuk apa. Kepatuhan pada standar tidak hanya cost-center (pusat biaya), tetapi profit-center (pusat laba). Perusahaan yang mencapai efisiensi sumber daya melalui ISO 14001 mendapatkan Expertise operasional yang berkelanjutan.</p> <hr /> <h2>Langkah Kunci Implementasi dan Kepatuhan Hukum (The HOW)</h2> <p>Implementasi efektif ISO 14001 untuk apa harus mengikuti siklus PDCA yang ketat dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi lingkungan.</p> <h3>Identifikasi dan Evaluasi Aspek Lingkungan</h3> <p>Langkah pertama dan paling penting dalam EMS adalah mengidentifikasi semua Aspek Lingkungan (AE) yang mungkin terjadi di perusahaan Anda. AE adalah elemen kegiatan, produk, atau layanan organisasi yang dapat berinteraksi dengan lingkungan (misalnya, kebisingan dari mesin, penggunaan kertas, atau pemakaian bahan bakar solar).</p> <p>Setelah diidentifikasi, setiap aspek harus dievaluasi untuk menentukan Dampak Lingkungan Signifikan (DLS). Evaluasi DLS didasarkan pada kriteria seperti risiko hukum, risiko finansial, dan risiko terhadap lingkungan sekitar. Hanya DLS yang akan menjadi fokus utama dalam penetapan tujuan dan program lingkungan (Environmental Objectives and Programs).</p> <p>Pengalaman mengajarkan bahwa akurasi identifikasi DLS adalah penentu keberhasilan EMS. Banyak perusahaan hanya fokus pada limbah padat, padahal DLS mereka yang sebenarnya adalah efisiensi penggunaan air atau emisi gas rumah kaca. ISO 14001 untuk apa menuntut analisis yang jujur dan komprehensif.</p> <h3>Mengelola Compliance Obligation</h3> <p>ISO 14001 mewajibkan perusahaan untuk membuat dan memelihara daftar lengkap dari semua peraturan perundang-undangan lingkungan yang berlaku (Compliance Obligation). Daftar ini harus dipantau secara berkala untuk perubahan regulasi (misalnya, perubahan baku mutu air limbah atau peraturan B3 terbaru).</p> <p>Manajemen harus secara rutin melakukan evaluasi kepatuhan (Compliance Evaluation). Ini adalah audit internal yang spesifik untuk memverifikasi apakah perusahaan benar-benar mematuhi semua persyaratan hukum yang ada dalam daftar mereka. Setiap ketidakpatuhan harus segera ditindaklanjuti dengan Tindakan Korektif. Kepatuhan hukum yang terjamin adalah fondasi Authority EMS Anda.</p> <p>Dalam konteks Indonesia, Compliance Obligation mencakup Izin Lingkungan, pengurusan Limbah B3, dan pelaporan rutin kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat. Kegagalan pelaporan ini sering menjadi temuan NC Mayor dalam audit eksternal, yang merusak Trustworthiness perusahaan.</p> <hr /> <h2>Peran Kepemimpinan dan Audit Trail (Authority & Trustworthiness)</h2> <p>Komitmen manajemen puncak dan sistem dokumentasi yang ketat adalah kunci untuk keberhasilan dan Trustworthiness sertifikasi ISO 14001 untuk apa.</p> <h3>Komitmen dan Tanggung Jawab Kepemimpinan Puncak</h3> <p>Klausul Kepemimpinan dalam ISO 14001:2015 sangat kuat. Manajemen puncak wajib memastikan bahwa EMS terintegrasi dengan proses bisnis strategis, bukan hanya diletakkan sebagai beban tambahan. Mereka harus menyediakan sumber daya yang memadai (personil, pelatihan, teknologi) dan memastikan penetapan kebijakan lingkungan yang relevan.</p> <p>Manajemen Puncak harus berpartisipasi aktif dalam Tinjauan Manajemen (Management Review) dan secara terbuka mengkomunikasikan komitmen terhadap perbaikan kinerja lingkungan. Komitmen yang hanya tertulis di kertas tanpa dukungan finansial atau sumber daya nyata akan dianggap sebagai kegagalan kepemimpinan dalam audit. Authority EMS dimulai dari meja direktur.</p> <h3>Pencatatan dan Audit Trail yang Akurat</h3> <p>Sistem EMS memerlukan pencatatan (documentation) yang teliti. Setiap pengukuran emisi, laporan daur ulang, hasil audit internal, dan catatan pelatihan harus didokumentasikan dengan baik. Pencatatan ini berfungsi sebagai Audit Trail—jejak bukti yang dapat diverifikasi oleh auditor eksternal.</p> <p>Audit Trail yang akurat adalah bukti Trustworthiness perusahaan. Misalnya, jika Anda mengklaim telah mengurangi konsumsi air sebesar 10%, auditor akan meminta data meteran air, rekaman produksi, dan analisis perbandingan bulanan. Dokumentasi yang tidak lengkap atau inkonsisten dapat menyebabkan sertifikasi dicabut.</p> <hr /> <h2>Investasi Jangka Panjang dalam Lingkungan</h2> <p>ISO 14001 untuk apa adalah lebih dari sekadar sertifikat; ia adalah kerangka kerja manajemen yang memungkinkan organisasi mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Dengan mengimplementasikan EMS, perusahaan mendapatkan Expertise dalam efisiensi sumber daya, Authority dalam kepatuhan hukum, dan Trustworthiness di mata stakeholder global.</p> <p>Jangan anggap isu lingkungan sebagai hambatan, melainkan sebagai peluang strategis untuk inovasi dan penghematan biaya. Peningkatan kinerja lingkungan yang didorong oleh ISO 14001 adalah investasi jangka panjang yang menghasilkan ROI berupa citra positif, akses pasar yang lebih luas, dan yang terpenting, keberlanjutan planet ini.</p> <p>Apakah sistem manajemen lingkungan Anda sudah compliant, terintegrasi, dan siap untuk diverifikasi oleh auditor eksternal? Apakah Anda yakin Audit Trail Anda sudah membuktikan perbaikan kinerja lingkungan yang nyata?</p> <p>Amankan komitmen lingkungan dan keunggulan kompetitif bisnis Anda sekarang! Kunjungi <a href="https://isocenter.id" target="_blank">https://isocenter.id</a>: layanan Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, dan standar ISO lainnya di Seluruh Indonesia. Dapatkan konsultasi dari auditor bersertifikat untuk implementasi EMS yang efektif, memastikan Anda tidak hanya patuh, tetapi juga meraih manfaat strategis penuh dari ISO 14001 untuk apa. Hubungi kami sekarang dan jadikan green business Anda sebagai standar baru!</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/business-team-having-meeting-office_1262-1439.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'iso 14001 untuk apa, manfaat iso 14001, implementasi ems, manajemen lingkungan, green business strategy, efisiensi energi iso, kepatuhan hukum lingkungan, sustainability bisnis, audit iso 14001, risk based thinking lingkungan', 'keywords' => null, 'description' => 'Ingin tahu ISO 14001 untuk apa? Standar ini meningkatkan citra green business dan efisiensi operasional. Dapatkan sertifikasi dan raih Trustworthiness global. Baca panduan ahli ini!', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-10-15 10:22:12', 'created_at' => '2025-10-09 10:16:05', 'updated_at' => '2025-10-09 10:16:05', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'ISO 14001 untuk Apa: Kunci Keunggulan Kompetitif, Efisiensi Energi, dan Green Business', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/business-team-having-meeting-office_1262-1439.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '9' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ), (int) 5 => array( 'Post' => array( 'id' => '26592', 'title' => 'Sertifikat Industri Hijau: Kunci Elevasi Bisnis Menuju Sustainable Profit Global', 'slug' => 'sertifikat-industri-hijau-kunci-elevasi-bisnis-menuju-sustainable-profit-global', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Di tengah krisis iklim global dan tekanan konsumen yang semakin etis, paradigma bisnis telah bergeser secara fundamental. Sektor industri, yang selama ini dicap sebagai penyumbang emisi terbesar, kini diwajibkan bertransformasi. Di Indonesia, komitmen ini diwujudkan melalui Sertifikat Industri Hijau yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ini bukan lagi sekadar tren atau gimmick pemasaran; ini adalah WHAT yang menentukan keberlanjutan (sustainability) dan daya saing (competitiveness) perusahaan Anda di pasar domestik maupun internasional.</p> <p>Memperoleh Sertifikat Industri Hijau berarti Anda secara resmi membuktikan bahwa proses produksi, manajemen energi, penggunaan sumber daya, hingga pengelolaan limbah Anda telah memenuhi standar lingkungan tertinggi, jauh melampaui compliance minimal. WHY ini penting? Karena sertifikasi ini membuka pintu gerbang insentif fiskal dari pemerintah <a href="https://kemenperin.go.id" target="_blank">(Sumber Kemenperin)</a>, meningkatkan brand value, dan yang terpenting, menjamin Authority Anda sebagai pelaku industri yang bertanggung jawab secara lingkungan. Ini adalah upgrade yang mengubah image dari penghasil polusi menjadi pahlawan green economy.</p> <p>Sebagai auditor ISO, saya sering menemukan perusahaan yang sudah memiliki ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan), tetapi belum terintegrasi sepenuhnya dengan standar Kemenperin. Padahal, integrasi keduanya adalah kunci untuk meraih pengakuan ganda dan Expertise manajemen risiko lingkungan yang utuh. Kunci keberhasilan terletak pada sinergi standar global dengan regulasi nasional.</p> <h2>Fondasi Legal dan Insentif: Mengapa Kemenperin Mendorong Sertifikasi Ini</h2> <p>Inisiatif Sertifikat Industri Hijau didukung oleh kerangka regulasi yang kuat dan skema insentif yang menarik, menjadikannya keputusan bisnis yang prudent.</p> <h3>Peningkatan Daya Saing dan Akses Pasar Global</h3> <p>Di pasar Eropa dan Amerika, green supply chain bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Produk yang diproduksi dengan proses non-sustainable akan dikenakan pajak karbon atau ditolak oleh distributor besar. Memiliki Sertifikat Industri Hijau secara otomatis menjadi passport Anda untuk menembus pasar ekspor dengan memberikan jaminan Trustworthiness lingkungan.</p> <p>Sertifikasi ini menunjukkan komitmen Anda terhadap praktik sustainable manufacturing, sebuah keunggulan Authority yang sulit ditiru oleh kompetitor yang hanya berfokus pada biaya produksi terendah. Ini adalah investasi brand equity jangka panjang.</p> <h3>Insentif Fiskal dan Non-Fiskal dari Pemerintah</h3> <p>Pemerintah Indonesia, melalui Kemenperin, memberikan berbagai insentif bagi perusahaan yang berhasil meraih Sertifikat Industri Hijau. Insentif fiskal dapat berupa pengurangan Pajak Penghasilan (tax allowance) untuk investasi yang bertujuan pada efisiensi energi atau pengurangan emisi.</p> <p>Insentif non-fiskal mencakup kemudahan akses pinjaman bank, prioritas dalam program-program pengembangan industri Kemenperin, dan kemudahan dalam perizinan lingkungan. Skema reward ini menjadikan transformasi hijau bukan beban, melainkan engine pertumbuhan yang didukung negara.</p> <h3>Kepatuhan Regulasi dan Mitigasi Risiko Hukum</h3> <p>Industri hijau adalah perwujudan kepatuhan tingkat lanjut terhadap regulasi lingkungan nasional, termasuk Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan terstandarisasi, risiko sanksi hukum, denda, atau penutupan operasi akibat pencemaran lingkungan dapat diminimalisir secara signifikan.</p> <p>Sertifikat ini menunjukkan Expertise Anda dalam compliance lingkungan yang ketat, memberikan ketenangan bagi stakeholder dan mengurangi risiko dispute dengan masyarakat sekitar, sebuah Experience manajemen risiko yang esensial.</p> <h2>Sinergi Standar: Integrasi ISO 14001 dengan Industri Hijau </h2> <p>Bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikasi ISO 14001, proses mendapatkan Sertifikat Industri Hijau akan jauh lebih seamless. Keduanya memiliki filosofi dan mekanisme yang saling melengkapi.</p> <h3>Prinsip Life Cycle Assessment (LCA) yang Terintegrasi</h3> <p>ISO 14001 mewajibkan organisasi mempertimbangkan dampak lingkungan dari produk atau jasanya dalam perspektif Life Cycle Assessment (LCA), mulai dari bahan baku hingga pembuangan. Standar Industri Hijau mengadopsi prinsip ini secara lebih rigorous, fokus pada pengukuran konsumsi energi, air, dan material per unit produk.</p> <p>Mengintegrasikan 14001 dengan standar Kemenperin memungkinkan Anda menggunakan data dan prosedur yang sama untuk memenuhi kedua persyaratan. Ini mengoptimalkan resource dan menunjukkan Expertise dalam manajemen lingkungan yang berlapis.</p> <h3>Pemanfaatan Data Pengurangan Emisi Karbon</h3> <p>Salah satu kriteria utama dalam Sertifikat Industri Hijau adalah efisiensi energi dan mitigasi emisi karbon. ISO 14001 menyediakan kerangka untuk identifikasi aspek dan dampak lingkungan, termasuk emisi CO2. Data yang dikumpulkan untuk 14001 dapat langsung digunakan sebagai bukti pengurangan emisi yang disyaratkan Kemenperin.</p> <p>Sebagai auditor, saya melihat bahwa perusahaan yang sukses mengintegrasikan keduanya mampu menunjukkan bukti objektif dari pengurangan carbon footprint mereka, yang sangat memperkuat Authority mereka di laporan Environmental, Social, and Governance (ESG).</p> <h3>Peran Continuous Improvement (PDCA)</h3> <p>Baik ISO maupun standar Industri Hijau didasarkan pada siklus Plan-Do-Check-Act (PDCA). Filosofi Continuous Improvement ini memastikan bahwa efisiensi lingkungan bukan hanya program one-off, melainkan budaya perusahaan yang berkelanjutan. Proses audit eksternal secara berkala menjamin sistem Anda terus berevolusi.</p> <p>Komitmen pada PDCA adalah bukti Trustworthiness yang paling otentik, meyakinkan stakeholder bahwa perusahaan Anda akan selalu berusaha mencari cara yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih ramah lingkungan.</p> <h2>Pengalaman Lapangan: Kiat Lolos Audit Industri Hijau </h2> <p>Lolos audit Sertifikat Industri Hijau menuntut persiapan yang meticulous. Ada beberapa kunci sukses yang saya amati di lapangan.</p> <h3>Fokus pada Efisiensi Resource yang Terukur</h3> <p>Auditor Sertifikat Industri Hijau akan sangat fokus pada data. Bukti improvement harus kuantitatif. Tunjukkan bagaimana Anda berhasil mengurangi konsumsi air atau energi per kilogram produk (specific consumption) dibandingkan tahun sebelumnya.</p> <p>Jangan hanya menyajikan angka total, tetapi rasio efisiensi. Misalnya, "Kami berhasil mengurangi penggunaan listrik sebesar 5% per unit output berkat instalasi inverter baru." Bukti terukur ini adalah cerminan Expertise teknis Anda dan menjadi faktor penentu kelulusan.</p> <h3>Keterlibatan Manajemen Puncak dan Budaya Hijau</h3> <p>Sama seperti ISO, Sertifikat Industri Hijau memerlukan leadership yang kuat dari Top Management. Komitmen tidak hanya berupa alokasi dana, tetapi partisipasi aktif dalam menetapkan target dan meninjau pencapaian lingkungan.</p> <p>Budaya 'hijau' harus meresap hingga level pekerja di lapangan. Mereka harus mengerti mengapa mematikan lampu yang tidak perlu atau memilah limbah itu penting. Keterlibatan karyawan secara kolektif ini adalah Experience riil dalam mencapai sustainability operasional.</p> <h3>Due Diligence dan Kualitas Dokumen Teknis</h3> <p>Persyaratan teknis untuk Sertifikat Industri Hijau seringkali detail dan rumit. Laporan teknis (misalnya, perhitungan baseline emisi atau neraca air) harus disiapkan oleh tenaga ahli yang bersertifikat. Dokumen yang cacat atau perhitungan yang bias dapat menyebabkan audit gagal total.</p> <p>Memastikan due diligence dokumen dilakukan oleh konsultan atau auditor internal yang ber Expertise adalah investasi untuk menjamin Authority data yang Anda sajikan. Akurasi data teknis adalah kunci Trustworthiness Anda di mata auditor.</p> <h2>Memperluas Lingkup: Integrasi K3 dan Anti-Suap </h2> <p>Industri hijau akan semakin kuat jika didukung oleh sistem manajemen yang holistik, termasuk K3 dan Anti-Suap.</p> <h3>Sinergi Keselamatan (ISO 45001) dan Lingkungan (ISO 14001)</h3> <p>Penerapan Sertifikat Industri Hijau yang berfokus pada proses manufaktur secara otomatis beririsan dengan keselamatan pekerja. Misalnya, perbaikan sistem ventilasi untuk efisiensi energi juga meningkatkan kualitas udara kerja. ISO 45001 dan 14001 sering diintegrasikan (Integrated Management System), di mana pemetaan risiko lingkungan dan risiko K3 dilakukan bersamaan.</p> <p>Sistem terintegrasi ini menunjukkan Expertise manajemen Anda, karena ia memandang sustainability dari perspektif Triple Bottom Line (Manusia, Planet, Profit), memperkuat Authority perusahaan di semua lini.</p> <h3>Memastikan Etika dalam Green Procurement dengan ISO 37001</h3> <p>Pengadaan bahan baku atau teknologi ramah lingkungan (green procurement) adalah komponen vital Sertifikat Industri Hijau. Namun, proses pengadaan ini rawan suap dan gratifikasi, terutama saat memilih vendor teknologi baru yang mahal. Sertifikasi ISO 37001 (Anti Suap) menjadi perisai etika.</p> <p>Integrasi 37001 memastikan bahwa seluruh keputusan pengadaan green technology dilakukan secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan. Hal ini tidak hanya menjaga sustainability lingkungan, tetapi juga sustainability etika perusahaan, menegakkan Trustworthiness yang utuh.</p> <h2>Penutup: Transformasi Menuju Green Corporate Citizen </h2> <p>Memperoleh Sertifikat Industri Hijau adalah pernyataan tegas bahwa perusahaan Anda telah bertransisi dari sekadar profit-seeker menjadi Green Corporate Citizen. Keputusan ini didasarkan pada Expertise teknis, didukung oleh Authority legal Kemenperin dan standar global ISO, serta diperkuat oleh Trustworthiness etika dan lingkungan yang Anda pegang teguh.</p> <p>Investasi pada sustainability bukanlah biaya, melainkan strategi bisnis paling profitable di abad ke-21. Ini adalah legacy yang akan Anda tinggalkan, baik bagi shareholder maupun bagi planet kita.</p> <p>Apakah Anda siap mengintegrasikan sistem manajemen lingkungan, K3, dan anti-suap Anda untuk meraih Sertifikat Industri Hijau dan insentif dari pemerintah?</p> <p>Amankan sustainability dan daya saing global Anda. Kunjungi <a href="https://isocenter.id">https://isocenter.id</a>: layanan Sertifikasi ISO 14001 (Lingkungan), Sertifikasi ISO 9001 (Mutu), Sertifikasi ISO 45001 (K3), Sertifikasi ISO 27001 (Keamanan Informasi), Sertifikasi ISO 37001 (Anti Suap), dan berbagai standar ISO lainnya Seluruh Indonesia. Raih Sertifikat Industri Hijau dan kuatkan Trustworthiness bisnis Anda di kancah global!</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => 'page', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/green-garden-with-luxury-hotel_87394-13107.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'Sertifikat Industri Hijau, Kemenperin Industri Hijau, standar industri hijau, efisiensi energi industri, manajemen lingkungan ISO 14001, manfaat sertifikat industri hijau, green economy indonesia, strategi sustainable manufacturing, audit industri hijau, insentif industri hijau, daya saing global industri, green supply chain, mitigasi emisi karbon, circular economy indonesia, compliance lingkungan.', 'keywords' => null, 'description' => 'Pentingnya Sertifikat Industri Hijau bagi daya saing global. Pelajari cara mengintegrasikan standar lingkungan ISO 14001 dan meraih insentif Kemenperin!', 'impression' => null, 'post_date' => '2025-10-09 00:00:00', 'created_at' => '2025-10-09 10:05:56', 'updated_at' => '2025-10-09 10:07:02', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'Sertifikat Industri Hijau', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/premium-photo/green-garden-with-luxury-hotel_87394-13107.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '10' ), 'Category' => array( 'id' => null, 'name' => null, 'slug' => null, 'parent_id' => null, 'created_at' => null, 'updated_at' => null ), 'Tag' => array() ), (int) 6 => array( 'Post' => array( 'id' => '26523', 'title' => 'Bongkar Rahasia Standar ISO: Kenapa Bisnis Anda Wajib Punya, Bukan Sekadar Sertifikat Kertas', 'slug' => 'bongkar-rahasia-standar-iso-kenapa-bisnis-anda-wajib-punya-bukan-sekadar-sertifikat-kertas', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Di era kompetisi global yang makin <em>fierce</em>, apakah perusahaan Anda masih berjuang membuktikan kredibilitas dan konsistensi produk atau jasa Anda? Jawabannya seringkali terletak pada sebuah kode universal yang diakui dunia: standar ISO. Ini bukan sekadar akronim teknis, melainkan fondasi Authority yang tak ternilai bagi bisnis mana pun yang bercita-cita besar.</p> <p>Banyak pelaku usaha di Indonesia keliru memandang ISO. Mereka menganggapnya sebagai "izin wajib" yang hanya membebani biaya dan administrasi. Pandangan ini keliru. Standar ISO adalah arsitektur sistem manajemen yang teruji secara global. Penerapannya secara benar akan mengubah kelemahan operasional menjadi keunggulan kompetitif yang berkelanjutan. Ia adalah manifestasi nyata dari Trustworthiness di mata pelanggan, investor, dan regulator.</p> <p>Dari Experience kami mendampingi ratusan perusahaan, kami menyaksikan secara langsung bagaimana standar ISO mampu mengubah perusahaan yang tadinya rentan terhadap fluktuasi pasar menjadi organisasi yang adaptif dan efisien. Artikel ini akan membawa Anda melampaui selembar sertifikat, membongkar "apa," "mengapa," dan "bagaimana" kunci sukses mengadopsi standar ISO secara holistik di perusahaan Anda.</p> <h2>Mengurai Benang Merah Standar ISO </h2> <h3>Anatomi Kerangka Kerja Global</h3> <p>ISO, kependekan dari International Organization for Standardization, adalah badan internasional yang menetapkan standar untuk sistem, produk, dan layanan. Standar ISO didesain untuk memastikan kualitas, keamanan, dan efisiensi. Standar-standar ini tidak bersifat mengikat secara hukum layaknya regulasi pemerintah, tetapi telah menjadi <em>benchmark</em> de-facto di pasar global.</p> <p>Inti dari banyak standar ISO—seperti ISO 9001 (Mutu), ISO 14001 (Lingkungan), dan ISO 45001 (K3)—adalah Annex SL. Ini adalah struktur tingkat tinggi yang memastikan semua sistem manajemen dapat diintegrasikan secara mulus. Struktur ini memudahkan perusahaan yang ingin menerapkan lebih dari satu sistem (misalnya IMS - Integrated Management System), memastikan konsistensi dalam klausul inti seperti kepemimpinan, perencanaan, dan dukungan.</p> <p>ISO memastikan bahwa, terlepas dari lokasi geografis atau skala bisnis, ada bahasa manajemen yang sama yang dipahami semua pihak.</p> <h3>Definisi dan Signifikansi ISO Kunci</h3> <p>Ada ribuan standar, namun beberapa sangat krusial bagi bisnis di Indonesia:</p> <ul> <li><strong>ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu - SMM):</strong> Ini adalah standar dasar, berfokus pada kepuasan pelanggan melalui konsistensi proses dan peningkatan berkelanjutan. Ini adalah pondasi Expertise operasional Anda.</li> <li><strong>ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan - SML):</strong> Menuntut perusahaan mengelola dampak lingkungan, mengurangi limbah, dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya. Sangat relevan di era sustainability dan <em>green economy</em>.</li> <li><strong>ISO 45001 (Sistem Manajemen K3 - SMK3):</strong> Menggantikan OHSAS 18001, fokus pada pencegahan cedera dan penyakit akibat kerja. Ini adalah cerminan tanggung jawab Authority perusahaan terhadap personelnya.</li> <li><strong>ISO 27001 (Sistem Manajemen Keamanan Informasi - SMKI):</strong> Penting di era digital, melindungi aset informasi sensitif perusahaan, termasuk data pelanggan.</li> <li><strong>ISO 37001 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan - SMAP):</strong> Kian penting dalam lanskap hukum Indonesia, membantu perusahaan membangun sistem pencegahan korupsi dan suap, meningkatkan Trustworthiness di mata publik dan regulator.</li> </ul> <h2>Mengapa Standar ISO Menjadi Kewajiban Strategis </h2> <h3>Memperkuat Kredibilitas dan Akses Pasar Global</h3> <p>ISO bukan hanya hiasan. Di banyak negara, memiliki standar ISO tertentu adalah prasyarat untuk berpartisipasi dalam tender pemerintah atau menjadi pemasok (supplier) di rantai pasok multinasional. Tanpa ISO, pintu pasar global akan tertutup rapat di hadapan Anda.</p> <p>ISO secara instan menetapkan Authority perusahaan Anda. Ketika Anda menunjukkan sertifikat ISO 9001, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu panjang meyakinkan klien asing tentang konsistensi mutu Anda; sertifikat itu sudah berbicara atas nama Anda. Ini adalah efisiensi komunikasi yang sangat bernilai.</p> <p>Bahkan di Indonesia, banyak BUMN dan proyek infrastruktur besar mewajibkan kontraktor dan konsultan memiliki ISO 9001, 14001, dan 45001 (sering disebut QHSE). Ini adalah bukti bahwa ISO telah menjadi mata uang keunggulan operasional.</p> <h3>Efisiensi Operasional dan Mitigasi Risiko Internal</h3> <p>Penerapan standar ISO memaksa perusahaan untuk mendokumentasikan, mengukur, dan menganalisis setiap proses. Hasilnya? Pengurangan inefisiensi, pemborosan (waste), dan kesalahan (defect). SMM (ISO 9001) membantu menghilangkan bottleneck (kemacetan proses) yang mengganggu produktivitas harian.</p> <p>Sistem manajemen risiko yang terintegrasi (seperti dalam ISO 45001 dan 27001) memungkinkan perusahaan untuk mengidentifikasi ancaman dan peluang secara proaktif. Ini adalah Expertise manajemen risiko. Sebuah kasus nyata di sektor manufaktur menunjukkan bahwa penerapan ISO 45001 dapat mengurangi angka kecelakaan kerja hingga 40% dalam tahun pertama, menghemat miliaran rupiah biaya pengobatan, asuransi, dan hilangnya jam kerja produktif.</p> <h3>Meningkatkan Kepatuhan Regulatoris (Compliance)</h3> <p>Banyak standar ISO dirancang agar selaras dengan peraturan nasional. Misalnya, ISO 45001 mempermudah perusahaan mematuhi Peraturan Pemerintah terkait Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia. Demikian pula ISO 14001 selaras dengan UU Lingkungan Hidup.</p> <p>Dengan menerapkan ISO, perusahaan secara sistematis mengelola dan memenuhi kewajiban kepatuhan ini. Hal ini secara signifikan mengurangi risiko sanksi hukum, denda, atau bahkan penutupan operasional. Kepatuhan proaktif ini adalah inti dari Trustworthiness perusahaan.</p> <h2>Tantangan dan Jebakan dalam Penerapan </h2> <h3>Mitos "Hanya Proyek Dokumen"</h3> <p>Kesalahan paling umum adalah memandang standar ISO sebagai proyek pengarsipan. Perusahaan menghabiskan waktu membuat prosedur mewah tanpa memastikan bahwa prosedur tersebut relevan dan dapat diterapkan oleh karyawan di lini depan. Hasilnya: "ISO di atas meja, chaos di lapangan."</p> <p>ISO menuntut adanya bukti obyektif (documented information). Auditor akan selalu mengikuti "jejak audit" – dari kebijakan hingga rekaman di lapangan. Jika rekaman tidak konsisten dengan prosedur yang tertulis, sertifikasi pasti akan gagal. Ini adalah Experience pahit yang sering kami saksikan.</p> <h3>Resistensi Karyawan dan Perubahan Budaya</h3> <p>Perubahan adalah musuh alami zona nyaman. Karyawan sering menolak sistem ISO karena dianggap menambah pekerjaan administratif (mengisi formulir, merekam data). Resistensi ini bisa menggagalkan upaya sertifikasi. Solusinya terletak pada kepemimpinan yang kuat (Klausul 5) dan pelatihan yang mendalam.</p> <p>Manajemen harus mampu mengkomunikasikan value proposition ISO kepada seluruh personel: bahwa ISO membuat pekerjaan mereka lebih terstruktur, aman, dan efisien, bukan lebih sulit. Melibatkan personel sejak tahap perencanaan akan menumbuhkan rasa kepemilikan (Expertise kolaboratif).</p> <h3>Memilih Lembaga Sertifikasi yang Tepat</h3> <p>Tahap krusial dalam sertifikasi standar ISO adalah memilih Badan Sertifikasi (Certification Body - CB). Penting untuk memastikan CB tersebut terakreditasi, baik secara nasional (misalnya oleh Komite Akreditasi Nasional/KAN) maupun internasional. Memilih CB yang tidak terakreditasi adalah pemborosan waktu dan biaya, karena sertifikat Anda tidak akan diakui secara global. Selalu periksa status akreditasi mereka untuk menjamin Authority sertifikat yang Anda terima.</p> <h2>Strategi Integrasi: Dari Banyak Standar Menjadi Satu Sistem</h2> <h3>Mengadopsi Sistem Manajemen Terintegrasi (IMS)</h3> <p>IMS adalah solusi cerdas untuk perusahaan yang membutuhkan beberapa standar ISO (misalnya ISO 9001, 14001, dan 45001). Berkat Annex SL, klausul-klausul umum (seperti Konteks, Kepemimpinan, dan Perencanaan) hanya perlu didokumentasikan satu kali. Ini menghemat waktu, sumber daya, dan meminimalisir duplikasi upaya. Integrasi menunjukkan Expertise manajemen yang tinggi.</p> <p>Fokuskan pada kesamaan, seperti proses audit internal tunggal, tinjauan manajemen tunggal, dan satu kebijakan terintegrasi (QHSE Policy). Pendekatan ini adalah manifestasi sejati dari efisiensi. Organisasi besar sering menggunakan pendekatan ini untuk mempertahankan Authority proses mereka dengan biaya yang lebih rendah.</p> <h3>Sinkronisasi Tujuan dan Indikator Kinerja</h3> <p>Pastikan Tujuan Mutu (ISO 9001) sinkron dengan Tujuan Lingkungan (ISO 14001) dan Sasaran K3 (ISO 45001). Misalnya, Tujuan Mutu "mengurangi cacat produk sebesar 5%" dapat disinkronkan dengan Tujuan Lingkungan "mengurangi limbah material sebesar 5%." Sinkronisasi ini memastikan SMM, SML, dan SMK3 bekerja harmonis untuk mencapai tujuan strategis perusahaan.</p> <p>Penggunaan KPI tunggal untuk mengukur efisiensi lintas fungsi adalah praktik terbaik (<em>best practice</em>) yang meningkatkan Expertise dalam pengambilan keputusan berbasis data.</p> <h2>Peran Kepemimpinan dalam Menegakkan Standar</h2> <h3>Menjadikan ISO sebagai Alat Audit Kepemimpinan</h3> <p>Kepemimpinan puncak harus melihat standar ISO (Klausul 5) sebagai alat audit terhadap efektivitas kepemimpinan mereka sendiri. ISO 9001:2015 menuntut kepemimpinan memastikan SMM selaras dengan arah strategis organisasi. Ini berarti Pimpinan harus terlibat aktif dalam tinjauan manajemen dan alokasi sumber daya.</p> <p>Pimpinan yang efektif menggunakan ISO 45001 sebagai indikator komitmen mereka terhadap keselamatan personel. Hal ini membangun Trustworthiness yang luar biasa di kalangan karyawan, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.</p> <h3>Keterlibatan Proaktif dalam Tinjauan Manajemen</h3> <p>Tinjauan Manajemen (Management Review) bukanlah rapat rutin biasa, melainkan forum strategis untuk mengevaluasi kinerja sistem dan membuat keputusan fundamental untuk peningkatan. Kegagalan paling sering dalam audit adalah Tinjauan Manajemen yang bersifat dangkal atau hanya formalitas.</p> <p>Auditor akan mencari bukti bahwa Tinjauan Manajemen membahas semua input yang dipersyaratkan (kinerja proses, peluang, risiko, hasil audit) dan menghasilkan output yang konkret (Action Plan, alokasi sumber daya baru). Keterlibatan proaktif ini adalah penegasan Authority kepemimpinan.</p> <h2>Meningkatkan Expertise Melalui Audit Internal Efektif</h2> <h3>Audit Internal Sebagai Mata dan Telinga Sistem</h3> <p>Audit internal adalah tulang punggung sistem manajemen. Ini adalah satu-satunya kesempatan bagi perusahaan untuk menguji sistemnya sendiri sebelum menghadapi auditor eksternal. Audit internal yang dilakukan secara rutin, independen, dan kompeten akan menjadi detektor dini semua kelemahan (Non-Conformity/NC).</p> <p>Investasi pada pelatihan Auditor Internal (bersertifikasi ISO 9001/14001/45001 Lead Auditor) sangat krusial. Auditor Internal yang terlatih memiliki Expertise untuk tidak hanya menemukan ketidaksesuaian, tetapi juga merekomendasikan solusi perbaikan akar masalah yang pragmatis.</p> <h3>Transparansi dan Tindakan Korektif Berbasis Akar Masalah</h3> <p>Ketika NC ditemukan, Trustworthiness diuji. Perusahaan harus menerapkan tindakan korektif (CA) yang berfokus pada analisis akar masalah (Root Cause Analysis/RCA), bukan hanya menanggulangi gejala. Jika terjadi insiden K3 (ISO 45001), RCA harus mengidentifikasi mengapa prosedur gagal, bukan hanya menghukum operator.</p> <p>Transparansi dalam laporan audit internal dan efektivitas CA adalah yang paling dicari oleh auditor sertifikasi. Ini menunjukkan bahwa perusahaan benar-benar belajar dari kesalahannya dan berkomitmen pada peningkatan berkelanjutan (Klausul 10).</p> <h2>Kesimpulan: Transformasi Bisnis dengan Standar ISO</h2> <p>Standar ISO adalah lebih dari sekadar sertifikat; ia adalah kerangka kerja manajemen yang teruji, menawarkan peta jalan menuju keunggulan operasional, mitigasi risiko yang cerdas, dan peningkatan Authority bisnis di pasar global. Penerapannya secara holistik—dengan fokus pada integrasi, kepemimpinan, dan audit internal yang efektif—adalah kunci transformasi yang sesungguhnya.</p> <p>Memiliki standar ISO menunjukkan Expertise Anda dalam manajemen dan membangun Trustworthiness yang tak ternilai harganya. Jangan tunda lagi langkah strategis ini.</p> <p><strong>Ambil Keputusan Expert Hari Ini!</strong> Pastikan transisi atau implementasi standar ISO Anda berjalan mulus dan membawa dampak nyata pada bisnis Anda. Kami di sini untuk memastikan sertifikasi Anda dilakukan dengan Authority dan Expertise tertinggi.</p> <p>Kunjungi <a href="https://isocenter.id" target="_blank">https://isocenter.id</a>: mitra terpercaya Anda untuk layanan Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 45001, Sertifikasi ISO 22000, Sertifikasi ISO 27001, Sertifikasi ISO 37001, Sertifikasi ISO 31000, Sertifikasi ISO 13485, Sertifikasi ISO 17025, Sertifikasi AS 9100, Sertifikasi ISO 50001, Sertifikasi ISO 26000, Sertifikasi ISO 20000, Sertifikasi ISO 17021, Sertifikasi ISO 22301, Sertifikasi ISO 14064, Sertifikasi ISO 20121, Sertifikasi ISO 15189, Sertifikasi ISO 16602, Sertifikasi ISO 29001, Sertifikasi ISO/IEC 27701 Seluruh Indonesia. Kami membantu Anda mencapai standar ISO dan memperkuat Authority bisnis Anda di mata dunia!</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/close-up-tablet-used-by-it-worker-doing-maintenance-server-farm-gear_482257-106911.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => ' standar iso, manfaat standar iso bisnis, jenis jenis sertifikasi iso, penerapan iso di indonesia, iso 9001 manajemen mutu, iso 14001 lingkungan, iso 45001 kesehatan keselamatan kerja, iso 27001 keamanan informasi, iso 37001 anti penyuapan, strategi integrasi iso, audit sistem manajemen iso, transformasi bisnis berbasis iso, kepatuhan regulasi iso, expert iso consultant, eeat iso standards, risiko bisnis tanpa iso, biaya sertifikasi iso, iso untuk umkm.', 'keywords' => null, 'description' => 'Pelajari kekuatan sejati di balik standar ISO! Tingkatkan kredibilitas, efisiensi, dan daya saing global. Ambil langkah strategis untuk sertifikasi sekarang!', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-04-23 10:26:16', 'created_at' => '2025-10-08 10:14:34', 'updated_at' => '2025-10-08 10:14:34', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => ' standar iso', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/close-up-tablet-used-by-it-worker-doing-maintenance-server-farm-gear_482257-106911.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '10' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ), (int) 7 => array( 'Post' => array( 'id' => '26440', 'title' => 'Kesadaran ISO 45001: Revolusi Keselamatan Kerja Indonesia, Bukan Sekadar Sertifikat!', 'slug' => 'kesadaran-iso-45001-revolusi-keselamatan-kerja-indonesia-bukan-sekadar-sertifikat', 'domain' => 'isosupport.net', 'content' => '<p>Pernahkah Anda membayangkan betapa berharganya satu hari kerja tanpa insiden? Di tengah <em>gempuran</em> tuntutan produktivitas, sering kali isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terpinggirkan, dianggap hanya sebagai beban biaya atau tumpukan dokumen belaka. Padahal, K3 adalah pilar utama keberlangsungan bisnis. Kita bicara soal nyawa, bukan cuma profit! Inilah mengapa Kesadaran ISO 45001 harus menjadi <strong><em>mindset</em></strong> wajib bagi setiap entitas bisnis di Tanah Air.</p> <p>Di Indonesia, tren insiden kerja masih menjadi <strong><em>PR</em></strong> besar. Data BPJS Ketenagakerjaan sering mencatat ribuan kasus kecelakaan kerja yang memprihatinkan setiap tahunnya. Mayoritas disebabkan oleh kelalaian sistem dan kurangnya perhatian serius terhadap manajemen risiko yang efektif. Lantas, bagaimana cara kita, sebagai pelaku industri, menyikapi tantangan ini secara <strong><em>holistik</em></strong>?</p> <p>Jawabannya terletak pada transformasi budaya, dan standar internasional seperti ISO 45001 hadir sebagai <strong><em>kompas</em></strong> navigasinya. Ini bukan sekadar kertas sertifikat yang dipajang di lobi, melainkan cetak biru (<em>blueprint</em>) untuk membentuk Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang proaktif, preventif, dan berkelanjutan. Kesadaran akan pentingnya standar ini adalah langkah awal menuju tempat kerja yang aman dan produktif.</p> <p>Mari kita selami bersama, mengapa standar global ini begitu krusial, dan bagaimana Anda bisa mengimplementasikan spirit Kesadaran ISO 45001 ini di perusahaan Anda.</p> <h2>Apa Itu ISO 45001 dan Mengapa Ia Relevan?</h2> <p>Banyak yang masih keliru memandang ISO 45001. Mereka mengira ini hanyalah <strong><em>rebranding</em></strong> dari OHSAS 18001. Jauh dari itu, ISO 45001 adalah lompatan kuantum dalam standar K3 global.</p> <h3>Definisi dan Perbedaan Mendasar</h3> <p>ISO 45001:2018 adalah Standar Internasional untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Ia menyediakan kerangka kerja yang kuat untuk mengelola risiko K3 dan meningkatkan kinerja K3 secara berkelanjutan. Yang membuatnya <strong><em>jomplang</em></strong> dari OHSAS 18001 adalah fokusnya yang lebih mendalam pada konteks organisasi, peran kepemimpinan, dan partisipasi pekerja. Ini bukan lagi sistem yang dijalankan oleh departemen K3 saja, tetapi wajib menjadi tanggung jawab kolektif.</p> <p>Fokus pada <strong><em>keterlibatan</em></strong> pekerja adalah aspek <strong><em>paling krusial</em></strong>. Para pekerja—yang setiap hari menghadapi risiko di lapangan—diberikan suara dan peran aktif dalam mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, dan merumuskan langkah pengendalian. Ini menciptakan rasa kepemilikan dan meningkatkan Kesadaran ISO 45001 dari level bawah hingga atas.</p> <h3>Konteks Global dan Lokal</h3> <p>Di kancah global, ISO 45001 adalah bahasa universal K3. Perusahaan multinasional (MNC) menjadikan sertifikasi ini sebagai syarat wajib untuk berkolaborasi dengan mitra atau rantai pasok. Dengan mematuhi standar ini, perusahaan Indonesia otomatis menempatkan diri mereka sejajar dengan pemain dunia.</p> <p>Secara lokal, standar ini sejalan dan bahkan melengkapi Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 di Indonesia. ISO 45001 menawarkan <strong><em>road map</em></strong> yang lebih terstruktur dan pendekatan berbasis risiko yang lebih canggih, melampaui kepatuhan minimal. Implementasinya menegaskan komitmen perusahaan terhadap <strong><em>prinsip kehati-hatian</em></strong> yang dianut pemerintah.</p> <h3>Prinsip Utama Berbasis Risiko</h3> <p>Prinsip utama ISO 45001 adalah pendekatan <strong><em>risk-based thinking</em></strong>. Ini berarti organisasi harus secara proaktif mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko K3 sebelum insiden terjadi. Fokusnya bergeser dari reaktif (menginvestigasi setelah insiden) menjadi preventif (mencegah sebelum insiden).</p> <p>Melalui proses ini, perusahaan diwajibkan untuk mengidentifikasi tidak hanya risiko fisik, tetapi juga risiko psikososial, seperti stres kerja, yang kini semakin disorot. Kesadaran akan risiko yang <strong><em>terperinci</em></strong> adalah fondasi dari budaya K3 yang kuat.</p> <h2>Mengapa Kesadaran ISO 45001 Penting untuk Masa Depan Bisnis?</h2> <p>Menerapkan ISO 45001 adalah investasi, bukan pengeluaran. Dampaknya menyentuh setiap aspek operasional dan reputasi perusahaan.</p> <h3>Peningkatan Reputasi dan Keunggulan Kompetitif</h3> <p>Di era digital, reputasi perusahaan sangat <strong><em>rentan</em></strong>. Satu kasus kecelakaan kerja yang fatal bisa menghancurkan citra yang dibangun bertahun-tahun. Dengan memiliki sertifikasi ISO 45001 dan, yang lebih penting, mempraktikkan Kesadaran ISO 45001 sejati, Anda mengirimkan pesan yang kuat kepada pelanggan, investor, dan masyarakat: "Kami peduli pada manusia di balik produk kami."</p> <p>Dalam tender atau kemitraan bisnis, khususnya di sektor <strong><em>migas</em></strong> dan konstruksi, sertifikasi ini seringkali menjadi <strong><em>entry barrier</em></strong> yang membedakan Anda dari kompetitor. Ini adalah <strong><em>value proposition</em></strong> yang solid.</p> <h3>Pengurangan Biaya dan Peningkatan Produktivitas</h3> <p>Bayangkan biaya yang dihemat dari: nihilnya denda karena pelanggaran K3, berkurangnya hari kerja yang hilang (<em>lost time injury</em>), dan premi asuransi yang lebih rendah. Sistem K3 yang efisien secara langsung meningkatkan <strong><em>moralitas</em></strong> kerja.</p> <p>Ketika pekerja merasa aman dan dihargai, mereka cenderung lebih fokus, loyal, dan produktif. Lingkungan kerja yang aman adalah katalisator bagi efisiensi operasional. Kecelakaan adalah pemborosan waktu dan sumber daya yang sangat besar.</p> <h3>Kepatuhan Regulasi dan Tanggung Jawab Hukum</h3> <p>Indonesia memiliki Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunan yang menuntut perusahaan untuk menyediakan tempat kerja yang aman. ISO 45001 secara inheren membantu organisasi memenuhi dan melampaui persyaratan hukum ini.</p> <p>Sebagai auditor, saya sering melihat perusahaan yang menghadapi masalah hukum karena kurangnya sistem terdokumentasi dan terkelola. ISO 45001 menyediakan jejak audit (<em>audit trail</em>) yang jelas dan bukti kepatuhan yang tak terbantahkan, melindungi manajemen dari potensi tuntutan pidana atau perdata.</p> <h2>Siapa Aktor Kunci dalam Transformasi K3 ISO 45001?</h2> <p>K3 bukan urusan satu departemen. Di bawah payung ISO 45001, setiap individu memiliki peran yang <strong><em>integral</em></strong>.</p> <h3>Peran Sentral Kepemimpinan Puncak (Top Management)</h3> <p>Kepemimpinan puncak adalah <strong><em>nahkoda</em></strong> utama. Dalam ISO 45001, ini bukan lagi sekadar <strong><em>delegasi</em></strong>, melainkan keterlibatan aktif. Manajemen harus memastikan bahwa sistem K3 terintegrasi ke dalam proses bisnis strategis.</p> <p>Mereka harus menyediakan sumber daya yang memadai, menetapkan kebijakan dan sasaran K3, serta secara rutin meninjau kinerja. Komitmen ini harus terlihat, terasa, dan dapat diaudit. Tanpa <strong><em>buy-in</em></strong> dari atas, program K3 manapun hanya akan menjadi formalitas belaka.</p> <h3>Partisipasi dan Konsultasi Pekerja</h3> <p>Pekerja adalah sumber informasi K3 yang paling valid. Mereka tahu persis di mana bahaya tersembunyi. ISO 45001 mewajibkan konsultasi dan partisipasi aktif dari semua tingkatan pekerja. Ini meliputi:</p> <ul> <li>Konsultasi dalam pengembangan kebijakan K3.</li> <li>Partisipasi dalam identifikasi bahaya dan penilaian risiko.</li> <li>Proses pelaporan insiden tanpa rasa takut akan <strong><em>reprisal</em></strong>.</li> </ul> <p>Keterlibatan ini secara langsung meningkatkan Kesadaran ISO 45001 di lini terdepan (<em>frontline</em>).</p> <h3>Tanggung Jawab Tim K3 dan Auditor Internal</h3> <p>Tim K3 bertindak sebagai fasilitator dan koordinator sistem. Mereka merancang dokumentasi, menyelenggarakan pelatihan, dan memantau kinerja harian. Auditor internal, di sisi lain, bertanggung jawab untuk secara objektif menilai apakah sistem berjalan sesuai rencana dan standar ISO 45001.</p> <p>Keterampilan auditor internal haruslah <strong><em>mumpuni</em></strong>; mereka harus mampu mengidentifikasi ketidaksesuaian (<em>nonconformities</em>) sekaligus memberikan saran perbaikan yang konstruktif.</p> <h2>Bagaimana Membangun Kesadaran ISO 45001 yang Berkelanjutan?</h2> <p>Menciptakan budaya kesadaran membutuhkan strategi yang terencana dan dilaksanakan dengan <strong><em>konsisten</em></strong>.</p> <h3>Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Inovatif</h3> <p>Lupakan seminar yang <strong><em>membosankan</em></strong>. Pelatihan harus disesuaikan dengan peran dan risiko spesifik. Gunakan simulasi, <em>virtual reality</em> (VR), atau <em>gamification</em> untuk membuat materi K3 lebih menarik dan mudah diserap.</p> <p>Materi tidak hanya harus mencakup prosedur, tetapi juga filosofi di balik K3. Ini adalah investasi yang memastikan setiap orang mengerti WHY di balik setiap aturan.</p> <h3>Komunikasi Visual dan Kampanye Internal</h3> <p>ISO 45001 menuntut komunikasi yang efektif. Gunakan media visual yang kuat: poster yang <strong><em>nyentrik</em></strong>, buletin digital, dan papan pengumuman interaktif. Buatlah kampanye internal yang <strong><em>atraktif</em></strong>, mungkin dengan jargon K3 yang mudah diingat.</p> <p><strong><em>Storytelling</em></strong>—berbagi kisah nyata (dengan izin) tentang insiden atau keberhasilan K3—juga sangat efektif dalam menyentuh emosi dan meningkatkan kewaspadaan.</p> <h3>Integrasi dengan Sistem Manajemen Lain</h3> <p>ISO 45001 menggunakan <em>High-Level Structure</em> (HLS) yang sama dengan ISO 9001 (Kualitas) dan ISO 14001 (Lingkungan). Ini memungkinkan integrasi yang mulus (<em>integrated management system</em>). Jika Anda sudah punya ISO 9001, Anda sudah setengah jalan!</p> <p>Integrasi ini memudahkan manajemen, mengurangi redundansi, dan memperkuat Kesadaran ISO 45001 sebagai bagian <strong><em>inheren</em></strong> dari operasional bisnis, bukan sekadar <strong><em>add-on</em></strong>.</p> <h2>Tantangan Implementasi ISO 45001 di Lapangan</h2> <p>Jalan menuju sertifikasi tidak selalu mulus; ada sejumlah batu sandungan khas yang sering ditemui perusahaan Indonesia.</p> <h3>Resistensi Budaya dan "Biasa Saja"</h3> <p>Mindset "ah, sudah biasa" atau "tidak apa-apa, sudah takdir" adalah musuh utama K3. Mengubah budaya kerja yang sudah berakar lama adalah tantangan terberat. Diperlukan ketegasan manajemen dan kampanye edukasi yang <strong><em>non-stop</em></strong>.</p> <p>Resistensi ini sering muncul dari pekerja lama atau manajer yang enggan berubah. Mengatasi ini memerlukan pendekatan yang <strong><em>personal</em></strong> dan persuasif, bukan sekadar perintah.</p> <h3>Kendala Sumber Daya dan Dokumentasi Berlebihan</h3> <p>Perusahaan, terutama UKM, sering merasa terbebani oleh kebutuhan sumber daya (waktu, uang, personel) dan birokrasi dokumentasi. ISO 45001 tidak menuntut dokumentasi yang <strong><em>terlalu njelimet</em></strong>; ia hanya menuntut apa yang diperlukan agar sistem bekerja efektif.</p> <p>Fokus harus pada efektivitas proses, bukan tebalnya manual K3. Manfaatkan teknologi digital untuk mempermudah pengelolaan dokumen dan pelaporan.</p> <h3>Memastikan Konsistensi Audit dan Tinjauan</h3> <p>Banyak perusahaan yang bagus di audit awal, namun kinerjanya <strong><em>melorot</em></strong> setelahnya. Ini menunjukkan kurangnya konsistensi dalam audit internal dan tinjauan manajemen. ISO 45001 adalah proses perbaikan berkelanjutan (<em>Continual Improvement</em>).</p> <p>Tinjauan manajemen harus menjadi sesi yang <strong><em>substansial</em></strong>, bukan formalitas, untuk menganalisis data, mengatasi ketidaksesuaian, dan menyesuaikan sasaran K3.</p> <h2>Studi Kasus: Bukti Nyata Dampak ISO 45001</h2> <p>Melihat kesuksesan dari perusahaan lain adalah cara terbaik untuk memicu motivasi dan menunjukkan bahwa perubahan itu mungkin.</p> <h3>Kisah Industri Manufaktur</h3> <p>Sebuah perusahaan manufaktur komponen otomotif besar di Jawa Barat, yang sebelumnya memiliki angka <em>Accident Frequency Rate</em> (AFR) di atas rata-rata industri, memutuskan untuk mengadopsi ISO 45001 setelah insiden fatal di gudang mereka. Dengan implementasi sistematis, yang berfokus pada pelatihan dan peningkatan ergonomi, mereka berhasil menurunkan AFR hingga 80% dalam dua tahun.</p> <p>Penerapan komite K3 yang melibatkan pekerja dari semua lini, sebagaimana diwajibkan ISO 45001, menjadi kunci keberhasilan mereka dalam mengidentifikasi risiko yang <strong><em>terlewatkan</em></strong> sebelumnya.</p> <h3>Pelajaran dari Sektor Jasa</h3> <p>Sektor jasa, seperti IT dan keuangan, mungkin tidak memiliki risiko fisik setinggi sektor konstruksi, namun mereka berhadapan dengan risiko psikososial. Sebuah perusahaan teknologi di Jakarta menggunakan kerangka ISO 45001 untuk mengatasi masalah <em>burnout</em> dan stres kerja yang tinggi. Mereka menetapkan sasaran K3 yang berkaitan dengan kesejahteraan mental.</p> <p>Hasilnya, tingkat absensi (<em>absenteeism</em>) terkait kesehatan mental menurun, dan survei kepuasan karyawan menunjukkan peningkatan signifikan. Ini membuktikan bahwa ISO 45001 adalah kerangka yang <strong><em>fleksibel</em></strong> dan <strong><em>adaptif</em></strong> untuk berbagai jenis industri.</p> <h2>Langkah Praktis Menuju Sertifikasi dan Kesadaran Penuh</h2> <p>Jika Anda sudah yakin untuk memulai, berikut adalah peta jalan yang harus dilalui.</p> <h3>Fase Perencanaan dan Penetapan Konteks</h3> <p>Langkah pertama adalah menetapkan konteks organisasi. Pahami risiko internal dan eksternal, kebutuhan dan harapan pihak-pihak berkepentingan (termasuk pekerja), serta ruang lingkup SMK3 Anda.</p> <ol> <li>Lakukan analisis celah (<em>Gap Analysis</em>) terhadap persyaratan ISO 45001.</li> <li>Tetapkan kebijakan K3 dan sasaran yang terukur.</li> </ol> <p>Dokumentasi pada tahap ini akan menjadi panduan untuk seluruh perjalanan implementasi Anda.</p> <h3>Implementasi, Operasi, dan Pelatihan</h3> <p>Ini adalah fase eksekusi, di mana prosedur K3 yang dirancang mulai dijalankan. Pelatihan harus dilakukan secara massif, dan prosedur pengendalian risiko, termasuk tanggap darurat, harus diuji secara berkala (simulasi).</p> <p>Fokuskan pada proses inti: identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan penentuan pengendalian (HIRARC). Latih tim Anda untuk menggunakan formulir dan prosedur yang telah ditetapkan dengan <strong><em>tepat guna</em></strong>.</p> <h3>Audit dan Tinjauan untuk Perbaikan Berkelanjutan</h3> <p>Setelah implementasi berjalan stabil (setidaknya 3-6 bulan), lakukan audit internal. Ini adalah latihan penting untuk mengidentifikasi kelemahan sistem sebelum auditor eksternal datang. Setelahnya, adakan Tinjauan Manajemen (<em>Management Review</em>).</p> <p>Perbaikan berkelanjutan adalah inti dari ISO 45001. Gunakan temuan audit dan insiden (jika ada) sebagai masukan untuk memperkuat sistem Anda. Ini adalah siklus <strong><em>PDCA (Plan-Do-Check-Act)</em></strong> yang terus berputar.</p> <h2>Saatnya Bertindak, Jangan Tunda K3!</h2> <p>Kesadaran ISO 45001 bukan hanya tentang mematuhi standar, melainkan tentang membangun <strong><em>legacy</em></strong>. Ini adalah komitmen etis dan strategis untuk melindungi aset terbesar perusahaan Anda: Sumber Daya Manusia.</p> <p>K3 yang unggul bukanlah kebetulan; ia adalah hasil dari sistem yang terencana, kepemimpinan yang berkomitmen, dan partisipasi aktif setiap individu. Di tengah persaingan bisnis yang semakin <strong><em>ketat</em></strong>, perusahaan yang memprioritaskan K3 akan menjadi pemenang sejati.</p> <p>Jangan biarkan keselamatan kerja menjadi pemikiran <strong><em>belakangan</em></strong>. Mulailah transformasi budaya K3 Anda hari ini. Bersama, kita wujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif di seluruh Indonesia.</p> <p>Siapkah Anda membawa perusahaan Anda ke level standar K3 global? Mulai perjalanan sertifikasi ISO Anda sekarang juga. Dapatkan pendampingan profesional untuk layanan Sertifikasi ISO 45001 dan standar ISO penting lainnya seperti Sertifikasi ISO 14001, Sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi ISO 27001, dan Sertifikasi ISO 37001 di seluruh Indonesia. Kunjungi <a href="https://isocenter.id" target="_blank">https://isocenter.id</a> untuk konsultasi awal dan raih keunggulan kompetitif yang <strong><em>abadi</em></strong>!</p> ', 'category' => 'konstruksi', 'category_id' => '19', 'headlined' => 'https://img.freepik.com/free-photo/supervisor-manager-male-engineer-worker-wears-uniform-working-hand-use-laptop-stock-checking-store-warehouse-shipping-industrial-team-with-safety-uniform-checking-quantity-product-shelf_609648-641.jpg', 'featured' => null, 'comment_off' => null, 'tags' => 'Kesadaran ISO 45001, Standar ISO 45001, K3 di Indonesia, Budaya Keselamatan Kerja, Manfaat ISO 45001, Penerapan ISO 45001, OHSMS ISO 45001, Sertifikasi ISO 45001 Jakarta, Audit ISO 45001, Pencegahan Kecelakaan Kerja, Kesehatan Kerja, Manajemen Risiko K3, Peraturan K3 Indonesia, ISO 45001 untuk Bisnis, Transformasi K3, Kepemimpinan K3, Pelatihan ISO 45001, Implementasi K3 modern.', 'keywords' => null, 'description' => 'Tingkatkan Kesadaran ISO 45001 di perusahaan Anda! Pahami WHAT, WHY, dan HOW standar K3 global ini mengubah budaya kerja Indonesia.', 'impression' => null, 'post_date' => '2023-10-18 10:20:07', 'created_at' => '2025-10-06 10:10:48', 'updated_at' => '2025-10-06 10:10:48', 'deleted_at' => null, 'meta_key' => 'Kesadaran ISO 45001: Revolusi Keselamatan Kerja Indonesia, Bukan Sekadar Sertifikat!', 'meta_desc' => null, 'imgs' => null, 'photo_url' => 'https://img.freepik.com/free-photo/supervisor-manager-male-engineer-worker-wears-uniform-working-hand-use-laptop-stock-checking-store-warehouse-shipping-industrial-team-with-safety-uniform-checking-quantity-product-shelf_609648-641.jpg', 'status' => 'publish', 'photo_kw' => null, 'user_id' => '9' ), 'Category' => array( 'id' => '19', 'name' => 'Alat Berat', 'slug' => 'alat-berat', 'parent_id' => '0', 'created_at' => '2022-12-01 14:36:09', 'updated_at' => '2022-12-01 14:36:09' ), 'Tag' => array() ) )include - APP/View/Blog/index.ctp, line 3 View::_evaluate() - CORE/Cake/View/View.php, line 971 View::_render() - CORE/Cake/View/View.php, line 933 View::render() - CORE/Cake/View/View.php, line 473 Controller::render() - CORE/Cake/Controller/Controller.php, line 968 Dispatcher::_invoke() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 200 Dispatcher::dispatch() - CORE/Cake/Routing/Dispatcher.php, line 167 [main] - APP/webroot/index.php, line 117
Isosupport.net Blog!
Dapatkan informasi konstruksi & tender LPSE paling update setiap hari